65/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 65/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM REKONVENSI: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp.434.000,- (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 65/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. YASA ARTHA TRIMANUNGGAL, beralamat di Jalan Indraloka II Nomor 1850, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta;
Diwakili oleh Yenna Yuniana selaku Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Yasa Artha Trimanunggal berkedudukan di Jakarta Barat Nomor 03 tanggal 04 September 2023, yang dibuat dihadapan Sahat Simanungkalit, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur dan telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum dengan Nomor: AHU- AH.01.09-0159526, Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Yasa Artha Trimanunggal, tertanggal 05 September 2023;
Dalam hal ini memberikan kuasanya kepada HONORATUS SILVESTER HUAR NONING, SH., MH., ANDRIOS INSAN PRANOWO, SH., SULAIMAN SAMBAS, SH., ADRIANUS GANDRUNG, SH., MEISY YOLANDA, S.H. dan ELISABETH, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum HSAP & Rekan, bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan berkantor di Perkantoran Plaza Bekasi Jaya Blok A No.6 & 8, Jalan Ir. H. Juanda No. 81, Duren Jaya, Kota Bekasi, Telepon (021) 82678065, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 006/Dir.Yasa/I/2025, tertanggal 23 Januari 2025;
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Lawan: PT. POS LOGISTIK INDONESIA, beralamat di Gedung Pos Ibukota, Jalan Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat;
Diwakili oleh Arifin Muchlis selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasanya kepada Handi Gunara, Aristyo Achtar, President, Pj Legal Manager, Legal Specialist PT. Pos Logistik Indonesia, sebagaimana berdasarkan Surat Kuasa Nomor 00011/POSLOG/DIRUT/0225 tertanggal 06 Februari 2025 dan juga memberikan kuasanya kepada Arief Agus D. S.T. S.H. M.M., Lucky Ridillah S.T., S.H., M.M., Risma Hasiholan Sinaga S.T, S.H, M.H, DR. M. Kemal S.S, S.H, Msi, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum AKAZ Legal Consulting yang berkantor di The City Tower, Level 12-1N Jl. MH Thamrin No. 81 Menteng Jakarta 10310 Indonesia, sebagaimana berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 00006/POSLQG/DIRUT/0225 tertanggal 17 Februari 2025;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ... TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 30 Januari 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Januari 2025 dalam Register Nomor 65/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Adapun hal-hal yang mendasari gugatan ini dapat diuraikan sebagai berikut: DALAM POSITA
AWAL MULA PERTEMUAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MENGENAI POTENSI PENDISTRIBUSIAN PENGANGKUTAN BERAS ASN PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT TAHUN 2023
- Bahwa Penggugat merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang dalam menjalankan usahanya bergerak di bidang jasa distribusi dan logistik sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
- Bahwa Tergugat merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang dalam menjalankan usahanya bergerak di bidang Jasa Pengurusan Transportasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
- Bahwa pada tanggal 5 Januari 2023 terjadi pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat, yang mana pertemuan tersebut dihadiri oleh Bapak Jaka selaku perwakilan dari Tergugat dan Bapak Andri Mulyono beserta Ibu Yenna Yuniana perwakilan dari Penggugat. Dalam pertemuan melakukan pembahasan terkait dengan pendistribusian beras untuk wilayah Papua dan Papua Barat, meskipun Tergugat memiliki pengalaman melaksanakan pendistribusian beras pada wilayah Papua dan Papua Barat akan tetapi Tergugat tidak berani untuk melakukan pendistribusian beras untuk wilayah Papua dan Papua Barat tanpa adanya bantuan dari Penggugat.
- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2023, Penggugat dan Tergugat kembali mengadakan pertemuan yang mana dihadiri oleh Bapak Ramdan dan Bapak Handy yang merupakan perwakilan dari Tergugat, serta Bapak Andri Mulyono dan Ibu Yenna Yuniana selaku perwakilan dari Penggugat dengan agenda pembahasan persiapan mengikuti tender yang diadakan oleh Tergugat, yang mana Penggugat mengajukan diri sebagai pihak yang mengikuti tender untuk bekerjasama dengan Tergugat dalam melakukan pendistribusian beras Tergugat dimana harga pendistribusian beras yang akan dilakukan oleh Penggugat berdasarkan satuan kilo/per kilogram. Setelah adanya pengajuan diri Penggugat, Penggugat diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung tender beserta Company Profile Penggugat.
HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT DALAM MELAKSANAKAN PENDISTRIBUSIAN PENGANGKUTAN BANTUAN PANGAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH (CBP) PERUM BULOG TAHUN 2023 WILAYAH PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT TAHUN 2023.
- Bahwa pada tanggal 18 April 2023, Tergugat diwakili oleh Bapak Rico A. Pribadi selaku Chief Operating Officer dengan Penggugat yang diwakili oleh Ibu Yenna Yuniana selaku Direktur menandatangani 2 (dua) Surat Perintah Kerja (SPK) Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan CBP Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua dan Papua Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua Nomor: SPK.00150/POSLOG/COO/0423 (selanjutnya disebut βSPK 00150 CBP Wilayah Papuaβ) dan Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua Barat Nomor: SPK.00151/POSLOG/COO/0423 (selanjutnya disebut βSPK 00151 CBP Wilayah Papua Baratβ).
- Bahwa dalam SPK 00150 CBP Wilayah Papua dan SPK 00151 CBP Wilayah Papua Barat, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melaksanakan pekerjaan Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan CBP Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua dan Papua Barat, tidak mengatur jumlah total pihak yang menerima dan jumlah kilogram yang harus dikirimkan oleh Penggugat, melainkan hanyalah mengatur harga per kilogram dalam setiap distribusi pengangkutan Bantuan Pangan CBP Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua dan Papua Barat, sebagaimana dibawah ini merupakan ketentuan-ketentuan yang terpenting telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dalam SPK 00150 CBP Wilayah Papua dan SPK 00151 CBP Wilayah Papua Barat, sebagai berikut: A. SPK 00150 CBP Wilayah Papua
- SPK 00150 CBP Wilayah Papua dalam angka 2 mengatur mengenai syarat-syarat pekerjaan, sebagai berikut:
- Pekerjaan harus diselenggarakan dengan baik menurut peraturan yang disepakati Para Pihak dalam Surat Perjanjian Kerja Sama, serta menurut petunjuk-petunjuk PIHAK KESATU;
- Persyaratan lain yang bersifat rincian teknis pelaksanaan pekerjaan akan diatur tersendiri dalam standar operating procedures (SOP) PIHAK KESATU.
- PIHAK KEDUA bertanggungjawab membayar ganti rugi kepada PIHAK KESATU atas kekurangan kerusakan dan/atau kehilangan atau seluruhnya kiriman barang, atau keterlambatan ke tempat tujuan yang telah ditentukan oleh PIHAK KESATU yang dicantumkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- PIHAK KEDUA menyediakan kendaraan operasional yang digunakan untuk pengangkutan barang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- TRUCK
- Tipe Colt Diesel: 4 x 1 Double Kapasitas 6 ton bak tertutup dan/atau bak terbuka dengan bak minimal tinggi 1,5 meter
- Merek Truk: Mitsubishi, Hino, Isuzu atau merek lain sejenisnya
- Horse Power: Output minimal 110 PS
- Kondisi: Prima dan siap pakai di segala medan
- Operator: SIM B1, Pengalaman dengan proyek sejenis, cakap dan handal
- Perlengkapan: Terpal, Tali pengikat terpal, Safety Belt Driver
- VESSEL / KAPAL: Untuk area yang diperlukan menyebrang perairan atau pulau terpisah, maka dibutuhkan Vessel/Kapal/Boat untuk angkut lanjut yang tidak bisa dilalui oleh jenis kendaraan truk. Kecuali unit truk yang mengangkut muatan beras tersebut dapat naik ke kapal untuk melanjutkan pengantaran di pulau yang dituju.
- TRUCK
- SPK 00150 CBP Wilayah Papua dalam angka 3 mengatur mengenai Harga Pekerjaan dan Ketentuan Pembayaran, sebagai berikut:
- Harga Pekerjaan terlampir di lampiran - 1 Harga Pekerjaan: Rp. 9.250 /KG,
Lead time pengiriman 5-7 hari
Catatan:- Harga sudah termasuk PPh 23 2% dan belum termasuk PPn 1.1%
- Pengangkutan muatan milik customer PIHAK KESATU dengan moda darat dan/atau air ke alamat yang ditentukan oleh PIHAK KESATU
- Menjamin pendistribusian Beras mulai dari atas Kendaraan Angkutan di depan pintu Gudang Layanan sampai ke titik bagi dengan tepat kualitas dan tepat kuantitas baik isi dalam kemasan maupun kuantum yang diantar.
- Pembuatan rencana pelaksanaan distribusi Beras.
- Penyediaan Kendaraan Angkutanan milik sendiri ataupun kerjasama dengan pihak lain.
- Penyelesaian dan pengelolaan Bukti Tanda Terima dari Gudang Layanan sampai ke titik bagi dari pelaksanaan distribusi Beras.
- Dashboard Monitoring realtime pelaksanaan distribusi Beras yang dapat diakses oleh Bulog.
- pelaksanaan proses pembongkaran dan penyerahan muatan di lokasi tujuan yaitu di Wilayah Papua.
- Harga Pekerjaan sebagaimana disebutkan didalam huruf a angka 3 adalah harga dasar yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) 2% dan PPn 1.1%.
- Harga sudah termasuk PPh 23 2% dan belum termasuk PPn 1.1%.
- PIHAK KESATU akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dengan Termin 30% (yang dibayarkan saat PIHAK KEDUA telah menyelesaikan 30% dari pekerjaannya) dan pelunasan 70% akan dibayarkan 7 (tujuh) hari kerja setelah pekerjaan selesai dan telah melengkapi dokumen pembayaran sebagai berikut:
- Invoice;
- Surat Perintah Kerja;
- Purchase Order;
- Kwitansi Pembayaran;
- Berita Acara Serah Terima(BAST);
- Surat Jalan Poslog;
- Surat Jalan Bulog;
- Faktur Pajak (E-Faktur) jika ada;
- Melampirkan foto serah terima barang;
- Tagihan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU diajukan head office PT POS LOGISTIK INDONESIA
- Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah pekerjaan selesai dan dokumen pembayaran diterima dalam keadaan benar dan lengkap.
- Terhadap dokumen pembayaran khususnya invoice yang diajukan oleh PIHAK KEDUA terdapat kesalahan data, maka PIHAK KESATU berhak untuk mengajukan rekonsiliasi data kepada PIHAK KEDUA.
- Harga Pekerjaan terlampir di lampiran - 1 Harga Pekerjaan: Rp. 9.250 /KG,
- SPK 00150 CBP Wilayah Papua dalam angka 5 mengatur mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan, sebagai berikut: Kesepakatan kerjasama terhitung sejak tanggal 5 April 2023 sampai 4 Mei 2023.
- SPK 00150 CBP Wilayah Papua dalam angka 6 mengatur mengenai Sanksi-Sanksi, sebagai berikut: Sanksi denda ataupun pemotongan pembayaran dapat dikenakan kepada PIHAK KEDUA untuk terjadi hal-hal berikut:
- Apabila dalam batas waktu 1 x 24 jam setelah dikeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pengangkutan sesuai permintaan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda per hari sebesar 5% (lima persen) maksimum 5% dikali harga pengiriman per paket pekerjaan pengangkutan barang (Work Order).
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda 2 % (dua persen) per hari kalender dengan batas maksimum 5 % (lima persen) dari nilai biaya pengangkutan.
- Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan telah melebihi hari kalender maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan Surat Peringatan.
- Denda maksimum kualitatif dari point 8.1 dan point 8.2 adalah 10% dikali harga pengiriman per paket pekerjaan pengangkutan borongan (Service Order).
- Dalam PIHAK PERTAMA membatalkan permintaan pengangkutan, dan PIHAK KEDUA sudah menyediakan alat angkutan di lokasi muat barang, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan charge sebesar 5% dari tarif angkutan dalam kontrak.
B. SPK 00151 CBP Wilayah Papua Barat
- SPK 00151 CBP Wilayah Papua Barat dalam angka 2 mengatur mengenai syarat-syarat pekerjaan, sebagai berikut:
- Pekerjaan harus diselenggarakan dengan baik menurut peraturan yang disepakati Para Pihak dalam Surat Perjanjian Kerja Sama, serta menurut petunjuk-petunjuk PIHAK KESATU
- Persyaratan lain yang bersifat rincian teknis pelaksanaan pekerjaan akan diatur tersendiri dalam standar operating procedures (SOP) PIHAK KESATU.
- PIHAK KEDUA bertanggungjawab membayar ganti rugi kepada PIHAK KESATU atas kekurangan kerusakan dan/atau kehilangan atau seluruhnya kiriman barang, atau keterlambatan ke tempat tujuan yang telah ditentukan oleh PIHAK KESATU yang dicantumkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- PIHAK KEDUA menyediakan kendaraan operasional yang digunakan untuk pengangkutan barang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- TRUCK
- Tipe Colt Diesel: 4 x 1 Double Kapasitas 6 ton bak tertutup dan/atau bak terbuka dengan bak minimal tinggi 1,5 meter
- Merek Truk: Mitsubishi, Hino, Isuzu atau merek lain sejenisnya
- Horse Power: Output minimal 110 PS
- Kondisi: Prima dan siap pakai di segala medan
- Operator: SIM B1, Pengalaman dengan proyek sejenis, cakap dan handal
- Perlengkapan: Terpal, Tali pengikat terpal, Safety Belt Driver
- VESSEL / KAPAL: Untuk area yang diperlukan menyebrang perairan atau pulau terpisah, maka dibutuhkan Vessel/Kapal/Boat untuk angkut lanjut yang tidak bisa dilalui oleh jenis kendaraan truk. Kecuali unit truk yang mengangkut muatan beras tersebut dapat naik ke kapal untuk melanjutkan pengantaran di pulau yang dituju.
- TRUCK
- SPK 00151 CBP Wilayah Papua Barat dalam angka 3 mengatur mengenai Harga Pekerjaan dan Ketentuan Pembayaran, sebagai berikut:
- Harga Pekerjaan terlampir di lampiran - 1
Harga Pekerjaan: Rp. 3.450 /KG
lead time 5 - 7 hari
catatan:- Harga sudah termasuk PPh 23 2% dan belum termasuk PPn 1.1%
- Pengangkutan muatan milik customer PIHAK KESATU dengan moda darat dan/atau air ke alamat yang ditentukan oleh PIHAK KESATU
- Menjamin pendistribusian Beras mulai dari atas Kendaraan Angkutan di depan pintu Gudang Layanan sampai ke titik bagi dengan tepat kualitas dan tepat kuantitas baik isi dalam kemasan maupun kuantum yang diantar.
- Pembuatan rencana pelaksanaan distribusi Beras.
- Penyediaan Kendaraan Angkutan milik sendiri ataupun kerjasama dengan pihak lain.
- Penyelesaian dan pengelolaan Bukti Tanda Terima dari Gudang Layanan sampai ke titik bagi dari pelaksanaan distribusi Beras.
- Dashboard Monitoring realtime pelaksanaan distribusi Beras yang dapat diakses oleh Bulog.
- pelaksanaan proses pembongkaran dan penyerahan muatan di lokasi tujuan yaitu di Wilayah Papua Barat
- Harga Pekerjaan sebagaimana disebutkan didalam huruf a angka 3 adalah harga dasar yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) 2% dan PPn 1.1%.
- Harga sudah termasuk PPh 23 2% dan belum termasuk PPn 1.1%
- PIHAK KESATU akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dengan Termin 30% (yang dibayarkan saat PIHAK KEDUA telah menyelesaikan 30% dari pekerjaannya) dan pelunasan 70% akan dibayarkan 7 (tujuh) hari kerja setelah pekerjaan selesai dan telah melengkapi dokumen pembayaran sebagai berikut:
- Invoice;
- Surat Perintah Kerja;
- Purchase Order;
- Kwitansi Pembayaran;
- Berita Acara Serah Terima(BAST);
- Surat Jalan Poslog;
- Surat Jalan Bulog;
- Faktur Pajak (E-Faktur) jika ada;
- Melampirkan foto serah terima barang;
- Tagihan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU diajukan head office PT POS LOGISTIK INDONESIA
- Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah pekerjaan selesai dan dokumen pembayaran diterima dalam keadaan benar dan lengkap.
- Terhadap dokumen pembayaran khususnya invoice yang diajukan oleh PIHAK KEDUA terdapat kesalahan data, maka PIHAK KESATU berhak untuk mengajukan rekonsiliasi data kepada PIHAK KEDUA.
- Harga Pekerjaan terlampir di lampiran - 1
- SPK 00151 CBP Wilayah Papua Barat dalam angka 5 mengatur mengenai waktu pelaksanaan pekerjaan, sebagai berikut: Kesepakatan kerjasama terhitung sejak tanggal 5 April 2023 sampai 4 Mei 2023.
- SPK 00151 CBP Wilayah Papua Barat dalam angka 6 mengatur mengenai Sanksi-Sanksi, sebagai berikut: Sanksi denda ataupun pemotongan pembayaran dapat dikenakan kepada PIHAK KEDUA untuk terjadi hal-hal berikut:
- Apabila dalam batas waktu 1 x 24 jam setelah dikeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pengangkutan sesuai permintaan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda per hari sebesar 5% (lima persen) maksimum 5% dikali harga pengiriman per paket pekerjaan pengangkutan barang (Work Order).
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda 2 % (dua persen) per hari kalender dengan batas maksimum 5 % (lima persen) dari nilai biaya pengangkutan.
- Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan telah melebihi hari kalender maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan Surat Peringatan.
- Denda maksimum kualitatif dari point 8.1 dan point 8.2 adalah 10% dikali harga pengiriman per paket pekerjaan pengangkutan borongan (Service Order).
- Dalam PIHAK PERTAMA membatalkan permintaan pengangkutan, dan PIHAK KEDUA sudah menyediakan alat angkutan di lokasi muat barang, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan charge sebesar 5% dari tarif angkutan dalam kontrak.
HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT DALAM MELAKSANAKAN PENDISTRIBUSIAN PENGANGKUTAN BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2023
- SPK 00150 CBP Wilayah Papua dalam angka 2 mengatur mengenai syarat-syarat pekerjaan, sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 28 April 2023, antara Tergugat diwakili oleh Bapak Windu Isdansyah selaku POH Chief Operating Officer dengan Penggugat yang diwakili oleh Ibu Yenna Yuniana selaku Direktur menandatangani 2 (dua) SPK terkait dengan pendistribusian pengangkutan beras untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Kementerian Keuangan tahun 2023 Nomor: 00152/POSLOG/COO/0423 (selanjutnya disebut βSPK 00152 ASN Wilayah Papuaβ) dan Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Kementerian Keuangan tahun 2023 Nomor: 02449/POSLOG/COO/0423 (selanjutnya disebut βSPK 02449 ASN Wilayah Papua Baratβ).
- Bahwa dalam SPK 00152 ASN Wilayah Papua dan SPK 02449 ASN Wilayah Papua Barat, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melaksanakan pekerjaan Distribusi Pengangkutan Beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan Tahun 2023 di Wilayah Papua dan Papua Barat, tidak mengatur jumlah total pihak yang menerima dan jumlah kilogram yang harus dikirimkan oleh Penggugat, melainkan hanyalah mengatur harga per kilogram dalam setiap distribusi pengangkutan Beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan Tahun 2023 di Wilayah Papua dan Papua Barat, sebagaimana dibawah ini merupakan ketentuan-ketentuan yang terpenting telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dalam SPK 00152 ASN Wilayah Papua dan SPK 02449 ASN Wilayah Papua Barat, sebagai berikut:
- SPK 00152 ASN Wilayah Papua A. SPK 00152 ASN Wilayah Papua dalam angka 2 mengatur mengenai syarat-syarat pekerjaan, sebagai berikut:
- Pekerjaan harus diselenggarakan dengan baik menurut peraturan yang disepakati Para Pihak dalam Surat Perjanjian Kerja Sama, serta menurut petunjuk-petunjuk PIHAK KESATU.
- Persyaratan lain yang bersifat rincian teknis pelaksanaan pekerjaan akan diatur tersendiri dalam standar operating procedures (SOP) PIHAK KESATU.
- PIHAK KEDUA bertanggungjawab membayar ganti rugi kepada PIHAK KESATU atas kekurangan kerusakan dan/atau kehilangan atau seluruhnya kiriman barang, atau keterlambatan ke tempat tujuan yang telah ditentukan oleh PIHAK KESATU yang dicantumkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- PIHAK KEDUA menyediakan kendaraan operasional yang digunakan untuk pengangkutan barang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- TRUCK
- Tipe Colt Diesel: 4 x 1 Double Kapasitas 6 ton bak tertutup dan/atau bak terbuka dengan bak minimal tinggi 1,5 meter
- Merek Truk: Mitsubishi, Hino, Isuzu atau merek lain sejenisnya
- Horse Power: Output minimal 110 PS
- Kondisi: Prima dan siap pakai di segala medan
- Operator: SIM B1, Pengalaman dengan proyek sejenis, cakap dan handal
- Perlengkapan: Terpal, Tali pengikat terpal, Safety Belt Driver
- VESSEL / KAPAL: Untuk area yang diperlukan menyebrang perairan atau pulau terpisah, maka dibutuhkan Vessel/Kapal/Boat untuk angkut lanjut yang tidak bisa dilalui oleh jenis kendaraan truk. Kecuali unit truk yang mengangkut muatan beras tersebut dapat naik ke kapal untuk melanjutkan pengantaran di pulau yang dituju.
B. SPK 00152 ASN Wilayah Papua dalam angka 3 mengatur mengenai Harga Pekerjaan dan Ketentuan Pembayaran, sebagai berikut:
- TRUCK
- Harga Pekerjaan terlampir di lampiran β 1
Harga Pekerjaan: Rp. 6.406/KG Lead Time 1-2 hari
Catatan:- Harga sudah termasuk PPh23 2% dan belum termasuk PPn 1.1%
- Pengangkutan muatan milik customer PIHAK KESATU dengan moda darat dan/atau air ke alamat yang ditentukan oleh PIHAK KESATU
- Menjamin pendistribusian Beras mulai dari atas Kendaraan Angkutan di depan pintu Gudang Layanan sampai ke titik bagi dengan tepat kualitas dan tepat kuantitas baik isi dalam kemasan maupun kuantum yang diantar.
- Pembuatan rencana pelaksanaan distribusi Beras.
- Penyediaan Kendaraan Angkutanan milik sendiri ataupun kerjasama dengan pihak lain.
- Penyelesaian dan pengelolaan Bukti Tanda Terima dari Gudang Layanan sampai ke titik bagi dari pelaksanaan distribusi Beras.
- Dashboard Monitoring realtime pelaksanaan distribusi Beras yang dapat diakses oleh Bulog.
- Pelaksanaan proses pembongkaran dan penyerahan muatan di lokasi tujuan yaitu di Wilayah Papua
- Harga Pekerjaan sebagaimana disebutkan didalam huruf a angka 3 adalah harga dasar yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) 2% dan PPn 1.1%.
- Harga sudah termasuk PPh 23 2% dan belum termasuk PPn 1.1%.
- PIHAK KESATU akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dengan cara sbb:
- Termin I: 20% (persiapan pekerjaan dimulai)
- Termin II: 30% (yang dibayarkan saat telah menyelesaikan pekerjaan 30% dari pekerjaan dan dibayarkan paling lambat 7 hari kerja
- Termin III: pelunasan 50% akan dibayarkan 7 (tujuh) hari kerja setelah pekerjaan selesai dan telah melengkapi dokumen pembayaran sebagai berikut:
- Invoice;
- Surat Perintah Kerja;
- Purchase Order;
- Kwitansi Pembayaran;
- Berita Acara Serah Terima(BAST);
- Surat Jalan Bulog;
- Faktur Pajak (E-Faktur) jika ada;
- Bukti tanda terima beras ASN
- Tagihan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU diajukan head office PT POS LOGISTIK INDONESIA
- Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah pekerjaan selesai dan dokumen pembayaran diterima dalam keadaan benar dan lengkap.
- Terhadap dokumen pembayaran khususnya invoice yang diajukan oleh PIHAK KEDUA terdapat kesalahan data, maka PIHAK KESATU berhak untuk mengajukan rekonsiliasi data kepada PIHAK KEDUA.
C. SPK 00152 ASN Wilayah Papua dalam angka 5 mengatur mengenai Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, sebagai berikut: Kesepakatan kerjasama terhitung sejak tanggal 26 April 2023 sampai dengan tanggal 27 April 2024 pekerjaan selesai sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran β 1 (Lead Time 1-2 hari).
D. SPK 00152 ASN Wilayah Papua dalam angka 6 mengatur mengenai Sanksi-Sanksi, sebagai berikut: Sanksi denda ataupun pemotongan pembayaran dapat dikenakan kepada PIHAK KEDUA untuk terjadi hal-hal berikut:
- Apabila dalam batas waktu 1 x 24 jam setelah dikeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pengangkutan sesuai permintaan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda per hari sebesar 5% (lima persen) maksimum 5% dikali harga pengiriman per paket pekerjaan pengangkutan barang (Work Order).
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda 2 % (dua persen) per hari kalender dengan batas maksimum 5 % (lima persen) dari nilai biaya pengangkutan.
- Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan telah melebihi hari kalender maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan Surat Peringatan.
- Denda maksimum kualitatif dari point a dan point b adalah 10% dikali harga pengiriman per paket pekerjaan pengangkutan borongan (Service Order).
- Dalam PIHAK PERTAMA membatalkan permintaan pengangkutan, dan PIHAK KEDUA sudah menyediakan alat angkutan di lokasi muat barang, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan charge sebesar 5% dari tarif angkutan dalam kontrak.
- Bahwa sanksi denda yang telah disebutkan diatas tidak akan diberlakukan apabila terjadi force majure.
- SPK 02449 ASN Wilayah Papua Barat.
A. SPK 02449 ASN Wilayah Papua Barat dalam angka 2 mengatur mengenai syarat-syarat pekerjaan, sebagai berikut:
- Pekerjaan harus diselenggarakan dengan baik menurut peraturan yang disepakati Para Pihak dalam Surat Perjanjian Kerja Sama, serta menurut petunjuk-petunjuk PIHAK KESATU.
- Persyaratan lain yang bersifat rincian teknis pelaksanaan pekerjaan akan diatur tersendiri dalam standar operating procedures (SOP) PIHAK KESATU.
- PIHAK KEDUA bertanggungjawab membayar ganti rugi kepada PIHAK KESATU atas kekurangan kerusakan dan/atau kehilangan atau seluruhnya kiriman barang, atau keterlambatan ke tempat tujuan yang telah ditentukan oleh PIHAK KESATU yang dicantumkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- PIHAK KEDUA menyediakan kendaraan operasional yang digunakan untuk pengangkutan barang dengan spesifikasi sebagai berikut:
- TRUCK
- Tipe Colt Diesel: 4 x 1 Double Kapasitas 6 ton bak tertutup dan/atau bak terbuka dengan bak minimal tinggi 1,5 meter
- Merek Truk: Mitsubishi, Hino, Isuzu atau merek lain sejenisnya
- Horse Power: Output minimal 110 PS
- Kondisi: Prima dan siap pakai di segala medan
- Operator: SIM B1, Pengalaman dengan proyek sejenis, cakap dan handal
- Perlengkapan: Terpal, Tali pengikat terpal, Safety Belt Driver
- VESSEL / KAPAL: Untuk area yang diperlukan menyebrang perairan atau pulau terpisah, maka dibutuhkan Vessel/Kapal/Boat untuk angkut lanjut yang tidak bisa dilalui oleh jenis kendaraan truk. Kecuali unit truk yang mengangkut muatan beras tersebut dapat naik ke kapal untuk melanjutkan pengantaran di pulau yang dituju.
B. SPK 02449 ASN Wilayah Papua Barat dalam angka 3 mengatur mengenai Harga Pekerjaan dan Ketentuan Pembayaran, sebagai berikut:
- TRUCK
- Harga Pekerjaan terlampir di lampiran β 1
Harga Pekerjaan: Rp. 1.433/KG, Lead Time 1-5 hari
Catatan:- Harga sudah termasuk PPh 23 2% dan belum termasuk PPn 1.1%
- Pengangkutan muatan milik customer PIHAK KESATU dengan moda darat dan/atau air ke alamat yang ditentukan oleh PIHAK KESATU
- Menjamin pendistribusian Beras mulai dari atas Kendaraan Angkutan di depan pintu Gudang Layanan sampai ke titik bagi dengan tepat kualitas dan tepat kuantitas baik isi dalam kemasan maupun kuantum yang diantar.
- Pembuatan rencana pelaksanaan distribusi Beras.
- Penyediaan Kendaraan Angkutan milik sendiri ataupun kerjasama dengan pihak lain.
- Penyelesaian dan pengelolaan Bukti Tanda Terima dari Gudang Layanan sampai ke titik bagi dari pelaksanaan distribusi Beras.
- Dashboard Monitoring realtime pelaksanaan distribusi Beras yang dapat diakses oleh Bulog.
- pelaksanaan proses pembongkaran dan penyerahan muatan di lokasi tujuan yaitu di Wilayah Papua Barat
- Harga Pekerjaan sebagaimana disebutkan didalam huruf a angka 3 adalah harga dasar yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) 2% dan PPn 1.1%.
- Harga sudah termasuk PPh 23 2% dan belum termasuk PPn 1.1%.
- PIHAK KESATU akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dengan cara sbb:
- Termin I: 20% (persiapan pekerjaan dimulai)
- Termin II: 30% (yang dibayarkan saat telah menyelesaikan pekerjaan 30% dari pekerjaan dan dibayarkan paling lambat 7 hari kerja
- Termin III: pelunasan 50% akan dibayarkan 7 (tujuh) hari kerja setelah pekerjaan selesai dan telah melengkapi dokumen pembayaran sebagai berikut:
- Invoice;
- Surat Perintah Kerja;
- DO dari Bulog
- SO dari Bulog
- BAST dibuat Transporter
- BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan)
- SPMU dari PEMDA
- SPTJM dari Pemda
- Foto Penerima dengan Aplikasi ada lokasi geo tagingnya
- Tagihan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU diajukan head office PT POS LOGISTIK INDONESIA
- Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah pekerjaan selesai dan dokumen pembayaran diterima dalam keadaan benar dan lengkap.
- Terhadap dokumen pembayaran khususnya invoice yang diajukan oleh PIHAK KEDUA terdapat kesalahan data, maka PIHAK KESATU berhak untuk mengajukan rekonsiliasi data kepada PIHAK KEDUA.
C. SPK 02449 ASN Wilayah Papua Barat dalam angka 5 mengatur mengenai Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, sebagai berikut:
Kesepakatan kerjasama terhitung sejak tanggal 26 April 2023 sampai dengan tanggal 27 April 2024 pekerjaan selesai sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran - 1 E. SPK 02449 ASN Wilayah Papua Barat dalam angka 6 mengatur mengenai Sanksi-Sanksi, sebagai berikut: Sanksi denda ataupun pemotongan pembayaran dapat dikenakan kepada PIHAK KEDUA untuk terjadi hal-hal berikut:- Apabila dalam batas waktu 1 x 24 jam setelah dikeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pengangkutan sesuai permintaan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda per hari sebesar 5% (lima persen) maksimum 5% dikali harga pengiriman per paket pekerjaan pengangkutan barang (Work Order).
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda 2 % (dua persen) per hari kalender dengan batas maksimum 5 % (lima persen) dari nilai biaya pengangkutan.
- Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan telah melebihi hari kalender maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan Surat Peringatan.
- Denda maksimum kualitatif dari point a dan point b adalah 10% dikali harga pengiriman per paket pekerjaan pengangkutan borongan (Service Order).
- Dalam PIHAK PERTAMA membatalkan permintaan pengangkutan, dan PIHAK KEDUA sudah menyediakan alat angkutan di lokasi muat barang, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan charge sebesar 5% dari tarif angkutan dalam kontrak.
PELAKSANAAN PEKERJAAN PENDISTRIBUSIAN PENGANGKUTAN BANTUAN PANGAN CBP PERUM BULOG TAHUN 2023 DAN PENDISTRIBUSIAN PENGANGKUTAN BERAS PEGAWAI ASN DISTRIK PEDALAMAN UNTUK WILAYAH PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2023 TELAH DILAKSANAKAN OLEH PENGGUGAT.
- SPK 00152 ASN Wilayah Papua A. SPK 00152 ASN Wilayah Papua dalam angka 2 mengatur mengenai syarat-syarat pekerjaan, sebagai berikut:
- Bahwa pelaksanaan pendistribusian dan pengangkutan bantuan pangan CBP Perum Bulog bersamaan dengan pengangkutan pendistribusian beras ASN, yang mana pendistribusian ini Penggugat melakukan pengangkutan beras dimulai dari gudang yang telah diinformasikan oleh Tergugat dan untuk pendistribusian beras menggunakan mekanisme penyerahan di titik penyerahan (dropping point) yang telah ditentukan dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan perangkat daerah/desa yang ada di setiap wilayah titik penyerahan (dropping point) dengan membawa dokumentasi penyerahan beras yang ditandatangani oleh perangkat daerah/desa yang kemudian dilakukan upload melalui aplikasi milik PT Pos Indonesia (Persero) yaitu Pos Giro Cash (PGC).
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, dilakukan pertemuan dalam jaringan (daring) menggunakan aplikasi zoom dengan link https://us06web.zoom.us/i/85425163757?
pwd=bVBvTkFTeWppcnBtdHRGaDh1eU0ydz09 , dalam pertemuan daring dihadiri oleh perwakilan Penggugat yaitu Ibu Tinsi Sarumaha, Bapak Didik, Ibu Kyah, Bapak Ongker, Bapak Rafi, dan perwakilan Tergugat yaitu Bapak Ekky Yudawira Saputra, Bapak Pebriyanto, dengan agenda pembahasan tentang dokumen tagihan distribusi bansos paket CBP tahap Middlesmiles Prov Papua dan Papua Barat yang mana hasil dari pembahasan tersebut tertuang didalam Minute of Meeting (MOM) tertanggal 30 Mei 2023 sebagai berikut:- Bahwa Bapak Ekky selaku Branch Manager menyampaikan kepada Penggugat dalam mengirimkan invoice dan/atau penagihan atas pelaksanaan Pendistribusian Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog tahun 2023 dan Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2023 hanya melampirkan dokumen Surat Jalan serta Dokumen Out (DO).
- Bahwa untuk rekonsiliasi data Pendistribusian Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog tahun 2023 dan Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2023, Penggugat dapat menyerahkan dokumen/laporan hasil pendistribusian kepada lbu Sisca untuk dilakukannya penginputan data kedalam sistem atau aplikasi yang telah disediakan oleh Tergugat.
- Bahwa telah terjadi komunikasi antara Penggugat dan Tergugat yang pada pokoknya menginformasikan pekerjaan pendistribusian pengangkutan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat dengan titik pembagian ke seluruh Kabupaten-Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Papua dan Papua barat sebagaimana Berita Acara Serah Terima (BAST) yang merupakan dokumen serah terima yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan, namun tidak semua alokasi (bulan) dilaksanakan oleh Penggugat, dikarenakan sebelum Penggugat melakukan kegiatan pekerjaan pendistribusian pengangkutan beras dengan titik yang telah disepakati, Tergugat telah melakukan kegiatan untuk melakukan pendistribusian pengangkutan beras sendiri serta menunjuk pihak lainnya untuk melaksanakan pendistribusian pengangkutan beras di wilayah yang sama meskipun Tergugat telah memberikan Surat Perintah Kerja kepada Penggugat.
- Bahwa terhadap Pendistribusian Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog tahun 2023 dan Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2023 yang telah dilaksanakan oleh Penggugat sebagaimana yang telah Penggugat sampaikan dalam surat nomor 050/Dir.Yasa/IX/2024, Perihal: Proposal Pembiayaan Distribusi Beras Aparatur Sipil Negara Periode 2023 dan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Maret β Mei 2023, Provinsi Papua dan Papua Barat, tertanggal 08 September 2024 dengan total nilai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp. 35.844.598.770,- (tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah), dengan rincian pekerjaan dan biaya sebagaimana di bawah ini:
- Pelaksanaan pendistribusian dan pengangkutan bantuan pangan CBP Perum Bulog untuk:
- Wilayah Papua sebesar Rp. 6.116.719.750,- (enam milyar seratus enam belas ribu tujuh ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
- Wilayah Papua Barat sebesar Rp. 724.086.000,- (tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan puluh enam Rupiah).
Jumlah pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat dalam Pelaksanaan pendistribusian dan pengangkutan bantuan pangan CBP Perum Bulog sebesar Rp. 6.840.805.750,- (enam milyar delapan ratus empat puluh juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah)
- Pelaksanaan pendistribusian dan pengangkutan beras ASN untuk:
- Wilayah Papua sebesar Rp. 28.069.362.380,- (dua puluh delapan milyar enam puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh Rupiah)
- Wilayah Papua Barat sebesar Rp. 934.430.640,- (sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh Rupiah)
Jumlah pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat dalam Pelaksanaan pendistribusian dan pengangkutan beras ASN sebesar Rp. 29.003.793.020,- (dua puluh sembilan milyar tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu dua puluh Rupiah)
- Pelaksanaan pendistribusian dan pengangkutan bantuan pangan CBP Perum Bulog untuk:
- Bahwa Penggugat belum melakukan penagihan secara menyeluruh atas total nilai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat, yang mana Penggugat baru mengirimkan beberapa invoice tagihan kepada Tergugat sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Odners I tanggal 22 Juni 2024 dan diterima oleh perwakilan dari Tergugat pada tanggal 04 Juli 2024 (βTanda Terima Invoice Penagihanβ) kurang lebih dengan total nilai yang telah ditagihkan kepada Tergugat sebesar Rp. 27.308.102.235,- (dua puluh tujuh milyar tiga ratus delapan juta seratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima Rupiah), dengan perincian dibawah ini CBP PAPUA ASN PAPUA BARAT ASN PAPUA
Invoice Client Saldo 293 2-Oct-23 PT Pos Logistik Indonesia CBP
Papua Barat
340,424,852
340,424,852TOTAL Invoice Client Saldo 267
05529-Aug-
23
18-Mar-
24PT Pos Logistik Indonesia
ASN Papua Barat
PT Pos Logistik Indonesia
(ASN Papua Barat Teluk
Bintuni Juni'24)
TOTAL
93,272,365
127,553,651
220,826,017Invoice Client Saldo 302 17-Oct-
23PT Pos Logistik
Indonesia ASN Papua
522,976,743343 7-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua344 7-Nov-23 PT Pos Logistik
Indonesia
ASN Papua345 7-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua347 10-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua356 13-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua357 13-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua358 13-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua359 13-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua360 13-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua362 15-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua363 15-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua364 15-Nov-23 PT Pos Logistik
Indonesia
ASN Papua365 16-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua366 16-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua373 18-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua376 20-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua377 20-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua378 20-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua379 23-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua380 23-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua382 30-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua383 30-Nov-23 PT Pos Logistik
Indonesia
ASN Papua384 30-Nov-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua386 1-Dec-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua387 1-Dec-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua388 1-Dec-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua389 4-Dec-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua390 4-Dec-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua391 4-Dec-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua392 4-Dec-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua393 4-Dec-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua394 4-Dec-23 PT Pos Logistik
Indonesia
ASN Papua398 15-Dec-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua408 21-Dec-23 PT Pos
Logistik
Indonesia
ASN Papua409 21-Dec-
23PT Pos Logistik
Indonesia ASN Papua
246,950,659001 2-Jan-24 PT Pos Logistik
Indonesia (ASN Papua
Mamberamo Tengah
Agst'24)
357,221,429002 2-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Tolikara
Apr'24)006 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Lanny Jaya
Juli'24)007 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Puncak Jaya
Mei'24)008 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN PapuaPuncak
Juli'24)009 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Puncak
Agst'24)010 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Puncak
Sept'24)011 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Yalimo
Mei'24)012 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Yalimo
Juli'24)013 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Yalimo
Agst'24)014 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Mamberamo
Tengah
Juni'24)015 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Tolikara
Juli'24)016 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Tolikara
Agst'24)017 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Yalimo
Juni'24)018 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Tolikara
Feb'24)019 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Lanny Jaya
Mar'24)020 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Lanny Jaya
Apr'24)021 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia547,354,392 578,524,771 380,710,310
(ASN Papua
Lanny Jaya
Mei'24)022 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Lanny Jaya
Juni'24)023 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Yalimo
Sept'24)024 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Mamberamo
Tengah
Sept'24)025 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Puncak Jaya
Juli'24)026 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Puncak Jaya
Sept'24)027 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
TolikaraSept'24) 028 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Asmat
Sept'24)029 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Kepulauan
Yapen
Apr'24)030 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Kepulauan
Yapen
Mei'24)031 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Lanny Jaya
Agst'24)032 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Lanny Jaya
Sept'24)033 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Mamberamo
TengahMar'24) 034 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Mamberamo
Tengah
Apr'24)035 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Mamberamo
Tengah
Juli'24)036 15-Jan-24 PT Pos
Logistik
Indonesia
(ASN Papua
Puncak Jaya
Agst'24)TOTAL
26,746,851,
367 UPAYA DILUAR HUKUM YANG DILAKUKAN PENGGUGAT UNTUK MEMINTA PEMBAYARAN ATAS KEWAJIBAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PENDISTRIBUSIAN PENGANGKUTAN BANTUAN PANGAN CBP PERUM BULOG TAHUN 2023 DAN PENDISTRIBUSIAN PENGANGKUTAN BERAS PEGAWAI ASN DISTRIK PEDALAMAN UNTUK WILAYAH PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT TAHUN 2023 TELAH DILAKSANAKAN OLEH PENGGUGAT
- Bahwa Penggugat mengirimkan Surat dengan Nomor 012/YAT/VIII/2023, tanggal 25 Agustus 2023, perihal: Kendala Kegiatan Distribusi ASN PT Yasa Artha Trimanunggal, yang menyampaikan pada intinya sebagai berikut:
Sehubungan dengan perantaraan surat kami ini, kami menyampaikan bahwasannya terkait Kegiatan Distribusi Beras ASN di Pegunungan Bintang yang sedang kami distribusikan telah mengalami kendala pendistribusian selama kurang lebih 2 minggu. Bahwa sehubungan kendala tersebut diatas memiliki keterkaitan dengan tagihan kami yang telah kami ajukan kepada PT Pos Logistik Indonesia sampai sekarang belum ada pelunasan. Bahwa apabila tagihan kami kepada PT Pos Logistic Indonesia dapat segera dilunasi, maka kami tidak akan mengalami kendala pendistribusian ASN di pegunungan Bintang sebagaimana telah kami sebutkan diatas.
