MENGADILI : DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecthmatigedaad) yang membawa kerugian kepada Penggugat; 3. Menyatakan Surat Perjanjian Penggunaan Tanah Industri No. 254.I/1988, tanggal 15 Maret 1988 yang dibuat oleh dan antara Tergugat dengan Penggugat sah dan mengikat secara hukum; 4. Menyatakan perpanjangan Hak Guna Bangunan No. 46/Jatinegara atas nama PT Kemas Indah Maju (Penggugat), seluas 4.975 M⊃2; (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi), dengan Gambar Situasi Nomor: 48/810/1979, tanggal 20 Maret 1979, terletak di Jalan Rawaterate II Kaveling J.4 No. 16, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur No. 9/HGB/JT/2004 tanggal 15 Januari 2004, Hak Guna Bangunan No. 46/Jatinegara yang berakhir pada tanggal 30-09-2004 diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir tanggal 29-9-2024 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah sah secara hukum; 5. Menyatakan Surat Keputusan Direksi Tergugat No. 074 Tahun 2018, tanggal 1 Agustus 2018 beserta lampiran, addendum, turunan pengganti dan perubahannya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk memberikan surat rekomendasi/persetujuan pembaruan Hak Guna Bangunan No. 46/Jatinegara selama periode 30 (tiga puluh) tahun dari 29 September 2024 s/d 28 September 2054 atas nama PT Kemas Indah Maju (Penggugat) seluas 4.975 M⊃2; (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi), dengan Gambar Situasi Nomor: 48/810/1979, tanggal 20 Maret 1979, terletak di Jalan Rawaterate II Kaveling J.4 No. 16, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur berbasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 182 Tahun 2015, diundangkan tanggal 29 Mei 2015 Jo. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 239 Tahun 2015, diundangkan tanggal 1 Desember 2015 Jo. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 217 Tahun 2016, diundangkan tanggal 1 Nopember 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Permohonan Suatu Hak Atas Bidang Tanah Hak Pengelolaan Tanah Eks Desa dan Tanah Eks Kota Praja Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan perhitungan besaran uang pemasukan/Biaya Penggunaan Tanah (BPT) untuk pembaruan Hak Guna Bangunan No. 46/Jatinegara dengan rumus 5% X (Luas Tanah X NJOP Tahun Berjalan) yaitu 5% X (4975 M⊃2; X Rp 9.063.000 (NJOP tahun berjalan) sebesar = Rp 2.254.421.250,- (dua miliar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan skema pembayaran dicicil oleh Penggugat kepada Tergugat selama 12 (dua belas) bulan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat meliputi kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut Kerugian Materiil Kerugian akibat Tergugat tidak kunjung menerbitkan rekomendasi/persetujuan pembaruan Hak Guna Bangunan No. 46/Jatinegara kepada Penggugat, mengakibatkan Penggugat kembali membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp 100.762.500,- (seratus juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - Biaya dokumentasi pembuatan akta perubahan Perjanjian Kredit sebesar Rp 11.000.000,-; - Biaya penggantian operasional pemasangan HT (APHT), sebesar Rp 64.762.500,- (APHT 1,5‰ (x) Rp 41.775.000.000.) - Pengecekan sertifikat dan ploting sebesar Rp 2.000.000,- - Pengecekan profil Perseroan Terbatas sebesar Rp 100.000,- - Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) HT (10M – 1T) = Rp 25.000.000,-. 8. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.330.000,00 (Satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;