58/PDT/2026/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 58/PDT/2026/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 65/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Nopember 2025 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi; Menyatakan: Surat Perintah Kerja, No. SPK.00150/POSLOG/C00/0423 Tanggal18 April 2023, intinya PT Pos Logistik Indonesia (Terbanding semula Tergugat) telah memberikan pekerjaan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (Pembanding semula Penggugat) berupa Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua; Surat Perintah Kerja, No. SPK.00151/POSLOG/C00/0423 Tanggal 18 April 2023, intinya PT Pos Logistik Indonesia (Terbanding semula Tergugat) telah memberikan pekerjaan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (Pembanding semula Penggugat) berupa Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua Barat; Surat Perintah Kerja, No. SPK.00152/POSLOG/C00/0423 Tanggal 28 April 2023, pada pokoknya PT Pos Logistik Indonesia (Terbanding semula Tergugat) telah memberikan pekerjaan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (Pembanding semula Penggugat) berupa Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Kementrian Keuangan Tahun 2023; Surat Perintah Kerja, No. SPK.02449/POSLOG/C00/0423 Tanggal 28 April 2023, pada pokoknya PT Pos Logistik Indonesia (Terbanding semula Tergugat) telah memberikan pekerjaan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (Pembanding semula Penggugat) berupa Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Kementrian Keuangan Tahun 2023; Seluruhnya sah secara hukum sebagai suatu perjanjian dan mengikat Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat secara hukum; Menyatakan pekerjaan pendistribusian dan pengangkutan beras sesuai dengan: Surat Perintah Kerja, No. SPK.00150/POSLOG/C00/0423 Tanggal18 April 2023, intinya PT Pos Logistik Indonesia (Terbanding semula Tergugat) telah memberikan pekerjaan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (Pembanding semula Penggugat) berupa Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua; Surat Perintah Kerja, No. SPK.00151/POSLOG/C00/0423 Tanggal 18 April 2023, intinya PT Pos Logistik Indonesia (Terbanding semula Tergugat) telah memberikan pekerjaan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (Pembanding semula Penggugat) berupa Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua Barat; Surat Perintah Kerja, No. SPK.00152/POSLOG/C00/0423 Tanggal 28 April 2023, pada pokoknya PT Pos Logistik Indonesia (Terbanding semula Tergugat) telah memberikan pekerjaan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (Pembanding semula Penggugat) berupa Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Kementrian Keuangan Tahun 2023; Surat Perintah Kerja, No. SPK.02449/POSLOG/C00/0423 Tanggal 28 April 2023, pada pokoknya PT Pos Logistik Indonesia (Terbanding semula Tergugat) telah memberikan pekerjaan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (Pembanding semula Penggugat) berupa Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Kementrian Keuangan Tahun 2023; Telah selesai dilaksanakan oleh Pembanding semula Penggugat dan dapat dilakukan penagihan kepada Terbanding semula Tergugat seluruhnya; Menghukum kepada Terbanding semula Tergugat kepada Pembanding semula Penggugat kewajiban pembayaran atas Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua dan Wilayah Papua Barat, distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang ditimbulkan akibat perbuatan wanprestasi Terbanding semula Tergugat atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pembanding semula Penggugat sejumlah Rp.26.746.851.367,00 (dua puluh enam milyar tuju ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh satu rubu tiga ratus enam puluh tuju rupiah); Menghukum kepada Terbanding semula Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun dari kewajiban Terbanding semula Tergugat kepada Pembanding semula Penggugat atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pembanding semula Penggugat sejumlah Rp.26.746.851.367,00 (dua puluh enam milyar tuju ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh satu rubu tiga ratus enam puluh tuju rupiah) terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Terbanding semula Tergugat melakukan pembayaran lunas atas kewajiban pembayaran kepada Pembanding semula Penggugat; Menolak gugatan Pembanding untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan rekonvensi dari Terbanding semula Tergugat konvensi / Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);