70/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H. (Pemohon II), dan dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon III)
PUTUSAN
NOMOR 70/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H.
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jalan Hasanudin Timika Residence 4 Blok A Nomor 1 RT/RW 020/000 Minibua, Mimika Baru
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;- Nama : Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., S.H. Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kelurahan Karang Baru, RT/RW 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; - Nama : dr. Ria Merryanti A.P., M.H.
Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara
Alamat : Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kelurahan Karang Baru, RT/RW 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Februari 2026, memberi kuasa kepada Melti Wulandari, S.H. dan Tri Stiawan, S.H., kesemuanya adalah para advokat, kurator dan pengurus, auditor hukum, mediator, paralegal, penasihat hukum, serta konsultan hukum pada Kantor Hukum ANF & Associates, yang berkedudukan hukum (domisili) di Jalan Gili Gede Nomor 23 Kelurahan Karang
Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat; co- office beralamat di jalan Gn. Raya Nomor 28A, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; branch office beralamat di Jalan Paris 2 Komplek Bali Mas 3 Nomor 3B Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa; Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 15 Februari 2026 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Februari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 68/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 18 Februari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 10 Maret 2026 melalui surat elektronik (e-mail), pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), Menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. - Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”- Bahwa dalam ketentuan Pasal ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
- , menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor
- , menyatakan:
- Bahwa, Para Pemohon mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap ketentuan norma Pasal:
Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 yang berbunyi:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan (Vide Bukti P05 - UU KPK)
- Bahwa, Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal/norma dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah juga berwenang untuk memberikan penafsiran Konstitutional (Constitutional Interpretation) terhadap pasal-pasal undang-undang yang memiliki pengertian tidak jelas atau kurang jelas dan multitafsir, dengan demikian mahkamah dapat membatalkan ketentuan pasal- pasal dalam undang- undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945, serta memberikan tafsir konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution), Sebagai kekuatan hukum dan mengikat kepada semua pihak.
- Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon, in casu pengujian konstitusional Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197), terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.”
- Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi haru memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak terjadi lagi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang- undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
- Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas PEMOHON I (VIDE BUKTI PO1
- IDENTITAS), PEMOHON II (VIDE BUKTI PO2 - IDENTITAS), PEMOHON III (VIDE BUKTI PO3 - IDENTITAS), yang hak - hak konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “UU 19 /2019 KPK”, dalam perkara a quo;
- Bahwa berlakunya Pasal 29 Huruf i dan Huruf j Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “UU 19/2019 KPK”, yang berbunyi;
Pasal 29 huruf i dan huruf j:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan (Vide Bukti P05 - UU Nomor 19 Tahun 2019)
- Bahwa untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo di atas, maka perlu Para Pemohon Uraikan lebih lanjut sebagai berikut:
PEMOHON I - MARINA RIA ARITONANG, S.E., S.H., M.H. - Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara. Pengamat Kebijakan Publik, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Indonesia timur (Papua), berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, Pemohon I memiliki tanggung jawab mengawasi kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tunduk pada prinsip supremasi sipil, karena perlibatan TNI dan Polri Aktif dalam jabatan-jabatan sipil strategis berpotensi menciptakan hambatan dan karena Pemohon I untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik (Ketua KPK) yang seharusnya dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui proses seleksi terbuka. Kondisi tersebut menyebabkan Pemohon I:
6.1. Kehilangan hak konstitusional atas Kepastian Hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena jabatan publik yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga negara justru diisi oleh anggota Polri aktif tanpa persaingan yang setara. 6.2. Bahwa, Pemohon I Mengalami Potensi kerugian nyata (Potential loss) berupa tertutupnya potensi memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari jabatan publik (ketua KPK) yang seharusnya dapat diikuti oleh Pemohon I, mengingat Pemohon I adalah warga negara yang ingin ikut berkontestasi dalam pemberantasan Korupsi yang secara expressis verbis Pemohon I dengan menjadi ketua KPK.
6.3. Bahwa, dengan norma tersebut Pemohon I Mengalami perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena keberadaan norma dalam penjelasan pasal a quo memberikan keistimewaan khusus bagi anggota TNI dan Polri aktif untuk menduduki jabatan Ketua KPK tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual, dan dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 29 Huruf i dan Huruf j Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “UU 19 /2019 KPK”. Oleh karena itu, Pemohon I memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil norma a quo ke Mahkamah Konstitusi.
PEMOHON II - SYAMSUL JAHIDIN., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL.
- Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, Pemohon II memiliki tanggung jawab untuk mengawasi norma hukum lainnya agar tercapainya kemanfaatan pemberlakuan norma Undang- undang demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia; 7.1. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan Advokat, Pemohon II yang juga berstatus sebagai mahasiswa Doktor ilmu hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektu.al untuk turut serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
7.2. Pemohon II sebagai Advokat & Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum melihat celah norma hukum yang menjadi celah bagi TNI dan Kepolisian aktif menempati jabatan sipil (Ketua KPK) tanpa harus pensiun/mengundurkan diri, hal tersebut karena tafsir yang membuka ruang celah dan menutup kesempatan banyak masyarakat sipil dan Pemohon II kehilangan kesempatan.
7.3. Pemohon II yang juga sebagai pemohon dalam perkara 114/PUU- XXl/2025, yang di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025 dengan pada pokok amar putusannya: “Larangan Polri Aktif Menempati jabatan sipil” akan tetapi hal tersebut bertentangan dengan UU KPK yang memberikan tafsir “Tanpa Pensiun atau mengundurkan diri pada instansi sebelumnya, yang pemohon II kutip ketua KPK Tahun 2024 - 2029, Bp Setyo Budiyanto yang saat menjabat pada saat dilandik 16 Desember 2024 masih aktif menjadi perwira polri dan pensiun pada juli 2025 pada saat menjabat ketua KPK., hal tersebut menutup kesempatan bagi pemohon II dan masyarakat sipil lainnya untuk mencalonkan diri dan berkontestasi menjadi ketua KPK.
