122/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Drs. Kusdiana
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 122/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Drs. Kusdiana
Pekerjaan : Pensiunan Kementerian Luar Negeri
Alamat : Komp. Deplu B13, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Maret 2026, memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., dan Isam Saifudin, Advokat dan staf pada kantor VST and Partners Law Firm, Advocates & Legal Consultant, yang beralamat di Tower Kasablanka Lantai 9, Unit A, Jalan Casablanca Raya, Kav. 88, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 1 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 120/ PUU/PAN.MK/ AP3/03/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 1 April 2026 dengan Nomor 122/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 22 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
- Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; - Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tetang hasil Pemilihan Umum”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pegujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”, - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
- Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 UndangUndang Nomor 12 Tahun 20-11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya di/akukan Oleh Mahkamah Konstitusi” - Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Selanjutnya disebut PMK 7/2025), yang menyatakan:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi." - Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah Ketentuan norma dalam undang-undang, dimana terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 21 ayat (1) UU ASN terhadap UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
- Kedudukan Hukum (Legal Standing) Dan Kerugian Konstitusional Pemohon
- Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- Perorangan WNI
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI Yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik dan privat, atau;
- lembaga negara.
- Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- Lembaga negara.
- Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PEMOHON yang menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 apabila:
- Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- Kerugian konstitusÍonal dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas perlu PEMOHON uraikan dan jelaskan berkaitan dengan Kedudukan Hukum (Legal Standing) PEMOHON dalam menguji ketentuan Norma Pasal 21 UU ASN terhadap UUD NRI Tahun 1945, adalah sebagai berikut:
4.1. PEMOHON adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, yang saat ini telah memasuki masa Pensiun sebagai PNS di Kementerian Luar Negeri. 4.2. Sebagai Warga Negara Indonesia PEMOHON memiliki Hak Konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk menempuh upaya pengujian undang-undang sebagaimana dijamin pada ketentuan norma pada tabel di bawah ini: 4.3. Berdasarkan adanya hak konstitusional yang dilanggar sebagaimana telah dijelaskan pada tabel tersebut di atas, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi.
4.4. Berikutnya terhadap adanya kerugian hak konstitusional yang dialami oleh PEMOHON secara langsung, serta adanya hubungan sebab akibat dari ketentuan pasal yang diuji dengan kepentingan PEMOHON, dengan uraian sebagai berikut:
- PEMOHON adalah Pensiuman Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Luar Negeri yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Slpil berdasarkan Keputusan Nomor No. SP/1242/DN/1/1981 tanggal 30 Mei 1981, dan diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan pernberhentian Dengan Hormat Nomor 48/K Tahun 2013.
- Selama mengabdi di Kementerian Luar Negeri, PEMOHON telah melaksanakan tugas dari Kementerian dengan total Lama Tugas 125 Bulan dengan Rincian sebagai berikut:
- Tokyo, 13 Mei 1992 s.d 29 Januari 1996 berdasarkan Surat Penugasan Nomor SP/481/PL/I/1992.
- Dhaka, 05 November 1997 s.d 01 Mei 2002, berdasarkan Surat Penugasan Nomor SP/1242/PL/1/97.
- Islamabad, 20 Mei 2010 s.d 16 Agustus 2012, berdasarkan Surat Penugasan Nomor 481/B/KP/V/200/19.
- Selama menjadi Pegawai Negeri Kemlu dan mendapatkan Tugas Penempatan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sampai diberhentikan dengan hormat (Pensiun) sebagai Pegawai Negeri Kemlu PEMOHON tidak diberikan Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) sebagaimana yang seharusnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pokok- pokok Kepegawaian yang pada saat itu berlaku in casu Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republk Indonesia (PP 200/1961), UU No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (UU 18/1961), kemudian digantikan dengan Undang-undang Nomor 8 Thuan 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (UU 8/1974) sebagaimana diubah denga Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1774 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (UU 43/1999), bahkan hingga diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri di Kementerian Luar Negeri, PEMOHON tidak mendapat Hak atas Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
- Penghentian Pemberian Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) kepada Pegawai Negeri pada instansi Pemerintah in casu Kemlu diawali dengan dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950 (Selanjutnya disebut SE 015690/1950) oleh kemlu, tang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemlu atas nama Menteri Luar Negeri RI. Surat Edaran ini yang menjadi dasar seluruh Pegawai Kemlu yang ditugaskan di Perwakilan RI di Luar Negeri menjadi tidak mendapatkan Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri).
- Dalam SE 015690/1950, pada Romawi (iii) poin c SE 015690/1950, tersebut dinyatakan: “Selama Tunjangan kediaman dibayarkan, Gaji di Indonesia tidak diberikan, karena sudah termaksud dalam tunjangan tersebut.”
- Kebijakan Penghentian Gaji Pokok (Gaji Dalam negeri) bagi pegawai negeri yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri yang tertuang dalam SE 015690/1950 tersebut, ditetapkan dengan petimbangan berhubungan dengan terbatasnya persediaan devizen. Selain itu dinyatakan pula dalam pertimbangannya, bahwa kebijakan tersebut diberlakukan sembari menunggu keputusan yang definitif dan menyimpang dari peraturan S.P/5/K.L.
- Artinya sifat dari SE 015690/1950 adalah sementara hingga adanya keputusan yang definitif. Kemudian pada tahun 1961 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Selanjutnya disebut PP 200/1961). Di mana dalam Peraturan Pemerintah tersebut talah mengatur pemisahan Gaji Pokok dengan Tunjangan-tunjangan.
- Terlebih dalam Konsideran memutuskan dalam PP 200/1961 tersebut, mengatakan:
Dengan Membatakan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini, menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: PERATURAN TENTANG GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEPUBLIK INDONESIA. - Setelah terbitnya PP 200/1961 tersebut, kemudian negara membentuk Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang dalam pengaturannya telah memuat adanya pemberian Gaji Pokok dan Tunjangan-tunjangan in casu terdapat pemisahan antara hak gaji pokok dan hak atas tunjangan-tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil.
- Diterbitkannya PP 200/1961 dan UU 18/1961 menandatakan bahwa negara cq Pemerintah telah memiliki kesiapan untuk memenuhi kebutuhan hak gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri yang bekerja pada seluruh instansi pemerintah termasuk kemneterian luar negeri.
