95/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Dr. Frans Pekey, M.Si. (Pemohon I), Agus Festus Moar, S.Pd., M.Si. (Pemohon II), dan Jhon Nehemia Mandibo (Pemohon III)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 95/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Dr. Frans Pekey, M.Si.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Perumnas Nomor 136 RT/RW 003/009, Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;- Nama : Agus Festus Moar, S.Pd., M.Si.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kompleks PEMDA III Kota Baru Petam, Distrik Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;- Nama : Jhon Nehemia Mandibo Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Yafdas RT/RW 002/001, Kelurahan Yafdas, Kecamatan Samofa, Kabupaten Numfor, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PUU/SK-H&R/I/2026, Nomor 003/PUU/SK-H&R/II/2026, dan Nomor 004/PUU/SK-H&R/II/2026 bertanggal 18
Hadian Umam, S.H., A.M Adzkiya’ Amiruddin, S.H., M.H., dan Joko Supriyanto, S.H., kesemuanya merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai advokat yang berkantor di kantor pengacara Hendry Syahrial, S.H. & Rekan beralamat di Jalan Masjid Al-Abror Nomor 93 RT. 001/RW. 001, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa; Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5 Maret 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 93/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 95/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6 Maret 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 25 Maret 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
- Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut sebagai UU MK) disebutkan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut sebagai UU Kekuasaan Kehakiman) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- (telah dibatalkan oleh Putusan MK No.97/PUU-XI/2013)”;
- Bahwa, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan perubahan terakhir pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (untuk selanjutnya disebut sebagai UU P3) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai PMK No. 7/2025) menyebutkan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” - Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 7/2025 menyebutkan:
“(1) Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perpu.” - Bahwa objek permohonan pemohon adalah Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU No.10/2016 merupakan Undang-Undang, maka tepatlah peraturan ini merupakan obyek permohonan PUU yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU No.10/2016 yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 9 ayat (1) UU P3, dan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 7/2025.
- Mengingat permohonan uji materil ini adalah untuk menguji Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU No. 10/2016 terhadap Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka berdasarkan ketentuan a quo, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini.
- Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional Para Pemohon.
- Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yang menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik dan privat; atau
- Lembaga Negara.”
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7/2025, disebutkan bahwa: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang- Undang atau Perppu apabila:
- Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK No. 7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
- Oleh karena itu Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
4.1. Kualifikasi Sebagai Pemohon
4.1.1. Pemohon I- Bahwa Pemohon I berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia asli yang lahir dan besar di Indonesia yang berdomisili di Kota Jayapura-Provinsi Papua sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki (Vide Bukti P-1), dengan mempunyai KTP sudah pasti Pemohon mempunyai hak sebagai Pemilih dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Pemohon telah memilih Kepala Daerah dalam wilayah domisilinya.
- Bahwa Pemohon I selain merupakan WNI yang jelas mempunyai kualifikasi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang, Pemohon 1 juga mempunyai pengalaman sebagai PJ Walikota Jayapura periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 (Vide Bukti P-27 dan P-28) dan Calon Walikota Jayapura pada Pemilukada 2024 dengan nomor urut 1 serta mendapatkan 26.105 suara (Vide Bukti P-
- serta berpotensi akan mencalonkan kembali pada periode pemilukada selanjutnya yang merupakan harapan maupun cita- citanya untuk menjadi pemimpin daerah, sehingga sangat tepat Pemohon I mempunyai potensi bersentuhan langsung dengan norma pada Pasal 173 UU No.10/2016 yang mengatur tentang Penggantian Kepala Daerah yang telah berhenti tetap.
- Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang hak konstitusionalnya dijamin oleh:
- Hak atas Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam konteks pemerintahan daerah, pelaksanaan kedaulatan rakyat diwujudkan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Dengan demikian, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk:
- Berpartisipasi dalam proses pengisian jabatan kepala daerah,
- Memperoleh mekanisme yang demokratis dalam setiap penggantian jabatan kepala daerah.
- Hak atas Persamaan Kedudukan dalam Pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945)
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam pemerintahan.”
Hak ini mencakup kesempatan yang terbuka dan setara untuk menduduki jabatan publik tanpa adanya penutupan akses secara normatif yang tidak proporsional.
- Hak Memperoleh Kesempatan yang Sama dalam Pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Hak ini mencakup:
- Hak untuk mencalonkan diri,
- Hak untuk berkompetisi dalam jabatan publik,
- Hak untuk berpartisipasi dalam proses demokratis pengisian jabatan pemerintahan.
4.1.2. Pemohon II
- Bahwa Pemohon II berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia asli yang lahir dan besar di Indonesia yang berdomisili di Kota Jayapura-Provinsi Papua sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki (Vide Bukti P-2), dengan mempunyai KTP sudah pasti Pemohon mempunyai hak sebagai Pemilih dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Pemohon telah memilih Kepala Daerah dalam wilayah domisilinya.
- Bahwa Pemohon Il selain merupakan WNI yang jelas mempunyai kualifikasi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang, Pemohon II juga mempunyai pengalaman sebagai Plt Sekertaris Daerah Kabupaten Sarmi periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 (Vide Bukti P-29) dan Calon Bupati Sarmi pada Pemilukada 2024 dengan nomor urut 3 serta mendapatkan 1.353 suara (Vide Bukti P-
- serta berpotensi akan mencalonkan kembali pada periode Pemilukada selanjutnya yang merupakan harapan dan cita-cita Pemohon II untuk menjadi pemimpin daerah dengan pengalaman kepemimpinan saat menjadi Plt Sekertaris Daerah dan Kepala Dinas sebelumnya Pemohon II yakin dapat memimpin Kabupaten Sarmi, sehingga sangat tepat Pemohon II mempunyai potensi bersentuhan langsung dengan norma pada Pasal 173 UU No.10/2016 yang mengatur tentang Penggantian Kepala Daerah yang telah berhenti tetap.
- Bahwa pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang hak konstitusionalnya dijamin oleh:
- Hak atas Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam konteks pemerintahan daerah, pelaksanaan kedaulatan rakyat diwujudkan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
Dengan demikian, setiap warga negara memiliki hak setiap warga konstitusional untuk:
- Berpartisipasi dalam proses pengisian jabatan kepala daerah,
- Memperoleh mekanisme yang demokratis dalam setiap penggantian jabatan kepala daerah.
- Hak atas Persamaan Kedudukan dalam Pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945)
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam pemerintahan.”
Hak ini mencakup kesempatan yang terbuka dan setara untuk menduduki jabatan publik tanpa adanya penutupan akses secara normatif yang tidak proporsional.
- Hak Memperoleh Kesempatan yang Sama dalam Pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Hak ini mencakup:
- Hak untuk mencalonkan diri,
- Hak untuk berkompetisi dalam jabatan publik,
- Hak untuk berpartisipasi dalam proses demokratis pengisian jabatan pemerintahan.
4.1.3. Pemohon III
- Bahwa Pemohon III berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia asli yang lahir dan besar di Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Biak Numfor-Provinsi Papua sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki (Vide Bukti P-3), dengan mempunyai KTP sudah pasti Pemohon mempunyai hak sebagai Pemilih dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Pemohon telah memilih Kepala Daerah dalam wilayah domisilinya, serta selaku Ketua Karang Taruna Provinsi Papua yang juga sebagai representasi kepentingan masyarakat khususnya masyarakat kalangan muda di Provinsi Papua. kemudian Pemohon III juga masih mempunyai kesempatan menjadi Kepala Daerah terlebih Pemohon III masih muda dan bercita-cita menjadi pemimpin suatu daerah.
- bahwa sebagai Warga Negara Indonesia yang hak konstitusionalnya dijamin oleh:
- Hak atas Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam konteks pemerintahan daerah, pelaksanaan kedaulatan rakyat diwujudkan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
Dengan demikian, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk:
- Berpartisipasi dalam proses pengisian jabatan kepala daerah,
- Memperoleh mekanisme yang demokratis dalam setiap penggantian jabatan kepala daerah.
- Hak memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Pemohon selaku tokoh muda masyarakat Papua yang dipercaya menjadi Ketua Karang Taruna Provinsi Papua mempunyai pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat mengenai pemikirannya atas kondisi politik maupun penyelenggaraan Pemerintah Daerah, terkhusus Kabupaten Biak Numfor yang pernah mengalami penggantian Bupati oleh Wakil Bupati karena berhenti tetap, berdasarkan pengalaman Pemohon yang pada saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD merasa dalam penggantian Bupati saat itu sangat tidak merepresentasikan demokrasi, karena Pemohon saat itu justru diburu-buru untuk melantik Wakil Bupati tanpa adanya pertimbangan urgensi yang cukup. Sehingga Pemohon III beranggapan seharusnya penggantian Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis yaitu melalui DPRD selaku representasi dari rakyat.
4.2. Kerugian Konstitusional Para Pemohon
Akibat Berlakunya Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016.
Norma a quo menentukan bahwa dalam hal Kepala Daerah berhenti tetap, maka Wakil Kepala Daerah otomatis menggantikan.
Apabila Kepala Daerah berhenti tetap pada awal atau pertengahan masa jabatan dengan sisa masa jabatan yang masih signifikan, maka:
- Tidak terdapat mekanisme pemilihan ulang,
- Tidak terdapat mekanisme pemilihan oleh DPRD,
- DPRD Provinsi hanya menyampaikan usulan pengesahan administratif kepada Presiden (Pasal 173 ayat (2));
- DPRD Kabupaten/Kota hanya menyampaikan usulan pengesahan administratif kepada Menteri melalui Gubernur (Pasal 173 ayat (4)) Dengan demikian, proses pengisian jabatan berubah menjadi proses administratif, bukan proses demokratis.
