65/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Henoch Thomas, S.E., S.H.,M.M. (Pemohon I) dan Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II)
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 65/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
- Nama : Henoch Thomas, S.E., S.H., M.M.
Pekerjaan : Advokat/Pengusaha
Alamat : Jalan Pakin I APT MITRA BAHARI TWR 605 RT/RW 002/004 Penjaringan Jakarta Utara. selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;- Nama : Syamsul Jahidin., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.
Pekerjaan : Advokat/Mahasiswa
Alamat : Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kel/Desa Karang Baru, RT/RW. 001/223, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;- Nama : ST Luthfiani, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat/Kurator & Pengurus
Alamat : Jalan Perjuangan GG F Nomor 88 RT/RW 009/010, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;- Nama : Popy Desiyantie, S.H., M.H Pekerjaan : Advokat/Kurator & Pengurus
Alamat : Kebon Jayanti Nomor 93, RT/RW 002/002, Kebon Jayanti, Kiaracondong.
selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV; - Nama : Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat/ Kurator & Pengurus
Alamat : Jalan Januar Elok VII QG 2/17, RT/RW 003/011, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
selanjutnya disebut sebagai Pemohon V;- Nama : Uswatun Hasanah, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Pangkalan Jati IV Nomor 12 RT/RW 011/005 Cipinang Melayu, Makassar. selanjutnya disebut sebagai Pemohon VI;- Nama : Steven Izaac Risakotta, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Perjuangan GG F Nomor 88 RT/RW 009/010, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon VII;- Nama : Elyas Marulitua, S.H.
Pekerjaan : Advokat/Kurator & Pengurus
Alamat : Jalan Taruna dalam V/37 A, RT/RW 007/010, Pulo Gadung.
selanjutnya disebut sebagai Pemohon VIII;- Nama : Irfan Wahyudi, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : APT Green Pramuka city PI/25/NH Jalan Jend.A Yani Kav 49, RT/RW 013/009. Rawasari Cempaka Putih.
selanjutnya disebut sebagai Pemohon IX;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IX disebut sebagai para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 10 Februari 2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 4 Maret 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), Menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. - Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”- Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
- , menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang - Undang diduga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 No (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), menyatakan: “Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
- , menyatakan:
- Bahwa, para Pemohon mengajukan uji materiil (Judicial Review) terhadap ketentuan Norma pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) yang berbunyi:
Pasal 66 ayat (1) Huruf a dan b. (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
Pasal 66 ayat (3)(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
Pasal 66 ayat (4)
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945"
- Bahwa, Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal/norma dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, mahkamah juga berwenang untuk memberikan penafsir terakhir Konstitutional (the final interpreter of constitution) terhadap pasal- pasal undang-undang yang memiliki pengertian tidak jelas atau kurang jelas dan atau multitafsir, dengan demikian mahkamah dapat membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945, serta memberikan tafsir konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution), Sebagai kekuatan hukum dan mengikat kepada semua pihak dan sebagai Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights) agar tidak runtuhnya “Republik Indonesia sebagai Negara Hukum”
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in casu pengujian konstitusional Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 02/2014 JN” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945".
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 7 Tahun 2025), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:- perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
- lembaga negara.”
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945.
- bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
- bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
- adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi. Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
- ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
- Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa ”hak konstitusional” para Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU 2/2014 JN [bukti P- 11], yang menyatakan:
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
Pasal 66 ayat (3) (3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
Pasal 66 ayat (4)
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
- Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas Pemohon I “Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M.” (vide Bukti P01 - identitas Pemohon I), Pemohon II “Syamsul Jahidin., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL” (vide Bukti P02 – identitas Pemohon II), Pemohon III “ST Luthfiani, S.H., M.H. “ (vide Bukti P03 – identitas Pemohon III), Pemohon IV” Popy Desiyantie, S.H., M.H,” (vide Bukti P04 – identitas Pemohon IV), Pemohon V “Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H.” (vide Bukti P05 – identitas Pemohon V), Pemohon VI “Uswatun Hasanah, S.H.” (vide Bukti P06 – identitas Pemohon VI), Pemohon VII “Steven Izaac Risakotta, S.H” (vide Bukti P05 – identitas Pemohon VII), Pemohon VIII “Elyas Marulitua, S.H.” (vide Bukti P08 – identitas Pemohon VIII), Pemohon IX “Irfan Wahyudi, S.H.” (vide Bukti P09 – identitas Pemohon IX) yang hak-hak konstitusionalnya secara potensial dan aktual terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 2/2014 JN” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara a quo;
- Bahwa ”hak konstitusional” para Pemohon untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum” dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
- Bahwa, berdasarkan dengan uraian pada poin 10 (Sepuluh) tersebut para Pemohon akan menguraikan Kualifikasi dan kerugian Konstitutional para Pemohon, sebagai berikut: A. PEMOHON I – HENOCH THOMAS, S.E., S.H., M.M.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara dan advokat, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai pengusaha, Yang dirugikan dengan adanya terkait dengan norma tersebut yang di buktikan dengan Laporan Polisi, STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., yang terhambat akibat dari pemberlakuan norma dalam Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) “UU 30/2014 JN”
[VIDE BUKTI P-14]
13.1 Bahwa, Pemohon I yang juga pelapor dan yang dirugikan melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/ 2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang di panggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan dan di mintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut di perlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-14]
12.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon I sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang di perlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-14]
12.4 Bahwa, norma tersebut membuat laporan Pemohon I terhambat dan tidak memiliki Kepastian, serta APH (Aparat Penegak Hukum) penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang Dimana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon I keberlakuan norma di pasal a quo.12.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik;
12.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I.
12.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I;
Akibatnya, hak Pemohon I sebagai warga negara menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi rasa keadilan, spesifik karena berkaitan dengan pelaporan yang tidak mendapatkan kepastian atas pelaporan Pemohon I, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon I hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”. B. PEMOHON II – SYAMSUL JAHIDIN., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon II yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon II memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
14.1 Bahwa, Pemohon II yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang di berikan.
[VIDE BUKTI P-15]
14.2 Bahwa, Pemohon II juga Memiliki Client yang juga sebagai pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan dan dimintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut di perlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
14.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon II sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang di perlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
14.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon II dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang Dimana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon II keberlakuan norma di pasal a quo.14.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon II tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik;
14.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon II.
14.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon II;
Akibatnya, hak Pemohon II sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon II, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon II telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon II hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”. C. PEMOHON III – ST LUTHFIANI, S.H., M.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon III yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon III memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
15.1 Bahwa, Pemohon III yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang di berikan.
[VIDE BUKTI P-15]
15.2 Bahwa, Pemohon III juga Memiliki Client yang juga sebagai Pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau Pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang di panggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan dan di mintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut di perlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
15.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon III sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang di perlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
15.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon III dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang Dimana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon III keberlakuan norma di pasal a quo.15.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon III tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik;
15.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon III.
15.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon III;
Akibatnya, hak Pemohon III sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon III, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon III telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon III hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”. D. PEMOHON IV – POPY DESIYANTIE, S.H., M.H,
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon IV yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon IV memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
16.1 Bahwa, Pemohon IV yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang di berikan.
[VIDE BUKTI P-15]
16.2 Bahwa, Pemohon IV juga Memiliki Client yang juga sebagai Pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang di panggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan dan di mintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut di perlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
16.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon IV sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang di perlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
16.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon IV dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang di mana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon IV keberlakuan norma di pasal a quo.16.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IV tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik;
16.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IV.
