108/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Dra. Hj. Sulastriningsih, M.M.
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 108/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Dra. Hj. Sulastriningsih, M.M.
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Jalan Cempaka Raya Nomor 3, RT.003 RW.004, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Maret 2026, memberi kuasa kepada Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H., Lisa Arsyanti Nasution, S.H., Lia Selviana, S.H., Idris Rifandi, S.H., Erlangga Dwi Septian, S.H., dan Matheos Tetelepta, S.H., kesemuanya adalah para Advokat pada Kantor Hukum YAR & Partners Law Office, yang beralamat di Grand Depok City Puri Insani 2, Blok C.5 No. 1, Kota Depok, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut Pemohon; [1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 13 Maret 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 106/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 13 Maret 2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 13 April 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 14 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Konstitusi Republik Indonesia dalam hal ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216) (“selanjutnya cukup disebut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”).
- Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” - Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
- Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) (selanjutnya cukup disebut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman), menjelaskan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Bahwa ketentuan tersebut menegaskan secara eksplisit bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, baik pengujian secara formil maupun secara materiil. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan konstitusional mengenai kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
- Bahwa Pasal 2 ayat (1) di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya cukup disebut PMK Nomor 7 Tahun 2025) juga menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1):
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.” - Bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi pernah melakukan pengujian terhadap Undang-Undang Perkawinan, yaitu pengujian Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA dengan Perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015, sedangkan Pemohon dalam perkara a quo hendak diuji adalah menyangkut hak-hak berkaitan harta bersama sebagaimana dalam Pasal 35 ayat (1) UU Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ada perbedaan di dalam pengujian materiil a quo.
- Berdasarkan uraian-uraian di atas, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 PMK Nomor 7 Tahun 2025.
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi menjelaskan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu: (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau hak konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
- Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai berikut: 3.1 Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon sebagaimana terlampir (vide Bukti P-1), sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.2 Bahwa Kerugian Aktual yang dialami Pemohon adalah bahwa mantan suami Pemohon telah mengajukan gugatan pembagian harta bersama kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 507 K/Ag/2025 tanggal 18 September 2025 (Bukti P-2), yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 29/Pdt.G/2025/PTA.JK tanggal 18 Maret 2025 (Bukti P-3) Jo. Nomor: 940/Pdt.G/2024/PAJP, tanggal 23 Januari 2025 (Bukti P-4), dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan harta bersama antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding berupa:
Sebidang tanah beserta bangunan berlokasi di Jalan Cempaka Raya Nomor 3. RT. 003. RW. 004. Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih. Jakarta Pusat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 448. Tahun 1983. Surat Ukur: 1439 Nomor Induk Bangunan (NIB): 09.01.07.01.05483. Seluas 327 m2. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rumah Bapak Efendi dan Bapak Wawan; Sebelah Selatan : Rumah Bapak Yoga dan keluarga Bapak Yoga Sebelah Barat : Jalan Cempaka Raya;Sebelah Timur : Rumah Kontrakan Petakan Ibu Yuni;
- Menetapkan Penggugat/Terbanding mendapat 1/3 bagian dan Tergugat/Pembanding mendapat 2/3 bagian dari nilai Harta Bersama tersebut;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat/Pembanding untuk membagi harta bersama tersebut pada poin 2 (dua) diatas kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding masing-masing 1/3 (sepertiga) bagian untuk Penggugat/Terbanding dan 2/3 (dua pertiga) bagian untuk Tergugat/Pembanding, atau apabila pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dilakukan secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual melalui Lelang Negara, dan uang hasil penjualan tersebut dibagi antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding sesuai poin 3 di atas;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selainnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama berjumlah Rp 2.654.000, 00 (dua juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon telah memenuhi seluruh syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi Jo. Pasal 4 PMK Nomor 7 Tahun 2025.
3.3 Bahwa meskipun putusan tersebut menetapkan pembagian harta bersama berupa tanah dan bangunan tempat tinggal, dengan pembagian 1/3 bagian kepada mantan suami dan 2/3 bagian kepada Pemohon.
3.4 Bahwa dengan adanya fakta mengenai Nota Kesepahaman Nomor 632/NAS/L/2012 tanggal 27 Desember 2012 (Bukti P-5), yang dibuat di hadapan Alfin Sutan, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 41 tanggal 27 Desember 2012, yang dibuat di hadapan Alfin Sutan, S.H., Notaris di Jakarta (Bukti P-6), namun demikian, perjanjian tersebut dalam faktanya bukan merupakan perjanjian sebagaimana mestinya dalam pertimbangan hakim pengadilan agama, sehingga menurut berasarkan keyakinan Pemohon adanya pelanggaran komitmen dan/atau kesetiaan selama perkawinan dan juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor 69/PUU- XIII/2015, yang berbunyi:
Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”.
3.5 Bahwa meskipun secara nominal Pemohon memperoleh bagian yang lebih besar, penetapan tersebut tetap didasarkan pada keberlakuan norma Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang tidak mempertimbangkan hak konstitusional Pemohon secara utuh, khususnya terkait perlindungan atas tempat tinggal dan kepentingan terbaik anak, sehingga tetap menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.
Dengan demikian, Pemohon merupakan pihak yang secara langsung, nyata, dan aktual mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, tanpa memberikan batasan, kriteria, maupun mekanisme pembagian yang adil dan proporsional berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.
3.6 Bahwa keberlakuan norma a quo telah mengakibatkan terlanggarnya hak- hak konstitusional Pemohon, antara lain hak atas kepastian hukum yang adil, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak untuk mempertahankan kelangsungan hidup yang layak bagi diri sendiri dan anak- anak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, berbunyi:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:
“(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
3.7 Bahwa dengan demikian kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan khas, dialami langsung oleh Pemohon, bukan kerugian hipotetik ataupun potensial semata, melainkan telah terjadi secara nyata sebagaimana tercermin dalam sengketa pembagian harta bersama yang dialami Pemohon dan telah diputus oleh lembaga peradilan.
3.8 Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara berlakunya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, karena norma tersebut telah menjadi dasar hukum bagi penerapan pembagian harta bersama yang tidak mempertimbangkan kontribusi dominan Pemohon, kelalaian kewajiban nafkah oleh suami, serta perlindungan hak perempuan dan anak.
3.9 Bahwa apabila Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimaknai atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka kerugian konstitusional tersebut dapat dicegah dan tidak akan terulang kembali, baik terhadap Pemohon maupun terhadap warga negara lainnya yang berada dalam posisi hukum yang sama.
C. ALASAN-ALASAN PEMOHON
- Landasan Hukum
- Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia, karenanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 haruslah dipahami secara komprehensif, tidak hanya dari segi formil semata. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi keadilan, tidak bisa hanya terikat dengan hukum itu sendiri, tetapi juga terikat dengan rasa keadilan dan moral. Hukum harus dipandang dan ditempatkan sebagai sarana untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
- Bahwa sebagaimana dalam konsideran huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berbunyi:
“bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; - Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas menegaskan Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum, karena itu, perlindungan hukum dan keadilan merupakan syarat mutlak dalam mencapai tegaknya negara hukum yang dijamin oleh konstitusi. Salah satu prinsip negara hukum yang dijamin oleh konstitusi adalah mengenai proses hukum yang adil (due process of law). Dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
- Pengertian Umum
- Pengertian Keluarga dan Komitmen Suami Istri
Keluarga adalah suatu kesatuan masyarakat hukum terkecil yang terbentuk berdasarkan hubungan darah, hubungan perkawinan, dan/atau hubungan hukum lainnya yang sah, yang memiliki fungsi utama sebagai wadah pembinaan, perlindungan, dan pembentukan kepribadian anggotanya. Keluarga merupakan fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana sejalan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks perkawinan, terbentuknya keluarga didasarkan pada adanya komitmen suami istri, yaitu ikatan lahir dan batin yang bersifat permanen untuk hidup bersama, saling setia, saling menghormati, saling membantu, serta bertanggung jawab satu sama lain dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Komitmen tersebut merupakan prinsip fundamental dalam perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, harmonis, dan kekal, yang dilandasi oleh nilai keimanan, kesetiaan, dan tanggung jawab bersama antara suami dan istri (L.Irade et al., 2024). Tujuan tersebut tidak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga mencakup ikatan batin yang kokoh sebagai perwujudan ibadah dan ketaatan terhadap norma agama. Untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut, suami dan istri berkewajiban untuk saling membantu dan saling melengkapi dalam menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing, sehingga masing-masing pihak dapat mengembangkan kepribadian secara optimal serta bersama-sama mewujudkan kesejahteraan keluarga, baik secara spiritual maupun materiil, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan sejalan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 77 ayat (1).
- Perselingkuhan
Perselingkuhan (Infidelity) adalah perbuatan menjalin hubungan dengan pihak lain di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dalam bentuk hubungan fisik maupun hubungan emosional yang melanggar batas kesetiaan dan kepatutan dalam rumah tangga (Syamsuri & Yitnamurti, 2017). Perbuatan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap komitmen perkawinan dan pelanggaran terhadap asas kepercayaan, kesetiaan, serta tanggung jawab suami istri. Menurut norma agama dan hukum, perselingkuhan merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan nilai kesucian perkawinan dan tujuan pembentukan keluarga. Dalam perspektif hukum positif, perselingkuhan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menimbulkan perselisihan dan pertengkaran yang terus- menerus, sehingga dapat dijadikan alasan hukum terjadinya keretakan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.
