78/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bernita Matondang
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
PUTUSAN
NOMOR 78/PUU-XXIV/2026
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : Bernita Matondang
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jalan Kemang Swatama, Gg. Toni Nomor 82, RT/RW. 005/005, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
- DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 22 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Februari 2026, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 76/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 23 Februari 2026 dengan Nomor 78/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 16 Maret 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 16 Maret 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; - Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
- Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”; - Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik;- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; - Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”; Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo karena Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; - Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan WNI;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik dan privat, atau;
- lembaga negara”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut, Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (vide P-3) dan berstatus sebagai mahasiswa ilmu hukum dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (vide P-4);
- Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga Pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945. Selanjutnya, Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sehubungan dengan berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo;
- Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
- Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dijamin oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
- Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang berhak serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Pasal 28F UUD NRI 1945, menyatakan “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
- Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan: "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya". Pasal ini menjamin hak konstitusional warga negara untuk berorganisasi dan berjuang bersama guna meningkatkan kualitas hidup bersama.”
- Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut: Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan:
Pasal 72 huruf g menyatakan:
“menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.” Pasal 234 ayat (3) huruf j menyatakan:
“penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;”- Bahwa sebelum menguraikan lebih lanjut kedudukan hukum Pemohon secara spesifik, Pemohon terlebih dahulu perlu menjelaskan mengenai perkembangan penilaian. Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian materiil undang-undang berkaitan dengan kerugian konstitusional sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka serta pengurus Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang secara akademik memiliki perhatian dan keterlibatan terhadap perkembangan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa sebagai mahasiswa ilmu hukum sekaligus pengurus forum studi hukum, Pemohon secara nyata telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang melalui mekanisme yang tersedia pada lembaga legislatif.
- Bahwa partisipasi tersebut dilakukan dengan menyampaikan policy brief akademik kepada
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya Komisi III DPR RI pada tanggal 11 November 2025 mengenai percepatan pembahasan beberapa rancangan undang-undang, yaitu:
- Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset;
- Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
- Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
- Bahwa setelah penyampaian policy brief tersebut, Pemohon berupaya memperoleh informasi mengenai tindak lanjut aspirasi dengan menghubungi Komisi III DPR RI melalui sambungan telepon, namun Pemohon tidak memperoleh penjelasan mengenai status aspirasi tersebut dan hanya memperoleh jawaban bahwa pihak yang dihubungi “gatau” mengenai keberadaan maupun tindak lanjut dari masukan yang telah disampaikan.
- Bahwa karena tidak memperoleh kejelasan mengenai status aspirasi tersebut, Pemohon kembali mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI pada tanggal 28 November 2025 untuk menanyakan perkembangan serta tindak lanjut dari policy brief yang telah disampaikan sebelumnya, namun hingga permohonan ini diajukan Pemohon tidak memperoleh jawaban ataupun penjelasan mengenai apakah aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam proses legislasi.
- Bahwa selain melalui penyampaian policy brief dan komunikasi langsung dengan DPR RI, Pemohon juga menyampaikan aspirasi melalui sistem SIMAS PUU terkait Rancangan Undang-Undang Penyadapan, yang dalam sistem tersebut tercatat dengan status “dalam proses moderasi”, yang menunjukkan bahwa masukan telah diterima secara administratif namun tidak memberikan kejelasan mengenai tindak lanjutnya dalam proses legislasi.
- Bahwa dengan demikian Pemohon bukanlah warga negara dalam posisi abstrak, melainkan subjek hukum yang secara nyata telah menggunakan hak partisipasi dalam proses legislasi melalui berbagai mekanisme yang tersedia.
- Bahwa norma yang diuji dalam permohonan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yaitu:
Pasal 72 huruf g
“DPR mempunyai fungsi menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.” Pasal 234 ayat (3) huruf j
“Tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan tentang penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat.”- Bahwa Pasal 72 huruf g memuat kewajiban DPR untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, namun norma tersebut tidak memberikan parameter normatif mengenai bentuk, tahapan, serta keterlacakan tindak lanjut aspirasi tersebut. Bahwa di sisi lain Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya mengatur penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat tanpa memuat kewajiban mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut.
- Bahwa akibatnya frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g tidak memiliki keterhubungan normatif dengan mekanisme prosedural dalam Pasal 234 ayat (3) huruf j, sehingga tindak lanjut aspirasi masyarakat berpotensi berhenti pada tahap administratif.
- Bahwa akibat konstruksi norma tersebut, aspirasi masyarakat yang telah disampaikan oleh Pemohon melalui berbagai mekanisme dapat berhenti pada tahap penerimaan administratif tanpa adanya kejelasan mengenai tindak lanjutnya dalam proses legislasi.
- Bahwa kondisi tersebut menyebabkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional berupa:
- tidak adanya kepastian hukum mengenai bagaimana aspirasi masyarakat diproses dalam mekanisme legislasi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
- tidak adanya akses informasi yang memadai mengenai status tindak lanjut aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD NRI 1945;
- tidak efektifnya penggunaan hak Pemohon untuk memperjuangkan kepentingan kolektif melalui partisipasi dalam proses legislasi sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersumber langsung dari konstruksi norma Pasal 72 huruf g yang memuat frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” tanpa disertai parameter normatif mengenai bentuk, tahapan, dan keterlacakan tindak lanjut tersebut, serta diperkuat oleh Pasal 234 ayat (3) huruf j yang hanya mengatur penerimaan dan penyaluran aspirasi masyarakat tanpa mewajibkan mekanisme tindak lanjut yang transparan.
- Bahwa akibat konstruksi norma tersebut, frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g berpotensi dimaknai sebatas kelanjutan administratif dari penerimaan aspirasi, sehingga aspirasi masyarakat secara hukum dapat berhenti pada tahap penerimaan tanpa adanya kewajiban untuk memberikan penjelasan mengenai statusnya dalam proses legislasi.
- Bahwa dengan demikian terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat aktual dan spesifik, karena Pemohon telah secara nyata menggunakan hak partisipasinya melalui penyampaian policy brief, komunikasi dengan DPR RI, serta penyampaian aspirasi melalui sistem SIMAS PUU, namun tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut.
- Bahwa kerugian konstitusional tersebut berpotensi dipulihkan apabila Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” sehingga dimaknai sebagai kewajiban tindak lanjut yang transparan, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri statusnya oleh masyarakat dalam proses legislasi.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Bertentangan dengan Hak atas Partisipasi dalam Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
- Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut menempatkan rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. Dalam kerangka negara demokratis konstitusional, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak hanya dimaknai melalui mekanisme representasi elektoral, melainkan juga melalui keterlibatan publik dalam proses pembentukan hukum yang mengikat masyarakat.