4.2.1. Kerugian Konstitusional Pemohon I
- Pemohon I selaku Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam konteks pemerintahan daerah, pelaksanaan kedaulatan rakyat diwujudkan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Pemohon perlu membedakan terlebih dahulu proses pemilihan Kepala Daerah melalui Pemilukada dengan proses penggantian Kepala Daerah yang telah berhenti tetap, karena kedua proses tersebut sangatlah bereda, Pemohon sepakat dengan rezim Pemilukada dipilih secara berpasangan dalam konteks pemilihan, namun dalam hal ini berdasarkan keyakinan Pemohon, Pemohon memilih Kepada Daerah sebagai Kepala Daerah dan memilih Wakil Kepada daerah sebagai Wakil bukan sebagai pengganti Kepala Daerah. Hal ini Pemohon sampaikan karena meyakini bahwa kehadiran Wakil Kepala Daerah ini hanya untuk mendampingi Kepala Daerah berdasarkan kemampuannya selaku Wakil. Kemudian Pemohon beranggapan penggantian Kepala Daerah yang telah berhenti tetap merupakan proses di luar pelaksanaan pemilu yaitu saat pemerintahan daerah telah berjalan, apabila hal ini disamakan dengan proses pemilukada maka sangat keliru. Maka hal ini menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak bisa disamakan juga dengan proses penggantian Presiden oleh Wakil Presiden yang jelas-jelas diatur oleh Konstitusi yaitu Pasal 8 ayat (1) UUD NRI.
Bahwa pemohon sebelumnya telah melakukan pemilihan terhadap Kepala Daerah, begitu pula telah melakukan pemilihan terhadap anggota DPRD baik Provinsi maupun Kota, sehingga Pemohon telah memberikan hak demokrasinya untuk diwakili dan diperjuangkan oleh Anggota DPRD yang telah dipilihnya, termasuk dalam hal memilih pengganti Kepala Daerah yang telah berhenti tetap. Mengenai hal tersebut Pemohon merasa telah memberikan mandat kepada anggota DPRD untuk memperjuangkan haknya supaya dalam hal penggantian Kepala Daerah yang berhenti tetap dapat dilakukan secara demokratis bukan hanya sebatas adminitrasi semata.
Untuk itu Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 173 UU No.10/2016, karena negara dengan semena-mena dapat melantik Wakil Kepala Daerah untuk menggantikan Kepala Daerah yang telah berhenti tetap tanpa memperhatikan kedaulatan rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yang mana kedaulatan tersebut telah dimandatkan oleh rakyat yang percaya kepada Anggota DPRD untuk melakukan pemilihan terhadap penggantinya agar mendapatkan pengganti yang layak dan kompeten memangku jabatan sebagai Kepala Daerah. Dalam kerangka tersebut, DPRD memiliki kedudukan sebagai Lembaga perwakilan dalam proses politik pemerintahan daerah, termasuk yang berkaitan dengan penggantian Kepala Daerah yang berhenti tetap, sehingga menurut Pemohon proses tersebut seharusnya dilaksanakan secara demokratis dan tidak semata-mata dipandang sebagai proses administratif.
- Pemohon I sebagai mantan PJ Walikota Jayapura periode 2022-2024 dan Calon Walikota Jayapura tahun 2024-2029.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, Pemohon I berpotensi akan mengalami kerugian hak yang diberikan oleh konstitusi yaitu “kedudukan yang sama dalam pemerintahan”, mengingat Pemohon I pernah menjabat sebagai PJ Walikota selama 2 (dua) tahun dan pernah mencalonkan diri sebagai Walikota dengan perolehan suara yang cukup banyak atas kepercayaan masyarakat, sehingga Pemohon I memiliki kualifikasi kelayakan dan telah memenuhi seluruh persyaratan konstitusional dan administratif sebagai calon kepala daerah yang berpotensi menjadi Pengganti Walikota berdasarkan kemampuannya apabila Walikota telah berhenti tetap. Pemohon I juga Memiliki kehendak nyata dan rasional untuk kembali mencalonkan diri dalam pengisian jabatan kepala daerah apabila terjadi kekosongan. Untuk itu Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 173 UU No.10/2016 yang menyatakan Wakil Gubernur/ Bupati/ Walikota menggantikan secara serta merta atau otomatis apabila Gubernur/Bupati/Walikota telah berhenti tetap. Pasal tersebut telah menutup keran kesempatan Pemohon I untuk dicalonkan ataupun mencalonkan sebagai pengganti Walikota yang telah berhenti tetap melalui pemilihan DPRD Kota Jayapura.
- Bahwa Pemohon I sebagai Warga Negara Indonesia juga memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam Pemerintahan, sesuai dengan rumusan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Berdasarkan bunyi norma konstitusi tersebut, Pemohon I memiliki kesempatan untuk mencalonkan dirinya sebagai calon Pengganti Bupati yang telah berhenti tetap berdasarkan kualifikasi yang dimilikinya, sehingga keberlakuan Pasal 173 UU No.10/2016 telah menutup kesempatannya untuk mencalonkan diri, yang berpotensi menurut penalaran yang wajar akan mengakibatkan kerugian konstitusional Pemohon I. Sehingga kerugian Pemohon I tersebut terdapat kemungkinan tidak akan terjadi apabila Permohonan a quo dikabulkan.
Pemohon I merasa dirugikan dengan adanya pasal 173 UU No. 10 tahun 2016 yang mengakibatkan:
- Pemohon I kehilangan kesempatan konstitusional untuk berkompetisi dalam pemilihan Walikota Jayapura untuk sisa masa jabatan tersebut apabila Walikota Jayapura berhenti tetap.
- Hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945) menjadi tertutup untuk sama-sama dicalonkan dan dipilih sebagai pengganti Walikota Jayapura yang berhenti tetap.
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945) tereduksi karena akses kompetisi jabatan publik menjadi tidak terbuka.
4.2.2. Kerugian Konstitusional Pemohon II
- Pemohon II selaku Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam konteks pemerintahan daerah, pelaksanaan kedaulatan rakyat diwujudkan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Pemohon perlu membedakan terlebih dahulu proses pemilihan Kepala Daerah melalui Pemilukada dengan proses penggantian Kepala Daerah yang telah berhenti tetap, karena kedua proses tersebut sangatlah bereda Pemohon sepakat dengan rezim Pemilukada dipilih secara berpasangan, namun dalam hal ini berdasarkan keyakinan Pemohon, Pemohon memilih Kepada Daerah sebagai Kepala Daerah dan memilih Wakil Kepada daerah sebagai Wakil bukan sebagai pengganti Kepala Daerah. Hal ini Pemohon sampaikan karena meyakini bahwa kehadiran Wakil Kepala Daerah ini hanya untuk mendampingi Kepala Daerah berdasarkan kemampuannya selaku Wakil. Kemudian Pemohon beranggapan penggantian Kepala Daerah yang telah berhenti tetap merupakan proses di luar pelaksanaan pemilu yaitu saat pemerintahan daerah telah berjalan, apabila hal ini disamakan dengan proses pemilukada maka sangat keliru. Maka hal ini menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak bisa disamakan juga dengan proses penggantian Presiden oleh Wakil Presiden yang jelas-jelas diatur oleh Konstitusi yaitu Pasal 8 ayat (1) UUD NRI.
Bahwa Pemohon Il sebelumnya telah melakukan pemilihan terhadap Kepala Daerah, begitu pula telah melakukan pemilihan terhadap anggota DPRD baik Provinsi maupun Kota, sehingga Pemohon telah memberikan hak demokrasinya untuk diwakili dan diperjuangkan oleh Anggota DPRD yang telah dipilihnya, termasuk dalam hal memilih pengganti Kepala Daerah yang telah berhenti tetap. Mengenai hal tersebut Pemohon merasa telah memberikan mandat kepada anggota DPRD untuk memperjuangkan haknya supaya dalam hal penggantian Kepala Daerah yang berhenti tetap dapat dilakukan secara demokratis bukan hanya sebatas adminitrasi semata.
Untuk itu Pemohon II merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 173 UU No.10/2016, karena negara dengan semena-mena dapat melantik Wakil Kepala Daerah untuk menggantikan Kepala Daerah yang telah berhenti tetap tanpa memperhatikan kedaulatan rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yang mana kedaulatan tersebut telah dimandatkan oleh rakyat yang percaya kepada Anggota DPRD untuk melakukan pemilihan terhadap penggantinya agar mendapatkan pengganti yang layak dan kompeten memangku jabatan sebagai Kepala Daerah. Dalam kerangka tersebut, DPRD memiliki kedudukan sebagai Lembaga perwakilan dalam proses politik pemerintahan daerah, termasuk yang berkaitan dengan penggantian Kepala Daerah yang berhenti tetap, sehingga menurut Pemohon proses tersebut seharusnya dilaksanakan secara demokratis dan tidak semata-mata dipandang sebagai proses administratif.
- Pemohon II sebagai mantan Plt Sekertaris Daerah Kabupaten Sarmi periode tahun 2023-2024 dan Calon Bupati Sarmi tahun 2024-2029. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, Pemohon Il berpotensi akan mengalami kerugian hak yang diberikan oleh konstitusi yaitu “kedudukan yang sama dalam pemerintahan”, mengingat Pemohon II pernah menjabat sebagai Plt Sekertaris Daerah selama 1 (satu) tahun dan pernah mencalonkan diri sebagai Bupati dengan perolehan suara yang cukup banyak atas kepercayaan masyarakat, sehingga Pemohon II memiliki kualifikasi kelayakan dan telah memenuhi seluruh persyaratan konstitusional dan administratif sebagai calon Bupati yang berpotensi menjadi Pengganti Bupati berdasarkan kemampuannya apabila Bupati telah berhenti tetap. Pemohon II juga Memiliki kehendak nyata dan rasional untuk kembali mencalonkan diri dalam pengisian jabatan Bupati apabila terjadi kekosongan. Untuk itu Pemohon Il merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 173 UU No.10/2016 yang menyatakan Wakil Gubernur/Bupati/Walikota menggantikan secara serta merta atau otomatis apabila Gubernur/Bupati/Walikota telah berhenti tetap. Pasal tersebut telah menutup keran kesempatan Pemohon II untuk dicalonkan ataupun mencalonkan sebagai pengganti Bupati yang telah berhenti tetap melalui pemilihan DPRD Kabupaten Sarmi.
