109/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Prof. Ir. M. Havidz Aima, M.S., Ph.D., CFRM., CHRD.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 109/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Prof. Ir. M. Havidz Aima, M.S., Ph.D., CFRM., CHRD. Pekerjaan : Akademisi/Guru Besar
Alamat : Jalan Kapten A. Khatib Nomor 53, TR/RW: 014/000, Kelurahan/Desa: Pematang Sulur, Kecamatan: Telanaipura.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 12 Maret 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 107/PUU/ PAN.MK/AP3/03/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 109/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 13 Maret, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 6 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Bahwa selanjutnya Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
“menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” - Bahwa selain itu, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
- Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 juga ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), yang menyatakan bahwa pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa objek permohonan dalam perkara a quo adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon berpendapat bahwa norma-norma tersebut menimbulkan persoalan konstitusionalitas dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip dasar dalam UUD NRI 1945, khususnya yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Bahwa oleh karena permohonan a quo merupakan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, maka berdasarkan seluruh ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
- Bahwa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 2 April 2026, Majelis Hakim Konstitusi telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan sistematika yang diatur dalam PMK 7/2025 agar permohonan tidak menjadi kabur (obscuur libel). Oleh karena itu, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan ini secara lebih sistematis tanpa mengubah substansi pokok permohonan.
BAB II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
- Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
- Bahwa Pemohon dalam perkara a quo adalah perorangan warga negara Indonesia, yaitu:
Prof. Ir. M. Havidz Aima, M.S., Ph.D., CFRM., CHRD. yang memiliki identitas kependudukan yang sah sebagai warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bahwa sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam sistem demokrasi Indonesia, Pemohon memiliki hak pilih dan hak untuk dipilih dalam kehidupan pemerintahan, termasuk dalam sistem representasi politik nasional.
- Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
- Bahwa selain itu, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 juga menegaskan bahwa: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa rakyat merupakan sumber utama legitimasi dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.
- Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang memiliki identitas kependudukan yang sah serta telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam sistem demokrasi Indonesia memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan, termasuk melalui mekanisme representasi politik dalam lembaga legislatif.
- Bahwa Pemohon memandang bahwa ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menempatkan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hanya melalui mekanisme partai politik, berpotensi membatasi ruang partisipasi warga negara dalam sistem representasi politik nasional.
- Bahwa dengan berlakunya ketentuan tersebut, warga negara yang memiliki integritas, pengalaman, kapasitas kepemimpinan, serta kontribusi bagi bangsa dan negara tetapi tidak berada dalam struktur partai politik tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri secara langsung sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Bahwa keadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon sebagai warga negara, karena membatasi kesempatan Pemohon untuk berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan serta dalam sistem representasi politik nasional sebagaimana dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007, telah memberikan kriteria mengenai adanya kerugian konstitusional, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
- kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang diuji; dan
- terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi.
- Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon memenuhi seluruh kriteria kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, karena:
- Pemohon memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
- hak konstitusional tersebut berpotensi dirugikan oleh berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- kerugian konstitusional tersebut bersifat potensial namun nyata, karena norma tersebut menutup kemungkinan bagi Pemohon untuk berpartisipasi dalam pencalonan anggota DPR secara langsung;
- terdapat hubungan sebab akibat antara berlakunya norma tersebut dengan terbatasnya ruang partisipasi politik Pemohon; dan
- apabila permohonan ini dikabulkan, maka peluang partisipasi politik warga negara, termasuk Pemohon, dalam sistem representasi politik nasional akan menjadi lebih terbuka.
- Bahwa oleh karena itu Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini kepada Mahkamah Konstitusi.
BAB III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
Dasar Konstitusional Utama dan Kerangka Permasalahan
- Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” - Bahwa norma konstitusi tersebut mengandung makna mendasar bahwa seluruh bangunan ketatanegaraan, termasuk sistem pemilihan umum, pada hakikatnya harus diarahkan untuk menjamin, mewadahi, dan memperluas partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Bahwa dalam negara demokrasi konstitusional, pemilihan umum bukan semata-mata prosedur pergantian kekuasaan, melainkan merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sarana pembentukan lembaga perwakilan, dan sarana penyaluran kehendak rakyat ke dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan.
- Bahwa oleh sebab itu, sistem pemilihan umum harus ditafsirkan dan dijalankan sedemikian rupa sehingga tetap setia pada prinsip dasar bahwa rakyat adalah sumber legitimasi utama kekuasaan negara, sedangkan seluruh lembaga dan mekanisme politik hanyalah instrumen untuk menyalurkan kedaulatan tersebut.
- Bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” - Bahwa prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pemilihan umum harus dipahami tidak hanya sebagai asas prosedural, tetapi juga sebagai asas yang menuntut adanya kesempatan yang wajar dan terbuka bagi rakyat untuk berpartisipasi, baik sebagai pemilih maupun sebagai pihak yang berkehendak mengambil bagian dalam sistem representasi.
- Bahwa selanjutnya Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.” - Bahwa Pemohon sepenuhnya memahami dan menghormati ketentuan yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD.
- Bahwa Pemohon juga tidak mempersoalkan keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi, dan tidak pula bermaksud meniadakan atau mengurangi peran partai politik dalam sistem pemilihan umum Indonesia.
- Bahwa partai politik memang memiliki fungsi penting dalam negara demokrasi, antara lain sebagai sarana pendidikan politik, sarana artikulasi dan agregasi kepentingan, sarana rekrutmen politik, serta sarana pembentukan kepemimpinan nasional.
- Bahwa oleh karena itu, Pemohon tidak sedang mengajukan permohonan untuk meniadakan sistem kepartaian, tidak sedang meminta pembubaran peran konstitusional partai politik, dan tidak pula sedang meminta Mahkamah Konstitusi membentuk sistem baru yang bertentangan secara frontal dengan Undang-Undang Dasar.
- Bahwa yang dipersoalkan oleh Pemohon justru adalah tafsir yang terlalu tertutup dan terlalu mutlak atas ketentuan mengenai partai politik sebagai peserta pemilu, apabila tafsir tersebut kemudian berkembang menjadi pandangan bahwa partai politik adalah satu-satunya pintu mutlak dan tertutup bagi seluruh warga negara untuk dapat mengambil bagian dalam representasi politik di DPR dan DPRD.
- Bahwa menurut Pemohon, penafsiran yang terlalu tertutup tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional, karena dapat mempersempit prinsip kedaulatan rakyat dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, yang justru dijamin oleh UUD NRI 1945.
- Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” - Bahwa Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” - Bahwa kedua ketentuan tersebut menegaskan adanya jaminan konstitusional atas persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan dan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Bahwa dalam perspektif demokrasi konstitusional, frasa “kesempatan yang sama dalam pemerintahan” tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai hak untuk memilih, melainkan juga harus dipahami sebagai hak untuk memperoleh akses yang adil, rasional, dan tidak eksklusif dalam proses representasi politik.
- Bahwa apabila seluruh akses untuk menjadi representasi rakyat pada lembaga legislatif utama negara sepenuhnya tertutup hanya karena seorang warga negara tidak berada dalam struktur partai politik, maka keadaan tersebut berpotensi mengubah prinsip kesempatan yang sama menjadi kesempatan yang bergantung sepenuhnya pada penerimaan institusi partai politik.
- Bahwa dalam keadaan demikian, hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak lagi bertumpu terutama pada kualitas pribadi, integritas, kapasitas, pengalaman, dan legitimasi sosialnya di tengah masyarakat, melainkan sangat ditentukan oleh aksesnya terhadap struktur dan keputusan internal partai politik.
- Bahwa keadaan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional, karena dalam negara demokrasi, partai politik semestinya menjadi sarana penyalur kedaulatan rakyat, bukan menjadi pintu tunggal yang secara mutlak dapat menutup seluruh kemungkinan partisipasi politik warga negara.
- Bahwa karena itulah Pemohon memandang perlu adanya penafsiran konstitusional yang lebih terbuka, proporsional, dan inklusif, agar ketentuan mengenai partai politik sebagai peserta pemilu tidak dimaknai secara mutlak sebagai penutupan total atas kemungkinan partisipasi langsung warga negara dalam representasi politik.
- Bahwa pandangan Pemohon tersebut bukanlah upaya menentang konstitusi, melainkan justru merupakan ikhtiar untuk menempatkan seluruh norma pemilu tetap berada dalam kerangka utama UUD NRI 1945, yaitu: kedaulatan rakyat, persamaan kedudukan warga negara, dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Bahwa oleh karena itu, isu konstitusional utama dalam perkara a quo bukanlah apakah partai politik penting atau tidak, karena hal itu telah dijawab oleh konstitusi; melainkan apakah penafsiran atas peran partai politik boleh dilakukan secara sedemikian mutlak sehingga menutup seluruh ruang partisipasi warga negara di luar struktur partai.
- Bahwa menurut Pemohon, apabila penafsiran seperti itu dibiarkan tanpa koreksi konstitusional, maka dalam praktiknya demokrasi dapat bergeser dari kedaulatan rakyat menjadi ketergantungan penuh pada institusi partai politik, dan dari kesempatan yang sama dalam pemerintahan menjadi kesempatan yang sangat ditentukan oleh akses kelembagaan partisan.
- Bahwa dalam titik inilah Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai penjaga konstitusi, untuk memastikan agar desain ketatanegaraan mengenai pemilu tetap ditafsirkan secara harmonis dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional, bukan secara semata-mata tekstual yang menutup perkembangan kebutuhan representasi rakyat.
Penegasan antara Celah Tafsir Konstitusional, Perbandingan DPR–DPD, dan Demokrasi yang Lebih Inklusif
- Bahwa Pemohon memandang penting untuk membedakan secara cermat antara frasa “peserta pemilihan umum” dan frasa “sumber satu-satunya pencalonan warga negara”.
- Bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, namun norma tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa hanya anggota partai politik atau hanya orang yang berasal dari partai politik sajalah yang dapat menjadi calon anggota DPR dan DPRD.
- Bahwa dengan demikian, secara konseptual masih terdapat ruang tafsir bahwa partai politik tetap merupakan peserta pemilu, namun keterlibatan warga negara dalam proses pencalonan tidak harus ditafsirkan secara mutlak identik dengan keharusan menjadi bagian struktural atau kader ideologis partai politik.
- Bahwa dalam praktik politik yang berlangsung selama ini pun, tidak sedikit calon anggota legislatif yang pada dasarnya bukan dibentuk dari proses kaderisasi panjang partai, melainkan direkrut dari kalangan masyarakat luas karena kapasitas, popularitas, integritas, pengalaman, atau kontribusinya.
- Bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa bahkan dalam praktik internal kepartaian sendiri, partai politik kerap berfungsi sebagai kendaraan administratif dan institusional pencalonan, bukan semata-mata sebagai satu- satunya sumber substantif lahirnya kualitas representasi politik.
- Bahwa oleh karena itu, apabila dalam praktik sosial-politik saja sudah dikenal kenyataan bahwa banyak tokoh masyarakat, akademisi, profesional, purnabakti pejabat publik, aktivis sosial, tokoh adat, tokoh agama, dan unsur masyarakat lainnya dapat masuk ke daftar calon melalui saluran partai, maka secara konstitusional sesungguhnya hal tersebut menunjukkan bahwa yang absolut adalah posisi partai sebagai peserta pemilu, bukan kemutlakan partai sebagai satu-satunya sumber sah representasi rakyat.
- Bahwa dari sudut pandang ini, problem konstitusional perkara a quo sesungguhnya terletak pada penafsiran yang menempatkan partai politik bukan hanya sebagai peserta pemilu, melainkan sekaligus sebagai pemegang monopoli mutlak seluruh akses pencalonan.
- Bahwa dalam demokrasi konstitusional, monopoli representasi oleh satu institusi perlu dibaca secara hati-hati, karena demokrasi pada dasarnya menuntut adanya keterbukaan, kompetisi, sirkulasi elite, dan perluasan saluran partisipasi rakyat.