16.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Autentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IV;
Akibatnya, hak Pemohon IV sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon IV, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IV telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon IV hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”. E. PEMOHON V – FREDY LIMANTARA, S.E., S.H., M.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon V yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon V memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
17.1 Bahwa, Pemohon V yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang di berikan.
[VIDE BUKTI P-15]
17.2 Bahwa, Pemohon V juga Memiliki Client yang juga sebagai pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang di panggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan dan di mintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut di perlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
17.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon V sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang di mana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang di perlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
17.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon V dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang Dimana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon V keberlakuan norma di pasal a quo.17.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon V tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik;
17.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon V.
17.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon V;
Akibatnya, hak Pemohon V sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon V, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon V telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon V hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
F. PEMOHON VI – USWATUN HASANAH, S.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VI yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VI memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangan proses penegakan hukum.
18.1 Bahwa, Pemohon VI yang juga sebagai saksi pelapor STTLP/B/8156/ XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., dengan nomor panggilan B/410/XI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, Jum’at 21 November 2025. [VIDE BUKTI P-16]
18.2 Bahwa, setelah Pemohon VI memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor, hal mana yang membutuhkan keterangan notaris, akan tetapi tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Autentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VI;Akibatnya, hak Pemohon VI sebagai warga negara telah jelas-jelas nyata dilanggar ”hak konstitusional” Pemohon VI hal mana ada hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU 30/2014 JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
G. PEMOHON VII – STEVEN IZAAC RISAKOTTA, S.H
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VII yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VII memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
19.1 Bahwa, Pemohon VII yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang di berikan.
[VIDE BUKTI P-15]
19.2 Bahwa, Pemohon VII juga Memiliki Client yang juga sebagai pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan dan di mintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut di perlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
19.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon VII sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang di mana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang di perlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
19.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon VII dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang di mana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon VII keberlakuan norma di pasal a quo.19.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VII tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik;
19.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VII.
19.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Autentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VII;
Akibatnya, hak Pemohon VII sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon VII, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VII telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon VII hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
H. PEMOHON VIII – ELYAS MARULITUA, S.H
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon VIII yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon VIII memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
20.1 Bahwa, Pemohon VIII yang juga sebagai saksi pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., dengan nomor panggilan B/410/XI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, Jum’at 21 November 2025.
[VIDE BUKTI P-16]
20.2 Bahwa, setelah Pemohon VIII memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor, hal mana yang membutuhkan keterangan notaris, akan tetapi tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Autentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon VIII;
Akibatnya, hak Pemohon VIII sebagai warga negara telah jelas-jelas nyata dilanggar ”hak konstitusional” Pemohon VIII hal mana ada hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU 30/2014 JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
I. PEMOHON IX – IRFAN WAHYUDI, S.H.
- Di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon IX yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan.” Dalam menjalankan tugas penegakan hukum tersebut, “Kedudukan Advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, Jaksa, dan hakim, oleh karena hal tersebut Pemohon IX memiliki tanggung jawab untuk mengawasi wewenang penegakan hukum agar tidak terjadinya ketimpangn proses penegakan hukum.
21.1 Bahwa, Pemohon IX yang juga sebagai kuasa Hukum dari pelapor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA., berdasarkan surat kuasa khusus yang di berikan.
[VIDE BUKTI P-15]
21.2 Bahwa, Pemohon IX juga Memiliki Client yang juga sebagai pemohon I dalam Permohonan ini yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan /atau Pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang di panggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan dan di mintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut di perlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.[VIDE BUKTI P-12]
21.3 Bahwa, Pelaporan Client Pemohon IX sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang di perlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).[VIDE BUKTI P-12]
21.4 Bahwa, norma tersebut membuat Pemohon IX dan penyidik kesulitan untuk meminta Salinan data otentik, untuk menjadi alat bukti perbandingan yang Dimana hal tersebut membuat proses hukum dengan “Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris)” untuk permintaan data otentik tersebut, Adapun hal tersebut dengan bertentangan dengan prinsip due process of law, maka hal tersebut merugikan Pemohon IX keberlakuan norma di pasal a quo.21.5 Bahwa, hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi atas pemberlakuan norma pasal a quo, karena ternyata Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IX tersebut, penyidikannya oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengalami kendala dalam melakukan proses Penyidikan untuk menentukan/mengungkap pelaku dugaan tindak pidana membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik;
21.6 Bahwa kendala yang dialami oleh Penyidik Kepolisian (Kepolisian Daerah Metro Jaya) dalam menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke Dalam Akta Authentik adalah dikarenakan Penyidik terhambat dan belum mendapatkan ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang”, hal mana diakui oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian Daerah Metro Jaya) sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IX.
21.7 Bahwa, dengan tidak adanya kepastian pemberian ijin/persetujuan dari “majelis kehormatan Notaris berwenang” kepada Penyidik untuk memeriksa Notaris yang membuat Akta Autentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu, maka Penyidik terkendala untuk melanjutkan proses hukum sekalipun sudah di tahap penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IX
Akibatnya, hak Pemohon IX sebagai advokat untuk memberikan pembelaan yang efektif terhadap Klien akan menjadi terlanggar, Kerugian ini bersifat aktual maupun Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat, spesifik karena berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi Pemohon IX, Bahwa dengan terkendalanya proses pemeriksaan/penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Pemohon IX telah jelas-jelas nyata melanggar ”hak konstitusional” Pemohon IX hal mana ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.- Bahwa, Norma yang di uji oleh para pemohon yaitu Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2014, yang berbunyi:
Pasal 66 ayat 1: (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
Dengan frasa “persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”, ketentuan a quo tidak menjelaskan secara jelas dan tegas persetujuan dalam konteks penegakan hukum karena bersifat “kewenangan absolute” sekalipun bukan lembaga negara seperti Aparat Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, pengacara) sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum para Pemohon, dan Bahwa ketidakjelasan norma a quo telah dimaknai seolah-olah sebagai persetujuan MKN yang memiliki wewenang, Penafsiran demikian berimplikasi langsung MKN dapat mengendalikan seluruh proses hukum (due process of law), maka para Pemohon Kehilangan hak konstitusional yang sudah di jamin oleh UUD NRI 1945 yang termaktub di dalam:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.- Bahwa, norma yang diuji oleh para Pemohon yaitu Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014, yang berbunyi
Pasal 66 ayat (3) (3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan
Dengan frasa “jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan”, ketentuan a quo menjelaskan secara jelas dan tegas Majelis Kehormatan Notaris dalam konteks penegakan hukum karena bersifat “kewenangan absolute” sekalipun bukan lembaga negara seperti Aparat Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, pengacara) sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum Para Pemohon, dan Bahwa ketidakjelasan norma a quo telah dimaknai seolah- olah sebagai persetujuan MKN yang hanya memiliki wewenang, Penafsiran demikian berimplikasi langsung MKN dapat mengendalikan dan /atau menghambat seluruh proses hukum (due process of law), maka para Pemohon Kehilangan hak konstitusional yang sudah di jamin oleh UUD NRI 1945 yang termaktub di dalam:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.- Bahwa, Norma yang di uji oleh Para Pemohon yaitu Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2014, yang berbunyi:
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan. Dengan frasa “majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan”, ketentuan a quo menjelaskan secara Kontradiktif dengan Norma Pasal 66 ayat 1 dan Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 JN, yang pada pokoknya memiliki kewenangan absolute menyutujui dan atau Tidak Menyetujui sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum para Pemohon, dan Bahwa ketidakjelasan norma a quo telah dimaknai seolah-olah sebagai Kewenangan MKN yang memiliki kewenangan mutlak, Penafsiran demikian berimplikasi langsung MKN dapat mengendalikan dan/atau menghambat seluruh proses hukum (due process of law), maka para Pemohon Kehilangan hak konstitusional yang sudah di jamin oleh UUD NRI 1945 yang termaktub di dalam:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.- Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang dialami para Pomohon dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris “UU 2/2014 JN” Apabila Mahkamah mengabulkan pengujian permohonan a quo, maka kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon tidak akan /atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014 JN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berdasarkan pada uraian di atas tersebut, jelas bahwa para Pemohon tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini, maka persoalan dalam Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014 JN)” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- , Kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak lagi atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON.
