127/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. (Pemohon I), ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon II), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon III), H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. (Pemohon IV) dan Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V)
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 127/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
Menimbang: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 29 Maret 2026 dari Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H., ST Luthfiani, S.H., M.H., Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil., H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., dan Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H. (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 6 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 125/PUU/PAN.MK/ AP3/04/2026, bertanggal 7 April 2026, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 127/PUU-XXIV/2026, bertanggal 7 April 2026, perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
- Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 127.127/PUU/TAP.MK/Panel/04/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 127/PUU- XXIV/2026, bertanggal 7 April 2026, sebagaimana telah diubah dengan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU/TAP.MK/Panel/4/2026 tentang Penetapan Perubahan Anggota Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026, bertanggal 10 April 2026;
- Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 127.127/PUU/TAP.MK/HS/04/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 7 April 2026;
- bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 15 April 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan;
- bahwa pada tanggal 28 April 2026 pukul 14.17 WIB, Mahkamah menerima surat elektronik yang pada pokoknya menerangkan para Pemohon sepakat untuk menarik permohonan. Selanjutnya, pada hari yang sama pukul 15.40 WIB, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan. Dalam persidangan tersebut, salah seorang Pemohon yaitu Syamsul Jahidin menyampaikan perihal pencabutan/penarikan Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 dengan alasan para Pemohon tidak dapat mengikuti persidangan karena dihadapkan pada kondisi tertentu di daerah masing-masing. Selain itu, para Pemohon juga sedang mempersiapkan permohonan yang lebih baik untuk diajukan kembali ke Mahkamah. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Syamsul Jahidin, para Pemohon telah bersepakat untuk menarik permohonan a quo [vide Risalah Sidang, tanggal 28 April 2026, hlm. 1-2];
- bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
- bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 29 April 2026 telah menetapkan bahwa penarikan kembali Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
- Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.05 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Adies Kadir ttd.
Liliek Prisbawono Adi ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
