341 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km. 24
Also in 8 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: M. AZIZ WIJANARKO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 341 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
M. AZIZ WIJANARKO, Warganegara Indonesia, bertempat tinggal di Medokan Utara RT.003/RW.001, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Gufron, S.H., S.T., 2. Chamdani, S.H., S.E., M.Si., 3. Abbas Achmad Anshori, S.H., M.H., dan Ika Dyah Aviyanti, S.H., para Advokat, beralamat di Jalan Raya Dusun Pandean, RT.007/RW.001, Desa Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. TOHITINDO MULTICRAFT INDUSTRIES, berkedudukan di Jalan Raya Mojokerto KM 24 Krian Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Budi Tjahjono, S.H., 2. Isya Julianto, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Kalibokor 2/11, Surabaya, berdasarkan Surat Kua
sa Khusus tanggal 25 Maret 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah perusahaan PT. Tohitindo Multicraft Industries yang beralamat di Jalan Raya Mojokerto KM 24 Krian Sidoarjo dengan memiliki cabang UD. Jati Temenan di Mojokerto, PT. Citra Petala di Jl. Kalianak 70-72 Surabaya, PT. Lestari Mahakam di Jl. Mayjend. Sungkono No. 99 A Gang XIV Gulomantung Gresik;
Bahwa Penggugat adalah pekerja Tergugat yang mulai masuk kerja pada tanggal 02 April 2001 dengan jabatan terakhir manager operasional (chief operating officer) dengan status karyawan tetap;
Bahwa masa kerja Penggugat adalah 11 tahun 4 bulan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap Penggugat terakhir yang diterima adalah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa selama bekerja pada Tergugat, Penggugat bekerja dengan baik dan loyalitas kerja yang tinggi karena Penggugat tidak pernah menolak apabila diberikan tugas untuk mengelola operasional seluruh perusahaan milik Tergugat;
Bahwa pada tanggal 20 September 2011 Penggugat dipanggil oleh Tergugat yang diwakili oleh pimpinan perusahaan yang bernama Rikko Sidharta untuk bertemu di KFC Mojokerto, di tempat itulah Rikko Sidharta bertindak untuk dan atas nama Tergugat memutus hubungan kerja pada Penggugat secara lisan;
Bahwa pada saat Penggugat diputus hubungan kerjanya secara lisan oleh Tergugat gaji bulan Agustus 2011 dan September 2011 belum dibayar;
Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat pada Penggugat telah menyimpangi ketentuan pasal 151 ayat (1), (2), dan (3) juncto pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga PHK yang dilakukan adalah Batal Demi Hukum;
Pasal 151
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Pasal 155
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerj/buruh;
Bahwa proses PHK Penggugat oleh Tergugat telah menyimpangi pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :
Pasal 161
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut;
Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa dengan telah dilakukannya pelarangan bekerja oleh Tergugat pada Penggugat, Penggugat minta agar diberikan hak pesangon dan hak lainnya sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) dan 1 (satu) kali ketentuan ayat (3) dan ayat (4) namun Tergugat menolak dan tetap melarang Penggugat untuk bekerja kembali;
Bahwa dengan adanya pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, Penggugat dan Tergugat telah melakukan mediasi yang di Mediatori oleh Mediator dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dan telah mendapatkan anjuran dengan Nomor : 560/1453/404.3.3/2012 tanggal 28 Mei 2012 yang isinya :
Menganjurkan
Pihak Pengusaha PT. Tohitindo Multicraft Industries dengan pekerja (Sdr. Aziz Wijanarko) malalui kuasanya Korwil KSBSI Propinsi Jawa Timur agar sepakat mengakhiri hubungan kerja terhitung sejak tanggal 31 Mei 2012;
Pihak pengusaha PT. Tohitindo Multicraft Industries agar memberikan hak-hak atas pengakhiran hubungan kerja sebagaimana pada point (1) di atas dengan rincian sebagai berikut:
Uang pesangon 9 x 2 x Rp.20.000.000,- = Rp.360.000.000,-
Uang penghargaan masa kerja
5 x Rp.20.000.000,- = Rp. 100.000.000,-
Jumlah = Rp. 460.000.000,-
Uang penggantian pengobatan
15% x Rp.460.000.000,- = Rp. 69.000.000,-
Jumlah = Rp. 529.000.000,-
Sisa cuti yang belum diambil dan belum gugur (cuti tahun 2011);
Pihak pengusaha PT. Tohitindo Multicraft Industries membayar upah pada pekerja (Sdr. Aziz Wijanarko) selama tidak dipekerjakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2012 sebesar 100%;
Pihak Pengusaha PT. Tohitindo Multicraft Industries dan pekerja (Sdr. Aziz Wijanarko) melalui kuasanya Korwil KSBSI Propinsi Jawa Timur agar memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterima anjuran ini;
Apabila kedua belah pihak menyetujui anjuran secara tertulis, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis disetujui, para pihak menghadap Mediator Hubungan Industrial untuk dibuatkan Perjanjian Bersama;
Apabila para pihak tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut diatas, dianggap menolak anjuran dan para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya;