- Hak dan Kewajiban dalam Rumah Tangga
Hak dan kewajiban dalam rumah tangga merupakan konsekuensi hukum yang timbul dari adanya ikatan perkawinan dan hubungan kekeluargaan, yang harus dilaksanakan secara seimbang, adil, dan bertanggung jawab oleh setiap anggota keluarga (Muslimah, 2021). Hak dan kewajiban tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keharmonisan, dan keberlangsungan kehidupan keluarga. Orang tua berkewajiban memelihara, mendidik, melindungi, dan menjamin kesejahteraan anak, baik lahir maupun batin, sedangkan anak berkewajiban menghormati dan berbakti kepada orang tua. Sebaliknya, anak berhak memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak menurut norma agama dan hukum.
- Kewajiban Suami
Kewajiban suami adalah melindungi istri dan keluarganya serta memberikan nafkah dan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan dan kelayakan, baik berupa nafkah lahir maupun nafkah batin. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi hukum dari kedudukan suami sebagai kepala keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Kewajiban melindungi istri tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap harkat dan martabat, rasa aman, serta kesejahteraan psikologis istri. Dalam perspektif norma agama, kewajiban tersebut merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, keadilan, dan itikad baik demi terwujudnya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
- Pengertian Keluarga dan Komitmen Suami Istri
- Peristiwa Hukum Pemohon Dengan Mantan Suami
- Bahwa Pemohon bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada tahun 1996 menikah dan tinggal di daerah Klender, Jakarta Timur (mengontrak rumah). Pada tahun 2000 sampai pertengahan 2003, Pemohon bertugas karena pekerjaannya di Kairo dan mantan suami ikut dengan status cuti di luar tanggungan perusahaan (tidak ada gaji) dan juga membawa ketiga (3) anak berikut asisten rumah tangga.
- Bahwa pada awal tahun 2003 Pemohon membeli rumah atas nama Pemohon dari hasil bekerja Pemohon (kalau Pemohon tidak Tugas Penempatan di Kairo, mantan suami tidak bisa membeli rumah yang menjadi objek karena penghasilan Pemohon dan mantan suami tidak mencukupi).
- Bahwa pertengahan 2008 sampai akhir 2012, Pemohon tugas penempatan kedua di Nouméa, Kaledonia Baru; mantan suami dan ketiga anak tidak ikut penempatan (di rumah ada 2 ART).
- Bahwa kemudian Pemohon meminjam uang dari kantor sebesar dua (2) bulan gaji Pemohon yang bekerja di luar negeri, untuk modal awal membangun rumah dan selanjutnya meminjam dari Bank BNI sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat rumah.
- Desember 2012 membuat Nota Kesepahaman Nomor 632/NAS/L/2012 tanggal 27 Desember 2012 (Vide Bukti P-5), yang dibuat di hadapan Alfin Sutan, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 41 tanggal 27 Desember 2012, yang dibuat di hadapan Alfin Sutan, S.H., Notaris di Jakarta (Vide Bukti P-6),
- Bahwa pada awal 2013 Pemohon mengajukan gugatan cerai karena mantan suami tidak amanah, bahkan selingkuh sampai mempunyai 1 (satu) orang anak. Dalam putusan perceraian tersebut, telah disetujui mantan suami berkewajiban memberikan nafkah kepada ketiga (3) anak dengan jumlah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan. Namun, faktanya, mantan suami sejak putusan perceraian pada tahun 2014 sampai dengan saat ini tidak pernah memberikan nafkah kepada ketiga anak Pemohon sampai ketiga anak selesai kuliah, dan Pemohonlah yang berjuang untuk membiayai ketiga anak.
- Bahwa dengan adanya putusan mengenai gugatan pembagian harta bersama kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 507 K/Ag/2025 tanggal 18 September 2025 (Bukti P-2), yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 29/Pdt.G/2025/PTA.JK tanggal 18 Maret 2025 (Bukti P-3) Jo. Nomor: 940/Pdt.G/2024/PAJP, tanggal 23 Januari 2025 (Bukti P-4), telah mencederai Pemohon yang faktanya harus dibagi kepada mantan suami.
- Bahwa meskipun putusan tersebut menetapkan pembagian harta bersama berupa tanah dan bangunan tempat tinggal, dengan pembagian 1/3 bagian kepada mantan suami dan 2/3 bagian kepada Pemohon.
- Uraian Hak Konstitusional dan Kerugian Konstitusional Pemohon Akibat Berlakunya Pasal 35 UU Perkawinan
- Bahwa Pemohon sangat terluka, terdiskriminasi hak-haknya, sengsara dan menderita baik secara psikologis/kejiwaan maupun secara moral, dan terampas hak-hak asasinya akibat berlakunya Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Penderitaan yang sama juga dirasakan oleh seluruh anggota keluarga Pemohon. Hak konstitusional Pemohon untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik telah dirampas selamanya. Setiap orang pasti ingin memiliki/memberikan bekal bagi dirinya dan anak-anaknya untuk masa depan. Salah satunya adalah dengan membeli tanah dan bangunan, selain sebagai tempat tinggal dan tempat berlindung, juga sebagai tabungan/bekal di masa depan (hari tua).