Sumber:
https://news.republika.co.id/berita/t5sy6w377/polisi-dilarang-duduk-di- jabatan-sipil-jubir-ketua-kpk-sudah-purnawirawan
7.4. Bahwa, dengan norma tersebut Pemohon II Mengalami perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena keberadaan norma dalam penjelasan pasal a quo memberikan keistimewaan khusus bagi anggota TNI dan Polri aktif untuk menduduki jabatan Ketua KPK tanpa melepaskan status keanggotaannya.Bahwa kerugian konstitusional Pemohon II tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual, dan dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat (casual verband) dengan berlakunya Pasal 29 huruf I dan huruf j Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “UU 19/2019 KPK”, Oleh karena itu, Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil norma a quo ke Mahkamah Konstitusi.
PEMOHON III - dr RIA MERRYANTI A.P., M.H.
- Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon III yang juga berprofesi sebagai Dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) 5 tahun di RSUD Kabupaten Sekadu - Kalimantan Barat.
8.1. Bahwa celah norma hukum yang menjadi celah bagi TNI dan Kepolisian aktif menempati jabatan sipil (Ketua KPK) tanpa harus pensiun/mengundurkan diri, hal tersebut karena tafsir tanpa melepaskan status yang membuka ruang celah dan menutup kesempatan banyak masyarakat sipil dan Pemohon HI kehilangan kesempatan yang juga ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk berkontestasi mencalonkan diri sebagai ketua KPK yang di inginkan oleh Pemohon III untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
8.2. Bahwa dengan norma tersebut, Pemohon III mengalami perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena keberadaan norma dalam penjelasan pasal a quo memberikan keistimewaan khusus bagi anggota TNI dan Polri aktif untuk menduduki jabatan ketua KPK tanpa melepaskan status keanggotaannya, yang secara langsung Menutup Celah bagi Pemohon III yang juga sebagai ASN.
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon III tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual, dan dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 29 Huruf i dan Huruf j Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “UU 19/2019 KPK”. Oleh karena itu, Pemohon III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil norma a quo ke Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa PARA PEMOHON sebagai warga negara yang memiliki hak Konstitusional yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan yang diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Bahwa PARA PEMOHON merupakan warga negara Indonesia yang hak konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya:
Pasal 29 huruf i:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Bahwa dengan norma pada pasal 29 huruf i “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;” seorang polisi aktif bisa menjabat atau menjadi ketua KPK di luar instansi kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri aktif, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut “di anggap dilepaskan selama menjadi bagian instansi tersebut” dan dapat kembali aktif berdinas di instansi awalnya sehingga oleh keberlakuan norma tersebut berpotensi merusak system meritokrasi dan tidak adanya independensi dan juga secara langsung merugikan konstitusional para Pemohon Kehilangan hak konstitusional atas kepastian dan jaminan hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945.
- Bahwa PARA PEMOHON merupakan warga negara Indonesia yang hak konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya:
Pasal 29 huruf j:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi Pemberantasan Korupsi; dan Bahwa dengan norma pada pasal 29 huruf j tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan” seorang polisi/TNI aktif bisa menjabat atau menjadi ketua KPK di luar instansi kepolisian/TNI aktif, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota TNI aktif dan Polri aktif, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut “dianggap tidak menjalankan profesi awal instansi selama menjabat dan menjadi bagian KPK tersebut” dan dapat kembali aktif berdinas di instansi awalnya sehingga oleh keberlakuan norma tersebut merusak system meritokrasi dan tidak adanya independensi dan juga secara langsung merugikan konstitusional para Pemohon Kehilangan hak konstitusional atas kepastian dan jaminan hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945.
- Bahwa, oleh karena keberlakuan norma Pasal a quo yang tidak mempunyai kepastian, sehingga terjadi pula ketidakjelasan dari pelaksanaan norma pasal a quo serta tidak adanya pembatasan yang pasti terkait aturan hukum tersebut maka hal ini memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif, dan terbukti dengan adanya PERPOL 10 TAHUN 2025 - POLISI AKTIF DAPAT MENDUDUKI JABATAN SIPIL, Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini: Melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945); dan Mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
- Norma, ini secara substantif menciptakan “Dwifungsi ABRI” karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat”, Hal tersebut juga menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil termasuk PARA PEMOHON dan membuka ruang sempit dalam tata kelola sipil terutama menjadi Ketua KPK, yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan supremasi sipil pasca REFORMASI.
- Berdasarkan pada uraian di atas tersebut, jelas bahwa Para Pemohon tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka persoalan dalam Pasal 29 Huruf i dan Huruf j Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197) telah berdampak pada kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), UUD NRI 1945 Kerugian hak konstitusional PARA PEMOHON tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan petitum permohonan ini.
Dengan frasa pada pasal 29 huruf i “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;” seorang polisi/TNI/Jaksa aktif bisa menjabat atau menjadi ketua KPK di luar instansi kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri aktif, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut “dianggap dilepaskan selama menjadi bagian instansi tersebut” dan dapat kembali aktif berdinas di instansi awalnya sehingga oleh keberlakuan norma tersebut para Pemohon Kehilangan hak konstitusional atas kepastian dan jaminan hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945.
Bahwa Dengan frasa pada pasal 29 huruf j “tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan” seorang polisi/TNI/Jaksa aktif bisa menjabat atau menjadi ketua KPK di luar instansi kepolisian/TNI aktif, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota TNI aktif dan Polri aktif, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut “dianggap tidak menjalankan profesi awal instansi selama menjabat dan menjadi bagian instansi KPK tersebut” dan dapat kembali aktif berdinas di instansi awalnya sehingga oleh keberlakuan norma tersebut para Pemohon Kehilangan hak konstitusional atas kepastian dan jaminan hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945.
(VIDE BUKTI P06 - PUTUSAN 114/PUU-XXIII/2025).
III. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. Tak Ada Masyarakat Sipil Jadi Pimpinan KPK Terpilih, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan
- Bahwa, seperti yang diketahui publik oleh Komisi III DPR telah memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dalam Rapat Pleno, Kamis (21/11/2024)., Kelima pimpinan KPK tersebut yakni, Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono., Mereka terpilih dengan suara terbanyak. Sedangkan Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
- Bahwa, Dari lima pimpinan yang terpilih, tidak ada satu pun yang berasal dari unsur masyarakat sipil. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat sipil termasuk Para Pemohon?? Karena tidak adanya representasi masyarakat sipil menunjukkan pemerintah tak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi dan “Pemerintah yang baru tidak memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.
- Bahwa, Selain itu DPR - RI yang memilih para calon itu juga menunjukkan sikap yang sama, Adapun independensi adalah salah satu kekuatan KPK., Karena “Tanpa semangat independensi, hal tersebut mustahil dilakukan”.
- Bahwa, komposisi pimpinan KPK terpilih yang tanpa kehadiran wakil masyarakat sipil menandakan DPR - RI ingin mengontrol KPK dan terbukti dengan Ketua KPK yang di isi Polri Aktif tanpa melepaskan Jabatannya.
- Bahwa, Hai ini mengecewakan para pemohon karena tidak adanya unsur masyarakat sipil, tidak ada unsur profesi bahkan, juga tidak ada unsur perempuan yang di mana Pemohon I dan Pemohon III adalah seorang perempuan yang ingin berkontestasi dalam pemberantasan korupsi.
Berikut profil singkat lima pimpinan KPK terpilih 2024-2029 yang Pemohon kutip:
- Setyo Budiyanto
Setyo Budiyanto merupakan perwira tinggi polisi aktif berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga. Pria kelahiran 29 Juni 1967 itu saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan). Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989, dan tercatat pernah mengemban sejumlah jabatan, di antaranya Wakapolres Lampung Utara, Kapolres Teluk Wondama, Kapolres Biak Numfoor, Wadirreskrim Polda Papua hingga Dirkrimsus Polda Papua. Setyo juga pernah menjabat sebagai Kapolda, di antaranya Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolda Nusa Tenggara Timur. Tak hanya di institusi kepolisian, ia juga sempat bertugas di KPK sebagai Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK serta Direktur Penyidikan KPK. - Johanis Tanak
Johanis Tanak kembali terpilih sebagai Wakil Ketua KPK. Pria kelahiran 23 Maret 1961 ini berpengalaman sebagai jaksa. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Ia juga sempat memegang jabatan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara. Johanis sempat gugur dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK periode 2019-2024 di DPR. Meski demikian, ia kemudian masuk ke kursi Wakil Ketua KPK pada Oktober 2022 lalu, menggantikan Lili Pintauli Siregar. - Fitroh Rohcahyanto
Fitroh Rohcahyanto merupakan lulusan S3 Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Pria kelahiran Jepara ini, pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK (2019). Jaksa senior ini berpengalaman menangani berbagai kasus besar, seperti e-KTP, Hambalang, dan korupsi proyek lainnya. - Ibnu Basuki Widodo
Ibnu Basuki Widodo merupakan pimpinan KPK terpilih dari kalangan hakim. Ia adalah Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara. Sebelumnya, ia juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta. - Agus Joko Pramono
Agus Joko Pramono merupakan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menjabat sebagai Wakil Ketua BPK pada periode 2019-2023. Sumber:
https://www.kompas.tv/nasional/555073/tak-ada-masyarakat-sipil-jadi-
pimpinan-kpk-terpilih-komitmen-pemberantasan-korupsi-
dipertanyakan?page=all#:~:text=Ketua%20IM57+%20Institute%20Laksono %20Anindito%20mengatakan%2Otidak,sipi1%20menunjukkan%20pemerint ah%20tak%20memiliki%2 Okomitmen%20dalam - Bahwa, Hal tersebut terjadi perbedaan signifikan yang para pemohon kutip dari Seleksi Tahun 2019 dan Seleksi Tahun 2024 dengan nomor pansel:
- NOMOR: 01/PANSEL-KPK/V/2019
- NOMOR: 37/PANSEL-KPK/07/2024
Bahwa, dari 2 pengumuman tersebut berbeda dengan sebelumnya pada saat sebelum revisi uu kpk 19 tahun 2019 yang di mana terdapat penambahan norma pasal 29 huruf I dan huruf j, hal tersebut sangat merugikan Para Pemohon karena Frasa Tanpa mengundurkan dari Jabatan sebelumnya. [VIDE BUKTI P-07] [VIDE BUKTI P-08]
B. Pertentangan Norma Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
- Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, yang mana ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
- Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku; 2) semua orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan:
“...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari negara hukum yaitu:
- Adanya pengakuan hak asasi manusia;
- Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
- Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van berstuur)
- Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain:
- Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
- Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
- Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan;
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan, pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan perundang- undangan, tujuannya; ialah agar hak-hak asasi dan hak konstitusional warga negara termasuk di dalamnya para Pemohon tetap terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
- Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat sebagai berikut:
- Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan) negara;
- Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan-aturan hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapnya;
- Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
- Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak (independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa ke hadapan mereka;
- Bahwa keputusan peradilan secara konkret dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan; dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.
- Bahwa, dalam Pasal 29 huruf i “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
Pasal ini bersifat imperatif, namun oleh karena dalam adanya frasa “ melepaskan” dan dalam batang tubuhnya menyatakan “Selama Menjadi Anggota” telah menimbulkan tafsir bahwa anggota TNI dan Polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi termasuk menjadi Ketua KPK dan menempati jabatan tersebut tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut masuk dalam penafsiran melepaskan bukan berhenti atau pensiun dari dinas aktif di institusinya.
Jelas hal di atas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 45, di mana pejabat yang menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan kepentingan.
