38/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Astro Alfa Liecharlie/Astro Li
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
PUTUSAN
NOMOR 38/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Astro Alfa Liecharlie
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat : Jalan Purnama Agung 7 Gang Dinasti Dalam 1, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
Sebagai Pemohon I; - Nama : Fetrus
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat : Jalan Prapatan II Nomor 18, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, Jakarta
Sebagai Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan Mendengar keterangan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 21 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 36/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Januari 2026 dengan Nomor 38/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 11 Februari 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lengkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
- Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menegaskan hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang undang terhadap terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik; dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang;
- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) menyatakan Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
- Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. - Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan:
Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu. - Dalam pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar muatan norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (ne bis in idem). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, yang pada pokoknya terdapat klausul pengecualian bagi materi muatan dasar pengujian yang berbeda. In casu permohonan a quo memiliki dalil pengujian yang berbeda dari pengujian Pasal a quo sebelumnya, dan juga Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima semua pengujian Pasal a quo sebelumnya, sehingga permohonan a quo tidak ne bis in idem dan dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, in casu UU Nomor 151 Tahun 2024, dan juga tidak ne bis in idem, maka Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) menyatakan Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat, atau;
- Lembaga negara.
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang mengatur Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau perppu, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- Lembaga negara.
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi lagi.
- Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Para Pemohon memiliki legal standing (kualifikasi kedudukan hukum) dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai Para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554). Syarat kedua adalah adanya kerugian Para Pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut.
- Kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam mengajukan permohonan ini adalah sebagai berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Para Pemohon
Para Pemohon adalah perorangan warga negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-1). Pemohon I lahir di Jakarta (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dalam Bukti P-1 serta Akta Lahir dan Ijazah dalam Bukti P-3) serta telah berkegiatan dan/atau berada di kawasan aglomerasi Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) UU Provinsi DKJ selama beberapa tahun sebagai akibat dari kedudukan ibu kota negara yang masih berada di Jakarta.
Pemohon I mengikuti kompetisi di Kabupaten Tangerang pada tanggal 16–17 Januari 2009 (dibuktikan dengan Sertifikat Juara Kedua Brilliant Competition 2009 dalam Bukti P-3).
Pemohon I menempuh pendidikan jenjang SMA di Kabupaten Tangerang dari tahun 2009 sampai tahun 2012 (dibuktikan dengan Ijazah SMA dalam Bukti P-
- .
Pemohon I menempuh pendidikan jenjang S-1 serta menghadiri wisuda pemberian gelar sarjana di Kota Tangerang Selatan (dibuktikan dengan Ijazah S-1 dan Foto Wisuda dalam Bukti P-3).
Pemohon I melakukan legalisasi ijazah asli dalam Bahasa Indonesia di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tanggal 6 April 2018 sebagai syarat untuk legalisasi terjemahan ijazah dalam Bahasa Inggris di Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) Jakarta pada tanggal 11 April 2018 (Bukti P-3).
Pemohon I mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2022, dibuktikan dengan foto bersama Yang Terhormat Menteri Pertahanan RepubIik Indonesia dan sekarang menjabat sebagai Yang Mulia Presiden RepubIik Indonesia Bapak Prabowo Subianto Djojohadikusumo. Pemohon I mendapat undangan resmi untuk menghadiri upacara tersebut.
Pemohon I menghadiri Global Town Hall 2022 di Jakarta pada tanggal 5 November 2022 di Jakarta, dibuktikan dengan foto bersama Yang Mulia Duta Besar Ukraina untuk Republik Indonesia Bapak Василь Іванович Гамянін (Vasyl Ivanovych Hamianin) dan foto bersama Yang Mulia Duta Besar Republik Korea untuk ASEAN Bapak 권희석 Kwon Hee-seog 權熙石.
Pada saat itu Pemohon I mengenakan baju bergambar visualisasi perencanaan Ibu Kota Nusantara bertuliskan “IKN”, “Ibu Kota Negara”, dan “Kota Dunia Untuk Semua”. Baju tersebut adalah hadiah dari Otorita Ibu Kota Nusantara untuk Pemohon I sebagai satu dari jajaran pemenang Kuis Nusantara. Pemohon I juga menerima kartu berikut: Pemohon I menghadiri Peluncuran Kepemimpinan Indonesia di ASEAN pada tanggal 29 Januari 2023 di Jakarta, dibuktikan dengan foto bersama Yang Mulia Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Yang Terhormat Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Ibu Retno Lestari Priansari Marsudi.
Pemohon I menghadiri Upacara Penghargaan Juara 3 Lomba Penerjemahan Sastra Korea ke Bahasa Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2025 di Jakarta.
Pemohon I mengikuti Ujian Kemampuan Bahasa Korea (TOPIK) pada tanggal 19 Oktober 2025 di Jakarta (dibuktikan dengan keterangan 자카르타한국국제학교 / Sekolah Korea Jakarta sebagai lokasi ujian pada Kartu Peserta dan Sertifikat Hasil TOPIK dalam Bukti P-3).
Pemohon I mengikuti Ujian Kemampuan Bahasa Inggris (TOEIC) pada tanggal 6 Januari 2026 di Jakarta (dibuktikan dengan keterangan Jakarta sebagai lokasi ujian pada Sertifikat Hasil TOEIC dalam Bukti P-3).
Pemohon I masih harus mengurus surat rekomendasi beasiswa ke perguruan tinggi almamater S-1 Pemohon I di Tangerang Selatan pada bulan Februari
- Jika lolos putaran pertama seleksi beasiswa, Pemohon I harus mengantar berkas fisik ke Pusat Pendidikan Korea pada Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia di Jakarta pada bulan Maret 2026. Jika terpilih sebagai penerima beasiswa, Pemohon I harus mengurus visa di Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia di Jakarta pada bulan Juli 2026 dan kemudian berangkat dari Jakarta pada bulan Agustus 2026.

Terdapat kemungkinan Pemohon I harus tinggal di ibu kota negara pada masa- masa mendatang sebagai akibat dari pekerjaan di bidang hubungan internasional dan/atau diplomasi, yang mengharuskan koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan/atau kedutaan besar negara asing di Indonesia.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan Pemohon I adalah perorangan warga negara Republik Indonesia yang sejak lahir telah, sedang, dan masih akan terus berkepentingan langsung dengan Jakarta dan/atau Nusantara.
Pemohon II adalah warga Jakarta (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dalam Bukti P-1).
Kedua: Kerugian konstitusional Para Pemohon
- Hak konstitusional Para Pemohon diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. Hak tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh undang- undang yang diuji, karena Pasal II UU Nomor 151 Tahun 2024 masih terus menunda kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara di Nusantara, menunda penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, menunda pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, menunda pembentukan badan layanan bersama di Kawasan Aglomerasi Jakarta, serta menunda pembentukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tanpa ketegasan batas waktu yang jelas.
- Kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual serta potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi karena Para Pemohon selama ini harus berhadapan dengan kemacetan, banjir, polusi, dan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah saat harus berurusan dengan lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat dan/atau perwakilan negara asing, yang semuanya masih bertumpuk hanya di Jakarta dan/atau kawasan aglomerasi sekitarnya. Banyak lembaga sudah siap pindah ke Nusantara untuk meringankan beban kawasan aglomerasi Jakarta, tetapi belum bisa berpindah karena masih harus menunggu penetapan resmi kedudukan Nusantara sebagai ibu kota negara. Buruknya kualitas lingkungan dan pelayanan umum juga diperparah dengan tertundanya pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta dan/atau badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta tanpa ketegasan batas waktu yang jelas.
- Kerugian konstitusional tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang jelas dan adil disebabkan dan diakibatkan oleh berlakunya Pasal II Undang- undang Nomor 151 Tahun 2024 yang masih terus menunda kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara di Nusantara, menunda penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, menunda pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, dan menunda pembentukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tanpa batas waktu yang jelas, ini jelas menunjukkan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- Dengan dikabulkannya permohonan ini, berdasarkan penalaran yang wajar Para Pemohon akan mendapatkan kepastian hukum paling lambat tanggal 25 April 2026, maka kerugian konstitusional tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang jelas dan adil sebagaimana didalilkan tidak akan terjadi lagi.
- Dengan demikian, Para Pemohon memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- .





III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
- Putusan-putusan Mahkamah sebelumnya memperkuat kedudukan hukum Para Pemohon yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022 bagian [3.13] (halaman- menyatakan:
Dalam penalaran yang wajar undang-undang yang menetapkan segala sesuatu ketentuan yang berkaitan dengan ibu kota negara merupakan undang-undang yang pada pokoknya memengaruhi kepentingan seluruh warga negara Indonesia atau undang-undang yang akan berdampak pada aspek kehidupan masyarakat dan keterpenuhan hak konstitusional setiap warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XX/2022 bagian [3.13] (halaman
- menyatakan:
Dalam penalaran yang wajar undang-undang yang menetapkan segala sesuatu ketentuan mengenai ibu kota negara merupakan undang-undang yang pada pokoknya memengaruhi kepentingan seluruh warga negara Indonesia atau undang-undang tersebut berdampak terhadap kehidupan dan keterpenuhan hak konstitusional setiap warga negara terlepas dari profesi masing-masing warga negara tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XX/2022 bagian [3.9] (halaman
- menyatakan: Dalam penalaran yang wajar undang-undang yang menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentuan ibu kota negara merupakan undang-undang yang pada pokoknya memengaruhi kepentingan seluruh warga negara Indonesia atau undang-undang yang akan berdampak pada aspek kehidupan masyarakat dan keterpenuhan hak konstitusional setiap warga negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 bagian [3.5] (halaman 293–294) menyatakan:
Mahkamah menetapkan segala sesuatu ketentuan yang berkaitan dengan IKN, merupakan suatu undang-undang yang pada pokoknya memengaruhi kepentingan seluruh warga negara Indonesia atau undang-undang yang akan berdampak pada aspek kehidupan masyarakat dan keterpenuhan hak konstitusional setiap warga negara.Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yang menegaskan segala sesuatu ketentuan yang berkaitan dengan ibu kota negara pada pokoknya memengaruhi kepentingan seluruh warga negara serta berdampak pada aspek kehidupan masyarakat dan keterpenuhan hak konstitusional setiap warga negara, juga sejalan dengan praktik konstitusional yang berlaku di negara- negara lain.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Korea Nomor 2004 헌마554ꞏ566 (dapat dibaca: Dua ribu empat Hun-Ma Lima ratus lima puluh empat juncto Lima ratus enam puluh enam) yang diucapkan tanggal 21 Oktober 2004 dengan amar putusan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh 170 orang pemohon perorangan warga negara Republik Korea, juga menegaskan semua pemohon yang tersebar di berbagai wilayah Republik Korea memiliki kedudukan hukum untuk menguji UU rencana pemindahan ibu kota negara Republik Korea dari Kota Istimewa Seoul ke wilayah Chungcheong, termasuk para pemohon yang tidak bertempat tinggal di Seoul atau di wilayah Chungcheong.
- menyatakan:
- Pasal 71 UU Provinsi DKJ (Bukti P-2) berbunyi:
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Karena UU Provinsi DKJ diundangkan pada tanggal 25 April 2024, maka batas waktu penetapan peraturan pelaksananya adalah pada tanggal 25 April 2026.
- Pasal 73 UU Provinsi DKJ (Bukti P-2) berbunyi:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. - Lampiran II Bab I Sub-bab B.4. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti P-2) berbunyi:
- Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
Dasar hukum memuat:
- Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
- Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan dalam dasar hukum.
- Merujuk pada Lampiran II Bab I Sub-bab B.4. UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, aturan nomor 28 huruf b mengharuskan UU Provinsi DKJ sebagai peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan dicantumkan dalam dasar hukum Peraturan Pelaksanaan. Jika sampai tanggal 25 April 2026 UU Provinsi DKJ masih belum berlaku dikarenakan Keputusan Presiden belum ditetapkan, maka pencantuman UU Provinsi DKJ dalam dasar hukum Peraturan Pelaksanaan tersebut akan bertentangan dengan aturan nomor 42. Tetapi jika UU Provinsi DKJ tidak dicantumkan dalam dasar hukum Peraturan Pelaksanaan tersebut dengan alasan Keputusan Presiden belum ditetapkan sehingga UU Provinsi DKJ belum berlaku, maka akan melanggar aturan nomor 28 huruf b.
- Jika dengan alasan aturan nomor 28 huruf b dan nomor 42 dalam Lampiran II Bab I Sub-bab B.4.UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut belum dapat dipenuhi secara bersama-sama sebagai akibat dari belum ditetapkannya Keputusan Presiden, lalu sampai tanggal 25 April 2026 Peraturan Pelaksanaan UU Provinsi DKJ masih belum ditetapkan, maka akan melanggar Pasal 71 UU Provinsi DKJ.
