96/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ngarijan Salim
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 96/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: Nama : Ngarijan Salim
Pekerjaan : Pedagang/Pengusaha
Alamat : Jalan Iman Bonjol Nomor 26 A Medan, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Februari 2026, memberi kuasa kepada Muhammad Yani Rambe, S.H.I., Ardiansyah Putra Munthe, S.H., Muhammad Azmi, S.H., Rahmad Rizki Rambe, S.H., dan Santi Rambe, S.H., M.H., kesemuanya adalah Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Law Firm Arhsy & Associates, beralamat di Jalan Tengku Raja Muda, Nomor 06, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon; [1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5 Maret 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 94/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Maret 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 14 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI (“MAHKAMAH”)
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; - Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; - Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
- Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa: “Dalam hal suatu UndangUndang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
- Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang- Undang, dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
- Bahwa Pasal 1 ayat 3, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. - Bahwa Pasal 2 ayat (1) jo ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang, menyatakan:
(2). Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu
(5). Permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berknaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. - Bahwa objek Permohonan yang diajukan Pemohon adalah materi muatan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842).
- Bahwa dengan demikian Permohonan Pemohon termasuk ke dalam salah satu kewenangan mengadili Mahkamah Konstitusi yaitu tentang menguji materil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga patut dan beralasan hukum bila Pemohon meminta agar Mahkamah menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan yang Pemohon ajukan;
- Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 604 KUHP Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 Dan Tambahan Negara Nomor 6842), telah beberapa kali di uji dan diputus oleh Mahkamah, sebagaimana berikut:
- Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006, yang dengan amar putusan pada intinya menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001, sepanjang frasa yang berbunyi, “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang dengan amar putusan pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Bahwa Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menggunakan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi, selanjutnya Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, menggunakan batu uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 28 I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), berbunyi: (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda, Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan: (1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”;
- Bahwa materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, yang telah pernah beberapa kali dimohonkan uji materiil di mahkamah konstitusi khususnya perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-XIV/2016, terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai acuan dan pengganti dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, masih berpeluang dimohonkan uji materiil, karena dasar pengujian Pemohon berbeda dan alasan permohonan PEMOHON berbeda serta didukung dengan undang- Undang berbeda yang berimplikasi pada materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang, perbedaan dimaksud adalah sebagai berikut:
- Jika permohonan dalam perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 mendasarkan pada ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang hanya menekankan alasannya pada hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dalam hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka bedanya dengan alasan PEMOHON adalah:
- PEMOHON mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H UUD NRI 1945, sebagai Batu Uji, disamping itu alasan-alasan PEMOHON pula adalah ketidak efektifan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai acuan dan pengganti dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, yang penerapannya melanggar Prinsip Legitimasi, sebagai tindak lanjut dari putusan perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 yang secara otomatis berbeda;
- Jika Permohonan dalam perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menekankan pentingnya tanggungjawab negara menjalankan pemerintahan negara berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, namun yang membedakan dengan Permohonan Pemohon ini adalah:
- PEMOHON mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H UUD NRI 1945, sebagai Batu Uji, disamping itu alasan-alasan PEMOHON adalah ketidak efektifan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai acuan dan pengganti dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, dalam penerapannya sebagai konsekuensi dari putusan perkara Nomor 003/PUU- IV/2006 dan putusan perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016;
- Jika permohonan dalam perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 mendasarkan pada ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang hanya menekankan alasannya pada hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dalam hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka bedanya dengan alasan PEMOHON adalah:
- Dengan demikian karena karena dasar pengujian Permohonan dan alasan permohonan Pemohon berbeda dengan perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-XIV/2016, serta didukung dengan nomenklatur undang- undang berbeda yang berimplikasi pada materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang, maka Permohonan ini tidak Ne Bis In Idem, dan oleh karena Permohonan Pemohon adalah tentang pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili Permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
- badan hukum publik atau privat;
- lembaga negara.”
- Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
- Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang atau Perppu, yaitu: (a) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan (b) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang atau Perppu.
- Kualifikasi Pemohon dalam Permohonan ini adalah sebagai “Perorangan warga negara Indonesia” berdasarkan kartu tanda penduduk Pemohon maka oleh karena itu pemohon telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
- Bahwa mengenai kerugian konstitusional, mahkamah telah memberikan pengertian yang jelas dan Batasan yang tegas tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang atau Perppu, yakni harus memenuhi lima syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4 ayat (2)” (2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Kelima syarat kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tersebut bersifat kumulatif sehingga harus dipenuhi semuanya, PEMOHON sampaikan sebagai berikut:
6.1. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, yang mana dalam hal ini Pemohon selaku perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yaitu hak atas jaminan perlindungan hak asasi manusia sebagai ciri negara hukum, konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pemohon berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan disaat yang bersamaan Pemohon berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu sebagaimana Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”; 6.2. Bahwa pada Tahun 2020 PEMOHON ingin menjual tanah dan bangunan milik PEMOHON, karena atas bangunan milik PEMOHON pada tahun 1998 bangunan PT Al Ichwan Garment Factory pernah terbakar, maka untuk memenuhi kewajiban PEMOHON, sebagai wajib pajak, maka PEMOHON mengajukan keberatan terhadap pajak PBB terutang karena menyangkut bangunan yang telah lama rusak dan terbakar sehingga meminta bantuan untuk dilakukan penyesuaian dengan alasan bangunan sudah ada yang terbakar dan sebagian sudah hancur, karena menurut PEMOHON Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan (NJOP PBB) tidak sama dengan Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan (NJOP PBB) sebelum terjadi kebakaran, Drs. H. Edy Zakwan, M.M. selaku Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020, seteah dilakukan penyesuaian atas permintaan PEMOHON yang sah secara konstitusional, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 82/PMK.03/2007, Pemohon malah dituntut dan diadili dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, yang telah pernah beberapa kali dimohonkan uji materiil di mahkamah konstitusi khususnya perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-XIV/2016, terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan demikian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan;
6.3. Bahwa PEMOHON yang mengajukan keberatan terhadap pajak PBB terutang sebagaimana dimaksud di atas, yang sah secara konstitusional, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 82/PMK.03/2007, Pemohon malah dituntut dan diadili dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, yang telah pernah beberapa kali dimohonkan uji materiil di mahkamah konstitusi khususnya perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU- XIV/2016, terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara actual telah merugikan PEMOHON, PEMOHON sebagai wajib pajak yang taat hukum dan berpartisipasi dalam membangun negara malah dikriminalisasi melalui UU PTPK, sehingga atas Putusan Perkara Nomor: 1771 PK/Pid.Sus/2025 Juncto Putusan Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024 No: 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn. Tanggal 02 Oktober 2023, secara aktual PEMOHON tidak dapat lagi menjalankan usaha-usaha Pemohon dengan dikodifikasinya kembali pasal tersebut dalam KUHP tanpa ukuran yang jelas akan merugikan PEMOHON dalam mengajukan Upaya hukum luar biasa dalam hal Peninjauan Kembali Tahap ke II (PK-II);
6.4. Bahwa hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU PTPK pengacuannya diganti dengan
Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 604 KUHP, PEMOHON uraikan sebagai berikut:
- Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, secara tegas telah memberikan jaminan terhadap Lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan dari sisi PEMOHON sebagai Terpidana, maka atas penerapan “Pasal 2 ayat (1) UU PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 604 KUHP, pasca putusan MK perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang sesungguhnya telah kehilangan keefektifan (tidak dapat lagi diimplementasikan) meskipun tidak kehilangan keabsahannya, karena pengimplementasian dari Pasal tersebut akan mengakibatkan Yurisdiksi Bebas pada aparat penegak hukum, sebelum putusan a quo, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat merambah seperti jaring laba-laba melampaui yurisdiksinya, namun pasca Putusan a quo, Yurisdiksi Pengadilan Pajak, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak lagi dapat ditarik dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun PEMOHON dalam perkara pajak yang seharusnya dalam yurisdiksi Pengadilan Pajak malah ditarik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut telah mengambil paksa kewenangan konstitusional PEMOHON;
- Putusan MK perkara Nomor 003/PUU-IV/2006, telah menyatakan “perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Putusan a quo pada pokoknya menegaskan “Perbuatan Melawan Hukum Materiel” dalam fungsi positif telah kehilangan legitimasi, maka secara mutatis mutandis hanya dapat ditafsirkan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum Formil”, sedangkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 603 KUHP tidak memuat Actus Reus, maka atas penerapannya secara otomatis adalah akseptasi dari analogi yang tidak dikehendaki oleh hukum pidana, dengan demikian hak konstitusional Pemohon atas Kepastian hukum, dan dapat memperediksi keberlakuan hukum telah dirugikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Bahwa atas penerapan analogi pada Pasal 2 ayat (1) UU PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 603 KUHP dalam perkara PEMOHON Putusan Perkara Nomor: 1771 PK/Pid.Sus/2025 Juncto Putusan Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024 No: 32/Pid.Sus- TPK/2023/PN Mdn. Tanggal 02 Oktober 2023, terkait pajak yang seharusnya merujuk pada UU Pajak/ UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebab telah memiliki karakteristik khusus (lex specialis systematis), dan telah mengatur ketentuan hukum pidana materiil dan formil yang semestinya masuk dalam Yurisdiksi Pengadilan Pajak, malah ditarik dalam perkara tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung dengan pengandaian (Analogi) “melawan hukum” dalam tindak pidana perpajakan sebagai “perbuatan melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi, padahal dalam kedudukannya sebagai sama-sama Lex Specialis, telah melanggar hak konstitusional PARA PEMOHON yaitu hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan telah melanggar hak- hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan martabat kemanusiaan serta perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
- Apabila Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP dinyatakan inkonstitusional atau inkonstitusional bersyarat atau konstitusional bersyarat dengan dikabulkannya permohonan PEMOHON ini, niscaya kerugian konstitusional yang dialami PEMOHON tidak lagi atau tidak akan terjadi, karena materi muatannya lebih mengandung keadilan dan kepastian hukum yaitu dipersyaratkannya terjadi penyuapan atau setidak-tidaknya pihak yang diperkaya atau diuntungkan meliputi si pelaku secara langsung maupun tidak langsung, orang lain atau korporasi dan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihapuskan.
- Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka menurut hukum PEMOHON memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan Permohonan a quo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
- Bahwa sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia ditandai dengan diberlakukannya Peraturan Pemberantasan Korupsi yaitu Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06/1957 tanggal 9 April 1957, Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/03/1957 tanggal 27 Mei 1957, Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/011/ 1957 tanggal 1 Juli 1957, Peraturan Penguasa Perang Nomor Prt/Prp/013/1958 tentang Peraturan Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 diganti dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Tri Andrisman, 2005. Delik-Delik di Luar KUHP: Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. hlm. 14-
- );
- Bahwa pada ada awal era reformasi, pemerintah berusaha memperbaiki keadaan birokrasi Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya beberapa peraturan yang mengatur tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan menciptakan aparat pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Diantaranya adalah Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; Undang- undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, berbagai peraturan perundangundangan yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi juga dikeluarkan antara lain, Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsmen Nasional, sebagai tindak lanjut dari Keppres Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsmen Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 274 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka ruang lingkup tindak pidana korupsi terdiri dari 2 (dua) kelompok tindak pidana, yaitu:
- Kelompok tindak pidana dalam Bab II yang berjudul “Tindak Pidana Korupsi” yaitu delik-delik yang langsung berhubungan dengan perbuatan melakukan atau menunjang terjadinya korupsi, diatur dalam Pasal 2 sampai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Tindak Pidana Gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Kelompok tindak pidana dalam Bab III yang berjudul “Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi” yaitu delik-delik yang berhubungan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara korupsi, diatur dalam Pasal 21 sampai Pasal 24 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
- Berdasarkan pembagiannya, bentuk perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi “murni” adalah perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu (1) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; (2) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Bahwa perbedaan pandangan, konsep dan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, mengakibatkan kedua pasal tersebut beberapa kali dilakukan uji materil di mahkamah konstitusi khususnya dalam perkara Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang secara signifikan telah menggesar maksud dan pengertian “tindak pidana korupsi”;
5.1. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut “akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, dalam pertimbangannya, antara lain, MK menyebutkan bahwa: (…) dalam materiele wederrechtelijkheid ukuran yang dipergunakan dalam hal ini adalah hukum atau peraturan tidak tertulis, rasa keadilan (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma-norma moral yang berlaku di masyarakat telah cukup untuk menjadi kriteria satu perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, meskipun hanya dilihat secara materiil. Penjelasan dari pembuat undang- undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum;
5.2. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, Amar Putusan menyatakan; “Menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, Putusan ini pada intinya menyatakan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan hilangnya kata “dapat” ini, maka otomatis, seseorang baru dapat dikatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jika perbuatan seorang tersebut telah menimbulkan kerugian Negara secara nyata (rill), atau kerugian dengan sifat actual loss, dan tidak lagi mengakomodir kerugian Negara yang masih bersifat potensi, atau potential loss, dengan demikian delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan ada akibat yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti. Ini berarti, Sejak diucapkannya putusan a quo, maka keberlakuan delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah bergeser maknanya karena sudah dinyatakan tidak berlaku dan bertentangan dengan UUD 1945.
- Bahwa pasca Putusan MK No: 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 bersifat final and binding tersebut, Mahkamah Agung telah menyimpanginya dengan Putusan MA No. 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007, MA tetap memberi makna ‘perbuatan melawan hukum’ yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 baik dalam arti formil, maupun materiil dengan alasan:
- Bahwa dengan putusan MK tersebut, makna melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi tidak jelas, sehingga berdasarkan doktrin Sens-Clair (la doctrine du sens clair), hakim harus melakukan penemuan hukum. Dengan memperhatikan Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004, hakim dalam mencari makna ‘melawan hukum’, seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat melawan hukum pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkret;
- Bahwa dalam Pertimbangan Putusan MA No. 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007, menuat: (…) tidak berkelebihan Mahkamah Agung untuk mengemukakan pendiriannya tentang makna “perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang- Undang No. 31 tahun 1999, setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006, No. 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 31 tahun 1999 “akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Bahwa in casu Mahkamah Agung tetap memberi makna ”perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang- Undang No. 31 tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin “Sens-Clair” (la doctrine du senclair) hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan:
- bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 yang menentukan “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang No. 4 tahun 2004, “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
- bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkret (bandingkan M. Yahya Harahap, SH., Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua, halaman 120);
- bahwa Hamaker dalam keterangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Rechter antara lain berpendapat bahwa hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup di dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Dan bagi I.H. Hymans (dalam keterangannya: Het recht der werkelijkheid), hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan “hukum dan makna sebenarnya” (Het recht der werkelijkheid) (lihat Prof. Dr. Achmad Ali. SH. MH. Menguak tabir hukum (suatu kajian Filosofis dan Sosiologis). Cetakan ke-II (kedua), 2002, hal.140);
- bahwa ”apabila kita memperhatikan Undang-Undang, ternyata bagi kita, bahwa Undang-Undang tidak saja menunjukkan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Walaupun demikian hakim harus melakukan peradilan. Teranglah, bahwa dalam hal sedemikian Undang-Undang memberi kuasa kepada hakim untuk menetapkan sendiri maknanya ketentuan Undang-Undang itu atau artinya suatu kata yang tidak jelas dalam suatu ketentuan Undang- Undang. Dan hakim boleh menafsir suatu ketentuan Undang-Undang secara gramatikal atau historis baik “recht maupun wetshistoris” (Lie Oen Hok, Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum, Pidato diucapkan pada waktu peresmian Pemangkuan Jabatan Guru Besar Luar Biasa dalam Ilmu Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Universitas Indonesia di Jakarta, pada tanggal 19 September 1959, hlm. 11);
- bahwa Mahkamah Agung dalam hubungan dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran prioritas baku dari Gustav Radbruch yang berpendapat tujuan hukum berdasarkan prioritas adalah keadilan, manfaat, baru kepastian hukum;
- Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut, maka Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” dengan tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yang meliputi fungsi positif dan negatifnya ”;
- Bahwa dengan dinyatakannya penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin “Sens-Clair” (la doctrine du senclair) hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan:
- Bahwa menurut PEMOHON alasan dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan No. 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 yang dengan tegas mengesampingkan Putusan MK No: 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 adalah cacat secara logika dan tidak memiliki sifat legitimasi secara hukum;
7.1. Bahwa dengan mengesampingkan Putusan MK No: 003/PUU- IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 mahkamah agung telah memperluas legislasi yudisialnya secara keliru dengan menganggap doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai hukum, padahal Doktrin dan Yurisprudensi hanyalah sebagai sumber hukum, sebaliknya Putusan MK No: 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 adalah hukum;
7.2. Bahwa dengan meluasnya cakupan legislasi yudisial MA sebagaimana dimaksud dalam Putusan MA No. 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 dalam menafsirkan unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR sebagaimana diubah menjadi Pasal 603 KUHP dengan sendirinya MA telah bertindak dalam kualifikasi “Yurisdiksi Bebas” yang mengakibatkan pengambilan keputusan berdasarkan norma tersebut menjadi tidak memiliki sifat legitimasi secara hukum (illegitimate), analisa tersebut adalah konsekuensi logis dari penyimpangan terhadap tatanan hukum sebagaimana dimuat dalam UUD 1945, hal tersebut dapat kita lihat dari struktur logis dengan asumsi yang disusun dalam proposisi sebagai berikut:
- WNI telah memberikan persetujuan bahwa aturan-aturan dibuat dan diberlakukan secara patut oleh badan legislative (DPR RI), dan demikian mereka wajib mematuhinya;
- Ketika para hakim (APH) menetapkan aturan-aturan yang dibuat dan diberlakukan oleh legislative (DPR RI), WNI wajib mematuhi sebagai konsekuensi dari butir satu (1);
- Semua Keputusan yudisial (hakim) merupakan penerapan dari Undang-Undang yang diberlakukan secara sepatutya;
- Dengan demikian, WNI wajib mematuhi Keputusan yudisial. Bahwa Premis-Premis yang PEMOHON uraikan diatas dapat dibaca dengan Silogisme Hipotetis, maka masing-masing Premis bergantung pada premis sebelumnya, oleh karena itu butir (1) menyatakan legitimasi aturan-aturan legislatif sehingga butir (2), yakni pengambilan keputusan oleh Hakim bersifat Legimate bila Hakim menerapkan aturan-aturan legislatif, bentuk logis dari butir (2) “jika hakim menerapkan aturan-aturan yang dibuat dan diberlakukan oleh legislatif secara patut, maka keputusan hakim (yudisial) bersifat Legitimate” sebaliknya ““jika hakim tidak menerapkan aturan-aturan secara patut sebagaimana yang dibuat dan diberlakukan oleh legislatif, maka keputusan hakim (yudisial) tersebut tidak bersifat Legitimate”;
- Bahwa hal yang paling mendasar sebagai konsekuensi logis dari Putusan MK No: 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang bersifat final and binding tersebut khususnya terhadap Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR telah kehilangan keefektifan meskipun tidak kehilangan keabsahannya, putusan a quo secara tegas menyatakan “Perbuatan Melawan Hukum Materiel” dalam fungsi positif dianggap sebagai pelanggaran Asas Legalitas sekaligus akseptasi dari analogi yang tidak dikehendaki oleh hukum pidana, maka secara mutatis mutandis hanya dapat ditafsirkan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum Formil”;
8.1. Meskipun“Perbuatan Melawan Hukum Materiel dalam Fungsi Negatif” pada Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR tidak secara tegas dinyatakan dapat diimplementasikan pasca Putusan MK No: 003/PUU-IV/2006, maka hal tersebut adalah sebagai konsekuensi logis hapusnya “Perbuatan Melawan Hukum Materiel dalam Fungsi Positif” tanpa menghilangkan keabsahan dari pasal aquo;
8.2. Bahwa doktrin atas penggunaan Perbuatan Melawan Hukum Materiel hanya dapat digunakan dalam kaitan alasan-alasan untuk menghapuskan tindak pidana (di luar undang-undang), sehingga harus digunakan melalui fungsi negatifnya pun dengan berbagai persyaratan yang ketat;
8.3. Bahwa paradoks sebagai ironi dari penerapan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR adalah fakta penerapannya dalam fungsi Positif, padahal penggunaan Perbuatan Melawan Hukum Materiel sangat dihindari sebagai konsekuensi dari Positivisme Hukum;
8.4. Bahwa menghindari penerapan “Perbuatan Melawan Hukum Materiel” baik dalam fungsi negatif maupun positif disamping untuk menjamin kepastian hukum (asas legalitas) adalah untuk menghindari “Yurisdiksi Bebas” dari hakim (Yudikatif) yang memperluas Fungsi Yudisialnya dengan menabrak Prinsip Legitimasi dalam tatanan negara hukum khususnya tentang pembagian kekuasaan, dalam hal ini Legislatif;
8.5. Bahwa penerapan “Perbuatan Melawan Hukum Materiel” dalam fungsi positif tanpa Operator Norma yang tegas sebagai Actus Reus akan mengakibatkan Hakim (yudikatif) terpaksa menggunakan Analogi sebagai konsekuensi logis tanpa jalan keluar, sehingga Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR akan berlaku seperti jaring laba-laba dan bertindak sapu jagad, padahal kondisi demikian dilarang dalam system hukum positif;
8.6. Sikap mengesampingkan Mahkamah Agung dalam Putusan No. 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 atas Putusan MK No: 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 adalah menyalahi (pembangkangan) terhadap Prinsip Legitimasi dalam sebuah negara hukum, dengan mendalilkan Doktrin dan Yurisprudensi sebagai alasan atas pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR baik dalam fungsi negative maupun positif telah merusak tatanan hukum, sebab telah mempersamakan bahkan menegasikan Putusan MK No: 003/PUU-IV/2006 yang mempunyai sifat keabsahan (berlaku dan mengikat) sebagai hukum dengan sumber hukum (doktrin dan yurisprudensi);
- Bahwa dalam menguji keabsahan dan keefektifan dari sebuah norma hukum, lazimnya menggunakan silogisme normatif sebagai alat untuk menguji keselarasan antara UUD 1945 sebagai Premis Mayor dalam posisi hirarki Superordinat dengan (berbanding) Undang- Undang/PERPPU dalam posisi Subordinat sebagai Premis Minor, dengan demikian kita akan memperoleh kesimpulan (Konklusi) yang terhindar dari cacat logika;
9.1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, maka konsep “Negara Hukum” yang benar adalah “negara yang diatur atas hukum berdasarkan prinsip legitimasi”, menurut PEMOHON konsep (definisi) tersebut cukup sederhana untuk dijadikan sebagai batu uji, sebagai akar dari segala tindakan bernegara yang menganut positivisme hukum; 9.2. Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, konsep “kekuasaan yang merdeka” adalah sebagai implikasi dari pembagian kekuasaan dalam negara demokrasi yang menganut konsep negara hukum, Lembaga Yudikatif berdasarkan Prinsif Legitimasi secara atribusi (UUD 1945/UU) diberi kewewenangan untuk menyelenggarakan peradilan dengan tujuan penegakan hukum dan keadilan, sehingga hukum yang ditegakkan dalam peradilan adalah hukum yang abash dan efektif berdasarkan prinsif legitimasi khususnya dalam hal hukum pidana, konsekuensinya Lembaga Yudikatif hanya diperkenankan menerapkan hukum jika telah memiliki legitimasi yang diberikan oleh konstitusi, misalnya “hukum adat hanya bisa diterapkan oleh organ penegak hukum jika mereka diberikan wewenang oleh konstitusi dalam pengertian hukum positif, jika legitimasi konstitusi tidak ada atas penerapannya, maka tidak boleh diterapkan”, selanjutnya konsep “Keadilan” dalam pasal a quo khususnya berkaitan dengan hukum pidana adalah konsep sebagai alasan pembenar dan peniadaan pidana bukan sebaliknya yang berimplikasi terjadinya Petitio Principii (kekeliruan logika yang mengacu pada prinsip yang sedang dipermasalahkan, seolah-olah prinsip itu sudah ditetapkan;
9.3. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang- undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
9.4. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, secara sederhana dapat dipahami sebagai pengejewantahan Asas Legalitas, dari sudut pandang teori hukum positif, tidak ada fakta yang dengan sendirinya merupakan pelanggaran, yakni terlepas dari konsekuensi yang ditetapkan oleh tata hukum, tidak ada MALA INSE yang ada hanyalah MALA PROHIBITA, ini hanyaalah konsekuensi dari prinsip yang secara umum dikenal sebagai hukum pidana: “NULLUM CRIMEN SINE LEGE, NULLA POENA SINE LEGE” dan prinsip yang hanya berlaku untuk hukum pidana, yang tidak hanya untuk pidana umum juga semua pelanggaran, tidak hanya untuk penghukuman namun juga untuk semua sanksi hanyalah konsekuensi dari POSITIVISME HUKUM, secara a contrario “tatanan hukum mengatur prilaku manusia tidak hanya secara positif dengan memerintahkan atau melarang prilaku tertentu, namun juga secara negative dengan tiadanya larangan berarti diizinkan secara hukum”;
9.5. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”,
- Bahwa menurut PEMOHON konsep “Tindak Pidana Korupsi” sebenarnya menuju sempurna pasca Putusan MK No. 25/ PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, konstruksi konsep tindak pidana korupsi semakin jelas dan pasti, Amar Putusan menyatakan; “Menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, putusan a quo merupakan penegasan atas konsep-konsep yang dicoba-coba ditarik sebagai “keuangan negara” dan “perekonomian negara”;
10.1. Bahwa menjadikan Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma dasar dari penentuan keuangan dan perekonomian negara akan mengakibatkan kontradiksi logis, bunyi pasal “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, di sisi lain Indonesia sebagai negara hukum akan kehilangan maknanya menjadi negara kekuasaan, hal tersebut akibat dari generalisasi makna penguasaan menjadi kepemilikan, hal tersebut dapat kita pahamai melalui konsep “menguasai negara” yang luas sebagaimana dimaksud Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Uji Materi UU No. 22 Tahun 2001, namun sifat dari UUD 1945, dalam kaitannya dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara telah dipertegas melalui Putusan MK No. 25/ PUU-XIV/2016;
10.2. Bahwa norma dasar dari keuangan negara atau perekonomian negara secara tegas dan koprehensip dimuat dalam Pasal 23 BAB VIII (HAL KEUANGAN) UUD NRI 1945, mengandaikan “perekonomian nasional” dengan “perekonomian negara” sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 BAB XIV (PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL) UUD NRI 1945 samasekali tidak selaras baik dari segi Eksistensi, Substansi dan Esensi, sederhananya “Negara” sebagai kuantitas disisi lain “Nasional” sebagai kualitas, maka pengandaian sesuatu “kuantitas” dengan “kualiatas” adalah hal yang tidak diterima dalam semua konsep logika, sehingga dalam menentukan Norma Dasar untuk menciptakan Undang-Undang Positif haruslah ada keselarasan, dengan demikian ketidak selarasan antara Pasal 33 UUD NRI dengan keuangan Negara mengakibatkan perkara- perkara yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam bukanlah tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK No. 25/ PUU-XIV/2016;
10.3. Bahwa Pasal 28H UUD NRI 1945 yang menyatakan “lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.”, kita sering menarik pasal tersebut sebagai legitimasi untuk menyatakan kerugian negara dan perekonomian negara sebagai akibat dari kerusakan lingkungan, padahal Pasal 28H UUD NRI 1945 sama sekali tidak menjadikan “Negara” sebagai subyek melainkan warga negara, “warga negara Indonesia” dan “Negara Indonesia” adalah dua konteks yang berbeda dalam pengertian (konsep) hukum dan penerapan hukum, bentuk pencemaran maupun pengrusakan lingkungan dengan segala akibatnya tidak dapat ditarik menjadi kerugian keuangan dan perekonomian negara, sebab pelanggaran terhadap kepatutan lingkungan hidup berakibat langsung pada hak asasi dan hak konstitusional dari “Warga Negara”;
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 25/PUU- XIV/2016, Amar Putusan menyatakan; “Menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, Putusan ini pada intinya menyatakan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan hilangnya kata “dapat” ini, maka otomatis, seseorang baru dapat dikatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jika perbuatan seorang tersebut telah menimbulkan kerugian Negara secara nyata (rill), atau kerugian dengan sifat actual loss, dan tidak lagi mengakomodir kerugian Negara yang masih bersifat potensi, atau potential loss, dengan demikian delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan ada akibat yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti. Ini berarti, Sejak diucapkannya putusan a quo, maka keberlakuan delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah bergeser maknanya karena sudah dinyatakan tidak berlaku dan bertentangan dengan UUD 1945;
- Terhadap seluruh peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak pernah selesai sampai saat ini, meskipun secara geneologi historis tidak dapat dipisahkan satu sama lain, sehingga dalam penerapannya menemui jalan buntu atas kepastian hukum sebagai ciri dari positivisme hukum, hal tersebutlah yang menjadi motivasi perubahan-perubahan atas norma-norma yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Bahwa Pasal 603 KUHPidana yang adalah acuan dan pengganti dari Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR, yang sudah tidak efektif pasca akan menambah distorsi baru dan berkepanjangan, misalnya:
- “melawan hukum”, dipahami dan diterapkan berbeda oleh aparat penegak hukum, sebagai konsekuensinya subyek hukum yang ada dalam satu negara yang sama dan menganut hukum yang sama akan memperoleh perlakuan penerapan hukum yang berbeda jika ditangani penegak hukum yang berbeda, hal tersebut dapat ditemukan dalam banyak putusan pengadilan, misalnya “putusan No. 103 K/Pid/2007”, “Putusan MA No. 2608 K/Pid/2006”, “Putusan MA No. 37 K/ Pid/2003”, “Putusan MA No. 837 K/Pid. Sus/2015”, “Putusan MA No. 2608 K/ Pid/2006”, Mahkamah Agung No. 334K/Pid.Sus/2009 dan No. 97 PK/ Pid/2012 “Putusan MA No. 417 K/ Pid.Sus/2014”, “Putusan MA No. 397 K/Pid.Sus/2014”, dalam tahapan ini PEMOHON berpandangan ketiadaan konsep yang jelas dan pasti atas frasa “melawan hukum” berpotensi memperluas konflik kepentingan dalam penegakan hukum;
- Jika perbedaan penerapan hukum di atas tersebut disebabkan alasan ilmiah yang memandang konsep perbuatan melawan hukum secara berbeda, disatu sisi ada yang berpandangan melawan hukum dalam arti formil, disisi lain ada yang berpandangan melawan hukum dalam arti materil, dan ada pula yang berpandangan melawan hukum mesti ditinjau dari sudut materil dan atau formil, hal demikian tentu masih dapat dimaklumi, namun dalam perkara PEMOHON, PEMOHON tidak melihat adanya pandangan tersebut dalam memututus perkara Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2024, dalam pertimbangan majelis hakim “Terdakwa (IC. PEMOHON) dinyatakan Terbukti Menguntungkan Diri Sendiri, disisi lain dalam amarnya menyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR, padahal unsur “Menguntungkan Diri Sendiri” secara tegas hanya dimuat dalam Pasal 3 UU TIPIKOR, dalam hal ini PEMOHON berpandangan konflik kepentingan dapat mengakibatkan kriminalisasi dalam penegakan hukum sebagai konsekuensi dari ketidakpastian konsep “melawan hukum”;
