156/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Perkantoran The Tower, Lt. 8 & 9, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 12-13
Also in 99 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 156/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40‑42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
BAYU AJIE YUDHATAMA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-940/PJ./2012, tanggal 28 Juni 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES, tempat kedudukan Gedung Mega Plaza lantai 8, Jalan H. R. Rasuna Said Kav. C-3, Jakarta 12920;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36991/PP/M.X/15/2012, tanggal 5 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4511/WPJ.04/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/07/062/09 tanggal 24 Maret 2009 Tahun Pajak 2007 yang Pemohon Banding terima tanggal 2 November 2009 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Bahwa Surat Banding diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai bandingnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), Pemohon Banding melampirkan hal-hal berikut:
Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4511/WPJ.04/2009 tanggal 28 Oktober 2009;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/07/062/09 tanggal 24 Maret 2009;
Surat Keberatan Nomor: 018/DIR-FIA/V/2009 tanggal 25 Mei 2009;
Pemenuhan Ketentuan Material Banding
Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak
| No | Uraian | Jumlah Menurut | Koreksi (Rp) | |
Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | |||
| 1 | Peredaran Usaha | 165.301.335.501,00 | 165.301.335.501,00 | 0,00 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 3 | Laba Bruto (1-2) | 165.301.335.501,00 | 165.301.335.501,00 | 0,00 |
| 4 | Penghasilan Bruto dari Luar Usaha | 3.623.607.016,00 | 6.689,536.720,00 | 3.065.929.704,00 |
| 5 | Jumlah Penghasilan Bruto (3+4) | 168.924.942.517,00 | 171.990.872.221,00 | 3.065.929.704,00 |
| 6 | Pengurangan Penghasilan Bruto | 140.839.765.896,00 | 139.445.472.490,00 | 1.394.293.406,00 |
| 7 | Penghasilan Neto Dalam Negeri (5-6) | 28.085.176.621,00 | 32.545.399.731,00 | 4.460.223.110,00 |
| 8 | Penghasilan Neto Luar Negeri | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 9 | Jumlah Penghasilan Neto (7+8) | 28.085.176.621,00 | 32.545.399.731,00 | 4.460.223.110,00 |
| 10 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 11 | Kompensasi Kerugian | 28.085.176.621,00 | 30.613.693.888,00 | 0,000 |
| 12 | Penghasilan Kena Pajak (9-10-11) | 28.085.176.621,00 | 1.931.705.843,00 | (26.153.470.778,00) |
| 13 | Pajak Penghasilan Terutang | 0,00 | 562.011.500,00 | 562.011.500,00 |
| 14 | PPh yang dipotong/dipungut pihak lain dan PPh yang dibayar di Luar Negeri | 459.889.523,00 | 459.889.523,00 | 0,00 |
| 15 | Pajak Penghasilan yang kurang (13-14)/lebih (14-13) dibayar | (459.889.523,00) | 102.121.977,00 | 562.011.500,00 |
| 16 | Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri: | |||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 17 | Jumlah yang (lebih)/kurang dibayar (15-16d) | (459.889.523,00,00) | 102.121.977,00 | 562.011.500,00 |
| 18 | Sanksi Admintrasi | 0,00 | 30.636.593,00 | 30.636.593,00 |
| Jumlah yang (lebih)/kurang dibayar | (459.889.523,00) | 132.758.570,00 | ||
Bahwa dalam pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi positif sebagai berikut:
Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.3.065.929.705,00 yang berasal dari gross up kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Pengurang penghasilan bruto yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal sebesar Rp 1.394.293.406,00;
Perhitungan Pajak Menurut Surat Keputusan Keberatan
Bahwa atas koreksi Terbanding dalam pemeriksaan, Pemohon Banding mengajukan keberatan hanya atas koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.3.065.929.705,00 melalui Surat Nomor 018/DIR-FIAN/2009 tanggal 25 Mei 2009;
Bahwa atas keberatan Pemohon Banding ini, Terbanding menerbitkan surat keputusan keberatan sebagaimana tersebut di atas yang menerima sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Jumlah Penghasilan Neto | 32.545.399.731,00 | (242.102.940,00) | 32.303.296.791,00 |
| Kompensasi Kerugian | 30.613.693.888,00 | - | 30.613.693.888,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 1.931.705.843,00 | (242.102.940,00) | 1.689.602.903,00 |
