23/Pdt.G.S/2025/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pdt.G.S/2025/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gd. Sampoerna Strategic North Tower Lt. Gf & South Tower Lt. 3-14, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45
Also in 92 other cases
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 24 Mei 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 27 Mei 2025 dalam Register Nomor 23/Pdt.G.S/2025/PN Mdn, telah mengajukan gugatan dengan alasan sebagaimana dalam surat gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka Hakim akan mempedomani tentang hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa dalam Bab III Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, mengatur tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana diantaranya meliputi pemeriksaan pendahuluan yaitu Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini (vide Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana); Menimbang, bahwa setelah mencermati isi gugatan Penggugat dalam perkara a quo sebagaimana diajukan pada saat pendaftaran oleh Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah materi gugatan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur: (3) Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati surat gugatan Penggugat mengenai tuntutan ingkar janji (wanprestasi) atas Surat Perjanjian Asuransi Jiwa Polis Nomor: 1000718385, Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana oleh karena dalam posita dan petitum gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara tegas memohon pertanggungjawaban kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebagai badan hukum, dan bukan kepada kantor cabang perusahaan tersebut; Menimbang, bahwa Penggugat mengutip Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3562 K/Pdt/1982 dan Nomor 2678 K/Pdt/1992 untuk mendukung argumentasi bahwa kantor cabang dapat ditarik sebagai pihak dalam gugatan karena memiliki legitima persona standi in judicio namun, argumentasi tersebut perlu diperhatikan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kapasitas hukum (legitima persona standi in judicio) dengan kompetensi relatif, yang merujuk pada kewenangan pengadilan berdasarkan domisili para pihak sebagaimana dalam Pasal 142 RBg. Dalam hal ini, kantor cabang bukanlah badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari badan hukum induknya, sehingga domisili hukum Tergugat tetap berada di kantor pusatnya di Jakarta Selatan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai kompetensi relatif sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata tetap harus diberlakukan dan tidak dapat dikesampingkan hanya karena adanya kantor cabang di wilayah hukum tempat gugatan diajukan, kecuali jika terdapat perjanjian domisili pilihan yang sah antara para pihak yang menyimpangi ketentuan umum tersebut; Menimbang, bahwa PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan dan keberadaan kantor cabangnya di Medan tidak mengubah domisili hukum perusahaan tersebut. Berdasarkan asas actor sequitur forum rei, gugatan harus diajukan di tempat domisili Tergugat, yakni Jakarta Selatan, dan tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk menyimpangi ketentuan ini dalam perkara a quo; Menimbang, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa: "Perseroan harus mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar dan dicantumkan dalam akta pendirian perseroan serta mendapat pengesahan dari Menteri." Ketentuan ini mengandung makna bahwa domisili hukum suatu perseroan berada di tempat kedudukan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan tercatat secara resmi, bukan pada kantor cabang atau perwakilannya. Oleh karena itu, gugatan terhadap perseroan terbatas, seperti dalam perkara a quo, seharusnya diajukan di pengadilan yang berwenang di wilayah tempat kedudukan hukum kantor pusat perseroan tersebut, yakni Jakarta Selatan; Menimbang, berdasarkan uraian di atas, jelas terdapat perbedaan domisili antara Penggugat dan Tergugat, di mana Penggugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan, sedangkan Tergugat, yakni PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. Perbedaan domisili ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang secara tegas mengatur bahwa: "Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama." Oleh karena itu, gugatan a quo tidak memenuhi syarat formil sebagai Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 142 RBg, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara gugatan Nomor 23/Pdt.G.S/2025/PN Mdn dari buku register yang sedang berjalan; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;