- Bahwa, dalam Pasal 29 huruf j: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
Bahwa, secara gramatikal, kata bahwa dengan norma pada Pasal 29 huruf j “tidak menjalankan profesinya” bersifat disjungtif, memberikan pilihan bebas antara beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini tidak tegas dalam melarang perangkapan jabatan bagi anggota TNI dan Polri aktif yang akan menjadi Ketua KPK, terganggunya independensi dan netralisasi, sebagaimana diamanatkan dengan prinsip hukum “Bela Negara” dalam perspektif penindakan korupsi termaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya kondisi tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena pengaburan maksud norma dalam UU KPK itu sendiri yang justru mensyaratkan celah luas.
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
- Bahwa, norma di undang-undang KPK Jika di analisis secara sistematik maka ditemukan adanya pergeseran makna dari norma undang-undang satu dengan yang lainnya sbb: Tabel Perbandingan Norma di atas membuka Peluang Benturan Kepentingan di mana Penugasan yang di dalam UU POLRI dan TNI melarang menjabat strategis sipil tanpa batasan waktu atau fungsi serta bisa memegang jabatan yang berpotensi politis dan bertentangan dengan netralitas, sehingga Perluasan Norma Tanpa Dasar Konstitusional dalam Penjelasan memberi pengecualian yang tidak diatur di batang tubuh pasal, sehingga bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU PPP.
NO NORMA UU KPK NORMA UU POLRI UU TNI 1 1. Pasal 29 huruf i “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. melepaskan jabatanPasal 28 ayat 3
“(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang berbunyi: “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung”; 2 1. Pasal 29 huruf “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; danPasal 28 ayat 3
“(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang berbunyi: “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung”; KARENA ADANYA DALAM NORMA Pasal 29 Huruf i dan Huruf j Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “UU 19/2019 KPK. Menimbulkan ketidakpastian dalam Negara hukum yang termaktub di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 “Republik Indonesia adalah Negara Hukum”, dan persamaan di dalam hukum dan pemerintahan., hal tersebut terjadi karena norma dalam pasal 29 UU KPK, yang mengaburkan semangat Meritokrasi dan supremasi sipil. - Bahwa dalam hukum tata negara Indonesia, norma pasal lainnya tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah makna norma pasal undang- undang lainnya mengandung norma baru atau memunculkan makna yang berbeda dari undang - undang lainnya, maka norma tersebut berpotensi inkonstitusional.
Hal yang dimaksud Para Pemohon di atas nyata-nyatanya telah terjadi pada praktiknya telah ditafsirkan sedemikian rupa sehingga anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil, “Pejabat Kepolisian Bintang 3 (tiga) aktif pada struktur ketua organisasi” seperti sebagai seperti sebagai berikut:
- KETUA KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KOMJEN POL DRS. SETYO BUDIYANTO, S.H., M.H.
- Bahwa Pasal 29 huruf i dan huruf j:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Norma yang Kabur dan Multitafsir (Vague Norm) tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai Batas dan jenis kalimat kata tegas satu tarikan nafas.
Dalam konteks hukum tata negara, norma demikian melanggar prinsip lex certa (kepastian norma hukum). Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), norma hukum dalam negara hukum harus jelas dan dapat diprediksi. Diskresi yang Tak Terbatas Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006. Norma multitafsir bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar kepastian hukum. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008: Pembatasan hak asasi manusia harus memenuhi asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019: Norma kabur yang tidak dapat diuji pelaksanaannya harus ditafsirkan secara restriktif atau dibatalkan.
- Bahwa, jika dilihat dari frasa Pasal 29 huruf i dan huruf j:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Hal tersebut maka suatu jabatan ketua KPK bisa diduduki oleh TNI aktif Polri aktif, hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum. Hal ketidakpastian hukum tersebut berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap pejabat TNI dan Polri. Tanpa batasan tugas dan kekuasaan yang jelas, seorang Pejabat TNI dan Polri dapat menyimpangi tugas dan kewenangannya oleh karena Jabatan yang didudukinya.
Selanjutnya apabila terdapat anggota TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan di luar dari jabatan Kepolisian tersebut seperti, menduduki jabatan yang didudukinya.
Ketua KPK maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas, asas netralitas, dan asas pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini juga dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu independensi fungsi lembaga antirasuah.
- Bahwa, Norma Pasal 29 huruf i dan huruf j: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; (j). tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan” jika di bandingkan dengan norma di dalam UU kepolisian Republik Indonesia dalam Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Pasal tersebut menyatakan secara tegas apabila Polri menjabat di luar Kepolisian maka harus Beralih status dari Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil.
- Bahwa, jika ada pengisian Jabatan Struktural Ketua KPK di Instansi sipil diisi oleh Polri tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan Perundang- Undangan mengenai Kepolisian harus di ubah dengan menambahkan Instansi yang diinginkan ada pada daftar kementerian/lembaga lain dalam UU tersebut bukanlah PERPOL (PERATURAN POLISI REPUBLIK INDONESIA) 10 Tahun 2025, dan harus diakui jika terjadi seperti hal di atas tentu berlaku asas Peraturan Khusus mengesampingkan Peraturan umum artinya kembali ke UU Polri tepatnya pasal 28 ayat (3) yaitu “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
- Bahwa Peralihan status pejabat Polri mengacu pada perpindahan anggota Polri dari status aktif sebagai anggota kepolisian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan struktural di instansi pemerintahan atau lembaga lain yang membutuhkan. Proses ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 dan perubahannya, yang mengatur pengalihan status anggota Polri menjadi
- Bahwa proses peralihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 mengatur pengalihan status anggota Polri menjadi PNS untuk menduduki jabatan struktural. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri No. 21 Tahun 2002, yang di mana:
- Penilaian Kebutuhan Instansi pemerintah atau lembaga yang membutuhkan pejabat dengan latar belakang kepolisian akan mengajukan permintaan atau melakukan seleksi untuk mengisi jabatan tersebut.
- Peralihan Status Anggota Polri yang memenuhi syarat dan terpilih akan menjalani proses peralihan status menjadi PNS. Proses ini melibatkan pengunduran diri dari dinas aktif kepolisian dan pengalihan administrasi kepegawaian ke instansi terkait
- Penempatan Jabatan Setelah peralihan status selesai, anggota Polri yang bersangkutan akan menduduki jabatan struktural di instansi atau lembaga yang membutuhkan.