- Bahwa atas ketidakpastian konsep “melawan hukum” dalam materi muatan pasal 603 KUHPidana secara mutatis mutandis mengakibatkan ketidakpastian pada konsep “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” sebab kedua frasa tersebut tidak dapat dipisahkan;
- Bahwa Frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” dan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” serta frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tetap saja akan mendorong aparat penegak hukum untuk menjadikan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi pasal sapu jagat, walaupun terhadap muatan pasal tersebut telah mengalami banyak perubahan yang signifikan, terutama pasca putusan perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-XIV/2016;
- Ketidakjelasan konsep dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU TIPIKOR yang acuannya menjadi Pasal 603 dan 604 KUHPidana yang menjadi obyek permohonan ini, mendorong hakim untuk membedakan dan menentukan suatu tindak pidana korupsi termasuk ke dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 adalah dengan menafsirkan unsur ‘setiap orang’. Terdapat perbedaan pandangan di antara para hakim tentang unsur ‘setiap orang’ di dalam kedua pasal tersebut, sebagian berpandangan unsur ini berarti setiap orang, baik swasta, maupun pegawai negeri, bahkan korporasi, Sementara yang lain berpendapat pegawai negeri hanya dapat memenuhi unsur ‘setiap orang’ dalam Pasal 3, dengan penafsiran seperti ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat negara, menurut mereka, akan selalu merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang diatur di dalam Pasal 3, namun, penafsiran kedua ini telah dianulir oleh MA dalam berbagai putusannya, bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam kedua pasal tersebut berarti setiap orang, baik itu pegawai negeri, maupun swasta, termasuk korporasi, hal tersebut terjadi pada perkara PEMOHON langsung;
- Pandangan yang lain untuk membedakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, adalah ketika membuktikan perbuatan yang dilakukan, dengan konsekuensi yang sama sekali berbeda dengan logika yang coba dibangun dengan pendekatan kedua dalam poin pertama tadi, jika perbuatan yang dilakukan terdakwa ada dalam lingkup kedudukan atau jabatannya, maka perbuatan dimaksud termasuk menyalahgunakan kewenangan, dengan demikian, kapasitas subyeknya (swasta, pegawai negeri, atau koperasi) menjadi tidak relevan, namun, terdapat pula perbedaan pendapat di antara para hakim terhadap pandangan ini, dalam penerapannya tidak semua perbuatan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai pegawai negeri, pejabat negara, penyelenggara negara, atau seseorang (swasta) yang memiliki kedudukan atau jabatan tertentu berdasarkan SK Pejabat TUN, dipandang sebagai menyalahgunakan kewenangan, perbuatan pelaku dengan kedudukan atau jabatan tertentu yang bersifat melalaikan tugas atau kewajibannya, ternyata tetap saja dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, bukan menyalahgunakan kewenangan, demikian halnya perbuatan pelaku yang tanpa hak menerima sesuatu atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya, yang juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, jadi pandangan ini juga tidak diterapkan secara konsisten dan pasti;
- Selanjutnya untuk membedakan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 adalah besarnya jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku, hal tersebut didasarkan pada perbedaan antara kata ‘memperkaya’ dalam Pasal 2 ayat (1) (untuk nilai kerugian yang besar) dan kata ‘menguntungkan’ dalam Pasal 3 (untuk nilai kerugian yang kecil), hal demikian adalah atas kesepakatan dalam Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung, sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, dengan menetapkan ambang batas minimal Rp. 100.000.000,-. Jika kerugian negara di atas angka tersebut, maka perbuatan pelaku baru dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan jumlah kerugian di bawah ambang batas tersebut dianggap termasuk dalam kualifikasi delik yang diatur di dalam Pasal 3, hal tersebut sebenarnya sangat tidak masuk akal, ketentuan seperti demikian sama artinya menimbang kualitas dengan kuantitas, memperkaya dan menguntungkan adalah dua kualitas yang sama dan setara, bagaimana mungkin dua kualitas yang setara ditimbang atau diukur dengan klasifikasi kuantitas yang berbeda, tidak tertutup kemungkinan seseorang ‘memperkaya diri secara melawan hukum’ dengan nilai kerugian negara di bawah ambang batas sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012, serta seseorang yang ‘menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kewenangan’ dengan nilai kerugian negara diatas amabang batas SEMA Nomor 7 Tahun 2012, sehingga jelaslah penentuan nilai ambang batas pembeda tersebut disamping bersifat subyektif, hal demikian pula sangat tidak masuk akal serta sama sekali tidak berdasar dan sewenang-wenang dan mempertentangkan antara maksud penerapan undang-undang TIPIKOR dan pasal-pasalnya sendiri, sehingga bukan hanya konflik norma antara undang-undang dengan UUD 1945 secara vertikal atau Undang-undang dengan undang-undang secara horizonal, bahkan inherent konflik norma terjadi atas satu undang-undang itu bukan dengan yang lain;
- Dengan keberadaan 603 dan Pasal 604 KUHPidana sebagai acuan dan pengganti dari Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU TIPIKOR, berdasarkan uraian diatas hanyalah memperpanjang ketidakpastian hukum baik dalam hal konsep maupun penerpannya oleh penegak hukum.
- Selanjutnya konsep dari frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” pada materi muatan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menurut Pemohon telah bergeser jauh pasca putusan perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU- XIV/2016, keuangan negara sebelum putusan tersebut masih satu napas antara pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR dengan Pasal 1 ayat (1) Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (1) Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 2
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:- hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- Bahwa hal-hal yang dinyatakan sebagai korupsi di dalam UU TIPIKOR, di luar 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang telah dicabut dan diganti dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkenaan dengan kerugian keuangan negara telah diatur secara tegas dengan perbuatan korupsi lain yang dapat dikatakan sebagai aturan yang berlaku di negara-negara lain, yaitu:
- suap menyuap yang diatur Pasal 5 ayat 1 huruf (a), Pasal 5 ayat 1 huruf (b), Pasal 13, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b), Pasal 12 huruf (c), Pasal 12 huruf (d) Pasal 11, Pasal 6 ayat 1 huruf (a), Pasal 6 ayat 1 huruf (b), dan Pasal 6 ayat 2;
- penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a;
- pemerasan yang diatur Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf g;
- perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b,c,d dan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h;
- benturan kepentingan dalam Pengadaan yang diatur dalam Pasal 12 huruf i;
- dan penerimaan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B jo Pasal 12 C.
- Bahwa senyatanya apa yang dikatakan sebagai korupsi dalam praktik hukum, semua perbuatan yang diancam dengan tindak pidana korupsi telah diatur secara tegas dalam UU TIPIKOR;
- Bahwa karena dampak akut korupsi telah memicu dunia internasional untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kejahatan korupsi, efek buruk akibat kejahatan korupsi menyadarkan publik internasional secara luas bahwa korupsi dapat mengancam keseimbangan perdamaian dunia, dan bahkan melumpuhkan demokrasi, didasari atas keprihatinan dan kepentingan bersama, dunia internasional sepakat membentuk komitmen internasional untuk memberantas korupsi, perwujudan dari komitmen tersebut ditandai dengan disahkannya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam Konferensi Tingkat Tinggi tanggal 9-11 Desember 2003, di Merida, Mexico. Tiga tahun setelah itu, pada 19 September 2006, Indonesia kemudian meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Meratifikasi UNCAC merupakan bentuk komitmen Indonesia kepada dunia internasional dalam upaya pemberantasan korupsi. Ratifikasi tersebut menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi pemerintah Indonesia: “Pemerintah dibebankan tanggung jawab untuk mengakomodir klausul-klausul yang ada di dalam UNCAC agar dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia” poin pentingnya, ratifikasi tersebut perlu diarahkan menjadi standar bersama dalam mengualifikasi jenis kejahatan serta mekanisme penanganan kasus korupsi;
- Bahwa Pasca disahkannya UNCAC, itikad politik negara-negara yang meratifikasi konvensi tersebut dibuktikan dengan diselenggarakannya Conference of States Party (CoSP) yang diadakan pertama kali di Jordan- Dead Sea, pada tanggal 10 sampai dengan 14 Desember 2006. Konferensi ini sebagai tuntutan peningkatan kapasitas dan kerja sama negara-negara peserta demi pencapaian tujuan dan sasaran UNCAC, diantara 8 poin resolusi konferensi ini, review of implementation menjadi perbincangan penting di level nasional (Indonesia), sebagai salah satu negara pihak, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menyinergikan dan mengharmonisasikan UNCAC sebagai standar umum pembentukan kebijakan hukum nasional pemberantasan korupsi, hal ini menjadi penting sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Indonesia dalam memerangi korupsi dalam kancah global;
- Bahwa Indonesia menjadi sebagai salah satu negara yang pertama kali menawarkan diri untuk ditinjau oleh negara peserta lainnya, dua negara peninjau, yakni Uzbekistan dan United Kingdom melakukan review dan country visit terhadap Indonesia pada tanggal 14-16 Maret 2011, hasil dari peninjauan itu kemudian menemukan banyak kelemahan, dan salah satu catatan pentingnya adalah ”belum diakomodasinya norma-norma UNCAC dalam hukum positif di Indonesia”, Salah satu klausul dari peninjauan tersebut menyangkut dorongan untuk menerapkan norma UNCAC ke dalam hukum nasional pemberantasan korupsi, yakni: Pasal 18 UNCAC tentang trading in influence (memperdagangkan pengaruh), di mana sampai saat ini Indonesia belum juga menerapkan pengaturan trading in influence dalam hukum positifnya;
- Trading in influence diatur dalam Pasal 18 huruf (a) dan (b) UNCAC. Ketentuan tersebut berbunyi: Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences, when committed intentionally:
- “The promise, offering or giving to a public official or any other person, directly or indirectly, of an undue advantage in order that the public official or the person abuse his or her real or supposed influence with a view to obtaining from an administration or public authority of the State Party an undue advantage for the original instigator of the act or for any other person”;
- The solicitation or acceptance by a public official or any other person, directly or indirectly, of an undue advantage for himself or herself or for another person in order that the public official or the person abuse his or her real or supposed influence with a view to obtaining from an administration or public authority of the State Party an undue advantage.
- Bahwa secara sederhana Pasal 18 huruf (a) dan (b) UNCAC diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia:
“Setiap Negara Pihak dapat mempertimbangkan untuk mengambil tindakan-tindakan legislatif dan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan kejahatan pidana, apabila dilakukan dengan sengaja:- Janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain siapa pun, secara langsung atau tidak langsung, manfaat yang tidak semestinya agar pejabat publik atau orang tersebut menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata atau yang dianggap ada dengan maksud memperoleh dari pejabat publik suatu manfaat yang tidak semestinya untuk kepentingan penghasut yang sebenarnya dari tindakan tersebut atau untuk orang lain siapa pun;
- Permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik atau orang lain siapa pun, secara langsung atau tidak langsung, manfaat yang tidak semestinya untuk dirinya atau untuk orang lain agar pejabat public atau orang tersebut menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata atau dianggap ada dengan maksud memperoleh dari pejabat publik, suatu manfaat yang tidak semestinya.”
- Dari pengaturan trading in influence sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18 UNCAC tersebut, dapat ditarik elemen-elemen yang terkandung di dalamnya, di antaranya:
- Bahwa hakikat Pasal 18a dan Pasal 18b UNCAC mendefinisikan ‘trading in influence’ menjadi dua bagian, yakni: active traiding in influence sebagaimana terdapat dalam Pasal 18a; dan pasive traiding in influence sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 18b. Active trading in influence berarti memberikan tawaran untuk memperdagangkan pengaruh, sedangkan pasive trading in influence berarti menerima tawaran memperdagangkan pengaruh;
- Bahwa “Bentuk kesalahan” dalam pasal tersebut adalah kesengajaan yang berarti menghendaki adanya pengetahuan dan kehendak (weten en wilen) dari pelaku. bahkan, kalau ditelaah lebih detil, terdapatnya kata-kata ‘...dengan maksud...’ dalam pasal tersebut, yang telah membatasi corak kesengajaannya adalah kesengajaan sebagai maksud, artinya, pelaku menghendaki perbuatan beserta akibatnya;
- Konsekuensinya lebih lanjut, corak kesengajaan lainnya yaitu kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis atau inkauf nehmen) tidak memenuhi bentuk kesalahan dalam trading in influence;
- Subjek hukum yang dapat dipidana atau addresat dari pasal tersebut tidak hanya pejabat publik, tetapi juga setiap orang, baik yang mempunyai hubungan dengan pejabat publik tersebut maupun tidak, sehingga dapat dikatakan bahwa rumusan pasal tersebut ada perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang memperdagangkan pengaruh, tidak hanya seseorang yang memperdagangkan pengaruh terhadap pejabat publik, tetapi juga perantara dalam perbuatan memperdagangkan pengaruh (broker) dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, tegasnya, rumusan pasal tersebut mengandung teori penyertaan yang ekstensif, menurut Pasal 2 (a) UNCAC, seorang pejabat publik adalah “setiap orang yang memegang legislatif, eksekutif, administratif atau kantor pengadilan, baik diangkat atau dipilih, atau orang lain yang melakukan fungsi publik atau menyediakan layanan umum”. Pasal 18 UNCAC bertujuan untuk mencakup semua kemungkinan kategori pejabat publik, terlepas dari 'pejabat menurut status', setiap orang yang menyediakan layanan publik dianggap sebagai pejabat publik tanpa memandang statusnya, mmumnya memang tidak menekankan status semata, melainkan fungsi yang membuat pemangku otoritas rentan terhadap korupsi;
- Bahwa Dengan istilah “keuntungan yang tidak semestinya/undue advantages,” UNCAC mencakup lingkup yang luas dari insentif dijanjikan atau ditawarkan kepada pejabat publik atau orang lain, secara sederhana, bentuk keuntungan yang tidak semestinya tersebut mengarah kepada dua bentuk, bentuk pertama dapat berupa jabatan, bentuk kedua dapat berupa keuntungan materil, dalam konteks perdagangan pengaruh, sasaran materil seringkali menjadi tujuan yang paling utama para pelaku tersebut melakukan perdagangan pengaruh;
- Bahwa Kriminalisasi perdagangan pengaruh dalam Council of Europe’s Criminal Law Convention on Corruption (CoE Convention) bertujuan untuk mencegah perilaku korup orang-orang yang berada ‘di lingkungan kekuasaan' yang menghasilkan suasana korupsi dengan mencari keuntungan dari posisi mereka, Ini disebut background 'korupsi' menyerang kepentingan yang sama dilindungi hukum, yaitu: transparansi dan ketidakberpihakan otoritas publik, seperti halnya suap dan pidana korupsi terkait lainnya;
- Bahwa Trading in influence diatur dalam Pasal 12 Council of Europe’s Criminal Law Convention on Corruption (CoE Convention) yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1999 dan sudah diratifikasi oleh 43 negara, di mana ada tiga pihak yang terlibat (trilateral relationship). Pasal tersebut berbunyi: “Each state party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences under its domestic law, when it committed intentionally, the promising, giving or offering, directly or indirectly, of any undue advantage to anyone, who asserts of confirms that he or she is able to exert an improper influence over the decision making of any persons referred to articles 2, 4 to 6, and 9 to 11 in consideration thereof, whether the undue advantage is for himself or herself, or for anyone else, as well as the request, receipt or the acceptance of the offer or the promise of such an advantage, in consideration of that influence, whether or not the influence is exerted or whether or not the supposed influence leads to the intended results.
- Bahwa “Trilateral relationship” tersebut adalah: (1) seseorang selaku pemberi sesuatu, (2) seseorang atau pejabat publik yang memiliki pengaruh, (3) dan pejabat publik atau penyelenggara negara selaku pemilik otoritas yang dipengaruhi untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas wewenang yang dimilikinya, jadi dalam trading in influence, diperlukan minimal dua orang pelaku dari sisi pengambil kebijakan termasuk orang yang menjual pengaruhnya (yang tidak mesti harus pejabat publik atau penyelenggara negara), dan tentu saja si pemberi sesuatu yang menginginkan keuntungan dari pejabat publik atau penyelenggara negara;
- Bahwa Unsur-unsur penting dalam dalam Pasal 12 Council of Europe Criminal Law Convention on Corruption (CoE) antara lain:
- Kemungkinan Pelanggar Menurut Pasal 12, siapa pun yang menegaskan atau menegaskan bahwa ia mampu mengerahkan pengaruh yang tidak patut, bisa menjadi pelaku potensial, hal ini berbeda dengan makna pengaturan dalam UNCAC, di mana terdapat pembedaan khusus antara pejabat publik dan orang pribadi, luasnya ruang lingkup istilah 'pejabat publik' di bawah Konvensi CoE, sengaja diinginkan oleh penyusunnya guna menutup semua kemungkinan-kemungkinan negatif untuk menghindari celah kategori pejabat public, meskipun demikian, definisi yang tepat dari 'pejabat publik' diserahkan kepada negara- negara pihak. Negara-negara pihak harus memastikan klausul yang ditegaskan dalam Pasal 1 (a) mencakup dalam hukum nasional negara pihak;
- Keuntungan yang Tidak Semestinya Terkait pemaknaan keuntungan yang tidak semestinya, ruang lingkup istilah 'keuntungan' dalam CoE sebanding dengan ruang lingkup di UNCAC. Dalam Laporan Penjelasan ditegaskan bahwa tentang penyuapan aktif dan pasif juga berlaku untuk Pasal 12 CoE, khususnya berkaitan dengan manfaat dari kegiatan korupsi. Keuntungan dapat diberikan kepada pihak ketiga, misalnya seorang kerabat atau sebuah organisasi untuk yang dimiliki pejabat itu. Meskipun istilah 'entitas' tidak disebutkan dalam kata- kata dalam Pasal 12 (atau Pasal 2), namun secara garis besar dan berdasarkan pandangan dalam Laporan Penjelasan, entitas pengambil dari ‘manfaat’ harus menjadi anggota organisasi (misalnya, sebuah partai politik) yang menerima keuntungan. Jika keuntungan diperuntukkan bagi seseorang atau badan selain pengaruh penjual sendiri, pihak yang kedua harus semestinya mengetahui tentang hal itu. Istilah 'semestinya' harus ditafsirkan sebagai “penerima tidak sah atau tidak berhak menerima.”
