77/Pdt.G/2025/PN Cbn
Putusan PN CIREBON Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Cbn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Dalam Konvensi Dalam Provisi: Menolak Provisi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat konvensi untuk sebagian; Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan sahnya Surat Pernyataan yang telah dibuat dan ditandangani oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi secara sukarela dan tanpa tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun yakni atas : Surat Pengunduran diri atas nama Tergugat Rekonvensi pada tanggal 11 April 2025; Surat Pernyataan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada tanggal 11 April 2025 perihal pengakuan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan korupsi sejumlah Rp222.000.000,00 akan dikembalikan ke Penggugat II Rekonvensi /Tergugat II Konvensi, apabila timbul kerugian lain maka akan bertanggung jawab; Surat Pernyataan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada tanggal 15 April 2025 perihal pengakuan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan korupsi, Penggelapan, “ngompreng” di project CRBC Cisumdawu sejumlah Rp1.090.000.000,00 dan bersedia mengganti kerugian yang dialami Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi serta tidak akan memindah tangankan dan menjual belikan aset-asetnya; Surat Pernyataan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada tanggal 15 April 2025 perihal pengakuan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan korupsi, Penggelapan, “ngompreng” di project PP Semarang – Demak sejumlah Rp741.375.000,00 dan bersedia mengganti kerugian yang dialami Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi serta tidak akan memindah tangankan dan menjual belikan aset-asetnya; Surat Pernyataan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada tanggal 16 April 2025 perihal pengakuan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah menerima dana transfer dari Revan Pranandia (Pengawas Lapangan) sejumlah Rp136.700.000,00 atas permintaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk pengeluaran biaya fiktif dalam dilokasi kerja saat moving karaha - kamojang; Surat Pernyataan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada tanggal 15 Mei 2025 perihal pengakuan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah menerima dana transfer dari Bapak Rambe (vendor kendaraan besar / trailer) sejumlah Rp.410.310.000,- yang di transfer ke Rekening atas nama Tergugat Rekonvensi dan Diffa (Anak kandung Tergugat Rekonvensi); Surat Pernyataan Tergugat Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2025 perihal Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menyatakan sepakat pada tanggal 2 Juli 2025 akan menurunkan 20% harga jual aset dari harga penawaran bawah dan pada tanggal 2 Agustus 2025 aset milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi masih belum terjual maka akan dilelang; Menyatakan sahnya Kesepakatan Bersama yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi melalui Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvesi, masing-masing atas kesepakatan bersama yang dibuat pada: Tanggal 19 April 2025; Tanggal 22 April 2025 dan Tanggal 3 Mei 2025 Menyatakan sahnya Penguasaan atas 6 (enam) buah Sertikat yang diserahkan secara sukarela oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi yakni masing-masing atas: SHM Nomor 06837/Karyamulya atas nama Irma Oktavia seluas 107 m2, NIB 10.21.02.04.05668 terletak di Jl. Sekar Kemuning, Kel. Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon. Dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah utara : Tanah Negara Sebelah Selatan : Gang / Baperkam Sebelah Timur : Selokan / Jl. Sekar Kemuning Sebelah Barat : Tower 05400 SHM Nomor 05926/Karyamulya atas nama Irma Oktavia seluas 252 m2 NIB 10.21.02.04.04655 terletak di Jl. Perjuangan II Kel. Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon. Dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah utara : M.4021 Sebelah Selatan : M.4020 sisa Sebelah Timur : Jalan Perjuangan II Sebelah Barat : Tanah Negara SHM Elektronik NIB 10.21.000002851.0 atas nama Irma Oktavia seluas 211 m2 terletak di Jl. Majasem Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon; SHM Elektronik NIB 10.21.000000448.0 atas nama Kirana Prameswari (Anak Kandung Penggugat) seluas 267 m2 terletak di Perumahan Graha Kemuning Residence Blok D Jl. Terusan Sekar Kemuning, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon; SHM Nomor 01424 atas nama Diffa Aurellia Salsabilla (Anak Kandung Penggugat) seluas 128 m2, NIB 10.20.14.11.02361 terletak di Jl. Salam Raya 2 Desa Kepongpongan, Kec. Talun, Kab. Cirebon. Dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah utara : 02285 Sebelah Selatan : 02360 Sebelah Timur : Tanah Negara Sebelah Barat : Tanah Negara SHM Nomor 10163/Karyamulya atas nama Adhi Iman Sabani, Solly Andriani, Yuniasih Nurcahyani (sudah dibeli Penggugat tetapi belum belum balik nama berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 01 dihadapan Notaris/PPAT Kusyadi, SH) seluas 225 m2, NIB 10.21.02.04.13216 terletak di Jl. Mahoni Raya Blok D Kel. Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon. Dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah utara : 05045 Sebelah Selatan : Selokan / Jl. Mahoni Raya Sebelah Timur : 00776 Sebelah Barat : 04787 Menyatakan sahnya penerimaan dana oleh Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi atas dana yang diserahkan secara sukarela oleh Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp1.763.500.000,00 (satu milliar tujuh ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); Menyatakan Pengguat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi telah mengalami kerugian materiil sejumlah Rp5.929.268.658,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah); Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar secara tunia dan seketika atau melalui transfer Bank atas kerugian materiil Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sejumlah Rp5.929.268.658,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah); Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk tunduk pada putusan ini dengan segala akibat hukumnya; Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp374.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);