98/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Jangkung Sido Sentosa
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
PUTUSAN
NOMOR 98/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: Nama : Jangkung Sido Sentosa
Pekerjaan : Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Aji Sakti Migunani
Alamat : Krajan Ngendrokilo, RT04/RW03, Kaliangkrik Magelang, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon [1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 6 Maret 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Maret 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 96/PUU/PAN.MK/AP3/03/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 98/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 9 Maret 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 7 April 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
- Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar.
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili perkara konstitusi.
- Bahwa tata cara pengajuan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
- Bahwa objek permohonan a quo adalah pengujian materiil terhadap norma undang- undang, yaitu Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
- Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (Guardian of the Constitution) memiliki kewenangan, tidak hanya menilai formalitas norma, tetapi juga menilai kesesuaian norma dengan prinsip keadilan substantif dan perlindungan hak konstitusional warga negara, sehingga pengujian materiil ini termasuk dalam kewenangan MK.
- Penegasan Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 UU MK tentang kewenangan MK untuk menguji undang-undang, relevan untuk memperkuat dasar kewenangan.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang secara nyata, spesifik, dan langsung berada dalam sistem pendidikan nasional pada jalur pendidikan nonformal sebagai Kepala PKBM Aji Sakti Migunani, sehingga memiliki keterkaitan langsung dengan berlakunya norma yang diuji dalam permohonan a quo.
Bahwa Pemohon adalah Kepala PKBM Aji Sakti Migunani sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon memiliki kepentingan langsung dan mengalami kerugian nyata akibat ketidakjelasan norma dalam UU Sisdiknas yang menghambat tata kelola serta operasional lembaga pendidikan nonformal yang Pemohon pimpin.
Bahwa Pemohon merupakan lulusan Sarjana (S1) Ilmu Komunikasi yang dibuktikan dengan Ijazah S1 yang sah. Meskipun secara akademik Pemohon telah memenuhi syarat kualifikasi sebagai pendidik, namun Pemohon terhalang untuk mengakses hak pengembangan profesi seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini terjadi karena status Pemohon sebagai tutor di jalur nonformal belum diakui setara secara otomatis oleh norma yang diuji dalam permohonan ini.
Bahwa dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas dengan kerugian hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum serta kesempatan yang sama dalam pengembangan profesi dan pekerjaan.
Permohonan ini diajukan atas nama pribadi sekaligus mewakili kepentingan lembaga PKBM Aji Sakti Migunani yang saya pimpin, sebab selain merugikan lembaga secara langsung juga merugikan Pemohon secara pribadi, karena norma a quo secara langsung memengaruhi pelaksanaan pendidikan di lembaga tersebut.
A. Hak Konstitusional Pemohon
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
Pasal 28C ayat (1):
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 31 ayat (1):
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
B. Norma Undang-Undang yang Diuji
Bahwa Pemohon mengajukan pengujian terhadap ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu: Pasal 26 ayat (6):
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pasal 35 ayat (1):
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
C. Konstruksi Norma dan Sebab-Akibat (Causal Verband)
Analisis sebab-akibat ketidakproporsionalan norma, pengaruhnya terhadap hak Pemohon, termasuk kerugian sistemik, ketidaksetaraan, sandungan akses, dan ketidakpastian hukum. Bahwa norma Pasal 26 ayat (6) secara tegas mengandung frasa: “dapat dihargai setara” dan “setelah melalui proses penilaian penyetaraan”, yang berarti:
- hasil pendidikan nonformal tidak diakui setara secara langsung;
- pengakuan bergantung pada proses tambahan;
- terdapat syarat administratif sebelum pengakuan;
Bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pendidikan formal yang diakui secara langsung tidak memerlukan proses penyetaraan. Sehingga sejak awal telah terjadi ketidaksetaraan normatif.
