Memperhatikan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum berikut perubahannya, Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR Serta pasal-pasal dari peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan, juga Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4/Yur/Pdt/2018 : MENGADILI DALAM PROVISI - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; DALAM KONVENSI I. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I; Menolak Eksepsi Tergugat II; Menolak Eksepsi Tergugat III, II. DALAM POKOK PERKARA Menerima Gugatan Penggugat; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Produksi Nomor: 001/HRD & GA/I/2011, tertanggal 9 Februari 2011 jo. Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Produksi Nomor: 001/DIR/II/2011, tertanggal 16 Februari 2011 jo. Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Produksi PT. Fuji Seat Indonesia (Plant Stamping), tertanggal 12 Februari 2016 jo. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Produksi/Limbah Stamping, Limbah Umum dan Sampah, No: 001/FJI/STP/A/III/16, tertanggal 24 Maret 2016; Menyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum Surat Nomor: 001/Dir/DK/V/2025, tertanggal 8 Mei 2025, perihal: Pemberitahuan Pengakhiran Subkontrak Pengelolaan Limbah Produksi PT. Fuji Seat Indonesia Plant 1 dan Plant 2, Surat Rekomendasi dan Dukungan Nomor: 141/18/Pemdes/2024, tertanggal 22 Juli 2024 dan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Sisa Hasil Produksi yang Mempunyai Nilai Ekonomis Nomor: 006/DIR-FJI/A/VII/2024, tertanggal 30 Juli 2024 antara PT. Fuji Seat Indonesia dengan CV. Duta Kreasindo; Menyatakan TERGUGAT I , TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) terhadap PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai berikut. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti rugi materiil Rp. 63.340.000.000,- (enam puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan immateriil Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) kepada PENGGUGAT dengan total kerugian sebesar Rp. 73.340.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng; Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II wajib untuk tunduk pada isi putusan perkara ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Rekonvensi atau Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Konvensi atau Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Rekonvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 566.000.- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026, oleh kami, Dedi Irawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Panji Answinartha, S.H., M.H. dan Hartati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Sri Rahayu R, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026.