Oleh karena itu mohon kiranya dilakukan penyelesaian tagihan kami yang sudah kami ajukan kepada PT Pos Logistik Indonesia supaya kami dapat segera menyelesaikan pendistribusian ASN ini dengan tepat waktu.
- Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023, Penggugat kembali mengirimkan Surat Nomor: 016/YAT/X/2023, Perihal: Pengajuan Addendum Pekerjaan CBP Tahap I Alokasi Maret, tertanggal 28 Oktober 2023, yang menyampaikan pada intinya menyatakan:
Agar dapat diketahui, berdasarkan kontrak kerja kuantum kerja yang kami PT Yasa Artha Trimanunggal adalah kuantum secara menyeluruh untuk Provinsi Papua dan Papua Barat yang mana harga kerja yang kami ajukan adalah harga rata-rata untuk pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Sementara dengan adanya pekerjaan yang dilakukan oleh kantor cabang Pos Indonesia mengakibatkan kerugian yang besar yang kami alami dikarenakan wilayah yang dikerjakan adalah wilayah yang memiliki tingkat kesulitan yang sangat rendah, yang tentunya biaya pekerjaannya pun relatif murah sehingga dapat mensubsidi wilayah lainnya yang memiliki kesulitan yang tinggi. Sebagai bahan tambahan pertimbangan Bapak. Kami awalnya memiliki keyakinan berdasarkan komunikasi yang terjalin sangat baik dengan pihak POS LOGISTIK INDONESIA bahwa kerugian kami yang cukup besar di alokasi bulan maret 2023 ini akan ditutup dengan 2 alokasi lainnya yaitu bulan April dan Mei. Namun dikarenakan POS LOGISTIK INDONESIA memiliki pertimbangan lain yang dapat mengurangi biaya, karenanya kami terpaksa diputus sampai dengan alokasi 1 bulan saja di bulan Maret dan POS LOGISTIK INDONESIA berjalan dengan mitranya yang baru. Dengan demikian hal ini memperparah kerugian kami, sehingga kami dengan sangat berat hati mengajukan addendum atas pekerjaan yang kami yang tidak dapat kami tutup dengan pekerjaan lainnya.
- Bahwa pada tanggal 01 Maret 2024, dilakukan pertemuan Pukul 13.30 β 15.00 di Ruang Rapat Depan Tergugat yang dihadiri oleh perwakilan para pihak, yang mana Penggugat diwakili oleh Bapak Joan P, Bapak Didik B.S, Hendrik, dan Tergugat diwakili oleh Bapak Fadhle Akbar, Bapak Handi Gunara, Bapak Febriyanto, Ibu Sry Kurnia Rapang dengan Agenda Addendum SPK Pekerjaan ASN antara PT Pos Logistik Indonesia dengan PT Yasa Artha Trimanunggal. Dalam pertemuan pada intinya membahas terkait dengan Finalisasi isi Addendum Surat Perintah Kerja atas pekerjaan Pendistribusian Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog tahun 2023 dan Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2023 serta meminta adanya percepatan pembayaran tagihan yang Penggugat kirimkan kepada Tergugat.
- Bahwa Penggugat mengirimkan kepada Tergugat surat dengan nomor: 009/DIRYASA/IV/2024, tanggal 16 April 2024, perihal: Konfirmasi Pembayaran Distribusi Beras ASN Papua dan Papua Barat serta CBP Jawa Timur tahap I tahun 2023 kepada Tergugat, yang menyampaikan pada intinya sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja bernomor: SPK 00152/POSLOG/COO/0423, dengan adanya nilai kesepakatan dalam kontrak yang tertulis pada point harga pekerjaan sebesar Rp. 6.406,-/kg; untuk pendistribusian beras ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Papua;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja bernomor: SPK 02449/POSLOG/COO/0423, dengan adanya nilai kesepakatan dalam kontrak yang tertulis pada point harga pekerjaan sebesar Rp. 1.433,-/kg; untuk pendistribusian beras ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Papua Barat;
- Bahwa berdasarkan kontrak-kontrak yang disampaikan pada point 1 sampai dengan 3, PT Yasa Artha Trimanunggal melaksanakan pekerjaan pendistribusian beras, baik beras ASN di Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2023 maupun melaksanakan pekerjaan pendistribusian beras CBP Tahap 1 tahun 2023 di Provinsi Jawa Timur dan sekaligus melakukan pengumpulan serta penyerahan dokumen-dokumen kesetiap cabang-cabang PT Pos Indonesia yang terkait pada pekerjaan yang dimaksud serta ke Pos Logistik Indonesia sendiri;
- Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan yang sudah disampaikan pada point 4 diatas, PT Pos Logistik Indoneisa masih memiliki kewajiban untuk membayar kepada PT Yasa Artha Trimanunggal kurang lebih sebesar Rp. 31,237,682,644,- dengan perincian sebagai berikut:
ο·Distribusi beras ASN Papua Rp. 26,746,851,367,-
ο·Distribusi beras ASN Rp. 4,103,089,396,-
ο·Distribusi CPB tahap 1 (satu) Jawa Timur Rp. 387, 741, 881,- - Bahwa dengan adanya penyampaian pada point-point diatas dalam surat ini, untuk itu PT Pos Logistik Indonesia kami mintakan untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada baik administrasi dokumen keuangan maupun terhadap pembayaran kepada PT Yasa Artha Trimanungal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat ini diterima.
- Bahwa Penggugat mengirimkan kepada Tergugat surat nomor: 014/DIR.YASA/IV/2024, Perihal Surat Kedua untuk konfirmasi pembayaran distribusi beras ASN Papua dan Papua Barat serta CBP Jawa Timur Tahap 1 tahun 2023 dan Tanggapan tertanggal 29 April 2024 kepada Tergugat, yang menyampaikan pada intinya sebagai berikut:
- Berdasarkan SPK Nomor: 00152/POSLOG/COO/0423, dengan nilai kesepakatan dalam kontrak yang tertulis pada point harga pekerjaan sebesar Rp. 6.406,-/kg untuk pendistribusian beras ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Papua;
- Berdasarkan SPK Nomor: 02449/POSLOG/COO/0423, dengan nilai kesepakatan dalam kontrak yang tertulis pada point harga pekerjaan sebesar Rp.1.433,-/kg untuk pendistribusian beras ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Papua Barat;
- Meminta untuk melakukan pembayaran sisa kewajiban dengan perincian sebagai berikut:
- Distribusi beras ASN Papua Rp. 26,746,851,367,-
- Distribusi beras ASN Papua Barat Rp. 4,103,089,396,-
- Bahwa dengan adanya penyampaian pada point-point diatas dalam surat ini, untuk itu PT Pos Logistik Indonesia kami mintakan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Yasa Artha Trimanunggal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat ini diterima.
- Bahwa Penggugat mengirimkan kepada Tergugat surat Nomor: 023/DIR.YASA/V/2024, Perihal: Surat Ketiga Tanggapan untuk konfirmasi Pembayaran Distribusi Beras ASN Papua dan Papua Barat serta CBP Jawa Timur Tahap I (satu) Tahun 2023, yang menyampaikan pada intinya sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja bernomor: SPK 00152/POSLOG/COO/0423, dengan adanya nilai kesepakatan dalam kontrak yang tertulis pada point harga pekerjaan sebesar Rp. 6.406,-/kg; untuk pendistribusian beras ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Papua belum ada perubahan;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja bernomor: SPK 02449/POSLOG/COO/0423, dengan adanya nilai kesepakatan dalam kontrak yang tertulis pada point harga pekerjaan sebesar Rp. 1.433,-/kg; untuk pendistribusian beras ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Papua Barat belum ada perubahan;
- Bahwa terkait dengan adanya Surat Perintah Kerja yang sudah disebutkan pada point 1 sampai dengan 3 pada surat ini, kami masih berpedoman pada isi kesepakatan tersebut; apabila ada rencana untuk merevisi dan merubah isi dari kesepakatan yang sudah ada, maka perlu dilakukan antara pimpinan dari masing-masing pihak untuk menyepakati jumlah kuota yang dikerjakan serta nilainya; apabila hal tersebut telah disepakati bersama, diharapkan dokumen addendumnya dapat ditandatangani oleh para pihak;
- Bahwa untuk Hitungan yasa terkait dengan pekerjaan beras ASN di Provinsi Barat menurut catatan belum dibayarkan oleh Tergugat bernilai Rp 4,222,879,040,- dengan rincian nilai sebagai berikut:
- Rp. 3.226.671,770 telah dibuat invoice dan dikirimkan melalui email Tergugat dengan alamat email [email protected] dan [email protected].
- Rp. 996,207,270 masih berkoordinasi dengan tim PT Pos Indonesia (Persero) yang ada di KCU/KC yang di provinsi Papua Barat (Jayapura dan Sorong) untuk melengkapi dokumen- dokumen.
- Bahwa perlu kami sampaikan dan tegaskan kembali, PT Pos Logistik Indonesia dengan PT Yasa Artha Trimanunggal masih terikat dalam isi Surat Perintah Kerja Nomor: 00152/POSLOG/COO/0423 dan Nomor: 02449/POSLOG/COO/0423; β dalam hal perjanjian yang ada, tidak ada kata-kata yang mengatur tentang tagihan dianggap tidak ada apabila penyerahan dokumen belum selesai pada batas waktu yang ditentukanβ untuk disampaikan, terkait dengan dokumen-dokumen yang belum lengkap dan atau yang belum masuk, selama ini ada team dari Tergugat dan Penggugat yang selalu berkomunikasi.
- Bahwa Penggugat mengirimkan kepada Tergugat surat dengan nomor: 027/DIR-YASA/VI/2024, Perihal Surat Keempat Tanggapan untuk konfirmasi pembayaran distribusi beras ASN Papua Barat serta CBP Jawa Timur Tahap I Tahun 2023 tertanggal 11 Juni 2024, yang menyampaikan pada intinya sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja bernomor: SPK 00152/POSLOG/COO/0423, dengan adanya nilai kesepakatan dalam kontrak yang tertulis pada point harga pekerjaan sebesar Rp. 6.406,-/kg; untuk pendistribusian beras ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Papua belum ada perubahan;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja bernomor: SPK 02449/POSLOG/COO/0423, dengan adanya nilai kesepakatan dalam kontrak yang tertulis pada point harga pekerjaan sebesar Rp. 1.433,-/kg; untuk pendistribusian beras ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Papua Barat belum ada perubahan;
- Bahwa untuk jumlah pembayaran pekerjaan pendistribusian beras ASN provinsi Papua Barat yang kelengkapan dokumen-dokumen nya sudah diterima oleh PT Pos Logistik dengan nilai Rp. 3.226.671.770,- mohon untuk segera di bayarkan;
- Bahwa PT Pos Logistik Indonesia menyampaikan terkait dengan adanya batas waktu penagihan dan pembayaran maksimal tanggal 30 Juni 2024 kami tidak setuju, dikarenakan untuk seluruh pekerjaan yang kami kerjakan termasuk kelengkapan dokumen aslinya secara fisik seluruhnya kami berikan kepada team Pos Indonesia dimana kami tidak diberikan salinannya; dan yang kami ketahui juga hal tersebut sudah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat Provinsi Papua dan Papia Barat serta sudah terbayarkan kepada PT Pos Indonesia, dan sampai saat ini untuk meminta dokumen-dokumen tersebut kami mengalami kesulitan untuk dapat berkomunikasi dan juga sebagian masih ditahan atau belum diberikan kepada kami dimana dokumen tersebut dan masih di pegang oleh PT Pos Indonesia yang ada di cabang sorong maupun cabang manokwari kita sama-sama tau, pekerjaan pendistribusian ASN yang ada di propinsi Papua dan Papua Barat pada waktu itu,berasal dari PT Pos Indonesia sendiri yang di sub.kontrak kepada PT Pos Logistik Indonesia dan kemudian di sub.kontrak kepada PT Yasa Artha Trimanunggal.
- Bahwa pada tanggal 02 September 2024, dilakukan pertemuan Pukul 15.00 β 17.00 di Ruang Direktur SCPP Perum Bulog dan dihadiri oleh Bapak M.Suyamto (Direktur SCPP Perum Bulog), Bapak Haris (POH Dirut Pos Indonesia (Persero)), Bapak Joandri (Penggugat), Bapak Arifin Muchlis (EVP Enterprise Business), Ibu Yenna (Penggugat), Bapak Handi Gunara (Tergugat), Bapak Yuli Saputro (EVP Regional 5 Surabaya), Bapak Mujiyono (PT Pos Indonesia(Persero)), Ibu Kumalawati (PT Pos Indonesia(Persero)), yang mana pertemuan dengan agenda Pertemuan antara Perum Bulog, PT Pos Indonesia (Persero), PT Pos Logistik Indonesia dan PT Yasa Artha Trimanunggal terkait dengan penyelesain invoice, pada intinya pertemuan yang tertuang dalam Minutes of Meeting tanggal 2 September 2024 membahas:
- Regional 5 akan melengkapi dokumen sesuai dengan hasil temuan APIP BAPANAS terkait dengan distribusi CBP bulan September s/d desember 2023 maksimal tanggal 12 September 2024.
- Regional 5 akan melengkapi dokumen sesuai hasil verifikasi pihak Penggugat dan akan diverifikasi ulang bersama-sama antara region 5 dan Penggugat maksimal tanggal 12 September 2024.
- PT Perum Bulog akan memberikan data realisasi pembayaran kepada Penggugat rinci per kanwil untuk distribusi CBP september β Desember 2023 di Provinsi Papua dan Jawa Timur (Lot 3) kepada pihak PT Pos Indonesia (Persero) dan Penggugat.
- Untuk penyelesaian PKS last Mile CBP Tahap I (Maret s/d Mei 2023 antara Regional 6 makassar dan Penggugat, akan dilakukan rekonsiliasi pada tanggal 15 September 2024 di Sorong.
- Untuk penyelesaian PKS Mid Mile antara Tergugat dan Penggugat untuk pekerjaan CBP Tahap 1 2023 (bulan Maret s/d mei 2023 dan distribusi ASN Papua dan Papua Barat tahun 2023 akan dilakukan rekonsiliasi lebih lanjut Penggugat akan mengirimkan proposal penyelesaian kepada Tergugat Pada tanggal 3 September 2024.
- Bahwa menindaklanjuti hasil pertemuan pada tanggal 2 September 2024, Penggugat telah mengirimkan proposal melalui Surat Nomor: 050/DIR.YASA/IX/2024, Perihal: Proposal Pembiayaan Distribusi Beras Aparatur Sipil Negara Periode 2023 dan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Maret β Mei 2023 Provinsi Papua dan Papua Barat tertanggal 8 September 2024, dan Proposal tersebut telah diterima oleh Ibu Siti perwakilan dari Tergugat pada tanggal 12 September 2024. Maksud dan Tujuan Proposal tersebut pada intinya menyatakan memohon serta meminta kepada Tergugat untuk menyelesaikan sisa pembayaran yang masih ada, pada kegiatan/pekerjaan pendistribusian/pengiriman beras Aparatur Sipil Negara (ASN) periode januari sampai dengan september 2023 dan cadangan beras pemerintah (CBP) Periode Maret sampai dengan Mei 2023, terhadap kabupaten-kabupaten yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Bahwa Penggugat mengirimkan kepada Tergugat surat nomor 064/DIR.YASA/XI/2024, Perihal: Proposal Pembiayaan Distribusi Beras Aparatur Sipil Negara Periode 2023 dan cadangan Beras Pemerintah Alokasi Maret β Mei 2023 Provinsi Papua dan Papua Barat, yang menyampaikan pada intinya sebagai berikut:
- Bahwa adanya pertemuan pada hari senin 2 september 2024 di gedung kantor Pusat Bulog antara management PT Yasa Artha Trimanunggal, PT Pos Logistik Indonesia, PT Pos Indonesia serta dihadiri oleh BULOG, dimana PT Yasa Artha Trimanunggal diminta untuk mengirimkan proposal kepada PT Pos Logistik Indonesia, sehingga kami membuat dan mengirimkan surat bernomor 050/DIR.YASA/IX/2024, Perihal: Proposal Pembiayaan Distribusi Beras Aparatur Sipil Negara Periode 2023 dan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Maret β Mei 2023;
- Bahwa adanya proposal yang dikirim, tercatat pada pertemuan pada senin 2 september 2024 setelah kami mengirim proposal ke PT Pos Logistik Indonesia selanjutnya akan dilakukan rekonsiliasi antara kami dengan PT Pos Logistik Indonesia, namun sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan.
- Bahwa adanya penyampaian surat PT Pos Logistik Indonesia bernomor 03351/POSLOG/FC/1124 kepada kami, pada point 1 terkait dengan adanya pelaksanaan kegiatan pengiriman/pendistribusian beras ASN tahun 2023 baik Provinsi Papua dan atau Papua Barat (waktu itu pelaksanaannya tercatat masih 2 provinsi), sampai saat ini kami menegaskan belum ada kesepakatan yang dibuat dalam satu dokumen addendum terhadap nilai/biaya pekerjaan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja bernomor: SPK 00152/POSLOG/COO/0423, dengan adanya nilai kesepakatan dalam kontrak yang tertulis pada point harga pekerjaan sebesar Rp. 6.406,-/kg; untuk pendistribusian beras ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Papua belum ada perubahan;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja bernomor: SPK 02449/POSLOG/COO/0423, dengan adanya nilai kesepakatan dalam kontrak yang tertulis pada point harga pekerjaan sebesar Rp. 1.433,-/kg; untuk pendistribusian beras ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Papua Barat belum ada perubahan;
- Bahwa untuk poin 2 pada surat PT Pos Logistik Indonesia bernomor 03351/POSLOG/FC/1124, terkait pelaksanaan pekerjaan pengiriman CBP periode maret sampai dengan mei 2023, bisa dibacakan kembali pada Proposal biaya yang sudah kami kirimkam;
- Bahwa sejatinya dari PT Pos Logistik Indonesia untuk menyelesaikan pembayaran yang masih tertunda, kami mengucapkan terimakasih; namun kami masih menunggu untuk di lakukan jadwal pertemuan rekonsiliasi antara Direksi dari Para Pihak.
WANPRESTASI (INGKAR JANJI) YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT.
- Bahwa meskipun Penggugat telah mengirimkan Surat Nomor: 050/DIR.YASA/IX/2024, Perihal: Proposal Pembiayaan Distribusi Beras Aparatur Sipil Negara Periode 2023 dan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Maret β Mei 2023 Provinsi Papua dan Papua Barat tertanggal 8 September 2024, beberapa invoice tagihan kepada Tergugat sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Odners I tanggal 22 Juni 2024 dan telah melakukan komunikasi baik secara lisan dalam pertemuan-pertemuan serta surat yang dikirimkan kepada Tergugat sebagaimana diuraikan di atas dalam gugatan perkara a quo, akan tetapi tetap saja Tergugat tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat.
- Bahwa senyatanya Penggugat telah menyampaikan permintaan pembayaran kepada Tergugat, dan terhadap permintaan Penggugat tersebut Tergugat memberikan tanggapan yang baik kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam surat dari Tergugat dengan Nomor: 01318/POSLOG/CSO/0424, Perihal: Surat Peringatan tertanggal 22 April 2024, sebagaimana Penggugat kutip sebagai berikut:
βPoslog beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Yasa atas pekerjaan project distribusi beras ASN sesuai dengan ketentuan yang disepakati yaitu invoice yang dilengkapi dengan dokumen pendukungβ. Namun hal ini berbanding terbalik atau tidak sejalan dengan surat terbaru yang Tergugat kirimkan kepada Penggugat yang secara jelas dinyatakan Tergugat dalam surat yang Tergugat sampaikan kepada Penggugat dengan Nomor: 01736/POSLOG/COO/0624, Perihal: Tanggapan Kembali Surat Ketiga Konfirmasi Pembayaran Distribusi Beras ASN Papua & Papua Barat serta CBP Jawa tahap 1 (satu) Tahun 2023, Tanggal 5 Juni 2024, yang dapat dikutip βUntuk jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada surat perintah kerja dengan Nomor : SPK.02449/POSLOG/COO/0523 dan SPK.00152/POSLOG/COO/0243 hanya sampai dengan tanggal 27 April 2024 dan pihak Tergugat memberikan maksimal waktu menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dan lewat dari tanggal tersebut Tergugat tidak dapat memproses invoice Penggugat.β
- Bahwa sesuai dengan hasil pertemuan yang tertuang dalam Minute of Meeting pada tanggal 02 September 2024, dimana dalam pertemuan tersebut Tergugat meminta akan dilakukan rekonsiliasi antara Penggugat dan Tergugat dan meminta Penggugat untuk mengirimkan proposal perdamaian kepada Tergugat, dan Penggugat mengajukan proposal melalui Surat Nomor: 050/DIR.YASA/IX/2024, Perihal: Proposal Pembiayaan Distribusi Beras Aparatur Sipil Negara Periode 2023 dan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Maret β Mei 2023 Provinsi Papua dan Papua Barat tertanggal 8 September 2024 dan telah diterima diterima oleh Ibu Siti perwakilan dari Tergugat pada tanggal 12 September 2024.
Akan tetapi faktanya hingga Gugatan perkara a quo ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum ada jadwal rekonsiliasi yang diberikan dan belum adanya pembayaran atas invoice yang telah dikirimkan sesuai dengan Tanda Terima Order I, sehingga tampak nyata bahwa Tergugat telah lalai melaksanakan apa yang telah disepakati dalam pertemuan tanggal 02 September 2024.
- Bahwa uraian-uraian fakta yang telah diuraikan dalam gugatan perkara a quo, jelas terbukti adanya kelalaian Tergugat untuk melaksanakan kewajiban -kewajiban yang telah disepakati kepada Penggugat jelas-jelas merupakan wanprestasi terhadap ketentuan angka 3 dari Surat Perintah yang masing- masing telah ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat, yang mengatur sebagaimana Penggugat kutip kembali sebagai berikut:
- Angka 3 huruf d SPK 00150 CBP Wilayah Papua PIHAK KESATU akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dengan Termin 30% (yang dibayarkan saat PIHAK KEDUA telah menyelesaikan 30% dari pekerjaannya) dan pelunasan 70% akan dibayarkan 7 (tujuh) hari kerja setelah pekerjaan selesai dan telah melengkapi dokumen pembayaran
- Angka 3 huruf d SPK 00151 CBP Wilayah Papua Barat PIHAK KESATU akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dengan Termin 30% (yang dibayarkan saat PIHAK KEDUA telah menyelesaikan 30% dari pekerjaannya) dan pelunasan 70% akan dibayarkan 7 (tujuh) hari kerja setelah pekerjaan selesai dan telah melengkapi dokumen pembayaran.
- Angka 3 huruf d SPK 00152 ASN Wilayah Papua PIHAK KESATU akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dengan cara sbb:
- Termin I: 20% (persiapan pekerjaan dimulai)
- Termin II: 30% (yang dibayarkan saat telah menyelesaikan pekerjaan 30% dari pekerjaan dan dibayarkan paling lambat 7 hari kerja
- Termin III: pelunasan 50% akan dibayarkan 7 (tujuh) hari kerja setelah pekerjaan selesai dan telah melengkapi dokumen pembayaran
- Angka 3 huruf d SPK 02449 ASN Wilayah Papua Barat
- Termin I: 20% (persiapan pekerjaan dimulai)
- Termin II: 30% (yang dibayarkan saat telah menyelesaikan pekerjaan 30% dari pekerjaan dan dibayarkan paling lambat 7 hari kerja
- Termin III: pelunasan 50% akan dibayarkan 7 (tujuh) hari kerja setelah pekerjaan selesai dan telah melengkapi dokumen pembayaran.
- Bahwa dalam hal ini, ketentuan Pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur βPerikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatuβ. Kegagalan untuk memenuhi salah satu yang mana jelas merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan: βapabila salah satu pihak tidak menjalankan prestasinya maka hal tersebut merupakan wanprestasiβ.
Sehingga dengan demikian terpenuhi suatu keadaan wanprestasi (Ingkar Janji) dari Tergugat kepada Penggugat sebagaimana dimaksud pada Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut βKUHPerβ) Pasal 1243 KUHPer berbunyi:
βPenggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.β- Bahwa tindakan dari Tergugat yang tidak membayar kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana diuraikan diatas senyatanya sejalan dengan pendapat Prof. Soebekti dalam bukunya βHukum Perjanjianβ, (Jakarta:1985), yang menguraikan Wanprestasi memiliki bentuk-bentuk yaitu:
- tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
- melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
- melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
- melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dengan demikian, kelalaian Tergugat dalam melakukan pembayaran kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan ketentuan Angka 3 huruf d SPK 00150 CBP Wilayah Papua Jo. Angka 3 huruf d SPK 00150 CBP Wilayah Papua Jo. Angka 3 huruf d SPK 00152 ASN Wilayah Papua Jo. Angka 3 huruf d SPK 02449 ASN Wilayah Papua Barat, jelas-jelas merupakan peristiwa wanprestasi (ingkar janji).
- Bahwa akibat perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga karenanya secara dan menurut hukum Penggugat berhak menuntut Tergugat untuk membayar segala ganti kerugian, bunga dan biaya lain yang ditimbulkan, (kerugian materil maupun immateril) β vide Pasal 1243 KUHPerdata, sebagaimana diuraikan dibawah ini:
- Kerugian Materiil
- Kewajiban Tergugat kepada Penggugat atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan total sebesar Rp. 35.844.598.770,- (tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah).
- Bunga berjalan akibat keterlambatan pembayaran kewajiban Tergugat kepada Para Penggugat dengan dasar pengenaan bunga yaitu Pasal 1250 paragraf (1) KUHPerdata yang menyatakan: βDalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi, dan bunga sekedar disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan undang-undang khususβ
Dan besarnya persentase bunga berjalan yang dikenakan Para Penggugat terhadap Tergugat yaitu sebesar 6 %/tahun (enam persen pertahun) atau 0,5 %/bulan (nol koma lima persen perbulan) terhitung sejak jatuh temponya kewajiban Tergugat kepada Para Penggugat sampai dengan tanggal diajukannya gugatan ini (vide: Staatsblad 1848 No. 22/Lembaran Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 1948) dan bunga berjalan tersebut akan dikenakan sampai Tergugat melunasi kewajibannya kepada Para Penggugat. Maka besarnya nilai bunga berjalan yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah:
Bunga sebesar 0,5 %/bulan (nol koma lima persen per bulan) dari Kewajiban Tergugat kepada Penggugat atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan total sebesar Rp. 35.844.598.770,- (tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah) yang dikenakan kepada Tergugat terhitung sejak tanggal diterimanya invoice tagihan yaitu tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran lunas atas kewajiban pembayaran kepada Penggugat. - Kerugian Immateriil
Bahwa akibat perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, menyebabkan Penggugat mengalami kerugian Immateriil karena harus mengeluarkan biaya untuk mengurus perkara ini Para Penggugat telah menggunakan Jasa Advokat dengan biaya yang harus dikeluarkan serta hilangnya calon klien (peluang bisnis) yang dapat diperoleh Penggugat;
SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG)
- Kerugian Materiil
- Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan bernilai serta untuk menghindari agar Tergugat tidak mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain maupun untuk menjamin Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat maka Penggugat dalam gugatan ini memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas kekayaan Tergugat berupa:
Sebidang tanah dan berikut bangunan diatasnya berupa Bangunan Gedung Pos Ibukota, yang terletak di Jalan Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dan karenanya secara hukum menyatakan Sita Jaminan yang telah diuraikan diatas, merupakan Sita Jaminan yang Sah dan Berharga.
- Bahwa gugatan ini mempedomani Pasal 180 HIR, maka berkenan Majelis Hakim menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Karena Tergugat Wanprestasi (ingkar janji) maka patut dihukum membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c/q Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa dalam suatu persidangan, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PETITUM
PREMIER- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan dokumen berupa Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua Nomor: SPK.00150/POSLOG/COO/0423 tertanggal 18 April 2023, Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua Barat Nomor: SPK.00151/POSLOG/COO/0423 tertanggal 18 April 2023, Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Kementerian Keuangan tahun 2023 Nomor: 00152/POSLOG/COO/0423 tertanggal 28 April 2023, dan Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Kementerian Keuangan tahun 2023 Nomor: 02449/POSLOG/COO/0423 tertanggal 28 April 2023, sah secara hukum sebagai suatu perjanjian dan mengikat Penggugat dan Tergugat secara hukum.
- Menghukum Tergugat untuk memerintahkan kepada perwakilan Tergugat untuk melakukan rekonsiliasi penyaluran atas seluruh pekerjaan pendistribusian pengangkutan pangan CBP Perum Bulog tahun 2023 dan Pendistribusian pengangkutan beras pegawai ASN Distrik Pedalaman untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat bersama dengan Penggugat.
- Menyatakan pekerjaan pendistribusian dan pengangkutan beras sesuai dengan Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua Nomor: SPK.00150/POSLOG/COO/0423 tertanggal 18 April 2023, Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua Barat Nomor: SPK.00151/POSLOG/COO/0423 tertanggal 18 April 2023, Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Kementerian Keuangan tahun 2023 Nomor: 00152/POSLOG/COO/0423 tertanggal 28 April 2023, dan Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal, Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Kementerian Keuangan tahun 2023 Nomor: 02449/POSLOG/COO/0423 tertanggal 28 April 2023, telah selesai dilaksanakan Penggugat dan dapat dilakukan penagihan kepada Tergugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kewajiban pembayaran atas Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua dan Papua Barat, Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Kementerian Keuangan tahun 2023, bunga serta biaya-biaya lain yang timbul akibat perbuatan Tergugat:
- Kerugian Materiil
- Kewajiban Tergugat kepada Penggugat atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan total sebesar Rp. 35.844.598.770,- (tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah).
- Bunga sebesar 0,5 %/bulan (nol koma lima persen per bulan) dari Kewajiban Tergugat kepada Penggugat atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan total sebesar Rp. 35.844.598.770,- (tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah) yang dikenakan kepada Tergugat terhitung sejak tanggal diterimanya invoice tagihan yaitu tanggal 04 Juli 2024 s/d sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran lunas atas kewajiban pembayaran kepada Penggugat
- Kerugian Immateriil
biaya untuk mengurus perkara ini Para Penggugat telah menggunakan Jasa Advokat dengan biaya yang harus dikeluarkan serta hilangnya calon klien (peluang bisnis) yang dapat diperoleh Penggugat.
- Kerugian Materiil
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan Penggugat atas kekayaan Tergugat berupa:
Sebidang tanah dan berikut bangunan diatasnya berupa Bangunan Gedung Pos Ibukota, yang terletak di Jalan Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. - Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c/q Mejalis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan seadil- adilnya (Ex Aeque Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat hadir kuasanya sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk hakim mediator yaitu Saptono, S.H. M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 28 April 2025, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban tertanggal 21 Mei 2025 pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Sebelum kami menguraikan Eksepsi dan Jawaban gugatan, Tergugat perlu menegaskan beberapa hal berikut ini:
- Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat yang disampaikan dalam Gugatannya, kecuali jika memang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
- Bahwa segala hal atau dalil yang tidak dijawab dan/atau tidak ditanggapi oleh Tergugat, berarti dalil tersebut tidak mempunyai relevansi, tidak berdasar dan Tergugat tidak mengakui kebenarannya atau menolak dengan tegas dalil tersebut.
Dalam Eksepsi
A. Gugatan Prematur
Penggugat belum pernah mengirimkan somasi.
- Bahwa Penggugat belum pernah mengirimkan somasi pada tergugat, sebelum mengajukan gugatan.
- Dasar hukum utama mengenai somasi terdapat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:
βDebitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.β
Berdasarkan pasal ini, Tergugat baru dapat dinyatakan lalai (wanprestasi) setelah adanya surat perintah atau teguran (somasi) dari Penggugat, kecuali jika dalam perjanjian sudah ditentukan secara tegas kapan debitur dianggap lalai tanpa perlu somasi
- Bahwa terdapat yurisprudensi MA yang memutus Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO) karena tidak didahului dengan Somasi. Berikut yurisprudensi tersebut:
Putusan MA Nomor 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959
Menetapkan bahwa jika perjanjian menentukan secara tegas kapan debitur dinyatakan lalai, maka debitur belum dapat dikatakan lalai sebelum kealpaan tersebut dinyatakan oleh kreditur Putusan MA Nomor 17 K/Sip/1956 tanggal 12 Juni 1957
Menegaskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Tergugat tidak ditegur terlebih dahulu oleh Penggugat Putusan MA Nomor 52/K/Sip/1972
Menegaskan bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi harus terlebih dahulu dilakukan penagihan resmi (somasi). Tanpa somasi, gugatan dianggap prematur dan tidak dapat diterima Penggugat belum melakukan penagihan dengan tata cara yang dipersyaratkan dalam perjanjian.
- Bahwa gugatan aquo diajukan secara tergesa-gesa dan prematur karena Penggugat belum melaksanakan penagihan dengan tata cara yang telah disepakati dalam perjanjian, yang merupakan prasyarat untuk dilakukan pembayaran.
- Bahwa dalam Dalil nomor 12 halaman 22 berkas gugatan, Penggugat telah jelas mengakui belum melakukan penagihan secara menyeluruh dan baru mengirimkan invoice senilai total nilai yang telah ditagihkan kepada Tergugat sebesar Rp. 27.308.102.235, - (dua puluh tujuh milyar tiga ratus delapan juta seratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima Rupiah).
- Bahwa Penggugat dalam Petitum, menyatakan total nilai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp. 35.844.598.770, - (tiga puluh lima milyar delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh Rupiah). Namun besaran total ini belum diakui kebenarannya oleh Tergugat, karena belum semuanya ditagihkan dengan melampirkan dokumen persyaratan penagihan.
- Bahwa Penggugat belum melakukan penagihan secara keseluruhan namun telah menggugat dengan nilai keseluruhan pekerjaan.
- Bahwa Penggugat belum melaksanakan semua tahapan mekanisme penagihan yang disepakati, namun telah mengajukan gugatan. Penggugat belum pernah mengirimkan invoice yang sah atas nilai yang belum ditagih, dengan melengkapi semua dokumen persyaratan penagihan sesuai Perjanjian. Sudah seharusnya Penggugat melakukan penagihan dengan mekanisme yang sudah disepakati dalam perjanjian.
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat prematur, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim memberikan putusan sela yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa perlu memeriksa lebih lanjut pokok perkara.
- Bahwa prinsip keadilan menghendaki agar gugatan yang secara nyata dan jelas prematur tidak dilanjutkan pemeriksaannya, karena akan memberikan beban yang tidak perlu kepada Tergugat.
- Bahwa hal ini sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat adalah prematur sebagaimana diuraikan di atas, maka berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) sebelum memeriksa pokok perkara.
B. Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Pertentangan antar Petitum
- Bahwa Petitum Penggugat nomor 4 bertentangan dengan nomor 5, karena meminta Majelis Hakim memutus dua hal yang berlawanan.
- Bahwa Petitum nomor 4 meminta untuk para pihak melakukan rekonsiliasi pekerjaan, dan Petitum nomor 5 meminta agar semua pekerjaan dinyatakan telah selesai dikerjakan Penggugat dan dapat dilakukan penagihan untuk seluruhnya.
- Bahwa dengan meminta agar para pihak melakukan rekonsiliasi, artinya Penggugat mengakui bahwa pekerjaan belum selesai, namun sekaligus meminta dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim.
- Bahwa hal tersebut mengakibatkan ketidakjelasan mengenai apa yang sesungguhnya dikehendaki Penggugat. Ketidakjelasan tersebut menyulitkan Tergugat untuk menyusun pembelaan yang tepat dan juga menyulitkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara.
- Bahwa gugatan tersebut mengandung cacat formil karena gugatan tidak dirumuskan secara jelas dan tegas (Obscuur Libel)
Ketidaksesuaian Posita dan Petitum
- Bahwa argumentasi dalam Posita tidak mempunyai hubungan logis dengan Petitum Penggugat, khususnya mengenai besaran perhitungan kerugian materil yang dialami Penggugat.
- Bahwa Petitum Penggugat nomor 6, yang meminta Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 35.844.598.770, -, tidak mempunyai kesesuaian dengan dalil-dalil Penggugat dalam Posita yang menguraikan tentang tagihan Penggugat yang sebesar Rp. 27.308.102.235, -. Apakah Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menagih sisa pembayaran, sedangkan Penggugat sendiri belum melakukan penagihan?
- Bahwa gugatan tersebut mengandung cacat formil karena gugatan membingungkan, tidak jelas, tidak adanya kesesuaian antara Posita dan Petitum. (Obscuur Libel)
Dalam Pokok Perkara
A. Ruang Lingkup Perjanjian
- Bahwa dalam Dalil nomor 3 halaman 3 berkas gugatan, Tergugat membantah pernyataan bahwa Tergugat tidak berani untuk melakukan pendistribusian beras untuk wilayah Papua dan Papua Barat tanpa adanya bantuan dari Penggugat. Karena kerja sama yang akan dikerjakan bersifat sederajat dan saling melengkapi, bukan didasarkan oleh rasa takut.
- Bahwa dalam Dalil nomor 4 halaman 3 berkas gugatan, Penggugat mengakui telah mengajukan diri sebagai pihak yang mengikuti tender untuk bekerja sama dengan Tergugat. Hal tersebut merupakan bukti bahwa Penggugat telah memahami Ruang Lingkup dan Cakupan Pekerjaan, termasuk memahami bahwa cakupan wilayah proyek distribusi beras CBP dan ASN adalah meliputi wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Penggugat tidak mungkin membantu Tergugat mengikuti tender tanpa memahami dokumen Scope of Work proyek CBP ASN untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
- Bahwa pernyataan Penggugat dalam Dalil nomor 6 halaman 4 dan Dalil nomor 8 halaman 11 berkas gugatan yang menyatakan bahwa, dalam SPK 00150 CBP Wilayah Papua [BUKTI T-01] dan SPK 00151 CBP Wilayah Papua Barat [BUKTI T-02], serta dalam SPK 00152 ASN Wilayah Papua [BUKTI T-03] dan SPK 02449 ASN Wilayah Papua Barat [BUKTI T-04] (selanjutnya disebut SPK CBP ASN), tidak mengatur jumlah total pihak yang menerima dan jumlah kilogram yang harus dikirimkan oleh Penggugat, melainkan hanyalah mengatur harga per kilogram.
Namun Tergugat sampaikan bahwa dalam SPK CBP ASN secara tegas juga mengatur wilayah distribusi, sebagaimana ditegaskan dalam.
A. SPK 00150 CBP Wilayah Papua, angka 1 yang mengatur tentang Macam Pekerjaan sebagai berikut:
Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua.
B. SPK 00151 CBP Wilayah Papua Barat, angka 1 yang mengatur tentang Macam Pekerjaan sebagai berikut:
Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua Barat.
C. SPK 00152 ASN Wilayah Papua, angka 1 yang mengatur tentang Macam Pekerjaan sebagai berikut:
Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Kementerian Keuangan Tahun 2023
D. SPK 00151 ASN Wilayah Papua Barat, angka 1 yang mengatur tentang Macam Pekerjaan sebagai berikut:
Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Kementerian Keuangan Tahun 2023
- Bahwa telah jelas dan terang benderang, bahkan dalam SPK CBP ASN dicantumkan pertama kali dalam nomor 1, bahwa Pekerjaan Penggugat adalah distribusi beras untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Sehingga isi kesepakatan dalam SPK CBP ASN tersebut tidak hanya kesepakatan tentang harga namun juga merupakan kesepakatan atas wilayah distribusi yang telah ditentukan oleh Perum Bulog dalam proyek Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua dan Papua Barat (selanjutnya disebut Proyek CBP ASN).