- Bahwa dalam sistem demokrasi modern, partisipasi publik dalam proses legislasi merupakan bentuk demokrasi deliberatif, yaitu model demokrasi yang menempatkan diskursus publik dan pertukaran gagasan sebagai bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Teori demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh Jürgen Habermas menegaskan bahwa legitimasi hukum dalam negara demokratis lahir dari proses diskursus yang melibatkan partisipasi publik secara rasional dan terbuka. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang merupakan bagian dari legitimasi demokratis dari suatu produk hukum.
- Bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang telah diakui sebagai bagian dari prinsip meaningful participation sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan bahwa partisipasi publik yang bermakna sekurang-kurangnya harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:
- right to be heard (hak masyarakat untuk didengar pendapatnya);
- right to be considered (hak agar pendapat tersebut dipertimbangkan); dan
- right to be explained (hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai bagaimana pendapat tersebut diproses dalam pengambilan keputusan).
- Bahwa standar right to be explained sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa partisipasi publik tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan aspirasi semata, melainkan harus disertai dengan kejelasan mengenai bagaimana aspirasi tersebut diproses, dipertimbangkan, atau ditindaklanjuti dalam proses legislasi.
- Bahwa norma yang diuji dalam permohonan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, khususnya:
- Pasal 72 huruf g, yang menyatakan bahwa DPR mempunyai fungsi untuk “menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat”;
- Pasal 234 ayat (3) huruf j, yang menyatakan bahwa tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan mengenai “penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat”.
- Bahwa secara tekstual Pasal 72 huruf g memang memuat fungsi DPR untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, namun norma tersebut tidak memberikan parameter normatif mengenai bentuk, tahapan, batasan, maupun mekanisme tindak lanjut yang harus dilakukan oleh DPR terhadap aspirasi masyarakat.
- Bahwa di sisi lain Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya mengatur mengenai penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, tanpa mengatur kewajiban mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut secara transparan atau keterlacakan statusnya dalam proses legislasi.
- Bahwa akibat konstruksi norma tersebut, frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g tidak memiliki keterhubungan normatif dengan mekanisme prosedural yang diatur dalam Pasal 234 ayat (3) huruf j. Dengan kata lain, undang-undang mengakui kewajiban menindaklanjuti aspirasi masyarakat, tetapi tidak menyediakan desain normatif mengenai bagaimana kewajiban tersebut harus dilaksanakan.
- Bahwa ketiadaan keterhubungan normatif antara kedua ketentuan tersebut menyebabkan aspirasi masyarakat secara hukum dapat berhenti pada tahap penerimaan administratif tanpa melanggar norma undang-undang, karena undang-undang tidak mewajibkan adanya mekanisme yang menghubungkan tahap penerimaan aspirasi dengan tahap pertimbangan dalam proses legislasi.
- Bahwa kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan normatif antara prinsip kedaulatan rakyat dan mekanisme pelaksanaannya dalam proses legislasi. Secara konseptual, kondisi ini dapat dipahami sebagai sovereignty gap, yaitu keadaan ketika prinsip kedaulatan rakyat diakui secara konstitusional tetapi tidak didukung oleh desain normatif yang memastikan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan publik.
- Bahwa dalam perspektif teori demokrasi konstitusional, legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal pembentukan undang-undang, tetapi juga oleh tingkat partisipasi publik dalam proses tersebut. Ahli teori hukum tata negara Robert Alexy menjelaskan bahwa legitimasi hukum dalam negara demokratis bersumber dari kombinasi antara legitimasi prosedural dan legitimasi diskursif, yaitu keterlibatan publik dalam proses deliberasi hukum.
- Bahwa dengan tidak adanya kewajiban normatif untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana aspirasi masyarakat diproses dalam legislasi, partisipasi publik berpotensi tereduksi menjadi formalitas administratif, yaitu sekadar penerimaan aspirasi tanpa adanya kewajiban untuk mempertimbangkan atau menjelaskan tindak lanjutnya.
- Bahwa dalam perspektif perbandingan konstitusional, kewajiban negara untuk memfasilitasi partisipasi publik secara bermakna telah diakui sebagai bagian dari demokrasi partisipatif. Sebagai contoh, Konstitusi Afrika Selatan Pasal 59 (1) mewajibkan Majelis Nasional untuk memfasilitasi partisipasi publik dalam proses legislasi.
- Bahwa dalam perkara Doctors for Life International v Speaker of the National Assembly (CCT 12/05), Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan menyatakan bahwa kegagalan lembaga legislatif untuk memfasilitasi partisipasi publik secara memadai merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi konstitusional dan dapat mengakibatkan pembatalan undang-undang yang dibentuk tanpa partisipasi publik yang bermakna.
- Bahwa standar tersebut menunjukkan bahwa dalam negara demokrasi konstitusional modern, partisipasi publik harus dirancang secara normatif agar efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar simbolik.
- Bahwa dalam konteks perkara a quo, ketiadaan kewajiban normatif mengenai keterlacakan tindak lanjut aspirasi masyarakat dalam Pasal 72 huruf g serta tidak adanya pengaturan mengenai mekanisme tindak lanjut tersebut dalam Pasal 234 ayat (3) huruf j menyebabkan partisipasi publik tidak memiliki jaminan efektivitas dalam proses legislasi.
- Bahwa oleh karena itu, sepanjang frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g tidak dimaknai sebagai kewajiban konstitusional untuk menjamin adanya proses tindak lanjut aspirasi yang transparan, terdokumentasi, dan dapat diketahui statusnya secara wajar oleh masyarakat, serta sepanjang Pasal 234 ayat (3) huruf j tidak dimaknai sebagai kewajiban untuk mengatur mekanisme tersebut dalam tata tertib DPR, maka norma a quo bertentangan dengan prinsip pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, karena mereduksi partisipasi publik dalam pembentukan undang- undang menjadi sekadar penerimaan administratif tanpa jaminan pertanggungjawaban publik.
B. Bertentangan dengan Hak untuk Memperjuangkan Kepentingan Kolektif dalam Proses Legislasi
- Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Rumusan “memperjuangkan” merupakan istilah aktif yang mengandung makna partisipasi yang dinamis, deliberatif, dan berorientasi pada proses timbal balik. Hak tersebut tidak berhenti pada tindakan menyampaikan pendapat, melainkan mencakup keterlibatan dalam arena pembahasan kebijakan publik sehingga gagasan yang disampaikan masuk dalam ruang dialektika legislasi.
