71/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Zulkifli
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 71/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Zulkifli
Pekerjaan: Dokter
Alamat : Tebet Timur Dalam IXE Nomor 21 RT 010/009, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 121/SKK/UJI-UUIKN/II/2026 bertanggal 12 Februari 2026, memberi kuasa kepada Dr (Hukum)., Dr (K Publik). Hadi Purnomo, S.H., M.H., S.T., M.M., Dr. A. Somad, S.H., M.H., dan Mustofa, S.H., M.H., para advokat dan konsultan hukum pada Kantor HMF Purnama Lawfirm yang beralamat di Kedai Rumah Hukum, Samping L5 Nomor 15 Cluster Galileo Legenda Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 13 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Februari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 18 Februari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 11 Maret 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945, vide Bukti P-4) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; - Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 (vide Bukti P-4) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun
- (vide Bukti P-6) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
- (vide Bukti P-6) yang mengatakan bahwa:
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- (selanjutnya disebut UU 7/2020, atau UU MK, vide Bukti P-7) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
- (selanjutnya disebut UU 7/2020, atau UU MK, vide Bukti P-7) yang menyatakan:
- Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 (vide Bukti-P-8) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025, vide Bukti P-9), yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554). (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan norma yang diuji adalah materi muatan pasal dalam undang-undang, oleh karenanya Mahkamah berwenang menguji Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (vide Bukti P-3) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (vide Bukti P-4).
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 (vide Bukti P-7) juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 (vide Bukti P-9) tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang dinyatakan bahwa:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat;
- Lembaga Negara.";
Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 7/2020 (vide Bukti P-7) dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 (vide Bukti P-9), yakni Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, maka perlu dijelaskan bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (vide Bukti P-
- . Oleh karenanya Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 (vide Bukti P-9), apabila:
- Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025 (vide Bukti P-9), yakni adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
- Pertama: kualifikasi sebagai Pemohon, Pemohon adalah perorangan warga negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (Bukti P-1).
- Kedua: hak kontitusional dan kerugian konstitusional Pemohon.
Bahwa hak konstitusional Pemohon diberikan oleh Pasal 1 ayat (3), dimana di dalam Pasal 1 ayat (3) menyatakan: Negara Indonesia adalah negara hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa makna Pasal 1 Ayat 3 “Negara Indonesia adalah negara hukum” adalah bahwa seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum sebagai panglima (supremacy of law), bukan pada kekuasaan semata (rule by law atau rule of power). Dalam konsep negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh hukum, serta setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.Prinsip negara hukum juga mengandung beberapa unsur fundamental, antara lain:
- Supremasi hukum (supremacy of law).
- Persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
- Jaminan perlindungan hak asasi manusia.
- Adanya kepastian hukum (legal certainty) tertuang dalam Pasal 28D ayat (1).
- Peradilan yang independen dan tidak memihak.
Dengan demikian, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Kemudian bahwa hak konstitusional warga negara dalam negara hukum dapat dijelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum tersebut, setiap warga negara, termasuk Pemohon, memiliki hak konstitusional untuk memperoleh:
- perlindungan hukum,
- jaminan kepastian hukum, dan
- perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Prinsip tersebut kemudian ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dengan demikian, ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi mengandung kewajiban bagi negara untuk menjamin tegaknya hukum serta melindungi hak konstitusional warga negara. Prinsip tersebut dipertegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kepada setiap orang atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sehingga setiap warga negara berhak menuntut perlindungan hukum apabila terdapat norma atau tindakan yang berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.
Bahwa warga negara berhak untuk menguji undang-undang penjelasan sebagai berikut bahwa dalam kerangka negara hukum, warga negara tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek hukum yang memiliki hak untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.
Hal ini diwujudkan melalui kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan adanya mekanisme tersebut, setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, hak Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang merupakan perwujudan nyata dari prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Bahwa selain itu Pemohon sebagai warga negara Indonesia mempunyai dan memiliki kedudukan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, ketika terdapat suatu norma undang-undang yang menimbulkan ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memohonkan pengujian norma tersebut kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusionalnya.
Dari uraian tersebut di atas maka Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025 (vide Bukti P-9), karena memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
- Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 7/2025 (vide Bukti P-9), yakni adanya kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak- tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut: Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) (UU DKJ), dalam Pasal 2 ayat (1) yang pada pokoknya tidak lagi menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara. Sementara itu, Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) (UU IKN) masih menyatakan bahwa kedudukan ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan ditetapkannya pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (1) maka telah timbul ketidaksinkronan norma hukum dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), karena di satu sisi Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, namun di sisi lain secara hukum ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden. Keadaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara, yang secara langsung maupun potensial menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon sebagai warga negara.
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, ibu kota negara merupakan pusat penyelenggaraan pemerintahan. Di ibu kota negara berkedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, kementerian-kementerian sebagai pelaksana administrasi negara, serta lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selain itu, ibu kota negara juga merupakan pusat administrasi pemerintahan nasional, tempat berbagai kebijakan strategis negara dirumuskan, dikoordinasikan, dan dilaksanakan.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU DKJ, Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara. Di sisi lain, Ibu Kota Nusantara (IKN) juga belum secara efektif menjadi ibu kota negara karena Keputusan Presiden yang menetapkan tanggal pemindahan ibu kota sebagaimana dipersyaratkan Pasal 39 ayat (1) UU IKN belum diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan secara hukum mengenai di mana sebenarnya pusat pemerintahan negara Republik Indonesia berada. Dalam keadaan tersebut timbul keraguan apakah pusat pemerintahan negara secara hukum masih berada di Jakarta atau telah beralih ke Ibu Kota Nusantara. Padahal secara faktual seluruh lembaga negara masih menjalankan tugasnya di Jakarta. Sebagai contoh nyata, rapat kabinet yang dipimpin Presiden, pengambilan keputusan pemerintahan, pelantikan pejabat negara, maupun kegiatan kenegaraan lainnya masih dilaksanakan di Jakarta. Demikian pula persidangan DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi hingga saat ini masih berlangsung di Jakarta. Namun secara normatif Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ.
Keadaan tersebut akhirnya menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan lembaga-lembaga negara, apakah masih berkedudukan di ibu kota negara atau hanya berada di wilayah sebuah provinsi biasa. Hal ini bukan sekadar persoalan teoritis, melainkan berdampak nyata dalam sistem ketatanegaraan, karena berbagai peraturan dan dokumen resmi negara pada umumnya menyebutkan bahwa lembaga negara berkedudukan di ibu kota negara.
Sebagai contoh nyata dan spesifik, dalam berbagai dokumen resmi pemerintahan, keputusan presiden, maupun peraturan perundang- undangan, sering dicantumkan bahwa suatu kebijakan ditetapkan atau dilaksanakan di ibu kota negara. Apabila secara hukum tidak jelas di mana ibu kota negara tersebut berada, maka dapat menimbulkan keraguan mengenai dasar normatif kedudukan lembaga-lembaga negara dan keabsahan administratif berbagai tindakan pemerintahan.
Selain itu, dalam praktik hubungan internasional, kedutaan besar negara- negara sahabat hampir seluruhnya berada di Jakarta karena Jakarta selama ini dikenal sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Apabila secara hukum Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara sementara IKN juga belum secara efektif menjadi ibu kota negara, maka dapat timbul pertanyaan dalam praktik diplomatik mengenai apakah kedutaan besar negara-negara tersebut masih berada di ibu kota negara atau tidak. Kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan dalam hubungan diplomatik serta ketidakjelasan mengenai pusat pemerintahan Indonesia dalam perspektif hukum internasional.
Keadaan tersebut pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem ketatanegaraan, karena berbagai tindakan administratif pemerintahan selalu merujuk kepada ibu kota negara sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menuntut agar setiap penyelenggaraan kekuasaan negara didasarkan pada aturan hukum yang jelas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, keadaan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dengan demikian, berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU DKJ yang tidak lagi menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara, sementara pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan secara efektif melalui Keputusan Presiden sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan spesifik dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ketidakpastian tersebut secara langsung maupun potensial merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara, karena Pemohon berhak memperoleh kepastian hukum mengenai struktur dan kedudukan pusat pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
ADANYA HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT ANTARA BERLAKUNYA NORMA UNDANG-UNDANG DENGAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON Bahwa dalam permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Pemohon harus dapat menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma undang-undang yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf d sebagai berikut:
Bahwa untuk menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma undang-undang yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, perlu dijelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913) pada pokoknya tidak lagi menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara. Sementara itu, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) (UU IKN) masih menyatakan bahwa kedudukan ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan ditetapkannya pemindahan ibu kota negara melalui Keputusan Presiden. Bahwa dengan berlakunya kedua ketentuan tersebut secara bersamaan, telah timbul ketidaksinkronan norma hukum dalam sistem peraturan perundang- undangan. Di satu sisi, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ, Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara. Namun di sisi lain, Pasal 39 ayat (1) UU IKN masih menegaskan bahwa kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan adanya Keputusan Presiden yang menetapkan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara. Ketidaksinkronan norma tersebut secara langsung menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara Republik Indonesia.