- Bahwa Polri merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas melarang keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 28 ayat (1) dan (3), dijelaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, dan mereka dilarang keras terlibat dalam aktivitas politik.
Larangan ini memiliki dasar filosofis yang kuat: netralitas. Sebagai alat negara, Polri harus tetap berada di luar tarik-menarik kepentingan politik. Ketika seorang anggota polisi aktif masuk ke parlemen, netralitas tersebut tidak hanya hilang secara simbolis, tetapi juga fungsional. Seorang pembuat undang-undang tidak seharusnya merangkap sebagai pelaksana undang- undang dalam satu waktu.
- Bahwa Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai di luar dari jabatan Kepolisian atau sebagai Pejabat di legislatif bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini terutama diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang menyatakan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memiliki prinsip serupa dan menunjukkan konsistensi pemisahan fungsi TNI-Polri dari kegiatan politik.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penempatan polisi aktif di luar dari jabatan kepolisian termasuk jabatan di legislatif melanggar prinsip netralitas Polri serta prinsip pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislate dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tepatnya Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa “anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun/mengundurkan diri sebagai polisi aktif”.
- Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan Ketua KPK bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta prinsip Trias Politica (pemisahan kekuasaan) dengan alasan bahwa Trias Politica adalah teori pemisahan kekuasaan negara yang dikemukakan oleh Montesquieu. Dalam sistem ini, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif:
Berdasarkan uraian di atas apabila anggota Polri aktif menjabat sebagai Ketua KPK, maka terjadi percampuran fungsi eksekutif dan lembaga antirasuah yang melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, karena seseorang yang seharusnya melaksanakan hukum malah juga berperan dalam penegakan hukum. - Bahwa selanjutnya ialah jika Polri menduduki Jabatan Struktural maka akan ada ancaman Ancaman terhadap Independensi atas Kehadiran aparat Penengak Hukum di Jabatan atau lembaga tertentu yang dijabatnya sehingga berpotensi mengurangi independensi dan objektivitas serta bisa terpengaruh oleh loyalitas ganda: kepada institusi kepolisian dan kepada kepentingan publik maupun Internal Instansi.
- Bahwa, hal tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan yang di mana saat ini terbukti, KPK tidak pernah memeriksa Keuangan lembaga polri dan/atau memeriksa institusi polri, hal tersebut terjadi karena ada hubungan erat antara ketua KPK dan Institusi kepolisian yang di mana institusi sebelumnya dari Ketua KPK periode 2024- 2029.
- Bahwa dalam perspektif hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum demokratis, terdapat kekhawatiran serius jika diskresi yang terlalu luas dan tidak terdefinisi secara jelas berpotensi digunakan untuk melanggar kebebasan sipil, hak atas keamanan hukum (legal certainty), dan prinsip non- arbitrariness (anti-kesewenang-wenangan). Teori negara hukum dari Friedrich Julius Stahl dan Hans Kelsen menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah, termasuk aparat keamanan, harus berdasarkan hukum yang tertulis dan dapat diuji baik secara yuridis maupun etik. Oleh karena itu, dalam konteks tidak mengundurkan diri atau pensiun aktif dari instansi sebelumnya ini menjadi sangat krusial terjadi konflik kepentingan dan seharusnya untuk mencegah pelampauan wewenang, pensiun aktif dari instansi sebelumnya haruslah di pertegas oleh mahkamah konstitusi, agar diskresi Polri yang bisa berpotensi menjadi “Dwifungsi POLRI” dan Negara dalam Negara” yang dalam bentuk kekuasaan yang absolut atau tidak terkendali dan juga berlaku bagi instansi Iainnya.
Sumber:
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/864198/icw-kritik-kpk-yang- limpahkan-laporan-dugaan-pemerasan-43-anggota-polri-ke-korsup- Bahwa dari aspek filsafat hukum, hal ini juga menyentuh persoalan mendasar antara paham positivisme hukum dan hukum sebagai moralitas publik (natural law theory). Jika tafsir terhadap pasal ini terlalu positivistik dan literal tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, moralitas publik, dan HAM, maka tindakan yang diambil atas dasar tidak adanya “Kejelasan Intansi jabatan TNI dan Kepolisian di lembaga kementrian dan ASN” menjadikan kekuasaan aparat negara sering kali tidak terkendali.
- Bahwa Pasal 29 huruf i dan huruf j: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan” menggeser norma pasal undang-undang lainnya yang di mana di UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia mewajibkan pengunduran diri/pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian, namun persoalan muncul ketika Pasal 29 huruf i dan j, UU KPK, dan hal tersebut memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma. bertentangan dengan azas pembentukan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan: “Dalam Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yang meliputi:
- Kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.
Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan: (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
- pengayoman;
- kemanusiaan;
- kebangsaan;
- kekeluargaan;
- kenusantaraan;
- bhinneka tunggal ika;
- keadilan;
- kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
- ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
- keselarasan.
- Bahwa ketika seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjabat di luar struktur kepolisian seperti menduduki jabatan sipil atau struktural di lembaga negara lain tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari institusi Polri, maka yang bersangkutan berpotensi tetap menerima penghasilan ganda: (1) gaji atau tunjangan sebagai anggota Polri, dan (2) gaji serta fasilitas dari jabatan sipil yang didudukinya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sebagaimana dijamin oleh:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: - Bahwa ASN (aparatur sipil negara) atau masyarakat sipil yang ingin menduduki jabatan struktural di pemerintahan contohnya ketua KPK harus melalui serangkaian seleksi dan tidak dapat merangkap jabatan di lembaga lain, terlebih lagi dengan menerima dua sumber penghasilan dari keuangan negara. Sementara itu, seorang anggota Polri dapat menjabat posisi sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai aparat, sehingga menciptakan perlakuan istimewa (privilege) yang tidak berdasar pada prinsip keadilan dan meritokrasi.
Selain itu, rangkap jabatan dengan penghasilan ganda dari keuangan negara juga menimbulkan potensi inefisiensi anggaran negara, tumpang tindih kewenangan, dan konflik kepentingan, yang secara sistemik berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
- Bahwa dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e, kedayagunaan dan kehasilgunaan; f kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.”
- Bahwa dengan demikian penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan struktural di luar Kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip Trias Politica, asas netralitas, serta norma hukum positif di Indonesia. Praktik ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam integritas institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Dalam jangka panjang, toleransi terhadap pelanggaran seperti ini dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan melemahnya fungsi pengawasan dalam setiap kekuasaan. Oleh karena itu, pembenahan hukum dan penegakan sanksi atas pelanggaran ini harus menjadi prioritas dalam menjaga demokrasi konstitusional Indonesia.
C. YURISPRUDENSI DENGAN PUTUSAN 114/PUU-XXIII/2025 TENTANG LARANGAN POLRI AKTIF MENEMPATI JABATAN SIPIL
- Bahwa karena berdasarkan putusan 114/PUU-XXIII/2025 dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang merupakan salah satu bagian dari keseluruhan UU 2/2002, semangatnya harus dilihat dan dibaca secara keseluruhan dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekalipun Tap MPR Nomor Vll/MPR/2000 ditetapkan pada hari yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000, namun secara faktual Tap MPR Nomor Vll/MPR/2000 dinyatakan berlaku setelah penetapan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 sebagai salah satu dasar hukum “Mengingat” Tap MPR Nomor Vll/MPR/2000, in casu konsiderans “Mengingat” angka 1. Menurut Mahkamah, penentuan sekuens waktu tersebut menjadi penting dikemukakan untuk menegaskan Tap MPR Nomor Vll/MPR/ 2000 berada dalam “semangat” politik hukum yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Secara tekstual, keselarasan semangat tersebut dapat dibaca dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor Vll/MPR/2000 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pasal 6 (1) Nomor Vll/MPR/2000
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Dalam konteks keselarasan semangat dimaksud, sekalipun pembentukan UU 2/2002 mempunyai jarak waktu dengan penetapan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000, karena UU 2/2002 disahkan pada tanggal 8 Januari 2002, semua materi dan bagian dari UU 2/2002 hal tersebut, secara formal, UU 2/2002 telah disusun dengan menggunakan dasar, antara lain, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000. Rujukan Normalitas tersebut dapat dibaca dari acuan konsiderans “Mengingat” UU 2/2002 yang secara eksplisit menggunakan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 [vide Konsiderans “Mengingat angka 1 UU 2/2002] dan Tap /MPR/Nomor VII/MPR/2000 [vide Konsiderans “Mengingat” angka 3 UU 2/2002].Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah perlu menegaskan, jika diletakkan dalam konteks semangat seperti diuraikan di atas, sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Dengan Tahun 2002 (Tap MPR Nomor l/MPR/2003), semangat dan politik hukum yang terkandung dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 adalah merupakan refleksi dari semangat dan politik hukum Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, substansi UU 2/2002 harus selalu diletakkan dan dimaknai sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa karena berdasarkan putusan 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang “POLRI menempati jabatan sipil”. Maka seharusnya hal tersebut haruslah ditaati dan juga di laksanakan oleh Lembaga ASN/KEMENTRIAN memiliki spirit yang sama untuk ASN atau Masyarakat Sipil untuk dapat menduduki jabatan dan berkontestasi menjadi Ketua KPK.
- Bahwa Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menempatkan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang di mana TNI menjalankan Kedaulatan dan Kepolisian menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Status sebagai alat negara rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil.
Dengan demikian, anggota TNI dan Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Ketua KPK, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat
- Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah.
Putusan a quo menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan penempatan Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis.
- Secara sistematis dan harmonis dengan UUD 1945 dan UU Kepolisian, frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” Pasal 29 huruf i dan huruf j: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi; (j) tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan”. Tafsir inilah yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, kepastian status alat negara, serta desain sistem ketua KPK sebagai jabatan sipil.
- Bahwa Norma Pasal 29 huruf i dan huruf j: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; (j) tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan” harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan:
Pasal 280 ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Bahwa norma Pasal 29 huruf i dan huruf j: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; (j) tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan” harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRl 1945, dan menyatakan permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
- Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal 29 huruf i dan Huruf j Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945, mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa, nama yang di uraikan PARA PEMOHON di atas tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun sebagaimana dimaksud. Sekalipun mahkamah konstitusi sudah menegaskan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 114/PUU-XXIII/2025 Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
II. PETITUM
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas dengan ini PARA PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 29 Huruf i Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 29 huruf i: (i) Pensiun atau mengundurkan diri dari jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; - Menyatakan Pasal 29 huruf j Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 29 huruf j:
(j) Pensiun atau mengundurkan diri dari profesi sebelumnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan - Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi identitas Pemohon I atas nama Ria Aritonang;
- Bukti P-2 : Fotokopi identitas Pemohon II atas nama Syamsul Jahidin;
- Bukti P-3 : Fotokopi identitas Pemohon III atas nama Ria Merryanti;
- Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-5 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Bukti P-6 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU- XXIII/2025;
- Bukti P-7 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019- 2023 Nomor 01/PANSEL-KPK/V/2019 bertanggal 20 Mei 2019;
- Bukti P-8 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024- 2020 Nomor 37/PANSEL-KPK/07/2024.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU 19/2019) terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
[3.3] Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, para Pemohon mengajukan permohonan penggunaan hak ingkar bagi Hakim Konstitusi Adies Kadir dengan alasan karena menurut para Pemohon, Hakim Konstitusi Adies Kadir berpotensi tidak independen dalam memeriksa permohonan yang diuji oleh para Pemohon. Berkenaan dengan permohonan dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 7 April 2026 memutuskan menolak permohonan hak ingkar tersebut dengan alasan tidak terdapat relevansi antara objek permohonan dengan kekhawatiran para Pemohon perihal independensi Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut.
Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3] dan sebagai wajib pajak yang membayar pajak, menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon I berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-1] yang dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Pemohon I memiliki tanggung jawab mengawasi kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tunduk pada supremasi sipil. Pemohon I menganggap mengalami kerugian hak konstitusional atas berlakunya norma pasal a quo karena jabatan publik yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga negara justru diisi oleh anggota polri aktif tanpa persaingan yang setara, sehingga berpotensi mengalami kerugian berupa tertutupnya potensi memperoleh penghasilan, karir, dan jaminan sosial dari jabatan publik. Oleh karena itu, Pemohon I menyatakan norma pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon II berprofesi sebagai advokat dan juga sebagai mahasiswa program doktoral [vide Bukti P-2] bertanggung jawab untuk mengawasi norma hukum lainnya agar tercapainya kemanfaatan pemberlakuan norma undang- undang demi tercapainya keadilan sosial dan turut serta dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Pemohon II menilai terdapat celah hukum bagi anggota TNI dan anggota polri aktif untuk menempati jabatan sipil (ketua KPK) tanpa harus pensiun/mengundurkan diri, sehingga menimbulkan perlakuan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon III berprofesi sebagai dokter dan pegawai negeri sipil (PNS) [vide Bukti P-3] merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena keberadaan norma pasal a quo yang memberikan keistimewaan khusus bagi anggota TNI dan polri aktif untuk menduduki jabatan ketua KPK, sehingga menutup celah bagi Pemohon III dalam berkontestasi mencalonkan diri sebagai ketua KPK. Oleh karena itu, Pemohon III berpandangan norma pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III berpandangan norma pasal a quo berpotensi merusak sistem meritokrasi dan tidak adanya independensi dan juga secara langsung merugikan hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang adil dan jaminan perlindungan hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, Pemohon I sampai dengan Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang masing-masing untuk Pemohon I dan II berprofesi/berstatus sebagai advokat, sedangkan Pemohon III sebagai PNS. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Pemohon I sampai dengan Pemohon III telah dapat menjelaskan kualifikasi serta adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019. Dalam hal ini, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon III tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial karena menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon III norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya menyebabkan diskriminasi terhadap warga sipil dan membuka ruang atau kesempatan yang sempit dalam tata kelola sipil terutama dalam kontestasi pengisian jabatan struktural (pimpinan KPK), yang bertentangan dengan semangat negara demokratis dan supremasi sipil pasca reformasi. Sehingga, berdasarkan uraian tersebut, Pemohon I sampai dengan Pemohon III telah dapat menjelaskan adanya hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon III (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.8] Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil- dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
| Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus | ||||
| memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||||
| i. m j. t | melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi | |||
| anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; | ||||
| tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi | ||||
| Pemberantasan Korupsi; dan |
- Bahwa menurut para Pemohon, dari lima pimpinan yang terpilih, tidak ada satu pun yang berasal dari unsur masyarakat sipil dan tidak ada unsur perempuan sehingga menunjukkan, Pemerintah tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi;
- Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 29 huruf i UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena pejabat yang menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan kepentingan;
- Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 29 huruf j UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena membuka peluang terjadinya konflik kepentingan antara tugas utama TNI atau Polri dan jabatan ketua KPK sehingga terganggunya independensi dan netralitas dalam prinsip hukum bela negara serta bertentangan dengan asas kepastian hukum;
- Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 merupakan norma yang kabur tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas sehingga melanggar prinsip kepastian norma hukum karena anggota TNI dan Polri aktif dapat menduduki jabatan Ketua KPK sehingga melanggar prinsip legalitas, asas netralitas, dan asas pemisahan kekuasaan serta menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengganggu independensi lembaga antirasuah;
- Bahwa menurut para Pemohon, penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan ketua KPK bertentangan dengan hukum positif di Indonesia serta prinsip trias politica karena terjadi percampuran fungsi eksekutif dan lembaga antirasuah;
- Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah.
Berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan tersebut di atas, dalam petitum permohonan para Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “(i) Pensiun atau mengundurkan diri dari jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; (j) Pensiun atau mengundurkan diri dari profesi sebelumnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan”.
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 10 Maret 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 diajukan pengujian kembali, karena sebelumnya norma Pasal 29 huruf i UU 19/2019 a quo telah pernah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVII/2019, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali. Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan sebelumnya, in casu Permohonan Nomor 71/PUU-XVII/2019, telah ternyata para Pemohon dalam permohonan a quo menggunakan dasar pengujian berbeda dengan permohonan sebelumnya. Dalam permohonan a quo selain menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan dalam Permohonan Nomor 71/PUU- XVII/2019 sebagai dasar pengujian, dalam permohonan a quo para Pemohon menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian yang tidak digunakan dalam Permohonan Nomor 71/PUU-XVII/2019.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, meskipun pengujian norma Pasal 29 huruf i UU 19/2019 telah pernah diajukan dan diputus Mahkamah, namun oleh karena terdapat dasar pengujian yang berbeda, maka terlepas secara substansi permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Oleh karena itu, pengujian terhadap norma Pasal 29 sepanjang huruf i UU 19/2019 dapat dimohonkan pengujian kembali, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara saksama permohonan para Pemohon, beserta bukti-bukti yang diajukan, menurut Mahkamah, persoalan utama dalam menilai inkonstitusionalitas norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 adalah apakah kewajiban untuk melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 merupakan pembatasan yang proporsional terhadap hak-hak yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan persoalan konstitusional tersebut, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa sifat jabatan publik tidak dapat dinilai dan diberlakukan secara sama/seragam, melainkan harus dibedakan berdasarkan cara pengisian jabatan dan sifat masa jabatan. Berdasarkan cara pengisian jabatan, sebagaimana Mahkamah tegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU- XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Maret 2026 mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.17]...Dalam hal ini, secara doktriner dan praktik, jabatan publik termasuk jabatan pada lembaga negara, berdasar sumber legitimasi dan mekanisme pengisiannya dapat diklasifikasi atas jabatan yang diisi berdasarkan hasil pemilihan umum yang bertanggung jawab kepada pemilih (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials). Bahkan, apabila dikaitkan dengan DPA yang hak keuangan/administratifnya juga diatur dalam UU 12/1980, pengisian anggotanya dilakukan dengan proses pengangkatan atau penunjukkan (appointed officials)... [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025, hlm. 161-162].
