544 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 544 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Brigjen Dharsono No.42a
Also in 10 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I NYOMAN SURAWIYATHA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 544 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
I NYOMAN SURAWIYATHA, bertempat tinggal di Jalan Srengseng Dalam No.31 C RT.004/ RW.005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1.Heroe H.Tjondronegoro,SH., 2.Edi Yani, SH.,MH., 3.Abi Prima Prawira,SH., 4.Selvy C.Uriate,SH., 5.Bastian Hasan,SH., para Advokat, beralamat di Jalan Prof.DR.Latumeten III/ 21, Jelambar, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 April 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n:
PT.CIPTA HASIL SUGIARTO dalam hal ini diwakili oleh Sugiarto Tjiptohartono selaku Direktur PT.CIPTA HASIL SUGIARTO, berkedudukan di Jalan Raya Pegangsaan II No.159 Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat diterima bekerja di Jakarta dan mendapat penugasan di kantor Cirebon, mulai kerja sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani masing-masing pihak yaitu pada tanggal 19 September 2011 sampai dengan 19 September 2012, dengan jabatan sebagai Manager HRD dan menerima upah sebesar Rp10.000.000,00/ bulan, tunjangan jabatan @ Rp100.000,00/ hari, uang makan @ Rp50.000,00/ hari, dan setiap 2 (dua) minggu sekali pulang ke Jakarta;
Pada tanggal 12 November 2011 pimpinan perusahaan (Sugiarto Tjiptohartono) datang ke tempat kerja di kantor Cirebon, dengan tanpa alasan yang jelas meminta kepada Penggugat (pekerja) inventaris yang pernah diberikan berupa: Laptop, Flashdisk dan HP Black Berry;
Bahwa setelah inventaris diambil langsung oleh pimpinan perusahaan, dan langsung mengatakan bahwa hubungan kerja mulai hari Sabtu, tanggal 12 November 2012, pukul 10.30 WIB dinyatakan putus dihadapan para staf HRD di kantor Cirebon, dan pada saat itu juga diberikan ticket kereta api untuk pulang ke Jakarta;
Bahwa pada tanggal 14 November 2011 pihak perusahaan telah mengirimkan/ mentransfer gaji bulan November 2011 sebesar Rp5,000,000,00 (50 % dari gaji sebenarnya). Karena gaji dihitung sampai dengan tanggal 12 November 2011;
Bahwa, dengan kejadian tersebut di atas berarti Pimpinan Perusahaan secara tidak langsung telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan Penggugat (pekerja) secara sepihak tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan didukung oleh bukti-bukti baik secara lisan maupun tertulis serta posisi jabatan pekerja yang telah diisi oleh orang lain;
Tergugat dengan sengaja mengabaikan bukti Anjuran No.1087/-1.831 tertanggal 20 Februari 2012. Karena: terbukti konsideran putusan Tergugat tidak mencantumkan pendapat/ pertimbangan dan anjuran pegawai perantara;
Anjuran pegawai perantara:
Agar pihak Perusahaan PT.Cipta Hasil Sugiarto membayar sisa kontrak kerja selama sepuluh (10) bulan kepada Sdr. I Nyoman Surawiyatha,SH., (Penggugat) sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Agar pihak peerusahaan membayar kepada pekerja sisa gaji bulan November 2011 sebesar lima puluh (50 %) persen;
Agar pekerja Sdr. I Nyoman Surawiyatha, SH., dapat menerima pembayaran sisa kontrak sebagaimana poin 1 di atas;
Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya anjuran ini;
Apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran, maka pihak yang menolak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan kerja ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Pasal 14 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Tergugat (PT.Cipta Hasil Sugiarto) yang diwakili oleh Sugiarto Tjiptohartono (penanggung jawab) membayar secara tunai/ tanpa mencicil kepada Penggugat (I Nyoman Surawiyatha,SH.) dengan rincian sebagai berikut:
Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2011 Rp5.000.000,00;
Gaji bulan Desember 2011 sampai dengan September
2012 (10 bulan) Rp100.000.000,00;
Tunjangan @ Rp100.000,00/ hari (311 x
Rp100,000,00) Rp 31.100.000,00;
Tunjangan makan @ Rp50.000,00/ hari
(250 x Rp50.000,00) R p12.500.000,00;
Total = Rp148.600.000,00;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat ini mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meletakkan sita jaminan terhadap barang millik Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat yang tercantum dalam surat Perihal: Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 8 Maret 2012 kecuali yang secara tegas dan terang diakui kebenarannya;
Bahwa dalam butir 1 surat gugatan Penggugat menerangkan:
Huruf a: Penggugat diterima bekerja di Jakarta (Branch Office) dan mendapat penugasan di Kantor Cirebon (Head Office), mulai kerja sesuai dengan dan setiap 2 (dua) minggu sekali pulang ke Jakarta dan seterusnya;
Huruf b: Pada tanggal 12 November 2011 pimpinan perusahaan (Sugiarto Tjiptohartono) datang ke tempat kerja di Kantor Cirebon Dan seterusnya;
Huruf c: Bahwa setelah dihadapan para staf HRD di Kantor Cirebon, dan seterusnya;
Bahwa Penggugat juga mengaku bahwa pemutusan hubungan kerja yang sekarang digugatnya terjadi di Kantor Cirebon (vide surat gugatan butir 1 huruf b dan c);
Demikian juga meskipun mengaku diterima bekerja di Jakarta namun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.1362/PKWT/CHAS-HRD/X/11 tanggal 10 Oktober 2011 dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat di Cirebon;
Mendasarkan pengakuan-pengakuan dalam surat gugatannya, dapat disimpulkan meskipun mengaku diterima bekerja di Jakarta ternyata Penggugat tidak bekerja di Jakarta tetapi sehari-harinya bekerja di Cirebon dan hanya setiap 2 (dua) minggu sekali pulang ke Jakarta;
Bahwa dalam Pasal 81 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditegaskan: "Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/ buruh bekerja";
Karena faktanya Penggugat sehari-harinya bekerja di Kantor Cirebon maka berdasar ketentuan Pasal 81 tersebut Penggugat harus mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja a quo kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Penggugat bekerja yaitu Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Cirebon;
Bahwa selain berdasar ketentuan Pasal 81, Penggugat memang sudah seharusnya mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Cirebon sebab antara Tergugat dan Penggugat telah ada kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 8 butir 3 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.1362/PKWT/CHAS-HRD/X/11 yang tanggal 10 Oktober 2011 dibuat di Cirebon yang intinya apabila tidak tercapai mufakat akan diselesaikan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Cirebon;
Bahwa walaupun Tergugat benar mempunyai kantor (cabang) di Jakarta, Penggugat tidak dapat menggunakan asas Actor Sequitur Forum Rei sebab dalam perkara ini cara pengajuan gugatan telah diatur dalam Pasal 81 Undang- Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Mendasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan, sesuai kewenangannya (distributie van rechtsmacht) pengadilan yang berwenang memeriksa gugatan Penggugat adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Cirebon;
Dengan demikian tindakan Penggugat mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah keliru;
Bahwa atas dasar itu sudah seyogyanya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan Penggugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat telah memberikan putusan Nomor: 51/PHI.G/ 2012/PN.JKT.PST., tanggal 24 April 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut di atas;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara relatif tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;
Menyatakan putusan sela ini sebagai putusan akhir;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 24 April 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 April 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 07 Mei 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor: 57/Srt.KAS/ PHI/2012/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 21 Mei 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 29 Mei 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 5 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa yang menjadi alasan Pemohon Kasasi melakukan permohonan Kasasi adalah atas putusan sela Hakim Pertama (Judex Facti) dalam perkara Nomor: 51/PHI.G/2012/PN.JKT.PST., pada tanggal 24 April 2012, dimana selain merugikan Pemohon Kasasi juga telah menghilangkan rasa keadilan masyarakat;
Bahwa dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2004 suatu putusan harus memuat:
Kepala putusan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
Ringkasan Pemohon/ Penggugat dan jawabalan Termohon/ Tergugat yang jelas;
Pertimbangan terhadap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan sengketa itu diperiksa;
Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
Amar putusan tentang sengketa;
Hari, tanggal putusan, nama Hakim-Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak;
