MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Tergugat Rekonvensi sebagai pembeli yang beritikad buruk (bad faith); Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 41/2020 Tanggal 29 September 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris & PPAT Abd Jalil Hamzah SH Mkn didalamnya mengandung keterangan palsu; Menyatakan Akta Perdamaian Nomor 15/Pdt.G/2022/PN.Sbr yang dibacakan pada tanggal 06 Juni 2022 isinya bertentangan dengan undang-undang; Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 41/2020 Tanggal 29 September 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris & PPAT Abd Jalil Hamzah S.H., M.kn tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan Akta Perdamaian Nomor 15/Pdt.G/ 2022/PN.Sbr yang dibacakan pada tanggal 06 Juni 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00502/Mundumesigit seluas 23.025 m2 yang mulanya terbit tercatat atas nama pemegang hak Penggugat Rekonvensi yang kemudian beralih hak ke-atas nama Tergugat Rekonvensi beserta seluruh pemisahan berikut turunannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon (Turut Tergugat Konvensi) untuk mencabut dan/atau menyatakan tidak sah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00502/Mundumesigit seluas 23.025 m2 yang mulanya terbit tercatat atas nama pemegang hak Penggugat Rekonvensi yang kemudian beralih hak ke-atas nama Tergugat Rekonvensi beserta seluruh pemisahan berikut turunannya dan harus mengembalikan sertipikatnya dalam keadaan semula ke-atas nama Penggugat Rekonvensi (Slamet Riyadi) menjadi: SHM Nomor 13/Mundumesigit, sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Tanggal 22-07-1994, Nomor 2524/1994, seluas 6.520 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Mundu, Desa Mundumesigit, atas nama pemegang hak Slamet Riyadi; SHM Nomor 52/Mundumesigit, sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Tanggal 28-03-1994, Nomor 921/1994, seluas 1.175 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Mundu, Desa Mundumesigit, atas nama pemegang hak Slamet Riyadi; SHM Nomor 53/Mundumesigit, sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Tanggal 28-03-1994, Nomor 922/1994, seluas 7.640 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Mundu, Desa Mundumesigit, atas nama pemegang hak Slamet Riyadi; SHM Nomor 54/Mundumesigit, sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Tanggal 28-03-1994, Nomor 923/1994, seluas 3.190 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Mundu, Desa Mundumesigit, atas nama pemegang hak Slamet Riyadi; SHM Nomor 55/Mundumesigit, sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Tanggal 22-07-1994, Nomor 2522/1994, seluas 2.920 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Mundu, Desa Mundumesigit, atas nama pemegang hak Slamet Riyadi; SHM Nomor 56/Mundumesigit, sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Tanggal 11-08-1994, Nomor 2920/1994, seluas 1.685 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Mundu, Desa Mundumesigit, atas nama pemegang hak Slamet Riyadi. 10.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.238.000,00 (empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);