| PPh Terutang | 562.011.500,00 | (72.630.900,00) | 489.380.600,00 |
| Kredit Pajak | 459.889.523,00 | - | 459.889.523,00 |
| PPh Yang Kurang/ (lebih) dibayar | 102.121.977,00 | (72.630.900,00) | 29.491.077,00 |
| Sanksi Administrasi | 30.636.593,00 | (21.789.270,00) | 8.847.323,00 |
| Jumlah ymh (lebih) dibayar | 132.758.570,00 | (94.420.170,00) | 38.338.400,00 |
Bahwa pada saat keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding sebesar Rp.242.102.940,00, namun demikian atas penghasilan mana yang dikabulkan oleh Terbanding, Pemohon Banding sampai dengan saat pengajuan banding ini belum menerima penjelasan dari Terbanding;
Alasan Material Pengajuan Banding
Bahwa terhadap keputusan keberatan Terbanding yang menerima sebagian, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi penghasilan dari luar usaha yang masih dipertahankan sebesar Rp.2.823.826.765,00, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Wajib Pajak
Bahwa Pemohon Banding memperoleh izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus 1994, dengan diperolehnya izin tersebut maka pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan dapat melakukan kegiatan dalam bidang sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen;
Bahwa pada tahun 2007, Pemohon Banding hanya bergerak dibidang usaha pembiayaan konsumen dan pendapatan usaha yang diterima adalah berupa pendapatan bunga pembiayaan;
Bahwa arus dana dari kegiatan usaha Pemohon Banding dapat digambarkan sebagai berikut :
SUMBER DANA PENGGUNAAN DANA PENDAPATAN DITERIMA
Sebagian Pendapatan digunakan untuk membayar cost of fund
Bahwa berdasarkan skema tersebut di atas, maka pendapatan utama Pemohon Banding dalam tahun 2007 berasal dari bunga pembiayaan konsumen;
Bahwa selain pendapatan utama (peredaran usaha) yang berasal dari bunga pembiayaan konsumen, Pemohon Banding dalam tahun pajak 2007 juga menerima penghasilan dari luar usaha yang berasal dari :
Bunga deposito, jasa giro dan pendapatan bunga lainnya (on call);
Pendapatan administrasi lainnya seperti penalty, pembulatan, administration fee dan lain-lain (seperti tercantum dalam GL, dan sudah diserahkan kepada Pemeriksa dan Terbanding);
Tidak ada penghasilan dari luar usaha yang berasal dari gross up kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud oleh Terbanding;
Kebijakan Akuntansi
Bahwa sesuai dengan catatan dalam lampiran audit report (sebagaimana telah diberikan kepada Terbanding), beberapa kebijakan akuntansi antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Bahwa Laporan Keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, Laporan Keuangan disusun berdasarkan harga perolehan, kecuali dinyatakan secara khusus, Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode tidak langsung dan arus kas dikelompokkan atas dasar kegiatan operasi, investasi dan pendanaan, Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas, bank dan deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu 3 bulan atau kurang;
Pembiayaan Konsumen
Bahwa piutang pembiayaan konsumen disajikan sebesar jumlah piutang setelah dikurangi dengan pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui dan penyisihan kerugian piutang. Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui merupakan selisih antara jumlah keseluruhan pembayaran angsuran yang akan diterima dari konsumen dengan jumlah pokok pembiayaan, yang akan diakui sebagai penghasilan sesuai dengan jangka waktu kontrak berdasarkan suatu tarif pengembalian (tingkat bunga) yang dihitung secara berkala atas nilai investasi bersih terhitung sejak saat pembiayaan konsumen dilakukan;
Bahwa pendapatan administrasi yang diperoleh dari konsumen pada saat perjanjian pembiayaan konsumen ditandatangani ditangguhkan dan diakui sebagai imbalan hasil pembiayaan konsumen selama jangka waktu pembiayaan konsumen dan disajikan sebagai bagian dari Pendapatan Pembiayaan Konsumen pada laporan laba rugi tahun berjalan;
Bahwa penyelesaian kontrak sebelum masa pembiayaan konsumen berakhir diperlakukan sebagai pembatalan kontrak pembiayaan konsumen dan laba atau rugi yang terjadi pada saat transaksi timbul diakui dalam laporan laba rugi tahun berjalan;
Pengakuan Pendapatan Bunga Pembiayaan dalam Pembukuan Pemohon Banding dan Pencatatan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 serta Bukti Pendukung Lainnya