Dan di mana Putusan tersebut Panitera Pengganti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah salinan diterbitkan harus sudah mengirimkan salinan putusan kepada para Pihak berdasarkan Pasal 105 UU No.2 Tahun 2004, namun ternyata hingga pada hari ke 28 setelah diputusnya perkara ini Salinan Putusan tersebut belum diterima resmi, sehingga salinan putusan yang dikirim oleh Panitera Pengganti Adelina Hutabarat melalui alamat email mamat [email protected] pada hari ke 23 sejak putusan diucapkan, kami anggap sebagai salinan putusan yang resmi pada tanggal 24 April 2012;
Bahwa pertimbangan Judex Facti terhadap setiap bukti dan data yang diajukan dalam persidangan tidak jelas sehingga putusan a quo bertentangan dengan undang-undang, dimana Majelis Hakim pertama tidak dengan jelas membuat pertimbangan mengenai alat bukti yang diajukan, melainkan hanya sebatas pengakuan Penggugat yang nyatanya pula tidak pernah ada pengakuan tersebut, berikut pertimbangannya "oleh karena dalam gugatannya angka (1) Penggugat mengakui dan membenarkan sehari- harinya bekerja di Cirebon dan terakhir bekerja pada Tergugat di Cirebon dan diputuskan hubungan kerjanya oleh Tergugat di Kantor Pusat Cirebon serta menantangani Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.1362/PKWT/CHAS-HRD/X/ll di Cirebon (bukti P-1=T1) maka mengacu pada ketentuan Pasal 81 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 seharusnya Penggguat mengajukan gugatan perkara a quo kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri";
Sehingga demikian dalam putusan tersebut tidak memuat unsur dalam Pasal 102 ayat (1) huruf c dan d Undang-undang No.2 Tahun 2004, maka oleh karena tidak terpenuhinya unsur putusan sesuai dengan yang disebut Pasal 102 ayat (1) dan (2) UU No.2 Tahun 2004 maka PUTUSAN INI TERSEBUT HARUS BATAL;
Bahwa Judex Facti dalam memeriksa perkara a quo telah melanggar hukum acara yang berlaku, bahwa pada awal persidangan Penggugat karena ingin merubah gugatan telah mencabut gugatan Penggugat, dan Majelis Hakim Judex Facti telah mengetuk palu bahwa sidang telah selesai dan gugatan telah dicabut, namun tidak lama kemudian Pemohon Kasasi dipanggil kembali untuk bersidang dengan agenda pembacaan jawaban setelah Pemohon Kasasi hanya melakukan renvoi. Sehingga dengan demikian acara persidangan tersebut adalah cacat hukum, dan mohon yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Rl agar segala putusannya dibatalkan;
Bahwa Judex Facti dalam memeriksa perkara a quo yang cacat hukum karena dalam jawaban Tergugat/ Termohon Kasasi tidak jelas, siapa yang sebenarnya Penggugat/ Termohon Kasasi yang sebenarnya, karena jawaban telah diajukan dan ditanda-tangani oleh Tergugat/ Termohon Kasasi Sdr.Semmid Meson Maloringan dan Sdri.Dewi Riana Yulianty dan mohon yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Rl agar segala putusannya dibatalkan;
Bahwa putusan Judex Facti dalam perkara a quo bertentangan dengan ketentuan hukum acara perburuhan yang diatur dalan UU No.2 Tahun 2004, karena Judex Facti telah mengabaikan lembaga yang ada di dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan dalam perkara a quo adalah Mediator;
Bahwa berdasarkan kentuan Pasal 83 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004, sebagai syarat untuk mengajukan gugatan harus dilampiri risalah mediasi atau konsiliasi, dan dalam perkara a quo yang dipakai sebagai risalah adalah Anjuran Mediator (Bukti P-2);
Bahwa jelas perkara didaftarkan oleh Pekerja/ Pemohon Kasasi di Sudinakertrans Jakarta Utara tempat Pemohon Kasasi bekerja, dan pihak Perusahaan/ Termohon Kasasi, hadir dalam memenuhi panggilan Mediasi, memberi keterangan di hadapan Mediasi, tidak membantah atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi, dan Perusahaan/ Termohon Kasasi tidak keberatan atau membantah atas kewenangan Sudinakertrans Jakarta Utara di dalam memeriksa perkara (vide Bukti P-1);
Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, kehadiran Termohon Kasasi di Sudinakertrans Jakarta utara secara hukum telah mengakui tempat domisili hukum bekerja Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti tidak cermat memeriksa bukti mediasi atau risalah atas keterangan Perusahaan/ Termohon Kasasi di hadapan Mediasi, dimana Pemohon Kasas mengatakan bahwa "pada tanggal 14 November 2012 Pekerja (Pemohon Kasasi) tidak hadir bekerja di kantor Jakarta maupun kantor Cirebon", sehingga dengan demikian Termohon Kasasi telah mengaku ada dua tempat bekerja bagi Pemohon Kasasi, yaitu pertama di Jakarta adalah tempat penempatan Pemohon Kasasi dan kedua di Cirebon adalah tempat penugasan bekerja bagi Pemohon Kasasi;