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan, ibu kota negara memiliki kedudukan yang sangat fundamental, karena merupakan pusat penyelenggaraan pemerintahan negara. Di ibu kota negara berkedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, kementerian-kementerian sebagai pelaksana administrasi pemerintahan, serta lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selain itu, ibu kota negara juga merupakan pusat administrasi pemerintahan nasional, tempat berbagai kebijakan strategis negara dirumuskan, dikoordinasikan, dan dilaksanakan. Namun setelah berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU DKJ, Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara. Pada saat yang sama Ibu Kota Nusantara (IKN) juga belum secara efektif menjadi ibu kota negara karena Keputusan Presiden mengenai penetapan tanggal pemindahan ibu kota sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN belum diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan secara hukum mengenai di mana sebenarnya pusat pemerintahan negara Republik Indonesia berkedudukan. Bahwa ketidakjelasan tersebut tidak hanya bersifat teoritis, tetapi memiliki dampak nyata dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. Hingga saat ini seluruh aktivitas pemerintahan negara masih berlangsung di Jakarta. Rapat kabinet yang dipimpin Presiden, pengambilan keputusan pemerintahan, pelantikan pejabat negara, serta berbagai kegiatan kenegaraan lainnya masih dilaksanakan di Jakarta. Demikian pula persidangan DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi masih berlangsung di Jakarta. Akan tetapi secara normatif Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ. Keadaan ini menimbulkan keraguan mengenai status hukum kedudukan lembaga-lembaga negara tersebut, apakah masih berkedudukan di ibu kota negara atau hanya berada di wilayah sebuah provinsi biasa.
Selain itu, dalam praktik administrasi pemerintahan, berbagai dokumen resmi negara, keputusan presiden, maupun peraturan perundang-undangan sering mencantumkan bahwa suatu kebijakan ditetapkan atau dilaksanakan di ibu kota negara. Apabila secara hukum tidak jelas di mana ibu kota negara tersebut berada, maka dapat menimbulkan keraguan mengenai dasar normatif kedudukan lembaga negara serta keabsahan administratif berbagai tindakan pemerintahan.
Ketidakjelasan tersebut juga berdampak pada hubungan internasional, karena hampir seluruh negara sahabat menempatkan kedutaan besarnya di Jakarta dengan dasar bahwa Jakarta merupakan ibu kota negara Republik Indonesia. Apabila secara hukum Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara sementara IKN juga belum secara efektif menjadi ibu kota negara, maka dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan pusat pemerintahan Indonesia dalam perspektif hukum internasional.
Dengan demikian, ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara tersebut merupakan akibat langsung dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU DKJ, sementara pemindahan ibu kota ke IKN belum ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Ketidakpastian tersebut kemudian berdampak pada ketidakjelasan struktur ketatanegaraan serta kedudukan pusat pemerintahan negara.
Bahwa keadaan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menuntut agar setiap penyelenggaraan kekuasaan negara didasarkan pada aturan hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum.
Dari uraian tersebut di atas terdapat hubungan sebab-akibat yang nyata dan logis antara berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dengan kerugian konstitusional Pemohon. Ketidakpastian hukum yang timbul akibat norma tersebut secara langsung maupun potensial merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum mengenai kedudukan pusat pemerintahan negara Republik Indonesia, sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
PEMULIHAN KEPASTIAN HUKUM MELALUI DIKABULKANNYA PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa dalam permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Pemohon harus menunjukkan bahwa kerugian konstitusional yang dialaminya memiliki kemungkinan untuk dipulihkan melalui dikabulkannya permohonan. Prinsip mengenai pemulihan kepastian hukum tersebut ditegaskan dalam dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e sebagai berikut.
Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada pokoknya tidak lagi menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara. Sementara itu, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) masih menyatakan bahwa kedudukan ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan ditetapkannya pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, sejak berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU DKJ telah timbul ketidaksinkronan norma hukum, karena di satu sisi Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, sedangkan di sisi lain secara hukum ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden yang menetapkan pemindahan ibu kota. Keadaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan, ibu kota negara merupakan pusat penyelenggaraan pemerintahan, tempat berkedudukannya Presiden dan Wakil Presiden, kementerian-kementerian, serta lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kejelasan mengenai kedudukan ibu kota negara sangat penting untuk menjamin kepastian mengenai pusat pemerintahan dan struktur ketatanegaraan.
Namun setelah berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU DKJ, Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, sementara Ibu Kota Nusantara (IKN) juga belum secara efektif menjadi ibu kota negara karena Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN belum diterbitkan. Akibatnya timbul ketidakjelasan mengenai di mana sebenarnya pusat pemerintahan negara Republik Indonesia berkedudukan secara hukum.
Padahal secara faktual seluruh aktivitas pemerintahan negara hingga saat ini masih berlangsung di Jakarta. Rapat kabinet yang dipimpin Presiden, pengambilan keputusan pemerintahan, pelantikan pejabat negara, serta persidangan DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi masih dilaksanakan di Jakarta. Akan tetapi secara normatif Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ. Keadaan ini menimbulkan keraguan mengenai status hukum kedudukan lembaga-lembaga negara tersebut.
Keadaan tersebut juga berdampak pada administrasi pemerintahan dan hubungan internasional. Dalam berbagai dokumen resmi pemerintahan dan keputusan negara, sering disebutkan bahwa suatu kebijakan ditetapkan di ibu kota negara. Selain itu, hampir seluruh kedutaan besar negara sahabat berada di Jakarta karena selama ini Jakarta dikenal sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Apabila secara hukum Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara sementara IKN juga belum secara efektif menjadi ibu kota negara, maka timbul ketidakjelasan mengenai pusat pemerintahan Indonesia.
Dengan demikian, ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara tersebut merupakan akibat langsung dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU DKJ, sementara pemindahan ibu kota ke IKN belum ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Ketidakpastian tersebut kemudian berdampak pada ketidakjelasan struktur ketatanegaraan dan kedudukan pusat pemerintahan negara, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka ketidaksinkronan norma hukum yang menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan ibu kota negara tersebut dapat dihilangkan. Dengan demikian, kepastian hukum mengenai kedudukan ibu kota negara dan pusat pemerintahan Republik Indonesia akan kembali jelas, sehingga kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidak lagi terjadi atau setidak- tidaknya tidak akan terjadi di kemudian hari.
Oleh karena itu, dikabulkannya permohonan ini akan memberikan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara, termasuk Pemohon, untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3).
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (vide Bukti P-7) juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7 Tahun 2025 (vide Bukti P-
- , sehingga Pemohon berhak dan memiliki kepentingan konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (vide Bukti P-
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 terhadap Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (vide Bukti P-4).
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
DISHARMONI HORIZONTAL ANTAR UNDANG-UNDANG YANG MENIMBULKAN KEKOSONGAN STATUS KONSTITUSIONAL IBU KOTA NEGARA
- Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU IKN) telah diundangkan dan berlaku secara umum serta mengikat (erga omnes), yang di dalamnya mengatur pemindahan Ibu Kota Negara melalui norma Pasal 39 ayat (1) sebagai norma bersyarat yang menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024, sedangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebelumnya telah diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. Dengan demikian, secara kronologis pembentukan peraturan perundang- undangan, UU DKJ merupakan peraturan yang lahir kemudian (lex posterior) dibandingkan dengan UU IKN.
Dalam teori hukum dan praktik penafsiran peraturan perundang-undangan dikenal suatu asas yang fundamental, yaitu asas lex posterior derogat legi priori, yang berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih baru mengesampingkan atau mengalahkan peraturan yang lebih lama, sepanjang kedua peraturan tersebut mengatur materi yang sama atau berkaitan dalam ruang lingkup pengaturan yang serupa.
Berdasarkan asas tersebut, maka keberlakuan UU DKJ sebagai undang- undang yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024 memiliki kedudukan sebagai lex posterior terhadap UU IKN yang diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. Oleh karena itu, dalam hal terdapat pengaturan yang saling berkaitan atau berpotensi menimbulkan disharmoni norma antara kedua undang-undang tersebut, maka secara doktrinal dan dalam teori perundang-undangan berlaku prinsip bahwa ketentuan yang diatur dalam UU yang lebih baru harus diprioritaskan penerapannya dibandingkan dengan ketentuan dalam UU yang lebih lama.
Dengan demikian, secara sistematika hukum dan berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, UU DKJ sebagai undang-undang yang lebih baru memiliki kekuatan normatif untuk mengesampingkan atau setidak- tidaknya menafsirkan ulang pengaturan yang sebelumnya terdapat dalam UU IKN, khususnya sepanjang berkaitan dengan status, kedudukan, dan pengaturan mengenai Jakarta dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia setelah adanya kebijakan pemindahan ibu kota negara.
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ, Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai Ibu Kota Negara, melainkan hanya ditetapkan sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan karakter kekhususan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan nomenklatur dan pengaturan tersebut secara normatif menunjukkan bahwa Jakarta tidak lagi ditempatkan sebagai ibu kota negara dalam kerangka hukum yang baru, sehingga secara hukum terjadi perubahan terhadap kedudukan Jakarta yang sebelumnya dikenal sebagai Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Namun demikian, pada saat yang sama Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) masih secara tegas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan ditetapkannya pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Presiden. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara bersifat konstitutif, yaitu baru dapat berlaku secara hukum setelah adanya tindakan hukum berupa penetapan Keputusan Presiden. Akan tetapi, hingga saat ini Keputusan Presiden yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan, sehingga secara hukum pemindahan ibu kota negara belum memperoleh dasar konstitutif yang sah. Keadaan ini pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan mengenai status ibu kota negara dalam sistem hukum nasional, karena di satu sisi Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota negara dalam UU DKJ, sementara di sisi lain secara normatif pemindahan ibu kota negara ke Nusantara juga belum berlaku karena syarat konstitutif yang ditentukan oleh UU IKN belum terpenuhi.
- Bahwa keberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang memiliki kedudukan hierarkis yang sama sebagai undang-undang dalam sistem peraturan perundang-undangan telah menimbulkan suatu keadaan disharmoni horizontal antar norma hukum. Disharmoni tersebut terjadi karena kedua undang-undang tersebut mengatur objek ketatanegaraan yang sama, yaitu mengenai kedudukan Jakarta dan proses pemindahan ibu kota negara, namun pengaturannya tidak terhubung secara sistematis dan justru menimbulkan konsekuensi hukum yang saling bertentangan.
Di satu sisi, melalui UU DKJ, Jakarta secara normatif tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota negara karena nomenklatur “Daerah Khusus Ibukota Jakarta” telah diubah menjadi “Daerah Khusus Jakarta”. Perubahan tersebut secara implisit menunjukkan bahwa Jakarta tidak lagi ditempatkan sebagai ibu kota negara dalam sistem hukum nasional. Namun di sisi lain, Pasal 39 ayat (1) UU IKN masih secara tegas menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan ditetapkannya pemindahan ibu kota negara ke Nusantara melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, secara normatif Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, tetapi secara konstitutif pemindahan ibu kota negara juga belum terjadi karena syarat konstitutif berupa Keputusan Presiden belum ditetapkan.
Bahwa keadaan tersebut menimbulkan situasi di mana Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara juga belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. Dengan kata lain, dua undang-undang yang memiliki kedudukan sederajat justru menghasilkan keadaan di mana tidak terdapat satu norma yang secara tegas dan konsisten menetapkan di mana ibu kota negara Republik Indonesia berada pada saat ini. Kondisi ini tidak sekadar menimbulkan perbedaan penafsiran, tetapi berpotensi melahirkan kekosongan status konstitusional mengenai ibu kota negara dalam sistem hukum nasional. Bahwa ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, karena berkaitan langsung dengan kedudukan pusat pemerintahan, tempat berkedudukannya lembaga-lembaga negara, serta pusat penyelenggaraan kekuasaan negara. Oleh karena itu, ketidakjelasan mengenai status ibu kota negara bukanlah persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut struktur dasar penyelenggaraan negara. Apabila dalam sistem hukum nasional tidak terdapat norma yang secara jelas dan konsisten menetapkan kedudukan ibu kota negara, maka keadaan tersebut menunjukkan adanya kekosongan status konstitusional yang bersifat struktural dan fundamental.
Dengan demikian, disharmoni horizontal antara UU IKN dan UU DKJ tidak hanya menimbulkan persoalan teknis peraturan perundang-undangan, tetapi telah menciptakan keadaan di mana status ibu kota negara menjadi tidak jelas dalam sistem hukum, yang pada akhirnya berpotensi mengganggu kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, untuk memulihkan kepastian hukum serta menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penilaian konstitusional terhadap norma-norma tersebut oleh Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa kekosongan atau ketidakjelasan mengenai status ibu kota negara yang terjadi dalam sistem hukum nasional pada dasarnya bukan disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan pemerintahan maupun oleh kelalaian presiden dalam menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, melainkan merupakan akibat langsung dari desain norma undang-undang itu sendiri, khususnya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Norma tersebut mensyaratkan bahwa pemindahan ibu kota negara baru dapat berlaku setelah adanya Keputusan Presiden, namun pada saat yang sama norma tersebut tidak disertai dengan ketentuan pengaman (safeguard clause), norma peralihan yang memadai, maupun mekanisme jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi. Akibatnya, ketika terjadi perkembangan hukum baru melalui undang- undang lain yang berkaitan dengan status Jakarta, sistem hukum tidak memiliki instrumen normatif yang secara tegas menjaga kepastian mengenai kedudukan ibu kota negara.
Bahwa keadaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang timbul bukanlah persoalan administratif atau implementatif, melainkan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang (constitutional review). Dalam konteks ini, yang dipersoalkan bukanlah apakah pemerintah telah atau belum melaksanakan norma tersebut secara benar, tetapi apakah rumusan norma dalam undang-undang tersebut telah dirancang secara konstitusional sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga tertib penyelenggaraan negara. Ketika suatu norma undang- undang secara struktural membuka ruang terjadinya konflik norma, multitafsir, atau bahkan kekosongan status terhadap unsur fundamental negara seperti ibu kota negara, maka persoalan tersebut berada pada ranah pengujian konstitusional norma oleh Mahkamah Konstitusi, bukan pada ranah pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah.
Bahwa dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap pengaturan yang menyangkut struktur dasar penyelenggaraan negara harus dirumuskan secara jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Demikian pula Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, apabila suatu norma undang-undang justru menimbulkan ketidakjelasan mengenai status kelembagaan atau struktur dasar negara, maka hal tersebut merupakan indikasi adanya cacat konstitusional dalam perumusan norma yang patut untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kekosongan atau ketidakjelasan status ibu kota negara yang terjadi dalam perkara a quo tidak dapat dipandang sebagai akibat dari kegagalan implementasi kebijakan pemerintah, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari ketidaksempurnaan desain norma dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang tidak menyediakan mekanisme pengamanan norma selama masa transisi pemindahan ibu kota negara. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap persoalan tersebut hanya dapat dilakukan melalui koreksi konstitusional terhadap norma undang-undang, sehingga Mahkamah Konstitusi berperan untuk memulihkan kepastian hukum dan menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan sesuai dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa dalam perspektif prinsip negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus didasarkan pada norma hukum yang jelas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum. Dalam kerangka tersebut, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, karena berfungsi sebagai pusat kedudukan pemerintahan negara, tempat berkedudukannya Presiden dan lembaga-lembaga negara, serta menjadi locus utama penyelenggaraan kekuasaan negara. Dengan demikian, ibu kota negara tidak hanya memiliki makna geografis atau administratif semata, tetapi juga memiliki makna konstitusional yang berkaitan langsung dengan legitimasi penyelenggaraan pemerintahan dan keberlangsungan sistem ketatanegaraan.
Lebih lanjut, keberadaan ibu kota negara juga menentukan locus penyelenggaraan pemerintahan pusat, yaitu tempat di mana keputusan- keputusan kenegaraan diambil, kebijakan nasional dirumuskan, serta fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan. Oleh karena itu, kepastian mengenai kedudukan ibu kota negara memiliki implikasi langsung terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan negara, termasuk dalam penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan. Dalam sistem negara hukum, seluruh tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh berada dalam keadaan yang menimbulkan keraguan mengenai legitimasi atau kedudukannya dalam struktur ketatanegaraan. Oleh karena itu, keberadaan ibu kota negara tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi yang tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti, karena keadaan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam sistem hukum dan mengganggu keteraturan penyelenggaraan pemerintahan negara. Apabila status ibu kota negara tidak ditentukan secara jelas dalam sistem hukum nasional, maka hal tersebut dapat menimbulkan keraguan mengenai pusat penyelenggaraan pemerintahan, kedudukan lembaga-lembaga negara, serta legitimasi tindakan pemerintahan yang dilakukan. Kondisi seperti ini pada akhirnya bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut adanya kepastian hukum, keteraturan norma, dan konsistensi dalam pengaturan struktur dasar ketatanegaraan.
- Bahwa keadaan multitafsir serta kekosongan status konstitusional mengenai kedudukan ibu kota negara yang timbul akibat ketidaksinkronan norma dalam peraturan perundang-undangan tersebut pada hakikatnya bertentangan secara langsung dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam konsep negara hukum (rechtsstaat), setiap aspek penyelenggaraan kekuasaan negara harus didasarkan pada norma hukum yang jelas, konsisten, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara negara maupun warga negara. Prinsip tersebut menuntut agar sistem hukum nasional tersusun secara tertib, tidak saling bertentangan, serta mampu memberikan pedoman yang pasti mengenai struktur dan mekanisme penyelenggaraan negara.