- Bahwa Pemohon adalah warga negara yang taat dan menjunjung tinggi hukum, membayar pajak-pajak dan segala kewajiban lainnya yang harus dipenuhi sebagai warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Namun, atas segala kepatuhannya kepada negara dalam menjalankan kewajibannya selama ini, Pemohon justru diperlakukan secara diskriminatif oleh negara. Bahwa ternyata keberadaan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tersebut bukan saja telah merampas keadilan dan hak asasi Pemohon, tetapi juga merampas hak asasi seluruh warga negara Indonesia, khususnya perempuan yang bekerja.
- Bahwa sudah banyak warga negara Indonesia, khususnya perempuan, yang bekerja, menjerit atas ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminasi karena berlakunya pasal-pasal “Objek Pengujian” yang menyebabkan kerugian, ketakutan, kekhawatiran dalam menjalankan kehidupan berumah tangga untuk membangun keluarga yang sejahtera. Atas perlakuan diskriminatif, ketidakadilan, dan terabaikannya hak-hak asasinya selama bertahun-tahun oleh negara.
- Bahwa perkembangan sosial dan ekonomi menunjukkan fakta bahwa perempuan/istri saat ini banyak yang bekerja, bahkan dalam banyak kasus memiliki penghasilan lebih besar dibandingkan dengan suami.
- Bahwa untuk membuktikan bahwa pasal pada “Objek Pengujian” sudah menjadi permasalahan sosial yang sangat kritis yang tidak bisa diabaikan dan dikesampingkan dalam sistem hukum di Indonesia, maka demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia patut dan beralasan permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya oleh Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi. Pemohon dengan ini juga menyampaikan beberapa contoh permasalahan faktual yang ditimbulkan oleh pasal “Objek Pengujian” yang dialami oleh beberapa warga negara Indonesia khususnya perempuan yang bekerja, antara lain:
21.1 Dipicu Perselingkuhan Suami saat Istri Jadi TKW, Seorang Menantu di Turen Sangkal Disebut Bobol Rumah Mertua (https://www.jatimsatunews.com/2025/02/dipicu-perselingkuhan-suami- saat-tkw.html) Berita tanggal 18 Februari 2025 | 05.48 WIB
21.2 Kerja bertahun-tahun di Taiwan, TKW ini telan pil pahit saat pulang kampung! Nekat Preteli Rumah Megahnya Usai Pergoki Suami Selingkuh (https://nakita.grid.id/read/021807414/kerja-bertahun-tahun-di-taiwan-tkw- ini-telan-pil-pahit-saat-pulang-kampung-nekat-preteli-rumah-megahnya- usai-pergoki-suami-selingkuh) Berita tanggal Minggu, 04 Agustus 2019 | 14:19 WIB
21.3 Denny Goestaf Eks Suami Clara Shinta Kerja Apa? Gugat Gono-gini Rp13 M usai 3 Tahun Cerai
(https://www.suara.com/lifestyle/2025/11/08/152301/denny-goestaf-eks- suami-clara-shinta-kerja-apa-gugat-gono-gini-rp13-m-usai-3-tahun-cerai) Berita tanggal Sabtu, 08 November 2025 | 15:23 WIB
21.4 Ria Ricis dan 9 Artis Ini Diduga Rebutan Harta Gono-Gini dengan Pasangan (https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00501238.html) Berita Kamis, 28 Desember 2023 - 14:24 WIB
Contoh permasalahan faktual di atas hanyalah segelintir dari warga negara Indonesia, khususnya perempuan yang bekerja, sehingga tidak adanya kriteria yang jelas mengenai harta bersama, tidak dipertimbangkannya kontribusi nyata masing-masing pihak, tidak diakomodasinya perlindungan hak perempuan dan anak, dan tidak adanya jaminan keadilan substantif dalam penerapannya.
- Uraian Ketidakjaminan Kelangsungan Hidup Pemohon Akibat Berlakunya Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan
- Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” pada kenyataannya tidak memberikan jaminan perlindungan konstitusional yang adil bagi Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia sekaligus sebagai istri yang bekerja dan secara aktif memperoleh penghasilan melalui jerih payahnya sendiri.
- Bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.”
Hal tersebut sejalan dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) Pasal 17.1, Pasal 17.2 dan Pasal 30, berbunyi:
Pasal 17.1 DUHAM
“Setiap orang berhak untuk memiliki harta benda baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.”Pasal 17.2 DUHAM
“Tidak seorang pun dapat dirampas harta bendanya secara sewenang- wenang.”Pasal 30 DUHAM
“Tidak ada satu ketentuan pun dalam deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan hak pada suatu negara, kelompok atau orang untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan-kebebasan apa pun yang diatur di dalam deklarasi ini.”- Bahwa kenyataannya norma Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan memiliki pemaknaan yang berbeda dan diterapkan secara generik, kaku, dan formalistik, tanpa memperhatikan realitas sosial, ekonomi, serta kontribusi nyata masing-masing pihak dalam perolehan harta selama perkawinan. Akibatnya, Pemohon yang secara faktual menjadi pihak yang bekerja dan berkontribusi dominan dalam perolehan aset tetap diwajibkan untuk membagi harta tersebut secara setara dengan pasangan, meskipun pasangan tidak menjalankan kewajiban hukum dan moralnya sebagai suami.
- Bahwa norma a quo diterapkan secara otomatis, menyamaratakan, dan tidak mempertimbangkan fakta konkret, yaitu siapa yang bekerja, siapa yang memperoleh penghasilan, serta siapa yang secara nyata berkontribusi dominan dalam perolehan harta selama perkawinan. Akibatnya, Pemohon yang secara faktual bekerja dan menjadi penopang ekonomi keluarga justru diperlakukan sama dengan pasangan yang tidak menjalankan kewajiban hukumnya.
- Bahwa penerapan norma tersebut telah mengakibatkan tidak terjaminnya kelangsungan hidup Pemohon, karena hasil kerja keras Pemohon yang seharusnya menjadi jaminan hidup pasca perceraian harus dibagi secara formalistik tanpa dasar keadilan substantif.
M. Khusnul Khuluk mengatakan tantangan besar dalam mewujudkan keadilan substansial adalah sistem hukum yang cenderung legalistik. Ketika peraturan dijadikan patokan tunggal tanpa ruang interpretasi nilai, hukum kehilangan wajah manusianya. Keadilan bukan hanya soal aturan yang dipatuhi, tetapi tentang rasa benar yang dirasakan oleh hati. Ia bukan sekadar keputusan yang legal, melainkan sesuatu yang hidup dalam batin manusia, memberi ketenangan dan keyakinan bahwa kebenaran telah ditegakkan. Di sinilah letak pentingnya keadilan substansial, suatu bentuk keadilan yang menggali makna terdalam dari hukum, melampaui formalitas dan teks normatif.
(https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/keadilan-substansial-dan-
tantangannya-dalam-sistem-hukum-0qQ).Lebih lanjut, Gazalba Saleh menegaskan pentingnya seorang hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti-bukti dan fakta dalam persidangan. “Keadilan substantif adalah keadilan yang sebenarnya, keadilan hakiki yang benar-benar mengacu pada bukti-bukti dan fakta pada persidangan,”
- Kerugian Konstitusional Akibat Pengaturan Harta Bersama yang Tidak Proporsional
- Bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang nyata, aktual, dan spesifik akibat keberlakuan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974, karena norma tersebut tidak mempertimbangkan kondisi konkret dan fakta hukum yang relevan, antara lain:
26.1 Kontribusi perolehan harta yang tidak seimbang, di mana sebagian besar harta diperoleh melalui kerja keras dan pengorbanan Pemohon sebagai istri, baik secara ekonomi langsung maupun melalui kontribusi domestik yang memungkinkan suami memperoleh penghasilan; 26.2 Tidak terpenuhinya kewajiban suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin selama masa perkawinan, sebagaimana diwajibkan oleh hukum dan norma agama;
26.3 Adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami selama masa perkawinan, yang secara moral dan hukum merupakan pelanggaran terhadap komitmen perkawinan dan seharusnya menjadi faktor pertimbangan dalam pembagian harta bersama.
Bahwa dengan mengabaikan faktor-faktor tersebut, norma Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan telah menciptakan ketidakadilan substantif dan menghilangkan perlindungan konstitusional bagi pihak yang secara nyata dirugikan.
- Bahwa frasa “harta bersama” pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan telah merampas dan menghilangkan hak Pemohon untuk mempunyai rumah tinggal. Sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 507 K/Ag/2025 tanggal 18 September 2025 (Vide Bukti P-2), yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 29/Pdt.G/2025/PTA.JK tanggal 18 Maret 2025 (Vide Bukti P-3) Jo. Nomor: 940/Pdt.G/2024/PAJP, tanggal 23 Januari 2025 (Vide Bukti P-4).
- Bahwa demi menjamin keadilan konstitusional, hukum tidak boleh menyamakan kondisi yang secara faktual berbeda. Oleh karena itu, perlunya pembedaan antara pihak yang bekerja dan memperoleh aset dengan pihak yang tidak berkontribusi merupakan konsekuensi logis dari prinsip keadilan.
- Bahwa pembedaan tersebut bukanlah diskriminasi, melainkan bentuk perlakuan yang adil dan proporsional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
- Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Apabila dianalisis secara sistematik, maka ditemukan adanya pergeseran makna dari norma di atas yang membuka peluang benturan kepentingan dan tidak adanya kepastian hukum. Tegasnya, menurut Pemohon, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan karena Penjelasan Pasal a quo memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang- undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di Batang tubuh
Dengan demikian Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta antara lain:- Tidak menjamin kelangsungan hidup warga negara Indonesia warga negara Indonesia khususnya perempuan yang bekerja seperti Pemohon sebagai istri yang bekerja;
- Bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang adil;
- Berdampak langsung terhadap terlanggarnya hak anak;
- Menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata, aktual, dan dapat dibuktikan.