Bahwa dengan telah diterbitkannya anjuran tersebut di atas pihak Penggugat telah memberikan jawaban kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dengan jawaban menerima dari anjuran tersebut namun pihak Tergugat menolak untuk menerima anjuran;
Bahwa sejak bulan Agustus 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012 upah Penggugat sudah tidak digaji oleh Tergugat dengan jumlah gaji yang belum terbayar adalah :
Tahun 2011 Rp.20.000.000,- x 5 = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Tahun 2012 Rp.20.000.000,- x 8 = Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
Total gaji yang belum dibayar tahun 2011 dan tahun 2012 sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 155 ayat (1), (2) dan (3) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU-IX/2011 maka Tergugat wajib membayar upah yang belum dibayar selama proses belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
Pasal 155
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
Mengadili
Menyatakan:
Mengabulkan permohonan para pemohon;
Frasa “belum ditetapkan” dalam pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
Frasa “belum ditetapkan” dalam pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berbunyi “pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 yang berbunyi :
Pasal 19
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari ke delapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan;
Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan;
Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka di samping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan;
Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum;
Bahwa Tergugat harus membayar gaji tepat pada waktunya sesuai kebiasaan yang dilakukan Tergugat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981, maka atas keterlambatan pembayaran tersebut, Tergugat harus dihukum membayar denda sebesar 50% dari total keterlambatan pembayaran yaitu : Rp.260.000.000,- x 50% = Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena Penggugat hingga saat ini belum bekerja sehingga tidak mendapatkan gaji dan masih harus memberikan nafkah pada anak dan istri, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sela untuk memerintahkan Tergugat agar membayar gaji yang belum terbayar dan hak-hak lainnya dengan rincian sebagai berikut :
Gaji bulan Agustus 2011 – Agustus 2012 Rp. 260.000.000,-
Denda keterlambatan 50% Rp. 130.000.000,-
Bunga setiap bulan 2% selama 12 bulan Rp. 62.400.000,-
Total Rp. 452.400.000,-
(empat ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan oleh Penggugat, pihak Tergugat tidak berkeinginan untuk memanggil dan mempekerjakan Penggugat atau membayar hak Penggugat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 secara sukarela;
Bahwa sekiranya hubungan kerja antara kedua belah pihak tidak terputus dan tetap dilanjutkan, maka hal tersebut tidaklah akan membawa kemanfaatan bagi kedua belah pihak sehingga akan lebih baik apabila hubungan kerja antara keduanya dinyatakan diputus dan diakhiri;
Bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat bukan karena habisnya masa berlakunya perjanjian kerja atau bukan pula karena kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat, maka putusnya hubungan kerja yang demikian ini dapatlah dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja karena efisiensi, sehingga terhadap pemutusan hubungan kerja tersebut haruslah Tergugat dibebani untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut :
Pasal 164
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4);
Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan provisi Penggugat seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat berdasarkan ketentuan pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 jo. pasal 155 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 untuk membayar seluruh gaji yang belum diterima Penggugat;
Memerintahkan Tergugat membayar gaji dan hak lainnya yang harus diterima Penggugat selama proses perkara sebesar Rp452.400.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara:
Primair :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan pemutusan hubungan kerja;
Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja secara lisan yang dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 20 September 2011 kepada Penggugat tidak sah dan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat gaji bulan Agustus 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012 sebesar :
Tahun 2011 Rp.20.000.000,- x 5 = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Tahun 2012 Rp.20.000.000,- x 8 = Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
Total gaji yang belum dibayar tahun 2011 dan tahun 2012 sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Denda Keterlambatan pembayaran gaji sebesar 50% dari total gaji Rp.260.000.000,- x 50% = Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat bunga setiap bulan 2% selama 12 bulan sebesar Rp.62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat :
Uang pesangon 9 x 2 x Rp.20.000.000,- = Rp.360.000.000,-
Uang penghargaan masa kerja
x Rp.20.000.000,- = Rp. 100.000.000,-
Uang penggantian pengobatan
15% x Rp.460.000.000,- = Rp. 69.000.000,-
