111/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Rudi Oktavianus Siallagan, S.H. (Pemohon I), Kristopel Silaen, S.H. (Pemohon II), Sepri Yadi Messakh, S.H. (Pemohon III), Bregas Yonatan Turnip, S.H. (Pemohon IV), dan Ruben Yosafat Tampubolon (Pemohon V)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 111/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Rudi Oktavianus Siallagan, S.H.
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Jalan H. Bain, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagaiPemohon I;- Nama : Kristopel Silaen, S. H.
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Desa Batumanumpak, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagaiPemohon II;- Nama : Sepri Yadi Messakh, S.H.
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Jalan Baa-Busalangga, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagaiPemohon III;- Nama : Bregas Yonatan Turnip, S.H.
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Dusun Krajan II, RT 002/ RW 002, Desa Sidodi, Kecamatan Sidomulyo, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung
Selanjutnya disebut sebagaiPemohon IV;- Nama : Ruben Yosafat Tampubolon Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Panca Warga III, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagaiPemohon V; Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 16 Maret 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 109/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 111/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 17 Maret 2026, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut U/U PPP), menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution) dan lembaga penjaga hak- hak konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam materi muatan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dalam perkara ini adalah Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 235
(1) Alat bukti terdiri atas:- Keterangan Saksi;
- Keterangan Ahli;
- surat;
- keterangan Terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan Hakim; dan
- segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK 7/2025) menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
- Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena pengujian a quo merupakan pengujian terhadap Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP, maka berkenaan dengan yurisdiksi dan kompetensinya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian konstitusional perkara a quo dalam permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
- Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 7/ 2025 menyatakan:
Pasal 4
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok yang mempunyai kepentingan bersama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
- Kedudukan hukum Pemohon yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang harus memenuhi kualifikasi dan syarat sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan PMK 7/2025 berkaitan dengan persyaratan dan kualifikasi kerugian konstitusional Pemohon.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 7/ 2025 syarat kerugian konstitusional diuraikan sebagai berikut”
Pasal 4 ayat (2)
- Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Hukum Acara PUU, tentang syarat Pemohon wajib Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu diterangkan bahwa para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3). Oleh karenanya para Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP terhadap UUD 1945;
- Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025, yakni adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu Pemohon jelaskan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945: "Negara Indonesia adalah negara hukum." Hak yang diturunkan dari norma ini adalah hak setiap warga negara untuk diperlakukan sesuai dengan prinsip rechtsstaat dan due process of law dalam setiap proses penegakan hukum yang mengenainya. Bahwa prinsip negara hukum menghendaki penetapan tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang memenuhi standar hukum yang jelas dan terukur, tidak berdasarkan standar yang telah direduksi. Para Pemohon berhak atas jaminan bahwa jika suatu saat mereka berhadapan dengan proses pidana, penyidik tidak dapat semena-mena menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan standar pembuktian yang telah diturunkan oleh norma a quo; dan
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Hak ini mengandung 4 (empat) komponen yang semuanya terdampak oleh norma a quo: (i) pengakuan: norma a quo tidak mengakui secara memadai standar perlindungan individu dalam penetapan tersangka; (ii) jaminan: tidak ada jaminan bahwa standar pembuktian tidak akan dimanfaatkan secara sewenang-wenang oleh penyidik; (iii) perlindungan: melemahkan standar pembuktian mengurangi perlindungan warga negara dari penetapan tersangka yang tidak berdasar; dan (iv) kepastian hukum yang adil: barang bukti sebagai alat bukti mandiri tanpa batasan standar kualitas dan kuantitas yang eksplisit menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan jaminan konstitusional ini.
- Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 7/ 2025, yakni adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang atau Perppu dan kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang setiap saat berpotensi menjadi subyek hukum dalam proses penegakan hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut "KUHAP"), baik sebagai pihak terlapor, tersangka, terdakwa, maupun keluarga dari pihak-pihak tersebut. Oleh karenanya berlakunya Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP yang menyatakan barang bukti sebagai salah satu jenis alat bukti yang sah secara potensial dapat menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.
- Pemohon I — Rudi Oktavianus Siallagan
Pemohon I bernama Rudi Oktavianus Siallagan, Warga Negara Indonesia, bergelar Sarjana Hukum (S.H.) [Bukti P-4a]. Pemohon I adalah seorang Sarjana Hukum yang dalam proses pendidikannya telah mendalami, mengkaji, dan menginternalisasi secara mendalam sistem hukum acara pidana Indonesia termasuk secara khusus doktrin hukum pembuktian sebagai inti dari disiplin ilmu hukum pidana yang ia tekuni. Pemohon I memiliki kedudukan hukum yang kuat karena:
- Sebagai warga negara Indonesia, Pemohon I setiap saat berpotensi menjadi subjek penyelidikan atau penyidikan pidana. Dengan berlakunya Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP Baru, penyidik kini dapat menetapkan Pemohon I sebagai tersangka hanya berdasarkan kombinasi barang bukti + 1 alat bukti lain. Ini bukan sekadar kekhawatiran abstrak, melainkan risiko nyata yang melekat pada setiap warga negara sejak norma tersebut berlaku secara erga omnes pada 2 Januari 2026;
- Sebagai Sarjana Hukum, Pemohon I memiliki kepentingan intelektual dan profesional yang inheren terhadap integritas sistem pembuktian pidana. Berlakunya norma a quo yang menempatkan barang bukti sebagai alat bukti mandiri secara langsung mengintervensi kerangka keilmuan dan doktrin yang Pemohon I kuasai. Norma a quo menciptakan disonansi antara doktrin akademik yang Pemohon I pelajari dengan norma positif yang berlaku, sehingga memengaruhi landasan ilmiah profesi hukum yang ia jalankan atau akan jalankan; dan
- Pemohon I memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945) dan hak untuk hidup dalam negara hukum yang menjamin proses pidana yang adil (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945). Hak-hak ini dirugikan secara potensial — yang menurut penalaran yang wajar (redelijk te voorzien) dapat dipastikan akan terjadi — oleh berlakunya norma yang menurunkan standar pembuktian dalam penetapan tersangka.