Bahwa dalam menyelenggarakan sistem pembukuannya, Pemohon Banding menggunakan software Axapta yang mencatat semua transaksi keuangan dalam pembukuan Pemohon Banding;
Bahwa khusus untuk pencatatan pendapatan bunga yang diterima dari setiap customer, Pemohon Banding menggunakan software Financore. Hasil pencatatan dalam Financore ini kemudian diinput ke dalam sistem Axapta;
Bahwa sesuai dengan kebijakan akuntansi sebagaimana tersebut di atas, maka pendapatan bunga pembiayaan dicatat pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran bunga dengan jurnal sebagai berikut:
Consumer Finance-Unearned-AR Reguler xxxxxxxxxxxxxx
Realized Interest Due-CF Reguler xxxxxxxxxxxx
Bahwa dalam software Axapta, pencatatan pendapatan bunga pembiayaan dilakukan secara gunggungan perhari jatuh tempo pembayaran bunga dan percabang Pemohon Banding, sehingga penelusuran terhadap pendapatan bunga percustomer tidak dapat dilakukan melalui sistem ini;
Bahwa penelusuran pendapatan bunga yang jatuh tempo untuk setiap customer dapat ditrasir melalui software Financore;
Bahwa rekapitulasi Pendapatan Bunga Pembiayaan berdasarkan Software Axapta dan Software Financore adalah sebagai berikut:
| Interest Income | Axapta | Financore | Selisih (Pembulatan) |
| Realized Interest Due-CF Reg | Rp. 157.169.580.588,00 | Rp.157.169.561.665,00 | Rp.18.924,00 |
Bahwa atas bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh customer Pemohon Banding juga sudah tercatat dalam GL Axapta Akun Nomor 1721100201 (Prepaid Tax-PPh 23);
Bahwa rekapitulasi pendapatan bunga percustomer berdasarkan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan data software Financore adalah sebagai berikut:
| Customer | Pendapatan (Rp) | Pendapatan (Rp) | Selisih (Rp) |
| PT Serasi Autoraya | 1.810.114.907,00 | 1.748.083.501,00 | (62.031.406,00) |
| PT Srikandi Multi Rental | 887.773.824,00 | 1.161.457.796,00 | 273.683.972,00 |
| PT Mulia Sasmita Bhakti | 344.916.995,00 | 431.257.376,00 | 86.340.380,00 |
| PT Citra Transport Logistic | 23.122.517,00 | 31.194.802,00 | 8.072.285,00 |
| Jumlah | 3.065.928.244,00 | 3.371.993.475,00 | 306.065.230,00 |
Bahwa perbedaan jumlah pendapatan bunga menurut bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pendapatan bunga menurut GL Pemohon Banding (Software Financore), terjadi karena adanya perbedaan saat pemotongan yang dilakukan oleh customer (ini diluar kekuasaan Pemohon Banding) dengan perbedaan pengakuan pendapatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Peredaran Usaha | 165.301.335.501,00 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 0,00 |
| 3 | Laba Bruto (1-2) | 165.301.335.501,00 |
| 4 | Penghasilan Bruto dari Luar Usaha | 3.623.607.015,00 |
| 5 | Jumlah Penghasilan Bruto (3+4) | 168.924.942.516,00 |
| 6 | Pengurangan Penghasilan Bruto | 139.445.472.490,00 |
| 7 | Penghasilan Neto Dalam Negeri (5-6) | 29.479.470.026,00 |
| 8 | Penghasilan Neto Luar Negeri | 0,00 |
| 9 | Jumlah Penghasilan Neto (7+8) | 29.479.470.026,00 |
| 10 | Kompensasi Kerugian | 29.479.470.026,00 |
| 11 | Penghasilan Kena Pajak (9-10) | 0,00 |
| 12 | Pajak Penghasilan Terutang | 0,00 |
| 13 | PPh yang dipotong/dipungut pihak lain dan PPh yang dibayar di Luar Negeri | 459.889.523,00 |
| 14 | Pajak Penghasilan yang kurang (13-14)/lebih (14-13) dibayar | (459.889.523,00) |
| 15 | Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri: | |
| 0,00 | |
| 0,00 | |
| 0,00 | |
| 0,00 | |
| 16 | Jumlah yang lebih dibayar (15-16d) | (459.889.523,00) |
| 17 | Jumlah yang Lebih Dibayar | (459.889.523,00) |
Kesimpulan dan Permohonan Banding
Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa:
atas bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding, penghasilannya sudah dilaporkan dalam komponen peredaran usaha;
koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung dengan fakta dan data dan hanya bersifat praduga;
Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: No.KEP-4511/WPJ.04/2009 tanggal 28 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36991/PP/M.X/15/2012, tanggal 5 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian, permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-4511/WPJ.04/2009, tanggal 28 Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00004/206/07/062/09 tanggal
24 Maret 2009, sebagaimana telah dibetulkan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-1078/WPJ.04/2010, tanggal 16 Februari 2010 atas nama:
PT. Toyota Astra Financial Services, NPWP: 01.657.396.6-062.000 alamat: Gedung Mega Plaza Lantai 8, Jalan H. R. Rasuna Said Kav. C-3, Jakarta Selatan 12920, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 menjadi sebagai berikut;
-
Penghasilan Neto Rp 29.541.501.432.00 Kompensasi Kerugian Rp 29.541.501.432,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 0.00 Pajak Penghasilan Terutang Rp 0,00 Kredit Pajak Rp 459.889.523,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 459.889.523,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36991/PP/M.X/15/2012, tanggal 5 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-940/PJ./2012, tanggal 28 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.36991/PP/M.X/15/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang amarnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4511/WPJ.04/2009 tanggal 28 Oktober 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00004/206/07/062/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama PT. Toyota Astra Financial Services, NPWP 01.657.396.6-062.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar koreksi dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36991/PP/M.X/15/2012 tanggal 5 Maret 2012, atas nama: PT. Toyota Astra Financial Services (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 2012041302710009 tanggal 13 April 2012;
Bahwa mengingat pengajuan permohonan Peninjauan Kembali didasarkan pada ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36991/PP/M.X/15/2012 tanggal 5 Maret 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.837.576.765,00 berupa Penghasilan Bunga;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36991/PP/M.X/15/2012 tanggal 5 Maret 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 42 alinea ke-1 dan 2:
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa atas koreksi penghasilan bunga dari PT. Srikandi Multi Rental sebesar Rp887.773.824,00 dan dari PT. Mulia Sasmita Bhakti sebesar Rp344.916.996,00 tidak dapat dipertahankan karena telah dilaporkan Pemohon Banding lebih besar dari jumlah koreksi Terbanding. Sedangkan atas penghasilan bunga dari PT. Serasi Auto Raya sebesar Rp 62.031.406,00 yang kurang dilaporkan Pemohon Banding tetap dipertahankan dan sisanya sebesar Rp1.542.854.539,00 tidak dapat dipertahankan”;
“Bahwa dengan demikian atas koreksi penghasilan bunga sebesar Rp2.837.576.765,00, dimana sebesar Rp2.775.545.359 = (Rp887.773.824,00 + Rp 344.916.996,00 + Rp 1.542.854.539,00) tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp 62.031.406,00 tetap dipertahankan”;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”;
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan..”;
Bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf f:
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”;
Bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi penghasilan bunga yang terdiri atas penghasilan bunga dari:
1. PT. Serasi Auto Raya Rp 1.604.885.945,00
2. PT. Srikandi Multi Rental Rp 887.773.824,00
3. PT. Mulia Sasmitha Bhakti Rp 344.916.996,00
Rp 2.837.576.765,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha atas penghasilan bunga sebesar Rp2.837.576.765,00 berdasarkan gross up dari kredit pajak (bukti potong) PPh Pasal 23 atas pendapatan bunga yang dikreditkan pada SPT PPh badan Tahun 2007;
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan sebagai berikut:
- Bahwa terdapat perbedaan pencatatan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan customer dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatat penghasilan secara akrual dan lawan transaksi mencatat pada saat pemotongan;
- Bahwa bukti potong di luar kontrol Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak mutlak hanya dari bukti potong untuk melihat ada atau tidaknya penghasilan; bahwa pencatatan penghasilan bunga yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan kontrak yang ada;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki kewenangan untuk melakukan cross check kepada lawan transaksi, namun hal itu tidak dilakukan;
Bahwa dalam persidangan banding, Majelis menyatakan bahwa:
bahwa atas pendapatan bunga dari PT. Serasi Auto Raya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju dikoreksi sebesar Rp62.031.406,00, yang merupakan selisih lebih besar antara pendapatan bunga yang tercantum di bukti potong sebesar Rp1.810.114,907,00 dengan general ledger sebesar Rp1.748.083.501,00;
bahwa atas pendapatan bunga dari PT. Srikandi Multi Rental, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan pendapatan bunga sesuai general ledger sebesar Rp1.161.457.796,00 sedangkan sesuai bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp887.773.824,00;
bahwa atas pendapatan bunga dari PT. Mulia Sasmita Bhakti, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan pendapatan bunga sesuai general ledger sebesar Rp431.257.376,00 sedangkan sesuai bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp344.916.996,00;
bahwa Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa atas koreksi penghasilan bunga dari PT. Srikandi Multi Rental sebesar Rp887.773.824,00 dan dari PT. Mulia Sasmita Bhakti sebesar Rp344.916.996,00 tidak dapat dipertahankan karena telah dilaporkan Termohon peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lebih besar dari jumlah koreksi Terbanding. Sedangkan atas penghasilan bunga dari PT. Serasi Auto Raya sebesar Rp62.031.406,00 yang kurang dilaporkan Termohon peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap dipertahankan dan sisanya sebesar Rp1.542.854.539,00 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa dalam persidangan pada tanggal 04 November 2010 telah dilakukan Uji Kebenaran Bukti, dan bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa General Ledger ( GL ), Kontrak Pembiayaan, dan Rekening Koran, dan berdasarkan hasil uji bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data tertanggal 04 November 2010 diketahui hal- hal sebagai berikut:
Bahwa data-bukti yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam uji bukti dalam persidangan sama dengan data – bukti yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatan, yaitu General Ledger, kontrak pembiayaan dan rekening Koran;
Bahwa pendapatan bunga yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) belum dilaporkan adalah pendapatan bunga yang berasal dari PT. Serasi Auto Raya sebesar Rp1.604.885.945,00, PT. Srikandi Multi Rental sebesar Rp887.773.824,00 dan PT. Mulia Sasmitha Bhakti sebesar Rp 344.916.996,00;
Bahwa untuk pendapatan bunga yang dikoreksi sebesar Rp2.837.576.765,00 tersebut telah diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tercantum dalam rekening koran dan nilainya sama dengan bukti potong;
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan di pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (GL Finance) sebagai dasar pelaporan SPT, ternyata pendapatan bunga yang diterima tersebut tidak tercatat dalam pembukuan atau General Ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa angka - angka yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut (koreksi pendapatan bunga) dalam GL tidak sama (terdapat selisih) dengan nilai pendapatan bunga yang tercantum dalam bukti potong (dasar koreksi), yaitu:
| Pendapatan Bunga cfm. Pemohon PK berdasarkan Bukti Potong PPh 23 | Nilai ( Rp.) |
| PT. Serasi Auto Raya | 1.604.885.945 |
| PT. Srikandi Multi Rental | 887.773.824 |
| PT. Mulia Sasmita Bhakti | 344.916.996 |
| Jumlah | 2.837.576.765 |
-
Pendapatan Bunga cfm. Termohon PK berdasarkan General Ledger Nilai ( Rp.) PT. Serasi Auto Raya 1.748.083.501 PT. Srikandi Multi Rental 1.161.457.796 PT. Mulia Sasmita Bhakti 431.257.376 Jumlah 2.837.576.765
Bahwa mengingat bunga yang dibayarkan dalam bentuk rupiah sehingga seharusnya tidak ada selisih antara pencatatan dengan penerimaan;
Bahwa terlebih Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa dalam rincian G/L Finance juga terdapat pendapatan bunga yang belum dipotong PPh Pasal 23 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) semakin tidak meyakini bahwa angka yang dimaksud dalam General Ledger merupakan pendapatan bunga yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa dari hasil uji bukti tersebut sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa nilai bukti potong berupa pendapatan bunga berbeda dengan data pendapatan bunga yang ada pada General Ledger dan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan dan membuktikan perbedaan tersebut, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi tersebut;