- Satu-satunya cara supaya Peraturan Pelaksanaan UU Provinsi DKJ tidak melanggar Lampiran II Bab I Sub-bab B.4. UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga tidak melanggar Pasal 71 UU Provinsi DKJ adalah Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara harus sudah ditetapkan sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU Provinsi DKJ ditetapkan. Jika penetapan Keputusan Presiden melewati batas waktu tersebut, maka berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan melanggar setidaknya 1 dari 2 UU tersebut.
- Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU Provinsi DKJ mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Kawasan Aglomerasi Jakarta, sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 60 UU Provinsi DKJ yang berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang- undang sebagaimana mestinya. Penetapan PP Kawasan Aglomerasi Jakarta tepat pada waktunya bukan saja perintah Pasal 60 dan Pasal 71 UU Provinsi DKJ, tetapi juga merupakan perintah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945. Dalam rangka menjalankan kewajiban konstitusional tersebut, yaitu menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, Yang Mulia Presiden Republik Indonesia tidak boleh sampai terlambat menetapkan semua peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU Provinsi DKJ, yang harus didahului dengan pemberlakuan UU Provinsi DKJ melalui penetapan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 UU Provinsi DKJ.
- Jika penetapan Keputusan Presiden dan/atau peraturan pelaksanaan terlambat, akan melanggar UU dan/atau menimbulkan pertentangan antar UU. Pelanggaran dan/atau pertentangan tersebut harus dicegah supaya hak konstitusional Para Pemohon mendapatkan kepastian hukum yang adil tetap terjamin, sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan Para Pemohon memiliki hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan Para Pemohon memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Dalam kaitannya dengan perkara ini, Para Pemohon ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara dengan cara mencegah Yang Mulia Presiden Republik Indonesia terlambat menetapkan Keputusan Presiden dan lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya yang telah diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta dengan cara menghentikan dan/atau mencegah pelanggaran terhadap hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 (Bukti P-2) berbunyi:
Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian. Kata “kemudian” dalam norma tersebut multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas, sehingga dapat mengakibatkan Yang Mulia Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU Provinsi DKJ. Dalam rangka memastikan Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) tidak bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan juga tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka kata “kemudian” dalam norma tersebut harus dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan”.
- Pasal 66 UU Provinsi DKJ (Bukti P-2) berbunyi:
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara. - Pasal 66 UU Provinsi DKJ tersebut berfungsi sebagai aturan khusus (lex specialis) terhadap aturan-aturan umum (legi generali), antara lain (inter alia):
- Pasal 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang memerintahkan kementerian negara berkedudukan di ibu kota negara,
- Pasal 76 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memerintahkan anggota DPR berdomisili di ibu kota negara,
- Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memerintahkan DPD bersidang di ibu kota negara,
- Pasal 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang memerintahkan MA berkedudukan di ibu kota negara,
- Pasal 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan MK berkedudukan di ibu kota negara,
- Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang memerintahkan KY berkedudukan di ibu kota negara,
- Pasal 8 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 155 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memerintahkan KPU, Bawaslu, dan DKPP berkedudukan di ibu kota negara,
- Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memerintahkan BI berkedudukan di ibu kota negara, serta
- Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang memerintahkan kepengurusan partai politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
- Dalam tataran normatif, aturan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan aturan yang bersifat umum (lex specialis derogat legi generali) sepanjang aturan khusus tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya. Artinya, Pasal 66 UU Provinsi DKJ sudah menjamin lembaga dan/atau organisasi beserta kelengkapan pendukungnya yang belum siap pindah ke Nusantara masih tetap dapat berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 103) mengatur pembangunan kawasan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara sudah harus rampung paling lambat tahun 2029 (Bukti P-2). Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 113) mengatur pembangunan komplek perkantoran legislatif dan yudikatif sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada tahun 2028 (Bukti P-2). Artinya lembaga legislatif dan yudikatif masih dapat berkedudukan di Jakarta sampai tahun 2028 meskipun kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara sudah berada di Nusantara mulai tahun 2026 ini.
- Aturan-aturan khusus (lex specialis) yang demikian sebenarnya sudah cukup untuk secepatnya memindahkan ibu kota negara ke Nusantara, membentuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan memberlakukan UU Provinsi DKJ sesegera mungkin, tanpa perlu langsung serta-merta memindahkan semua lembaga dari Jakarta ke Nusantara. Sehingga penetapan Keputusan Presiden seharusnya tidak bisa lagi ditunda terus dengan alasan “Nusantara belum siap”, “lembaga negara tidak dapat bekerja dengan baik di Nusantara”, dan/atau alasan-alasan lainnya yang sejenis. Justru sebaliknya, fakta perkembangan prasarana dan sarana terkini menunjukkan Nusantara sudah sangat siap menjadi ibu kota negara di tahun 2026 ini.
- Pasal 71 UU Provinsi DKJ memerintahkan Peraturan Pelaksanaan harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 25 April 2026, dan Keputusan Presiden harus ditetapkan sebelumnya. Artinya sudah harus ada kepastian hukum yang jelas dalam waktu paling lambat hanya sekitar 2 bulan saja dari sekarang. Hari kerja Mahkamah juga akan terpotong oleh libur panjang Hari Raya Idul Fitri dan masa reses DPR. Terdapat juga kemungkinan adanya pemanggilan para pihak yang semakin memperpanjang masa pemeriksaan perkara ini. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut maka Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dimohon menjadikan perkara ini sebagai prioritas untuk segera diputus dan mempercepat proses pemeriksaan perkara ini.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan permohonan (posita) yang telah diuraikan di atas, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dimohon secara hormat oleh Para Pemohon agar secara bijaksana mengabulkan petitum sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan frasa “kemudian” dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan”.
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan kebijaksanaan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, sebagai berikut:
- Bukti P-1: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II;
- Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025;
- Bukti P-3: a) Fotokopi Akta Lahir atas nama Pemohon Il;
- Fotokopi Sertifikat Juara Kedua Brilliant Competition 2009 atas nama Pemohon I;
- Fotokopi Ijazah SMA atas nama Pemohon I;
- Fotokopi Ijazah S-1 atas nama Pemohon I;
- Fotokopi Foto Wisuda Pemohon I di Kota Tangerang Selatan;
- Fotokopi Kartu Peserta dan Sertifikat Hasil TOPIK atas nama Pemohon I;
- Fotokopi Sertifikat Hasil TOEIC atas nama Pemohon I.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, DPR menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Maret 2026, dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11 Maret 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 April 2026, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut.
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU 151/2024 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
- Bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk mewujudkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Penyelenggaraan desentralisasi menjadi salah satu upaya untuk mencapai tujuan negara dengan membagi kewenangan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
- Desentralisasi menjadi pilihan bentuk pemerintahan yang dipilih oleh para pendiri bangsa, selain karena keinginan mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap dinamika yang terjadi di daerah, juga karena pemerintahan yang desentralistis lebih kondusif bagi percepatan pengembangan demokrasi di Indonesia.
- Bahwa penentuan ibu kota negara Indonesia menggunakan prinsip desentralisasi yang asimetris, dimana kebutuhan kekhususan atas ibu kota negara yang menjadi pusat pemerintahan memerlukan pengaturan tersendiri yang berbeda dari daerah lain, khususnya dalam tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam fungsi ganda penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai daerah otonom provinsi sekaligus sebagai ibu kota negara.
- Bahwa Jakarta pertama kali ditetapkan menjadi ibu kota negara melalui Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta. Namun setelah 60 tahun menjadi ibu kota negara, Jakarta dinilai tidak layak lagi menampung pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun, serta mengalami berbagai permasalahan urban yang masih belum terselesaikan dengan baik seperti banjir, permasalahan transportasi, polusi udara dan air, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya yang memerlukan pemecahan secara komprehensif.
- UU 2/2024 jo. UU 151/2024 menjadi dasar pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang perlu dituangkan dalam undang- undang. Dalam pelaksanaannya, pemindahan ibu kota negara perlu menyelaraskan arah kebijakan jangka menengah dan jangka panjang serta menjamin kepastian hukum baik selama masa transisi maupun setelah berfungsinya IKN secara penuh dengan tetap memberikan jaminan kepastian hukum.
- Secara khusus, UU 151/2024 dibentuk dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai nomenklatur Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia disesuaikan dengan daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
- Sebelum DPR RI memberikan pandangan terhadap dalil Para Pemohon, DPR RI perlu menerangkan terlebih dahulu tujuan pemindahan ibu kota negara dan tahap kesiapan yang telah dilakukan, sebagai berikut:
- Pembentukan UU 151/2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 2/2024) tidak terlepas dari proses pemindahan ibu kota negara yang telah diatur lebih dulu melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022) yang diubah melalui Undang- undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 21/2023).
- Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dilakukan dengan tujuan antara lain: (a) Pemerataan Ekonomi: Mengubah orientasi pembangunan menjadi "Indonesia-sentris" guna mengurangi kesenjangan ekonomi antara Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya; (b) Pengurangan Beban Jakarta: Mengurangi beban berat yang ditanggung Jakarta, seperti kepadatan penduduk yang ekstrem, kemacetan lalu lintas yang parah, serta permasalahan lingkungan seperti banjir dan penurunan muka tanah; (c) Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru: Menjadikan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru (stimulus nasional) melalui pengembangan sektor-sektor inovatif, hijau, dan berkelanjutan; (d) Pusat Pemerintahan yang Efisien: Menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan modern melalui konsep Smart City dan layanan digital terintegrasi; (e) Keamanan dan Ketahanan Nasional: Memilih lokasi di Kalimantan karena letak geografisnya yang lebih strategis di tengah Indonesia serta memiliki risiko bencana alam (seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami) yang relatif lebih rendah dibandingkan wilayah lain dan (f) Simbol Identitas Nasional: Membangun ibu kota yang merepresentasikan identitas bangsa dan menjadi model kota masa depan yang berkelanjutan di dunia.
- Dengan tujuan pemindahan ibu kota sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka pembentuk undang-undang menetapkan UU 3/2022 sebagai payung hukum utama. Kemudian UU 3/2022 mengalami satu kali perubahan melalui UU 21/2023 untuk memberikan kepastian hukum terkait optimalisasi proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sehubungan dengan ditetapkannya UU 3/2022 maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 29/2007).
- Pemindahan ibu kota tidak dapat dilakukan secara seketika, secara garis besar pemindahan ibu kota dilaksanakan melalui kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Persiapan IKN mencakup kegiatan kajian, perencanaan, pengalokasian anggaran atau pendanaan, pembentukan dan penguatan kelembagaan serta sumber daya manusia dalam struktur Otorita IKN untuk mencapai tujuan pembangunan IKN sebagaimana dituangkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang merupakan dokumen terpadu pelaksanaan tahapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara. Proses persiapan juga dilakukan dengan kegiatan penyusunan peraturan pelaksanaan UU 3/2022, penguatan koordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan proses pembangunan IKN ke depannya. Selanjutnya proses pembangunan, proses ini merupakan pelaksanaan kebijakan di wilayah IKN untuk mencapai tujuan pemindahan ibu kota negara, yang dilakukan melalui penyediaan infrastruktur fisik dan non-fisik dengan mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan, penyediaan hunian, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pembangunan sosial atau peningkatan kapasitas bagi masyarakat setempat, penyelesaian perolehan pertanahan, pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pembangunan sistem pertahanan dan keamanan serta pembangunan transportasi publik yang terintegrasi, proses pembangunan ini memerlukan jangka waktu panjang yang dibagi ke dalam 5 tahapan rencana pembangunan. Adapun proses selanjutnya ialah proses pemindahan ibu kota negara yang dilakukan baik pemindahan status ibu kota negara, fungsi penyelenggaraan pemerintahan dari Jakarta ke IKN, pemindahan sebagian ataupun seluruh sumber daya manusia aparatur sipil negara, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar. Tahapan lebih lanjut dalam pelaksanaan pembangunan IKN ialah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dimana pada tahapan ini terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah IKN sesuai kewenangan yang diberikan kepada Otorita IKN.
- Bahwa pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Perpres 79/2025) yang melanjutkan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan Indonesia, Otorita IKN memulai tahap persiapan pembangunan ekosistem Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Langkah ini menjadi bagian penting dalam pelengkap trias politica pada pembangunan IKN tahap kedua, yang mencakup pembangunan fisik, persiapan regulasi, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Pembangunan fisik tahap kedua difokuskan pada Kawasan Legislatif dan Yudikatif. Dalam konteks ini, persiapan ibu kota baru memerlukan proses yang bertahap untuk memberikan suatu kondisi yang kondusif untuk digunakan sebagai ibu kota negara dan sebagai pusat pemerintahan modern, inklusif, dan berkelanjutan. Selama prosesnya tentu diperlukan instrumen hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di seluruh sektor termasuk fasilitas pendukung.