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara adil dan proporsional.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian fakta, dalil hukum, dan argumentasi konstitusional tersebut di atas, Pemohon mohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memutuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1, yaitu sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama Dra. Hj Sulastriningsih.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut UU 1/1974) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 menyatakan, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
- Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP [vide Bukti P-1];
- Bahwa Pemohon telah melakukan perceraian dengan suami Pemohon. Akibat perceraian tersebut, mantan suami Pemohon mengajukan gugatan pembagian harta bersama kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Terhadap pengajuan gugatan dimaksud, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 507 K/Ag/2025 tanggal 18 September 2025, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 29/Pdt.G/2025/PTA.JK tanggal 18 Maret 2025 Jo. Nomor: 940/Pdt.G/2024/PAJP, tanggal 23 Januari 2025 menetapkan yang pada pokoknya membagi harta bersama antara Pemohon dengan mantan suami Pemohon berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan menetapkan mantan suami Pemohon mendapatkan 1/3 bagian dan Pemohon mendapatkan 2/3 bagian dari nilai harta bersama dimaksud.
- Bahwa penetapan putusan pengadilan dimaksud didasarkan pada frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 yang tidak memberikan batasan, kriteria maupun mekanisme pembagian yang adil dan proporsional berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dalam mendapatkan harta bersama dimaksud. Dengan keberlakuan norma dimaksud telah melanggar hak konstitusional Pemohon berupa hak atas kepastian hukum yang adil, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak untuk mempertahankan kelangsungan hidup yang layak bagi diri sendiri dan anak-anak sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum dimaksud, Pemohon dalam kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang bertindak sebagai pihak tergugat/pembanding dalam gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pemohon beranggapan norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 telah dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum berkenaan dengan pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian. Di samping itu, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 terhadap gugatan pembagian harta bersama kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat berupa adanya pembagian harta bersama yang tidak mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak dalam mendapatkan harta bersama. Oleh karena itu, apabila permohonan
Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 telah merampas dan menghilangkan hak Pemohon untuk mempunyai rumah tinggal. Menurut Pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 bersifat diskriminatif dan melanggar hak konstitusional Pemohon dalam mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik, khususnya bagi perempuan yang bekerja.
- Bahwa menurut Pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 telah mengakibatkan tidak terjaminnya kelangsungan hidup Pemohon karena norma a quo memiliki pemaknaan yang berbeda dan diterapkan secara generik, kaku dan formalistik tanpa memperhatikan realitas sosial, ekonomi serta kontribusi nyata masing- masing pihak dalam perolehan harta selama perkawinan. Sehingga Pemohon sebagai pihak yang bekerja dan berkontribusi secara dominan dalam perolehan aset tetap diwajibkan membagi harta dimaksud secara setara dengan pasangan, meskipun pasangan tidak menjalankan kewajiban hukum dan moralnya sebagai suami. Akibatnya, Pemohon sebagai penopang ekonomi keluarga diperlakukan sama dengan pasangan yang tidak menjalankan kewajiban hukumnya.
- Bahwa menurut Pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 memuat norma yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang adil, bersifat diskriminatif serta tidak menjamin kelangsungan hidup warga negara Indonesia khususnya perempuan yang bekerja, dan berdampak langsung terlanggarnya hak anak sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon dalam petitum permohonan memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 April 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil permohonan a quo, terhadap permohonan pengujian norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974, Mahkamah ternyata telah pernah memutus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Oktober 2016. Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat atau tidak dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap norma pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Setelah Mahkamah mempelajari secara saksama, telah ternyata Permohonan Nomor 69/PUU-XIII/2015, tentang pengujian norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) serta Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon. Dengan demikian, oleh karena permohonan a quo memakai dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang telah digunakan permohonan sebelumnya dalam menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974.