- Bahwa dalam kerangka demokrasi partisipatif (participatory democracy), hak kolektif dianggap efektif apabila komunikasi antara warga negara dan pembentuk undang-undang bersifat dua arah (two- way engagement), bukan sekadar satu arah (one-way communication). Partisipasi yang hanya menyediakan saluran penyampaian aspirasi tanpa keterhubungan dengan forum pembahasan substantif tidak memenuhi makna perjuangan kolektif sebagaimana dijamin konstitusi. Dalam konteks ini, Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 tidak dapat direduksi menjadi hak untuk “mengirimkan masukan”, melainkan hak untuk terlibat dalam proses pembentukan norma yang mengikat masyarakat.
- Bahwa Pasal 72 huruf g UU MD3 menyebut fungsi DPR untuk “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”, namun Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya menyatakan bahwa tata tertib DPR memuat ketentuan mengenai “penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat”. Konstruksi ini menunjukkan adanya pemisahan antara frasa “menindaklanjuti” dan pengaturan prosedural dalam tata tertib. Frasa tindak lanjut hadir sebagai pernyataan fungsi, tetapi tidak terintegrasi dalam desain prosedural yang mengatur bagaimana aspirasi masuk ke dalam tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
- Bahwa Peraturan DPR tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 245, mengatur mekanisme pemberian masukan masyarakat dalam penyusunan Prolegnas, pembahasan RUU, pengawasan, serta tata cara penyampaian masukan secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan DPR atau alat kelengkapan. Norma tersebut menguraikan jalur administratif dan distribusi masukan kepada pimpinan atau komisi. Namun, pengaturan tersebut tetap berfokus pada aspek penerimaan, penyampaian, dan penentuan forum, tanpa penghubung normatif yang menjelaskan posisi masukan dalam tahapan dalam proses legislasi.
- Dengan demikian, desain normatif antara UU MD3 dan Tata Tertib DPR membentuk pola yang bersifat prosedural-administratif, bukan deliberatif-substantif. Hak untuk memperjuangkan kepentingan kolektif secara konstitusional mensyaratkan adanya keterhubungan antara tindakan menyampaikan aspirasi dan proses pembahasan materi muatan undang-undang. Ketika norma berhenti pada tahap penerimaan dan distribusi internal tanpa desain yang menghubungkan aspirasi dengan arena pembahasan, maka perjuangan kolektif rakyat terputus secara struktural.
- Bahwa kondisi tersebut dapat dipahami sebagai bentuk legislative gatekeeping, yaitu situasi di mana akses masyarakat terhadap ruang deliberasi legislasi sepenuhnya bergantung pada mekanisme internal lembaga tanpa standar keterhubungan yang dapat diketahui secara wajar. Dalam konstruksi ini, aspirasi dapat berhenti pada tahap moderasi atau disposisi administratif tanpa adanya kejelasan normatif mengenai transformasinya menjadi bahan pembahasan. Situasi tersebut bukan akibat teknis sistem, melainkan konsekuensi logis dari norma yang memang tidak mengatur keterhubungan tersebut secara eksplisit.
- Bahwa secara kausal, rangkaian normatifnya adalah sebagai berikut: Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya memuat penerimaan dan penyaluran. Tata Tertib DPR Pasal 243–245 mengatur tata cara penyampaian dan distribusi tidak terdapat rumusan yang mengintegrasikan tahap penerimaan dengan tahap pembahasan materi RUU secara terstruktur; akibatnya aspirasi masyarakat, termasuk yang diajukan secara kolektif oleh Pemohon, dapat berhenti pada tahap administratif tanpa pelanggaran terhadap norma yang ada. Dampak faktual berupa status “Dalam Proses Moderasi” merupakan manifestasi dari konstruksi tersebut, bukan penyimpangan dari norma.
- Bahwa dalam keadaan demikian, hak kolektif untuk “memperjuangkan” kepentingan dalam proses legislasi kehilangan efektivitasnya karena perjuangan tersebut tidak dijamin masuk ke dalam ruang deliberasi. Hak konstitusional berubah menjadi akses administratif, bukan partisipasi substantif. Secara filosofis dan konstitusional, perjuangan kolektif yang berhenti pada loket penerimaan tanpa keterhubungan deliberatif tidak memenuhi makna Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
- Bahwa oleh karena itu, sepanjang Pasal 72 huruf g tidak dimaknai sebagai frasa yang mengandung keterhubungan nyata antara aspirasi dan forum pembahasan legislasi, serta sepanjang Pasal 234 ayat (3) huruf j tidak dimaknai sebagai dasar pengaturan yang menjamin keterlacakan posisi aspirasi dalam proses pembentukan undang- undang, maka norma a quo telah mereduksi hak untuk memperjuangkan kepentingan kolektif menjadi sekadar komunikasi satu arah, dan karenanya bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
C. Pelanggaran terhadap Hak atas Kepastian Hukum yang Adil dalam Penggunaan Hak Partisipasi
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum tersebut mensyaratkan adanya kejelasan norma mengenai bagaimana suatu hak konstitusional diproses oleh institusi negara, termasuk dalam penggunaan hak partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.
- Bahwa dalam konteks pembentukan undang-undang, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan norma substantif, tetapi juga dengan kejelasan prosedural mengenai bagaimana aspirasi masyarakat diproses dalam kegiatan legislasi. Tanpa adanya kejelasan mengenai tahapan dan mekanisme tindak lanjut aspirasi masyarakat, penggunaan hak partisipasi publik berpotensi kehilangan kepastian mengenai bagaimana aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam proses legislasi.
- Bahwa norma yang diuji dalam perkara a quo terdapat dalam Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, yang masing- masing menyatakan:
Pasal 72 huruf g:
“menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.” Pasal 234 ayat (3) huruf j:
“penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat.”- Bahwa secara normatif Pasal 72 huruf g memuat fungsi DPR untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, yang menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat tidak berhenti pada tahap penyampaian semata, melainkan seharusnya berlanjut pada tahap pengolahan dan pertimbangan dalam kegiatan legislasi.
- Namun demikian, Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya mengatur mengenai penerimaan dan penyaluran aspirasi masyarakat, tanpa mengatur mekanisme mengenai bagaimana tindak lanjut aspirasi tersebut dilakukan, bagaimana aspirasi tersebut diproses dalam tahapan pembahasan legislasi, maupun bagaimana masyarakat dapat mengetahui status tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan.
- Bahwa akibat konstruksi norma tersebut, frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g tidak memiliki parameter normatif mengenai:
- kapan aspirasi dianggap telah ditindaklanjuti;
- dalam bentuk apa tindak lanjut dilakukan;
- apakah aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam proses legislasi; dan
- apakah masyarakat dapat mengetahui status pengolahan aspirasi tersebut.
- Bahwa ketiadaan parameter normatif tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai bagaimana aspirasi masyarakat diproses dalam mekanisme legislasi, karena undang-undang hanya menjamin penerimaan aspirasi tanpa memberikan kepastian mengenai bagaimana aspirasi tersebut ditindaklanjuti dalam kegiatan pembentukan undang-undang.
- Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan norma (normative disconnection) antara Pasal 72 huruf g yang memuat fungsi menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan Pasal 234 ayat (3) huruf j yang hanya mengatur penerimaan serta penyaluran aspirasi tanpa membangun mekanisme tindak lanjut secara prosedural.
- Bahwa dalam teori hukum tata negara, norma yang memberikan fungsi kepada suatu lembaga tanpa menyediakan mekanisme pelaksanaan yang jelas berpotensi menimbulkan diskresi administratif tanpa parameter hukum yang dapat diuji akuntabilitasnya. Dalam keadaan demikian, masyarakat tidak memiliki kepastian mengenai bagaimana hak partisipasi yang telah digunakan diproses oleh lembaga negara.
- Bahwa akibat dari konstruksi norma tersebut, aspirasi masyarakat secara hukum dapat berhenti pada tahap administratif penerimaan tanpa melanggar norma undang-undang, karena undang-undang memang tidak mewajibkan adanya mekanisme yang menghubungkan penerimaan aspirasi dengan proses pembahasan legislasi.
- Bahwa keadaan tersebut menyebabkan penggunaan hak partisipasi masyarakat dalam proses legislasi tidak memiliki kepastian mengenai apakah aspirasi yang disampaikan akan diproses, dipertimbangkan, atau berhenti pada tahap administratif semata.
- Bahwa oleh karena itu, sepanjang frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g tidak dimaknai sebagai kewajiban untuk menjamin adanya proses tindak lanjut aspirasi yang jelas, terstruktur, dan dapat diketahui statusnya secara wajar oleh masyarakat, serta sepanjang Pasal 234 ayat (3) huruf j tidak dimaknai mencakup pengaturan mekanisme tersebut dalam tata tertib DPR, maka norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penggunaan hak partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
- Bahwa dengan demikian, norma Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j UU MD3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana aspirasi masyarakat diproses dan ditindaklanjuti dalam mekanisme pembentukan undang-undang.
D. Bertentangan terhadap Hak untuk Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi atas Tindak Lanjut Aspirasi
- Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Hak konstitusional tersebut tidak hanya mencakup kebebasan warga negara untuk menyampaikan informasi atau aspirasi kepada penyelenggara negara, tetapi juga mencakup hak untuk memperoleh informasi mengenai bagaimana aspirasi atau komunikasi tersebut diproses, dipertimbangkan, dan ditindaklanjuti dalam mekanisme pengambilan keputusan publik. Dalam negara demokrasi konstitusional, komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif tidak bersifat satu arah, melainkan merupakan hubungan timbal balik yang mensyaratkan adanya keterbukaan informasi mengenai proses dan status tindak lanjut aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
- Bahwa Pasal 72 huruf g dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa DPR mempunyai fungsi “menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat”. Namun frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam norma tersebut tidak disertai pengaturan mengenai mekanisme keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui bagaimana aspirasi yang telah disampaikan diproses dalam tahapan kegiatan DPR, termasuk apakah aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam proses legislasi.
- Bahwa Pasal 234 ayat (3) huruf j UU a quo hanya mengatur bahwa tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan mengenai penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, tanpa memuat pengaturan mengenai kewajiban penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut. Dengan demikian, pengaturan dalam Pasal 234 ayat (3) huruf j tidak mengintegrasikan frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf g ke dalam mekanisme prosedural yang dapat diketahui oleh masyarakat.
- Bahwa akibat konstruksi norma tersebut, undang-undang hanya menjamin adanya mekanisme penerimaan dan penyaluran aspirasi masyarakat, tetapi tidak menyediakan pengaturan mengenai bagaimana masyarakat dapat mengetahui proses atau status tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan kepada DPR. Kondisi ini berpotensi menempatkan komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif pada posisi yang tidak seimbang, karena masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi namun tidak memiliki jaminan normatif untuk memperoleh informasi mengenai bagaimana aspirasi tersebut diproses dalam kegiatan legislasi.
- Bahwa sistem SIMAS PUU yang dikembangkan Badan Keahlian DPR RI secara resmi dinyatakan sebagai sarana partisipasi masyarakat berbasis online system yang transparan, akuntabel, efisien, dan efektif dalam penyusunan undang-undang. Dalam penjelasan resmi SIMAS PUU disebutkan bahwa sistem tersebut berfungsi:
- Menginformasikan kepada publik penyusunan naskah akademik dan RUU;
- Menerima masukan masyarakat;
- Menyampaikan atau menginformasikan hasil pengolahan masukan serta tindak lanjutnya secara transparan dan akuntabel.

Sumber: https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/index
- Bahwa secara faktual, masukan Pemohon yang disampaikan melalui sistem SIMAS PUU tercatat dengan status “Dalam Proses Moderasi”, namun status tersebut tidak disertai informasi mengenai tahapan pengolahan aspirasi, tidak terdapat estimasi waktu penyelesaian, serta tidak tersedia mekanisme pelacakan yang memungkinkan masyarakat mengetahui apakah masukan tersebut telah diteruskan atau dipertimbangkan dalam forum pembahasan legislasi.
- Bahwa keadaan tersebut bukan semata-mata merupakan persoalan teknis dalam pengelolaan sistem administrasi, melainkan merupakan konsekuensi dari konstruksi norma dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, khususnya Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j. Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya memerintahkan pengaturan mengenai penerimaan dan penyaluran aspirasi masyarakat, tanpa mewajibkan adanya mekanisme keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut. Akibatnya, undang-undang tidak membangun parameter normatif mengenai keterlacakan status aspirasi masyarakat setelah diterima oleh DPR.
- Bahwa dengan tidak adanya pengaturan normatif mengenai keterbukaan informasi atas tindak lanjut aspirasi masyarakat, hak untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F pada akhirnya berhenti pada tahap pemberitahuan penerimaan aspirasi semata, tanpa jaminan bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana aspirasi tersebut diproses dalam kegiatan legislasi.
- Bahwa selain melalui SIMAS PUU, Pemohon juga menyampaikan policy brief akademik kepada Komisi III DPR RI terkait pembahasan beberapa rancangan undang-undang melalui surat elektronik resmi yang diterima oleh Sekretariat Komisi III DPR RI. Berdasarkan komunikasi melalui sambungan telepon pada tanggal 17 November 2025, pihak Sekretariat Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa surat tersebut telah diterima, namun belum dibahas dan tidak dapat memberikan informasi mengenai
- Bahwa keadaan tersebut menunjukkan pola yang serupa dengan mekanisme penerimaan aspirasi melalui SIMAS PUU, yaitu bahwa aspirasi masyarakat dapat diterima secara administratif tetapi tidak disertai informasi mengenai status atau tindak lanjutnya dalam proses legislasi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa hambatan informasi yang dialami Pemohon bukan semata-mata insiden administratif, melainkan merupakan konsekuensi dari konstruksi norma Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j yang tidak mengatur mekanisme komunikasi dua arah antara masyarakat dan lembaga legislatif mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat.
- Bahwa infografis resmi DPR RI mengenai Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun Sidang 2023–2024 menunjukkan:
- 3.983 aspirasi diterima melalui surat tertulis;
- 200 aspirasi melalui website;
- aspirasi “diteruskan” kepada Alat Kelengkapan Dewan;
- 2.893 surat berstatus tembusan;
- 1.097 surat ditujukan kepada komisi/badan.

Sumber: https://berkas.dpr.go.id/pengaduanadmin/dokumen/dokumen- 20241021-101751-6386.pdf
Bahwa data tersebut hanya menampilkan jumlah penerimaan dan distribusi aspirasi, tanpa informasi mengenai:
- berapa aspirasi dibahas dalam legislasi;
- berapa memengaruhi substansi undang-undang;
- berapa ditolak atau dihentikan.
- Bahwa dominasi data administratif mengenai jumlah aspirasi yang diterima dan disalurkan tanpa disertai informasi mengenai hasil atau tindak lanjutnya menunjukkan bahwa fungsi penyaluran aspirasi dalam Pasal 234 ayat (3) huruf j secara normatif berpotensi menempatkan aspirasi masyarakat sebatas sebagai data administratif kelembagaan, bukan sebagai bagian dari proses komunikasi deliberatif dalam pembentukan undang-undang.
- Bahwa dalam praktik pelayanan publik modern, setiap komunikasi warga negara kepada institusi negara pada umumnya disertai dengan mekanisme pelacakan status yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan penanganan laporan atau pengaduannya. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Bahwa dalam konteks penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPR melalui sistem SIMAS PUU, masyarakat hanya memperoleh pemberitahuan bahwa aspirasi telah diterima, tanpa disertai akses informasi mengenai hasil pengolahan aspirasi maupun tahapan pembahasannya dalam kegiatan legislasi. Keadaan ini menunjukkan bahwa frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g tidak diikuti dengan desain normatif mengenai keterbukaan informasi tindak lanjut aspirasi masyarakat, karena Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya mengatur penerimaan dan penyaluran aspirasi tanpa mengatur kewajiban penyampaian informasi mengenai tindak lanjutnya.
- Bahwa dalam sistem demokrasi konstitusional, komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif tidak hanya mencakup penyampaian aspirasi, tetapi juga mencakup hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana aspirasi tersebut diproses dalam mekanisme pengambilan keputusan publik. Tanpa adanya mekanisme informasi mengenai tindak lanjut aspirasi, hubungan komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif berpotensi menjadi komunikasi satu arah.
- Bahwa secara konseptual, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F sekurang-kurangnya mencakup tiga unsur, yaitu:
- akses untuk menyampaikan informasi atau aspirasi kepada penyelenggara negara;
- akses untuk mengetahui bagaimana informasi atau aspirasi tersebut diproses oleh penyelenggara negara; dan
- akses untuk memperoleh informasi mengenai hasil atau tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan.
- Bahwa Pasal 72 huruf g UU MD3 hanya menegaskan fungsi DPR untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai tindakan institusional, namun Pasal 234 ayat (3) huruf j tidak mengatur mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengetahui realisasi dari tindak lanjut tersebut. Akibatnya, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi kepada DPR, tetapi tidak memiliki jaminan normatif untuk mengetahui bagaimana aspirasi tersebut diproses dalam kegiatan legislasi.
- Bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa undang-undang hanya menjamin adanya mekanisme penerimaan aspirasi masyarakat, tetapi tidak menjamin adanya keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut. Dengan demikian, komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif berpotensi berhenti pada tahap penerimaan administratif.
- Bahwa rangkaian keadaan tersebut menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara konstruksi norma Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j UU MD3 dengan tidak adanya jaminan normatif mengenai keterbukaan informasi atas tindak lanjut aspirasi masyarakat.
- Bahwa sepanjang frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g tidak dimaknai sebagai kewajiban untuk menyediakan informasi mengenai status dan proses tindak lanjut aspirasi masyarakat, serta sepanjang Pasal 234 ayat (3) huruf j tidak dimaknai sebagai dasar pengaturan mekanisme keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut, maka norma a quo menyebabkan hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengenai tindak lanjut aspirasi tidak memiliki perlindungan normatif yang memadai, sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI 1945.
E. Hubungan Kausalitas antara Norma dan Kerugian Konstitusional Pemohon
- Bahwa Pasal 72 huruf g dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 memberikan mandat kepada DPR untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Penggunaan frasa “menindaklanjuti” menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara normatif mengakui bahwa partisipasi masyarakat tidak berhenti pada tahap penyampaian aspirasi, melainkan harus berlanjut pada proses pengolahan dan pertimbangan aspirasi dalam kegiatan kelembagaan DPR.
- Bahwa secara sistematis, fungsi tersebut seharusnya memperoleh bentuk operasional melalui Pasal 234 ayat (3) UU MD3 yang mengatur materi muatan tata tertib DPR sebagai instrumen prosedural pelaksanaan fungsi kelembagaan DPR. Namun Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya mengatur penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, tanpa mengintegrasikan unsur “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 72 huruf g.
- Bahwa ketiadaan unsur tindak lanjut dalam Pasal 234 ayat (3) huruf j menyebabkan fungsi “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” kehilangan struktur normatifnya, karena norma yang bersifat fungsi tidak diikuti oleh norma yang membangun mekanisme prosedural pelaksanaannya. Akibatnya tidak terdapat desain hukum yang secara jelas menghubungkan:
- penerimaan aspirasi masyarakat;
- pengolahan aspirasi oleh lembaga legislatif;
- keterhubungan aspirasi dengan proses pembahasan legislasi; dan
- pemberitahuan status tindak lanjut aspirasi kepada masyarakat.
- Bahwa kondisi tersebut bukan sekadar kekosongan teknis, melainkan menunjukkan adanya ketidaksinkronan norma (normative disconnection) antara norma fungsi dalam Pasal 72 huruf g dan norma prosedural dalam Pasal 234 ayat (3) huruf j dalam undang-undang yang sama.
- Bahwa dalam teori hukum tata negara, norma yang memberikan kewenangan atau fungsi kepada suatu lembaga tanpa menyediakan mekanisme pelaksanaan yang jelas berpotensi menimbulkan diskresi administratif yang tidak memiliki parameter hukum yang dapat diuji akuntabilitasnya.
