Menyatakan Termohon PKPU PT. Srimurni Surabaya dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya ; Menunjuk Sdri. Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ; Menunjuk dan mengangkat : Rudy Yoesi Prasetyo, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 79.AH.04.05-2024 tertanggal 04 Juni 2024, yang beralamat kantor di GRAHA PENA OFFICE, Lt. 5, Room 506, Jln. Ahmad Yani No. 88, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur; Gede Bobby Aryawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-72.AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, yang beralamat kantor di Penjaringan Timur III Blok PK No. 18, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur; Dwi Oktorianto Raharjo, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-486.AH.04.05-2022 tertanggal 19 Desember 2022, yang beralamat kantor di APARTEMEN METROPOLIS, Lt. 2, blok MK B206, Jln. Raya Tenggilis No. 127, Kel. Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur; Sebagai Tim Kurator ; Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Imbalan Jasa Tim Pengurus ; Menyatakan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ; Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.382.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;