- Pemohon II — Kristopel Silaen
Pemohon II bernama Kristopel Silaen, Warga Negara Indonesia, bergelar Sarjana Hukum (S.H.) [Bukti P-4b]. Pemohon II adalah Sarjana Hukum yang memiliki penguasaan akademis mendalam atas doktrin hukum pembuktian pidana. Dalam persidangan pendahuluan, Pemohon II telah menyampaikan bahwa perubahan dalam KUHAP Baru yang menempatkan barang bukti sebagai alat bukti mandiri merupakan "transformasi fundamental dalam sistem pembuktian pidana" yang berdampak langsung pada standar perlindungan hak konstitusional warga negara. Pemohon II memiliki kedudukan hukum yang kuat karena:
- Sebagai Sarjana Hukum yang secara khusus mendalami hukum acara pidana, Pemohon II memiliki keterkaitan intelektual langsung dengan norma yang diuji. Seluruh kerangka berpikir hukum Pemohon II — termasuk doktrin due process of law, presumption of innocence, dan standar pembuktian — dibangun di atas prinsip bahwa barang bukti berkedudukan sebagai corroborating evidence, bukan alat bukti mandiri. Norma a quo secara langsung merombak fondasi keilmuan tersebut;
- Sebagai warga negara, Pemohon II terancam secara nyata oleh risiko ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan standar pembuktian yang — menurut keyakinan konstitusional Pemohon II — telah diturunkan secara inkonstitusional oleh Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP Baru. Risiko ini tidak hipotetis: KUHAP Baru berlaku efektif, dan tidak ada satu orang pun yang imun dari proses pidana; dan
- Pemohon II memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlindungan dari kesewenang-wenangan aparat sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang secara potensial terancam oleh berlakunya norma a quo.
- Pemohon III — Sepri Yadi Messakh
Pemohon III bernama Sepri Yadi Messakh, Warga Negara Indonesia, bergelar Sarjana Hukum (S.H.) [Bukti P-4c]. Pemohon III adalah Sarjana Hukum yang telah mengkaji secara kritis doktrin-doktrin fundamental hukum pembuktian, termasuk doktrin "beyond reasonable doubt" dan "in dubio pro reo" — dua prinsip yang secara langsung terdampak oleh berlakunya norma a quo. Pemohon III memiliki kedudukan hukum yang kuat karena:
- Pemohon III sebagai warga negara memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk diperlakukan secara adil dalam setiap proses hukum, termasuk proses penetapan tersangka. Doktrin "in dubio pro reo" — dalam keraguan, berpihak pada terdakwa — dan doktrin "beyond reasonable doubt" menghendaki standar pembuktian yang tinggi. Menjadikan barang bukti sebagai alat bukti mandiri bertentangan dengan substansi doktrin-doktrin ini;
- Sebagai Sarjana Hukum, Pemohon III memiliki kepentingan akademis dan profesional yang nyata terhadap konsistensi antara norma positif dengan doktrin-doktrin yang menjadi pilar ilmu hukum pidana. Norma a quo menciptakan kekosongan standar kualitas pembuktian: tidak ada batasan jelas tentang jenis, kualitas, atau kuantitas barang bukti yang diperlukan untuk memenuhi syarat alat bukti, sehingga membuka ruang kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; dan
- Sebagai warga negara, Pemohon III terancam secara potensial oleh berlakunya norma a quo yang menurut penalaran yang wajar (redelijk te voorzien) dapat dipastikan akan diterapkan terhadap siapapun — termasuk Pemohon III.
- Pemohon IV — Bregas Yonatan Turnip
Pemohon IV bernama Bregas Yonatan Turnip, Warga Negara Indonesia, bergelar Sarjana Hukum (S.H.) [Bukti P-4d]. Pemohon IV adalah Sarjana Hukum yang dalam studinya mendalami prinsip- prinsip fundamental hukum acara pidana, termasuk doktrin chain of custody (rantai penguasaan bukti) dan standar pembuktian yang harus dipenuhi dalam tahap penyidikan. Pemohon IV memiliki kedudukan hukum yang kuat karena:
- Berlakunya Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP Baru mengangkat barang bukti menjadi alat bukti mandiri tanpa mempertegas standar chain of custody yang wajib dipenuhi dalam konteks penetapan tersangka. Hal ini membuka risiko nyata: penyidik dapat menggunakan barang bukti yang integritas perolehannya dipertanyakan sebagai alat bukti untuk menetapkan seseorang — termasuk Pemohon IV — sebagai tersangka;
- Pemohon IV sebagai Sarjana Hukum yang menguasai doktrin chain of custody memiliki kepentingan profesional yang nyata terhadap norma yang dinilai memberikan legitimasi kepada barang bukti untuk berdiri sendiri sebagai alat bukti, tanpa jaminan prosedural yang memadai — suatu kekhawatiran doktrinal yang konkret bagi Pemohon IV; dan
- Hak Pemohon IV atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945) dan hak untuk hidup di bawah prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945) secara potensial dilanggar oleh norma yang menurunkan standar perlindungan dalam proses penetapan tersangka.
- Pemohon V - Ruben Yosafat Tampubolon
Pemohon V bernama Ruben Yosafat Tampubolon, Warga Negara Indonesia, saat ini berstatus sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum [Bukti P-5] yang sedang aktif menempuh pendidikan tinggi di bidang ilmu hukum, termasuk hukum acara pidana. Pemohon V adalah generasi muda penerus profesi hukum yang secara intensif sedang mempelajari dan menginternalisasi doktrin-doktrin pembuktian pidana sebagai fondasi keilmuannya dan dan praktik profesional di masa depan. Pemohon V memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat daripada Pemohon I s/d IV karena:
- Kepentingan Konstitusional yang Bersifat Akademis dan Sistemik Sebagai mahasiswa hukum yang sedang aktif mempelajari hukum acara pidana, Pemohon V memiliki kepentingan konstitusional yang nyata dan langsung terhadap keberlakuan norma Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP Baru. Norma a quo merupakan hukum positif yang tidak hanya menjadi objek kajian akademik, tetapi juga akan menjadi dasar operasional dalam praktik hukum yang akan dijalani Pemohon V.