Dengan demikian, SPK CBP ASN tersebut adalah kesepakatan harga per kilogram dan kesepakatan untuk melaksanakan distribusi beras Proyek CBP di seluruh wilayah Papua maupun Papua Barat.
- Bahwa tidak dicantumkannya jumlah total penerima maupun total kilogram, dikarenakan sifatnya yang dinamis, dapat berubah sewaktu- waktu karena tergantung dari alokasi bantuan beras yang dikeluarkan oleh Bulog atau pihak terkait dan bukan wewenang Tergugat.
B. Dokumen Persyaratan Penagihan
- Bahwa pernyataan Penggugat dalam Dalil nomor 9 halaman 19-20 yang mengutip perkataan bapak Ekky selaku Branch Manager bahwa penagihan cukup melampirkan surat jalan serta surat Document Out (DO). Tergugat berpendapat bahwa ungkapan tersebut dalam konteks untuk menjelaskan dokumen apa yang kurang dan harus dilengkapi, namun tentu saja tanpa mengabaikan dokumen persyaratan pembayaran lainnya. Jika sudah dilengkapi maka akan dilakukan penginputan oleh ibu Sisca.
Bahwa dokumen-dokumen persyaratan pembayaran tersebut adalah sebagai bukti telah dilaksanakannya prestasi oleh Penggugat, itulah mengapa menjadi syarat mutlak agar dapat dilakukan pembayaran.
- Bahwa ketentuan pembayaran telah dituangkan dan disepakati Para pihak, dalam keempat SPK CBN ASN yang pada pokoknya seperti diuraikan di bawah ini.
A. Angka 3 huruf (d) dan (f) dari SPK 00150 dan SPK 00151, CBP Wilayah Papua dan Papua Barat, menyatakan bahwa Pembayaran dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat setelah pekerjaan selesai dan dokumen pembayaran, diterima dalam keadaan benar dan lengkap. Dokumen pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Invoice;
- Surat Perintah Kerja;
- Kwitansi Pembayaran;
- Berita Acara Serah Terima (BAST);
- Surat Jalan Bulog;
- Faktur Pajak (E-Faktur) jika ada;
- Melampirkan foto serah terima barang;
B. Angka 3 huruf (a) dan (c) dari SPK 00152, ASN Wilayah Papua kepada Penggugat setelah pekerjaan selesai dan dokumen pembayaran, diterima dalam keadaan benar dan lengkap. Dokumen pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Invoice;
- Surat Perintah Kerja;
- Kwitansi Pembayaran;
- Berita Acara Serah Terima (BAST);
- Surat Jalan Bulog;
- Faktur Pajak (E-Faktur) jika ada;
- Bukti tanda terima beras ASN;
C. Angka 3 huruf (a) dan (c) dari SPK 02449, ASN Wilayah Papua Barat, menyatakan bahwa Pembayaran dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat setelah pekerjaan selesai dan dokumen pembayaran, diterima dalam keadaan benar dan lengkap. Dokumen pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Invoice;
- Surat Perintah Kerja dari Poslog;
- DO dari Bulog;
- SO dari Bulog;
- BAST dibuat transporter;
- BAPP (berita acara penyelesaian pekerjaan) dibuat transporter;
- SPMU dari PEMDA;
- SPTJM dari Pemda (apabila ada);
- Foto penerima dengan aplikasi ada lokasi geotaggingnya
- Bahwa Tergugat membantah Dalil nomor 10 halaman 20 berkas gugatan yang menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat melaksanakan semua prestasi pekerjaan pendistribusian beras di semua wilayah yang disepakati, karena sudah dikerjakan sendiri oleh Tergugat. Hal tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan, bahwa Tergugat melakukan sendiri, dikarenakan Penggugat menghentikan sepihak distribusi beras di wilayah yang telah ditentukan. Dalam dalil tersebut, juga merupakan pengakuan bahwa terdapat prestasi yang tidak dilaksanakan oleh Penggugat.
- Bahwa pengerjaan sendiri oleh Tergugat bukanlah sesuatu yang tiba-tiba, namun telah didahului dengan Surat nomor 04668/POSLOG/COO/1123, Tanggal 6 November 2023 perihal Surat Peringatan Pertama kepada Penggugat [BUKTI T-05], yang kutipannya sebagai berikut:
- Pada seiring dengan berjalannya proses pelaksanaan pekerjaan, atas evaluasi internal yang telah kami lakukan, Perusahaan saudara telah melakukan tindakan wanprestasi berupa keterlambatan pengiriman beras ASN via udara tujuan Pegunungan Bintang dan Puncak di Wilayah Papua dari lead time yang telah ditentukan, sehingga jumlah quantum yang telah ditargetkan dari bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2023 untuk dikirimkan tidak tercapai.
- Tentunya tindakan wanprestasi ini berdampak pada performa bisnis kepada Customer kami (PT Pos Indonesia (Persero), bersama dengan surat ini kami memberikan Peringatan I (Pertama) kepada Perusahaan Saudara, apabila adanya tindakan kesalahan dan/atau kelalaian lainnya setelah diberikannya surat peringatan ini serta menimbulkan kerugian bagi Perusahaan kami, kami akan membebankan kerugian tersebut kepada Perusahaan saudara baik materil ataupun immateril.
- Bahwa Penggugat ternyata tetap tidak melaksanakan prestasinya, maka Tergugat menyatakan akan mengambil alih pekerjaan dan melaksanakan sendiri pekerjaan, yang dituangkan dalam surat nomor 04823/POSLOG/COO/1123, tanggal 23 November 2023 perihal Surat Peringatan Kedua [Bukti T-06], yang kutipannya sebagai berikut:
- Pada seiring dengan berjalannya proses pelaksanaan pekerjaan, atas evaluasi internal yang telah kami lakukan, Perusahaan saudara telah melakukan tindakan wanprestasi berupa:
- Pada tanggal 21 - 22 November 2023 PT. Yasa Artha Trimanunggal berhentinya secara keseluruhan kegiatan operasional pendistribusian beras ASN secara sepihak untuk Supply Point Timika dengan tujuan Kab. Puncak District llaga, Sinak & Beoga
- Pada tanggal 23 November 2023 pihak PT Yasa Artha Trimanunggal tidak memberikan kepastian rencana pengiriman tanggal 24 November 2023 dan tanggal seterusnya.
- Tentunya tindakan wanprestasi ini berdampak pada performa bisnis kepada Customer kami (PT Pos Indonesia (Persero), bersama dengan surat ini kami memberikan Peringatan Kedua kepada Perusahaan Saudara, apabila adanya tindakan kesalahan dan/atau kelalaian lainnya setelah diberikannya surat peringatan ini serta menimbulkan kerugian bagi Perusahaan kami, kami akan membebankan kerugian tersebut kepada Perusahaan saudara baik materil ataupun immateril.
- Bahwa jika hal di atas berkelanjutan maka kami akan mengambil alih pekerjaan dan akan berdampak pada keberlangsungan kerjasama antara PT Pos Indonesia dengan PT Yasa Artha Trimanunggal.
- Bahwa dengan adanya penghentian pekerjaan sepihak oleh Penggugat, maka Tergugat menolak Petitum nomor 5 Penggugat yang meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan Penggugat dan dapat dilakukan penagihan. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan fakta, dan merupakan siasat Penggugat untuk menghindar dari tanggung jawab atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan.
- Bahwa Petitum Penggugat nomor 5 juga bertentangan dengan Petitum nomor 4 yang memerintahkan Tergugat untuk melakukan rekonsiliasi penyaluran beras. Permintaan rekonsiliasi menunjukkan bahwa pekerjaan belum selesai. Namun sekaligus meminta Majelis Hakim menyatakan selesai. Suatu hal yang tidak dapat diterima.
- Bahwa pengerjaan sendiri oleh Tergugat dikarenakan Penggugat tidak mampu melaksanakan prestasi sesuai perjanjian, untuk mendistribusikan beras CBP dan ASN di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat.
- Bahwa biaya pengerjaan sendiri oleh Tergugat telah dikomunikasikan kepada Penggugat, yang nantinya akan memotong pembayaran tagihan.
D. Penggugat berulang kali merubah hitungan sisa kewajiban Tergugat yang telah disetujui bersama.
- Bahwa sebagaimana disampaikan Penggugat dalam dalil nomor 15 halaman 26, pada tanggal 01 Maret 2024, dilakukan pertemuan Pukul 13.30- 15.00 di Ruang Rapat Depan Tergugat yang dihadiri oleh perwakilan para pihak, yang mana Penggugat diwakili oleh Bapak Joan P, Bapak Didik B.S, Hendrik, dan Tergugat diwakili oleh Bapak Fadel Akbar, Bapak Handi Gunara, Bapak Febriyanto, Ibu Sry Kurnia Rapang dengan Agenda Addendum SPK Pekerjaan ASN.
- Bahwa dalam dalil di atas, Penggugat tidak menyampaikan informasi yang sangat penting bahwa para pihak telah menyetujui perhitungan sisa kewajiban Tergugat, yang dengan jelas tertulis dalam MoM yang ditandatangani para pihak [BUKTI T-07].
- Bahwa dalam rapat tersebut para pihak telah membahas, menyetujui dan menandatangani perhitungan tentang, total nilai pekerjaan distribusi ASN Papua yang dikerjakan oleh Penggugat, pembayaran oleh Tergugat, biaya pengerjaan sendiri oleh Tergugat yang akan memotong tagihan Penggugat, dan sisa kewajiban Tergugat, dengan rincian sebagai berikut:
- Total nilai pekerjaan yang dikerjakan Yasa, Rp. 62.081.663.206
- Total nilai pekerjaan yang dikerjakan sendiri oleh Tergugat, yang terdiri dari:
- Total Biaya Maskapai Penerbangan Rp. 19.513.907.525
ii. Total Biaya Trucking Maskapai dari dan ke bandara ke titik distribusi beras. Rp. 922.893.652
- Total Biaya Maskapai Penerbangan Rp. 19.513.907.525
- Total nilai tagihan yang telah dibayar Tergugat, Rp 33.288.646.652
- Total nilai sisa tagihan yang belum dibayar (kewajiban) Tergugat, Rp. 8.356.215.377
- Bahwa Penggugat dalam surat nomor 009/DIRYASA/IV/2024, tanggal 16 April 2024 [BUKTI T-08], perihal Konfirmasi Pembayaran Distribusi Beras ASN Papua dan Papua Barat serta CBP Jawa Timur Tahap I (satu) tahun 2023., yang pada pokoknya berisi:
βDalam nomor 5 suratnya, Penggugat menyampaikan bahwa sisa kewajiban Tergugat adalah sebesar Rp. 31,237,682,644. Nilai ini berbeda dengan yang telah dihitung bersama pada tanggal 01 Maret 2024 yakni sebesar Rp. 8.356.215.377. - Bahwa Tergugat dalam suratnya nomor 01318/POSLOG/CSO/0424, tanggal 22 April 2024 [BUKTI T-09], Perihal Surat Peringatan, yang pada pokoknya bersisi:
βTergugat telah mengirimkan dokumen bukti biaya maskapai atas pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh Tergugat, agar segera dihitung sebagai pemotong tagihan. βTergugat memperingatkan Tergugat dengan keras untuk segera melengkapi dokumen pendukung invoice.
- Bahwa Penggugat dalam surat nomor 014/DIR.YASA/IV/2024, tanggal 29 April 2024 [BUKTI T-10] yang pada pokoknya: βDalam nomor 5 suratnya, Penggugat menyampaikan kembali bahwa sisa kewajiban Tergugat adalah sebesar Rp. 31,237,682,644. Nilai ini berbeda dengan yang telah dihitung bersama pada tanggal 01 Maret 2024 yakni sebesar Rp. 8.356.215.377.
βDalam nomor 6, mengakui pada tanggal 24 April 2024 telah menerima dokumen-dokumen terkait pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh Tergugat dengan menggunakan alat transportasi udara.
Surat ini mengabaikan surat Tergugat sebelumnya [BUKTI T-09], agar tagihan Penggugat dipotong biaya pengerjaan sendiri oleh Tergugat.
- Bahwa Tergugat dalam suratnya nomor 01736/POSLOG/COO/0624, tanggal 5 Juni 2024 [BUKTI T-11], perihal: Tanggapan kembali Surat Ketiga Konfirmasi Pembayaran Distribusi Beras ASN Papua & Papua Barat serta CBP Jawa Tahap I (Satu) Tahun 2023, yang pada pokoknya berisi:
βMeminta Penggugat segera melengkapi dokumen penagihan, yang belum dilengkapi juga oleh Penggugat, dengan alasan dokumennya sedang diperiksa oleh Penggugat. βTergugat mengingatkan Penggugat bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada Surat Perintah Kerja nomor SPK.02449/POSLOG/COO/0523 dan SPK.00152/POSLOG/COO/0423 hanya sampai dengan 27 April 2024, sehingga proses penagihan dan pembayaran pun harus segera dipercepat dengan demikian batas waktu maksimal Tergugat tambahkan menjadi sampai dengan 30 Juni 2024. Bahkan karena Penggugat tidak juga melengkapi dokumen penagihan, Tergugat memperingatkan tidak akan memproses setelah tanggal tersebut
- Bahwa Penggugat dalam surat nomor 050/Dir.Yasa/ IX/ 2024, 06 September 2024 [Bukti T-12], menyatakan bahwa sisa kewajiban Tergugat berubah kembali menjadi sebesar Rp. 35.844.598.770, -. Nilai ini berbeda dengan yang telah dihitung bersama pada tanggal 01 Maret 2024 yakni sebesar Rp. 8.356.215.377.
- Bahwa Tergugat menolak dan tidak dapat menerima perhitungan nilai sisa kewajiban Tergugat yang berubah-ubah nilainya, karena nilai tersebut didasarkan pada perhitungan sepihak Penggugat, tanpa dipotong biaya Maskapai dan trucking Maskapai, seperti yang sudah disetujui dalam rapat tanggal 1 Maret 2024.
- Bahwa mengacu pada rincian perhitungan yang sudah disetujui para pihak dalam rapat di atas, maka nilai total sisa kewajiban Tergugat, sebelum dipotong biaya Maskapai, seharusnya adalah sebesar:
Total nilai pekerjaan dikurangi tagihan yang sudah dibayar. = Rp. 62.081.663.206 β Rp. 33.288.646.652
= Rp. 28.793.016.554
Bukan Rp. 31,237,682,644, - dan bukan pula Rp. 35.844.598.770, -- Bahwa rapat tanggal 01 MARET 2024 tersebut, merupakan bukti bahwa para pihak telah menyetujui hitungan pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh Tergugat, dan akan digunakan untuk memotong nilai tagihan Penggugat.
- Bahwa walaupun rencana untuk mengesahkan Addendum Perjanjian telah batal, namun faktanya para pihak telah menyetujui kebenaran perhitungan nilai sisa kewajiban Tergugat sebesar Rp. 8.356.215.377, yang akan menjadi lampiran Adendum tersebut.
- Bahwa Tergugat dalam suratnya nomor 03351/POSLOG/FC/l124, tanggal 13 November 2024 [Bukti T-13], perihal: Proposal, yang pada pokoknya berisi:
βBiaya maskapai udara pengerjaan sendiri oleh Tergugat telah lama disampaikan kepada Penggugat untuk dihitung sebagai pemotong pembayaran tagihan. βPerhitungan sisa kewajiban Tergugat telah dihitung dan disetujui para pihak rapat pada tanggal 01 Maret 2024 tersebut di atas.
βDan kembali meminta Penggugat untuk melengkapi dokumen- dokumen syarat pembayaran.
E. Penggugat belum memotong pembayaran.
- Bahwa Penggugat sebagaimana dalam Dalil Penggugat No 12 halaman 22-25 berkas gugatan, tidak berhak menagih Tergugat sebesar Rp. 27.308.102.235, -, dikarenakan tagihan tersebut belum dipotong biaya Maskapai atas pengerjaan sendiri Tergugat, sebagaimana hasil rapat padat tanggal 01 Maret 2024, dan belum dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
- Bahwa walaupun atas tagihan tersebut akan dilakukan pemotongan, Tergugat tetap meminta Penggugat untuk melengkapi seluruh berkas dokumen persyaratan, karena merupakan bukti tertulis pelaksanaan prestasi oleh Penggugat.
F. Penggugat belum melengkapi dokumen persyaratan pembayaran.
- Bahwa invoice Penggugat yang belum dilengkapi dokumen pendukung sebagai persyaratan pembayaran dari Tergugat adalah sebagai berikut:
CBP PAPUA
Total Pekerjaan ASN PAPUA BARAT pengangkutan yang dokumen belum diterima.Total
Invoic
eSaldo Submit
DokumenKeterangan 1 340.424.8
52Tidak ada Untuk Invoice nomor 293 tidak ada diterima
fisiknya maupun email pdf nya ASN PAPUA BARAT
Total Pekerjaan ASN PAPUA BARAT yang belum rekonsiliasi ASN PAPUA
Total Pekerjaan ASN PAPUA oleh Penggugat dokumen belum lengkapFaktur Pajak,
BA Rekon 344; 345; 362; 363; 364;
373; 379; 380; 382; 393;
384; 386; 387; 388; 389;
390; 391; 392; 393; 394;
398; 408; 409; 001; 002;
006; 007; 008; 009; 010;
011; 012; 013; 014; 015;
016; 017; 018; 019; 020;
021; 022; 023; 024; 025;
026; 027; 028; 029; 030;
031; 032; 033; 034; 035;
036 ) karena
tidak
lengkap.- Bahwa dari Total nilai tagihan Rp 27.308.102.235 yang Penggugat tuangkan dalam Dalil nomor 12 halaman 22 hingga 25 berkas gugatan, maka Tergugat sampaikan bahwa:
- Rp 340.424.852,- belum ditagihkan;
- Rp 93.272.365,- membutuhkan rekonsiliasi ulang karena perbedaan nilai kuantum pada SO;
- Rp 22.953.778.116,- belum bisa dibayar dikarenakan Penggugat belum melengkapi Dokumen Persyaratan Pembayaran.
- Bahwa dengan belum dilengkapinya dokumen persyaratan invoice, maka tagihan tersebut dianggap belum sah, dan tidak dapat diproses untuk dilakukan pembayaran oleh Tergugat.
- Bahwa hingga Penggugat mengajukan gugatan aquo, Penggugat masih belum melengkapi dokumen persyaratan penagihan tersebut, sehingga Tergugat belum dapat membayar sisa tagihan.
- Bahwa dari uraian di atas, terbukti bahwa Penggugat telah terburu-buru mengajukan gugatan kepada Tergugat.
G. Penggugat tidak berhak menerima pembayaran atas pekerjaan distribusi beras yang dilakukan sendiri oleh Tergugat.
- Bahwa Tergugat menolak Dalil nomor 29 huruf (a) halaman 37 berkas gugatan, tentang perhitungan Kerugian Materil Penggugat yang didasarkan pada Total nilai pekerjaan yang telah dikerjakan Penggugat dan belum dibayar Tergugat (sisa kewajiban Tergugat) yang sebesar Rp. 35.844.598.770.
- Bahwa perhitungan nilai tersebut tidak mempunyai dasar sama sekali, dan tidak mempunyai landasan bukti apapun, hanya semata-mata perhitungan sepihak oleh Penggugat, sehingga Penggugat tidak mempunyai hak untuk meminta ganti kerugian sebesar nilai tersebut.
H. Tergugat sama sekali tidak melakukan wanprestasi.
- Bahwa Tergugat tidak melakukan wanprestasi sebagaimana Dalil nomor 23 halaman 33 berkas gugatan, dan telah melaksanakan prestasi yang diperjanjikan, yakni telah membayar kepada Penggugat sebesar Rp 33.288.646.652, dan diakui oleh Penggugat pada saat rapat membahas Rincian Pekerjaan pada tanggal 01 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam MoM [BUKTI T-7].
- Bahwa Tergugat belum dapat membayar invoice dengan nilai berikut beserta alasannya.
- Rp 340.424.852,- belum ditagihkan;
- Rp 93.272.365,- membutuhkan rekonsiliasi ulang karena perbedaan nilai kuantum pada SO;
- Rp 22.953.778.116,- belum bisa dibayar dikarenakan Penggugat belum melengkapi Dokumen Persyaratan Pembayaran.
Hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai wanprestasi, namun Penggugat terburu-buru mengajukan gugatan.
- Bahwa Tergugat tidak mungkin membayar sisa tagihan tanpa menerima invoice, sehingga hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai wanprestasi, karena telah sesuai dengan isi perjanjian.
C. Alasan Tergugat melaksanakan sendiri pekerjaan.
| Total Invoic e | Total Saldo | Submit Dokumen | Dokumen persyaratan yang belum lengkap | Keteran gan |
| 1 | 93.272.36 5 | Invoice, Kwitansi bermaterai, FP, Rekap Tagihan, BA Pembayaran, SO & Surat Jalan Bulog, BAPB | Invoice nomor 267 ditolak/reject oleh tim operasional di email tanggal 28 Mei 2024. Penjelasan reject: untuk kuantum Kab. Sorong Bulan Mei berdasarkan SO bulan Mei hanya 65.010 sedangkan yang di submit kuantumnya 65.680 (diperlukannya revisi tagihan) | Belum dapat dibayar karena tidak lengkap. |
| Total invoic e | Total saldo | Dokumen telah diterima | Dokumen persyaratan yang belum lengkap | Keteranga n |
| 57 | 22.953.778.116 | Invoice, Kwitansi bermaterai, | Yasa belum melengkapi Surat Jalan dan BAST ( invoice nomor : 343; | Belum dapat dibayar |
- Tergugat menolak permohonan Sita Jaminan Penggugat.
- Bahwa atas Dalil Penggugat nomor 30, 31, 32 halaman 39, Tergugat menolak permohonan Sita Jaminan karena obyek yang dimohonkan, βSebidang tanah dan berikut bangunan di atasnya berupa Bangunan Gedung Pos Ibukota, yang terletak di Jalan Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusatβ adalah milik pihak ketiga, yakni PT Pos Indonesia (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara milik Pemerintah Republik Indonesia.
- Bahwa sita jaminan hanya dapat diletakkan pada harta milik Tergugat didasarkan pada:
- Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI Edisi Tahun 2007 yang menegaskan bahwa objek sita jaminan haruslah merupakan harta kekayaan milik Tergugat (Bab X angka 4 (a) dan Bab Y angka 2).
- SEMA No. 2 Tahun 1962 tertanggal 25 April 1962 perihal Tata Cara Pelaksanaan Sita atas Barang-Barang yang Tidak Bergerak yang mengatur sita atas tanah harus dilihat dengan seksama bahwa tanah tersebut adalah milik Tergugat dan luas serta batas-batalnya harus disebutkan dengan jelas.
- Pasal 227 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) berbunyi βJika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak; dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur atas surat permintaan orang yang berkepentingan, ketua pengadilan boleh memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memerlukan permintaan itu; kepada si peminta harus diberitahukan bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan menguatkan gugatannya.β
- Pasal 261 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) berbunyi βBila ada dugaan yang berdasar, bahwa seorang debitur yang belum diputus perkaranya atau yang telah diputus kalah perkaranya tetapi belum dapat dilaksanakan, berusaha untuk menggelapkan atau memindahkan barang-barang bergeraknya atau yang tetap, agar dapat dihindarkan jatuh ke tangan kreditur, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, ketua pengadilan negeri atau jika debitur bertempat tinggal atau berdiam di luar wilayah jaksa di tempat kedudukan pengadilan negeri atau jika ketua pengadilan negeri tidak ada di tempat tersebut, jaksa di tempat tinggal atau tempat kediaman debitur dapat memerintahkan penyitaan barang- barang tersebut agar dapat menjamin hak si pemohon, dan sekaligus memberitahukan padanya supaya menghadap di pengadilan negeri pada suatu hari yang ditentukan untuk mengajukan gugatannya serta menguatkannya.β
- Pasal 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
- uang atau surat berharga milik negara/daerah, baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
- uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
- barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pihak ketiga;
- barang tidak bergerak dan hal kebendaan lainnya milik negara/daerah;
- barang milik pihak ketiga yang dilunasi negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
DALAM REKONVENSI
A. Tergugat Rekonvensi diperingatkan telah wanprestasi.
- Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan dalam JAWABAN KONVENSI merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan GUGATAN REKONVENSI yang merupakan satu kesatuan yang utuh. Serta mohon Tergugat dalam Konvensi selanjutnya disebut Penggugat Rekonvensi dan Penggugat dalam Konvensi disebut sebagai Tergugat Rekonvensi.
- Bahwa telah terjadi krisis kelaparan di Papua pada tahun 2023, yang menjadi isu Nasional dan mendapat perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagaimana dilansir dalam situs Kementerian Sekretariat Negara RI dengan link: https://setneg.go.id/baca/index/presiden_instruksikan_jajaran_tangani_ce pat_kelaparan_di_papua_tengah, yang pada tanggal 31 Juli 2023 menginformasikan: Presiden Instruksikan Jajaran Tangani Cepat Kelaparan di Papua Tengah
- Bahwa krisis kelaparan tersebut sudah menelan korban. Dalam situs berita BBC dengan link : https://www.bbc.com/indonesia/articles/cv207n5y9pdo, pada tanggal 27 Oktober memberitakan dengan judul: Puluhan warga Yahukimo dilaporkan meninggal karena kelaparan, mengapa bencana ini terus berulang di Papua?
- Bahwa masih menurut BBC, enam korban yang meninggal terjadi di Kabupaten Puncak, yang merupakan area pendistribusian beras oleh Tergugat Rekonvensi.
- Bahwa pada saat genting terjadi krisis kelaparan Papua, namun Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakan pekerjaan distribusi beras sehingga Penggugat Rekonvensi mengirimkan surat teguran keras hingga dua kali yakni dalam surat nomor 04668/POSLOG/COO/1123, Tanggal 6 November 2023 perihal Surat Peringatan Pertama kepada Tergugat Rekonvensi [BUKTI T-05], dan surat nomor 04823/POSLOG/COO/1123, tanggal 23 November 2023 perihal Surat Peringatan Kedua [Bukti T-06]. Sebagaimana telah diuraikan dalam dalil- dalil Jawaban Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi.
- Bahwa Penggugat Rekonvensi memperingatkan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi berupa:
- Pada tanggal 21 - 22 November 2023 PT. Yasa Artha Trimanunggal (Tergugat Rekonvensi) berhentinya secara keseluruhan kegiatan operasional pendistribusian beras ASN secara sepihak untuk Supply Point Timika dengan tujuan Kab. Puncak District llaga, Sinak & Beoga
- Pada tanggal 23 November 2023 pihak PT Yasa Artha Trimanunggal (Tergugat Rekonvensi) tidak memberikan kepastian rencana pengiriman tanggal 24 November 2023 dan tanggal seterusnya.
B. Distribusi beras yang tidak dikerjakan oleh Tergugat Rekonvensi dikerjakan sendiri oleh Penggugat Rekonvensi
- Bahwa pada masa-masa tersebut di atas, adalah masa terjadinya krisis kelaparan Papua yang sudah menjadi isu Nasional dan mendapat perhatian khusus kepala Negara. Namun pada saat krisis tersebut, Tergugat Rekonvensi justru tidak melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan.
- Bahwa wanprestasi Tergugat Rekonvensi, tidak hanya merugikan Penggugat Rekonvensi, customer Penggugat Rekonvensi, namun secara tidak langsung MEMPERPARAH KRISIS KELAPARAN DI PAPUA.
- Bahwa Tergugat Rekonvensi, walaupun merupakan entitas usaha yang mencari keuntungan, namun sudah semestinya menempatkan kepentingan Nasional di atas kepentingan pemilik usaha, utamanya dalam turut serta mengatasi krisis kelaparan masyarakat Papua.
- Bahwa dilandasi situasi genting krisis kelaparan Papua, dan demi kepentingan nasional, maka Penggugat Rekonvensi TERPAKSA mengambil alih pekerjaan tersebut dan melakukan sendiri pekerjaan penyaluran yang tidak dikerjakan Tergugat Rekonvensi, untuk wilayah:
- Oksibil
- Iwur, Okibibab, Batom, Kiwirok
- Ilaga, Sinak, Beoga
- Oksibil
- Puncak dan Pegubin
- Kiwirok Timur, Oksamol, Weime, Okbab
- Bahwa biaya pelaksanaan sendiri Penggugat Rekonvensi, telah dihitung dan disetujui oleh Tergugat Rekonvensi, pada saat rapat membahas Rincian Pekerjaan pada tanggal 01 Maret 2024 sebagaimana tertuang dalam MoM [BUKTI T-07], adalah sebesar:
- Total Biaya Maskapai Penerbangan Rp. 19.513.907.525
ii. Total Biaya Trucking Maskapai dari dan ke bandara ke titik distribusi beras. Rp. 922.893.652
Sehingga total biaya pelaksanaan sendiri sebesar Rp. 20.436.801.177, - C. Wanprestasi Tergugat Rekonvensi
- Total Biaya Maskapai Penerbangan Rp. 19.513.907.525
- Bahwa Tergugat Rekonvensi menghentikan sepihak pengiriman beras, tidak melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan serta tidak memberikan kepastian rencana pengiriman, adalah merupakan perbuatan wanprestasi.
- Bahwa Penggugat Rekonvensi beritikad baik mau berunding dan tidak menggugat wanprestasi Tergugat Rekonvensi, namun akan dilakukan pemotongan pembayaran tagihan.
- Bahwa sudah seharusnya dan sewajarnya jika biaya pelaksanaan sendiri Penggugat Rekonvensi menjadi pemotong atas tagihan, namun pemotongan pembayaran tersebut tidak pernah dilakukan dalam setiap tagihan, hingga gugatan dalam konvensi diajukan oleh Tergugat Rekonvensi.
- Bahwa Tergugat Rekonvensi bahkan menggugat Penggugat Rekonvensi dengan nilai gugatan yang dihitung sepihak dan tidak mempunyai dasar yang sah.
- Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak punya itikad baik, dengan cara mengingkari adanya biaya pelaksanaan sendiri oleh Penggugat Rekonvensi, yang sudah jelas-jelas terpaksa dilakukan sendiri karena situasi yang genting adanya krisis kelaparan di Papua.
- Bahwa Tergugat Rekonvensi mementingkan dirinya sendiri, merugikan Penggugat Rekonvensi, dan tidak mempunyai solidaritas dan empati atas krisis kelaparan di Papua.
- Bahwa menurut hukum, adanya perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi sebagaimana diuraikan di atas melahirkan HAK bagi Penggugat Rekonvensi untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga, denda dan biaya, yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (vide: pasal 1243 KUHPerdata), sehingga cukup alasan bagi Penggugat Rekonvensi untuk mengajukan gugatan Rekonvensi dalam perkara ini.
D. Kerugian-Kerugian Penggugat Rekonvensi
Kerugian Materil- Bahwa Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian materil berupa biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan pendistribusian beras ASN di wilayah-wilayah yang ditinggalkan oleh Tergugat Rekonvensi. Biaya yang dikeluarkan adalah untuk membayar biaya transportasi udara dan transportasi darat trucking dari bandara ke lokasi penyaluran beras. Biaya pelaksanaan sendiri Penggugat Rekonvensi, adalah sebesar:
- Total Biaya Maskapai Penerbangan Rp. 19.513.907.525
ii. Total Biaya Trucking Maskapai dari dan ke bandara ke titik distribusi beras. Rp. 922.893.652 Sehingga total biaya pelaksanaan sendiri sebesar Rp. 20.436.801.177, - (dua puluh milyar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus satu ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Kerugian bunga
- Total Biaya Maskapai Penerbangan Rp. 19.513.907.525
- Bahwa Kerugian Bunga Moratoir sebesar 6% pertahun (vide Pasal 1250 KUH Perdata) dari Kewajiban Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi atas pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh Penggugat Rekonvensi, yang dihitung sejak peringatan kedua tanggal 23 November 2023 [Bukti T-06] hingga didaftarkannya gugatan oleh Tergugat Rekonvensi pada tanggal 30 Januari 2025 sebesar:
Bunga 6%/tahun x 434 hari x Pengerjaan Sendiri (Rp 20,148,033,875) = Rp 1,437,773,166 (satu milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah)
Sanksi Denda
- Bahwa dalam Perjanjian SPK CBP ASN Wilayah Papua dan Papua Barat, dalam angka 6 mengatur mengenai Sanksi-Sanksi, sebagai berikut:
Sanksi denda ataupun pemotongan pembayaran dapat dikenakan kepada PIHAK KEDUA (Tergugat Rekonvensi) untuk terjadi hal-hal berikut:- a. Apabila dalam batas waktu 1 x 24 jam setelah dikeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Kerja PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pengangkutan sesuai permintaan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda per hari sebesar 5% (lima persen) maksimum 5% dikali harga pengiriman per paket pekerjaan pengangkutan barang (Work Order).
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda 2 % (dua persen) per hari kalender dengan batas maksimum 5 % (lima persen) dari nilai biaya pengangkutan.
- Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan telah melebihi hari kalender maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan Surat Peringatan.
- Denda maksimum kualitatif dan. point 8.1 dan point 8.2 adalah 10% dikali harga pengiriman per paket pekerjaan pengangkutan borongan (Service Order).
- Bahwa berdasarkan klausa Perjanjian di atas maka nilai denda yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi adalah sebesar:
Denda Maksimum 10% X Biaya Sendiri Rp. 20.436.801.177, = Rp 2.043.680.118, - (dua milyar empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu seratus delapan belas rupiah)
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
β Menerima Eksepsi Tergugat
β Menyatakan menurut hukum Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)
Dalam Pokok Perkara
β Menerima keseluruhan Jawaban Tergugat β Menolak Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya Gugatan Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) β Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah wanprestasi.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materil Penggugat Rekonvensi sebesar:
- Kerugian materil atas biaya pelaksanaan sendiri Penggugat Rekonvensi, adalah sebesar:
- Total Biaya Maskapai Penerbangan Rp. 19.513.907.525 ii. Total Biaya Trucking Maskapai dari dan ke bandara ke titik distribusi beras. Rp. 922.893.652
Sehingga total kerugian biaya pelaksanaan sendiri sebesar, Rp. 20.436.801.177, - (dua puluh milyar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus satu ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah)
- Bahwa Kerugian Bunga Moratoir sebesar 6% pertahun (vide Pasal 1250 KUH Perdata), yang dihitung sejak peringatan kedua 23 November 2023 hingga didaftarkannya gugatan oleh Tergugat Rekonvensi pada tanggal 30 Januari 2025 sebesar:
Bunga 6%/tahun x 434 hari x Pengerjaan Sendiri (Rp 20,148,033,875) = Rp 1,437,773,166 (satu milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Denda sebesar:
Denda Maksimum 10% X Biaya Pekerjaan Sendiri Rp. 20.436.801.177 = Rp 2.043.680.118 (dua milyar empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu seratus delapan belas rupiah) - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, βmohon putusan
hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Kuasa Penggugat telah mengajukan Replik Secara Online tertanggal 2 Juni 2025, Selanjutnya Tergugat telah mengajukan Duplik secara Online tertanggal 18 Juni 2025;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak Penggugat mengajukan bukti berupa:
BUKTI PK/TR 1 : Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua Nomor: SPK.00150/POSLOG/COO/0423.
BUKTI PK/TR 2 : Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal Distribusi Pengangkutan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Perum Bulog Tahun 2023 Wilayah Papua Nomor: SPK.00151/POSLOG/COO/0423.
BUKTI PK/TR 3 : Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Kementerian Keuangan Tahun 2023 Nomor: SPK.00152/POSLOG/COO/0423.
Bukti PK/TR - 3.1 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 01/Waropen/beras PNS/2/2023, Tanggal 26 April 2023, untuk wilayah Kabupaten Waropen.
Bukti PK/TR - 3.2 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 04/Waropen/beras PNS/2/2023, Tanggal 21 Agustus 2023, untuk wilayah Kabupaten Waropen.
Bukti PK/TR - 3.3 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 05/Waropen/beras PNS/2/2023, Tanggal 21 Agustus 2023, untuk wilayah Kabupaten Waropen.
Bukti PK/TR - 3.4 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: I/Mappi/Beras PNS/VIII/2023, Tanggal 11 Mei 2023, untuk wilayah Kabupaten Mappi.
Bukti PK/TR - 3.5 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: II/Mappi/Beras PNS/VIII/2023, Tanggal 11 Mei 2023, untuk wilayah Kabupaten Mappi.
Bukti PK/TR - 3.6 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: III/Mappi/Beras PNS/VIII/2023, Tanggal 11 Mei 2023, untuk wilayah Kabupaten Mappi.
Bukti PK/TR - 3.7 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: IV/Mappi/Beras PNS/VIII/2023, Tanggal 11 Mei 2023, untuk wilayah Kabupaten Mappi.
Bukti PK/TR - 3.8. : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: V/Mappi/Beras PNS/VIII/2023, Tanggal 11 Mei 2023, untuk wilayah Kabupaten Mappi.
Bukti PK/TR - 3.9 : Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor: 02/Beras PNS/Yapen/2023, Tanggal 17 Mei 2023, untuk wilayah Kepulauan Yapen.
Bukti PK/TR - 3.10 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: /Jab/Beras PNS/2/2023, Tanggal 03 Juli 2023, untuk wilayah Distrik Burmeso Kabupaten Mamberamo Raya. Bukti PK/TR - 3.11 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: /Jab/Beras PNS/2/2023, Tanggal 03 Juli 2023, untuk wilayah Distrik Mamberamo Hilir Kabupaten Mamberamo Raya.
Bukti PK/TR - 3.12 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: /Jab/Beras PNS/2/2023, Tanggal 03 Juli 2023, untuk wilayah Distrik Kasonaweja Kabupaten Mamberamo Raya.
Bukti PK/TR - 3.13 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: /Jab/Beras PNS/2/2023, Tanggal 10 Juli 2023, untuk wilayah Distrik Sawai Kabupaten Mamberamo Raya. Bukti PK/TR - 3.14 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: /Jab/Beras PNS/2/2023, Tanggal 10 Juli 2023, untuk wilayah Distrik Waropen Atas (Barapasi) Kabupaten Mamberamo Raya.
Bukti PK/TR - 3.15 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: /Jab/Beras PNS/2/2023, Tanggal 10 Juli 2023, untuk wilayah Distrik Benuki Kabupaten Mamberamo Raya Bukti PK/TR - 3.16 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 046/Jab/Beras PNS/2/2023, Tanggal 21 Oktober 2023, untuk wilayah Distrik Burmeso Kabupaten Mamberamo Raya.
Bukti PK/TR - 3.17 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 47/Jab/Beras PNS/2/2023, Tanggal 21 Oktober 2023, untuk wilayah Distrik Kasonaweja Kabupaten Mamberamo Raya.
Bukti PK/TR - 3.18 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 48/Jab/Beras PNS/2/2023, Tanggal 21 Oktober 2023, untuk wilayah Distrik Trimuris Kabupaten Mamberamo Raya.
Bukti PK/TR - 3.19 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: untuk wilayah Distrik Sawai Kabupaten Mamberamo Raya.
Bukti PK/TR - 3.20 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 50/Jab/Beras PNS/2/2023, Tanggal 21 Oktober 2023, untuk wilayah Distrik Benuki Kabupaten Mamberamo Raya.
Bukti PK/TR - 3.21 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 51/Jab/Beras PNS/2/2023, Tanggal 21 Oktober 2023, untuk wilayah Distrik Waropen Kabupaten Mamberamo Raya.
Bukti PK/TR - 3.22 : Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor: 07/Tim/Beras PNS/7/2023, Tanggal 11 Juli 2023, untuk wilayah Kabupaten Yahukimo.
Bukti PK/TR - 3.23 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 01/Supiori/Beras PNS/2023, Tanggal 19 Juli 2023, untuk Distrik Supiori Utara, Kabupaten Supiori.
Bukti PK/TR - 3.24 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 02/Supiori/Beras PNS/2023, Tanggal 19 Juli 2023, untuk Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori.
Bukti PK/TR - 3.25 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 03/Supiori/Beras PNS/2023, Tanggal 19 Juli 2023, untuk Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori.
Bukti PK/TR - 3.26 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 04/Supiori/Beras PNS/2023, Tanggal 19 Juli 2023, untuk Distrik Supiori Selatan, Kabupaten Supiori.
Bukti PK/TR - 3.27 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 05/Supiori/Beras PNS/2023, Tanggal 19 Juli 2023, untuk Distrik Aruri, Kabupaten Supiori.
Bukti PK/TR - 3.28 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 209/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 05 Agustus 2023, untuk Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.29 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 210/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 05 Agustus 2023, untuk Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.30 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 210/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 23 Agustus 2023, untuk Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.31 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 211/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 23 Agustus 2023, untuk Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.32 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP-
Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Ponteknima Distrik Abenaho, SMP Negeri Sengikma Distrik Abenaho, SMP Negeri Landikma Distrik Abenaho dan SMP Negeri Hulikma Distrik Abenaho Distrik Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.33 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk Dinas Koperasi dan UMKM, Bupati dan Wakil Bupati, SD Inpres Namuniken Distrik Abenaho, SD YPK Landikma Distrik Abenaho, SD YAKPESMI Hulikma Distrik Abenaho, SD Negeri Hubliki Distrik Abenaho, SD Negeri Horakia Distrik Abenaho, SD Negeri Waragam Distrik Abenaho, Puskesmas Landikma Distrik Abenaho dan SD Negeri Beim Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.34 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk Kantor Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo, Kantor Distrik Elelim Kabupaten Yalimo, Kantor Distrik Welarek Kabupaten Yalimo, Kantor Distrik Benawa Kabupaten Yalimo, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Kearsipan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian Dan Pangan dan Dinas Perikanan, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.35 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Umum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Inspektorat Daerah, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.36 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian,
Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata, Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran, Sekretariat Daerah, Bagian Pemerintahan dan Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.37 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk Puskesmas Pembantu Yakikma, Puskesmas Pembantu Kulet, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Dan Permukiman, Badan Perencanaan Penbangunan Penelitian dan Pengembangann, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.38 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk Puskesmas Welarek Distrik Welarek, Puskesmas Benawa Distrik Benawa, Inpres Kesehatan Distrik Apalapsili Kabupaten Yali, Inpres Kesehatan Distrik Benawa Kabupaten Yalimo, Puskesma Pembantu Sumbule, Puskesmas Gilika, Puskesmas Pembantu Werenggik, Puskesmas Pembantu Hubliki, Puskesmas Pembantu Hulikma dan Puskesmas Pembantu Lipi, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.39 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk SMA Negeri Welarek, SMA Negeri Apalapsili, SMA Negeri Landikma, SMA Negeri Werengik, SD Negeri Key, SD Negeri Poholanggen, SD Negeri Lulum, Dinas Kesehatan, Puskesmas Elelim Distrik Elelim dan Puskesmas Apalapsili Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.40 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Elelim Distrik Elelim, SMP Negeri
Welarek Distrik Welarek, SMP Negeri Benawa, SMP Negeri Heloikma, SMP Negeri Werengkik Distrik Welarek, SMP Negeri 2 Kurima Apalapsili, SMP Negeri Kulet, SMP Negeri Key, SMA Negeri Elelim Distrik Elelim dan SMK Negeri Elelim Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.41 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk SD Negeri Hubakma, SD Negeri Pisanggo, SD Negeri Benyam, Inpres Kesehatan Distrik Abenaho, SD Negeri Yakikma, SD Negeri Heakhobak, SMP Negeri Yarema, SMP Yapeksmi Eklesia Yabema Distrik Elelim, SMP YPK Moria Pirip dan SMP Negeri Apalapsili Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.42 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk SD Negeri Wagagu Distrik Elelim, SD Negeri Natoksili Distrik Apalapsili Distrik Apalapsili, SD Negeri Benawa Distrik Benawa, SD Negeri Binaan Bulmu Maniek Distrik Elelim, SD Negeri Elelim Distrik Elelim, SD Negeri Gilka Disrik Benawa, SD Negeri Masakungguli Distrik Apalapsili, SD Negeri Pinggama Distrik Welarek, SD Negeri Eregi dan SD Negeri Bong, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.43 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 212/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk Dinas Pendidikan, SD Inpres Poik Distrik Welarek, SD Inpres Pontenikma Distrik Welarek, SD Inpres Kulet Distrik Apalapsili, SD Inpres Distrik Apalapsili, SD Inpres Welarek Distrik Welarek, SD Inpres Elelim Distrik Elelim, SD Inpres Mabualem Distrik Welarek, SD YPK Moria Pirip Distrik Elelim dan SD YPK Alapsili Distrik Alapsili, Kabupaten Yalimo. Bukti PK/TR - 3.44 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 213/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk Kantor Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo, Puskesmas Pembantu Dombomi, Puskesmas Pembantu Uwambo, Puskesmas Pembantu
Wambalfak, SD Negeri Koum, SD Inpres Dombomi Distrik Abenaho, Puskesmas Pembantu Yalkom, Puskesmas Pembatu Wadangku, SD Inpres Sohombunu Distrik Abenaho dan SD YPK Pass Valley Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.45 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 213/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk SD Yakpesmi Wileroma Distrik Abenaho, SD Yakpesmi Walagaima Distrik Abenaho, SD Negeri Wambak Distrik Abenaho, SD Negeri Musa Nahik Distrik Abenaho, Puskesmas Abenaho Distrik Abenaho, SD Negeri Kewi Distrik Abenaho, SMP YPK Pass Valley Distrik Abenaho, SMP Negeri Abenaho Distrik Abenaho, SMP Negeri Uwambo dan SMA Negeri Abenaho Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.46 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 213/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 31 Agustus 2023, untuk SD Negeri Elyekma, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.47 : Berita Acara Penyaluran Beras, Tanggal 08 September 2023, untuk Dinas Pendidikan, SD Inpres Poik Distrik Welarek, SD Inpres Pontenikma Distrik Welarek, SD Inpres Kulet Distrik Apalapsili, SD Inpres Yarema Distrik Apalapsili, SD Inpres Welarek Distrik Welarek, SD Inpres Elelim Distrik Elelim, SD YPK Moria Pirip Distrik Elelim dan SD YPK Alapsili Distrik Alapsili, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.48 : Berita Acara Penyaluran Beras, Tanggal 08 September 2023, untuk SD Negeri Wagagu Distrik Elelim, SD Negeri Natoksili Distrik Apalapsili Distrik Apalapsili, SD Negeri Benawa Distrik Benawa, SD Negeri Binaan Bulmu Maniek Distrik Elelim, SD Negeri Elelim Distrik Elelim, SD Negeri Gilka Disrik Benawa, SD Negeri Masakungguli Distrik Apalapsili, SD Negeri Pinggama Distrik Welarek, SD Negeri Eregi dan SD Negeri Bong, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.49 : Berita Acara Penyaluran Beras, Tanggal 08 September 2023, untuk SD Negeri Hubakma, SD Negeri Pisanggo, SD Negeri Benyam, Inpres Kesehatan Distrik Abenaho,
Negeri Yarema, SMP Yapeksmi Eklesia Yabema Distrik Elelim, SMP YPK Moria Pirip dan SMP Negeri Apalapsili Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.50 : Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk SMP Negeri Elelim Distrik Elelim, SMP Negeri Welarek Distrik Welarek, SMP Negeri Benawa, SMP Negeri Heloikma, SMP Negeri Werengkik Distrik Welarek, SMP Negeri 2 Kurima Apalapsili, SMP Negeri Kulet, SMP Negeri Key, SMA Negeri Elelim Distrik Elelim dan SMK Negeri Elelim Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.51 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk SMA Negeri Welarek, SMA Negeri Apalapsili, SMA Negeri Werengik, SD Negeri Key, SD Negeri Poholanggen, SD Negeri Lulum, Dinas kesehatan, Puskesmas Elelim dan Puskesmas Apalapsili Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.52 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk Puskesmas Welarek Distrik Welarek, Puskesmas Benawa Distrik benawa, Inpres Kesehatan Distrik Apalapsili Kabupaten Yali, Inpres Kesehatan Distrik Benawa Kabupaten Yalimo, Puskesmas Pembantu Sumbule, Puskesmas Gilika, Puskesmas Pembantu Werenggik, Puskesmas Pembantu Hubliki, Puskesmas Pembantu Hulikma dan Puskesmas Pembantu Lipi, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.53 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk Puskesmas Pembantu Yakikma, Puskesmas Pembantu Kulet, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Peneliti & Pengemb, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas kependudukan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Sosial, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.54 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan
Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Sekretariat Daerah, Bagian Pemerintahaan, dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.55 : Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Umum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris DPRD, Badan keuangan dan Inspektorat Daerah, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.56 : Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk kantor Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo, Kantor Distrik Elelim Kabupaten Yalimo, kantor Distrik Welarek kabupaten Yalimo, kantor Distrik Benawa Kabupaten Yalimo, Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Kearsipan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian dan Pangan, dan Dinas Perikanan, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.57 : Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk Dinas Koperasi dan UMKM, Bupati dan Wakil Bupati, SD Inpres Namuniken Distrik Abenaho, SD YPL Landikma Distrik Abenaho, SD Yakpesmi Hulikma Distrik Abenaho, SD Negeri Hubliki Distrik Abenaho, SD Negeri Horakia Distrik Abenaho, SD Negeri Waragam, Puskesmas Landikma Distrik Abenaho, dan SD Negeri Beim Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.58 : Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk SMP Negeri Pontenikma Distrik Abenaho, SMP Negeri Sengikma Distrik Abenaho, SMP Negeri Landikma Distrik Abenaho, dan SMP Negeri Hilikma Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.59 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September
SD Yakpesmi Walagaima Distrik Abenaho, SD Negeri Wambak Distrik Abenaho, SD Negeri Musa Nahik Distrik Abenaho, Puskesmas Abenaho Distrik Abenaho, SD Negeri Kewi Distrik Abenaho, SMP YPR Passvalley Distrik Abenaho, SMP Negeri Abenaho Distrik Abenaho, dan SMA Negeri Abenaho Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.60 : Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk Kantor Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo, Puskesmas Pembantu Dombomi, Puskesmas Pembantu Wambalfak, SD Inpres Dombomi Distrik Abenaho, SD Negeri Koum, Puskesmas Pembantu yalkom, Puskesmas Pembantu Wadangku, SD Inpres Sohombunu Distrik Abenaho, dan SD YPK Pass Valley Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.61 : Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk SD Negeri Elyekma, Kabupaten Yalimo. Bukti PK/TR - 3.62 : Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk Dinas Pendidikan, SD Inpres Poik Distrik welarek, SD Inpres Pontenikma Distrik welarek, SD Inpres Kulet Distrik Apalapsili, SD Inpres Yarema Distrik Apalapsili, SD Inpres Welarek Distrik Welarek, SD Inpres Elelim Distrik Elelim, SD Inpres Mabualem Distrik Welarek, SD YPK Moria Pirip Distrik Elelim dan SD YPK Apalapsili Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.63 : Berita Acara Penyaluran Beras, Tanggal 08 September 2023, untuk SD Negeri Wagagu Distrik Elelim, SD Negeri Natoksili Distrik Apalapsili Distrik Apalapsili, SD Negeri Benawa Distrik Benawa, SD Negeri Binaan Bulmu Maniek Distrik Elelim, SD Negeri Elelim Distrik Elelim, SD Negeri Gilika Disrik Benawa, SD Negeri Masakungguli Distrik Apalapsili, SD Negeri Pinggama Distrik Welarek, SD Negeri Eregi dan SD Negeri Bong, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.64 : Berita Acara Penyaluran Beras, Tanggal 08 September 2023, untuk SD Negeri Hubakma, SD Negeri Pisanggo, SD Negeri Benyam, Inpres Kesehatan Distrik Abenaho,
Negeri Yarema, SMP Yapeksmi Eklesia Yabema Distrik Elelim, SMP YPK Moria Pirip dan SMP Negeri Apalapsili Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.65 : Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk SMP Negeri Elelim Distrik Elelim, SMP Negeri Welarek Distrik Welarek, SMP Negeri Benawa, SMP Negeri Heloikma, SMP Negeri Werengkik Distrik Welarek, SMP Negeri 2 Kurima Apalapsili, SMP Negeri Kulet, SMP Negeri Key, SMA Negeri Elelim Distrik Elelim dan SMK Negeri Elelim Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.66 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk SMA Negeri Welarek, SMA Negeri Apalapsili, SMA Negeri Werengik, SD Negeri Key, SD Negeri Poholanggen, SD Negeri Lulum, Dinas kesehatan, Puskesmas Elelim dan Puskesmas Apalapsili Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.67 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk Puskesmas Welarek Distrik Welarek, Puskesmas Benawa Distrik benawa, Inpres Kesehatan Distrik Apalapsili Kabupaten Yali, Inpres Kesehatan Distrik Benawa Kabupaten Yalimo, Puskesmas Pembantu Sumbule, Puskesmas Gilika, Puskesmas Pembantu Werenggik, Puskesmas Pembantu Hubliki, Puskesmas Pembantu Hulikma dan Puskesmas Pembantu Lipi, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.68 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk Puskesmas Pembantu Yakikma, Puskesmas Pembantu Kulet, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Peneliti & Pengemb, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas kependudukan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Sosial, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.69 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan
Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Sekretariat Daerah, Bagian Pemerintahaan, dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.70 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Umum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris DPRD, Badan keuangan dan Inspektorat Daerah, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.71 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk kantor Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo, Kantor Distrik Elelim Kabupaten Yalimo, kantor Distrik Welarek kabupaten Yalimo, kantor Distrik Benawa Kabupaten Yalimo, Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Kearsipan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian dan Pangan, dan Dinas Perikanan, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.72 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk Dinas Koperasi dan UMKM, Bupati dan Wakil Bupati, SD Inpres Namuniken Distrik Abenaho, SD YPL Landikma Distrik Abenaho, SD Yakpesmi Hulikma Distrik Abenaho, SD Negeri Hubliki Distrik Abenaho, SD Negeri Horakia Distrik Abenaho, SD Negeri Waragam, Puskesmas Landikma Distrik Abenaho, dan SD Negeri Beim Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.73 Berita Acara Penyaluran Beras Tanggal 08 September 2023, untuk SMP Negeri Pontenikma Distrik Abenaho, SMP Negeri Sengikma Distrik Abenaho, SMP Negeri Landikma Distrik Abenaho, dan SMP Negeri Hilikma Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.74 : Berita Acara Penyaluran Beras, Tanggal 08 September
Puskesmas Pembantu Dombomi, Puskesmas Pembantu Uwambo, Puskesmas Pembantu Wambalfak, SD Negeri Koum, SD Inpres Dombomi Distrik Abenaho, Puskesmas Pembantu Yalkom, Puskesmas Pembatu Wadangku, SD Inpres Sohombunu Distrik Abenaho dan SD YPK Pass Valley Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.75 : Berita Acara Penyaluran Beras, Tanggal 08 September 2023, untuk SD Yakpesmi Wileroma Distrik Abenaho, SD Yakpesmi Walagaima Distrik Abenaho, SD Negeri Wambak Distrik Abenaho, SD Negeri Musa Nahik Distrik Abenaho, Puskesmas Abenaho Distrik Abenaho, SD Negeri Kewi Distrik Abenaho, SMP YPK Pass Valley Distrik Abenaho, SMP Negeri Abenaho Distrik Abenaho, SMP Negeri Uwambo dan SMA Negeri Abenaho Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.76 : Berita Acara Penyaluran Beras, Tanggal 08 September 2023, untuk SD Negeri Elyekma, Kabupaten Yalimo. Bukti PK/TR - 3.77 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 221/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 16 November 2023, untuk Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Distrik Benawa, Distrik Welarek, Distrik Elelim, Distrik Apalapsili, Inspektorat Daerah, Badan Keuangan Daerah, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik, Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu satu Pintu, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan Pencatatan sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan
Pengembangan, Dinas Perumahan Dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Bupati Dan Wakil Bupati, Kabupaten Yalimo.
Bukti PK/TR - 3.78 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor: 221/KCP- Wam/ASN-YL/BAPB/0823, Tanggal 16 November 2023, untuk Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo.
BUKTIPK/TR - 3.79 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor ., Tanggal 5 Agustus 2023, untuk Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.80 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor ., Tanggal 5 Agustus 2023, untuk Distrik Poga, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.81 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor ., Tanggal 5 Agustus 2023, untuk Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.82 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor ., Tanggal 5 Agustus 2023, untuk Distrik Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.83 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor ., Tanggal 5 Agustus 2023, untuk Distrik Makki, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.84 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 241/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Pirime, Puskesmas Pirime, SD Inpres Libome, SD Inpres Nindonak, SD Negeri Libo, SD Negeri Ponome, SD Negeri Yalipok, SD YPPGI Anyiakrome, SD YPPGI Nambume dan SD YPPGI Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.85 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 241/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik SD YPPGI Wiringgambut, SMP Negeri 1 Pirime, SMP Negeri 2 Pirime, SMP Negeri 3 Pirime, SMP Negeri 4 Pirime, SMP YPPGI Wiringgambut, SMA Negeri 1 Pirime, SMA Negeri 1 Pirime, SMA Negeri 2 Pirime, TK PAUD Pitruki, SD Inpres Umbanume, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.86 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 241/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Buguk Gona, Distrik Ayumnati,
Distrik Milimbo, Distrik Lannyna, Distrik Awina, SD Inpres Indawa, SMP Negeri 4 Makki, Distrik Wiringgambut, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.87 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Kesehatan, Puskesmas Tiom, Rumah Sakit Umum, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTIPK/TR - 3.88 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.89 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bagian Umum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Perundangan, Bagian Humas dan PDE, Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Kemasyarakatan, Bagian Pembinaan Mental dan Spiritual, Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Keuangan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.90 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bagian Perpustakaan dan Arsip, Sekretariat Dewan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian dan
Perikanan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.91 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Distrik Tiom, Kelurahan Bokon Tiom, Kelurahan Bokon Tiom, SD Inpres Milinggame, SD Inpres Mume, SD Inpres Tiom, SD Negeri Alea, SD Negeri Guninggame, SD Negeri Kuwopaga dan SD Negeri Longgi, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.92 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk SD Inpres Gimbuk, SD Inpres Kondename, SD Inpres Manggalome, SD Negeri Popome, SD Negeri Wurom, SD Negeri Wame, SD Negeri Yakobak, SD YPPGI Guapaka, SD YPPGI Dome dan SD YPPGI Bonanip, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.93 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk SD YPPGI Nokapaka, TK PAUD Ninombro, TK PAUD Ninabua, TK PAUD Tunas, TK PAUD Konikme, SMP Negeri 1 Tiom, SMP Negeri 2 Tiom, SMP Negeri 3 Tiom, SMP Negeri 4 Tiom dan SMP YPPGI Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.94 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk SMA Negeri 1 Tiom, SMA YPPGI Tiom, SMK Negeri 1 Tiom, SD Negeri Kulugome, TK PAUD Ninom, Distrik Balingga Barat, Distrik Balingga, Puskesmas Balingga, SD Inpres Balingga dan SD Inpres Brume, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.95 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk SD Negeri Tinggipura, SD Negeri Yamanggome, SD Negeri Yereka, SMP Negeri 1 Balingga, SMP Negeri 2 Balingga, SMA Negeri 1 Balingga, Distrik Bruwa, Distrik Goa Baliem, Distrik Gollo dan Distrik Kuyawage, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTIPK/TR - 3.96 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP-
WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Puskesmas Kuyawage, SD Inpres Kuyawage, SD Inpres Wanuga, SD Negeri Kuyawage, SD Negeri Tinime, SMP Negeri 1 Kuyawage, Ditrik Melagi, Distrik Malagaineri, Puskesmas Malagaineri dan SD Inpres Ganume, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.97 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk SD Inpres Malagaineri, SD Negeri Wabiragi, SMP Negeri 1 Malagaineri, Distrik Mokoni, Distrik Niname, Distrik Nogi, Distrik Tiom Ollo, Distrik Tiom Neri, Puskesmas Tiomneri dan SMP Negeri Tiomneri, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.98 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 242/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk SMA Negeri 1 Tiomneri, Distrik Wano Barat, Distrik Woreka, Distrik Yiginua dan Distrik Yugungwi, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTIPK/TR - 3.99 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 243/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Poga, Puskesmas Poga, SD Inpres Lualo, SD Inpres Lugubak, SD Inpres Poga, SMP Negeri 1 Poga, Distrik Dimba, Puskesmas Dimba, SD Inpres Dimba dan SMP Negeri 1 Dimba, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.100 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 243/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Kelulome, Distrik Muara, Distrik Nikogwe dan SD Inpres Wanggagome, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.101 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 244/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Makki, Puskesmas Makki, SD Inpres Makki, SMP Negeri 1 Makki, SMP Negeri 2 Makki, SMP Negeri 3 Makki, SD YPPGI Indukapaka, SD Inpres Lokme, TK PAUD Kuwpur dan SD Inpres Guna, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.102 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 244/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus
2023, untuk SMA Negeri 1 Makki, SMA Negeri 2 Makki, SD YPPGI Adiaputme, SD YPPGI Tobanapme, SD YPPGI Lulugume, SD Negeri Kumulume, TK PAU Kemiri, SD Negeri Pirambor, SD Inpres Lelam dan SD Inpres Beam, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.103 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 244/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Kuly Lanny, Distrik Gupura, Distrik Kolawa dan Distrik Gelok Beam, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.104 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 245/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Gamelia, Puskesmas Gamelia, SD Inpres Danime, SD Inpres Delegari, SD Inpres Papani, SD Inpres Wonome, SD Negeri Kori, SD YPPGI Yugwa, SD YPPGI Yuneri dan SMP Negeri 1 Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.105 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 245/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 28 Agustus 2023, untuk SMP Negeri 2 Gamelia, SD Inpres Yilam, SMA Negeri 1 Gamelia, Distrik Guna, Distrik Karu dan Distrik Yiluk, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.106 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 220/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Disrik Pirime, Puskesmas Pirime, SD Inpres Umbanume, SD Inpres Nindonak, SD Negeri Libo, SD Negeri Ponome, SD Negeri Yalipok, SD YPPGI Anyiakrome, SD YPPGI Nambume dan SD YPPGI Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.107 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 220/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk SD YPPGI Wiringgambut, SMP Negeri 1 Pirime, SMP Negeri 2 Pirime, SMP Negeri 3 Pirime, SMP Negeri 4 Pirime, SMP YPPGI Wiringgambut, SMA Negeri 1 Pirime, SMA Negeri 2 Pirime, TK PAUD Pitruki dan SD Negeri Wame, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.108 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 220/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Distrik Buguk Gona, Distrik Ayumnati,
Distrik Milimbo, Distrik Lannyna, Distrik Awina, SD Inpres Indawa, SMP Negeri 4 Makki, Distrik Wiringgambut dan SMA Negeri Wiringgambut, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.109 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 220/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Kesehatan, Puskesmas Tiom, Rumah Sakit Umum, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTI PK/TR -
3.110 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 221/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.111 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 221/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bagian Umum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Bagian Humas dan PDE, Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Kemasyarakatan, Bagian Pembinaan Mental dan Spiritual, Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Keuangan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.112 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 221/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bagian Perpustakaan dan Arsip, Sekretariat Dewan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas
Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian dan Perikanan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.113 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 221/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Distrik Tiom, Kelurahan Bokon Tiom, SD Inpres Milinggame, SD Inpres Mume, SD Inpres Tiom, SD Negeri Alea, SD Negeri Guninggame, SD Negeri Kuwopaga dan SD Negeri Longgi, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.114 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 221/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk SD Inpres Gimbuk, SD Inpres Kondename, SD Inpres Manggalome, SD Negeri Popome, SD Negeri Wurom, TK PAUD Kuwapur, SD Negeri Yakobak, SD YPPGI Guapaka, SD YPPGI Dome dan SD YPPGI Bonanip, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.115 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 221/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk SD YPPGI Nokapaka, TK PAUD Ninombro, TK PAUD Ninabua, TK PAUD Tunas, TK PAUD Konikme, SMP Negeri 1 Tiom, SMP Negeri 2 Tiom, SMP Negeri 3 Tiom, SMP Negeri 4 Tiom dan SMP YPPGI Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.116 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 221/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Tiom, SMA YPPGI Tiom, SMK Negeri 1 Tiom, SD Negeri Kulugome, TK PAUD Ninom, Distrik Balingga Barat, Distrik Balingga, Puskesmas Balingga dan SD Inpres Balingga, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.117 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 221/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Distrik Bruwa, SD Inpres Brume, SD Negeri Tinggipura, SD Negeri Yamanggome, SD Negeri Yereka, SMP Negeri 1 Balingga, SMP Negeri 2 Balingga, SMA Negeri 1 Balingga, Distrik Goa Baliem BUKTI PK/TR -
3.118 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 221/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Distrik Kuyawage, Puskesmas Kuyawage, SD Inpres Kuyawage, SD Inpres Wanuga, SD Negeri Kuyawage, SD Negeri Tinime, SMP Negeri 1 Kuyawage, Distrik Melagi, Distrik Malagaineri dan Puskesmas Malagaineri, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.119 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 221/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk SD Inpres Ganume, SD Inpres Malagaineri, SD Negeri Wabiragi, SMP Negeri 1 Malagaineri, Distrik Mokoni, Distrik Niname, Distrik Nogi, Distrik Tiom Ollo, Distrik Tiom Neri dan Puskesmas Tiomneri, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.120 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 221/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk SMP Negeri 1 Tiomneri, SMA Negeri 1 Tiomneri, Distrik Wano Barat, Distrik Woreka, Distrik Yiginua dan Distrik Yugungwi, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTI PK/TR -
3.121 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 222/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Distrik Poga, Puskesmas Poga, SD Inpres Lualo, SD Inpres Lugubak, SD Inpres Poga, SMP Negeri 1 Poga, Distrik Dimba, Puskesmas Dimba, SD Inpres Dimba dan SMP Negeri 1 Dimba, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.122 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 222/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Distrik Kelulome, Distrik Muara, Distrik Nikogwe dan SD Inpres Wanggagome, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.123 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 223/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Distrik Makki, Puskesmas Makki, SD Inpres Makki, SMP Negeri 1 Makki, SMP Negeri 2 Makki, SMP Negeri 3 Makki, SD YPPGI Indukapaka, SD Inpres Lokme, SD Inpres Beam dan SD Inpres Guna, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR - : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 223/KCP- 3.124 WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Makki, SMA Negeri 2 Makki, SD YPPGI Adiaputme, SD YPPGI Tobanapme, SD YPPGI Lulugume, SD Negeri Kumulume, TK PAUD Kemiri, SD Inpres Pirambor, SD Inpres Lelam dan Distrik Kuly Lanny, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.125 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 223/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Distrik Gupura, Distrik Kolawa dan Distrik Gelok Beam, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.126 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 224/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk Distrik Gamelia, Puskesmas Gamelia, SD Inpres Danime, SD Inpres Delegari, SD Inpres Papani, SD Inpres Wonome, SD Negeri Kori, SD YPPGI Yugwa, SD YPPGI Yuneri dan SMP Negeri 1 Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.127 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 224/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 14 September 2023, untuk SMP Negeri 2 Gamelia, SD Inpres Yilam, SMA Negeri 1 Gamelia, Distrik Guna, Distrik Karu dan Distrik Yiluk, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.128 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kantor Distrik Pirime, Puskesmas Pirime, SD Inpres Umbanume, SD Inpres Nindonak, SD Negeri Libo, SD Negeri Ponome, SD Negeri Yalipok, SD YPPGI Anyiakrome, SD YPPGI Nambume dan SD YPPGI Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.129 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SD YPPGI Wiringgambut, SMP Negeri 1 Pirime, SMP Negeri 2 Pirime, SMP Negeri 3 Pirime, SMP Negeri 4 Pirime, SMP YPPGI Wiringgambut, SMA Negeri 1 Pirime, SMA Negeri 1 Pirime, SMA Negeri 2 Pirime, TK PAUD Pitruki dan SD Inpres Libome, BUKTI PK/TR -
3.130 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kantor Distrik Buguk Gona, Distrik Ayumnati, Distrik Milimbo, Distrik Lannyna, Distrik Awina, SD Inpres Indawa, SMP Negeri 4 Makki, Distrik Wiringgambut dan SMA Negeri Wiringgambut, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.131 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Kesehatan, Puskesmas Tiom, Rumah Sakit Umum Daerah Type C, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTI PK/TR -
3.132 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.133 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bagian Umum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Perundangan, Bagian Humas dan PDE, Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Kemasyarakatan, Bagian Pembinaan Mental dan Spiritual, Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Keuangan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR - : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- 3.134 WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bagian Perpustakaan dan Arsip, Sekretariat Dewan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian dan Perikanan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.135 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Distrik Tiom, Kelurahan Bokon Tiom, SD Inpres Milinggame, SD Inpres Mume, SD Inpres Tiom, SD Negeri Alea, SD Negeri Guninggame, SD Negeri Kuwopaga dan SD Negeri Longgi, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.136 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SD Inpres Gimbuk, SD Inpres Kondename, SD Inpres Manggalome, SD Negeri Popome, SD Negeri Wurom, SD Negeri Yakobak, SD YPPGI Guapaka, SD YPPGI Dome dan SD YPPGI Bonanip dan SMP YPPGI Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.137 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SD YPPGI Nokapaka, TK PAUD Ninombro, TK PAUD Ninabua, TK PAUD Tunas, TK PAUD Konikme, SMP Negeri 1 Tiom, SMP Negeri 2 Tiom, SMP Negeri 3 Tiom, SMP Negeri 4 Tiom dan SMK Negeri 2 Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.138 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Tiom, SMA YPPGI Tiom, SMK Negeri 1 Tiom, SD Negeri Kulugome, TK PAUD Ninom, SD Negeri Wame, Distrik Balingga Barat, Distrik Balingga, Puskesmas Balingga dan SD Inpres Balingga, Kabupaten Lanny Jaya.
3.139 WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SD Inpres Brume, SD Negeri Tinggipura, SD Negeri Yamanggome, SD Negeri Yereka, SMP Negeri 1 Balingga, SMP Negeri 2 Balingga, SMA Negeri 1 Balingga, Distrik Bruwa, Distrik Goa Baliem dan Distrik Gollo, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.140 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kantor Distrik Kuyawage, Puskesmas Kuyawage, SD Inpres Kuyawage, SD Inpres Wanuga, SD Negeri Kuyawage, SD Negeri Tinime, SMP Negeri 1 Kuyawage, Ditrik Melagi, Distrik Malagaineri dan Puskesmas Malagaineri, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.141 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SD Inpres Ganume, SD Inpres Malagaineri, SD Negeri Wabiragi, SMP Negeri 1 Malagaineri, Distrik Mokoni, Distrik Niname, Distrik Nogi, Distrik Tiom Ollo, Distrik Tiom Neri dan Puskesmas Tiomneri, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.142 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SMP Negeri 1 Tiomneri, SMA Negeri 1 Tiomneri, Kantor Distrik Wano Barat, Kantor Distrik Woreka, Kantor Distrik Yiginua dan Kantor Distrik Yugungwi, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.143 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 233/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Distrik Poga, Puskesmas Poga, SD Inpres Lualo, SD Inpres Lugubak, SD Inpres Poga, SMP Negeri 1 Poga, Distrik Dimba, Puskesmas Dimba, SD Inpres Dimba dan SMP Negeri 1 Dimba, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.144 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 233/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kantor Distrik Kelulome, Kantor Distrik Muara, Kantor Distrik Nikogwe dan SD Inpres Wanggagome, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR - : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 234/KCP- 3.145 WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Distrik Makki, Puskesmas Makki, SD Inpres Makki, SMP Negeri 1 Makki, SMP Negeri 2 Makki, SMP Negeri 3 Makki, SD YPPGI Indukapaka, SD Inpres Lokme, SD Inpres Beam dan SD Inpres Guna, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.146 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 234/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Makki, SMA Negeri 2 Makki, SD YPPGI Adiaputme, SD YPPGI Tobanapme, SD YPPGI Lulugume, SD Negeri Kumulume, TK PAUD Kemiri, SD Inpres Pirambor, SD Inpres Lelam dan TK PAUD Kuwapur, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.147 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 234/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kantor Distrik Kuly Lanny, Kantor Distrik Gupura, Kantor Distrik Kolawa dan Kantor Distrik Gelok Beam, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.148 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Distrik Gamelia, Puskesmas Gamelia, SD Inpres Danime, SD Inpres Delegari, SD Inpres Papani, SD Inpres Wonome, SD Negeri Kori, SD YPPGI Yugwa, SD YPPGI Yuneri dan SMP Negeri 1 Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.149 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SMP Negeri 2 Gamelia, SD Inpres Yilam, SMA Negeri 1 Gamelia, Kantor Distrik Guna, Kantor Distrik Karu dan Kantor Distrik Yiluk, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.150 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Distrik Pirime, Puskesmas Pirime, SD Inpres Libome, SD Inpres Nindonak, SD Negeri Libo, SD Negeri Ponome, SD Negeri Yalipok, SD YPPGI Anyiakrome, SD YPPGI Nambume dan SD YPPGI Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR - : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- 3.151 WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SD YPPGI Wiringgambut, SMP Negeri 1 Pirime, SMP Negeri 2 Pirime, SMP Negeri 3 Pirime, SMP Negeri 4 Pirime, SMP YPPGI Wiringgambut, SMA Negeri 1 Pirime, SMA Negeri 1 Pirime, SMA Negeri 2 Pirime, TK PAUD Pitruki dan SD Inpres Libome, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.152 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kantor Distrik Buguk Gona, Distrik Ayumnati, Distrik Milimbo, Distrik Lannyna, Distrik Awina, SD Inpres Indawa, SMP Negeri 4 Makki, Distrik Wiringgambut dan SMA Negeri Wiringgambut, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.153 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Kesehatan, Puskesmas Tiom, Rumah Sakit Umum Daerah Type C, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTI PK/TR -
3.154 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.155 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bagian Umum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian
Hukum dan Perundangan, Bagian Humas dan PDE, Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Kemasyarakatan, Bagian Pembinaan Mental dan Spiritual, Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Keuangan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.156 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bagian Perpustakaan dan Arsip, Sekretariat Dewan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian dan Perikanan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.157 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Distrik Tiom, Kelurahan Bokon Tiom, Kelurahan Bokon Tiom, SD Inpres Milinggame, SD Inpres Mume, SD Inpres Tiom, SD Negeri Alea, SD Negeri Guninggame, SD Negeri Kuwopaga dan SD Negeri Longgi, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.158 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SD Inpres Gimbuk, SD Inpres Kondename, SD Inpres Manggalome, SD Negeri Popome, SD Negeri Wurom, SD Negeri Wame, SD Negeri Yakobak, SD YPPGI Guapaka, SD YPPGI Dome, SD YPPGI Bonanip dan SMP YPPGI Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.159 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SD YPPGI Nokapaka, TK PAUD Ninombro, TK PAUD Ninabua, TK PAUD Tunas, TK PAUD Konikme, SMP Negeri 1 Tiom, SMP Negeri 2 Tiom, SMP Negeri 3 Tiom, SMP Negeri 4 Tiom dan
SMK Negeri 2 Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.160 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Tiom, SMA YPPGI Tiom, SMK Negeri 1 Tiom, SD Negeri Kulugome, TK PAUD Ninom, SD Negeri Wame, Distrik Balingga Barat, Distrik Balingga, Puskesmas Balingga dan SD Inpres Balingga, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.161 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SD Inpres Brume, SD Negeri Tinggipura, SD Negeri Yamanggome, SD Negeri Yereka, SMP Negeri 1 Balingga, SMP Negeri 2 Balingga, SMA Negeri 1 Balingga, Distrik Bruwa, Distrik Goa Baliem dan Distrik Gollo, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.162 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SD Inpres Ganume, SD Inpres Malagaineri, SD Negeri Wabiragi, SMP Negeri 1 Malagaineri, Distrik Mokoni, Distrik Niname, Distrik Nogi, Distrik Tiom Ollo, Distrik Tiom Neri dan Puskesmas Tiomneri, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.163 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SMP Negeri 1 Tiomneri, SMA Negeri 1 Tiomneri, Distrik Wano Barat, Distrik Woreka, Distrik Yiginua dan Distrik Yugungwi, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTI PK/TR -
3.164 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 233/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Distrik Poga, Puskesmas Poga, SD Inpres Lualo, SD Inpres Lugubak, SD Inpres Poga, SMP Negeri 1 Poga, Distrik Dimba, Puskesmas Dimba, SD Inpres Dimba dan SMP Negeri 1 Dimba, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.165 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 233/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kantor Distrik Kelulome, Distrik Muara, Distrik Nikowe dan SD Inpres Wanggagome, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.166 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 234/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Distrik Makki, Puskesmas Makki, SD Inpres Makki, SMP Negeri 1 Makki, SMP Negeri 2 Makki, SMP Negeri 3 Makki, SD YPPGI Indukapaka, SD Inpres Lokme, SD Inpres Beam dan SD Inpres Guna, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.167 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 234/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Makki, SMA Negeri 2 Makki, SD YPPGI Adiaputme, SD YPPGI Tobanapme, SD YPPGI Lulugume, SD Negeri Kumulume, TK PAUD Kemiri, SD Negeri Pirambor, SD Inpres Lelam dan TK PAUD Kuwapur, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.168 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 234/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Kantor Distrik Kuly Lanny, Distrik Gupura, Distrik Kolawa dan Distrik Gelok Beam, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.169 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk Distrik Gamelia, Puskesmas Gamelia, SD Inpres Danime, SD Inpres Delegari, SD Inpres Papani, SD Inpres Wonome, SD Negeri Kori, SD YPPGI Yugwa, SD YPPGI Yuneri dan SMP Negeri 1 Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.170 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SMP Negeri 2 Gamelia, SD Inpres Yilam, SMA Negeri 1 Gamelia, Distrik Guna, Distrik Karu dan Distrik Yiluk, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 8 September 2023, untuk SD Impres Brume, SD Negeri Tinggipura, SDN Yamanggome, SDN Yereka, SMPN 1 Balingga, SMPN 2 Balingga, SMAN 1 Balingga, Kantor Distrik 3.171
Bruwa, Kantor Distrik Goa Baliem dan Kantor Distrik Golo, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR - : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 233/KCP- 3.172
(Kab. Lanny Jaya) WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bagian Umum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Perundangan, Bagian Humas dan PDE, Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Kemasyarakatan, Bagian Pembinaan Mental dan Spiritual, Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Keuangan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 236/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Kantor Distrik Buguk Gona, Distrik Ayumnati, Distrik Milimbo, Distrik Lannyna, Distrik Awina, SD Inpres Indawa, SMP Negeri 4 Makki, Distrik 3.173
Wiringgambut dan SMA Negeri Wiringgambut, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 236/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk SD YPPGI Wiringgambut, SMP Negeri 1 Pirime, SMP Negeri 2 Pirime, SMP Negeri 3 Pirime, SMP Negeri 4 Pirime, SMP YPPGI Wiringgambut, SMA 3.174
Negeri 1 Pirime, SMA Negeri 1 Pirime, SMA Negeri 2 Pirime, TK PAUD Pitruki dan SD Inpres Libome, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 236/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Disrik Pirime, Puskesmas Pirime, SD Inpres Umbanume, SD Inpres Nindonak, SD Negeri Libo, SD Negeri Ponome, SD Negeri Yalipok, SD 3.175
YPPGI Anyiakrome, SD YPPGI Nambume dan SD YPPGI Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Kesehatan, Puskesmas Tiom, Rumah Sakit Umum Daerah Type C, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan 3.176
Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas
Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas 3.177
Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bagian Perpustakaan dan Arsip, Sekretariat Dewan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset 3.178
Daerah, Inspektorat, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian dan Perikanan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, Distrik Tiom, Kelurahan Bokon Tiom, SD Inpres Milinggame, SD Inpres Mume, SD Inpres Tiom, SD 3.179
Negeri Alea, SD Negeri Guninggame, SD Negeri Kuwopaga dan SD Negeri Longgi, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk SD Inpres Gimbuk, SD Inpres Kondename, SD Inpres Manggalome, SD Negeri Popome, SD Negeri Wurom, SD Negeri Yakobak, SD YPPGI 3.180
Guapaka, SD YPPGI Dome, SD YPPGI Bonanip dan
SMP YPPGI Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk SD YPPGI Nokapaka, TK PAUD Ninombro, TK PAUD Ninabua, TK PAUD Tunas, TK PAUD Konikme, SMP Negeri 1 Tiom, SMP Negeri 2 3.181
Tiom, SMP Negeri 3 Tiom, SMP Negeri 4 Tiom dan SMK Negeri 2 Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Tiom, SMA YPPGI Tiom, SMK Negeri 1 Tiom, SD Negeri Kulugome, TK PAUD Ninom, Distrik Balingga Barat, Distrik Balingga, 3.182
Puskesmas Balingga, SD Inpres Balingga dan SD Inpres Brume, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk SD Inpres Brume, SD Negeri Tinggipura, SD Negeri Yamanggome, SD Negeri Yereka, SMP Negeri 1 Balingga, SMP Negeri 2 Balingga, SMA 3.183
Negeri 1 Balingga, Kantor Distrik Bruwa, Kantor Distrik Goa Baliem dan Kantor Distrik Gollo, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Distrik Kuyawage, Puskesmas Kuyawage, SD Inpres Kuyawage, SD Inpres Wanuga, SD Negeri Kuyawage, SD Negeri Tinime, SMP Negeri 1 3.184
Kuyawage, Distrik Melagi, Distrik Malagaineri dan Puskesmas Malagaineri, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk SD Inpres Ganume, SD Inpres Malagaineri, SD Negeri Wabiragi, SMP Negeri 1 Malagaineri, Distrik Mokoni, Distrik Niname, Distrik 3.185
Nogi, Distrik Tiom Ollo, Distrik Tiom Neri dan Puskesmas Tiomneri, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.186 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September (Kab. Lanny Jaya) 2023, untuk SMP Negeri 1 Tiomneri, SMA Negeri 1 Tiomneri, Distrik Wano Barat, Distrik Woreka, Distrik Yiginua dan Distrik Yugungwi, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 238/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Distrik Poga, Puskesmas Poga, SD Inpres Lualo, SD Inpres Lugubak, SD Inpres Poga, SMP Negeri 1 Poga, Distrik Dimba, Puskesmas Dimba, SD 3.187
Inpres Dimba dan SMP Negeri 1 Dimba, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 238/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Kantor Distrik Kelulome, Distrik Muara, Distrik Nikogwe dan SD Inpres Wanggagome, Kabupaten Lanny Jaya. 3.188
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 239/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Makki, SMA Negeri 2 Makki, SD YPPGI Adiaputme, SD YPPGI Tobanapme, SD YPPGI Lulugume, SD Negeri Kumulume, TK PAU 3.189
Kemiri, SD Negeri Pirambor, SD Inpres Lelam dan TP PAUD Kuwapur, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 239/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Kantor Distrik Kuly Lanny, Distrik Gupura, Distrik Kolawa, Distrik Gelom Beam dan SMP Negeri Gelok Beam, Kabupaten Lanny Jaya. 3.190
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 239/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Distrik Makki, Puskesmas Makki, SD Inpres Makki, SMP Negeri 1 Makki, SMP Negeri 2 Makki, SMP Negeri 3 Makki, SD YPPGI Indukapaka, 3.191
SD Inpres Lokme, SD Inpres Beam dan SD Inpres Guna, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 240/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk Distrik Gamelia, Puskesmas Gamelia, SD Inpres Danime, SD Inpres Delegari, SD Inpres Papani, SD Inpres Wonome, SD Negeri Kori, SD YPPGI 3.192
Yugwa, SD YPPGI Yuneri dan SMP Negeri 1 Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Lanny Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 240/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk SMP Negeri 2 Gamelia, SD Inpres Yilam, SMA Negeri 1 Gamelia, Distrik Guna, Distrik Karu dan Distrik Yiluk, Kabupaten Lanny Jaya. 3.193
BUKTI PK/TR -
3.194 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 246/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 29 September 2023, untuk Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTI PK/TR -
3.195 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 247/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 29 September 2023, untuk Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTI PK/TR -
3.196 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 248/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 29 September 2023, untuk Distrik Poga, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTI PK/TR -
3.197 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 249/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 29 September 2023, untuk Distrik Makki, Kabupaten Lanny Jaya BUKTI PK/TR -
3.198 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 250/KCP- WAM/ASN-LJ/BAPB/09/2023, Tanggal 29 September 2023, untuk Distrik Gamelia, Kabupaten Lanny Jaya. BUKTI PK/TR -
3.199 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 224/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Poganeri, Puskesmas Poganeri, SD Negeri Poganeri, SMP Negeri Poganeri, Kantor Kecamatan Tagineri, Kantor Kecamatan Yuko, Kantor Kecamatan Yuneri, Puskesmas Yuneri, SD Negeri Kanggimbur, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 225/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Bewani, SD Inpres Bilu, SD Negeri Abena, Kantor Kecamatan Bokondini, Puskesmas Bokondini, SD Inpres Bokondini, SD Inpres 3.200
Nokobumbu, SD YPPGI Bokondini, SMU Negeri Persiapan Bokondini, TK Imanuel Bokondini, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.201 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 225/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Negeri Bokondini, Kantor Kecamatan (Kab. Tolikara) Bokoneri, Pustu Bokeneri, SD Inpres Abimbak, SD Negeri Kanero, Kantor Kecamatan Kamboneri, Kantor Kecamatan Tagime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 226/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Aweku, SD Inpres Wuluk, SD Negeri Wenggume, Kantor Kecamatan Bogonuk, Kantor Kecamatan Gilubandu, Puskesmas 3.202
Gilubandu, Pustu Gilibandu, SD Inpres Egonik, Kantor Kecamatan Kanggime, Kelurahan Kanggime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 226/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Inpres Nabubage, SMP Negeri Kutime, SMP Negeri Satu Atap Nabunage, Kantor Kecamatan Nunggawi, Pustu Nunggawi, SD Inpres Nunggawi, SD 3.203
Negeri Belep, Kantor Kecamatan Wakuwo, Kantor Kecamatan Wuniki, Puskesmas Woniki, Kabupaten Tolikara.
