118/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Harribertus Satori Nabit (Pemohon I), Hani Yudina (Pemohon II), Muhammad Alif Saputra (Pemohon III), dan Yuprianto Waruwu (Pemohon IV)
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 118/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Harribertus Satori Nabit Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Gg Mandalika VI Nomor 18, RT.003/RW.006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; - Nama : Hani Yudina
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Satria IV/32 RT.010/RW.004, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : Muhammad Alif Saputra Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jalan Budi Mulia, RT.012/RW.013, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 April 2026, memberi kuasa kepada Dr. G. Nyoman T. Rae, S.H., M.H., C.L.A., Erasmus Nabit, S.H., M.H., Shakhih Hakim, S.H., Fabio Tio Rae, S.H., dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 April 2026, memberi kuasa tambahan kepada Adlina Amalia, S.H., M.H., Alfa Rizqi Fazari, S.H., M.H., Wendo Batserin, S.H., dan Paul Alexander M. Eman, S.H., kesemuanya adalah advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Nyoman Rae & Partners, berkedudukan di Gedung Gondangdia Lama Lantai 3 Ruang 6-7, Jalan RP Soeroso Nomor 25, Menteng, Jakarta Pusat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 27 Maret 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 116/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 118/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 27 Maret 2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 22 April 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 21 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- menyatakan:
- Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”; (Bukti P-28).
- Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” (Bukti P-16).
- Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perpu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
- Bahwa para Pemohon mengajukan mengajukan pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi atas ketentuan Pasal 235 ayat (1) hurut g Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); (Bukti P-1) menyatakan sebagai berikut:
(1) Alat bukti yang sah terdiri atas:- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Barang bukti;
- Bukti elektronik
- Keterangan terdakwa;
- Pengamatan hakim; dan
- Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.”
- Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam KUHAP yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 7/MK/2025).
- Bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.
- Bahwa dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamh Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar muatan norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (nebis in idem). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tetang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai berikut: Pasal 60
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/bagian dalam undang-undang yang telah di uji, tidak dapat di mohonkan kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Berkenaan dengan nebis in idem Pasal 60 UU Mahkamah Kostitusi terdapat klausul pengecualian bagi materi muatan dasar pengujian yang berbeda. In casu permohonan a quo memiliki objek pengujian yang baru pertama kali diajukan serta kombinasi dalil pengujian yang berbeda dari pengujian pasal yang berkaitan sebelumnya, sehingga permohonan a quo tidak nebis in idem dan dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) Peratuan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
- perorangan Warga Negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik dan privat, atau;
- lembaga negara”.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
- Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 006/PUU-III/2025 dan Putusan
- Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
- Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang- Undang yang dimohonkan untuk diuji.
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
- Bahwa oleh karena itu para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), para Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut: Pemohon I hingga Pemohon III merupakan perseorangan warga negara Indonesia (Bukti P-3 s.d. P-4) dan kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama sekaligus merupakan mahasiswa aktif di Universitas Terbuka dan Universitas Kristen Indonesia (Bukti P-3 s.d. P-8);
- Bahwa para Pemohon yang pada saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum yang kelak kembali hidup dalam masyarakat memiliki tanggungjawab hukum dan moral dalam penegakan hukum yang berkeadilan bagi setiap orang sebagai jaminan atas perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945 (Bukti P-2);
- Bahwa konsepsi HAM yang diatur dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945 merupakan natural rights yang digagas oleh John Locke (Prisilia Kornelia Moonik, Refleksi Hukum, Jurnal Imu Hukum, Volume 9 Nomor 2, April 2025, Hal. 215-236). Hak-hak asasi setiap orang yang diperolehnya sejak berada dalam kandungan ibunya. Artinya, hak-hak tersebut bersumber pada kehendak Ilahi bukan berasal dari pemberian negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Negara in casu Pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak asasi warga negara dan menyediakan proses hukum subtantif dan harus dinilai menggunakan standar HAM universal yang telah diadopsi ke dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945 (Bukti P-31);
- Bahwa KUHAP sebagai instumen hukum formal dalam penanganan dugaan tindak pidana haruslah selaras dan seirama UUD NRI Tahun 1945 yang dapat menjamin dan melindungi HAM korban dan keluarga korban serta pelaku dugaan tindak pidana. Atas dasar itu, maka penerapan ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP diuji validitasnya apakah norma hukum tersebut terhadap ketentuan yang tertuang dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945. Dalam permohonan ini, para Pemohon akan menguji kevalidan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 untuk mendapatkan keadilan subtantif bagi pelaku dugaan tindak pidana.
- Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, utamanya hak warga negara yang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, serta mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum yang berdasarkan pada keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun1945 yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo yaitu: (Bukti P-2)
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” - Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harga benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa:
- Bahwa ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP harus dapat memberikan jaminan perlindungan hak-hak asasi pribadi terdakwa dan kepastian hukum yang adil bagi terdakwa, perlindungan keluarga terdakwa, kehormatan dan martabat yang diperolehnya sebagai anugerah Ilahi (vide Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Dalam ketentuan KUHAP ini, pengamatan hakim yang bersifat abstrak, subjektif ditransformasikan menjadi fakta, menjadi alat bukti yang dapat menghukum terdakwa ataupun dapat membebaskan terdakwa dari hukuman. Suatu alat bukti yang bersandar pada “pengamatan hakim” berpotensi sulit diuji secara kontradiktif apabila tidak dirumuskan dengan parameter yang jelas.
- Bahwa ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP tidak boleh mendegrasi ayat (1) huruf g KUHAP harus dapat menjamin tetap terjaga dan terpeliharanya kehormatan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan. Terdakwa haruslah diadili dan dihukum berdasarkan bukti hukum yang memiliki kebenaran objek yang tidak terbantahkan kebenarannya bahwa terdakwalah pelaku dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dalam perkataan lain, kebenaran atas “pengamatan hakim” haruslah objektif yang tidak terbatahkan kebenarannya siapa pun juga.
- Bahwa ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP alat bukti pengamatan hakim yang telah bertransformasi menjadi fakta yang digunakan sebagai alat bukti berpotensial merugikan terdakwa, korban, keluarga korban bahkan dapat merugikan Jaksa Penuntut Umum. Para Pemohon sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab moral yang memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan menjunjung tinggi HAM dipastikan akan mengalami kerugian konstitusional bersifat potensial yang pasti akan terjadi pada masa yang akan datang sebagai berikut:
- Pada masa yang akan datang dipastikan penyidik (Polisi, Jaksa, KPK, Penyidik Sipil) maupun Jaksa Penuntut Umum dapat melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan tanpa memiliki bukti utama (primer) namun hanya bukti-bukti sekunder bahkan hanya mengajukan satu alat bukti saja.
- Dipastikan akan akan terjadi penyalahgunaan wewenang karena terdapat celah hukum untuk menciptakan bukti baru di dalam ruang persidangan.
- Pengamatan hakim yang bersifat subjektif dan abstrak bertransformasi menjadi alat bukti yang konkret, maka dipastikan dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak memiliki sekurangnya dua alat bukti (vide Pasal 1 angka 28, angka 31 dan angka 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,) yang kuat dan sah dapat menghukum terdakwa yang sangat diragukan sebagai pelakunya (Bukti P-21);
- Hasil pengamatan hakim dipastikan semua perkara pidana yang dilimpahkan kepada pengadilan dipastikan terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum. Alat bukti ini dipastikan menihilkan adagium hukum “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah.” Jika ada keraguan, putusan harus menguntungkan terdakwa (in dubio pro reo).
- Bahwa oleh karena kerugian konstitusional para Pemohon bersifat potensial yang secara logis dan rasional dapat dipastikan akan terjadi sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas antara berlakunya norma a quo dengan potensi kerugian tersebut, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang a quo karena telah memenuhi ketentuan pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, serta parameter kerugian konstitusional sebagaimana dirumusukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2025.
III. ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN UJI MATERIIL
- Bahwa tujuan para Pemohon mengajukan permohonan materiil Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP adalah untuk memastikan apakah norma tersebut adalah selaras dan seirama norma tertinggi UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia termasuk hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku dugaan tindak pidana yakni tersangka atau terdakwa. Hak asasi tersebut diatur dalam dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Bab XA UUD NRI Tahun 1945 tersebut, maka penerapan ketentuan KUHAP Pasal 235 ayat (1) Alat bukti yang sah terdiri atas: huruf g Pengamatan hakim harus diuji validitasnya apakah norma hukum tersebut tidak bertentangan ketentuan yang tertuang dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945 khususnya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 untuk mendapatkan keadilan subtantif bagi pelaku dugaan tindak pidana.
- Bahwa ketentuan KUHAP Pasal 235 ayat (1) alat bukti yang sah terdiri atas: huruf g “pengamatan hakim” tidak boleh mendegradasi HAM universal bagi pelaku dugaan tindak pidana tersangka, terdakwa maupun keluarga tersangka atau terdakwa. Norma hukum ini harus selaras dengan hak atas pengakuan, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum serta berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagai hak asasi natural (natural rights) setiap orang.
- Bahwa berdasarkan hak-hak asasi tersebut, maka pelaku dugaan tindak pidana tersangka maupun terdakwa haruslah diadili dan dihukum berdasarkan bukti hukum yang memiliki kebenaran objektif bukan berdasarkan praduga atau dugaan dan opini subjektif hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana. Bukti-bukti tersebut harus dapat menunjukkan dan tidak terbantahkan kebenarannya bahwa terdakwalah pelaku dari tindak pidana yang didakwakan dan dituntut kepadanya. Dalam perkataan lain, kebenaran atas “pengamatan hakim” haruslah objektif dan rasional yang tidak terbatahkan kebenarannya oleh siapa pun juga.
- Bahwa untuk membuktikan Pasal 235 ayat (1) alat bukti yang sah terdiri atas: huruf g KUHAP sebagai alat bukti yang sah tidak bertentangan dengan HAM pelaku tindak pidana tersangka maupun terdakwa dan keluarga tersangka atau terdakwa, maka dalam permohonan ini para Pemohon akan terlebih dahulu mengemukan hakikat alat bukti dan pengamatan hakim. Namun kedua frasa tersebut undang-undang tidak memberikan penjelasan memadai sehingga dalam permohonan ini keduanya difasirkan secara leksilal.
- Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata "Alat" memiliki arti antara lain: 1. benda yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu perkakas, perabot; (alat) pertanian, (alat) tukang kayu; 2. yang dipakai untuk mencapai maksud: pelaksanaan keluarga berencana adalah (alat) untuk membatasi kelahiran dan menaikan taraf hidup rakyat; 3. orang yang dipakai untuk mencapai suatu maksud: mereka itu hanya dipakai sebagai sebagai (alat) untuk melemahkan rakyat; 4. bagian tubuh (manusia, binatang, tumbuh- tumbuhan) yang menjalankan fungsi tersebut; - (alat) pencium, perasa; 5. yang dipakai untuk menjalankan kekuasaan negara (seperti polisi, tenatara)
- (alat) negara; 6. perlengkapan; - (alat) kebesaran untuk upacara raja-raja seperti mahkota, tongkat, payung, pedang, tunggul, bendera, dan umbul- umbul; 7.benda budaya yang dikembangkan manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sebagai penyambung keterbatasan organismenya; - (alat) angkut, (alat) baca cetak, dan lain-lain (https://kbbi.web.id/bukti.htm1) (Bukti P-34).
- Bahwa dalam KBBI kata “Bukti” memiliki arti antara lain: 1. sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa; keterangan nyata; tanda: surat ini sebagai - (bukti) bahwa Tuan sudah meminjam uang saya; 2. hal yang menjadi tanda perbuatan jahat: ia dituduh mencuri, tetapi tidak ada - (bukti) nya; (https://kbbi.web.id/bukti.htm1). Dalam perkataan lain bukti atau alat bukti merupakan fakta empiris telah terjadi suatu peristiwa yang dapat dicerna panca indra manusia dan kebenarannya bersifat objektif (Bukti P-34).
- Bahwa kata “bukti” dalam bahasa inggris adalah evidence. 1 information that gives a strong reason for believing or proves: 2. signs, indications: the room bore evidence of a struggle (Oxford Advanced Learner’s Dictionary, page
- 396). Terjemahannya: bukti. 1. informasi yang memberikan alasan kuat untuk percaya atau membuktikan; 2. tanda-tanda, indikasi: ruangan itu menunjukkan bukti (saksi) adanya perkelahian.
- Bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka “bukti” atau “alat bukti” adalah fakta yang menginformasikan bahwa telah terjadi suatu peristiwa yang kebenarannya dapat dipercayai setiap orang. A membunuh seorang pria menggunakan pisau jenis Z sesuai dengan hasil laboratorium forensik yang lengkap terhadap mayat, olah tempat kejadian perkara dan sidik jari pelaku. Dalam perkataan lain bukti atau alat bukti haruslah dalam bentuk materi, benda yang memiliki bentuk fisiknya dapat dilihat, disentuh, di dengar, dicium, dirasa panca indra manusia bukan dalam bentuk konsep atau gagasan dalam pikiran manusia (Bukti P-34).
- Bahwa berdasarkan pengertian kedua kata sebagaimana dimaksud dalam KBBI, maka frasa Alat bukti dapat disimpulkan sebagai benda atau materi yang nyata/konkret memiliki bentuk fisik yang dapat menyatakan dirinya sebagai kebenaran atas suatu peristiwa konkret yang dapat dicerna melalui panca indra manusia.
- Bahwa alat bukti merupakan materi atau benda untuk menunjukkan suatu peristiwa atau fakta konkret bukan hasil konstruksi atau rekonstruksi gagasan, pemikaran rasional yang berada dalam tataran konsepsi abstrak melainkan output dari suatu perbuatan, tindakan fisik disengaja untuk membuat sesuatu atau perbuatan yang tidak disengaja mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa konkret seperti menandatangai perjanjian kerjasama bisnis sebagai bentuk perbuatan disengaja agar perjanjian tersebut dapat dijadikan bukti. Perbuatan tidak disengaja misalnya seorang pengendari mobil berinisial ABC menabrak seorang pejalan kaki mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia. Jasad orang tersebut dan ABC sebagai bukti telah terjadi tindak pidana lalulintas yang dilakukan oleh ABC.
- Bahwa bukti sebagai fakta hukum bukan hasil konstruksi atau rekonstruksi pemikaran rasional yang berada dalam tataran konsepsi abstrak melainkan output perbuatan fisik disengaja seperti menandatangai perjanjian kerjasama bisnis maupun perbuatan tidak sengaja misalnya seorang pengendara mobil menabrak seorang pejalan kaki mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia.
- Bahwa bukti atau alat bukti sebagai fakta konkret yang dapat dicerna oleh panca indra, maka “pengamatan hakim” haruslah juga dapat dicerna oleh panca indra manusia. Apabila tidak dapat dicerna panca indra manusia, maka “pengamatan hakim” tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti. KUHAP sama sekali tidak menjelaskan pengertian atau definsi dari frasa “pengamatan hakim”. Oleh karena itu, para Pemohon memberikan definisi atau pengertian berdasarkan KBBI apa yang dimaksudkan dengan “pengamatan” sedangkan kata “hakim” akan dikutip dari Pasal 1 angka 5 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Bahwa secara terminologis, “pengamatan” menurut KBBI merupakan proses atau cara mengamati suatu objek atau fenomena untuk memperoleh pemahaman (https://kbbi.web.id/bukti.htm1). Namun, dalam perspektif ilmu pengetahuan, pengamatan bukanlah aktivitas yang sepenuhnya objektif, melainkan selalu dipengaruhi oleh persepsi, pengalaman, dan kerangka berpikir subjek yang mengamati, menyatakan hasil pengamatan menjadi peristiwa atau fakta konkret yang kebenarannya dapat diterima secara rasional dan dipercaya. Dengan demikian, pengamatan tidak dapat mencerminkan fakta, tetapi juga mengandung unsur interpretasi yang bersifat subjektif (Bukti P-34).
- Bahwa secara teoritis, suatu fenomena menjadi "realitas" melalui tahapan: pengamatan dan persepsi, komunikasi dan interaksi, institusionalisasi, serta internalisasi. Tahapan ini menunjukkan bahwa apa yang dianggap sebagai realitas objektif pada dasarnya merupakan hasil konstruksi sosial yang terbentuk dari interpretasi awal individu yang kemudian diperkuat melalui interaksi dan pembiasaan. Artinya, realitas tidak selalu identik dengan kebenaran faktual, melainkan hasil dari proses gagasan subjektif yang terakumulasi. pengamatan atas fenomena tersebut sangat tergantung pada sudut pandang, waktu, konteks dan alat ukur yang dipakai orang tersebut tidak terkecuali hakim dalam melakukan pengamatan dalam persidangan.
- Bahwa secara teoritis, suatu fenomena menjadi “realitas” melalui tahapan: pengamatan dan persepsi, komunikasi dan interaksi, institusionalisasi, serta internalisasi. Tahapan ini menunjukkan bahwa apa yang dianggap sebagai realitas objektif pada dasarnya merupakan hasil konstruksi sosial yang terbentuk dari interpretasi awal individu yang kemudian diperkuat melalui interaksi dan pembiasaan. Artinya, realitas tidak selalu identik dengan kebenaran faktual, melainkan dapat merupakan hasil dari proses subjektivitas yang terakumulasi.
- Bahwa dalam konteks tahapan konstruksi realitas, pengamatan hakim merupakan tahap awal yang bersifat subjektif. Ketika pengamatan tersebut dikomunikasikan dalam putusan, kemudian dijadikan dasar pertimbangan, dan diulang dalam praktik peradilan, maka ia berpotensi mengalami proses institusionalisasi, yakni menjadi kebiasaan dalam praktik hukum. Pada tahap selanjutnya, praktik tersebut dapat mengalami internalisasi, di mana para pihak menerima pengamatan hakim sebagai sesuatu yang wajar dan tidak dapat dipersoalkan, meskipun secara epistemologis bersifat subjektif.
- Bahwa kondisi tersebut menimbulkan risiko konstitusional yang serius, karena realitas hukum dalam suatu perkara tidak lagi sepenuhnya dibangun dari alat bukti yang objektif, melainkan dari konstruksi realitas oleh hakim. Dalam situasi demikian, hakim tidak lagi hanya berperan sebagai penilai alat bukti, tetapi juga sebagai pembentuk realitas melalui pengamatannya sendiri. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar peradilan pidana yang menempatkan hakim sebagai pihak yang menilai, bukan menciptakan, alat bukti.
- Pengertian Hakim menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 7 Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman angka 5 “Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan badan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut”; Angka 7 “Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.” Dalam perkataan lain, terkait pengamatan hakim sangat tergantung pada sudut pandangnya. Apabila pandangan subjektif hukum tersebut berpihak kepada korban atau jaksa penuntut umum sebagai kolega penegak hukum, maka besar kemungkinan hakim dapat mengabaikan hak-hak terdakwa (Bukti-P-28).
- Bahwa setiap hakim dalam menyelesaikan perkara yang ditanganinya baik pidana maupun perdata menurut Sudikno harus melewati tiga tahapan, Pertama, mengonstatir peristiwa hukumnya yakni mengonstatir fakta-fakta dan menilai benar tidaknya pristiwa konkret tersebut melalui pembuktian. Jadi, yang harus dibuktikan adalah fakta atau peristiwa konkret. Kedua, hasil penilaian atas peristiwa konkret tersebut, maka hakim akan menggolongkan peristiwa tersebut misalnya peristiwa pidana pencurian, penggelapan dan lain-lain. Ketiga, dari peristiwa tersebut, hakim akan menentukan dan menerapkan peraturan hukumya yang logis yang memberikan keadilan bagi terdakwa atau penggugat dan tergugat (Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Prenadamedia Group, Cetakan ke-1, 2018, hlm.43) (Bukti P-33).
- Bahwa berdasarkan pemikiran Sudikno tersebut, maka para Pemohon akan melakukan kajian apakah ketentuan Pasal 235 ayat (1) Alat bukti yang sah terdiri atas: huruf g KUHAP “pengamatan hakim” termasuk dalam kategori fakta atau peristiwa hukum sebagai alat bukti sehingga terdakwa layak dihukum.
- Bahwa berdasarkan analisis teoretis yuridis di atas, Pasal 235 ayat (1) huruf g UU Nomor 20 Tahun 2025 mengandung pertentangan substantif dengan prinsip-prinsip fundamental teori hukum pembuktian yang telah menjadi dasar sistematis dari hukum acara pidana modern. Pengaturan yang memungkinkan pengamatan hakim berfungsi sebagai alat bukti independen tanpa memenuhi parameter relevansi, admissibilitas, dan reliabilitas, serta tanpa mekanisme verifikasi dan kontradiksi, telah menciptakan risiko nyata dapat menimbulkan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 terhadap hak-hak fundamental pelaku tindak pidana tersangka atau terdakwa korban dan keluarga pelaku dan keluarga korban. Oleh karena itu, permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan tersebut memiliki dasar teoretis dan normatif yang kuat untuk diajukan, dengan tujuan mengembalikan konsistensi sistem pembuktian pidana pada koridor prinsip kepastian hukum, keadilan prosedural, dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta standar hukum pembuktian yang berkeadilan, terukur, dan beradab.
- Bahwa keberlakuan norma a quo memberikan kekuasaan (kewenangan yang sangat besar, luas dan absolut bagi hakim menciptakan bukti dengan cara mentransformasi gagasan, pemikiran abstrak menjadi alat bukti bersifat materi atau benda yang seharusnya hanya dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum dalam putusan sehingga pelaku dugaan tindak pidana maupun keluarganya tidak dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjuan kembali dengan alasan pertimbangan hakim telah melampau kewenangan, bertentangan dengan norma hukum UUD NRI Tahun 1945, undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- Bahwa pengmatan hakim secara tidak langsung mengeliminasi prinsip keberimbangan bukti, atau yang lebih dikenal sebagai contest of proof, adalah salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana yang adil. Prinsip ini menjamin bahwa baik pihak penuntut umum maupun pihak terdakwa memiliki kesempatan yang setara untuk menyajikan bukti demi membuktikan dakwaan atau membela diri (Bukti P-32).
- Bahwa transformasi pengamatan hakim menjadi alat bukti tersebut dipastikan pelaku dugaan tindak pidana terbukti melakukan tindak pidana sehingga patut dihukum sesuai yang dituntut atau didakwakan kepada pelaku duggan tindak pidana. Norma hukum ini tidak memiliki nilai keadilan telah merampas hak-hak pelaku dugaan tidank pidana maupun keluarganya dan menciptakan kondisi ketakutan yang nyata dalam menghadapi proses peradilan pidana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa penerapan pengamatan hakim sebagai alat bukti yang independen menimbulkan problematika hukum yang konkret dan berpotensi langsung merugikan hak konstitusional para pihak. Pertama, asas praduga tak bersalah dan beban pembuktian yang secara prinsip berada pada penuntut umum dapat terdistorsi, karena hakim secara faktual dapat membangun keyakinan berdasarkan observasi pribadi tanpa harus mengandalkan pembuktian yang diajukan jaksa. Kedua, hak terdakwa untuk membantah dan menguji alat bukti (right to challenge evidence) menjadi tidak efektif, mengingat pengamatan hakim tidak dapat diajukan ulang, disilang- sengketakan, atau diuji validitasnya secara prosedural maupun ilmiah. Ketiga, korban juga berpotensi dirugikan karena putusan dapat didasarkan pada persepsi hakim yang mungkin tidak menangkap seluruh konteks kerugian, kronologi, atau unsur-unsur delik secara komprehensif. Ketimpangan struktural ini melanggar prinsip kepastian hukum dan equality before the law sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Bukti P-32).