Bahwa dalam kerangka negara hukum tersebut, keberadaan norma hukum yang menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan mengenai status suatu unsur fundamental negara tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengganggu keteraturan dalam sistem ketatanegaraan. Ibu kota negara merupakan salah satu unsur fundamental dalam struktur negara, karena berkaitan langsung dengan kedudukan pusat pemerintahan, tempat beroperasinya lembaga-lembaga negara, serta locus utama penyelenggaraan kekuasaan negara. Oleh karena itu, status hukum ibu kota negara harus dirumuskan secara tegas dan konsisten dalam sistem peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan keraguan mengenai di mana pusat pemerintahan negara secara konstitusional berkedudukan.
Apabila dalam sistem hukum nasional justru muncul keadaan di mana status ibu kota negara tidak dapat ditentukan secara pasti akibat konflik atau ketidaksinkronan norma hukum, maka keadaan tersebut menunjukkan adanya gangguan terhadap prinsip dasar negara hukum, khususnya prinsip kepastian hukum (legal certainty), keteraturan norma (legal order), dan kesinambungan sistem hukum (legal continuity). Ketidakjelasan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek normatif semata, tetapi juga berpotensi menimbulkan keraguan terhadap legitimasi struktur penyelenggaraan pemerintahan negara, karena pusat penyelenggaraan kekuasaan negara tidak lagi memiliki dasar hukum yang tegas dan konsisten.
Dengan demikian, kondisi multitafsir dan kekosongan status konstitusional mengenai ibu kota negara tersebut merupakan keadaan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, karena dalam negara hukum setiap unsur fundamental negara harus diatur secara jelas, sistematis, dan tidak menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, diperlukan koreksi konstitusional terhadap norma yang menimbulkan keadaan tersebut agar kepastian hukum dan keteraturan dalam sistem ketatanegaraan dapat kembali terjamin.
- Bahwa selain itu, kondisi a quo juga telah menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketentuan tersebut tidak hanya mengandung makna perlindungan terhadap hak-hak individual warga negara, tetapi juga mengandung kewajiban bagi negara untuk menyelenggarakan sistem hukum yang jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pengaturan aspek-aspek fundamental penyelenggaraan negara. Prinsip ini juga berkaitan erat dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan penyelenggaraan kekuasaan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diprediksi oleh warga negara.
Bahwa dalam keadaan di mana status ibu kota negara menjadi tidak jelas secara normatif, akibat adanya ketidaksinkronan antara pengaturan dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta, maka keadaan tersebut secara langsung menimbulkan ketidakpastian mengenai di mana pusat pemerintahan negara Republik Indonesia secara sah berkedudukan. Padahal ibu kota negara merupakan locus utama penyelenggaraan kekuasaan negara, tempat berkedudukannya lembaga-lembaga negara, serta pusat pengambilan keputusan pemerintahan yang mengikat seluruh warga negara. Ketika status tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang tegas, maka secara tidak langsung warga negara, termasuk Pemohon, berada dalam situasi di mana dasar legitimasi dari tindakan-tindakan penyelenggaraan negara menjadi tidak sepenuhnya jelas dalam sistem hukum.
Bahwa keadaan tersebut berdampak langsung pada hak Pemohon sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian mengenai struktur dan dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam negara hukum, warga negara berhak mengetahui secara pasti di mana pusat pemerintahan negara berkedudukan, karena dari pusat pemerintahan tersebut lahir berbagai keputusan, kebijakan, dan tindakan pemerintahan yang memiliki kekuatan mengikat terhadap warga negara. Apabila secara normatif tidak terdapat kejelasan mengenai status ibu kota negara, maka Pemohon sebagai warga negara kehilangan kepastian hukum mengenai locus penyelenggaraan kekuasaan negara yang menjadi sumber legitimasi tindakan-tindakan pemerintahan yang berlaku terhadap dirinya.
Dengan demikian, kondisi multitafsir dan ketidakjelasan status ibu kota negara tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan dalam tataran sistem hukum dan ketatanegaraan, tetapi juga secara langsung berdampak pada hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang dalam konteks negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945 menuntut agar seluruh struktur dasar penyelenggaraan negara diatur secara jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi warga negara.
- Bahwa ketidakpastian hukum yang timbul dalam perkara a quo bukanlah suatu keadaan yang bersifat hipotetis atau sekadar kemungkinan teoritis, melainkan merupakan ketidakpastian hukum yang nyata, aktual, dan memiliki daya ikat umum (erga omnes) dalam sistem hukum nasional. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sama-sama telah diundangkan dan berlaku sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh warga negara dan penyelenggara negara. Dengan demikian, keberadaan kedua undang- undang tersebut tidak lagi berada pada tataran wacana normatif, melainkan telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum dan harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bahwa dalam praktik ketatanegaraan saat ini, pemerintahan negara Republik Indonesia secara faktual masih dijalankan dari Jakarta, di mana lembaga-lembaga negara seperti Presiden, kementerian, serta lembaga- lembaga negara lainnya masih berkedudukan dan menjalankan fungsi pemerintahan dari wilayah tersebut. Namun demikian, secara normatif Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota negara dalam UU DKJ, sementara pada saat yang sama pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara juga belum memperoleh dasar konstitutif melalui Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Keadaan ini menimbulkan kesenjangan antara realitas penyelenggaraan pemerintahan (de facto) dengan kepastian pengaturan hukum (de jure) mengenai kedudukan ibu kota negara.
Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang bersifat aktual dan langsung memengaruhi sistem penyelenggaraan negara, karena pada saat ini pemerintahan pusat masih dijalankan dari Jakarta, namun tanpa dasar normatif yang sepenuhnya tegas dan konsisten mengenai statusnya sebagai ibu kota negara. Keadaan ini bukan sekadar potensi permasalahan di masa depan, melainkan telah terjadi dan berlangsung dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan saat ini. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum yang timbul dalam perkara ini merupakan ketidakpastian yang nyata dan berlaku secara umum, karena menyangkut keberlakuan norma undang-undang yang mengikat seluruh penyelenggara negara dan warga negara.
Dengan demikian, keadaan multitafsir dan disharmoni norma antara UU IKN dan UU DKJ telah menciptakan situasi di mana pusat pemerintahan negara masih berjalan di Jakarta secara faktual, namun tanpa landasan normatif yang tegas dan pasti mengenai status ibu kota negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum yang terjadi dalam perkara a quo bersifat nyata, aktual, dan berdampak luas, sehingga memerlukan penilaian konstitusional untuk memulihkan kepastian hukum serta menjaga keteraturan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
- Bahwa permasalahan konstitusional dalam perkara a quo pada hakikatnya bersumber langsung dari keberlakuan norma undang-undang, khususnya dari ketidaksinkronan pengaturan antara undang-undang tentang ibu kota negara dan undang-undang tentang provinsi daerah khusus Jakarta. Ketidaksinkronan norma tersebut telah menimbulkan akibat hukum yang nyata berupa ketidakjelasan status ibu kota negara dalam sistem hukum nasional. Karena persoalan ini berakar pada rumusan norma undang- undang itu sendiri, maka permasalahan yang timbul bukanlah persoalan implementasi kebijakan atau pelaksanaan administratif pemerintahan. Bahwa oleh karena sumber persoalan terletak pada struktur dan keberlakuan norma undang-undang, maka penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui kebijakan administratif, keputusan pejabat eksekutif, ataupun melalui penafsiran sepihak oleh pemerintah. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan prinsip negara hukum, penilaian terhadap konstitusionalitas norma undang-undang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan penafsir akhir Undang-Undang Dasar, sehingga hanya melalui putusan Mahkamah Konstitusi lah kepastian hukum terhadap konflik norma tersebut dapat dipulihkan serta keteraturan sistem ketatanegaraan dapat kembali terjamin.
- Bahwa koreksi konstitusional yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo tidak dimaksudkan untuk meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan secara langsung di mana ibu kota negara berada, maupun mengambil alih kewenangan Presiden dalam menetapkan pemindahan ibu kota negara. Kewenangan tersebut tetap berada pada Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang ibu kota negara. Permohonan ini semata-mata bertujuan agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional yang mengikat terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga norma tersebut tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya.
