1150/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1150/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI DALAM GUGATAN POKOK Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat / Tergugat Intervensi II; Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 558.000,- (lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah); II. DALAM GUGATAN Intervensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi I/semula Penggugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Intervensi untuk sebagian ; Menyatakan tidak beralasan hukum Gugatan Tergugat Intervensi I/semula Penggugat; Menyatakan Tergugat Intervensi I/semula Penggugat telah wanprestasi (ingkar janji); Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemilik sah dari 35 (tiga puluh lima) bidang tanah berikut bangunan obyek jaminan yang termuat dalam: Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 810/Palasari, seluas 386 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 1, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 811/Palasari, seluas 321 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 2, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 812/Palasari, seluas 418 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 3, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 813/Palasari, seluas 458 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 4, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 814/Palasari, seluas 644 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 5, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 815/Palasari, seluas 874 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 6, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 816/Palasari, seluas 445 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 7, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 817/Palasari, seluas 492 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 8, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 818/Palasari, seluas 467 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 9, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 828/Palasari, seluas 455 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 19, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 830/Palasari, seluas 436 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 21, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat , atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 831/Palasari, seluas 435 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 22, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 832/Palasari, seluas 682 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 23, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 852/Palasari, seluas 450 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 43 A, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 853/Palasari, seluas 467 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 45, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 854/Palasari, seluas 453 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 46, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 855/Palasari, seluas 478 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 47, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 856/Palasari, seluas 574 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 48, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 857/Palasari, seluas 546 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 49, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 858/Palasari, seluas 462 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 50, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 859/Palasari, seluas 478 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 51, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 860/Palasari, seluas 470 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 52, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 861/Palasari, seluas 410 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 53, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 864/Palasari, seluas 462 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 56, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 865/Palasari, seluas 466 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 57, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 866/Palasari, seluas 424 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 869/Palasari, seluas 791 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 60, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 870/Palasari, seluas 578 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 61, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 874/Palasari, seluas 537 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 66, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 875/Palasari, seluas 448 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin Kavling No. 67, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1745/Palasari, seluas 295 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1746/Palasari, seluas 230 M2, setempat dikenal sebagai Villa Yasmin, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1155/Palasari, seluas 7.300 M2, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1641/Palasari,seluas 680 M2, terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Rudy Sirapandji. Sertipikat Hak Milik No. 289/Cimacan, seluas 4.654 M2, terletak di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas nama Rudy Sirapandji. kesemuanya dikenal dengan Hotel YASMIN (Resort & Conference Hotel) yang terletak di Jl. Jeprah No. 69, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Menyatakan Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Penyelesaian Kewajiban Hutang No. 83 tanggal 23 Desember 2019, antara Tergugat Intervensi I/semula Penggugat dan Rudy Sirapandji secara pribadi, dengan Tergugat Intervensi II/semula Tergugat, yang dibuat dihadapan SUWARNI SUKIMAN, S.H, Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan Akta Perjanjian Pengosongan No. 92 tanggal 23 Desember 2019, antara Tergugat Intervensi I/semula Penggugat dan Rudy Sirapandji secara pribadi, dengan Tergugat Intervensi II/semula Tergugat, yang dibuat dihadapan SUWARNI SUKIMAN, S.H, Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 03 Agustus 2022, antara Tergugat Intervensi I/semula Penggugat dan Rudy Sirapandji secara pribadi, dengan Tergugat Intervensi II/semula Tergugat adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan Akta Perjanjian No. 02 tanggal 07 Desember 2022, antara Tergugat Intervensi II/semula Tergugat dan Rudy Sirapandji secara pribadi, dengan Penggugat Intervensi, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH, MKn, MH, Notaris di Kabupaten Cianjur adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan 34 Akte Jual Beli bidang tanah berikut bangunan obyek jaminan, antara Tergugat Intervensi II/semula Tergugat dan Rudy Sirapandji secara pribadi, dengan Penggugat Intervensi yaitu: Akte Jual Beli No. 11/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 386 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 810/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 12/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 321 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 811/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 13/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 418 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 812/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 14/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 458 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 813/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 15/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 644 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 814/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 16/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 874 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 815/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 17/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 445 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 816/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 18/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 492 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 817/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 19/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 295 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1745/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 20/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 230 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1746/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 21/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 537 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 874/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 22/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 448 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 875/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 23/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 450 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 852/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 24/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 467 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 853/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 25/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 453 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 854/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 26/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 478 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 855/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 27/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 546 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 857/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 28/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 470 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 860/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 29/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 462 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 858/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 30/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 478 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 859/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 31/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 578 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 870/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 32/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 410 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 861/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 33/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 462 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 864/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 34/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 7.300 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1155/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 35/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 680 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1641/Desa Palasari, atas nama Rudy Sirapandji. Akte Jual Beli No. 36/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 466 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 865/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 37/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 424 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 866/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 38/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 435 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 831/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 39/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 436 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 830/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 40/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 682 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 832/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 41/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 467 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 818/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 42/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 455 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 828/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 43/2023 tanggal 16 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 574 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 856/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. Akte Jual Beli No. 46/2023 tanggal 31 Maret 2023, yang dibuat dihadapan BYAN RESTA ADEVCA, SH,MKn,MH, selaku PPAT Kabupaten Cianjur, atas sebidang tanah terletak di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 791 M2, termuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 869/Desa Palasari, atas nama Tergugat Intervensi I/semula Penggugat. adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. 10. Menghukum Tergugat Intervensi I/semula Penggugat membayar biaya perkara sebesar Nihil; 11. Menolak selain dan selebihnya gugatan Intervensi ;