A. PERSPEKTIK TEORI HUKUM TATA NEGARA
- Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang- wenang, melainkan harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 2) semua orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari negara hukum yaitu:
- Adanya pengakuan hak asasi manusia;
- Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
- Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur);
- Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi beberapa unsur antara lain:
- Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
- Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
- Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
- Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
- Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat sebagai berikut:
- Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan) negara;
- Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
- Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
- Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak (independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa kehadapan mereka;
- Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan; dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.
- Bahwa, sejak dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga substansial. Pada naskah asli UUD 1945, prinsip negara hukum tidak tercantum dalam batang tubuh konstitusi, melainkan dalam Penjelasan UUD yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), bukan kekuasaan semata (Machtsstaat). Artinya, prinsip tersebut masih bersifat penjelasan, belum secara normatif. Kemudian, amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan secara tegas, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Berbagai mekanisme negara hukum diperkuat, seperti pembentukan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, diakuinya jaminan hak asasi manusia dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945, serta penegasan supremasi hukum sebagai prinsip negara hukum.
- Bahwa konsep negara hukum Rechtstaat maupun Rule of Law menuntut adanya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Menurut Friedrich Julius Stahl, terdapat empat unsur utama negara hukum, yaitu: (a) perlindungan hak asasi manusia;
(b) pembagian kekuasaan;
(c) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan
(d) peradilan administrasi.Sebagaimana ditegaskan pula oleh A.V. Dicey bahwa tiga prinsip negara hukum, yakni:
(a) supremasi hukum;(b) persamaan di hadapan hukum; dan
(c) jaminan hak asasi manusia.(Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, 2008)
- Bahwa, menurut Jimly Asshhidiqie terdapat ciri negara hukum, yaitu pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan- jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa sesuai dengan prinsip the rule of law, and not of man. (Jimly Asshhidiqie, Konstitusi dan Konstitutionalisme, 2005)
- Bahwa menurut Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga nilai dasar, yaitu keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis), dan kemanfaatan (sosiologis). (Eddy Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021). Ketiga nilai ini bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan membentuk fondasi dari sistem hukum dalam negara yang mengakui dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat). Nilai utama menurut Radbruch menjadi sangat penting ketika dikaitkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam perspektif negara hukum, negara berkewajiban membentuk hukum yang adil, memberikan kepastian hukum, dan memastikan hukum membawa manfaat bagi warga negara.
- Bahwa pandangan serupa juga dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo yang menyatakan bahwa terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Menurutnya, “kepastian hukum merupakan perlindungan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan kepastian hukum masyarakat menjadi tertib.” (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum,
- .
- Bahwa menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:
- Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity)
- Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat ‘predictable’. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah:
- Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
- Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan;
- Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak;
- Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi;
- Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undangundangnya tidak ada atau tidak jelas;
- Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau UUD NRI 1945.
- Berlakunya Persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law) Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
A. Asas demokrasi di mana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:
- Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang diselenggarakan secara berkala;
- Pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat;
- Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah;
- Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak;
- Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat;
- Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
- Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
B. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini terkandung hal-hal sebagai berikut:
- Asas-asas umum peerintahan yang layak;
- Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;
- Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig). Artinya, pemerintahan itu harus diselenggarakan secara efektif dan efisien. (Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, 2004)
- Bahwa gagasan tentang kepastian hukum juga sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller dalam The Morality of Law yang mengemukakan konsep “the internal morality of law” atau moralitas internal yang berisi delapan prinsip pembentukan hukum. Kegagalan dalam memenuhi salah satu prinsip tersebut menyebabkan hukum kehilangan sifatnya sebagai hukum. Adapun delapan bentuk kegagalan pembentukan hukum, yaitu: “(a) failure to achieve rules at all, so that every issue must be decided on an ad hoc basis: (b) a failure to publicize or at least to make available to the affected party, the rules he is expected to observe; (c) the abuse of retroactive legislation, which not only cannot itself guide action, but undercuts the integrity of rules prospective in effect, since it puts them under the threat of retrospective change; (d) a failure to make rules understandable; (e) the enactment of contradictory rules; (f) rules that require conduct beyond the powers of the affected party; (g) introducing such frequent changes in the rules that the subject cannot orient his action by them; and, finally, (h) a failure of congruence between the rules as announced and their actual administration. (Lon L. Fuller, The Morality of Law, 1969).
- Lon L. Fuller menegaskan bahwa hukum harus dapat dimengerti (understandable). Hukum yang tidak dapat dimengerti kehilangan fungsinya sebagai pedoman perilaku, bahkan menurut Fuller hukum yang tidak dapat dimengerti tidak layak disebut sebagai hukum.
- Bahwa dalam Black’s Law Dictionary, kata “understand” artinya “To know; to apprehend the meaning; to appreciate; as, to understand the nature and effect of an act”. Artinya, “understand” dalam konteks hukum bukan sekadar mengerti secara umum, tetapi mencakup pemahaman yang utuh terhadap makna, maksud, atau konsekuensi dari suatu tindakan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya, dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan, pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
B. PERSETUJUAN MKN BERPOTENSI MENJADI BENTUK KETIDAKPATUHAN KONSITUTIONAL (constitutional disobedience)
- Bahwa Secara historis, pengaturan ini berakar dari UU 30/2004, di mana lembaga yang berwenang memberi izin pemeriksaan adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD). Setelah ketentuan ini dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 49/PUU-X/2012 karena dianggap melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Namun, dalam merevisi aturan tersebut, justru pada UU 2/2014, muncul kembali norma serupa dengan mengganti MPD menjadi MKN, tanpa perubahan substantif dalam mekanisme dan konsekuensi hukumnya.
- Bahwa, Persetujuan MKN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 berpotensi menjadi bentuk ketidakpatuhan konstitusional (constitutional disobedience) karena substansinya serupa dengan ketentuan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012. Meskipun lembaganya berganti nama dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) menjadi MKN, esensi pengaturan tetap sama, yaitu penyidik, jaksa, atau hakim memerlukan persetujuan lembaga tertentu untuk memeriksa notaris. Kondisi ini menandakan bahwa pembentuk undang-undang secara tidak langsung mengabaikan keputusan MK yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa, ketentuan persetujuan MKN berpotensi mengganggu prinsip independensi penegakan hukum. Dalam praktiknya, MKN memiliki kewenangan menolak atau menunda permintaan pemeriksaan terhadap notaris, yang dapat menghambat proses penyidikan. Situasi ini tidak hanya memperlambat akses terhadap keadilan (justice delayed), tetapi juga menciptakan ruang impunitas bagi notaris yang diduga terlibat dalam perkara pidana. Ketika lembaga non-yudisial seperti MKN memiliki posisi menentukan dalam proses penegakan hukum, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi tereduksi.
- Dari perspektif konstitusional, keberadaan norma ini juga berpotensi menyimpang dari asas supremasi konstitusi dan prinsip due process of law. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan “quasi-yudisial” kepada MKN tanpa mekanisme banding atau kontrol hukum terhadap keputusannya. Dengan demikian, MKN seolah-olah berperan sebagai “penentu” sah tidaknya suatu pemeriksaan, yang semestinya merupakan ranah lembaga peradilan. Pola demikian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem check and balance yang diatur dalam UUD NRI 1945.
