124/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai pembatasan pendidikan jabatan anggota legislatif
Ardi Usman
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 124/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Ardi Usman
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Rusunawa Blk. Pasar Rebo Tower A 12/9 RT. 014/RW 001, Ciracas, Jakarta Timur
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 20 April 2026, memberi kuasa kepada Rahmad Hidayat, S.H., advokat pada kantor hukum ADP yang beralamat di Jalan Minangkabau Barat, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 1 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 122/PUU/ PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 2 April 2026 dengan Nomor 124/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 25 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi." - Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum."
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut "UU MK" menyatakan bahwa: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk a quo menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
- Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut "UU Kekuasaan Kehakiman" menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945." - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut "UU PPP menyatakan bahwa:
"Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi." - Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang menyatakan:
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunvai kekuatan hukum mengikat" - Bahwa objek permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam permohonan a quo adalah pengujian materil terhadap norma pasal 240 ayat (1) huruf e yang berbunyi selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 240 ayat (1) e tahun 2017
“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:- telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia;
- dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Bahwa objek yang diajukan pemohon dalam permohonan a quo pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 E ayat (2), Pasal 28 H ayat (2) Pasal 23 ayat (1), dan pasal 31 ayat (3).
- Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
II.1 Kedudukan Hukum Pemohon
- Dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) MK. Pasal 51 ayat (1) UU MK:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara.”
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
"Yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945." - Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-Undang, yaitu: (i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan (ii) adanya hak dan/atau Hak Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang.
- Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal Standing). Pemohon dalam mengajukan kualifikasi permohonan pengujian sebagai berikut: Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3) dan merupakan peserta pemilu sebagaimana warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih yang telah terdaftar di DPT pada TPS: 002 (Bukti P-5) Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur pada pemilihan umum sebelumnya. Atas dasar itu, Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal standing) untuk mempersoalkan norma yang mengatur syarat pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
II.2 Kerugian Materil dan Konstitusional Pemohon
- Mengenai parameter kerugian konstitusional, MK telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, yaitu sebagai berikut:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
- bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka perlunya pemohon untuk memenuhi kualifikasi kerugian untuk mengajukan pengujian undang- undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pemohon akan menjabarkan kerugian konstitusional sebagai berikut.
- Bahwa adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun beberapa pasal UUD NRI Tahun 1945 yang sebagai dasar pengujian ini dalam perkara a quo, adalah:
- Hak untuk mendapatkan pendidikan dan manfat dari ilmu pengetahuan untuk memajukan bangsa Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
- Hak perorangan kolektif mencapai tujuan bersama Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 "Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan." Sehingga Mahkamah dapat menunjukkan konsistensinya dalam koherensi pengaturan Pemilu yang berpihak pada kepentingan pemenuhan aspirasi masyarakat.
- Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “anggaran belanja ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.” asas umum pengelolaan keuangan negara asas tahunan, asas umum, asas kesatuan, dan asas spesialisasi sebagai pencerminan penerapan kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.
- Hak Intelektual analisis dalam menyatakan pendapat pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 “tiap undang-undang menghendaki persetujuan dewan perwakilan rakyat” DPR memiliki hak interplasi, angket, dan menyatakan pendapat.
- Hak untuk pendidikan mengamalkannya untuk kecerdasan bangsa pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 “ pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”
- bahwa terdapat kerugian materil pemohon pada pembatasan calon legistratif tidak proposional dengan prinsip kesetaraan Pendidikan pada saat pemilihan legistratif tidak sesuai dengan kebutuhan bidang legistlatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, undang- undang.