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) menetapkan Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan tunggal, yang dalam praktiknya:
- disusun berdasarkan paradigma pendidikan formal;
- diterapkan secara seragam;
- tidak mempertimbangkan karakteristik pendidikan nonformal;
Bahwa dengan demikian terbentuk konstruksi sebab–akibat sebagai berikut:
- Pasal 26 ayat (6) → mensyaratkan penyetaraan;
- Pasal 35 ayat (1) → menentukan standar penyetaraan;
Sehingga:
- pendidikan nonformal harus memenuhi standar yang tidak dirancang untuknya;
- hasil pendidikan nonformal tetap tidak diakui setara secara langsung;
- pendidikan nonformal berada dalam posisi subordinat secara sistemik;
D. Kerugian Konstitusional Pemohon
Dalil tentang kerugian hak atas pendidikan, kepastian hukum, hak mengembangkan diri, kedudukan sebagai pelaku pendidikan nonformal, serta sifat kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan sistemik. Bahwa akibat langsung dari berlakunya norma a quo, Pemohon mengalami kerugian konstitusional sebagai berikut:
- Kerugian terhadap Hak atas Pendidikan (Pasal 31 ayat (1))
Bahwa hak atas pendidikan tidak hanya mencakup akses, tetapi juga pengakuan yang setara atas hasil pendidikan.
Namun norma a quo menyebabkan:
- Hasil pendidikan nonformal tidak diakui setara secara langsung;
- pengakuan bergantung pada proses tambahan;
- Kerugian terhadap Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat (1))
Bahwa frasa “dapat dihargai setara”:
- Tidak bersifat pasti;
- Tidak menjamin pengakuan;
- Membuka ruang penafsiran yang berbeda;
- Kerugian terhadap Hak Mengembangkan Diri (Pasal 28C ayat (1)) Bahwa ketidaksetaraan pengakuan hasil pendidikan berdampak pada:
- terbatasnya akses pendidikan lanjutan;
- terbatasnya kesempatan kerja;
Sehingga Pemohon tidak dapat mengembangkan diri secara optimal.
- Kerugian dalam Kedudukan sebagai Pelaku Pendidikan Nonformal Bahwa sebagai Kepala PKBM:
- Pemohon berada dalam sistem yang tidak diakui setara;
- lembaga pendidikan nonformal berada dalam posisi marginal;
Bahwa dalam kaitannya dengan tutor:
- tutor tidak diakui sebagai pendidik setara;
- tidak memiliki kepastian status hukum;
- tidak memperoleh akses yang setara terhadap pengembangan profesi, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG);
Sehingga kerugian yang dialami bersifat langsung, nyata, dan sistemik. E. Sifat Kerugian Konstitusional
Bahwa kerugian yang dialami Pemohon:
Sehingga hak atas pendidikan tidak terpenuhi secara setara.
Sehingga Pemohon tidak memperoleh kepastian hukum yang adil.
- bersifat nyata dan aktual;
- bersifat spesifik dan personal;
- memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan norma yang diuji;
- bersifat berkelanjutan dan sistemik;
F. Kemungkinan Pemulihan
Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan, maka:
- pengakuan pendidikan nonformal menjadi setara;
- ketidakpastian hukum hilang;
- posisi pendidikan nonformal menjadi proporsional;
- tutor memperoleh pengakuan dan akses profesi;
Sehingga hak konstitusional Pemohon dapat dipulihkan.
Dengan pengakuan setara pendidikan nonformal, maka Pemohon dan peserta didik nonformal memperoleh akses hukum yang proporsional, hak atas pendidikan dan pengembangan profesi tutor dapat dipulihkan, serta tercipta kesetaraan perlakuan di hadapan hukum (treating like cases alike), memperkuat kedudukan hukum Pemohon sebagai pihak yang dirugikan secara nyata, spesifik, dan langsung.
G. Landasan Teoretis dan Filosofis Penguatan Argumen
Penjelasan Keadilan Distributif (Aristoteles), Perlindungan Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo), Prinsip Hak Asasi Pendidikan (Tomasevski), dan Prinsip Legalitas & Kepastian Hukum.