- Bahwa, keberlakuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 menunjukkan bahwa persetujuan MKN berpotensi menjadi wujud nyata ketidakpatuhan konstitusional apabila terus dibiarkan. Norma dasar konstitusional yang dilanggar seperti hak atas keadilan dan independensi peradilan; kedua, mekanisme pemberitahuan administratif. Dengan demikian, penghormatan terhadap prinsip supremasi konstitusi dapat terjaga tanpa mengabaikan perlindungan terhadap profesi notaris
- Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud di atas telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan norma Pasal 66 ayat (1) ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014 JN) yang menyatakan bahwa “dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang”.
- Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud di atas telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014 JN) yang menyatakan bahwa:
Pasal 66 ayat (1):
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: Pasal 66 ayat (3) (3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
Pasal 66 ayat (4)
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
- Bahwa Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) [selanjutnya disebut UU Kepolisian] dan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana [selanjutnya disebut KUHAP], menyatakan pada pokoknya: “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Bahwa Pasal 1 angka 13 UU Kepolisian dan Pasal 1 angka 2 KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana), menyatakan pada pokoknya: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
- Bahwa Pasal 2 UU Kepolisian, menyatakan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”;
- Bahwa Pasal 13 UU Kepolisian, menyatakan: “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”;
- Bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”;
- Bahwa, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Kepolisian dan Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana), pada pokoknya menyatakan: “Dalam rangka menyelenggarakan tugas, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: f.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi”, memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;
- Bahwa dalam rangka melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client para Pemohon, maka Kepolisian Republik Indonesia/Penyidik Kepolisian Republik Indonesia berwenang untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Kepolisian dan Pasal 7 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana [selanjutnya disebut KUHAP].
- Bahwa, Pemohon I yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan /atau pasal 266 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dengan pada aktualnya terdapat saksi yang di panggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan dan di mintai untuk alat bukti yaitu Saksi a/n Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang ber alamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950., akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) sekalipun hal tersebut di perlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.
- Bahwa, Pelaporan Pemohon I sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026, yang dimana didalam proses hukumnya membutuhkan data perbandingan yang di perlukan penyidik dalam proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari Notaris/PPAT Sdr. Fathiah Helmi, S.H. dengan Jabatan Notaris/PPAT yang beralamat di: Graha Irama Lt.6 Ruang C Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan Jakarta Selatan 12950, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan Persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris).
[VIDE BUKTI P-11]
- Bahwa ternyata dalam proses pemeriksaan/penyidikan untuk dapat menentukan Tersangka/Pelaku sehubungan dengan Laporan Polisi tersebut, Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya membutuhkan untuk mendengar Keterangan Notaris sebagai Saksi selaku yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga terdapat Keterangan Palsu;
- Bahwa, dikarenakan yang dipanggil adalah Notaris, maka Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terlebih dahulu meminta ijin kepada Majelis Kehormatan Notaris, hal mana sesuai dengan ketentuan Norma Pasal 66 ayat (1) UU JN [vide Bukti P-11], pasal yang menjadi objek pengujian dalam permohonan ini), hal ini dibuktikan dengan Bukti Permintaan persetujuan [Vide bukti P-12] yang diterbitkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya;
- Bahwa ternyata permintaan ijin yang diajukan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berpotensi tidak diberikan/dikabulkan oleh Majelis Kehormatan Notaris, karena pemberlakuan norma a quo pada Pasal 66 ayat (3) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan., Mengingat ada pilihan dapat menerima atau menolak sekalipun Permintaan PENYIDIK Kepolisian Daerah Metro Jaya.
- Bahwa, sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Client Para Pemohon dan Penyidik maupun Para Pemohon tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun terhadap penolakan tersebut, maka oleh karena itu Para Pemohon merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Notaris dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi para Pemohon secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [vide Bukti P-10];
- Bahwa, dengan Potensi tidak diberikan/dikabulkan permintaan ijin yang diajukan Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Majelis Kehormatan Notaris, Berpotensi menimbulkan kendala bagi Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam melakukan proses Penyidikan Laporan Polisi yang dibuat Pemohon I dan /atau Client Para Pemohon sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Membuat Keterangan Palsu ke dalam Akta Authentik sebagaimana dimaksud dalam Keterangan palsu dalam data otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP Undang- Undang Nomor 1 tahun 1946 atau Pasal 391 KUHP dan /atau Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025, dan Surat perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/17/I/RES.1.9/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro jaya Tanggal 06 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sehubungan dengan proses penyidikan Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I yang juga sebagai Client Pemohon II s/d Pemohon IX.
- Bahwa, nyatalah dengan jelas bahwa dengan berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU JN, telah menimbulkan kendala bagi Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam melakukan proses Penyidikan terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh Pemohon I, hal mana telah melanggar ”hak konstitusional” Pemohon I yang juga sebagai Client Pemohon II s/d Pemohon
- untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Notaris dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi Pemohon I yang juga sebagai Client Pemohon II s/d Pemohon IX. secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [Vide bukti P-10];
- Bahwa oleh karena hal-hal tersebut di atas, pada poin angka 17, maka frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU JN tidak perlu diberlakukan karena untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, baik sebagai Ahli atau Saksi ataupun Tersangka karena terlibat dalam sebuah Tindak Pidana tidak “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang“ tetapi cukup dengan diberitahukan kepada Organisasi Notaris atau Majelis Pengawas Notaris, hal mana sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan;
- Bahwa kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat yang memerlukan adanya alat bukti yang memiliki nilai pembuktian yang kuat, yaitu perlunya akta authentic.
