74/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Agus Sujono (Pemohon I) dan Kodri Bin Hasanuddin (Pemohon II)
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;<br />2. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi". <br />3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;<br />4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
PUTUSAN
NOMOR 74/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Agus Sujono Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kp. Mekar Jaya, Rt.001/009, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Sebagai Pemohon I; - Nama : Kodri Bin Hasanuddin Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Pelopor, Rt.007/011, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Sebagai Pemohon II; Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 10 Februari 2026 memberi kuasa kepada Muhammad Hafidz, S.I.Kom., S.H., M.M., M.H., Eep Ependi, S.H., Davy Helkyah Radjawane, S.H., Em Jagat kautsar, S.H., Mukti Wibowo, S.H., dan Dikri Arahman, S.H., kesemuanya Advokat pada MUFIDZ LAWFIRM, yang beralamat di Perumnas Samesta Dramaga, Cluster Galunggung, Blok D14, Nomor 8, Desa Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi2
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 18 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Februari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 72/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 19 Februari 2026 dengan Nomor 74/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 12 Maret 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
- , menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. - , menyatakan:
- Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
3
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun 5076) menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. - Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo, mengajukan pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, yang berbunyi:
Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
terhadap
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan . hukum
- Bahwa berdasarkan uraian kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, oleh karena permohonan para Pemohon adalah menguji konstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, maka menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
4
- perorangan warga negara Indonesia;
- Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), dinyatakan:
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 7/2025
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [Bukti P-3, P-4] yang pernah bekerja di PT. Radiance [Bukti P-5, P-6], dan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yakni kepastian hukum.
- Bahwa penjelasan hak konstitusional para Pemohon yang telah dirugikan oleh berlakunya muatan materi dalam norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, dan adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian hak konstitusional para Pemohon berupa kepastian hukum dengan berlakunya
5
- Bahwa PT. Radiance, tempat para Pemohon bekerja telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Oktober 2018 melalui Putusan Nomor 116/Pdt.Sus- PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kemudian bersamaan dengan pernyataan pailit, ditunjuk serta diangkat Tim Kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit sejak putusan pailit diucapkan;
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2018, Tim Kurator PT. Radiance telah memberitahukan keputusan pemutusan hubungan kerja kepada para Pemohon sebagai Kreditor Preferens [Bukti P-7], yang dipastikan memiliki kaitan dengan harta pailit sebagai jaminan atas pembayaran Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon;
- Bahwa para Pemohon hingga permohonan dalam perkara a quo diajukan, belum mendapatkan pembayaran penuh atas tagihan Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon terhitung sejak diputuskan hubungan kerja oleh Tim Kurator PT. Radiance [Bukti P-10]. Oleh karenanya, para Pemohon telah beberapa kali berupaya untuk meminta informasi keadaan harta pailit (terakhir melalui Surat bertanggal 22 Desember 2025), namun tidak mendapatkan tanggapan yang menggambarkan informasi keadaan harta pailit [Bukti P-11];
- Bahwa para Pemohon sebagai pekerja, tidak memiliki pengetahuan yang cukup atas keberadaan maupun keadaan harta yang dimiliki oleh Perusahaan tempatnya bekerja sebagai Debitor Pailit. Terlebih, harta pailit merupakan satu-satunya jaminan atas pembayaran tagihan Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon, yang semestinya diketahui juga secara pasti oleh para Pemohon sepanjang keadaan harta yang dimiliki oleh Perusahaan tempatnya bekerja setelah dinyatakan pailit;
- Bahwa norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, yang hanya mengatur sepanjang keharusan bagi Kurator melaporkan keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya hanya kepada Hakim Pengawas, mengakibatkan para Pemohon harus pro-aktif ditengah keterbatasan pengetahuan serta upaya untuk mengetahui keadaan harta pailit yang
6
- Bahwa meskipun dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU 37/2004, mengatur laporan mengenai keadaan harta pailit bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Akan tetapi, pada prakteknya, keadaan yang demikian tidaklah serta merta menjadi mudah bagi para Pemohon dalam mengetahui keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan Kurator. Hal mana telah pernah para Pemohon upayakan dengan mengirimkan surat permohonan informasi keadaan harta pailit sebanyak 2 (dua) kali, yaitu ditujukan kepada Hakim Pengawas dengan tembusan kepada Tim Kurator pada tanggal 8 September 2020 [Bukti P-8], dan khusus kepada Tim Kurator pada tanggal 22 Desember 2025 [Bukti P-9]. Namun, baik Tim Kurator maupun Hakim Pengawas tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang keadaan harta pailit yang para Pemohon maksud;
Selain itu, para Pemohon juga tidak dapat setiap waktu mengetahui atau diberitahu oleh Tim Kurator, sepanjang informasi keadaan harta pailit yang mungkin saja telah dilekatkan pada papan informasi di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk pemenuhan Pasal 74 ayat (2) UU 37/2004;
- Bahwa kendati para Pemohon adalah sebagai mantan pekerja di PT. Radiance akibat telah dinyatakan pailit, namun para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
- Para Pemohon berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan hak-haknya berupa Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon yang telah diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 39 UU 37/2004, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 tanggal 11 September 2014. Dimana hak atas Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon dimungkinkan dapat terpenuhi oleh penjualan atas harta
7
- Para Pemohon berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan hak-haknya berupa Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon yang telah diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 39 UU 37/2004, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 tanggal 11 September 2014. Dimana hak atas Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon dimungkinkan dapat terpenuhi oleh penjualan atas harta