Pos Indonesia Wamena yang diangkut melalui angkutan darat/laut dari Wamena dengan jumlah beras 3.270 kilogram.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 226/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Puskesmas Kanggime, SD YPPGI Kanggime, SMP Negeri Kanggime, SMP Yayasan Sandol Kanggime, SMU Negeri Kanggime, SD Negeri 3.204
Morlo, Kantor Kecamatan Nabunage, Puskesmas Nabunage, Puskesmas Kutime, Pustu Nabunage, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.205 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 226/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Negeri Woniki, SMP Negeri Woniki, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.206 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Negara, Bagian Tata Pemerintahan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kantor Kecamatan Air 3.207
Garam, SMP Negeri Air Garam, Kantor Kecamatan Anawi, SD Inpres Anawi, SMP Negeri Satu Atap Anawi, Kantor Kecamatan Bewaki, Kantor Kecamatan Biuk, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Inpres Guburini, SD Negeri Yiluk, Kantor Kecamatan Danime, Kantor Kecamatan Dow, Pustu Dow, SD Inpres Dow, Kantor Kecamatan Dundu, 3.208
Pustu Dundu, Kantor Kecamatan Egiyam, SD Negeri Egiam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Emeluk, Kantor Kecamatan Geya, Kantor Kecamatan Gika, SD Negeri Dika, SD Inpres Gelok, Kantor Kecamatan Goyage, 3.209
Puskesmas Goyage, SD Inpres Goyage, SMP Negeri Goyage, SD Inpres Yemakwi, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Bagian Umum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas 3.210
Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana,
Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Negeri Wairima, Kantor Kecamatan Gundagi, SD Negeri Kalarin, Kantor Kecamatan Igari, Kantor Kecamatan Kai, SD Negeri Bawi, Kantor 3.211
Kecamatan Kaiga, Kantor Kecamatan Karubaga, Kelurahan Karubaga, Puskesmas Karubaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas 3.212
Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Negeri Karubaga, SD YPPGI Karubaga, SMP Negeri Karubaga, SMP YPPGI Karubaga, SMU Negeri Persiapan Karubaga, TK 3.213
Pembina, Kantor Kecamatan Kembu, Puskesmas Kembu, Puskesmas Mamit, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Inpres Kembu, SD Inpres Nuga, SD Negeri Kagineri, SD YPPGI Mamid, SMP Negeri Kembu, SMP Negeri Persiapan Kembu, SD Inpres 3.214
Kimunjuk, TK Paulus Mamit, Kantor Kecamatan Kogonuk, Kantor Kecamatan Kondaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.215 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Puskesmas Kondaga, SD Inpres Konda, Kantor Kecamatan Kubu, Pustu Kubu, SD Negeri
Negeri Equal Bright Kutime, SD Negeri Kutime, Kantor Kecamatan Kwari, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Inpres Kuari, Puskesmas Kuari, SD Inpres Imbuni, SD Inpres Umaga, SD Negeri Imbuni, SMP Negeri Kuari, Kantor Kecamatan Lianogomma, 3.216
SD Inpres Erembur, SD Negeri Longgoboma, Kantor Kecamatan Logoni, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor /KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Nelawi, Puskesmas Nelawi, Pustu Nelawi, SD Negeri Nelawi, Kantor Kecamatan Numba/Nuga, Puskesmas Numba, Pustu 3.217
Numba, Kantor Kecamatan Panaga, Puskesmas Panaga, SD Inpres Panaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Panaga, Kantor Kecamatan Telenggeme, SD Inpres Kagi, SD Inpres Telenggeme, SMP Negeri Satu Atap Kagi, Kantor Kecamatan 3.218
Timobur, Puskesmas Bolubur, SD Inpres Bolobur, SD Negeri Beremo, Kantor Kecamatan Umagi, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Inpres Gatini, SMP Negeri Gatini, SD Negeri Konega, Puskesmas Taiyeve, Puskesmas Wari, SD Negeri Taiyeve II, SMP Negeri Taiyeve II, SMP 3.219
Negeri Wari, Kantor Kecamatan Wenam, SD Negeri Banggeri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 2023, untuk SMK Negeri Tayeve II, SD Negeri Kantor Yimu Igari, TK PAUD Yimu Igari, Kantor Kecamatan Wina, Puskesmas Wina, SD Negeri Wina. Kantor Kecamatan 3.220
Wugi, Puskesmas Wugi, SD Inpres Yali dan SD Negeri Wugi, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR - Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- 3.221
(Kab. Tolikara) WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 2023, untuk Kantor Kecamatan Wunim, Puskesmas Wunim, SD Negeri Arombok, SD Negeri Pokegi, SD YPPGI Wurineri, SMP Persiapan Wunin, Tugas Belajar (Pegawai Kecamatan Se-Kab. Tolikara), Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Kanggime, SMP Negeri Kanggime, Kantor Kecamatan Nabunage, SMU Negeri Persiapan Bokondini, Kantor Kecamatan Bokoneri, SD 3.222
Inpres Bokoneri, Kantor Kecamatan Kamboneri, Kantor Kecamatan Poganeri, Kantor Kecamatan Tagime, Kantor Kecamatan Tagineri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan 3.223
Daerah, Bagian Hukum, Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Bagian Umum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Wunim, SD YPPGI Wurineri, SMP Persiapan Wunin, Kantor Kecamatan Yuneri, SD Negeri Kanggimbur, Kantor Kecamatan 3.224
Kondaga, Puskesmas Kondaga, SD Inpres Konda, Kantor Kecamatan Yuko, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Wari, Kantor Kecamatan Wenam, Kantor Kecamatan Wina, Puskesmas Wina, SD Inpres Yali, SD Negeri Wina, Kantor Kecamatan 3.225
Wugi, SD Negeri Wugi, Kantor Kecamatan Wuniki, SMP Negeri Woniki, Kabupaten Tolikara.
3.226
(Kab. Tolikara) WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Nelawi, SD Negeri Nelawi, Kantor Kecamatan Numba/Nuga, SD Inpres Nuga, Kantor Kecamatan Nunggawi, SD Inpres Nunggawi, Kantor Kecamatan Panaga, SMP Negeri Panaga, Kantor Kecamatan Poganeri, SD Negeri Poganeri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Puskesmas Kutime, Kantor Kecamatan Kwari, Puskesmas Kuari, SD Inpres Kuari, Kantor Kecamatan Lianogomma, SD Inpres Erembur, Kantor 3.227
Kecamatan Nabunage, SMP Negeri Kutime, SMP Negeri Satu Atap Nabunage, TK Nabunage, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Goyage, Puskesmas Goyage, Kantor Kecamatan Gundagi, Puskesmas Gundage, Kantor Kecamatan Kamboneri, SD Inpres Kamboneri, 3.228
SD Negeri Kamboneri, Kantor Kecamatan Kubu, SD Negeri Kubu, Kantor Kecamatan Kutime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Egiyam, SD Negeri Egiam, Kantor Kecamatan Geya, SD Inpres Goyage, Kantor Kecamatan Gika, SD Inpres Gelok, Kantor 3.229
Kecamatan Gilubandu, Pustu Gilibandu, SD Inpres Egonik, Kantor Kecamatan Goyage, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Inpres Bogonuk, Kantor Kecamatan Bokoneri, Pustu Bokeneri, SD Inpres Abimbak, SMP Negeri Satu Atap Abimbak, SD Inpres Bokoneri, Kantor 3.230
Kecamatan Danime, Kantor Kecamatan Dow, Kantor Kecamatan Dundu, Pustu Dundu, Kabupaten Tolikara.
3.231
(Kab. Tolikara) WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Negeri Air Garam, SMP Negeri Air Garam, Kantor Kecamatan Anawi, SD Inpres Anawi, Kantor Kecamatan Aweku, Kantor Kecamatan Bewani, SD Negeri Abena, SD Negeri Abena, Kantor Kecamatan Biuk, SD Inpres Guburini, Kantor Kecamatan Bogonuk, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk TK Pembina, Kantor Kecamatan Kembu, Puskesmas Kembu, Puskesmas Mamit, SD YPPGI Mamid, SMP Negeri Kembu, SMP Negeri Persiapan 3.232
Kembu, Kelurahan Kembu, SD Inpres Kembu, Kantor Kecamatan Air Garam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Kanggime, SMP Yayasan Sandol Kanggime, Puskesmas Kanero, Puskesmas Kanggime, Kantor Kecamatan Karubaga, Puskesmas 3.233
Karubaga, SD Negeri Karubaga, SMP Negeri Karubaga, SMP YPPGI Karubaga, SMU Negeri Persiapan Karubaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Bagian Umum, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Dinas Pertanian 3.234
dan Perikanan, SD Inpres Kimunuk, SD Inpres Wuluk, SD Inpres Yonggeme, SD Negeri Bawi, SD Negeri Bremo, SD Negeri Konega, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten, Tugas Belajar (Pegawai 3.235
Kecamatan Se-Kab. Tolikara), Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur
Negara, Bagian Tata Pemerintahan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.236 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Yuko, Kantor Kecamatan Yuneri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 3.237
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga, Dinas Ketahanan Pangan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, 3.238
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 227/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk SD Negeri Tinalome, SD Negeri Tolineri, SD Negeri Woraga, Kantor Kecamatan, Bokondini, SD Inpres Bokondini, SMP Negeri Bokondini, SMU Negeri 3.239
Persiapan Bokondini, Puskesmas Bokondini, Kantor Kecamatan Kanggime, SD YPPGI Kanggime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.240 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 228/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus (Kab. Tolikara) Poganeri, SD Negeri Poganeri, SMP Negeri Poganeri, Kantor Kecamatan Tagineri, Kantor Kecamatan Yuko, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 229/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Bokondini, Kantor Kecamatan Bokoneri, Pustu Bokeneri, SN Inpres Abimbak, SD Negeri Kanero, Kantor Kecamatan Kamboneri, Kantor 3.241
Kecamatan Tagime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 229/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Bewani, SD Inpres Bilu, SD Negeri Abena, Kantor Kecamatan Bokondini, Puskesmas Bokondini, SD Inpres Bokondini, SD Inpres 3.242
Nokobumbu, SD YPPGI Bokondini, SMU Negeri Persiapan Bokondini, TK Imanuel Bokondini, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.243 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 230/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Negeri Woniki, SMP Negeri Woniki, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 230/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Inpres Nabubage, SMP Negeri Kutime, SMP Negeri Satu Atap Nabunage, Kantor Kecamatan Nunggawi, Pustu Nunggawi, SD Inpres Nunggawi, SD 3.244
Negeri Belep, Kantor Kecamatan Wakuwo, Kantor Kecamatan Wuniki, Puskesmas Woniki, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 230/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Puskesmas Kanggime, SD YPPGI Kanggime, SMP Negeri Kanggime, SMP Yayasan Sandol Kanggime, SMU Negeri Kanggime, SD Negeri 3.245
Morlo, Kantor Kecamatan Nabunage, Puskesmas Nabunage, Puskesmas Kutime, Pustu Nabunage, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.246 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 230/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus (Kab. Tolikara) 2023, untuk Kantor Kecamatan Aweku, SD Inpres Wuluk, SD Negeri Wenggume, Kantor Kecamatan Bogonuk, Kantor Kecamatan Gilubandu, Puskesmas Gilubandu, Pustu Gilubandu, SD Inpres Egonik, Kantor Kecamatan Kanggime, Kelurahan Kanggime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 3.247
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Negara, Bagian Tata Pemerintahan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Bagian Umum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas 3.248
Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas 3.249
Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR - : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- 3.250
(Kab. Tolikara) WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, SD Inpres Bogonuk, SD Inpres Yonggeme, SD Negeri Tolineri, Tugas Belajar (Pegawai Kecamatan Se-Kab. Tolikara), Kantor Kecamatan Air Garam, SD Negeri Air Garam, SMP Negeri Air Garam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Negeri Tinalome, Kantor Kecamatan Anawi, SD Inpres Anawi, SMP Negeri Satu Atap Anawi, Kantor Kecamatan Bewaki, Kantor Kecamatan Biuk, 3.251
SD Inpres Guburini, SD Negeri Yiluk, Kantor Kecamatan Danime, Kantor Kecamatan Dow, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Pustu Dow, SD Inpres Dow, Kantor Kecamatan Dundu, Pustu Dundu, Kantor Kecamatan Egiyam, SD Negeri Egiam, Kantor Kecamatan Emeluk, 3.252
Kantor Kecamatan Geya, Kantor Kecamatan Gika, SD Negeri Dika, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Inpres Gelok, Kantor Kecamatan Goyage, Puskesmas Goyage, SD Inpres Goyage, SMP Negeri Goyage, SD Inpres Yemakwi, SD Negeri 3.253
Wairima, Kantor Kecamatan Gundagi, Puskesmas Gundage, SD Negeri Woraga, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Negeri Kalarin, Kantor Kecamatan Igari, Kantor Kecamatan Kai, SD Negeri Bawi, Kantor Kecamatan Kaiga, Kantor Kecamatan Karubaga, 3.254
Kelurahan Karubaga, Puskesmas Karubaga, SD Negeri Karubaga, SD YPPGI Karubaga, Kabupaten Tolikara.
3.255
(Kab. Tolikara) WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Karubaga, SMP YPPGI Karubaga, SMU YPPGI Karubaga, SMU Negeri Persiapan Karubaga, TK Pembina, Kantor Kecamatan Kembu, Kelurahan Kembu, Puskesmas Kembu, Puskesmas Mamit, SN Inpres Kembu, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Inpres Nuga, SD Negeri Kagineri, SD YPPGI Mamid, SMP Negeri Kembu, SMP Negeri Persiapan Kembu, SD Inpres Kimunuk, TK Paulus 3.256
Mamit, Kantor Kecamatan Kogonuk, Kantor Kondaga, Puskesmas Kondaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Inpres Konda, Kantor Kecamatan Kubu, Pustu Kubu, SD Negeri Kubu, Kantor Kecamatan Kutime, SD Inpres Parari, SD Negeri Equal 3.257
Bright Kutime, SD Negeri Kutime, Kantor Kecamatan Kwari, SD Inpres Kuari, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Puskesmas Kauri, SD Inpres Imbuni, SD Inpres Umaga, SD Negeri Imbuni, SMP Negeri Kuari, Kantor Kecamatan Lianogomma, SD Inpres Erembur, 3.258
SD Negeri Longgoboma, Kantor Kecamatan Logoni, Kantor Kecamatan Nelawi, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Puskesmas Nelawi, Pustu Nelawi, SD Negeri Nelawi, Kantor Kecamatan Numba/Nuga, Puskesmas Numba, Pustu Numba, Kantor Kecamatan 3.259
Panaga, Puskesmas Panaga, SD Inpres Panaga, SMP Negeri Panaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.260 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Telenggeme, SD Inpres (Kab. Tolikara) Kagi, Kantor Kecamatan Timobur, Puskesmas Bolubur, SD Inpres Bolobur, SD Negeri Beremo, Kantor Kecamatan Umagi, SD Inpres Gatini, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Negeri Gatini, SD Negeri Konega, Kantor Kecamatan Wari/Taiyeve, Puskesmas Taiyeve, Puskesmas Wari, SD Negeri Wari, SD Negeri Taiyeve 3.261
II, SMK Negeri Taiyeve II, SMP Negeri Taiyeve II, SMP Negeri Wari, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Wenam, SD Negeri Banggeri, SD Negeri Yimu Igari, TK PAUD Yimu Igari, Kantor Kecamatan Wina, Puskesmas Wina, SD Negeri 3.262
Wina, Kantor Kecamatan Wugi, Puskesmas Wugi, SD Inpres Yali, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Negeri Wugi, Kantor Kecamatan Wunim, Puskesmas Wunim, SD Negeri Arombok, SD Negeri Pokegi, SD YPPGI Wurineri, SMP Persiapan 3.263
Wunin, Kantor Kecamatan Yuneri, Puskesmas Yuneri, SD Negeri Kanggimbur, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 3.264
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga, Dinas Ketahanan Pangan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.265 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus (Kab. Tolikara) Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten, Tugas Belajar (Pegawai 3.266
Kecamatan Se-Kab. Tolikara), Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Negara, Bagian Tata Pemerintahan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Bagian Umum, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Dinas Pertanian 3.267
dan Perikanan, SD Inpres Kimunuk, SD Inpres Wuluk, SD Inpres Yonggeme, SD Negeri Bawi, SD Negeri Beremo, SD Negeri Konega, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Negeri Tinalome, SD Negeri Tolineri, SD Negeri Woraga, Kantor Kecamatan Bokondini, SD Inpres Bokondini, SMP Negeri Bokondini, SMU Negeri 3.268
Persiapan Bokondini, Puskesmas Bokondini, Kantor Kecamatan Kanggime, SD YPPGI Kanggime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.269 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Kanggime, SMP Yayasan Sandol Kanggime, Puskesmas Kanero, Puskesmas (Kab. Tolikara) Kanggime, Kantor Kecamatan Karubaga, Puskesmas Karubaga, SD Negeri Karubaga, SMP Negeri Karubaga, SMP YPPGI Karubaga, SMU Negeri Persiapan Karubaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk TK Pembina, Kantor Kecamatan Kembu, Puskesmas Kembu, Puskesmas Mamit, SD YPPGI Mamid, SMP Negeri Kembu, SMP Negeri Persiapan 3.270
Kembu, Kelurahan Kembu, SD Inpres Kembu, Kantor Kecamatan Air Garam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Negeri Air Garam, SMP Negeri Air Garam, Kantor Kecamatan Anawi, SD Inpres Anawi, Kantor Kecamatan Aweku, Kantor Kecamatan Bewani, 3.271
SD Negeri Abena, Kantor Kecamatan Biuk, SD Inpres Guburini, Kantor Kecamatan Bogonuk, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Inpres Bogonuk, Kantor Kecamatan Bokoneri, Pustu Bokeneri, SD Inpres Abimbak, SMP Negeri Satu Atap Abimbak, SD Inpres Bokoneri, Kantor 3.272
Kecamatan Danime, Kantor Kecamatan Dow, Kantor Kecamatan Dundu, Pustu Dundu, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Egiyam, SD Negeri Egiam, Kantor Kecamatan Geya, SD Inpres Goyage, Kantor Kecamatan Gika, SD Inpres Gelok, Kantor 3.273
Kecamatan Gilubandu, Pustu Gilibandu, SD Inpres Egonik, Kantor Kecamatan Goyage, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.274 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Goyage, Puskesmas Goyage, Kantor Kecamatan Gundagi, Puskesmas Gundage,
SD Negeri Kamboneri, Kantor Kecamatan Kubu, SD Negeri Kubu, Kantor Kecamatan Kutime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Puskesmas Kutime, Kantor Kecamatan Kwari, Puskesmas Kuari, SD Inpres Kuari, Kantor Kecamatan Lianogomma, SD Inpres Erembur, Kantor 3.275
Kecamatan Nabunage, SMP Negeri Kutime, SMP Negeri Satu Atap Nabunage, TK Nabunage, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Nelawi, SD Negeri Nelawi, Kantor Kecamatan Numba/Nuga, SD Inpres Nuga, Kantor Kecamatan Nunggawi, SD Inpres 3.276
Nunggawi, Kantor Kecamatan Panaga, SMP Negeri Panaga, Kantor Kecamatan Poganeri, SD Negeri Poganeri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Poganeri, Kantor Kecamatan Tagime, Kantor Kecamatan Tagineri, Kantor Kecamatan Timobur, Kantor Kecamatan Umagi, SMP 3.277
Negeri Gatini, Kantor Kecamatan Wari/Taiyeve, Puskesmas Taiyeve, SD Negeri Wari, SMP Negeri Taiyeve II, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SMP Negeri Wari, Kantor Kecamatan Wenam, Kantor Kecamatan Wina, Puskesmas Wina, SD Inpres Yali, SD Negeri Wina, Kantor Kecamatan 3.278
Wugi, SD Negeri Wugi, Kantor Kecamatan Wuniki, SMP Negeri Woniki, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.279 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 231/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Wunim, SD YPPGI Wurineri, SMP Persiapan Wunin, Kantor Kecamatan
Kondaga, Puskesmas Kondaga, SD Inpres Konda, Kantor Kecamatan Yuko, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 232/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Poganeri, Puskesmas Poganeri, SD Negeri Poganeri, SMP Negeri Poganeri, Kantor Kecamatan Tagineri, Kantor Kecamatan 3.280
Tagime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 233/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Bewani, SD Inpres Bilu, SD Negeri Abena, Kantor Kecamatan Bokondini, Puskesmas Bokondini, SD Inpres Bokondini, SD Inpres 3.281
Nokobumbu, SD YPPGI Bokondini, SMU Negeri Persiapan Bokondini, TK Imanuel Bokondini, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 233/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SMP Negeri Bokondini, Kantor Kecamatan Bokoneri, Puskesmas Kanero, Pustu Bokeneri, SD Inpres Abimbak, SD Negeri Kanero, SD Inpres 3.282
Bokoneri, SMP Negeri Satu Atap Abimbak, Kantor Kecamatan Kamboneri, SD Inpres Kamboneri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.283 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 234/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SD Negeri Woniki, SMP Negeri Woniki, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 234/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SD Inpres Nabubage, SMP Negeri Kutime, SMP Negeri Satu Atap Nabunage, Kantor Kecamatan Nunggawi, Pustu Nunggawi, SD Inpres Nunggawi, SD 3.284
Negeri Belep, Kantor Kecamatan Wakuwo, Kantor Kecamatan Wuniki, Puskesmas Woniki, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.285 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 234/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Puskesmas Kanggime, SD YPPGI (Kab. Tolikara) Kanggime, SMP Negeri Kanggime, SMP Yayasan Sandol Kanggime, SMU Negeri Kanggime, SD Negeri Morlo, Kantor Kecamatan Nabunage, Puskesmas Nabunage, Puskesmas Kutime, Pustu Nabunage, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 234/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Aweku, SD Inpres Wuluk, SD Negeri Wenggume, Kantor Kecamatan Bogonuk, Kantor Kecamatan Gilubandu, Puskesmas 3.286
Gilubandu, Pustu Gilubandu, SD Inpres Egonik, Kantor Kecamatan Kanggime, Kelurahan Kanggime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 3.287
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, 3.288
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.289 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas (Kab. Tolikara) Sosial, Inspektorat Kabupaten, Tugas Belajar (Pegawai Kecamatan Se-Kab. Tolikara), Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Negara, Bagian Tata Pemerintahan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Bagian Umum, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Dinas Pertanian 3.290
dan Perikanan, SD Inpres Kimunuk, SD Inpres Wuluk, SD Inpres Yonggeme, SD Negeri Bawi, SD Negeri Beremo, SD Negeri Konega, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SD Negeri Tinalome, SD Negeri Tolineri, SD Negeri Woraga, Kantor Kecamatan Bokondini, SD Inpres Bokondini, SMP Negeri Bokondini, SMU Negeri 3.291
Persiapan Bokondini, Puskesmas Bokondini, Kantor Kecamatan Kanggime, SD YPPGI Kanggime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SMP Negeri Kanggime, SMP Yayasan Sandol Kanggime, Puskesmas Kanero, Puskesmas Kanggime, Kantor Kecamatan Karubaga, Puskesmas 3.292
Karubaga, SD Negeri Karubaga, SMP Negeri Karubaga, SMP YPPGI Karubaga, SMU Negeri Persiapan Karubaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk TK Pembina, Kantor Kecamatan Kembu, Puskesmas Kembu, Puskesmas Mamit, SD YPPGI Mamid, SMP Negeri Kembu, SMP Negeri Persiapan 3.293
Kembu, Kelurahan Kembu, SD Inpres Kembu, Kantor Kecamatan Air Garam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR - Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- (Kab. Tolikara) 2023, untuk SD Negeri Air Garam, SMP Negeri Air Garam, Kantor Kecamatan Anawi, SD Inpres Anawi, Kantor Kecamatan Aweku, Kantor Kecamatan Bewani, SD Negeri Abena, Kantor Kecamatan Biuk, SD Inpres Guburini, Kantor Kecamatan Bogonuk, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SD Inpres Bogonuk, Kantor Kecamatan Bokoneri, Pustu Bokeneri, SD Inpres Abimbak, SMP Negeri Satu Atap Abimbak, SD Inpres Bokoneri, Kantor 3.295
Kecamatan Danime, Kantor Kecamatan Dow, Kantor Kecamatan Dundu, Pustu Dundu, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Egiyam, SD Negeri Egiam, Kantor Kecamatan Geya, SD Inpres Goyage, Kantor Kecamatan Gika, SD Inpres Gelok, Kantor 3.296
Kecamatan Gilubandu, Pustu Gilibandu, SD Inpres Egonik, Kantor Kecamatan Goyage, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SMP Negeri Goyage, Puskesmas Goyage, Kantor Kecamatan Gundagi, Puskesmas Gundage, Kantor Kecamatan Kamboneri, SD Inpres Kamboneri, 3.297
SD Negeri Kamboneri, Kantor Kecamatan Kubu, SD Negeri Kubu, Kantor Kecamatan Kutime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Puskesmas Kutime, Kantor Kecamatan Kwari, Puskesmas Kuari, SD Inpres Kuari, Kantor Kecamatan Lianogomma, SD Inpres Erembur, Kantor 3.298
Kecamatan Nabunage, SMP Negeri Kutime, SMP Negeri Satu Atap Nabunage, TK Nabunage, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR - Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- (Kab. Tolikara) 2023, untuk Kantor Kecamatan Nelawi, SD Negeri Nelawi, Kantor Kecamatan Numba/Nuga, SD Inpres Nuga, Kantor Kecamatan Panaga, SMP Negeri Panaga, Kantor Kecamatan Poganeri, SD Negeri Poganeri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SMP Negeri Poganeri, Kantor Kecamatan Tagime, Kantor Kecamatan Timobur, Kantor Kecamatan Umagi, SMP Negeri Gatini, Kantor 3.300
Kecamatan Tagineri, Kantor Kecamatan Wari/Taiyeve, Puskesmas Taiyeve, SD Negeri Wari, SMP Negeri Taiyeve II, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SMP Negeri Wari, Kantor Kecamatan Wenam, Kantor Kecamatan Wina, Puskesmas Wina, SD Inpres Yali, SD Negeri Wina, Kantor Kecamatan 3.301
Wugi, SD Negeri Wugi, Kantor Kecamatan Wuniki, SMP Negeri Woniki, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Wunim, SD YPPGI Wurineri, SMP Persiapan Wunin, Kantor Kecamatan Yuneri, SD Negeri Kanggimbur, Kantor Kecamatan 3.302
Kondaga, Puskesmas Kondaga, SD Inpres Konda, Kantor Kecamatan Yuko, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 3.303
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Layanan Pengadaan Bangsa Jasa Pemerintah, Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Negara, Bagian Tata Pemerintahan, Kabupaten Tolikara.
3.304
(Kab. Tolikara) WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Bagian Umum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas 3.305
Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, SD Inpres Bogonuk, SD 3.306
Inpres Yonggeme, SD Negeri Tolineri, Tugas Belajar (Pegawai Kecamatan Se-Kab, Tolikara), Kantor Kecamatan Air Garam, SD Negeri Air Garam, SMP Negeri Air Garam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SD Negeri Tinalome, Kantor Kecamatan Anawi, SD Inpres Anawi, SMP Negeri Satu Atap Anawi, Kantor Kecamatan Bewaki, Kantor Kecamatan Biuk, 3.307
SD Inpres Guburini, SD Negeri Yiluk, Kantor Kecamatan Danime, Kantor Kecamatan Dow, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.308 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September (Kab. Tolikara) 2023, untuk Pustu Dow, SD Inpres Dow, Kantor Kecamatan Dundu, Pustu Dundu, Kantor Kecamatan Egiyam, SD Negeri Egiam, Kantor Kecamatan Emeluk, Kantor Kecamatan Geya, Kantor Kecamatan Gika, SD Negeri Dika, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SD Inpres Gelok, Kantor Kecamatan Goyage, Puskesmas Goyage, SD Inpres Goyage, SMP Negeri Goyage, SD Inpres Yemakwi, SD Negeri 3.309
Wairima, Kantor Kecamatan Gundagi, Puskesmas Gundage, SD Negeri Woraga, Kabupaten Tolikara. dapat membuktikan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat R
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SD Negeri Kalarin, Kantor Kecamatan Igari, Kantor Kecamatan Kai, SD Negeri Bawi, Kantor Kecamatan Kaiga, Kantor Kecamatan Karubaga, 3.310
Kelurahan Karubaga, Puskesmas Karubaga, SD Negeri Karubaga, SD YPPGI Karubaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SMP Negeri Karubaga, SMP YPPGI Karubaga, SMU YYPGI Karubaga, SMU Negeri Persiapan Karubaga, TK Pembina, Kantor Kecamatan 3.311
Kembu, Kelurahan Kembu, Puskesmas Kembu, Puskesmas Mamit, SD Inpres Kembu, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SD Inpres Nuga, SD Negeri Kagineri, SD YPPGI Mamid, SMP Negeri Kembu, SMP Negeri Persiapan Kembu, SD Inpres Kimunuk, TK Paulus 3.312
Mamit, Kantor Kecamatan Kogonuk, Kantor Kecamatan Kondaga, Puskesmas Kondaga, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR - Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- (Kab. Tolikara) 2023, untuk SD Inpres Konda, Kantor Kecamatan Kubu, Pustu Kubu, SD Negeri Kubu, Kantor Kecamatan Kutime, SD Inpres Parari, SD Negeri Equal Bright Kutime, SN Negeri Kutime, Kantor Kecamatan Kwari, SD Inpres Kuari, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Puskesmas Kuari, SD Inpres Inbuni, SD Inpres Umaga, SD Negeri Imbuni, SMP Negeri Kuari, Kantor Kecamatan Lianogomma, SD Inpres Erembur, 3.314
SD Negeri Longgoboma, Kantor Kecamatan Logoni, Kantor Kecamatan Nelawi, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Puskesmas Nelawi, Pustu Nelawi, SD Negeri Nelawi, Kantor Kecamatan Numba/Nuga, Puskesmas Numba, Pustu Numba, Kantor Kecamatan 3.315
Panaga, Puskesmas Panaga, SD Inpres Panaga, SMP Negeri Panaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Telenggeme, SD Inpres Kagi, SD Inpres Telenggeme, SMP Negeri Satu Atap Kagi, Kantor Kecamatan Timobur, Puskesmas Bolubur, 3.316
SD Inpres Bolobur, SD Negeri Beremo, Kantor Kecamatan Umagi, SD Inpres Gatini, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SMP Negeri Gatini, SD Negeri Konega, Kantor Kecamatan Wari/Taiyeve, Puskesmas Taiyeve, Puskesmas Wari, SD Negeri Wari, SD Negeri Taiyeve 3.317
II, SMK Negeri Taiyeve II, SMP Negeri Taiyeve II, SMP Negeri Wari, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.318 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Wenam, SD Negeri Banggeri, SD Negeri Yimu Igari, TK PAUD Yimu Igari,
Wina, Kantor Kecamatan Wugi, Puskesmas Wugi, SD Inpres Yali, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk SD Negeri Wugi, Kantor Kecamatan Wunim, Puskesmas Wunim, SD Negeri Arombok, SD Negeri Pokegi, SD YPPGI Wurineri, SMP Persiapan 3.319
Wunin, Kantor Kecamatan Yuneri, Puskesmas Yuneri, SD Negeri Kanggimbur, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.320 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 235/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Yuko, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 237/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/00/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Bewani, SD Inpres Bilu, SD Negeri Abena, Kantor Kecamatan Bokondini, Puskesmas Bokondini, SD Inpres Bokondini, SD Inpres 3.321
Nokobumbu, SD YPPGI Bokondini dan SMU Negeri Persiapan Bokondini, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 237/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SMP Negeri Bokondini, Kantor Kecamatan Bokoneri, Pustu Bokeneri, SD Inpres Abimbak, SD 3.322
Negeri Kanero, SD Inpres Bokoneri, SMP Negeri Satu Atap Abimbak dan Kantor Kecamatan Kamboneri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 238/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Aweku, SD Inpres Wuluk, SD Negeri Wenggume, Kantor Kecamatan Bogonuk, Kantor Kecamatan Gilubandu, Puskesmas 3.323
Gilubandu, Pustu Gilibandu, SD Inpres Egonik, Kantor Kecamatan Wakuwo dan SD Negeri Belep, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 238/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 02 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Kanggime, Kelurahan Kanggime, Puskesmas Kanggime, SD YPPGI 3.324
Kanggime, SMP Negeri Kanggime, SMP Yayasan Sandol Kanggime, SMU Negeri Kanggime, SD Negeri Morlo, SD Negeri Woniki dan SMP Negeri Woniki, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 238/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 09 Agustus 2023, untuk Kantor Kecamatan Nabunage, Puskesmas Nabunage, Puskesmas Kutime, Pustu Nabunage, SD Inpres Nabubage, SMP Negeri Kutime, SMP Negeri 3.325
Satu Atap Nabunage, Kantor Kecamatan Nunggawi, Pustu Nunggawi dan SD Inpres Nunggawi, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.326 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 238/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Wuniki, Puskesmas Woniki, TK Nabunage dan SD Inpres Parari, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.327 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 236/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Poganeri, Puskesmas Poganeri, SD Negeri Poganeri, SMP Negeri Poganeri, Kantor Kecamatan Tagineri dan Kantor Kecamatan Tagime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 3.328
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bagian Tata Pemerintahan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.329 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Bagian Umum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas 3.330
Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM, Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Rumah Sakit Umum Daerah Karubaga, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, SD Inpres Bogonuk, SD 3.331
Inpres Yonggeme, SD Negeri Tolineri, Tugas Belajar (Pegawai Kecamatan Se-Kab. Tolikara), Kantor Kecamatan Air Garam, SD Negeri Air Garam dan SMP Negeri Air Garam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Negeri Tinalome, Kantor Kecamatan Anawi, SD Inpres Anawi, SMP Negeri Satu Atap Anawi, Kantor Kecamatan Bewaki, Kantor Kecamatan Biuk, 3.332
SD Inpres Guburini, SD Negeri Yiluk, Kantor Kecamatan Danime dan Kantor Kecamatan Dow, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Pustu Dow, SD Inpres Dow, Kantor Kecamatan Dundu, Pustu Dundu, Kantor Kecamatan Egiyam, SD Negeri Egiam, Kantor Kecamatan Emeluk, 3.333
Kantor Kecamatan Geya, Kantor Kecamatan Gika dan
SD Negeri Dika, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Inpres Gelok, Kantor Kecamatan Goyage, Puskesmas Goyage, SD Inpres Goyage, SMP Negeri Goyage, SD Inpres Yemakwi, SD Negeri 3.334
Wairima, Kantor Kecamatan Gundagi, Puskesmas Gundage dan SD Negeri Woraga, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Negeri Kalarin, Kantor Kecamatan Igari, Kantor Kecamatan Kai, SD Negeri Bawi, Kantor Kecamatan Kaiga, Kantor Kecamatan Karubaga, 3.335
Kelurahan Karubaga, Puskesmas Karubaga, SD Negeri Karubaga dan SD YPPGI Karubaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Nelawi, SD Negeri Nelawi, Kantor Kecamatan Numba/Nuga, SD Inpres Nuga, Kantor Kecamatan Nunggawi, Puskesmas 3.336
Woniki, Kantor Kecamatan Panaga, SMP Negeri Panaga, Kantor Kecamatan Poganeri dan SD Negeri Poganeri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Wari/Taiyeve, Puskesmas Taieyeve, SD Negeri Wari, SMP Negeri Taiyeve II, SMP Negeri Wari, SMP Negeri Poganeri, 3.337
Kantor Kecamatan Tagime, Kantor Kecamatan Tagineri, Kantor Kecamatan Timobur dan Kantor Kecamatan Wenam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Goyage, SMP Negeri Goyage, Kantor Kecamatan Gundagi, SD Inpres Billu, Kantor Kecamatan Kamboneri, SD Inpres Kamboneri, 3.338
SD Negeri Kamboneri, Kantor Kecamatan Kubu, SD
Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Bokoneri, Pustu Bokeneri, SD Inpres Abimbak, SMP Negeri Satu Atap Abimbak, SD Inpres Bokoneri, SD Inpres Bogonuk, 3.339
Kantor Kecamatan Danime, Kantor Kecamatan Dow, Kantor Kecamatan Dundu dan Pustu Dundu, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk TK Pembina, Kantor Kecamatan Kembu, Puskesmas Kembu, Puskesmas Mamit, SD YPPGI Mamid, SMP Negeri Kembu, SMP Negeri Persiapan 3.340
Kembu, Kelurahan Kembu, SD Inpres Kembu dan SMP Negeri Air Garam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Negeri Tinalome, SD Negeri Tolineri, SD Negeri Woraga, Kantor Kecamatan Bokondini, Kantor Kecamatan Kanggime, Kantor Kecamatan 3.341
Karubaga, SD Inpres Bokondini, SMP Negeri Bokondini, SMU Negeri Persiapan Bokondini dan Puskesmas Bokondini, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.342 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten, Tugas Belajar (Pegawai 3.343
Kecamatan Se-Kab. Tolikara), Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Negara, Bagian Tata Pemerintahan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.344 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September
2023, untuk SMP Negeri Karubaga, SMP YPPGI Karubaga, SMU YPPGI Karubaga, SMU Negeri Persiapan Karubaga, TK Pembina, Kantor Kecamatan Kembu, Kelurahan Kembu, Puskesmas Kembu, Puskesmas Mamit dan SD Inpres Kembu, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.345 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Inpres Nuga, SD Negeri Kagineri, SD YPPGI Mamid, SMP Negeri Kembu, SMP Negeri Persiapan Kembu, SD Inpres Kimunuk, TK Paulus Mamit, Kantor Kecamatan Kogonuk, Kantor Kecamatan Kondaga dan Puskesmas Kondaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.346 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Inpres Konda, Kantor Kecamatan Kubu, Pustu Kubu, SD Negeri Kubu, Kantor Kecamatan Kutime, Kantor Kecamatan Yuko, SD Negeri Equal Bright Kutime, SD Negeri Kutime, Kantor Kecamatan Kwari dan SD Inpres Kuari, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Puskesmas Kuari, SD Inpres Imbuni, SD Inpres Umaga, SD Negeri Imbuni, SMP Negeri Kuari, Kantor Kecamatan Lianogomma, SD Inpres Erembur, 3.347
SD Negeri Longgoboma, Kantor Kecamatan Logoni dan Kantor Kecamatan Nelawi, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Puskesmas Nelawi, Pustu Nelawi, SD Negeri Nelawi, Kantor Kecamatan Numba/Nuga, Puskesmas Numba, Pustu Numba, Kantor Kecamatan 3.348
Panaga, Puskesmas Panaga, SD Inpres Panaga dan SMP Negeri Panaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.349 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September (Kab. Tolikara) Kagi, SD Inpres Telenggeme, SMP Negeri Satu Atap Kagi, Kantor Kecamatan Timobur, Puskesmas Bolubur, SD Inpres Bolobur, SD Negeri Beremo, Kantor Kecamatan Umagi dan SD Inpres Gatini, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SMP Negeri Gatini, SD Negeri Konega, Kantor Kecamatan Wari/Taiyeve, Puskesmas Taiyeve, Puskesmas Wari, SD Negeri Wari, SD Negeri Taiyeve 3.350
II, SMK Negeri Taiyeve II, SMP Negeri Taiyeve II dan SMP Negeri Wari, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Wenam, SD Negeri Banggeri, SD Negeri Yimu Igari, TK PAUD Yimu Igari, Kantor Kecamatan Wina, Puskesmas Wina, SD Negeri 3.351
Wina, Kantor Kecamatan Wugi, Puskesmas Wugi dan SD Inpres Yali, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Negeri Wugi, Kantor Kecamatan Wunim, Puskesmas Wunim, SD Negeri Arombok, SD Negeri Pokegi, SD YPPGI Wurineri, SMP Persiapan 3.352
Wunin, Kantor Kecamatan Yuneri, Puskesmas Yuneri dan SD Negeri Kanggimbur, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tahun 2023, untuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas 3.353
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR - Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- (Kab. Tolikara) Bagian Umum, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Dinas Pertanian dan Perikanan, SD Inpres Kimunuk, SD Inpres Wuluk, SD Inpres Yonggeme, SD Negeri Bawi, SD Negeri Beremo dan SD Negeri Konega, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD YPPGI Kanggime, SMP Negeri Kanggime, SMP Yayasan Sandol Kanggime, Puskesmas Kanero, Puskesmas Kanggime, 3.355
Puskesmas Karubaga, SD Negeri Karubaga, SMP Negeri Karubaga, SMP YPPGI Karubaga dan SMU Negeri Persiapan Karubaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tahun 2023, untuk Kantor Kecamatan Air Garam, SD Negeri Air Garam, Kantor Kecamatan Anawi, SD Inpres Anawi, Kantor Kecamatan Aweku, Kantor Kecamatan Bewani, SD 3.356
Negeri Abena, Kantor Kecamatan Biuk, SD Inpres Guburini, Kantor Kecamatan Bogonuk, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tahun 2023, untuk Kantor Kecamatan Egiyam, SD Negeri Egiam, Kantor Kecamatan Geya, SD Inpres Goyage, Kantor Kecamatan Gika, SD Inpres Gelok, Kantor Kecamatan 3.357
Gilubandu, Pustu Gilubandu, SD Inpres Egonik dan Puskesmas Goyage, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tahun 2023, untuk Kantor Kecamatan Kwari, Puskesmas Kuari, SD Inpres Kuari, Kantor Kecamatan Lianggoma, Inpres Erembur, Kantor Kecamatan Nabunage, SMP Negeri Kutime, 3.358
SMP Negeri Satu Atap Nabunage dan TK Nabunage, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.359 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tahun 2023, untuk (Kab. Tolikara) Kecamatan Wina, Puskesmas Wina, SD Inpres Yali, SD Negeri Wina, Kantor Kecamatan Wugi, SD Negeri Wugi, Kantor Kecamatan Wuniki dan SMP Negeri Woniki, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tahun 2023, untuk Kantor Kecamatan Wunim, SD YPPGI Wurineri, SMP Persiapan Wunim, Kantor Kecamatan Yuneri, SD Negeri Kanggimbur, Kantor Kecamatan Kondaga, 3.360
Puskesmas Kondaga, SD Inpres Konda, Kantor Kecamatan Yuko dan SD Inpres Nunggawi, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.361 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 240/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Poganeri, Puskesmas Poganeri, SD Negeri Poganeri, SMP Negeri Poganeri, Kantor Kecamatan Tagineri, Kantor Kecamatan Tagime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 241/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SMP Negeri Bokondini, Kantor Kecamatan Bokoneri, Puskesmas Kanero, Pustu Bokeneri, SD Inpres Abimbak, SD Negeri Kanero, SD Inpres 3.362
Bokoneri, SMP Negeri Satu Atap Abimbak, Kantor Kecamatan Kamboneri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 241/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Bewani, SD Inpres Bilu, SD Negeri Abena, Kantor Kecamatan Bokondini, Puskesmas Bokondini, SD Inpres Bokondini, SD Inpres 3.363
Nokobumbu, SD YPPGI Bokondini, SMU Negeri Persiapan Bokondini, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 239/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Wuniki, Puskesmas Woniki, TK Nabunage, SD Inpres Parari, Kabupaten Tolikara. 3.364
BUKTI PK/TR -
3.365 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 242/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September (Kab. Tolikara) 2023, untuk Kantor Kecamatan Aweku, SD Inpres Wuluk, SD Negeri Wenggume, Kantor Kecamatan Bogonuk, Kantor Kecamatan Gilubandu, Puskesmas Gilubandu, Pustu Gilibandu, SD Inpres Egonik, Kantor Kecamatan Wakuwo, SD Negeri Belep, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 242/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Kanggime, Kelurahan Kanggime, Puskesmas Kanggime, SD YPPGI Kanggime, SMP Negeri Kanggime, SMP Yayasan 3.366
Sandol Kanggime, SMU Negeri Kanggime, SD Negeri Morlo, SD Negeri Woniki, SMP Negeri Woniki, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 242/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Nabunage, Puskesmas Nabunage, Puskesmas Kutime, Pustu Nabunage, SD Inpres Nabunage, SMP Negeri Kutime, SMP Negeri 3.367
Satu Atap Nabunage, Kantor Kecamatan Nunggawi, Pustu Nunggawi, SD Inpres Nunggawi, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Bagian Umum, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Dinas Pertanian 3.368
dan Perikanan, SD Inpres Kimunuk, SD Inpres Wuluk, SD Inpres Yonggeme, SD Negeri Bawi, SD Negeri Beremo, SD Negeri Konega, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Negeri Tinalome, SD Negeri Tolineri, SD Negeri Woraga, Kantor Kecamatan Bokondini, Kantor Kecamatan Kanggime, Kantor Kecamatan 3.369
Karubaga, SD Inpres Bokondini, SMP Negeri Bokondini, SMU Negeri Persiapan Bokondini, Puskesmas Bokondini, Kabupaten Tolikara.