Apabila norma tersebut menyimpang dari prinsip pembuktian yang adil dan rasional, maka hal ini secara langsung mencederai hak Pemohon V untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketidaksesuaian antara doktrin hukum yang diajarkan dengan norma yang berlaku menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang bersifat sistemik dan merusak integritas pendidikan hukum itu sendiri.
- Ancaman Konstitusional Jangka Panjang dalam Kerangka Negara Hukum
Pemohon V sebagai warga negara memiliki potensi yang sangat besar untuk terdampak oleh norma a quo dalam jangka panjang. Berbeda dengan subjek hukum lain yang mungkin hanya bersentuhan secara insidental, Pemohon V justru akan hidup, bekerja, dan menjalankan profesi hukum di bawah rezim norma tersebut. Dalam perspektif Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, setiap norma hukum— terutama dalam hukum acara pidana—harus tunduk pada prinsip due process of law, rasionalitas pembuktian, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Apabila norma a quo menurunkan standar pembuktian atau membuka ruang ketidakpastian, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip negara hukum (rechtsstaat) itu sendiri.
Dengan demikian, potensi kerugian yang dialami Pemohon V bukanlah bersifat abstrak, melainkan kerugian konstitusional yang nyata, terukur, dan berkelanjutan (continuing constitutional harm).
- Pemenuhan Kriteria Potential Loss dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya secara konsisten menegaskan bahwa kedudukan hukum Pemohon tidak mensyaratkan adanya kerugian yang telah terjadi secara aktual, melainkan cukup adanya potensi kerugian (potential loss) yang bersifat rasional dan dapat diperkirakan.
- Bahwa hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana tersebut di atas dirugikan secara nyata dan spesifik oleh berlakunya Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP Baru, melalui mekanisme sebagai berikut:
- Norma a quo mengangkat barang bukti menjadi alat bukti yang berdiri sendiri tanpa mendefinisikan standar kualitas, kuantitas, dan ukuran keberartian barang bukti yang diperlukan agar layak dijadikan alat bukti yang setara dengan keterangan saksi. Ketiadaan standar ini menciptakan diskresi penyidik yang tidak terkendali, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945);
- Norma a quo memungkinkan penetapan tersangka berdasarkan kombinasi barang bukti + 1 alat bukti lain — suatu kombinasi di mana komponen barang bukti tidak memiliki standar nilai pembuktian yang terukur. Ini bertentangan dengan asas presumption of innocence yang menuntut standar pembuktian yang tinggi dan terukur sebagai derivasi dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang kepastian hukum yang adil;
- Bagi Para Pemohon sebagai Sarjana Hukum dan Mahasiswa Hukum, norma a quo secara langsung merugikan hak mereka atas sistem hukum yang rasional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara doktrinal. Doktrin "barang bukti sebagai corroborating evidence" yang selama ini menjadi fondasi keilmuan hukum pembuktian dihancurkan oleh norma a quo tanpa penggantian dengan standar yang setara, sehingga merugikan integritas keilmuan hukum yang Para Pemohon tekuni; dan
- Berlakunya norma a quo secara efektif sejak 2 Januari 2026 telah menciptakan situasi hukum yang baru di mana setiap warga negara, termasuk Para Pemohon kini hidup dalam ancaman potensial yang nyata bahwa mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan standar pembuktian yang lebih longgar dan tidak terukur, yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan prinsip due process of law yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Sifat Kerugian — Spesifik, Aktual, dan/atau Potensial yang Dapat Dipastikan Terjadi
Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon memiliki sifat spesifik dan individual, bukan kerugian umum yang dialami seluruh rakyat secara merata. karena Para Pemohon memiliki keterkaitan kualitatif yang khas dengan norma yang diuji, sebagaimana diuraikan dalam poin g2 dan g3 di atas. Bahwa kerugian tersebut bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar (redelijk te voorzien), yang dibuktikan melalui ILUSTRASI KONKRET berikut:
⎯⎯ ILUSTRASI KONSTITUSIONAL ⎯⎯
Penetapan Tersangka Berdasarkan Keterangan Saksi dan Barang Bukti
yang Tidak Memiliki Daya Pembuktian MandiriKONSTRUKSI FAKTUAL
Pada suatu malam, terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban tidak sadarkan diri. Serangan dilakukan dari arah belakang sehingga korban sama sekali tidak dapat mengidentifikasi pelakunya. Dalam penyidikan yang kemudian dilakukan, dua orang saksi memberikan keterangan kepada penyidik:- Saksi Pertama menyatakan bahwa ia melihat Pemohon V (Ruben Yosafat Tampubolon) keluar dari sebuah rumah di sekitar lokasi kejadian sambil membawa sebatang bambu pada malam yang bersangkutan.
- Saksi Kedua menyatakan bahwa ia meyakini bahwa seseorang yang ia lihat memukul korban dari arah belakang menggunakan benda yang menyerupai bambu adalah Pemohon V — meskipun ia tidak dapat memastikan identitas pelaku dengan seksama karena kejadian berlangsung dalam kondisi gelap dan dari jarak tertentu.
Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengklaim telah menemukan sebatang bambu tidak jauh dari lokasi kejadian. Bambu tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP, penyidik menggunakan kombinasi berikut sebagai dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan Pemohon V sebagai tersangka penganiayaan:
- Alat Bukti Pertama: Keterangan dua orang saksi sebagaimana diuraikan di atas.
- Alat Bukti Kedua: Barang bukti berupa sebatang bambu yang ditemukan di lokasi kejadian, yang berdasarkan norma a quo dapat dijadikan alat bukti yang berdiri sendiri.
Dalam konteks Pemohon V, potensi kerugian tersebut bahkan memiliki tingkat kepastian yang lebih tinggi dibandingkan pemohon lainnya, karena seluruh masa depan akademik dan profesional Pemohon V akan berada dalam lingkup keberlakuan norma a quo. Jika norma tersebut tetap berlaku, maka Pemohon V akan dipaksa untuk beroperasi dalam sistem hukum yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) dan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Hal ini tidak hanya merugikan secara individual, tetapi juga berimplikasi pada degradasi kualitas penegakan hukum secara keseluruhan.Hak Konstitusional Para Pemohon Dirugikan oleh Berlakunya Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP Baru
BAMBU ITU BISU (TIDAK MEMPUNYAI DAYA JELAS): EMPAT PERTANYAAN YANG TIDAK DAPAT DIJAWABNYA
Pertanyaan Pertama: Milik Siapakah Bambu Ini?