Selanjutnya, Mahkamah memeriksa alasan konstitusionalitas pengujian yang dipakai dalam permohonan a quo dan membandingkannya dengan alasan konstitusionalitas permohonan sebelumnya dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974. Ternyata alasan konstitusional permohonan a quo berbeda dengan alasan konstitusionalitas dalam Permohonan Nomor 69/PUU- XIII/2015. Dalam permohonan a quo, Pemohon mendalilkan mengalami kerugian konstitusional berupa adanya perlakuan diskriminatif dalam mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik karena membagi harta bersama secara setara khususnya bagi perempuan yang bekerja dengan mantan suami yang tidak bekerja. Sementara itu, pada permohonan sebelumnya, alasan konstitusional yang digunakan adalah perlakukan diskriminatif karena menikah dengan warga negara asing (perkawinan campuran) yang begitu terjadi perceraian perihal harta bersama tidak dapat dilakukan dengan menggunakan norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974. Oleh karena itu, terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, terdapat perbedaan alasan konstitusionalitas dalam permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah diuraikan di atas. Dengan demikian Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena terhadap norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 tidak terhalang untuk diajukan pengujian kembali berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.12] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil Pemohon beserta alat bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 pada pokoknya bermuara pada isu konstitusional berupa apakah norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 yang mengatur harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dipahami secara ketat dan formalistik serta tidak memperhatikan kontribusi nyata masing-masing pihak dalam perolehan harta selama perkawinan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.13] Menimbang bahwa sebelum menjawab masalah konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin hak konstitusional warga negara untuk dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan yang merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Dalam hal ini, makna perkawinan yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 adalah perkawinan yang ditujukan dalam rangka membentuk suatu hubungan keluarga dan juga dalam rangka untuk melanjutkan keturunan. Hal dimaksud bersesuaian pula dengan tujuan perkawinan sebagaimana termaktub dalam UU 1/1974, di mana perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [vide Pasal 1 UU 1/1974]. Dalam menegaskan makna hubungan lahir batin dalam suatu ikatan perkawinan dimaksud, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Juni 2015 mempertimbangkan antara lain:
[3.12.4]... Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai hubungan lahir batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat oleh tali pernikahan dan menjadikan status mereka sebagai suami istri. Perkawinan ditujukan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing- masing agama atau kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Sebagai ikatan lahir, perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Ikatan lahir tersebut merupakan hubungan formil yang sifatnya nyata, baik bagi yang mengikatkan dirinya maupun bagi orang lain atau masyarakat, sedangkan sebagai ikatan batin, perkawinan merupakan pertalian jiwa yang terjalin karena adanya kemauan yang sama dan ikhlas antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Bahwa ikatan lahir dan batin dalam sebuah perkawinan juga merupakan bentuk pernyataan secara tegas bahwa seorang pria dan seorang wanita ingin membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendirian bahwa dalam menjalankan suatu hubungan perkawinan sebagai ikatan yang sah dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta menciptakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita, terdapat kewajiban bagi suami dan istri untuk saling mencintai dan menghormati, saling membantu dan saling melengkapi satu sama lain dalam kehidupan rumah tangga. Walaupun hubungan perkawinan merupakan hak asasi yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, namun dalam perkawinan tidak hanya menuntut hak semata melainkan adanya tanggung jawab dan kewajiban dari masing-masing pihak guna mencapai tujuan dan hakikat perkawinan. Dikarenakan pentingnya tanggung jawab dan kewajiban suami istri dalam hubungan perkawinan, UU 1/1974 menekankan adanya hak dan kewajiban suami istri yang diatur dalam bab tersendiri, yaitu antara lain kewajiban menegakkan rumah tangga, seimbang dalam hak dan kedudukan, saling cinta, hormat menghormati, memberi bantuan lahir batin, melindungi pasangan dan memberikan segala kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuan, serta kewajiban mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya [vide Bab VI, Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 UU 1/1974].
[3.13.2] Bahwa selanjutnya, makna perkawinan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah pula dimaktubkan dalam UU 1/1974, yaitu merupakan perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing- masing agama dan kepercayaannya serta tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku [vide Pasal 2 UU 1/1974]. Adanya proses pencatatan perkawinan oleh negara menurut peraturan perundang-undangan merupakan bentuk keterlibatan dan tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Berkenaan dengan hal tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Februari 2012 mempertimbangkan antara lain:
[3.12]... Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban administratif.
Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan tersebut, menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945]. Sekiranya pencatatan dimaksud dianggap sebagai pembatasan, pencatatan demikian menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945].
Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan yang bersangkutan dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti otentik perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan dengan adanya akta otentik sebagai buktinya.
Kewajiban administratif dalam bentuk pencatatan perkawinan juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat serta harta benda yang berada di bawah penguasaannya. Dengan melakukan pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, suami istri tidak hanya memenuhi kewajiban administratif kepada negara, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan atas peran negara dalam memberikan jaminan dan perlindungan atas hak-hak dalam perkawinan beserta segala akibat hukumnya, termasuk perlindungan atas harta benda. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku selama masih berada dalam ikatan perkawinan, tetapi juga tetap diberikan ketika perkawinan berakhir, misalnya karena perceraian atau kematian.
