87/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Rachmad Rofik
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 87/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Rachmad Rofik
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Sekapuk, Jalan Letjend S. Parman 23, RT. 2 RW. 3, Ujungpangkah, Gresik.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 6 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 2 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 87/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 3 Maret 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU 6/2023 terhadap UUD 1945.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of the Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Pemohon meyakini telah memenuhi 5 (lima) syarat kerugian konstitusional:
- Hak Konstitusional: Jaminan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1) dan perlindungan hak milik pribadi dari pengambilan sewenang-wenang (Pasal 28H ayat 4).
- Kerugian Spesifik dan Nyata: Pemohon adalah pelanggan telekomunikasi (Bukti P-1: KTP) yang telah membayar lunas paket data, namun hak miliknya dinyatakan hangus sepihak oleh sistem operator (Bukti P-2: Notifikasi Kuota Hangus).
- Aktual dan Potensial: Kerugian bersifat aktual karena telah dialami Pemohon dan potensial akan terus berulang selama norma a quo berlaku tanpa pemaknaan yang adil.
- Hubungan Sebab-Akibat: Adanya causal verband antara diskresi formula tarif dalam Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang tidak mengatur perlindungan sisa kuota dengan kerugian finansial Pemohon.
- Pemulihan Kerugian: Apabila permohonan dikabulkan dengan mewajibkan akumulasi (rollover), maka kerugian Pemohon di masa depan tidak akan terjadi lagi.
OBJEK PERMOHONAN
Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian materiil dalam perkara a quo adalah Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (LNRI Tahun 2023 Nomor 41, TLNRI Nomor
- , yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat." (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat."
ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
- Pelanggaran terhadap Hak Milik Pribadi (Pasal 28H ayat 4 UUD 1945) Bahwa kuota data adalah komoditas bernilai ekonomi tinggi. Ketika Pemohon membayar paket data, telah terjadi peralihan hak milik kapasitas data (Gigabyte) dari operator kepada Pemohon. Tindakan menghanguskan sisa kuota tanpa kompensasi setara dengan penjual beras yang menarik kembali sisa beras konsumen setelah 30 hari.
Bahwa hak milik pribadi merupakan hak asasi yang bersifat fundamental. Dalam konteks ekonomi digital saat ini, kuota data bukan lagi sekadar akses sementara, melainkan komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Bahwa ketika Pemohon membayar paket data, telah terjadi perjanjian jual-beli di mana hak kepemilikan atas kapasitas data (Gigabyte) telah berpindah dari operator kepada Pemohon.
Bahwa tindakan operator menghanguskan sisa kuota yang sudah dibayar lunas adalah bentuk penyitaan hak milik pribadi secara sewenang-wenang tanpa kompensasi. Hal ini setara dengan seorang konsumen membeli 10 kg beras, namun dilarang mengonsumsi sisa berasnya setelah lewat 30 hari karena penjual menarik kembali beras tersebut. Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 melegitimasi praktik perampasan hak milik digital ini, sehingga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
- Analisis Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Putusan MK Nomor 235/PUU- XXIII/2025
Bahwa formula tarif saat ini mengandung cacat konstitusional karena tidak menjamin akumulasi sisa kuota (rollover). Hal ini relevan dengan Putusan MK 235/2025 yang menegaskan bahwa di era digital, konsumen sangat berpotensi menjadi "objek aktivitas bisnis semata". Membiarkan kuota hangus adalah pengabaian terhadap "kepentingan masyarakat" demi keuntungan korporasi. Bahwa jika menelaah bunyi Pasal 28 ayat (1) norma a quo, besaran tarif didasarkan pada "formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat". Namun, Pemohon berargumen bahwa formula tersebut saat ini mengandung cacat konstitusional karena tidak memberikan jaminan akumulasi sisa kuota (rollover). Hal ini sangat relevan dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 paragraf [3.16] yang menyatakan bahwa di era digital ini, konsumen sangat berpotensi menjadi "objek aktivitas bisnis semata".
