213/Pdt.G/2011/PN.Jkt-Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 213/Pdt.G/2011/PN.Jkt-Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Gd. Sampoerna Strategic North Tower Lt. Gf & South Tower Lt. 3-14, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45
Also in 92 other cases
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut.; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).;
P U T U S A N
NOMOR : 213/Pdt.G/2011/PN.Jkt-Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
LANIWATI LUKITO,
beralamat di Jl. Ikan Hiu Blok C No.5 Teluk Betung, Bandar Lampung, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17-Maret-2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Register No.789/SK.HKM/IV/2011 tertanggal 7-April-2011, memilih domisili hukum di kantor kuasanya Wiko Widiyanto, SH.Mbus., advokat berkantor di JI. Giro No. 16 Kav. BNI 46 Jatiwaringin, Bekasi 17411, sebagai PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia,
Beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower lantai 17 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45 Jakarta Selatan 12930, sebagai TERGUGAT I ;
Alan Marten,
Presiden Direktur PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower lantai 17 Jl. Jenderal Sudirman Kav.45 Jakarta Selatan 12930, sebagai TERGUGAT II.;
Untuk Tergugat I dan Tergugat II, berdasarkan 2 (dua) eksemplaar Surat Kuasa Khusus dalam dua Bahasa (Inggris dan Indonesia) masing-masing tertanggal 27 - Mei - 2011 yang kesemuanya telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Register No.1197/SK.HKM/V/2011 dan No.1198/SK.HKM/V/2011 keduanya tertanggal 31-Mei-2011, telah memilih domisili Hukum karenanya diwakili oleh Stefanus Haryanto, SH.LLM., William Setiawan Palijama, SH. dan Hendry Muliana Hendrawan, SH., Dhana Aditya, SH, LL.M, Yanuar Aditya Wijanarko, SH.; para advokat/Pengacara berkantor di Chase Plaza 18 Floor JI. Jend. Sudirman Kav.21 Jakarta 12920, selanjutnya disebut juga sebagai PARA TERGUGAT ;
PENGADILAN NEGERI tersebut .;
Setelah membaca Surat-Surat yang berhubungan dengan berkas perkara ini.;
Setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan.;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa penggugat dalam Surat gugatannya tertanggal 7 - April-2011 yang pada hari itu juga telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Register Perkara Perdata Gugatan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT telah bekerjasama dengan TERGUGAT I sejak bulan September 1994 sebagai Agent Asuransi di Cabang Lampung.;
Bahwa PENGGUGAT telah bekerja dengan sangat baik dan termasuk sebagai Agent terbaik dan selalu mendapat penghargaan dari TERGUGAT I karena prestasi PENGGUGAT yang luar biasa sehingga selalu diikut sertakan dalam konfrensi asuransi diluar negeri dan penghargaan yaitu sebagai berikut :
a. Hawai Conference (1996), Gold Coast Conference (1996), Bali Conference (1998), Bangkok Conference (2000), Paris Conference (2001), DAI Conference in Bali (2001), AAN in Bali (2002), Johannesburg & Sun City South Africa Conference (2003), Vancouver Conference (2005), Sale Conference Seoul South Korea (2005), Elite Conference Vancouver (2005), TAA AAJI in Bali (2005), Istambul Turki Conference (2006), Taiwan Conference (2007), Las Vegas Elite Conference (2007), Vietnam Conference (2007), AAN in Bali (2008), Sale Conference Royal Carribean Cruise (2008), Beijing Confrence (2008), Macau Conference (2008), Sale Conference Rome (2009), Venice Elite Conference (2009), Jepang Sale Conference (2009), Hawai Elite Conference (2009), Senior Financial Planner Conference Melbourne Australia (2009), Asean Achiever Summit Bali (2009).
b. Master Builder I , Chairman Circle 8X, MDRT.
Bahwa berdasarkan Surat TERGUGAT I tertanggal 30 November 2010, No.051/SASD/XI/2010, TERGUGAT I menghentikan kerjasamanya dengan TERGUGAT dengan menuduh PENGGUGAT telah melakukan tindak pidana yang pada kenyataan PENGGUGAT tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.
Bahwa tuduhan tersebut jelas melawan hukum dan sangat merugikan PENGGUGAT karena dalam kenyataan tidak pernah adanya laporan polisi, proses dan putusan pengadilan yang menyatakan PENGGUGAT telah melakukan tindak pidana.
Bahwa sejak tanggal 30 Nopember 2010 tersebut TERGUGAT I melarang PENGGUGAT untuk datang ke kantor TERGUGAT I dan memasukan PENGGUGAT kedalam daftar Agent yang bermasalah sehingga nama baik PENGGUGAT dimata klien nya dan didunia industri asuransi buruk sehingga sulit untuk bekerja didunia Asuransi.
Bahwa sampai saat ini! TERGUGAT I tidak memberikan hak atas uang milik PENGGUGAT yang dilindungi oleh hukum yaitu sebagai berikut : Uang Pensiun PENGGUGAT sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yaitu sejak bulan September 1994 sampai dengan 30 Nopember 2010, yaitu TERGUGAT I setiap bulannya memotong penghasilan/pendapatan PENGGUGAT dengan dalil sebagai uang pensiunan PENGGUGAT yang akan diberikan oleh PENGGUGAT apabila sudah tidak bekerjasama dengan TERGUGAT I.
Bahwa PENGGUGAT telah meminta Uang Pensiun miliknya kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat kuasa hukum PENGGUGAT No.017/LO-WW/S/II/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 namun sampai saat ini tidak ditanggapi. PENGGUGAT sangat merasa dirugikan apabila uang pensiun milik PENGGUGAT tersebut disimpan dibank tentu PENGGUGAT memperoleh manfaat dari bunga bank tersebut.
Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah mengambill uang pensiunan milik PENGGUGAT secara melawan hukum adalah nyatanyata merupakan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan sewenang-wenang, dan sangat sepihak atau tidak memperhatikan hak-hak subyektif PENGGUGAT Undang-Undang serta dilakukan secara melawan hukum, hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta maupun bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT.