- Bahwa lebih lanjut, keberlakuan norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum yang sistemik (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945), karena tidak adanya standar objektif akan menyebabkan disparitas putusan dalam perkara yang serupa, yang pada akhirnya bergantung pada subjektivitas masing-masing hakim. Keadaan ini menempatkan warga negara dalam situasi tidak dapat memprediksi konsekuensi hukum atas perbuatannya, sehingga menciptakan kondisi ketakutan yang nyata dalam menghadapi proses peradilan pidana (vide Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Bahwa dalam sistem pembuktian pidana Indonesia yang menganut teori pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk bewijstheorie). Pasal 1 angka 28, angka 31 dan angka 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mensyaratkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah pemidanaan berdasarkan spekulasi, prasangka, atau keyakinan internal yang tidak teruji. Namun, ketika "pengamatan hakim" diakui sebagai alat bukti yang sah tanpa batasan prosedural yang ketat, norma ini dapat disalahgunakan untuk "melengkapi" kekurangan jumlah alat bukti sah, sehingga memungkinkan hakim membangun keyakinan bersalah meskipun alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, surat, atau ahli tidak memadai. Dalam konteks kasus Malili, jika saksi utama ditolak dan saksi lainnya lemah, penggunaan pengamatan hakim sebagai "alat bukti penyelamat" justru menggerus esensi perlindungan yang dimaksudkan oleh sistem pembuktian negatif.
- Bahwa proses pembuktian seharusnya merupakan arena di mana bukti-bukti saling ditegur, dinilai, dan diseimbangkan secara objektif di hadapan hakim sebagai penguji fakta yang netral. Namun, alat bukti "pengamatan hakim" secara fundamental merusak keberimbangan ini. Ketika hakim menggunakan "pengamatannya" sebagai dasar untuk memutuskan kesalahan atau kebenaran suatu fakta, ia seolah-olah menjadi satu-satunya pihak yang menyajikan bukti. Hakim tidak lagi berperan sebagai penilai bukti yang independen, tetapi menjadi narator yang menyampaikan "temuan" pribadinya. Bagi terdakwa, hal ini menciptakan situasi yang sangat tidak adil. Mereka tidak memiliki ruang untuk "mengamati kembali" atau menyajikan "pengamatan mereka sendiri" untuk melawan interpretasi yang dibuat oleh hakim. Mereka tidak dapat membuat rekaman video dari sudut pandang mereka sendiri atau meminta ahli psikologi untuk menafsirkan "pengamatan" hakim. Ini menciptakan jurang yang sangat lebar antara dua belah pihak, di mana bobot bukti yang diberikan kepada persepsi subjektif hakim menjadi tidak proporsional dan sulit untuk dilawan (Bukti P-29).
- Bahwa norma ini menimbulkan risiko benturan dengan Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini mensyaratkan bahwa pemidanaan hanya dapat dijatuhkan apabila pengadilan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Karena itu, jika “pengamatan hakim” diposisikan sebagai alat bukti tanpa batas dan tanpa ukuran objektif yang memadai, maka timbul pertanyaan apakah ia benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai “alat pembuktian yang sah” dalam arti yang dapat diuji secara adil. Problem ini berdampak langsung pada standar pembuktian untuk menjatuhkan pidana (Bukti P-28).
- Bahwa dalam kerangka hukum acara pidana yang konstitusional, asas audi et alteram partem tidak dimaknai sekadar sebagai hak formal untuk menyampaikan pendapat, melainkan sebagai mekanisme pengujian materiil atas setiap fakta yang akan dijadikan dasar pemidanaan. Prinsip ini mensyaratkan bahwa seluruh alat bukti harus melalui proses kontradiktor, di mana para pihak memiliki kesempatan yang setara untuk memeriksa, menyangkal, mengajukan bukti balasan, dan menguji keabsahan serta bobot pembuktian. Yurisprudensi konstitusional secara konsisten menegaskan bahwa hak atas peradilan yang adil (fair trial) mencakup hak untuk diadili berdasarkan alat bukti yang transparan, dapat diverifikasi, dan tidak diputuskan secara sepihak di luar ruang pengujian oleh para pihak. Setiap norma yang memungkinkan hakim menetapkan fakta berdasarkan pengamatan pribadinya tanpa melalui mekanisme kontradiksi secara langsung bertentangan dengan esensi konstitusional dari asas tersebut.
- Bahwa secara prosedural, penggunaan "pengamatan hakim" sebagai alat bukti independen juga bertentangan dengan asas audi et alteram partem dan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Setiap alat bukti yang digunakan untuk memberatkan terdakwa harus melalui proses kontradiktor, di mana para pihak memiliki kesempatan yang setara untuk memeriksa, menyangkal, dan mengajukan bukti balasan. Pengamatan hakim, yang bersifat internal, sesaat, dan tidak terdokumentasi secara prosedural, tidak dapat subjected to adversarial testing, sehingga melanggar hak dasar para pihak untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses pembuktian. Dalam perkara pidana yang menyangkut hak atas kebebasan dan nama baik, ketiadaan mekanisme pengujian terhadap alat bukti merupakan pelanggaran serius terhadap jaminan konstitusional atas peradilan yang adil (Bukti P-32).
- Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST memperlihatkan bahwa pembuktian perkara Jessica Wongso tidak bertumpu pada satu saksi mata yang melihat langsung tindakan inti memasukkan sianida, melainkan pada rangkaian keterangan saksi fakta, saksi ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa yang saling berkait satu sama lain. Majelis Hakim sendiri menegaskan bahwa keterangan saksi fakta adalah apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri, dan bahwa keterangan beberapa saksi dapat dipakai apabila saling berhubungan serta membenarkan adanya suatu keadaan tertentu (Bukti P-22).
- Bahwa dari struktur pembuktian tersebut, tampak bahwa sebagian saksi yang dihadirkan memang saksi yang melihat dan mendengar peristiwa di sekitar TKP, seperti saksi dari Café Olivier yang menjelaskan reservasi meja, posisi terdakwa, pemesanan minuman, penyajian kopi, dan keadaan meja 54; namun saksi-saksi itu tetap tidak melihat secara langsung saat zat berbahaya dimasukkan ke dalam minuman. Dengan demikian, pembuktian atas unsur inti perkara lebih banyak dibangun dari inferensi atas rangkaian keadaan, bukan dari pengamatan langsung terhadap perbuatan inti (Bukti P-24).
- Bahwa justru karena pembuktian dalam perkara tersebut sangat bergantung pada penilaian rangkaian fakta, maka norma yang memperluas “pengamatan hakim” menjadi alat bukti baru berpotensi memperbesar ruang subjektivitas. Dalam perkara seperti Jessica Wongso, apabila hakim diperkenankan menjadikan pengamatan personalnya sendiri sebagai alat bukti, maka hakim tidak lagi sekadar menilai kekuatan alat bukti yang diajukan para pihak, tetapi turut menambahkan sumber pembuktian yang tidak dapat diuji secara efektif oleh terdakwa. Situasi ini jelas mengganggu prinsip fair trial dan menimbulkan risiko bahwa putusan pidana lahir dari kombinasi alat bukti formal dan impresi subjektif yang tidak sepenuhnya terbuka untuk dikonfrontasi.
- Bahwa ilustrasi perkara Jessica Wongso menunjukkan betapa dalam hukum pidana, ketiadaan saksi yang melihat langsung perbuatan inti tidak boleh diisi oleh dugaan atau kesan bebas, melainkan harus diisi oleh alat bukti yang sah dan dapat diuji. Jika dalam kasus yang sangat terkenal dan kompleks ini saja pembuktian dilakukan melalui rangkaian saksi fakta, ahli, surat, dan petunjuk, maka penambahan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti yang berdiri sendiri justru menimbulkan risiko konstitusional baru: terdakwa dapat dinilai bersalah bukan hanya karena bukti yang teruji, melainkan karena persepsi personal yang tidak memiliki standar pembuktian yang jelas. Itu berarti hak atas kehormatan, martabat, dan rasa aman berada dalam ancaman nyata.
- Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN.Cbn menunjukkan bahwa pembuktian perkara Vina tidak bertumpu pada satu saksi yang melihat seluruh peristiwa secara langsung, melainkan pada rangkaian 24 saksi penuntut umum, saksi a de charge, saksi mahkota, keterangan yang dibacakan, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang saling berkaitan. Dengan demikian, struktur pembuktian perkara ini sendiri sudah menunjukkan bahwa perkara pidana yang serius menuntut verifikasi bukti yang berlapis, bukan kesimpulan yang lahir dari impresi subjektif (Bukti P-23).
- Bahwa dalam Kasus Vina, bukti dihadirkan oleh pihak dari penunut umum maupun kuasa hukum dari terdakwa: keterangan saksi, visum dokter, foto jenazah, barang bukti (contoh: helm, batu), dan hasil rekonstruksi. Pada Putusan MA No.1035/K/Pid/2017 terungkap bahwa pembela sempat mengajukan foto korban tanpa luka tusuk dan video saksi yang mencabut kesaksian. Hal ini menunjukkan prinsip pembuktian pun di Mahkamah Agung masih berbasis bukti nyata. Sebaliknya, norma a quo tidak mensyaratkan bukti eksternal tersebut; misalnya, pasal ini berbicara bahwa hakim dapat “mengamati” terdakwa/saksi dan itulah bukti. Tidak ada yurisprudensi asing yang membolehkan observasi hakim setara dengan keterangan saksi. Eropa hanya mengizinkan hakim menilai kredibilitas saksi melalui penglihatan langsung, bukan menggunakan pengamatan itu sebagai fakta. Dengan kata lain, KUHAP baru menyimpang dari praktik internasional yang dipegang dalam putusan-putusan adil (Bukti P-27 & P-30).
- Bahwa ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP yang telah bertransformasi menjadi fakta yang digunakan sebagai alat bukti berpotensial merugikan terdakwa, korban, keluarga korban bahkan dapat merugikan Jaksa Penuntut Umum. Para Pemohon sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab moral yang memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan menjunjung tinggi HAM dipastikan akan mengalami kerugian konstitusional bersifat potensial yang pasti akan terjadi pada masa yang akan datang sebagai berikut:
- Pada masa yang akan datang dipastikan penyidik (Polisi, Jaksa, KPK, Penyidik Sipil) maupun Jaksa Penuntut Umum dapat melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan tanpa memiliki bukti utama (primer) namun hanya bukti-bukti sekunder. Hal ini dapat dilihat dari putusan- putusan pengadilan yang menimbulkan perdebatan/polemik di dalam masyarakat kalangan akademisi hukum, praktisi hukum, pengamat/pemerhati hukum, dan masyarakat umum seperti Kasus Jesica Wongso, Vina Cirebon dan lain-lain. Pro kontra/polemik tersebut membuktikan kebenaran hukum atas putusan tersebut bersifat subjektif. (Bukti P-22, Bukti P-23, Bukti P-24 dan Bukti P-26).
- Dipastikan akan akan terjadi penyalahgunaan wewenang karena terdapat celah hukum. Keberhasilan Penyidik, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara pidana dan divonis bersalah oleh hakim pengadilan menjadi kredit poin untuk kenaikan pangkat/jenjang karier yang lebih tinggi. Namun, tantangan tersebesar dan tersulit bagi penyidik dan jaksa penuntut umum adalah mencari dan mengumpulkan bukti supaya tindak pidananya ditemukan dapat menjadi terang serta dapat menemukan pelakunya. Pengamatan hakim dapat menjadi bukti yang meyakin sehingga seorang terdakwa dapat dinyatakan bersalah sehingga terdakwa dihukum, merampas kebebasannya (Bukti P-32).
- Pengamatan hakim yang bersifat subjektif dan abstrak bertransformasi menjadi alat bukti yang konkret, maka dipastikan, dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak memiliki sekurangnya dua alat bukti (vide Pasal 183 KUHAP) yang kuat dan sah dapat menghukum terdakwa oleh karena hasil pengamatan hakim. Kondisi ini sangat rentan terjadi penyalagunaan hukum dan wewenang penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim. Praktek suap menyuap akan semakin marak. Terdakwa dapat dihukum meskipun tidak bersalah sebab hasil pengamatan yang dituangkan dalam pertimbangan hukum hakim berubah menjadi fakta dan alat bukti yang lagi dibatah kebenarannya. Hasil penelitian Loebby Lukman terdapat tiga faktor yang memengaruhi hakim dalam penbuatan putusan: Pertama, row input yakni faktor-faktor yang berhubungan dengan suku, agama, pendidikan formal, dan lain-lain. Kedua, infrumental input yakni faktor yang berhubungan dengan pekerjaan dan pendidikan formal. Ketiga, enviromental input yakni faktor yang berpengaruh dalam kehidupan hakim seperti lingkungan organisasi dan sebagainya. Teddy Asmara dalam penelitian disertasinya menghasilkan proposi begitu kompleksitasnya faktor yang memengaruhi putusan hakim terutama faktor yang berhubungan dengan ekonomi; (Jonaedin Efendi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Prenadamedia Group, Edisi Pertama 2018, hlm. 84-85) (Bukti P-33).
- Pengamatan hakim yang telah bertransformasi menjadi alat bukti akan berdampak hukum yang sangat serius bagi terdakwa dan keluarganya bahkan jaksa penuntut umum, korban dan keluarganya. Hasil pengamatan hakim dipastikan semua perkara pidana yang dilimpahkan kepada pengadilan dipastikan bersalah dan dihukum. Alat bukti ini dipastikan menihilkan adagium hukum “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah.” Jika ada keraguan, putusan harus menguntungkan terdakwa (in dubio pro reo).
- Bahwa ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP yang telah bertransformasi menjadi fakta yang digunakan sebagai alat bukti berpotensial merugikan tidak hanya akan dialami para Pemohon, namun akan masalah hukum yang serius bagi masyarakat umum terutama terdakwa, korban, keluarga korban bahkan dapat merugikan Jaksa Penuntut Umum. Ketentuan norma hukum ini tidak memiliki nelai keadilan sebagaimana dimaksud John Rawls dan Gustav Radbruch.
- Bahwa norma hukum Pasal 235 ayat (1) Alat bukti yang sah terdiri atas: huruf g KUHAP tidak memiliki nilai keadilan substantif perlu diuji konstitusionalitasnya terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merugikan hak asasi”.
- Bahwa dalam teori universal pembuatan hukum (Lawmaking), hakim atau pengadilan dapat dianggap sebagai judicial lawmaking dalam bentuk putusan pengadilan (hakim) atas kasus konkret. Judicial Lawmaking terdiri atas Lawmaking by Precedents (putusan pengadilan yang telah menjadi yurisprudensi), The Interpretation of Statutes (penafsiran undang-undang) (Steven Vago, Law and Sociey, Third Edition, Saint Louis University, New Jersey 07632, USA, 1999, hlm.105-111) (Bukti P-36).
- Bahwa dalam konteks Indonesia kewenangan menguji peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung (vide Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Pasal 20 ayat (2) huruf b Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) dan The Interpretation of Constitutions dalam konteks Indonesia pengujian undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi (vide Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
- Bahwa Kekuasaan Kehakiman yang melekat pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan yang bersumber pada Konstitusi Negara Repbilik Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Prof. Dr. I. Ketut Seregig, S.H.,M.H menyatakan Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Dalam Pasal 28D ayat (1) juga disebutkan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; (Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, Universitas Bandar Lampung, Cetakan Januari 2025, hlm. 2) (Bukti P-37).
- Bahwa sumpah jabatan hakim yang memegang teguh UUD atau konstitusi merupakan indikator yang mewajibkan para hakim di lingkungan Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di Mahkamah Agung dan para hakim Mahkamah Konsititusi menerapkan UUD NRI Tahun 1945. makna Pertama, UUD harus senantiasa menjadi sumber pertama dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum. Kedua, menegakan UUD agar menjadi the living connstitution. Sebagai konstitusi yang hidup artinya tetap aktual sehingga senantiasa mampu tetap menjadi dasar pengelolaan negara, bangsa dan masyarakat. Menjamin UUD sebagai the living constitution-antara lain-dilakukan dengan menafsirkan UUD sesuai dengan berbagai kenyataan-kenyataan atau tuntutan-tuntutan.
- Bahwa hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara harus senantiasa memperhatikan asas-asas, kaidah, dan pandangan-pandangan yang mendasarinya pada UUD NRI Tahun 1945. Tidak ada perkara yang tidak bersentuhan dengan UUD NRI Tahuan 1945. Berbagai asas umum peradilan diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 seperti pilihan ketentuan pidana yang menguntungkan bagi terdakwa, asas tidak menerapkan hukum yang berlaku surut, asas tidak menjatuhkan pemidanaan yang berlebihan (cruelty), asas praduga tidak bersalah, asas persamaan, asas tidak berpihak dan adil, dan lain-lain; (Bagir Manan & Susi Dewi Harijanti, Memahami Konstitusi – Makna dan Aktualisasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015, hlm. 164) (Bukti P-
- .
- Bahwa prinsip supremasi hukum ini dapat diwujudkan melalui salah satu pilarnya yakni kekuasaan kehakiman yang indipenden dan berwibawa. Idealnya kekuasaan kehakiman (judicial power) memiliki beberapa fungsi yakni Pertama, sebagai katup penekan (pressure valve). Kewenangan badan peradilan yang bersumber dari konstitusi dan undang-undang untuk menekan setiap tindakan yang bersifat melawan hukum dengan cara memberikan hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran yang bersifat inkonstitusional. Pelanggaran yang bersifat inkonstitusional mencakup pelanggaran yang bertentangan dengan ketertiban umum (contrary to the public order); dan yang melanggar kepatutan (violation with the reasonableness). Kedua, kekuasaan kehakiman berfungsi sebagai senjata pemungkas (ultimum remidium) dan sebagai tempat terakhir (the last resort) untuk mencari dan menegakan kebenaran dan keadilan. Ketiga, berfungsi sebagai penjaga kemerdekaan masyarakat (the guardian of the citizen’s constitutional rights and human rights). Lembaga peradilan harus mampu mengedepankan hak-hak konstitusional warga negara dan hak-hak asasi manusia (to respect, to protect and to fullfil of human rights). Keempat, sebagai wali masyarakat (judiciary are regarded as constitutional of society); (Zainal Arifin Hoesein, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia - Sejarah, Kedudukan, Fungsi dan Pelaksanaan Kekusaan Kehakiman Dalam Prespektif Konstitusi, Setara Press, Malang, 2016, hlm. 2-3).
- Bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan adalah kewajiban interpretatif dan penilaian yudisial. Kewajiban itu berbeda dari menjadikan hasil pengamatan internal sebagai alat bukti mandiri. Dengan kata lain, Pasal 5 ayat (1) memberi dasar bagi hakim untuk menafsirkan dan menilai secara adil, tetapi tidak otomatis memberi dasar untuk memperlakukan persepsi hakim sebagai sumber bukti yang setara dengan alat bukti yang dapat diperiksa di persidangan (Bukti P-
- .
- Bahwa kekuasaan kehakiman melalui badan-badan peradilan berfungsi sebagai tempat perlindungan (protection) dan pemulihan keadaan semula (restitio in integrum) bagi anggota masyarakat yang merasa teraniaya atau dirugikan kepentingannya atau diperkosa hak-haknya baik oleh perorangan, kelompok bahkan oleh penguasa; (Zainal Arifin Hoesein, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Zainal Arifin Hoesein, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, hlm.3)
- Bahwa menurut John Rawls keadilan adalah fairness. Keadilan ini diilam dari konsep Kant mengenai person moral (moral person) yang ditandai oleh dua kemampuan moral. Pertama, setiap orang memiliki kemampuan untuk mengerti dan bertindak berdasarkan rasa keadilan. Kemampuan ini juga mendorong kerjasama sosial. Kedua, kemampuan untuk membentuk, merevisi, dan secara rasional mengusahakan terwujudnya konsep yang baik, yang mendorong semua orang untuk mengusahakan terpenuhinya nilai-nilai dan manfaat-manfaat primer bagi dirinya. Adanya kedua kemampuan moral yang dimiliki setiap person ini pada dasarnya menguatkan kedudukan setiap individu sebagai person moral yang rasional, bebas, dan sama. Kemampuan- kemampuan moral itu memungkinkan setiap person untuk bertindak bukan hanya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan melainkan secara rasional dan otonom menetapkan cara-cara dan tujuan-tujuan yang tepat bagi dirinya sendiri. Disini tampak jelas pengakuan atas kebebasan dan kesamaan kedudukan sebagai nilai yang harus dipelihara dan dilindungi. Kedua kemampuan moral tersebut tersebut sebagai high order interests, maksudnya keduanya berfungsi sebagai kekuatan regulatif dan efektif paling utama dalam pengambilan keputusan moral (Andre Ata Ujan, Keadilan dan Demokrasi - Telaah Filsafat Politik John Rawls, Penerbit Kanisius, Cetakan ke-5, 2001, hlm. 37).
- Bahwa sebagai person yang rasional dan bebas, setiap individu dilihatnya sebagai developed moral persons. Maksudnya setiap orang karena kemampuan moralnya pada dasarnya mampu memiliki suatu konsep khusus mengenai apa yang baik. Pengakuan bahwa setiap individu memiliki konsep khusus mengenai apa yang baik dengan sendirinya memperlihatkan bahwa di dalam masyarakat ada dua kepentingan moral pokok yang tidak boleh diabaikan, yakni kepentingan untuk memperjuangkan sesuatu secara umum dianggap baik dan adil di satu pihak, dan kepentingan untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan konsep yang baik yang dimiliki oleh masing-masing individu. Kepentingan individu dan kepentingan bersama tidak harus selalu dilihat sebagai dua hal yang selalu bertolak belakang dan saling menyingkirkan sebaliknya keduanya harus mendapat tempat secara proporsional; (Andre Ata Ujan, hlm. 38)
- Bahwa keadilan substantif dan konsep-konsep keadialan John Ralws tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pembukaan (kelima sila Pancasila) dan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Mahfud MD seringkali mengungkapkan bahwa konstitusi harus dipandang sebagai fondasi keadilan, bukan sekedar alat formalitas prosedural. Hakim harus berpedoman pada sumpah dan janjinya meletakan UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma hukum superior terakhir yang menguji validitas norma-norma hukum inferior di bawahnya yang umumnya digunakan sebagai dasar hukum dalam memutuskan perkara-perkara konkret. Para hakim tersebut wajib mempertimbangkan UUD NRI Tahun 1945 dalam setiap putusannya terutama berhubungan dengan kasus-kasus konkret dalam prespektif HAM.
- Gustav Radbruch, dalam teori Rechtsidee-nya yang monumental, merumuskan bahwa penegakan hukum yang sah secara filosofis harus mampu mengakomodasi tiga nilai dasar yang saling terkait: keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit). Ketiga nilai ini bukan entitas yang terpisah, melainkan membentuk sebuah "segitiga ketegangan" (triangle of tension) yang harus dijaga keseimbangannya oleh penegak hukum. Keadilan menuntut perlakuan yang sama dan proporsional berdasarkan fakta; kemanfaatan menuntut efisiensi dan tujuan sosial dari hukum; sedangkan kepastian hukum menuntut stabilitas, prediktabilitas, dan kejelasan norma. Dalam konteks pembuktian pidana, keseimbangan ini tercapai ketika fakta hukum ditetapkan melalui prosedur yang adil, efisien, namun tetap terukur dan objektif.