- Perspektif Filosofis: Keadilan Distributif (Aristoteles)
Bahwa secara filosofis, pemaksaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tunggal dan kaku (formalistik) terhadap pendidikan nonformal melanggar prinsip Keadilan Distributif. Keadilan bukan berarti memberikan hal yang sama kepada setiap orang, melainkan memperlakukan hal yang sama secara sama, dan hal yang berbeda secara berbeda (treating like cases alike and unalike cases unalike). Memperlakukan jalur nonformal (yang melayani warga dewasa dan anak putus sekolah) sama persis dengan jalur formal adalah bentuk ketidakadilan nyata yang dilegalkan oleh norma UU Sisdiknas.
- Teori Hukum: Perlindungan Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo)
Bahwa hukum seharusnya ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika norma Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas menjadi "batu sandungan" bagi hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan, maka norma tersebut telah kehilangan watak pelindungnya. Secara teoretis, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (Guardian of the Constitution) harus melakukan terobosan hukum melalui putusan Inkonstitusional Bersyarat guna memulihkan hak-hak warga negara yang terhambat oleh kekakuan administratif.
- Teori Aksesibilitas Pendidikan (Katarina Tomasevski)
Bahwa dalam hukum internasional yang telah diadopsi ke dalam semangat Pasal 31 UUD 1945, terdapat prinsip 4A: Availability, Accessibility, Acceptability, dan Adaptability.
Adaptability (Adaptabilitas) menuntut agar pendidikan harus fleksibel mengikuti perubahan masyarakat dan kebutuhan peserta didik.
Sebab dan Akibat: Norma UU Sisdiknas saat ini gagal memenuhi prinsip adaptabilitas karena bersifat kaku (rigid).
Kerugian Konstitusi: Kegagalan adaptasi standar ini berakibat pada hilangnya aksesibilitas pendidikan bagi anak-anak yang terlepas dari sistem formal, yang merupakan kerugian konstitusional yang bersifat permanen.
- Prinsip Legalitas dan Kepastian Hukum
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas kepastian hukum. Norma Pasal 26 ayat (6) dan 35 ayat (1) UU Sisdiknas yang menempatkan pendidikan nonformal pada subordinat posisi menciptakan ketidakpastian hukum sistemik, sehingga terdapat sandungan nyata terhadap hak konstitusional Pemohon. - Perspektif Hak Asasi Pendidikan (Education as a Human Right)
Berdasarkan prinsip internasional yang tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Hak Anak, pendidikan harus mudah diakses, diterima, dan adaptif. Norma a quo menghambat prinsip ini, sehingga terdapat konflik antara hak dasar pendidikan (UUD 1945) dengan norma UU yang rigid.
- Penegasan Sebab-Akibat Sistemik
Pasal 26 ayat (6) → pengakuan pendidikan nonformal bergantung proses penyetaraan → sandungan administratif → posisi subordinat.
Pasal 35 ayat (1) → Standar Nasional Pendidikan kaku dan tunggal → tidak mempertimbangkan karakteristik nonformal → kesulitan penerapan dan akses tutor → berdampak langsung pada pengembangan diri dan hak konstitusional.
Dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara norma UU Sisdiknas dengan kerugian konstitusional Pemohon, yang bersifat nyata, spesifik, dan berkelanjutan.
H. Penegasan
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, dengan penegasan keterkaitan langsung Pemohon terhadap norma yang diuji serta hak konstitusional terkait pendidikan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Dengan penegasan ini, hubungan sebab-akibat antara norma a quo dan kerugian konstitusional Pemohon menjadi lebih transparan dan tidak menimbulkan keraguan dalam interpretasi.