- Bahwa akibat konstruksi norma tersebut, frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g tidak memiliki parameter hukum yang jelas mengenai:
- kapan aspirasi dianggap telah ditindaklanjuti;
- dalam bentuk apa tindak lanjut tersebut dilakukan;
- apakah aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam proses legislasi; dan
- apakah masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil pengolahan aspirasi tersebut.
- Bahwa karena Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya berhenti pada penerimaan dan penyaluran aspirasi, maka secara normatif aspirasi masyarakat dapat berhenti pada tahap administratif tanpa melanggar undang- undang. Dengan demikian, ketiadaan tindak lanjut aspirasi tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum karena undang-undang memang tidak membangun mekanisme yang mengatur keterhubungan antara penerimaan aspirasi dan proses pembahasan legislasi.
- Bahwa keadaan tersebut menunjukkan bahwa kerugian konstitusional sistem administrasi, melainkan bersumber langsung dari konstruksi norma undang-undang yang tidak membangun mekanisme prosedural mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat.
- Bahwa hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional Pemohon terletak pada konstruksi Pasal 72 huruf g yang memuat frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” tetapi tidak diintegrasikan secara prosedural dalam Pasal 234 ayat (3) huruf j yang hanya mengatur penerimaan dan penyaluran aspirasi. Akibatnya tata tertib DPR tidak memiliki standar normatif yang memungkinkan masyarakat mengetahui posisi, perkembangan, maupun status pengolahan aspirasi dalam proses legislasi.
- Bahwa dalam kondisi demikian, aspirasi Pemohon yang disampaikan melalui SIMAS PUU maupun melalui policy brief kepada DPR secara hukum dapat berhenti pada tahap administratif tanpa dapat dinilai sebagai pelanggaran, karena undang-undang memang tidak membentuk ruang keterbukaan mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut.
- Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tidak berkaitan dengan diterima atau tidaknya substansi aspirasi, melainkan pada hilangnya kepastian mengenai apakah partisipasi yang telah disampaikan benar-benar dipertimbangkan dalam proses legislasi, sehingga menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat langsung (causal verband) antara desain norma a quo dan tertutupnya akses informasi mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat.
- Bahwa apabila Pasal 234 ayat (3) huruf j mengintegrasikan unsur “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” sebagaimana dimuat dalam Pasal 72 huruf g, maka tata tertib DPR secara normatif akan membangun mekanisme tindak lanjut aspirasi yang memungkinkan statusnya diketahui secara wajar oleh masyarakat.
- Bahwa oleh karena undang-undang tidak membangun keterhubungan tersebut, maka ketiadaan informasi mengenai tindak lanjut aspirasi tidak dapat dipandang sebagai kegagalan pelaksanaan semata, melainkan merupakan konsekuensi hukum dari desain norma undang-undang itu sendiri (legislative design defect).
- Bahwa ketidaksinkronan antara Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j UU MD3 secara langsung menimbulkan pelanggaran hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh:
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, karena hak untuk memperjuangkan kepentingan kolektif dalam proses legislasi tidak memperoleh keberlanjutan setelah tahap penyampaian aspirasi;
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena tidak terdapat kepastian prosedural mengenai bagaimana aspirasi masyarakat diproses dalam kegiatan legislasi; dan
- Pasal 28F UUD 1945, karena masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai bagaimana aspirasi yang disampaikan diproses dan ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif.
- Bahwa oleh karena itu, sepanjang frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g tidak dimaknai sebagai proses yang transparan, terukur, dan dapat diketahui statusnya oleh masyarakat, serta sepanjang Pasal 234 ayat (3) huruf j tidak dimaknai mencakup pengaturan mekanisme tindak lanjut aspirasi dalam tata tertib DPR, maka norma a quo berpotensi menyebabkan aspirasi masyarakat berhenti pada tahap administratif tanpa keterhubungan dengan proses legislasi.
- Bahwa secara konstitusional frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” sekurang-kurangnya harus dimaknai mencakup:
- pencatatan aspirasi masyarakat dalam proses legislasi;
- pemberitahuan status penanganan aspirasi kepada masyarakat; dan
- kejelasan apakah aspirasi tersebut dipertimbangkan, ditunda, atau tidak digunakan dalam pembentukan undang-undang.
- Bahwa parameter minimal tersebut diperlukan agar partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang memiliki kepastian prosedural dan memenuhi standar meaningful participation sebagaimana telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Bahwa secara sistematik, fungsi tersebut seharusnya memperoleh bentuk operasional melalui Pasal 234 ayat (3) UU MD3 yang mengatur materi muatan tata tertib DPR sebagai instrumen prosedural pelaksanaan fungsi kelembagaan. Namun Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya menyebut penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, tanpa mengintegrasikan frasa menindaklanjuti sebagaimana diperintahkan Pasal 72 huruf g.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan diatas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak lanjut aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan administratif semata dan harus memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status penanganan aspirasi tersebut dalam proses legislasi;
- Menyatakan Pasal 234 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan mengenai penerimaan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam tata tertib DPR harus menjamin adanya mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengetahui secara wajar status tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, atas nama: Bernita Matondang;
- Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Aktif Pemohon, atas nama: Bernita Matondang;
- Bukti P-5 : Fotokopi:
- Screenshot/Print Out Email Pertama Pemohon ke Komisi III DPR RI beserta lampiran Surat Masukan/Kontribusi Ilmiah (tertanggal 11 November 2025);
- Screenshot/Print Out Email Kedua (Follow Up) Pemohon ke DPR RI (tertanggal [28 November 2025];
- Print Out Surat Permohonan/Masukan Materi Percepatan Muatan RUU Pemohon ke Komis III DPR RI;
- Screenshot/Print Out Riwayat Panggilan Telepon dengan Komisi III DPR RI;
- Bukti P-6 : Fotokopi Email Pemberitahuan Penerimaan Masukan dalam SIMAS PUU DPR RI, atas nama Bernita Matondang terkait Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, tertanggal 21 Januari 2026.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
- PERTIMBANGAN HUKUM
- , Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU 17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan norma Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang- undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
- perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
- ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/ PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan- putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, sebagai berikut.
- Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 yang menyatakan sebagai berikut.