- Bahwa ketidak-tahuan para Pemohon atas keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan Kurator adalah akibat dari norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang hanya mengharuskan Kurator melaporkan keadaan harta pailit kepada Hakim Pengawas. Sehingga, keberadaan norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai Kreditor berupa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan Kurator sebagai satu-satunya jaminan atas pembayaran Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon para Pemohon;
- Bahwa apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka kerugian konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, berupa hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan Kurator sebagai satu-satunya jaminan atas pembayaran Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon para Pemohon, tidak akan terjadi. Sebab, para Pemohon akan diberitahukan secara reguler dalam kurun waktu tertentu oleh Kurator sepanjang informasi keadaan harta pailit, dan para Pemohon dapat mengetahui secara pasti keadaan harta pailit tanpa harus mengalami kekhawatiran, mengingat pemberesan harta pailit tidak memiliki batas waktu.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka para Pemohon berpendapat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
- Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi telah pernah memeriksa dan memutus pengujian konstitusional norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, dalam Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juni 2025, dengan amar menolak
8
Dalam Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025, materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali ke Mahkamah Konstitusi kecuali yang salah satunya jika terdapat alasan permohonan yang berbeda. Oleh karenanya, maka agar permohonan dalam perkara a quo dapat dimohonkan pengujian kembali, para Pemohon terlebih dahulu hendak menyampaikan perbedaan antara permohonan dalam Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 dengan permohonan dalam perkara a quo sebagaimana para Pemohon uraikan sebagai berikut:
Uraian Permohonan Nomor Permohonan A Quo 112/PUU-XXII/2024 Alasan Pengujian Pasal 74 ayat (1) UU
37/2004 hanya mengatur
keharusan kurator dalam
menyampaikan laporan
kepada hakim pengawas
mengenai keadaan harta
pailit dan pelaksanaan
tugasnya dan tidak adanya
penegasan pengaturan
mengenai limitasi waktu
pelaksanaan tugasnya
sejak pernyataan putusan
pailit diucapkan.Pasal 74 ayat (1) UU
37/2004 hanya mengatur
keharusan kurator dalam
menyampaikan laporan
kepada hakim pengawas
mengenai keadaan harta
pailit dan pelaksanaan
tugasnya dan tidak adanya
penegasan pengaturan
mengenai kewajiban kurator
untuk memberikan informasi
dimaksud kepada kreditor
dan debitor maupun pihak
ketiga lainnya.Petitum dimaknai: “Kurator harus
menyampaikan laporan
kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta
pailit dan pelaksanaan
tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan dan harus
menyelesaikan
pemberesan harta pailit
serta seluruh pelaksanaan
tugasnya dengan jangkadimaknai: “Kurator harus
menyampaikan laporan
kepada Hakim Pengawas
dengan tembusan kepada
Kreditor dan Debitor Pailit
maupun pihak ketiga lainnya
atau kuasanya yang sah
melalui surat kilat tercatat
yang disampaikan oleh
Kurator mengenai keadaan
harta pailit dan pelaksanaan9 waktu paling lambat 3 (tiga)
tahun sejak pernyataan
putusan pailit diucapkan”. tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan”. Dengan mendasarkan pada perbandingan demikian, maka telah ternyata antara permohonan dalam Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 dengan permohonan a quo, terdapat alasan (posita) permohonan dan petitum yang berbeda. Oleh karenanya, permohonan pengujian materiil ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 dalam perkara a quo tidaklah bertentangan dengan hukum dan dapat dimohonkan pengujiannya kembali ke Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa para Pemohon berpendapat, Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, yang berbunyi: Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan, secara bersyarat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 16 ayat (1) UU 37/2004, diatur tentang kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator diberi wewenang untuk melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit, diantaranya berupa penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang dari semua kekayaan Debitor Pailit. Peran Kurator adalah sebagai fiduciary officer yang memikul kewajiban kehati-hatian (duty of care) dan loyalitas (duty of loyalty). Artinya, setiap tindakan pemberesan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan amanah yang disertai dengan risiko pertanggungjawaban. Pemberesan harta pailit oleh Kurator tidak hanya didasarkan pada prinsip a pari passu pro rata parte tetapi juga transparan dan akuntabilitas. Karenanya, Kurator tidak semata-mata memberikan
10 dengan harta pailit, yakni Debitor Pailit dan Kreditor maupun pihak ketiga lainnya. Pengurusan dan pemberesan atas harta pailit bukan hanya sekedar tindakan administratif semata, melainkan pelaksanaan dari mandat hukum yang berdampak langsung pada kepastian hak dan kewajiban para pihak, diantaranya kewajiban Kurator dalam upayanya memenuhi hak-hak Kreditor dari harta kekayaan Debitor Pailit.
Terlebih dahulu, para Pemohon perlu mengutip Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juni 2025, pada paragraph [3.16.4], yang menyatakan:
Bahwa lebih lanjut dijelaskan, kurator memiliki tugas melakukan pengurusan/pemberesan harta pailit guna menyelesaikan hak dan kewajiban debitor maupun kreditor. Oleh karena kurator harus selalu menyeimbangkan kepentingan debitor dan kreditor, maka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kurator harus independen serta bebas dari benturan kepentingan [vide Pasal 15 ayat (3) UU 37/2004]. Oleh karena itu, sebagai bentuk tugas dan tanggung jawabnya kurator diwajibkan menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan hal-hal yang telah dilakukan berkenaan dengan pelaksanaan kepengurusan/pemberesan terhadap harta pailit dimaksud setiap 3 (tiga) bulan dan oleh hakim pengawas laporan berkala tersebut dapat diperpanjang jangka waktunya [vide Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU 37/2004]. Dengan demikian, kewenangan dan tanggung jawab kurator memiliki posisi sentral dan menjadi penting dalam rangka menjaga kepentingan secara seimbang atas semua pihak yang terkait dengan harta pailit, baik debitor, kreditor, maupun pihak ketiga lainnya yang mengharuskan semua tindakan hukum yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, telah mewajibkan Kurator menyampaikan laporan berkala kepada Hakim Pengawas yang terkandung prinsip transparansi prosedural. Namun, jika Kurator menjalankan kewenangan publik tanpa kewajiban membuka informasi, maka akan terjadi ketimpangan kekuasaan yang berpotensi merugikan Kreditor dan Debitor Pailit maupun pihak ketiga lainnya. Sehingga sesungguhnya, hak atas informasi bukan sekadar hak tambahan,
11
Dengan demikian maka tidak dapat dipungkiri, Kreditor memiliki kepentingan langsung terhadap nilai dan kondisi harta pailit karena hal tersebut menentukan besaran tagihan yang telah diajukannya dan kemudian hak-hak tersebut ditetapkan oleh Kurator dalam Daftar Piutang Tetap. Disisi lain, meskipun Debitor Pailit telah kehilangan kewenangan untuk mengurus harta kekayaannya, tetapi tetap memiliki kepentingan terhadap sisa harta kekayaannya (jika ada) serta reputasi dan tanggung jawab hukumnya di kemudian hari.
Apabila keadaan harta pailit tidak tersedia atau tidak transparan, maka proses kepailitan berpotensi kehilangan legitimasi. Kreditor dapat meragukan objektivitas Kurator dalam menjual aset, sementara Debitor Pailit dapat merasa dirugikan apabila aset dijual di bawah nilai wajar tanpa terlebih dahulu mengetahui keadaan harta pailit yang sesungguhnya. Dengan demikian, hak atas informasi adalah bagian dari jaminan fairness dalam sistem kepailitan, yang memungkinkan para pihak (termasuk Kreditor dan Debitor Pailit maupun pihak ketiga lainnya) melakukan pengawasan sosial terhadap tindakan Kurator, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sesungguhnya dapat dipahami bersama, bahwa Kreditor adalah pihak yang secara langsung terdampak oleh pemberesan harta pailit. Karenanya nilai aset, strategi penjualan, dan biaya kepailitan akan menentukan besaran pemenuhan atas tagihan yang telah ditetapkan oleh Kurator dalam Daftar Piutang Tetap. Oleh karena itu, para Pemohon berpendapat, Kreditor juga memiliki hak untuk mengetahui daftar harta kekayaan Debitor Pailit yang termasuk dalam boedel pailit, keadaan harta pailit, harga transaksi dan hasil penjualan, biaya kepailitan, serta rencana dan realisasi daftar pembagian.
Pengaturan bahwa hak atas informasi keadaan harta pailit yang dlaporkan oleh Kurator, telah ternyata tidak hanya ditujukan kepada Hakim Pengawas semata. Tetapi juga, Kurator berkewajiban untuk menyampaikan tembusan laporan dimaksud kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
12
Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus (Permenkumham 37/2018). Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dirjen AHU Kemenkumham memiliki kepentingan yang sama dengan Kreditor, yakni melakukan pengawasan terhadap Kurator. Karenanya, tanpa akses terhadap informasi tersebut, menurut para Pemohon, Kreditor tidak dapat menggunakan instrumen kontrol terhadap Kurator. Bahkan lebih jauh lagi, tanpa transparansi informasi yang salah satunya sepanjang keadaan harta pailit, berpotensi meningkatkan moral hazard karena Kurator mengelola harta pailit yang bernilai besar dengan diskresi sangat luas.
Para Pemohon kembali mengutip Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juni 2025, pada paragraph [3.17.1], yang menyatakan:
Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan norma Pasal 74 UU 37/2004 merupakan dasar hukum yang menjadi salah satu bentuk penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan yang sedang dan/atau telah dilakukan oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas setiap 3 (tiga) bulan/triwulan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja kurator. Di samping itu, kewajiban secara periodik bagi kurator untuk membuat laporan yang bersifat terbuka untuk umum tersebut harus dilaporkan kepada hakim pengawas dan diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga agar dapat diketahui oleh setiap orang secara cuma-cuma [vide Pasal 74 UU 37/2004]. Artinya, dengan laporan yang diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga tersebut, maka baik debitor maupun kreditor secara bersama- sama termasuk pihak ketiga lainnya telah mendapatkan kepastian hukum mengenai pengurusan dan pemberesan yang sedang dan/atau telah dilakukan oleh kurator dengan memantau berdasarkan laporan yang dibuat oleh kurator. Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, telah secara tegas menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil in casu dalam pemberian informasi mengenai laporan Kurator atas pengurusan dan pemberesan kepailitan yang diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga agar dapat diketahui setiap orang secara cuma-cuma,13 sebagaimana terkandung dalam Pasal 74 UU 37/2004, tidak memiliki penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana laporan Kurator kepada Hakim Pengawas dapat diketahui setiap orang secara cuma-cuma.
Padahal informasi mengenai keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan Kurator, bukan termasuk informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
Makna yang terkandung dalam frasa “dapat diketahui setiap orang secara cuma-cuma” pada Pasal 74 ayat (2) UU 37/2004, setidaknya dapat dipahami sebagai Informasi Publik yang terbuka, transparan, dan mudah diakses tanpa biaya (gratis) bagi masyarakat. Dalam prakteknya, penyediaan informasi perkara kepailitan yang dapat diketahui setiap orang secara cuma-cuma yaitu hanya daftar pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas, yang umumnya dilakukan oleh kepaniteraan pengadilan melalui papan informasi dengan durasi waktu tertentu.
Selain itu, makna yang terkandung dalam frasa “dapat diketahui setiap orang secara cuma-cuma” pada Pasal 74 ayat (2) UU 37/2004, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai tata caranya adalah bersifat abstrak. Karena siapapun pihak yang memiliki kepentingan terhadap informasi keadaan harta pailit dimaksud, akan dapat dengan mudahnya menggunakan argumentasi, jika pihaknya tidak atau belum mengetahui adanya laporan Kurator mengenai informasi keadaan harta pailit, akibat pihak-pihak tersebut tidak diberikan tembusannya.
Sehingga untuk memenuhi prinsip kepastian hukum yang terkandung dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, maka laporan Kurator mengenai informasi keadaan harta pailit kepada Hakim Pengawas, diberikan
14 pihak ketiga lainnya atau kuasanya yang sah melalui surat kilat tercatat untuk memastikan laporan informasi keadaan harta pailit telah diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan (in casu Kreditor dan Debitor Pailit maupun pihak ketiga lainnya), yang biayanya merupakan bagian dari biaya kepailitan sbagaimana yang dimaksud dalam Pasal 191 UU 37/2004. Oleh karenanya menurut para Pemohon, norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 sepanjang mengenai laporan Kurator atas keadaan harta pailit kepada Hakim Pengawas yang diumumkan melalui kepaniteraan pengadilan niaga tersebut belum memberikan kepastian hukum. Alasannya karena:
- Kreditor dan/atau Debitor Pailit tidak mengetahui kapan (waktu) laporan Kurator kepada Hakim Pengawas dilekatkan pada papan informasi di kepaniteraan pengadilan niaga;
- Kreditor khususnya para Pemohon dari kalangan pekerja tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk pergi ke atau mendatangi pengadilan niaga;
- Kreditor dan/atau Debitor Pailit tidak serta merta dapat dengan mudah mendapatkan laporan Kurator kepada Hakim Pengawas, terlebih para Pemohon dari kalangan pekerja yang terkadang mendapatkan perlakuan yang melelahkan walau hanya ingin bertemu dengan Kurator atau Hakim Pengawas.
- Bahwa menurut para Pemohon, muatan materi dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, belum memberikan kepastian hukum kepada Kreditor dan Debitor Pailit maupun pihak ketiga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, muatan materi
15 mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas dengan tembusan kepada Kreditor dan Debitor Pailit maupun pihak ketiga lainnya atau kuasanya yang sah melalui surat kilat tercatat yang disampaikan oleh Kurator mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan. - Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi sependapat dengan argumentasi para Pemohon tersebut di atas, maka dengan diberikannya pemaknaan baru norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, maka telah cukup beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para Pemohon.
Dengan demikian, maka tidak adanya penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana laporan Kurator kepada Hakim Pengawas dapat diketahui setiap orang (wabil-khusus Kreditor dan Debitor Pailit maupun pihak ketiga lainnya) secara cuma-cuma pada Pasal 74 UU 37/2004, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang terkandung dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan segala uraian di atas, maka para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon.
- Menyatakan bahwa Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas dengan tembusan kepada Kreditor dan Debitor Pailit maupun pihak ketiga lainnya atau kuasanya yang sah melalui surat kilat tercatat yang disampaikan oleh Kurator mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
- Memerintahkan pemuatan Putusan pada permohonan a quo ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah
16
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon-I atas nama AGUS SUJONO;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon-II atas nama KODRI BIN HASANUDDIN;
- Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keterangan yang diterbitkan PT. Radiance Nomor 258/HR-RDN/I/2018 tanggal 10 Desember 2018, diberikan kepada Pemohon-I atas nama AGUS SUJONO;
- Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan yang diterbitkan PT. Radiance Nomor 298/HR-RDN/I/2018 tanggal 10 Desember 2018, diberikan kepada Pemohon-II atas nama KODRI BIN HASANUDDIN;
- Bukti P-7 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 070/TIMKURATOR-R&S/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 dari Tim Kurator PT. Radiance kepada seluruh karyawan termasuk para Pemohon;
- Bukti P-8 : Fotokopi Surat Kuasa Hukum seluruh karyawan PT. Radiance termasuk para Pemohon Nomor 080/SH.M/9-2020 tanggal 8 September 2020 tentang Permohonan kepada Hakim Pengawas atas Laporan Keadaan Harta Pailit PT. Radiance;
- Bukti P-9 : Fotokopi Surat Kuasa Hukum seluruh karyawan PT. Radiance termasuk para Pemohon tanggal 22 Desember 2025 tentang
17
- Bukti P-10: Fotokopi Daftar Pembagian Harta Pailit PT. Radiance (dalam pailit) dan Soenario Harjanto Ongkowidjaja (dalam pailit) Perkara Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibuat oleh Tim Kurator, dengan kedudukan Tagihan Upah Tertunggak Karyawan dan Pesangon yang baru dibayarkan Rp293.342.413,00 dari Nilai Tagihan yang diakui sebesar Rp14.613.043.836,00;
- Bukti P-11: Fotokopi Korespondensi antara Kuasa Hukum para Pemohon (Eep Ependi, S.H.) dengan Tim Kurator perihal Tanggapan Tim Kurator atas Permohonan Informasi Keadaan Harta Pailit PT. Radiance (dalam pailit).
[2.14] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
18
[3.2] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
19
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II, yang apabila dirumuskan Mahkamah sebagai berikut:
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dalam permohonan a quo adalah Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004:
Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan. - Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang pernah bekerja di PT. Radiance;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
20
- Bahwa PT. Radiance, tempat Pemohon I dan Pemohon II bekerja telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Oktober 2018 melalui Putusan Nomor 116/Pdt.Sus- PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kemudian bersamaan dengan pernyataan pailit, ditunjuk serta diangkat Tim Kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit sejak putusan pailit diucapkan;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II hingga permohonan dalam perkara a quo diajukan, belum mendapatkan pembayaran penuh atas tagihan Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon terhitung sejak diputuskan hubungan kerja oleh Tim Kurator PT. Radiance [Bukti P-10]. Oleh karenanya, Pemohon I dan Pemohon II telah beberapa kali berupaya untuk meminta informasi keadaan harta pailit (terakhir melalui Surat bertanggal 22 Desember 2025), namun tidak mendapatkan tanggapan yang menggambarkan informasi keadaan harta pailit [vide Bukti P-11];
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai pekerja, tidak memiliki pengetahuan yang cukup atas keberadaan maupun keadaan harta yang dimiliki oleh perusahaan tempatnya bekerja sebagai Debitor Pailit. Terlebih, harta pailit merupakan satu-satunya jaminan atas pembayaran tagihan Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon, yang semestinya diketahui juga secara pasti oleh Pemohon I dan Pemohon II sepanjang keadaan harta yang dimiliki oleh Perusahaan tempatnya bekerja setelah dinyatakan pailit;
- Bahwa norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, yang hanya mengatur sepanjang keharusan bagi Kurator melaporkan keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya hanya kepada Hakim Pengawas, mengakibatkan Pemohon I dan Pemohon II harus pro-aktif ditengah keterbatasan pengetahuan serta upaya untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan Kurator;
- Bahwa meskipun dalam ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU 37/2004, mengatur laporan mengenai keadaan harta pailit bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Akan tetapi, pada prakteknya, keadaan yang demikian tidaklah serta merta menjadi mudah bagi Pemohon I dan Pemohon II dalam mengetahui keadaan harta pailit yang berada dibawah
21 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu ditujukan kepada Hakim Pengawas dengan tembusan kepada Tim Kurator pada tanggal 8 September 2020 [vide Bukti P-8], dan khusus kepada Tim Kurator pada tanggal 22 Desember 2025 [vide Bukti P- 9]. Namun, baik Tim Kurator maupun Hakim Pengawas tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang keadaan harta pailit yang Pemohon I dan Pemohon II maksud;
- Bahwa kendati Pemohon I dan Pemohon II adalah sebagai mantan pekerja di PT. Radiance akibat telah dinyatakan pailit, namun para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon I dan Pemohon II berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan hak-haknya berupa Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon yang telah diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Pasal 39 UU 37/2004, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 tanggal 11 September 2014. Di mana hak atas Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon dimungkinkan dapat terpenuhi oleh penjualan atas harta pailit. Namun bagaimana Pemohon I dan Pemohon II dapat mengetahui hak-haknya bisa terpenuhi, apabila Pemohon I dan Pemohon II tidak mengetahui secara pasti keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan Kurator;
- Bahwa ketidak-tahuan Pemohon I dan Pemohon II atas keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan Kurator adalah akibat dari norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang hanya mengharuskan Kurator melaporkan keadaan harta pailit kepada Hakim Pengawas. Sehingga, keberadaan norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, telah merugikan hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II sebagai Kreditor berupa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan Kurator sebagai satu-satunya jaminan atas pembayaran Upah Terutang dan/atau Uang Pesangon Pemohon I dan Pemohon II;
Berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 10 tersebut di
22 sebab akibat (causal verband) yang bersifat spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon I dan Pemohon II tersebut dengan berlakunya norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat aktual karena Pemohon I dan Pemohon II selaku mantan pekerja di PT. Radiance yang telah dinyatakan pailit, karena ketidak-tahuan Pemohon I dan Pemohon II atas keadaan harta pailit yang berada dibawah penguasaan kurator adalah akibat dari norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang hanya mengharuskan kurator melaporkan keadaan harta pailit kepada hakim pengawas. Sehingga, keberadaan norma dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, dianggap telah merugikan hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II sebagai kreditor berupa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil untuk mengetahui keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator sebagai satu-satunya jaminan atas pembayaran upah terutang dan/atau uang pesangon Pemohon I dan Pemohon II. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 telah
23 menjalankan kewenangan publik tanpa kewajiban membuka informasi, maka akan terjadi ketimpangan kekuasaan yang berpotensi merugikan Kreditor dan debitor pailit maupun pihak ketiga lainnya.
- Bahwa menurut para Pemohon, kreditor memiliki kepentingan langsung terhadap nilai dan kondisi harta pailit karena hal tersebut menentukan besaran tagihan yang telah diajukannya dan kemudian hak-hak tersebut ditetapkan oleh Kurator dalam Daftar Piutang Tetap. Di sisi lain, meskipun debitor pailit telah kehilangan kewenangan untuk mengurus harta kekayaannya, tetapi tetap memiliki kepentingan terhadap sisa harta kekayaannya (jika ada) serta reputasi dan tanggung jawab hukumnya di kemudian hari;
- Bahwa menurut para Pemohon, apabila keadaan harta pailit tidak tersedia atau tidak transparan, maka proses kepailitan berpotensi kehilangan legitimasi. kreditor dapat meragukan objektivitas kurator dalam menjual aset, sementara debitor pailit dapat merasa dirugikan apabila aset dijual di bawah nilai wajar tanpa terlebih dahulu mengetahui keadaan harta pailit yang sesungguhnya. Dengan demikian, hak atas informasi adalah bagian dari jaminan fairness dalam sistem kepailitan, yang memungkinkan para pihak (termasuk kreditor dan debitor pailit maupun pihak ketiga lainnya) melakukan pengawasan sosial terhadap tindakan kurator, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan;
- Bahwa menurut para Pemohon, kreditor tidak dapat menggunakan instrumen kontrol terhadap kurator. Bahkan lebih jauh lagi, tanpa transparansi informasi yang salah satunya sepanjang keadaan harta pailit, berpotensi meningkatkan moral hazard karena kurator mengelola harta pailit yang bernilai besar dengan diskresi sangat luas;
- Bahwa menurut para Pemohon, muatan materi dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, belum memberikan kepastian hukum kepada kreditor dan debitor pailit maupun pihak ketiga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD
24 lainnya atau kuasanya yang sah melalui surat kilat tercatat yang disampaikan oleh kurator mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12 Maret 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil permohonan para Pemohon berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, Mahkamah akan mempertimbangkan pengujian norma a quo dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga norma a quo dapat atau tidaknya dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
25
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap norma atau pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan permohonan a quo, ternyata Mahkamah telah memeriksa dan memutus pengujian norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 dengan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XXII/2024, diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juni 2025, dengan amar menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Sementara itu, dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 dengan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena terdapat dasar pengujian yang sama antara permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya, maka Mahkamah akan menguraikan perbedaan alasan permohon a quo dengan permohonan sebelumnya. Dalam permohonan a quo, pada pokoknya para Pemohon menguraikan berkenaan dengan norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 hanya mengatur keharusan kurator dalam menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya dan tidak ada penegasan pengaturan mengenai kewajiban kurator untuk memberikan informasi dimaksud kepada kreditor dan debitor maupun pihak ketiga lainnya. Sementara itu, dalam permohonan 112/PUU- XXII/2024, berkenaan dengan norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 hanya mengatur keharusan kurator dalam menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya dan tidak adanya penegasan pengaturan mengenai limitasi waktu pelaksanaan tugasnya sejak pernyataan putusan pailit diucapkan. Artinya, terdapat perbedaan alasan pengujian yang digunakan permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, secara formal permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Dengan demikian, terhadap norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 dapat dimohonkan pengujian kembali dan selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
26 dengan konstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil, in casu dalam pemberian informasi mengenai laporan kurator atas pengurusan dan pemberesan kepailitan yang diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga agar dapat diketahui setiap orang secara cuma-cuma, termasuk debitor dan kreditor. Berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang didalilkan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa dalam perspektif filosofis, dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan, makin banyak pula dinamika utang-piutang yang timbul di masyarakat. Semula, salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang- piutang adalah undang-undang kepailitan (faillissements-verordening, staatblad 1905:217 juncto staatsblad 1906:348) yang merupakan produk hukum peninggalan pemerintahan Hindia Belanda, di mana sebagian materinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan oleh karena itu diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, namun perubahan tersebut, belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, perubahan terhadap undang-undang tentang kepailitan tersebut, dilakukan dengan memperbaiki, menambah, dan meniadakan ketentuan- ketentuan yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, jika ditinjau dari segi materi yang diatur masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu, bertitik tolak dari pemikiran tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang baru tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang merupakan produk hukum nasional yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat tersebut maka disahkan UU 37/2004 [vide Penjelasan Umum atas UU 37/2004].
Adapun faktor penting perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah: Pertama, untuk menghindari
27 barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya; Ketiga, untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, debitor berusaha untuk memberikan keuntungan kepada seseorang atau beberapa orang kreditor tertentu sehingga kreditor lain dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggungjawabnya terhadap kreditor [vide Penjelasan Umum atas UU 37/2004]. [3.11.2] Bahwa di samping untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, tidak kalah penting alasan dibentuknya UU 37/2004 adalah dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha terhadap perangkat hukum dalam menyelesaikan permasalahan utang-piutang berdasarkan asas keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan dan integrasi demi memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini. Adapun salah satu fungsi UU 37/2004 adalah untuk melindungi kepentingan hukum debitor maupun kreditor yang bersifat seimbang, tidak merugikan debitor dan tidak memberikan perlakuan yang berlebihan kepada kreditor (stability of interest). Oleh karena itu, untuk mewujudkan kesimbangan kepentingan hukum kreditor dan debitor tersebut, maka pengadilan niaga menunjuk kurator bersama-sama pada saat putusan pailit dijatuhkan. Sementara itu, pengertian/definisi kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas [vide Pasal 1 angka 5 UU 37/2004]. Oleh karena itu, keberadaan kurator dapat menjadi subjek hukum atau lembaga yang memiliki fungsi melaksanakan tindakan-tindakan hukum terhadap harta debitor pailit sehingga tidak terjadi perebutan harta debitor pailit apabila dalam waktu yang bersamaan dalam kepailitan terdapat beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor yang dinyatakan pailit. Lebih lanjut, tindakan hukum kurator tersebut juga bertujuan untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya, dan untuk menghindari pula adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor itu 28 kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar hutang-hutangnya dari tagihan para kreditor [vide Penjelasan UU 37/2004]. Berkenaan dengan kewenangan yang melekat pada kurator bersifat tidak bebas dari pertanggungjawaban hukum perdata, jika akibat kesalahan atau kelalainya menimbulkan kerugian pihak-pihak yang berkepentingan terhadap harta pailit. Bahkan tidak hanya debitor, namun kreditor juga dapat menggugat secara perdata terhadap kurator. Selain itu, terdapat upaya perlawan kepada hakim pengawas jika keberatan terhadap kegiatan yang dilakukan kurator [vide pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-VII/2009, Paragraf [3.20] hlm. 55].