Cuti yang belum diambil 12 x Rp.800.000,- = Rp. 9.600.000,-
Total = Rp. 538.600.000,-
(lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya kasasi atau upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini;
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka:
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa bilamana diperhatikan surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2012, dimana kuasa yang diberikan oleh Penggugat prinsipal kepada para penerima kuasa yang menyatakan diri semua 4 (empat) orang sebagai Advokat akan tetapi telah ternyata terbukti bahwa 3 (tiga) orang penerima kuasa antara lain : Abbas Achmad Anshori, S.H., S.T., Gufron, S.H., S.T., Ika Dyah Aviyanti, S.H. tidak/belum memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga oleh karenanya ketiga penerima kuasa tersebut di atas tidak berkualitas atau tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan Penggugat prinsipal;
Mengingat kedudukan ketiga orang penerima kuasa tersebut di atas tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum (legal standing), maka Tergugat mohon Majelis Hakim berkenan menyatakan kuasa Penggugat 3 orang tersebut di atas tidak berhak dan tidak sah mewakili kepentingan Penggugat prinsipal serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
(mohon periksa surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2012 beserta lampiran pendukungnya);
Bahwa surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2012 beserta hubungan hukum kuasa antara Penggugat prinsipal dengan para penerima kuasa terdiri dari 4 (empat) orang, termasuk 3 (tiga) orang di dalamnya tersebut di atas yang tidak berkualitas atau tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 secara tegas menyatakan baik secara bersama-sama maupun sendiri mewakili kepentingan Penggugat prinsipal;
Dengan demikian surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2012 telah mengandung cacat hukum sehingga haruslah dinyatakan sebagai surat kuasa khusus yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mewakili kepentingan Penggugat prinsipal. Oleh karenanya Tergugat mohon Majelis Hakim berkenan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum surat kuasa khusus serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa mengingat para penerima kuasa tidak sah yang berimplikasi terhadap surat kuasa khusus yang tidak sah pula maka berkonsekwensi hukum terhadap gugatan yang dibuatnya adalah tidak sah;
Untuk itu Tergugat mohon Majelis Hakim berkenan menyatakan gugatan Penggugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa menurut hukum formil, penyebutan identitas para pihak dalam surat gugatan merupakan syarat keabsahan surat gugatan, bilamana penyebutan identitas para pihak tidak lengkap, maka menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada;
Mengingat dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 6-8-2012 tidak menyebutkan alamat Penggugat prinsipal, maka jelaslah surat gugatan tersebut tidak sah dan oleh karenanya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak sah dan atau gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat butir 1 (satu) sampai dengan posita butir 10 (sepuluh) Penggugat menyatakan sebagai pekerja Tergugat sejak tanggal 2 April 2001, masa kerja 11 tahun 4 bulan dengan gaji terakhir Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah diputus hubungan kerja oleh Tergugat secara lisan tertanggal 20 September 2011 dengan mendasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah tidak benar;
Yang benar adalah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat sebagai mitra usaha bagi hasil/keuntungan melalui perolehan bahan baku, dimana Tergugat sebagai pemodal (penyedia dana) sedangkan Penggugat sebagai pencari bahan baku yang diperlukan oleh Tergugat untuk dijual lagi kepada pihak lain;
Adapun hubungan hukum kemitrausahaan tersebut tidak pernah dituangkan secara tertulis dalam perjanjian usaha bersama, melainkan didasarkan pada etiket baik dan saling percaya saja, sehingga Tergugat tidak pernah memberi gaji/upah dalam setiap bulannya kepada Penggugat, selain itu uang yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat juga dari pembagian keuntungan manakala Tergugat memperoleh laba/keuntungan dari hasil penjualan bahan baku kepada pihak lain;
Jadi perolehan pembagian keuntungan yang diterima oleh Penggugat tergantung pula dari besar kecilnya laba/keuntungan yang diperoleh Tergugat yang tidak sama dalam setiap bulannya;
Bilamana Penggugat berdalih memperoleh upah dan tunjangan terakhir sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanpa ada rincian yang jelas adalah dalil yang mengada-ada karena sesungguhnya Tergugat memberikan anggaran kepada Penggugat juga dimaksudkan untuk kepentingan operasional perolehan bahan baku yang nantinya akan diperhitungkan dengan hasil/keuntungan penjualan oleh Tergugat, sehingga dalil Penggugat yang demikian tidak dapat diterima serta menurut hukum, tuntutan yang tidak dirinci secara jelas adalah kabur (obscuur libel) serta tidak bisa dibenarkan;