- Bahwa partai politik merupakan instrumen penting demokrasi, namun partai politik bukanlah pemilik kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
- Bahwa karena itu, apabila suatu tafsir hukum menjadikan akses warga negara terhadap representasi politik sepenuhnya bergantung pada kehendak institusi partai politik, maka terdapat risiko bahwa kedaulatan rakyat bergeser menjadi dominasi kelembagaan partai politik.
- Bahwa risiko tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi konstitusional yang sehat, karena demokrasi yang sehat semestinya menempatkan partai politik sebagai sarana, bukan sebagai tujuan; sebagai alat penyalur, bukan sebagai pemegang tunggal seluruh hak representasi rakyat.
- Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konstitusi sendiri sesungguhnya telah mengenal model representasi yang tidak seluruhnya berbasis partai politik, yakni melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Bahwa anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum dan dalam praktiknya diajukan melalui jalur perseorangan, sehingga secara sistemik konstitusi Indonesia sesungguhnya telah mengakui bahwa representasi politik tidak harus selalu dimonopoli secara eksklusif oleh partai politik.
- Bahwa keberadaan DPD sebagai lembaga yang memungkinkan pencalonan perseorangan menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak menutup sama sekali kemungkinan representasi non-partai.
- Bahwa pengakuan atas jalur perseorangan dalam DPD penting secara prinsipil, karena hal itu memperlihatkan bahwa sistem demokrasi Indonesia tidak dibangun di atas satu model tunggal representasi, melainkan mengenal pluralitas bentuk partisipasi politik.
- Bahwa sekalipun demikian, Pemohon menyadari sepenuhnya bahwa DPD dan DPR merupakan dua lembaga yang berbeda baik dari segi fungsi, kedudukan, maupun kewenangannya.
- Bahwa DPR merupakan lembaga legislatif utama yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta memiliki posisi sentral dalam pembentukan undang-undang dan pengendalian jalannya pemerintahan.
- Bahwa sementara itu, DPD memiliki kewenangan yang lebih terbatas, antara lain hanya dalam bentuk pengajuan, pertimbangan, dan pengawasan terbatas atas hal-hal tertentu yang berkaitan dengan daerah.
- Bahwa karena itu, apabila terdapat pandangan bahwa warga negara yang ingin maju secara perseorangan cukup disalurkan melalui DPD saja, maka pandangan tersebut tidak sepenuhnya menjawab persoalan konstitusional tentang kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Bahwa hal ini disebabkan karena akses ke DPD tidak setara dengan akses ke DPR dalam hal daya pembentukan kebijakan nasional, kekuasaan legislasi final, kedudukan dalam proses anggaran, dan pengawasan pemerintahan.
- Bahwa dengan kata lain, membuka jalur perseorangan hanya pada DPD sementara menutup rapat seluruh kemungkinan partisipasi langsung warga negara dalam DPR dan DPRD, berpotensi melahirkan keadaan di mana warga negara yang tidak berada dalam partai hanya diberi akses pada kanal representasi yang kewenangannya terbatas.
- Bahwa kondisi demikian dapat dipandang belum sepenuhnya memenuhi jaminan konstitusional mengenai kesempatan yang sama dalam pemerintahan, karena kesempatan yang terbuka bagi warga negara non- partai tidak tersedia pada lembaga legislatif utama yang memegang kekuasaan representatif paling menentukan.
- Bahwa oleh karena itu, keberadaan DPD tidak serta-merta dapat dipakai sebagai alasan untuk menyatakan bahwa seluruh kebutuhan partisipasi politik perseorangan warga negara telah terpenuhi secara konstitusional.
- Bahwa justru dari perbedaan DPR dan DPD tersebut tampak jelas bahwa persoalan yang diajukan Pemohon dalam perkara a quo adalah persoalan yang nyata dan serius, yaitu adanya kesenjangan akses antara jalur perseorangan pada lembaga yang kewenangannya terbatas dan ketiadaan total jalur perseorangan pada lembaga legislatif utama.
- Bahwa dalam perkembangan demokrasi modern, kebutuhan untuk memperluas ruang partisipasi politik rakyat merupakan hal yang wajar dan sejalan dengan semangat konstitusi, sepanjang perluasan tersebut tidak meniadakan institusi yang telah diakui oleh UUD 1945.
- Bahwa karena itu, Pemohon tidak meminta Mahkamah Konstitusi menghapuskan partai politik dari sistem pemilu DPR dan DPRD, melainkan memohon agar Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional yang lebih inklusif, sehingga norma yang ada tidak dimaknai sebagai penutupan total atas kemungkinan representasi rakyat secara lebih langsung.
- Bahwa penafsiran yang lebih inklusif tersebut sejalan dengan arah perkembangan demokrasi Indonesia yang dalam beberapa momentum telah bergerak menuju perluasan partisipasi rakyat, termasuk dalam pengakuan terhadap calon perseorangan pada jabatan-jabatan publik tertentu.
- Bahwa demokrasi konstitusional yang sehat pada akhirnya tidak hanya diukur dari tegaknya institusi partai politik, tetapi juga dari terbukanya ruang yang wajar bagi rakyat untuk menghadirkan wakil-wakil terbaiknya, termasuk mereka yang memiliki legitimasi sosial dan kapasitas publik tetapi tidak berada dalam struktur partai politik.
- Bahwa dengan demikian, yang dimohonkan oleh Pemohon sesungguhnya bukanlah pembongkaran sistem pemilu, melainkan pemulihan keseimbangan antara peran partai politik sebagai peserta pemilu dan hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
- peserta pemilu ≠ satu-satunya sumber calon,
- partai penting tetapi tidak boleh jadi monopoli mutlak,
- DPD bukan jawaban setara terhadap akses ke DPR/DPRD,
- yang diminta bukan meniadakan partai, tetapi tafsir konstitusional yang lebih inklusif.
Penegasan Akhir Posita, Problem Empiris, dan Simpulan Konstitusional
- Bahwa dalam kenyataan praktik demokrasi kontemporer, mekanisme rekrutmen politik melalui partai politik tidak selalu mampu menjangkau seluruh potensi kepemimpinan dan representasi yang hidup di tengah masyarakat.
- Bahwa terdapat banyak warga negara yang memiliki integritas, pengalaman pemerintahan, rekam jejak pengabdian, kapasitas intelektual, kecakapan kepemimpinan, dan legitimasi sosial yang baik, namun tidak berada dalam struktur partai politik atau tidak memiliki akses terhadap proses-proses internal partai politik.
- Bahwa keadaan tersebut tidak selalu terjadi karena kelemahan pada warga negara yang bersangkutan, melainkan juga dapat disebabkan oleh realitas sosial-politik, seperti keterbatasan akses kelembagaan, dominasi elite internal, pola rekrutmen yang tidak sepenuhnya terbuka, serta biaya politik yang tinggi.
- Bahwa Pemohon tidak bermaksud menjadikan fakta-fakta tersebut sebagai serangan terhadap partai politik, karena partai politik tetap merupakan institusi penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
- Bahwa namun demikian, Mahkamah Konstitusi patut mempertimbangkan bahwa dalam praktik yang berkembang, sistem yang terlalu tertutup berpotensi mengakibatkan tidak seluruh potensi terbaik bangsa dapat memperoleh saluran representasi yang memadai.
- Bahwa negara demokrasi konstitusional yang sehat semestinya tidak hanya menjaga keberadaan lembaga-lembaga demokrasi, tetapi juga menjaga agar lembaga-lembaga tersebut tetap terbuka terhadap kebutuhan zaman, perkembangan masyarakat, dan perluasan ruang partisipasi rakyat.
- Bahwa partai politik harus tetap dipertahankan sebagai pilar demokrasi, namun sekaligus harus dipahami dalam kerangka bahwa ia berfungsi untuk memperluas partisipasi rakyat, bukan untuk menutup seluruh kemungkinan partisipasi politik di luar saluran internalnya.