Bahwa karena perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti secara meyakinkan merupakan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sewenang-wenang tanpa alas hak untuk menguasai uang milik PENGGUGAT. Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sadar, dengan tujuan untuk menikmati keuntungan atas uang milik PENGGUGAT. Maka perbuatan ini adalah merupakan perbuatan yang memang dikehendaki oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, oleh karenanya perbuatan tersebut haruslah dinyatakan merupakan perbuatan yang bertentangan atau melawan hukum sehingga TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut.;
10. Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut maka PENGGUGAT telah dirugikan berupa kehilangan kesempatan yang sudah seharusnya didapatkan tetapi digagalkan dan oleh karenanya PENGUGAT harus menanggung kerugian yang cukup besar baik materil dan immateril. PENGGUGAT saat ini tidak dapat lagi bekerja dan mempunyai pendapatan atau penghasilan karena TERGUGAT I telah menghacurkan kredibilitas PENGGUGAT sebagai Agent Asuransi yang berprestasi, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT menderita kerugian materil yaitu sebagai berikut :
Pendapatan atau penghasilan yang hilang rata-rata setahun sebesar Rp. 550.000.000,- PENGGUGAT apabila masih bekedasama dengan TERGUGAT I sampai dengan PENGGUGAT pension pada tahun 2014 maka : 4 x Rp. 550.000.000: Rp. 2.200.000.000,-
Maka total pendapatan atau penghasilan yang hilang adalah sebesar Rp. 2.200.000.000,-
Kerugian yang diderita PENGGUGAT karena tidak dapat mengikuti konfrensi sebagai berikut :
- TAA AAJI Bali September 2010 Rp. 5.000.000,-
- Asean Achiever Malacca November 2010 Rp.10.000.000,-
- Kick Of Meeting Jakarta January 2011 Rp. 5.000.000,‑
- Agency Award Night Jakarta February 2011 Rp. 5.000.000,-
- Bali Conference Maret 2011 Rp. 5.000.000,-
- Barcelona Conference March 2011 Rp.35.000.000,-
C. Uang komisi Desember 2010 yang belum dibayarkan sebesar Rp. 17.727.045,-
Maka total kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 2.282.727.045,- (dua milyar dua ratus delapan puluh dua tujuh ratus dua puluh tujuh empat lima juta rupiah)
Bahwa kerugian materil sebesar Rp. 2.282.727.045,- (dua milyar dua ratus delapan puluh dua tujuh ratus dua puluh tujuh empat lima juta rupiah) tersebut di atas adalah kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut di atas PENGGUGAT telah banyak kehilangan klien yang seharusnya didapat oleh PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang diilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan nama baik PENGGUGAT telah hancur. Bahwa berclasarkan hal-hal tersebut PENGGUGAT menderita kerugian Immateril sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT telah berdasarkan alasan hukum yang benar dan disertai bukti-bukti otentik maka karenanya menurut hukum putusannya dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Bantahan, Verset, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij voerraad) sebagaimana diatur dalam pasal 180 HIR, SEMA No - 3 Tahun 2000 dan SEMA No.4 Tahun 2001 dan kepada PARA TERGUGAT sudah sewajarnya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta yuridis di atas maka dapat disimpulkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Bahwa untuk menjamin Gugatan PENGGUGAT ini dan menghindari tindak lanjut dari PARA TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya akan mengalihkan harta kekayaannya sebagai jaminan pembayaran atas kerugian yang diderita PENGGUGAT, selama perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang apabila terjadi akan menjadi tidak berartinya Gugatan PENGGUGAT dan akan kesulitan mengembalikan dalam keadaan semula dikemudian hari, serta guna menghindari PARA TERGUGAT untuk tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada PENGGUGAT atau kerugian-kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT sebagaimana tersebut di atas maka mohon kepada Majelis Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan terlebih dahulu meletakan Sita Jaminan terhadap :
Aset-aset milik TERGUGAT I yang terletak di Gedung Sampoema Strategic Square, South Tower lantai 17, JI.Jenderal Sudirman Kav.45, Jakarta Selatan, 12930.;
25 % (dua puluh lima persen) saham TERGUGAT I.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Sah dan Berharganya Sita Jaminan tersebut.
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan uang pensiun milik PENGGUGAT sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT I membayar ganti rugi baik secara materil dan immateril kepada PENGGUGAT karena perbuatannya sebesar :
Rp.2.282.727.045,- (dua milyar dua ratus delapan puluh dua tujuh ratus dua puluh tujuh empat lima juta rupiah) kerugian materil;
Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kerugian immateril.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvooerbaar bij vorraad).
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat dan Para Tergugat, masing-masing telah hadir di persidangan diwakili oleh Kuasa Hukumnya sebagaimana tersebut di atas
Menimbang, bahwa guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008 guna menguapayakan Perdamaian diantara kedua belah pihak secara maksimal, telah dilaksanakan upaya Mediasi yang dipimpin oleh Hj. Siti Suryati, SH.MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Mediator .;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Mediasi tertanggal 14 Juni 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mediator, ternyata upaya mendamaikan kedua belah pihak tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara aquo diteruskan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat, yang atas pertanyaan Hakim ketua Majelis di persidangan, kuasa Penggugat menyatakan bertetap pada isi dan maksud gugatannya tersebut di atas ,
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, di persidangan, para Tergugat telah mengajukan Jawaban tertanggal 5 - Juli - 2011 sebagai berikut :
PARA TERGUGAT DENGAN TEGAS MENOLAK SELURUH DALIL-DALIL GUGATAN PENGGUGAT, KECUALI TERHADAP HAL-HAL YANG DENGAN TEGAS-TEGAS DIAKUINYA.
Merujuk pada point 6-9 Surat Gugatan, maka Gugatan ini hanya didasarkan pada 1 (satu) dalil pokok saja yaitu bahwa Para Tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Para Tergugat telah menahan pembayaran uang pensiun/dana pensiun milik Penggugat secara melawan hukum tanpa alas hak dengan tujuan menikmati keuntungan atas uang milik Penggugat tersebut.;
Terhadap dalil Penggugat tersebut di atas, Para Tergugat dengan tegas menolak dalil tersebut. Dalam Jawaban di bawah ini, Para Tergugat akan menguraikan dalil-dalil bantahannya baik dalam Eksepsi maupun Pokok Perkara untuk meneguhkan bantahannya atas dalil yang diajukan Penggugat tersebut.
Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa seluruh argumen-argumen yang berhubungan dengan fakta-fakta yang diajukan dalam bagian Eksepsi, juga mohon dianggap berlaku secara mutatis mutandis terhadap bagian Pokok Perkara.
DALAM EKSEPSI
GUGATAN INI ADALAH GUGATAN YANG SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA) KARENA TERGUGAT II TIDAK PERNAH MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM APAPUN DENGAN PENGGUGAT (GEMISAANHOEDA NIGHEID).
Di dalam Gugatannya, Penggugat telah menarik Tergugat II sebagai pihak di dalam Gugatan ini. Merujuk pada halaman I Gugatan, Tergugat II secara spesifik telah ditarik sebagai pihak Tergugat II karena kapasitasnya selaku Presiden Direktur dari Tergugat I dan bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
Namun demikian, jika membaca secara seksama terhadap seluruh isi Gugatannya ternyata Penggugat tidak pernah sekalipun menyinggung atau mendalilkan apa peran serta atau mendalilkan apa peran serta ataupun tindakan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II terhadap Penggugat.
Karena Penggugat di dalam Gugatannya tidak pernah sekalipun menguraikan perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II terhadap Penggugat dan secara faktual memang tidak pernah ada hubungan hukum apapun diantara Penggugat dan Tergugat II, maka Gugatan Penggugat yang mengikutsertakan Tergugat II di dalam Gugatan adalah error in persona atau salah pihak (Gemis aanhoeda nigheid).
Kalaupun Penggugat kemudian berdalih bahwa Tergugat II digugat dalam kapasitasnya selaku pribadi, quod non, Mantan Hakim Agung M Yahya Harahap, dalam bukunya "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", Halaman 439, memberikan pendapatnya yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI mengenai eksepsi error in persona sebagai berikut :
"Salah satu contoh, Putusan MA No. 601 KISipl1975 tentang seorang pengurus yayasan yang digugat secara pribadi untuk mempertanggung jawabkan sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, karena yang mestinya ditarik sebagai tergugat adalah yayasan”
Pendapat M. Yahya Harahap yang didasarkan pada Putusan MA di atas sangat tepat untuk diterapkan di dalam perkara ini karena :
Tergugat II memang tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum apapun terhadap Penggugat baik dalam kapasitasnya selaku pribadi maupun sebagai Presiden Direktur Tergugat I;
Tergugat II secara pribadi bahkan tidak pernah mengengenal ataupun bertemu dengan Penggugat, apalagi melakukan perbuatan apapun terhadap Penggugat.;
c. Tidak ada satupun dokumen, korespondensi atau keputusan tertulis yang berhubungan dengan pemutusan hubungan keagenan antara Tergugat I dan Penggugat yang ditandatangani oleh Tergugat II.
Di dalam Gugatannya, Penggugat tidak pernah menguraikan tindakan perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II terhadap Penggugat yang dilakukan dalam kapasitas Tergugat II selaku Presiden Direktur Tergugat I. Kalaupun ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II karena kapasitasnya selaku Presiden Direktur Tergugat I, quod non, maka tindakan tersebut diambil sesuai dengan Anggaran dasar Tergugat I dan juga ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU No. 40/200"), dimana Tergugat I sebagai direksi adalah organ perseroan yang memang bertugas untuk bertindak mewakili perseroan (in casu Tergugat I). Oleh karena itu, secara hukum Tergugat II tidak dapat dikaitkan atau disangkut-pautkan dalam hal apapun di dalam perkara ini.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, maka tindakan Penggugat yang mengikutsertakan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini terbukti tidak dilandasi pada fakta dan dasar hukum sama sekali. Dengan adanya cacat formil dalam gugatan ini maka menjadi beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyatakan gugatan ini sebagai gugatan yang tidak dapat diterima (Niet OnvantkelUke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
A. TERGUGAT I TIDAK PERNAH MENGAMBIL UANGPENSIUN DARI PENGGUGAT. SEBAGAIMANA TELAH DIBERITAHUKAN SECARA TERTULIS SEBELUMNYA KEPADA PENGGUGAT, UANG PENSIUN TERSEBUT AKAN SEGERA DIBAYARKAN KEPADA PENGGUGAT APABILA PEMERIKSAAN INTERNAL TERHADAP SEMUA POLIS-POLIS YANG DIHASILKAN OLEH PENGGUGAT TELAH SELESAI DILAKUKAN.
