120/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Tb.Simatupang No.90,RT.001/002,Tanjung Barat,Jagakarsa
Also in 7 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut
PUTUSAN
Nomor 120/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak.
2. JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pjs. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-912/ PJ/2010 tanggal 20 Oktober 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. ASTRA AUTO FINANCE, beralamat di Jl. T.B. Simatupang No. 90 Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24471/PP/M.XI/15/2010, tanggal 1 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal
Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut :
Fotokopi Surat Keputusan Terbanding No. KEP-227/WPJ.04/2009;
Fotokopi SKPLB Nomor: 00030/406/06/062/08;
Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 056/Tax/2008;
Ketentuan Material
Perhitungan Pajak menurut SKPLB
| Keterangan | Menurut Fiskus | |
| Penghasilan Kena Pajak | 12,691,487,608 | |
| Pajak Penghasilan Terutang | 3,789,946,100 | |
| Kredit Pajak: | ||
| a. PPh Pasal 23 | 36,916,500 | |
| b. PPh Pasal 25 | 5,522,851,202 | |
| Total Kredit Pajak | 5,559,767,702 | |
| Jumlah yang Kurang/(Lebih) Dibayar | (1,769,821,602) |
Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan
| Uraian | Dasar Pengenaan Pajak | PPh Terutang | Kredit Pajak | Pajak yang tidak/kurang dibayar | Sanksi Administrasi | Jumlah yang masih harus/ (lebih) dibayar |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| Semula | 12.691.487.608 | 3.789.946.100 | 5.559.767.702 | (1.769.821.602) | 0 | (1.769.821.602) |
Ditambah/ (Dikurangi) | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Menjadi | 12.691.487.608 | 3.789.946.100 | 5.559.767.702 | (1.769.821.602) | 0 | (1.769.821.602) |
Alasan Material Pengajuan Banding
Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.449.331.937
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan pengujian arus kas/bank yang terdapat dalam laporan arus kas:
Penerimaan Pinjaman Bank Rp. 98.726.703.000
Pembayaran Pinjaman Bank Rp. 77.626.703.000
Penambahan Penerimaan Pinjaman Bank/Saldo Hutang Rp. 21.100.000.000
Pelunasan Hutang Bank Rp. 7.400.000.000
Penerimaan Kas yang Belum dilaporkan Rp. 28.500.000.000
Penghitungan Koreksi Penghasilan Usaha:
94.334.891.000 x 28.500.000.000 = 7.449.331.937
360.910.806.000
Menurut Pemohon banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terbanding dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa koreksi Terbanding hanya bersifat analisis semata dan hanya menggunakan data-data yang terdapat pada laporan audit KAP tanpa mengecek lebih lanjut ke pembukuan Pemohon banding;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap data dalam pembukuan Pemohon Banding (GL) diketahui bahwa dalam penyajian laporan arus kas sebagaimana yang tercantum dalam audit report terdapat kekeliruan yang bersifat reklasifikasi, dimana seharusnya penerimaan dari customer adalah Rp 389.410.806.363 (dalam audit report tertulis Rp 360.910.806.000) dan pembayaran pinjaman bank seharusnya adalah Rp 106.126.702.700 (dalam audit report tertulis Rp.77.626.703.000).Terlampir adalah data laporan arus kas versi audit report dan versi laporan internal Pemohon banding;
Bahwa berdasarkan perhitungan laporan arus kas sebagaimana terlampir maka tidak ditemukan selisih penerimaan kas yang belum dilaporkan. Perhitunganya menjadi sebagai berikut :
Penerimaan pinjaman Bank Rp 98.726.702.700
Pembayaran pinjaman bank Rp 106.126.702.700
Kelebihan Pembayaran di atas penerimaan Rp 7.400.000.000
Jumlah tersebut di atas sama dengan penurunan saldo hutang bank (Rp) sebagaimana yang tercantum dalam neraca, yaitu :
Saldo awal hutang Bank (Rp) Rp 226.000.000.000
Saldo akhir hutang Bank (Rp) Rp 218.600.000.000
Penurunan saldo hutang Bank (Rp) Rp 7.400.000.000
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak terdapat penerimaan kas/bank yang belum dilaporkan oleh Pemohon banding.
Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp. 16.219.766.800
Financing Charges sebesar Rp 9,954,595,503
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap swap atas Cross Currency Swap sesuai dengan S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang perlakuan Pajak atas transaksi Derivatif berupa Cross Currency Interest rate Swap. Terbanding melakukan koreksi karena di dalam ketentuan perpajakan (Pasal 6 ayat 1 UU PPh No. 17 Tahun 2000) belum adanya ketentuan yang mengatur penyesuaian nilai wajar sesuai dengan PSAK 55. Di lain pihak pada dasarnya penghitungan tersebut didasarkan pada penghitungan nilai future dan present value yang diterapkan secara subjektif oleh Bank;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa dalam tahun 2006, Pemohon Banding mempunyai eksposure hutang dalam nominasi valas (USD) dengan tingkat bunga floating (terlihat dalam audit report maupun GL Pemohon banding);
Bahwa sementara itu pendapatan yang diterima Pemohon Banding dalam usaha pembiayaan konsumen adalah dalam nominasi rupiah dan dengan tingkat bunga tetap;
Bahwa untuk melindungi diri dari fluktuasi nilai tukar dan tingkat bunga, Pemohon Banding memutuskan untuk melakukan hedging melalui mekanisme swap baik currency swap maupun interest rate swap;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
Bahwa berdasarkan data dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka kebijakan Pemohon Banding untuk melakukan transaksi hedging adalah sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon banding dan dalam rangka biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yaitu untuk membatasi/ mengurangi kerugian sebagai akibat dari adanya fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD yang besarnya sangat fluktuatif. Hal ini dapat dilihat dari saldo hutang Pemohon Banding dalam nominasi USD yang nilainya lebih besar dari pada aktiva (current account) dalam nominasi USD. Besarnya notional amount yang dihedging selalu lebih rendah dari nilai kewajiban dalam nominasi USD;
Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi biaya swap ini adalah Surat Dirjen Pajak Nomor S-300/PJ.42/2003 angka 4 huruf a yang menyatakan bahwa selisih lebih pertukaran "bunga" Swap yang diterima (cash flow in) oleh PT ABC dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan Objek Pajak, sedang apabila terjadi selisih lebih pertukaran "bunga" Swap yang dibayar (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi Swap tersebut yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan. Perlakuan terhadap selisih kurs yang melekat pada "bunga" Swap tersebut adalah sama;
Bahwa Terbanding dalam menafsirkan S-300/PJ.42/2003 ini tidak menyeluruh karena mengabaikan keterangan karena tujuan transaksi Swap tersebut yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas seharusnya biaya swap ini dapat dibiayakan secara fiskal karena dilakukan untuk mengurangi/membatasi resiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan, bukan untuk tujuan spekulasi. Dengan demikian pembebanan biaya swap ini sudah sesuai dengan S-300/PJ.42/2003 ini;
Bahwa selain uraian tersebut di atas. untuk perhitungan laba (rugi) selisih kurs Pemohon Banding setiap akhir bulan selalu menyesuaikan nilai transaksi hedgingnya (swap) berdasarkan kurs pada akhir bulan yang ditetapkan oleh pihak Bank dan ditetapkan sebagai selisih mark to market. Nilai mark to Market pada setiap akhir periode selalu direklas ulang, sehingga pada dasarnya nilai mark to market akan tereliminir pada saat kontrak swap tersebut jatuh tempo. Pemohon Banding selama ini selalu konsisten dengan pencatatan seperti ini (baik laba maupun rugi selalu dicatat) dan telah sesuai dengan PSAK 55;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka biaya finacial charges sebesar Rp 9.954.595.503 seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
A/R Write Off sebesar Rp. 6.265.171.297
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-491/PJ.312/2004 tanggal 28 Juni 2004 jo KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001 tentang Penghapusan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih jo. Surat Dirjen Pajak No. S-207/PJ.313/2001 tanggal 3 Mei 2001 dimana Pemohon Banding secara hukum tidak dapat menunjukkan bahwa perkara telah dialihkan ke Pengadilan Negeri atau BUPLN sesuai dengan Pasal 6 (1) huruf b UU PPh No. 17 Tahun 2000;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan seluruh persyaratan penghapusan piutang sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh, yaitu:
Pemohon Banding telah membebankan sebagai biaya dalam laporan laba/ rugi komersial,
Pemohon Banding telah menyerahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri.
Daftar Piutang yang dihapuskan telah diumumkan dalam bulletin APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia),
Pemohon Banding telah menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak ketika menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006,
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, maka syarat yang dimaksud hanya menyerahkan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri, bukan mengajukan gugatan. Demikian juga adanya upaya Pemohon Banding untuk melakukan penagihan secara maksimal atas piutang kepada pelanggan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi) sebelum Pemohon Banding melakukan penghapusan atas piutang tersebut;
Bahwa lebih lanjut perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa prosedur atas penghapusan piutang pada perusahaan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Apabila dalam suatu masa, ada pelanggan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi) maka Pemohon Banding akan menerbitkan Surat Pemberitahuan yang memberitahukan bahwa jatuh tempo pembayaran telah lewat dan menghimbau pelanggan untuk segera melunasi;
Apabila atas Surat Pemberitahuan tersebut di atas pelanggan belum juga melunasi, maka Pemohon Banding akan menerbitkan Surat Teguran ;
Apabila Surat Teguran tidak diindahkan, maka Pemohon Banding akan mengeluarkan Surat Peringatan Terakhir yang menyatakan bahwa kendaraan akan ditarik bila sampai batas waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan Terakhir pelanggan tidak juga melunasinya;
Apabila telah lewat batas waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan Terakhir pelanggan tidak juga melunasinya maka Pemohon Banding berupaya untuk menarik kembali kendaraan tersebut;
Apabila dalam jangka waktu 150 hari pelanggan tidak juga melunasinya, maka secara otomatis melalui sistem pembukuan Pemohon Banding akan melakukan penghapusan atas piutang tersebut di atas;
Dengan keterangan di atas, terlihat adanya upaya Pemohon Banding untuk melakukan penagihan secara maksimal atas piutang tersebut;
Bahwa oleh karena itu, menurut pendapat Pemohon Banding dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi tersebut;
Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding
Bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Keterangan | Menurut Pemohon Banding | |
| Penghasilan Neto Fiskal | (10.977.611.128) | |
| Penghasilan Kena Pajak | - | |
| Pajak Penghasilan Terutang | - | |
| Kredit Pajak: | ||
| a. PPh Pasal 23 | 36.916.500 | |
| b. PPh Pasal 25 | 5.522.851.202 | |
| Total Kredit Pajak | 5.559.767.702 | |
| Jumlah yang Kurang/(Lebih) Dibayar | (5.559.767.702) | |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24471/PP/M.XI/15/2010, tanggal 1 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP-227/WPJ.04/2009 tanggal 18 Februari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00030/406/06/062/08 tanggal 19 Maret 2008, atas nama : PT. Astra Auto Finance, NPWP : 01.591.024.3-062.000, Alamat : Jl. T.B. Simatupang No. 90 Jakarta 12530, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto............................................ (Rp.10. 977.611.129,00)
Penghasilan Kena Pajak................................... Rp. 0,00
Pajak Penghasilan yang terutang ................... Rp. 0,00
Kredit Pajak..................................................... Rp. 5.559.767.702,00
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar.............. Rp. 5.559.767.702,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24471/PP/M.XI/15/2010, tanggal 1 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-912/PJ/2010, tanggal 20 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Oktober 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Desember 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp7.449.331.937,00.
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24471/PP/M.XI/15/2010 tanggal 1 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp7.449.331.937,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 32 Alinea ke-9
"bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang, terbukti bahwa penerimaan kas dari pembiayaan konsumen yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebesar Rp28.500.000.000,00 tidak ada, sehingga koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp7.449.331.937,00 tidak terbukti, bahwa terjadinya ketidakcocokan antara mutasi saldo hutang dan mutasi arus uang aktivitas pendanaan melalui pinjaman bank disebabkan karena adanya kesalahan klasifikasi informasi arus kas;"
Halaman 33 Alinea ke-1 dan ke-2
"bahwa menurut Majelis adanya perubahan klasifikasi laporan arus kas tersebut tidak berpengaruh pada pendapatan dari pembiayaan konsumen yang berakhir 31 Desember 2006;"
"bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp7.449.331.937,00 tidak dapat dipertahankan;"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24471/PP/M.XI/15/2010 tanggal 1 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp7.449.331.937,00.
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24471/PP/M.XI/15/2010 tanggal 1 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 7.449.331.937,00 tidak dapat dipertahankan.
5. Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
6. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
7. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
8. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan koreksi berdasarkan pengujian arus kas pendanaan melalui pinjaman bank dengan perhitungan sebagai berikut:
Penerimaan Pinjaman Bank Rp. 98.726.703.000,00
Pembayaran Pinjaman Bank Rp. 77.626.703.000,00
Saldo Hutang Bank Rp. 21.100.000.000,00
Pelunasan Hutang Bank Rp. 7.400.000.000,00
Penerimaan Kas yang belum dilaporkan Rp. 28.500.000.000,00
Penghitungan koreksi Penghasilan Usaha menjadi
94.334.891.000,00 x 28.500.000.000,00 = Rp 7.449.331.937,00 360.910.806.000,00
9. Bahwa sampai dengan Uraian Penelitian Keberatan dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum memberikan detail data-data yang diperlukan sehubungan dengan analisis arus uang yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp7.449.331.937,00 tetap dipertahankan dalam keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang kemudian diajukan Banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
10. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sidang menegaskan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya bersifat analisis semata dan hanya menggunakan data-data yang terdapat pada laporan audit KAP tanpa mengecek lebih lanjut ke pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
11. Bahwa atas kekeliruan yang bersifat reklasifikasi pada Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006 yang mengakibatkan jumlah pembayaran pinjaman bank dilaporkan lebih kecil Rp28.500.000.000,00 daripada seharusnya, dan jumlah penerimaan kas dari pembiayaan konsumen dilaporkan lebih kecil sejumlah yang sama. Jumlah pembayaran pinjaman bank seharusnya adalah Rp106.126.702.700,00 (dari yang dilaporkan sebelumnya sebesar Rp77.626.702.700,00), sedangkan jumlah penerimaan kas dari pembiayaan konsumen seharusnya adalah sebesar Rp389.410.803.456,00 (dari yang dilaporkan sebelumnya sebesar Rp360.910.803.456,00).
12. Bahwa dalam sidang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan bukti-bukti dan dokumen sebagai berikut:
• Laporan Keuangan tahun 2005 dan 2006;
• Penjelasan dari Auditor;
• Laporan Arus Kas (Revisi);
• Rekapitulasi Pembiayaan Konsumen tahun 2006.
13. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006 terdapat penerimaan kas dari sektor aktivitas operasi pada penerimaaan pembiayaan konsumen sebesar Rp360.910.806,00 dan dari Arus Kas bersih dari aktivitas investasi pada Arus Kas dari aktivitas pendanaan diperoleh informasi sebagai berikut:
Penerimaan dari transaksi SWAP Rp 27.816.445.000,00
Penerimaan pinjaman bank Rp 98.726.703.000,00
Pembayaran pinjaman bank (Rp 77.626.703.000,00)
Arus kas bersih yang diperoleh dari
Aktivitas Pendanaan Rp 48.916.445.000,00
14. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam penyajian laporan arus kas sebagaimana yang tercantum dalam audit report terdapat kekeliruan yang bersifat reklasifikasi dan atas kekeliruan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) meminta penjelasan kepada KAP Haryanto Sahari & Rekan dengan surat tertanggal 21 Desember 2009.
15. Bahwa Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan dengan surat No. 2010000003/LLS/MEA/ds tanggal 4 Januari 2010 menyatakan hal-hal sebagai berikut:
• Bahwa perbedaan antara mutasi bersih penerimaan dan pembayaran pinjaman bank dalam Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006 dan 2005 adalah benar disebabkan oleh kesalahan klasifikasi informasi arus kas antara jumlah pembayaran pinjaman bank (arus kas dari aktivitas pendanaan) dan jumlah penerimaan kas dari pembiayaan konsumen (arus kas dari aktivitas operasi);
• Perubahan klasifikasi laporan arus kas tersebut tidak mempunyai pengaruh terhadap:
❖ Kenaikan arus kas bersih pada laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006;
❖ Pendapatan dari pembiayaan konsumen dan rugi bersih untuk tahun yang berakhir 3 1 Desember 2006, serta
❖ Jumlah aktiva, kewajiban dan ekuitas di neraca pada 31 Desember 2006;
dengan demikian perubahan Masifikasi tidak memiliki pengaruh terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
16. Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Laporan &us Kas yang berakhir 31 Desember 2006 diketahui bahwa terdapat perbedaan angka pada penerimaan kas dari pembayaran kosumen sebesar Rp360.910.806.000,00 dan arus kas dari aktivitas pendanaan pembayaran pinjaman bank sebesar Rp77.626.703.000,00 namun setelah diperbaiki tertulis Rp389.410.803.456,00 dan Rp106.126.702.700,00.
17. Bahwa berdasarkan Laporan Arus Kas yang berakhir 31 Desember 2006 sebagai lampiran surat Nomor: 20100000038/LLS/MEA/ds tersebut diketahui sebagai berikut:
Penerimaan pinjaman bank Rp 98.726.702.700,00
Pembayaran pinjaman bank Rp 106.126.702.700,00
Pelunasan Pinjaman Bank (Rp 7.400.000.000,00)
18. Bahwa menurut Majelis, mutasi tersebut telah sesuai dengan saldo hutang bank sebagaimana tercantum dalam neraca yaitu:
Saldo Awal Hutang Bank Rp 226.000.000.000,00
Saldo Akhir Hutang Bank Rp 218.600.000.000,00
Pelunasan Hutang dalam tahun berjalan Rp 7.400.000.000,00
19. Bahwa menurut Majelis berdasarkan penelitian laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006 sebelum dan setelah revisi diketahui nilai Kas dan setara kas akhir tahun 2006 adalah sama yaitu sebesar Rp19.858.363.274,00.
20. Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan bukti pendukung pembiayaan konsumen selama tahun 2006 sebesar Rp389.410.803.456,00 dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung tersebut terbukti bahwa penerimaan kas dari pembiayaan konsumen adalah sebesar Rp389.410.803.456,00.
21. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Revisi Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006, diketahui bahwa besarnya Pembayaran Pinjaman Bank adalah sebesar Rp106.126.702.700,00.
22. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Interest Expense terhadap Interest Loan Payment, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pembayaran Pinjaman Bank baik kepada Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd berkedudukan di Mid Plaza 2ND Floor J1. Jend. Sudirman Kav. 10-11 Jakarta dan ke City Bank NA berkedudukan di Citybank Tower 6th Floor J1. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jakarta dengan jumlah total pembayaran sebesar Rp106.126.702.700,00.
23. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa besarnya penerimaan kas dari pembiayaan konsumen adalah sebesar Rp389.410.803.456,00 bukan sebesar Rp360.910.806.000,00 dan Pembayaran Pinjaman Bank adalah sebesar Rp106.126.702.700,00 bukan sebesar Rp77.626.703.000,00, sehingga didapat saldo hutang untuk tahun 2006 sebesar Rp7.400.000.000,00 dan ini sesuai dengan mutasi arus uang aktivitas pendanaan melalui pinjaman Bank sebesar Rp7.400.000.000,00.
24. Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sidang, terbukti bahwa penerimaan kas dari pembiayaan konsumen yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) belum dilaporkan sebesar Rp28.500.000.000,00 tidak ada, sehingga koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp7.449.331.937,00 tidak terbukti, bahwa terjadinya ketidakcocokan antara mutasi saldo hutang dan mutasi arus uang aktivitas pendanaan melalui pinjaman bank disebabkan karena adanya kesalahan klasifikasi informasi arus kas.
25. Bahwa menurut Majelis adanya perubahan klasifikasi laporan arus kas tersebut tidak berpengaruh pada pendapatan dari pembiayaan konsumen yang berakhir 31 Desember 2006.
26. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat audit report merupakan data yang relevan untuk dijadikan dasar dalam melakukan pemeriksaan mengingat data tersebut merupakan data penilaian pihak ketiga yang independen hasil pengujian terhadap pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
27. Bahwa bukti-bukti berupa surat koresponden antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan KAP Haryanto Sahan & Rekan selaku auditor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dijadikan bukti karena:
• Surat pernyataan dari KAP Haryanto Sahari & Rekan yang menegaskan bahwa terjadi kesalahan klasifikasi arus kas sama sekali tidak disertai pembuktian lebih lanjut mengenai pennasalahan terkait, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan kertas kerja audit serta menjelaskan bahwa memang telah terjadi kesalahan klasifikasi penerimaan kas sebesar Rp28.500.000.000,00 dari pinjaman Bank ke pembiayaan konsumen;
• Jika dilihat dari historis laporan Audit KAP atas laporan audit seharusnya telah melalui tahapan dimana auditor dan pihak yang diaudit secara intens bertemu dan membahas angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan. Selama proses pemeriksaan pajak, belum pernah diberikan adanya pernyataan dari auditor bahwa telah terjadi kesalahan dalam menyajikan laporan arus kas. Baru di dalam persidangan ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan surat pernyataan dari auditor bahwa terdapat kesalahan dalam penyajian laporan keuangan untuk arus kas, dengan demikian, surat pernyataan dari auditor tertanggal 04 Januari 2010 merupakan bukti baru yang muncul di dalam persidangan dan belum teruji kebenarannya.
28. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggeser penerimaan kas sebesar Rp28.500.000.000,00 dari yang semula merupakan penerimaan pinjaman bank (pendanaan) menjadi penerimaan dari pembiayaan konsumen (operasi).
29. Bahwa dari pergeseran tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan rincian mutasi kas yang bergeser serta tidak bisa menjelaskan apakah penerimaan kas yang digeser tersebut terkait dengan penghasilan atau tidak. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyajikan perhitungan tanpa pembuktian.
30. Bahwa angka pembayaran pinjaman Bank yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp106.126.702.700,00 adalah merupakan data baru yang muncul dalam persidangan dengan alasan bahwa terdapat kekeliruan penyajian arus kas yang dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan. Atas kekeliruan tersebut telah direvisi oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan a member of Pricewaterhouse Coopers dengan perhitungan sebagai berikut:
Laporan Arus Kas sebelum Revisi (Rp) | Laporan Arus Kas setelah Revisi (Rp) | Selisih (Rp) | |
| Arus kas dari aktivitas operasi penerimaan kas dari | |||
| -Pembiayaan konsumen | 360.910.806.000 | 389.410.806.000 | 28.500.000.000 |
| -lain-lain | 29.950.043.000 | 29.950.043.000 | 0 |
| jumlah | 390.860.849.000 | 419.360.849.000 | 28.500.000.000 |
| Pengeluaran kas | 434.629.819.000 | 434.629.819.000 | 0 |
| Arus kas bersih yang dipergunakan untuk aktivitas operasi | (43.768.970.000) | (15.268.970.000) | 28.500.000.000 |
| Arus kas dari investasi | (2.448.000) | (2.448.000) | 0 |
| Arus kas dari aktivitas pendanaan | |||
| -Penerimaan Pinjaman Bank | 98.726.702.700 | 98.726.702.700 | 0 |
| -Pembayaran Pinjaman Bank | (77.626.703.000) | (106.126.703.000) | (28.500.000.000) |
| -Lain-lain | 27.816.445.300 | 27.816.445.300 | 0 |
| Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan | 48.916.445.000 | 20.416.445.000 | (28.500.000.000) |
| Kenaikan/(penurunan) kas bersih | |||
| Penyesuaian selisih kurs dari | 5.145.027.000 | 5.145.027.000 | 0 |
| Saldo kas dan setara kas | (69.370.000) | (69.370.000) | 0 |
| Kas setara kas awal tahun | 14.782.706.000 | 14.782.706.000 | 0 |
| Kas setara kas akhir tahun | 19.858.363.000 | 19.858.363.000 | 0 |
31. Bahwa angka yang dipakai oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai dasar koreksi adalah angka Arus Kas sebelum Revisi, dimana angka tersebut sesuai dengan SPT dan Audit Report Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
32. Bahwa angka yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (arus kas setelah Revisi) adalah merupakan data baru yang muncul dalam persidangan dengan alasan bahwa terdapat kekeliruan penyajian arus kas yang dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan. Atas kekeliruan tersebut telah direvisi oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan a member of Pricewaterhouse Coopers.
33. Bahwa demikian juga dengan pembuktian yang mendasari pendapat serta kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, telah diambil dengan mengabaikan fakta-fakta serta tidak konsisten, dengan alasan sebagai berikut:
• Pada halaman 32 Putusan Nomor Put.24471/PP/M.XI/15/2010 paragraf 10 dikatakan bahwa, "... Majelis berpendapat bahwa besarnya penerimaan kas dari pembiayaan konsumen adalah sebesar Rp389.410.803.456,00 bukan sebesar Rp360.910.806.000,00 ..." Dari pendapat Majelis tersebut sangat jelas terbukti bahwa atas penerimaan kas dari pembiayaan konsumen yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (dalam Audit report) sebesar Rp360.910.806.000,00 dalam persidangan dapat dibuktikan oleh Majelis bahwa penerimaan kas dari pembiayaan konsumen yang sebenarnya adalah sebesar Rp389.410.803.456,00 sehingga terlihat jelas bahwa terdapat selisih penerimaan kas yang belum dilaporkan sebesar Rp28.500.000.000,00;
• Pada halaman 32 Putusan Nomor Put.24471/PP/M.XI/15/2010 paragraf 11 dikatakan bahwa, "Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang, terbukti bahwa penerimaan kas dari pembiayaan konsumen yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebesar Rp28.500.000.000,00 tidak ada, sehingga koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp7.449.331.937,00 tidak terbukti, ..."
34. Bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang dilakukan oleh Majelis diketahui terdapat selisih penerimaan kas dari pembiayaan konsumen yang belum dilaporkan sebesar Rp28.500.000.000,00, namun putusan Majelis menyatakan bahwa tidak ada penerimaan kas dari pembiayaan konsumen sebesar Rp28.500.000.000,00.
35. Bahwa dengan memperhatikan PSAK No. 2 mengenai Laporan Arus Kas diperoleh penjelasan bahwa arus kas dari aktivitas operasi diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan, dan arus kas dari aktivitas pendanaan merupakan arus kas yang timbul dari aktivitas pendanaan misalnya penerimaan atau pelunasan pinjaman. Dari hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa semakin besar nilai penerimaan kas atas pembiayaan konsumen (operasi) maka akan berkorelasi positif dengan penghasilan perusahaan. Berdasarkan perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat dipastikan bahwa dengan bertambahnya penerimaan kas atas pembiayaan konsumen sebesar Rp.28.500.000.000,00, maka terdapat pendapatan dari pembiayaan yang kurang dilaporkan.
36. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp7.449.331.937,00 sudah sesuai dengan ketentuan.
B. Tentang Koreksi Cross Currency SWAP sebesar Rp6.094.888.792,00.
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24471/PP/M.XI/15/2010 tanggal 1 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa atas biaya Cross Currency SWAP dapat dibiayakan sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap biaya Cross Currency SWAP sebesar Rp6.094.888.792,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 36 Alinea ke-5
"bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas banding dan keterangan Pemohon Banding dalam sidang, terbukti bahwa tujuan Pemohon Banding melakukan transaksi Cross Currency Swap adalah untuk mengurangi resiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan bukan untuk berspekulasi dan biaya Cross Currency Swap tersebut terjadi karena terjadi selisih lebih dari pertukaran bunga antara floating rate dan fixed rate;"
Halaman 37 Alinea ke-1 dan ke-4
"bahwa Majelis berpendapat biaya Cross Currency Swap sebesar Rp6.094.888.792,00 yang timbul akibat selisih lebih dari pertukaran bunga antara floating rate dan fixed rate ini merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka melindungi dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap USD dan fluktuasi suku bunga sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;"
"bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas biaya Cross Currency Swap dapat dibiayakan sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Biaya Cross Currency SWAP sebesar Rp6.094.888.792,00 tidak dapat dipertahankan;"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24471/PP/ M.XI/15/2010 tanggal 1 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Biaya Cross Currency SWAP sebesar Rp6.094.888.792,00.
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24471/PP/M.XI/15/2010 tanggal 1 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Biaya Cross Currency SWAP sebesar Rp6.094.888.792,00 tidak dapat dipertahankan.
5. Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
6. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
7. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
8. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi terhadap swap atas Cross Currency Swap sesuai dengan S-300/ PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang perlakukan pajak atas transaksi Derifatif berupa Cross Currency Interest rate swap, karena di dalam ketentuan perpajakan yaitu Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), belum adanya ketentuan yang mengatur penyesuaian nilai wajar sesuai dengan PSAK 55, di lain pihak pada dasarnya perhitungan tersebut didasarkan pada perhitungan nilai future dan Present Value yang diterapkan secara subjektif oleh Bank.
9. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1)
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing;"
10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Cross Currency Swap didasarkan pada selisih lebih dari pertukaran bunga antara floating rate dan fixed rate dan sesuai dangan PSAK 55 tujuan dilakukannya hedging adalah melindungi dari kerugian akibat fluktuasi nilai rupiah, sehingga apabila terjadi kerugian maka tidak sesuai dengan prinsip PSAK 55 sehingga tidak diakui namun apabila terjadi keuntungan maka akan dianggap sebagai penghasilan.
11. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju biaya Cross Currency Swap sebesar Rp6.094.888.792,00 dikoreksi karena biaya ini merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka melindungi dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap USD dan fluktuasi suku bunga.
12. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan penelitian atas berkas banding dan keterangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sidang terbukti bahwa tujuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan transaksi Cross Currency Swap adalah untuk mengurangi resiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan bukan untuk berspekulasi dan biaya Cross Currency Swap tersebut terjadi karena terjadi selisih lebih dari pertukaran bunga antara floating rate dan fixed rate.
13. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga berpendapat biaya Cross Currency Swap sebesar Rp6.094.888.792,00 yang timbul akibat selisih lebih dari pertukaran bunga antara floating rate dan fixed rate ini merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka melindungi dari fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap USD dan fluktuasi suku bunga sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh.
14. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan tidak membahas selama persidangan mengenai kriteria dalam PSAK 55 khususnya pada paragraf 27 yang menjadi dasar koreksi Biaya Cross Currency SWAP sebesar Rp6.094.888.792,00.
15. Bahwa PSAK 55 Paragraf 27 huruf a menyatakan sebagai berikut:
"Instrumen lindung nilai yang ditentukan dan aktiva/kewajiban yang dilindung nilai memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai atas nilai wajar apabila seluruh dari kriteria berikut dan kriteria sebagaimana dijelaskan pada paragraf 28 terpenuhi: a. pada awal timbulnya lindung nilai, terdapat kebijakan-kebijakan tertulis mengenai lindung nilai, tujuan manajemen risiko entitas dan strategi untuk melaksanakan lindung nilai, termasuk identifikasi instrumen lindung nilai, transaksi/saldo yang dilindungi, sifat dari risiko yang dilindungi, dan bagaimana menilai efektivitas instrumen lindung nilai dalam menutup risiko perubahan nilai wajar transaksi/saldo yang dilindungi sebagai akibat dari risiko yang dilindungi. Entitas juga harus memiliki dasar yang wajar untuk menilai efektivitas instrumen lindung nilai."
16. Bahwa dalam sidang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan bukti-bukti dan dokumen sebagai berikut:
• Laporan Keuangan tahun 2005 dan 2006;
• Interest Expense atas Interest Loan Payment.
17. Bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PSAK 55 Paragraf 27 dengan demikian pencatatan lindung nilai yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat diakui. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa dasar Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan SWAP adalah untuk melakukan spekulasi karena seandainya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak berniat untuk spekulasi, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan memenuhi seluruh kriteria dalam PSAK 55 Paragraf 27.
18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah yang berhubungan dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sedangkan rugi derivative akibat tindakan spekulasi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
19. Bahwa atas ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh yang terkait dengan SWAP dijelaskan dalam S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 pada angka 4 huruf a yang menyebutkan bahwa "Selisih lebih pertukaran "bunga" Swap yang diterima (cash flow in) oleh PT ABC dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan Objek Pajak, sedang apabila terjadi selisih lebih pertukaran "bunga" Swap yang dibayar (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi Swap tersebut yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan. Perlakuan terhadap selisih kurs yang melekat pada "bunga" Swap tersebut adalah sama."
20. Bahwa dengan demikian sudah jelas bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh yang kemudian dijelaskan dalam S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 atas Biaya Cross Currency SWAP sebesar Rp6.094.888.792,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
21. Bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh yang kemudian dijelaskan dalam S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 serta PSAK 55 Paragraf 27.
22. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Biaya Cross Currency SWAP sebesar Rp6.094.888.792,00 sudah sesuai dengan ketentuan.
C. Tentang Koreksi Penyesuaian Market to Market sebesar Rp3.827.522.662,00.
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24471/PP/M.XI/15/2010 tanggal 1 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa atas kerugian nilai market to market dapat dibiayakan sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding atas kerugian nilai market to market sebesar Rp3.827.522.662,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 38 Alinea ke-7
"bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas banding dan keterangan Pemohon Banding dalam sidang diketahui bahwa koreksi kerugian nilai market to market sebesar Rp3.827.522.662,00 adalah kerugian atas selisih kurs yang terjadi setiap akhir bulan secara automatis dan nilai transaksi hedgingnya disesuaikan berdasarkan kurs pada akhir bulan yang telah ditetapkan oleh pihak bank dan untuk nilai market to market pada setiap periodenya oleh Pemohon Banding selalu direklas ulang, sehingga pada dasarnya nilai market to market akan tereliminir pada saat kontrak Swap itu jatuh tempo;"
Halaman 38 Alinea ke-1 dan ke-3
"bahwa menurut Majelis bahwa selisih kurs market to market timbul karena perhitungan transaksi derivative berupa market to market yang jumlahnya ditetapkan langsung oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PSAK 10 dan PSAK 55 dimana harus disajikan pada setiap tutup buku perusahaan dapat dibiayakan sesuai Pasal Pasal 6 ayat (I) huruf a dan huruf e Undang-undang Nornor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;"
"bahwa karenanya Majelis berkesimpulan bahwa atas kerugian nilai market to market dapat dibiayakan sehingga koreksi yang koreksi Terbanding atas kerugian nilai market to market sebesar Rp3.827.522.662,00 tidak dapat dipertahankan;"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24471/PP/ M.XI/15/2010 tanggal 1 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas kerugian nilai market to market sebesar Rp3.827.522.662,00.
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24471/PP/M.XI/15/2010 tanggal 1 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding atas kerugian nilai market to market sebesar Rp3.827.522.662,00 tidak dapat dipertahankan.
5. Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
6. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
7. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
8. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi terhadap financial Charges atas Penyesuaian Market to Market sebesar Rp3.827.522.662,00 karena ketentuan perpajakan belum mengatur hal tersebut (pada dasarnya perhitungan tersebut untuk mengetahui nilai pasar swap pada akhir tahun dan bukan rugi/laba secara riil).
9. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat koreksi kerugian nilai market to market sebesar Rp3.827.522.662,00 karena di dalam ketentuan perpajakan (Pasal 6 ayat 1 UU PPh) belum adanya ketentuan yang mengatur penyesuaian nilai wajar sesuai dengan PSAK 55, di lain pihak pada dasarnya penghitungan tersebut didasarkan pada penghitungan nilai future dan present value yang diterapkan secara subjektif oleh Bank.
10. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1)
"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing;"
11. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat atas Selisih kurs Market to Market adalah penyesuaian terhadap outstanding kontrak swap terhadap kurs yang berlaku setiap akhir bulan dibandingkan dengan kurs awalnya. Secara bisnis transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi yang wajar dan secara akuntansi (PSAK) juga diperbolehkan.
12. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan pemeriksaan atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyesuaian market to market adalah untuk menentukan perhitungan laba (rugi) selisih kurs pada setiap bulannya, dimana jumlahnya ditetapkan langsung oleh Bank dan hal ini sudah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara konsisten dari tahun ke tahun baik loss maupun gains.
13. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisih kurs market to market timbul karena perhitungan transaksi derivative berupa market to market yang jumlahnya ditetapkan langsung oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PSAK 10 dan PSAK 55 dimana harus disajikan pada setiap tutup buku perusahaan dapat dibiayakan sesuai Pasal Pasal 6 ayat (I) huruf a dan huruf e UU PPh.
14. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga berpendapat Pasal 9 ayat (1) UU PPh atas kerugian nilai market to market tidak termasuk biaya yang tidak boleh dikurangkan.
15. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan tidak membahas selama persidangan mengenai kriteria dalam PSAK 55 khususnya pada paragraf 27 yang menjadi dasar koreksi kerugian nilai market to market sebesar Rp3.827.522.662,00.
16. Bahwa PSAK 55 Paragraf 27 huruf a menyatakan sebagai berikut:
"Instrumen lindung nilai yang ditentukan dan aktiva/kewajiban yang dilindung nilai memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai atas nilai wajar apabila seluruh dari kriteria berikut dan kriteria sebagaimana dijelaskan pada paragraf 28 terpenuhi: a. pada awal timbulnya lindung nilai, terdapat kebijakan-kebijakan tertulis mengenai lindung nilai, tujuan manajemen risiko entitas dan strategi untuk melaksanakan lindung nilai, termasuk identifikasi instrumen lindung nilai, transaksi/saldo yang dilindungi, sifat dari risiko yang dilindungi, dan bagaimana menilai efektivitas instrumen lindung nilai dalam menutup risiko perubahan nilai wajar transaksi/saldo yang dilindungi sebagai akibat dari risiko yang dilindungi. Entitas juga harus memiliki dasar yang wajar untuk menilai efektivitas instrumen lindung nilai."
17. Bahwa dalam sidang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan bukti-bukti dan dokumen sebagai berikut:
• Laporan Keuangan tahun 2005 dan 2006;
• Interest Expense atas Interest Loan Payment.
18. Bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PSAK 55 Paragraf 27 dengan demikian pencatatan lindung nilai yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat diakui. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa dasar Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan SWAP adalah untuk melakukan spekulasi karena seandainya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak berniat untuk spekulasi, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan memenuhi seluruh kriteria dalam PSAK 55 Paragraf 27.
19. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah yang berhubungan dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sedangkan rugi derivative akibat tindakan spekulasi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
20. Bahwa atas ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh yang terkait dengan SWAP dijelaskan dalam S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 pada angka 4 huruf a yang menyebutkan bahwa "Selisih lebih pertukaran "bunga" Swap yang diterima (cash flow in) oleh PT ABC dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan Objek Pajak, sedang apabila terjadi selisih lebih pertukaran "bunga" Swap yang dibayar (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi Swap tersebut yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan. Perlakuan terhadap selisih kurs yang melekat pada "bunga" Swap tersebut adalah sama."
21. Bahwa dengan demikian sudah jelas bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh yang kemudian dijelaskan dalam S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 atas kerugian nilai market to market sebesar Rp3.827.522.662,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
22. Bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e UU PPh yang kemudian dijelaskan dalam S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 serta PSAK 55 Paragraf 27.
23. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap kerugian nilai market to market sebesar Rp3.827.522.662,00 sudah sesuai dengan ketentuan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan peninjauan kembali butir A, B dan C tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP-227/WPJ.04/2009 tanggal 18 Februari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00030/406/06/062/08 tanggal 19 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dan Pajak Penghasilan yang lebih dibayar menjadi Rp. 5.559.767.702,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc, Ketua Kamar Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S dan Marina Sidabutar, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S Widayatno Sastrohardjono, S.H.,MSc
ttd
Marina Sidabutar, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H.,M.Hum.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220.000.754