Pasal 72 huruf g UU 17/2014
“DPR bertugas:- menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan”
Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014
“Tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan tentang:- penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;”
- Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] berstatus sebagai mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Terbuka [vide Bukti P-4], serta pengurus Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang secara akademik memiliki perhatian dan keterlibatan terhadap perkembangan proses pembentukan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memajukan diri secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; serta hak untuk berkomunikasi dan memeroleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial; serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa dalam menguraikan perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusional, Pemohon mengemukakan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon secara nyata telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang melalui mekanisme yang tersedia di lembaga legislatif, yaitu dengan menyampaikan policy brief akademik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) khususnya Komisi III DPR RI pada tanggal 11 November 2025 tentang percepatan pembahasan beberapa rancangan undang-undang [vide Bukti P-5], yaitu perihal: 1) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset;
- Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; dan
- Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
- Bahwa setelah penyampaian policy brief, Pemohon menindaklanjuti dengan cara menghubungi Komisi III DPR RI melalui sambungan telepon, namun Pemohon tidak memperoleh penjelasan mengenai status aspirasi tersebut dan hanya memperoleh jawaban bahwa pihak yang dihubungi “gatau” ihwal keberadaan atau tindak lanjut masukan yang telah disampaikan. Oleh karena itu, Pemohon kembali mengirim surat kepada Komisi III DPR RI pada tanggal 28 November 2025 perihal perkembangan serta tindak lanjut dari policy brief yang telah disampaikan sebelumnya dan tetap tidak memperoleh jawaban ataupun penjelasan ihwal aspirasi tersebut apakah dipertimbangkan dalam proses legislasi atau tidak;
- Bahwa Pemohon juga menyampaikan aspirasi melalui sistem SIMAS PUU terkait Rancangan Undang-Undang Penyadapan [vide Bukti P-6] dalam sistem tersebut tercatat dengan status “dalam proses moderasi” yang berarti masukan telah diterima secara administratif namun tidak terdapat kejelasan tindak lanjutnya dalam proses legislasi;
- Bahwa dari uraian pada poin b dan poin c tersebut di atas, Pemohon bukanlah warga negara dalam posisi abstrak melainkan subjek hukum yang secara nyata telah menggunakan hak untuk partisipasi dalam proses legislasi melalui berbagai mekanisme yang tersedia;
- Bahwa norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014 kewajiban DPR menindaklanjuti aspirasi masyarakat, namun norma tersebut tidak memberi parameter atau ukuran normatif mengenai bentuk, tahapan, serta keterlacakan tindak lanjut aspirasi masyarakat dimaksud. Sementara itu, Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 hanya mengatur penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat tanpa memuat kewajiban ihwal tindak lanjut aspirasi tersebut;
- Bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan tanpa kejelasan perihal tindak lanjut dalam proses legislasi mengakibatkan kerugian konstitusional, yaitu berupa tidak adanya kepastian hukum bagaimana aspirasi masyarakat diproses dalam mekanisme legislasi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Tidak terdapat akses informasi memadai status tindak lanjut aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD NRI Tahun
- Selain itu, terabaikannya hak Pemohon memperjuangkan kepentingan kolektif melalui partisipasi dalam proses legislasi sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Bahwa kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon potensi dipulihkan apabila Mahkamah menafsirkan frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” menjadi kewajiban tindak lanjut yang transparan, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri statusnya oleh masyarakat dalam proses legislasi.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] yang berstatus sebagai mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Terbuka [vide Bukti P-4] serta pengurus Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang secara akademik memiliki perhatian dan keterlibatan terhadap perkembangan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Mahkamah menilai bahwa Pemohon telah dapat menjelaskan ihwal kualifikasinya serta adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang disebabkan aspirasi dan pengaduannya berhenti sampai pada tahap penerimaan administratif semata dan tidak memungkinkan memperoleh penjelasan status penanganan atau tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan dalam proses legislasi. Dalam hal ini, Pemohon telah dapat menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 72 huruf g
- Bahwa Pemohon secara nyata telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan undang-undang melalui mekanisme yang tersedia di lembaga legislatif, yaitu dengan menyampaikan policy brief akademik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) khususnya Komisi III DPR RI pada tanggal 11 November 2025 tentang percepatan pembahasan beberapa rancangan undang-undang [vide Bukti P-5], yaitu perihal: 1) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset;
Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014 memuat fungsi DPR untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, namun tidak memberikan parameter normatif ihwal bentuk, tahapan, batasan, maupun mekanisme tindak lanjut yang harus dilakukan DPR terhadap aspirasi masyarakat. Selanjutnya, norma Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 hanya mengatur mengenai penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, tanpa mengatur kewajiban mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut secara transparan dan keterlacakan status dalam proses legislasi. Dengan itu, frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014 tidak memiliki keterhubungan normatif dengan mekanisme prosedural yang diatur dalam Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014. Dengan kata lain, undang-undang mengakui kewajiban menindaklanjuti aspirasi masyarakat, namun tidak menyediakan desain normatif mengenai bagaimana kewajiban tersebut harus dilaksanakan;
- Bahwa menurut Pemohon, sepanjang Pasal 72 huruf g UU 17/2014 tidak dimaknai sebagai frasa yang mengandung keterhubungan nyata antara aspirasi dan forum pembahasan legislasi serta sepanjang Pasal 234 ayat (3) huruf j tidak masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, maka norma a quo telah mereduksi hak untuk memperjuangkan kepentingan kolektif menjadi hanya sekadar komunikasi satu arah dan karenanya bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum bagaimana aspirasi masyarakat diproses dan ditindaklanjuti dalam mekanisme pembentukan undang-undang;
- Bahwa menurut Pemohon, frasa “menindaklanjuti aspirasi masyarakat” dalam norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014 tidak dimaknai sebagai kewajiban untuk menyediakan informasi ihwal status dan tindak lanjut aspirasi masyarakat, serta sepanjang Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 tidak dimaknai sebagai dasar pengaturan mekanisme keterbukaan informasi tindak lanjut aspirasi tersebut, maka norma a quo menyebabkan hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi ihwal tindak lanjut aspirasi tidak memiliki perlindungan normatif memadai sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945;
- Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan informasi mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat tidak dapat dipandang sebagai kegagalan pelaksanaan semata melainkan merupakan konsekuensi hukum dari desain norma undang-undang itu sendiri (legislative design defect);
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
- Frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” dalam norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tindak lanjut aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan administratif semata dan harus memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status penanganan aspirasi tersebut dalam proses legislasi”;
- Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pengaturan mengenai penerimaan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam tata tertib DPR harus menjamin adanya mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengetahui secara wajar status tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 April 2026.
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah memeriksa dan mencermati secara saksama permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, masalah konstitusionalitas yang harus dijawab Mahkamah pada pokoknya, yaitu norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014 yang mengatur fungsi DPR dalam menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tidak mempunyai parameter normatif ihwal bentuk, tahapan, batasan, maupun mekanisme tindak lanjut yang harus dilakukan oleh DPR atas aspirasi masyarakat. Berkelindan dengan hal tersebut, norma Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 perihal ketentuan minimal dalam tata tertib DPR tentang penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat namun tidak mengatur ihwal kewajiban tindak lanjut aspirasi secara transparan dan keterlacakan statusnya dalam proses legislasi. Sebagaimana didalilkan Pemohon, dengan tidak adanya parameter normatif ihwal bentuk, tahapan, batasan, maupun mekanisme tindak lanjut yang harus dilakukan oleh DPR serta tidak mengatur kewajiban tindak lanjut aspirasi masyarakat secara transparan dan keterlacakannya dalam proses legislasi meyebabkan norma Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
[3.11] Menimbang bahwa dalil yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014 karena menurut Pemohon tidak terdapat parameter normatif mengenai bentuk, tahapan, batasan, maupun mekanisme terhadap tindak lanjut yang harus dilakukan oleh DPR terhadap aspirasi masyarakat yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014 yang mengatur fungsi DPR menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat merupakan salah satu wujud pelaksanaan fungsi konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, dalam melaksanakan fungsi konstitusional dimaksud, DPR harus mampu mengejawantahkan prinsip demokrasi dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk diperjuangkan dalam perumusan dan pengawasan kebijakan negara. Berkenaan dengan hal tersebut, terutama berkaitan dengan pembentukan undang-undang, dikaitkan dengan norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014, dalam menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Mahkamah memandang perlu untuk mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2021, antara lain sebagai berikut:
[3.17.8] … yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang- undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan; (v) dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Selanjutnya, masih berkenaan dengan partisipasi masyarakat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XXI/2023, yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2023 juga mempertegas kembali perihal partisipasi masyarakat dimaksud, antara lain sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa keterlibatan masyarakat dalam bernegara menjadi penanda kehidupan berdemokrasi di suatu negara. Prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat sebagai bentuk demokrasinya negara Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Salah satu bentuk implementasi prinsip tersebut dengan adanya partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pengambilan kebijakan sampai pembentukan peraturan perundang-undangan. Adanya partisipasi masyarakat menjadi syarat utama dari terwujudnya pemerintahan yang demokratis. Konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak partisipasi masyarakat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, di mana masyarakat diberi kesempatan untuk ikut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat dan negara. [3.10.2] Bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari salah satu asas yang harus menjadi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas dimaksud adalah asas keterbukaan sebagaimana hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), di mana terhadap Penjelasan asas dimaksud telah diubah melalui Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 13/2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan) [vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 13/2022].
[3.10.3] Bahwa jika dicermati secara historis pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, telah ternyata sebelumnya sudah pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 10/2004), namun dengan substansi yang masih sumir. Oleh karena itu, kemudian diubah dan dilengkapi pengaturannya dengan Pasal 96 UU 12/2011 yang selengkapnya menyatakan:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- rapat dengar pendapat umum;
- kunjungan kerja;
- sosialisasi; dan/atau
- seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020, partisipasi masyarakat dalam Pasal 96 UU 13/2022 telah diperluas menjadi pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, akses masyarakat terhadap naskah akademik dipermudah, ketersediaan informasi kepada masyarakat tentang pembentukan peraturan perundang- undangan, kegiatan konsultasi publik yang kemudian akan jadi bahan pertimbangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan adanya kesempatan bagi masyarakat untuk mendapat penjelasan dari pembentuk undang-undang mengenai hasil pembahasan masukan dari masyarakat, serta ketentuan lebih lanjut tentang partisipasi masyarakat akan diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden...; [3.11.2] Bahwa merujuk kutipan pertimbangan hukum kedua putusan Mahkamah tersebut, secara yuridis, keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang tidak hanya didasarkan pada kedua putusan Mahkamah dimaksud tetapi juga telah diwadahi dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 13/2022) yang mengatur hak masyarakat berpartisipasi, baik secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk pembentukan undang-undang. Masukan masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui: a) rapat dengar pendapat umum;
- kunjungan kerja; c) seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau d) kegiatan konsultasi publik lainnya [vide Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022]. Dalam hal ini, forum partisipasi yang disediakan tersebut dapat dipakai mewujudkan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan hak untuk mendapatkan penjelasan/jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained) sebagaimana dimaktubkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan kerangka yuridis yang tersedia, baik yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020 maupun termuat dalam Pasal 96 UU 13/2022, dengan alasan perlu parameter partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang sehingga frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” dalam norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014 harus dimaknai “tindak lanjut aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan administratif semata dan harus memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status penanganan aspirasi tersebut dalam proses legislasi” [vide Petitum Angka 2] dapat dinilai sebagai sesuatu yang berlebihan. Sebab, pemaknaan norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014 yang dimohonkan sebagaimana dalam Petitum Angka 2 dimaksud telah diserap/diabsorbsi dalam hakikat partisipasi masyarakat yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 maupun termuat dalam norma Pasal 96 UU 13/2022. Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan norma Pasal 96 UU 13/2022 adalah dasar hukum dan saling melengkapi dalam mewujudkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Andaipun dalam praktik di DPR terdapat masalah, hal tersebut lebih merupakan masalah implementasi atau penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” dalam norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindak lanjut aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan administratif semata dan harus memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status penanganan aspirasi tersebut dalam proses legislasi” adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.12] Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 karena tidak mengatur kewajiban mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat secara transparan dan keterlacakan statusnya dalam proses legislasi sehingga dinilai oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil Pemohon a quo, dalam batas penalaran yang wajar, oleh karena tindak lanjut aspirasi dimaksud berkelindan dan inheren dengan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Dalam hal ini, upaya masyarakat menyampaikan aspirasi tidak berhenti pada penyampaian pendapat, tetapi juga mencakup kejelasan status tindak lanjut (keterlacakan). Artinya, keterlacakan (tracking) aspirasi masyarakat telah termaktub dalam hakikat pengertian hak didengarkan (right to be heard); hak dipertimbangkan (right to be considered); dan hak untuk mendapatkan penjelasan/jawaban (right to be explained) atas pendapat yang diberikan oleh masyarakat. Terlebih, aspirasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari salah satu asas yang harus dipenuhi dan menjadi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas formal [vide Pasal 5 huruf g UU 12/2011]. Pada konteks ini, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, seharusnya DPR mengoptimalkan semua alat kelengkapan DPR, terutama fungsi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dalam menyerap aspirasi masyarakat, misalnya dengan meningkatkan sistem informasi berbasis web atau aplikasi yang membuka kemungkinan pelaporan 24 jam, pemantauan status secara real-time, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga dapat direspons lebih cepat dan akurat. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam konteks partisipasi masyarakat, karena substansi Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 berkelindan dengan hakikat norma Pasal 72 huruf g UU 17/2014, menurut Mahkamah, tidak ada persoalan konstitusionalitas norma dalam Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014, sehingga dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, norma Pasal 72 huruf g dan norma Pasal 234 ayat (3) huruf j UU 17/2014 telah ternyata tidak bertentangan dengan hak untuk memajukan diri secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
- KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
- AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA, ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA, ttd.
Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd.
Adies Kadir ttd. Enny Nurbaningsih ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd.
Arsul Sani ttd. Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
