Memperhatikan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum berikut perubahannya, Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR Serta pasal-pasal dari peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI I. DALAM KONVENSI I. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV; II. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian; Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Produksi Nomor: 001/HRD & GA/I/2011, tertanggal 9 Februari 2011; Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Produksi Nomor: 001/DIR/II/2011, tertanggal 16 Februari 2011; Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Produksi/Limbah Stamping, Limbah Umum dan Sampah No. 001/FJI/STP/A/III/16, tertanggal 24 Maret 2016; Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Produksi PT. Fuji Seat Indonesia (Plant Stamping), tertanggal 12 Februari 2016 dapat dikabulkan; Menyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum Surat Rekomendasi dan Dukungan Nomor: 141/18/Pemdes/2024, tertanggal 22 Juli 2024 dapat dikabulkan; Menyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum Keputusan PT. Fuji Seat Indonesia Nomor: 005/DIR-FJI/A/VII/2024, tertanggal 30 Juli 2024; Menyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Sisa Hasil Produksi yang Mempunyai Nilai Ekonomis Nomor: 006/DIR-FJI/A/VII/2024, tertanggal 30 Juli 2024 antara PT. Fuji Seat Indonesia dengan CV. Duta Kreasindo; Menyatakan TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) terhadap PENGGUGAT; Menghukum TERGUGAT I untuk memulihkan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Produksi Nomor: 001/HRD & GA/I/2011, tertanggal 9 Februari 2011 dan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Produksi/Limbah Stamping, Limbah Umum dan Sampah No. 001/FJI/STP/A/III/16, tertanggal 24 Maret 2016; Menghukum TERGUGAT III untuk mencabut Surat Rekomendasi dan Dukungan Nomor: 141/18/Pemdes/2024, tertanggal 22 Juli 2024; Menghukum TERGUGAT I untuk membatalkan Keputusan PT. Fuji Seat Indonesia Nomor: 005/DIR-FJI/A/VII/2024, tertanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Sisa Hasil Produksi yang Mempunyai Nilai Ekonomis Nomor: 006/DIR-FJI/A/VII/2024, tertanggal 30 Juli 2024 antara PT. Fuji Seat Indonesia dengan CV. Duta Kreasindo; Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Surat Perjanjian Kerjasama pengelolaan limbah baru kepada PENGGUGAT atau menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 65.606.000.000,- (enam puluh lima miliar enam ratus enam juta rupiah) dan Imateriil dengan perbaikan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), dengan jumlah total sebesar Rp. 75.606.000.000,- (tujuh puluh lima miliar enam ratus enam juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; III. DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV Rekonvensi atau Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnya; IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V Konvensi atau Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV Rekonvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Dedi Irawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Panji Answinartha, S.H., M.H. dan Hartati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Nurul Mubin, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026.