Bahwa Majelis Hakim Pertama (Judex Facti) yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo tidak menghargai anjuran Mediator pada Suku Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Surat Anjurannya No.1087/-1.S31 (vide Bukti P-2), dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, sebelumnya para pihak telah datang untuk menyelesaikan permasalahan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat yaitu Suku Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara, yang termasuk wilayah tempat Penggugat bekerja sebagai HRD-Manager Jakarta yaitu di Jalan Raya Pegangsaan II No.159 Kelapa Gading-Jakarta Utara, yang kemudian sesuai anjuran tersebut di atas Penggugat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa tidak itu saja terdapat bukti yang merupakan bagian dalam pokok perkara namun karena Judex Facti hanya memeriksa sebagian dan tidak melanjutkan persidangan, maka terpaksa harus dilampirkan sebagai bukti at in fora dalam perkara a quo, sebab bukti-bukti tersebut secara mutatis dan mutandis adalan bagian dari risalah Sudinakertrans Jakarta Utara (vide Bukti P-2), karena sudah diperiksa dan diperlihatKan oleh Pekerja/ Pemohon Kasasi dan Perusahaan/ Termohon Kasasi, dan bukti-bukti tersebut adalah;
Adalah bukti email yang dikirim oleh Termohon Kasasi kepada HRD Jakarta dalam hal ini Pemohon Kasasi pada tanggal 15 November 2012, dimana jelas sekali Pemohon Kasasi telah dinyatakan keluar sejak tanggal 12 November oleh Termohon Kasasi (lampiran 1), atau dengan kata lain Termohon Kasasi telah mengakui penempatan Pemohon Kasasi
sebagai HRD Manager Jakarta, sedangkan Cirebon adalah salah satu tempat bertugas Pemohon Kasasi;Adalah bukti Rekening Bank BCA yang dibuka di Kelapa Gading Jakarta atau di area kantor Pemohon Kasasi bekerja di Jakarta, setelah Pemohon Kasasi diterima bekerja, sebagai tempat Pemohon Kasasi menerima upah atau gaji dari Termohon Kasasi (Lampiran 2);
Bahwa atas dasar uraian tersebut di atas mohon Ketua Mahkamah Agung Rl, membatalkan putusan Judex Facti dalam perkara a quo, yang menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara relatif tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat, karena putusannya bertentangan dengan undang-undang;
Bahwa Judex Facti yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara No 51/ PHI.G/2012/PN.JKT.PST., dalam pertimbangannya telah salah dalam menafsirkan undang-undang;
Bahwa di satu sisi Judex Facti telah mempertimbangkan, alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat dimana adalah sama yakni surat perjanjian kerja waktu tertentu No.1362/PKWT/CHAS-HRD/X/11 (vide Bukti P-1=T-1), namun di sisi lain Judex Facti hanya melihatnya pengakuan Pemohon Kasasi yang diplintir oleh Termohon Kasasi;
Bahwa jelas gugatan Penggugat/ Pemohon Kasasi pada poin pertama gugatannya tertulis, bahwa "Bahwa Penggugat diterima bekerja di Jakarta dan mendapat penugasan di Kantor Cirebon, mulai kerja sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani masing-masing pihak yaitu pada tanggal 19 September 2011 sampai dengan 19 September 2012, dengan jabatan sebagai Manager HRD dan menerima upah sebesar Rp10.000.000,00/ bulan, Tunjangan Jabatan @ Rp100.000,00/hari, Uang Makan @ Rp50.000,00/ hari, dan setiap 2 (dua) minggu sekali pulang ke Jakarta";
Atas dasar hal tersebut di atas jelas dalam gugatannya Penggugat/ Pemohon Kasasi tak pernah mengakui bahwa sehari-harinya adalah bekerja di Cirebon dan bahwa yurisdiksi jabatannya adalah bekerja di Jakarta bukan di Cirebon;
Bahwa seharusnya Judex Facti cermat dan teliti melihat klausula perjanjian, dimana berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perjanjian (vide Bukti P-1=T-1), yang isinya "Pihak pertama (Termohon Kasasi) akan menempatkan pihak kedua (Pemohon Kasasi) sebagai HRD Manager Jakarta";
Dan bahwa sedangkan yang menjadi dasar penugasan Pemohon Kasasi di Cirebon adalah didasari Pasal 3 ayat (4) Perjanjian, yang isinya "apabila pihak pertama (Termohon Kasasi) menugaskan pihak kedua (Pemohon Kasasi) untuk dinas luar (DL), maka pihak kedua mendapat tunjangan DL: Rp100.000,00", dimana klausula perjanjian tersebut sesuai pengakuan dari Pemohon Kasasi yang mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp100.000,00 per hari selama bertugas di Cirebon;
Bahwa atas dasar uraian tersebut di atas jelas gugatan Penggugat/ Pemohon Kasasi tersebut di atas mengandung dua arti, yaitu terdapatnya pengertian penempatan secara hukum yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) PKWT dan adanya pengertian penugasan, yang sesuai, dengan Pasal 3 ayat (4) PKWT (vide Bukti P-1=T-1);