1. Satu-satunya dalil pokok Penggugat di dalam perkara ini adalah tuduhannya kepada Tergugat I bahwa Tergugat I telah secara melawan hukum menguasai dan menahan uang pensiun milik Penggugat.;
Sebelum Tergugat I menyampaikan bantahannya, maka dengan Tergugat I akan menyampaikan terlebih dahulu fakta-fakta mengenai latar belakang diakhirnya hubungan keagenan antara Penggugat dan Tergugat I di bawah ini.
Memang benar bahwa Penggugat adalah salah satu dari ribuan agen yang bekerja sama dengan Tergugat I (yang dahulu bernama PT Dharmala Manulife) dalam memasarkan produk-produk asuransi dari Tergugat I. Hubungan kerjasama keagenan antara Penggugat dengan Tergugat I diatur melalui Surat Perjanjian Kerjasama Field Underwriter tertanggal 20 September 1994 (Vide Bukti PT-La) sebagaimana diubah dari waktu ke waktu terakhir dengan Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa No. 001/IX/BDL/LOF/94 tertanggal 2 Juni 2008 ("Perjanjian Keagenan") (Vide Bukti PT-1.b). Selain daripada Perjanjian Keagenan, Penggugat juga telah menandatangani Surat Pernyataan dan Persetujuan tertanggal 4 Pebruari 2002 (Vide Bukti PT-2) yang pada pokoknya berisi persetujuan Penggugat untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku Panduan Keagenan Asuransi Jiwa ("Buku Panduan Keagenan") (Vide Bukti PT- 3) yang diterbitkan oleh Tergugat I.
Pada tahun 2010, Tergugat I melakukan pemeriksaan secara internal terhadap kinerja para agennya, termasuk terhadap Penggugat, untuk memastikan bahwa semua agen dari Tergugat I telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang asuransi, serta patuh terhadap semua kode etik dan prosedur pemasaran produk asuransi yang telah ditetapkan oleh Tergugat I.
Ketika melakukan pemeriksaan terhadap cabang Lampung yaitu cabang dimana Penggugat memasarkan produknya, Tergugat I menemukan beberapa kesalahan yang telah dilakukan oleh Penggugat ketika memasarkan produk dari Tergugat I. Kesalahan yang telah dilakukan Penggugat tersebut bahkan ada yang memiliki implikasi adanya dugaan telah dilanggarnya ketentuan Pasal 381 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh Penggugat yang merupakan hasil dari pemeriksaan internal tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a. Penggugat telah melanggar ketentuan yang dicantumkan dalam Perjanjian Keagenan khususnya ketentuan Pasal 2 point (b) dan (f), yang masing-masing menyatakan sebagai berikut :
"Field Underwriter tidak berhak membuat kontrak yang mengatas-namakan Perusahaan, mengubah atau mengurangi apapun dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, tanpa diberikan hak tertulis oleh Perusahaan "
"Field Underwriter diharuskan menyerahkan segera kepada Perusahaan segala pembayaran premi dan jaminan yang diterima atau ditagihnya atas nama Perusahaan dan tidak berhak memakai uang atau jaminan tersebut dengan alasan apapun”
b. Penggugat telah melanggar beberapa ketentuan yang dicantumkan dalam Buku Panduan Keagenan khususnya Ketentuan Pasal 2.3 dan 2.8 Hak dan Kewajiban Agent, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
"Meneliti dengan seksama segala permohonan dan data-data dari calon pemegang polis untuk menjadi Pemegang Polis Asuransi Jiwa dan menyaksikan sendiri penandatanganan aplikasi vang dilakukan oleh TertanggunglPemegang Polis. Apabila Pihak II (in casu Penggugat) mengetahui bahwa calon pemegang polis dalam mengisi aplikasi dan dokumen lainnya tidakbenar dan Polis belum diserahkan kepada Pemegang Polis, maka Pihak II wajib memberikan informasi tersebut kepada Pihak I (in casu Tergugat I) "
"Menyerahkan kepada Pihak I, semua Surat Pernyataan Aplikasi dan/atau laporan hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk laporan hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak menyenangkan dari setiap calon tertanggung, dalam waktu 2 x 24 jam (tidak terhitung hari libur). "
c. Penggugat bahkan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan :
"Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan yang sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan "
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan fakta bahwa Penggugat pada beberapa polis tidak melakukan verifikasi terhadap kemampuan keuangan atau penghasilan dari calon pemegang polis/tertanggung. Padahal kemampuan keuangan dari pemegang polis/tertanggung akan mempengaruhi jumlah pertanggungan yang akan ditetapkan oleh Tergugat I. Namun demikian, khusus untuk adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 381 KUHP di atas, Tergugat I menyatakan mencadangkan hak hukumnya (reserves all rights) terhadap Penggugat untuk melakukan Laporan Polisi kepada pihak kepolisian di luar dari sengketa perdata ini.
5. Selanjutnya, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal dan juga dengan tujuan memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memberikan klarifikasi atas temuan-temuan Tergugat I, maka Tergugat I mengundang Penggugat dalam pertemuan yang dilakukan pada tanggal 29 Septeinber 2010. Di dalam pertemuan yang membahas temuan-temuan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Penggugat tersebut ternyata muncul pengakuan dari Penggugat sendiri yang memperkuat hasil temuan-temuan dari Tergugat.;
Penggugat telah MENGAKUI DAN MEMBUAT PENGAKUAN SECARA TERTULIS dengan tulisan tangannya sendiri dalam suatu Surat Pernyataan tertanggal 29 September 2010 ("Surat Pernyataan") (Vide Bukti PT- 4), yang antara lain menyatakan :
"Saya menyatakan bahwa saya tidak melakukan pengisian aplikasi hal-hal sebagai berikut:
Tidak melakukan verifikasi sebagian nasabah atas fotocopy KTP dengan alamat di folocopy KTP dengan di lapangan;
Saya ada sebagian polis tidak menanyakan income calon nasabah;
Saya tidak cross check lagi data pekerjaan yang diberikan oleh nasabah saya;
Saya ada beberapa Aplikasi yang tidak disetorkan langsung ke kantor setelah ditandatangani karena tunggu uangnya yang belum diberikan.
Ketika membuat Surat Pernyataan yang ditulis tangan oleh Penggugat sendiri, Tergugat I tidak pernah melakukan pemaksaan dalam bentuk apapun, dan hal tersebut diakui sendiri oleh Penggugat yang di akhir Surat Pernyataannya menyatakan :
"Saya menyatakan pernyataan ini dengan sejujur-jujurnya tanpa ada paksaan dari siapapun"
6. Dengan adanya tambahan pengakuan dari Penggugat atas temuan-temuan Tergugat I dari hasil pemeriksaan internal tersebut, maka Tergugat I kemudian memutuskan untuk melakukan pemutusan atas Perjanjiaii Keagenan yang diberitahukan kepada Penggugat melalui Surat No. 051/SASD/XI/2010 tertanggal 30 Nopember 2010 ("Surat Pemutusan") (Vide Bukti PT- 5).
