181/Pdt.G/2025/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 181/Pdt.G/2025/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Tb.Simatupang No.90,RT.001/002,Tanjung Barat,Jagakarsa
Also in 7 other cases
MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 181/Pdt.G/2025/PN Sby
Daftar Pihak
(1.1) Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI ) ), merupakan Yayasan berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 8 Desember 2016 tentang Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, berkedudukan di J Jl. .Villa
Sentra Raya Blok A3 No 26, Citraland, Kec. Sambikerep,
Surabaya, Provinsi J Jawa Timur, e email [email protected], dalam hal ini diwakili oleh: Muhamad Fais Adam ( Ketua Umum LPK-RI);
Agung Sulistio ( (Ketua II DPP LPK-RI);
Paimun Ahmad Nizardianto, S.E (Ketua LPK-RI Kota
Surabaya);
Adib Wildan Hamdani (Sekretaris LPK-RI Kota
Surabaya);
Safridus Bria (Bid. Pemberdayaan Konsumen LPK-RI
Kota Surabaya);
Mochamad Syaiful Amin (Bid. Lingkungan Hidup LPK-
RI Kota Surabaya);
berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Rahmat Putra Perdana, S.Pd (Debitur/Konsumen PT. Astra Auto Finance,
30 Januari 2025 d dan n S Surat
Tugas dari Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (Ketua Umum LPK-RI), Muhamad Fais
Adam, , tanggal 03 Februari 2025, untuk menggunakan Hak Gugat Organisasi/ /Legal Standing NGO’s , Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) yang b berbadan hukum Yayasan , sebagai Penggugat;
lawan
PT. Astra Auto Finance (ACC), Cabang Surabaya, berkedudukan di Jl. Panglima Sudirman 24-30, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Prov Jawa Timur, email [email protected], yang diwakili oleh Denny Santoso, Presiden Direktur pada PT. Astra Auto Finance dengan merek dagang Astra Credit Companies, yang berkedudukan di Jalan TB Simatupang No. 90, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Kode Pos 12530, yang bertindak untuk dan atas nama PT. Astra Auto Finance berdasarkan Akta Nomor 34 tahun 1991 tentang Perseroan Terbatas “P.T. Astra Auto Finance” dan Pernyataan Keputusan Rapat P.T Astra Auto Finance Nomor 50 tanggal 28-03-2024, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- Romanus Boli Rebon, S.H.;
- Ignasius Yohanes Suku Sega, S.H.;
Advokat/Lawyer dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum TOTUSTUUS LAW FIRM, berkantor di Perum Gunung Sari Indah Blok SS No. 23 RT/RW 009/008 Kel. Kedurus, Kec. Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.01/CSCCD- LBD/EXT/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, email [email protected], sebagai Tergugat;
(1.2) Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
- TENTANG DUDUK PERKARA
(2.1) Menimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 6 Februari 2025, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Februari 2025 dengan Nomor Register 181/Pdt.G/2025PN Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut
I. KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT
Bahwa PENGGUGAT adalah sebuah Organisasi yang didirikan Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) jo Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
Disebutkan dalam Pasal 1 UUPK nomor 1:
“Perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”
Adapun Organisasi yang melakukan Tugas tersebut adalah LPKSM yang mana sesuai disebutkan dalam Pasal 1 UUPK nomor 9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah: lembaga Non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen;
Adapun LPKSM tersebut dalam Hal ini adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Berbadan Hukum Yayasan sesuai dalam AKTA PENDIRIAN YAYASAN.
II. HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA AQUO
Bahwa Gugatan ini dilakukan berdasarkan adanya Pengaduan Konsumen yang merasa dirugikan oleh Perbuatan Pelaku Usaha (PT. Astra Auto Finance,Cabang Surabaya). Sesuai dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 44.ayat (3) Huruf (d) disebutkan sebagai berikut:
“Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen”
- PENGADUAN KONSUMEN
Maka Berdasarkan Aturan tersebut PENGGUGAT telah menerima Pengaduan dari Salah satu Konsumen Pengguna Jasa Keuangan dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Tergugat) yang mengaku beridentitas sebagai berikut: Nama : RAHMAT PUTRA PERDANA, S,PD
NIK : 3504181511870001
Alamat : Dsn.Sanan, RT/RW:001/001, Ds.Pucangan, Kec. Kauman Kab. Tulungagung, Prov.Jawa Timur. Bahwa, RAHMAT PUTRA PERDANA, S,Pd (Konsumen Pengadu) menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dirinya telah mendapatkan Pembiayaan dari pihak PT. Astra Auto Finance, Cabang Surabaya Mengenai 1 Unit Mobil dengan spesifikasi:
Merk : TOYOTA
Type : ALL NEW INNOVA/2.4G M/TDSL1 TON.Tahun : 2024
Warna : HITAM METALIK
Nopol : AG 1922 DY
No. Rangka: MHFJB8EM5R1148245
No. Mesin : 2GD5692737Bahwa, dalam proses pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIA, RAHMAT PUTRA PERDANA, S,Pd (Konsumen Pengadu) merasa tidak pernah dipertemukan atau dihadapkan bahkan dibacakan dihadapan Notaris, bahkan Dirinya tidak pernah kenal atau bertemu dengan pihak Notaris yang membuat Akta Jaminan Fidusia terkait Perjanjian pembiayaan Multiguna dengan Nomor 400102731651 yang telah ditandatangani antara RAHMAT PUTRA PERDANA, S,Pd dan PT. Astra Auto FinanceCabang Surabaya tertanggal 03 Januari 2025; Bahwa, diduga ada kejanggalan dalam Proses Pembuatan Sertifikat Fidusia yang dibuat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor perjanjian 400102731651yang telah ditandatangani antara RAHMAT PUTRA PERDANA, S,PDdanPT. Astra Auto FinanceCabang Surabaya;
Bahwa, atas kejanggalan dalam Proses Pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIA yang dibuat tidak sesuai aturan dalam Proses pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIA tersebut sehingga dapat merugikan KONSUMEN, maka sesuai Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) meliputi kegiatan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya sesuai dalam Undang undang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 nomor 1; “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen”
Artinya dari pasal tersebut bahwa LPKSM (dalam hal ini adalah LPK- RI) mempunyai Hubungan Hukum atau Kewenangan atau Kepentingan HUKUM dalam Membantu KONSUMEN dalam Perkara Tersebut;
- SEBUTAN MENURUT HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN;
Bahwa untuk dapat satu Pemahaman dalam Perkara aquo ditemukan beberapa sebutan, maka sehubungan dalam perkara aquo yang mengajukan Gugatan adalah dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) tidak lah lepas dari aturan dalam Perlindungan Konsumen, oleh karena itu berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di sebutkan dalam Pasal 64 yang berbunyi:
“Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang - undang ini”Maka berdasarkan hal tersebut ditemukan beberapa sebutan menurut beberapa Peraturan maupun Perundang undangan yang masuk dalam Perlindungan Konsumen sebagai berikut:
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1Ayat 1,2,3 dan 9 menyebutkan: Ayat 1:
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepala konsumen”; Maka dalam hal ini perihal yang diajukan dalam Perkara aquo adalah mengenai sekitar Perbuatan Para Pelaku Usaha terhadap KONSUMEN; Ayat 2:
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”;Maka dalam hal ini RAHMAT PUTRA PERDANA, S,PDdapat disebut sebagai KONSUMEN;
Ayat 3:
“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”;Maka dalam Hal ini PT. Astra Auto FinanceCabang Surabayadapat disebut sebagai PELAKU USAHA;
Ayat 9:
“Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen”;Maka dalam Hal ini Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) adalah LPKSM yang berbentuk Yayasan maka dapat disebut sebagai Pihak PENGGUGAT;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 1,2 dan 3 menyebutkan:
Ayat 1:
“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”;
Maka dalam hal ini perihal yang diajukan dalam Perkara aquo adalah mengenai sekitar Perbuatan Para Pelaku Usaha terhadap KONSUMEN; Ayat 2:
“Konsumen adalah, setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”;
Maka diketahui bahwa RAHMAT PUTRA PERDANA, S,PDdapat disebut sebagai KONSUMEN;
Ayat 3:
“Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen”;
Maka dalam Hal ini Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) adalah LPKSM yang berbentuk Yayasan maka dapat disebut sebagai Pihak PENGGUGAT;
Berdasarkan penjelasan Tersebut diatas sesuai dalam Peraturan maupun Perundang-undangan bila dikaitkan dengan keberadaan pihak PENGGUGAT yang diketahui adalah sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang berbadan Hukum YAYASAN,maka sesuai apa yang diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Peraturanya, maka PENGGUGAT dapat melakukan ADVOKASI dalam melakukan Perlindungan kepada Pihak PERORANGAN yang nantinya dapat digunakan putusannya untuk semua KONSUMEN;
Hal tersebut sesuai dalam Pasal 44 ayat 3 huruf 3 dalam Undang undang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 di tegaskan bahwa: “Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) meliputi kegiatan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya”;
Artinya dari pasal tersebut bahwa LPKSM (dalam hal ini adalah LPK-RI) mempunyai Hubungan Hukum atau Kewenangan atau Kepentingan HUKUM dalam Membantu KONSUMEN, baik bersifat PERORANGAN atau MASYARAKAT yang lasim disebut Class action;
Adapun pihak PENGGUGAT tidak tertuang dalam Perjanjian Hutang Piutang tersebut, atau PENGGUGAT adalah Pihak yang tidak mempunyai Kerugian secara langsung dengan Pihak TERGUGAT, tetapi sehubungan Tugas PENGGUGAT adalah melakukan PERLINDUNGAN KONSUMEN, maka berdasarkan Buku Hukum Acara Perdata ditulis oleh M.Yahya Harahap, S.H. EDISI KEDUA Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan yang dicetak oleh Sinar Grafika disebutkan dalam Halaman 192 disebutkan sebagai berikut:
“LSM Bertindak Mengajukan GUGATAN bukan sebagai pihak yang mengalami Kerugian nyata.LSM berada diluar kelompok (class) yang mengalami Penderiataan dan Kerugian yang ditimbulkan TERGUGAT. Dalam Hal ini LSM Bertindak mengajukan GUGATAN Mewakili kepentingan TERTENTU berdasarkan sistem pemberian Hak Gugat Kepada Organisasi tertentu oleh Undang undang”;
Maka Berdasarkan Aturan Peraturan dan Perundang undangan tersebut Pihak PENGGUGATMempunyai Kewenangan dalam Melakukan GUGATAN atas Perkara aquo;
III. PENYELESAIAN PERKARA ATAU SENGKETA;
Bahwa dalam hal ini Pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia“ LPK-RI” (PENGGUGAT) untuk menindaklanjuti atas Pengaduan dari KONSUMEN, maka pihak Penerima Aduan akan melanjutkan ketahap Pemeriksaan. Setelah diadakan Pemeriksaan, di Temukan beberapa Pelanggaran-pelanggaran dalam Melakukan Pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIAtersebut,yang tidak sesuai dengan aturan Perundang undangan yang mengatur. Maka sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan dalam pasal 46 ayat 1 Huruf c tertulis sebagai berikut:
“Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat, yaitu yang berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya”;
Atas dasar tersebut,LPK-RI selaku LPKSM yang berbentuk Yayasan bermaksud mencari Keadilan terhadap Pelanggaran dalam Proses Pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIA yang tidak sesuai dalam Peraturan maupun Perundang- Undangan, maka untuk mendapatkan kepastian Hukum.Penggugat melakukan GUGATAN Melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
IV. DALAM POKOK PERKARA;
Berdasarkan dari hasil Pemeriksaan atas Pengaduan Konsumen dan diperkuat dari keterangan RAHMAT PUTRA PERDANA, S,PD yangmerupakan Debitur TERGUGAT, yang telah menceritakan dan menjawab dari beberapa pertanyaan yang kami pertanyakan seperti diatas, dan dari beberapa Bukti yang PENGGUGATdapat, maka dapat diperinci beberapa Perbuatan yang tidak sesuai dalam Peraturan maupun Perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
- Bahwa Pada awalnya Pihak TERGUGAT telah mempersiapkan Terlebih dahulu semua Berkas Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Nomor400102731651, Sedangkan KONSUMEN hanya menerima dan menandatangani bila ingin mendapatkan Pembiayaan Pembelian sesuai Pesanan KONSUMEN.
Hal Tersebut sesuai dalam bunyi Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Nomor 10.
“Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat- syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen” Bila TERGUGAT dalam Membuat PERJANJIAN PEMBIAYAAN. Menggunakan KLAUSULA BAKU pada perjanjian tersebut, maka TERGUGAT wajib patuh dalam Larangan-larangan sesuai dalam:
- Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen BAB V KETENTUAN PERCANTUMAN KLAUSULA BAKU Pasal 18 ayat :
- Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan DILARANG membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila;
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjdi obyek jual beli jasa;
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
- Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
- Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti;
- Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;
- Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini;
- Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan DILARANG membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 22 ayat;
- Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk digital atau elektronik untuk ditawarkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan melalui media elektronik;
- Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan DILARANG:
- menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen;
- menyatakan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayar oleh Konsumen atas produk dan/atau layanan yang dibeli;
- menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan;
- mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Konsumen, jika Pelaku Usaha Jasa Keuangan menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen, bukan merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan;
- memberi hak kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan layanan;
- menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam masa Konsumen memanfaatkan produk dan/atau layanan yang dibelinya; dan/atau;
- menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran;
Dari Peraturan dan Undang undang yang disebut diatas merupakan Kewajiban TERGUGATuntuk mengikuti aturan tersebut, tetapi dalam Pelaksanaanya diketahui TERGUGATmelakukan Perbuatan pelanggaran dalam aturan tersebut diatas yaitu dalam pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIA dilakukan berdasarkan SURAT KUASA dibawah tangan yang bermaterai untuk membuat akta tersebut diatas, dan Perbuatan TERGUGAT tersebut jelas melanggar ketentuan dalam: Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen BAB V KETENTUAN PERCANTUMAN KLAUSULA BAKU;
Pasal 18 ayat (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkanDILARANG membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila huruf (h).
“Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran”;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 22 ayat (3) Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan DILARANG (g).
“menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran”;
Atas Perbuatan TERGUGATyang tidak mentaati aturan tersebut baik sengaja maupun tidak sengaja dapat dikatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Bahwa, Pembuatan Akta Jaminan Fidusia tersebut hanya berdasarkan SURAT KUASA yang ditandatangani oleh RAHMAT PUTRA PERDANA, S,PDSelaku KONSUMEN dengan PT. Astra Auto FinanceCabang Surabaya selaku Pelaku Usaha Jasa Keuanganyang mana kuasa tersebut bertujuan untuk membuat AKTA JAMINAN FIDUSIA,sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pasal 5 ayat (1). Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan AKTA NOTARISdalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia. Sedangkan Akta Notaris tersebut menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Akta Notaris, yang selanjutnya disebut Akta adalah AKTA AUTENTIK yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang- Undang ini. Maka berdasarkan aturan tersebut ternyata TERGUGAT dalam membuat Akta Jaminan Fidusiamelalui NOTARIS yang telah bekerja sama dengannya, tidak sesuai dengan aturan yaitu tidak dibuat dihadapan notaris dan tidak dibacakan melainkan hanya menggunakan SURAT KUASA dibawah tangan maka Akta tersebut dapat dinyatakan batal Demi Hukum;
Hal tersebut juga sama seperti apa yang dinyatakan oleh:
- NOTARIS SUDIARTA dalam Buku yang berjudul KEOTENTIKAN AKTAJAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DITANDATANGANI DI HADAPAN NOTARIS disebutkan di halaman 417 tertulis D. Penutup
- Simpulan AJF yang tidak ditandatangani dan tidak dibacakan oleh notaris di hadapan para pihak, maka kekuatan akta tersebut berubah menjadi akta di bawah tangan. Apabila AJF dibuat dalam bentuk di bawah tangan, maka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUJF artinya akta tersebut batal demi hukum dan tidak dapat didaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia;
- Menurut R. Suharto Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang dalam judul makalahnya mengenai PROBLEMATIKA AKTA JAMINAN FIDUSIA (Suatu studi tentang Akta Jaminan Fidusia setelah berlakunya Sistem Pendaftaran Fidusia secara online) di sebutkan dalam halaman 73 menyatakan“ Akta Jaminan Fidusia merupakan akta partai maka akta notaris tersebut harus memenuhi syarat formil dan syarat material, ketentuan ini harus dipenuhi oleh notaris yang membuat akta autentik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat bahwa akta tersebut menjadi akta dibawah tangan. Jadi apabila terjadi pelanggaran atas penandatanganan, mengakibatkan akta tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sempurna sebagai akta autentik, tetapi hanya bernilai sebagai akta di bawah tangan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan dalam pasal 16 ayat 1 huruf (a) dan (m) yang meyebutkan sbb; “Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum serta membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris “;
Dari kesemuanya menyatakan bahwa AKTA tersebut BATAL DEMI HUKUM bila tidak sesuai aturan;
V. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN;
Berdasarkan aturan yang mengatur mengenai Hak Hak PENGGUGAT dalam melakukan tuntutan atas Perkara yang diajukan Diperadilan maka menurut BUKU II Edisi 2007 Mahkamah agung Republik Indonesia Th 2013 mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan dalam halaman 66 Nomor 5 disebutkan sebagai berikut: Dalam Perkara Perlindungan Konsumen yang dapat dituntut adalah ganti Kerugian sepanjang atau terbatas pada kerugian atau ongkos ongkos yang diderita atau dikeluarkan oleh PENGGUGAT. Selain dari itu dapat juga dituntut:
- Penghentian Kegiatan;
- Permintaan Maaf;
- Pembayaran Uang paksa (dwangsom).
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGATmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan,PT. Astra Auto FinanceCabang Surabaya,Dalam Membuat AKTA JAMINAN FIDUSIAterhadap Perjanjian pembiayaan Multiguna dengan Nomor 400102731651 atas nama RAHMAT PUTRA PERDANA, S,Pd menggunakan SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN;
- Menghukum TERGUGAT Untuk merubah Klausul-Klausul yang tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan yang mengatur mengenai Penggunaan KLAUSULA BAKU;
- Menyatakan, Perjanjian pembiayaan Multiguna dengan Nomor 400102731651 atas nama RAHMAT PUTRA PERDANA, S,PDdalam pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIA dibuat tidak secara AKTA NOTARIIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
- Menyatakan, SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA atas Nama RAHMAT PUTRA PERDANA, S,PD dibuat tidak secara AKTA NOTARIIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Kepada TERGUGAT telah melanggar pasal 18 huruf “h” Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen terkait PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
SUBSIDAIR;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan NegeriSurabaya berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
(2.2) Menimbang bahwa hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap Kuasanya, demikian pula dengan Tergugat datang menghadap Kuasanya;
(2.3) Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk, Sdr. Sutrisno, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai Mediator;
(2.4) Menimbang bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 17 April 2025, bahwa proses Mediasi tidak dapat dilaksanakan, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa mediasi antara Para Pihak yang berperkara dapat dilaksanakan atau tidak berhasil mencapai kesepakatan dikarenakan pihak Penggugat dengan atau tanpa didampingi Kuasanya tidak pernah menghadiri pertemuan mediasi yang telah ditentukan yaitu sejak pertemuan tanggal 6 Maret 2025 sampai dengan 17 April 2025 dengan tanpa alasan yang sah dan menyatakan pihak Penggugat tidak beriktikad baik;
(2.5) Menimbang bahwa selanjutnya atas laporan hasil Mediasi dari Hakim Mediator tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan ini;
(2.6) Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
- 3.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
(3.1) Menimbang bahwa Pasal 130 HIR/154 RBg menegaskan bahwa “Jika pada hari yang telah ditentukan kedua belah pihak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri dengan perantaraan keduanya berusaha mencapai perdamaian antara kedua belah pihak”;
(3.2) Menimbang bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan;
(3.3) Menimbang bahwa untuk mewujudkan hal yang diharapkan terkait dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 130 HIR/154 RBg tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
(3.4) Menimbang bahwa sehubungan dengan pemeriksaan perkara ini, dengan berdasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, telah menunjuk Sdr. Sutrisno, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Surabaya, sebagai Mediator dalam perkara ini;
(3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hakim Mediator yang telah ditunjuk oleh Majelis Hakim tersebut, Hakim Mediator telah melaksanakan proses mediasi, dengan melaksanakan pertemuan-pertemuan, yaitu:
- Mediasi I, dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Mediasi PN Surabaya, dengan tidak dihadiri para pihak;
- Mediasi II, dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Mediasi PN Surabaya, dengan dihadiri oleh Tergugat sedangkan Penggugat tidak hadir;
- Mediasi III, dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Mediasi PN Surabaya, dengan dihadiri oleh Tergugat sedangkan Penggugat tidak hadir;
- Mediasi IV, dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025, bertempat di Ruang Sidang Mediasi PN Surabaya, dengan dihadiri oleh Tergugat sedangkan Penggugat tidak hadir;
- Mediasi V, dilaksanakan pada tanggal 17 April 2025, bertempat di Ruang Sidang Mediasi PN Surabaya, dengan tidak dihadiri para pihak;
(3.6) Menimbang bahwa berdasarkan pada hal-hal yang terjadi dalam pelaksanaan mediasi tersebut serta sebagaimana dalam laporannya - Hakim Mediator memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Penggugat tidak pernah hadir dalam proses Mediasi yang telah ditentukan, dimana hal tersebut telah menunjukkan sikap yang tidak serius dan meremehkan waktu/kesempatan untuk bermediasi;
Berdasarkan hal tersebut, Mediator dengan memperhatikan pasal 6, pasal 7 dan pasal 14 huruf I dan huruf m Perma 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka menyatakan bahwa Penggugat tidak beritikad baik dalam melaksanakan mediasi;
(3.7) Menimbang bahwa Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, telah menentukan sebagai berikut:
(1) Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum;
(2) Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung;
(3) Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah;
(4) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain:
- kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
- di bawah pengampuan;
- mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau,
- menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan;
(3.8) Menimbang bahwa selanjutnya dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ditegaskan:
(1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik;(2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan:
- tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut turut tanpa alasan sah;
- ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau,
- tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah;
(3.9) Menimbang bahwa sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hakim Mediator, bahwa Hakim Mediator melaporkan – Penggugat, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, tidak pernah hadir dimana ketidakhadiran berulang-ulang tersebut dengan tanpa alasan sah, dimana hal tersebut telah mengganggu jadwal pertemuan Mediasi;
(3.10) Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Hakim Mediator sebagaimana dalam laporannya, Pihak Penggugat dalam hal ini Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ataupun Kuasa Hukumnya, tidak serius dan meremehkan waktu/kesempatan untuk bermediasi, sehingga dinyatakan tidak beriktikad baik untuk melaksanakan mediasi;
(3.11) Menimbang bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka ketidakhadiran Penggugat dalam proses Mediasi dengan tidak disertai dengan alasan yang sah ataupun ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal Mediasi tanpa alasan sah, maka Penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam menempuh mediasi;
(3.12) Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, disebutkan bahwa “Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara”;
(3.13) Menimbang bahwa dengan demikian - oleh karena Penggugat tidak beriktikad baik dalam menempuh mediasi, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
(3.14) Menimbang bahwa selanjutnya disebutkan dalam Pasal 22 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, “… Hakim Pemeriksa mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran biaya mediasi dan biaya perkara”; (3.15) Menimbang bahwa oleh karena dalam Laporan Hakim Mediator tidak disebutkan tentang adanya biaya mediasi, maka tidak ada penghukuman tentang biaya mediasi, namun oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dari adanya perkara ini, yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini;
(3.16) Memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, oleh kami, Silfi Yanti Zulfia, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, Kadarisman Al Riskandar, S.H., M.H., dan Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dihadiri oleh Suwarningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti, serta tanpa dihadiri oleh Penggugat/Kuasanya dan dihadiri oleh Kuasa Tergugat.
Perincian biaya:
- Biaya PNBP pendaftaran : Rp 30.000,00
- Biaya alat tulis kantor (ATK) : Rp 150.000,00
- Biaya panggilan : Rp 40.000,00
- Biaya PNBP panggilan : Rp 20.000,00
- Redaksi : Rp 10.000,00
- Materai : R p 10.000,00
Jumlah Rp260.000,00
(dua ratus enam puluh ribu rupiah)