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, cara pengisian jabatan publik yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum (elected officials) memiliki karakter periodisasi yang kuat, seperti presiden, kepala daerah, dan anggota DPR/DPRD. Jabatan-jabatan tersebut memperoleh legitimasi langsung dari rakyat dalam suatu periode tertentu, sehingga secara konseptual menuntut adanya pemutusan total dari jabatan atau profesi sebelumnya, kecuali secara khusus diatur dalam undang-undang yang bersangkutan. Dalam konteks demikian, kewajiban untuk mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan proporsional karena tidak dimungkinkan adanya keberlanjutan atau kembalinya yang bersangkutan ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir.
Lebih lanjut, berkenaan dengan jabatan publik yang diperoleh melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan (selected officials), seperti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki karakter yang berbeda, yakni sekalipun menggunakan dasar periodisasi, namun jabatan dalam kategori ini tidak bersumber dari mandat politik langsung yang diberikan oleh pemilih/rakyat, melainkan proses seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas. Oleh karena itu, meskipun memiliki masa jabatan tertentu (fixed term), sifat jabatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memutus secara permanen hubungan pejabat yang bersangkutan dengan jabatan atau profesi asalnya. Hal tersebut dikarenakan legitimasi yang melekat bukanlah representasi politik, melainkan kapasitas yang berkenaan dengan kompetensi, integritas serta profesionalitas yang justru berasal dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya. Dengan demikian, jabatan seperti pimpinan KPK tidak tepat dikualifikasikan sebagai jabatan periodisasi dalam arti mengharuskan pemutusan secara permanen dari jabatan atau profesi sebelumnya, melainkan lebih tepat dipahami sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara, yang secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan untuk kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatannya menjadi pimpinan KPK berakhir sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun. Walakin, selama menjabat sebagai pimpinan KPK, pejabat tersebut selain fokus pada tugas dan kedudukannya di KPK, juga untuk sementara waktu tidak terdapat lagi keterkaitan jabatan dan karier personal dengan institusi asal yang dapat memengaruhi integritas, profesionalitas, dan independensi pimpinan KPK. Dalam hal ini, selama menduduki jabatan pimpinan KPK terhitung sejak dilantik atau diambil sumpah maka pejabat tersebut harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi.
[3.12.2] Bahwa berangkat dari konstruksi teoritis mengenai sifat jabatan publik sebagaimana diuraikan di atas, pengaturan terhadap status jabatan atau profesi asal bagi Pimpinan KPK seharusnya tidak dilepaskan dari kerangka hukum positif yang telah ada. Oleh karena itu, dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019, Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang untuk mewajibkan pimpinan KPK melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesinya adalah untuk menghindari konflik kepentingan serta mencegah potensi terjadinya rangkap jabatan. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut maksud dari adanya syarat melepaskan jabatan dan tidak menjalankan profesi sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 dimaksud merupakan persyaratan yang secara substansial dapat dibenarkan dan sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan. Namun demikian, persoalan mendasar yang harus dijelaskan selanjutnya adalah berkenaan dengan hal-hal yang dipersoalkan dalam dalil-dalil para Pemohon, yaitu masih terdapatnya potensi benturan kepentingan dan potensi mempersempit para Pemohon untuk mendapatkan kesempatan dalam mengembangkan kariernya sebagai advokat serta PNS, jika norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 tersebut tetap dinyatakan konstitusional.
Bahwa berkenaan dengan hal-hal yang dipersoalkan oleh para Pemohon tersebut di atas, berkaitan dengan konflik kepentingan sesungguhnya hukum positif Indonesia telah mengenal dan menerapkan mekanisme yang berbeda-beda dalam mengatur status jabatan asal guna menghindari konflik kepentingan dimaksud. Dalam ketentuan berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN), misalnya, Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023) pada pokoknya mengatur PNS dapat diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga negara non struktural. Dalam konteks ini, KPK merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga jabatan pimpinan KPK termasuk dalam kategori jabatan yang dapat diberlakukan mekanisme pemberhentian sementara.
Lebih lanjut, masih dalam konteks pemberhentian sementara terhadap jabatan untuk PNS, terdapat contoh lain, yaitu berkaitan dengan anggota/perwira Polri aktif, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) pada pokoknya mensyaratkan bahwa pejabat kepolisian aktif diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian apabila menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian. Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas. Terlebih, Mahkamah telah mempertegas larangan rangkap jabatan bagi anggota/perwira Polri aktif yang pada pokoknya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November 2025 mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.3] … Sementara itu, berkenaan dengan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian… [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hlm. 180-181].
Berdasarkan kutipan uraian tersebut di atas, secara normatif, sistem hukum Indonesia telah mengakomodir tujuan pencegahan konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan karakter masing- masing institusi asal. Oleh karena itu, jika formulasi yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana yang dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, terlepas dari hal yang dimohonkan oleh para Pemohon, berkenaan dengan konstitusionalitas norma- norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah menilai, norma pasal a quo tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk dan konsekuensi hukum yang harus dipenuhi oleh masing-masing subjek pejabat atau profesi sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019. Sehingga, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang tidak tunggal dan tidak konsisten, serta mengabaikan pengaturan yang lebih spesifik dengan undang- undang yang berkaitan. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut dalam konteks ini, penggunaan kata “nonaktif” menjadi lebih tepat, konkret dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing, in casu misalnya, pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan “nonaktif” adalah dalam pengertian berhenti dari jabatan struktural dan tidak melaksanakan jabatan lainnya, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan/atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU 19/2019 telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghalangi kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”;
- Menyatakan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.43 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Aqmarina Rasika sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