Sehubungan dengan pemutusan Perjanjian Keagenan tersebut, maka Tergugat I menginginkan adanya penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban dengan Penggugat, yang secara spesifik dituangkan dalam point 4 Surat Pemutusan yang inenyatakan :
"sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Keagenan, bahwa Saudari wajib menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajiban yang ada terhadap Manulife berikut juga kewaiiban yang timbul dari pemeriksaan atas polis-polis porto folio Saudari serta mengembalikan barang-barang milik Manulife Indonesia agar hak Saudari atas komisi terakhir dan dana Program Kesejahteraan dari Yayasan Kesejahteraan (jika ada) dapat segera diproses dan diperhitungkan "
Dari Surat Pemutusan tersebut Tergugat I sudah menjelaskan bahwa Tergugat I akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas seluruh polis-polis yang masih aktif dan dihasilkan oleh Penggugat sebelum dilakukannya proses pembayaran komisi terakhir dan uang pensiun Penggugat. Mengingat bahwa Penggugat bergabung sejak tahun 1994, maka jumlah polis yang dihasilkan oleh Penggugat berjumlah ratusan dan tentu saja memerlukan waktu yang cukup bagi Penggugat untuk memeriksanya, bahkan hingga Jawaban ini diajukan sebenarnya pemeriksaan tersebut masih belum selesai.
Tujuan pemeriksaan polis-polis ini adalah untuk memastikan tidak adanya klaim dan kekeliruan data dari polis-polis yang dihasilkan oleh Penggugat yang dapat berpotensi membawa kerugian bagi Tergugat I. Jika ternyata ada kerugian yang timbul dan berasal dari polis-polis tersebut, maka Tergugat akan melakukan perhitungan dan pemotongan terhadap uang pensiun yang dimiliki Penggugat. Hak Tergugat I untuk melakukan pemotongan ini juga sudah diketahui dan disetujui oleh Penggugat karena secara jelas diatur dalam Bab V halaman 21 dari Buku Panduan Keagenan yang menyatakan :
"Dana Program Kesejahteraan dari Yayasan Kesejahteraan dapat dipotong dan dipergunakan untuk pelunasan kewajiban-kewajiban Agen terhadap Perusahaan"
Mengenai dalil Penggugat bahwa Tergugat I melarang Penggugat untuk datang ke kantor Tergugat I adalah dalil yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Fakta yang sebenarnya sesuai dengan isi point 1 Surat Pemutusan adalah Tergugat I melarang Penggugat untuk melakukan transaksi asuransi dan transaksi keuangan apapun atas nama Tergugat I. Kalau Penggugat sudah mengakui kesalahannya dan telah diakhiri hubungan keagenannya oleh Tergugat I, maka untuk tujuan apalagi Penggugat datang ke kantoi- Tergugat I? Apabila tujuan Penggugat adalah untuk inengai-nbil barang-barang milik pribadinya yang mungkin masih tersimpan di kantor Tergugat I, maka Tergugat I tidak pernah sekalipun melarang Penggugat untul( mengainbil barang-barangnya tersebut sepanjang pengambilan barang-barang tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Tergugat I.
Dari seluruh uraian mengenai fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di atas, maka tidak ada satupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Penggugat sehubungan dengari dana pensiun Penggugat. Tergugat I telah secara terang dan jelas memberitahukan kepada Penggugat mengenai disimpannya dana pensiun tersebut sampai diselesaikannya pemeriksaan atas polis-polis tersebut, selain telah diatur pula dalam Buku Panduan Keagenan.
DANA PENSIUN YANG MENJADI SATU-SATUNYA OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA INI SEDANG DALAM PROSES PEMBAYARN OLEH TERGUGAT I.
Walaupun sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa pemeriksaan atas polis-polis yang dihasilkan oleh Penggugat belum selesai hingga saat ini karena banyaknya jumlah polis-polis tersebut, namun Tergugat I dengan itikad baik saat ini telah memproses pembayaran uang pensiun Penggugat tersebut dan akan selesai dalam waktu dekat.
Jumlah dana pensiun yang dibayarkan kepada Penggugat adalah sesuai dengan pemotongan aktual yang selama ini dilakukan oleh Tergugat I dan bukan sejumlah dana pensiun milik Penggugat bukan sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana didalilkan Penggugat dalam Gugatannya.
Perhitungan dana pensiun secara spesifik telah diatur dalam Bab V halaman 21 Buku Panduan Keagenan yaitu sebesar 5% dari peghasilan setelah kena pajak. Tergugat I dengan ini mensomier Penggugat untuk membuktikan dalilnya bahwa dana pensiun yang dimilikinya adalah berjumlah Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan telah diprosesnya pembayaran dana pensiun Penggugat, maka objek sengketa dalam perkara ini menjadi tidak ada lagi, walaupun Para Tergugat dengan tegas sekali lagi menyatakan baliwa dibayarkannya dana pensiun tersebut bukan merupakan pengakuan apapun atas kebenaran dalil-dalil Penggugat dalam Gugatannya. Pembayaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat I. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, maka beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang Terhorinat untuk menolak seluruh Gugatan Penggugat ini.
C. MERUJUK PADA KETENTUAN PASAL 163 HIR DAN PASAL 1865 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, MAKA PENGGUGAT WAJIB MEMBUKTIKAN DALIL-DALILNYA.
Dalam melakukan setiap pemeriksaan perkara perdata, maka setiap Majelis Hakim harus memulainya dengan penerapan ketentuan hukum mengenai beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Pdt, yang masingi-nasing menyatakan :
"Barangsiapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang lain itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu "
"Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut"
Penerapan mengenai kedua pasal tersebut di atas, khususnya mengenai penerapan hukum pembuktian dan beban pembuktian bagi para pihak ini, sejalan pula dengan pendapat mantan Hakim Agung Bpk. M. Yahya Harahap, SH, yang dalam Bukunya "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", Penerbit Sinar Grafika, halaman 530 menyatakan:
"1. Yang Harus Dibuktikan Hal Yang Positif
Sesuatu hal dikatakan bersifat positif, apabila didalamnya terdapat fakta, atau di dalamnya terkandung peristiwa atau kejadian. Misalnya penggugat mendalilkan tergugat memutuskan kontrak secara sepihak. Dalam gugatan itu ada fakta atau peristiwa yang positif berupa pemutusan kontrak oleh tergugat. Oleh karena itu, harus dibuktikan, dan yang dibebani wajib bukti adalah penggugat.
(dicetak tebal untuk memberikan penekanan).
Bahkan lebih jelas lagi, dalam halaman 524, M. Yahya Harahap, SH, juga menuturkan :
"Tentang itu perhatikan penegasan Putusan MA No. 3164 K/Pdt/1983, bahwa penggugat ternyata tidak berhasil membuktikan dalil gugatan, padahal penggugat merupakan pihak yang dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatan tersebut, berarti penggugat gagal membuktikan dalil gugatannya. Dalam hal penggugat tidak manipu membuktikan dalil gugatannya, dianggap berlebihan untuk membebankan dan mempertimbangkan pembuktian pihak tergugat. Berdasarkan putusan tersebut, dalam hal penggugat gagal membuktikan dalil gugatan yang dibebankan kepadanya, dianggap tidak perlu lagi membebani tergugat untuk membuktikan dalil bantahannya. " (dicetak tebal untuk memberikan penekanan).
13. Oleh karena Penggugat hanya mendalilkan 1 dalil pokok yaitu adanya perbuatan melawan hukum dari Tergugat I karena menguasai dan mengambil uang pensiun Penggugat, padahal faktanya sebagaimana telah diuraikan di atas adalah :
Tergugat I tidak pernah menahan atau berkeinginan untuk menguasai uang pensiun Penggugat;
Tergugat I sudah meinberitahukan secara tertulis kepada Penggugat melalui Surat Pemutusan dan juga tindakan menunda pembayaran uang pensiun tersebut sesuai dengan ketentuan Buku Panduan Keagenan yang sudah diketahui dan disetujui oleh Penggugat sendiri;
pada saat ini uang pensiun tersebut sudah dalam proses pembayaran;
maka Gugatan Penggugat menjadi tidak akan pernah bisa dibuktikan kembali di dalam persidangan ini dan sudah sepatutnya untuk ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim yang Terhormat.