III. POSITA (ALASAN PERMOHONAN)
Bahwa Pasal 26 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan: “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan...”. Penggunaan diksi “dapat dihargai setara” secara inheren mengandung sifat opsional dan tidak mengikat bagi negara, yang memberikan diskresi berlebihan kepada penyelenggara negara untuk menentukan pengakuan hasil belajar seseorang. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata bagi Pemohon dan peserta didik di PKBM Aji Sakti Migunani, karena pengakuan hak atas pendidikan digantungkan pada proses administratif penyetaraan yang repetitif, bukan pada substansi kompetensi yang telah diraih.
Bahwa perlakuan ini merupakan bentuk diskriminasi struktural terhadap jalur pendidikan nonformal. Pendidikan formal diakui secara otomatis tanpa syarat tambahan, sementara pendidikan nonformal diposisikan sebagai “jalur subordinat” yang pemenuhan hak konstitusionalnya atas pengakuan pendidikan terhambat oleh sekat-sekat birokrasi. Kondisi ini nyata-nyata bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang setara.
Ketentuan “dapat dihargai setara” menimbulkan diskresi berlebihan bagi penyelenggara negara, bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pendidikan dan kepastian hukum. Norma ini menjadi sandungan nyata bagi hak Pemohon dan peserta didik nonformal.
- Pertentangan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Bahwa Pasal 35 ayat (1) menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai acuan tunggal yang bersifat monolitik. Dalam praktiknya, standar ini disusun berdasarkan paradigma pendidikan formal yang kaku dan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik khusus, fleksibilitas, dan kearifan lokal yang menjadi marwah pendidikan nonformal. Bahwa pemaksaan standar yang tidak proporsional ini telah menjadi sandungan bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya. Penyeragaman standar ini justru mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil, karena negara gagal memberikan perlakuan yang berbeda terhadap hal-hal yang secara karakteristik memang berbeda (treating different things differently).
Standar Nasional Pendidikan yang monolitik (Pasal 35 ayat (1))menimbulkan sandungan struktural bagi pengembangan lembaga dan tutor nonformal, bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Penerapan standar tunggal tanpa diferensiasi menjadi sandungan administratif yang sistemik terhadap hak konstitusional Pemohon.
- Dampak Sistemik terhadap Status Hukum Tutor dan Tenaga Pendidik
Bahwa keterkaitan sistemik antara Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) berimplikasi langsung pada tidak diakuinya status hukum tutor sebagai pendidik yang setara. Dampak nyatanya adalah tertutupnya akses tutor terhadap pengembangan profesi, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang merupakan bentuk pengabaian negara terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup tenaga pendidik nonformal. - Perbandingan Sistem Pendidikan Nonformal Luar Negeri
Finlandia dan Korea Selatan
Bahwa tren global di negara maju seperti Finlandia dan Korea Selatan telah meninggalkan dikotomi kuno antara Guru dan Tutor. Mereka menerapkan prinsip 'One Teacher, One Profession', di mana pendidik di jalur nonformal memiliki status hukum dan akses pengembangan profesi yang identik dengan guru formal.
Praktik internasional ini membuktikan bahwa memelihara 'batu sandungan' berupa pemisahan nomenklatur dalam UU Sisdiknas a quo adalah langkah mundur yang diskriminatif dan tidak sesuai dengan standar keadilan pendidikan dunia.
Australia
Bahwa sebagai bahan perbandingan bagi Yang Mulia Majelis Hakim, di negara- negara dengan sistem pendidikan maju seperti Australia, terdapat mekanisme Recognition of Prior Learning (RPL) yang diatur secara tegas dalam Australian Qualifications Framework (AQF). Dalam sistem ini, kompetensi yang didapat dari jalur nonformal dan informal diakui secara otomatis setara dengan jalur formal melalui asesmen berbasis kemampuan nyata, bukan sekadar pemenuhan standar administratif yang kaku. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara untuk berpindah antar jalur pendidikan tanpa kehilangan hak profesinya.
Cara Kerja: Seseorang tidak perlu mengulang pelajaran di kelas jika ia bisa membuktikan telah memiliki keterampilan tersebut melalui pengalaman kerja atau kursus nonformal.
