26/Pdt.G/2024/PN Sbr
Putusan PN SUMBER Nomor 26/Pdt.G/2024/PN Sbr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk Seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi; Menyatakan : Akta Pelepasan Hak Nomor 29 tanggal 10 Maret 2023 atas sebidang tanah hak milik adat Kp. Balong Waru Persil 131 Kelas S.III/ II seluas + 7.994 m2 (kurang lebih tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat meter persegi), berikut segala sesuatu di atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya atau undang-undang dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas : Sebelah utara tanah milik Ramawi - Kaci ; Sebelah timur tanah milik Mohammad Makrus ; Sebelah Selatan tanah milik Kasah ; Sebelah barat saluran air ; Dengan harga Rp600.000.000,00. (enam ratus juta rupiah) ; Akta Pelepasan Hak Nomor 30 tanggal 10 Maret 2023 atas sebidang tanah hak milik adat Kp. Balong Waru Persil 132 Kelas D.IV/ 14 seluas +32.324 m2 (kurang lebih tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas: Sebelah utara tanah Desa Warujaya ; Sebelah timur tanah milik Denan Pandi ; Sebelah Selatan tanah Desa Cikedok (Selatan) ; Sebelah barat tanah milik Duljamil – Ijah ; Dengan harga Rp2.110.000.000,00. (dua milyar serratus sepuluh juta rupiah) ; Akta Pelepasan Hak Nomor 31 tanggal 10 Maret 2023 atas sebidang tanah hak milik adat Kp Cipinang Kidul Persil 133 Kelas S.III/ 9 seluas +1.218 m2 (kurang lebih seribu dua ratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas : Sebelah utara tanah milik Mohammad Makrus ; Sebelah timur tanah milik Saluran Air ; Sebelah Selatan tanah Desa Cikedok ; Sebelah barat tanah milik Mohammad Makrus ; Dengan harga Rp79.500.000,00. (tujuh puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah); Akta Pelepasan Hak Nomor 32 tanggal 10 Maret 2023 atas sebidang tanah hak milik adat KO Balong Waru Persil 134 Kelas S.III/ II seluas + 896 m2 (kurang lebih delapan ratus sembilan puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas : Sebelah utara tanah milik Mohammad Makrus ; Sebelah timur tanah milik Mohammad Makrus ; Sebelah Selatan tanah Desa Cikedok ; Sebelah barat saluran air ; Dengan harga Rp43.500.000,00. (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; Akta Pelepasan Hak Nomor 33 tanggal 10 Maret 2023 atas Sebidang tanah hak milik adat KO Balong Waru Persil 135 Kelas D.IV/ XIV seluas +7.098 m2 (kurang lebih tujuh ribu sembilan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas : Sebelah utara tanah milik Dul Jamil ; Sebelah timur tanah milik Mohammad Makrus ; Sebelah Selatan tanah Desa Cikedok ; Sebelah barat tanah milik Mohammad Makrus ; Dengan harga Rp340.750.000,00. (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); Akta Pelepasan Hak Nomor 41 tanggal 24 Agustus 2023 atas sebidang tanah Hak Milik Nomor : 00504/ Desa Warugede, seluas 737 m2 (tujuh ratus tiga puluh tujuh meter persegi), berikut segala sesuatu atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya atau undang-undang dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, sesuai Surat Ukur Nomor 00385/2022 tanggal 13-10-2022 tercatat atas nama RATU SITI KARYANI LARASATI ; Dengan harga Rp60.434.000,00. (enam puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu ribu rupiah) ; Akta Pelepasan Hak Nomor 42 tanggal 24 Agustus 2023 atas Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 00499/ Desa Warugede, seluas 939 m2 (sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi), berikut segala sesuatu atas tanah tersebut yang menurut sifat peruntukannya atau undang-undang dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak, yang terletak di Desa Warugede, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, sesuai Surat Ukur Nomor 00384/2022 tanggal 13-10-2022 tercatat atas nama RATU SITI KARYANI LARASATI ; Dengan harga Rp76.998.000,00. (tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; Adalah batal demi hukum atau batal dengan segala akibat hukum yang terkandung di dalamnya; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai dan atau mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa ada beban apapun kepada Para Penggugat; 5. Menghukum Turut Tergugat Yoni Octaviani, SH. Notaris Kabupaten Kuningan untuk tunduk dan patuh pada isi putusan; 6. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.385.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);