- Bahwa terdapat dua kerugian potenisial yang dialami pemohon akibat keberlakuan Pasal 240 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diujikan pada permohonan a quo antara lain:
- Pertama, salah satu instrumen demokrasi di Indonesia adalah lembaga Legislatif. DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui pemilihan umum menurut Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemaknaan pemilihan umum dalam pasal ini pada permasalahan mekanisme pemilihan saja. Lebih dari itu dalam pemilihan umum juga harus dimaknai secara lebih luas dengan memperhatikan unsur kualifikasi Pendidikan kapasitas intelektual, rasional, kopetensi, dan analisis legistatif dalam pembuatan fungsi kebijakan pengawasan undang-undang bukan semata pembatasan demokrasi persyaratan pencalonan anggota Legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ii. Bahwa Pemohon telah melakukan kajian terhadap ketentuan pencalonan anggota Legislatif dalam UU Pemilu menemukan fakta permasalahan unsur intelektual rasional kopetensi analisis legistatif dalam persyaratan pencalonan anggota legislatif karena tidak terdapat persyaratan khusus mengenai unsur intelektual rasional kopetensi analisis legistatif dalam Pasal 240 ayat (1) huruf E UU Pemilu. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang bersifat potensial bagi pemohon karena dapat saja memiliki anggota legislatif tidak memiliki kemapuan kualifikasi Pendidikan kapasitas intelektual rasional kopetensi analisis legistatif dalam pembuatan fungsi kebijakan pengawasan undang-undang berdampak dalam menentukan kebijakan bertentangan nilai karakter bangsa kedaulatan rakyat musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan demi kepentingan bersama. bernalar kritis, kreatif, inovatif dalam mempersiapkan generasi yang mampu memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
iii. Kedua, penyelenggaraan Pemilu memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat untuk memilih calon anggota legislatif memiliki kapasitas intelektual rasional kopetensi analisis legistatif, agar semua masyarakat memiliki keterwakilan Hak demokrasi berkualitas dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan sesuai Pasal 20A UUD 1945. Kesempatan tersebut diharapkan dapat mendorong kualitas demokrasi indonesia. Sayangnya, kompetisi terjadi selama ini tidak menjamin keterwakilan hak demokrasi berkualitas hanya diwakilikan calon anggota legislatif tanpa kemampuan kapasitas intelektual rasional kopetensi analisis.
iv. Kondisi tersebut realitanya banyak calon yang menjadi peserta maupun pemenang dalam pemilu tidak memiliki kualifikasi pendidikan memadai sesuai kualifikasi unsur kualifikasi Pendidikan, kapasitas intelektual, rasional, kopetensi, dan analisis dalam menjalankan fungsi legistatif. Hal ini terjadi karena persyaratan pencalonan anggota legislatif tidak menyinggung sama sekali unsur tersebut. Kondisi ini membuat kerugian atas hak masyarakat kedaulatan dan kualitas struktur dan inkonsistensi konstitusional tanpa memiliki kemampuan analisis, intelektual, rasional, kualifikasi pendidikan hal tersebut memberikan dampak kerugian konstitusional yang bersifat potensial dalam banyak kesempatan Pemilu yang terselenggara. - Anggota Legislatif sebagai unsur representasi keterwakilan rakyat dari suatu daerah seharusnya dipilih berdasarkan kualifikasi pendidikan untuk memastikan memahami dasar intelektual analisa tajam dalam menjalan fungsi permasalahan dari daerah yang diwakilinya menguasai permasalahan secara langsung. Penerapan syarat kualifikasi pendidikan, telah ditetapkan dalam pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang notabene merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih untuk mewakili setiap provinsi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon merasa dirugikan karena putusan serupa yang mengatur syarat pendidikan dalam pemilihan anggota legislatif kulifikasi pendidikan belum pernah dikeluarkan oleh MK. Padahal, urgensi kualifikasi pendidikan anggota Legistatif DPR/DPRD menurut Pemohon lebih penting dalam Pemilihan legistatif dalam pemilihan umum memberikan keterwakilan suara legistatif memiliki jiwa analisis intelektual dalam menjalani fungsi bukan semata pembatasan demokrasi akan tetapi kualitas demokrasi.
vi. Berdasarkan uraian diatas Pasal 240 ayat (1) e pernah diujikan walau pernah diujikan pemohon sebelumnya dengan atas dasar keprihatinan menurunnya Kualitas Demokrasi berharap Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, maka kerugian Konstitusional akan tiada karena adanya kesetaraan pendidikan serta motifasi oleh DPR/DPRD dan generasi penerus bangsa selanjutnya dalam menjalankan fungsi, pembuatan kebijakan pengawasan undang undang daerahnya secara kolektif memberlakukan kulifikasi pendidikan Strata 2 sesuai dengan kemampuan pendidikannya. keputusan yang sudah dikeluarkan MK.
- Pertama, salah satu instrumen demokrasi di Indonesia adalah lembaga Legislatif. DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui pemilihan umum menurut Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemaknaan pemilihan umum dalam pasal ini pada permasalahan mekanisme pemilihan saja. Lebih dari itu dalam pemilihan umum juga harus dimaknai secara lebih luas dengan memperhatikan unsur kualifikasi Pendidikan kapasitas intelektual, rasional, kopetensi, dan analisis legistatif dalam pembuatan fungsi kebijakan pengawasan undang-undang bukan semata pembatasan demokrasi persyaratan pencalonan anggota Legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ii. Bahwa Pemohon telah melakukan kajian terhadap ketentuan pencalonan anggota Legislatif dalam UU Pemilu menemukan fakta permasalahan unsur intelektual rasional kopetensi analisis legistatif dalam persyaratan pencalonan anggota legislatif karena tidak terdapat persyaratan khusus mengenai unsur intelektual rasional kopetensi analisis legistatif dalam Pasal 240 ayat (1) huruf E UU Pemilu. Hal ini menurut Pemohon memberikan kerugian konstitusional yang bersifat potensial bagi pemohon karena dapat saja memiliki anggota legislatif tidak memiliki kemapuan kualifikasi Pendidikan kapasitas intelektual rasional kopetensi analisis legistatif dalam pembuatan fungsi kebijakan pengawasan undang-undang berdampak dalam menentukan kebijakan bertentangan nilai karakter bangsa kedaulatan rakyat musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan demi kepentingan bersama. bernalar kritis, kreatif, inovatif dalam mempersiapkan generasi yang mampu memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Bahwa adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun beberapa pasal UUD NRI Tahun 1945 yang sebagai dasar pengujian ini dalam perkara a quo, adalah:
III. POKOK PERMOHONAN DAN ALASAN PERMOHONAN (POSITA) POKOK
PERMOHONAN
- Bahwa Pasal 240 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat “UU Pemilu” Tidak mengakomodir kualifikasi latar belakang pendidikan minimal pendidikan Strata 2 sederajat dalam kontestasi pemilu legislatif.
- Bahwa ketentuan pembatasan pendidikan jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repubrik Indonesia (DPR RI) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kualifikasi pendidikan bukan semata Pembatasan Demokrasi, peningkatan Kualitas Demokrasi kemampuan Wakil Rakyat kemampuan kapasitas intelektual, rasional, kopetensi dan analisis menjalankan fungsi tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945
Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945
"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan." Pasal ini menjamin perlakuan setara dan akses khusus bagi warga negara dalam mencapai tujuan kehidupan yang sejahtera betentangan dengan norma konstitusi dan relitas politik, seharusnya menjadi ruang debirasi rasional bukan diskusi argumen politik praktis, intelektual analisis diperlukan untuk mencapai kualitas demokrasi dibutuhkan masyarakat. Sehingga Mahkamah dapat menunjukkan konsistensinya dalam koherensi pengaturan Pemilu yang berpihak pada kepentingan pemenuhan aspirasi masyarakat.
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
"Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan." Kesenjangan antara tuntutan analisa intelektual dan realitas pelaksanaan antara norma kontitusi dan kualitas intelektual ketatanegaraan.Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945
“Anggaran belanja ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.”Menuntut tingkat intelektual tinggi dalam pengolaan anggaran negara, perencanaan anggaran tidak berbasis data, tranparasi,kurang akuntabilitas, pemborosan anggaran menimbulkan pertentangan norma kontitusi realitas kebijakan publik yang diamatkan konstitusi.
Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945
“Tiap undang-undang menghendaki persetujuan dewan perwakilan rakyat” DPR / DPRD memiliki hak interplasi, angket, dan menyatakan pendapat”
fungsi legistratif krusial bila tidak didukung syarat kualifikasi pendidikan tinggi, Pembuatan undang-undang diyatakan bertentangan argumentasi tidak berbasis kajian ilmiah,tidak rasional, belum sesuai standart intelektual, tidak mendominasi kepentingan publik. kesenjangan antara norma kunstitusi dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang” kebijakan tidak rasional kepentingan politik tekanan kelompok bukan murni hasil analisis ilmiah. kebijakan publik sering tidak berbasis analisis rasional menghambat upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.- Tanpa kemampuan intelektual, rasional, analisis, pendidikan, kopetensi dalam menjalankan fungsi legistatif dapat menciptakan kesalahan menentukan kebijakan bertentangan nilai-nilai karakter bangsa sesuai dengan undang- undang 1945, merusak tantanan negara, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran Hak Asasi Manusia, kebijakan maladministrasi, pengabaian keadilan sosial, krisis legitimasi. Kebijakan dibuat berdasarkan kepentingan rakyat bukan berdasarkan kepentingan pribadi, perampasan hak dasar hidup, hak perlindungan dan hak berpendapat, minimnya integritas intelektual analisis, ketidakmampuan menyusun perencanaan yang transparan dan akuntable. Kebijakan menghasilkan aturan tumpang tindih kontraindikatif melanggar prinsip kepastian hukum yang diamanatkan UUD 1945;
- Tanpa pendidikan, intelektual, analisis, rasional, dan kopetensi menimbulkan ketidakmampuan (abnormal) memberikan argumen rasional dalam menentukan arah kebijakan dan mengurangi kepercayaan rakyat tidak proposional secara kontitusional.
- Kebutuhan lembaga legistratif yang profesional dan berorientasi pada kwualitas kebijakan publik,dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas negara modern;
Negara Pembatasan pendidikan Jabatan Parlemen Iran Ukraina Polandia 100 % Strata 2 Lulusan Sangat tinggi strata 2 Ukraina Polandia Swedia Lulusan Sangat tinggi strata 2 82% Strata 1 Swedia Inggris 82% Strata 1 90% Strata 2 Inggris 90% Strata 2 Amerika Serikat 80% Strata 1 Secara global, anggota legislatif di dunia sangat terdidik yaitu 78% memiliki gelar sarjana (strata 1) dan 40% memiliki gelar Pascasarjana (S2 dan S3). Hampir 90% anggota di Belgia, Denmark, Jerman, Belanda dan Inggris memiliki pendidikan tinggi, mereka yang berpendidikan rendah dan menengah telah menghilang dari parlemen dan kabinet hingga 70%.
(https://blogs.lse.ac.uk/europpblog/2017/10/24/a-not-so-universal-suffrage- how-europes-political-elites-have-become-educational-
elites/#:~:text=Almost%2090%20percent%20of%20the,decreased%20subst antiallY%20in%20most%20countries)Jumlah daftar anggota parlemen Inggris pada tahun 2010 diketahui sebanyak 72% anggotanya adalah lulusan Universitas.
(Representatives of society-UK Parliament https://share.google/8cYEKAMIGm0IH6RPk)
(https://www.congress.gov/crs-product/R48535)
(https://www.pewresearch.org/short-reads/2023/02/07/the-changing-face-of- congress/#:~:text=Nearly%20all%20lawmakers%20in%20Congress,accordi ng%20to%20the%20Census%20Bureau.)
(https://www.pewresearch.org/short-reads/2023/02/02/nearly-all-members- of-the-118th-congress-have-a-bachelors-degree-and-most-have-a-graduate- degree-
too/#:~:text=In%20the%20Senate%2C%2013%25%20of,the%20state%20th ey%20c urrently%20represent)(https://www.cambridge.org/core/journals/japanese-journal-of-political- science/article/lawyers-and-law-graduates-in-parliaments-as-a-
consequence-of-smd-electoral-systems-a-comparison-of-japan-south-korea- and-germany/E02993DE72A8E87E9E8C401FAD4027D3)- Pendidikan akan meningkatkan partisipasi politik dan kualitas politik suatu negara, dengan pendidikan tinggi demokrasi lebih stabil. Negara di Eropa unggul karena sistem pendidikan yang kuat sehingga mendukung kualitas parlemen. https://share.google/6i5TtIZQcU6UJQaeT
- Data latar bekang pendidikan anggota DPR 2019-2024 lulusan D3 sebanyak 6 anggota (1%), lulusan D4/S1 sebanyak 198 anggota (34,4%), lulusan S2 sebanyak 210 anggota (36,5%) dan lulusan S3 sebanyak 53 anggota (9,2%). Sementara itu, ada 52 anggota (9%) yang menempuh pendidikan lainnya. (https://news.detik.com/berita/d-4730292/latar-belakang-pendidikan-
anggota-dpr-9-7-lulus-sma-9-2-lulus-s3) - Dari 580 anggota DPR RI terpilih periode 2024–2029, latar belakang pendidikannya cukup beragam. Lulusan S1 mendominasi dengan 155 orang, disusul S2 sebanyak 119 orang dan S3 berjumlah 29 orang. Ada juga 63 anggota lulusan SMA serta 3 orang lulusan D3.
(https://nasional.kompas.com/read/2025/09/20/07365871/211-anggota-dpr- sembunyikan-latar-belakang-pendidikan-deep-kemunduran)
- Pasal 20 ayat (2) DPR memiliki hak interplasi, angket dan menyatakan pendapat,didasarkan pada kepentingan Politik praktis dari pada pengawasan objektif pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Tanpa pendidikan, intelektual, analisis tajam dan kopetensi akan menghilangkan kesempatan dalam menentukan arah kebijakan.
(https://hukum.widyamataram.ac.id/fungsi-pengawasan-kelembagaan-
dewan-perwakilan-rakyat)- Jurnal ini menjelaskan tentang kualitas seseorang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus telah menyelesaikan pendidikan SMA atau yang setara.
Komponen kunci dari kerangka konstitusional Indonesia adalah DPR/DPRD. Mengingat pentingnya fungsi DPR/DPRD dalam kerangka konstitusional Indonesia, prasyarat pendidikan minimal yang disebutkan di atas harus direvisi.
Menurut hasil penelitian, untuk menciptakan pemimpin dan/atau wakil rakyat dengan keterampilan dan kapasitas yang unggul, sangat penting untuk mengubah prasyarat bergabung dengan Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya persyaratan pendidikan minimal bagi para kandidat.Kualitas tugas konstitusional lembaga legislatif secara langsung dipengaruhi oleh rendahnya latar belakang pendidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kurangnya jaminan perlindungan hak-hak konstitusional rakyat, argumentasi yang lemah dalam penyusunan undang-undang, dan norma hukum yang beragam interpretasinya hanyalah beberapa masalah yang mungkin muncul ketika mayoritas anggota DPR kurang memiliki pendidikan formal. Kami melihat tujuan pendidikan sarjana melatih untuk analisis, kritik, sitesis ide dan problem solving kompleks yang unggul dan mendalam dibanding pendidikan SMA.
(https://www.ejournal.stih awanglong.ac.id/index.php/juris/article/view/1846);
- Fakta ilmiah menyimpulkan pendidikan tinggi akan meningkatkan kemampuan kognitif, evidance base kuat, kemampuan analisis, berfikir kritis dan kompleksitas pemecahan masalah. Pendidikan tinggi secara statistik meningkatkan kemampuan kognitif dan berfikir tingkat tinggi, meskipun perbedaannya bersifat moderat dan dipengaruhi faktor lain seperti pengalaman dan lingkungan.
(https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC5568102/)
(https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S1096751613000705( https://a cademic.oup.com/cdpers/article/14/1/15/8232914)
- Fakta pendidikan tinggi kemampuan intlektual dibutuhkan;
https://nasional.kompas.com/read/2026/04/15/20135981/pasal-yang-
disebut-hidup-lagi-di-kuhp-baru-meski-mk-sudah-nyatakan - Pendidikan tinggi berpengaruh meningkatkan kemampuan analisis ekonomi, pemahaman kebijakan publik dan produktifitas kognitif. (https://www.sciencedirect.com/journal/economics-of-education-review)
- Keterampilan berfikir kritis dapat dikembangkan sebagai kopetensi kewarganegaraan di pendidikan tinggi. Keterampilan berfikir kritis diperlukan agar warga negara dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi secara efektif dan sadar. Demokrasi berkualitas membutuhkan warga dengan kemampuan analisis pendidikan tinggi.
(https://share.google/nYMz7yrTl5rH0SBpq)
- Pembatasan pendidikan di jabatan legislatif memberikan kesempatan bagi warga negara untuk bersaing secara adil dan kualitas demokrasi tidak terhalang oleh penyalahgunaan kebebasan demokrasi. Pendidikan mempengaruhi pejabat dalam memberikan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan serta dalam mengambil keputusan yang rasional. (https://www.press.jhu.edu/journals/journaldemocracy?srsltid=AfmBOooEa gwCRUmQaYNE4hdAg1kEZckQ05GKJznwHCJ_1O 1nZf79s4Yj)
- Perilaku pejabat legistatif mencerminkan kualitas demokrasi suatu negara. Pendidikan rendah berpotensi melanggar etika dan tata tertib legistatif yang berdampak negatif pada citra demokrasi, menurunkan kepercayaan publik, tidak menghormati rakyat dan martabat negara.
https://www.tempo.co/politik/anggota-dewan-joget-di-sidang-tahunanmpr- muzani-dengar-lagu-otomatis-tubuh-bergerak-2060673) - Pentingnya seorang anggota legistatif memiliki kemampuan intelektual analisis. Banyaknya pelanggaran calon anggota legistatif DPR/DPRD pada pelaksanaan pemilu 2019 dan 2024 menjadi tolak ukur kualitas demokrasi. Jenis pelanggaran tersebut adalah 69 pelanggaran administratif, 39 tindakan pidana pemilu, 248 pelanggaran kode etik dan 125 pelanggaran hukum lainnya.
(https://www.bawaslu.go.id/id/berita/registrasi-1023-temuan-dan-laporan- bawaslu-temukan-479-dugaan-pelanggaran-pemilu
2024#:~:text=%22Jenis%20pelanggarannya%2069%20pelanggaran%20ad ministrasi
%2C%2039%20dugaan,kode%20etik%2C%20dan%20125%20pelanggara n%20huk um%20lainnya%2C)(https://perpustakaan.dpr.go.id/epaper/index/popup/id/18974)
(https://tuba.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-ungkap-data-penanganan-
pelanggaran-pemilihan-serentak-2024-bawaslu-tulang-
bawang#:~:text=Tulang%20Bawang%20%E2%80%94%20Badan%20Pen gawas%2
0Pemilihan%20Umum,1.254%20temuan%20dan%205.727%20laporan%2 0dari%20 masyarakat)(https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/hasil_pengawasan/Laporan%20 Penga wasan%20Pileg%202014.pdf)
(https://pidiejaya.bawaslu.go.id/berita/hasil-penanganan-pelanggaran-
pemilu-dan-pemilihan-tahun-2019-
2024#:~:text=Pada%20Pemilu%20tahun%202019%2C%20jumlah%20perk ara%20yang,sebanyak%2018.564%20dan%20bukan%20pelanggaran%20 sebanyak%202.57 8.Pada)- Berdasarkan fakta penelitian akademik dan bukti diatas, pendidikan intelektual memiliki pengaruh besar terhadap kualitas demokrasi. Mahkamah konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki tanggung jawab moral untuk menghentikan abnormal ini.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil pemohon yang telah diuraikan secara lengkap dalam posita, maka Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan menguji Permohonan Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 240 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Pasal 240 (1) huruf e “Berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata 2 (S2) atau yang sederajat.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama Ardi Usman;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu data pemilih atas nama Ardi Usman;
- Bukti P-5 : Fotokopi Berita Elektronik tentang Pemilihan Umum.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan Pemohon pada tanggal 13 April 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025), Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan dan substansi sistematika dimaksud, yaitu ihwal berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan memperjelas hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 13 April 2026, hlm. 8-22]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 13 April 2026, yaitu hingga paling lama tanggal 27 April 2026, pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan batas waktu dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 25 April 2026 melalui surat elektronik (surel/e-mail). Selanjutnya, pada tanggal 27 April 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub- paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang- undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan tersebut di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal permohonan Pemohon terutama uraian yang dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai perihal keterpenuhan isi/substansi masing-masing sistematika dimaksud.
Setelah memeriksa dengan saksama perbaikan permohonan Pemohon, secara formil telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 dan pada alasan- alasan permohonan telah mencantumkan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar untuk menilai masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, di antaranya Pasal 28E ayat (2), Pasal 28H ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 [vide Permohonan, hlm. 8-9]. Namun demikian, Mahkamah menemukan fakta hukum, sekalipun Pemohon telah mencantumkan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, secara faktual Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Terlebih, setelah Mahkamah membaca secara saksama uraian dalam alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon lebih banyak mengutip tautan/laman (website) tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum yang dapat menujukkan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 dengan UUD NRI Tahun 1945 [vide Permohonan, hlm 10-14]. Dengan fakta tersebut, Mahkamah mengalami kesulitan untuk menilai adanya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Padahal uraian mengenai adanya pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal yang esensial dan fundamental yang harus dipenuhi dalam alasan-alasan permohonan (posita). Dengan tidak adanya uraian yang jelas dan memadai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian, Mahkamah tidak dapat mengetahui ada atau tidaknya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan fakta dan uraian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