3.370
(Kab. Tolikara) WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD YPPGI Kanggime, SMP Negeri Kanggime, SMP Yayasan Sandol Kanggime, Puskesmas Kanero, Puskesmas Kanggime, Puskesmas Karubaga, SD Negeri Karubaga, SMP Negeri Karubaga, SMP YPPGI Karubaga, SMU Negeri Persiapan Karubaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Air Garam, SD Negeri Air Garam, Kantor Kecamatan Anawi, SD Inpres Anawi, Kantor Kecamatan Aweku, Kantor Kecamatan Bewani, 3.371
SD Negeri Abena, Kantor Kecamatan Biuk, SD Inpres Guburini, Kantor Kecamatan Bogonuk, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk TK Pembina, Kantor Kecamatan Kembu, Puskesmas Kembu, Puskesmas Mamit, SD YPPGI Mamid, SD Negeri Kembu, SMP Negeri Persiapan 3.372
Kembu, Kelurahan Kembu, SD Inpres Kembu, SMP Negeri Air Garam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Bokoneri, Pustu Bokeneri, SD Inpres Abimbak, SMP Negeri Satu Atap Abimbak, SD Inpres Bokoneri, SD Inpres Bogonuk, 3.373
Kantor Kecamatan Danime, Kantor Kecamatan Dow, Kantor Kecamatan Dundu, Pustu Dundu, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Kwari, Puskesmas Kuari, SD Inpres Kuari, Kantor Kecamatan Kutime, Kantor Kecamatan Lianogomma, SD Inpres Erembur, 3.374
Kantor Kecamatan Nabunage, SMP Negeri Kutime, SMP Negeri Satu Atap Nabunage, TK Nabunage, Kabupaten Tolikara.
3.375
(Kab. Tolikara) WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Goyage, SMP Negeri Goyage, Kantor Kecamatan Gundagi, SD Inpres Bilu, Kantor Kecamatan Kamboneri, SD Inpres Kamboneri, SD Negeri Kamboneri, Kantor Kecamatan Kubu, SD Negeri Kubu, Puskesmas Kutime, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Egiyam, SD Negeri Egiam, Kantor Kecamatan Geya, SD Inpres Goyage, Kantor Kecamatan Gika, SD Inpres Gelok, Kantor 3.376
Kecamatan Gilubandu, Pustu Gilubandu, SD Inpres Egonik, Puskesmas Goyage, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Umagi, SMP Negeri Gatini, Kantor Kecamatan Wina, Puskesmas Wina, SD Inpres Yali, SD Negeri Wina, Kantor Kecamatan Wugi, 3.377
SD Negeri Wugi, Kantor Kecamatan Wuniki, SMP Negeri Woniki, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Nelawi, SD Negeri Nelawi, Kantor Kecamatan Numba/Nuga, SD Inpres Nuga, Kantor Kecamatan Nunggawi, Puskesmas 3.378
Woniki, Kantor Kecamatan Panaga, SMP Negeri Panaga, Kantor Kecamatan Poganeri, SD Negeri Poganeri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Bagian Umum, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas 3.379
Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kabupaten Tolikara.
3.380 WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Wari/Taiyeve, Puskesmas Taiyeve, SD Negeri Wari, SMP Negeri Taiyeve II, SMP Negeri Wari, SMP Negeri Poganeri, 3.381
Kantor Kecamatan Tagime, Kantor Kecamatan Tagineri, Kantor Kecamatan Timobur, Kantor Kecamatan Wenam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten, Tugas Belajar (Pegawai 3.382
Kecamatan Se-Kab. Tolikara), Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Negara, Bagian Tata Pemerintahan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, 3.383
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SMP Negeri Gatini, SD Negeri Konega, Kantor Kecamatan Wari/Taiyeve, Puskesmas Taiyeve, Puskesmas Wari, SD Negeri Wari, SD Negeri Taiyeve 3.384
II, SMK Negeri Taiyeve II, SMP Negeri Taiyeve II, SMP Negeri Wari, Kabupaten Tolikara.
3.385
(Kab. Tolikara) WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Telenggeme, SD Inpres Kagi, SD Inpres Telenggeme, SMP Negeri Satu Atap Kagi, Kantor Kecamatan Timobur, Puskesmas Bolubur, SD Inpres Bolobur, SD Negeri Beremo, Kantor Kecamatan Umagi, SD Inpres Gatini, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Puskesmas Nelawi, Pustu Nelawi, SD Negeri Nelawi, Kantor Kecamatan Numba/Nuga, Puskesmas Numba, Pustu Numba, Kantor Kecamatan 3.386
Panaga, Puskesmas Panaga, SD Inpres Panaga, SMP Negeri Panaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Puskesmas Kuari, SD Inpres Imbuni, SD Inpres Umaga, SD Negeri Imbuni, SMP Negeri Kuari, Kantor Kecamatan Lianogomma, SD Inpres Erembur, 3.387
SD Negeri Longgoboma, Kantor Kecamatan Logoni, Kantor Kecamatan Nelawi, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Inpres Konda, Kantor Kecamatan Kubu, Pustu Kubu, SD Negeri Kubu, Kantor Kecamatan Kutime, Kantor Kecamatan Yuko, SD 3.388
Negeri Equal Bright Kutime, SD Negeri Kutime, Kantor Kecamatan Kwari, SD Inpres Kuari, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Inpres Nuga, SD Negeri Kagineri, SD YPPGI Mamid, SMP Negeri Kembu, SMP Negeri Persiapan Kembu, SD Inpres Kimunuk, TK Paulus 3.389
Mamit, Kantor Kecamatan Kogonuk, Kantor Kecamatan Kondaga, Puskesmas Kondaga, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
3.390 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September (Kab. Tolikara) Karubaga, SMU YYPGI Karubaga, SMU Negeri Persiapan Karubaga, TK Pembina, Kantor Kecamatan Kembu, Kelurahan Kembu, Puskesmas Kembu, Puskesmas Mamit, SD Inpres Kembu, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Negeri Kalarin, Kantor Kecamatan Igari, Kantor Kecamatan Kai, SD Negeri Bawi, Kantor Kecamatan Kaiga, Kantor Kecamatan Karubaga, 3.391
Kelurahan Karubaga, Puskesmas Karubaga, SD Negeri Karubaga, SD YPPGI Karubaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Inpres Gelok, Kantor Kecamatan Goyage, Puskesmas Goyage, SD Inpres Goyage, SMP Negeri Goyage, SD Inpres Yemakwi, SD Negeri 3.392
Wairima, Kantor Kecamatan Gundagi, Puskesmas Gundage, SD Negeri Woraga, Kabupaten Tolikara. BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Pustu Dow, SD Inpres Dow, Kantor Kecamatan Dundu, Pustu Dundu, Kantor Kecamatan Egiyam, SD Negeri Egiam, Kantor Kecamatan Emeluk, 3.393
Kantor Kecamatan Geya, Kantor Kecamatan Gika, SD Negeri Dika, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Negeri Tinalome, Kantor Kecamatan Anawi, SD Inpres Anawi, SMP Negeri Satu Atap Anawi, Kantor Kecamatan Bewaki, Kantor Kecamatan Biuk, 3.394
SD Inpres Guburini, SD Negeri Yiluk, Kantor Kecamatan Danime, Kantor Kecamatan Dow, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.395 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Rumah Sakit umum Daerah Karubaga, (Kab. Tolikara) Perwakilan Rakyat Daerah, SD Inpres Bogonuk, SD Inpres Yonggeme, SD Negeri Tolineri, Tugas Belajar (Pegawai Kecamatan Se-Kab. Tolikara), Kantor Kecamatan Air Garam, SD Negeri Air Garam, SMP Negeri Air Garam, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal Asing dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas 3.396
Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 3.397
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Bagian Organisasi Pendayagunaan Aparatur Negara, Bagian Tata Pemerintahan, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Negeri Wugi, Kantor Kecamatan Yunim, Puskesmas Wunim, SD Negeri Arombok, SD Negeri Pokegi, SD YPPGI Wurineri, SMP Persiapan 3.398
Wunin, Kantor Kecamatan Yuneri, Puskesmas Yuneri, SD Negeri Kanggimbur, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Tolikara) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 243/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/09/2023 Tanggal 06 September 2023, untuk Kantor Kecamatan Wenam, SD Negeri Banggeri, SD Negeri Yimu Igari, TK PAUD Yimu Igari, Kantor Kecamatan Wina, Puskesmas Wina, SD Negeri 3.399
Wina, Kantor Kecamatan Wugi, Puskesmas Wugi, SD Inpres Yali, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.400 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 253/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/11/2023 Tanggal 17 November 2023, untuk Poganeri, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.401 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 254/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/11/2023 Tanggal 17 November 2023, untuk Bokondini, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.402 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 255/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/11/2023 Tanggal 17 November 2023, untuk Kanggime, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.403 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 256/KCP- WAM/ASN-TLK/BAPB/11/2023 Tanggal 17 November 2023, untuk Karubaga, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
3.404 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 331/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 05 November 2023, untuk Kobakma, Kabupaten Tolikara.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 305/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Satuan Polisi Pamong 3.405 (Kab. Mamberamo
Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.406 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 305/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Perikanan, Kabupaten Mamberamo Tengah. BUKTI PK/TR -
3.407 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 305/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 18 Agustus 2023, Tengah) Perindustrian dan Perdagangan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Kab. Mamberamo
Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Mamberamo Tengah. BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 306/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Distrik Kobakma, Kelurahan Kobama, Puskesmas Kobakma, Puskesmas Asbol Distrik Kobakma, SD Inpres Kobakma Distrik Kobakma, SD Inpres Ninugagas Distrik Kobakma dan Anduam, SD 3.408 (Kab. Mamberamo
YPPGI Kobakma Distrik Kobakma, SMP Negeri Kobakma, SMU Negeri Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.409 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 306/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Negeri Saralema, SD Negeri Witlangko, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.410 ; Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 306/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Distrik Ilugwa, Puskesmas Ilugwa, SD Negeri Ilugwa Distrik Ilugwa, SD Inpres Kalarin Distrik Ilugwa dan SD Inpres Melanggama Distrik Ilugwa, SMP Negeri Ilugwa, SD Negeri Yalkom, SD Negeri Maga, SMP Negeri Satap Ilugua, Kabupaten Mamberamo Tengah. BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 307/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Distrik Eragayam, Puskesmas Eragayam, Puskesmas Yabendili Distrik Eragayam, SD YPPGI Monogik Distrik Eragayam, SD Inpres Winam Distrik Eragayam, SD Inpres Distrik Eragayam, SMP Negeri 3.411 (Kab. Mamberamo
Eragayam, SD Negeri Eragayam, SD Inpres Urigelebur, SMU Negeri Eragayam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.412 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 308/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 18 Agustus 2023, Tengah) Distrik Kelila, SD Negeri Kira Distrik Kelila, SD YPPGI Kelila Distrik Kelila, SD Inpres Gumgam Distrik kelila, SD Inpres Dogobak Distrik Kelila, SMP Negeri Kelila, (Kab. Mamberamo
SMA Negeri Kelila, SD B Ageri Gumgam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 308/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk SD Negeri Kangguru, SD Negeri Tikapura, SMP Negeri Tikapura, SD PKBM Pintu Hujan Pelame, Puskesmas Kelila, Puskesmas Uganda Distrik Kelila, Puskesmas Dogobak Kelila, Kabupaten Mamberamo 3.413 (Kab. Mamberamo
Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.414 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 309/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 18 Agustus 2023, untuk Distrik Meganbilis, Puskesmas Megambilis, SD Negeri Taria Distrik Megambilis, SMP Negeri Taria, SD Negeri Higisam, SD Negeri Homosam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 310/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Satuan Polisi Pamong 3.415 (Kab. Mamberamo
Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 310/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Koperasi, Usaha Kecil 3.416 (Kab. Mamberamo
dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Perikanan, Kabupaten Mamberamo Tengah.
3.417
Tengah) WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Kab. Mamberamo
Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Mamberamo Tengah. BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 310/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Kobakma, Kelurahan Kobama, Puskesmas Kobakma, Puskesmas Asbol Distrik Kobakma, SD Inpres Kobakma Distrik Kobakma, SD Inpres Ninugagas Distrik Kobakma dan Anduam, SD 3.418 (Kab. Mamberamo
YPPGI Kobakma Distrik Kobakma, SMP Negeri Kobakma, SMU Negeri Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.419 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 310/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk SD Negeri Saralema, SD Negeri Witlangko, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 311/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Ilugwa, Puskesmas Ilugwa, SD Negeri Ilugwa Distrik Ilugwa, SD Inpres Kalarin Distrik Ilugwa dan SD Inpres Melanggama Distrik Ilugwa, SMP Negeri Ilugwa, SD Negeri Yalkom, SD Negeri Maga, SMP 3.420 (Kab. Mamberamo
Negeri Satap Ilugua, Kabupaten Mamberamo Tengah. BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 314/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Meganbilis, Puskesmas Meganbilis, SD Negeri Taria Distrik Megambilis, SMP Negeri Taria, SD Negeri Higisam, SD Negeri Homosam, Kabupaten Mamberamo Tengah. 3.421 (Kab. Mamberamo
BUKTI PK/TR -
3.422 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 310/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Eragayam, Puskesmas Eragayam, (Kab. Mamberamo
Tengah) Monogik Distrik Eragayam, SD Inpres Winam Distrik Eragayam, SD Inpres Distrik Eragayam, SMP Negeri Eragayam, SD Negeri Eragayam, SD Inpres Urigelebur, SMU Negeri Eragayam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 313/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Kelila, Kelurahan Kelila, SD Negeri Kelila Distrik Kelila, SD Negeri Kira Distrik Kelila, SD YPPGI Kelila Distrik Kelila, SD Inpres Gumgam Distrik Kelila, SD Inpres Dogobak Distrik Kelila, SMP Negeri Kelila, 3.423 (Kab. Mamberamo
SMA Neheri Kelila, SD B Ageri Gumgam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 313/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk SD Negeri Kangguru, SD Negeri Tikapura, SMP Negeri Tikapura, SD PKBM Pintu Hujan Pelame, Puskesmas Kelila, Puskesmas Uganda Ditrik Kelila, Puskesmas Dogobak Distrik Kelila, Kabupaten 3.424 (Kab. Mamberamo
Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 315/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0923 Tanggal 06 September 2023, untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Satuan Polisi Pamong 3.425 (Kab. Mamberamo
Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 315/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0923 Tanggal 06 September 2023, untuk Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan 3.426 (Kab. Mamberamo
Statistik, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu,
Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Perikanan, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 315/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0923 Tanggal 06 September 2023, untuk Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan 3.427 (Kab. Mamberamo
dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 315/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0923 Tanggal 06 September 2023, untuk Distrik Kobakma, Kelurahan Kobama, Puskesmas Kobakma, Puskesmas Asbol Distrik Kobakma, SD Inpres Kobakma Distrik Kobakma, SD Inpres Ninugagas Distrik Kobakma dan Anduam, SD 3.428 (Kab. Mamberamo
YPPGI Kobakma Distrik Kobakma, SMP Negeri Kobakma, SMU Negeri Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.429 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 315/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0923 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Negeri Saralema, SD Negeri Witlangko, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 316/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0923 Tanggal 06 September 2023, untuk Distrik Ilugwa, Puskesmas Ilugwa, SD Negeri Ilugwa Distrik Ilugwa, SD Inpres Kalarin Distrik Ilugwa dan SD Inpres Melanggama Distrik Ilugwa, SMP Negeri Ilugwa, SD Negeri Yalkom, SD Negeri Maga, 3.430 (Kab. Mamberamo
SMP Negeri Satap Ilugua, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.431 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 319/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0923 Tanggal 06 September 2023, untuk Distrik Meganbilis, Puskesmas
Negeri Taria, SD Negeri Higisam, SD Negeri Homosam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 317/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0923 Tanggal 06 September 2023, untuk Distrik Eragayam, Puskesmas Eragayam, Puskesmas Yabendili Distrik Eragayam, SD YPPGI Monogik Distrik Eragayam, SD Inpres Winam Distrik Eragayam, SD Inpres Distrik Eragayam, SMP Negeri 3.432 (Kab. Mamberamo
Eragayam, SD Negeri Eragayam, SD Inpres Urigelebur, SMU Negeri Eragayam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.433 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 318/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0923 Tanggal 06 September 2023, untuk Distrik Kelila, Kelurahan Kelila, SD Negeri Kelila Distrik Kelila, SD Negeri Kira Distrik Kelila, SD YPPGI Kelila Distrik Kelila, SD Inpres Gumgam Distrik Kelila, SD Inpres Dogobak Distrik Kelila, SMP Negeri Kelila, SMA Negeri Kelila, SD B Ageri Gumgam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
Tengah) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 318/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/0923 Tanggal 06 September 2023, untuk SD Negeri Kangguru, SD Negeri Tikapura, SMP Negeri Tikapura, SD PKBM Pintu Hujan Pelame, Puskesmas Kelila, Puskesmas Uganda Ditrik Kelila, Puskesmas Dogobak Distrik Kelila, Kabupaten 3.434 (Kab. Mamberamo
Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.435 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 330/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.436 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 329/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Megambilis, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.437 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 328/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Ilugwa, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR - Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 327/KCP- 3.438 WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Erigayam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.439 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 326/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR β
3.440 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 325/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.441 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 350/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.442 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 351/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.443 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 352/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Eragayam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.444 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 353/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Ilugwa, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.445 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 354/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Megambilis, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.446 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 355/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 09 September 2023, untuk Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.447 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 332/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 05 November 2023, untuk Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR - Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 333/KCP- 3.448 WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 05 November 2023, untuk Distrik Eragayam, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.449 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 334/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 05 November 2023, untuk Distrik Ilugwa, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.450 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 335/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 05 November 2023, untuk Distrik Megambilis, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.451 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 336/KCP- WAM/ASN-MT/BAPB/2023 Tanggal 05 November 2023, untuk Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah.
BUKTI PK/TR -
3.452 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 032/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Kantor Pengelolaan RSUD, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.453 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 032/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, untuk Dinas PUPR, Dinas Satpol PP, Dinas Sosila, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PPPA Dan KB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup Perkebunan Dan Peternakan, DInas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Dinas Perhubungan, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.454 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 032/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, untuk Dinas Kominfo, Dinas Penanaman Modal Dan PTSP, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan, Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga, Dinas Pertanian
Dan Perikanan, Dinas Perindakop Dan UKM, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kantor Distrik Mulia dan Kantor Distrik Fawi, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.455 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 032/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, untuk Kantor Distrik Mewoluk, Kantor Distrik Yamo, Kantor Distrik Tingginambut, Kantor Distrik Torere, Kantor Distrik Pagaleme, Kantor Distrik Muara, Kantor Distrik Yambi, Kantor Distrik Ilamburawi, Kantor Distrik Molanikime dan Kantor Distrik Kiyage, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.456 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 032/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, untuk Kantor Distrik Dagai, Kantor Distrik Irimuli, Kantor Distrik Gurage, Kantor Distrik Kalome, Kantror Distrik Wonwi, Kantor Distrik Waegi, Kantor Distrik Wuyuneri, Kantor Distrik Lumeo, Kantor Distrik Dokome dan SMA Negeri 1 Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.457 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 032/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, untuk SMA Negeri 1 Mulia, SMP Negeri 1 Mulia, SMP Satu Atap Yamo, SMP Negeri 1 Fawi, SMP Satu Atap Tingginambut, SMP Satu Atap Mewoluk, SD Inpres Pruleme, SD Inpres Dondobaga, SD Inpres Wadegobak dan SD Inpres Dondo, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.458 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 032/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, untuk SD Inpres Yabmokum, SD Inpres Dokome, SD Inpres Tingginambut, SD Inpres Torere, SD Inpres Fawi, SD Inpres Pagaleme, SD Inpres Wuyuneri, SD Negeri Mulia, SD Negeri Gurage dan SD Negeri Yambi, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.459 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 032/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, untuk SD Negeri Dagai, SD Negeri Yamo, SD Negeri Lumo, SD YPPGI Mulia TK Harapan Mulia, TK YPPK
Mulia, Puskesmas Fawi dan Puskesmas Torere, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.460 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 032/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, Puskesma Yamo, Puskesmas Mewoluk, Puskesmas Tingginambut dan SMU Negeri 1 Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.461 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 033/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, untuk Kantor Ilu, Kantor Distrik Taganombak, SMA Negeri 1 Ilu, SMP Negeri 1 Ilu, SD Inpres Ilu, SD Inpres Mbit mbit, SD Inpres Gubume, SD Inpres Pagargom, SD Inpres Alukme dan SD Inpres Urinigime, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.462 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 033/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, SD Inpres Amberyambut, SD Inpres Jigonikime, SD YPPGI Ilu, SD Inpres Dolinggame, SD Inpres Milineri, SD Negeri Wurunigime, SD Negeri Dolinggame, SD Negeri Kalome dan Puskesmas Ilu, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.463 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 034/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/082023 Tanggal 23 Agustus 2023, untuk Kantor Distrik Nioga, Kantor Distrik Nume, Kantor Distrik Gubume, Kantor Distrik Yamoneri, SMA Negeri 1 Nioga, SMP Satu Atap Nioga, SD Negeri Milineri, SD Inpres Yamoneri, SD Inpres Nioga dan Puskesmas Jigonikme/Nioga, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.464 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 035/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September 2023, untuk Dinas PUPR, Dinas Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PPPA Dan KB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup Perkebunan Dan Peternakan, DInas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Dinas Perhubungan, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.465 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 035/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September Jaya) 2023, untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan (Kab. Puncak
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Kantor Pengelolaan RSUD, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.466 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 035/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September 2023, untuk Dinas Kominfo, Dinas Penanaman Modal Dan PTSP, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan, Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga, Dinas Pertanian Dan Perikanan, Dinas Perindakop Dan UKM, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kantor Distrik Mulia dan Kantor Distrik Fawi, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.467 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 035/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September 2023, untuk Kantor Distrik Mewoluk, Kantor Distrik Yamo, Kantor Distrik Tingginambut, Kantor Distrik Torere, Kantor Distrik Pagaleme, Kantor Distrik Muara, Kantor Distrik Yambi, Kantor Distrik Ilamburawi, Kantor Distrik Molanikime dan Kantor Distrik Kiyage, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.468 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 035/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September 2023, untuk Kantor Distrik Dagai, Kantor Distrik Irimuli, Kantor Distrik Gurage, Kantor Distrik Kalome, Kantror Distrik Wonwi, Kantor Distrik Waegi, Kantor Distrik Wuyuneri, Kantor Distrik Lumo, Kantor Distrik Dokome dan SMA Negeri 1 Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. BUKTI PK/TR -
3.469 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 035/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Mulia, SMP Negeri 1 Mulia, SMP Satu Atap Yamo, SMP Negeri 1 Fawi, SMP Satu Atap Tingginambut, SMP Satu Atap Mewoluk, SD Inpres Pruleme, SD Inpres Dondobaga, SD Inpres
Wadegobak dan SD Inpres Dondo, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.470 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 035/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September 2023, untuk SD Inpres Yabmokum, SD Inpres Dokome, SD Inpres Tingginambut, SD Inpres Torere, SD Inpres Fawi, SD Inpres Pagaleme, SD Inpres Wuyuneri, SD Negeri Mulia, SD Negeri Gurage dan SD Negeri Yambi, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.471 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 035/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September 2023, untuk SD Negeri Dagai, SD Negeri Yamo, SD Negeri Lumo, SD YPPGI Mulia TK Harapan Mulia, TK YPPK Anggrek Mulia, Kantor UPTD Dispora, Puskesmas Mulia, Puskesmas Fawi dan Puskesmas Torere, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.472 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 035/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September 2023, Puskesmas Yamo, Puskesmas Mewoluk, Puskesmas Tingginambut dan SMU Negeri 1 Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 036/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September 2023, SD Inpres Amberyambut, SD Inpres Jigonikime, SD YPPGI Ilu, SD Inpres Dolinggame, SD Inpres Milineri, SD Negeri Wurunigime, SD Negeri Dolinggame, SD Negeri Kalome dan Puskesmas Ilu, 3.473 (Kab. Puncak
Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 036/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September 2023, untuk Kantor Distrik Ilu, Kantor Distrik Taganombak, SMA Negeri 1 Ilu, SMP Negeri 1 Ilu, SD Inpres Ilu, SD Inpres Mbit mbit, SD Inpres Gubume, SD Inpres Pagargom, SD Inpres Alukme dan SD Inpres 3.474 (Kab. Puncak
Urinigime, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.475 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 037/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 08 September 2023, untuk Kantor Distrik Nioga, Kantor Distrik Nume, Kantor Distrik Gubume, Kantor Distrik Yamoneri, SMA (Kab. Puncak
Jaya) Negeri 1 Nioga, SMP Satu Atap Nioga, SD Negeri Milineri, SD Inpres Yamoneri, SD Inpres Nioga dan Puskesmas Jigonikme/Nioga, Kabupaten Puncak Jaya. BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 038/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 11 September 2023, untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan 3.476 (Kab. Puncak
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Kantor Pengelolaan RSUD, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 038/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 11 September 2023, untuk Kantor Distrik Dagai, Kantor Distrik Irimuli, Kantor Distrik Gurage, Kantor Distrik Kalome, Kantror Distrik Wonwi, Kantor Distrik Waegi, Kantor Distrik Wuyuneri, Kantor Distrik Lumo, Kantor Distrik Dokome 3.477 (Kab. Puncak
dan SMA Negeri 1 Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 038/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 11 September 2023, untuk Kantor Distrik Mewoluk, Kantor Distrik Yamo, Kantor Distrik Tingginambut, Kantor Distrik Torere, Kantor Distrik Pagaleme, Kantor Distrik Muara, Kantor Distrik Yambi, Kantor Distrik Ilamburawi, Kantor 3.478 (Kab. Puncak
Distrik Molanikime dan Kantor Distrik Kiyage, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 038/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 11 September 2023, untuk Dinas Kominfo, Dinas Penanaman Modal Dan PTSP, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan, Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga, Dinas Pertanian Dan Perikanan, Dinas Perindakop Dan UKM, Dinas 3.479 (Kab. Puncak
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kantor Distrik Mulia dan Kantor Distrik Fawi, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR - : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 038/KCP- Jaya) 2023, untuk Dinas PUPR, Dinas Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PPPA Dan KB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup Perkebunan Dan Peternakan, Dinas Kependudukan (Kab. Puncak
Dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Dinas Perhubungan, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 038/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 11 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Mulia, SMP Negeri 1 Mulia, SMP Satu Atap Yamo, SMP Negeri 1 Fawi, SMP Satu Atap Tingginambut, SMP Satu Atap Mewoluk, SD Inpres Pruleme, SD Inpres Dondobaga, SD Inpres 3.481 (Kab. Puncak
Wadegobak dan SD Inpres Dondo, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 038/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 11 September 2023, untuk SD Inpres Yarmokum, SD Inpres Dokome, SD Inpres Tingginambut, SD Inpres Torere, SD Inpres Fawi, SD Inpres Pagaleme, SD Inpres Wuyuneri, SD Negeri Mulia, SD Negeri Gurage dan SD Negeri Yambi, 3.482 (Kab. Puncak
Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 038/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 11 September 2023, untuk SD Negeri Dagai, SD Negeri Yamo, SD Negeri Lumo, SD YPPGI Mulia, TK Harapan Mulia, TK YPPK Anggrek Mulia, Kantor UPTD Dispora, Puskesmas Mulia, Puskesmas Fawi dan Puskesmas 3.483 (Kab. Puncak
Torere, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 038/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 11 September 2023, Puskesmas Yamo, Puskesmas Mewoluk, Puskesmas Tingginambut dan SMU Negeri 1 Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. 3.484 (Kab. Puncak
BUKTI PK/TR -
3.485 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 039/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 11 September 2023, untuk Kantor Distrik Ilu, Kantor Distrik (Kab. Puncak
Jaya) Inpres Ilu, SD Inpres Mbit mbit, SD Inpres Gubume, SD Inpres Pagargom, SD Inpres Alukme dan SD Inpres Urinigime, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 039/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 11 September 2023, SD Inpres Amberyambut, SD Inpres Jigonikime, SD YPPGI Ilu, SD Inpres Dolinggame, SD Inpres Milineri, SD Negeri Wurunigime, SD Negeri Dolinggame, SD Negeri Kalome dan Puskesmas Ilu, 3.486 (Kab. Puncak
Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 040/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 11 September 2023, untuk Kantor Distrik Nioga, Kantor Distrik Nume, Kantor Distrik Gubume, Kantor Distrik Yamoneri, SMA Negeri 1 Nioga, SMP Satu Atap Nioga, SD Negeri Milineri, SD Inpres Yamoneri, SD Inpres Nioga dan 3.487 (Kab. Puncak
Puskesmas Jigonikme/Nioga, Kabupaten Puncak Jaya. BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 041/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 12 September 2023, untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan 3.488 (Kab. Puncak
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Kantor Pengelolaan RSUD, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 041/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 12 September 2023, untuk Dinas PUPR, Dinas Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PPPA Dan KB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup Perkebunan Dan Peternakan, Dinas Kependudukan 3.489 (Kab. Puncak
Dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Dinas Perhubungan, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.490 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 038/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 12 September Jaya) Dan PTSP, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan, Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga, Dinas Pertanian Dan Perikanan, Dinas Perindakop Dan UKM, Dinas (Kab. Puncak
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kantor Distrik Mulia dan Kantor Distrik Fawi, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 041/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 12 September 2023, untuk Kantor Distrik Mewoluk, Kantor Distrik Yamo, Kantor Distrik Tingginambut, Kantor Distrik Torere, Kantor Distrik Pagaleme, Kantor Distrik Muara, Kantor Distrik Yambi, Kantor Distrik Ilamburawi, Kantor 3.491 (Kab. Puncak
Distrik Molanikime dan Kantor Distrik Kiyage, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 041/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 12 September 2023, untuk Kantor Distrik Dagai, Kantor Distrik Irimuli, Kantor Distrik Gurage, Kantor Distrik Kalome, Kantror Distrik Wonwi, Kantor Distrik Waegi, Kantor Distrik Wuyuneri, Kantor Distrik Lumo, Kantor Distrik Dokome 3.492 (Kab. Puncak
dan SMA Negeri 1 Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 041/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 12 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Mulia, SMP Negeri 1 Mulia, SMP Satu Atap Yamo, SMP Negeri 1 Fawi, SMP Satu Atap Tingginambut, SMP Satu Atap Mewoluk, SD Inpres Pruleme, SD Inpres Dondobaga, SD Inpres 3.493 (Kab. Puncak
Wadegobak dan SD Inpres Dondo, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 041/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 12 September 2023, untuk SD Inpres Yarmokum, SD Inpres Dokome, SD Inpres Tingginambut, SD Inpres Torere, SD Inpres Fawi, SD Inpres Pagaleme, SD Inpres Wuyuneri, SD Negeri Mulia, SD Negeri Gurage dan SD Negeri Yambi, 3.494 (Kab. Puncak
Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.495 : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 038/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 12 September Jaya) Negeri Lumo, SD YPPGI Mulia, TK Harapan Mulia, TK YPPK Anggrek Mulia, Kantor UPTD Dispora, Puskesmas Mulia, Puskesmas Fawi dan Puskesmas (Kab. Puncak
Torere, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 041/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 12 September 2023, Puskesmas Yamo, Puskesmas Mewoluk, Puskesmas Tingginambut dan SMU Negeri 1 Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. 3.496 (Kab. Puncak
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 041/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 12 September 2023, untuk Kantor Distrik Ilu, Kantor Distrik Taganombak, SMA Negeri 1 Ilu, SMP Negeri 1 Ilu, SD Inpres Ilu, SD Inpres Mbit mbit, SD Inpres Gubume, SD Inpres Pagargom, SD Inpres Alukme dan SD Inpres 3.497 (Kab. Puncak
Urinigime, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 041/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 12 September 2023, SD Inpres Amberyambut, SD Inpres Jigonikime, SD YPPGI Ilu, SD Inpres Dolinggame, SD Inpres Milineri, SD Negeri Wurunigime, SD Negeri Dolinggame, SD Negeri Kalome dan Puskesmas Ilu, 3.498 (Kab. Puncak
Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) : Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 041/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 12 September 2023, untuk Kantor Distrik Nioga, Kantor Distrik Nume, Kantor Distrik Gubume, Kantor Distrik Yamoneri, SMA Negeri 1 Nioga, SMP Satu Atap Nioga, SD Negeri Milineri, SD Inpres Yamoneri, SD Inpres Nioga dan 3.499 (Kab. Puncak
Puskesmas Jigonikme/Nioga, Kabupaten Puncak Jaya. BUKTI PK/TR -
Jaya) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 044/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 22 September 2023, untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan 3.500 (Kab. Puncak
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Badan
Kepegawaian Daerah dan Kantor Pengelolaan RSUD, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 044/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/092023 Tanggal 22 September 2023, untuk Dinas PUPR, Dinas Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PPPA Dan KB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup Perkebunan Dan Peternakan, Dinas Kependudukan 3.501 (Kab. Puncak
Dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Dinas Perhubungan, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 044/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/09/2023 Tanggal 22 September 2023, untuk Dinas Kominfo, Dinas Penanaman Modal Dan PTSP, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan, Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga, Dinas Pertanian Dan Perikanan, Dinas Perindakop Dan UKM, Dinas 3.502 (Kab. Puncak
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kantor Distrik Mulia dan Kantor Distrik Fawi, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 044/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/09/2023 Tanggal 22 September 2023, untuk Kantor Distrik Mewoluk, Kantor Distrik Yamo, Kantor Distrik Tingginambut, Kantor Distrik Torere, Kantor Distrik Pagaleme, Kantor Distrik Muara, Kantor Distrik Yambi, Kantor Distrik Ilamburawi, Kantor 3.503 (Kab. Puncak
Distrik Molanikime dan Kantor Distrik Kiyage, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 044/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/09/2023 Tanggal 22 September 2023, untuk Kantor Distrik Dagai, Kantor Distrik Irimuli, Kantor Distrik Gurage, Kantor Distrik Kalome, Kantror Distrik Wonwi, Kantor Distrik Waegi, Kantor Distrik Wuyuneri, Kantor Distrik Lumo, Kantor Distrik Dokome 3.504 (Kab. Puncak
dan SMA Negeri 1 Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. BUKTI PK/TR -
3.505 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 044/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/09/2023 Tanggal 22 September 2023, Puskesmas Yamo, Puskesmas Mewoluk,
Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 044/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/09/2023 Tanggal 22 September 2023, untuk SD Negeri Dagai, SD Negeri Yamo, SD Negeri Lumo, SD YPPGI Mulia, TK Harapan Mulia, TK YPPK Anggrek Mulia, Kantor UPTD Dispora, Puskesmas Mulia, Puskesmas Fawi dan Puskesmas 3.506 (Kab. Puncak
Torere, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 044/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/2023 Tanggal 22 September 2023, untuk SD Inpres Yarmokum, SD Inpres Dokome, SD Inpres Tingginambut, SD Inpres Torere, SD Inpres Fawi, SD Inpres Pagaleme, SD Inpres Wuyuneri, SD Negeri Mulia, SD Negeri Gurage dan SD Negeri Yambi, 3.507 (Kab. Puncak
Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 044/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/09/2023 Tanggal 22 September 2023, untuk SMA Negeri 1 Mulia, SMP Negeri 1 Mulia, SMP Satu Atap Yamo, SMP Negeri 1 Fawi, SMP Satu Atap Tingginambut, SMP Satu Atap Mewoluk, SD Inpres Pruleme, SD Inpres Dondobaga, SD Inpres 3.508 (Kab. Puncak
Wadegobak dan SD Inpres Dondo, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 045/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/09/2023 Tanggal 22 September 2023, untuk Kantor Distrik Ilu, Kantor Distrik Taganombak, SMA Negeri 1 Ilu, SMP Negeri 1 Ilu, SD Inpres Ilu, SD Inpres Mbit mbit, SD Inpres Gubume, SD Inpres Pagargom, SD Inpres Alukme dan SD Inpres 3.509 (Kab. Puncak
Urinigime, Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
Jaya) Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 045/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/09/2023 Tanggal 22 September 2023, SD Inpres Amberyambut, SD Inpres Jigonikime, SD YPPGI Ilu, SD Inpres Dolinggame, SD Inpres Milineri, SD Negeri Wurunigime, SD Negeri Dolinggame, SD Negeri Kalome dan Puskesmas Ilu, 3.510 (Kab. Puncak
Kabupaten Puncak Jaya.
