119/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Henoch Thomas, S.H., S.E.,M.M. (Pemohon, I), Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.(Pemohon II), ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon III), Popy Desiyantie, S.H., M.H. (Pemohon IV), Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V), dkk
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 119/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut. Menimbang: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 15 Maret 2026 dari Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M., Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil., ST Luthfiani, S.H., M.H., Popy Desiyantie, S.H., M.H., Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H., Uswatun Hasanah, S.H., Steven Izaac Risakotta, S.H., Elyas Marulitua, S.H., Irfan Wahyudi, S.H., H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., dan Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H., yang memberikan kuasa kepada Ida Haerani, S.H., M.H., M.Kn. dan Cecep Sumarno, S.H., M.Kn. (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 27 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 117/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026, bertanggal 30 Maret 2026, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 119/PUU-XXIV/2026, bertanggal 31 Maret 2026, perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
- Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 119.119/PUU/TAP.MK/Panel/03/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 119/PUU- XXIV/2026, bertanggal 31 Maret 2026 sebagaimana telah diubah dengan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 134/PUU/TAP.MK/Panel/4/2026 tentang Penetapan Perubahan Anggota Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026, bertanggal 10 April 2026;
- Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 119.119/PUU/TAP.MK/HS/03/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 31 Maret 2026;
- bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 9 April 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
- bahwa selanjutnya pada tanggal 22 April 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan para Pemohon. Dalam persidangan tersebut, salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin menyampaikan secara lisan perihal pencabutan/penarikan Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 dengan alasan perlu mengelaborasi kembali Permohonan. Terkait dengan hal ini, Mahkamah telah mengonfirmasi langsung perihal kesepakatan para Pemohon lainnya, yang dinyatakan oleh Syamsul Jahidin dalam persidangan bahwa pencabutan/penarikan Permohonan ini merupakan kesepakatan bersama para Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 22 April 2026, hlm. 2-4]. Berkenaan dengan hal tersebut, Syamsul Jahidin menyatakan kesanggupan untuk melengkapi penarikan permohonan dengan surat tertulis, namun sampai dengan permohonan a quo diputus surat dimaksud tidak diserahkan kepada Mahkamah;
- bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
- bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 29 April 2026 telah menetapkan bahwa penarikan kembali Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
- Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
- Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.05 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