- DPR RI dalam fungsi pengawasan terus memantau dan mendukung Pembangunan IKN dengan melaksanakan pemantauan secara langsung ke Kawasan IKN. Pada tanggal 25 sampai 29 Juli 2025 Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) reses masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 ke Provinsi Kalimantan Timur, dalam kunjungan ini DPR RI melakukan lapangan ke Jalan tol akses IKN, Rumah Susun ASN di IKN, dan Bandar Udara VVIP IKN, kunjungan dilakukan dalam rangka optimalisasi penyelesaian pembangunan sarana prasarana infrastruktur dan transportasi IKN. Setelah itu pada tanggal 29 sampai 31 Januari 2026, Komisi VI DPR RI melakukan kunker spesifik pada masa persidangan III tahun sidang 2025/2026 ke IKN, dalam kunker ini Kepala Otorita IKN menyampaikan sejumlah capaian dan progres pekerjaan yang telah dan sedang diselesaikan oleh Otorita IKN. Sampai tahun 2025 kemarin, target yang telah dicapai adalah: pembangunan gedung telah mencapai sekitar 20 persen, pembangunan hunian mencapai 50 persen, ketersediaan sarana dan prasarana dasar mencapai 50 persen, dan indeks konektivitas mencapai 0,74. Atas pencapaian tersebut Komisi VI DPR RI meminta agar proses pembangunan di IKN ini terus dilakukan dengan baik dan cermat, terutama terkait penyediaan fasilitas sosial bagi para aparat pemerintah yang akan ditempatkan di sana maupun bagi masyarakat lokal.
- Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal II UU 151/2024 yang menyatakan:
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian.” Terhadap ketentuan tersebut dan dikaitkan dengan dalil permohonan Para Pemohon, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
- Bahwa keputusan presiden yang diamanatkan dalam Pasal II UU 151/2024 adalah keputusan yang bersifat penetapan administratif (beschikking) ketika nanti IKN telah siap untuk difungsikan sebagai ibu kota negara. Sedangkan saat ini proses pembangunan IKN terus dilanjutkan dengan berdasarkan Perpres 79/2025, bahkan di dalam Perpres 79/2025 ditegaskan visi IKN sebagai "Ibu Kota Politik" yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2028. Keputusan presiden pemindahan sebagaimana dimaksud Pasal II UU 151/2024 akan menjadi tonggak penetapan dari proses transisi tersebut.
- Penetapan keputusan presiden pemindahan ibu kota negara perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai kepastian. Hal tersebut disadari oleh pembentuk undang-undang bahwa dalam proses pemindahan ibu kota negara tidak dapat dilakukan serta merta dengan diundangkannya UU 3/2022, melainkan perlu adanya persiapan infrastruktur, kelembagaan, pembiayaan, serta penyelenggaraan negara. Pasal 4 ayat (2) UU 3/2022 memberikan diskresi kepada Presiden untuk dapat menentukan waktu pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dengan tetap memperhatikan dinamika pelaksanaan pembangunan IKN agar tidak mengganggu kesinambungan pelayanan publik serta stabilitas penyelenggaraan negara. Dengan demikian, selama keputusan presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU 3/2022 belum ditetapkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara secara hukum tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Bahwa sejatinya norma mengenai pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan melalui keputusan presiden lebih dulu diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 39 UU 3/2022, kemudian substansi norma tersebut ditegaskan kembali di dalam UU 2/2024 dan UU 151/2024. Penegasan kembali norma mengenai keputusan presiden pemindahan ibu kota sejatinya dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga Negara Indonesia bahwa UU 151/2024 diundangkan selaras dengan UU 3/2022 serta pelaksanaan pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara ke IKN akan ditetapkan melalui keputusan presiden.
- Bahwa Para Pemohon mendalilkan kata “kemudian” dalam Pasal II UU 151/2024 bersifat multitafsir karena tidak memberi batasan waktu yang jelas. Terhadap hal tersebut DPR RI menyampaikan sebagai berikut:
- Bahwa penggunaan kata “kemudian” dalam Pasal II UU 151/2024 merujuk pada Pasal 63 jo. Pasal 73 UU 2/2024 yang mengatur bahwa pada saat UU 2/2024 diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai dengan penetapan keputusan presiden pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN. Sehingga konsekuensi hukumnya adalah UU 2/2024 baru mulai berlaku saat keputusan presiden pemindahan ibu kota negara ditetapkan.
- Bahwa kata “kemudian” merupakan keterangan waktu yang menerangkan alur waktu untuk setelah, sesudah, waktu yang akan datang, atau dengan kata lain tidak dilakukan atau tidak terjadi dalam waktu yang bersamaan. Dengan demikian. secara gramatikal kata “kemudian” dalam pasal a quo menerangkan waktu penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota akan dilakukan di waktu yang akan datang setelah diundangkannya UU a quo.
- Bahwa penggunaan kata “kemudian” dalam Pasal a quo tidak dimaksudkan sebagai norma yang multitafsir, melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum (open legal policy) kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai, serta ekosistem administrasi pemerintahan sebagai ibu kota negara.
- Bahwa ketiadaan batas waktu ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh, baik dari aspek perencanaan, pembiayaan dan investasi, pembangunan infrastruktur, kesiapan kelembagaan Otorita IKN, pemindahan aparatur sipil negara, maupun dukungan ekosistem sosial, ekonomi, dan lingkungan.
- Bahwa proses pemindahan ibu kota negara tidak dapat langsung dilaksanakan begitu saja tanpa melalui proses atau mekanisme pengalihan kedudukan, fungsi, serta peran ibu kota negara yang dilakukan secara terencana dan bertahap. Sebagaimana yang telah diketahui, fungsi ibu kota negara tidak hanya sebagai pusat pemerintahan eksekutif, namun juga sebagai pusat penyelenggaraan kekuasaan negara lainnya, baik fungsi legislatif dan yudikatif, pusat diplomasi dan hubungan internasional, serta representasi negara dalam berbagai kegiatan kenegaraan. Dengan demikian, penetapan dan pengalihan kedudukan ibu kota negara harus dilakukan secara terencana dan berdasarkan landasan hukum yang jelas, demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
- Bahwa Pembentuk Undang-Undang dalam merancang UU 2/2024 menyadari bahwa pemindahan ibu kota negara tidak dapat dilakukan secara otomatis begitu diundangkannya UU 2/2024. Pemindahan ibu kota negara memerlukan kesiapan baik infrastruktur, kelembagaan, sumber daya manusia, dan penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Dengan demikian diperlukan syarat formil dalam proses pemindahan ibu kota Negara yaitu melalui keputusan presiden.
- Bahwa kesiapan pemindahan ibu kota negara merupakan faktor yang paling mendasar untuk menjamin keberhasilan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Beberapa negara dinilai telah gagal memindahkan ibu kota karena dilakukan secara terburu-buru, seperti yang terjadi di negara Tanzania, Myanmar, dan Nigeria. Oleh karena itu, pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, terlebih lagi jika secara mandatori ditetapkan batas waktunya sebagai materi undang-undang, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tidak terlaksananya amanat undang-undang tepat waktu, serta pada tatanan implementatif dapat menimbulkan terganggunya pelayanan publik.
- Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan kata “kemudian” dalam Pasal a quo bersifat multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum adalah kurang tepat.
- Bahwa terhadap amanat peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 2 tahun setelah diundangkan, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
- Bahwa meskipun UU 2/2024 belum resmi diberlakukan karena belum terbitnya keputusan presiden sebagai dasar hukum pemindahan ibu kota negara, hal ini tidak menjadi sebab ditundanya perencanaan pembentukan peraturan pelaksanaan UU 2/2024 yang diamanatkan sudah harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU 2/2024 diundangkan.
- Bahwa dalam Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Propemperda DKI Jakarta) Tahun 2026 yang menjadi dasar perencanaan pembentukan rancangan peraturan daerah Jakarta untuk jangka waktu 1 tahun yang didasarkan skala prioritas, didalamnya memuat beberapa peraturan pelaksana yang akan dibentuk sebagai amanat atau penyesuaian dari UU 2/2024 jo. UU 151/2024 sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditargetkan untuk disampaikan pada Triwulan III Tahun 2026.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah yang ditargetkan untuk disampaikan pada Triwulan III Tahun 2025.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ditargetkan untuk disampaikan pada Triwulan II Tahun 2025.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk yang ditargetkan untuk disampaikan pada Triwulan IV Tahun 2026.
- Dengan adanya Propemperda DKI Jakarta Tahun 2026 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sedang mempersiapkan transisi perubahan status ibu kota negara menjadi daerah khusus melalui peraturan daerah dengan menyesuaikan materi muatan dan nomenklatur dalam UU 2/2024 jo. UU 151/2024, tanpa menunggu kapan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara diterbitkan.
- Bahwa selain rancangan peraturan daerah yang sedang disusun dalam Propemperda DKI Jakarta Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, Dan Penghapusan Kecamatan Dan Kelurahan pada tanggal 20 Februari 2026 sebagai pelaksanaan amanat Pasal 7 ayat (2) UU 2/2024. Hal ini menunjukkan bahwa amanat untuk menerbitkan peraturan pelaksana UU 2/2024 tetap menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah DKI Jakarta untuk dilaksanakan paling lama 2 tahun sejak UU 2/2024 diundangkan, yaitu 25 April 2026.
KESIMPULAN DPR RI
Bahwa berdasarkan pokok keterangan DPR RI yang telah disampaikan tersebut, DPR RI memberikan kesimpulan sebagai berikut:
- Penggunaan instrumen hukum keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara sebagaimana amanat Pasal 73 UU 2/2024 dibentuk dengan prinsip pendekatan secara bertahap dan kondisional karena memerlukan persiapan baik secara infrastruktur, kelembagaan, pemindahan sumber daya manusia, pembiayaan, serta pelayanan publik.
- Bahwa secara normatif, frasa “ditetapkan dengan Keputusan Presiden” merupakan sebuah mekanisme formil yang menentukan waktu efektif beralihnya status ibu kota negara, setelah seluruh tahapan persiapan dan pembangunan sebagaimana diatur dalam UU IKN telah terpenuhi dan telah dianggap dapat menjalankan fungsi pemerintahan.
- Bahwa penggunaan kata “kemudian” dalam Pasal a quo tidak dimaksudkan sebagai norma yang multitafsir, melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum (open legal policy) kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai, serta ekosistem administrasi pemerintahan sebagai ibu kota negara.
- Belum berlakunya UU 2/2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan presiden in casu pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang dianggap perlu untuk ditetapkan berkaitan dengan pelaksanaan UU 2/2024 di waktu yang akan datang.
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 April 2026 dan menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 April 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji ketentuan dalam Pasal II U U 151/2024 yang berbunyi:
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian".
Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang- halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal II UU 151/2024 yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut: A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi:
- Perorangan Warga Negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka harus dibuktikan bahwa:
- Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 1 ayat (1) UU MK; dan
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU- III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan: "Menimbang bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 5 1 ayat (1) huruf a U U MK, untuk menetapkan bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya undang- undang yang dimohonkan untuk diuji haruslah dipenuhi lima syarat yang bersifat kumulatif yaitu:
- Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
- Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi."
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
- Bahwa hak konstitusional Para pemohon telah dirugikan oleh Pasal II UU 151/2024 karena masih menunda kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara di Nusantara, menunda penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, menunda pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, menunda pembentukan badan layanan bersama di Kawasan Aglomerasi Jakarta, serta menunda pembentukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tanpa batas waktu yang jelas.
- Pemohon menganggap telah mengalami kerugian konstitusional karena selama ini harus berhadapan dengan kemacetan, banjir, polusi, dan kerusakan lingkungan yang sudah sangat parah saat harus berurusan dengan lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat dan/atau perwakilan negara asing, yang semuanya masih bertumpuk hanya di Jakarta dan/atau Kawasan aglomerasi sekitarnya. Buruknya kualitas lingkungan dan pelayanan umum juga diperparah dengan tertundanya pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta dan/atau badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta. Kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud juga bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi karena Para Pemohon berpotensi terus-menerus tanpa batas waktu yang jelas tidak mendapatkan manfaat dari pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta dan/atau badan layanan bersama di kawasan aglomerasi Jakarta. Kerugian konstitusional para Pemohon bukan hanya semata akibat implementasi norma, melainkan juga akibat langsung dari keberlakuan norma Pasal II U U 151/2024 yang secara sadar membiarkan Keputusan Presiden tanpa batas waktu yang sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang bersifat normatif.
- Kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon disebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum yang jelas dan adil disebabkan dan diakibatkan oleh berlakunya Pasal II UU 151/2024 yang tidak segera memulai kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara di Nusantara, tidak segera memulai penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, tidak segera membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, dan tidak segera membentuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ini jelas menunjukkan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
- tidak adanya hak dan/atau kewenangan Para Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945:
- terhadap dalil Para Pemohon, Pemerintah berpandangan bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 memang mengatur mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Namun bila dikaitkan dengan pasal a quo, justru ketentuan pasal a quo dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, khususnya yang diatur dalam Pasal II UU 151/2024, yang menyatakan bahwa "Undang- Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian";
- ketentuan Pasal a quo mengatur mengenai penetapar leputusan presiden mengenal pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Hal tersebut tidak melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon sebagai warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, sama sekali tidak ada relevansinya dalil Para Pemohon yang mengasumsikan ketentuan Pasal a quo mengurangi hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara termasuk Para Pemohon; dan
- bahwa dengan demikian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tidak dapat dijadikan sebagai dalil adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan dalam pengujian Pasal II UU 151/2024, sehingga Para Pemohon jelas tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945.
- tidak terdapat hak dan/atau kewenangan Para Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tetap melekat pada Para Pemohon dengan tidak terkurangi maupun terhalangi sedikit pun dengan keberlakuan ketentuan a quo yang dimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon, meskipun Pasal a quo diberlakukan. Perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah diperoleh oleh Para Pemohon di dalam Pasal a quo. Oleh karenanya tidak relevan jika Para Pemohon menggunakan batu uji tersebut dalam melakukan pengujian Pasal a quo karena tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya Pasal a quo.
- tidak terdapat kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Kasus yang dihadapi oleh Para Pemohon seperti kemacetan, banjir, polusi, dan kerusakan lingkungan merupakan permasalahan yang umumnya terjadi pada perkotaan di Indonesia. Dengan demikian kerugian yang diuraikan oleh Para Pemohon tidak ada kaitannya dengan inkonstitusionalitas norma. Pemerintah menerangkan bahwa Mahkamah konstitusi sebagai guardian of constitution, putusannya bersifat erga omnes, tidak hanya akan mengikat Para Pemohon tetapi juga setiap Warga Negara d i Indonesia, mengingat dalil yang dikemukakan oleh Para Pemohon adalah permasalahan individu yang dialami oleh Para Pemohon. Oleh karenanya dalam hal ini Pemerintah berpandangan bahwa tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- tidak adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang a quo, dengan penjelasan sebagai berikut:
- bahwa dalam permohonan tidak dijelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut atau peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan dalam permohonan harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum;
- bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas yang pada intinya menguraikan. tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon atas berlakunya pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan akibat langsung (causal verband) antara kerugian konstitusional Para Pemohon dengan ketentuan pasal a quo. Oleh karena ketiadaan hubungan sebab akibat (causal verband) yang dibangun oleh Para Pemohon dalam positanya, maka sudah seharusnya permohonan ini dinyatakan kabur/obscuur; dan
- bahwa dengan tidak adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan dengan keberlakuan pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon, maka jelas tidak terdapat pertautan antara dalil kerugian Para Pemohon dengan ketentuan Pasal II UU 151/2024 yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon. Oleh karenanya tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian yang didalilkan Para Pemohon dengan pengaturan yang ada dalam Pasal a quo.
- tidak adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi, dengan penjelasan sebagai berikut:
- bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Para Pemohon tidak memenuhi 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional yang dipenuhi secara kumulatif sehingga Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal a quo; dan
- kerugian yang disampaikan Para Pemohon merupakan kerugian immateril yang tidak disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma undang-undang a quo. Hal ini dikuatkan dengan dalil Para Pemohon bahwa seluruh potensi kerugian aktual yang dapat dialami oleh Para Pemohon yaitu kemacetan, banjir, polusi, dan kerusakan lingkungan. Terhadap dalil pemohon tersebut, bahwa kerugian yang disampaikan pemohon merupakan kerugian immateriil yang tidak disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma undang-undang a quo, tetapi kerugian immateriil yang disebabkan oleh kondisi perkotaan di Indonesia. Dengan demikian Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon. Oleh karenanya tidak relevan jika Para Pemohon menggunakan batu uji tersebut dalam melakukan pengujian Pasal a quo karena tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya pasal a quo.
- Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Para Pemohon maka Para Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal a quo, apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang a quo.
Bahwa perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah Para Pemohon telah memenuhi ketentuan pengujian undang-undang sebagai perkara yang abstrak, dan apakah Para Pemohon merupakan pihak yang secara langsung mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal II UU 151/2024 sebagaimana di maksud, di mana hal tersebut tidak dapat dibuktikan dan/atau dijelaskan secara objektif, nyata dan terang oleh Para Pemohon.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 5 1 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan- putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Yuridis
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (selanjutnya disebut UU 2/2024) belum mengatur secara tegas mengenai perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubemur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Untuk menjamin kepastian hukum terhadap perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, perlu dilakukan perubahan atas UU 2/2024.
B.Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para Pemohon
Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya mendalilkan Pasal II UU 151/2024 yang berbunyi:
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian".
Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa sebelum menjelaskan mengenai Pasal II UU 151/2024 yang diuji Para Pemohon, Pemerintah perlu terlebih dahulu menjelaskan ketentuan Pasal 73 UU 2/2024 yang menyatakan:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ketentuan Pasal 73 UU 2/2024 tersebut mengatur saat mulai berlakunya UU 2/2024 didasarkan pada saat penetapan Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI.
- Bahwa pemberlakuan UU 2/2024 pada saat Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI ditetapkan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), sehingga perlu disesuaikan melalui UU 151/2024 menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
- Ketentuan Pasal II UU 151/2024 menjawab permasalahan ketidakpastian hukum terkait nomenklatur jabatan tersebut menyatakan dengan tegas mulai berlakunya UU 151/2024 adalah pada saat diundangkan, sehingga nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lagi digantungkan pada penetapan Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI.
- Adapun Pasal II UU 151/2024 yang menyatakan "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian." bertujuan agar:
- memperjelas bahwa perubahan yang dilakukan dalam UU 151/2024 hanya terkait penegasan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ, sehingga saat berlakunya UU 151/2024 ditentukan pada tanggal diundangkan.
- Substansi pengaturan dari UU 2/2024 seperti: batas dan pembagian wilayah, susunan pemerintahan (Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD, dan perangkat daerah), Dewan Kota/Dewan Kabupaten, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, kawasan aglomerasi, termasuk ketentuan peralihan barang milik daerah penyelenggaraan pemerintahan dan kedudukan lembaga negara tetap diatur berlaku saat UU 2/2024 mulai berlaku yaitu pada saat Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI ditetapkan (vide Pasal 73 UU 2/2024).
- Apabila frasa "Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian." tidak diatur, akan berpotensi menimbulkan pemaknaan yang keliru bahwa seluruh substansi U U 2/2024 juga berlaku pada saat UU 151/2024 diundangkan, padahal Pasal II UU 151/2024 tidak bertujuan mengubah Pasal 73 UU 2/2024.
- Dengan demikian, frasa "ditetapkan kemudian" dalam Pasal II UU 151/2024 bertujuan membedakan saat berlakunya UU 151/2024 dengan UU 2/2024 dan menegaskan kembali bahwa pemberlakuan ketentuan UU 2/2024 tetap pada saat Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI ditetapkan.
- Bahwa petitum Para Pemohon yang meminta agar kata "kemudian" dalam Pasal II UU 151/2024 dimaknai "sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan." justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena:
- Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI merupakan pengaturan dari Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut UU IKN 3/2022), sedangkan pemaknaan yang dilakukan oleh Para Pemohon pada petitumnya hanya dilakukan terhadap ketentuan dalam Pasal II UU 151/2024. Petitum Para Pemohon yang mengubah Pasal Il UU 151/2024 dengan mengatur batas waktu penetapan Keputusan Presiden justru akan menimbulkan pertentangan dan ketidakpastian hukum dengan pengaturan UU IKN 3/2022 yang tidak mengatur batas waktu penetapan Keputusan Presiden;
- Bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara perlu mempertimbangkan kondisi dari daerah yang terdampak. Dalam perkara ini, Para Pemohon hanya mempertimbangkan kondisi dari lokasi asalnya saja yang dinilai Para Pemohon telah siap (Provinsi DKI Jakarta), namun tidak mempertimbangkan kondisi dan kesiapan dari lokasi tujuannya. Pemerintah perlu sampaikan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara tidak hanya terkait perpindahan status dan lokasi, melainkan juga perpindahan sumber daya manusia, infrastruktur lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), penyelenggaraan pemerintahan yang berperan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta fasilitas publik yang layak dan memadai (misalnya: rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, dan lain-lain).
- Penetapan Keputusan Presiden sesuai petitum Para Pemohon tentunya berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat karena pembangunan infrastruktur pada Ibu Kota Nusantara masih dalam tahap pembangunan. Adapun dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara (vide Pasal 66 UU 2/2024).
- Tahapan pembangunan dalam rencana induk Ibu Kota Nusantara tertuang dalam Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (selanjutnya disebut Perpres 63/2022).
- Pemerintah dapat sampaikan bahwa sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dalam Lampiran VI Perpres 63/2022 tersebut pembangunan Ibu Kota Nusantara Tahap 2: 2025-2029 diproyeksikan sebagai berikut:
- infrastruktur utama ditargetkan sudah terhubung ke Kawasan baru yang dikembangkan. Sementara itu, untuk mencapai KPI kota 10 menit, fasilitas transportasi umum baik primer maupun sekunder direncanakan sudah dapat digunakan pada Kawasan yang dihuni oleh penduduk Ibu Kota Nusantara. Pada pengembangan di tahun terakhir pada Tahap 2 ini, jumlah penduduk di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara diperkirakan meningkat seiring dengan tahap awal pembangunan universitas unggulan yang mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi berbasis riset dan teknologi pada periode tahun 2035 menuju 2045.
- Jumlah populasi Ibu Kota Nusantara pada tahun 2029 diperkirakan sekitar 1.283.589 jiwa. Pemindahan penduduk ke Ibu Kota Negara pada Tahap 2 mencakup ASN dan aparatur pertahanan dan keamanan yang meliputi Kemhan/TNI, POLRI, BIN, BSSN, dan Bakamla, serta perkiraan calon penduduk baru lainnya yang meliputi mahasiswa, akademisi dan peneliti serta tambahan tenaga kerja di sektor layanan pendukung lainnya (antara lain sektor konstruksi, akomodasi, makanan, minuman dan ritel) beserta tambahan populasi tanggungan. Proses pemindahan ASN tersebut diperkirakan telah dapat diselesaikan pada periode ini.
- Pembangunan pada Tahap 2 adalah lanjutan pembangunan (1) KIPP sub WP IA, 1B, IC; (2) 1 Kawasan Ibu Kota Nusantara Barat; (3) Kawasan Ibu Kota Nusantara Timur dengan pengembangan zona mixed-use dengan sejumlah tipologi yang meliputi (a) perluasan kawasan perkantoran pemerintahan pusat (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif) dengan penerapan konsep smart government; (b) perluasan kawasan permukiman ASN dan TNI/Polri; serta (c) perluasan kawasan bisnis dan ekonomi pendukung termasuk pengembangan hotel bisnis dan MICE; (d) pengembangan kluster industri (termasuk Industri 4.0 center of excellence); (e) pengembangan riset dan talenta serta universitas unggulan; (f) pembangunan rumah sakit berstandar internasional. Pengembangan zona mixed-use tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga ruang terbuka hijau, serta pengembangan infrastruktur transportasi, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Dengan demikian, Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI belum dapat ditetapkan dengan pertimbangan kesiapan di Ibu Kota Nusantara yang hingga saat ini masih dalam proses pembangunan berdasarkan tahapan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang; memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional review) ketentuan Pasal I I Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
- Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
- Menyatakan ketentuan Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah, masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 16 April 2026 dan 17 April 2026, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut. Kesimpulan Pemohon
- Pasal 71 UU Provinsi DKJ berbunyi:
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Karena UU Provinsi DKJ diundangkan pada tanggal 25 April 2024, maka batas waktu penetapan peraturan pelaksananya adalah pada tanggal 25 April 2026.
- Pasal 73 UU Provinsi DKJ berbunyi:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. - Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. Untuk melaksanakan perintah UUD NRI Tahun 1945 tersebut, pembentuk UU telah menetapkan UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya telah beberapa kali diuji ke Mahkamah Konstitusi dan dalam semua putusannya Mahkamah telah menegaskan UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sehingga seluruh ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya merupakan pedoman yang sah dan harus dipatuhi dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
- Lampiran II Bab I Sub-bab B.4. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan berbunyi:
- Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
Dasar hukum memuat:
- Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
- Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan dalam dasar hukum.
- Merujuk pada Lampiran II Bab I Sub-bab B.4. UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, aturan nomor 28 huruf b mengharuskan UU Provinsi DKJ sebagai peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan dicantumkan dalam dasar hukum Peraturan Pelaksanaan. Jika sampai tanggal 25 April 2026 UU Provinsi DKJ masih belum berlaku dikarenakan Keputusan Presiden belum ditetapkan, maka pencantuman UU Provinsi DKJ dalam dasar hukum Peraturan Pelaksanaan tersebut akan bertentangan dengan aturan nomor 42. Tetapi jika UU Provinsi DKJ tidak dicantumkan dalam dasar hukum Peraturan Pelaksanaan tersebut dengan alasan Keputusan Presiden belum ditetapkan sehingga UU Provinsi DKJ belum berlaku, maka akan melanggar aturan nomor 28 huruf b.