Bambu ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian. Lokasi kejadian adalah ruang publik atau semi-publik di mana siapa pun dapat melintas, tinggal, atau membuang benda. Bambu itu tidak memiliki nama pemilik yang tertera padanya. Tidak ada sidik jari yang diverifikasi. Tidak ada DNA yang diuji. Tidak ada satu pun mekanisme ilmiah yang telah dilakukan untuk menghubungkan bambu itu dengan tangan Pemohon V. Bambu itu bisu: ia tidak dapat menjawab pertanyaan tentang siapa pemiliknya.
Pertanyaan Kedua: Apakah Bambu Ini yang Digunakan dalam Penganiayaan?
Di lokasi peristiwa, mungkin terdapat puluhan benda serupa. Bambu adalah material yang sangat umum ditemukan di lingkungan pemukiman Indonesia. Tidak ada bukti forensik — tidak ada analisis komparatif antara luka korban dengan karakteristik fisik bambu tersebut, tidak ada uji jejak material — yang membuktikan bahwa bambu ini, bukan bambu atau benda lain, yang digunakan sebagai senjata. Bambu itu bisu: ia tidak dapat menjawab pertanyaan tentang apakah ia adalah instrumen kejahatan yang sesungguhnya.
Pertanyaan Ketiga: Adakah Hubungan Kausal antara Bambu Ini dan Pemohon V?
Katakanlah Pemohon V memang benar pernah memegang bambu itu pada malam yang bersangkutan — sebagaimana dikesankan oleh keterangan Saksi Pertama. Apakah kepemilikan sementara atas sebatang bambu membuktikan bahwa ia menggunakannya untuk memukul korban? Tentu tidak. Seseorang dapat memegang bambu untuk ribuan alasan yang tidak ada hubungannya dengan penganiayaan: ia sedang membersihkan halaman, ia sedang memindahkan bahan bangunan, ia sedang menghalau binatang. Bambu itu bisu: ia tidak dapat menjawab pertanyaan tentang hubungan kausalnya dengan peristiwa pidana yang disangkakan.
Pertanyaan Keempat: Apakah Bambu Ini Benar-Benar Ditemukan Secara Sah di TKP atau Merupakan Hasil Rekayasa?
Bambu tersebut diklaim ditemukan oleh penyidik di sekitar lokasi kejadian. Namun, tidak ada jaminan bahwa benda tersebut benar-benar berasal dari peristiwa pidana yang dimaksud. Tidak ada verifikasi mengenai proses penemuan, tidak ada pembuktian rantai penguasaan (chain of custody), dan tidak ada mekanisme yang memastikan bahwa benda tersebut tidak dipindahkan, dimanipulasi, atau bahkan dihadirkan untuk memperkuat konstruksi perkara. Dalam kondisi demikian, bambu itu tetap bisu: ia tidak dapat menjawab apakah keberadaannya merupakan fakta objektif dari peristiwa pidana, atau sekadar bagian dari interpretasi sepihak penyidik.
Empat pertanyaan. Nol jawaban. Inilah yang dimaksud dengan barang bukti sebagai benda yang bisu secara hukum (mute evidence). Ia hadir secara fisik, ia tampak meyakinkan dalam konteks naratif penyidik, namun ia tidak memiliki satu pun kapasitas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang justru paling menentukan dalam pembuktian pidana: siapa, apa, mengapa, dan dengan niat bagaimana.
APABILA BARANG BUKTI DIKEMBALIKAN PADA HAKIKATNYA SEBAGAI PENDUKUNG:
Alat Bukti 1: Keterangan Saksi Pertama dan Saksi Kedua.
Posisi Bambu: Barang bukti yang MENDUKUNG dan MEMPERKUAT alat bukti lain, bukan berdiri sendiri.
Konsekuensi: Penyidik WAJIB mencari alat bukti kedua yang benar-benar mandiri, misalnya:
- Keterangan ahli forensik yang menyatakan adanya sidik jari Pemohon V pada bambu tersebut;
- Keterangan ahli kedokteran forensik yang menghubungkan pola luka korban dengan karakteristik fisik bambu tersebut;
Hasil: Syarat dua alat bukti BELUM TERPENUHI tanpa alat bukti kedua yang mandiri. Penetapan tersangka TIDAK DAPAT DILAKUKAN sampai alat bukti itu terpenuhi.
Inilah perbedaan konstitusional yang sesungguhnya. Kondisi A menciptakan insentif bagi penyidik untuk berhenti setelah menemukan barang bukti, karena barang bukti itu sudah cukup secara formal untuk melengkapi satu keterangan saksi menjadi dua alat bukti. Kondisi B menciptakan kewajiban bagi penyidik untuk terus mencari alat bukti yang benar-benar bermakna, yang benar-benar mampu membuktikan siapa yang melakukan perbuatan, dengan cara bagaimana, dan dengan niat apa. Perbedaan antara berhenti dan terus mencari itu adalah perbedaan antara sistem pembuktian yang melindungi warga negara dan sistem pembuktian yang mengekspose mereka pada risiko kesalahan yang tidak dapat dipulihkan.
- Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 7/2025, yakni adanya hubungan sebab- akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
- SEBAB: Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP Baru menjadikan barang bukti sebagai alat bukti yang sah dan mandiri, tanpa disertai standar kualitas atau bobot pembuktian yang jelas.
AKIBAT: Penyidik dapat memenuhi syarat 2 alat bukti untuk penetapan tersangka menggunakan kombinasi barang bukti + 1 alat bukti lain yang bisa saja lemah secara substansial.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL: Para Pemohon kehilangan jaminan atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945) karena standar perlindungan dalam penetapan tersangka telah direduksi secara konstitusional;
- SEBAB: Norma a quo tidak mendefinisikan standar nilai pembuktian barang bukti yang diperlukan ketika ia berfungsi sebagai alat bukti mandiri.