Melalui penafsiran konstitusional tersebut, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menutup kekosongan norma yang muncul selama masa transisi pemindahan ibu kota negara, sekaligus memastikan bahwa status konstitusional ibu kota negara tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan berkesinambungan. Dengan demikian, kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan tetap terjaga tanpa mengubah pembagian kewenangan antar lembaga negara, serta tetap menghormati peran Presiden dalam proses penetapan pemindahan ibu kota negara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan sebelumnya, dapat dipahami secara jelas bahwa permasalahan yang timbul akibat keberlakuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2023 serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta bukanlah persoalan yang bersumber dari kebijakan pemerintahan ataupun dari pelaksanaan administratif norma oleh pemerintah. Permasalahan tersebut justru berakar pada desain dan keberlakuan norma undang-undang itu sendiri, yang dalam pengaturannya menimbulkan keadaan ketidaksinkronan norma sehingga melahirkan ketidakpastian hukum, potensi multitafsir, serta kekosongan status konstitusional mengenai kedudukan ibu kota negara.
Keadaan ini menjadi sangat fundamental karena ibu kota negara merupakan unsur penting dalam struktur ketatanegaraan yang berkaitan langsung dengan locus penyelenggaraan pemerintahan, kedudukan lembaga-lembaga negara, serta legitimasi tindakan pemerintahan yang mengikat seluruh warga negara. Akibat hukum yang ditimbulkan oleh keberlakuan norma tersebut juga tidak hanya bersifat individual, tetapi berlaku secara umum dan mengikat (erga omnes) dalam sistem hukum nasional.
Oleh karena itu, permasalahan yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui kebijakan administratif atau melalui tindakan pemerintahan semata, melainkan harus dinilai pada tataran konstitusionalitas norma undang- undang. Dalam kerangka negara hukum, setiap norma undang-undang harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertinggi, khususnya terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menuntut adanya kepastian hukum, keteraturan norma, dan kesinambungan sistem hukum dalam penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, pengujian terhadap norma a quo oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir akhir konstitusi merupakan suatu keniscayaan konstitusional, agar kekosongan norma dapat ditutup, potensi multitafsir dapat diakhiri, kepastian hukum dapat dipulihkan, serta hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang tertib dan konsisten. Untuk memperjelas dapat diuraiankan dan penjelasan sebagai berikut:
A. Bahwa Objek Permohonan A Quo Merupakan Pengujian Konstitusionalitas Norma, Bukan Persoalan Implementasi Bahwa sejak awal perlu ditegaskan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa permasalahan hukum yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo bukanlah berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintahan, tindakan administratif Presiden, maupun kebijakan teknis dari organ negara lainnya. Permasalahan yang dipersoalkan oleh Pemohon bersumber langsung dari rumusan norma undang-undang itu sendiri, khususnya Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (vide Bukti P-3). Dengan demikian, objek permohonan ini berada pada tataran norma hukum yang mengikat secara langsung, bukan pada tataran pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah.Bahwa norma a quo sejak diundangkan telah memperoleh kekuatan hukum mengikat secara umum (erga omnes) sebagaimana karakter dasar dari setiap undang-undang dalam sistem hukum nasional. Artinya, sejak saat pengundangannya, norma tersebut langsung berlaku dan mengikat seluruh warga negara serta seluruh penyelenggara negara tanpa harus menunggu adanya tindakan lanjutan dalam bentuk keputusan administratif atau kebijakan eksekutif tertentu (vide Bukti P-
- . Oleh karena itu, akibat hukum yang ditimbulkan oleh norma tersebut muncul secara langsung dari keberlakuan undang-undang, bukan sebagai akibat dari cara norma itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah.
Bahwa dengan demikian, persoalan konstitusional yang timbul dalam perkara a quo tidak berkaitan dengan apakah Presiden telah atau belum menerbitkan suatu Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, dan tidak pula menyangkut kebijakan pemerintahan dalam menjalankan pembangunan atau pemindahan ibu kota negara. Persoalan yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah apakah desain, struktur, dan rumusan norma Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (vide Bukti P-3) telah dirumuskan secara konstitusional sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik norma, maupun kekosongan status konstitusional mengenai ibu kota negara dalam sistem ketatanegaraan. Dengan kata lain, yang dipersoalkan adalah kesesuaian norma undang-undang tersebut dengan prinsip- prinsip konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (vide Bukti P-4).
Bahwa karena permasalahan yang dipersoalkan bersumber langsung dari keberlakuan norma undang-undang itu sendiri dan menimbulkan akibat hukum secara langsung dalam sistem ketatanegaraan, maka permohonan a quo secara jelas berada dalam ranah pengujian konstitusionalitas norma (constitutional review). Ranah tersebut merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (vide Bukti P-4), yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, permohonan ini tidak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai kebijakan pemerintah atau pelaksanaan teknis pemerintahan, melainkan untuk menilai apakah norma undang-undang yang berlaku telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi, sehingga kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan negara dapat terjamin.
B. Bahwa Pasal 39 ayat (1) UU IKN Mengandung Cacat Konstitusional Karena Membiarkan Kekosongan Status Ibu Kota Negara (dengan Batu Uji Pasal 1 ayat (3)
Bahwa Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 membangun suatu konstruksi hukum pemindahan ibu kota negara yang bersifat bersyarat (conditional transfer). Dalam norma tersebut ditentukan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru dinyatakan berlaku setelah ditetapkannya Keputusan Presiden. Dengan demikian, Keputusan Presiden ditempatkan sebagai syarat konstitutif yang menentukan secara hukum beralihnya status ibu kota negara (vide Bukti P-3). Artinya, sebelum Keputusan Presiden tersebut ditetapkan, secara hukum kedudukan ibu kota negara seharusnya tetap berada pada kondisi yang jelas dan terjamin dalam sistem hukum.
Bahwa meskipun norma tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif pemindahan ibu kota negara, Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak disertai dengan pengaturan yang menjamin kesinambungan status konstitusional ibu kota negara selama masa transisi. Norma tersebut juga tidak memuat ketentuan pengaman (safeguard clause) yang secara tegas melindungi keberlangsungan status ibu kota negara sampai terpenuhinya syarat konstitutif tersebut. Selain itu, tidak terdapat ketentuan yang mencegah lahirnya pengaturan lain melalui undang-undang yang memiliki derajat yang sama yang dapat mengubah atau mengaburkan status ibu kota negara sebelum Keputusan Presiden ditetapkan (vide Bukti P-3, vide Bukti P-8).
Bahwa ketiadaan pengaturan pengaman tersebut pada akhirnya membuka ruang terjadinya disharmoni norma dalam sistem peraturan perundang-undangan, yang kemudian terbukti dengan lahirnya Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (vide Bukti P-5). Dalam undang-undang tersebut, melalui Pasal 2 ayat (1), nomenklatur “Ibu Kota” pada Jakarta secara normatif telah dihapus sehingga Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota negara. Padahal pada saat yang sama Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN belum pernah ditetapkan (vide Bukti P-3).
Bahwa sebagai akibat dari desain norma tersebut, telah muncul suatu keadaan konstitusional yang tidak dapat dihindari, yaitu kekosongan status konstitusional ibu kota negara, karena pada saat yang bersamaan terjadi dua keadaan hukum yang saling berpotensi menimbulkan ketidakjelasan, yaitu:
- Jakarta secara normatif tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota negara, sebagaimana tercermin dalam pengaturan UU DKJ; dan
- Ibu Kota Nusantara juga belum sah menjadi ibu kota negara secara konstitutif, karena Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif pemindahan ibu kota negara belum pernah ditetapkan (vide Bukti P-3; vide Bukti P-5).
Bahwa dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, keberadaan ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, karena berkaitan langsung dengan locus penyelenggaraan pemerintahan pusat, kedudukan lembaga-lembaga negara, serta legitimasi tindakan negara. Oleh karena itu, keadaan di mana unsur fundamental negara berada dalam kondisi tanpa status hukum yang jelas dan pasti merupakan keadaan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menuntut adanya kepastian, keteraturan, dan kesinambungan norma hukum. Dengan demikian, Pasal 39 ayat (1) UU IKN (vide Bukti P-3) mengandung cacat konstitusional, karena melalui desain normanya telah membuka kemungkinan terjadinya kekosongan status ibu kota negara, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam negara hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
C. Bahwa Kekosongan Status Ibu Kota Negara Bertentangan Dengan Prinsip Negara Hukum Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
- Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat)” (vide Bukti P-4). Prinsip negara hukum tersebut tidak hanya mengandung makna bahwa setiap tindakan penyelenggaraan negara harus didasarkan pada hukum, tetapi juga menuntut adanya kepastian hukum, keteraturan norma, serta kesinambungan dalam struktur ketatanegaraan. Dalam negara hukum, pembentukan dan penerapan norma harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum, konflik norma, maupun keadaan yang menyebabkan ketidakjelasan terhadap unsur-unsur fundamental negara.
- Bahwa dalam kerangka tersebut, penetapan dan penentuan status ibu kota negara bukanlah persoalan administratif semata, melainkan merupakan bagian dari struktur fundamental ketatanegaraan yang memiliki implikasi konstitusional yang sangat mendasar. Ibu kota negara menentukan locus penyelenggaraan kedaulatan negara, yaitu tempat di mana kekuasaan negara dijalankan dan keputusan-keputusan kenegaraan diambil. Selain itu, ibu kota negara juga berkaitan dengan legitimasi tindakan pemerintahan pusat, karena keabsahan tindakan negara bertumpu pada kejelasan kedudukan institusional pusat pemerintahan. Di samping itu, kepastian mengenai ibu kota negara juga menentukan keteraturan penyelenggaraan negara, karena sistem pemerintahan nasional memerlukan kejelasan mengenai pusat pemerintahan yang menjadi titik koordinasi seluruh aktivitas penyelenggaraan negara.
- Bahwa apabila suatu norma undang-undang justru menimbulkan keadaan di mana status ibu kota negara menjadi tidak jelas atau berada dalam kondisi tanpa status hukum yang pasti, maka keadaan tersebut secara langsung mengganggu kesinambungan struktur ketatanegaraan. Dalam konteks perkara a quo, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (vide Bukti P-3) telah menciptakan konstruksi hukum yang memungkinkan terjadinya keadaan di mana ibu kota negara tidak memiliki status yang jelas, karena norma tersebut tidak menjamin keberlanjutan status ibu kota negara selama masa transisi pemindahan ibu kota. Akibatnya, dapat muncul situasi di mana unsur fundamental negara berada dalam kondisi tanpa landasan hukum yang tegas, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 (vide Bukti P-4).
- Bahwa dalam praktik putusan Mahkamah Konstitusi, prinsip negara hukum tidak dimaknai secara semata-mata deklaratif, melainkan diterjemahkan ke dalam prinsip-prinsip operasional yang mengikat pembentuk undang-undang. Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah larangan terjadinya kekosongan norma hukum (prohibition of normative vacuum), keharusan menjaga kesinambungan struktur ketatanegaraan, serta kewajiban negara untuk memastikan adanya kepastian status hukum terhadap unsur-unsur fundamental negara. Prinsip-prinsip tersebut menjadi ukuran konstitusional dalam menilai apakah suatu norma undang-undang telah disusun secara sejalan dengan prinsip negara hukum.
- Bahwa dalam konteks perkara a quo, ibu kota negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur dasar ketatanegaraan yang menentukan tempat berjalannya kekuasaan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pusat. Oleh karena itu, perubahan atau pengaturan mengenai status ibu kota negara tidak dapat dibenarkan secara konstitusional apabila menimbulkan keadaan tanpa kepastian status hukum. Namun demikian, Pasal 39 ayat (1) UU IKN (vide Bukti P-3) justru membuka kemungkinan terjadinya kekosongan status konstitusional ibu kota negara, sehingga norma tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menuntut adanya kepastian dan kesinambungan dalam pengaturan unsur- unsur fundamental negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 (vide Bukti P-4).
D. Bahwa Norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN Menimbulkan Ketidakpastian Hukum Yang Bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (vide Bukti P-4). Prinsip negara hukum tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus didasarkan pada norma hukum yang jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan pertentangan tafsir. Dalam kerangka negara hukum, setiap norma undang-undang harus mampu memberikan kepastian dan pedoman yang pasti bagi warga negara maupun penyelenggara negara dalam memahami dan menjalankan sistem hukum serta tata kelola ketatanegaraan secara tertib dan teratur.Bahwa dalam perkara a quo, keberlakuan Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang tentang Ibu Kota Negara (vide Bukti P-3) secara bersamaan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (vide Bukti P-4) telah menimbulkan keadaan multitafsir yang nyata terhadap dua hal yang sangat fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Pertama, mengenai di mana secara hukum ibu kota negara Republik Indonesia berkedudukan, dan kedua, mengenai di mana locus penyelenggaraan pemerintahan pusat yang sah dan legitimate. Kedua undang-undang tersebut memiliki kedudukan yang sama dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta berlaku dalam waktu yang bersamaan, namun memberikan implikasi hukum yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai status ibu kota negara dalam sistem hukum nasional.
Bahwa keadaan tersebut bukanlah persoalan yang bersifat teoritis atau hipotetis, melainkan keadaan yang nyata, aktual, dan mengikat secara langsung, karena kedua undang-undang tersebut telah diundangkan dan berlaku secara umum (erga omnes) dalam sistem hukum nasional (vide Bukti P-3; vide Bukti P-4). Dalam kondisi demikian, warga negara, termasuk Pemohon, berada dalam situasi kehilangan kepastian mengenai struktur dasar penyelenggaraan negara, khususnya terkait dengan pusat pemerintahan nasional yang menjadi locus pelaksanaan kekuasaan negara.
Bahwa oleh karena itu, Pasal 39 ayat (1) UU IKN (vide Bukti P-3) tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana dituntut oleh prinsip negara hukum, melainkan justru membuka ruang terjadinya ketidakpastian hukum yang bersifat struktural. Norma tersebut tidak memberikan kejelasan yang memadai mengenai status ibu kota negara selama masa transisi pemindahan ibu kota, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut adanya kepastian dan keteraturan norma sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 (vide Bukti P-4).
Bahwa lebih lanjut, kepastian hukum dalam negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 tidak hanya menyangkut kepastian hak dan kewajiban warga negara dalam arti individual, tetapi juga mencakup kepastian terhadap struktur dasar dan kerangka penyelenggaraan negara (structural legal certainty). Kepastian terhadap struktur negara merupakan prasyarat penting agar warga negara dapat memahami, mempercayai, serta mematuhi sistem hukum secara rasional, sekaligus menjaga legitimasi penyelenggaraan negara dalam kerangka konstitusi.
Bahwa apabila suatu norma undang-undang justru membiarkan adanya lebih dari satu tafsir, atau bahkan tidak memberikan kejelasan mengenai status ibu kota negara, maka warga negara kehilangan kepastian mengenai locus penyelenggaraan pemerintahan pusat yang sah.
Keadaan demikian menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam struktur dasar penyelenggaraan negara yang seharusnya dijamin oleh prinsip negara hukum. Oleh karena itu, kondisi tersebut merupakan keadaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, karena sistem hukum tidak lagi memberikan kepastian mengenai kedudukan pusat pemerintahan negara sebagai unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan.
E. Bahwa Permasalahan a quo Tidak Dapat Dibenarkan Sebagai Persoalan Implementasi Norma
Bahwa dalam perkara a quo dapat saja muncul pandangan bahwa persoalan pemindahan ibu kota negara merupakan semata-mata persoalan implementasi kebijakan pemerintahan yang bergantung pada diterbitkannya Keputusan Presiden. Namun demikian, pandangan tersebut tidak tepat apabila dilihat dari perspektif konstitusional. Permohonan ini tidak mempersoalkan tindakan Presiden, tidak pula mempertanyakan apakah Presiden telah atau belum menjalankan kewenangannya. Permohonan ini justru berangkat dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu rumusan norma undang-undang itu sendiri, khususnya Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (vide Bukti P-3), yang secara desain membuka kemungkinan terjadinya ketidakjelasan mengenai status ibu kota negara.Bahwa kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dipersoalkan oleh Pemohon pada dasarnya telah muncul secara langsung sebagai akibat dari keberlakuan norma tersebut, bahkan tanpa menunggu adanya tindakan implementatif apa pun dari Presiden atau pemerintah. Hal ini terjadi karena Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak memberikan jaminan normatif mengenai kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi sebelum terpenuhinya syarat konstitutif berupa Keputusan Presiden (vide Bukti P-3). Dengan demikian, persoalan yang timbul bukanlah akibat dari ada atau tidaknya Keputusan Presiden (vide Bukti P-10), melainkan merupakan konsekuensi yang secara inheren melekat pada konstruksi norma undang-undang tersebut.