[3.14] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon yang mempersoalkan ihwal konstitusionalitas frasa “harta bersama” pada norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 yang pada pokoknya mengatur mengenai harta benda yang diperoleh oleh suami dan/atau istri selama perkawinan berlangsung. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama yang dimiliki secara bersama pasangan suami istri. Ihwal ini, Pemohon mendalilkan frasa “harta bersama” tidak mempertimbangkan adanya kontribusi masing-masing pihak dalam perolehan harta selama perkawinan berlangsung sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang adil serta bersifat diskriminatif tidak sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemohon menghendaki agar norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 khususnya frasa “harta bersama” dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 dianggap telah bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang adil, yang dalam hal ini Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 merupakan pengaturan mengenai harta benda yang didapat oleh suami dan istri baik berupa pendapatan dari suatu hasil pekerjaan yang diperoleh suami dan/atau istri, pembelian terhadap suatu benda oleh suami dan/atau istri maupun dari hasil usaha yang diperoleh suami dan/atau istri selama perkawinan. Dalam hal Pemohon yang beragama Islam dan terikat oleh tata cara perkawinan menurut hukum agama Islam, pemaknaan harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa harta bersama adalah harta kekayaan dalam perkawinan (syirkah) yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun [vide Pasal 1 huruf f KHI]. Dalam konteks ini, harta bersama tidak mempermasalahkan sumber harta, yaitu pihak menghasilkannya, baik suami atau istri yang menghasilkannya maupun suami dan istri yang menghasilkannya bersama-sama. Dalam kaitan ini, harta bersama dimaknai sebagai harta benda yang tidak terbatas pada pihak yang memperoleh atau mendapatkan harta benda dimaksud melainkan dimaknai pada waktu perolehan harta benda tersebut didapatkan, yaitu selama berlangsungnya perkawinan. Dalam rangka memperoleh keadilan dan kepastian hukum bagi suami dan istri, apabila pasangan suami-istri, baik suami maupun istri akan menggunakan harta bersama tersebut, dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak dalam penggunaannya [vide Pasal 36 ayat (1) UU 1/1974]. Ketentuan ini mengandung makna hak dan kedudukan istri adalah setara dengan kedudukan serta hak suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup bersama masyarakat.
Selanjutnya berkenaan dengan harta bersama yang diperoleh selama proses perkawinan berlangsung, pengaturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 dapat dikesampingkan atau dikecualikan oleh pihak suami dan pihak istri. Pengesampingan/pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kawin berupa pemisahan atau pengurusan harta baik perjanjian kawin sebelum perkawinan (prenuptial agreement) maupun perjanjian pisah harta selama perkawinan berlangsung (postnuptial agreement) [vide Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015]. Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau di buat di hadapan notaris selaku pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Dalam hal ini, suami dan istri dapat pula membuat perjanjian lainnya yang berkenaan dengan harta benda mereka selama tidak bertentangan dengan batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan [vide Pasal 29 ayat (2) UU 1/1974]. Adapun dalam rangka memberikan kepastian hukum yang adil bagi suami atau istri, UU 1/1974 telah mengatur perjanjian perkawinan baik perjanjian mengenai harta perkawinan maupun perjanjian lainnya yang dibuat oleh suami dan istri tidak dapat diubah ataupun dicabut selama perkawinan berlangsung kecuali terdapat persetujuan dari kedua belah pihak dan tidak pula pencabutan tersebut merugikan pihak ketiga [vide Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015]. Dalam kaitan ini, tujuan perjanjian perkawinan, baik sebelum perkawinan maupun selama perkawinan berlangsung adalah salah satunya untuk mengantisipasi jika terjadi perceraian antara kedua belah pihak sehingga harta benda antara pihak suami dengan pihak istri yang didapat selama perkawinan tidak bercampur. Selain itu, perjanjian perkawinan dibuat juga dalam rangka terciptanya kepastian hukum terhadap harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Dengan adanya pengaturan mengenai harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan adalah dalam rangka memberikan batas terhadap harta yang diperoleh oleh suami dan/atau istri sehingga terlihat adanya batas dengan harta bawaan.
Bahwa selain itu, terhadap dalil Pemohon ihwal frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 dianggap bersifat diskriminatif karena telah mengatur penerapan pembagian harta bersama tanpa mempertimbangkan kontribusi dominan pencari nafkah, Mahkamah berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 merupakan penegasan terhadap harta benda yang diperoleh selama perkawinan sekaligus sebagai klausul pembeda harta bawaan yang dimiliki masing-masing pihak dalam kehidupan rumah tangga. Hal ini merupakan penjabaran dari amanat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur adanya hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya dan ketentuan tersebut merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Dengan kata lain, norma pasal a quo tidak dapat dinilai sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif dengan alasan tidak mempertimbangkan pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi dalam mencari nafkah.
Bahwa selain hal substansial yang telah diuraikan di atas, persoalan lain yang juga perlu dipertimbangkan Mahkamah, yaitu berkenaan dengan rumusan atau substansi dari norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974. Dalam hal ini, sebagaimana petitum Pemohon yang menghendaki agar frasa “harta bersama” untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara normatif, apabila frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama,” dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dalam batas penalaran yang wajar, norma a quo akan menjadi norma yang kehilangan maknanya secara substansial. Artinya, dengan menyatakan frasa “harta bersama” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 menjadi “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi”, yang menyebabkan norma dimaksud menjadi norma yang tidak utuh. Rumusan yang demikian justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merusak semua norma dalam UU 1/1974 yang menyandarkan dasar hukumnya pada frasa “harta bersama” dimaksud.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon adalah tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 telah ternyata sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang adil serta tidak bersifat diskriminatif sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
- AMAR PUTUSAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; [4.3] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
