7/Pdt.G.S/2025/PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 7/Pdt.G.S/2025/PN Bjb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatan Sederhana tanggal 11 Agustus 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 13 Agustus 2025 dalam Register Nomor 7/Pdt.G.S/2025/PN Bjb, telah mengajukan gugatan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan mengenai gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalam perkara a quo untuk menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa untuk menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini, maka Hakim akan mempertimbangkan gugatan Penggugat dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Meimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa kriteria Gugatan Sederhana adalah Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat, jenis perkara berupa ingkar janji atau wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan yaitu sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus, dan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Menimbang, bahwa para pihak dalam Gugatan Penggugat tersebut yaitu Penggugat PT BATU GUNUNG MULIA, berkedudukan di Jalan Pelda Bunawar, RT.00, RW.004, Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh saudara Mulkani selaku Direktur PT Batu Gunung Mulia berdasarkan Akta Perubahan Nomor 08 tanggal 13 Mei 2024 pada Kantor Notaris SELLI WULAN SARI, S.H,.MKn., yang mana terhadap Akta perubahan tersebut telah diberitahukan dan telah diterima oleh Kemenkumham dengan Nomor AHU-0091233.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024. Dalam hal ini Penggugat telah memilih domisili hukum tetap di kantor kuasa tersebut dibawah ini, dengan memberi kuasa penuh kepada RISWAN SETIANDY, S.H., M.H., FRENDY SUTRISNO SILABAN, S.H., M.H., ADITYA RINALDY, S.H., M.H., WAWAN TRIATMOJO, S.H. (Magang) dan GUSTI RIZKY ALAMSYAH, S.H. (Magang) advokat / pengacara dan advokat magang dari KANTOR HUKUM RISWAN SETIANDY, S.H., M.H. & PARTNERS, Beralamat di Jalan Bhakti No.11, RT.05, RW 02, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SKK/GS/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 sebagai Penggugat melawan Tergugat yaitu Julianor yang beralamat di Jalan Trikesuma B, RT.003, RW.001, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimatan Selatan; Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan di dalam gugatan Penggugat tersebut, menurut Hakim bahwa berdasarkan Pasal 4 dan ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang mengatur bahwa dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dan mempelajari Gugatan Penggugat Nomor 7/Pdt.G.S/2025/PN Bjb secara seksama, dari berkas perkara tersebut telah ternyata dalam pertimbangan hukum diatas diketahui bahwa Domisili Penggugat, Domisili Kuasa Penggugat dan Domisili Tergugat berkedudukan diluar wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru. Berdasarkan hal tersebut karena Penggugat, Tergugat dan Kuasa Penggugat berada di luar domisili atau wilayah hukum Tergugat, menurut Hakim hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana khususnya Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a), sehingga perkara ini menjadi tidak sederhana lagi; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian uraian pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat Gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Hakim memerintahkan kepada Panitera supaya mencoret perkara a quo dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Memperhatikan Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Menyatakan Gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor: 7/Pdt.G.S/2025/PN Bjb dari register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;