- Bahwa dari dimensi keadilan (Gerechtigkeit), teori penegakan hukum menekankan prinsip procedural justice sebagai prasyarat mutlak bagi tercapainya substantive justice. Keadilan prosedural mensyaratkan bahwa proses pembuktian harus memberikan kesempatan yang setara (equality of arms) bagi para pihak untuk mengajukan, menguji, dan menyanggah bukti. "Pengamatan hakim" tidak dapat dihadirkan dalam ruang sidang untuk diuji kredibilitasnya, tidak dapat disilang (cross-examined), dan tidak dapat diverifikasi oleh ahli independen. Dengan demikian, penerapan pasal ini menciptakan asimetri prosedural yang fundamental: terdakwa dihadapkan pada "bukti" yang tidak dapat ia akses, tidak dapat ia pahami secara utuh, dan tidak dapat ia bantah secara efektif. Kondisi ini merupakan pelanggaran struktural terhadap prinsip keadilan yang menjadi fondasi penegakan hukum dalam negara konstitusional.
- Bahwa alat bukti ini eksklusif dimiliki hakim. Terdakwa dan jaksa tidak punya akses ke alat bukti tersebut (pengamatan hakim), melanggar prinsip kesetaraan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) dan adanya ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945). Tidak adanya kesempatan bagi pihak untuk menantang bukti yang hanya dihasilkan hakim dapat menimbulkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif.
- Bahwa penerapan norma ini juga bertentangan dengan asas audi et alteram partem dan prinsip peradilan yang adil (fair trial) yang merupakan bagian integral dari jaminan konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Setiap alat bukti yang digunakan untuk memberatkan terdakwa harus melalui proses kontradiktor, di mana para pihak memiliki kesempatan yang setara untuk memeriksa, menyangkal, dan mengajukan bukti balasan. "Pengamatan hakim" yang bersifat internal, tidak terdokumentasi, dan tidak dapat subjected to adversarial testing, secara struktural melanggar hak dasar para pihak untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses pembuktian. Dalam perkara pidana yang menyangkut hak atas kebebasan, nama baik, dan bahkan nyawa, ketiadaan mekanisme pengujian terhadap alat bukti merupakan pelanggaran serius terhadap jaminan konstitusional atas peradilan yang adil.
- Bahwa dampak dari dominasi subjektivitas hakim ini sangat merusak bagi jaminan persidangan yang adil, yang merupakan salah satu hak asasi manusia paling mendasar dan dijamin secara tegas oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu komponen kunci dari persidangan yang adil adalah bahwa "setiap orang tidak akan dijatuhi hukuman karena dianggap bersalah." Ini mengimplikasikan bahwa keputusan pengadilan harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukti "pengamatan hakim" yang tidak terdefinisi dengan baik, tidak transparan, dan tidak dapat diverifikasi, berpotensi melanggar prinsip ini. Pertama, ia melanggar prinsip transparansi. Keputusan hakim yang didasarkan pada "pengamatan" yang tidak dapat dijelaskan secara rinci menjadi "kotak hitam". Para pihak, terutama terdakwa dan penasihat hukumnya, tidak dapat memahami dasar-dasar kenapa hakim sampai pada suatu kesimpulan. Ini menghalangi mereka untuk menyusun strategi pembelaan yang efektif dan membatasi hak mereka untuk mengetahui dasar dakwaan, termasuk dasar yang digunakan hakim untuk memutuskan. Kedua, ia melanggar prinsip dasar nullum crimen nulla poena sine lege. Legislatur telah menetapkan jenis bukti baru yang tidak memiliki aturan formalitas yang jelas. Bukti semacam ini tidak termasuk dalam kategori bukti formal yang telah diatur dalam KUHAP, seperti surat, saksi, terdakwa, ahli, atau barang bukti. Dengan demikian, menggunakannya berarti melanggar prinsip hukum yang menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman tanpa dasar hukum yang jelas.
- Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Jaminan ini menghendaki agar setiap proses pembuktian pidana dilaksanakan secara objektif, terukur, dan dapat diuji, sebab proses pidana berpotensi langsung merampas kebebasan serta merendahkan martabat seseorang.
- Bahwa akibatnya, keberlakuan norma a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, karena membuka ruang bagi proses pemidanaan yang tidak seluruhnya bertumpu pada alat bukti yang dapat dikonfrontasi, diuji silang, dan dinilai secara rasional. Ilustrasi perkara Vina Cirebon menunjukkan bahwa bahkan dalam perkara yang sangat kompleks sekalipun, pembuktian harus disusun dari bukti yang sah dan terukur, bukan dari pengamatan personal yang tidak jelas batasnya.
- Bahwa kerugian yang bersifat khusus (particularized), nyata, dan dapat diprediksi secara hukum membuktikan bahwa pelanggaran hak bukan sekadar dugaan, melainkan akibat langsung dari norma yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian, terdapat hubungan kausal yang jelas antara berlakunya norma a quo dengan timbulnya kerugian konstitusional para Pemohon, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yakni berupa hilangnya jaminan kepastian hukum yang adil, terganggunya prinsip persamaan di hadapan hukum, terbukanya peluang perlakuan diskriminatif, serta terancamnya prinsip peradilan yang independen dan imparsial.
- Bahwa oleh karena itu, kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon bukanlah bersifat abstrak atau hipotetis semata, melainkan memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata dan logis dengan berlakunya Pasal 235 ayat (1) huruf g UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga memenuhi syarat constitutional impairment sebagaimana dipersyaratkan dalam praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 secara eksplisit menjamin bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merugikan hak asasi.” serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Dalam doktrin hukum konstitusi modern, norma ini tidak hanya mencakup perlindungan fisik, melainkan juga mencakup perlindungan prosedural (procedural due process), yakni jaminan bahwa seseorang tidak akan diproses, dinilai, dan diputus melalui mekanisme hukum yang tidak jelas, tidak objektif, dan tidak dapat diprediksi.
- Bahwa dalam kerangka tersebut, hukum acara pidana sebagai instrumen negara dalam membatasi hak asasi manusia harus disusun secara ketat (strict), jelas (certain), dan dapat diuji (verifiable), karena hukum acara pidana secara inheren menyangkut potensi perampasan kebebasan dan perendahan martabat manusia. Oleh karena itu, setiap alat bukti yang diakui oleh hukum harus memenuhi standar objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta dapat diuji melalui mekanisme adversarial dalam persidangan.
- Bahwa oleh karena itu, keberlakuan Pasal 235 ayat (1) huruf g UU Nomor 20 Tahun 2025 secara nyata telah: mereduksi jaminan perlindungan atas kehormatan dan martabat; menghilangkan kepastian hukum dalam proses pembuktian; serta menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan dalam menghadapi proses peradilan pidana; yang keseluruhannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa penerapan norma yang tidak jelas tersebut dalam praktik peradilan pidana akan menimbulkan permasalahan hukum yang konkret dan berpotensi nyata menimbulkan kerugian konstitusional. Bagi terdakwa, ketidakjelasan alat bukti pengamatan hakim membuat hak untuk membantah dan menguji alat bukti (right to challenge evidence) menjadi tidak bermakna, karena tidak ada objek procedural yang dapat diajukan untuk disilang- sengketakan, diverifikasi keabsahannya, atau diuji oleh ahli tandingan. Bagi korban, ketentuan ini berpotensi mengakibatkan putusan yang tidak konsisten dan tidak dapat diprediksi, sehingga hak atas keadilan substantif serta pemulihan hak tidak terjamin secara memadai. Lebih lanjut, ambiguitas norma ini secara langsung bertentangan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena menciptakan risiko pemidanaan atau pembebasan yang didasarkan pada parameter yang tidak terumuskan secara jelas, sehingga melanggar prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa yang telah diadopsi dalam sistem hukum pidana modern.
- Bahwa dalam perspektif hak atas rasa aman, keadaan tersebut secara nyata bertentangan dengan jaminan konstitusional, karena alih-alih memberikan perlindungan dari ancaman ketakutan, norma a quo justru menciptakan ketakutan itu sendiri, yaitu ketakutan akan dijatuhi putusan pidana berdasarkan alat bukti yang tidak transparan dan tidak dapat diuji. Dengan demikian, norma a quo tidak hanya gagal melindungi hak konstitusional, tetapi secara aktif berpotensi melanggarnya.