- Bahwa Perdagangan pengaruh dalam bentuk-bentuk tertentu tidak hanya memiliki dimensi yang sedikit menyerupai pemerasan, namun juga memiliki kemiripan dengan suap. Walaupun demikian, sebenarnya ada beberapa perbedaan mendasar antara perdagangan pengaruh dengan suap, di antaranya:
- Perdagangan Pengaruh: diatur dalam Pasal 18 (a) dan (b) UNCAC dan belum diatur dalam hukum positif di Indonesia; Pihak Yang Terlibat: “Trilateral Relationship dan Bilateral Relationship, dua pelaku dari sisi pengambil kebijakan termasuk orang yang menjual pengaruhnya (tidak mesti harus pejabat publik atau penyelenggara negara). dan Pemberi sesuatu yang menginginkan keuntungan dari pejabat publik atau penyelenggara negara; Isi Pasal: (a). Janji, penawaran, atau pemberian kepada pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, atas suatu keuntungan yang tidak semestinya agar pejabat publik tersebut atau orang tersebut menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata adanya atau yang dianggap ada dengan maksud memperoleh suatu keuntungan yang tidak semestinya dari administrasi pemerintahan atau badan kewenangan publik Negara Peserta tersebut untuk kepentingan penghasut awal yang mengusulkan tindakan tersebut atau untuk orang lain; (b). Permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, atas suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk dirinya sendiri atau untuk diri orang lain agar pejabat publik tersebut atau orang tersebut menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata adanya atau yang dianggap ada dengan maksud memperoleh suatu keuntungan yang tidak semestinya dari administrasi pemerintahan atau badan kewenanganpublik dari Negara Peserta tersebut; Subjek Hukum: Pelaku dapat berasal dari bukan penyelenggara negara, namun memiliki akses atau kekuasaan kepada otoritas publik. Hal ini dapat ditemukan pada frasa “public official or any other person” (Pasal 18 huruf (a) UNCAC); Bentuk Perbuatan: Tindakan pelaku tidak mesti memiliki pertentangan secara langsung dengan kewajiban atau kewenangannya. Penerimaan: Pelaku perdagangan pengaruh menerima keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage). Sehingga cakupannya lebih luas daripada suap;
- Suap Diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 12 (a) dan (b) UU No 31 Tahun 1999 Jo No 20 Tahun 2001. Pihak Yang Terlibat Bilateral Relationship Penerima suap harus penyelenggara negara karena terdapat unsur menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan dalam jabatannya. Khusus untuk pemberi suap dapat berasal dari penyelenggara negara maupun pihak swasta; Isi Pasal: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah dan janji itu diberikan: (a). Karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya; (b). Untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; (C). Sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya; Subjek Hukum: Penerima janji atau penerima hadiah mutlak berasal dari pegawai negeri atau penyelenggara negara: Bentuk Perbuatan: Salah satu unsur utama dalam suap adalah perbuatan pelaku yang bertentangan dengan kewajiban atau kewenangannya atau menurut pikiran pemberi tindakannya ada hubungannya dengan jabatan si penerima; Penerimaan: Penerima menerima sesuatu hadiah atau janji. Hadiah dalam Putusan Hoge Raad pada tanggal 25 April 1916 adalah “sesuatu yang memiliki arti.”
- Bahwa konsekuensi yuridis diratifikasinya UNCAC oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC adalah adanya keharusan untuk mengadopsi norma-norma yang dianggap penting ke dalam hukum positif di Indonesia. Selain untuk “mengejar” ketertinggalan dan kekurangan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ada saat ini, ratifikasi tersebut juga menunjukkan komitmen serius dari negara ini untuk memberantas tindak pidana korupsi;
- Bahwa oleh karena korupsi tidak hanya muncul dalam bentuk atau pola- pola sederhana, seperti: mark up, mark down, suap, gratifikasi, dan lainlainnya, namun, yang paling mengkhawatirkan saat ini adalah terjadinya korupsi yang pada substansinya membajak fungsi-fungsi negara untuk kepentingan bisnis, politik, serta persilangan di antara keduanya – banyak pihak menyebutkannya dengan istilah state capture, dengan demikian, pengimplementasian aturan-aturan UNCAC secara menyeluruh menjadi sebuah keniscayaan, hal ini juga didorong oleh ketentuan UNCAC dalam Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi:
“Each state party shall take the necessary measures, including legislative and adminitrative measures, in accordance with the fundamental principles of its domestic law, to encure the implementation of its obligations under this Convention”. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah Indonesia dibenarkan untuk mengatur tindakan-tindakan yang lebih keras atau kuat dari yang diatur dalam konvensi, hal tersebut tentu semakin menunjukkan bahwa relevansi pengaturan perdagangan pengaruh agar menjadi hukum positif di Indonesia harus menjadi prioritas; - Bahwa memperhatikan ketentuan UNCAC dalam Pasal 65 ayat (1) tersebut, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sesungguhnya tidaklah sulit untuk menyinergikan dan mengharmonisasikannya dengan UNCAC, putusan MK perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah pintu gerbang harmonisasi dan sinergitas dari keduanya (UU PTPK dan UNCAC), hal tersebut tentu mengingat:
- Bahwa Putusan MK perkara Nomor 003/PUU-IV/2006, telah memberi isyarat, pentingnya penegasan “PERBUATAN” yang dilanggar atas penerapan Pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR sebagai Actus Reus, demi kepastian hukum, memandang niat baik MA dalam Putusan No. 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007, dimana Mahkamah Agung tetap memberi makna ”perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, dan pada kemudian atas pasal diganti dengan Pasal 603 KUHP, tentu niat baik tersebut demi percepatan tindak pidana korupsi di Indonesia, kendati demikian penyimpangan MA atas Putusan MK perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 adalah Pelanggaran terhadap Prinsip Legitimasi;
- Bahwa disharmoni antara Putusan MK perkara Nomor 003/PUU- IV/2006 dengan kehendak Mahkamah Agung untuk tetap mempertahankan makna ”perbuatan melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 603 KUHP dapat dilakukan harmonisasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang telah diratifikasi dari UNCAC pada tanggal 19 September 2006;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dalam posisinya telah memenuhi prinsip legitimasi, namun kennyataannya norma-norma tersebut (UNCAC) belum diakomodasi dalam hukum positif di Indonesia dan masih dalam kondisi Desuetude (norma tetap ada dan absah berdasarkan prinsip legitimasi tapi tidak digunakan/diimplementasikan dalam penegakan hukum), sebaliknya penegakan hukum tindak pidana korupsi malah mengimplementasikan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 603 KUHP dengan tidak mengesampingkan Prinsip legitimasi dari sebuah norma (peraturan perundang-undangan) yang telah kehilangan keefektifannya, hal tersebut menjadi distorsi dalam penegakan di Indonesia;
- Bahwa untuk menghindari akseptasi dari analogi, Yurisdiksi Bebas sebagai konsekuensi dari perluasan fungsi legislasi yudisial dari penegak hukum dalam penegakan hukum pidana, karena terdapatnya celah-celah dalam dalam norma hukum, dalam hal ini Pasal 2 ayat (1) UU PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 603 KUHP, kondisi tersebut membutuhkan perbaikan untuk menutupi celah yang sesunggunya telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka jalan Istimewa dan praktis adalah melalui harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006;
- Bahwa celah pada frasa ”perbuatan melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 603 KUHP, dapat mengadopsi/ mengakomodir klausul-klausul yang ada di dalam UNCAC agar dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia, oleh karena menurut PEMOHON undang-undang PTPK kita sebenarnya telah mendekati sempurna, maka hal-hal yang belum diatur tegas secara dalam undang-undang PTPK harus segera diperbaiki dan celah-celah harus diisi, untuk itu PEMOHON dalam hal ini mengajukan Solusi;
- Bahwa hendaknya frasa ”perbuatan melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK pengacuannya diganti dengan Pasal 603 KUHP, dimaknai dengan “memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apa pun kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung agar pejabat publik tersebut menyalahgunakan pengaruhnya secara nyata”, sehingga kekosongan Perbuatan nyata dapat ditutupi supaya tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan sekaligus dapat mengakomodir Pasal 18 (a) dan (b) UNCAC yang belum diatur dalam hukum positif di Indonesia pasca ratifikasi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2006;
- Bahwa dengan mengakomodir Pasal 18 (a) dan (b) UNCAC, lengkapnya Pasal 603 KUHP akan berbunyi “setiap orang yang memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apa pun kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung agar pejabat publik tersebut menyalahgunakan pengaruhnya secara nyata, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”;
- Bahwa apabila menurut Mahkamah materi muatan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 Dan Tambahan Negara Nomor 6842), berikut Penjelasannya harus tetap dipertahankan, maka alternatifnya menurut PEMOHON adalah dengan mempertahankan keberlakuannya secara konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan atau inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
7.3. Oleh karena Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas dan legitimasi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Jo. Pasal 57 UU Mahkamah Konstitusi, maka Keputusan-Keputusan Mahkaman Agung yang menyimpangi Putusan MK No: 003/PUU- IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang telah bersifat final dan mengikat, adalah keputusan bersifat illegitimate;
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian, dalil, argumentasi dan alasan-alasan hukum di atas, PEMOHON bermohon dengan penuh harap kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 Dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842) bertentangan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Sebagaimana mestinya.
ATAU:
- Menyatakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842) Pada Frasa “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apa pun kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung agar pejabat publik tersebut menyalahgunakan pengaruhnya secara nyata dengan maksud memperoleh sesuatu atau manfaat dari otoritas administrasi atau otoritas publik untuk kepentingan orang tersebut, orang lain atau korporasi yang semestinya tidak diperolehnya”;
- Menyatakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842) Pada Frasa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri” bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pejabat publik yang dengan maksud memperoleh sesuatu atau manfaat”;
- Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Sebagaimana mestinya.