Bahwa dengan membiarkan formula tarif tanpa aturan data rollover, Pemerintah secara tidak langsung membiarkan operator menjadikan konsumen sebagai "objek aktivitas bisnis" untuk meraup keuntungan dari kuota rakyat yang hangus.
Selanjutnya, pada Pasal 28 ayat (2), ditegaskan bahwa penetapan tarif harus "memperhatikan kepentingan masyarakat". Pemohon berargumen bahwa praktik "kuota hangus" senilai triliunan rupiah jelas mengabaikan kepentingan masyarakat. Sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam Putusan 235/2025, perlu ada "evaluasi komprehensif" terhadap landasan hukum lama agar sesuai dengan asas keadilan masyarakat saat ini.
Bahwa Pemohon perlu menekankan bahwa permohonan a quo memiliki landasan sosiologis dan yuridis yang sangat kuat sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 (diucapkan pada 2 Februari 2026).
Bunyi kutipan putusan tersebut:
[3.16] Menimbang bahwa terlepas dari pendirian Mahkamah tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal tantangan dalam perlindungan konsumen saat ini yang telah memasuki babak baru dengan adanya era digital dan kemajuan teknologi informasi yang memunculkan transaksi modern seperti e-commerce dan bentuk kemudahan transaksi lainnya dalam perdagangan. Kemajuan dalam transaksi jual beli tentunya harus sejalan dengan aspek dalam perlindungan konsumen meliputi keamanan data dan privasi, jaminan standar mutu barang dan/atau jasa, kualitas produk, standar kesehatan, hingga dampak terhadap lingkungan. Perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi serta kemajuan transportasi semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam transaksi perdagangan yang tidak hanya mencakup wilayah di dalam negeri namun juga hingga melintasi batas-batas wilayah negara lain. Hal tersebut semakin mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang dipasarkan untuk dapat dikonsumsi atau digunakan. Akibatnya, fenomena demikian sangat berpotensi menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas bisnis semata untuk meraup keuntungan yang sebesar- besarnya oleh pelaku usaha dengan mengesampingkan kepentingan dan keselamatan konsumen. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, sebagai bentuk tanggung jawab negara yang diamanatkan konstitusi, perlu adanya evaluasi oleh pembentuk undang-undang untuk mengkaji kembali kesesuaian landasan hukum perlindungan konsumen saat ini yang telah berlaku selama hampir 27 tahun, yaitu UU 8/1999, dengan dinamika dan kemajuan teknologi dalam aktivitas perdagangan kontemporer yang terus berkembang. Evaluasi terhadap undang-undang tersebut perlu dilakukan secara komprehensif meliputi mekanisme, perizinan, pengaduan, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan adanya sanksi apabila dibutuhkan, yang keseluruhannya bertujuan untuk meningkatkan jaminan perlindungan hak konstitusional konsumen dan pelaku usaha dengan mengakomodir kondisi masyarakat saat ini, sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, keseimbangan, serta keamanan dan keselamatan konsumen.
Dalam Putusan tersebut, Mahkamah meletakkan standar baru mengenai perlindungan konsumen digital sebagai berikut:
A. Larangan Menjadikan Konsumen sebagai "Objek Bisnis Semata" Bahwa dalam pertimbangan hukum paragraf [3.16], Mahkamah menegaskan:
“...fenomena demikian sangat berpotensi menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas bisnis semata untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha dengan mengesampingkan kepentingan dan keselamatan konsumen.”
Pemohon berargumen bahwa praktik "kuota hangus" yang dilegitimasi oleh Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 adalah bentuk nyata dari tindakan menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas bisnis semata. Operator telekomunikasi menarik kembali data yang sudah dibayar lunas demi keuntungan sepihak (unjust enrichment), tanpa memberikan manfaat apa pun kepada konsumen, yang secara nyata mengesampingkan kepentingan ekonomi rakyat.
B. Pengakuan MK terhadap "Babak Baru" Perlindungan Konsumen di Era Digital
Bahwa Mahkamah dalam paragraf [3.16] mengakui bahwa perlindungan konsumen telah memasuki "babak baru" dengan adanya era digital. Mahkamah juga menekankan perlunya evaluasi hukum yang komprehensif untuk mengakomodir kondisi masyarakat saat ini sesuai asas keadilan dan kepastian hukum.