Bukti: Penilaian dilakukan berdasarkan portofolio, referensi pemberi kerja, sampel kerja, dan wawancara teknis.
Status: Sertifikat yang didapat melalui jalur RPL memiliki nilai dan pengakuan yang sama persis dengan sertifikat yang didapat melalui jalur sekolah formal atau perkuliahan. Ini adalah hak hukum bagi setiap pelajar dan pekerja di sana. Jerman
Bahwa di Jerman, sistem pendidikan mengenal prinsip Equivalence of Qualifications. Pemerintah memberikan pengakuan langsung terhadap instruktur atau tenaga pendidik di jalur nonformal (seperti Volkshochschulen) untuk mendapatkan hak pengembangan profesi yang setara dengan guru di sekolah formal, selama mereka memiliki kualifikasi akademik dasar yang relevan. Praktik internasional ini menunjukkan bahwa pemisahan kaku antara standar formal dan nonformal sebagaimana yang terjadi dalam UU Sisdiknas a quo adalah langkah mundur yang menghambat kemajuan sumber daya manusia.
Kesetaraan Otomatis & Substantif: Melalui sistem Deutscher Qualifikationsrahmen (DQR), kompetensi yang didapat dari jalur nonformal (seperti pelatihan kerja atau instruktur di Volkshochschulen) dapat diakui setara dengan kualifikasi formal.
Hak Pendidik: Pendidik atau instruktur di jalur nonformal memiliki akses untuk mendapatkan pengakuan profesional yang setara agar mereka bisa bekerja di sektor-sektor yang diregulasi, termasuk akses ke pengembangan profesi lebih lanjut.
Analisis Kualifikasi: Jika bukti dokumen tidak lengkap, Jerman menggunakan "Analisis Kualifikasi" (uji kompetensi praktis) untuk menentukan apakah kemampuan seseorang setara dengan standar nasional mereka.
Bahwa perbandingan internasional di atas membuktikan bahwa negara-negara maju telah menghapus 'batu sandungan' terminologis dengan menerapkan prinsip Unity of Profession (Kesatuan Profesi). Dalam sistem tersebut, secara hukum ditegaskan bahwa Guru adalah Tutor dan Tutor adalah Guru; keduanya merupakan pendidik dengan derajat, martabat, dan hak profesional yang identik tanpa sekat birokrasi.
Pengakuan kesetaraan otomatis dan adanya diferensiasi standar pendidikan (yang tidak dipukul rata dengan SNP monolitik) adalah tren global yang menjamin keadilan bagi pelaku pendidikan nonformal. Hal inilah yang sedang Pemohon perjuangkan melalui permohonan ini. Agar negara tidak lagi memelihara diskriminasi status, melainkan mengakui secara konstitusional bahwa pendidik di jalur nonformal memiliki hak yang sama persis untuk disebut sebagai Guru dan mendapatkan akses pengembangan profesi yang setara.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memutus sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa hasil pendidikan nonformal memiliki kedudukan hukum yang setara secara otomatis dan diakui langsung dengan pendidikan formal. Penilaian penyetaraan hanya bersifat penjaminan mutu substantif, bukan syarat administratif untuk pengakuan hak.
- Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) wajib diterapkan secara proporsional, adaptif, dan terdiferensiasi, termasuk dengan mengakui pengalaman kerja dan keterampilan hidup (Recognition of Prior Learning) bagi warga belajar dewasa sebagai bagian dari pemenuhan standar kompetensi.