- Bahwa apabila norma Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai secara mutlak sebagai penutupan total bagi setiap warga negara non-partai untuk hadir dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD, maka tafsir demikian berpotensi bertentangan dengan:
- Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 tentang kedaulatan rakyat;
- Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; dan
- Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Bahwa dalam perspektif harmonisasi konstitusional, seluruh norma mengenai pemilu seharusnya dibaca bukan secara terpisah-pisah, melainkan secara terpadu, sehingga pengaturan mengenai partai politik sebagai peserta pemilu tetap harus diselaraskan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Bahwa penafsiran konstitusional yang dimohonkan Pemohon justru dimaksudkan agar tidak terjadi pertentangan antarnorma dalam UUD NRI 1945 sendiri, yakni antara pengaturan mengenai partai politik sebagai peserta pemilu di satu sisi, dengan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan kesempatan warga negara di sisi lain.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan dan peran untuk memberikan penafsiran yang menjaga keselarasan internal konstitusi, sehingga satu norma tidak dibaca secara sedemikian mutlak sampai meniadakan makna normatif dari norma konstitusi lainnya.
- Bahwa dalam konteks inilah Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi tidak melihat perkara a quo semata-mata dari perspektif tekstual bahwa “peserta pemilu adalah partai politik”, melainkan juga dari perspektif yang lebih utuh, yaitu apakah penafsiran yang terlalu mutlak atas norma tersebut masih sejalan dengan prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat serta bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Bahwa Pemohon berpendapat, demokrasi konstitusional yang sehat tidak hanya ditandai oleh keberadaan partai politik sebagai institusi demokrasi, tetapi juga oleh terbukanya ruang partisipasi yang luas bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.
- Bahwa partai politik memang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi Indonesia, khususnya dalam proses rekrutmen politik dan artikulasi kepentingan masyarakat. Namun demikian, dalam perkembangan demokrasi modern, partai politik tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya saluran partisipasi politik warga negara.
- Bahwa dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat banyak warga negara yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, pengalaman pengabdian, serta kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, namun tidak berada dalam struktur partai politik atau tidak memiliki akses terhadap partai politik.
- Bahwa dalam kondisi demikian, sistem representasi politik yang sepenuhnya bergantung pada partai politik berpotensi mempersempit ruang partisipasi politik warga negara, sehingga tidak seluruh potensi kepemimpinan dalam masyarakat dapat tersalurkan dalam sistem demokrasi.
- Bahwa dalam perspektif teori demokrasi konstitusional, sistem pemilu yang baik seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kompetisi politik antar partai, tetapi juga sebagai sarana untuk membuka ruang representasi politik yang lebih luas bagi rakyat.
- Bahwa oleh karena itu, pembatasan yang terlalu kaku terhadap sumber pencalonan anggota legislatif berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara peran partai politik sebagai institusi demokrasi dan hak konstitusional warga negara sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
- Bahwa Pemohon tidak bermaksud untuk meniadakan atau mengurangi peran partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam konstitusi, melainkan memohon agar norma yang diuji dapat ditafsirkan secara lebih inklusif sehingga tidak menutup kemungkinan partisipasi warga negara secara lebih luas dalam sistem representasi politik nasional.
- Bahwa penafsiran konstitusional yang lebih inklusif tersebut justru dapat memperkuat kualitas demokrasi Indonesia, karena membuka ruang bagi partisipasi politik warga negara yang memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara.
- Bahwa dalam kerangka demikian, keberadaan partai politik tetap dapat dipertahankan sebagai pilar utama demokrasi, namun tanpa menutup kemungkinan adanya ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi warga negara sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
- Bahwa oleh karena itu Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara lebih inklusif, sehingga norma tersebut tidak dimaknai sebagai penutupan secara mutlak terhadap kemungkinan partisipasi politik warga negara dalam sistem representasi politik nasional.
- Bahwa dengan penafsiran konstitusional yang demikian, keseimbangan antara peran partai politik sebagai institusi demokrasi dan hak konstitusional warga negara sebagai pemegang kedaulatan rakyat tetap dapat terjaga secara proporsional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon berpendapat bahwa norma Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu memperoleh penafsiran konstitusional yang tidak menutup secara mutlak ruang partisipasi politik warga negara, sehingga tetap sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon, serta Alasan-Alasan Permohonan (Posita), Pemohon dengan ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang dimaknai menutup secara mutlak kemungkinan partisipasi warga negara secara lebih luas dalam sistem representasi politik nasional.
- Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ditafsirkan tidak menutup kemungkinan partisipasi warga negara dalam proses demokrasi secara lebih inklusif sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-2 : Fotokopi Salinan ketentuan norma yang diuji dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241;
- Bukti P-3 : Fotokopi Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
- Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Surat Keputusan Pensiun Pemohon sebagai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026;
- Bukti P-5 : Fotokopi Curriculum Vitae Pemohon yang memuat riwayat pendidikan, pengalaman jabatan, serta perjalanan pengabdian Pemohon sebagai Aparatur Sipil Negara, birokrat, dan akademisi.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. [3.3.1] Bahwa berkenaan dengan ketentuan hukum acara pengujian undang- undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon mengenai sistematika permohonan lazimnya dalam perkara pengujian undang-undang, sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025, yaitu kedudukan hukum (legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), sehingga permohonan Pemohon memenuhi standar sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 2 April 2026, hlm. 19-36]. Selanjutnya, pada tanggal 6 April 2026 Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah. Terhadap perbaikan permohonan tersebut, telah diperiksa dalam sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti pada tanggal 15 April 2026.
[3.3.2] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon, in casu sistematika permohonan, pada dasarnya secara formal telah sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 51A ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah menguraikan kewenangan Mahkamah [vide Permohonan, hlm. 2-3], kedudukan hukum Pemohon [vide Permohonan, hlm. 3-5], alasan-alasan Permohonan [vide Permohonan, hlm. 6-14], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus [vide Permohonan, hlm. 14-15]. Bahkan, sebelum menguraikan keempat hal tersebut, Pemohon telah terlebih dahulu menguraikan identitas Pemohon [vide Permohonan, hlm. 1-2]. Namun demikian, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan memuat sistematika secara benar, penilaian terhadap keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika permohonan an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga perlu menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika tersebut.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan keterpenuhan isi/substansi dari masing- masing sistematika permohonan sebagaimana dikemukakan dalam Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas, Mahkamah menilai keterpenuhan syarat formal permohonan terutama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 51A ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU MK, dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yang menyatakan sebagai berikut.
Pasal 31 ayat (1) UU MK
Ayat (1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
- …
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
Ayat (1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perseorangan warga negara Indonesia;
- …
- …
- …
Ayat (2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dimaksud pada ayat (1).
Pasal 51A UU MK
Ayat (1) Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Ayat (2) Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara Permohonan pengujian undang-undang meliputi:
- kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian;
- kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian; dan
- alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci.
Ayat (5) Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:
- mengabulkan Permohonan pemohon;
- menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yang menyatakan, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)”.
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU 7/2017 yang dimohonkan Pemohon, terdapat fakta hukum mengenai hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum), yakni pada petitum angka 2 dan angka 3, di mana Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
- …;
- Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang dimaknai menutup secara mutlak kemungkinan partisipasi warga negara secara lebih luas dalam sistem representasi politik nasional.
- Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ditafsirkan tidak menutup kemungkinan partisipasi warga negara dalam proses demokrasi secara lebih inklusif sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- …
Berkenan dengan Petitum Angka 2 di atas Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan “Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 Undang- Undang 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945…”. Dalam hal ini, posita tidak dijelaskan argumentasi pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a PMK 7/2025. Selain itu, petitum angka 2 dan angka 3 merupakan rumusan petitum yang tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang karena telah mencampuradukkan pengaturan dua norma yang berbeda. Penggabungan rumusan kedua norma yang berbeda tersebut justru menunjukkan rumusan petitum yang kabur (obscuur). Terlebih, dalam petitum angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan, “Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang dimaknai…”. Sementara itu, rumusan petitum angka 3 memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan, “Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU 7/2017 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ditafsirkan…”. Rumusan Petitum pada angka 2 dan angka 3 tersebut memohon dua hal yang berbeda dan saling bertentangan satu sama lain, tanpa diikuti dengan alternatif yang logis dan rasional sebagaimana maksud Pasal 68 huruf c PMK 7/2025.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena hal- secara tidak lazim sebagaimana layaknya perumusan petitum dalam pengujian undang-undang, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah
ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