Bahwa lebih jauh lagi, desain norma dalam UU IKN tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan atau pengaburan status ibu kota negara melalui undang-undang lain yang memiliki kedudukan sederajat, sebelum terpenuhinya syarat konstitutif pemindahan ibu kota sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1). Norma tersebut juga tidak menyediakan mekanisme pengaman normatif (safeguard clause) yang menjamin keberlangsungan status ibu kota negara selama masa transisi. Hal ini dapat dilihat pula dari risalah pembahasan pembentukan undang-undang tersebut (vide Bukti P-8), yang menunjukkan tidak adanya pengaturan yang secara tegas menjaga kesinambungan status ibu kota negara. Kondisi tersebut kemudian terbukti secara nyata dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (vide Bukti P-5), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Bahwa sepanjang Pasal 39 ayat (1) UU IKN tetap berlaku dalam rumusan sebagaimana saat ini (vide Bukti P-3), maka potensi kekosongan status konstitusional ibu kota negara akan terus melekat secara inheren dalam norma tersebut, terlepas dari ada atau tidaknya tindakan implementatif dari Presiden atau pemerintah. Dengan kata lain, sekalipun pemerintah menjalankan kebijakan secara optimal, ketidakpastian yang ditimbulkan oleh norma tersebut tetap akan ada karena sumber persoalannya berada pada struktur norma undang- undang itu sendiri. Oleh karena itu, persoalan a quo tidak dapat diposisikan sebagai persoalan implementasi kebijakan pemerintahan. Bahwa dengan demikian, jelas bahwa permasalahan yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo bukanlah persoalan kelalaian Presiden ataupun kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Permasalahan tersebut merupakan cacat konstitusional pada tingkat norma undang-undang, yang menimbulkan ketidakpastian terhadap status ibu kota negara sebagai unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui kebijakan administratif atau tindakan eksekutif, melainkan hanya dapat dilakukan melalui pengujian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang secara konstitusional berfungsi sebagai pengawal dan penafsir akhir Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
F. Bahwa Mahkamah Konstitusi Berwenang dan Wajib Memberikan Koreksi Konstitusional
Bahwa Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditempatkan sebagai lembaga yang memiliki fungsi konstitusional sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) sekaligus penafsir akhir konstitusi (the sole interpreter of the constitution) (vide Bukti P-4). Dalam kedudukan tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, tetapi juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa setiap pengaturan yang menyangkut struktur dasar ketatanegaraan tetap berada dalam koridor konstitusi. Oleh karena itu, apabila terdapat norma undang-undang yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian konstitusional, konflik norma, atau bahkan kekosongan hukum terhadap unsur fundamental negara, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan koreksi konstitusional demi menjaga kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan negara.Bahwa dalam perkara a quo, koreksi konstitusional yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dimaksudkan untuk meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan secara langsung ibu kota negara, dan tidak pula dimaksudkan untuk memerintahkan Presiden dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Kewenangan untuk menetapkan pemindahan ibu kota negara tetap berada pada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Permohonan ini semata-mata dimaksudkan agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional yang mengikat (binding constitutional interpretation) terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN (vide Bukti P-3), sehingga norma tersebut tidak menimbulkan kekosongan atau ketidakjelasan mengenai status ibu kota negara selama masa transisi pemindahan ibu kota.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan argumentasi konstitusional yang telah disampaikan sebelumnya, dapat disimpulkan secara jelas bahwa Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (vide Bukti P-3) mengandung persoalan konstitusional pada tingkat norma, yaitu:
- norma tersebut tidak menyediakan jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi pemindahan ibu kota;
- norma tersebut membuka kemungkinan terjadinya kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena tidak disertai mekanisme pengaman yang menjaga kesinambungan status tersebut;
- kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 (vide Bukti P-4), yang menuntut adanya kepastian dan keteraturan dalam pengaturan struktur ketatanegaraan; dan
- keadaan tersebut pada akhirnya berdampak pada hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum karena struktur dasar penyelenggaraan negara menjadi tidak memiliki kejelasan normatif yang tegas.
Bahwa oleh karena norma a quo terbukti menimbulkan persoalan konstitusional yang berdampak langsung terhadap struktur dasar penyelenggaraan negara, maka norma tersebut patut dan beralasan secara hukum untuk diuji serta diberikan koreksi konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Koreksi yang dimohonkan tersebut bukanlah untuk mengambil alih kewenangan cabang kekuasaan negara lainnya, melainkan justru untuk menegakkan supremasi konstitusi, memastikan konsistensi sistem hukum, serta menjaga agar penyelenggaraan negara tetap berjalan secara tertib dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Bahwa dalam praktik yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Mahkamah secara konsisten menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak dibenarkan merumuskan norma yang menimbulkan kekosongan hukum, ketidakpastian, ataupun ketidakteraturan terhadap unsur-unsur fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah juga telah mengembangkan doktrin penafsiran konstitusional bersyarat (constitutional conditional interpretation) sebagai salah satu instrumen koreksi konstitusional. Pendekatan tersebut digunakan khususnya dalam keadaan di mana pembatalan norma secara langsung justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, pemberian penafsiran konstitusional terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN untuk menutup kekosongan status konstitusional ibu kota negara selama masa transisi merupakan langkah yang sejalan dengan praktik dan pendirian Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kepastian hukum serta kesinambungan sistem ketatanegaraan.
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara, tetapi juga sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk menjaga kepastian hukum, keteraturan norma, serta tertib penyelenggaraan negara. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (vide Bukti P-4), serta memastikan bahwa perubahan yang bersifat fundamental dalam struktur ketatanegaraan tetap berada dalam kerangka konstitusi.
G. Perbandingan Perkara No: 187/PUU-XXIII/2025 dan No: 270/PUU- XXIII/2025
Bahwa sebelum Pemohon mengajukan Petitum dalam permohonan a quo, Pemohon memandang perlu terlebih dahulu menyampaikan penjelasan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait adanya permohonan pengujian terhadap Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang sebelumnya telah diajukan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dalam Perkara Nomor 187/PUU-XXIII/2025 serta Perkara Nomor 270/PUU-XXIII/2025. Kedua perkara tersebut pada akhirnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dengan pertimbangan bahwa permohonan dinilai kabur (obscuur libel), sehingga Mahkamah Konstitusi belum sampai pada tahap pemeriksaan dan penilaian terhadap substansi konstitusionalitas norma yang dipersoalkan.
Bahwa oleh karena kedua perkara tersebut belum menyentuh dan menguji secara mendalam substansi konstitusional dari norma Undang- Undang Ibu Kota Negara, maka untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada Yang Mulia Majelis Hakim mengenai posisi dan perbedaan permasalahan yang diajukan dalam perkara a quo, Pemohon merasa perlu untuk menampilkan perbandingan secara singkat antara perkara sebelumnya dengan permohonan yang diajukan saat ini. Perbandingan tersebut dimaksudkan semata-mata untuk membantu Mahkamah dalam memahami konteks permasalahan konstitusional yang diajukan oleh Pemohon, sehingga dapat terlihat dengan jelas letak persoalan konstitusional yang dimohonkan pengujiannya dalam permohonan ini. Oleh karena itu, berikut Pemohon sajikan perbandingan pokok-pokok permasalahan antara Perkara No: 187/PUU-XXIII/2025 dan No: 270/PUU-XXIII/2025 dengan permohonan a quo sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Perbandingan Putusan MK
No: 187/PUU-XXIII/2025 dan No: 270/PUU-XXIII/2025
| Aspek | Putusan MK 187/PUU- XXIII/2025 | Putusan MK 270/PUU-XXIII/2025 |
| Pemohon | Astro Alfa Liecharlie | Zulkifli |
| Aspek | Putusan MK 187/PUU- XXIII/2025 | Putusan MK 270/PUU-XXIII/2025 |
| Objek Pengujian | UU IKN + UU DKJ beserta perubahan | Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN |
| Fokus Permohonan | Percepatan pemindahan ibu kota ke Nusantara | Ketidakpastian status ibu kota akibat konflik UU IKN dan UU DKJ |
| Masalah utama yang didalilkan | Penundaan pemindahan ibu kota karena syarat Keppres | Konflik norma antara UU IKN dan UU DKJ |
| Argumentasi utama | Nusantara seharusnya langsung menjadi ibu kota sejak UU IKN berlaku | Terjadi dualisme norma mengenai status ibu kota negara |
| Pendekatan hukum | Meminta percepatan implementasi pemindahan ibu kota | Meminta kepastian norma dan tertib penyelenggaraan negara |
| Kerugian konstitusional yang didalilkan | Kemacetan, banjir, polusi, ketimpangan pembangunan karena ibu kota belum pindah | Ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara |
| Sifat masalah hukum | Lebih menyoroti implementasi kebijakan pemindahan ibu kota | Menyoroti konflik norma undang- undang |
| Argumentasi komparatif internasional | Tidak menjadi fokus utama | Menggunakan perbandingan Belanda dan Malaysia |
| Inti persoalan konstitusional | Perlu percepatan pemindahan ibu kota | Kepastian status ibu kota dalam sistem hukum |
H. Perbandingan/Perbedaan Nomenklatur “Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” Dalam UU IKN dan “Daerah Khusus Jakarta” Dalam UU DKJ Bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 menyatakan sebagai berikut: "Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus IBU KOTA JAKARTA ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden."
Ketentuan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa secara normatif status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara masih tetap melekat sampai adanya penetapan pemindahan secara resmi melalui Keputusan Presiden.
Namun demikian, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), terdapat perubahan norma yang signifikan terhadap nomenklatur dan status administratif wilayah Jakarta.
Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ yang menyatakan:
"Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta."