[3.12] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 yang menurut para Pemohon inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit maupun pihak ketiga lainnya atau kuasanya yang sah melalui surat kilat tercatat yang disampaikan oleh kurator mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan”. Berkenaan dengan dalil inkonstitusionalitas norma yang dipermasalahkan oleh para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan tugas/kewajiban kurator sebagai pelindung kepentingan hukum debitor dan kreditor yang bersifat seimbang, Mahkamah dalam Putusan Nomor 112/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Juni 2025, pada Sub-paragraf [3.16.4] menyatakan bahwa:
[3.16.4] Bahwa salah satu fungsi UU 37/2004 adalah untuk melindungi kepentingan hukum debitor maupun kreditor yang bersifat seimbang, tidak merugikan debitor dan tidak memberikan perlakuan yang berlebihan kepada kreditor. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kesimbangan kepentingan hukum kreditor dan debitor tersebut, maka pengadilan niaga menunjuk kurator bersama-sama pada saat putusan pailit dijatuhkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 37/2004, kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan
29 pailit sehingga tidak terjadi perebutan harta debitor pailit apabila dalam waktu yang bersamaan dalam kepailitan terdapat beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor yang dinyatakan pailit. Tindakan hukum kurator tersebut juga bertujuan untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya, dan untuk menghindari pula adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor itu sendiri. Misalnya, debitor berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa orang kreditor tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari debitor untuk melarikan semua/sebagian harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar hutang-hutangnya dari tagihan para kreditor [vide Penjelasan UU 37/2004].
Bahwa lebih lanjut dijelaskan, kurator memiliki tugas melakukan pengurusan/pemberesan harta pailit guna menyelesaikan hak dan kewajiban debitor maupun kreditor. Oleh karena kurator harus selalu menyeimbangkan kepentingan debitor dan kreditor, maka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kurator harus independen serta bebas dari benturan kepentingan [vide Pasal 15 ayat (3) UU 37/2004]. Oleh karena itu, sebagai bentuk tugas dan tanggung jawabnya kurator diwajibkan menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan hal-hal yang telah dilakukan berkenaan dengan pelaksanaan kepengurusan/pemberesan terhadap harta pailit dimaksud setiap 3 (tiga) bulan dan oleh hakim pengawas laporan berkala tersebut dapat diperpanjang jangka waktunya [vide Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) UU 37/2004]. Dengan demikian, kewenangan dan tanggung jawab kurator memiliki posisi sentral dan menjadi penting dalam rangka menjaga kepentingan secara seimbang atas semua pihak yang terkait dengan harta pailit, baik debitor, kreditor, maupun pihak ketiga lainnya yang mengharuskan semua tindakan hukum yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, berkenaan dengan tugas/kewajiban periodik kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas, ditegaskan kembali oleh Mahkamah dalam putusan yang sama pada Sub-paragraf [3.17.1] yang menyatakan antara lain bahwa:
[3.17.1] … Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan kembali pengertian kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Oleh karena itu, kurator sebagai pihak yang melaksanakan putusan pailit memiliki peran sentral karena melekat kewenangan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan seluruh harta pailit milik debitor pailit terhadap kewajiban-kewajibannya kepada para kreditor dan termasuk pihak ketiga lainnya, sehingga hal tersebut secara yuridis memberi konsekuensi tanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya untuk memastikan segala tindakan kurator
30 piutang yang dibantah yang akan menjadi salah satu dasar penyelesaian atau pemberesannya, sejak dilakukan rapat bersama maupun pada waktu pelaksanaan riilnya. Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan norma Pasal 74 UU 37/2004 merupakan dasar hukum yang menjadi salah satu bentuk penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan yang sedang dan/atau telah dilakukan oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas setiap 3 (tiga) bulan/triwulan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja kurator. Di samping itu, kewajiban secara periodik bagi kurator untuk membuat laporan yang bersifat terbuka untuk umum tersebut harus dilaporkan kepada hakim pengawas dan diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga agar dapat diketahui oleh setiap orang secara cuma-cuma [vide Pasal 74 UU 37/2004]. Artinya, dengan laporan yang diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga tersebut, maka baik debitor maupun kreditor secara bersama-sama termasuk pihak ketiga lainnya telah mendapatkan kepastian hukum mengenai pengurusan dan pemberesan yang sedang dan/atau telah dilakukan oleh kurator dengan memantau berdasarkan laporan yang dibuat oleh kurator.
Sementara itu, ketentuan norma Pasal 74 ayat (3) UU 37/2004 yang menyatakan hakim pengawas dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian laporan kurator tidak dimaksudkan pada jangka waktu pemberesan harta pailit sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, melainkan hanya terbatas pada perpanjangan waktu laporan tugas kurator. Dalam konteks ini, perpanjangan waktu penyampaian laporan 3 (tiga) bulanan kurator tersebut tidak ada kaitannya secara langsung dengan terhambatnya proses pemenuhan kewajiban kurator dalam tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Oleh karenanya, para Pemohon telah keliru menafsirkan waktu penyusunan pelaporan yang merupakan bagian dari pengurusan dan pemberesan yang dilakukan kurator secara periodik yang disamakan dengan waktu pengurusan dan pemberesan sebagai bagian terakhir rangkaian tugas kurator secara keseluruhan.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, pada pokoknya berkenaan dengan norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa norma tersebut merupakan dasar hukum yang menjadi salah satu parameter atas penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan yang sedang dan/atau telah dilakukan oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas setiap 3 (tiga) bulan/triwulan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja kurator. Oleh karena itu, menjadi kewajiban secara periodik bagi kurator untuk membuat laporan yang bersifat terbuka untuk umum dan harus dilaporkan kepada hakim pengawas dan diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga agar dapat diketahui oleh setiap orang secara cuma- cuma. Namun demikian, berkaitan dengan hal tersebut dan tanpa bermaksud
31 mengenai laporan kurator atas keadaan harta pailit kepada hakim pengawas yang diumumkan melalui kepaniteraan pengadilan niaga tersebut, jika dikaitkan dengan hakikat laporan kurator kepada hakim pengawas adalah untuk melaporkan perkembangan tindakan kurator dalam melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam hal ini, laporan kurator yang harus diumumkan pada kepaniteraan pengadilan niaga adalah agar laporan dimaksud memenuhi asas publisitas, yang esensinya agar dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, apabila laporan kurator dimaksud ditindaklanjuti hanya terbatas pada diumumkan pada papan pengumuman kepaniteraan pengadilan niaga, sementara itu, domisili para kreditor dan debitor dimungkinkan tidak berada dalam wilayah hukum pengadilan niaga yang bersangkutan atau bahkan saling berjauhan, maka berkenaan dengan hal tersebut berpotensi tidak mendapatkan akses informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator yang diperoleh para kreditor dan debitor. Dengan demikian, disebabkan karena tidak adanya penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana laporan kurator kepada hakim pengawas dapat diketahui setiap orang terutama kreditor dan debitor pailit maupun pihak ketiga lainnya, maka secara faktual terdapat beberapa fakta empirik yang berpotensi dialami oleh para kreditor maupun debitor, yaitu:
- kreditor dan/atau debitor pailit tidak mengetahui kapan (waktu) laporan kurator kepada hakim pengawas dilekatkan/ditempelkan pada papan informasi di kepaniteraan pengadilan niaga;
- kreditor yang memiliki keterbatasan kemampuan terkendala untuk secara aktif mengikuti perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator, khususnya para kreditor yang tidak memiliki kemampuan ekonomi atau finansial yang cukup untuk pergi ke atau mendatangi pengadilan niaga;
- kreditor dan/atau debitor pailit tidak serta merta dapat dengan mudah mendapatkan akses yang mudah untuk bertemu dengan kurator atau hakim pengawas untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menghendaki agar debitor dan kreditor serta pihak ketiga yang
32 berkepentingan secara hukum terhadap harta pailit, maka menurut Mahkamah ihwal yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah permohonan yang berdasar. Terlebih, secara faktual dalam tataran empirik Mahkamah Agung telah mengeluarkan ketentuan guna menegaskan berkenaan dengan laporan kurator kepada hakim pengawas agar tidak terjadi kurangnya informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor berkaitan dengan transparansi pemberesan budel pailit. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU di Pengadilan, menegaskan bahwa:
“Untuk menjamin transparansi pemberesan budel pailit, Hakim Pengawas berwenang meminta informasi mengenai status dan perkembangan pemberesan kepada Kurator, baik untuk keperluan Hakim Pengawas maupun berdasarkan permintaan kreditor. Jika setelah dua kali Kurator tidak menyediakan informasi yang diperlukan, maka Hakim Pengawas berwenang untuk:- Memanggil dan meminta penjelasan kurator;
- Memberikan teguran tertulis kepada Kurator dengan tembusan organisasi kurator dan Menteri Hukum dan HAM;
- Mengusulkan penggantian Kurator kepada Majelis Hakim Niaga.
Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung tersebut dan tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitasnya, hal dimaksud membuktikan dalam tataran empirik berkenaan dengan informasi laporan perkembangan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator acapkali menimbulkan permasalahan yang salah satunya disebabkan oleh kurangnya informasi yang diterima oleh para pihak yang berkepentingan, khususnya kreditor dan debitor, sehingga hak-hak kreditor maupun debitor berpotensi untuk dirugikan. Oleh karena itu, untuk menjaga transparansi dan perlindungan hak-hak kreditor dan debitor berkaitan dengan laporan perkembangan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator kepada hakim pengawas, menurut Mahkamah penting untuk diberikannya tembusan laporan kurator terhadap hakim pengawas kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya yang sah dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi dalam pelaksanaan tugas kurator setiap 3 (tiga) bulan.
[3.12.2] Bahwa selain pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
33 berdasarkan Keterangan DPR telah ditegaskan berkaitan dengan adanya rencana perubahan UU 37/2004 sebagaimana telah termuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 Nomor Urut 218, yang di dalamnya terdapat substansi usulan perubahan Pasal 74 UU 37/2004 sebagai berikut.
(1) Kurator wajib menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas dan ditembuskan Menteri mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi Pengadilan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
(4) Dalam hal Kurator tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas wajib memanggil Kurator untuk diberikan teguran lisan.
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kurator tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Hakim Pengawas dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; dan/atau
- usulan penggantian Kurator kepada Majelis Hakim pengadilan niaga. Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, berkaitan dengan pendirian Mahkamah untuk menerima permohonan para Pemohon a quo, tidak terdapat kaitannya dengan hal-hal yang telah diputuskan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XXII/2024 dimaksud. Sebab, dalam putusan tersebut Mahkamah menegaskan agar ke depan pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma yang terkait dengan pemberesan harta pailit harus mempertimbangkan kepastian hukum yang adil, efisiensi, dan perlindungan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Artinya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah mendorong untuk adanya batasan penyelesaian harta pailit, sehingga tidak banyak terjadi penyelesaian perkara kepailitan yang terbengkalai atau terkatung-katung (mangkrak) hingga puluhan tahun yang tidak dapat terselesaikan. Sedangkan dalam permohonan a quo, Mahkamah berpendirian pentingnya penyelesaian harta pailit oleh kurator secara transparan sehingga hak-hak kreditor dan debitor dapat terlindungi. Oleh karena itu, hak atas informasi bukan sekedar hak sekunder, akan tetapi sebuah konsekuensi yuridis dari prinsip due process of law sebagai fondasi
34 para Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan berkenaan dengan kewajiban kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit, harus disertai dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya. Adapun tembusan tersebut dilakukan dengan disampaikan melalui tembusan langsung kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, berkaitan dengan norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi”. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar menurut hukum. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum yang adil seperti yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
35
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi”.
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
36
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.58 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
37
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