- Bahwa Pemohon II sebagai Warga Negara Indonesia juga memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam Pemerintahan, sesuai dengan rumusan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Berdasarkan bunyi norma konstitusi tersebut, Pemohon II memiliki kesempatan untuk mencalonkan dirinya sebagai calon Pengganti Bupati yang telah berhenti tetap berdasarkan kualifikasi yang dimilikinya, sehingga keberlakuan Pasal 173 UU No.10/2016 telah menutup kesempatannya untuk mencalonkan diri, yang berpotensi menurut penalaran yang wajar akan mengakibatkan kerugian konstitusional Pemohon II. Sehingga kerugian Pemohon II tersebut terdapat kemungkinan tidak akan terjadi apabila Permohonan a quo dikabulkan.
- Pemohon II merasa dirugikan dengan adanya pasal 173 UU No. 10 tahun 2016 yang mengakibatkan:
- Pemohon II kehilangan kesempatan konstitusional untuk berkompetisi dalam pemilihan Bupati Sarmi untuk sisa masa jabatan tersebut, jika Bupati Sarmi telah berhenti tetap.
- Hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945) menjadi tertutup untuk sama-sama dicalonkan dan dipilih untuk menggantikan Bupati Sarmi yang telah berhenti tetap.
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945) tereduksi karena akses kompetisi jabatan publik menjadi tidak terbuka dan tidak mempunyai kesempatan mencalonkan diri maupun dipilih sebagai pengganti Bupati Sarmi yang telah berhenti tetap.
4.2.3. Kerugian Konstitusional Pemohon III
- Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Dalam konteks pemerintahan daerah, pelaksanaan kedaulatan rakyat diwujudkan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Pemohon perlu membedakan terlebih dahulu proses pemilihan Kepala Daerah melalui Pemilukada dengan proses penggantian Kepala Daerah yang telah berhenti tetap, karena kedua proses tersebut sangatlah bereda Pemohon sepakat dengan rezim Pemilukada dipilih secara berpasangan, namun dalam hal ini berdasarkan keyakinan Pemohon, Pemohon memilih Kepada Daerah sebagai Kepala Daerah dan memilih Wakil Kepada daerah sebagai Wakil bukan sebagai pengganti Kepala Daerah. Hal ini Pemohon sampaikan karena meyakini bahwa kehadiran Wakil Kepala Daerah ini hanya untuk mendampingi Kepala Daerah berdasarkan kemampuannya selaku Wakil. Kemudian Pemohon beranggapan penggantian Kepala Daerah yang telah berhenti tetap merupakan proses di luar pelaksanaan pemilu yaitu saat pemerintahan daerah telah berjalan, apabila hal ini disamakan dengan proses pemilukada maka sangat keliru. Maka hal ini menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak bisa disamakan juga dengan proses penggantian Presiden oleh Wakil Presiden yang jelas-jelas diatur oleh Konstitusi yaitu Pasal 8 ayat (1) UUD NRI.
Bahwa pemohon sebelumnya telah melakukan pemilihan terhadap Kepala Daerah, begitu pula telah melakukan pemilihan terhadap anggota DPRD baik Provinsi maupun Kota, sehingga Pemohon telah memberikan hak demokrasinya untuk diwakili dan diperjuangkan oleh Anggota DPRD yang telah dipilihnya, termasuk dalam hal memilih pengganti Kepala Daerah yang telah berhenti tetap. Mengenai hal tersebut Pemohon merasa telah memberikan mandat kepada anggota DPRD untuk memperjuangkan haknya supaya dalam hal penggantian Kepala Daerah yang berhenti tetap dapat dilakukan secara demokratis bukan hanya sebatas adminitrasi semata. Dalam kerangka tersebut, DPRD memiliki kedudukan sebagai Lembaga perwakilan dalam proses politik pemerintahan daerah, termasuk yang berkaitan dengan penggantian Kepala Daerah yang berhenti tetap, sehingga menurut Pemohon proses tersebut seharusnya dilaksanakan secara demokratis dan tidak semata-mata dipandang sebagai proses administratif.
Untuk itu Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 173 UU No.10/2016, karena negara dengan semena-mena dapat melantik Wakil Kepala Daerah untuk menggantikan Kepala Daerah yang telah berhenti tetap tanpa memperhatikan kedaulatan rakyat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yang mana kedaulatan tersebut telah dimandatkan oleh rakyat yang percaya kepada Anggota DPRD untuk melakukan pemilihan terhadap penggantinya agar mendapatkan pengganti yang layak dan kompeten memangku jabatan sebagai Kepala Daerah.
- Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional sebagaimana ditentukan dalam UUD NRI 1945 yakni:
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan haknya secara memajukan kolektif dirinya untuk dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dan juga Ketua Karang Taruna Provinsi yang termasuk tokoh muda masyarakat mempunyai hak untuk memperjuangkan hak rakyat secara kolektif karena kemampuannya baik secara keilmuan maupun penggerak masyarakat untuk menjaga demokrasi dalam hal ketidaksesuaian bunyi Pasal 173 ayat (1) UU No. 10/2016 dengan makna Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, yang menyatakan Wakil Kepala Daerah baik di tingkat Gubernur/Bupati/Walikota dapat menggantikan secara otomatis apabila Kepala Daerahnya telah berhenti tetap tanpa adanya mekanisme penggantian yang dilakukan secara demokratis, Pemohon memperjuangkan hak tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan pengganti Kepala Daerah yang memenuhi kualifikasi serta kompeten dalam memimpin suatu daerah demi membangun masyarakat, bangsa, dan negara yang baik. Pemohon mempunyai pengalaman pada tahun 2019 Bupati Biak Numfor berhenti tetap karena tindak pidana korupsi sehingga digantikan oleh Wakil Bupatinya, dalam pergantian jabatan tersebut Pemohon merasa haknya sebagai masyarakat pemilih telah dicederai karena tidak dilibatkan kembali. Sehingga Pemohon telah mengalami kerugian karena hak untuk berpartisipasi dalam penggantian Bupati yang telah berhenti tetap telah direnggut oleh keberlakuan Pasal 173 ayat (1) UU No.10/2016.
- Bahwa keberlakuan Pasal 173 ayat (1) UU No. 10/2016 telah mencederai asas demokrasi dalam hal memilih pengganti Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah berhenti sebagai Kepala Daerah, terkhusus pada frasa “...maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota” karena penggantian secara serta merta oleh Wakil Kepala Daerah menjadi Kepala Daerah yang telah berhenti tidak selaras dengan makna yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyebutkan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.”
- Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia juga memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam Pemerintahan, sesuai dengan rumusan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Berdasarkan bunyi norma konstitusi tersebut, Pemohon memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai calon Pengganti Kepala Daerah yang telah berhenti tetap, sehingga keberlakuan Pasal 173 UU No.10/2016 telah menutup kesempatannya untuk mencalonkan diri, yang berpotensi menurut penalaran yang wajar akan mengakibatkan kerugian konstitusional Pemohon. Sehingga kerugian Pemohon tersebut terdapat kemungkinan tidak akan terjadi apabila Permohonan a quo dikabulkan.
- Bahwa menurut Para Pemohon Pasal 173 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) UU No. 10/2016 merupakan aturan teknis Pasal 173 ayat (1), sehingga apabila Pasal 173 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional dan merugikan Pemohon, maka Pasal teknisnya juga merugikan pemohon dan inkonstitusional.
- Bahwa Para Pemohon merasa dirugikan dengan keberlakuan Pasal a quo, karena ketentuan tersebut menghilangkan kesempatan Para Pemohon dalam mekanisme pengisian jabatan Bupati/Walikota yang berhenti tetap, yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, keterwakilan, dan kesempatan yang adil sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Para Pemohon berkepentingan secara langsung terhadap mekanisme pengisian jabatan Bupati/Walikota yang berhenti tetap, karena pada prinsipnya Para Pemohon memiliki hak untuk memperoleh kesempatan yang adil dan setara dalam proses penggantian Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila Permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon dapat dipulihkan.
- Bahwa salah satu alasan Para Pemohon mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi, padahal diketahui Undang- Undang tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI karena Para Pemohon tidak memiliki akses untuk turut serta dalam pembahasan tersebut, selain daripada itu terlalu banyak kepentingan politik yang ada ketika diajukan dalam pembahasan di DPR RI. sehingga sangat tepat Para Pemohon menguji Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi yang dapat menilai secara obyektif dan sesuai dengan konstitusi.
- Oleh karena itu, atas uraian yang disampaikan, Para Pemohon menganggap mempunyai kualifikasi dan adanya kerugian konstitusional atau yang setidak- tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta adanya keterkaitan hubungan sebab akibat (causal verband) apabila diberlakukannya norma-norma dalam UU yang dimohonkan tersebut serta adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, yang menyatakan:
- Alasan Pengujian Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU No.10/2016 Terhadap UUD NRI 1945.
- Dalam Teori Demokrasi Memahami Teori dan Praktik karya Rahadi Budi Prayitno dan Arlis Prayugo hal 78-79 (Vide Bukti P-6) menyatakan “demokrasi konstitusional ini menggambarkan suatu gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak konstitusional adalah pemerintahan yang kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahnya dibatasi oleh konstitusi. Almon Leroy Way Jr. mengatakan bahwa, demokrasi konstitusional memiliki dua substansi esensial, yaitu a constitutional and a democratic ingredient (bahan konstitusional dan demokratis). Lebih jauh Almon L. Way menjelaskan, unsur konstitusional demokrasi adalah konstitusional modern disebut “konstitusionalisme,” atau “pemerintahan konstitusional”. “uraian sederhana dijelaskan oleh Miriam Budiardjo, ia berpandangan demokrasi konstitusional adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang- wenang pada warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah berdasarkan konstitusi (constitutional government). Pandangan demikian sejalan dengan tujuan dibentuknya konstitusi sebagai langkah konkret melakukan pembatasan kekuasaan. Jamak dipahami bahwa kekuasaan yang tanpa pembatasan akan cenderung diselewengkan dan disalahgunakan.”
- Bahwa Indonesia sebagai negara yang mengagungkan demokrasi, senantiasa berusaha mengambil langkah yang diperlukan demi terciptanya kehidupan yang demokratis di segala bidang. Pasca tumbangnya rezim orde baru menjadi batu pijakan untuk mengarah pada terciptanya demokratisasi di Indonesia. Yang pertama dilakukan adalah melaksanakan pemilu yang demokratis, sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilih dan dipilih mereka secara bebas. Ini sesuai dengan pasal 27 dan 28 UUD NRI 1945 tentang kedudukan yang sama setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan serta kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya;
- Bahwa dengan demikian, Para Pemohon menjelaskan mengenai pertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait pengujian Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU No. 10/2016 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
A. Pertentangan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU No. 10/2016 Terhadap Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.- Bahwa ihwal Pemilihan Kepala Daerah diatur secara eksplisit dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis”. Pasal tersebut menunjukkan bahwa konstitusi mengamanatkan pengisian jabatan hanya ditujukan pada satu objek jabatan secara khusus yaitu Kepala Daerah yang dicerminkan dengan penyebutan langsung mengenai jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota.
- Bahwa Frasa dipilih “secara demokratis” merupakan norma konstitusional yang memaksa dan mengandung makna bahwa jabatan kepala daerah harus diperoleh melalui proses yang mencerminkan asas kedaulatan rakyat. Dan juga menegaskan bahwa jabatan kepala daerah tidak boleh diperoleh melalui pewarisan jabatan administratif, tetapi melalui mekanisme yang mencerminkan prinsip demokrasi langsung atau sebagai alternatif menggunakan demokrasi perwakilan.
- Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis”. Prinsip ini adalah syarat mutlak bagi legitimasi kekuasaan Kepala Daerah, yang harus bersumber dari kedaulatan rakyat, bukan naik jabatan menggantikan secara otomatis.
- Bahwa dalam Pasal 173 ayat (1) UU No. 10/2016 menyebutkan: “(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
Frasa “...maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota” bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Kepala Daerah harus dipilih secara demokratis yang dilaksanakan berdasarkan kedaulatan rakyat.
- Bahwa dalam Pasal 173 ayat (2) UU No. 10/2016 menyebutkan “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.” Pada ayat ini DPRD Provinsi dianggap tidak memiliki perannya secara demokratis, karena hanya diberi hak dan kewenangan untuk “menyampaikan usulan pengesahan wakil gubernur menjadi gubernur”. Dalam frasa ini, DPRD Provinsi hanya dapat melakukan tindakan administratif dalam menentukan pengganti Gubernur yang berhenti tetap, hal demikian jelas tidak sejalan dengan perintah tegas dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 dalam hal “dipilih secara demokratis”, sehingga patut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan frasa “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur”
- Bahwa dalam Pasal 173 ayat (4) UU No. 10/2016 menyebutkan “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.” telah bertentangan dengan UUD 1945, pada ayat ini DPRD Kabupaten/Kota dianggap tidak memiliki perannya secara demokratis, karena hanya diberi hak dan kewenangan untuk “menyampaikan usulan pengesahan wakil gubernur menjadi gubernur”. Dalam frasa ini, DPRD Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan tindakan administratif dalam menentukan pengganti Bupati/Walikota yang berhenti tetap, hal demikian jelas tidak sejalan dengan perintah tegas dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 dalam hal “dipilih secara demokratis”, sehingga patut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan frasa “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan Bupati/Walikota Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota”.
- Bahwa mekanisme penggantian otomatis ini secara fundamental merusak makna “secara demokratis” pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 dan asas kedaulatan rakyat. Jabatan yang diisi adalah jabatan definitif Kepala Daerah, yang memiliki otoritas penuh, mengelola APBD dan memimpin eksekutif daerah untuk sisa masa jabatan. Otoritas definitif ini tidak dapat diisi hanya dengan tindakan administratif (pengesahan) karena legitimasi politiknya wajib dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
- Bahwa lebih lanjut, Pasal 173 UU No. 10/2016 tidak menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai forum deliberasi politik yang berfungsi untuk melakukan penilaian, pembahasan, dan pemilihan atas pengisian jabatan Kepala Daerah. Dengan ditiadakannya forum deliberasi tersebut, proses yang seharusnya bersifat demokratis berubah menjadi prosedur administratif semata, yang tidak mencerminkan prinsip musyawarah, pertimbangan rasional, dan akuntabilitas politik.
- Bahwa akibat dari konstruksi norma tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak menjalankan fungsi representatif rakyat secara substantif. DPRD direduksi perannya menjadi sekadar penyampai atau pelaksana mekanisme administratif, tanpa kewenangan untuk menyatakan kehendak rakyat melalui pengambilan keputusan politik. Kondisi demikian bertentangan dengan prinsip demokrasi perwakilan yang menjadi roh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
- Bahwa peranan partai politik sangat berpengaruh terhadap kondisi serta masa depan bangsa, karena lewat hasil daripada pemilu tersebut akan menghasilkan kepemimpinan yang baru, yang dipilih lewat pemilihan umum.
- Bahwa perubahan arah kebijakan bangsa dan negara tersebut, tidak terlepas daripada peranan partai-partai politik yang mengisi pesta demokrasi rakyat tersebut. Untuk itu partai politik, sangat memegang peranan penting di dalam parlemen atau lembaga legislatif yang nantinya secara bersama-sama dengan lembaga eksekutif akan menentukan arah dan tujuan suatu negara.
- Mengingat pentingnya Partai Politik dalam hal memilih pemimpin dalam kehidupan bernegara, hal tersebut juga sama pentingnya dengan partai politik di daerah, di mana perwakilannya ada pada DPRD, sehingga dalam memilih pemimpin daerah atau Kepala Daerah sangat diperlukan rekomendasi dari partai- partai politik pengusung untuk menjaga konstelasi sinergi pelaksanaan pemerintahan daerah.
- Bahwa Pasal 173 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU No. 10/2016 merupakan jantung dari Pasal 173 UU No. 10/2016, sehingga apabila jantungnya bertentangan, maka ayat-ayat selanjutnya dalam Pasal 173 tentunya terdapat pertentangan, karena terdapat kaitannya satu sama lain.
- Bahwa proses “pengesahan pengangkatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), pada hakikatnya, mengonversi legitimasi administratif menjadi legitimasi politik definitif, tanpa melalui prosedur pemilihan atau kontestasi, sehingga secara fundamental melanggar kedaulatan rakyat. Untuk itu ayat-ayat tersebut telah jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
- Bahwa Konstitusi hanya memberikan mekanisme penggantian otomatis (inheren) kepada Wakil Presiden (Wapres) untuk menggantikan Presiden (Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945). Perbedaan ini disebabkan oleh (i) Jabatan Presiden/Wapres adalah sistem paket yang diatur ketat oleh Konstitusi; (ii) Jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di daerah tidak memiliki landasan konstitusional yang mewajibkan sistem paket penggantian otomatis. Konstitusi hanya menyebut Kepala Daerah harus “dipilih secara demokratis”
- Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021 halaman 33-34 butir (3.14.2) (Vide Bukti P-7) (terkait Penjabat Kepala Daerah) yang pada intinya telah menegaskan pentingnya melibatkan unsur demokratis (DPRD) dalam pengisian jabatan Kepala Daerah, meskipun hanya bersifat sementara. Jika pengisian Kepala Daerah yang bersifat sementara saja harus melibatkan DPRD, maka pengisian jabatan definitif haruslah menuntut kadar demokratis yang lebih tinggi, yaitu melalui pemilihan oleh DPRD (sebagai perwakilan rakyat).
- Bahwa dalam praktik pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD/perwakilan legislatif tidak dapat dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi, dalam hal ini terjadi di beberapa kota di negara-negara yang menganut sistem demokrasi sebagaimana berikut:
Demokrasi Pemilihan kepala daerah di San Diego, California Amerika Serikat:
Artikel 1. Pada 10 Desember 1985, Roger Hedgecock mengundurkan diri sebagai Wali Kota San Diego setelah gagal dalam upayanya untuk membatalkan vonis kejahatan berat atas satu dakwaan konspirasi dan 12 dakwaan sumpah palsu. Wakil Wali Kota Ed Struiksma kemudian mengambil alih jabatan sebagai wali kota sementara hingga pemilihan khusus dapat diselenggarakan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. (Vide Bukti P-8)
Artikel 2.
Juru bicara Sekretaris Negara Bagian California, Sam Mahood, mengatakan kepada Aaron Navarro, associate penyiaran CBS News, bahwa kantor mereka akan melakukan pembahasan mengenai rincian pemilihan khusus setelah menerima pengunduran diri resmi Hill, dan Newsom-lah yang akan menetapkan jadwalnya. Aturan umum pemilihan khusus mengharuskan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Selasa paling cepat 126 hari dan paling lambat 140 hari setelah gubernur mengeluarkan proklamasi penyelenggaraan pemilihan. (Vide Bukti P-9)
- Bahwa dalam kedua artikel berita di atas pada masa 1986 dan 2019 jelas Pemilihan Khusus (special election) yang dilaksanakan oleh ketentuan pada penggantian kekosongan kepala daerah menggunakan mekanisme yang demokratis, dalam hal ini aturan tersebut diakomodir oleh yang disebut san diego municipal code chapter 2: government yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 7: Pemilihan, Pendanaan Kampanye, dan Lobi Bagian 9: Prosedur Pengisian Kekosongan Jabatan Pilihan melalui Pemilihan Khusus (“Prosedur Pengisian Kekosongan Jabatan Pilihan melalui Pemilihan Khusus” diberi nomor baru dari Bagian 24 dan diberi judul baru pada 26 Juli 1999 oleh O-18664 N.S.) §27.0902 Pemilihan Khusus Harus Diadakan Jika terjadi kekosongan pada jabatan Wali Kota, Jaksa Kota, atau kursi Dewan Kota karena alasan apa pun selain pemilihan recall atau pemberhentian yang berhasil, dan kekosongan tersebut akan diisi melalui pemilihan, maka Dewan Kota harus segera memanggil pemilihan khusus yang diadakan dalam waktu sembilan puluh (90) hari kalender sejak kekosongan terjadi, kecuali jika sudah ada pemilihan kota, provinsi, atau kabupaten yang dijadwalkan dalam 180 hari kalender sejak kekosongan.
Jika memang ada pemilihan kota, provinsi, atau kabupaten yang dijadwalkan dalam 180 hari kalender, maka Dewan Kota dapat menggabungkan pemilihan khusus tersebut dengan pemilihan yang sudah dijadwalkan. (Diubah pada 10 September 2001 oleh O-18979 N.S.) (Diubah pada 30 Januari 2015 oleh O-20454 N.S.; berlaku 1 Maret 2015) (Diubah pada 20 November 2018 oleh O-21009 N.S.; berlaku 20 Desember 2018) (Vide Bukti P-10)
- Bahwa praktik pembanding tersebut menunjukkan bahwa pengisian kekosongan jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh lembaga perwakilan rakyat atau pemilihan khusus tidaklah bertentangan dengan prinsip demokrasi, melainkan justru bertujuan untuk menjaga legitimasi politik pejabat publik yang akan menjalankan kewenangan pemerintahan secara definitif.
- Bahwa dalam praktik pemerintahan lokal di berbagai negara demokrasi, termasuk di San Diego, California, Amerika Serikat, ketika Wali Kota yang dipilih secara langsung berhenti atau berhalangan tetap, jabatan kepala daerah tidak serta-merta diisi secara definitif oleh Wakil Kepala Daerah, melainkan Wakil Kepala Daerah hanya menjalankan tugas sebagai pejabat sementara (acting mayor) sampai dengan dilaksanakannya pemilihan khusus (special election) untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong. Dalam mekanisme tersebut, wakil kepala daerah dapat ikut serta sebagai peserta pemilihan, namun tidak memperoleh kedudukan sebagai Kepala Daerah definitif secara otomatis.
- Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo berpandangan bahwa demokrasi pada frasa yang ada di dalam pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 harus diakomodir melalui UU, namun dalam pasal 173 UU No. 10/2016 yang menghilangkan kewenangan demokrasi dalam hal ini demokrasi perwakilan melalui DPRD, hal ini sejalan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 pada halaman 86 angka 4 (Vide Bukti P-11). yang menyatakan: “Sementara itu, terkait dengan dasar konstitusional pemilihan umum kepala daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, saya menekankan pentingnya untuk mencermati kembali kata “demokratis” dalam pasal a quo. Melalui pemahaman terhadap kata “demokratis” maka sesungguhnya tidak ada kewajiban untuk menggunakan satu model tertentu dalam pemilihan kepala daerah, karena yang terpenting kepala daerah yang terpilih adalah representasi suara rakyat di daerah. Apapun modelnya, baik melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat, dipilih secara tidak langsung oleh DPRD, maupun melalui cara lain yang diatur dalam undang-undang merupakan model yang demokratis. Secara doktriner, model demokrasi a quo yang diterapkan di Indonesia dewasa ini - oleh banyak ahli - menyebutnya sebagai demokrasi asimetris (asymmetric democracy), bahkan lebih spesifik lagi disebut juga sebagai Pilkada Asimetris. Artinya, sekali lagi, dalam konteks pemilihan kepala daerah, selain menerapkan demokrasi melalui pemilihan langsung oleh rakyat di masing-masing daerah, juga diberlakukan model tanpa pemilihan seperti yang berlaku di Provinsi Yogyakarta, di mana Sri Sultan Hamengkubuwono dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat secara otomatis menjadi Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan Paku Alam secara otomatis menjadi Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Demikian halnya pada jabatan walikota dalam lingkup DKI Jakarta. Para walikota dimaksud tidak dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan ditentukan melalui pengangkatan oleh Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sendiri dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah. Sementara itu, di Provinsi Aceh lain lagi, Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh rakyat Aceh, namun partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah mengakomodir juga calon yang diajukan oleh partai politik lokal di Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah (qanun) “di Aceh. Berkenaan dengan penerapan model demokrasi/Pilkada asimetris tersebut, sejauh ini dapat dipahami bahwa hal demikian juga merupakan pengejawantahan dan refleksi dari kata “demokratis” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945”.
- Bahwa Para Pemohon tidak sedang dalam posisi memperdebatkan apakah mekanisme pemilihan kepala daerah harus dipilih secara langsung, ataukah dipilih melalui DPRD. Para Pemohon telah membaca dan berpedoman Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 halaman 52 butir (3.13.1) (Vide Bukti-P-12) yang berbunyi “Mahkamah secara eksplisit dan terang benderang telah menyatakan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pemilihan kepala daerah (pilkada). Dengan tidak adanya perbedaan rezim dimaksud, secara konstitusional, Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pilkada. Tidak hanya itu, norma Pasal 18 ayat (4) UUD NR/ Tahun 1945 harus dipahami dan sekaligus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu sebagaimana dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, termasuk tunduk pada asas-asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.” Dengan adanya putusan tersebut, keran pintu perdebatan apakah pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung atau melalui DPRD sudah ditutup. Dalam hal ini Para Pemohon hanya mempermasalahkan penggantian Kepala Daerah yang berhenti pada masa jabatannya yang dirasa inkonstitusional karena tidak menjunjung asas demokrasi sesuai makna Pasal 18 ayat (4) UUD NRI tahun 1945.
- Bahwa Para Pemohon tidak mempersoalkan apakah pihak yang menduduki kursi Kepala Daerah itu adalah Wakil Kepala Daerah atau siapa pun, termasuk Para Pemohon sendiri. Yang terpenting yaitu proses pengisiannya dilakukan secara demokratis. Para Pemohon melihat bahwa pada saat Pilkada, Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat untuk menjadi Wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala Daerah. Oleh karena itu, mandat dari rakyat kepada Wakil Kepala Daerah tidak bisa dialihkan secara serta merta menjadi Kepala Daerah tanpa melalui mekanisme yang demokratis. Bisa jadi, rakyat memilih dia memang dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala Daerah. Hal tersebut sangat mungkin terjadi dengan berbagai macam faktor sosiologis, sosio-kultur yang ada di masyarakat.
- Oleh karena itu, agar konstitusional, Pasal 173 UU No.10/2016 haruslah dimaknai bahwa pengisian jabatan Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah tetap harus melewati mekanisme pemilihan atau persetujuan politis yang kuat (seperti pemilihan oleh DPRD) untuk memenuhi frasa “dipilih secara demokratis” sesuai Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
B. Penggantian Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah Tidak Sama dengan Penggantian Presiden oleh Wakil Presiden
- Bahwa Para Pemohon menilai mekanisme pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah yang berbasis paket pasangan calon tidak diatur dalam UUD NRI 1945. Hal tersebut berbeda dengan Pemilihan Presiden yang secara tegas mensyaratkan pencalonan secara berpasangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI
- Oleh karena itu, kebijakan pencalonan kepala daerah melalui paket pasangan calon merupakan bentuk politik hukum pembentukan undang-undang.
- Bahwa perbedaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan Kepala Daerah juga terdapat pada tugas dan fungsi dari posisi wakil itu sendiri, di mana posisi Wakil Presiden mempunyai tugas yang mempunyai kehendak mandiri seperti membantu Presiden dalam menjalankan Pemerintahan, memimpin rapat pemerintahan, serta menjadi penghubung antar negara, di samping tugas dan wewenangnya bergantung pada penugasan oleh Presiden, namun Wakil Presiden memiliki peran mandiri sebagai “wakil” dan pengganti yang potensial. Hal tersebut berbeda dengan posisi Wakil Kepala Daerah yang hanya dapat menjalankan tugasnya apabila diberikan perintah oleh Kepala Daerah, sehingga terdapat perbedaan yang sangat jelas mengenai kapasitas pentingnya mempunyai Wakil Presiden dalam Pemerintahan yang dapat menggantikan Presiden jika Presiden berhalangan tetap, sedangkan Wakil Kepala Daerah tidak diatur di dalam konstitusi seperti Wakil Presiden yang secara eksplisit diatur di dalam konstitusi sehingga tugasnya wakil kepala daerah untuk membantu Kepala Daerah sebagai pelaksana tugas.
- Bahwa kemudian dalam hal pelantikan apabila calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan maka Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden sesuai dengan Pasal 161 ayat (3) UU No. 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan dalam hal calon Gubernur terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Wakil Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Gubernur meskipun tidak secara berpasangan sesuai dengan Pasal 163 ayat (4) UU No.10/2016, dan dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan sesuai dengan Pasal 164 ayat (4) UU No. 10/2016. Dari simulasi yang telah Para Pemohon jelaskan tersebut terlihat jelas perbedaan peran antara Wakil Presiden dengan Wakil Kepala Daerah, secara filosofis kenapa posisi Presiden yang kosong diisi secara langsung oleh Wakil Presiden dikarenakan untuk jalannya suatu negara membutuhkan Presiden secara definitif, sedangkan untuk Pemerintah Daerah apabila terdapat kekosongan kekuasaan maka masih ada Pemerintah Pusat yang dapat menggantikan perannya, sampai dengan Kepala Daerah definitif dipilih dan dilantik, sehingga tidak ada urgensi Wakil Kepala Daerah menggantikan secara otomatis posisi Kepala Daerah apabila Kepala Daerahnya yang telah berhenti tetap.
- Bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya”. Menurut Para Pemohon tidak dapat diterapkan serta merta sebagai alternatif pemecah masalah yang sama dengan Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 173 UU No.10/2016. Norma dalam Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945 bersifat normatif-limitatif dan hanya berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden sebagai jabatan konstitusional yang secara eksplisit diatur dalam UUD NRI 1945, sedangkan Wakil Kepala Daerah tidak dikenal dalam norma UUD NRI 1945 sehingga tidak dapat dianalogikan memiliki kewenangan konstitusional yang sama
- Bahwa Para Pemohon berpendapat konstitusi merupakan norma yang abstrak, sehingga apabila norma dalam konstitusi menyebutkan secara spesifik ataupun konkret untuk sesuatu, maka hal tersebut tidak dapat diterapkan terhadap suatu aturan lainnya. Untuk itu analogi konstitusi tidak boleh digunakan untuk memperluas norma yang secara tegas telah dibatasi oleh UUD NRI 1945.
- Bahwa Pemohon menilai pengaturan pencalonan Kepala Daerah melalui paket pasangan calon telah melampaui batasan open legal policy karena mengandung pelanggaran terhadap prinsip rasionalitas. Permasalahan rasionalitas dalam perkara ini berkaitan dengan pemenuhan ketentuan UUD NRI 1945 serta persoalan waktu penghitungan masa jabatan Kepala Daerah pengganti dari Wakil Kepala Daerah yang berujung pada ketidaksinkronan antara Putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan teknis yang dibentuk oleh lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Pengaturan mengenai Pemilihan Kepala Daerah tidak diatur sama sekali dalam naskah asli UUD NRI 1945.
- Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU- XX/2022, Mahkamah Konstitusi menilai Pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilihan umum, yang sekaligus mengubah pendiriannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang sebelumnya membedakan Pemilihan Kepala Daerah dengan pemilihan umum berdasarkan perbedaan letak pengaturannya dalam UUD NRI 1945.
- Bahwa penghapusan pembedaan antara rezim Pemilihan Kepala Daerah dan rezim pemilihan umum menjadi landasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dengan tidak adanya perbedaan rezim pemilihan, secara konstitusional Pasal 22E UUD NRI 1945 harus diperlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah, dan bahwa norma Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 harus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, termasuk tunduk pada asas-asas pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan mekanisme pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025, pengaturan Pemilihan Kepala Daerah masih menyisakan celah hukum yang menimbulkan ketidakjelasan makna konstitusional terkait dengan eksistensi jabatan Wakil Kepala Daerah.
- Bahwa eksistensi jabatan Wakil Kepala Daerah sama sekali tidak ditemukan pembahasannya dalam Risalah Sidang Pembahasan Amandemen UUD NRI 1945, baik dalam Bab VI tentang Pemerintahan Daerah maupun bab lainnya. Ketiadaan pengaturan jabatan Wakil Kepala Daerah dalam UUD NRI 1945 menyebabkan praktik pemilihannya memiliki mekanisme yang dinamis pada setiap rezim, bergantung pada politik hukum pembentuk undang-undang (open legal policy).
- Bahwa jabatan Wakil Kepala Daerah telah dikenal sejak pengaturan awal pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Dalam Undang-Undang tersebut, pengaturan jabatan Wakil Kepala Daerah secara eksplisit hanya ditujukan bagi Daerah Istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6). (Vide Bukti P-13)
- Bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pada awal kemunculannya, jabatan Wakil Kepala Daerah bukan merupakan jabatan pokok yang wajib ada dalam struktur pemerintahan daerah, melainkan merupakan bentuk afirmasi terhadap kearifan lokal yang berlaku di Daerah Istimewa. Pengaturan mengenai kekhususan jabatan Wakil Kepala Daerah tersebut terus berlanjut dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. (Vide Bukti P-14)
- Bahwa eksistensi jabatan Wakil Kepala Daerah bagi seluruh jenis daerah pertama kali diakui secara umum dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian. Undang-Undang tersebut tidak hanya mengakui keberadaan jabatan Wakil Kepala Daerah, tetapi juga mengatur mekanisme pemilihannya yang tidak dilakukan secara paket berpasangan dengan Kepala Daerah, melainkan dilakukan secara terpisah. Mekanisme pemilihan tersebut dilakukan melalui pengusulan oleh DPRD dan penetapan oleh Presiden untuk Daerah Tingkat I, Menteri Dalam Negeri untuk Daerah Tingkat II, serta Kepala Daerah Tingkat I untuk Daerah Tingkat III. (Vide Bukti P- 15)
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilihan umum. Namun demikian, kesatuan rezim tersebut tidak serta-merta menuntut keseragaman mekanisme dalam seluruh aspek pengaturannya. Pemilihan umum di tingkat nasional, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, diselenggarakan dalam kerangka Pasal 22E dan Pasal 8 UUD NRI 1945 yang berorientasi pada pembentukan dan keberlanjutan pemerintahan pusat, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan dalam kerangka Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menekankan otonomi daerah dan pendalaman demokrasi lokal. Oleh karena itu, meskipun sama-sama berada dalam rezim pemilihan umum, mekanisme pengisian jabatan dan pola legitimasi dalam Pemilihan Kepala Daerah tidak harus disamakan secara mutlak dengan mekanisme pemilihan dan suksesi jabatan di tingkat nasional.
- Bahwa perbedaan aturan main tersebut semestinya juga diberlakukan dalam mekanisme penggantian Kepala Daerah yang berhenti di tengah masa jabatan. Meskipun UUD NRI 1945 secara tegas mengatur mekanisme penggantian Presiden yang mangkat atau berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, konstitusi tidak mengatur secara eksplisit mekanisme penggantian Kepala Daerah. Ketiadaan pengaturan konstitusional tersebut menunjukkan bahwa pengisian jabatan Kepala Daerah merupakan ranah pengaturan berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, sehingga dalam batas penalaran yang wajar, penggantian Kepala Daerah yang berhenti di tengah masa jabatan dilakukan melalui mekanisme yang mencerminkan demokrasi lokal dan kedaulatan rakyat di daerah, yaitu melalui pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Bahwa Pasal 8 UUD NRI 1945 mengatur mekanisme penggantian Presiden oleh Wakil Presiden dalam rangka menjamin keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan negara, sehingga bersifat otomatis dan imperatif tanpa memerlukan mekanisme legitimasi ulang. Desain konstitusional tersebut lahir dari kebutuhan menjaga kesinambungan kekuasaan eksekutif nasional. Sebaliknya, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 dirancang sebagai dasar konstitusional desentralisasi dan demokrasi lokal yang membuka ruang bagi variasi mekanisme pengisian jabatan publik di daerah. Tidak terdapat perintah konstitusional yang mengharuskan mekanisme penggantian Kepala Daerah meniru secara mutatis mutandis mekanisme penggantian Presiden, sehingga penyamaan kedua mekanisme tersebut merupakan penyederhanaan konstitusional yang tidak sejalan dengan filosofi Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
- Bahwa dalam konteks demokrasi lokal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang memiliki legitimasi demokratis berdasarkan pemilihan umum. Oleh karena itu, pelibatan DPRD dalam pengisian jabatan Kepala Daerah yang berhenti di tengah masa jabatan merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang tetap berada dalam koridor prinsip demokrasi. Secara historis, mekanisme pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD pernah menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia dan diakui sebagai bentuk demokrasi yang sah. Peralihan menuju Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dimaksudkan untuk memperkuat legitimasi demokratis, bukan untuk meniadakan sepenuhnya peran DPRD dalam seluruh aspek pengisian jabatan Kepala Daerah.
- Bahwa dengan menutup secara mutlak mekanisme pemilihan oleh DPRD dan hanya membuka jalan penggantian otomatis oleh Wakil Kepala Daerah, Pasal 173 UU No. 10/2016 telah mereduksi prinsip kedaulatan rakyat, mengabaikan peran lembaga perwakilan daerah, serta menyamakan secara tidak tepat mekanisme pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, norma a quo bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), dan prinsip negara hukum demokratis dalam UUD NRI 1945, sepanjang tidak dimaknai Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.
C. Terjadinya Inkonsistensi Pengaturan Pengganti Kepala Daerah Yang Berhalangan Tetap
- Bahwa pemaknaan frasa “demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pemilihan langsung. Namun, dalam aspek penggantian Kepala Daerah yang berhalangan tetap, terjadi inkonsistensi pengaturan dalam berbagai undang-undang sebelum adanya perubahan pengaturan terakhir kali, antara lain:
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur penggantian Kepala Daerah yang berhalangan tetap secara otomatis oleh Wakil Kepala Daerah hingga akhir masa jabatan. Pasal 26 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 berbunyi: “Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.” (Vide Bukti P-16)
Ketentuan penggantian Kepala Daerah juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (untuk selanjutnya disebut sebagai UU Pemda) yang mengatur pengisian Jabatan Kepala Daerah yang berhenti dari jabatannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan
Pemilihan Kepala Daerah yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 87 sebagai berikut: “(1) Apabila gubernur berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (2) Apabila bupati/wali kota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.” (Vide Bukti P-17)
- UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah yang berhalangan tetap hanya bersifat sementara sebagai pelaksana tugas harian. Pengisian jabatan definitif dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 87 menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan pemilihan yang berlaku, yang berarti Wakil Kepala Daerah tidak serta-merta mengisi jabatan tersebut. Jika dikaitkan pada Pasal 50 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam pengisian Jabatan Kepala Daerah berhalangan tetap hanya bersifat sementara saja sebagai pelaksana tugas harian dengan bentuk bunyi ketentuan sebagai berikut:
“Pasal 50 berbunyi:
(1) Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota berhalangan tetap, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota tidak serta merta menggantikan gubernur, bupati, dan walikota. (2) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menjalankan tugas sehari-hari gubernur, bupati, dan walikota sebagai pelaksana tugas harian sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, dan walikota.”
Pengisian jabatan Kepala Daerah yang berhalangan tetap menurut undang-undang tersebut dilakukan dengan pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 sebagai berikut
“Pasal 51 ayat (2):
Apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, dilakukan pemilihan gubernur oleh DPRD provinsi.”“Pasal 52 ayat (2):
Apabila sisa masa jabatan bupati/walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, dilakukan pemilihan bupati/walikota melalui DPRD kabupaten/kota” (Vide Bukti P-18)- UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang memiliki pengaturan mekanisme pemilihan Kepala Daerah pengganti memiliki prosedur yang sama dengan undang-undang sebelumnya. Namun, terdapat perubahan nomenklatur penjelasan kedudukan Jabatan Wakil Kepala Daerah sebagai pejabat sementara Kepala Daerah sampai dengan Kepala Daerah tetap dipilih sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) yang berbunyi: “Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pemerintahan daerah.” (Vide Bukti P-19)
Ketentuan ini tidak memberikan kewenangan secara langsung kepada Wakil Kepala Daerah sebagai pelaksana harian seperti undang-undang sebelumnya, melainkan mengatur pelaksanaan tugas berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Pasal 88 UU Pemda mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai terpilihnya Kepala Daerah pengganti, Pasal 88 berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal pengisian jabatan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya gubernur atau sampai dengan diangkatnya penjabat gubernur. (2) Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil bupati/wakil walikota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya bupati/wali kota atau sampai diangkatnya penjabat bupati/wali kota.
- Bahwa secara historis sebagaimana diuraikan dalam angka 1 (satu) di atas, konstruksi hukum dalam regulasi pemerintahan daerah tidak pernah mendesain kedudukan Wakil Kepala Daerah sebagai suksesor langsung atau pengganti otomatis bagi Kepala Daerah yang berhalangan tetap. Merujuk pada semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, mandat yang diberikan kepada Wakil Kepala Daerah hanyalah sebatas menjalankan tugas rutin sehari-hari eksekutif hingga ditetapkannya Penjabat Kepala Daerah yang sah.
- Bahwa ketentuan Pasal 173 a quo pada hakikatnya memberikan “Golden Ticket” kekuasaan kepada Wakil Kepala Daerah, yang dalam praktiknya memicu disharmoni akut dan ketegangan politik di internal pemerintahan daerah. Adanya kepastian hukum mengenai pengangkatan otomatis ini menciptakan situasi di mana Kepala Daerah merasa terancam secara politis, mengingat munculnya insentif bagi Wakil Kepala Daerah untuk melakukan tindakan-tindakan destruktif, termasuk potensi upaya “penjebakan hukum” demi mengakselerasi peralihan jabatan. Akibatnya, filosofi kepemimpinan “satu paket” yang seharusnya mengedepankan sinergitas, justru berubah menjadi arena persaingan yang tidak sehat dan membahayakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
D. Tidak Adanya Keterlibatan, Legitimasi Demokratis Dan Fungsi Representasi DPRD Dalam Mekanisme Pergantian Kepala Daerah Oleh Wakil Kepala Daerah
- Bahwa mekanisme pengangkatan otomatis dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016 telah mereduksi peran DPRD menjadi sekadar “tukang stempel” administratif. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemilihan secara demokratis yang menghendaki adanya partisipasi dan kontestasi.
- Bahwa terdapat anomali hukum yang nyata yaitu DPRD hanya dilibatkan secara aktif dalam pengusulan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah (yang bersifat administratif dan berasal dari ASN) berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2023. Namun, untuk pengisian jabatan Kepala Daerah definitif, peran DPRD justru dihilangkan.
- Bahwa pemilihan melalui DPRD memastikan prinsip demokrasi tetap terjaga bagi masa jabatan pengganti, sebagaimana mandat Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang menyatakan pengisian Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
- Bahwa terkait dengan pengisian penjabat Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
- Bahwa penegasan pelaksanaan prinsip demokratis sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 pada mekanisme pengisian penjabat Kepala Daerah dalam Putusan MK No. 67/PUU- XIX/2021 tersebut menepis kekhawatiran hilangnya keterlibatan masyarakat untuk memilih Penjabat (Pj.) Kepala Daerah. Menindaklanjuti Putusan MK, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang mengatur keterlibatan DPRD dalam mengusulkan nama-nama yang menjadi Calon Penjabat Kepala Daerah sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) untuk Pj. Gubernur dan Pasal 9 ayat (1) untuk Pj. Bupati/Walikota yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4 ayat (1) berbunyi:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:- Menteri; dan
- DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.”
“Pasal 9 ayat (1) berbunyi:
(1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
- Menteri;
- gubernur; dan
- DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD bahkan terlibat dalam penentuan pemilihan Penjabat Kepala Daerah yang notabene-nya penjabat sementara yang bersifat administratif dan dipilih dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (Vide Bukti P-20). Situasi tersebut bertolak belakang dengan peran DPRD yang hanya menjadi ‘tukang stempel’ pengesahan bagi pergantian Kepala Daerah dari Jabatan Wakil Kepala Daerah. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menghendaki pemilihan secara demokratis terhadap Jabatan Kepala Daerah.
- Bahwa Pasal 173 UU 10/2016 tidak hanya melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 semata, pengaturan pengisian Jabatan Kepala Daerah Pengganti oleh Wakil Kepala Daerah tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena memberi keistimewaan kepada Wakil Kepala Daerah untuk dapat mengisi jabatan Wakil Kepala Daerah tanpa melalui proses yang demokratis dibandingkan dengan metode pengisian jabatan Kepala Daerah lainnya, termasuk Penjabat Kepala Daerah pada peralihan ke Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang dinilai tidak demokratis.
E. Terjadinya Disharmonisasi Relasi Kepala Daerah Dengan Wakil Kepala Daerah Dan “Kanibalisme Jabatan”
- Bahwa sistem otomatisasi memberikan “Golden Ticket” kepada Wakil Kepala Daerah, yang memicu ketegangan relasi dan rasa tidak aman bagi Kepala Daerah. Hal ini merusak filosofi sistem paket pencalonan yang seharusnya harmonis.
- Bahwa terdapat fakta empiris mengenai konfrontasi yang dilakukan Wakil Kepala Daerah kepada Kepala Daerah akibat ambisi suksesi penggantian Kepala Daerah, fakta empiris ini dapat dilihat dari beberapa contoh sebagai berikut:
- Kasus Bupati Aceh Tengah Periode 2017-2022, Wakil Bupati merasa tidak dihargai dan mengancam membunuh Bupatinya. (Vide Bukti P-21)
- Kasus Bupati Jember Periode 2025-2030, Wakil Bupati melaporkan Bupati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Timur, dan Menteri Dalam Negeri pada September 2025 karena merasa diabaikan dalam tata kelola Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah APBD. (Vide Bukti P-22)
- Kasus Bupati Sidoarjo Periode 2025-2030, Wakil Bupati hendak melaporkan Bupati ke Kemendagri karena mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak sesuai aturan. (Vide Bukti P-23)
- Kasus Walikota Tegal Periode 2019-2024, Wakil Walikota berkonflik dengan Walikota sampai terjadinya saling lapor kepolisian. (Vide Bukti P-24)
- Bahwa berdasarkan contoh kasus di atas membuktikan terjadinya konfrontasi yang bertendensi persepsi “penjebakan kasus hukum” yang dimiliki oleh Kepala Daerah kepada wakilnya sebagai pihak yang paling diuntungkan jika Kepala Daerah terkena kasus hukum dan berakibat pada pemberhentiannya dari jabatan. Kondisi tersebut membuat pengaturan pengangkatan Wakil Kepala Daerah sebagai Kepala Daerah secara otomatis perlu dipikirkan ulang eksistensinya karena telah melanggar moralitas dan rasionalitas suatu kebijakan secara nyata karena menjadi satu-satunya mekanisme pemilihan kepala daerah yang tidak melewati prosedur pemilihan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
- Bahwa selain terjadinya “penjebakan kasus hukum” terdapat fakta empiris lain mengenai perpecahan antara Kepala Daerah dengan Wakilnya yang terjadi setelah terpilihnya pasangan tersebut dalam pemilihan umum Kepala Daerah. Dalam Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK) berjudul Disharmonisasi Kepala Daerah dan Wakilnya di Indonesia: Literatur Review, telah meneliti berbagai kasus perpecahan antara Kepala Daerah dengan Wakilnya terjadi karena salah satunya adanya kepentingan politik jangka pendek. (Vide Bukti P-25)
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta empiris yang kami sampaikan di atas, maka sistem penggantian otomatis oleh Wakil Kepala Daerah menjadi Kepala Daerah yang berhalangan tetap menjadi salah satu faktor pendorong terciptanya “Golden Tickets” yang mana hal ini mendorong terjadinya “kanibalisme jabatan” sehingga mengganggu stabilitas politik daerah dan akan mempengaruhi berjalannya pemerintahan daerah.
F. Uraian Pertentangan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU No.10/2016 Terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...”. Prinsip ini mengandung makna hak bagi setiap warga negara untuk memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan publik atau kesamaan kedudukan dalam pemerintahan.
- Bahwa Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU No. 10/2016 secara nyata menciptakan diskriminasi politik dengan memberikan hak eksklusif dan otomatis kepada satu individu (dalam hal ini Wakil Kepala Daerah) untuk mengisi jabatan definitif Kepala Daerah yang kosong, tanpa membuka ruang bagi warga negara Indonesia yang juga memenuhi syarat untuk memimpin.
- Bahwa dengan hanya membutuhkan “pengesahan pengangkatan” untuk Wakil Kepala Daerah, Undang-Undang tersebut menutup kesempatan bagi warga negara yang lain untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dan dipilih untuk menggantikan Kepala Daerah yang telah berhenti pada sisa masa jabatan, sehingga melanggar prinsip kesetaraan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Pasal 173 UU No. 10/2016 secara substantif mendegradasi hak politik warga negara untuk dapat dipilih, karena jabatan yang kosong diisi tanpa proses demokratis sedikit pun. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di dalam hukum dan pemerintahan.
- Bahwa oleh karena itu, Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU No. 10/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena menciptakan perlakuan tidak adil dalam mengakses jabatan publik.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan Para Pemohon. Seluruh posita dan argumentasi yang disampaikan berkesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 9/2015), sehingga pengabulan Permohonan a quo pada hakikatnya justru senafas dan sejalan dengan sistem hukum yang berlaku.
- Bahwa ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 101 ayat (1) huruf d1 UU No. 9/2015, yang menyatakan bahwa DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. Norma ini secara eksplisit menempatkan DPRD sebagai subjek yang berwenang melakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam kondisi terjadinya kekosongan jabatan. (Vide Bukti P-26)
- Bahwa ketentuan yang serupa juga diatur secara tegas dalam Pasal 154 ayat (1) huruf d1 UU No. 9/2015, yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. Dengan demikian, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, undang-undang secara konsisten mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah yang berhenti melalui pemilihan oleh DPRD.