14. Menurut hukum acara perdata, Penggugat juga tidak bisa lagi menambahkan dalil dalil baru setelah Para Tertugat mengajukan Jawaban. Di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 226 K/Sip/1973 tanggal 27 Nopember 1975, diberikan kaidah hukum bahwa :
"Karena perubahan dari gugatan yang diajukan oleh penggugat/pembanding dalam persidangan tanggal 11 Pebruari 1969 berkaitan dengan pokok perkara, maka perubahan gugatan tersebut haruslah ditolak"
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No. 447 K/Sip/1976 tanggal 20 Oktober 1976 menyatakan :
"Permohonan untuk mengadakan penambahan dalam gugatan pada saat pihak berperkara lawan telah menyampaikan jawabannya, tidak dapat dikabulkan apabila para pihak berperkara lainnya tidak menyetujuinya "
D. PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENGURAIKAN DAN MEMBUKTIKAN TERPENUHINYA UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAIMANA DISYARATKAN OLEH PASAL 1365 KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA.
PADAHAL, SESUAI KETENTUAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, SELURUH UNSUR DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM HARUS DAPAT DIBUKTIKAN OLEH PENGGUGAT AGAR HAKIM DAPAT MENGABULKAN GUGATANNYA.
15. Munir Fuady, SH, MH, LL.M dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum", Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2002, halaman 167, menyatakan :
"Seperti telah dyelaskan bahwa agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukumsehingga dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata, maka unsur-unsur dari pasal 1365 tersebut haruslah terpenuhi seluruhnya. Jika ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi/tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat, niaka oleh hukum dianggap tidak terjadi perbuatan melawan hukum tersebut. "
Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPdt, suatu gugatan perbuatan melawan hukum hanya dapat dikabulkan oleh Pengadilan jika Penggugat mampu membuktikan adanya SEMUA unsur berikut ini:
Perbuatan melawan hukum
Unsur melawan hukum yang didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatannya telah dibantah satu persatu oleh Para Tergugat sebagaimana secara lengkap telah terurai di atas. Apalagi objek sengketa di dalam perkara ini yaitu dana penisun milik Penggugat sudah dalam proses pembayaran kepada Penggugat. Oleh karena itu, unsur perbuatan melawan hukum menjadi tidak terpenuhi.
Kesalahan
Penggugat tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh masing-masing Tergugat I dan Tergugat II. Sebagaimana telah diuraikan di atas, Tergugat II sama sekali tidak memiliki peranan ataupun melakukan tindakan kesalahan terhadap Penggugat. Tergugat I juga telah menguraikan bantahannya atas tuduhan melakukan kesalahan terhadap Penggugat yang didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
c. Kerugian
Penggugat tidak dapat memberikan perincian atas kerugian materiil yang secara nyata telah diderita oleh Penggugat.
Suharnoko, SH, MLI dalam buku "Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus", Penerbit Kencana, halaman 115, berpendapat sebagai berikut:
Menurut teori klasik yang membedakan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, tujuan gugatan wanprestasi adalah menempatkan penggugat pada posisi seandainya perjanjian tersebut dipenuhi (put the plaintiff to the position if he would have been in had the contract perfomed). Dengan demikian ganti rugi tersebut adalah berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan atau disebut dengan istilah expectation loss atau winstderving. Sedangkan tujuan gugatan perbuatan melawan hukum adalah untuk menempatkan posisi penggugat kepada keadaan semula, sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum. Sehingga ganti rugi yang diberikan adalah kerugian yang nyata atau reliance loss "
Melihat dari seluruh uraian posita Penggugat dalam gugatannya, Penggugat tidak dapat memberikan kerugian yang nyata-nyata telah dideritanya, bahkan untuk perincian uang pensiunnya sekalipun. Apalagi kerugian berupa keuntungan yang diharapkan oleh Penggugat yang hilang akibat diakhirnya Perjanjian Keagenan dan kerugian akibat tidak dapat mengikuti konferensi konferensi jelas-jelas tidak dapat dituntut dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum seperti perkara a quo ini. Kerugian seperti itu hanya dapat dituntut dalam suatu gugatan wanprestasi. Oleh karena itu, unsur kerugian ini juga tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat.
d. Kausalitas
Penggugat juga tidak menguraikan hubungan kausalitas seperti apa yang terjadi sehingga Para Tergugat dapat dikualifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUH Pdt. Karena terbukti bahwa Para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum maupun kesalahan apapun terhadap Penggugat, maka otomatis kalaupun Penggugat mampu membuktikan adanya unsur kerugian, quod non, maka unsur kausalitas tidak akan dapat dibuktikan oleh Penggugat.
Mengingat keempat unsur dari Pasal 1365 KUHPdt di atas ternyata tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, maka adalah sesuai hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh gugatan Penggugat.
16. Mengenai permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan oleh Penggugat, Para Tergugat berpendapat bahwa permohonan tersebut sama sekali tidak didukung oleh bukti awal yang cukup. Hal tersebut di atas juga sesuai dengan pendapat dari Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek" yang menyimpulkan bahwa karena sifatnya yang harus dilaksanakan segera, putusan serta merta harus tunduk pada syarat yang harus dipenuhi untuk dikabulkannya permintaan putusan uitvoerbaar bij voorraad sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR. Pasal 180 HIR mengatur bahwa syarat untuk mengabulkan suatu putusan yang bersifat serta merta adalah sebagai berikut :
Gugatan didasarkan atas suatu alas hak yang berbentuk akta otentik;
Didasarkan atas akta bawah tangan yang diakui atau yang dianggap diakui jika putusan dijatuhkan verstek.;
c. Didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.;
17. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung ("SEMA") No. 3 Tahun 2000, Mahkamah Agung telah secara tegas memerintahkan para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama untuk mempertimbangkan, memperhatikan dan mentaati dengan sungguh-sungguh syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan tuntutan putusan serta merta sebagaimana diuraikan dalam Pasal 180 (1) HIR tersebut. Selanjutnya Mahkamah Agung memberikan petunjuk kepada para Hakim untuk tidak menjatuhkan putusan serta merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
Gugatan didasarkan pada bukti otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang undang tidak mempunyai kekuatan bukti.
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
c. Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa inenyewa sudah habis/lampau, atau Penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Penyewa beritikad baik.
Pokok Gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai Gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikabulkannya Gugatan provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv.
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok Gugatan yang diajukan.
g. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
h. Diharuskannya adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Ketentuan ini ditegaskan lagi dengan dikeluarkannya SEMA No. 4 Tahun 2001 bahwa tanpa ada jaminan tersebut tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta.
Berdasarkan Pasal 180 HIR jo SEMA No. 3 Tahun 2000 jo SEMA No. 4 Tahun 2001 dan jika dikaitkan dengan Gugatan Penggugat, jelas permohonan putusan serta merta dari Penggugat tersebut tidak sesuai dan tidak sejalan dengan Pasal 180 HIR jo SEMA No. 3 Tahun 2000 jo SEMA No. 4 Tahun 2001 dimaksud, karena seluruh persyaratan yang disyaratkan dalam Pasal 180 HIR jo SEMA No. 3 Tahun 2000 jo SEMA No. 4 Tahun 2001 tersebut tidak satupun dapat dan telah dipenuhi oleh Penggugat.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sudah selayaknya dan sepantasnya jika Para Tergugat dengan ini memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk tidak mengabulkan permohonan putusan serta merta yang dimohonkan Penggugat dalam Gugatannya.
Berdasarkan uraian-uraian yang disertai dengan dasar hukum di atas, maka seluruh dalil-dalil Penggugat sama sekali tidak dapat dibuktikan secara hukum. Oleh karena itu, adalah patut dan berdasar hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan ini tidak dapat diterima (niet ovankelijke verklaard).