- Bahwa akta autentik yang dikenal dengan akta notaris adalah alat bukti yang secara substansial merupakan alat bukti yang mutlak sehingga mempunyai konsekuensi tersendiri dari sifat mutlaknya tersebut. (R. Soegondo Notodisoerjo [1993] menyatakan bahwa “Akta notaris dapat diterima dalam sidang di Pengadilan sebagai alat bukti yang mutlak mengenai isinya, walaupun terhadap akta itu masih dapat diadakan penyangkalan dengan bukti sebaliknya oleh para saksi, apabila mereka yang membuktikan tersebut dapat membuktikan bahwa apa yang diterangkan dalam akta itu adalah tidak benar”);
- Bahwa akta notaris dibuat tidak hanya sekedar catatan atau bukti untuk mengingat kembali peristiwa-peristiwa yang telah terjadi, tetapi lebih ditujukan untuk kepentingan kekuatan pembuktiannya, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum di kemudian hari;
- Bahwa pesatnya lalu lintas hukum dan tuntutan masyarakat akan pentingnya kekuatan pembuktian suatu akta, sehingga menuntut peranan Notaris sebagai pejabat umum yang harus dapat selalu mengikuti perkembangan hukum dalam memberikan jasanya kepada masyarakat serta menjaga akta - akta yang dibuatnya untuk selalu dapat memberikan kepastian hukum;
- Bahwa apabila akta authentik/akta notaris yang dibuat oleh Notaris tersangkut kasus pidana, maka Notaris harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa akta yang dibuatnya tersebut harus terbebas dari indikasi perbuatan pidana, oleh karenanya mengharuskan notaris hadir dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan pada Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan sampai dengan proses persidangan di pengadilan;
- Bahwa perlunya pemanggilan dan kehadiran notaris dalam pemeriksaan perkara pidana, baik sebagai Ahli, Saksi maupun Tersangka/Terdakwa menjadi sangat penting, dengan alasan sebagai berikut:
- sebagai Ahli, dalam hal ini notaris dipanggil dan perlu kehadirannya dalam pemeriksaan perkara pidana sebagai ahli hukum yang berwenang membuat akta autentik sehingga diperlukan pertimbangan hukum yang khusus sesuai keahliannya berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab notaris serta hal yang dapat memberikan penjelasan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, maupun pihak pencari keadilan;
- sebagai Saksi, dalam hal ini notaris dipanggil dan perlu kehadirannya dalam pemeriksaan perkara pidana, dalam kapasitas sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik, diperlukan kesaksiannya terhadap apa yang dilihat, didengar dan bukti-bukti pendukung dalam pembuatan akta autentik tersebut, apakah dalam prosesnya terindikasi adanya perbuatan pidana atau tidak;
- sebagai Tersangka, dalam hal ini notaris dipanggil dan perlu kehadirannya dalam pemeriksaan perkara pidana sebagai tersangka berdasarkan bukti awal sehingga patut diduga adanya tindak pidana yang dilakukan notaris sebagai pembuat akta autentik, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, yang ditemukan oleh penyidik, sehingga notaris harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di muka hukum;
- Bahwa selain hal tersebut di atas, perlunya pemanggilan dan kehadiran notaris dalam pemeriksaan perkara pidana, baik sebagai Ahli, Saksi maupun Tersangka/Terdakwa menjadi sangat penting, dengan banyaknya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terkait dengan akta Notaris, diantaranya sebagai berikut:
- Bahwa apabila Notaris terbukti terlibat melakukan salah satu Tindak Pidana (dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan/atau melakukan, yaitu menyuruh orang lain memakai surat palsu, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak malakukan sesuatu terkait dengan jabatannya), maka juga harus dijatuhi sanksi pidana bilamana terbukti salah;
- Bahwa hal-hal tersebut di atas, juga sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana), di mana setiap warga/anggota masyarakat wajib untuk menghadiri pemeriksaan pidana sebagai saksi, saksi ahli atau juru bahasa. Hal ini juga berlaku bagi Notaris sebagai Pejabat Umum sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU Jabatan Notaris, yang menyatakan “bahwa Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan kepada penyimpanan protokol notaris. Artinya tanggung jawab notaris tidak berakhir meskipun notaris telah pensiun/purna tugas”, sehingga setiap saat dapat dimintai pertanggungjawabannya atas akta yang dibuat, jika terindikasi adanya perbuatan pidana dalam proses pembuatan akta authentik yang dibuatnya, di mana berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, “alat bukti keterangan.
- Jadi pemanggilan Notaris dalam hal kepentingan dalam pemeriksaan pidana tidaklah perlu harus mendapat ijin dari “Majelis Kehormatan Notaris” seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (3), Ayat (4) UU Jabatan Notaris, UU 2/2014 JN hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan tanggung jawab atas akta yang diterbitkannya.
- Bahwa oleh karena itu, pemanggilan notaris terhadap akta yang dibuat dan terindikasi adanya perbuatan pidana dalam proses pembuatan/ penerbitannya, maka Penyidik dalam penyidikan sangat memerlukan keterangan Notaris, sehingga Notaris harus bertanggung jawab secara hukum, mulai pemeriksaan dalam proses penyidikan hingga proses pembuktian dalam persidangan dan melaksanakan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Bahwa terkait dengan perlindungan dan sanksi Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selaku pejabat umum/publik, telah dengan sangat tegas dan jelas diatur dalam ketentuan Pasal 65 huruf A UU Jabatan Notaris yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A, Berbunyi:
Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 dapat dikenai sanksi berupa:- peringatan tertulis;
- pemberhentian...
- pemberhentian sementara;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerapan/pemberlakuan frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU JN sudah tidak tepat lagi;
- Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11] tersebut sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” adalah sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [VIDE bukti P-10], karena apabila frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris [vide bukti P-11], tersebut tetap berlaku, maka tidak menutup kemungkinan pelaku-pelaku kejahatan dengan modus menggunakan Akta Authentik yang dibuat oleh Notaris berlindung dibalik Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 JN [vide bukti P-11], dengan harapan Notaris yang bersangkutan tidak dapat diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Republik Indonesia sehingga tidak terungkap pelakunya;
- Bahwa dengan tetap berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11], para Pemohon telah merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Notaris dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi Client para Pemohon, Para Pemohon secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [VIDE bukti P-10], oleh karena itu sudah seharusnya frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11], dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [bukti P-11] serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan inkonstitutional;
- Bahwa dengan tetap berlakunya frasa/kalimat “Persetujuan” pada ketentuan Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11], para Pemohon telah merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Notaris dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi Client para Pemohon, para Pemohon secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [VIDE bukti P-10], oleh karena itu secara Mutatis Mutandis sudah seharusnya frasa/kalimat “persetujuan pada ketentuan Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11], dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [bukti P-11] serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan inkonstitutional;
- Bahwa dengan tetap berlakunya frasa/kalimat “Persetujuan” pada ketentuan Pasal 66 ayat (4) UU 2/2014 JN [vide bukti P-11], para Pemohon telah merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Notaris dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi Client para Pemohon, para Pemohon secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [vide bukti P-10], oleh karena itu secara Mutatis Mutandis sudah seharusnya frasa/kalimat “persetujuan pada ketentuan Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 JN [vide bukti P-11], dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [bukti P-11] serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan inkonstitutional;
- Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, yaitu menyatakan frasa/ kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” pada Pasal 66 ayat (1) UU JN [vide bukti P-11], bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [vide bukti P-10], sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan Inkonstitutional, maka akan dapat memulihkan kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon sebagai Pengacara pelapor selaku pencari keadilan bahkan oleh setiap warga masyarakat pencari keadilan, khususnya terkait dengan pengungkapan kejahatan yang terkait/berhubungan dengan Akta Autentik atau yang terkait/berhubungan dengan Notaris; Bahwa dengan demikian, ”persamaan kedudukan dalam hukum” dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” adalah merupakan hak konstitusional setiap warga masyarakat Indonesia sekaligus pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apapun;
- Bahwa apabila frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 JN [vide bukti P-11], ini tidak dicabut/tidak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/tidak dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [vide bukti P-10], maka tidak akan menutup kemungkinan “Mafia Kejahatan”, khususnya yang terkait/berhubungan dengan Akta Autentik yang dibuat oleh Notaris berlindung dibalik ijin pemeriksaan Notaris dari persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang, yang pada akhirnya akan memelihara dan melindungi pelaku kejahatan, dan akan melumpuhkan/menghilangkan hak konstitusional maupun hak asasi manusia para Pencari Keadilan, sehingga amanat yang terkandung dalam UUD NRI 1945 tidak akan tercapai dan terwujud sebagaimana mestinya;
- Bahwa oleh karena itu, mutlak frasa/kalimat “Persetujuan” pada ketentuan Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (2), Ayat (3) UU 2/2014 JN [VIDE bukti P-11], harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 [vide bukti P-10], agar setiap Pencari Keadilan tidak dicederai hak-hak konstitusionalnya maupun hak-hak asasinya dan pelaku kejahatan tidak dapat berlindung dibalik ijin pemeriksaan Notaris dari Majelis Kehormatan Notaris;
- Bahwa, Ketentuan Norma Pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat diberlakukannya Norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491]. (UU 2/2014 Jabatan Notaris) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”, Beralasan menurut hukum untuk di kabulkan.
- Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491]. (UU Jabatan Notaris) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 'UUD NRI 1945”. mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
IV. PETITUM
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Frasa Pasal 66 ayat (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491], Bertentangan Secara Bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 66 ayat (1):
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan pemberitahuan kepada majelis kehormatan Notaris berwenang: - Menyatakan Frasa Pasal 66 ayat (3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491] Bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan undang - undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 66 ayat (3) (3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban.
- Menyatakan Frasa Pasal 66 ayat (4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5491], Bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 66 ayat (4) (4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima pemberitahuan.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17 yaitu sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I atas nama Henoch Thomas;
- Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II atas nama Syamsul Jahidin;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III atas nama ST Luthfiani;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV atas nama Popy Desiyantie, S.H.;
- Bukti P-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V atas nama Fredy Limantara;
- Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VI atas nama Uswatun Hasanah;
- Bukti P-7 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon VII atas nama Steven Izaac Risakotta;
- Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I atas nama Elyas Marulitua;
- Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I atas nama Irfan Wahyudi;
- Bukti P-10 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
- Bukti P-11 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Bukti P-12 : Fotokopi Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya perihal Permohonan Ijin Pemeriksaan Notaris Fatiah Helmi, S.H. kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Jakarta bertanggal 6 Februari 2026;
- Bukti P-13 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU- X/2012;
- Bukti P-14 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/8156/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 12 November 2025;
- Bukti P-15 : Fotokopi Fotokopi Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara kepada Elyas Marulitua Situmorang bertanggal 20 November 2026;
- Bukti P-16 : Fotokopi Fotokopi Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara kepada Uswatun Hasanah bertanggal 20 November 2026;
- Bukti P-17 : Fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor 029/SKK/ANF&ASSOCIATES/JKT/VIII/2025 bertanggal 27 Agustus 2025.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491, selanjutnya disebut UU 2/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, Pemohon II mengajukan permohonan penggunaan hak ingkar bagi Hakim Konstitusi Adies Kadir dengan alasan karena terdapat kepentingan nyata akan terjadi dan dikhawatirkan oleh Pemohon II. Berkenaan dengan permohonan hak ingkar dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 8 April 2026 memutuskan untuk menolak permohonan hak ingkar tersebut dengan alasan tidak terdapat relevansi antara norma yang dimohonkan pengujian atau objek permohonan dengan kekhawatiran Pemohon II perihal independensi Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut.
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU 2/2014, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014
(1). Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:- mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
- memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014
(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.Pasal 66 ayat (4) UU 2/2014
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan. - Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, dan Pemohon IX mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9];
- Bahwa Pemohon I merupakan advokat dan pengusaha melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terhadap diri Pemohon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Tentang Hukum Pidana atau Pasal 391 dan/atau Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU 1/2023) dengan nomor pelaporan LP/B/8156/XI/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, Pada 22 November 2025 [vide Bukti P-14]. Terhadap laporan dimaksud, penyidik Polri melakukan pemanggilan kepada saksi yang merupakan seorang notaris untuk dimintai keterangan dan alat bukti. Namun, proses hukum untuk memanggil dan meminta alat bukti dari notaris dimaksud tidak dapat dilakukan oleh penyidik sebelum mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Sehingga, laporan yang diajukan oleh Pemohon I terhambat dan tidak memiliki kepastian hukum serta aparat penegak hukum (APH) kesulitan dalam meminta salinan akta autentik untuk menjadi alat bukti perbandingan bagi APH.
- Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VII dan Pemohon IX merupakan advokat yang dalam menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum Pemohon I sebagaimana surat kuasa khusus [vide Bukti P-17] untuk mewakili kepentingan hukum Pemohon I atas dugaan tindak pidana pemalsuan data autentik. Dalam mewakili kepentingan kliennya (Pemohon I), hak Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VII dan Pemohon IX sebagai kuasa hukum dalam memberikan pembelaan yang efektif terhadap klien menjadi terlanggar dikarenakan terkendalanya proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap laporan polisi yang dibuat oleh klien Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VII dan Pemohon
- Hal tersebut disebabkan adanya proses hukum oleh penyidik yang memerlukan persetujuan dari MKN dalam melakukan pemanggilan kepada saksi yang merupakan seorang notaris dalam meminta salinan data autentik untuk menjadi alat bukti perbandingan.
- Bahwa Pemohon VI dan Pemohon VIII merupakan advokat yang dalam hal ini bertindak sebagai saksi pelapor dalam laporan Pemohon I [vide Bukti P-16 dan Bukti P-15] dalam memberikan keterangan perihal laporan Pemohon I ke APH. Pemohon VI dan Pemohon VIII yang merupakan kuasa hukum Pemohon I tidak mendapatkan kepastian adanya pemberian ijin/persetujuan dari MKN kepada penyidik Polri untuk dapat memeriksa notaris yang membuat akta autentik yang di dalamnya diduga terdapat keterangan palsu.
- Bahwa persetujuan MKN dalam proses penegakan hukum oleh APH seperti yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU 2/2014 telah menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum. Pemberlakuan pasal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, dan Pemohon IX sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dimaksud, Pemohon I dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-1] dan pengusaha telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional secara spesifik dan aktual yang dialami sebagai pelapor dugaan adanya tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik [vide Bukti P-14]. Di samping itu, Pemohon I telah pula dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 terhadap pelaporan yang dilakukan Pemohon I. Dalam hal ini terkendalanya pemeriksaan atau penyidikan oleh APH dikarenakan adanya persyaratan berupa persetujuan MKN dalam memeriksa saksi dan alat bukti yang melibatkan profesi notaris. Artinya, anggapan kerugian dimaksud memiliki keterkaitan dengan norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon I dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidaknya masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Selanjutnya, berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VII dan Pemohon IX yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-7, dan Bukti P-9] bertindak sebagai kuasa hukum dalam mewakili kepentingan hukum Pemohon I [vide Bukti P-17]. Ihwal ini, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VII dan Pemohon IX beranggapan norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014 telah merugikan hak konstitusional dalam memberikan pembelaan yang efektif kepada klien disebabkan terkendalanya proses pemeriksaan dan penyidikan yang dibuat oleh Pemohon I selaku klien. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VII dan Pemohon IX juga telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami serta adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VII dan Pemohon IX bersifat spesifik dan aktual. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VII dan Pemohon IX tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VII dan Pemohon IX memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Selain itu, Pemohon VI dan Pemohon VIII telah pula menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-6 dan Bukti P-8] yang juga sebagai saksi pelapor dalam laporan Pemohon I yang dimintakan keterangan oleh penyidik Polri dalam proses tindak lanjut perkara dimaksud [vide Bukti P-16 dan Bukti P-15]. Dalam proses laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polri dengan alasan diwajibkan adanya pemberian izin/persetujuan dari MKN sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014. Di samping itu, Pemohon VI dan Pemohon VIII telah pula dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon VI dan Pemohon VIII dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon VI dan Pemohon VIII dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami tersebut tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari ada atau tidak persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon VI dan Pemohon VIII memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon I sampai dengan Pemohon IX (selanjutnya disebut sebagai para Pemohon), menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok-pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan [3.8] Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dengan persetujuan majelis kehormatan notaris berwenang” dalam norma Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 telah melanggar hak konstitusional para Pemohon dalam mendapatkan persamaan kedudukan di depan hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Persetujuan MKN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 berpotensi menyebabkan ketidakpatuhan konstitusional (constitutional disobedience) dan mengganggu prinsip independensi penegakan hukum. Menurut para Pemohon, MKN dalam memiliki kewenangan menolak atau menunda permintaan pemeriksaan terhadap notaris sehingga menciptakan ruang impunitas bagi notaris yang terlibat dalam perkara pidana dan menghambat proses penyidikan.