Dengan demikian telah jelas hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat bukanlah hubungan kerja antara Penggugat sebagai pekerja dengan Tergugat sebagai pengusaha yang tunduk pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, melainkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan hukum pembagian keuntungan, sehingga bilamana Penggugat merasa dirugikan oleh Tergugat maka gugatan haruslah diajukan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan bukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 92/G/2012/ PHI.Sby tanggal 23 Januari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan pemutusan Hubungan kerja;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 28 Mei 2012;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 23 Januari 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Mei 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 92/G/2012/PHI.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 25 Februari 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 19 Maret 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 02 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
DALAM PROVISI :
Bahwa, pertimbangan dan amar putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 92/G/2012/PHI.SBY tanggal 23 Januari 2013, yang menolak tuntutan Provisi Pemohon Kasasi/semula Penggugat dalam perkara a quo telah tidak tepat dan tidak benar serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya putusan Judex Facti terbatas pada bagian Provisi layak dan patut untuk dibatalkan;
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa pertimbangan dan amar putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 92/G/2012/PHI.SBY tanggal 23 Januari 2013, yang menolak eksepsi Tergugat adalah tepat, oleh karenanya putusan Judex Facti pada bagian eksepsi adalah telah layak dan patut untuk dipertahankan, dengan alasan sebagai berikut :
Judex Facti lalai memenuhi syarat yang digariskan Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Bahwa, menurut Pasal 25 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 (dahulu diatur pada Pasal 23 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1970, segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal – pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili perkara dimaksud. (M.Yahya Harahap,S.H., dalam bukunya Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, 2008, halaman 354);
Bahwa, Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 25 Nopember 1974 Nomor M.A/Pemb/1154/74, menyatakan:
“Alasan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 (1) UU No. 14/1970 harus jelas dan sifatnya merupakan suatu kewajiban (Motiviringsplicht), dengan ancaman pembatalan apabila tidak dipenuhi”;
Bahwa, berdasarkan alat bukti Tergugat dengan Nomor bukti T-5 berupa AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. TOHITINDO MULTICRAFT INDUSTRIES NOMOR 02 Tanggal 06 Januari 2010 MENERANGKAN BAHWA TERGUGAT ADALAH PT. TOHITINDO MULTICRAFT INDUSTRIES dengan DIREKTUR UTAMA FIKKI SIDHARTA, namun dalam Surat Kuasa Khusus Tergugat tanggal 17 September 2012 yang diberikan kepada Budi Tjahyjono,S.H. dan rekan tidak ditanda tangani oleh Fikki Sidharta selaku Direktur Utama namun ditandatangani oleh Rikko Sidharta yang kedudukannya bukan sebagai Direktur perseroan namun sebagai CEO, maka oleh karenanya Putusan Majelis Hakim haruslah diputus VERSTEK dengan tanpa dihadiri oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 92/G/2012/PHI.SBY tanggal 23 Januari 2013,khusus dan terbatas pada bagian Pokok Perkara MUTLAK HARUS DIBATALKAN, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
BAHWA JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU;
Bahwa, sebagaimana dalam pertimbangan Judex Facti pada halaman (28) alinea ke 3 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
“Menimbang ………………bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan diatas maka Majelis Hakim berpendapat dalam dalil gugatan Penggugat mendalilkan Penggugat di-PHK oleh Tergugat tidak di perusahaan Tergugat dan PHK-nya tersebut dilakukan oleh Tergugat secara lisan pada tanggal 20 September 2011 sedangkan Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya bekerja di perusahaan Tergugat sejak tanggal 20 September 2011 hingga tidak ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) , Pasal 93 ayat (2) huruf f dan Pasal 155 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana bukti surat Tergugat yang diberi tanda T-1 dan T-2 serta Penggugat tidak mengajukan permohonan perundingan bipartite kepada Tergugat perihal perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat (T-5) sesuai ketentuan Pasal 151 Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyeleaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan demikian Penggugat telah tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pekerjaan di perusahaan Tergugat sejak tanggal 28 Mei 2012,
Bahwa, pertimbangan Judex Facti tersebut tidak cermat dan keliru karena:
Dengan telah diputuskan secara lisan oleh Pimpinan Perusahaan yang diwakili oleh Rikko Sidharta sudah pasti Penggugat tidak boleh bekerja kembali, mana mungkin Penggugat masuk kerja kalau sudah di PHK dan dilarang bekerja oleh Tergugat;