Maka, berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terurai di atas, Para Tergugat dengan ini mohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutuskan :
I. MENOLAK seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
II. MENGHUKUM Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau, jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka Para Tergugat mohon dengan segala kerendahan hati agar berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi jawab-jinawab yang tertuang di dalam Replik Penggugat tertanggal 12 - Juli - 2011 dan Duplik Para Tergugat tertanggal 20 - Juli - 2011, semuanya terlampir dalam berkas perkara dan termuat pula dalam Berita Acara Persidangan perkara ini.;
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis bertanda P-1 sampai dengan P-7 berupa fotocopy surat-surat yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan selanjutnya dicocokkan dengan surat aslinya di persidangan selengkapnya sebagai berikut :
1. Bukti P - 1 : Kartu Anggota PENGGUGAT selaku Agen PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.;
2. Bukti P - 2 : Email PENGGUGAT tertanggal 30 Nopember 2010 kepada TERGUGAT I menagih uang komisi PENGGUGAT bulan Desember 2010.;
3. Bukti P - 3 : Email PENGGUGAT tertanggal 04 Pebruari 2011 kepada TERGUGAT I menagih uang komisi PENGGUGAT bulan Desember 2010.;
4. Bukti P - 4 : Surat Somasi Kuasa Hukum PENGGUGAT No. 17/LO-WW/SS/II/2011 kepada TERGUGAT II untuk menagih uang pensiun dan komisi bulan Desember 2010 milik PENGGUGAT .;
5. Bukti P - 5 : Tanda terima bukti kiriman dari Pos Indonesia sehubungan Bukti P – 4.;
6. Bukti P - 6 : Buku Panduan Peraturan Yayasan Kesjahteraan TERGUGAT I.;
7. Bukti P - 7 : Statemen Saldo Dana Kesejahteraan PENGGUGAT per 31 Desember 2008 dan 31 Desember 2009 .;
Menimbang bahwa Para Tergugat telah pula mengajukan bukti bukti tertulis yang setara bertanda T - 1 a, 1 b sampai dengan T-9 selengkapnya sebagai berikut :
1. Bukti T I - 1.a : Surat Perjanjian Kerjasama Field Underwriter tertanggal 20 September 1994 ;
2. Bukti T I - 1.b : Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa No. 001/IX/BDL/LOF/94 tertanggal 2 Juni 2008.;
3. Bukti T - 2 : Surat Pernyataan dan Persetujuan tertanggal 4 Pebruari 2002.;
4. Bukti T - 3 : Buku Panduan Keagenan Asuransi Jiwa.;
5. Bukti T - 4 : Surat Pernyataan tertanggal 29 September 2010.;
6. Bukti T - 5 : Surat No. 051/SASD/XI/2010 tertanggal 30 Nopember 2010.;
7. Bukti T - 6 : Bukti Pembayaran Dana Pensiun Penggugat tertanggal 5 Juli 2011.;
8. Bukti T - 7 : Perincian Perhitungan Dana Pensiun Penggugat.;
9. Bukti T - 8 : Perhitungan Komisi.
10. Bukti T - 9 : Kebijakan Penanganan Kasus Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Manulife berlaku sejak tanggal 28 Agustus 2009.;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis sebagaimana tersebut di atas, Penggugat juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
1. Saksi Djati Sutanto,
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Penggugat, tidak ada hubungan keluarga, dahulu ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi kenal Tergugat I, tidak ada hubungan keluarga, dahulu ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi kenal Tergugat II, tidak ada hubungan kelaurga, dahulu ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat ketika ketemu di acara Manulife sekitar tahun 1996/1997 ;
Bahwa saksi kenal dengan Para Tergugat, tidak ada hubungan keluarga, dahulu bekerja padanya.;
Bahwa saksi pernah bekerja di Manulife .;
Bahwa saksi bekerja di Manulife dari Januari 1995 sampai dengan Januari 2011, dengan jabatan saksi terakhir di Manulife sebagai Vice President ;
Bahwa saksi membawahi bidang setengah kantor cabang yang ada di Manulife termasuk juga kantor cabang di Lampung , Jakarta, Sumatera dan Kalimantan ;
Bahwa saksi pernah juga sebagai Ketua Yayasan Dana Pensiun di Manulife sebagai Ketua Yayasan Dana Pensiun sampai saksi keluar di tahun 2011 ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Yayasan Dana Pensiun sejak tahun 2010 ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Yayasan Dana Pensiun, Job Description jabatan saksi dan kewenangan saksi duduk sebagai pengurus, tetapi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari Yayasan itu tidak memberikan saksi kewenangan untuk mengambil keputusan, karena keputusan itu harus datang dari pembina ( Direksi perusahaan asuransi Manulife (Tergugat I) termasuk Presiden Direktur ) sdr. Alan Marten (Tergugat II) merangkap sebagai Ketua Pembina.;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sekitar tahun 1996 / 1997 waktu itu masih sebagai rekan kerja, kemudian sekitar tahun 2002 lebih dekat karena saksi membawahi Lampung ;
Bahwa saksi mengetahui Penggugat sebagai salah satu Top Produser yang ada di Lampung, karena penjualan Penggugat setiap tahun ranking 1 sampai 3 di cabang tersebut ;
Bahwa saksi tahu Penggugat diberhentikan sebagai agent Manulife dari laporan Agency Director yang membawahi Lampung.;
Bahwa saksi tahu bahwa kemudian Direksi memutuskan untuk memberhentikan Penggugat.;
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan dana pensiun setelah berhenti atau mengundurkan diri Ketentuannya 1 bulan sejak dia berhenti sudah harus diselesaikan ;
Bahwa saksi mengetahui ketentuan tersebut di Buku Hijau Kontrak Keagenan dan selama pengalaman saksi menjabat sebagai Pengurus Yayasan.;
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan dana pensiun Penggugat 8 bulan baru bisa dicairkan karena mendapat telepon dari penggugat.;
Bahwa saksi mengetahui mengapa Penggugat tidak bekerja lagi di Manulife (Tergugat I) sebagai agent karena saksi dikasih laporan dari legal yang mengatakan bahwa Penggugat di suspect / diduga ada polis-polis yang harus di selidiki oleh bagian legal ;
Bahwa saksi mengetahui Penggugat di duga melakukan (suspect) tetapi tidak diproses secara hukum.;
Bahwa saksi tahu Penggugat tidak menjadi agent lagi tahun 2010 ;
Bahwa saksi tahu Penggugat tidak menjadi agent lagi karena di berhentikan dengaan alasan yaitu suspect/diduga karena Penggugat melakukan hal yang diluar prosedur dengan katagori melanggar aturan perusahaan.;
2. Saksi Ir. Yusronida Suralaga,
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Penggugat, tidak ada hubungan keluarga, dahulu ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi kenal Tergugat I, tidak ada hubungan keluarga, dahulu ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi kenal Tergugat II, tidak ada hubungan keluarga, dahulu ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi mengenal Penggugat sejak tahun 1994 di satu perusahaan , dan saksi sebagai Kepala Cabang / Branch Manager dan Penggugat sebagai sebagai salah satu Senior Financial Consultant (agent) ;
Bahwa saksi mengetahui Penggugat sudah berhenti menjadi agent per- November atau Desember 2010 dan saksi sendiri Resign per- 1 Januari 2010 ;
Bahwa saksi tahu Penggugat berhenti dari Tergugat I pada November 2010 atau Desember 2010 karena Penggugat menghubungi saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis.;
Bahwa saksi mengetahui kinerja atau prestasi dari Penggugat selama saksi menjadi atasan Penggugat karena Penggugat merupakan salah satu top agent saksi, setiap tahun selalu mengikuti konfrens, menerima banyak Reward dari Manulife ;
Bahwa saksi mengetahui menurut kebiasaan dana pensiun keluar atau dicairkan sejak agent itu berhenti setelah 1 (satu) bulanan, seperti saksi juga waktu itu 1 bulan dan Yang mencairkan kantor pusat ;
Bahwa saksi mengetahui Penggugat di berhentikan karena Penggugat bercerita kepada saksi dengan bahasanya, Pengugat sedih tiba-tiba diberhentikan, Penggugat tidak mempunyai salah dan lain-lain ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis sebagaimana tersebut di atas, Para Tergugat juga telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
1. Saksi Lena Sintawidjaya,
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Penggugat, tidak ada hubungan keluarga, dahulu ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi mengenal tergugat I, tidak ada hubungan keluarga, ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi mengenal tergugat II, tidak ada hubungan keluarga, ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi bekerja di manulife sejak tahun 1990 sebagai agent kemudian keluar dari Manulife, tahun 2004 saksi bekerja di AIJ Life dan kemudian saksi kembali di rekurt oleh Manulife sejak Maret 2009 sampai dengan sekarang dengan posisi sebagai Agency Director ;
Bahwa saksi bertugas di Manulife membawahi 2 Distrik, 1 Bandung dan 1 Jakarta dan 1 Divisi di Jakarta dan total ada 19 cabang ;
Bahwa saksi pada saat bekerja sama dengan Manulife menanda tangani perjanjian keagenan atau ada seperti kontrak kerja tetapi bukan sebagai karyawan.;
Bahwa saksi mengetahui jika terjadi pelanggaran didalam perjanjian keagenan di Manulife ada sanksinya, kalau pelanggarannya itu yang tidak berkaitan dengan uang premi dan penipuan atau pemalsuan, bisa saja diberikan peringatan. Tetapi sanksi yang terburuk adalah di Terminate / diberhentikan ;
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan dana kesejahteraan kalau tidak ada masalah paling lambat 1 bulan sudah keluar sedangkan kalau yang bermasalah harus diselesaikan dahulu masalahnya baru uang itu dikeluarkan ;
2. Saksi Ir. M. Irsan Zainuddin,
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal dengan Penggugat tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi mengenal dengan Tergugat I, tidak ada hubungan keluarga ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi mengenal dengan Tergugat II, tidak ada hubungan keluarga ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi bekerja di Manulife sebagai Agency Director sejak Mei 2010 sampai dengan saat ini.;
Bahwa saksi sebagai Agency Director bertugas membawahi sebagian besar agent-agent yang ada di Manulife ;
Bahwa saksi dengan Manulife hubungannya adalah kerjasama bukan sebagai karyawan tetap , saksi dibayar berdasarkan performance dari tim yang ada di bawah saksi dan mendapatkan komisi, kalau di level atas namanya over right, komisi yang didapatkan oleh agent , saksi mendapatkan bagiannya ;
Bahwa saksi juga pernah menjadi agen Manulife sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 1999 kemudian setelah itu saksi pindah ke corporate sebagai karyawan tetap tahun 1999 sampai 2010, tahun 2010 saksi keluar dari karyawan tetap masuk ke agency kembali ;
Bahwa saksi mengetahui apabila seorang agent tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam buku panduan ataupun dalam perjanjian keagenan ada sanksinya yaitu Termination / pemutusan hubungan kerja.;
Bahwa saksi mengetahui jika agent diberhentikan oleh Manulife ada proses terhadap polis-polis yang pernah dihasilkannya akan di verifikasi yaitu : Diberhentikan ada 2 macam :
(1) Kalau diberhentikan karena dia tidak memenuhi standart produksi, bahasa di asuransinya adalah diberikan target dan dia tidak memenuhi itu, dia akan diproses normal. Manulife memberhentikan dia karena dia tidak berhasil melakukan penjualan ;
(2) Kalau diberhentikan karena adanya kasus maka akan di verifikasi semua kelengkapan atau pollis-polis agent tersebut sebelum dilakukan pembayaran ;
3. Saksi Novizal Kristianto,
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Penggugat tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi mengenal Tergugat I , tidak ada hubungan keluarga, ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi mengenal Tergugat II , tidak ada hubungan keluarga, ada hubungan pekerjaan.;
Bahwa saksi bekerja di Manulife sejak sejak tahun 2007 ;
Bahwa saksi mengenal Penggugat ketika melakukan investigasi kepada Penggugat bersama dengan Tim 3 orang.;
Bahwa saksi melakukan investigasi kepada Penggugat Karenna mendengar adanya laporan dugaan terhadap tindakan yang melanggar etika (kode etik agen) yang dilakukan beberapa orang agent, kemudian untuk mengetahui hal itu saksi melakukan investigasi dan datang ke kantor cabang di Lampung di Kantor pemasaran Lampung ;
Bahwa saksi mengatahui hubungan Penggugat dengan tergugat I sebagai Mitra Kerja dan Penggugat bukan sebagai karyawan dari Tergugat I.;
Bahwa saksi mengetahui hasil investigasi kepada Penggugat , saksi menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran, baik pelanggaran etika dan juga menemukan indikasi adanya tindakan pelanggaran pidana, Kemudian saksi melakukan laporan ke management dan melakukan diskusi dan merekomendasi tindakan apa yang harus dilaukan dan berdasarkan ketentuan yang ada dalam perusahaan, pelanggaran tersebut bisa mengakibatkan terminasi terhadap perjanjian keagenan ;
Bahwa saksi mengetahui sebagai agen Penggugat tidak mendapat gaji , sebagai agent Penggugat hanya mendapatkan komisi dari penjualan yang dilakukan; Kalau penjualannya tinggi dia akan mendapatkan komisi tinggi, kalau penjualannya rendah dia mendapatkan komisi rendah ;
Bahwa saksi mengetahui kalau dalam 3 bulan tidak ada penjualan sama sekali maka ia akan di terminasi secara otomatis, hal itu ada didalam perjanjian ;
Bahwa saksi mengetahui di Manulife dalam sistim penggajian ada potongan-potongan, tetapi dalam bentuk tabungan yang namanya Program Yayasan Kesejahteraan artinya dipotong dan nanti bisa diambil ketika dia terminasi ;
Bahwa saksi mengetahui sistim pengembalian uang itu sudah tidak bekerja di Manulife , Proses pengambilannya kalau resign, pengunduran diri atau terminasi produk biasa tidak ada masalah, begitu mengajukan resign , diterima kemudian langsung proses kewajiban-kewajiban administrasinya masih ada tahu tidak misalnya ada pinjaman atau ada barang-barang perusahaan yang dibawa, dipotong dahulu baru nanti dikeluarkan ;
Bahwa saksi mengetahui kalau yang ada permasalahan, sistim pengambilan uang itu Kalau yang ada permasalahan sebelum uang itu dikeluarkan dana Yakesnya , kita lakukan pengecekkan terhadap seluruh portfolio dia, artinya seluruh polis-polis yang dibawah penanganannya dia ;
Bahwa saksi jika diduga terjadi pelanggaran oleh agent maka kita melakukan pengecekkan supaya mencari tahu apakah ada pelanggaran lagi terhadap polis-polis yang lain ;
Bahwa saksi mengetahui Jika ada permasalahan oleh agent untuk mendapatkan uangnya kembali tidak ada yang bisa dilakukan,kecuali hanya menunggu setelah investigasi selesai ;
Bahwa saksi mengatahui jumlah Polis yang dihasilkan oleh Penggugat yang harus diklarifikasi yang masih aktif sekitar 800 polis dan masih banyak ada sekitar 500 lebih polis yang sudah tidak aktif ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada penggugat selama investigasi salah satunya adalah ketika kita menanyakan apakah dilakukan verifikasi terhadap informasi-informasi yang diberikan khususnya mengenai masalah income dan mengenai masalah alamat Penggugat tidak melakukan verifikasi kepada customer bahkan untuk masalah income tidak ditanyakan sama sekali kepada customer sehingga Penggugat mengarang ;
Bahwa saksi mengetahui Penggugat telah melanggar prosedur dan melanggar buku panduan .;
Bahwa saksi merekomendasikan Penggugat dengan adanya pelanggaran etik maupun indikasi adanya tindak pidana maka kami merekomendasikan untuk melakukan Terminasi terhadap perjanjian keagenan pada bulan November 2010 ;
Bahwa saksi mengetahui setelah Penggugat di terminasi Penggugat tidak mengajukan keberatan tetapi ada surat mengenai pembayaran Yakes dan ganti rugi terhadap kemungkinan future penjualan yang mungkin terjadi ;
Bahwa saksi mengetahui Yakes dari Penggugat sudah dibayarkan oleh PT. Manulife (Tergugat I ) pada tanggal 5 Juli 2011 dengan cara transfer bank rekening ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Para Tergugat mengajukan kesimpulannya di persidangan tanggal 13-Nopember-2011, dan akhirnya para pihak telah memohon Putusan Pengadilan.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam proses persidangan telah tercatat dalam Berita Acara persidangan putusan ini, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan di sini .;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagairnana terurai di atas.;
Menimbang, bahwa pokok persengketaan dalam gugatan pada dasarnya adalah berkisar atas hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan September-1994 Penggugat telah bekerjasarna dengan Tergugat I sebagai Agen Asuransi di cabang Lampung, dan selama bekerjasama itu Penggugat telah berhasil meraih berbagai prestasi dan Penghargaan, bahkan selalu diikut sertakan dalam berbagai konferensi di Luar Negeri .;
Bahwa dengan Surat tertanggal 30-Nopember-2010, No. 051/SASD/XI/2010, Tergugat I telah menghentikan hubungan kerjasama dengan Penggugat dengan tuduhan Penggugat telah melakukan tindak pidana.;
Bahwa tuduhan itu merupakan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat karena dilakukan tanpa dasar, yang pada akhirnya telah mencemarkan nama baik Penggugat dan sangat merugikan Penggugat dalam karier dan pekerjaannya .;
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Tergugat I tidak memberikan hak atas uang milik Penggugat berupa uang pensiun yang dipotong dari gaji/penghasilan Penggugat setiap bulan, jumlahnya mencapai Rp.750.000.000,- (tujuh ratus limapuluh juta rupiah) yang seharusnya diberikan kepada Penggugat manakala tidak lagi ada hubungan kerjasama dengan Tergugat I, walaupun untuk itu, melalui Kuasa Hukumnya Penggugat telah memintanya secara tertulis namun tidak mendapatkan respon yang semestinya dari Para Tergugat .;
- Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum, maka Penggugat menuntut sebagaimnana tersebut dalam petitum gugatannya.;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Para Tergugat menolak dan menyangkal gugatan Penggugat antara lain dengan mengajukan eksepsi berkenaan dengan gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah error in persona.;
Menimbang, bahwa eksepsi tersebut bukanlah berkenaan dengan masalah kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk merneriksa dan mengadili perkara aquo, baik kompetensi absolut maupun relatif. oleh karenanya mengacu pada ketentuan pasal 136 HIR, terhadap eksepsi demilkian dikategorikan sebagai eksepsi yang sudah masuk ranah pokok perkara. sehingga tidak harus dijatuhkan Putusan Sela, melainkan dapat diperiksa dan diputus bersarna-sama dengan pokok perkara.;
Menimbang. bahwa mencermati eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tersebut dihubungkan dengan Posita Gugatan Penggugat dan bagian identitas para pihak, ternyata bahwa ditempatkannya Tergugat II sebagai pihak di dalam perkara adalah karena Tergugat II adalah Direktur dari Tergugat I.;
Menimbang, bahwa oleh karena Perbuatan Hukum Tergugat I pada dasarnya adalah dilakukan oleh Tergugat II selaku Presiden Direktur, maka secara langsung ataupun tidak langsung Tergugat II mempunyai Hubungan dan kepentingan terhadap serta untuk dan atas nama Tergugat I, sehingga sudah tepat dan benar apabila Tergugat II juga ditempatkan sebagai pihak dalam perkara.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, eksepsi Para Tergugat sepatutnya ditolak .;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, Para Tergugat menolak gugatan Penggugat yang pada pokoknya menuntut hak atas uang pensiun yang dipotong dari penghasilan Penggugat selama bekerjasama dengan Tergugat I sebagai agent asuransi, dengan alasan bahwa Tergugat I telah memberitahukan kepada Penggugat bahwa uang pensiun termaksud akan segera dibayarkan kepada Penggugat apabila pemeriksaan internal terhadap semua polis-polis yang dihasilkan oleh Penggugat telah selesai dilakukan.;
Menimbang, bahwa dari jawab menjawab antara kedua belah pihak, telah ternyata bahwa benar Penggugat semula, sejak bulan September-1994 telah bekerjasama dengan Tergugat I sebagai agent asuransi di cabang Lampung (vide bukti T-1a dan T-1b sejalan dengan bukti P-1) .;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak menolak, dengan demikian membenarkan dalil Penggugat bahwa selama berlangsungnya hubungan kerjasama keagenan, Penggugat telah meraih berbagai prestasi dan penghargaan dari Tergugat I.;
Menimbang,bahwa benar dengan tertanggal 30-Nopember-2010, No. 051/SASD/XI/2010, Tergugat I telah menghentikan hubungan kerjasama dengan Penggugat (vide bukti T-5) .;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti Penggugat bertanda P-2, P-3, P-4 dan P-5 ternyata bahwa Penggugat telah menagih kepada Tergugat I perihal pembayaran dana pensiun atau dana kesejahteraan yang dapat ditarik manakala seorang agent telah berhenti dari keagenannya hal mana diatur pula dalam Buku Panduan keagenan bukti P-6 yang sama dengan bukti T-3 dan dibenarkan pula oleh saksi-saksi baik yang diajukan oleh Penggugat maupun oleh Para Tergugat ,
Menimbang, bahwa permasalahannya adalah apa benar Tergugat telah secara semena-mena menahan uang dana pensiun milik Penggugat yang ada pada Tergugat I, walaupun Penggugat telah diberhentikan/diputuskan Hubungan kerja keagenannya dengan Tergugat I.;
Menimbang, bahwa dari bukti Penggugat bertanda P-7 berupa fotocopy Statement Saldo Dana Kesejahteraan per 31-Desember-2009 dihubungkan dengan bukti Para Tergugat bertanda T-6 berupa Bukti Pembayaran/bukti setoran melalui Bank BCA dari Tergugat I kepada Penggugat, ternyata bahwa kewajiban Pembayaran dana pensiun sebagaimana di dalilkan oleh Penggugat di dalam gugatannya telah ditunaikan oleh Tergugat I.;
Menimbang, bahwa timbul masalah kemudian adalah bahwa di dalam gugatannya Penggugat menuntut pembayaran haknya atas dana pensiun/dana kesejahteraan adalah sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) didasarkan pada bukti P-4 (Reprimand/Surat somasi) yang dibuat oleh Kuasa Hukum Penggugat dan dikirimkan kepada Tergugat I ;
Menimbang, bahwa perhitungan yang dibuat oleh Penggugat tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan perhitungan sepihak, sedangkan berdasarkan bukti T-7 dan T-8 berupa perincian perhitungan dana pensiun dan komisi Penggugat didasarkan pada ketentuan dalam buku Panduan Keagenan Asuransi (bukti T-3).;
Menimbang, bahwa dengan telah dibayarkannya hak atas dana pensiun / dana kesejahteraan Penggugat oleh Tergugat I (bukti T-6) yang ternyata isinya sama dengan perhitungan hak Penggugat yang diutarakan dalam bukti P-7 (Statement Saldo dana kesejahteraan peserta. Maka menurut hemat Majelis Tergugat I telah rnenunaikan kewajiban atas hak-hak Penggugat berupa dana pensiun/dana kesejahteraan termaksud.;
Menimbang. bahwa dengan demikian tuntutan Penggugat di dalam gugatannya yang menyatakan bahwa para Tergugat secara semena-mena menahan hak penggugat atas dana Pensiun/dana kesejahteraan adalah tidak berdasar Hukum, oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut patut dan adil untuk ditolak seluruhnya.;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ditolak, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dan telah dianggarkan yang jumlahnya akan disebut pada amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan akan ketentuan dalam HIR dan KUHAP serta peraturan Hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan.;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut.;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan berdasarkan permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal : 23 Nopember 2011 yang terdiri Maman M Ambari, SH, MH selaku Ketua Majelis, Ari Jiwantara SH,MHum, dan Didik Setyo Handono, SH, MH yang masing masing sebagi Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidangnya terbuka untuk umum pada hari ini : RABU tanggal : 07 Desember 2011 dengan dibantu oleh A. Endro Christiyanto, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ARI JIWANTARA , SH.MHum. MAMAN M AMBARI, SH,MH
DIDIK SETYO HANDONO, SH,MH
PANITERA PENGGANTI,
A. ENDRO CHRISTIYANTO, SH
Biaya-biaya :
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 50.000,-
Panggilan : Rp. 240,000,-+
J u m l a h : Rp. 331.000,-