46/Pdt.G.S/2025/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 46/Pdt.G.S/2025/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Perkantoran The Tower, Lt. 8 & 9, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 12-13
Also in 99 other cases
3. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM (3.1) Menimbang, bahwa dalam Bab III Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, mengatur tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana diantaranya meliputi pemeriksaan pendahuluan yaitu Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini (vide Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana); (3.2) Menimbang, bahwa setelah mencermati isi gugatan Penggugat dalam perkara a quo sebagaimana diajukan pada saat pendaftaran oleh Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah materi gugatan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana; (3.3) Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Penggugat mendalilkan apa yang telah dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga dalam pemeriksaan pendahuluan ini Hakim menganalisis gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan bukti suratnya tersebut apakah masuk dalam kategori gugatan sederhana atau bukan dan apakah gugatan yang diajukannya tersebut memiliki pembuktian yang sederhana atau tidak; (3.4) Menimbang, bahwa Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam bukunya berjudul SMALL CLAIM COURT Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia, Konsep norma dan Penerapannya. Berdasarkan PERMA 2/2015 & PERMA 4/2019, dijelaskan ada beberapa hal yang membuat suatu perkara mempunyai sifat pembuktian yang sederhana. Pertama, apabila suatu perkara baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum hanya memiliki satu segi hubungan hukum; Kedua, apabila kerugian yang diminta oleh penggugat jumlahnya pasti dan mudah cara penghitungannya; Ketiga, apabila bukti surat yang dilampirkan Penggugat bersifat otentik dan langsung membuktikan terkait pokok perkara; Keempat, sederhana atau tidaknya suatu pembuktian dapat dilihat dari uraian Posita dan Petitum gugatan dan bukti surat yang dilampirkan ketika pendaftaran apakah mengandung relevansi yang kuat terhadap pokok sengketa yang diajukan atau tidak. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan sengketa gugatan sederhana adalah jangan pernah mengajukan ganti rugi yang bersifat immateriil. Hal ini dikarenakan permintaan ganti rugi yang bersifat immateriil sulit untuk dibuktikan sehingga sudah pasti tidak termasuk dalam objek sengketa gugatan sederhana; (3.5) Menimbang, bahwa dengan merujuk kriteria di atas dihubungkan dengan materi gugatan Penggugat baik yang ada dalam Posita maupun Petitum Penggugat, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut; (3.6) Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Penggugat merupakan Debitur/Konsumen dari Tergugat yang telah mengikat perjanjian pembiayaan kenderaan bermotor berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor…. Tertanggal (tidak ada nomor dan tanggalnya) dan Penggugat telah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tunai kepada: Muhammad Muis Syahputra Nasution selaku pihak I (Debitur), Maysarah Nasution selaku pihak II, dan PT. Toyota Astra Financial Service (TAF), Cq. Kepala Cabang Medan (Ic. Amru Tanjung) selaku pihak III. Akan tetapi secara sepihak Tergugat melalui pihak debt collector melakukan penarikan/penguasaan objek kenderaan bermotor milik Penggugat dengan cara-cara yang tidak sesuai hukum; (3.7) Menimbang, bahwa sesuai dengan gugatan dan bukti surat yang telah di upload Penggugat secara elektronik melalui e-court pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, Hakim mencermati selain hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat ternyata ada orang lain juga yang memiliki hubungan hukum atas peristiwa perdata tersebut yaitu Muhammad Muis Syahputra Nasution. Di sini tidak dijelaskan apa peran/hubungannya dengan Muhammad Muis Syahputra Nasution, bahkan diterangkan Penggugat telah membayar angsuran secara tunai selain kepada Tergugat juga membayar angsuran secara tunai kepada Muhammad Muis Syahputra Nasution? dan kepada Maysarah Nasution?. Berdasarkan peristiwa perdata tersebut menurut pendapat Hakim bukanlah masuk kategori gugatan yang sederhana; (3.8) Menimbang, bahwa apabila kerugian yang diminta oleh Penggugat jumlahnya pasti dan mudah cara penghitungannya, dihubungkan dengan Posita gugatan Penggugat pada point 10 dijelaskan bahwa sisa kredit disebut Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ditawar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) namun menurut installment schedule sebenarnya Rp 122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah), kemudian dihubungkan dengan Petitum point 7 yang menyatakan menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sejumlah Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), sehingga menurut pendapat Hakim perhitungan kerugian tersebut tidaklah mudah, oleh karenanya hal ini bukanlah masuk kategori gugatan yang sederhana; (3.9) Menimbang, bahwa apabila bukti surat yang dilampirkan penggugat bersifat otentik dan langsung membuktikan terkait pokok perkara, dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan Penggugat melalui e-court belumlah dapat menerangkan secara jelas peristiwa perdata antara Penggugat dengan Tergugat, oleh karenanya hal ini tidaklah masuk kategori gugatan yang sederhana; (3.10) Menimbang, bahwa sederhana atau tidaknya suatu pembuktian dapat dilihat dari uraian Posita dan Petitum gugatan dan bukti surat yang dilampirkan ketika pendaftaran apakah mengandung relevansi yang kuat terhadap pokok sengketa yang diajukan atau tidak, dengan mencermati pada gugatan Penggugat dan bukti surat tersebut Hakim menilai tidak memiliki relevansi yang kuat terhadap pokok perkara, sehingga hal ini tidaklah masuk kategori gugatan yang sederhana; (3.11) Menimbang, bahwa dalam mengajukan sengketa gugatan sederhana jangan pernah mengajukan ganti rugi yang bersifat immateriil. Hal ini dikarenakan permintaan ganti rugi yang bersifat immateriil sulit untuk dibuktikan sehingga sudah pasti tidak termasuk dalam objek sengketa gugatan sederhana. Dihubungkan dengan Posita point 12 yang menyatakan Penggugat mengalamai kerugian immateriil akibat penarikan paksa dan hal yang sama juga terdapat di dalam Petitum point 7 yang menyatakan menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga hal ini bukanlah masuk kategori gugatan yang sederhana; (3.12) Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim berkesimpulan gugatan yang diajukan Penggugat tidaklah masuk dalam kategori gugatan sederhana; (3.13) Memperhatikan, Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; 4. M E N E T A P K A N: Menyatakan gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara gugatan Nomor 46/Pdt.G.S/2025/PN Mdn dari buku register yang sedang berjalan; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;