Tidak mungkin terjadi proses mediasi di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tanpa adanya proses perundingan bipartite karena anjuran Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 02 tahun 2004;
Bahwa apabila hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dianggap putus sejak 28 Mei 2012 maka sudah seharusnya hak-hak pekerja juga dicantumkan dalam putusan tersebut namun faktanya dalam putusan tersebut tidak menyebut Uang Pisah, Uang Pesangon, Uang Pengahargaan masa kerja atau hak lainnya bagi Penggugat;
JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN;
Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR jo Pasal 1865 KUH Perdata, ” Menurut Prof. R. Subekti , S.H., dalam bukunya yang berjudul ” Hukum Pembuktian ”, maka pembagian beban pembuktian itu adalah suatu masalah yang amat penting, oleh karena pembagian beban pembuktian itu harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti apriori menjerumuskan pihak yang menerima beban terlampau berat, dalam jurang kekalahan, soal pembagian beban pembuktian ini dianggap sebagai suatu soal hukum atau soal yuridis, yang dapat diperjuangkan sampai tingkat kasasi di muka Mahkamah Agung;
Melakukan beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau undang – undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan hakim atau Pengadilan rendahan yang bersangkutan;
Bahwa Judex Facti dalam memberikan putusan tidak mempertimbangkan bukti – bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ dahulu Penggugat, yaitu Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6 dan P-7;
Bahwa Judex Facti dalam memberikan putusan tidak mempertimbangkan bukti – bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi/ dahulu Tergugat, yaitu Bukti T-5, yang sangat bertentangan dengan Surat Kuasa tergugat pada kuasa hukumnya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 25 Februari 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 02 April 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah benar memberi pertimbangan putusan bahwa sesuai bukti P-1 s/d P-7 antara Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan kerja sejak tanggal 2 April 2001 ( vide Putusan Judex Facti hal 26 alinea ke-3 ) dan berdasarkan bukti P-4, P-5 dan P-4 upah terakhir yang diterima Penggugat perbulan sebesar Rp 20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah );
Bahwa namun demikian Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti T-1, T-2 dan T-3 secara seksama karena apabila rangkaian bukti T-1, T-2 dan T-3 tersebut dipertimbangkan secara seksama maka diperoleh fakta hukum bahwa pada tanggal 20 September 2011 Ruikko Sidahanta selaku Pimpinan perusahaan ( Tergugat ) telah memutus hubungan kerja Penggugat secara lisan dan diikuti Surat Somasi dari Penggugat pada tanggal 26 September 2011 untuk menuntut uang pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian Tergugat pada tanggal 30 September 2011 menjawab somasi tersebut, hal ini membuktikan adanya perselisihan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan alasan-alasan memutus hubungan kerjanya dengan Penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 152 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga terbukti Penggugat diputus hubungan kerjanya tanpa kesalahan karenanya putus hubungan kerjanya bukan karena efisiensi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 melainkan karena alasan disharmoni sehingga berdasarkan kebiasaan Penggugat mendapat hak-hak uang pesangon 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sehingga hak-hak Penggugat sebagai berikut:
Uang Pesangon 2 x 9 x Rp20.000.000,00 = Rp360.000.000,00;
Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp20.000.000,00 = Rp 80.000.000,00;
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp.440.000.000,00 = Rp506.000.000,00;
Jumlah = Rp560.000.000,00;
(lima ratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: M. AZIZ WIJANARKO, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 92/G/2012/PHI.Sby tanggal 23 Januari 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: M. AZIZ WIJANARKO tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 92/G/2012/PHI.Sby tanggal 23 Januari 2013;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja Tergugat terhadap Penggugat tanpa kesalahan;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan Judex Facti dibacakan;
Menghukum Tergugat membayar hak-hak kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp506.000.000,00 (lima ratus enam juta rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 oleh Dr. H. SUPANDI, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FAUZAN, S.H., M.H., dan Dr. HORADIN SARAGIH, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh YUSTICIA ROZA PUTERI, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. FAUZAN, S.H., M.H. Ttd/ Dr. H. SUPANDI, S.H., M.Hum.
Ttd/ Dr. HORADIN SARAGIH, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd/YUSTICIA ROZA PUTERI, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi:
Meterai …………….…. Rp 6.000,00
Redaksi …………….… Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi … Rp 489.000,00
Jumlah ……………….. Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040 049 629