BUKTI PK/TR -
3.511 Berita Acara Penyaluran Beras Nomor 046/KCP- WAM/BAPB-ASN/PJ/09/2023 Tanggal 22 September Jaya) 2023, untuk Kantor Distrik Nioga, Kantor Distrik Nume, Kantor Distrik Gubume, Kantor Distrik Yamoneri, SMA Negeri 1 Nioga, SMP Satu Atap Nioga, SD Negeri Milineri, SD Inpres Yamoneri, SD Inpres Nioga dan (Kab. Puncak
Puskesmas Jigonikme/Nioga, Kabupaten Puncak Jaya. BUKTI PK/TR -
(Kab. Mimika) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 08/Tim/Beras PNS/9/2023 Tanggal 25 Agustus 2023, untuk Distrik Mimika Timur, Distrik Tembagapura, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Timur Jauh, 3.512
Distrik Mimika Tengah, Distrik Agimuga, Distrik Amar, Distrik Jita dan Distrik Jila, Kabupaten Mimika.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Mimika) : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 09/Tim/Beras PNS/9/2023 Tanggal 21 September 2023, untuk Distrik Mimika Timur, Distrik Tembagapura, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Timur Jauh, 3.513
Distrik Mimika Tengah, Distrik Agimuga, Distrik Amar, Distrik Jita dan Distrik Jila, Kabupaten Mimika.
BUKTI PK/TR -
3.514 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 20/Asmat/BerasPNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Agats, kab.asmat.
BUKTI PK/TR -
3.515 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 25/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Kopay, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.516 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 24/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Suru-suri, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.517 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 23/Asmat/BerasPNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Safan, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.518 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 22/Asmat/BerasPNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Unir Sarau, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.519 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 21/Asmat/BerasPNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Fayit, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.520 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 18/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Joerat, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.521 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 17/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Jetsi, Kabupaten Asmat
BUKTI PK/TR -
3.522 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 15/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Aswi, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.523 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 14//Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Awyu, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.524 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 13//Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.525 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 12/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Kasuari, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.526 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 11/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Pulau Tiga, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.527 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 10/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Akat, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.528 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 9/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Derkomur, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.529 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 8/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Ayip, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.530 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 7/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Bestamu, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.531 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 6/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Koroway, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.532 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 5/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Joutu, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.533 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 4/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Siret, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.534 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 3/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Atsy, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.535 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 2/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Kolfbraza, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.536 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 1/Asmat/Beras PNS/2/0823 Tanggal 28 Agustus 2023, untuk Distrik Suator, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.537 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Agats, Distrik Tomor Birep, Distrik Sorep, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.538 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Atsi, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.539 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Siret, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.540 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Joutu, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.541 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Koroway, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.542 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Betsbamu, Kabupaten Asmat. BUKTI PK/TR -
3.543 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Ayip, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.544 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Derkomur, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.545 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Akat, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.546 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Pulau Tiga, Kabupaten Asmat. BUKTI PK/TR -
3.547 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Pantai Kasuari, Kabupaten Asmat.
3.548 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Aswi, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.549 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Yetsi, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.550 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Joerat, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.551 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Fayit, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.552 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Unir Sarau, Kabupaten Asmat. BUKTI PK/TR -
3.553 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Safan, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.554 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Suru-suru, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.555 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Kopay, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.556 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Suator, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.557 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Awyu, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.558 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Klofbraza, Kabupaten Asmat.
BUKTI PK/TR -
3.559 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 26/Asmat/Beras PNS/2/2023 Tanggal 22 November 2023, untuk Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat. BUKTI PK/TR -
3.560 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 08/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/X/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, untuk Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai. BUKTI PK/TR -
3.561 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 08/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/X/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, untuk Distrik Dogiyai, Kabupaten
Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.562 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 08/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/X/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, untuk Distrik Kamu Timur, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.563 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 08/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/X/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, untuk Distrik Piyaiye, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.564 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 08/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/X/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, untuk Distrik Sukikai Selatan, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.565 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 08/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/X/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, untuk Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.566 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 08/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/X/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, untuk Distrik Mapia Barat, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.567 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 08/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/X/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, untuk Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai. BUKTI PK/TR -
3.568 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 08/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/X/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, untuk Distrik Kamu Selatan, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.569 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 08/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/X/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, untuk Distrik Kamu Utara, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.570 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 9/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/XI/2023, Tanggal 23 November 2023, untuk Distrik Kamu Selatan, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.571 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 9/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/XI/2023, Tanggal 23 November 2023, untuk Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai.
3.572 9/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/XI/2023, Tanggal 23 November 2023, untuk Distrik Mapia Barat, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.573 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 9/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/XI/2023, Tanggal 23 November 2023, untuk Distrik Kamu Timur, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.574 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 9/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/XI/2023, Tanggal 23 November 2023, untuk Distrik Kamu Timur, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.575 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 9/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/XI/2023, Tanggal 23 November 2023, untuk Distrik Kamu Utara, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
3.576 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 9/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/XI/2023, Tanggal 23 November 2023, untuk Distrik, Kabupaten Dogiyai. BUKTI PK/TR -
3.577 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor IX/BAPB/Beras PNS/DOGIYAI/XI/2023, Tanggal 23 November 2023, untuk Distrik Piyaiye, Kabupaten Dogiyai.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Puncak) Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor 10/Tim/Beras PNS/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023, untuk Kepala Daerah, Kantor Sekretariat Dewan, Kantor Sekretariat Daerah Ilaga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pertanian dan 3.578
Perkebunan, Kantor Pemberd.Masy Kampung & Pemerintahan, Kantor Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesbag & Politik, Dnas Tenaga Kerja Perindustrian & Perdagangan, Dnas Kependudukan, Catatan Sipil & Transmigrasi, Dinas Kesejahteraan Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kantor Kebudayaan & Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Informasi dan Komunikasi, Dinas Penanaman
Midal/Perizinan Terpadu, Kantor Pemberdayaan Perempuan & Anak, Badan Pendapatan Daerah, Kantor Distrik Ilaga, Kantor Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Puncak) Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor 11/Tim/Beras PNS/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023, untuk Kantor Distrik Sinak, Kantor Distrik Sinak Barat, Kantor Distrik Kembru, Kantor Distrik Oneri, Kantor Distrik Mage Abume, Kantor Distrik Yugumuyak, Kantor 3.579
Cab. Dinas Kesehatan Sinak, Kantor Cab. P & P Sinak, SD Inp. Sinak, SD Inp. Agenggeng Dist. Sinak, SD Inp. Gunung Kelabo, SD, Inp. Nigilome Dist. Sinak, SD Inp. Pamesut Dist. Sinak, SD Inp. Yauria Dist. Sinak, SD Inp. Yigunggi Dist. Sinak, SD Inp. Kalmame Jigunggi 2 Dist. Sinak, Taman Kanak Kanak Kandoe Sinak, SMP Negeri Sinak, Kantor Distrik Pogoma, Kantor Distrik Bina, Kantor Cabang Din-Kes Pogoma, Kantor Distrik Agandugume, Kantor Distrik Lambewi, Kantor Cab. Din-Kes Agandugume, SD Inp. Agandugume, SD Inp. Jiwot Dist. Agandugume, SMP Negeri 1 Agandugume, Kabupaten Puncak.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Puncak) Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor 12/Tim/Beras PNS/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023, untuk Kantor Distrik Beoga, Kantor Distrik Beoga Timur, Kantor Distrik Beoga Barat, Kantor Cab. Din-Kes Beoga, Kantor Cab. Dis P&P Beoga, SD Inp. Dambet 3.580
Dist. Beoga, SD Inp. Klamaber Dist. Beoga, SD YPPGI Beoga, SD YPPGI Milawak Dist. Beoga, SMP Negeri I Beoga, Kantor Distrik Wangbe, Kantor Distrik Ogamanim, Kantor Cab. Diskes Wangbe, SD Inp. Wangbe, SD Inp. Wangbe 2, Kantor Distrik Douvo, Kantor Distrik Dervos Douvo, Kantor Cab. Din-Kes Douvo, SD Inp. Douvo, SMP Persiapan Douvo, Kabupaten Puncak.
BUKTI PK/TR -
3.581 Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor 13/Tim/Beras PNS/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023, untuk Kepala Daerah, Kantor Sekretariat Dewan, Kantor Sekretariat Daerah Ilaga, Badan Kepegawaian (Kab. Puncak) dan Pengembangan SDM, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kantor Pemberd. Masy. Kampung & Pemerintahan, Kantor Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesbang & Politik, Dnas Tenaga Kerja Perindustrian & Perdagangan, Dnas Kependudukan, Catatan Sipil & Transmigrasi, Dinas Kesejahteraan Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kantor Kebudayaan & Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Informasi dan Komunikasi, Dinas Penanaman Modal/Perizinan Terpadu, Kantor Pemberdayaan Perempuan & Anak, Badan Pendapatan Daerah, Kantor Distrik Ilaga, Kantor Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Puncak) Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor 13/Tim/Beras PNS/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023, untuk Kantor Distrik Omukia, Kantor Distrik Mabugi, Kantor Distrik Amungkalpia, Kantor Distrik Erelmakawia, Dinas Kesehatan, Cab. Dinas Kesehatan 3.582
Ilaga, Dinas P&K Pemuda & Olahraga, Cab. Dinas P&P Ilaga, SD Inp. Kago Distrik Ilaga, SD Inp. Mayuberi Distrik Ilaga, Cab. Dinas Kesehatan Mayuberi, SD Inp. Ondogura Distrik Ilaga, SD Inp. Pinapa Distrik Ilaga, SD Inp. Tagaloa Distrik Ilaga, SD Inp. Tuanggi Distrik Ilaga, SD Inp. Eronggobak Distrik Ilaga, SD YPPGI Eromaga Distrik Ilaga, SD YPPGI Nggifrom Distrik Gome, SD YPPK Mondidok Distrik Ilaga, SMP Negeri I Ilaga, Kabupaten Puncak.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Puncak) Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor 13/Tim/Beras PNS/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023, untuk SMA Negeri I Ilaga, Taman Kanak Kanak Ilaga, Kantor Distrik Gome, Kantor Distrik Gome Utara, Cab. Dinas Kesehatan Gome, Cab. Dinas P&P Gome, SD 3.583
Inpres Alama, SD Inp.Inggal Distrik Gome, SD Inp.
SMP 1 Gome, SMK Neg. I Ilaga, Rumah Sakit Umum Daerah, Kabupaten Puncak.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Puncak) Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor 14/Tim/Beras PNS/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023, untuk Kantor Distrik Sinak, Kantor Distrik Sinak Barat, Kantor Distrik Kembru, Kantor Distrik Oneri, Kantor Mage Abume, Kantor Distrik Yugumuyak, Kantor Cab. 3.584
Dinas Kesehatan Sinak, Kantor Cab. Dinas P&P Sinak, SD Inp. Sinak, SD Inp. Agenggeng Dist. Sinak, SD Inp. Gunung Kelabo, SD Inp. Nigilome Dist. Sinak, SD Inp. Pamesut Dist. Sinak, SD Inp. Yauria Sist. Sinak, SD Inp. Yigunggi Dist. Sinak, SD Inp. Kalmame Jigunggi 2 Dist. Sinak, Taman Kanak Kanak Kandoe Sinak, SMP Negeri I Sinak, Kantor Distrik Pogoma, Kantor Distrik Bina, Kantor Cabang Din-Kes Pogoma, Kantor Distrik Agandugume, Kantor Distrik Lambewi, Kantor Cab Din- Kes Agandugume, SD Inp. Agandugume, SD Inp. Jiwot Dist. Agandugume, SMP Negeri 1 Agandugume, Kabupaten Puncak.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Puncak) Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor 15/Tim/Beras PNS/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023, untuk Kantor Distrik Beoga, Kantor Distrik Beoga Timur, Kantor Distrik Beoga Barat, Kantor Cab. Din-Kes Beoga, Kantor Cab. Dis P&P Beoga, SD Inp. Dambet 3.585
Dist. Beoga, SD Inp. Klamber Dist. Beoga, SD YPPGI Beoga, SD YPPGI Milawak Dist. Beoga, SMP Negeri I Beoga, Kantor Distrik Wangbe, Kantor Distrik Ogamanim, Kantor Cab. Diskes Wangbe, SD Inp. Wangbe, SD Inp. Wangbe 2, Kantor Distrik Douvo, Kantor Distrik Dervos Douvo, Kantor Cab. Din-Kes Douvo, SD Inp. Douvo, SMP Persiapan Douvo, Kabupaten Puncak.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Puncak) Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor 16/Tim/Beras PNS/10/2023 Tanggal 29 Desember 2023, untuk Kepala Daerah, Kantor Sekretariat Dewan, Kantor Sekretariat Daerah Ilaga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pertanian dan 3.586
Perkebunan, Kantor Pemberd. Masy Kampung &
Pemerintahan, Kantor Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah, Kantor satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesbang & Politik, Dnas Tenaga Kerja Perindustrian & Perdagangan, Dnas Kependudukan, Catatan Sipil & Transmigrasi, Dinas Kesejahteraan Sosial, Badan Penanggunglangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kantor Kebudayaan & Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Informasi dan Komunikasi, Dinas Penanaman Modal/Perizinan Terpadu, Kantor Pemberdayaan Perempuan & Anak, Badan Pendapatan Daerah, Kantor Distrik Ilaga, Kantor Distrik Ilaga Utara, Kantor Distrik Omukia, Kantor Distrik Mabugi, Kantor Distrik Amungkalpia, Kantor Distrik Erelmakawia, Dinas Kesehatan, Cab. Dinas Kesehatan Ilaga, Dinas P&K Pemuda & Olahraga, Cab Dinas P&P Ilaga, SD Inp. Kago Distrik Ilaga, SD Inp. Mayuberi Distrik Ilaga, Cab. Dinas Kesehatan Mayuberi, SD Inp. Ondogura Distrik Ilaga, SD Inp. Pinapa Distrik Ilaga, SD Inp. Tagaloa Distrik Ilaga, SD Inp. Tuanggi Distrik Ilaga, SD Inp. Eronggobak Distrik Ilaga, SD YPPGI Eromaga Distrik Ilaga, SD YPPGI Nggifrom Distrik Gome, SD YPPK Mondidok Distrik Gome, SMP Negeri I Ilaga, SMA Negeri I Ilaga, Taman Kanak Kanak Ilaga, Kantor Distrik Gome, Kantor Distrik Gome Utara, Cab. Dinas Kesehatan Gome, Cab. Dinas P&P Gome, SD Inpres Alama, SD Inp. Inggal Distrik Gome, SD Inp. Tigilebek Distrik Gome, SD YPPK Gome Distrik Gome, SMP 1 Gome, SMK Neg. I Ilaga, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Distrik Douvo, Kantor Distrik Dervos Douvo, Kantor Cab. Din-Kes Douvo, SD Inp. Douvo, SMP Persiapan Douvo, Kantor Distrik Beoga, Kantor Distrik Beoga Timur, Kantor Distrik Beoga Barat, Kantor Cab. Din-Kes Beoga, Kantor Cab. Dis P&P Beoga, SD Inp. Dambet Dist. Beoga, SD Inp. Klamber Dist. Beoga, SD YPPGI Beoga, SD YPPGI Milawak Dist. Beoga, SMP Negeri I Beoga, Kantor Distrik Wangbe, Kantor Distrik Ogamanim, Kantor Cab. Diskes Wangbe, SD Inp. Wangbe, SD Inp. Wangbe 2, Kantor Distrik Sinak, Kantor Distrik Sinak Barat, Kantor Distrik Kembru, Kantor Distrik Oneri, Kantor Distrik Mage Abume, Kantor Distrik Yugumuyak, Kantor Cab. Dinas Kesehatan Sinak, Kantor Cab. Dinas P&P Sinak, SD Inp. Sinak, SD Inp. Agenggeng Dist. Sinak, SD Inp. Gunung Kelabo, SD Inp. Nigilome Dist. Sinak, SD Inp. Pamesut Dist. Sinak, SD Inp. Yauria Dist. Sinak, SD Inp. Yigunggi Dist. Sinak, SD Inp. Kalmame Jigunggi 2 Dist. Sinak, Taman Kanak Kanak Kandoe Sinak, SMP Negeri I Sinak, Kantor Distrik Pogoma, Kantor Distrik Bina, Kantor Cabang Din-Kes Pogoma, Kantor Distrik Agandugume, Kantor Distrik Lambewi, Kantor Cab. Din-Kes Agandugume, SD Inp. Agandugume, SD Inp. Jiwot Dist. Agandugume, SMP Negeri 1 Agandugume, Kabupaten Puncak.
BUKTI PK/TR -
(Kab. Puvncak) Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor 17/Tim/Beras PNS/10/2023 Tanggal 29 Desember 2023, untuk Kepala Daerah, Kantor Sekretariat Dewan, Kantor Sekretariat Daerah Ilaga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pertanian dan 3.587
Perkebunan, Kantor Pemberd. Masy Kampung & Pemerintahan, Kantor Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah, Kantor satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesatuan Bangsa & Politik, Dnas Tenaga Kerja Perindustrian & Perdagangan, Dnas Kependudukan, Catatan Sipil & Transmigrasi, Dinas Kesejahteraan Sosial, Badan Penanggunglangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kantor Kebudayaan & Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Informasi dan Komunikasi, Dinas Penanaman Modal/Perizinan Terpadu, Kantor Pemberdayaan
Perempuan & Anak, Badan Pendapatan Daerah, Kantor Distrik Ilaga, Kantor Distrik Ilaga Utara, Kantor Distrik Omukia, Kantor Distrik Mabugi, Kantor Distrik Amungkalpia, Kantor Distrik Erelmakawia, Dinas Kesehatan, Cab. Dinas Kesehatan Ilaga, Dinas P&K Pemuda & Olahraga, Cab Dinas P&P Ilaga, SD Inp. Kago Distrik Ilaga, SD Inp. Mayuberi Distrik Ilaga, Cab. Dinas Kesehatan Mayuberi, SD Inp. Ondogura Distrik Ilaga, SD Inp. Pinapa Distrik Ilaga, SD Inp. Tagaloa Distrik Ilaga, SD Inp. Tuanggi Distrik Ilaga, SD Inp. Eronggobak Distrik Ilaga, SD YPPGI Eromaga Distrik Ilaga, SD YPPGI Nggifrom Distrik Gome, SD YPPK Mondidok Distrik Gome, SMP Negeri I Ilaga, SMA Negeri I Ilaga, Taman Kanak Kanak Ilaga, Kantor Distrik Gome, Kantor Distrik Gome Utara, Cab. Dinas Kesehatan Gome, Cab. Dinas P&P Gome, SD Inpres Alama, SD Inp. Inggal Distrik Gome, SD Inp. Tigilebek Distrik Gome, SD YPPK Gome Distrik Gome, SMP 1 Gome, SMK Neg. I Ilaga, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Distrik Douvo, Kantor Distrik Dervos Douvo, Kantor Cab. Din-Kes Douvo, SD Inp. Douvo, SMP Persiapan Douvo, Kantor Distrik Beoga, Kantor Distrik Beoga Timur, Kantor Distrik Beoga Barat, Kantor Cab. Din-Kes Beoga, Kantor Cab. Dis P&P Beoga, SD Inp. Dambet Dist. Beoga, SD Inp. Klamber Dist. Beoga, SD YPPGI Beoga, SD YPPGI Milawak Dist. Beoga, SMP Negeri I Beoga, Kantor Distrik Wangbe, Kantor Distrik Ogamanim, Kantor Cab. Diskes Wangbe, SD Inp. Wangbe, SD Inp. Wangbe 2, Kantor Distrik Sinak, Kantor Distrik Sinak Barat, Kantor Distrik Kembru, Kantor Distrik Oneri, Kantor Distrik Mage Abume, Kantor Distrik Yugumuyak, Kantor Cab. Dinas Kesehatan Sinak, Kantor Cab. Dinas P&P Sinak, SD Inp. Sinak, SD Inp. Agenggeng Dist. Sinak, SD Inp. Gunung Kelabo, SD Inp. Nigilome Dist. Sinak, SD Inp. Pamesut Dist. Sinak, SD Inp. Yauria Dist. Sinak, SD Inp. Yigunggi Dist. Sinak, SD Inp. Kalmame Jigunggi 2 Dist. Sinak, Taman Kanak Kanak Kandoe Sinak, SMP Negeri I Sinak, Kantor Distrik Pogoma, Kantor Distrik Bina, Kantor Cabang Din-Kes Pogoma, Kantor Distrik Agandugume, Kantor Distrik Lambewi, Kantor Cab. Din-Kes Agandugume, SD Inp. Agandugume, SD Inp. Jiwot Dist. Agandugume, SMP Negeri 1 Agandugume, Kabupaten Puncak.
BUKTI PK/TR -
3.588 Berita Acara Penyaluran Beras ASN Nomor 15/Tim/Beras PNS/10/2023 Tanggal 29 Desember 2023, untuk Kepala Daerah, Kantor Sekretariat Dewan, Kantor Sekretariat Daerah Ilaga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kantor Pemberd. Masy Kampung & Pemerintahan, Kantor Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah, Kantor satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesatuan Bangsa & Politik, Dnas Tenaga Kerja Perindustrian & Perdagangan, Dnas Kependudukan, Catatan Sipil & Transmigrasi, Dinas Kesejahteraan Sosial, Badan Penanggunglangan Bencana Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kantor Kebudayaan & Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Informasi dan Komunikasi, Dinas Penanaman Modal/Perizinan Terpadu, Kantor Pemberdayaan Perempuan & Anak, Badan Pendapatan Daerah, Kantor Distrik Ilaga, Kantor Distrik Ilaga Utara, Kantor Distrik Omukia, Kantor Distrik Mabugi, Kantor Distrik Amungkalpia, Kantor Distrik Erelmakawia, Dinas Kesehatan, Cab. Dinas Kesehatan Ilaga, Dinas P&K Pemuda & Olahraga, Cab Dinas P&P Ilaga, SD Inp. Kago Distrik Ilaga, SD Inp. Mayuberi Distrik Ilaga, Cab. Dinas Kesehatan Mayuberi, SD Inp. Ondogura Distrik Ilaga, SD Inp. Pinapa Distrik Ilaga, SD Inp. Tagaloa Distrik Ilaga, SD Inp. Tuanggi Distrik Ilaga, SD Inp. Eronggobak Distrik Ilaga, SD YPPGI Eromaga Distrik Ilaga, SD YPPGI Nggifrom Distrik Gome, SD YPPK
Mondidok Distrik Gome, SMP Negeri I Ilaga, SMA Negeri I Ilaga, Taman Kanak Kanak Ilaga, Kantor Distrik Gome, Kantor Distrik Gome Utara, Cab. Dinas Kesehatan Gome, Cab. Dinas P&P Gome, SD Inpres Alama, SD Inp. Inggal Distrik Gome, SD Inp. Tigilebek Distrik Gome, SD YPPK Gome Distrik Gome, SMP 1 Gome, SMK Neg. I Ilaga, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Distrik Douvo, Kantor Distrik Dervos Douvo, Kantor Cab. Din-Kes Douvo, SD Inp. Douvo, SMP Persiapan Douvo, Kantor Distrik Beoga, Kantor Distrik Beoga Timur, Kantor Distrik Beoga Barat, Kantor Cab. Din-Kes Beoga, Kantor Cab. Dis P&P Beoga, SD Inp. Dambet Dist. Beoga, SD Inp. Klamber Dist. Beoga, SD YPPGI Beoga, SD YPPGI Milawak Dist. Beoga, SMP Negeri I Beoga, Kantor Distrik Wangbe, Kantor Distrik Ogamanim, Kantor Cab. Diskes Wangbe, SD Inp. Wangbe, SD Inp. Wangbe 2, Kantor Distrik Sinak, Kantor Distrik Sinak Barat, Kantor Distrik Kembru, Kantor Distrik Oneri, Kantor Distrik Mage Abume, Kantor Distrik Yugumuyak, Kantor Cab. Dinas Kesehatan Sinak, Kantor Cab. Dinas P&P Sinak, SD Inp. Sinak, SD Inp. Agenggeng Dist. Sinak, SD Inp. Gunung Kelabo, SD Inp. Nigilome Dist. Sinak, SD Inp. Pamesut Dist. Sinak, SD Inp. Yauria Dist. Sinak, SD Inp. Yigunggi Dist. Sinak, SD Inp. Kalmame Jigunggi 2 Dist. Sinak, Taman Kanak Kanak Kandoe Sinak, SMP Negeri I Sinak, Kantor Distrik Pogoma, Kantor Distrik Bina, Kantor Cabang Din-Kes Pogoma, Kantor Distrik Agandugume, Kantor Distrik Lambewi, Kantor Cab. Din-Kes Agandugume, SD Inp. Agandugume, SD Inp. Jiwot Dist. Agandugume, SMP Negeri 1 Agandugume, Kabupaten Puncak.
BUKTI PK/TR -
3.589 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 01/NDUGA/Beras PNS/0423, Tanggal 16 Oktober 2023, untuk Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga
BUKTI PK/TR -
3.590 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 02/NDUGA/Beras PNS/0423, Tanggal 16 Oktober BUKTI PK/TR -
3.591 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 03/NDUGA/Beras PNS/0423, Tanggal 16 Oktober 2023, untuk Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga.
BUKTI PK/TR -
3.592 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 04/NDUGA/Beras PNS/0423, Tanggal 16 Oktober 2023, untuk Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga.
BUKTI PK/TR -
3.593 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 05/NDUGA/Beras PNS/0423, Tanggal 16 Oktober 2023, untuk Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga.
BUKTI PK/TR -
3.594 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 06/NDUGA/Beras PNS/0423, Tanggal 16 Oktober 2023, untuk Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga.
BUKTI PK/TR -
3.595 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor IX/BAPB/Beras PNS/DEIYAI/IX/2023, Tanggal 20 November 2023, untuk Tigi Timur, Kabupaten Deiyai. BUKTI PK/TR -
3.596 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor IX/BAPB/Beras PNS/DEIYAI/IX/2023, Tanggal 20 November 2023, untuk Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai. BUKTI PK/TR -
3.597 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor IX/BAPB/Beras PNS/DEIYAI/IX/2023, Tanggal 20 November 2023, untuk Distrik Bouwobado, Kabupaten Deiyai.
BUKTI PK/TR -
3.598 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor 9/BAPB/Beras PNS/DEIYAI/IX/2023, Tanggal 20 November 2023, untuk Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai.
BUKTI PK/TR -
3.599 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor IX/BAPB/Beras PNS/DEIYAI/IX/2023, Tanggal 20 November 2023, untuk Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai.
BUKTI PK/TR - 4 : Surat Perintah Kerja PT Yasa Artha Trimanunggal Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Kementerian Keuangan Tahun 2023 Nomor: SPK.02449/POSLOG/COO/0523.
BUKTI PK/TR - 4.1 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 17 April 2023, untuk wilayah Distrik Makbon, Kabupaten Sorong.
BUKTI PK/TR - 4.2 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: untuk wilayah Distrik Seget, Kabupaten Sorong.
BUKTI PK/TR - 4.3 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Distrik Beraur, Kabupaten Sorong.
BUKTI PK/TR - 4.4 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Distrik Botain, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR - 4.5 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Distrik Bagun, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR - 4.6 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Salawati Selatan, Kabupaten Sorong. BUKTI PK/TR - 4.7 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Salawati Tengah, Kabupaten Sorong BUKTI PK/TR - 4.8 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Salawati, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR - 4.9 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Sayosa Timur, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.10 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Sorong, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.11 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Distrik Sunook, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.12 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Klabot, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.13 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Klaili, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.14 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 18 Mei 2023, untuk wilayah Klawak, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.15 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Sayosa, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR - : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: untuk wilayah Wemak, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.17 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Segun, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.18 Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Malaboton, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.19 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Mariat, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.20 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Buk, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.21 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Hobart, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.22 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Aimas, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.23 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Aimas (SMP N 3 Aimas), Kabupaten Sorong.
BUKTI PK/TR -
4.24 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Aimas (SMP N 10 Aimas), Kabupaten Sorong.
BUKTI PK/TR -
4.25 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Maudus, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.26 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Moy Segin, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.27 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Mayamuk, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.28 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Saengkeduk, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.29 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1023, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Konhir, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.30 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Klaso, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.31 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Distrik Klamono, Kabupaten Sorong BUKTI PK/TR -
4.32 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Salawati (SMP N 2 Salawati), Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.33 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Klasafet, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.34 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Beraur (SMP N 1 Beraur), Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.35 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Makbon, Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.36 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Seget (SMP N 1 dan SMP N 2 Seget), Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.37 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Sayosa (SD Inpres Negeru dan Yayasan Sayosa), Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.38 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Beraur (SD Inpres Negeri dan Yayasan Beraur), Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR -
4.39 : Berita Acara Penyaluran Beras PNS Nomor: 401/PENJUALAN-98400/2/1123, Tanggal 19 Mei 2023, untuk wilayah Klamono (SD Inpres Negeri dan Yayasan Klamono), Kabupaten Sorong
BUKTI PK/TR - 5 : Minute of Meeting (MOM) tertanggal 30 Mei 2023 BUKTI PK/TR - 6 : Surat nomor 050/Dir.Yasa/IX/2024, Perihal: Proposal Pembiayaan Distribusi Beras Aparatur Sipil Negara
Periode 2023 dan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Maret β Mei 2023, Propinsi Papua dan Papua Barat, tertanggal 08 September 2024.
BUKTI PK/TR - 7 : Tanda Terima Dokumen Odners I tanggal 22 Juni 2024 BUKTI PK/TR - 8 Surat dengan Nomor 012/YAT/VIII/2023, tanggal 25 Agustus 2023, perihal: Kendala Kegiatan Distribusi ASN PT Yasa Artha Trimanunggal
BUKTI PK/TR - 9 : Surat Nomor: 016/YAT/X/2023, Perihal: Pengajuan Addendum Pekerjaan CBP Tahap I Alokasi Maret, tertanggal 28 Oktober 2023
BUKTI PK/TR - 10 : Minute of Meeting Form tanggal 01 Maret 2024
BUKTI PK/TR - 11 : Surat dengan nomor: 009/DIRYASA/IV/2024, tanggal 16 April 2024, perihal: Konfirmasi Pembayaran Distribusi Beras ASN Papua dan Papua Barat serta CBP Jawa Timur tahap I tahun 2023
BUKTI PK/TR - 12 : Surat nomor: 014/DIR.YASA/IV/2024, Perihal Surat Kedua untuk konfirmasi pembayaran distribusi beras ASN Papua dan Papua Barat serta CBP Jawa Timur Tahap 1 tahun 2023 dan Tanggapan tertanggal 29 April 2024 kepada Tergugat
BUKTI PK/TR - 13 : Surat Nomor: 023/DIR.YASA/V/2024, Perihal: Surat Ketiga Tanggapan untuk konfirmasi Pembayaran Distribusi Beras ASN Papua dan Papua Barat serta CBP Jawa Timur Tahap I (satu) Tahun 2023
BUKTI PK/TR - 14 : Minute Of Meeting tanggal 02 September 2024, dengan topik meeting Pertemuan antara Perum Bulog, PT Pos Indonesia (Persero), PT Pos Logistik, dan PT Yasa Artha Trimanunggal terkait dengan penyelesaian invoice
BUKTI PK/TR - 15 : Surat Nomor: 050/DIR.YASA/IX/2024, Perihal: Proposal Pembiayaan Distribusi Beras Aparatur Sipil Negara Periode 2023 dan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Maret β Mei 2023 Provinsi Papua dan Papua Barat tertanggal 8 September 2024.
BUKTI PK/TR - 16 : Surat nomor 064/DIR.YASA/XI/2024, Perihal: Proposal Pembiayaan Distribusi Beras Aparatur Sipil Negara Periode 2023 dan cadangan Beras Pemerintah Alokasi Maret β Mei 2023 Provinsi Papua dan Papua Barat BUKTI PK/TR - 17 : Surat dengan Nomor: 01318/POSLOG/CSO/0424, Perihal: Surat Peringatan tertanggal 22 April 2024 BUKTI PK/TR - 18 : Surat dengan Nomor: 01736/POSLOG/COO/0624,
Perihal: Tanggapan Kembali Surat Ketiga Konfirmasi Pembayaran Distribusi Beras ASN Papua & Papua Barat serta CBP Jawa tahap 1 (satu) Tahun 2023, Tanggal 5 Juni 2024
BUKTI PK/TR 19-1 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Nomor: I/SP NABIRE/BERAS PNS/VIII/2023, Tanggal 21 Agustus 2023, untuk wilayah Kabupaten Paniai, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya.
BUKTI PK/TR 19-2 Berita Acara Scrah Terima Dokumen ASN Nomor: II/SP NABIRE/BERAS PNS/IX/2023, Tanggal 11 September 2023, untuk wilayah Kabupaten Paniai, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya.
BUKTI PK/TR 20 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 27 September 2023, untuk wilayah Kabupaten Mappi, Nduga, Boyendigoel, Merauke, dan Asmat.
BUKTI PK/TR 21-1 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 11 Juli 2023, untuk wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak.
BUKTI PK/TR 21-2 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 11 Juli 2023, untuk wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak.
BUKTI PK/TR 21-3 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 11 Juli 2023, untuk wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. BUKTI PK/TR 21-4 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 11 Juli 2023, untuk wilayah Kabupaten Teluk Wondama. BUKTI PK/TR 21-5 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 11 Juli 2023, untuk wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak.
BUKTI PK/TR 22-1 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 26 Juli 2023, untuk wilayah Kabupaten Raja Ampat. BUKTI PK/TR 22-2 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 30 Agustus 2023, untuk wilayah Kabupaten Raja Ampat. BUKTI PK/TR 22-3 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 25 Juli 2023, untuk wilayah Kabupaten Sorong.
BUKTI PK/TR 22-4 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 05 Agustus 2023, untuk wilayah Kabupaten Raja Ampat.
BUKTI PK/TR 22-5 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 21 Agustus 2023, untuk wilayah Kabupaten Sorong. BUKTI PK/TR 22-6 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 11 Agustus 2023, untuk wilayah Kabupaten Tambrauw. BUKTI PK/TR 22-7 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 25 Juli 2023, untuk wilayah Kabupaten Tambrauw.
BUKTI PK/TR 22-8 Berita Acara Serah Terima Dokumen ASN Tanggal 30 Agustus 2023, untuk wilayah Kabupaten Maybrat. BUKTI PK/TR 23 Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tabun 2023.
BUKTI PK/TR 24 Surat nomor 027/DIR.YASA/VI/2024, Perihal: Surat Keempat Tanggapan Untuk Konfirmasi Pembayaran Distribusi Beras ASN Papua dan Papua Barat Serta CBP Jawa Timur Tahap I (Satu) Tahun 2023.
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang bahwa selain bukti-bukti tersebut Penggugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang bernama Hendrik Nielson Parmonangan Simbolon dan Didik B. Soeprijadi, S.H., yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Hendrik Nielson Parmonangan Simbolon
- Saksi Hendrik Nielson Parmonangan Simbolon;
- Bahwa Saksi menerangkan lingkup pekerjaan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah mengirimkan distribusi beras ASN dan CBP di wilayah Papua dan Papua Barat;
- Bahwa Saksi menerangkan pekerjaan distribusi beras ASN dan CBP di Wilayah Papua dan Papua Barat diberikan dari Bulog kepada PT Pos Indonesia (Persero), dalam pelaksanaan distribusi beras tersebut, PT Pos Indonesia (Persero) men-subkon kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan kemudian Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi men-subkon kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk mendistribusikan beras ASN dan CBP di wilayah Papua dan Papua Barat;
- Bahwa Saksi menerangkan nominal kewajiban yang belum dibayarkan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sekitar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima Milyar Rupiah)
- Bahwa Saksi menerangkan SPK 02449 dan SPK 00150 untuk distribusi beras ASN di Papua dan Papua Barat dan SPK 00151 dan SPK 00152 untuk distribusi beras CBP di wilayah Papua dan Papua Barat;
- Bahwa Saksi adalah Hendri Nelson Simbolon, staff operasional Penggugat, bertugas melakukan monitoring kegiatan distribusi beras ASN di wilayah Papua dan Papua Barat.
- Bahwa Saksi Tidak Memahami Secara Utuh Isi Perjanjian (SPK). Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat mengenai tata cara penagihan pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK, Saksi secara tegas menyatakan "kurang paham"
- Meskipun setelahnya Saksi mengklaim memahami isi SPK, pengakuan awal tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan Saksi terhadap klausul-klausul esensial perjanjian, khususnya terkait prosedur penagihan yang menjadi syarat mutlak timbulnya hak atas pembayaran, adalah bersifat parsial dan tidak komprehensif.
- Bahwa Saksi Memberikan Keterangan yang Kontradiktif Mengenai Penghentian Pekerjaan oleh Penggugat. Saksi pada awalnya mengaku "belum pernah liat" atau hanya "pernah dengar tapi tidak tau" mengenai surat teguran dari Tergugat kepada Penggugat terkait terhentinya penyaluran beras. Namun, setelah ditunjukkan bukti [BUKTI T-05 dan [BUKTI T-06], Saksi akhirnya mengakui pernah melihat dan mengetahui surat teguran tersebut
- Bahwa ketika Saksi ditanya secara spesifik mengenai penghentian kegiatan operasional secara keseluruhan oleh Penggugat pada 21 dan 22 November 2023, Saksi kembali menyatakan "tidak tau". Kontradiksi ini menunjukkan bahwa keterangan Saksi tidak dapat diandalkan dan patut diduga ada fakta penghentian pekerjaan secara sepihak oleh Penggugat yang berusaha ditutupi.
- Bahwa Saksi Tidak Memiliki Pengetahuan dan Tanggung Jawab Langsung Terkait Kelengkapan Dokumen Penagihan. Saksi mengakui bahwa kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi syarat penagihan diteruskan kepada "team administrasi" dan bukan merupakan tanggung jawabnya secara langsung.
- Bahkan, pada akhir pemeriksaan terungkap fakta bahwa penyerahan dokumen kelengkapan tersebut sebagian tidak memiliki tanda terima. Hal ini membuktikan bahwa Saksi tidak memiliki kapasitas untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam SPK telah diserahkan secara lengkap dan diterima dengan baik oleh Tergugat sebagai dasar untuk melakukan pembayaran. Pernyataan Saksi bahwa "setau saksi sudah semuanya" adalah asumsi pribadi yang tidak didukung oleh bukti konkret.
- Bahwa Lingkup Pengawasan Saksi Bersifat Terbatas dan Tidak Langsung. Meskipun Saksi mengklaim pekerjaan telah selesai 100%, Saksi mengakui bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di Papua dan Papua Barat, ia hanya memonitoring dan mengandalkan "update laporan dari rekan-rekan lain". Saksi tidak terjun langsung ke sebagian besar wilayah kabupaten, seperti Keron dan Pegunungan Bintang. Keterangan ini menunjukkan bahwa klaim Saksi mengenai penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan tidak didasarkan pada pengetahuan langsung dari fakta di lapangan, melainkan hanya berdasarkan diskusi di WA Grup dengna tim internal Penggugat.