- Menyatakan bahwa penafsiran konstitusional terhadap norma a quo harus mencakup pengakuan terhadap tutor pada pendidikan nonformal sebagai pendidik yang memiliki kedudukan setara. Tutor harus diberikan hak dan akses yang sama terhadap pengembangan profesi, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Jangkung Sido Sentosa;
- Bukti P-2 : - Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0018346.AH.01.04.Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Aji Sakti Migunani, tanggal 2 November 2023;
- Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora Nomor 421.1/76/2024 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM “Aji sakti Migunani” Desa Gondel RT 006 RW 003, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, tanggal 18 Maret 2026;
- Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Bukti P-4 : Fotokopi Temuan Faktual Lapangan Terkait Hambatan Akses dan Keberlanjutan Pendidikan Kesetaraan;
- Bukti P-5 : Fotokopi Ijazah Universitas Muhamadiyah Sidoarjo, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Atas Nama Jangkung Sido Sentosa, tanggal 26 September 2015;
- Bukti P-6 : - Fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Nomor: 03/SK/PKBM-AJSM/IX/2023, tanggal 7 November 2023;
- Fotokopi Grose Akta Pendirian Yayasan Aji Sakti Migunani, tanggal 1 November 2023;
- Bukti P-7 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut dengan UU 20/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari Rabu, 1 April 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan, yaitu perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 1 April 2026, hlm. 6-14]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan secara daring yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026, pukul 11.11 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut, selanjutnya Pemohon menyampaikan secara daring perbaikan permohonan yang kedua pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026; perbaikan permohonan yang ketiga secara daring pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026; dan menyampaikan berkas perbaikan permohonan tertulis pada hari Senin, tanggal 13 April 2026. Terhadap fakta perbaikan permohonan yang disampaikan 3 (tiga) kali oleh Pemohon, oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) PMK 7/2025 bahwa perbaikan permohonan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan dengan menggunakan perbaikan permohonan yang pertama kali diterima Mahkamah, yaitu yang disampaikan pada tanggal 7 April 2026, pukul 11.11 WIB.
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut: Pasal 30 huruf a UU MK
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan-alasan Permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:- kewenangan Mahkamah;
- kedudukan hukum Pemohon;
- alasan permohonan (posita); dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud, Mahkamah menilai perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata- mata pada ketepatan sistematika an sich, tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing bagian sistematika dimaksud.
[3.3.4] Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak secara jelas menguraikan kualifikasi kedudukan hukumnya. Di satu sisi Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani, namun di sisi lain Pemohon juga menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai pendidik/tutor yang terhalangi aksesnya untuk menempuh pendidikan profesi guru (PPG). Bahkan Pemohon menegaskan dalam uraiannya bahwa permohonan diajukan atas nama pribadi sekaligus mewakili kepentingan lembaga PKBM Aji Sakti Migunani [vide perbaikan permohonan hlm. 2]. Dalam menguraikan kedudukan hukum, seharusnya Pemohon menegaskan kualifikasi kedudukan hukumnya apakah sebagai badan hukum PKBM Aji Sakti Migunani yang diwakili oleh Pemohon sebagai Kepala PKBM, ataukah sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pendidik/tutor di PKBM Aji Sakti Migunani. Kejelasan kualifikasi kedudukan hukum Pemohon ini menjadi penting karena akan menentukan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon. Uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai badan hukum PKBM Aji Sakti Migunani akan berbeda dengan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai seorang pendidik/tutor. Hal ini akan berkaitan dengan subjek hukum yang dapat bertindak mewakili kepentingan hukum badan hukum atau perseorangan yang bersangkutan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, kedua kualifikasi ini seharusnya tidak diuraikan bersamaan atau dipisahkan, karena menyebabkan kekaburan dalam memahami maksud permohonan Pemohon, khususnya berkaitan subjek hukum yang mengajukan permohonan.
Lebih lanjut, jika Pemohon mengkualifikasi kedudukan hukumnnya sebagai badan hukum PKBM Aji Sakti Migunani yang diwakili oleh Pemohon sebagai Kepala PKBM, maka seharusnya Pemohon menjelaskan bahwa dirinya berhak mewakili PKBM Aji Sakti Migunani dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah. Namun, hal demikian tidak dijelaskan pada uraian kedudukan hukumnya. Justru setelah memeriksa bukti grose akta pendirian yayasan yang diajukan oleh Pemohon [vide Bukti P-6], pada Pasal 16 ayat (5) disebutkan bahwa yang berhak mewakili PKBM Aji Sakti Migunani di dalam maupun di luar pengadilan adalah pengurus. Sedangkan Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengurus adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Oleh karena itu, dalam kualifikasi sebagai badan hukum PKBM Aji Sakti Migunani harusnya diwakili oleh ketiga pengurusnya, bukan hanya Pemohon. Demikian halnya jika Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, seharusnya ditegaskan apakah dalam kedudukannya sebagai Kepala PKBM Aji Sakti Migunani yang mengkoordinasi para pendidik/tutor di PKBM Aji Sakti Migunani atau sebagai perorangan yang berprofesi sebagai pendidik/tutor di PKBM Aji Sakti Migunani. Namun, hal demikian juga tidak dijelaskan dalam bagian kedudukan hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas. Oleh karena tidak jelasnya uraian kualifikasi kedudukan hukum Pemohon a quo, maka menyebabkan ketidakjelasan pula pada bagian uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon.
- Bahwa selain terkait dengan hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut berkaitan dengan petitum permohonan, pada pokoknya Pemohon memohon, sebagai berikut.
- …
- Menyatakan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa hasil pendidikan nonformal memiliki kedudukan hukum yang setara secara otomatis dan diakui langsung dengan pendidikan formal. Penilaian penyetaraan hanya bersifat penjaminan mutu substantif, bukan syarat administratif untuk pengakuan hak.
- Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) wajib diterapkan secara proporsional, adaptif, dan terdiferensiasi, termasuk dengan mengakui pengalaman kerja dan keterampilan hidup (Recognition of Prior Learning) bagi warga belajar dewasa sebagai bagian dari pemenuhan standar kompetensi.
- Menyatakan bahwa penafsiran konstitusional terhadap norma a quo harus mencakup pengakuan terhadap tutor pada pendidikan nonformal sebagai pendidik yang memiliki kedudukan setara. Tutor harus diberikan hak dan akses yang sama terhadap pengembangan profesi, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Bahwa berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon, Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK menyatakan:
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pen sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi: a. b. … … menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Pasal 68 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut:
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:
- adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum;
- dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya;
- adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif; Setelah memeriksa dengan saksama petitum permohonan Pemohon, Mahkamah menemukan hal-hal sebagai berikut:
- rumusan petitum angka 4 adalah rumusan petitum yang tidak lazim dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi karena tidak memohonkan pembatalan ataupun pemaknaan norma tertentu, tidak pula dilekatkan pada norma Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 yang dimohonkan pengujian. Menurut Mahkamah, petitum demikian meminta penormaan baru di luar dari norma yang dimohonkan pengujian ataupun norma lain yang ada dalam UU 20/2003, padahal pembentukan norma baru bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah.
- petitum angka 5 tidak mencantumkan frasa “bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945” dan frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK. Petitum angka 5 justru meminta agar norma Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dinyatakan tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika dikaitkan dengan petitum angka 2 dan petitum angka 3, maka petitum angka 5 adalah bentuk pengulangan yang tidak lazim dinyatakan dalam petitum dan menimbulkan kontradiksi. Di satu sisi Pemohon memohon norma Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (petitum angka 2 dan angka 3), sementara di sisi lain Pemohon memohon agar norma Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dinyatakan tetap berlaku (tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945) sepanjang dimaknai sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (petitum angka 5). Di samping itu, tidak jelas pula maksud dari frasa “putusan Mahkamah Konstitusi ini” dalam rumusan petitum angka 5.
Berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 1 serta angka 2 huruf a dan huruf b tersebut di atas, telah ternyata terdapat ketidakjelasan pada uraian bagian kedudukan hukum dan adanya rumusan petitum yang saling kontradiktif serta tidak lazim yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 51A ayat (5) UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025. Dengan demikian tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd.
M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd.
Adies Kadir ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