- Bahwa menurut para Pemohon, apabila akta autentik/akta notaris yang dibuat oleh notaris tersangkut kasus pidana, maka notaris harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa akta dimaksud bebas dari indikasi perbuatan pidana dan oleh karenanya mengharuskan kehadiran notaris dalam pemeriksaan baik di tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan sampai dengan proses persidangan di pengadilan. Menurut para Pemohon, apabila notaris terbukti terlibat dalam perbuatan tindak pidana (baik dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan/atau melakukan, yaitu menyuruh orang lain memakai surat palsu, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya), maka perbuatan dimaksud harus dijatuhi sanksi pidana apabila terbukti bersalah.
- Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 berpotensi menyimpang dari asas supremasi konstitusi dan prinsip due process of law karena memberikan kewenangan quasi-yudisial kepada MKN tanpa mekanisme banding atau kontrol hukum terhadap keputusan MKN. Hal ini berimplikasi terhadap peran MKN seolah-olah sebagai penentu sah atau tidaknya suatu pemeriksaan oleh APH yang semestinya merupakan ranah lembaga peradilan. Pola dimaksud berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem check and balance yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 65 UU 2/2014 menyatakan bahwa notaris bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan kepada penyimpanan protokol notaris. Ketentuan dimaksud bermakna bahwa notaris setiap saat dapat dimintai pertanggungjawabannya atas akta yang dibuat apabila terindikasi adanya perbuatan pidana dalam proses pembuatan akta autentik yang dibuatnya. Sehingga menurut para Pemohon, pemanggilan notaris untuk kepentingan pemeriksaan pidana tidak harus mendapat izin dari MKN.
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa ”persetujuan” dalam norma Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 dalam permintaan izin yang diajukan oleh APH berpotensi tidak diberikan/dikabulkan oleh MKN karena dalam norma Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 terdapat pilihan bagi MKN dalam memberikan jawaban berupa menerima atau menolak permintaan persetujuan yang diajukan oleh APH. Menurut para Pemohon, ketentuan dimaksud dapat merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan persamaan kedudukan di depan hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa menurut para Pemohon, frasa “persetujuan” dalam norma Pasal 66 ayat (4) UU 2/2014 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam mendapatkan persamaan kedudukan di depan hukum dan perlindungan serta kepastian hukum yang adil sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para Pemohon dalam petitum permohonannya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
- Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan pemberitahuan kepada majelis kehormatan Notaris berwenang:”;
- Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban”;
- Pasal 66 ayat (4) UU 2/2014 bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima pemberitahuan”.
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK. Berkenaan dengan hal ini, permohonan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia untuk menjadi Pihak Terkait dalam permohonan a quo, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 8 April 2026 menolak permohonan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia sebagai Pihak Terkait karena dinilai tidak relevan.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil permohonan a quo, terhadap permohonan pengujian Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014, Mahkamah ternyata telah pernah memutus permohonan pengujian konstitusionalitas norma a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Agustus 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU- XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Mei 2019, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juni 2020. Oleh karena itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujiannya kembali atau tidak.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terhadap norma pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Setelah mempelajari secara saksama, telah ternyata Permohonan Nomor 72/PUU-XII/2014 tentang pengujian norma dalam Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014 di mana dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Ihwal putusan tersebut, Mahkamah belum mempertimbangkan konstitusionalitas norma sebagaimana yang tertuang dalam Permohonan Nomor 72/PUU-XII/2014. Adapun, dalam Permohonan Nomor 22/PUU-XVII/2019, tentang pengujian norma Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU 2/2014 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Permohonan Nomor 16/PUU-XVIII/2020, tentang pengujian norma Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Secara faktual, dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan a quo telah digunakan permohonan sebelumnya yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU 2/2014. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, Mahkamah memeriksa alasan permohonan a quo dan membandingkan dengan alasan konstitusionalitas permohonan-permohonan sebelumnya dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU 2/2014. Ternyata alasan permohonan a quo berbeda dengan alasan Permohonan Nomor 22/PUU- XVII/2019 dan Permohonan Nomor 16/PUU-XVIII/2020. Dalam permohonan a quo, para Pemohon mendalilkan adanya upaya memperlambat akses terhadap keadilan dan menciptakan ruang impunitas bagi notaris yang diduga terlibat dalam perkara pidana sehingga dapat mengganggu prinsip independensi penegakan hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Oleh karena itu, terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, karena terdapat perbedaan alasan konstitusionalitas dalam permohonan a quo dengan permohonan yang telah diputus Mahkamah sebelumnya, terhadap norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014 dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.12] Menimbang bahwa karena terhadap pengujian konstitusionalitas norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU 2/2014 tidak terhalang oleh Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon.
[3.13] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon perihal pengujian konstitusionalitas norma Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU 2/2014, setelah Mahkamah mempelajari secara saksama dalil permohonan a quo, telah ternyata isu konstitusionalitas yang didalilkan memiliki esensi yang hampir sama dengan persoalan konstitusionalitas norma yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVI/2019. Dalam hal ini, pertimbangan hukum Paragraf [3.13] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVI/2019 antara lain menyatakan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Pemohon mempersoalkan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris berpotensi menghalangi penyidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang notaris karena adanya ketentuan di mana penyidik harus mendapatkan persetujuan dari MKN terlebih dahulu untuk dapat mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Hal ini menurut Pemohon mengakibatkan terjadinya penghentian penyidikan karena penyidik terhalangi mendapatkan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terhadap seorang notaris.
Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memahami norma Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris tersebut secara utuh dalam kaitannya dengan ketentuan lain dalam UU a quo termasuk kewenangan dari MKN. Adanya persetujuan MKN tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap notaris karena hal tersebut telah diantisipasi dengan adanya ketentuan Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan, bahwa MKN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Hal ini pun kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 66 ayat (4) yang menyatakan, “Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.” Dalil Pemohon yang menganggap bahwa Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris bersifat redundant, karena secara substansi dianggap Pemohon sama dengan Pasal 66 ayat (3) adalah tidak tepat. Menurut Mahkamah Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris a quo justru merupakan penegasan bahwa MKN tidak dapat menghalangi kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim dalam melakukan kewenangannya untuk kepentingan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Terlebih lagi ketentuan pasal a quo dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada notaris sebagai pejabat publik dalam melaksanakan tugasnya, khususnya melindungi keberadaan minuta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia.
Selain itu, jika dicermati petitum permohonan Pemohon mengenai Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris, yaitu petitum angka (6) yang pada pokoknya, meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945 karena telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2013 [sic!]. Menurut Pemohon justru dengan adanya revisi UU Jabatan Notaris telah menyulitkan aparatur penegakan hukum untuk memeriksa notaris. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memahami substansi Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dan bahkan mengutip nomor putusan yang salah yaitu Putusan 49/PUU-X/2013 [sic!], padahal putusan Mahkamah yang substansinya menyangkut norma pada UU Jabatan Notaris sebagaimana disebutkan Pemohon adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 bertanggal 28 Mei 2013. Menurut Mahkamah, perubahan dan tambahan norma di dalam UU Jabatan Notaris sudah tepat dan tidak bertentangan dengan maksud Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yaitu dengan menambahkan norma pada Pasal 66 yaitu ayat (3) dan ayat (4) yang bertujuan untuk menghindarkan adanya hambatan penyidikan oleh MKN. Justru apabila permohonan Pemohon dikabulkan yaitu membatalkan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris secara keseluruhan dapat menciptakan persoalan di mana tidak adanya peran MKN dalam melakukan pembinaan notaris, khususnya dalam mengawal pelaksanaan kewajiban notaris, yang di antaranya merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan [vide Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Jabatan Notaris].
Terhadap permohonan Pemohon yang menginginkan agar Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana pertimbangan Mahkamah di atas, justru menurut Mahkamah Pasal 66 ayat (4) sangat diperlukan dalam menciptakan kepastian hukum yang adil terhadap batas kewenangan MKN memberikan persetujuan bagi penyidik, penuntut umum dan hakim dalam melakukan pemanggilan terhadap notaris ataupun memeriksa berkas-berkas lain untuk keperluan peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU Jabatan Notaris adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan tersebut di atas yang dikaitkan dengan permohonan para Pemohon, oleh karena Mahkamah telah berpendirian bahwa persetujuan MKN dalam proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim guna mengambil fotokopi minuta akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris bahkan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 adalah dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada notaris yang pada dirinya bertindak sebagai pejabat publik dalam melaksanakan tugas, yaitu untuk melindungi keberadaan minuta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia, bukan sebagai upaya menghalangi proses hukum. Adapun, pencantuman Pasal 66 ayat (4) UU 2/2014 dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum yang adil terhadap batas kewenangan MKN dalam memberikan persetujuan terhadap pemanggilan notaris, yang dalam hal ini UU 2/2014 mengatur apabila MKN tidak memberikan jawaban dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan dari APH, MKN dianggap menyetujui permintaan APH dimaksud. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum dimaksud, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVI/2019. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVI/2019 mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo.
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 yang mengatur batas waktu bagi MKN dalam memberikan jawaban atas permintaan yang dilakukan oleh APH untuk mengambil fotokopi minuta akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris dan bahkan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan, telah menyebabkan perlakuan berbeda atau tidak terdapat persamaan kedudukan di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terkait dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan filosofi UU 2/2014 mengenai alat bukti tertulis yang bersifat autentik yang berkenaan dengan perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum dalam rangka menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang dan dalam kaitan ini UU 2/2014 telah memberikan kewenangan kepada notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan profesi tersebut [vide Konsiderans ”Menimbang” huruf b dan huruf c UU 2/2014]. Di samping itu, dalam menjalankan profesinya memberikan jasa hukum kepada masyarakat, diperlukan adanya perlindungan dan jaminan bagi notaris sebagai bentuk jaminan yang diberikan negara dalam terselenggaranya kepastian hukum kepada profesi notaris. Namun, jaminan tersebut bukan diberikan tanpa batas. Dalam hal ini, rumusan Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 telah memberikan batas waktu kepada MKN selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dapat memberikan jawaban atas surat permintaan persetujuan dari APH. Terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta atau protokol notaris atau pemanggilan notaris oleh APH, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan tersebut MKN melaksanakan tugasnya untuk memanggil dan memeriksa notaris. Mekanisme ini ditempuh dalam rangka memberikan kesempatan kepada notaris untuk dapat menjelaskan kepada MKN mengenai adanya proses hukum yang sedang berjalan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris atau bahkan pemanggilan terhadap diri notaris itu sendiri oleh APH. Dalam mekanisme pemanggilan dimaksud, MKN tidak hanya memeriksa notaris yang berkenaan dengan permintaan persetujuan oleh APH melainkan pula menjalankan fungsinya dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Upaya ini dilakukan sekaligus sebagai bentuk pembinaan terhadap segala tindakan dalam lingkup kode etik jabatan notaris, yaitu yang berkaitan dengan sikap, tingkah laku dan perbuatan notaris dalam melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris. Mekanisme ini penting dilakukan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat profesi notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Selanjutnya, dalam perihal permintaan persetujuan mengambil fotokopi minuta akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris dan bahkan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan oleh APH, ketentuan Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 mengatur bahwa MKN wajib memberikan jawaban apakah menerima atau menolak permintaan persetujuan dimaksud. Pemaknaan kata “wajib” dalam norma dimaksud adalah dalam rangka memberikan tanggung jawab kepada MKN untuk dapat memberikan jawaban baik berupa persetujuan atau penolakan untuk kepentingan tahapan penyidikan dan proses peradilan serta juga memberikan kepastian hukum kepada APH selaku institusi yang sedang menangani persoalan hukum berkenaan dengan pekerjaan yang ditangani oleh notaris. Artinya, jawaban atas permintaan APH tidak selalu berupa persetujuan melainkan juga dapat berupa penolakan terhadap permintaan tersebut. Hal ini tentunya berdasarkan atas hasil pemeriksaan MKN terhadap notaris atas tindakan penerbitan akta yang dilakukan sebelumnya. Dalam hal ini, persetujuan oleh MKN pada hakikatnya tidak dimaksudkan sebagai bentuk instrumen penghambat proses penyidikan maupun pelaksanaan pemeriksaan terhadap notaris, melainkan sebagai mekanisme dalam menjamin terlaksananya prosedur hukum secara proporsional dan akuntabel. Selain itu, mekanisme tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi notaris sebagai pejabat publik dalam menjalankan jabatannya, khususnya dalam menjaga dan melindungi keberadaan minuta akta sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia. Keberadaan minuta akta ini menjadi penting karena akta otentik yang dibuat notaris berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna (volledig bewijskracth) bagi para pihak yang membuatnya [vide Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]. Sehingga notaris selaku pejabat pembuat akta wajib untuk melindungi dan merahasiakan minuta akta dimaksud. Hal tersebut telah sesuai dengan sumpah/janji jabatan notaris bahwa notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya dan tentang apa yang dimuat di dalamnya serta segala keterangan yang diperoleh dalam rangka pembuatan akta [vide Pasal 16 ayat (1) huruf f UU 2/2014]. Perlindungan dan jaminan terhadap jabatan notaris oleh MKN dilakukan dalam rangka memenuhi prinsip kepastian hukum yang adil bagi setiap pihak. Selain itu, masih dalam rangka upaya pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris, apabila MKN memberikan persetujuan terhadap permintaan APH, MKN dapat pula mendampingi notaris dalam proses pemeriksaan di hadapan APH. Dengan demikian, pengaturan batas waktu bagi MKN dalam memberikan jawaban atas permintaan yang dilakukan oleh APH untuk mengambil fotokopi minuta akta atau protokol notaris yang dalam penyimpanan notaris dan bahkan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan tidak dapat dikatakan/dinilai sebagai bentuk perlindungan hukum yang tanpa batas.
[3.15] Menimbang bahwa selain pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.13] dan Paragraf [3.14] tersebut di atas, pada pokoknya, materi yang dimohonkan para Pemohon adalah memaknai kata “persetujuan” dalam norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014 menjadi kata “pemberitahuan” menyebabkan norma dimaksud menjadi kehilangan “semangat” untuk memberikan perlindungan hukum secara proporsional bagi profesi notaris. Dalam hal ini, menurut Mahkamah, apabila kata “persetujuan” dimaknai menjadi “pemberitahuan”, dalam batas penalaran yang wajar, tidak diperlukan adanya jawaban dari MKN karena kata “pemberitahuan” dapat dikatakan tindakan sepihak dari yang memberi tahu tanpa memerlukan reaksi atau respon dari pihak yang diberi tahu suatu informasi. Terlebih, terkhusus untuk norma Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014, memaknai kata “persetujuan” menjadi kata “pemberitahuan”, maka frasa “wajib memberikan jawaban” menjadi tidak relevan lagi untuk dipertahankan.
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2014 telah ternyata tidak bertentangan dengan hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.18] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.04 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Adies Kadir ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Arsul Sani ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