- Bahwa pengaturan tersebut secara nyata dan tegas senafas dengan Permohonan Para Pemohon, yang pada pokoknya menegaskan bahwa penggantian Kepala Daerah yang berhenti di tengah masa jabatan tidak serta-merta harus dilakukan dengan mekanisme otomatis, melainkan melalui pemilihan oleh DPRD sebagai representasi kedaulatan rakyat di daerah. Oleh karena itu, alasan-alasan Permohonan Para Pemohon telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pemohon menyatakan bahwa keberlakuan Pasal 173 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) UU No. 10/2016 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah dijabarkan di atas, Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, menguji, dan memutus permohonan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sepanjang frasa “(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan;
maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung”;
- Menyatakan Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sepanjang frasa “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur”;
- Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Pasal 173 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sepanjang frasa “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan Bupati/Walikota Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.”;
- Menyatakan Pasal 173 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Pasal 173 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Pasal 173 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian permohonan ini disampaikan.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-31, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pemohon I atas nama Dr. Frans Pekey, M.Si;
- Bukti P-2 : Fotokopi KTP Pemohon II atas nama Agus Festus Moar, S.Pd. M.Si;
- Bukti P-3 : Fotokopi KTP Pemohon III atas nama Jhon Nehemia Mandiboi;
- Bukti P-4 : Fotokopi Pasal 173 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7) UU No. 10 Tahun 2016;
- Bukti P-5 : Fotokopi Satu naskah Undang-Undang Dasar 1945;
- Bukti P-6 : Fotokopi Demokrasi Konstitusional dalam Buku dengan judul “Teori Demokrasi Memahami Teori dan Praktik” dalam BAB 9 hal. 78,79 dan 84;
- Bukti P-7 : Fotokopi Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 pada hal. 33 dan 34 butir (3.14.2);
- Bukti P-8 : Fotokopi Artikel berjudul “1986 San Diego Mayoral Special election” diakses pada tanggal 19 Januari 2026;
- Bukti P-9 : Fotokopi Artikel yang berjudul “Katie Hill, California Congresswoman, Resign Amid Allegations of Affairs With Staff” diakses pada tanggal 19 Januari 2026;
- Bukti P-10 : Fotokopi San Diego Municipal Code Chapter 2: government;
- Bukti P-11 : Fotokopi Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 pada halaman 86 angka 4;
- Bukti P-12 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU- XXIII/2025 halaman 52 butir (3.13.1);
- Bukti P-13 : Fotokopi Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri;
- Bukti P-14 : Fotokopi Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah;
- Bukti P-15 : Fotokopi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah;
- Bukti P-16 : Fotokopi Pasal 26 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Bukti P-17 : Fotokopi Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Bukti P-18 : Fotokopi Pasal 50, Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
- Bukti P-19 : Fotokopi Pasal 173 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
- Bukti P-20 : Fotokopi Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota;
- Bukti P-21 : Fotokopi Berita regional.kompas.com berjudul “Curhat Wabub Firdaus Merasa Tak Dihargai Hingga Ancam Bunuh Bupati Aceh Tengah” diakses pada tanggal 19 Januari 2026;
- Bukti P-22 : Fotokopi Berita Kompas.com berjudul “Wabub Jember Laporkan Bupati ke KPK, salah satunya masalah transparansi” diakses pada tanggal 18 Januari 2026;
- Bukti P-23 : Fotokopi Berita Detik Jaktim.com yang berjudul “Awal Mula Tersulutnya Bara Konflik Bupati Vs Wabub Sidoarjo” diakses pada tanggal 18 Januari 2026;
- Bukti P-24 : Fotokopi Berita Detiknews.com yang berjudul “Penyebab Konflik Walkot-Wawali Tegal Terkuak, Terkait Info Penggunaan Narkoba”;
- Bukti P-25 : Fotokopi Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK) yang berjudul “Disharmonisasi Kepala Daerah dan Wakilnya di Indonesia: Literatur Review”;
- Bukti P-26 : Fotokopi Pasal 101 ayat (1) huruf d1. dan Pasal 154 ayat (1) huruf d1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Bukti P-27 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-1218 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Jayapura Provinsi Papua atas nama Dr. Frans Pekey, M.Si;
- Bukti P-28 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1207 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Walikota Jayapura Provinsi Papua atas nama Dr. Frans Pekey, M.Si;
- Bukti P-29 : Fotokopi Berita Berjudul “Pejabat Bupati Sarmi Serahkan SK Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah (SEKDA)” Pejabat Bupati Sarmi menyerahkan SK PIt SEKDA kepada Agus Festus Moar, S.Pd. M.Si tertanggal 4 April 2023 di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Sarmi Sumber: https://www.sarmikab.go.id/main/penjabat-bupati-sarmi- serahkan-sk-pelaksana- tugas-sekretaris-daerah-sekda/;
- Bukti P-30 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024;
- Bukti P-31 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi Nomor 199 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 10/2016, yang rumusannya masing-masing sebagai berikut.
Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016:
Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 173 ayat (2) UU 10/2016:
DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.Pasal 173 ayat (3) UU 10/2016:
Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:- surat kematian;
- surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau
- keputusan pemberhentian.
Pasal 173 ayat (4) UU 10/2016:
DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.Pasal 173 ayat (5) UU 10/2016:
Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.Pasal 173 ayat (6) UU 10/2016:
Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.Pasal 173 ayat (7) UU 10/2016:
Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan:- surat kematian;
- surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati/Walikota; atau
- keputusan pemberhentian.
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan kedudukan hukum masing-masing sebagai berikut:
- Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki [vide Bukti P-1], sehingga mempunyai hak sebagai pemilih dan telah memilih kepala daerah sesuai dengan domisili. Selain itu, Pemohon I mempunyai pengalaman sebagai Pj. Walikota Jayapura periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 dan Calon Walikota Jayapura pada Pemilukada 2024 dengan Nomor Urut 1 [vide Bukti P-27, Bukti P-28, dan Bukti 30]. Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal a quo karena telah menutup kesempatan Pemohon I untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pengganti walikota yang telah berhenti tetap melalui pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura.
- Pemohon II merupakan perseorangan warga negara Indonesia sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki [vide Bukti P-2], sehingga mempunyai hak sebagai pemilih dan telah memilih kepala daerah sesuai dengan domisili. Selain itu, Pemohon II mempunyai pengalaman sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 dan Calon Bupati Sarmi pada Pemilukada 2024 dengan Nomor Urut 3 [vide Bukti P-29 dan Bukti 31]. Pemohon Il merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal a quo karena telah menutup kesempatan Pemohon II untuk dicalonkan ataupun mencalonkan diri sebagai pengganti bupati yang telah berhenti tetap melalui pemilihan DPRD Kabupaten Sarmi.
- Pemohon III merupakan perseorangan warga negara Indonesia sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki [vide Bukti P-3], sehingga mempunyai hak sebagai pemilih dan telah memilih kepala daerah sesuai dengan domisili. Pemohon III telah mengalami kerugian karena hak untuk berpartisipasi dalam penggantian bupati yang telah berhenti tetap telah direnggut oleh keberlakuan norma Pasal a quo.
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak konstitusional atas pelaksanaan kedaulatan rakyat, hak untuk memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, penggantian kepala daerah yang telah berhenti tetap merupakan proses di luar pelaksanaan pemilu dan berbeda dengan pemilukada. Meskipun dipilih secara berpasangan namun memilih kepala daerah sebagai kepala daerah dan memilih wakil kepala daerah sebagai wakil bukan sebagai pengganti kepala daerah karena kehadiran wakil kepala daerah untuk mendampingi kepala daerah berdasarkan kemampuan selaku wakil.
- Bahwa melalui pemilihan anggota DPRD Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah memberikan haknya untuk diwakili dan diperjuangkan termasuk dalam hal penggantian kepala daerah yang berhenti tetap dapat dilakukan secara demokratis bukan hanya sebatas proses administratif semata. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan maka kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dapat dipulihkan.
Bahwa setelah memeriksa dengan saksama uraian permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional serta syarat kedudukan hukum dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 10/2016 sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang yaitu sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3] yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilukada serta telah pernah menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah sesuai dengan domisili, bahkan Pemohon II dan Pemohon III pernah menjadi calon kepala daerah dalam Pemilukada 2024 [vide Bukti P-30 dan Bukti P-31]. Di samping itu, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III juga telah dapat menguraikan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan norma Pasal a quo telah menutup kesempatan untuk dicalonkan ataupun mencalonkan diri sebagai pengganti kepala daerah atau setidak-setidaknya berpartisipasi dalam penggantian kepala daerah yang telah berhenti tetap yang digantikan oleh wakil kepala daerah yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Namun demikian, menurut Mahkamah, perihal kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dimaksud jika dikaitkan dengan syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, bukanlah merupakan bentuk anggapan kerugian hak konstitusional yang spesifik, aktual, ataupun potensial berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena dalam kualifikasi Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih secara faktual telah menyalurkan hak untuk memilih dan memperjuangkan hak untuk dipilih tanpa ada halangan. Terlebih, sejak awal atau sebelum memilih pasangan calon kepala daerah ataupun mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah mengetahui bahwa gubernur/bupati/walikota dan wakil gubernur/bupati/walikota adalah pasangan calon dalam Pemilukada di mana kedudukan wakil gubernur/bupati/walikota menggantikan gubernur/bupati/walikota dalam hal berhenti secara tetap, karena meninggal dunia, atau permintaan sendiri atau diberhentikan [vide Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016]. Terlebih lagi, kualifikasi Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III bukan sebagai representasi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, sehingga tidak ada anggapan kerugian hak konstitusional apabila penggantian kepala daerah yang telah berhenti tetap tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, sebagaimana diuraikan dan dimohonkan oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, menurut Mahkamah tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III secara spesifik dan aktual ataupun setidak-tidaknya berpotensi akan terjadi dengan berlakunya norma Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena syarat-syarat adanya anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya adalah bersifat kumulatif, maka menurut Mahkamah tidak terdapat relevansinya lagi untuk mempertimbangkan syarat-syarat selebihnya. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.7] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