Bahwa dalil Pemohon mengenai kewajiban akumulasi sisa kuota (rollover) adalah manifestasi dari "evaluasi" yang diharapkan Mahkamah tersebut. Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang memberikan diskresi tanpa batasan perlindungan sisa kuota telah menciptakan "Vakum Perlindungan" di era digital, sehingga Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional agar hak milik digital rakyat terlindungi.
C. Konsistensi dalam Menegakkan Prinsip Negara Hukum yang Adil Bahwa meskipun dalam Putusan 235/2025 Mahkamah menguji UU Perlindungan Konsumen (UUPK), namun napas hukumnya sama, yaitu perlunya kemandirian dan efektivitas dalam melindungi hak konsumen. Dalam paragraf [3.17], Mahkamah bahkan menyatakan Pasal 31 UUPK konstitusional bersyarat demi menjamin independensi lembaga perlindungan.
Pemohon berargumen, jika lembaga pelindungnya diperkuat oleh Mahkamah, maka norma substantif yang mengatur "formula tarif" (Pasal 71 angka 2 UU 6/2023) juga harus dibersihkan dari praktik-praktik yang mengeksploitasi konsumen. Tidak ada gunanya penguatan kelembagaan jika aturan main di sektor digital masih membolehkan perampasan hak milik digital konsumen secara sewenang-wenang melalui mekanisme kuota hangus.
D. Preceden Pemaknaan Bersyarat demi Kepastian Hukum yang Adil
Bahwa dalam Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 paragraf [3.17], Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah progresif dengan menyatakan sebuah norma (Pasal 31 UUPK) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai lembaga yang "bersifat independen". Bunyi paragraf 3.17:
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 30 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, tidak melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, serta tidak bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon mengenai Pasal 30 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, berkenaan dengan permohonan para Pemohon mengenai norma Pasal 31 UU 8/1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, serta bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka permohonan para Pemohon mengenai norma Pasal 31 UU 8/1999 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Pemohon memohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk menggunakan pola logika hukum yang sama (analogi hukum) dalam perkara a quo. Jika dalam putusan tersebut Mahkamah memberikan syarat "Independen" untuk menjamin fungsi perlindungan, maka dalam perkara ini, Pemohon memohon Mahkamah memberikan syarat "Wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota (data rollover)" pada Pasal 71 angka 2 UU 6/2023.
Hal ini sangat krusial karena tanpa pemaknaan tersebut, norma tersebut akan terus membiarkan praktik perampasan hak milik digital konsumen, yang secara nyata telah diakui oleh Mahkamah dalam putusan tersebut sebagai bentuk tindakan menjadikan konsumen sebagai "objek aktivitas bisnis semata".
- Ketidakadilan dan Diskriminasi Sektor Utilitas
Pemohon membandingkan dengan Listrik Prabayar (Token PLN) di mana sisa kWh tidak pernah hangus selama instalasi aktif. Perlakuan diskriminatif di sektor internet membuktikan adanya ketidakpastian hukum dan kegagalan negara melindungi rakyat kecil dari praktik eksploitatif. Bahwa negara wajib memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Pemohon membandingkan sektor telekomunikasi dengan sektor energi (Listrik Prabayar):
- Bahwa pada Listrik Prabayar (Token PLN), nilai sisa kWh yang sudah dibeli tidak pernah hangus selama instalasi meteran aktif. Negara menjamin bahwa apa yang sudah dibayar oleh rakyat tetap menjadi hak rakyat.
- Bahwa sebaliknya, dalam sektor internet, negara membiarkan kuota rakyat hangus. Padahal, internet saat ini adalah utilitas publik yang sama pentingnya dengan listrik dan air. Bahwa perlakuan yang berbeda (diskriminatif) ini membuktikan adanya ketidakpastian hukum dan kegagalan negara dalam melindungi hak rakyat kecil dari praktik bisnis yang eksploitatif.