IV. PETITUM
Berdasarkan dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “pengamatan hakim” dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) (selanjutnya disebut KUHAP) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (“Setiap orang berhak atas … kepastian hukum yang adil …”), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 (“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif…”) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau Inconstitusional.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, Bukti P-11 sampai dengan Bukti P-13, dan Bukti P-16 sampai dengan Bukti P-38, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) & Pasal 235 ayat (1) huruf g UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Harribertus Satori Nabit;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hani Yudina;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad Alif Saputra;
- Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Harribertus Satori Nabit;
- Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Hani Yudina;
- Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Muhammad Alif Saputra;
- Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Tanda Advokat atas nama Adlina Amalia, S.H., M.H.;
- Bukti P-12 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Alfa Rizqi Fazari;
- Bukti P-13 : Fotokopi Kartu Tanda Advokat atas nama Wendo Basterin, S.H.;
- Bukti P-16 : Fotokopi Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Bukti P-17 : Fotokopi Artikel Mengenai Subjektivitas Pengamatan Hakim;
- Bukti P-18 : Fotokopi Analisis terkait penggunaan pengamatan hakim;
- Bukti P-19 : Fotokopi Halaman Judul “Hukum Pembuktian” yang disusun oleh Ali Imron, S.H., M.H. dan Muhammad Iqbal, S.H., M.H.;
- Bukti P-20 : Fotokopi Halaman Judul “Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana”;
- Bukti P-21 : Fotokopi Analisis Persyaratan Minimal 2 Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka/Terdakwa menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 (Pasal 1 angka 28, angka 31, dan angka 32);
- Bukti P-22 : Fotokopi Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso;
- Bukti P-23 : Fotokopi Putusan Nomor 4/Pid.B/2017/PN.Cbn;
- Bukti P-24 : Fotokopi Artikel Media Online Berita tentang Kasus Jessica Wongso;
- Bukti P-25 : Fotokopi Jurnal “Pengaruh Hukum Pembuktian Belanda terhadap Hukum Pembuktian Indonesia”;
- Bukti P-26 : Print Out Media Online dengan Judul “Fakta Terkini Kasus Vina Cirebon, Polemik Pegi hingga Langkah Hotman”;
- Bukti P-27 : Print Out Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan Judul “Peran Hakim Dalam Menilai Bukti Dalam Sistem Pembuktian Hukum Pidana Indonesia”;
- Bukti P-28 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Mencakup Pasal 1 angka 5 dan angka 7, Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 29);
- Bukti P-29 : Print Out Berita dengan Judul “Menafsirakan Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti dalam KUHAP Baru”;
- Bukti P-30 : Print Out Berita dengan Judul “Rekonstruksi Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Perbandingan Hukum Pidana Global”;
- Bukti P-31 : Print Out Jurnal Ilmu Hukum dengan Judul “Konstitusionalisasi Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Berdasarkan Lockean Natural Rights”;
- Bukti P-32 : Print Out Diponegoro Law Journal dengan Judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana”, “Penyalahgunaan Wewenang Hakim Dalam Membuat Putusan Studi Kasus Putusan 464/Pid.B/2017/PN.Tjk)”, “Implementasi Asas Equality Before The Law (Sebuah Perbandingan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dan Negara Lain”;
- Bukti P-33 : Fotokopi Buku Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Prenadamedia Group, Cetakan ke-1, 2018, hlm. 43;
- Bukti P-34 : Fotokopi Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Alat”, “Bukti” dan “Pengamatan”, Oxford Advanced Learner’s Dictionary, Page 395 kata evidence;
- Bukti P-35 : Fotokopi Tesis dengan Judul “Urgensi Penegakan Hukum Dalam Putusan Hakim Pada Perkara Pidana Berbasis Hukum Progresif”;
- Bukti P-36 : Fotokopi Buku Steven Vago and Steven E. Barkan, Law and Society, Eleventh Edition, hlm. 105-110;
- Bukti P-37 : Fotokopi Buku Prof. Dr. I. Ketut Seregig, S.H., M.H. dengan Judul “Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, Studi Empirik Terhadap Praktik Keadilan Koordinatif”, Universitas Bandar Lampung, Cetakan Januari 2025, hlm. 2;
- Bukti P-38 : Fotokopi Buku Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL & Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D dengan Judul “Memahami Konstitusi - Makna dan Aktualisasi”, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015, hlm. 164.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149, selanjutnya disebut UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun berwenang mengadili permohonan para Pemohon, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki dan memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan a quo, yakni perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 9 April 2026, hlm. 10-13, hlm. 16-17, dan hlm. 19-21]. Berkenaan dengan nasihat tersebut, Mahkamah memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal 9 April 2026, yaitu paling lama tanggal 22 April 2026 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 pukul 12.32 WIB para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan dan pada tanggal 22 April 2026 diperiksa Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. [3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
”Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
”Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.”
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
”Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
”Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.3] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal telah disusun sesuai dengan format dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (Permohonan hlm. 3-7), kedudukan hukum para Pemohon (Permohonan hlm. 7-13), dan alasan permohonan (Permohonan hlm. 13-45). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas para Pemohon (Permohonan hlm. 1-3). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025, permohonan telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus dalam petitum (Permohonan hlm. 45-
- . Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan berkenaan dengan hal tersebut, sebagai berikut.
[3.3.3.1] Berkenaan dengan petitum, pada pokoknya para Pemohon memohon sebagai berikut:
- …;
- Menyatakan frasa “pengamatan hakim” dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) (selanjutnya disebut KUHAP) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (“Setiap orang berhak atas … kepastian hukum yang adil …”), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 (“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif…”) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau Inconstitusional.
- …;
- ….
Bahwa setelah mencermati Petitum Angka 2 dalam permohonan a quo, para Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar ”menyatakan frasa “pengamatan hakim” dalam norma Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (“Setiap orang berhak atas … kepastian hukum yang adil …”), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 (“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif…”) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau Inconstitusional”. Rumusan petitum demikian adalah rumusan petitum yang tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam permohonan pengujian undang-undang. Sebab, apabila hendak menyatakan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka para Pemohon seharusnya merumuskan petitum, “menyatakan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”. Begitu pula, apabila hendak menyatakan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, petitum seharusnya dirumuskan “menyatakan norma undang- undang yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai...”. Selain itu, pada Petitum Angka 2, terdapat pula ketidaktepatan penulisan judul undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu dengan menuliskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini, penulisan yang tepat adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149). Dengan demikian, penyebutan UU 20/2025 pada bagian petitum yang merupakan objek permohonan a quo adalah tidak lengkap dan tidak tepat.
[3.3.3.2] Bahwa selanjutnya, rumusan dalam petitum Angka 2 yang menyatakan “bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (“Setiap orang berhak atas … kepastian hukum yang adil …”), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 (“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif…”) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau Inconstitusional”, merupakan rumusan petitum yang tidak lazim. Seharusnya, sesuai dengan perumusan petitum pengujian undang-undang di Mahkamah, para Pemohon cukup menyatakan “bertentangan dengan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”.
[3.3.3.3] Bahwa selain itu, pada uraian alasan-alasan permohonan (posita), para Pemohon pada pokoknya menyatakan norma Pasal 235 ayat (1) huruf g UU 20/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
- Namun, pada Petitum Angka 2, para Pemohon menyatakan pada pokoknya frasa “pengamatan hakim” dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g UU 20/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (“Setiap orang berhak atas … kepastian hukum yang adil …”), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 (“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif…”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau Inconstitusional. Rumusan petitum dimaksud menunjukkan ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Dalam hal ini, pada posita, para Pemohon tidak pernah menguraikan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian dalam menguji norma Pasal 235 ayat (1) huruf g UU 20/2025. Pada bagian posita, para Pemohon hanya menggunakan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian. Fakta hukum tersebut menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara yang diuraikan dalam posita dengan yang dimohonkan dalam petitum.
[3.3.4] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, oleh karena rumusan petitum tidak sesuai dengan kelaziman petitum permohonan pengujian undang-undang dan terdapat ketidaksesuaian dalil permohonan dalam alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan (petitum), tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