Bahwa dengan adanya bukti potong tersebut, sebenarnya merupakan kontrol atas pelaporan penghasilan yang seharusnya dilaporkan, dimana jumlah penghasilan yang dilaporkan harus sesuai dengan bukti potong yang dikreditkan apabila dilakukan gross up, dan apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa menjelaskan besarnya penghasilan bunga yang dilaporkan terkait dengan bukti potong tersebut, seharusnya Majelis tidak mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut;
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak meneliti lebih lanjut mengenai nilai pendapatan bunga yang dilaporkan berdasarkan bukti potong, karena pada dasarnya berdasarkan bukti potong dapat diketahui secara pasti penghasilan yang harus dilaporkan terkait penghasilan bunga tersebut, sehingga dalam hal ini Majelis kurang cermat dalam melakukan pembuktian;
Bahwa dalam putusannya, Majelis hanya mendasarkan pada perbandingan nilai pendapatan bunga antara berdasarkan Bukti Potong dengan berdasarkan General Ledger, sedangkan berdasarkan uji bukti yang dilakukan dalam persidangan terbukti bahwa nilai pendapatan bunga berdasarkan Bukti Potong berbeda dengan nilai pendapatan bunga berdasarkan General Ledger dan terbukti dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan dan membuktikan perbedaan nilai tersebut, sehingga tidak dapat dinyatakan/diketahui dengan pasti bahwa pendapatan bunga berdasarkan Bukti Potong adalah sama/merupakan pendapatan bunga yang telah dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan GeneralLedger, selain itu berdasarkan rekening Koran pendapatan bunga yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sama dengan nilai pendapatan bunga berdasarkan Bukti Potong, sehingga seharusnya tidak ada perbedaan antara rekening Koran dan GeneralLedger ;
Bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa atas penghasilan terkait bukti potong tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunanya, maka koreksi penghasilan luar usaha berupa penghasilan bunga sebesar Rp2.837.576.765,00 telah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36991/PP/M.X/15/2012 tanggal 5 Maret 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai pemberian insentif/imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu adalah bukan merupakan diskon penjualan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36991/PP/M.X/15/2012 tanggal 5 Maret 2012 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.36991/PP/M.X/15/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian, permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-4511/WPJ.04/2009, tanggal 28 Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00004/206/07/062/09 tanggal 24 Maret 2009, sebagaimana telah dibetulkan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-1078/WPJ.04/2010, tanggal 16 Februari 2010 atas nama: PT. Toyota Astra Financial Services, NPWP: 01.657.396.6-062.000 alamat: Gedung Mega Plaza Lantai 8, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-3, Jakarta Selatan 12920, sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian, permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4511/WPJ.04/2009, tanggal 28 Oktober 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00004/206/07/062/09 tanggal 24 Maret 2009, sebagaimana telah dibetulkan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-1078/WPJ.04/2010, tanggal 16 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.657.396.6-062.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar Rp459.889.523,00 adalah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp2.837.576.765,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dimana rekapitulasi dari pendapatan bunga dari 3 (tiga) customer berdasarkan data di pembukuan (GL) dengan gross up bukti potong PPh Pasal 23. Lagi pula Termohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan akuntabilitas keuangannya dalam Perubahan Penyajian Laporan Arus Kas sesuai X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik angka 3 huruf a, yang dimuat pada Harian Bisnis Indonesia tanggal 27 Juli 2012, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00 ttd.
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00 Maftuh Effendi, S.H., M.H.
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754