- Doktrin Unjust Enrichment (Pengayaan Tanpa Hak)
Operator menerima pembayaran 100% namun tidak mengeluarkan biaya operasional (bandwidth) untuk kuota yang tidak terpakai/hangus. Ini menciptakan situasi di mana uang konsumen mengalir menjadi keuntungan murni operator tanpa ada layanan yang diberikan.
Bahwa Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 menciptakan situasi hukum yang memungkinkan operator telekomunikasi melakukan pengayaan diri secara tidak sah (unjust enrichment). Operator menerima pembayaran 100% di muka, namun tidak mengeluarkan biaya operasional (bandwidth) untuk kuota yang tidak terpakai/hangus. Dengan demikian, uang konsumen masuk ke kantong operator tanpa ada layanan yang diberikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan distributif dan moralitas hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.
- Analisis Perbandingan Internasional
Bahwa negara-negara lain telah melarang praktik kuota hangus:- AFRIKA SELATAN (Regulasi ICASA 2018): Mewajibkan operator mengizinkan akumulasi sisa data sebagai hak milik rakyat yang sudah dibayar lunas.
- JERMAN (Putusan BGH III ZR 157/10): Menetapkan bahwa saldo prabayar tidak boleh hangus secara sewenang-wenang karena merugikan konsumen secara tidak proporsional.
- INDIA (Regulasi TRAI 2022): Mengintervensi skema tarif untuk memastikan manfaat paket rakyat tidak hilang karena batasan waktu yang tidak masuk akal secara teknis.
- Dampak Sosiologis dan Ekonomi Makro
Berdasarkan kajian Pemohon dalam "Perampokan Halus Rp63 Triliun" (Bukti P-- , praktik ini mengakibatkan pengalihan kekayaan masif dari rakyat kepada korporasi, memperlebar jurang ketimpangan, dan menghambat produktivitas ekonomi kecil https://www.kompasiana.com/bangrachmad/694e241fc925c45 0364497e2/tragedi-63-triliun-kuota-hangus-yang-memiskinkan-konsumen Menggugat Logika "Kuota Hangus": Perampokan Halus Berkedok Regulasi senilai Rp 63 Triliun Angka Rp 63 triliun bukanlah nilai yang kecil. Itu adalah estimasi uang rakyat yang "menguap" setiap tahunnya hanya karena sisa kuota internet yang hangus. Menanggapi polemik ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berlindung di balik tameng regulasi dan analogi bisnis yang usang. Namun, jika kita bedah lebih dalam, pembelaan tersebut hanyalah upaya untuk melanggengkan praktik "keuntungan tanpa keringat" di atas penderitaan konsumen.
Analogi yang Menyesatkan
ATSI menyamakan kuota internet dengan tiket transportasi atau voucher yang memiliki masa kedaluwarsa. Analogi ini cacat logika. Tiket transportasi hangus karena ada opportunity cost; kursi pesawat yang kosong tidak bisa dijual lagi setelah pesawat terbang.Sedangkan internet adalah komoditas data. Sisa kuota 1 GB yang tidak terpakai oleh konsumen A tidak serta-merta membuat infrastruktur operator rusak atau hilang. Sisa data itu tetap ada di sana, tidak basi, dan tidak membusuk. Menghanguskannya adalah tindakan sepihak yang secara paksa mengambil kembali apa yang sudah dibayar lunas oleh konsumen. Dalam hukum dagang yang paling dasar: jika barang sudah dibeli, hak milik berpindah. Mengambilnya kembali tanpa kompensasi adalah bentuk penjarahan halus.
Berlindung di Balik "Legalitas" Bukan Berarti "Etis"
ATSI mengutip Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 sebagai legitimasi. Memang benar, secara hukum positif, praktik ini mungkin "legal". Namun, legalitas tidak selalu selaras dengan keadilan sosial.
Negara harus sadar bahwa regulasi tersebut dibuat di masa lalu ketika internet masih dianggap barang mewah. Hari ini, internet adalah hak asasi, oksigen bagi ekonomi digital, dan sarana pendidikan. Mempertahankan aturan yang membolehkan operator meraup Rp 63 triliun dari kuota yang tidak terpakai adalah bentuk pengabaian negara terhadap perlindungan konsumen. Jika regulasi digunakan untuk melegalkan praktik yang merugikan rakyat, maka regulasi itulah yang harus dirombak total.
Bisnis Spektrum: Alibi yang Dipaksakan
Argumen bahwa kuota didasarkan pada lisensi spektrum frekuensi berdurasi terbatas hanyalah teknisitas untuk membingungkan publik. Konsumen tidak membeli spektrum; konsumen membeli volume data. Jika operator menjual paket "10 GB", maka kewajiban moral dan bisnis mereka adalah menyediakan 10 GB tersebut sampai habis digunakan oleh pembelinya, bukan membatasi waktu pemakaiannya secara sepihak.Faktanya, banyak negara sudah mulai menerapkan Data Rollover (sisa kuota ditambahkan ke bulan berikutnya) atau bahkan kuota tanpa masa aktif (permanen). Mengapa di Indonesia hal ini seolah mustahil? Jawabannya sederhana: karena status quo saat ini terlalu menguntungkan bagi neraca keuangan operator.
Urgensi Intervensi Negara
Kita tidak bisa mengharapkan perubahan dari "kebaikan hati" operator seluler. Selama "kuota hangus" masih menyumbang angka triliunan pada pendapatan mereka, mereka akan terus bertahan dengan narasi-narasi teknis yang menyesatkan.Pemerintah (Kominfo) dan DPR RI harus segera bertindak:
- Wajibkan Data Rollover: Sisa kuota yang sudah dibayar tidak boleh hilang, melainkan wajib diakumulasikan ke periode berikutnya tanpa syarat rumit.
- Transparansi Unit Cost: Operator harus transparan mengenai biaya asli per GB, agar publik tahu berapa margin keuntungan yang diambil dari praktik hangusnya kuota ini.
- Revisi PM Kominfo No. 5/2021: Hapus celah hukum yang membolehkan "deposit prabayar memiliki batas waktu" dalam konteks volume data.
Kuota Hangus 63 Triliun Adalah Ketidakadilan Sistemik Rakyat Indonesia sudah cukup terbebani dengan biaya hidup yang tinggi. Menambah beban tersebut dengan "pajak tak kasat mata" berupa kuota hangus senilai Rp 63 triliun adalah ketidakadilan yang sistemik. Internet bukan lagi sekadar layanan; ia adalah infrastruktur publik. Jangan biarkan korporasi memanen keuntungan dari sisa-sisa hak rakyat yang tidak terpakai. Sudah saatnya kedaulatan digital dikembalikan ke tangan konsumen, bukan di saku para pemegang saham operator.
- Fakta Kelayakan Teknis (Admitted Evidence)
Bahwa penyelenggara telekomunikasi secara teknis sangat mampu menjalankan skema akumulasi, sebagaimana fakta yang mulai diakui industri melalui fitur akumulasi pada layanan tertentu per awal 2026. Hal ini membuktikan bahwa hambatan akumulasi selama ini murni merupakan kebijakan bisnis manipulatif, bukan hambatan teknis. https://www.telkomsel. com/about-us/news/sisa-kuota-tak-lagi-terbuang-simpati-hadirkan-akumulasi- kuota-bikin-internetan-bareng
Sisa Kuota Tak Lagi Terbuang: SIMPATI Hadirkan Akumulasi Kuota, Bikin Internetan Bareng Telkomsel Lebih Worth it!SIMPATI menghadirkan fitur Akumulasi Kuota yang memungkinkan pelanggan menggunakan sisa kuota utama di bulan berikutnya. Fitur ini memberi keleluasaan lebih dalam mengatur pemakaian dan manfaat internet lebih optimal, sesuai kebutuhan. Nikmati pengalaman internet yang lebih fair dan efisien dengan Paket SIMPATI #TerbaikUntukmu, tersedia di aplikasi MyTelkomsel, UMB *363#, dan outlet mitra Telkomsel terdekat.
Sebagai bagian dari evolusi SIMPATI per 26 Mei 2025, pelanggan prabayar SIMPATI #TerbaikUntukmu kini bisa membawa sisa kuota ke periode berikutnya.
Jakarta, 30 Januari 2026 – Telkomsel, melalui brand prabayar SIMPATI, memperkenalkan fitur Akumulasi Kuota (Sisa Kuota Bisa Dibawa) yang memungkinkan pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota utama pada bulan berikutnya. Dengan hadirnya fitur ini, pelanggan SIMPATI kini memiliki keleluasaan lebih dalam mengatur pemakaian internet, membuat manfaat jumlah kuota pelanggan makin optimal sesuai perkembangan kebutuhan. VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyatakan, “Kami mendengar apa yang pelanggan harapkan. Fitur Akumulasi Kuota ini kami hadirkan agar pelanggan benar-benar dapat merasakan nilai lebih dari paket yang mereka pilih. SIMPATI kini memberi pilihan yang sebenarnya: paket dengan metode akumulasi bagi yang ingin kuotanya selalu bermanfaat, atau paket non-akumulasi bagi yang mencari opsi lebih hemat.”
Paket SIMPATI yang Mendukung Akumulasi Kuota Seluruh paket bulanan SIMPATI #TerbaikUntukmu, mulai 3 GB, 8 GB, dan 13 GB dengan masa aktif 30 hari, telah mendukung fitur Akumulasi Kuota. Paket- paket ini juga dilengkapi kebebasan memilih manfaat digital (digital lifestyle benefit), mulai dari hiburan, musik, gaming, edukasi, belanja, hingga proteksi. Paket SIMPATI #TerbaikUntukmu bisa diperoleh melalui aplikasi MyTelkomsel, UMB *363#, dan outlet mitra Telkomsel terdekat.
Sementara itu, pelanggan yang menginginkan opsi harga lebih terjangkau tetap dapat memilih paket di kategori lain, seperti Super Seru, Internet Sakti, atau Combo Sakti, yang tidak menyertakan fitur akumulasi kuota sebagai diferensiasi.
Paket "Serbu" dari SIMPATI, Sangat Terjangkau dan Ramah Kantong
Sebagai opsi non-akumulasi kuota yang sangat terjangkau, Telkomsel juga menawarkan Paket Serbu, paket internet harian yang memungkinkan pelanggan tetap dapat menikmati koneksi internet tanpa perlu membeli paket bulanan. Ragam pilihan paket SIMPATI Serbu dapat dilihat melalui laman resmi www.telkomsel.com
Kehadiran pilihan ini memastikan pelanggan tetap dapat mengakses internet berkualitas Telkomsel dengan harga yang ramah kantong, tanpa harus memanfaatkan skema konversi sisa pulsa menjadi kuota.Mekanisme Akumulasi Kuota yang Sederhana dan Transparan
Fitur Akumulasi Kuota di SIMPATI dirancang agar mudah dipahami pelanggan: Sisa kuota otomatis terakumulasi saat memperpanjang paket sebelum masa aktif berakhir.Tidak ada batas maksimal akumulasi maupun masa simpan, fleksibel sesuai gaya pemakaian.
Kuota akumulasi dan kuota baru tidak dibedakan, sehingga pengalaman internet jadi lebih lancar tanpa hambatan.
Pengalaman #TerbaikUntukmu yang Lebih Bernilai dan Relevan Dengan fitur ini, pelanggan SIMPATI dapat menikmati pengalaman internet yang lebih fair, efisien, dan sesuai kebutuhan. Fitur Akumulasi Kuota juga semakin melengkapi benefit digital SIMPATI #TerbaikUntukmu, termasuk akses ke layanan hiburan, edukasi, proteksi, hingga belanja.
Cara Aktivasi & Informasi Selengkapnya
Pelanggan dapat mengaktifkan paket SIMPATI #TerbaikUntukmu melalui aplikasi MyTelkomsel atau kanal resmi Telkomsel lainnya. Informasi lengkap mengenai paket, benefit, serta mekanisme Akumulasi Kuota tersedia di www.telkomsel.com/SIMPATI.“Lewat fitur ini, SIMPATI ingin memberikan pengalaman yang bukan hanya lebih nyaman, tetapi juga lebih bernilai. Kami akan berupaya menghadirkan ragam solusi yang relevan dengan kebutuhan digital masyarakat Indonesia, melangkah bersama pelanggan untuk membuka lebih banyak peluang dalam kehidupan digital kita semua,” tutup Adhi.
Pengakuan Nyata (Admitted Evidence) dari pihak penyelenggara jasa telekomunikasi terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon, dengan uraian sebagai berikut:
- Pembuktian Kelayakan Teknis dan Operasional
Bahwa selama ini, narasi yang berkembang di industri telekomunikasi seolah- olah menyatakan bahwa menghanguskan kuota internet adalah sebuah keharusan teknis demi menjaga stabilitas jaringan dan beban server. Namun, melalui Bukti P-8, Telkomsel secara eksplisit menyatakan: “Sisa kuota otomatis terakumulasi saat memperpanjang paket... Tidak ada batas maksimal akumulasi maupun masa simpan.” Hal ini membuktikan secara mutlak bahwa secara teknis, sistem telekomunikasi di Indonesia sangat mampu dan sangat stabil untuk menjalankan skema akumulasi kuota. Dengan demikian, argumen "masa berlaku" yang menghanguskan hak milik konsumen (kuota) adalah murni kebijakan bisnis yang manipulatif, bukan hambatan teknis. Bukti P-8 meruntuhkan segala alasan pembenar bagi berlakunya praktik "kuota hangus" yang selama ini dilegitimasi oleh Pasal 71 angka 2 UU 6/2023.
- Pengakuan atas Asas Keadilan (Fairness)
Bahwa dalam Bukti P-8, VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyatakan: “Fitur Akumulasi Kuota ini kami hadirkan agar pelanggan benar-benar dapat merasakan nilai lebih dari paket yang mereka pilih... pelanggan dapat menikmati pengalaman internet yang lebih fair (adil) dan efisien.”
Pemohon menggarisbawahi kata “Fair (Adil)” yang digunakan oleh penyelenggara. Penggunaan kata ini merupakan pengakuan implisit bahwa skema "kuota hangus" yang selama ini diterapkan adalah skema yang Tidak Adil (Unfair). Jika penyelenggara sendiri mengakui bahwa akumulasi adalah bentuk keadilan, maka secara konstitusional, negara dilarang melalui Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 untuk membiarkan praktik yang tidak adil tersebut terus berlangsung. Keadilan tidak boleh hanya menjadi "pilihan fitur" atau "strategi pemasaran", melainkan harus menjadi jaminan hukum yang bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
- Bukti Adanya Praktik Diskriminasi (Pelanggaran Pasal 28D ayat 1 UUD 1945)
Bahwa Bukti P-8 secara gamblang menunjukkan adanya pengkotak-kotakan atau diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan daya beli. Fitur akumulasi (perlindungan hak milik) hanya diberikan kepada pelanggan paket premium "SIMPATI #TerbaikUntukmu". Sementara itu, untuk paket yang lebih murah seperti kategori "Serbu" atau "Internet Sakti", hak milik konsumen atas sisa kuota tetap dihanguskan.
Hal ini membuktikan bahwa tanpa adanya intervensi dari Mahkamah Konstitusi untuk memaknai Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 secara konstitusional, maka jaminan terhadap hak milik pribadi (Pasal 28H ayat 4) hanya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu membayar lebih mahal. Rakyat kecil yang menggunakan paket hemat tetap akan menjadi korban "perampokan halus" melalui sistem kuota hangus. Ini mempertegas adanya ketidakpastian hukum dan perlakuan diskriminatif dalam industri telekomunikasi saat ini.
PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan seluruh alasan hukum dan kenyataan objektif yang telah dipaparkan di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar tidak hangus selama kartu prabayar dalam masa aktif”.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Rachmad Rofik;
- Bukti P-2 : Tangkapan layar (screenshot) notifikasi sistem pada aplikasi layanan telekomunikasi milik Pemohon;
- Bukti P-3 : Salinan artikel tulisan Pemohon berjudul “Tragedi 63 Triliun Kuota Hangus Yang Memiskinkan Konsumen”, https://www.kompasiana.com/bangrachmad/694e241fc925c 450364497e2/tragedi-63-triliun-kuota-hangus-yang-
memiskinkan-konsumen; - Bukti P-4 : Salinan Cetak Artikel Indonesiana.id (Tempo Media Group) berjudul "Menggugat Logika Kuota Hangus: Perampokan Halus Rp63 Triliun" https://www.indonesiana.id/ read/190276/menggugat-logika-kuota-hangus-perampokan- halus-rp63-triliun.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan, yaitu identitas Pemohon, kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum) sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025. Berkenaan dengan nasihat tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon memperbaiki permohonan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal 9 Maret 2026, yaitu paling lama menyerahkan perbaikan permohonan pada tanggal 25 Maret 2026, pukul 12.00 WIB [vide Risalah Sidang, tanggal 9 Maret 2026, hlm. 13]. [3.3.2] Bahwa sesuai dengan batas waktu perbaikan sebagaimana dimaksudkan dalam Sub-paragraf [3.3.1] di atas, telah ternyata Pemohon menyerahkan dokumen perbaikan permohonan pada tanggal 1 April 2026, pukul 14.17 WIB. Terhadap hal tersebut, dalam persidangan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok- pokok perbaikan permohonan, Mahkamah telah mengonfirmasi ihwal keterlambatan perbaikan dimaksud dan Pemohon membenarkan dokumen perbaikan permohonan diserahkan pada tanggal 1 April 2026, pukul 14.17 WIB [vide Risalah Sidang, tanggal 1 April 2026, hlm. 3]. Oleh karena Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan melewati tenggat waktu perbaikan permohonan, yaitu pada tanggal 25 Maret 2026, merujuk pada Pasal 77 PMK 7/2025, Mahkamah akan memeriksa permohonan a quo berdasarkan permohonan awal yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Maret 2026.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah, dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
Pasal 31 ayat (1) UU MK
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
- Nama dan alat pemohon;
- Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- Hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama Permohonan Awal Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu secara formil telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan alasan-alasan permohonan (posita). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025, Pemohon telah memuat hal- hal yang dimohonkan kepada Mahkamah dalam permohonannya (petitum). Namun demikian, walaupun permohonan a quo secara formil telah disusun dan memuat sistematika permohonan berdasarkan PMK 7/2025, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai pada keterpenuhan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai keterpenuhan isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.4] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara komprehensif permohonan a quo, pada bagian Kewenangan, Pemohon tidak menguraikan dasar hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 secara lengkap sebagaimana ditentukan dalam PMK 7/2025. Dalam hal ini, Pemohon hanya sebatas menyebutkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24/2003 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi, serta menambahkan kalimat “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai the guardian of the constitution dan the protector of citizen’s constitutional rights” [vide Permohonan, hlm. 3]. Seharusnya pada bagian Kewenangan tersebut, Pemohon menyebutkan semua dasar hukum kewenangan Mahkamah untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
- Begitu pula pada bagian kedudukan hukum, Pemohon hanya mencantumkan lima poin, yaitu: 1) hak konstitusional, 2) kerugian spesifik dan nyata, 3) aktual dan potensial, 4) hubungan sebab-akibat, dan 5) pemulihan kerugian [vide Permohonan, hlm. 4]. Namun demikian, kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional pada bagian kedudukan hukum.
Selanjutnya, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon mengemukakan norma Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan mengkaitkannya dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Namun demikian, setelah dibaca dan dicermati secara saksama, sebagai salah satu bagian esensial dari keseluruhan materi dalam struktur permohonan yang ditentukan dalam PMK 7/2025, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan yang dapat menunjukkan pertentangan antara norma Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, dengan ketiadaan uraian yang memadai tersebut menyebabkan Mahkamah mengalami kesulitan dalam menilai perihal ada-tidaknya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, oleh karena perihal kewenangan dan kedudukan hukum, serta uraian dalam alasan-alasan permohonan tidak jelas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.19 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd.
Adies Kadir ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Arsul Sani ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI, ttd.
Dian Chusnul Chatimah