- Namun sejak pasca terbitnya PP 200/1961 dan UU 18/1961 terhadap semua pegawai negeri yang bekerja di kemlu tetap dilakukan penghentian pemberian gaji pokok (Gaji Dalam Negeri) selama bekerja dalam penugasan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
- Baru kemudian pada tangal 02 Juli 2014, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan menerbitkan Surat Nomor R- 05604/KEMLU/140702, perihal penjelasan atas pembayaran Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) bagi Homestaffi yang bertugas pada perwakilan RI di Luar Negeri, menyampaikan sebagai berikut:
- Sejalan dengan upaya benah diri yang secara terus menerus dilaksanakan oleh Kemlu, termasuk upaya pemenuhan hak- hak keuangan PNS Kemlu yang ditugaskan pada Perwakilan RI di Luar Negeri, Pimpinan Kemlu telah mengungkap pembayaran Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) pegawai Kemlu yang ditugaskan ke Perwakilan RI dengan memberlakukan kepada mereka yang berangkat pada tanggal 1 Januari 2013.
- Kebijakan yang mengambil cutoff date bagi yang berangkat pada tanggal 1 Januari 2013 adalah beririentasi ke depan (firward ‘looking). Sebagaimana diketahui keputusan penghentian Gaji Dalam Negeri home staff tersebut didasarkan pada surat Sekjen Kemlu No. 015690 tahun 1950.
- Pimpinan Kemlu sangat memahami kondisi dimana beberapa PDLN yang berada di Perwakilan RI yang berangkat sebelm 1 Januari 2013 telah mempertanyakan hak yang melekat pada mereka.
- Sehubungan dengan hal tersebut diatas, mohon kiranya kebijakan yang telah diambil dengan itikad baik tersebut dapat dipahami dengan kebesaran hati, sebagaimana komitmen bersama kita untuk melanjutkan proses benah diri menuju Kemlu yang terus menjadi lebih baik di masa depan.
- Tidak berlakunya pembayaran Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil Kemlu dalam kebijakan yang dituangkan melalui surat Nomor R-05604/KEMLU/140702, tanggal 02 Juli 2014, prihal penjelasan atas pembayaran Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok) bagi Home staff yang bertugas pada perwakilan RI di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan Kemlu menyebabkan adanya para pegawai negeri pada kementerian luar negeri.
- Adanya perlakuan berbeda antara para pegawai di Kementerian Luar Negeri terlihat jelas antara Pegawai Negeri Kemlu in casu PEMOHON yang diberangkatkan/ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013 tidak mendapatkan Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri) in casu tidak diberikan. Sementara terhadap pegawai negeri kemlu yang diberangkatkan/ditgaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri setelah tanggal 1 Januari 2013, mendapatkan Gaji Pokok (Gaji Dalam Negeri).
- Hal tersebut yang membuat PEMOHON melakukan berbagai macam upaya pendekatan dan penyelesaian secara kekeluargaan kepada Menteri Luar Negeri RI untuk mempertanyakan alasan dan dasar hukum atas penentuan pemberian Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok) kepada PNS Kemlu yang ditugaskan di Luar Negeri diberlakukan kepada mereka yang berengkat pada tanggal 1 Januari 2013. Sementara kepada PEMOHON dan Pegawai Negeri Kementerian Luar Negeri lainya yang diberangkatkan sebelum tangal 1 Januari 2013 in casu 31 Desember 2012 tidak mendapatkan Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok).
- Selama Para Pegawai Negeri Kemlu melakukan Upaya-upaya komunikasi secara kekeluargaan kepada Kemlu baebagai harapan dijanjikan akan dibayarkan Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok) hanya saja pemerintah sedang mencari formulasinya. Hal tersebut juga disampaikan pada kegiatan pada hari kamis, 5 Januari 2023 di Ruang Rapat Gatot Kaca Lt. 3, Gedung B Kemenko Polhukan, pada acara Audiensi Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) dengan Kemenko Polhukan.
- Dalam pertemuan Audiensi tersebut dipimpin oleh Staf Deputy VII, Eselon II yaitu Syaful Gayadi didampingi oleh seorang staf eselon III yaitu Novan Ivanhoe. Menurut perwakilan kemenko polhukan, pengaturan pembayaran Gaji Dalam Negeri tidak ada regulasi dan Peraturan Menteri Keuangan. Tetapi diatur dengan kebijakan internal Kemlu. Karena ini adalah Mal Administrasi yang terjadi bertahun-tahun, maka untuk agenda rapat selajutnya akan dibentuk tim dari beberapa kementerian, seperti kementerian keuangan, BKPP, Kejaksaan dan Kemlu. Rencana akan diusahakan melalui usaha internal pemerintah dengan pembuatan Keputusan Presiden, untuk meminta anggaran dari Kementerian Keuangan, namun memerlukan fatwa/pertimbangan hukum. Disinilah yang menjadi kendala, tidak ada yang bisa/mau membuat dasar hukum pada Tingkat Kementerian, dan juga belum bisa sepakat untuk pembuatan Keputusan Presiden. namun setelah pertamuan tersebut tidak ada lagi tindak lanjut dan penyelesaiannya (diabaikan).
- Karena tidak ada realisasinya kemudian pemohon mengajukan sura teguran (somasi) kepada Kemlu, yang pada pokoknya meminta agara pembayaran gaji pokok dapat segera dibayarkan, surat dilayangkan 2 kali (surat pertama tanggal 21 Januari 2021 dan surat kedua tanggal 25 Maret 2021). Berdasarkan kedua surat tersebut Kelu memberikan surat tanggapan atas surat teguran/Somasi I dan II, dengan nomor surat 00623/LM/04/2021/03 tanggal 08 April 2021 pada huruf d, menegaskan:
- mengenai permintaan pembayaran gaji pokok Para pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri dalam rentang 1950-2013, hal tersebut tidak dapat dlakukan dengan pertimbangan hak tagih yang sudah kadaluarsa (vide Pasal 76A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubhan atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksaan APBN.
- Kemudian PEMOHON bersama para Pensiunan Kementerian Luar Negeri lainnya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang teregistrasi dengan nomor perkara 184/PUU- XXII/2024, yang pada pokoknya mempersoalkan apakah Gaji Pokok Dalam Negeri para PNS Kementerian Luar Negeri merupakan utang negara sehingga berlaku sistem kedaluarsa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) jo. PP No. 50 Tahun 2018 tentang Perubhan atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksaan APBN.