Atau:
- Menyatakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842) Pada Frasa “secara melawan hukum” bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apa pun kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung agar pejabat publik tersebut menyalahgunakan pengaruhnya secara nyata dengan maksud memperoleh sesuatu atau manfaat dari otoritas administrasi atau otoritas publik”;
- Menyatakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842) Pada Frasa “Setiap Orang” bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pejabat publik”;
- Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15 sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Ngarijan Salim;
- Bukti P-2 : Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) an. PT. AL ICHWAN LTD;
- Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024;
- Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn tanggal 09 Oktober 2023;
- Bukti P-5 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2638 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 25 Juni 2024;
- Bukti P-6 : Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan Nomor 1771 PK/Pid.Sus/2025 tanggak 12 Agustus 2025;
- Bukti P-7 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Bukti P-8 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Bukti P-9 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Bukti P-10 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 Tentan Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi;
- Bukti P-11 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03/PUU-IV/2006;
- Bukti P-12 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016;
- Bukti P-13 : Fotokopi Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2026
- Bukti P-14 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2023 Dan Tambahan Negara Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-15 : Fotokopi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, Pemohon menguraikan kedudukan hukum pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 603 dan norma Pasal 604 UU 1/2023, yang masing-masing rumusannya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 603 UU 1/2023
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. Pasal 604 UU 1/2023
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.- Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia, memohon penyesuaian NJOP PBB, namun justru dituntut dan diadili dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perkara tersebut diputus melalui Putusan Nomor 1771 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 12 Agustus 2025, Putusan Nomor 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024, Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 02 Oktober 2023.
- Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, hak bebas dari perlakuan disriminatif sebagaimana dijamin oleh Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut Pemohon, secara aktual, kasus tersebut membuat Pemohon tidak dapat lagi menjalankan usaha-usahanya. Dengan dikodifikasikannya kembali norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut dalam UU 1/2023 tanpa ukuran yang jelas, berpotensi merugikan Pemohon dalam mengajukan upaya hukum luar biasa dalam Peninjauan Kembali Tahap ke II (PK-II);
- Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang pengacuannya diganti dengan Pasal 603 UU 1/2023 dan Pasal 3 UU Tipikor yang pengacuannya diganti dengan Pasal 604 UU 1/2023, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, menjadi tidak efektif atau kehilangan efektivitas disebabkan implementasi norma dimaksud telah menimbulkan yurisdiksi bebas bagi penegak hukum. Dalam hal ini, perkara pajak yang dialami Pemohon, ditarik ke wilayah pengadilan tindak pidana korupsi. Akibatnya, Pemohon tidak dapat lagi mempredikasi ihwal keberlakuan hukum yang membuat Pemohon kehilangan hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan hak mendapatkan perlindungan atas kehormatan, martabat kemanusiaan, perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut Pemohon, apabila norma Pasal 603 dan norma Pasal 604 UU 1/2023 dinyatakan inkonstitusional atau inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana termaktub dalam petitum permohonan a quo, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat menerangkan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] yang pernah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dan dijatuhi Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn tertanggal 09 Oktober 2023, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2638 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 25 Juni 2024, dan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan Nomor 1771 PK/Pid.Sus/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 [vide Bukti P-4, Bukti P-5, dan Bukti P-6]. Pemohon memiliki anggapan kerugian hak konstitusional atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan, martabat kemanusiaan, perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang disebabkan keberlakuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengacu pada norma Pasal 603 dan norma Pasal 604 UU 1/2023 tidak memiliki kepastian hukum yang adil. Dalam hal ini, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat aktual dan menyebabkan Pemohon tidak lagi dapat menjalankan usaha karena telah dijatuhi pidana dengan menggunakan norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang pengacuannya diganti dengan norma Pasal 603 UU 1/2023 dan norma Pasal 3 UU Tipikor yang pengacuannya diganti dengan norma Pasal 604 UU 1/2023 yang dianggap tidak memuat actus reus dan kehilangan efektivitas. Di samping itu, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional Pemohon dengan norma yang dimohonkan pengujian karena norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, yang substansinya sama dengan norma Pasal 603 dan norma Pasal 604 UU 1/2023, tidak disertai ukuran yang jelas sehingga mengakibatkan Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan diri serta bebas dari ancaman ketakutan dalam kaitan dengan pengajuan upaya peninjauan kembali tahap kedua yang sedang diusahakan Pemohon. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksud oleh Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 603 dan norma Pasal 604 UU 1/2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 telah kehilangan keefektifan dan tidak dapat lagi diimplementasikan karena rumusannya menjadi tidak jelas akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah konsep dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait delik korupsi dari yang bersifat delik formil berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan adanya akibat, yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti. Sejak diucapkannya putusan a quo, keberlakuan delik dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah bergeser maknanya karena sudah dinyatakan tidak berlaku dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun kenyataannya, norma dimaksud tetap digunakan sebagai pasal sapu jagat oleh penegak hukum, walaupun muatan pasal tersebut telah berubah secara signifikan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU- IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
- Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan actus reus menimbulkan ketidakjelasan konsep “melawan hukum” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, serta merta mengakibatkan ketidakpastian frasa “memperkaya/menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023. Hal tersebut menimbulkan perpanjangan permasalahan interpretasi dan penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023.
- Bahwa menurut Pemohon, frasa “setiap orang”, kata “memperkaya” dan kata “menguntungkan” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor selama ini telah ditafsirkan dan diterapkan secara tidak konsisten oleh aparat penegak hukum karena menggunakan pendekatan yang berbeda-beda dan subjektif sehingga mengakibatkan kesewenang-wenangan dan kriminalisai terhadap warga negara.
- Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan kajian negara peserta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Indonesia harus mensinergikan norma dalam UNCAC dengan UU Tipikor. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memaknai Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 secara konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan atau inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) setidaknya sebagaimana petitum Pemohon.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan, Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Atau
- Frasa “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” dalam Pasal 603 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap orang yang memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apa pun kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung agar pejabat publik tersebut menyalahgunakan pengaruhnya secara nyata dengan maksud memperoleh sesuatu atau manfaat dari otoritas administrasi atau otoritas publik untuk kepentingan orang tersebut, orang lain atau korporasi yang semestinya tidak diperolehnya”.
- Frasa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 604 UU 1/2023 bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pejabat publik yang dengan maksud memperoleh sesuatu atau manfaat”
Atau
- Frasa “secara melawan hukum” dalam Pasal 603 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apa pun kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung agar pejabat publik tersebut menyalahgunakan pengaruhnya secara nyata dengan maksud memperoleh sesuatu atau manfaat dari otoritas administrasi atau otoritas publik”;
- Frasa “Setiap orang” dalam Pasal 604 UU 1/2023 bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pejabat publik”;
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonan, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 14 April 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya norma Pasal 603 dan norma Pasal 604 UU 1/2023 diajukan kembali, karena norma pasal a quo pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitas dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Maret 2026. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan: (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
| Pasal 60 UU MK: | |
| (1) | ) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- |
| ) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. |
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- (1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- kembali. kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama telah ternyata, Permohonan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diajukan menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, permohonan a quo, menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena terdapat dasar pengujian yang berbeda dengan kedua permohonan tersebut, sehingga tanpa perlu menguraikan apakah terdapat perbedaan alasan pengujian permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya, pengujian norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 tidak terhalang oleh Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025. Dengan demikian, terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, secara formal permohonan pengujian norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 a quo dapat diajukan kembali.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, masalah utama Pemohon adalah berkenaan dengan penerapan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dalam kasus konkret yang dialami, yakni Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn tanggal 09 Oktober 2023, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024, dan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan Nomor 1771 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 12 Agustus 2025. Berkaitan dengan hal tersebut karena substansi norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah ditransformasikan ke dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, masalah konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah apakah norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 mempunyai konsep/pengertian yang tidak jelas sehingga aparat penegak hukum menerapkan norma tersebut secara sewenang-wenang dan mengakibatkan kriminalisasi, sehingga norma tersebut dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun
- Berkenaan dengan masalah tersebut, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, setelah Mahkamah mempelajari secara komprehensif pemohonan a quo, telah ternyata permasalahan konstitusional dalam permohonan a quo secara substansial mempunyai persamaan isu dengan sejumlah putusan Mahkamah ihwal pengujian konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor maupun norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023. Secara normatif, berkenaan dengan hal ini, norma Pasal 622 ayat (1) huruf l dan ayat (4) UU 1/2023 pada pokoknya menyatakan bahwa pada saat UU 1/2023 mulai berlaku, norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta selanjutnya pengacuannya diganti dengan Pasal 603 UU 1/2023; dan norma Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta selanjutnya pengacuannya diganti dengan Pasal 604 UU 1/2023. Jika dicermati secara saksama, perbedaan antara norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 hanya terletak pada ancaman sanksi pidana yang dikenakan pada masing-masing tindak pidana, sedangkan mengenai unsur delik dalam tindak pidana dimaksud adalah sama atau tidak terdapat perbedaan. Berikut uraian pasal-pasal dimaksud: menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
| Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) | Pasal 603 UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. |
| Pasal 3 UU Tipikor Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, | Pasal 604 UU 1/2023 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan |
Oleh karena itu, untuk menjawab masalah konstitusionalitas norma- norma yang dimohonkan dalam permohonan a quo, Mahkamah akan menguraikan kembali pendiriannya dalam beberapa putusan pengujian konstitusionalitas UU Tipikor.
[3.12.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon perihal ketidakjelasan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga mengakibatkan aparat penegak hukum menginterpretasi dan mengimplementasikan atau menerapkan norma tersebut secara sewenang-wenang yang mengakibatkan terjadinya kriminalisasi, persoalan yang didalilkan tersebut tidak dapat dilepaskan dari penilaian Pemohon bahwa tidak adanya perbuatan yang dilarang (actus reus) dalam frasa “secara melawan hukum” dan frasa “menguntungkan diri sendiri dan orang lain” dalam norma Pasal 603 UU 1/2023. Berkaitan dengan hal tersebut, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2024, antara lain menyatakan sebagai berikut.
