38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (25)
Filing or appealing side
Plaintiff (25)
4. MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat Konvensi dengan Para Penggugat Konvensi putus tanggal 23 Nopember 2024 karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian; 3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kepada Para Penggugat Konvensi hak atas putusnya hubungan kerja dalam perkara a quo sejumlah Rp1.857.906.596,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Penggugat 1, Maryudi Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 2, Ach Fauzi Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 3, Bahtiar Abidin Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 5 x Rp.4.638.582,00 = Rp23.192.910,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp66.640.957,00 Penggugat 4, Sarimuda Sihombing Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 5, Siti Fathonah Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 6, Supri Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 7, Mustakim Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 7 x Rp.4.638.582,00 = Rp32.470.074,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp75.918.121,00 Penggugat 8, Nurhadi Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 9, Mustakim Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 7 x Rp.4.638.582,00 = Rp32.470.074,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp75.918.121,00 Penggugat 10, Senan Suyanto Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 7 x Rp.4.638.582,00 = Rp32.470.074,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp75.918.121,00 Penggugat 11, Suwanto Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 7 x Rp.4.638.582,00 = Rp32.470.074,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp75.918.121,00 Penggugat 12, Ali Ichmawan Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 5 x Rp.4.638.582,00 = Rp23.192.910,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp66.640.957,00 Penggugat 13, Didin Eri Indrawati Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 14, Moch. Imron Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 5 x Rp.4.638.582,00 = Rp23.192.910,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp66.640.957,00 Penggugat 15, Mukammad Jumadi Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 16, Muliyanto Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp.4.638.582,00 = Rp18.554.328,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp62.002.375,00 Penggugat 17, Suhardi Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp.4.638.582,00 = Rp18.554.328,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp62.002.375,00 Penggugat 18, Sukani Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp.4.638.582,00 = Rp18.554.328,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp62.002.375,00 Penggugat 19, Dwi Agus Sulistyono Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 5 x Rp.4.638.582,00 = Rp23.192.910,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp66.640.957,00 Penggugat 20, Muari Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 21, Ikhsanudin Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 7 x Rp.4.638.582,00 = Rp32.470.074,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp75.918.121,00 Penggugat 22, Warsito Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 23, Guntur Fauzi Akbar Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 24, Mualib Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp.4.638.582,00 = Rp27.831.492,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp71.279.539,00 Penggugat 25, Miono Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 8 x Rp.4.638.582,00 = Rp37.108.656,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp80.556.703,00 Penggugat 26, Sucipto Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp4.638.582,00 = Rp41.747.238,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : 10 x Rp4.638.582,00 = Rp46.385.820,00 Uang Penggantian Hak Cuti tahun 2024 = Rp1.700.809,00 Jumlah = Rp89.833.867,00 4. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Pengggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);