- Berdasarkan Permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 184/PUU-XXII/2024, dalam pertimbangan hukumnya pada Paragraf [3.13.3], halaman 206, Mahkamah mengatakan:
menurut Mahkamah secara formal dasar hukum yang terungkap di persidangan telah menegasikan bahwa hal yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah benar bukan lagi termasuk dalam kategori utang terhadap negara, sehingga tidak terdapat relevansinya dengan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon - Artinya, dengan adanya penegasan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa persoalan Gaji Pokok/Pokok Gaji yang dialami oleh PEMOHON dan para pensiunan PNS Kemlu bukanlah termasuk dalam kategori utang terhadap negara. Maka oleh karenanya tidak mengenal MASA KEDALUARSA. Sehingga seharusnya PEMERINTAH memiliki kewajiban untuk membayarkan Gaji Pokok/Pokok Gaji dalam Negeri kepada PEMOHON selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
- Namun Faktanya tidak ada upaya dari Pemerintah cq Kementerian Luar Negeri dalam melakukan penyelesaian atas persoalan yang dialami oleh PEMOHON
- Perlu PEMOHON jelaskan serta uraikan bahwa Permohonan Perkara a quo adalah merupakan kelanjutan dari Advokasi Kebijakan yang dilakukan oleh PEMOHON, di mana sebelumnya PEMOHON telah mengajukan upaya Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan Nomor perkara 184/PUU-XXII/2024.
- Langkah dan Upaya PEMOHON untuk mendapatkan kepastian hukum atas pemberlakuan masa kedaluarsa terhadap Persoalan Gaji Pokok/pokok gaji PEMOHON yang belum diterima selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri, melalui Putusan No. 184/PUU-XXII/2024 telah memberikan kepastian hukum bahwa menurut Mahkamah secara formal dasar hukum yang terungkap di persidangan (Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun
- telah menegasikan bahwa hal yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah benar BUKAN LAGI termasuk dalam kategori utang terhadap negara, sehingga tidak terdapat relevansinya dengan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. (vide. Putusan 184/PUU-XXII/2024, Paragraf [3.13.3]. halaman 206).
- Lebih lanjut, berkaitan dengan penyelesaian permasalahan yang dialami oleh Para Pemohon termasuk PEMOHON dalam Perkara 184/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum, sebagai berikut:
Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah menyerahkan kepada Pemerintah jika menurut Pemerintah persoalan mengenai “gaji pokok” atau “pokok gaji” terhadap pegawai yang terdampak ini akan diselesaikan sebagai bentuk penyelesaian tidak semata-mata didasarkan pada dasar hukum normatif saja, namun juga dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan pengabdian sebagai wujud kehadiran dari negara atas permasalahan yang dihadapi oleh para Pemohon dan sekitar 5.200 (lima ribu dua ratus) pegawai lainnya, maka hal tersebut dapat diatur dalam peraturan pelaksanaan sebagaimana halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (vide. Putusan 184/PUU-XXII/2024, Paragraf [3.14]. halaman 207). - Pertimbangan hukum tersebut in casu terhadap persoalam mengenai “Gaji Pokok” atau “Pokok Gaji”, oleh Pemerintah cq Kementerian Luar Negeri dinilai bukanlah bentuk Perintah/Mandat Konstitusional (Judicial Order) dari Mahkamah Konstitusi, karena bentuk penyerahan kepada Pemerintah untuk menyelesaikan hanya bersifat saran yang dipandang menjadi tidak wajib untuk dipenuhi.
- Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya tindak lanjut dari Pemerintah cq Kementerian Luar Negeri dalam upaya penyelesaian atas persoalan mengenai “Gaji Pokok” atau “Pokok Gaji” milik PEMOHON yang tidak diberikan oleh Pemerintah selama PEMOHON ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
- Hal tersebut dibuktikan tidak hanya dengan adanya Putusan MK No. 184/PUU-XXII/2024. Namun juga ditambah dengan Pengaduan yang sebelumnya dilakukan oleh PEMOHON kepada ke Komnas HAM terkait pengabaian atas Hak Gaji Pokok/Pokok Gaji pasca Putusan MK tersebut. (vide. https://www.tempo.co/hukum/komnas-ham-terkejut-gaji-
pensiunan-kemenlu-belum-dibayarkan-selama-51-tahun-
1064365). - Hingga saat ini, Pemerintah cq Kementerian Luar Negeri belum ada itikad baik kepada PEMOHON dan para pensiunan Kementerian Luar Negeri lainnya. Bahkan PEMOHON juga telah menempuh upaya administratif pasca Putusan 184/PUU- XXII/2024. Namun juga tidak mendapatkan respon hingga saat perbaikan permohonan perkara a quo didaftarkan.
- PEMOHON masih berharap, Gaji Pokok/Pokok Gaji Dalam Negeri yang belum diberikan oleh Pemerintah cq Kementerian Luar Negeri selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PNS Kementerian Luar Negeri RI, yang merupakan hak PEMOHON sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2), 28H ayat (4), 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 masih dapat diperjuangkan melalui jalur konstitusional sebagaimana peran Mahkamah Konstitusi sebagai The Protector of Citizen Constitutional Rights / The Protector of Human Rights.
- Dengan demikian, maka PEMOHON telah mengalami kerugian yang bersifat aktual/langsung karena hingga saat ini belum mendapatkan gaji pokok/pokok gaji dalam negeri akibat ketentuan Norma A quo tidak dimaknai sebagaimana Petitum PEMOHON. Artinya apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo maka dapat dipastikan PEMOHON memiliki dasar untuk meminta pembayaran atas Gaji Dalam Negeri (Gaji Pokok) yang belum pernah dibayarkan sejak PEMOHON ditugaskan pertama kali ke perwakilan RI di luar negeri hingga sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil kemlu.
- Perlu PEMOHON sampaikan bahwa Persoalan yang dialami oleh PEMOHON adalah fakta yang tidak bisa dihilangkan bahwa terdapat PNS di Kementerian Luar Negeri baik yang sudah pensiun ataupun yang masih aktif bekerja hingga saat ini, yang semasa kerjanya saat ditempatkan di Perwakilan RI di Luar Negeri belum mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji yang merupakan bentuk penghargaan berupa materiel sebagaimana diatur dalam ketentuan norma a quo.
- Bahwa Maka dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi baik kepada PEMOHON ataupun kepada PNS yang bekerja di institusi pemerintahan. Maka sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan diatas, maka telah nyata apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang akan dialami oleh PEMOHON tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian hari.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan Pasal 21 ayat (1) UU ASN terhadap UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025.
Landasan Hak Konstitusional Keterangan Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumPEMOHON tidak mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dimana terhadap PEMOHON yang merupakan PNS pada Kementerian Luar Negeri tidak mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sementara terhadap PNS Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan per tanggal 1 Januari 2013 mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri dan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri. Pasal 28D ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerjaPEMOHON tidak mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama ditugaskan di Luar Negeri selama menjadi PNS di Kementerian Luar Negeri. Pasal 28H ayat (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapunGaji Pokok PNS seharusnya menjadi hak milik PEMOHON yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PNS (Abdi Negara), namun Gaji tersebut diambil secara paksa oleh Negara in casu Pemerintah, in casu Kementerian Luar Negeri. Pasal 28I ayat (2) Setiap Orang berhak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu PEMOHON secara nyata telah mendapatkan perlakuan diskriminasi hukum dimana dengan aturan yang sama diperlakukan berbeda antara PNS sesama di dalam kementerian Luar Negeri, yakni antara PNS yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013 tidak mendapatkan gaji pokok, sementara terhadap PNS yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri per 1 Januari 2013 ke depan mendapatkan gaji pokok dalam negeri dan juga mendapatkan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri. Bahkan dengan PNS diluar Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013 tetap mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri dan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri. 4.5. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka telah terbukti PEMOHON telah memenuhi syarat sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 7/2025, oleh karenanya PEMOHON memiliki kedudukan Hukum untuk menguji ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU ASN.
- Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- Alasan Permohonan
Bahwa terhada ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya adalah: Pasal 21 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan:
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.” Bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengkuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.Pasal 28D ayat (2), yang menyatakan:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.Pasal 28H ayat (4), yang menyatakan:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28I ayat (4), yang menyatakan:
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggunga jawab negara, terutama pemerintah.Bahwa sebelum PEMOHON menguraikan alasan-alasan pertentangan ketentuan norma a quo secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945
Bahwa adapun Alasan permohonan terkait adanya pertentangan Norma Pasal 21 ayat (1) UU ASN secara bersyarat/inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD NRI Tahun 1945, adalah sebagai berikut: A. PERTENTANGAN NORMA PASAL 21 AYAT (1) UU ASN DENGAN UUD NRI TAHUN 1945
Bahwa terhadap alasan permohonan atas pengujia Pasal 21 ayat (1) UU ASN yang bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945, adalah sebagai berikut:
A.1. Ketentuan Norma Pasal 21 ayat (1) UU ASN bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945- Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konsep negara hukum Indonesia pada dasarnya terinspirasi dari konsep rechstaat yang mencakup ciri/elemen/prinsip penting, meliputi: (i) perlindungan hak asasi manusia; (ii) pembagian atau pemisahan kekuasaan; (iii) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan (iv) peradilan tata usaha negara. Serta konsep rule of law juga memiliki ciri/elemen/prinsip penting, yang meliputi: (i) supremasi hukum, (ii) kedudukan yang sama di hadapan hukum, (iii) Terjaminnya hak- hak asasi manusia dalam undang-undang dasar. (Buku: Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyak di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 72-80). Bahwa terlepas apakah konsep negara hukum Indonesia lebih identik dengan konsep rechtstaat atau konsep rule of law, akan tetapi yang terpenting keduanya sama-sama memuat elemen/prinsip perlindungan atau terjaminnya hak asasi manusia;
- Bahwa sebagai konsekuensi dari dianutnya konsep negara hukum di Indonesia, maka UUD 1945 telah menjamin sejumlah hak asasi manusia, yang merupakan hak dasar sekaligus hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dihormati oleh negara in casu pembentuk Undang-undang dalam kontek pembentukan undang-undang serta Pemerintah dalam konteks melaksanakan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa di antara hak asasi manusia yang dijamin dalam konteks perkara a quo ialah sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, yang pada intinya negara cq. Pemerintah wajib menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sehingga, untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi menusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan.
- Bahwa jika terdapat ketentuan norma peraturan perundang- undangan yang justru tidak mengakomodasi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, maka sejatinya norma tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945.
- Bahwa Ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU ASN mengatur Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan dan pengakuan berupa materiil dan/atau non materiil.
- Bahwa apabila kita melihat lebih lanjut pada Pasal 21 ayat (2) UU ASN dikatakan bahwa Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penghasilan, b. Penghargaan yang bersifat motivasi, c. Tunjangan dan fasilitas, d. Jaminan sosial, e. Lingkungan kerja, f. Pengembangan diri, dan g. Bantuan hukum.
- Bahwa kemudian Pasal 21 ayat (3) UU ASN, mengatur terhadap Penghasilan yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berupa:
- Gaji, atau b. Upah.
- Bahwa artinya apabila dibaca secara sistematis ketentuan Pasal 21 ayat (1), jo Pasal 21 ayat (2) huruf a, jo Pasal 21 ayat (3) huruf a UU ASN maka dapat disebutkan bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel, yaitu penghasilan berupa gaji.
- Bahwa Pengaturan Gaji bagi ASN dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ada sejak berlakunya UU No. 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan UU Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (UU Darurat Nr 25 dan 34 Tahun 1950 sebagai UU Republik Indonesia).
- Bahwa namun dalam ketentuan UU No. 21 Tahun 1952 belum mengatur secara eksplisit tentang ketentuan Hak Gaji bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Bahwa oleh karennaya dalam perkara a quo, Kementerian Luar Negeri kemudian menerbitkan SE 015690/1950 yang pada pokoknya mengatur pencabutan pemberian Gaji Pokok/Pokok Gaji Dalam Negeri bagi PNS yang ditugaskan ke Perwakilan di Luar Negeri, karena sudah mendapatkan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri.
- Bahwa pengaturan tentang jaminan atas pemberian Gaji serta pemisahan antara Gaji sengan Tunjangan diatur secara eksplisit pada UU No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian (UU 18/1961), antara lain:
Pasal 1 ayat (1), menyatakan: Pegawai Negeri adalah mereka, yang setelah memenuhi syarat- syarat yang ditentukan, diangkat, digaji menurut peraturan Pemerintah yang berlaku dan dipekerjakan dalam suatu jabatan Negeri oleh pejabat Negara atau badan Negara yang berwenang
Pasal 13 ayat (1), menyatakan: Setiap pegawai Negeri berhak mendapat penghasilan yang terdiri atas gaji pokok menurut golongan-golongan gaji yang ditentukan berbanding dengan luas tanggung jawab dan martabat jabatan yang bersangkutan dan ditambah dengan tunjangan-tunjangan sehingga penghasilan seluruhnya sesuai dengan tingkat kehidupan pegawai beserta keluarganya dalam masyarakat Indonesia. Ketentuanketentuan mengenai hal ini diatur dengan peraturan Pemerintah
Penjelasan Pasal 1 huruf b, menjelaskan:
Faktor-faktor yang menetapkan seorang menjadi pegawai Negeri menurut undangundang ini adalah:- harus diangkat dalam suatu jabatan Negeri dan digaji menurut peraturan Pemerintah yang berlaku;
Penjelasan Pasal 13, Paragraf kedua, menjelaskan:
Penghasilan pegawai Negeri terdiri dari gaji yang ditentukan berdasarkan atas masa kerja yang bersangkutan ditambah dengan tunjangan-tunjangan keluarga, kemahalan umum, tunjangan jabatan dan lain-lain tunjangan. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1956 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1952 harus diperhatikan - Bahwa kemudian pengaturan atas jaminan bagi PNS untuk mendapatkan Hak atas Gaji Pokok/Pokok Gaji, diatur lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S 1968). Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang Gaji Pokok dan Penghasilan-penghasilan lainnya serta tunjangan-tunjangan.
- Bahwa Kemudian UU 18/1961 dan PP 12/1967 mengalami perubahan-perubahan secara berkesinambungan, hingga saat ini menjadi UU 20/2023 (UU ASN) dan PP No. 5 Tahun 2024.
- Bahwa berdasarkan uraian tentang Pengaturan Gaji Pokok/Pokok Gaji bagi PNS pada semua instansi Pemerintahan sejak UU 18/1961 dan PP 12/1967 berlaku, memiliki komponan utama yakni Gaji Pokok/Pokok Gaji dan tunjangan-tunjangan. Pengaturan terhadap Komponen utama yang mengatur penghasilan PNS tersebut terus berlaku secara berkelanjutan hingga saat ini tanpa adanya perubahan komponen utama in casu Gaji Pokok/pokok gaji dan tunjangan-tunjangan.
- Bahwa artinya sejak berlakunya UU 18/1961 dan PP 12/1967 hingga UU 20/2023 dan PP 5/2024 berjalan, tidak dibenarkan secara adanya praktik penggabungan Gaji Pokok/Pokok Gaji ke Tunjangan apalagi besarannya berbeda antara PNS yang satu sama dengan PNS yang lainnya padahal dengan Pangkat dan Golongan yang sama.
- Bahwa tanpa bermaksud menarik Mahkamah konstitusi pada persoalan implementasi, namun terdapat fakta yang tidak bisa dilepaskan dari pengujian norma ketentuan a quo di mana sejak tahun 1950 hingga tanggal 31 Desember 2012 terdapat Praktik pada kementerian Luar Negeri yang menghentikan Pemberian Gaji Pokok/Pokok Gaji kepada Para PNS yang ditugaskan ke Perwakilan di Luar Negeri, dan hanya memberikan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri yang besarannya berbeda-beda di setiap negara tempat PNS Kemlu ditugaskan.
- Bahwa oleh karena Pasal 21 ayat (1) UU ASN masih membuka celah bagi hilangnya hak dasar PNS atas gaji pokok melalui praktik penggabungan atau penghilangan komponen penghasilan in casu Gaji Pokok/Pokok Gaji yang terjadi sejak tahun 1961 sampai dengan 1 Januari 2013, padahal seharusnya dalam suatu bingkai Negara Hukum hal tersebut tidak boleh terjadi. maka norma a quo sepanjang tidak dimaknai: “Pegawai ASN yang berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel termasuk PNS dan Pensiunan PNS kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama di Tugaskan ke Perwakilan Repubik Indonesia di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013” menjadi gagal memenuhi fungsi perlindungan hak asasi manusia. Kegagalan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar negara hukum yang wajib menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara tanpa terkecuali."
A.2. Ketentuan Norma Pasal 21 ayat (1) UU ASN bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Ketentuan Norma Pasal 21 ayat (1) UU ASN menyebutkan ASN berhak atas "penghargaan dan pengakuan materiil", namun dalam Faktanya terdapat PNS yang diugaskan ke Perwakilan RI di luar negeri kehilangan Gaji Pokok Dalam Negeri (GPDN), maka "jaminan" tersebut menjadi semu.
- Bahwa gaji pokok bersifat inheren (melekat) pada status ASN, dan berlaku sejak UU 18/1961 diundangkan hingga saat ini. Keberlakuan Gaji Pokok PNS tersebut tidak hanya bagi PNS/ASN yang bekerja di dalam Negeri, namun juga yang bekerja di Luar Negeri. Artinya jika UU ASN tidak secara tegas memaknai hak tersebut mencakup PNS yang sedang di tugaskan oleh Negara ke Perawakilan RI di Luar Negeri, maka negara gagal memberikan jaminan konstitusional yang diperintahkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa maka apabila ketentuan norma a quo tidak dimaknai “Pegawai ASN yang berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel termasuk PNS dan Pensiunan PNS kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama di Tugaskan ke Perwakilan Repubik Indonesia di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013”. Maka norma tersebut menjadi “Norma yang Menggantung” (Vague Norm), dan menimbulkan ketidakjelasan yang menimbulkan ketidakpastian: Apakah seorang PNS kehilangan hak dasarnya hanya karena ditugaskan oleh Negara ke Perwakilan RI di Luar Negeri? Ini tentunya adalah bentuk pengingkaran terhadap asas kepastian hukum.
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya menuntu kepastian hukum namun juga kepastian hukum yang adil. Artinya menjadi tidak adil apabila seorang PNS yang menjalankan tugas perintah jabatan (penugasan negara ke Perwakilan RI di Luar Negeri) justru mendapatkan pengurangan hak (kehilangan Gaji Pokok/Pokok Gaji) dibandingkan dengan rekan sejawatnya yang bekerja di dalam negeri. Oleh karenanya menjadi beralasan menurut hukum apabila ketentuan norma a quo dinyatakan bertentanga secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
A.3. Ketentuan Norma Pasal 21 ayat (1) UU ASN bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 2914 memberikan jaminan atas Imbalan yang adil. Dalam Perspektif HAM, hal ini selaras dengan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosoal, Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Inter
- Bahwa Imbalan yang adil dalam konteks perkara a quo, artinya harus ada pemberian imbalan yang sama bagi PNS saat ditugaskan oleh Negara ke Perwakilan RI di Luar Negeri. Namun terhadap PNS kementerian Luar Negeri yang ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum tanggal 1 Januari 2013 tidak mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Perwakilan RI di Luar Negeri. Padahal terhadap PNS Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan setelah 1 Januari 2013 mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji saat ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri. Bahkan terhadap PNS pada kementerian lain yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013 mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji selain juga mendapatkan hak atas Tunjangan-Tunjangan penghidupan luar negeri.
- Bahwa Hal ini tentunya telah melanggar hak untuk mendapatkan imbalan yang adil. Di mana PNS Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum tanggal 1 Januari 2013 tidak mendapatkan gaji pokok/pokok gaji, dan hanya mendapatkan tunjangan penghidupan luar negeri yang berbeda- beda besarannya seuai dengan negara yang ditempatkan. Artinya terhadap PNS dengan Golongan yang lebih tinggi bisa mendapatkan penghasilan yang lebih rendah dari PNS dengan Pangkat/Golongan yang lebih rendah ketika ditempatkan di Negara yang penetapan tunjangannya kecil.
- Bahwa padahal PNS Kemlu yang bertugas di Luar Negeri memikul tanggung jawab mewakili kedaulatan negara (ekstraordinari). Secara nilai pekerjaan (work of equal value), posisi mereka setara atau bahkan lebih berisiko dibandingkan PNS di Jakarta atau bertugas di kementerian. Apalagi terhadap PNS yang ditugaskan di negara-negara yang rawan konflik.
- Bahwa seharusnya kepada PNS Kemlu yang bertugas di Perwakilan RI di Luar Negeri mendapatkan penghargaan dengan penambahan penghasilan lain selain dari Gaji Pokok/Pokok Gaji dan Tunjangan-tunjangan penghidupan di Luar Negeri.
- Bahwa dalam Konsep Administrasi Pemerintahan, penghentian Gaji Pokok/Pokok Gaji tentunya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh seorang PNS. Artinya tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menghentikan Gaji Pokok/Pokok Gaji bagi PNS termasuk PNS yang bekerja di Kementerian Luar Negeri yang mendapatkan penempatan ke Perwakilan RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013
- Bahwa Artinya dalam Gaji Pokok/Pokok Gaji Dalam Negeri adalah bentuk penghargaan yang wajib diterima PNS setelah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PNS. Oleh karenanya jika Pasal 21 ayat (1) UU ASN tidak dimaknai “Pegawai ASN yang berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel termasuk PNS dan Pensiunan PNS kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama di Tugaskan ke Perwakilan Repubik Indonesia di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013”. Maka spirit dari Norma a quo menjadi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
A.4. Ketentuan Norma Pasal 21 ayat (1) UU ASN bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa berdasarkan doktrin hukum modern, Gaji yang telah menjadi hak seseorang karena pekerjaan yang telah dilakukan adalah bentuk hak milik yang dilindungi konstitusi.
- Bahwa ketentuan norma a quo, belum sempurna menjamin kepada seluruh ASN in casu PNS yang bekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak memperoleh penghargaan berupa materiel in casu Gaji Pokok/Pokok Gaji.
- Bahwa karena terdapat fakta yang tidak bisa dihilangkan bahwa terdapat PNS di Kementerian Luar Negeri baik yang sudah pensiun ataupun yang masih aktif bekerja, yang semasa kerjanya saat ditempatkan di Perwakilan RI di Luar Negeri belum mendapatkan Gaji Pokok/Pokok Gaji yang merupakan bentuk penghargaan berupa materiel sebagaimana diatur dalam ketentuan norma a quo.
- Bahwa Pemaknaan Pasal 21 ayat (1) UU ASN harus bersifat retroaktif remedial, artinya ketentuan ini ditarik kebelakang bukan untuk menghukum, melainkan untuk memulihkan (Memedy) hak milik (gaji pokok/pokok gaji) bagi para PNS yang ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar Negeri yang sempat “terampas” karena kebijakan administratif yang keliru.
- Bahwa Hak milik yang dijamin konstitusi tidak dapat hapus hanya karena pergantian regulasi atau lewatnya waktu jika prosedur pengambilalihannya dilakukan secara tidak sah (tanpa kompensasi yang adil).
- Bahwa karena gaji adalah hak milik, maka pengabaian pembayarannya gaji pokok/pokok gaji bagi PNS yang ditempatkan ke Perwakila RI di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013 adalah inkonstitusionalitas yang berkelanjutan. Oleh karenaya ketentuan norma Pasal 21 ayat (1) UU ASN hadir sebagai momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa hak milik PNS atas gaj pokok/pokok gajiinya bersifat absolut dan lintas waktu. Hal tersebut juga sejalan dengan Putusan MK No. 184/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menegaskan terhadap permasalahan gaji pokok/pokok gaji yang belum terbayarkan bukanlah merupakan persoalan utang negara sehingga tidak mengenal kedaluarsa.
- Bahwa oleh karenanya jika Pasal 21 ayat (1) UU ASN tidak dimaknai “Pegawai ASN yang berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel termasuk PNS dan Pensiunan PNS kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama diTugaskan ke Perwakilan Repubik Indonesia di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013”. Maka spirit dari Norma a quo menjadi bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
A.6. Ketentuan Norma Pasal 21 ayat (1) UU ASN bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa berdasarkan hukum HAM, negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-lahkah administratif guna memastikan setiap orang terlindungi dan terpenuhi hak asasinya.
- Bahwa Hak atas Gaji Pokok/Pokok Gaji adalah bagian dari hak asasi ekonomi. Ketika negara menugaskan PNS Kemlu ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar Negeri, namun menahan/tidak memberikan Gaji Pokok/Pokok Gajinya selama bertugas di Luar Negeri. Maka secara terang benderang Negara cq Pemerintah telah melakukan pengabaian terhadap kewajibannya yang telah diamanatkan oleh Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
- Bahwa Pasal 21 ayat (1) UU ASN seharusnya menjadi instrumen “pemenuhan” atas hak tersebut. Tanpa pemaknaan bahwa Pegawai ASN yang berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel termasuk PNS dan Pensiunan PNS kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama diTugaskan ke Perwakilan Repubik Indonesia di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013”
- Bahwa penugasan luar negeri adalah manifestasi perintah negara. Secara moral dan hukum, negara harus bertanggung jawab penuh atas segala konsekwensi dari perintah tersebut, termasuk pemberian Gaji Pokok/Pokok Gaji PNS yang ditugaskan oleh negara ke Penempatan Perwakilan di Luar Negeri.
- Bahwa menghilangkan hak atas gaji pokok/pokok gaji bagi PNS yang telah melaksanakan tugasnya dengan dalih kebijakan (tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan) adalah bentuk pengingkaran tanggung jawab. Artinya Membiarkan praktik tiadanya Gaji Pokok/Pokok Gaji bagi PNS yang ditempatkan ke Perwakilan RI di luar negeri melalui norma yang tidak tegas adalah langkah mundur dalam perlindungan HAM. Negara dianggap gagal memajukan standar perlindungan hak ekonomi aparatnya, yang secara langsung bertentangan dengan mandat Pasal 28I ayat (4).
- Bahwa keberlakuan surut dapat dimungkinkan jika tujuannya adalah untuk memulihkan Hak Asasi Manusia serta guna memberikan perlindungan yang lebih baik.
- Bahwa secara Konstitusional Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah menyatakan bahwa Setiap Orang berhak untuk bekerja serta mendapatan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Bahwa kemudian UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) juga telah mengatur:
Pasal 38 ayat (3), menyatakan:
setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat- syarat perjanjian kerja yang sama Pasal 38 ayat (4), menyatakan:
Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya. - Bahwa artinya, Gaji Pokok/Pokok Gaji merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia para PNS yang wajib dipenuhi oleh Negara in casu Pemerintah, sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dimana: Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
- Bahwa artinya demi memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bentuk kewajiban negara, serta untuk mengoreksi ketidakadilan sistemik di masa lalu, dimana masih ada gaji pokok/pokok gaji PNS yang belum dibayarkan. Maka Ketentuan Norma Pasal 21 ayat (1) UU ASN harus ditarik keberlakuannya secara materil sebagai standar keadilan yang berlaku bagi seluruh ASN tanpa batasan waktu, demi memenuhi rasa keadilan.
- Bahwa berdasarkan prinsip Non-Derogable Rights dan standar hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas upah (gaji pokok) merupakan hak yang melekat pada martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditunda pemenuhannya. Oleh karena itu, penerapan Pasal 21 ayat (1) UU ASN secara surut (retroaktif) dalam konteks pemenuhan gaji pokok bukanlah pelanggaran terhadap asas legalitas, melainkan sebuah tindakan korektif konstitusional (constitutional corrective action) untuk memulihkan keadaan (restitutio in integrum) bagi PNS Kementerian Luar Negeri yang haknya terabaikan di masa lalu.
- Bahwa penegasan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 184/PUU- XXII/2024 yang menyatakan gaji pokok bukan merupakan "utang negara" (dalam artian perdata yang memiliki kedaluwarsa) mengandung makna filosofis bahwa kewajiban negara untuk membayar gaji pokok adalah kewajiban konstitusional yang bersifat abadi (perpetual constitutional obligation). Selama status kepegawaian tersebut sah dan pekerjaan telah dilaksanakan, maka hak atas gaji pokok tetap hidup (stay alive) dan wajib ditunaikan tanpa terhalang oleh sekat waktu atau pergantian regulasi (dari UU ASN lama ke UU No. 20 Tahun 2023).
- Bahwa apabila Pasal 21 ayat (1) UU ASN hanya dimaknai berlaku prospektif (ke depan) tanpa menyentuh ketidakadilan sistemik di masa lalu bagi PNS Kemlu di luar negeri, maka hal tersebut justru akan melestarikan pelanggaran HAM yang berkelanjutan (continuing violation). Negara secara sadar akan membiarkan terjadinya pengayaan tanpa hak (unjust enrichment) oleh negara atas jasa yang telah diberikan oleh para diplomat dan pegawai perwakilan, yang mana hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil dan bermartabat.
- Bahwa pada akhirnya, pemaknaan secara surut terhadap Pasal 21 ayat (1) UU ASN bagi PNS Kemlu di Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri merupakan mandat dari Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945. Hal ini diperlukan sebagai instrumen hukum untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dengan keadilan substantif, sehingga setiap rupiah gaji yang merupakan hak milik pribadi (Pasal 28H ayat 4) dapat dikembalikan kepada pemiliknya sebagai bentuk penghormatan negara terhadap pengabdian aparatnya.