[3.12.2] … Bahwa lebih lanjut, norma Pasal 2 UU Tipikor memiliki unsur- unsur, yaitu: 1) setiap orang; 2) memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; 3) melawan hukum; 4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 UU Tipikor yaitu: 1) setiap orang; 2) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi; 3) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena adanya jabatan atau kedudukan; 4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut, perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana adalah perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, apabila dicermati kedua norma undang-undang yang oleh Pemohon dimohonkan agar dinyatakan inkonstitusional karena tidak secara konkret menyertakan adanya unsur actus reus, menurut Mahkamah dengan telah tercakupnya unsur secara melawan hukum pada norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada norma Pasal 3 UU Tipikor, jika dikaitkan dengan pengertian unsur secara melawan hukum yang memiliki cakupan makna yang amat luas sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka unsur actus reus secara substansial sebenarnya telah terserap/tercakup dalam unsur secara melawan hukum yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan juga mempunyai irisan makna yang sama dengan unsur menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang terdapat dalam norma Pasal 3 UU Tipikor, dengan sendirinya telah terjawab bahwa fakta hukum demikian tidak serta merta dapat menimbulkan adanya ketidakpastian hukum terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Terlebih, jika norma tersebut diartikan secara parsial maka akan diperoleh tafsiran seolah-olah dengan tidak terdapatnya rumusan unsur actus reus berupa perbuatan fisik atau tindakan konkret yang dapat dideskripsikan, sehingga dapat dikatakan tidak memenuhi unsur melawan hukum dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sebab, secara filosofi hakikat sesungguhnya rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-undang terhadap banyaknya varian tindak pidana korupsi yang senantiasa berkembang pesat seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, sehingga rumusannya dibuat sedemikian rupa agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara yang semakin canggih dan pembuktiannya rumit. Pendirian Mahkamah mengenai unsur actus reus dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut diperkuat kembali oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Desember 2025. Putusan tersebut juga memuat pendirian Mahmah mengenai ketiadaan unsur niat jahat (mens rea) pelaku tindak pidana dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, yang antara lain menyatakan sebagai berikut.
[3.16.3]... Bahwa berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 di atas, unsur perbuatan (actus reus) dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor telah terwakili dengan adanya unsur “secara melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor. Di samping itu, dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor merupakan implikasi dari perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum pembuktian terkait dengan hubungan kausalitas antara perolehan keuntungan/kekayaan yang diperoleh tersangka/terdakwa atau orang lain atau korporasi dengan perbuatan atau tindakan konkret dalam bentuk sebagaimana yang diinginkan para Pemohon, karena kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor yang berakibat adanya memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi. Dengan demikian, secara filosofis pembentukan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor berkenaan dengan frasa “secara melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor memiliki hubungan kausalitas yang sangat erat dengan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” adalah tidak dapat dilepaskan dari arah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi saat UU Tipikor dirumuskan yang ditujukan untuk mengantisipasi sifat maupun modus tindak pidana korupsi yang semakin banyak varian, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Dengan demikian, jika dicermati secara saksama Mahkamah dapat memahami jika rumusan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan cara mengabsorbsi unsur “secara melawan hukum” dan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah untuk merepresentasikan/ merefleksikan unsur actus reus dalam perumusan tindak pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor.
[3.16.4] … dengan telah dipertimbangkan secara jelas unsur actus reus dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024, maka unsur “melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor, yang tentunya tidak dapat dipisahkan dari adanya tindakan/perbuatan yang telah disadari oleh pelaku akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, maka hal ini menunjukkan adanya kehendak/niat jahat (mens rea) dari pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor tidak diperlukan lagi dilekatkan unsur “dengan sengaja” yang menjadi bagian dari adanya kehendak/niat jahat (mens rea) dimaksud. Lebih lanjut, secara doktriner dan praktik, sifat melawan hukum dalam rumusan tindak pidana/delik tidak selalu dirumuskan secara eksplisit. Terlebih, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, berkenaan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan cara yang lebih ekstra dan bahkan diperlukan dengan cara yang luar biasa pula. Oleh karenanya norma yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang memiliki jangkauan yang bersifat antisipatif dan memiliki jangkauan lebih luas. Dengan demikian, apabila dalam rumusan suatu delik tidak disebutkan sifat melawan hukum dalam rumusan delik, maka harus dipahami bahwa unsur- unsur perbuatan dalam rumusan delik telah menunjukan ketercelaan atau melawan hukum itu sendiri. Termasuk dalam hal ini, norma yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, karena telah adanya unsur “melawan hukum”
dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor, di mana sekali lagi hal tersebut menegaskan adanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (actus reus) dan niat jahat (mens rea).
Selanjutnya berkenaan dengan proses penegakan hukum berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sekalipun perbuatan yang termasuk dalam kategori actus reus dan niat jahat yang merupakan pengejawantahan atau refleksi dari adanya unsur sengaja dalam melakukan tindak pidana korupsi, penegak hukum dituntut untuk mampu membuktikan unsur “secara melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor yang di dalamnya terkandung unsur adanya kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Artinya, pelaku tindak pidana korupsi dalam melakukan perbuatannya dalam batas penalaran yang wajar telah secara sadar/sengaja dan menghendaki (willens en wetens) terhadap akibat perbuatan yang dilakukan. Hal tersebut sekaligus menjadi fakta adanya hubungan kausalitas dengan adanya actus reus dan mens rea serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sebab, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi merupakan akibat yang tidak dapat dipisahkan dari keterpenuhan syarat adanya perbuatan pidana korupsi, yang merupakan salah satu unsur fundamental dari ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan, lebih dari itu terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang secara faktual tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi akan tetapi akibat dari perbuatannya mengakibatkan kerugian negara, maka pelaku perbuatan tersebut tetap saja dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi, setidak-tidaknya dengan menggunakan instrumen pasal penyertaan, misalnya Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Berkenaan dengan hal tersebut telah ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XIV/2016, antara lain sebagai berikut:
“Oleh karena itu, walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri namun apabila melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan dalam hal ini orang lain atau suatu koporasi diuntungkan atau bertambah kekayaannya, dikenai tindak pidana korupsi.” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XIV/2016, hlm. 115]
Dengan demikian, unsur “melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor yang diposisikan selalu memiliki hubungan kausalitas dengan unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah rumusan norma yang dimaksudkan untuk dapat menjangkau modus operandi tindak pidana korupsi yang semakin hari semakin canggih dan kompleks sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas.
[3.12.3] Bahwa lebih lanjut terkait dalil Pemohon yang mempermasalahkan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 dianggap telah kehilangan efektivitas dan tidak dapat lagi diimplementasikan karena rumusannya menjadi tidak jelas akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah konsep dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dengan sifat delik yang mensyaratkan adanya akibat dari unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti. Berkenaan dengan akibat tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU- XXII/2024 selanjutnya menyatakan sebagai berikut:
[3.12.3] … menurut Mahkamah, putusan tersebut sebatas menegaskan berkenaan dengan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara atau perekonomian negara, harus dapat dibuktikan adanya actual loss sehingga terpenuhi unsur merugikan keuangan negara sebagaimana telah dinyatakan dalam Sub-Paragraf [3.10.6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan sebagai berikut:
[3.10.6] Bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss menurut Mahkamah lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrument hukum nasional dan internasional, seperti dengan UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.10.2] dan paragraf [3.10.3] di atas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003 (United Nation Convention Against Corruption,2003) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK mendefinisikan, “Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Berdasarkan ketentuan tersebut konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Konsepsi tersbut sebenarnya sama dengan penjelasan kalimat “secara nyata telah ada kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasannya yang menyatakan sebagai kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan public yang ditunjuk. Selain itu, agar tidak menyimpang dari semangat Konvensi PBB Anti Korupsi maka ketika memasukkan unsur kerugian negara dalam delik korupsi, kerugian negara tersebut harus benar-benar sudah terjadi atau nyata. Hal ini dikarenakan delik korupsi yang terdapat dalam Konvensi PBB Anti Korupsi telah diuraikan secara jelas meliputi suap, penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat public memperkaya diri secara tidak sah, suap di sector swasta, penggelapan dalam perusahaan swasta, pencucian uang hasil kejahatan, menyembunyikan adanya kejahatan korupsi, dan menghalang-halangi proses peradilan”
Selain itu, terkait dengan perumusan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, Mahkamah juga telah berpendirian dalam Putusan Nomor 142/PUU- XXII/2024, antara lain sebagai berikut:
[3.16.2]... perumusan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, secara filosofis merupakan langkah preventif yang dimaksudkan untuk mengantisipasi masifnya modus atau cara tindak pidana korupsi yang dari waktu ke waktu berkembang pesat sejalan dengan perkembangan kemajuan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan rumusan tindak pidana korupsi yang bersifat khusus yang tidak dapat dijangkau oleh rumusan delik lain dengan rumusan biasa, sebagaimana telah diatur secara rigid dalam UU Tipikor, yakni dengan dicantumkannya rumusan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Hal demikian sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU- XXII/2024.
Bahwa berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum beberapa putusan di atas, dikarenakan permasalahan konstitusional terkait unsur-unsur delik dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah sama dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dan telah beberapa kali diputus, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya. Oleh karena norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UU 1/2023 dan pengacuan mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, maka secara substansial pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 berlaku mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.4] Menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, jika dikaitkan dengan adanya praktik penafsiran dan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang berbeda-beda oleh hakim sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, maka terhadap penafsiran dan penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang mempunyai substansi sama dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim sebagai penegak hukum dalam kasus konkret untuk melakukan penilaian. Namun demikian, Mahkamah sejak putusan terdahulu terhadap masalah dalam praktik penafsiran dan penerapan norma yang beragam oleh aparat penegak hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang memiliki substansi makna yang sama dengan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk melakukan pengkajian dan merumuskan kembali. Pendirian demikian telah disampaikan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024, yang kemudian dikuatkan/ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 161/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Desember 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Selain itu, dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud, Mahkamah juga mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih cermat dan lebih hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 telah ternyata tidak menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, prinsip kekuasan kehakiman yang merdeka, hak atas kepastian hukum dan hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman ketakutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14] Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU- XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo;
[4.4] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.15 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