- Jika dengan alasan aturan nomor 28 huruf b dan nomor 42 dalam Lampiran II Bab I Sub-bab B.4.UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut belum dapat dipenuhi secara bersama-sama sebagai akibat dari belum ditetapkannya Keputusan Presiden, lalu sampai tanggal 25 April 2026 Peraturan Pelaksanaan UU Provinsi DKJ masih belum ditetapkan, maka akan melanggar Pasal 71 UU Provinsi DKJ.
- Satu-satunya cara supaya Peraturan Pelaksanaan UU Provinsi DKJ tidak melanggar Lampiran II Bab I Sub-bab B.4. UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga tidak melanggar Pasal 71 UU Provinsi DKJ adalah Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara harus sudah ditetapkan sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU Provinsi DKJ ditetapkan. Jika penetapan Keputusan Presiden melewati batas waktu tersebut, maka berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan melanggar setidaknya 1 dari 2 UU tersebut.
- Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU Provinsi DKJ mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Kawasan Aglomerasi Jakarta, sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 60 UU Provinsi DKJ yang berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang- undang sebagaimana mestinya. Penetapan PP Kawasan Aglomerasi Jakarta tepat pada waktunya bukan saja perintah Pasal 60 dan Pasal 71 UU Provinsi DKJ, tetapi juga merupakan perintah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945. Dalam rangka menjalankan kewajiban konstitusional tersebut, yaitu menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, Yang Mulia Presiden Republik Indonesia tidak boleh sampai terlambat menetapkan semua peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU Provinsi DKJ, yang harus didahului dengan pemberlakuan UU Provinsi DKJ melalui penetapan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 UU Provinsi DKJ.
- Jika penetapan Keputusan Presiden dan/atau peraturan pelaksanaan terlambat, akan melanggar UU dan/atau menimbulkan pertentangan antar UU.
Pelanggaran dan/atau pertentangan tersebut harus dicegah supaya hak konstitusional Para Pemohon mendapatkan kepastian hukum yang adil tetap terjamin, sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Jika UU Provinsi DKJ belum berlaku efektif karena Keputusan Presiden belum ada, maka semua peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah di kawasan aglomerasi Jakarta) kehilangan payung hukum. Akibatnya, peraturan turunan tersebut menjadi cacat formil dan bisa dianggap batal demi hukum (nietig). Penggunaan APBN dan/atau APBD yang didasarkan pada peraturan yang cacat formil sangat berpotensi bermuara pada ancaman pidana korupsi, di samping sanksi perdata dan/atau sanksi administratif yang berat. Dalam mengelola APBN dan/atau APBD, berlaku asas tidak ada satu rupiah pun uang negara yang boleh dikeluarkan tanpa landasan hukum yang sah.
Jika Menteri, Direktur Jenderal, Deputi, Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan/atau Kepala Dinas (Pengguna Anggaran) mencairkan dana APBN dan/atau APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah/Daerah/Gubernur/Wali Kota/Bupati yang cacat formil tersebut, akan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Melawan hukum / menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan kebijakan atau anggaran berdasarkan peraturan yang belum punya legalitas operasional.
- Memenuhi unsur merugikan keuangan negara, karena setiap pengeluaran yang tidak ada dasar hukumnya yang sah, otomatis dihitung sebagai kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan Para Pemohon memiliki hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan Para Pemohon memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Dalam kaitannya dengan perkara ini, Para Pemohon ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara dengan cara mencegah Yang Mulia Presiden Republik Indonesia terlambat menetapkan Keputusan Presiden dan lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya yang telah diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta dengan cara menghentikan dan/atau mencegah pelanggaran terhadap hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 berbunyi:
Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian. Kata “kemudian” dalam norma tersebut tidak memberi batasan waktu yang jelas, sehingga dapat mengakibatkan Yang Mulia Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU Provinsi DKJ. Dalam rangka memastikan Pasal II Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) tidak bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan juga tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka kata “kemudian” dalam norma tersebut harus dimaknai “sebelum penetapan Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
- Pasal 66 UU Provinsi DKJ berbunyi:
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara. - Pasal 66 UU Provinsi DKJ tersebut berfungsi sebagai aturan khusus (lex specialis) terhadap aturan-aturan umum (legi generali), antara lain (inter alia):
- Pasal 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang memerintahkan kementerian negara berkedudukan di ibu kota negara,
- Pasal 76 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memerintahkan anggota DPR berdomisili di ibu kota negara,
- Pasal 293 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memerintahkan DPD bersidang di ibu kota negara,
- Pasal 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang memerintahkan MA berkedudukan di ibu kota negara,
- Pasal 3 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan MK berkedudukan di ibu kota negara,
- Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang memerintahkan KY berkedudukan di ibu kota negara,
- Pasal 8 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 155 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memerintahkan KPU, Bawaslu, dan DKPP berkedudukan di ibu kota negara,
- Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memerintahkan BI berkedudukan di ibu kota negara, serta
- Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang memerintahkan kepengurusan partai politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
- Dalam tataran normatif, aturan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan aturan yang bersifat umum (lex specialis derogat legi generali) sepanjang aturan khusus tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya. Artinya, Pasal 66 UU Provinsi DKJ sudah menjamin lembaga dan/atau organisasi beserta kelengkapan pendukungnya yang belum siap pindah ke Nusantara masih tetap dapat berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 103) mengatur pembangunan kawasan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara sudah harus rampung paling lambat tahun 2029. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 113) mengatur pembangunan komplek perkantoran legislatif dan yudikatif sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Artinya lembaga legislatif dan yudikatif masih dapat berkedudukan di Jakarta sampai tahun 2028 meskipun kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara sudah berada di Nusantara mulai tahun 2026 ini.
- Aturan-aturan khusus (lex specialis) yang demikian sebenarnya sudah cukup untuk secepatnya memindahkan ibu kota negara ke Nusantara, membentuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan memberlakukan UU Provinsi DKJ sesegera mungkin, tanpa perlu langsung serta-merta memindahkan semua lembaga dari Jakarta ke Nusantara. Sehingga penetapan Keputusan Presiden seharusnya tidak bisa lagi ditunda terus dengan alasan “Nusantara belum siap”, “lembaga negara tidak dapat bekerja dengan baik di Nusantara”, dan/atau alasan-alasan lainnya yang sejenis. Justru sebaliknya, fakta perkembangan prasarana dan sarana terkini menunjukkan Nusantara sudah sangat siap menjadi ibu kota negara di tahun 2026 ini.
- Keterangan DPR yang menyatakan Nigeria gagal memindahkan ibu kota negara karena dilakukan secara terburu-buru adalah tidak benar, karena Abuja justru berhasil menjadi ibu kota negara yang hidup, tempat bernaungnya seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif Nigeria. Pemindahan ibu kota negara Nigeria dari Lagos ke Abuja berhasil memeratakan pembangunan ke arah utara Nigeria, sekaligus mengurangi kepadatan dan beban Lagos sebagai pusat perekonomian negara. Abuja sudah ditetapkan sebagai ibu kota negara Nigeria tanpa menunggu semua bangunan pemerintahan pindah, sehingga pemindahan tidak memakan waktu yang terlalu lama.
- Keterangan DPR yang menyatakan Tanzania gagal memindahkan ibu kota negara karena dilakukan secara terburu-buru adalah tidak benar, karena yang menyebabkan Dodoma masih kurang berhasil justru adalah ketiadaan batas waktu pemindahan yang jelas, sehingga pemindahan kegiatan pemerintahan dari Dar es Salaam dilakukan dengan lambat. Petitum Para Pemohon justru diajukan dalam rangka memastikan Nusantara berhasil dan tidak mengikuti jejak Dodoma.
- Keterangan DPR yang menyatakan Myanmar gagal memindahkan ibu kota negara karena dilakukan secara terburu-buru adalah tidak benar, karena Nay Pyi Daw yang dibangun dalam waktu relatif singkat justru berhasil menjadi pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif Myanmar. Mengenai jumlah populasi Nay Pyi Daw yang tidak besar dan sering terlihat lengang bukan merupakan kegagalan, karena jumlah populasi Nay Pyi Daw memang dibatasi supaya pemerintah dapat bekerja dengan lebih tenang, juga supaya tidak mengulangi masalah-masalah di Yangon, seperti kemacetan dan polusi, yang disebabkan oleh kepadatan perkotaan yang terlalu tinggi. Pemindahan ibu kota negara Myanmar ke Nay Pyi Daw berhasil mengurangi beban Yangon sebagai pusat perekonomian negara.
- Keterangan DPR yang menyatakan jika pemindahan ibu kota ditetapkan batas waktunya sebagai materi undang-undang, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tidak terlaksananya amanat undang-undang tepat waktu, serta pada tatanan implementatif dapat menimbulkan terganggunya pelayanan publik, adalah tidak benar, karena penetapan batas waktu Keputusan Presiden justru diperlukan dalam rangka memastikan Pasal 71 UU Provinsi DKJ dapat dilaksanakan tepat waktu dan bebas dari cacat formil. Pada tatanan implementatif, terganggunya pelayanan publik justru akan terjadi kalau peraturan pelaksana UU Provinsi DKJ cacat formil sebagai akibat dari tidak adanya Keputusan Presiden, bukan karena adanya batas waktu penetapan Keputusan Presiden.
- Keterangan Kuasa Presiden yang menyatakan pengaturan batas waktu penetapan Keputusan Presiden akan menimbulkan pertentangan dengan pengaturan UU IKN adalah tidak benar, karena UU IKN hanya memerintahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. UU IKN tidak mewajibkan ataupun melarang adanya pengaturan batas waktu penetapan Keputusan Presiden tersebut. Yang terpenting penetapan Keputusan Presiden harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lain, terutama UUD NRI 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kewajiban untuk selaras inilah yang membuat Keputusan Presiden tersebut jadi harus ditetapkan batas waktunya.
- Keterangan Kuasa Presiden yang menyatakan pemindahan ibu kota negara tidak hanya terkait perpindahan status dan lokasi adalah benar, tetapi hal-hal seperti perpindahan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berperan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta fasilitas publik yang layak dan memadai, justru harus diawali dengan perpindahan status dan lokasi ibu kota negara terlebih dahulu.
- Keterangan Kuasa Presiden yang menyatakan Para Pemohon hanya mempertimbangkan kondisi dari lokasi asalnya saja namun tidak mempertimbangkan kondisi kesiapan dari lokasi tujuan, adalah tuduhan sembarangan yang tidak benar dan tidak berdasar, karena Para Pemohon memantau terus video-video dan berita-berita perkembangan kemajuan pembangunan IKN hampir setiap hari, mungkin lebih sering dan lebih rajin dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dalam hal memantau IKN. Para Pemohon benar-benar tahu persis apa saja yang sudah terbangun, sedang dibangun, dan akan dibangun di IKN.
- Keterangan Kuasa Presiden yang menyatakan penetapan Keputusan Presiden sesuai Petitum Para Pemohon berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, adalah tidak benar, karena yang benar justru sebaliknya Petitum Para Pemohon adalah demi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini sedang terjadi ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kawasan Delineasi IKN, karena adanya tumpang tindih kewenangan antara OIKN dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan tersebut, maka Keputusan Presiden harus diberi batas waktu yang jelas, sehingga pembentukan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara juga menjadi jelas waktunya.
- Keterangan Kuasa Presiden yang menyatakan tahapan pembangunan IKN kini sudah memasuki Tahap II sejak tahun 2025 justru menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara sudah siap untuk berada di Nusantara, karena semua sarana dan prasarana yang diperlukan Nusantara untuk mulai berfungsi dan mulai berperan sebagai ibu kota negara sudah rampung di Tahap I, termasuk fasilitas publik yang layak dan memadai, misalnya rumah sakit, sekolah, dan pusat perbelanjaan. Apalagi tetangga IKN yaitu Kota Balikpapan juga sudah punya fasilitas publik yang memadai, sehingga pernyataan bahwa IKN belum siap terbantahkan dengan sendirinya oleh kenyataan di lapangan.
- Petitum Nomor 1 dalam Keterangan Kuasa Presiden yang meminta Mahkamah menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) adalah tidak tepat dan tidak patut, karena Mahkamah sudah berpendirian untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai pada tahap mendengarkan keterangan para pihak. Seandainya Mahkamah berpendirian bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagaimana didalilkan oleh Kuasa Presiden, maka perkara ini pasti sudah diputus dengan amar putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan tidak berlanjut sampai pada tahap mendengarkan keterangan para pihak. Artinya Mahkamah sudah berpendirian bahwa Para Pemohon punya kedudukan hukum (legal standing). Pendirian Mahkamah selaku lembaga yudikatif sepatutnya tidak boleh diganggu gugat dan/atau dicampuri oleh lembaga eksekutif.
- Petitum Nomor 2 dalam Keterangan Kuasa Presiden yang meminta Mahkamah menyatakan Permohonan Pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) adalah tidak tepat dan tidak patut, karena Mahkamah sudah berpendirian untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai pada tahap mendengarkan keterangan para pihak. Seandainya Mahkamah berpendirian bahwa Permohonan Pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima sebagaimana didalilkan oleh Kuasa Presiden, maka perkara ini pasti sudah diputus dengan amar putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan tidak berlanjut sampai pada tahap mendengarkan keterangan para pihak.
Artinya Mahkamah sudah berpendirian bahwa Permohonan Pengujian Para Pemohon dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Pendirian Mahkamah selaku lembaga yudikatif sepatutnya tidak boleh diganggu gugat dan/atau dicampuri oleh lembaga eksekutif.
- Secara keseluruhan, Keterangan Kuasa Presiden yang pada intinya menekankan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara tidak perlu ditetapkan batas waktunya dan tidak perlu dilakukan secara cepat, adalah bertentangan dengan semangat Yang Mulia Presiden Republik Indonesia dan Yang Mulia Wakil Presiden Republik Indonesia yang ingin segera memindahkan ibu kota negara ke Nusantara dan berkali-kali menekankan supaya OIKN bekerja keras agar pemindahan dapat dilakukan sesegera mungkin. Dalam membuat Keterangan Presiden, seharusnya Kuasa Presiden berkoordinasi langsung dengan Yang Mulia Presiden Republik Indonesia, supaya isinya sesuai dengan kebijakan Yang Mulia Presiden Republik Indonesia. Dalam hal Yang Mulia Presiden Republik Indonesia berhalangan untuk ikut membuat Keterangan Presiden, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sudah mengatur bahwa yang berhak mewakili Presiden untuk melaksanakan tugas tersebut adalah Yang Mulia Wakil Presiden Republik Indonesia, sehingga Kuasa Presiden wajib berkoordinasi langsung setidak- tidaknya dengan Yang Mulia Wakil Presiden Republik Indonesia saat membuat Keterangan Presiden. Pejabat setingkat Direktur Jenderal memang diperbolehkan menjadi Kuasa Presiden untuk membaca Keterangan Presiden, tetapi harus diingat yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi adalah Keterangan Presiden, bukan Keterangan Menteri, juga bukan Keterangan Direktur Jenderal, juga bukan Keterangan Kuasa Presiden tanpa koordinasi langsung dengan Yang Mulia Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Pasal 71 UU Provinsi DKJ memerintahkan Peraturan Pelaksanaan harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 25 April 2026, dan Keputusan Presiden harus ditetapkan sebelumnya. Artinya sudah harus ada kepastian hukum yang jelas sesegera mungkin. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut maka Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dimohon menjadikan perkara ini sebagai prioritas untuk segera diputus sebelum melewati tenggat waktu tersebut dengan mempercepat proses pemeriksaan perkara ini.
PETITUM
Berdasarkan posita yang telah diuraikan di atas, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dimohon secara hormat oleh Para Pemohon agar secara bijaksana mengabulkan petitum sebagai berikut:
Meskipun pejabat tersebut tidak memakan uangnya sepeser pun (tidak ada niat jahat/suap), mencairkan anggaran tanpa dasar hukum yang sah sudah cukup untuk menjerat mereka dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa keputusan yang dibuat tanpa kewenangan atau dasar hukum yang sah, akan menjadi tidak sah. Pejabat yang menandatangani pencairan dana tersebut dapat dikenakan hukuman perdata berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan frasa “ditetapkan kemudian” dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ditetapkan sebelum penetapan Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.
- Menolak Keterangan Kuasa Presiden secara keseluruhan, atau menyatakan Keterangan Kuasa Presiden tidak dapat diterima sebagai Keterangan Presiden, karena dibuat tanpa berkoordinasi langsung dengan Yang Mulia Presiden Republik Indonesia dan/atau Yang Mulia Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Mengucapkan Putusan ini sebelum tenggat waktu 25 April 2026 sebagaimana telah diamanatkan oleh Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan kebijaksanaan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kesimpulan Presiden
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya secara spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan pasal a quo, dengan penjelasan sebagai berikut:
- tidak adanya hak dan/atau kewenangan Para Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945:
- terhadap dalil Para Pemohon, Pemerintah berpandangan bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 memang mengatur mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Namun bila dikaitkan dengan pasal a quo, justru ketentuan pasal a quo dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, khususnya yang diatur dalam Pasal II UU 151/2024, yang menyatakan bahwa “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian”;
- ketentuan Pasal a quo mengatur mengenai penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Hal tersebut tidak melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon sebagai warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, sama sekali tidak ada relevansinya dalil Para Pemohon yang mengasumsikan ketentuan Pasal a quo mengurangi hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara termasuk Para Pemohon; dan
- bahwa dengan demikian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tidak dapat dijadikan sebagai dalil adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan dalam pengujian Pasal II UU 151/2024, sehingga Para Pemohon jelas tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945.
- tidak terdapat hak dan/atau kewenangan Para Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tetap melekat pada Para Pemohon dengan tidak terkurangi maupun terhalangi sedikit pun dengan keberlakuan ketentuan a quo yang dimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon, meskipun Pasal a quo diberlakukan. Perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah diperoleh oleh Para Pemohon di dalam Pasal a quo. Oleh karenanya tidak relevan jika Para Pemohon menggunakan batu uji tersebut dalam melakukan pengujian Pasal a quo karena tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya Pasal a quo.
- tidak terdapat kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Kasus yang dihadapi oleh Para Pemohon seperti kemacetan, banjir, polusi, dan kerusakan lingkungan merupakan permasalahan yang umumnya terjadi pada perkotaan di Indonesia. Dengan demikian kerugian yang diuraikan oleh Para Pemohon tidak ada kaitannya dengan inkonstitusionalitas norma. Pemerintah menerangkan bahwa Mahkamah konstitusi sebagai guardian of constitution, putusannya bersifat erga omnes, tidak hanya akan mengikat Para Pemohon tetapi juga setiap Warga Negara di Indonesia, mengingat dalil yang dikemukakan oleh Para Pemohon adalah permasalahan individu yang dialami oleh Para Pemohon. Oleh karenanya dalam hal ini Pemerintah berpandangan bahwa tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- tidak adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang a quo, dengan penjelasan sebagai berikut:
- bahwa dalam permohonan tidak dijelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut atau peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan dalam permohonan harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum;
- bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas yang pada intinya menguraikan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon atas berlakunya pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat langsung (causal verband) antara kerugian konstitusional Para Pemohon dengan ketentuan pasal a quo. Oleh karena ketiadaan hubungan sebab akibat (causal verband) yang dibangun oleh Para Pemohon dalam positanya, maka sudah seharusnya permohonan ini dinyatakan kabur/obscuur; dan
- bahwa dengan tidak adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan dengan keberlakuan pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon, maka jelas tidak terdapat pertautan antara dalil kerugian Para Pemohon dengan ketentuan Pasal II UU 151/2024 yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon. Oleh karenanya tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian yang didalilkan Para Pemohon dengan pengaturan yang ada dalam Pasala quo.
- tidak adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi, dengan penjelasan sebagai berikut:
- bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal a quo, maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena Para Pemohon tidak memenuhi 5 (lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal a quo; dan
- kerugian yang disampaikan Para Pemohon merupakan kerugian immateril yang tidak disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma undang-undang a quo. Hal ini dikuatkan dengan dalil Para Pemohon bahwa seluruh potensi kerugian aktual yang dapat dialami oleh Para Pemohon yaitu kemacetan, banjir, polusi, dan kerusakan lingkungan. Terhadap dalil pemohon tersebut, bahwa kerugian yang disampaikan pemohon merupakan kerugian immateriil yang tidak disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma undang-undang a quo, tetapi kerugian immateriil yang disebabkan oleh kondisi perkotaan di Indonesia. Dengan demikian Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon. Oleh karenanya tidak relevan jika Para Pemohon menggunakan batu uji tersebut dalam melakukan pengujian Pasal a quo karena tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya pasal a quo.
- Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Para Pemohon maka Para Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal a quo, apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang a quo.
Bahwa perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah Para Pemohon telah memenuhi ketentuan pengujian undang-undang sebagai perkara yang abstrak, dan apakah Para Pemohon merupakan pihak yang secara langsung mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal II UU 151/2024 sebagaimana di maksud, di mana hal tersebut tidak dapat dibuktikan dan/atau dijelaskan secara objektif, nyata dan terang oleh Para Pemohon.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
II. KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi melalui Keterangan Presiden yang diserahkan pada tanggal 7 April 2026 dan dibacakan pada persidangan tanggal 9 April 2026. Bahwa sebelum menjelaskan mengenai Pasal II UU 151/2024 yang diuji Para Pemohon, Pemerintah perlu terlebih dahulu menjelaskan ketentuan Pasal 73 UU 2/2024 yang menyatakan:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Ketentuan Pasal 73 UU 2/2024 tersebut mengatur saat mulai berlakunya UU 2/2024 didasarkan pada saat penetapan Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI.
- Bahwa pemberlakuan UU 2/2024 pada saat Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI ditetapkan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), sehingga perlu disesuaikan melalui UU 151/2024 menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
- Ketentuan Pasal II UU 151/2024 menjawab permasalahan ketidakpastian hukum terkait nomenklatur jabatan tersebut menyatakan dengan tegas mulai berlakunya UU 151/2024 adalah pada saat diundangkan, sehingga nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lagi digantungkan pada penetapan Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI.
- Adapun Pasal II UU 151/2024 yang menyatakan “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian.” bertujuan agar:
- memperjelas bahwa perubahan yang dilakukan dalam UU 151/2024 hanya terkait penegasan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ, sehingga saat berlakunya UU 151/2024 ditentukan pada tanggal diundangkan.
- Substansi pengaturan dari UU 2/2024 seperti: batas dan pembagian wilayah, susunan pemerintahan (Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD, dan perangkat daerah), Dewan Kota/Dewan Kabupaten, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, kawasan aglomerasi, termasuk ketentuan peralihan barang milik daerah penyelenggaraan pemerintahan dan kedudukan lembaga negara tetap diatur berlaku saat UU 2/2024 mulai berlaku yaitu pada saat Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI ditetapkan (vide Pasal 73 UU 2/2024).
- Apabila frasa “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian.” tidak diatur, akan berpotensi menimbulkan pemaknaan yang keliru bahwa seluruh substansi UU 2/2024 juga berlaku pada saat UU 151/2024 diundangkan, padahal Pasal II UU 151/2024 tidak bertujuan mengubah Pasal 73 UU 2/2024.
- Dengan demikian, frasa “ditetapkan kemudian” dalam Pasal II UU 151/2024 bertujuan membedakan saat berlakunya UU 151/2024 dengan UU 2/2024 dan menegaskan kembali bahwa pemberlakuan ketentuan UU 2/2024 tetap pada saat Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI ditetapkan.
- Bahwa petitum Para Pemohon yang meminta agar kata “kemudian” dalam Pasal II UU 151/2024 dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan.” Justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena:
- Keputusan Presiden mengenai Pemindahan Ibu Kota NKRI merupakan pengaturan dari Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut UU IKN 3/2022), sedangkan pemaknaan yang dilakukan oleh Para Pemohon pada petitumnya hanya dilakukan terhadap ketentuan dalam Pasal II UU 151/2024. Petitum Para Pemohon yang mengubah Pasal II UU 151/2024 dengan mengatur batas waktu penetapan Keputusan Presiden justru akan menimbulkan pertentangan dan ketidakpastian hukum dengan pengaturan UU IKN 3/2022 yang tidak mengatur batas waktu penetapan Keputusan Presiden;
- Bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara perlu mempertimbangkan kondisi dari daerah yang terdampak. Dalam perkara ini, Para Pemohon hanya mempertimbangkan kondisi dari lokasi asalnya saja yang dinilai Para Pemohon telah siap (Provinsi DKI Jakarta), namun tidak mempertimbangkan kondisi dan kesiapan dari lokasi tujuannya. Pemerintah perlu sampaikan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara tidak hanya terkait perpindahan status dan lokasi, melainkan juga perpindahan sumber daya manusia, infrastruktur lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berperan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta fasilitas publik yang layak dan memadai (misalnya: rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan, dan lain-lain).
- Penetapan Keputusan Presiden sesuai petitum Para Pemohon tentunya berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat karena pembangunan infrastruktur pada Ibu Kota Nusantara masih dalam tahap pembangunan. Adapun dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara (vide Pasal 66 UU 2/2024).
- Tahapan pembangunan dalam rencana induk Ibu Kota Nusantara tertuang dalam Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 9tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (selanjutnya disebut Perpres 63/2022).
- Pemerintah dapat sampaikan bahwa sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dalam Lampiran VI Perpres 63/2022 tersebut pembangunan Ibu Kota Nusantara Tahap 2: 2025-2029 diproyeksikan sebagai berikut:
- infrastruktur utama ditargetkan sudah terhubung ke kawasan baru yang dikembangkan. Sementara itu, untuk mencapai KPI kota 10 menit, fasilitas transportasi umum baik primer maupun sekunder direncanakan sudah dapat digunakan pada kawasan yang dihuni oleh penduduk Ibu Kota Nusantara. Pada pengembangan di tahun terakhir pada Tahap 2 ini, jumlah penduduk di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara diperkirakan meningkat seiring dengan tahap awal pembangunan universitas unggulan yang mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi berbasis riset dan teknologi pada periode tahun 2035 menuju 2045.
- Jumlah populasi Ibu Kota Nusantara pada tahun 2029 diperkirakan sekitar 1.283.589 jiwa. Pemindahan penduduk ke Ibu Kota Negara pada Tahap 2 mencakup ASN dan aparatur pertahanan dan keamanan yang meliputi Kemhan/TNI, POLRI, BIN, BSSN, dan Bakamla, serta perkiraan calon penduduk baru lainnya yang meliputi mahasiswa, akademisi dan peneliti serta tambahan tenaga kerja di sektor layanan pendukung lainnya (antara lain sektor konstruksi, akomodasi, makanan, minuman dan ritel) beserta tambahan populasi tanggungan. Proses pemindahan ASN tersebut diperkirakan telah dapat diselesaikan pada periode ini.
- Pembangunan pada Tahap 2 adalah lanjutan pembangunan (1) KIPP sub WP lA, 1B, lC; (2) 1 Kawasan Ibu Kota Nusantara Barat; (3) Kawasan Ibu Kota Nusantara Timur dengan pengembangan zona mixed-use dengan sejumlah tipologi yang meliputi (a) perluasan kawasan perkantoran pemerintahan pusat (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif) dengan penerapan konsep smart government; (b) perluasan kawasan permukiman ASN dan TNI/Polri; serta (c) perluasan kawasan bisnis dan ekonomi pendukung termasuk pengembangan hotel bisnis dan MICE; (d) pengembangan kluster industri (termasuk Industri 4.0 center of excellence); (e) pengembangan riset dan talenta serta universitas unggulan; (f) pembangunan rumah sakit berstandar internasional. Pengembangan zona mixed-use tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga ruang terbuka hijau, serta pengembangan infrastruktur Dengan demikian, Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI belum dapat ditetapkan dengan pertimbangan kesiapan di Ibu Kota Nusantara yang hingga saat ini masih dalam proses pembangunan berdasarkan tahapan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
III. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal tanggal 9 April 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden, Yang Mulia Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertanyaan mengenai Ibu Kota Politik, Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
- Pernyataan arah kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 disampaikan pertama kali oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Retret Pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang pada tanggal 27 Oktober 2024 (sumber: https://ikn.kompas.com/read/2024/10/28/150000187/bagi-prabowo-ikn-
merupakan-ibu-kota-politik). - Arah kebijakan IKN sebagai Ibu Kota Politik ditegaskan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan penuturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam keterangan pers pasca Rapat Terbatas terkait IKN di Istana Merdeka pada tanggal 21 Januari 2025 (sumber: https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-pimpin- rapat-bahas-percepatan-pembangunan-ikn/amp/).
- Ibu kota politik berarti bahwa IKN akan menjadi pusat politik bagi penyelenggaraan pemerintahan negara karena semua kegiatan eksekutif, yudikatif, dan legislatif akan diselenggarakan di IKN.
- IKN sudah memiliki dasar hukum melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sehingga secara legal dan politik telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Proses pemindahan menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) dan penyelesaian pembangunan ekosistem pemerintahan Trias Politika (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang meliputi gedung perkantoran dan hunian bagi para pegawainya.
- Target penyelesaian pembangunan ekosistem pemerintahan Trias Politika (khususnya kantor legislatif dan yudikatif) adalah dapat beroperasi pada tahun 2028 agar dapat digunakan untuk pelaksanaan Sidang Paripurna, serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode baru pada tahun 2029.
- Berdasarkan berbagai teori dan literatur studi di bidang geografi maupun perencanaan wilayah, istilah ”Ibu Kota Politik” dapat dimaknai ibu kota yang diciptakan terutama untuk menjadi kedudukan pemerintahan. Dalam hal ini, pernyataan Presiden merujuk kepada IKN akan menjadi tempat lembaga pemerintahan yang lengkap (eksekutif, legislatif, yudikatif) berkedudukan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
- Para Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan permohonan uji materiil a quo, karena tidak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon dengan pemberlakuan ketentuan pasal yang diajukan pengujiannya oleh Para Pemohon.
- Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka menurut Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tersebut menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan Menolak Permohonan Uji Materiil Para Pemohon.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan dalam pokok perkara dengan memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional review) ketentuan Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
- Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
- Menyatakan ketentuan Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 399, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7089, selanjutnya disebut UU 151/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II dalam permohonan a quo. Adapun dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, Pemohon I dan Pemohon II menguraikan hal-hal (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal II UU 151/2024 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian. - Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, hak konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon I dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang aktivitas dan kegiatannya sering berada di kawasan Jakarta;
- Bahwa Pemohon II dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga DKI Jakarta.
- Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, dirinya telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji, karena Pasal II UU 151/2024 masih terus menunda kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara di Nusantara, menunda penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, menunda pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, menunda pembentukan badan layanan bersama di Kawasan Aglomerasi Jakarta, serta menunda pembentukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tanpa ketegasan batas waktu yang jelas, sehingga Pemohon I dan Pemohon II merasa tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil.
- Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, kerugian konstitusionalnya bersifat spesifik (khusus) dan aktual serta potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi karena Pemohon I dan Pemohon II selama ini harus berhadapan dengan kemacetan, banjir, polusi, dan kerusakan lingkungan saat harus berurusan dengan lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat dan/atau perwakilan negara asing, yang semuanya masih bertumpuk di Jakarta dan/atau kawasan aglomerasi sekitarnya.
- Menurut Pemohon I dan Pemohon II, dengan dikabulkannya permohonan a quo, para Pemohon akan mendapatkan kepastian hukum pemindahan ibukota negara paling lambat tanggal 25 April 2026, sehingga kerugian konstitusional sebagaimana didalilkannya tidak akan terjadi lagi.
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II, dalam mengajukan permohonan, kedudukan hukum Pemohon I adalah sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berdasarkan KTP merupakan penduduk Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat [vide Bukti P-1] meskipun Pemohon I bukan penduduk Provinsi DKI Jakarta namun Pemohon I menjelaskan bahwa dirinya sering beraktivitas di Jakarta dalam mengurus administrasi beasiswa perguruan tinggi. Adapun Pemohon II adalah sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berdasarkan KTP merupakan penduduk Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta [vide Bukti P-1].
Bahwa dalam konteks pengujian undang-undang mengenai ibu kota negara, Mahkamah dalam beberapa putusan telah menyatakan segala sesuatu ketentuan yang berkaitan dengan ibu kota negara merupakan suatu undang-undang yang pada pokoknya memengaruhi kepentingan seluruh warga negara Indonesia atau undang-undang yang akan berdampak pada aspek kehidupan masyarakat dan keterpenuhan hak konstitusional setiap warga negara [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU- XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 Juli 2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 13 November 2025]. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia pada dasarnya dapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang mengenai ibu kota negara. Meskipun demikian, pemohon harus tetap membuktikan dirinya adalah warga negara Indonesia dan dalam permohonannya menguraikan perihal adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta memiliki hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang mengenai ibu kota negara yang dimohonkan pengujian.
Bahwa selain itu, berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah menjelaskan ihwal hak konstitusional dan juga anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual yang menurut Pemohon I dan Pemohon II adalah disebabkan norma Pasal II UU 151/2024 yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Pemohon I dan Pemohon II, penundaan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan penundaan pembentukan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah berkaitan dengan ketentuan Pasal II UU 151/2024 mengenai dasar hukum pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Penundaan tersebut secara faktual berakibat pada aktivitas Pemohon I dan Pemohon II di Jakarta harus berhadapan dengan kemacetan, banjir, polusi, dan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan uraian tersebut, anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksud Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga negara Indonesia memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang- undang yang dimohonkan pengujian, yaitu norma Pasal II UU 151/2024 yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, yang apabila permohonan Pemohon I dan Pemohon II dikabulkan, anggapan kerugian aktual seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi ataupun anggapan kerugian potensial seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang diuraikan, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal II UU 151/2024, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, merujuk pada Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu khususnya Lampiran II Bab I sub-Bab B.4. angka 28 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011), mengharuskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (selanjutnya disebut UU 2/2024) sebagai peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan pelaksana, dicantumkan dalam dasar hukum peraturan pelaksana UU 2/2024.
- Bahwa menurut para Pemohon, jika sampai tanggal 25 April 2026 UU 2/2024 masih belum berlaku dikarenakan keputusan presiden belum ditetapkan, maka pencantuman UU 2/2024 dalam dasar hukum peraturan pelaksana akan bertentangan dengan Lampiran II Bab I sub-Bab B.4. angka 42 UU 12/2011. Tetapi jika UU 2/2024 tidak dicantumkan dalam dasar hukum peraturan pelaksana dengan alasan keputusan presiden belum ditetapkan sehingga UU 2/2024 belum berlaku, maka akan melanggar Lampiran II Bab I sub-Bab B.4. angka 28 huruf b UU 12/2011.
- Bahwa menurut para Pemohon, kata “kemudian” dalam norma Pasal II UU 151/2024 adalah multitafsir dan tidak memberi batasan waktu yang jelas, sehingga dapat mengakibatkan Presiden menerbitkan keputusan melewati batas waktu yang telah diamanatkan oleh Pasal 71 UU 2/2024 yaitu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU 2/2024 diundangkan.
- Bahwa menurut para Pemohon, UU 2/2024 sebagai aturan yang bersifat khusus (lex specialis) sudah cukup untuk secepatnya memindahkan ibu kota negara ke Nusantara, membentuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan memberlakukan UU 2/2024 sesegera mungkin, tanpa perlu langsung serta- merta memindahkan semua lembaga dari Jakarta ke Nusantara.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kata “kemudian” dalam norma Pasal II UU 151/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Februari 2026. Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 April 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Maret 2026 beserta keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 April 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 April 2026 dan didengar dalam persidangan pada tanggal 9 April 2026. Selain itu, Presiden juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 April 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon, dan kesimpulan tertulis Presiden (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon.
[3.12] Menimbang bahwa sebelum menilai ihwal konstitusionalitas norma Pasal II UU 151/2024 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) untuk menilai apakah terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujiannya kembali atau tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda. Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila memenuhi 2 (dua) kondisi, yaitu terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda dari pengujian yang diajukan sebelumnya. Kondisi yang dimaksudkan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 dapat dipenuhi salah satu atau dapat pula dipenuhi secara kumulatif. Berkenan dengan kondisi yang harus dipenuhi tersebut di atas, pengujian norma Pasal II UU 151/2024 pernah diajukan pengujian dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Januari 2026, dengan amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama materi/substansi permohonan a quo dan dibandingkan dengan permohonan yang pernah menguji inkonstitusionalitas norma Pasal II UU 151/2024, dalam permohonan a quo terdapat dasar pengujian yang berbeda, yaitu Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, tanpa harus memeriksa lebih jauh alasan yang berbeda dengan permohonan sebelumnya serta terlepas terbukti atau tidaknya substansi/materi permohonan a quo, adanya dasar pengujian yang berbeda tersebut telah jelas dan cukup bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 dapat diajukan kembali.
[3.13] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo secara formal dapat diajukan kembali, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.14] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para Pemohon, dan kesimpulan tertulis Presiden, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya bermuara pada persoalan, yaitu apakah kata “kemudian” dalam norma Pasal II UU 151/2024 adalah bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga melanggar kewenangan Presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah, bertentangan dengan hak untuk memajukan diri, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.15] Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon di atas, Mahkamah terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara secara normatif mulai diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut UU 3/2022). Penyusunan UU 3/2022 dilatarbelakangi oleh ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Ibu Kota Negara di Indonesia. Undang-undang yang pernah ditetapkan selama ini adalah undang-undang yang mengatur fungsi ganda Jakarta sebagai Daerah Otonom Provinsi sekaligus sebagai Ibu Kota Negara. Dalam hal ini, Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya sebagaimana diubah dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1963. Setelah itu, berturut-turut, berbagai Undang-Undang kembali menetapkan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), mulai dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, hingga terakhir yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia [vide Penjelasan Umum UU 3/2022].
Bahwa bersamaan dengan disahkannya UU 3/2022, dikenal pula Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara, yaitu satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara [vide Pasal 1 angka 2 UU
3/2022]. Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU 3/2022, disusunlah undang-undang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 29/2007). Kemudian, pada tanggal 25 April 2024 diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 2/2024) sekaligus mengganti UU 29/2007 yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Bahwa dengan adanya UU 2/2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam hal ini, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global [vide Pasal 2 dan Pasal 3 UU 2/2024]. Selanjutnya, dilakukan penambahan beberapa pasal dalam UU 2/2024 melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 151/2024), di mana salah satu substansi/isi dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, yaitu norma Pasal II UU 151/2024 yang menurut para Pemohon berkaitan dengan waktu pemindahan ibukota ditetapkan.
[3.16] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal II UU 151/2024, sebagai berikut.
[3.16.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan kata “kemudian” dalam norma Pasal II UU 151/2024 adalah bersifat multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah perlu menguraikan latar belakang dibentuknya UU 151/2024 yang merupakan perubahan atas UU 2/2024.
Bahwa pengesahan UU 3/2022 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 21/2023), memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada lbu Kota Nusantara yang terletak di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini berkonsekuensi pada perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI) yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam hal ini, UU 2/2024 belum mengatur secara tegas mengenai perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum terhadap perubahan nomenklatur jabatan tersebut, dilakukan perubahan atas UU 2/2024 [vide Penjelasan Umum UU 151/2024]. Untuk menjawab kebutuhan hukum tersebut, UU 151/2024 menyisipkan 4 (empat) norma baru di antara Pasal 70 dan Pasal 71 UU 2/2024, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D. Selain itu, dalam UU 151/2024 dimuat pula ketentuan Pasal II yang merupakan norma mengenai kerberlakuan UU 151/2024, yang menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian”.
Bahwa apabila dibaca secara saksama, Pasal II UU 151/2024 merupakan norma yang dimaksudkan untuk menentukan waktu berlakunya UU 151/2024. Dalam hal ini, undang-undang yang dimaksud dari frasa “Undang-Undang ini” dalam Pasal II tersebut adalah UU 151/2024. Adapun kalimat berikutnya, yaitu “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian” dalam Pasal II UU 151/2024 adalah kalimat yang dimaksudkan untuk memisahkan antara waktu berlakunya UU 151/2024 dengan waktu keputusan presiden ihwal pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut, secara doktriner, dikenal setidaknya 2 (dua) jenis instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara negara, yaitu peraturan (regeling) dan keputusan/ketetapan (beschikking). Agar dapat diterapkan secara sah, keduanya dituangkan dalam bentuk tertulis. Regeling adalah instrumen hukum yang sifatnya mengatur secara umum dan abstrak, sedangkan beschikking adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan badan atau pejabat negara yang bersifat konkret, individual, dan final.
Bahwa kata “kemudian” dalam norma Pasal II UU 151/2024 yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah merujuk pada keputusan presiden sebagai tindakan hukum administratif yang disebut beschikking dalam pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun perihal frasa “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” dalam norma Pasal II UU 151/2024 adalah untuk menyatakan bahwa pada tanggal diundangkan, yaitu 30 November 2024, UU 151/2024 mulai berlaku sebagai regeling, yaitu aturan tertulis yang bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus sampai undang-undang tersebut dinyatakan dicabut atau diubah oleh undang-undang lain. Dengan demikian, kata “kemudian” dalam norma Pasal II UU 151/2024 dimaksudkan untuk atau sebagai keputusan presiden yang merupakan tindakan hukum administratif yang disebut beschikking dan berlaku satu kali (einmalig) dengan tujuan untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam mempersiapkan pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, ketika pemindahan Ibu Kota Negara telah dinyatakan siap dilaksanakan, maka pada saat itulah Presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara berkenaan dengan waktu keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan, hal tersebut merupakan kebijakan Presiden sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan presiden dimaksud. Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, perihal petitum para Pemohon yang memohon agar kata “kemudian” dalam norma Pasal II UU 151/2024 dimaknai, “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan”, pemaknaan demikian mengakibatkan hanya tersedia waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU 2/2024 diundangkan untuk memindahkan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dalam batas penalaran yang wajar, petitum yang demikian menurut Mahkamah justru akan menjauhkan dari asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum yang adil, mengingat perpindahan ibukota negara merupakan keputusan yang berdampak luas pada berbagai aspek bernegara, yaitu antara lain politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hak asasi manusia, kesejahteraan, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan.
Sebagaimana keterangan Presiden dalam persidangan Mahkamah bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara tidak hanya mempertimbangkan kondisi kota Jakarta, namun juga harus mempertimbangkan kondisi dan kesiapan lokasi tujuan termasuk kondisi dari daerah yang terdampak [vide Risalah Sidang, tanggal 9 April 2026, hlm. 5]. Artinya, membatasi waktu untuk memindahkan Ibu Kota Negara, sebagaimana yang dimaknai para Pemohon, berpotensi menyebabkan pembangunan wilayah ibu kota baru menjadi terburu-buru sehingga persiapannya menjadi tidak maksimal, mengingat terdapat beragam aspek yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam membangun dan menyiapkan perpindahan ibu kota negara.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon yang mendalilkan kata “kemudian” dalam norma Pasal II UU 151/2024 adalah bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16.2] Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan kata “kemudian” dalam norma Pasal II UU 151/2024 menyebabkan pencantuman UU 2/2024 dalam dasar hukum peraturan pelaksana menjadi bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang- undangan, jika sampai tanggal 25 April 2026 UU 2/2024 masih belum berlaku dikarenakan keputusan presiden belum ditetapkan.
Bahwa terhadap dalil tersebut, Mahkamah memahami kekhawatiran dari para Pemohon jika penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara tidak diberi batas waktu maka akan berdampak pada keabsahan peraturan pelaksana UU 2/2024. Secara doktriner, suatu peraturan pelaksana merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk melaksanakan perintah dari peraturan yang lebih tinggi yang tujuannya untuk mengatur lebih lanjut dari peraturan yang bersifat lebih umum. Dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan yang lebih tinggi harus dicantumkan dalam bagian “Mengingat” sebagai dasar hukum bagi peraturan pelaksana.
Bahwa berdasarkan Lampiran II UU 12/2011, Bab I Sub-bab B.4 yang mengatur perihal Dasar Hukum dalam Kerangka Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut [vide Lampiran II UU 12/2011 pada Bab I Sub-bab B.4 angka 28]. Dasar hukum yang dimuat hanyalah peraturan yang tingkatannya sama/sederajat atau lebih tinggi. Apabila peraturan yang mendasari peraturan perundang-undangan dimaksud terdapat lebih dari satu, maka urutan penulisannya dimulai dari yang tertinggi berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan secara hierarkis. Adapun terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, peraturan perundang-undangan tersebut tidak dicantumkan dalam dasar hukum [vide Lampiran II UU 12/2011 pada Bab I Sub-bab B.4 angka 42]. Hal ini bertujuan agar dasar hukum suatu peraturan tidak mengacu pada peraturan yang secara administratif belum berlaku, sekaligus untuk memastikan peraturan memiliki landasan hukum yang sah/valid.
Bahwa apabila dikaitkan dengan UU 2/2024, peraturan pelaksana atas UU 2/2024 ditetapkan paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UU 2/2024 diundangkan [vide Pasal 71 UU 2/2024]. Ihwal ini, disebabkan UU 2/2024 diundangkan pada tanggal 25 April 2024, peraturan pelaksana atas UU 2/2024 ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 25 April 2024. Oleh karena UU 2/2024 mulai berlaku pada saat ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara [vide Pasal 73 UU 2/2024], meskipun telah diundangkan, UU 2/2024 masih belum berlaku sepanjang keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ditetapkan. Berdasarkan Lampiran II UU 12/2011 pada Bab I Sub-bab B.4 angka 42, maka UU 2/2024 belum dapat dicantumkan sebagai dasar hukum bagi peraturan pelaksana sepanjang belum ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam UU 151/2024 ditentukan bahwa UU 151/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian [vide Pasal II UU 151/2024]. Artinya, norma yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan adalah pasal-pasal yang ada dalam UU 151/2024 saja yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D yang mengatur mengenai perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI yang melekat pada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dengan perkataan lain, UU 151/2024 hanya memberlakukan norma yang menyatakan, yaitu 1) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta [vide Pasal 70A UU 151/2024]; 2) Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta [vide Pasal 70B UU 151/2024]; 3) Anggota DPR RI, hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta [vide Pasal 70C UU 151/2024]; dan 4) Anggota DPD RI, hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta [vide Pasal 70D UU 151/2024]. Adapun terhadap norma lain dalam UU 2/2024 yang tidak diubah ataupun tidak diatur oleh UU 151/2024 tetaplah baru mulai berlaku pada saat ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sebagaimana ketentuan Pasal 73 UU 2/2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal II UU 151/2024 pada kalimat “... Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian”, yang dimaksudkan untuk memisahkan mengenai keberlakuan UU 151/2024 dan pemindahan lbu Kota Negara. Dalam hal ini, UU 151/2024 khusus dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi status Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI terpilih dari daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan nomenklatur baru yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI terpilih dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Bahwa berkenaan dengan uraian tersebut di atas, dalam kaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, keberadaan Pasal II pada setiap undang-undang perubahan adalah untuk memuat ketentuan perihal kapan undang- undang perubahan tersebut berlaku. Keberadaan tersebut sebagaimana termaktub dalam Lampiran II UU 12/2011 pada Bab II tentang Hal-Hal Khusus, Sub-bab D perihal Perubahan Peraturan Perundang-undangan, pada Angka 233 huruf c, yang menyatakan, “Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang- undangan perubahan, yang maksudnya berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-undangan yang diubah”. Dengan demikian, perbedaan waktu mulai berlakunya UU 2/2024 dan UU 151/2024, tidak dapat dinilai melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pada dasarnya terdapat perbedaan antara kapan undang-undang diundangkan, kapan undang-undang mulai berlaku, dan kapan peraturan pelaksana ditetapkan.
Bahwa dalam konteks undang-undang, pengundangan adalah berkaitan dengan otentikasi penerbitan suatu undang-undang. Pengundangan merupakan proses penempatan naskah undang-undang yang telah disahkan Presiden ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) oleh menteri sekretaris negara. Sedangkan, berlakunya undang-undang adalah berkaitan dengan daya ikat hukum dari undang-undang tersebut, yaitu saat di mana norma-norma yang terkandung dalam undang-undang dimaksud resmi mulai diterapkan dan mengikat secara hukum serta wajib dipatuhi oleh masyarakat atau instansi terkait. Adapun sejak kapan waktu berlakunya undang-undang adalah dapat bersamaan dengan tanggal pengundangan atau dapat pula berbeda dengan tanggal pengundangan. Contoh perbedaan tanggal pengundangan dan mulai berlakunya suatu undang-undang, antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, yakni setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan [vide Pasal 624 KUHP]. Sementara itu, perihal kapan peraturan pelaksana ditetapkan adalah sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam ketentuan penutup undang-undang. Artinya, bergantung pada substansi dan pengaturan yang dimuat dalam undang- undang yang memerintahkan adanya peraturan pelaksana, sehingga dapat berbeda antara berlakunya peraturan pelaksana yang satu dengan peraturan pelaksana yang lain. Apabila diletakkan dalam konteks pemindahan ibu kota negara, dalam UU
2/2024 juncto UU 151/2024 terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu tergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, petitum para Pemohon yang memohon agar kata “kemudian” dalam norma Pasal II UU 151/2024 dimaknai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan”, justru mencampuradukkan antara waktu pengundangan UU 2/2024 dan UU 151/2024, waktu mulai berlakunya UU 2/2024 dan UU 151/2024, waktu peraturan pelaksana dari UU 2/2024 ataupun UU 151/2024 ditetapkan, serta waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan. Hal demikian justru menimbulkan ketidakpastian hukum atas peraturan yang berkaitan dengan ibu kota negara. Dalam hal ini, perlu Mahkamah tegaskan, kekhawatiran para Pemohon ihwal keabsahan dasar hukum peraturan pelaksana UU 2/2024 justru dapat terjadi jika norma Pasal II UU 151/2024 dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon. Sebab, jika keputusan presiden dibatasi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU 2/2024 diundangkan sebagaimana keinginan para Pemohon, maka sama saja dengan mengharuskan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diterbitkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU 2/2024 ditetapkan. Padahal yang dimaksud dengan frasa “ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun” oleh Pasal 71 UU 2/2024 adalah pemberlakuan peraturan pelaksana atas UU 2/2024, bukan waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon ihwal kata “kemudian” dalam norma Pasal II UU 151/2024 menyebabkan pencantuman UU 2/2024 dalam dasar hukum peraturan pelaksana menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar. Oleh karena itu, dalil a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, ketentuan norma Pasal II UU 151/2024 telah ternyata tidak bertentangan dengan kewenangan Presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang, tidak bertentangan dengan hak untuk memajukan diri, dan tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.18] Menimbang bahwa hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