Melalui ketentuan tersebut, frasa “Ibu Kota” secara eksplisit dihapus dari nomenklatur provinsi, sehingga yang semula bernama “Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” berubah menjadi “Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
Perubahan norma tersebut menimbulkan implikasi yuridis terhadap pemaknaan frasa “Ibu Kota” sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN, karena frasa tersebut masih merujuk pada nomenklatur lama “Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta”, sementara dalam rezim hukum yang lebih baru melalui UU DKJ, frasa “Ibu Kota” telah dihapuskan dari struktur nomenklatur provinsi Jakarta.
Oleh karena itu, demi menjaga konsistensi sistem hukum dan kepastian hukum, Pemohon berpendapat bahwa frasa “Ibu Kota” dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN memerlukan koreksi pemaknaan (constitutional interpretation) oleh Mahkamah Konstitusi, agar selaras dengan ketentuan yang diatur dalam UU DKJ sebagai undang-undang yang lebih baru.
Perbandingan norma antara kedua undang-undang tersebut disampaikan penjelasan dalam permohonan ini semata-mata untuk membantu Majelis Hakim memahami perkembangan rezim pengaturan mengenai status Jakarta, khususnya mengenai penggunaan frasa “Ibu Kota” yang dalam UU DKJ telah dihapuskan, sehingga secara sistematis menunjukkan bahwa pengaturan terbaru tidak lagi menempatkan Jakarta sebagai “Daerah Khusus Ibu Kota”, melainkan sebagai “Daerah Khusus Jakarta”.
Dengan demikian, keberlakuan UU DKJ sebagai undang-undang yang lebih baru menimbulkan kebutuhan penafsiran konstitusional terhadap frasa “Ibu Kota” dalam Pasal 39 ayat (1) UU IKN, agar tidak menimbulkan ketidakselarasan norma serta ketidakpastian hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo sebagaimana dalam petitum berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya Mahkamah menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atas nama Zulkifli;
- Bukti P-2 : Surat Kuasa Khusus Nomor: 121/SKK/UJI-UUIKN/II/2026 tanggal 12 Pebruari 2026;
- Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
- Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
- Bukti P-5 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
- Bukti P-6 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Bukti P-7 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Bukti P-8 : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Bukti P-9 : Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
- Bukti P-10 : Fotokopi artikel berjudul “Penjelasan Mensesneg soal Keppres IKN Belum Diterbitkan” bertanggal 01 Agustus 2024;
- Bukti P-11 : Fotokopi judul artikel Pemerintah Masih Menjalankan Fungsi Ibu Kota di Jakarta, HUT RI di Jakarta Tahun 2025, Keppres IKN Belum Terbit, Jakarta Masih Ibu Kota Negara Secara Yuridis, dalam pemberitaan Kompas tanggal 23 Juli 2025;
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya disebut UU 3/2022) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898, selanjutnya disebut UU 21/2023), selanjutnya disebut UU IKN, terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan Kedudukan Hukum Pemohon [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
- Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP [vide Bukti P-1].
- Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, yang menyatakan sebagai berikut:
“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.” - Bahwa Pemohon menjelaskan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa berlakunya norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 yang dimohonkan pengujian merugikan hak konstitusional Pemohon baik secara langsung maupun potensial karena berlakunya Pasal dimaksud menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara yang berdampak pada ketidakjelasan struktur ketatanegaraan dan kedudukan pusat pemerintahan negara;
- Bahwa dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 2/2024) mengakibatkan di satu sisi Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, namun di sisi lain secara hukum ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan spesifik dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara yang secara warga negara, karena Pemohon berhak memperoleh kepastian hukum mengenai struktur dan kedudukan pusat pemerintahan negara Republik Indonesia;
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1]. Dalam hal ini, sebagai warga negara Indonesia, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik dan aktual anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang disebabkan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian yakni ketidakpastian hukum mengenai status ibukota negara. Berkenaan dengan pengujian undang-undang mengenai ibu kota negara, Mahkamah dalam beberapa putusan telah menyatakan ketentuan yang berkaitan dengan ibu kota negara merupakan materi/isi undang- undang yang mempengaruhi kepentingan seluruh warga negara Indonesia atau undang-undang yang berdampak pada kehidupan masyarakat dan keterpenuhan hak konstitusional setiap warga negara [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juli 2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November 2025]. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia pada dasarnya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang mengenai ibu kota negara. Meskipun demikian, Pemohon harus tetap membuktikan dirinya adalah warga negara Indonesia dan dalam permohonannya dapat menguraikan perihal adanya kerugian yang dialaminya bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta memiliki hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang mengenai masalah ibu kota negara yang dimohonkan pengujian. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang- undang yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian dimaksud bersifat spesifik dan aktual. Oleh karena itu, jika permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, UU 2/2024 merupakan undang-undang yang lebih baru yang memiliki kekuatan normatif untuk mengesampingkan atau setidak- tidaknya menafsirkan ulang pengaturan yang sebelumnya terdapat dalam UU IKN, khususnya sepanjang berkaitan dengan status, kedudukan, dan pengaturan mengenai Jakarta dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia setelah adanya kebijakan pemindahan ibu kota negara;
- Bahwa menurut Pemohon, dalam ketentuan Pasal 2 UU 2/2024, Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai Ibu Kota Negara, melainkan hanya ditetapkan sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan karakter kekhususan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Bahwa menurut Pemohon, pada saat yang sama Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 masih secara tegas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan ditetapkannya pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Presiden;
- Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 UU 2/2024 dan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menimbulkan situasi di mana Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara juga belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. Dengan kata lain, terdapat keadaan di mana tidak terdapat satu norma yang secara tegas dan konsisten menetapkan di mana ibu kota negara Republik Indonesia berada saat ini sehingga selain menimbulkan perbedaan penafsiran, juga berpotensi melahirkan kekosongan status konstitusional mengenai ibu kota negara dalam sistem hukum nasional yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan negara, termasuk dalam penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan;
- Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 mengandung cacat konstitusional karena membiarkan kekosongan status ibu kota negara yang timbul akibat ketidaksinkronan norma dalam peraturan perundang- undangan tersebut yang pada hakikatnya bertentangan secara langsung dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan”.
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada hari Rabu, 11 Maret 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 diajukan pengujian kembali, karena sebelumnya norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 a quo telah pernah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 187/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November 2025; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Januari 2026; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 270/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Februari 2026. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat atau tidaknya dimohonkan pengujian kembali. Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut. Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan sebelumnya, in casu Permohonan Nomor 187/PUU-XXIII/2025 dasar pengujian Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; Permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 dasar pengujian Pasal 28D ayat (1), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; dan Permohonan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Meskipun permohonan a quo memakai dasar pengujian yang pernah dipergunakan dalam pengujian sebelumnya, in casu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun memiliki alasan yang berbeda dibandingkan dengan permohonan sebelumnya. Dalam hal ini, jikalau dibandingkan dengan permohonan sebelumnya, permohonan a quo mengemukakan alasan yang pada pokoknya menyatakan ketidaksinkronan yang menimbulkan keadaan di mana satu norma yang secara tegas dan konsisten menetapkan ibu kota negara Republik Indonesia pada saat ini. Akibatnya, selain menimbulkan perbedaan penafsiran, juga potensial melahirkan kekosongan ihwal status konstitusional ibu kota negara dalam sistem hukum nasional yang berimplikasi langsung terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk keabsahan dalam penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kenegaraan, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, meskipun pengujian norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 telah pernah diajukan dan diputus oleh Mahkamah, namun oleh karena terdapat alasan konstitusional yang berbeda dari permohonan-permohonan sebelumnya, terlepas secara substansi permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Oleh karena itu, pengujian terhadap norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 dapat dimohonkan pengujian kembali, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil- dalil Pemohon beserta alat bukti yang diajukan, permasalahan yang harus dijawab oleh Mahkamah, apakah norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana rumusan petitum Pemohon, yaitu “selama belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan”.
Terhadap persoalan konstitusional yang didalilkan Pemohon tersebut, UU 3/2022 merupakan ketentuan yang timbul dikarenakan ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Ibu Kota Negara di Indonesia. Dalam hal ini, norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden”. Menurut Mahkamah, norma dimaksud merupakan dasar hukum dan ketentuan yang mengatur perihal pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang berkenaan dengan pemindahan tersebut. Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU 3/2022, telah pula diundangkan undang-undang baru untuk mengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 29/2007), in casu UU 2/2024 pada tanggal 25 April 2024. Dengan diundangkannya UU 2/2024, penamaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan penamaan tersebut diatur dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 yang menyatakan, “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta”. Menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan- tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Ihwal kekhawatiran dimaksud, menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024 yang menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara”. Pengertian “berlaku” dalam norma Pasal 73 UU 2/2024, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara adalah ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu
Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden. Berkenaan dengan waktu dimaksud, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU- XXIV/2026, yang diucapkan sebelumnya, menegaskan, “Apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU 2/2024 juncto UU 151/2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026, hlm. 84-85]. Hal demikian dimungkinkan, berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga, dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 telah ternyata sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil seperti dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