Bahwa sehingga ketentuan Pasal 81 UU No.2 Tahun 2004 dimana isinya "Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/ buruh bekerja" jika dihubungkan dengan gugatan Penggugat/ Pemohon Kasasi dan dihubungkan juga dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal j, ayat (4) PKWT, pertimbangan Judex Facti adalah keliru dalam menafsirkan undang-undang;
Bahwa jelas pertimbangan Judex Facti telah mengartikan salah dimana tempat Pemohon Kasasi sesunguhnya bekerja, sebab penempatan Pemohon Kasasi bekerja disamakan dengan tempat penugasan sehingga pengertian tempat bekerja menjadi bias, sebab penugasan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi di Cirebon adalah merupakan tempat yang tidak tetap karena Pemohon Kasasi bisa ditugaskan kemana saja hingga masa kontrak satu tahun berakhir, sedangkan Pemohon Kasasi baru lebih kurang dua bulan bekerja namun sudah di PHK atau dengan kata lain bisa saja Pemohon Kasasi ditugaskan ke kantor lain milik perusahaan Termohon Kasasi seperti Pekan Baru, Jambi atau Kalimantan (alamat Termohon Kasasi berdasarkam PKWT vide Bukti P-1=T-1), padahal sudah jelas Pemohon Kasasi ditempatkan sebagai Manager HRD Jakarta, oleh Termohon Kasasi berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PKWT yang dibuat antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi (vide Bukti P-1=T-1). Dan bahwa dengan ditugaskannya Pemohon di Kantor Cirebon adalah tidak menghapus pengertian penempatan secara hukum yaitu sebagai HRD Manager Jakarta;
Bahwa sehingga dengan demikian putusan yang didasari kompetensi relatif menyebabkan pertimbangan Judex Facti beralasan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara adalah keliru dan bertentangan undang-undang karena perjanjian (PKWT) antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah merupakan UU bagi yang membuatnya (vide Bukti P-1=T-1), maka oleh karena itu mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI membatalkan putusan sela perkara a quo;
Bawa putusan Judex Facti telah salah menafsirkan dengan merujuk atas kemauan Tergugat/ Termohon Kasasi atas perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.1362/PKWT/CHAS-HRD/X/11 (vide Bukti P-1=T-1), dalam Pasal 8 ayat (3) yang menerangkan bahwa, jika terjadi perselisihan yang berkenaan dengan perjanjian ini, dan jika tidak terjadi mufakat maka diselesaikan di Pengadilan Negeri Cirebon, namun faktanya proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat yaitu PHK tanpa alasan yang jelas, dimana penyelesaiannya tidak diatur dalam perjanjian tersebut sehingga kalau Judex Facti tetap mempertimbangkannya, maka dengan demikian perselisihan yang diselesaikan di Pengadilan Negeri Cirebon patut diputus batal demi hukum dan lagi pula Pengadilan Negeri Cirebon yang dimaksud adalah merupakan Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Cirebon sebagaimana dimaksud dalam UU No.2 Tahun 2004;
Bahwa Judex Facti telah memasukkan sebagian alibi Pemohon Kasasi dalam pertimbangannya, sehingga seolah-olah tidak ada Pengadilan Hubungan Industrial di Cirebon. Padahal yang dimaksud Pemohon Kasasi di dalam penyelesaian perselisihan di Pengadilan Negeri Cirebon, adalah masalah apabila jika terjadi wanprestasi, yaitu menyangkut perbedaan tuntutan biaya ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKWT, maka barulah diselesaikan di Pengadilan Negeri Cirebon, sebab masalah ganti kerugian yang dimaksud tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan:
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 21 Mei 2012 dan Kontra Memori Kasasi tertanggal 5 Juni 2012, dihubungkan dengan putusan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, karena Penggugat dalam positanya mendalilkan bahwa Penggugat bekerja sehari-hari di Perusahaan Tergugat yang berada di Cirebon dan penandatanganan perjanjian hubungan kerja serta yang memutuskan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Kantor Pusat di Cirebon, maka berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, adapun yang berwenang untuk mengadili permasalahan pemutusan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: I NYOMAN SURAWIYATHA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I NYOMAN SURAWIYATHA, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 oleh H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH.,MH., dan H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH.
Panitera Pengganti
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.