AKIBAT: Muncul diskresi penyidik yang tidak terkendali dalam menentukan apakah suatu barang cukup bernilai sebagai alat bukti
- yang dalam negara hukum tidak boleh diserahkan kepada kehendak sepihak aparat.
- SEBAB: Norma a quo berlaku efektif secara erga omnes terhadap seluruh warga negara tanpa kecuali sejak 2 Januari 2026.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL: Prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945) dilanggar karena hukum tidak lagi memiliki kepastian yang memadai (rechtssicherheit) dalam salah satu titik paling kritis dalam proses pidana; dan
AKIBAT: Tidak ada seorang pun — termasuk Para Pemohon — yang dapat mengecualikan dirinya dari potensi diterapkannya norma ini terhadapnya. KERUGIAN KONSTITUSIONAL: Para Pemohon secara individual dan spesifik menghadapi potensi kerugian yang dapat dipastikan secara logis (redelijk te voorzien), karena mereka adalah warga negara yang berada dalam jangkauan penuh norma a quo.
- Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 7/2025, yakni adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan a quo, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang akan dialami oleh Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian hari. Bahkan Dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka standar pembuktian dalam proses pidana akan kembali berada dalam kerangka yang lebih menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Dengan demikian potensi kerugian konstitusional Para Pemohon tidak lagi terjadi di kemudian hari;
- Diskresi penyidik yang tidak terkendali dalam penggunaan barang bukti sebagai alat bukti mandiri akan terhapus, sehingga prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945) dipulihkan dalam tatanan pembuktian pidana;
- Standar perlindungan warga negara dalam proses penetapan tersangka kembali pada tingkat yang memenuhi prinsip due process of law dan asas presumption of innocence, sehingga hak Para Pemohon atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945) terpulihkan dan terjamin;
- Skenario-skenario konkret sebagaimana diilustrasikan dalam Poin D angka 26 di atas — di mana Para Pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan standar pembuktian yang direduksi — tidak lagi dimungkinkan secara hukum; dan
- Para Pemohon sebagai Sarjana Hukum dan Mahasiswa Hukum akan kembali memiliki landasan keilmuan yang konsisten antara doktrin yang dipelajari dengan norma positif yang berlaku, sehingga integritas akademis dan profesional mereka sebagai intelektual hukum dipulihkan.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2025 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025.
III. ALASAN PEMOHONAN
Bahwa permohonan ini terkait dengan pengujian konstitusionalitas norma yang terdapat dalam Pasal 235 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru), yang menyatakan:
Pasal 235
(1) Alat bukti terdiri atas:
- Keterangan Saksi;
- Keterangan Ahli;
- surat;
- keterangan Terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan Hakim; dan
- segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945), khususnya: Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
A. NORMA A QUO MELANGGAR PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945: BARANG BUKTI TIDAK MEMILIKI KEKUATAN PEMBUKTIAN MANDIRI SEHINGGA MENJADIKANNYA ALAT BUKTI MENCIPTAKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM YANG ADIL
- Pembedaan Fundamental: Alat Bukti dan Barang Bukti Bahwa dogmatik hukum pembuktian pidana mengenal pembedaan yang bersifat kategoris dan tidak dapat disejajarkan antara dua konsep yang secara fungsi berbeda:
Alat bukti (bewijsmiddel) adalah sarana yang secara inheren memiliki kemampuan untuk menerangkan atau membuktikan kebenaran suatu fakta hukum yang relevan dengan peristiwa pidana yang diperiksa. Ia memiliki daya naratif intrinsik — kemampuan untuk "berbicara" tentang suatu fakta secara mandiri. Keterangan saksi menerangkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami. Keterangan ahli memberikan penilaian teknis berdasarkan keahlian yang diakui. Keduanya menghasilkan informasi substantif tentang fakta yang dapat dinilai hakim secara mandiri. Barang bukti (bewijsstuk atau corpus delicti) adalah benda fisik yang memiliki kaitan dengan tindak pidana - baik sebagai alat, objek, maupun produk dari tindak pidana. Namun secara struktural, barang bukti adalah benda bisu (mute evidence): ia tidak dapat menjelaskan sendiri siapa yang menggunakannya, bagaimana ia berkaitan dengan peristiwa pidana, atau apakah orang yang ditemukan bersamanya bertindak dengan niat jahat. Barang bukti tidak menghasilkan keterangan — ia membutuhkan keterangan dari sumber lain untuk bermakna secara hukum.
Bahwa pembedaan ini bukan sekadar terminologi akademis. Ia mencerminkan perbedaan epistemologis yang fundamental: alat bukti menghasilkan keterangan; barang bukti membutuhkan keterangan. M. Yahya Harahap secara tegas memisahkan kedua konsep ini: alat bukti adalah sarana untuk membuktikan kebenaran suatu fakta, sedangkan barang bukti adalah benda yang berkaitan dengan tindak pidana yang fungsinya mendukung dan menguatkan alat bukti yang lain (Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, 2000, hlm. 286). Dalam pendapat yang senada, Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa dalam sistem negatief wettelijk bewijsstelsel yang dianut Indonesia, alat bukti harus memiliki daya pembuktian yang dapat diuji dan dinilai oleh hakim secara mandiri — suatu standar yang secara inheren tidak dapat dipenuhi oleh barang bukti (Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012).
- Tiga Ketidakmampuan Naratif Barang Bukti yang Bersifat Struktural Bahwa ketidakmampuan barang bukti untuk berdiri sendiri sebagai alat bukti merupakan keterbatasan epistemologis yang melekat, bukan kelemahan teknis yang dapat diatasi oleh pengaturan tambahan apapun: Pertama, barang bukti tidak dapat membuktikan unsur subjektif delik. Hampir seluruh delik pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur mens rea — kesengajaan, niat jahat, atau setidak-tidaknya kelalaian. Barang bukti sebagai benda fisik secara struktural tidak mampu membuktikan ada atau tidaknya mens rea tersebut. Sebuah paket berisi narkotika yang ditemukan di kamar seseorang tidak dapat membuktikan bahwa orang itu mengetahui isi paket tersebut. Sebuah senjata yang ditemukan di rumah seseorang tidak dapat membuktikan bahwa ia berniat menggunakannya untuk kejahatan. Hanya alat bukti yang memiliki muatan naratif — keterangan saksi, keterangan ahli, surat — yang dapat menjembatani pembuktian terhadap unsur subjektif ini.
Kedua, barang bukti tidak dapat membuktikan rantai kausalitas antara benda dengan tindak pidana yang dituduhkan. Hubungan antara barang bukti dengan suatu tindak pidana tidak bersifat self-evident. Ia membutuhkan penjelasan dari sumber eksternal — keterangan saksi atau ahli — untuk menetapkan apakah dan bagaimana benda tersebut berkaitan dengan peristiwa pidana yang konkret. Tanpa keterangan yang menghubungkannya, barang bukti hanya merupakan benda yang berada di suatu tempat.
Ketiga, barang bukti tidak dapat membuktikan identitas pelaku. Dalam doktrin hukum pidana, mere presence — kehadiran atau penguasaan fisik semata — tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Diperlukan bukti tentang pengetahuan (knowledge) dan niat (intent) yang secara struktural tidak dapat diberikan oleh benda fisik. Hanya alat bukti yang memiliki kapasitas naratif yang dapat membuktikan elemen-elemen ini.
- Pasal 241 dan Penjelasan Pasal 235 Tidak Mengatasi Persoalan Konstitusional Bahwa Para Pemohon menyadari bahwa KUHAP Baru telah menyertakan Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf e yang mendefinisikan barang bukti, dan Pasal 241 yang memberikan batasan kategorial barang bukti (alat/sarana tindak pidana, objek tindak pidana, aset hasil tindak pidana). Namun, Para Pemohon berdalil bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak menyelesaikan persoalan konstitusional karena alasan yang bersifat mendasar:
Pasal 241 mendefinisikan apa barang bukti itu, tetapi tidak mengubah hakikat epistemologisnya. Mendefinisikan dengan lebih presisi sebuah benda yang bisu tidak menjadikan benda itu mampu berbicara. Pasal 241 menjawab pertanyaan "benda apa yang termasuk barang bukti?", tetapi tidak menjawab pertanyaan konstitusional yang sesungguhnya: "bagaimana kekuatan pembuktian barang bukti sebagai alat bukti mandiri dinilai secara objektif oleh penyidik?" Pertanyaan kedua inilah yang tidak dijawab oleh norma a quo, dan ketiadaan jawaban itulah yang melahirkan ketidakpastian hukum. Tidak ada parameter penilaian bewijskracht yang ditetapkan. Baik norma a quo, Penjelasannya, maupun Pasal 241 tidak menetapkan: (i) standar kualitas barang bukti agar layak diperlakukan setara dengan alat bukti lain; (ii) mekanisme penilaian kekuatan pembuktian (bewijskracht) barang bukti secara independen; maupun (iii) batasan tentang jenis dan kuantitas barang bukti yang diperlukan agar dapat memenuhi syarat satu satuan alat bukti dalam penetapan tersangka. Ketiadaan parameter ini menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada diskresi subjektif penyidik
- sebuah kondisi yang secara konstitusional tidak dapat dibenarkan. Pasal 235 ayat (3) tentang keaslian dan legalitas perolehan tidak cukup. Persyaratan keaslian dan legalitas perolehan berbeda secara fundamental dari persyaratan kekuatan pembuktian naratif. Sebuah barang bukti dapat autentik dan diperoleh secara sah namun tetap tidak mampu membuktikan mens rea, kausalitas, atau identitas pelaku secara mandiri. Norma a quo tidak menyediakan jaminan bahwa barang bukti yang ditemukan pada seseorang membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana.
B. NORMA A QUO MELANGGAR PASAL 1 AYAT (3) UUD NRI 1945: KETIADAAN STANDAR PENILAIAN BARANG BUKTI MEMBUKA RUANG KESEWENANG-WENANGAN YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
- Ciri Negara Hukum yang Dilanggar oleh Norma a Quo Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Doktrin negara hukum dalam tradisi rechtsstaat mengandung ciri-ciri yang bersifat kumulatif, dan Para Pemohon berdalil bahwa norma a quo melanggar setidaknya dua ciri yang paling fundamental:
- Pelanggaran terhadap Prinsip Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) Bahwa dalam negara hukum, setiap norma yang memberikan wewenang kepada aparat negara untuk membatasi hak warga negara — termasuk penetapan tersangka yang secara efektif membatasi hak kebebasan, hak atas nama baik, dan hak atas pekerjaan — harus dirumuskan dengan tingkat kejelasan dan kepastian yang memadai sehingga: (i) warga negara dapat mengetahui standar apa yang akan diterapkan terhadapnya; (ii) aparat penegak hukum terikat pada parameter normatif yang objektif dan dapat diverifikasi; dan (iii) pengadilan dapat menguji keabsahan tindakan aparat berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Bahwa norma a quo melanggar rechtssicherheit karena ia memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menggunakan barang bukti sebagai salah satu alat bukti dalam penetapan tersangka, namun sama sekali tidak menetapkan parameter normatif tentang bagaimana kekuatan pembuktian barang bukti tersebut dinilai. Akibatnya, tidak ada tolok ukur yang dapat digunakan untuk: (i) menentukan apakah suatu barang bernilai sebagai satu satuan alat bukti yang cukup; (ii) menguji apakah penilaian penyidik terhadap barang bukti itu objektif atau sewenang- wenang; dan (iii) membedakan penggunaan barang bukti yang sah dari penyalahgunaannya.
- Pelanggaran terhadap Larangan Kesewenang-wenangan (Verbod van Willekeur)
Bahwa dalam negara hukum, kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat diuji secara objektif, bukan berdasarkan kehendak sepihak aparat. Prinsip larangan kesewenang- wenangan (verbod van willekeur) mensyaratkan bahwa setiap keputusan yang membatasi hak warga negara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan standar normatif yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Bahwa norma a quo secara struktural membuka ruang bagi kesewenang- wenangan yang tidak dapat dikoreksi karena dua alasan:
Pertama, barang bukti tidak memiliki mekanisme pengujian internal yang setara dengan alat bukti lain. Keterangan saksi dapat diuji melalui sumpah dan cross-examination. Keterangan ahli dapat dinilai melalui verifikasi keahlian dan pengujian metodologi. Barang bukti tidak memiliki mekanisme pengujian yang setara: tidak ada prosedur baku yang menjamin hubungan kausalitasnya dengan tindak pidana dapat diverifikasi secara independen. Ketiadaan mekanisme pengujian ini menjadikan penyidik satu-satunya penentu apakah suatu benda "cukup" sebagai alat bukti — suatu kondisi yang inheren bertentangan dengan prinsip negara hukum.Kedua, barang bukti lebih rentan terhadap manipulasi dibandingkan alat bukti lain. Sebagai benda fisik yang tangible, barang bukti secara inheren lebih mudah dipindahkan, ditempatkan, atau dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Praktik planted evidence — penanaman barang bukti untuk menjerat seseorang — adalah risiko yang terdokumentasi dalam praktik penegakan hukum. Dalam ketiadaan standar penilaian yang ketat, penggunaan barang bukti yang dimanipulasi untuk memenuhi syarat satu alat bukti menjadi sangat sulit dideteksi dan dibuktikan oleh pihak yang dijerat.
Oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 karena dengan memberikan wewenang kepada penyidik untuk menggunakan barang bukti sebagai alat bukti mandiri tanpa parameter normatif yang jelas, norma ini secara efektif menyerahkan penentuan nasib warga negara kepada diskresi subjektif aparat yang tidak terkendali
- suatu kondisi yang bertentangan secara fundamental dengan hakikat negara hukum
C. NORMA A QUO MELANGGAR PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945 DAN PASAL 1 AYAT (3) UUD NRI 1945: PENURUNAN STANDAR PEMBUKTIAN YANG MENGANCAM ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN DUE PROCESS OF LAW
- Syarat Dua Alat Bukti Menjadi Semu secara Kualitatif Bahwa persoalan yang dihadapi bukanlah persoalan kuantitas melainkan persoalan kualitas. Norma a quo memungkinkan konstruksi pembuktian berupa barang bukti + 1 alat bukti lain — di mana komponen barang bukti secara struktural tidak memberikan kontribusi pembuktian yang substantif terhadap unsur-unsur delik. Artinya:
Satu alat bukti yang memiliki daya naratif (misalnya: keterangan satu saksi yang menyatakan ia melihat seseorang membawa suatu benda) ditambah satu barang bukti berupa benda tersebut — yang tidak dapat menerangkan apakah orang yang menerima benda itu mengetahui isinya- telah dianggap memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang menurut ratio decidendi Putusan MK 21/PUU-XII/2014 seharusnya memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi warga negara.
Bahwa dengan demikian, standar pembuktian telah diturunkan secara nyata: yang seharusnya membutuhkan dua sumber keterangan yang secara mandiri dan saling memperkuat membuktikan unsur-unsur delik, kini dapat terpenuhi dengan satu keterangan ditambah satu benda yang tidak dapat berbicara tentang unsur subjektif, kausalitas, maupun identitas pelaku.
- Ancaman terhadap Asas Praduga Tak Bersalah Bahwa asas praduga tak bersalah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Asas ini memancar ke seluruh tahapan proses pidana, termasuk penetapan tersangka. Norma a quo mengancam asas ini melalui tiga mekanisme yang konkret:
- Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang tidak membuktikan kesalahan. Barang bukti yang ditemukan pada atau berkaitan dengan seseorang belum tentu membuktikan keterlibatan atau kesalahan orang tersebut. Penetapan tersangka membutuhkan bukti tentang mens rea yang tidak dapat disuplai oleh benda fisik. Norma a quo, dengan memungkinkan barang bukti berdiri sendiri sebagai alat bukti, menghilangkan kebutuhan untuk membuktikan unsur subjektif ini melalui sumber keterangan yang memiliki daya naratif.
- Risiko false positive yang meningkat. Ketika salah satu dari dua "alat bukti" yang disyaratkan dapat berupa barang bukti yang tidak mampu membuktikan kesalahan seseorang secara mandiri, risiko penetapan tersangka terhadap orang yang sesungguhnya tidak bersalah meningkat secara signifikan. Ini adalah risiko yang dalam konteks narkotika — di mana praktik penggunaan pihak ketiga yang tidak menyadari isinya sebagai modus operandi telah terdokumentasi dalam praktik peradilan — bukan merupakan kekhawatiran abstrak melainkan ancaman yang konkret dan nyata. Asas praduga tidak bersalah menuntut standar pembuktian yang tinggi dan terukur. Andi Hamzah menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah mengandung makna bahwa dalam proses penetapan tersangka, standar pembuktian harus cukup kuat sehingga tidak mudah menjerat seseorang hanya berdasarkan bukti-bukti yang lemah atau tidak meyakinkan (Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, 2014). Norma a quo, dengan menjadikan barang bukti yang tidak memiliki daya pembuktian mandiri sebagai salah satu komponen yang memenuhi syarat, secara efektif menurunkan standar ini.
- Pelanggaran terhadap Prinsip Due Process of Law Bahwa prinsip due process of law sebagai derivasi konstitusional dari Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menghendaki bahwa setiap proses hukum yang dapat merugikan hak seseorang dilaksanakan berdasarkan prosedur yang jelas, adil, dan dapat diperkirakan. Bahwa lawan dari due process of law adalah arbitrary process — proses yang sewenang-wenang, ini menegaskan bahwa due process of law menegaskan bahwa hukum tidak ditegakkan secara irasional, sewenang-wenang, atau tanpa kepastian.
Bahwa norma a quo melanggar prinsip ini karena: (i) tidak menyediakan standar yang jelas dan dapat diprediksi tentang bagaimana barang bukti dinilai kekuatan pembuktiannya, sehingga seseorang tidak dapat mengetahui secara rasional kapan ia berpotensi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan benda yang ditemukan padanya; (ii) membuka ruang bagi penetapan tersangka yang bersifat arbitrary karena penyidik memiliki diskresi yang hampir tidak terbatas dalam menentukan apakah suatu benda cukup sebagai alat bukti; dan (iii) tidak memenuhi persyaratan fair trial yang menuntut setiap tahapan proses pidana — termasuk penetapan tersangka — dilaksanakan berdasarkan standar pembuktian yang rasional dan dapat diuji secara objektif.
Dengan demikian, norma a quo juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 karena menurunkan standar perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah dan due process of law dengan cara yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjamin kepastian hukum yang adil.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon dengan hormat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memutus sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 17149) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5 sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945);
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon;
- Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) Sarjana Hukum (S.H.) para Pemohon;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)/Bukti Pendaftaran sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 235 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah sebagai berikut.
Pasal 235 ayat (1) huruf e UU 20/2025, yang selengkapnya menyatakan: (1) Alat bukti terdiri atas:
a
b
c
d- barang bukti
h - Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V [selanjutnya disebut para Pemohon] merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-3]. Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merupakan Sarjana Hukum sedangkan Pemohon V merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia [vide bukti P-4 sampai dengan bukti P-5].
- Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk diperlakukan sesuai dengan prinsip rechsstaat dan due process of law dalam setiap proses penegakan hukum serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut para Pemohon, sebagai warga negara Indonesia setiap saat berpotensi menjadi subyek penyelidikan atau penyidikan dalam proses penegakan hukum pidana yang diatur dalam UU 20/2025 baik sebagai terlapor, tersangka, terdakwa, maupun keluarga dari pihak-pihak tersebut. Berlakunya Pasal 235 ayat (1) huruf e UU 20/2025 menyebabkan penyidik dapat menetapkan para Pemohon sebagai tersangka hanya berdasarkan kombinasi barang bukti ditambah 1 alat bukti lain. Hal ini menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon atas jaminan kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena standar perlindungan dalam penetapan tersangka telah direduksi secara konstitusional.
- Bahwa menurut para Pemohon, sebagai Sarjana Hukum dan mahasiswa Fakultas Hukum yang memiliki penguasaan akademis mendalam atas doktrin hukum pembuktian pidana, para Pemohon berkepentingan secara akademis maupun profesional yang nyata terhadap konsistensi antara norma positif dengan doktrin-doktrin yang menjadi pilar ilmu hukum pidana. Seluruh kerangka berpikir para Pemohon termasuk doktrin-doktrin hukum seperti due process of law, presumtion of innocence, in dubio pro reo, beyond reasonable doubt, chain of custody, dan standar pembuktian dibangun atas prinsip bahwa barang bukti berkedudukan sebagai corroborating evidence bukan merupakan alat bukti mandiri. Perubahan dalam Pasal 235 UU 20/2025 khususnya yang menempatkan barang bukti sebagai alat bukti mandiri merupakan transformasi fundamental dalam sistem pembuktian pidana sehingga secara langsung merombak fondasi keilmuan para Pemohon dan merugikan integritas keilmuan hukum yang para Pemohon tekuni.
- Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya norma a quo menciptakan kekosongan standar kualitas pembuktian karena tidak ada batasan jelas tentang jenis, kualitas, atau kuantitas barang bukti yang diperlukan untuk memenuhi syarat alat bukti sehingga membuka ruang kesewenang-wenangan dan diskresi penyidik yang tidak terkendali dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, para Pemohon terancam secara potensial oleh berlakunya norma a quo yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena norma a quo menurunkan standar perlindungan dalam proses penetapan tersangka serta akan diterapkan terhadap siapapun tidak terkecuali para Pemohon. Hal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon karena melanggar prinsip negara hukum yaitu kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut para Pemohon, sebagai mahasiswa, Pemohon V memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat daripada Pemohon I sampai dengan Pemohon IV karena memiliki kepentingan konstitusional yang bersifat akademis dan sistemik yang bersifat nyata dan langsung karena norma a quo merupakan hukum positif yang tidak hanya menjadi objek kajian akademik tetapi juga akan menjadi dasar operasional dalam praktik hukum yang akan dijalani Pemohon V, sehingga apabila norma a quo menyimpang dari prinsip pembuktian yang adil dan rasional, maka hal ini secara langsung merugikan Pemohon V secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Bahwa setelah memeriksa dengan saksama uraian permohonan para Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional serta syarat kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal 235 ayat (1) huruf e UU 20/2025 sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3] yang saat ini Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah sarjana hukum dan tidak bekerja sedangkan Pemohon V berprofesi sebagai mahasiswa [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Para Pemohon juga telah dapat menguraikan adanya hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, para Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya baik bersifat aktual ataupun setidak- tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Para Pemohon tidak memberikan penjelasan maupun bukti yang cukup sehingga dapat menunjukkan kapasitas maupun profesinya baik sebagai sarjana hukum atau sebagai mahasiswa sedang dikenai atau berpotensi dikenai penetapan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti ataupun terhadap para Pemohon terbuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan alat bukti berupa barang bukti yang berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon.
Selain itu, dalam menjelaskan kedudukan hukum, para Pemohon lebih menekankan norma yang diajukan pengujiannya telah menciptakan disonansi antara doktrin akademik yang dipelajari para Pemohon dengan norma a quo yang mempengaruhi landasan ilmiah profesi hukum yang sedang atau akan dijalani para Pemohon. Perihal ini, menurut Mahkamah bukanlah merupakan bentuk kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, ataupun potensial berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena doktrin hukum yang merupakan pendapat atau ajaran para ahli bersifat dinamis dan berkembang seiring waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, ataupun putusan pengadilan. Dalam hal ini, para Pemohon tidak memberikan penjelasan ataupun bukti yang cukup terkait aktivitas yang berhubungan dengan kajian akademik terhadap norma yang diajukan pengujiannya sehingga dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami ataupun potensial dialami para Pemohon. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan uraian adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma Pasal 235 ayat (1) huruf e UU 20/2025 yang dimohonkan pengujian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami atau yang akan dialami para Pemohon. Oleh karena syarat-syarat adanya anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan putusan-putusan selanjutnya adalah bersifat kumulatif, maka menurut Mahkamah tidak terdapat relevansinya lagi untuk mempertimbangkan syarat-syarat selebihnya. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.7] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek P. Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