- Petitum
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana diebutkan di atas, PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
“Pegawai ASN yang berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dalam hal ini Gaji Pokok/Pokok Gaji, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang belum mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama di Tugaskan ke Perwakilan Repubik Indonesia di Luar Negeri” - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10, sebagai berikut:
B. PEMBERLAKUAN SURUT PEMAKNAAN NORMA PASAL 21 AYAT (1) UU ASN UNTUK MENJAMIN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Berdasarkan seluruh uraian termasuk di atas, maka menjadi sangat beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Norma Pasal 21 ayat (1) UU ASN bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor: SP/1242/DN/I/1981 tentang Pengangkatan Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Luar Negeri, Tanggal 30 Mei 1981;
- Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/481/PL/I/1992 tentang Penetapan pemberangkatan Pemohon sebagai staf bidang ekonomi pada kedutaan besar Republik Indonesia di Tokyo, tanggal 13 Mei 1992;
- Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/086/PL/II/1996 tentang Pemindahan Pemohon dari Kedutaan Besar Tokyo kembali ke Departemen Luar Negeri (saat ini Kementerian Luar Negeri) di Jakarta, tanggal 29 Januari 1996;
- Bukti P-7 : Fotokopi Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/1242/PL/I/97 tentang Penetapan pemberangkatan Pemohon sebagai Kepala Sub Bidang Penerangan Sosial Budaya dan Ekonomi pada kedutaan besar Republik Indonesia di Dhaka, tanggal 5 Nopember 1997;
- Bukti P-8 : Fotokopi Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.481/B/KP/V/2010/19 Tahun 2010 tentang Penetapan Conselor Pemohon pada Kedutaan Besar RI di Isamabad Republik Islam Pakistan, tanggal 20 Mei 2010;
- Bukti P-9 : Fotokopi Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.02974/B/VIII/2012 tentang Penarikan Counsellor pada Kedutaan Besar RI di Islamabad Republik Islam Pakistan, tanggal 16 Agustus 2012;
- Bukti P-10 : Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/K Tahun 2013 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pemohon Sebagai Pegawai Negeri Sipil, tanggal 1 Mei 2013. [2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2023 yang menyatakan, “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.”
- Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang telah memasuki masa pensiun sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Luar Negeri pada tahun 2013 [vide Bukti P-3 dan Bukti P-10];
- Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang diberikan UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan berlakunya norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2023 yang dimohonkan pengujian, Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
- Bahwa Pemohon selama menjadi PNS di Kementerian Luar Negeri telah menjalankan penugasan pada Perwakilan RI di luar negeri yakni di Tokyo, Dhaka, dan Islamabad, namun pada saat penugasan tersebut, Pemohon tidak pernah memperoleh gaji pokok dalam negeri yang merupakan hak yang seharusnya melekat pada statusnya sebagai PNS.
- Bahwa menurut Pemohon, permasalahan tersebut berakar pada kebijakan internal Kementerian Luar Negeri melalui Surat Edaran Nomor 015690 bertanggal 16 Oktober 1950, yang menyatakan bahwa selama tunjangan kediaman dibayarkan, gaji di Indonesia tidak diberikan karena dianggap telah termasuk dalam tunjangan tersebut.
- Bahwa dalam perkembangannya, Kementerian Luar Negeri melalui surat bertanggal 2 Juli 2014 telah menjelaskan bahwa pembayaran gaji pokok dalam negeri bagi home staff yang bertugas pada Perwakilan RI di luar negeri mulai diberlakukan bagi pegawai yang diberangkatkan sejak 1 Januari 2013, karena hal tersebut merupakan kebijakan yang bersifat forward looking atau berorientasi ke depan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal Kementerian Luar Negeri. Kebijakan tersebut menurut Pemohon telah menimbulkan perbedaan perlakuan dan sebagai bentuk diskriminasi hukum serta pelanggaran atas hak konstitusional yang merugikan hak milik Pemohon berupa gaji pokok yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas negara.
- Bahwa Pemohon bersama para pensiunan Kementerian Luar Negeri lainnya sebelumnya telah mengajukan permohonan pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut UU 1/2004) ke Mahkamah yang teregister dalam Permohonan Nomor 184/PUU-XXII/2024, yang pada pokoknya mempersoalkan apakah gaji pokok atau pokok gaji PNS Kementerian Luar Negeri selama ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri dapat dikualifikasikan sebagai utang negara sehingga tunduk pada ketentuan kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004 jo. PP Nomor 50 Tahun 2018. Terhadap Permohonan Nomor 184/PUU-XXII/2024, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya antara lain telah menegaskan bahwa secara formal dasar hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan persoalan dimaksud bukan termasuk kategori utang terhadap negara, sehingga tidak relevan dikaitkan dengan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004.
Berkenaan dengan persoalan dalam Permohonan Nomor 184/PUU- XXII/2024, Mahkamah menyerahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah cq. Kementerian Luar Negeri namun menurut Pemohon hingga kini belum terselesaikan. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia pensiunan pegawai negeri sipil pada Kementerian Luar Negeri [vide Bukti P-3 dan Bukti P-10], yang menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon beranggapan hak konstitusionalnya tersebut dirugikan karena berlakunya norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2023 yang pada pokoknya mengatur pegawai aparatur sipil negara (ASN) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau non-materiil. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, frasa “Pegawai ASN” dalam norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2023 tidak dapat dilepaskan dari definisi dan konstruksi sistematis UU 20/2023 secara keseluruhan. Pegawai ASN dalam UU 20/2023 adalah subjek yang masih berada dalam hubungan kepegawaian aktif, yaitu PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, diserahi tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, serta memperoleh penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 1 angka 2 UU 20/2023]. Dengan kata lain, Pasal 21 ayat (1) UU 20/2023 secara normatif ditujukan kepada Pegawai ASN yang masih aktif menjalankan tugas pemerintahan, bukan kepada pihak yang telah berhenti karena pensiun, di mana status pensiunan bagi pegawai ASN memiliki aturan hukum tersendiri yang berkaitan dengan jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan hak-hak pensiunan lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, oleh karena Pemohon telah memasuki masa pensiun sebagai PNS Kementerian Luar Negeri, maka menurut Mahkamah kerugian yang dijelaskan Pemohon tidak bersumber dari norma yang dimohonkan pengujian karena Pemohon tidak lagi merupakan subjek yang dituju oleh norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2023. Oleh karena itu, hubungan hukum antara Pemohon dan norma yang diuji menjadi terputus, karena Pemohon telah pensiun dan bukan lagi Pegawai ASN aktif sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2023 yang tidak mengatur secara khusus hak pensiunan atas pembayaran gaji pokok atau pokok gaji dalam negeri yang diklaim oleh Pemohon belum diterima pada masa lalu. Dengan tidak terdapat pertautan antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut dengan norma yang dimohonkan pengujian, maka dalam permohonan a quo, Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, di mana uraian anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud merupakan satu kesatuan yang saling bertaut dan bersifat kumulatif. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.7] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