- Bahwa Saksi Tidak Mengetahui Adanya Pembayaran yang Telah Dilakukan oleh Tergugat. Ketika ditanya mengenai pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat, Saksi yang turut hadir dalam pertemuan tanggal 1 Maret 2025 tersebut menyatakan secara tegas "tidak tau". Hal ini secara signifikan melemahkan dalil Penggugat mengenai adanya tunggakan sebesar Rp 35 Miliar, karena Saksi kunci dari pihak Penggugat sendiri tidak memiliki gambaran utuh mengenai status pembayaran yang ada.
- Bahwa Saksi Tidak Dapat Mengingat Detail Penting yang Menguatkan Dalil Penggugat. Saat ditanya mengenai detail surat peringatan atau somasi yang menurutnya pernah dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat, Saksi tidak dapat mengingat tanggal maupun nomor surat tersebut dan hanya menjawab "kurang tau". Ketidakmampuan Saksi untuk mengingat detail krusial ini semakin menunjukkan rapuhnya bangunan dalil yang hendak dibuktikan oleh Penggugat melalui keterangan Saksi.
2. Saksi Didik B. Soeprijadi, S.H.
- Saksi Didik B. Soeprijadi, S.H.;
- Bahwa Saksi merupakan karyawan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan dipercayakan menjadi bagian operasional dalam pekerjaan pendistribusian pengiriman beras di wilayah Papua, khususnya Papua Barat;
- Bahwa Saksi menjelaskan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi merupakan sebagai Transporter yang ditunjuk oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, sedangkan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang memberikan pekerjaan;
- Bahwa Saksi menjelaskan untuk mengenai ASN di buat dua perjanjian yaitu Papua dan Papua Barat sedangkan untuk bantuan sosial atau CBP (Cadangan Beras Pemerintah), ada dua perjanjian;
- Bahwa Saksi menerangkan terkait gugatan berkaitan dengan masalah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang belum membayar kewajiban kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan dasar dari kewajiban pembayaran tersebut adalah SPK 02449, SPK 00150, SPK 00151 dan SPK 00152;
- Bahwa Saksi mengatakan ada 4 SPK yaitu SPK 0150 untuk CBP Papua, SPK 0151 Untuk CBP Papua Barat, SPK 02449 Untuk ASN Papua Barat Dan SPK 0152 Untuk ASN Papua yang semua pekerjaan tersebut telah dilaksanakan;
- Bahwa Saksi mengetahui jika untuk CBP ada kerja sama dengan diberi SPK Oleh pihak Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi serta CBP pengangkutan pengiriman sebagai transporter dari gudang bulog kepada titik turun;
- Bahwa saksi mengaku adalah karyawan Penggugat yang bertugas bagian monitoring Proyek pengiriman beras yang berbasis di Sorong.
- Bahwa Saksi turut membenarkan adanya fakta perihal penghentian kegiatan pengiriman beras yang ditujukan untuk wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang.
- Bahwa keterangan awal Saksi yang menyatakan penghentian pengiriman beras dilakukan atas permintaan Tergugat adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum, mengingat Tergugat justru telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada Penggugat akibat tidak dilaksanakannya kewajiban pengiriman beras tersebut.
- Bahwa setelah didalami oleh Majelis Hakim, Saksi mencabut atau merevisi keterangannya dengan menyatakan bahwa penghentian pengiriman beras disebabkan oleh permintaan dari pimpinan Penggugat.
- Bahwa Saksi mengakui hadir pada rapat tanggal 1 Maret 2024 yang juga dihadiri oleh Pimpinan Penggugat sebagaimana tertuang dalam notulen/MoM [BUKTI T-07]
- Bahwa kendatipun Saksi mengakui turut serta dalam rapat tersebut, Saksi memberikan jawaban βtidak tahuβ atas sebagian besar pertanyaan yang diajukan mengenai substansi MoM Rapat [BUKTI T-07] yang telah diperlihatkan di muka persidangan, dengan dalih bahwa perihal tersebut hanya diketahui oleh Pimpinan Penggugat. Sikap Saksi tersebut patut dipertanyakan, mengingat isi MoM Rapat secara jelas dan terang telah menguraikan adanya kesepakatan para pihak mengenai hasil perhitungan bersama atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat maupun yang dilaksanakan sendiri oleh Tergugat, serta sisa kewajiban pembayaran yang ada pada Tergugat.
- Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut oleh Kuasa Hukum Tergugat mengenai latar belakangnya, terungkap fakta bahwa Saksi adalah seorang advokat yang pernah bertindak selaku Kuasa Hukum bagi Penggugat dalam perkara lain. Fakta tersebut menimbulkan keraguan yang beralasan terhadap objektivitas dan imparsialitas keterangan yang diberikan Saksi, serta mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan yang dapat menyebabkan keterangannya menjadi bias dan berpotensi adanya informasi yang tidak diungkapkan secara transparan. Menimbang bahwa Penggugat juga mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Dr. Gunawan Wijaya, S.H., M.H., MKM, MARS, M.M, S.Farm, Apt. yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang ahli dalam hukum perdata, hukum bisnis dan hukum kesehatan.
- Bahwa Saksi Ahli menerangkan apabila sudah dibentuk perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, maka di dalamnya sudah pasti ada 3 unsur dalam menyusun perjanjian yakni Esensialia, unsur Naturalia dan unsur Aksidentalia. Esensialia adalah unsur yang wajib ada, diatur di dalam Undang-undang, dan tidak boleh dikesampingkan. Misalnya dalam jual beli, harus ada barang, uang dan peralihan hak milik. Unsur Esensialia tersebut wajib ada dalam perjanjian dan tidak dapat dikesampingkan. Apabila dikesampingkan, maka tidak terjadi jual beli. Unsur kedua adalah unsur Naturalia yakni unsur yang mengikuti unsur Esensialia. Misalnya ada suatu barang, maka barang tersebut harus ditentukan berapa jumlah barangnya, harga barangnya, tata cara pengirimannya dan kapan harus dibayar hingga cara membayarnya. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang. Berbeda halnya dengan unsur Esensialia, unsur Naturalia ini boleh disimpangi.
Disimpangi dalam hal apabila dalam Undang-undang mengatakan pembayaran dilakukan di tempat penjual, maka tanpa harus memuatnya dalam perjanjian, pembayaran pasti akan dilakukan di tempat penjual. Kemudian unsur Aksidentalia yaitu unsur yang mana tidak diatur dalam perjanjian dan murni kebebasan berkontrak. Umumnya unsur ini pengesampingan dari unsur Naturalia atau sesuatu yang tidak ada di unsur Esensialia dan unsur Naturalia. Misalnya boleh tidaknya pembayaran melalui tunai ataupun menyicil. Hal tersebut tidak diatur dalam Undang- undang, namun diatur atas kesepakatan para pihak.
- Bahwa Ahli menerangkan dalam kegiatan mengirimkan benda secara umum ada di dalam ketentuan pemberian sementara jasa. Pada kegiatan ini, terkait dengan Esensialia, jasa ialah mengirimkan benda dari satu tempat ke tempat lain dimana di tempat lain tersebut terjadi serah terima benda yang mana perihal kepemilikan tidak ada hubungannya karena bisa jadi baik pengirim maupun penerima bukanlah pemilik dari benda tersebut. proses tersebut yang kemudian menjadi unsur Esensialia-nya. Sebagai timbal balik dari perjanjian timbal balik, tentu ada pembayaran jasa sejumlah uang tertentu. Sisanya tersebutlah diatur dalam unsur Naturalia hingga unsur Aksidentalia jika memang tidak cukup.
- Bahwa Ahli menegaskan dalam hal pengiriman barang, maka unsur Esensialia terletak pada adanya barang, adanya perbuatan untuk melakukan pengiriman barang dan cara pembayaran.
- Bahwa Ahli menerangkan dari 3 unsur dalam perjanjian tersebut, unsur Esensialia merupakan unsur yang wajib ada untuk membuat suatu perjanjian menjadi sah, sedangkan unsur Naturalia tidak wajib ada dalam perjanjian dikarenakan sifat hukum yang mengikat. Hal ini tertuang dalam Pasal 1339 KUHPerdata yang mengatur bahwa perjanjian tidak hanya mengikat pada apa yang diperjanjikan, yakni dalam unsur Esensialia, tetapi juga mengatur segala sesuatu yang diwajibkan oleh undang-undang, kesusilaan, maupun kepatutan. Contohnya dalam undang-undang yang kemudian dari unsur-unsur tersebut yang membentuk unsur Naturalia. kemudian untuk unsur Aksidentalia adalah hal yang dikehendaki oleh para pihak dan tidak diatur dalam undang-undang sama sekali.
- Bahwa Ahli menerangkan apabila unsur Aksidentalia sudah menjadi bagian dari perjanjian, maka ketentuan pacta sunt servanda juga mengikat sehingga wajib dilaksanakan.
- Bahwa Ahli menerangkan objek perjanjian paling utama ada di unsur Esensialia yang mana hal itulah yang akan membedakan suatu perjanjian dengan perjanjian lain yang mengatur mengenai kewajiban pokok dari pihak secara timbal balik. Kemudian hal tersebut dilengkapi oleh unsur Naturalia hingga kemudian diakhiri oleh unsur Aksidentalia apabila ingin ditambah.
- Bahwa Ahli menerangkan unsur Esensialia wajib dan unsur Naturalia mengikuti. unsur Naturalia pasti ada. Dan untuk unsur Aksidentalia, biasanya merupakan tambahan dimana unsur tersebut bebas hendak menyimpang dari unsur Naturalia ataupun mengatur sesuatu yang belum diatur sebelumnya. Umumnya, unsur Aksidentalia lebih mengatur pada hal yang bersifat administratif. Namun, ketika sudah menjadi bagian dari perjanjian, maka ketentuan administratif tersebut juga mengikat dan harus diikuti.
- Bahwa Ahli menerangkan jika seandainya ada hal-hal administratif yang tidak dapat dipenuhi, itu tidak bisa memulangi pentingnya unsur Esensialia karena unsur inilah yang menentukan apakah suatu perjanjian sudah dilaksanakan atau tidak oleh para pihak. Sehingga seandainya ada persyaratan administratif, seperti bukti serah terima, yang hilang karena banjir misalnya, karena unsur esensial mengatakan barang sudah diserahkan, artinya permintaan untuk membayar barang yang telah diserahkan tersebut tetap bisa dilakukan. Perihal ini kemudian dapat dilakukan pembuktian apabila barang memang sudah diserahkan dengan segala macam alat bukti yang dimungkinkan dalam hukum acara perdata.
- Bahwa Ahli menegaskan terkait perjanjian pengiriman barang, apabila barang telah sampai dan diterima oleh penerima maka dapat dikatakan hal yang diperjanjikan sudah terlaksana sesuai perjanjian karena unsur Esensialia-nya telah terlaksana.
- Bahwa Ahli menerangkan secara kontraktual, pihak berhak menolak pembayaran karena syarat administratifnya tidak dipenuhi. Sehingga artinya secara kontraktual memang harus dipenuhi semua yang disyaratkan dalam kontrak. Namun hal ini tidak berarti pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan tidak berhak atas pembayaran kontraprestasinya. Inilah yang kemudian memicu sengketa hingga pihak mengajukan permintaan pembayaran melalui gugatan di pengadilan.
- Bahwa Ahli menerangkan belum dilaksanakannya pembayaran oleh para pihak karena alasan belum diterimanya dokumen kelengkapan meski pekerjaan sudah selesai terlaksana dapat dikatakan sebagai wanprestasi.
- Bahwa Ahli menerangkan Konsensualisme artinya kesepakatan sudah mengikat meski hanya tercapai secara lisan karena tidak ada kewajiban untuk menuangkan perjanjian secara tertulis berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata.
- Bahwa Ahli menerangkan bentuk kesepakatan ditunjukkan dengan kata oke, setuju atau berjabat tangan jika secara lisan. Apabila tertulis umumnya ada penawaran dan kemudian jawaban setuju atas penawaran sehingga tercapai kesepakatan.
- Bahwa Ahli menerangkan pembayaran bukan kesepakatan melainkan pelaksanaan dari apa yang telah disepakati.
- Bahwa Ahli menerangkan dalam perjanjian, umumnya bertimbal balik dimana satu melakukan sesuatu dan setelah selesai akan dibayar sebagai kontraprestasi. Sehingga apabila sesuatu telah selesai dilaksanakan maka ada kewajiban pihak lain untuk melakukan pembayaran. Oleh karenanya, melakukan pembayaran adalah bagian dari pelaksanaan perjanjian yang sudah disepakati.
- Bahwa Ahli menerangkan objek perjanjian adalah yang disepakati. Apabila ada yang tidak disepakati, maka tidak terjadi perjanjian. Oleh karenanya objek perjanjian harus utuh dan detail.
- Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan prinsip βexceptio non adimpleti contractusβ, apabila belum selesai pekerjaan, maka kewajiban untuk memberikan kontraprestasi belum bisa dihitung sepenuhnya karena tidak tahu berapa besar yang harus dibayar, kecuali dalam kontrak ada termin pembayaran.
- Bahwa Ahli menerangkan kontraktor berhak menghentikan atau menunda pelaksanaan pekerjaan jika pembayaran tertunda atau belum diterima.
- Bahwa Ahli menegaskan kembali perihal unsur Esensialia. Misalnya jual beli yang dalam konteks esensial ada barang yang diserahkan. Jika barang yang diserahkan 50% maka uang yang dibayar pun harus lebih kurang 50%. Mengenai bagaimana pembuktian pelaksanaan 50%, diserahkan pada alat- alat bukti yang ada di masing-masing pihak.
- Bahwa Ahli menerangkan pembayaran hanya berhak ditagihkan untuk sesuatu yang dikerjakan bukan berdasarkan nilai kontrak keseluruhan.
- Bahwa Ahli menerangkan apabila ada bagian atau lokasi yang tidak diserahkan maka kewajiban dari pemberi kerjalah untuk melaksanakannya. Kecuali telah disepakati total keseluruhan dan telah dibayarkan di muka dan hanya dikerjakan sebagian maka apapun yang dikerjakan oleh si pemberi kerja bisa dimintakan kembali kepada yang telah menerima uang tersebut. Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil jawabannya, pihak Tergugat mengajukan bukti berupa:
- BUKTI T-01 Print Out SPK 00150 CBP PAPUA YASA POSLOG
- BUKTI T-02 Print Out SPK 00151 CBP PAPUA BARAT YASA POSLOG
- BUKTI T-03 Print Out SPK 00152 ASN PAPUA YASA POSLOG
- BUKTI T-04 Print Out SPK 02449 ASN PAPUA BARAT YASA POSLOG
- BUKTI T-05 Print Out 04668 POSLOG kepada YASA 6 November 2023 SP1
- BUKTI T-06 Print Out 04823 POSLOG kepada YASA 23 November 2023 SP2
- BUKTI T-07 Print Out MOM YASA POSLOG 1 Maret 2024
- BUKTI T-07A Print Out Bukti Transfer POSLOG kepada YASA beras ASN PAPUA
- BUKTI T-07B Print Out Bukti Transfer POSLOG kepada YASA ASN PAPUA BARAT
- BUKTI T-08 Print Out 009 YASA kepada POSLOG 16 April 2024
- BUKTI T-09 Print Out 01318 POSLOG kepada YASA 22 April 2024
- BUKTI T-10 Print Out 014 YASA kepada POSLOG 29 April 2024
- BUKTI T-11 Print Out 01736 POSLOG kepada YASA 5 Juni 2024
- BUKTI T-12 Print Out 050 YASA kepada POSLOG 8 Sept 2024
- BUKTI T-13 Print Out 03351 POSLOG kepada YASA 13 November 2024
- BUKTI T-14 Print Out Contoh Dokumen Kelengkapan Invoice Surat Perintah Kerja 00150
- BUKTI T-15 Print Out Contoh Dokumen Kelengkapan Invoice Surat Perintah Kerja 00151
- BUKTI T-16 Print Out Contoh Dokumen Kelengkapan Invoice Surat Perintah Kerja 00152
- BUKTI T-17 Print Out Contoh Dokumen Kelengkapan Invoice Surat Perintah Kerja 02449
- BUKTI T-18 Print Out 016 YASA kepada POSLOG 28 Okt 2023
- BUKTI T-19 Print Out MOM YASA POSLOG 2 Mei 2024
- BUKTI T-20 Print Out 017 YASA kepada POSLOG 10 November 2023
- BUKTI T-21 Print Out 018 YASA Kepada POSLOG 24 November 2023
- BUKTI T-22 Print Out 01468 POSLOG kepada YASA 13 Mei 2024
- BUKTI T-23 Print Out 027 YASA kepada POSLOG 11 Juni 2024
- BUKTI T-24 Print Out Bukti Transfer Semua Maskapai Proyek ASN Papua
- BUKTI T-24A Fotocopy dari Fotocopy Bukti Transfer Semua Maskapai Proyek ASN Papos
- BUKTI T-25 Print Out Bukti Transfer untuk pengiriman Via Udara no 6100005995-olch PT YASA
- BUKTI T-26 Print Out Bukti Transfer untuk pengiriman Via Udara no 6100005996-oleh PT YASA
- BUKTI T-27 Print Out Bukti Transfer untuk pengiriman Via Udara no 6100005997-oleh PT YASA
- BUKTI T-28 Print Out DATA MONITORING KELENGKAPAN BERKAS ASN PAPUA & PAPUA BARAT 2023
- BUKTI T-29 Print Out Daftar pembayaran kepada Yasa proyek CBP Bulog 2023 Papua-Papua Barat
- BUKTI T-30 Print Out Daftar pembayaran kepada Yasa proyek ASN 2023 Papua
- BUKTI T-31 Print Out Daftar pembayaran kepada Yasa proyek ASN 2023 Papua Barat
- BUKTI T-32 Print Out Bukti Transfer untuk pengiriman CBP Via Udara kab Puncak no 6100003694 6100003695 6100003696 oleh PT Yasa
- BUKTI T-33 Print Out Bukti Transfer untuk pengiriman CBP Via Udara kab PeguBin no 6100003845-oleh PT Yasa
- BUKTI T-34 Print Out Bukti Transfer untuk pengiriman CBP Via Udara kab PeguBin no 6100003844-oleh PT Yasa
- BUKTI T-35 Print Out Bukti Transfer untuk pengiriman CBP Via Udara kab PeguBin no 6100004631-oleh PT Yasa
- BUKTI T-36 Print Out DATA MONITORING KELENGKAPAN BERKAS ASN PAPUA & PAPUA BARAT 2023
- BUKTI T-37 Print Out Bukti Transfer dan Rekap pembayaran dikaitkan dengan Bukti Surat Penggugat.
Daftar Saksi Tergugat
Menimbang bahwa selain bukti-bukti tersebut, oleh Tergugat telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yang bernama Handi Gunara dan Fitri Ruding yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Handi Gunara
- Saksi Handi Gunara;
- Bahwa Saksi Handi Gunara adalah VP Distribution Management PT Pos Logistik (Tergugat) yang bertugas mengawal kiriman yang berasal dari PT Pos Indonesia.
- Bahwa menurut Saksi, Tergugat menyatakan telah membayar tagihan (invoice) dari PT Yasa yang dokumennya sudah lengkap sesuai syarat dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Dari total tagihan yang masuk sebesar Rp 27 Miliar, terdapat Rp 22 Miliar yang belum bisa dibayarkan karena dokumen persyaratan invoicenya dianggap belum lengkap oleh Tergugat.
- Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi penghentian pengiriman berat oleh Penggugat khususnya untuk tujuan Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Puncak, yang transportasinya harus menggunakan pesawat udara. Oleh karena itu, Tergugat menerbitkan surat peringatan (SP) pertama dan kedua kepada Yasa (bukti T-05 dan T-
- karena belum mengirimkan beras ke Pegunungan Bintang dan Puncak. Menurut penuturan saksi, keterlambatan tersebut memicu teguran dan ancaman sanksi dari Dirjen Perbendaharaan Provinsi Papua kepada PT Pos Indonesia, yang kemudian menegur Tergugat dan meminta kesanggupan penyelesaian pengiriman.
- Bahwa alasan Penggugat menghentikan pengiriman adalah karena mempermasalahkan pembayaran, sementara Saksi menyatakan telah melakukan pembayaran, sedangkan yang belum dibayar disebabkan karena kelengkapan invoice belum terpenuhi, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak SPK.
- Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya meminta penjelasan dari Saksi tentang isi SPK yang hanya mengatur pengiriman melalui moda Truk dan Kapal (Vesel). Namun Saksi membantah dan mengatakan, dalam SPK tidak secara eksplisit ditentukan moda transportasi apa yang harus digunakan, namun mengatur syarat spesifikasi jika Penggugat menggunakan moda Truk dan Kapal, dan tidak mengatur syarat spesifikasi moda udara karena hal tersebut merupakan kompetensi Penggugat.
- Bahwa Saksi juga menyatakan keheranannya jika Kuasa Hukum Penggugat tetap bersikukuh menganggap bahwa dalam kontrak SPK hanya menyepakati moda Truk dan Kapal/Vesel, sedangkan faktanya, dalam waktu-waktu sebelumnya pihak Penggugat pernah mengirimkan beras dengan moda udara untuk daerah yang sulit dijangkau moda darat dan kapal. Penggugat tidak menolak mengirimkan beras dan bahkan tagihan biaya pengiriman tersebut telah dibayar oleh Tergugat, dan bukti- buktinyapun menurut Saksi tersedia. [BUKTI T-25], [BUKTI T-26], [BUKTI T-27]
- Bahwa Saksi juga menyatakan tarif per kilogram untuk Papua barat sekitar 3.000-rupiah perkg dan 6.000-rupiah perkg untuk wilayah Papua, menunjukkan bahwa medan pengiriman beras untuk wilayah Papua lebih sulit sehingga diperlukan pengiriman via udara.
- Bahwa Saksi menerangkan akibat pengiriman beras yang terhenti dan untuk menghindari sanksi dari pemberi kerja PT Pos Indonesia, Tergugat mengambil alih dan melaksanakan sendiri pengiriman beras via udara di 7 distrik Pegunungan Bintang dan 3 distrik Puncak. Yang mana pengambilalihan pekerjaan ini diketahui oleh Penggugat dan didasari oleh koordinasi antar pimpinan kedua perusahaan.
- Bahwa Saksi mengetahui dan menghadiri adanya rapat pada tanggal 1 Maret 2024 dan adanya dokumen Minute of Meeting (MoM) [BUKTI T-07] atau notulen rapat, yang dihadiri pimpinan kedua belah pihak yang membahas tentang pekerjaan yang telah dibayar Tergugat kepada Penggugat, pekerjaan udara yang dikerjakan sendiri oleh Tergugat, serta sisa yang masih harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat.
2. Fitri Ruding
- Saksi Fitri Ruding;
- Bahwa Saksi Fitri Ruding, adalah karyawan di bagian keuangan Tergugat (PT Pos Logistik Indonesia) dengan tugas memproses tagihan yang dikirimkan Penggugat kepada tim operasional di Jayapura menggunakan email dengan tembusan (cc) kepada saksi. Saksi akan melakukan proses pembayaran, setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh tim verifikator di Jayapura.
- Bahwa Saksi menerangkan, meskipun nilai gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat adalah sekitar 35 Miliar Rupiah, namun total nilai invoice yang secara faktual diterima oleh Tergugat melalui email hanyalah sebesar sekitar 27 Miliar Rupiah.
- Bahwa Saksi mengetahui adanya surat tagihan senilai sekitar 35 Miliar Rupiah dari Penggugat, namun dokumen invoice yang menjadi dasar penagihan dan verifikasi yang masuk ke sistem Tergugat hanya berjumlah sekitar 27 Miliar Rupiah.
- Bahwa dari total tagihan senilai sekitar 27 Miliar Rupiah yang diterima, sejumlah sekitar 3,7 Miliar Rupiah telah melalui proses verifikasi, dinyatakan lengkap, dan siap untuk dibayarkan oleh Tergugat. Namun pembayaran senilai sekitar 3,7 Miliar Rupiah tersebut tidak dapat direalisasikan bukan karena kelalaian Tergugat, melainkan karena pihak Penggugat telah terlebih dahulu melayangkan gugatan ke pengadilan, sehingga pemrosesan invoice ditangguhkan. Sedangkan sisa tagihan sebesar sekitar 22,9 Miliar Rupiah belum dapat diproses untuk pembayaran karena dokumen tagihan dinyatakan belum lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan tim verifikator Tergugat di Jayapura. Berdasarkan keterangan Saksi Fitri, hal ini menunjukkan bahwa kendala pembayaran mayoritas tagihan berada di pihak Penggugat.
- Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya penghentian pengiriman beras secara sepihak yang dilakukan oleh Penggugat.
- Bahwa Saksi mengetahui, sebagai akibat dari penghentian sepihak tersebut, Tergugat terpaksa harus melaksanakan sendiri pengiriman via udara untuk memenuhi kewajiban penyaluran beras dan mengeluarkan biaya untuk maskapai.
- Bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh Tergugat untuk pengiriman yang dilakukan sendiri tersebut mencapai nominal yang signifikan, yakni sekitar 19 Miliar Rupiah. [BUKTI T-24], [BUKTI T-24A]
- Bahwa Saksi mengonfirmasi Tergugat telah terbukti melakukan pembayaran atas pekerjaan pengiriman via udara yang sebelumnya ditagihkan oleh Penggugat, khususnya untuk Kabupaten Puncak dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
- Bahwa pembayaran atas 3 invoice untuk beras CBP dan kurang lebih 3 invoice untuk beras ASN (dengan nilai sekitar 600 juta Rupiah) telah lunas dibayarkan, yang menunjukkan tidak adanya itikad buruk dari Tergugat untuk menunda pembayaran selama tagihan diajukan sesuai prosedur dan dengan dokumen yang lengkap.
- Bahwa Saksi secara konsisten memberikan keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya di bagian keuangan, yakni terkait proses, status, dan nilai tagihan yang masuk, serta pembayaran yang dilakukan
- Bahwa Saksi tidak dapat memberikan keterangan atas pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat yang di luar tugas pokok dan fungsi saksi, seperti tentang detail operasional atau isi legal SPK.
Menimbang, bahwa pihak Penggugat telah mengajukan Kesimpulan secara tertulis tertanggal 5 November 2025, sedangkan untuk pihak Tergugat telah pula mengajukan Kesimpulan secara tertulis tertanggal 3 November 2025; Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini; Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- Gugatan Penggugat adalah prematur karena belum pernah mengirimkan somasi dan belum melakukan penagihan dengan tata cara yang dipersyaratkan dalam perjanjian;
- Gugatan adalah obscuur libel (kabur) karena terdapat pertentangan antara petitum dan ketidaksesuaian antara posita dengan petitum;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin dan yurisprudensi, suatu gugatan dapat dinyatakan obscuur libel atau kabur apabila gugatan tersebut tidak jelas atau tidak tegas mengenai apa yang dituntut, terdapat pertentangan antara satu bagian dengan bagian lain dalam gugatan, atau terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum, sehingga menyulitkan Tergugat untuk memberikan jawaban dan menyulitkan Hakim untuk memberikan putusan yang tepat;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti gugatan Penggugat secara seksama serta menghubungkannya dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan, Majelis Hakim menemukan beberapa hal yang menunjukkan bahwa gugatan Penggugat mengandung ketidakjelasan dan pertentangan yang bersifat fundamental, sebagaimana akan dipertimbangkan berikut ini;
Menimbang, bahwa hal pertama yang menjadi perhatian Majelis Hakim adalah adanya pertentangan yang nyata antara petitum nomor 4 dengan petitum nomor 5 dalam gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam petitum nomor 4, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat agar memerintahkan kepada perwakilan Tergugat untuk melakukan rekonsiliasi penyaluran atas seluruh pekerjaan pendistribusian pengangkutan pangan CBP Perum Bulog tahun 2023 dan pendistribusian pengangkutan beras pegawai ASN Distrik Pedalaman untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat bersama dengan Penggugat;
Menimbang, bahwa permintaan untuk melakukan rekonsiliasi menunjukkan bahwa masih terdapat ketidakjelasan atau perbedaan pandangan mengenai pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan, berapa volume atau kuantitas pekerjaan yang telah diselesaikan, dan berapa nilai yang harus dibayar, sehingga diperlukan proses rekonsiliasi untuk menyamakan data dan mencapai kesepakatan;
Menimbang, bahwa namun dalam petitum nomor 5, Penggugat justru meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa pekerjaan pendistribusian dan pengangkutan beras sesuai dengan keempat Surat Perintah Kerja telah selesai dilaksanakan Penggugat dan dapat dilakukan penagihan untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa permintaan untuk menyatakan pekerjaan telah selesai dan dapat dilakukan penagihan untuk seluruhnya menunjukkan bahwa menurut Penggugat sudah jelas dan pasti bahwa semua pekerjaan telah selesai dikerjakan dan tidak ada lagi yang perlu diklarifikasi atau direkonsiliasi;
Menimbang, bahwa terdapat pertentangan logis yang fundamental antara kedua petitum tersebut, karena jika masih diperlukan rekonsiliasi sebagaimana diminta dalam petitum nomor 4, berarti belum jelas dan belum dapat dipastikan berapa pekerjaan yang telah diselesaikan dan berapa yang harus dibayar, sehingga tidak dapat diminta untuk dinyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dan dapat ditagih seluruhnya sebagaimana petitum nomor 5;
Menimbang, bahwa sebaliknya, jika memang sudah jelas bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan seluruhnya dan dapat ditagih seluruhnya sebagaimana diminta dalam petitum nomor 5, maka tidak diperlukan lagi rekonsiliasi sebagaimana diminta dalam petitum nomor 4;
Menimbang, bahwa pertentangan ini tidak dapat diselesaikan dengan penafsiran atau dengan menganggap bahwa rekonsiliasi hanya bersifat administratif, karena dari uraian dalam posita gugatan, ternyata memang masih terdapat ketidakjelasan mengenai pekerjaan apa saja yang telah dikerjakan oleh Penggugat dan berapa nilainya;
Menimbang, bahwa hal kedua yang menjadi perhatian Majelis Hakim adalah adanya ketidaksesuaian yang sangat signifikan antara uraian dalam posita dengan tuntutan dalam petitum mengenai jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa dalam dalil nomor 12 halaman 22 posita gugatan, Penggugat secara tegas dan jelas menyatakan bahwa "Penggugat belum melakukan penagihan secara menyeluruh atas total nilai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat, yang mana Penggugat baru mengirimkan beberapa invoice tagihan kepada Tergugat sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Odners I tanggal 22 Juni 2024 kurang lebih dengan total nilai yang telah ditagihkan kepada Tergugat sebesar Rp.27.308.102.235,-"; Menimbang, bahwa dari pernyataan Penggugat tersebut, jelas bahwa Penggugat sendiri mengakui baru mengirimkan invoice kepada Tergugat sebesar Rp.27.308.102.235,- dan belum melakukan penagihan secara menyeluruh;
Menimbang, bahwa namun dalam petitum nomor 6 huruf a angka 1, Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran sebesar Rp.35.844.598.770,-;
Menimbang, bahwa terdapat selisih yang sangat besar antara nilai yang telah ditagihkan menurut pengakuan Penggugat sendiri yaitu Rp.27.308.102.235,- dengan nilai yang dituntut dalam petitum yaitu Rp.35.844.598.770,- yaitu sebesar Rp.8.536.496.535,-;
Menimbang, bahwa untuk selisih sebesar Rp.8.536.496.535,- ini, Penggugat sama sekali tidak menguraikan dalam posita gugatan mengenai pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan untuk menghasilkan nilai tersebut, di wilayah atau lokasi mana pekerjaan tersebut dilaksanakan, kapan pekerjaan tersebut dilaksanakan, siapa yang menerima hasil pekerjaan tersebut, dan mengapa Penggugat belum mengirimkan invoice untuk nilai tersebut;
Menimbang, bahwa ketidakjelasan ini sangat fundamental karena menyangkut objek gugatan yaitu apa yang dituntut untuk dibayar, dimana dalam suatu gugatan penagihan pembayaran, harus jelas dan tegas berapa jumlah yang dituntut dan atas dasar apa jumlah tersebut dituntut;
Menimbang, bahwa lebih lanjut, ketidakjelasan ini menyulitkan Tergugat untuk memberikan jawaban yang tepat, karena Tergugat tidak dapat membantah sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat membuktikan bahwa pekerjaan senilai Rp.8.536.496.535,- tidak dilaksanakan jika Penggugat sendiri tidak menjelaskan pekerjaan apa yang dimaksud;
Menimbang, bahwa ketidakjelasan ini juga menyulitkan Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang tepat, karena Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan tuntutan pembayaran atas sesuatu yang tidak jelas dasarnya dan tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup;
Menimbang, bahwa hal ketiga yang sangat penting untuk dipertimbangkan adalah adanya pengakuan Penggugat sendiri dalam posita gugatan yang bertentangan dengan tuntutan dalam petitum;
Menimbang, bahwa dalam dalil nomor 10 halaman 20 posita gugatan, Penggugat menyatakan dengan tegas bahwa "tidak semua alokasi (bulan) dilaksanakan oleh Penggugat, dikarenakan sebelum Penggugat melakukan kegiatan pekerjaan pendistribusian pengangkutan beras dengan titik yang telah disepakati, Tergugat telah melakukan kegiatan untuk melakukan pendistribusian pengangkutan beras sendiri serta menunjuk pihak lainnya untuk melaksanakan pendistribusian pengangkutan beras di wilayah yang sama meskipun Tergugat telah memberikan Surat Perintah Kerja kepada Penggugat";
Menimbang, bahwa dari pernyataan tersebut, jelas bahwa Penggugat sendiri mengakui tidak semua pekerjaan yang ada dalam Surat Perintah Kerja dilaksanakan oleh Penggugat, karena ada sebagian yang dikerjakan oleh Tergugat sendiri atau pihak lain yang ditunjuk oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa pengakuan ini sangat penting karena menunjukkan bahwa tidak semua pekerjaan dalam keempat Surat Perintah Kerja selesai dilaksanakan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa namun dalam petitum nomor 5, Penggugat justru meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa pekerjaan pendistribusian dan pengangkutan beras sesuai dengan keempat Surat Perintah Kerja telah selesai dilaksanakan Penggugat dan dapat dilakukan penagihan untuk seluruhnya; Menimbang, bahwa terdapat pertentangan yang sangat jelas antara pengakuan Penggugat dalam posita bahwa tidak semua pekerjaan dilaksanakan oleh Penggugat, dengan tuntutan dalam petitum yang meminta dinyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa pertentangan ini tidak dapat diabaikan karena menyangkut substansi pokok dari gugatan yaitu apakah pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh Penggugat atau tidak, dan jika tidak semuanya dilaksanakan oleh Penggugat, maka berapa bagian yang dilaksanakan oleh Penggugat dan berapa bagian yang dilaksanakan oleh Tergugat atau pihak lain;
Menimbang, bahwa hal keempat yang sangat krusial adalah bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, terungkap fakta adanya Minutes of Meeting tanggal 1 Maret 2024 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dimana dalam MoM tersebut telah disepakati mengenai perhitungan total nilai pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat, pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat, biaya pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh Tergugat, dan sisa kewajiban Tergugat;
Menimbang, bahwa hal ini menimbulkan ketidakjelasan yang sangat fundamental mengenai dasar perhitungan tuntutan Penggugat, apakah Penggugat mendasarkan tuntutannya pada kesepakatan dalam MoM tanggal 1 Maret 2024 yang telah ditandatangani, ataukah mendasarkan pada perhitungan sepihak tanpa mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat;
Menimbang, bahwa ketidakjelasan ini sebagaimana dihubungkan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa setelah MoM tanggal 1 Maret 2024, para pihak masih mengadakan pertemuan lagi pada tanggal 2 September 2024 di kantor Perum Bulog yang juga menghasilkan kesepakatan untuk melakukan rekonsiliasi lebih lanjut, yang menunjukkan bahwa para pihak masih dalam proses penyelesaian secara musyawarah dan belum mencapai kesepakatan final mengenai nilai yang harus dibayar;
Menimbang, bahwa dengan masih adanya proses penyelesaian secara musyawarah dan belum mencapai kesepakatan final, sangat tidak jelas mengapa Penggugat mengajukan gugatan dengan tuntutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang sedang dibahas dalam proses musyawarah tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat mengandung ketidakjelasan dan pertentangan yang bersifat fundamental yaitu pertama, pertentangan antara petitum nomor 4 yang meminta rekonsiliasi dengan petitum nomor 5 yang meminta dinyatakan pekerjaan selesai seluruhnya; kedua, ketidaksesuaian antara posita yang menyatakan baru menagih Rp.27.308.102.235,- dengan petitum yang menuntut Rp.35.844.598.770,- tanpa penjelasan yang cukup; ketiga, pertentangan antara pengakuan dalam posita bahwa tidak semua pekerjaan dilaksanakan Penggugat dengan tuntutan dalam petitum yang meminta dinyatakan pekerjaan selesai dilaksanakan Penggugat seluruhnya; Menimbang, bahwa ketidakjelasan dan pertentangan tersebut bukan hal yang bersifat teknis atau dapat diperbaiki dengan penafsiran, melainkan menyangkut substansi fundamental dari gugatan yaitu apa yang dituntut, berapa yang dituntut, dan atas dasar apa dituntut;
Menimbang, bahwa ketidakjelasan dan pertentangan tersebut juga sangat menyulitkan Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang tepat, karena tidak jelas apa yang harus diputus, berapa yang harus dikabulkan jika dikabulkan, dan bagaimana mempertimbangkan dalil-dalil yang saling bertentangan dalam gugatan itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 294 K/Sip/1973 yang menyatakan bahwa gugatan dapat dinyatakan obscuur libel jika tidak tegas atau tidak jelas mengenai apa yang dituntut, dan Nomor 1072 K/Sip/1982 yang menyatakan gugatan kabur jika nilai yang dituntut tidak sesuai dengan uraian posita;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam prinsip hukum acara perdata menegaskan bahwa gugatan harus jelas objeknya, tegas nilainya, dan konsisten antara posita dan petitum, dimana ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan baik kepada Tergugat maupun kepada Pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara;
Menimbang, bahwa terlebih lagi, fakta bahwa para pihak masih mengadakan pertemuan untuk rekonsiliasi hingga bulan September 2024 dan dalam MoM tanggal 2 September 2024 masih disepakati untuk melakukan rekonsiliasi lebih lanjut, menunjukkan bahwa para pihak sebenarnya masih dalam proses penyelesaian secara musyawarah dan belum mencapai kesepakatan final, sehingga mengajukan gugatan dalam kondisi demikian adalah tidak tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat adalah obscuur libel karena mengandung ketidakjelasan dan pertentangan yang bersifat fundamental, sehingga dengan demikian terhadap eksepsi Tergugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana dalam surat gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa sebagaimana berdasarkan pertimbangan dalam eksepsi tersebut diatas, oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan maka pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjut mengenai dalil-dalil pokok gugatan, sehingga dengan demikian beralasan hukum terhadap gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI:
Menimbang, bahwa karena gugatan rekonvensi merupakan gugatan balik maka terjadi perubahan posisi para pihak, dan untuk memudahkan pemahaman, maka Tergugat dalam konvensi akan disebut sebagai Penggugat pada bagian rekonvensi ini, sementara Penggugat dalam konvensi akan disebut sebagai Tergugat pada bagian rekonvensi ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi adalah sebagaimana telah termuat dalam jawaban Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi;
Menimbang, bahwa sebelum Mejelis Hakim mempertimbangkan tentang gugatan rekonvensi ini, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam gugatan konvensi, bahwa Majelis Hakim telah menyatakan bahwa eksepsi Tergugat dikabulkan dan selanjutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), olehnya dengan memperhatikan hal tersebut maka sesuai dengan asas hukum acara perdata bahwa gugatan rekonvensi mengikuti nasib gugatan konvensi, gugatan rekonvensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah
Agung RI Nomor 798 K/Sip/1972 dan Nomor 823 K/Sip/1973 yang pada intinya menegaskan bahwa gugatan rekonvensi mengikuti nasib gugatan konvensi; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka terhadap gugatan rekonvensi dinyatakan pula tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, sesuai ketentuan Pasal 181 HIR, pihak yang kalah dalam perkara harus menanggung biaya perkara, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan ketentuan hukum serta Peraturan Perundang - undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp.434.000,- (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025, oleh kami, Purwanto S. Abdullah, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, Sunoto, S.H. M.H., dan Ni Kadek Susantiani, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Prastiwi Ari Yuniati, S.H. M.H., sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga;
Ttd Ttd Sunoto, S.H. M.H. Purwanto S. Abdullah, S.H. M.H.
Ttd Ni Kadek Susantiani, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Prastiwi Ari Yuniati, S.H. M.H.
Perincian Biaya:
- Pendaftaran : Rp. 30.000,-
- Biaya Proses : Rp. 300.000,-
- Surat Kuasa : Rp. 10.000,-
- Penggilan : Rp. 64.000,-
- PNBP Panggilan : Rp. 10.000,-
- Materai : Rp. 10.000,-
- Redaksi : Rp. 10.000,-
+
Jumlah : Rp. 434.000,-
Terbilang: (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah)