182/Pdt.G/2025/PN Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 182/Pdt.G/2025/PN Rta
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan semua alat bukti Para Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum; Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Penghamparan Hotmix antara Penggugat I dengan Tergugat I Nomor: 416/B-SPK/BGM-MTD/VIII/2024 Tertanggal 21 Agustus 2024, Nomor: 542/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 544/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 546/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 548/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 550/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 552/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 554/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 556/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 558/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 560/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 562/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 564/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 566/B-SPK/BGM-AMP/X/2024 Tertanggal 24 Oktober 2024, Dimana Penggugat I sebagai Pemberi Jasa dan Tergugat I sebagai Penerima Jasa, Surat Perjanjian Kerjasama Jual Beli Batu Galian C (Andesit) Nomor: 414/B-SPK/BGM-MTD/VIII/2024 tertanggal 21 AGUSTUS 2024, Nomor: 541/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 543/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 545/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 548/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 549/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 551/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 553/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 555/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 557/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 559/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 561/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 563/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 565/B-SPK/BGM-MTD/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 dimana Penggugat I sebagai Penjual dan Tergugat I sebagai Pembeli, serta Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkutan Barang (Material Batu Andesit) Nomor: 076/B-SPK/TBB/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024, Nomor: 089/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 090/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 091/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 092/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 093/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 094/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 095/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 096/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 097/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 098/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 099/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 100/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, Nomor: 101/B-SPK/TBB/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 dimana Penggugat II sebagai Pemberi Jasa dan Tergugat I sebagai Penerima Jasa tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki Kekuatan Hukum; Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor: 042/B- SPK/BGM-HO/I/2025 tertanggal 3 Februari 2025 antara Para Penggugat atas nama Penggugat I dengan Tergugat I dan Perjanjian Pengakuan Hutang antara Para Penggugat atas nama Penggugat I dengan Tergugat II tertanggal 25 Agustus 2025 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki Kekuatan Hukum; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi); Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat dengan kerugian materiil sejumlah Rp3.032.447.336 (Tiga Milyar Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah); Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap : -Sertifikat Hak Milik Nomor 118 atas nama Sarinah dengan luas 8.496 M2 terletak di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Selatan : Tanah Milik Kasran; - Sebelah Barat : Jalan Sungai Kerokan; - Sebelah Utara : Tanah Milik Kasran - Sebelah Timur : Tanah Negara; - Sertifikat Hak Milik Nomor 123 atas nama Muhammad Riduan dengan luas 8.496 M2 terletak di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Selatan : Tanah Milik Salapudin; - Sebelah Barat : Jalan Sungai Kerokan; - Sebelah Utara : Tanah Milik M. Izi; - Sebelah Timur : Tanah Negara; - 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner Nomor Polisi DA 699, Nomor Rangka MHFAB8GS5M0483046, Nomor Mesin 2GDC855664, tahun 2024 warna hitam metalik atas nama Surya Rahmatullah; berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 182/PEN.CB/2025/PN Rta tanggal 29 Januari 2026; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.431.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya