116/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ferdinandus Klau
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 116/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Ferdinandus Klau
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Ahmad Yani, RT/RW 028/004, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 25 Maret 2026 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 114/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 116/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 25 Maret 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 14 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa ketentuan pasal 24 ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi” - Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut sebagai UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” - Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut sebagai UU MK menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut sebagai UU 48/2009 menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
- Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji dalam hal dugaan pertentangan norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut sebagai UU 13/2022, yang menyatakan bahwa: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
- Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (yang selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan bahwa:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”. - Bahwa Pemohon mengajukan permohonan uji materiil pada Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) yang selanjutnya disebut sebagai UU ITE, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.”
- Bahwa berdasarkan wewenang konstitusional yang diuraikan di atas maka menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (Legal Standing)
- Bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:- Perorangan WNI;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
- badan hukum publik dan privat; atau;
- lembaga negara”.
- Bahwa selanjutnya perlu untuk dijelaskan kedudukan hukum (Legal Standing) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK adalah sebagai berikut:
“Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir dan dibesarkan di Desa Weulun - Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka Provinsi NTT pada tanggal 17 Februari tahun 1993 yang lalu, saat ini Pemohon berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu, sehingga untuk saat ini Pemohon menetap di Jalan Ahmad Yani, RT/RW: 028/004, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga Pemohon dalam permohonan a quo memiliki Legal Standing yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dimaksud”. (Bukti P-1) - Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa hak konstitusional Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana terdapat dalam pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yaitu:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. - Bahwa berdasarkan frasa “berhak atas rasa aman” sebagaimana dimaksud dalam pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dimaksud, maka seharusnya dengan berlakunya pasal 4 huruf e Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi” dapat memberikan jaminan atas hak rasa aman dimaksud dalam menggunakan platform media sosial (TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram), sehingga melalui pasal 4 huruf e UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dimaksud dalam permohonan a quo Pemohon merasa sangat dirugikan secara faktual dan dianggap berlaku secara inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai tidak memberikan jaminan atas rasa aman dalam menggunakan platform media sosial (TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram).
- Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadikan pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pertimbangan dalam berlakunya perubahan Undang-undang dimaksud, namun pada faktanya pasal 4 huruf e UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tidak termasuk dalam pasal perubahan, sehingga tetap dianggap berlaku secara inkonstitusional bersyarat dan sangat potensial merugikan hak atas rasa aman warga negara dalam beraktivitas pada platform media sosial (TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram).
- Bahwa dengan berlakunya pasal 4 huruf e UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimaksud, tidak memberikan jaminan atas hak rasa aman terhadap para pengguna platform media sosial (Tiktok, Facebook, Twitter, dan Instagram), sehingga menyebabkan Pemohon secara faktual dan spesifik mengalami kerugian hak secara konstitusional (Tidak dijaminnya Hak atas rasa aman dalam beraktivitas pada Platform Media sosial) yang dapat berakibat pada disebarluaskan foto Pemohon oleh akun TikTok palsu (Fake) (Bukti P-8) dan oleh akun peserta anonim Facebook (Bukti P-9), dengan membangun narasi pencemaran yang seolah-olah benar kejadiannya, sehingga melalui pencemaran dan penyerangan kehormatan melalui platform media sosial dimaksud sangat berdampak buruk secara psikologi dan mental Pemohon.
- Bahwa dapat dijelaskan hubungan secara sebab akibat (Causal Verband) dalam permohonan a quo yaitu sebagai berikut:
“Bahwa seharusnya untuk menjamin rasa aman setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka seharusnya melalui pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Undang-undang turunannya, untuk dapat menjamin rasa aman setiap pengguna platform media sosial (TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram), dan untuk meminimalisir pembuatan akun palsu dan peserta anonim yang dibuat dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan orang lain, dan menyebarkan berita bohong (Hoax) seharusnya melalui pasal 4 huruf e UU ITE dimaksud agar mewajibkan para pengguna platform media sosial (TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram) untuk menggunakan foto atau gambar wajah atau setidak-tidaknya menggunakan jenis identitas lainnya yang mudah untuk dikenali dan diidentifikasi, sebagai bagian dalam menjamin rasa aman bagi para pengguna platform media sosial lainnya, serta untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap pengguna platform media sosial dimaksud”. - Bahwa menurut Pemohon jika permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tidak terjadi lagi;
C. ALASAN PERMOHONAN (Posita)
- Bahwa pokok permohonan Pemohon adalah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang menyatakan:
“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.” - Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal a quo bertentangan secara inkonstitusional bersyarat dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” sepanjang dimaknai tidak memberikan jaminan atas hak akan rasa aman terhadap pengguna platform jaminan atas hak akan rasa aman terhadap penggun media sosial (TikTok, Facebook, Instagram dan Twitter).
- Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal a quo yang mengatur tentang asas dan tujuan dari pembentukan UU ITE dimaksud bertentangan secara inkonstitusional bersyarat dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa akibat dari tidak dijabarkan secara rinci frasa “pemberian rasa aman” sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e Undang-undang ITE dimaksud, maka dapat menyebabkan celah dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku kejahatan untuk dapat membuat akun platform media sosial yang palsu (fake) pada berbagai platform media sosial, dengan tujuan untuk menyebarluaskan berita hoax, pencemaran nama baik, fitnah serta bentuk kejahatan cyber lainnya, sehingga Pemohon dalam permohonan a quo sangat mengalami kerugian hak konstitusional (tidak dijaminnya pemberian rasa aman, timbulnya rasa takut, terancam akan gangguan privasi, serta Pemohon sendiri mengalami secara langsung beberapa kali kejadian berupa diserbarkanluaskannya foto Pemohon melalui platform media sosial TikTok dan Facebook yang pada pokoknya mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Pemohon).
- Bahwa untuk memberikan jaminan terhadap rasa aman, kehormatan, pada diri sendiri dan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka untuk menciptakan rasa aman dimaksud seharusnya melalui pasal 4 huruf e UU ITE dapat mewajibkan kepada para pengguna platform media sosial (TikTok, Facebook, Instagram, dan Twitter) untuk dapat menggunakan gambar dan atau foto wajah dan atau jenis identitas lainnya yang mudah untuk dikenali dan diidentifikasi, sebagai bagian dari jaminan dalam menciptakan rasa aman bagi para pengguna pada seluruh platform media sosial.
- Bahwa seharusnya alasan dan dalil kebebasan berpendapat melalui media sosial harus dapat dibatasi agar tidak dilakukannya dengan menggunakan akun platform media sosial (TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram) yang palsu (Fake), agar tidak berpotensi disalahgunakan untuk menyerang nama baik dan kehormatan orang lain melalui media sosial oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab, serta sebagai bagian dalam menjamin kepastian hukum dan jaminan akan hak rasa aman bagi pengguna platform media sosial dimaksud.
- Bahwa dengan merujuk pada hasil penelitian yang ditulis oleh Zahra Zakiya, dkk. (2025) pada jurnal ilmiahnya (Bukti P-6), dan merujuk pada data siaran pers Komdigi Republik Indonesia (Bukti P-7) tentang jumlah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang marak bermunculan, seharusnya dapat digunakan sebagai alasan dan dalil yang kuat untuk dapat membatasi kebebasan berpendapat yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab, sehingga akun platform media sosial yang palsu (Fake) tidak berpotensi disalahgunakan untuk menyerang nama baik dan kehormatan orang lain melalui platform media sosial dimaksud.
- Bahwa untuk mencegah hambatan aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana melalui platform media sosial (TikTok, Facebook, Twitter dan Instagram) yang seharusnya sangat membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam mengungkap pelaku tindak pidananya, maka penggunaan foto atau gambar wajah atau penggunaan jenis identitas lain yang mudah untuk dikenali harus diwajibkan oleh penyedia platform media sosial (TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram) bagi penggunanya, agar dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pada platform media sosial dimaksud.
- Bahwa dengan merujuk pada hasil penelitian yang ditulis oleh Gede Bisma Ariyoga Bagaskara (2025) dalam jurnal ilmiahnya (Bukti P-5), yang mengatakan bahwa:
“hambatan terbesar dalam mengungkap dan melacak akun palsu yang melakukan kejahatan melalui media sosial sering kali terbatas pada kemampuan forensik digital di tingkat Polres, dan harus mengandalkan permintaan bantuan ke Subdit Cyber Cryme di Tingkat Polda bahkan ke Mabes Polri. Tingkat birokrasi yang berjenjang seperti dimaksud sangat memakan waktu yang cukup lama sehingga dianggap tidak efektif dalam pembuktian yang cepat, sehingga oknum pelaku dapat berpotensi untuk menonaktifkan akun media sosialnya serta merubah identitasnya dengan mudah dan cepat”,
Maka seharusnya penyedia platform media sosial (TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram) dapat mewajibkan bagi para penggunanya untuk menggunakan foto dan atau gambar wajah dan atau setidak-tidaknya menggunakan jenis identitas lainnya yang mudah untuk dikenali dan diidentifikasi, agar setiap kebebasan dan tindakan yang dilakukan melalui platform media sosial, termasuk di antara mencemarkan nama baik dan penyerangan kehormatan dapat dengan mudah untuk dikenali agar dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Bahwa dengan diberlakukannya Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) sebagaimana dipertegas lagi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024 seharusnya sebagai bentuk perlindungan diri terhadap rasa aman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi satu kesatuan norma yang dijamin kepastiannya sebagai hak asasi terhadap hak atas rasa aman dalam beraktivitas pada platform media sosial (Tiktok, Facebook, Twitter, dan Instagram), sehingga untuk mencegah keberadaan akun yang palsu (Fake) pada berbagai platform media sosial dimaksud yang pada pokoknya tujuan keberadaan akun palsu (Fake) tersebut untuk menyebarluaskan foto dengan narasi pencemaran nama baik serta penyerangan kehormatan yang sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, maka seharusnya penyedia platform media sosial (TikTok, Facebook, Twitter dan Instagram) dapat mewajibkan para pengguna media sosial untuk dapat menggunakan jenis identitas yang asli dan mudah untuk dikenali agar meminimalisir penyalahgunaan media sosial untuk menyerang nama baik dan kehormatan orang lain serta dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika melakukan suatu tindakan yang merugikan pengguna platform media sosial yang lainnya.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, menurut Pemohon Pasal 4 huruf e Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE beralasan menurut hukum yang sah apabila mahkamah menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE dimaksud bertentangan secara inkonstitusional bersyarat dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara pasti, sepanjang dimaknai tidak memberikan rasa aman dalam menggunakan platform media sosial.
D. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan diatas, dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, menguji dan mengadili permohonan a quo kiranya berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), bertentangan secara inkonstitusional bersyarat dengan pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tidak memberikan jaminan terhadap hak rasa aman dalam menggunakan platfrom media sosial.
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
- Bukti P-2 : Fotokopi Dokumen UUD NRI Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Bukti P-5 : Fotokopi Jurnal Ilmiah Penelitian Nusantara Volume 1 Nomor 9 Oktober 2025, page 297-308 DOI: https://doi.org/10.59435/menulis.v1i10.691, Website: https://padangjurnal.web.id/index.php/menulis, E-ISSN: 3088-988X (Gede Bisma Ariyoga Bagsakara);
- Bukti P-6 : Jurnal Ilmiah Aksioma Volume 2 No. 12, Desember 2025, 2737 - 2743, DOI: https://doi.org/10.62335
Jurnal Sains Ekonomi dan Edukasi, https://manggala journal.org/index.php/AKSIOMA
E-ISSN 3031-9404 (Zahra Zakiyaa, Fabio Cannavaro, Sultan Dwi Pangestu, Ilhama, Syamsiah); - Bukti P-7 : Link siaran pers KOMDIGI Republik Indonesia, Nomor 08/HM-KKD/01/2025;
- Bukti P-8 : Tangkapan layar akun TikTok fake yang digunakan untuk menyerang nama baik dan kehormatan Pemohon;
- Bukti P-9 : Tangkapan layar akun Facebook anonim yang digunakan untuk menyerang nama baik dan kehormatan Pemohon.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “pemberian rasa aman” dalam norma Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, selanjutnya disebut UU 11/2008) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil frasa “pemberian rasa aman” dalam norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008 yang menyatakan: “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.”
- Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide Bukti P-1] pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu yang berdomisili di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Bahwa menurut Pemohon, kerugian hak konstitusional yang dialaminya terjadi akibat dari tidak adanya uraian secara rinci mengenai frasa “pemberian rasa aman” dalam norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008, sehingga menyebabkan Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional, berupa penyebarluasan berita hoax, pencemaran nama baik, dan fitnah serta bentuk kejahatan siber lainnya, yang menimbulkan rasa takut, terancam, dan gangguan privasi, serta kehormatan Pemohon yang dilakukan oleh akun fake dan anonim;
- Bahwa menurut Pemohon, penyedia platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram, seharusnya dapat mewajibkan para pengguna untuk menggunakan foto dan/atau gambar wajah atau setidak- tidaknya menggunakan identitas asli yang mudah untuk dikenali agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang merugikan orang lain di media sosial, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa apabila frasa “pemberian rasa aman” dalam norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya dimaknai secara konstitusional maka kerugian hak konstitusional Pemohon atau potensi kerugian hak konstitusional dapat dicegah atau tidak akan terjadi karena ada kejelasan norma berkenaan dengan memberikan rasa aman dalam menggunakan platform media sosial.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, Pemohon adalah perseorangan WNI, dibuktikan dengan identitas atau KTP [vide Bukti P-1] yang bekerja pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu yang berdomisili di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak untuk mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon beranggapan hak konstitusionalnya dimaksud telah dirugikan karena ketidakjelasan berlakunya frasa “pemberian rasa aman” dalam norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008 di mana Pemohon mengalami kejadian, yaitu disebarluaskan foto-foto Pemohon melalui platform media sosial TikTok dan Facebook yang mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan serta mental Pemohon.
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian pada bagian kedudukan hukum permohonan Pemohon [vide perbaikan Permohonan hlm. 5 s.d hlm. 8], telah ternyata Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual ataupun setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi ihwal anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon karena berlakunya frasa “pemberian rasa aman” dalam norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008 yang sesungguhnya merupakan penegasan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bukti berupa print out berita dan foto-foto dari akun TikTok dan Facebook [vide Bukti P-7, Bukti P-8, dan Bukti P-9] tanpa uraian yang komprehensif dan jelas atau keterangan mengenai tempat atau lokasi, waktu, dan fakta keterkaitannya dengan anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana yang diargumentasikan Pemohon. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan adanya relevansi antara alat bukti yang diajukan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan dalam menjelaskan kedudukan hukumnya. Pemohon dalam menguraikan kerugian hak konstitusionalnya lebih bersifat umum dan tidak spesifik sehingga tidak cukup untuk membuktikan adanya pertautan antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, di mana uraian syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud merupakan satu kesatuan persyaratan yang bersifat kumulatif. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.7] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
