324 K/Pdt/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324 K/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Graha Bip Lantai 10, Jalan Jend Gatot Subroto Kav 23
Also in 73 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 324 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
H. GERARD YAKOBUS, bertempat tinggal di Jalan Garut No.16 Rt.005/07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. Sutjipto, SH., 2. Leonardo Sultana, SH.MH. 3. Janty Gunawan, SH., para Advokat berkantor di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9A. (Arteri Pondok Indah), Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 Agustus 2008 ;
Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi dahulu Tergugat II/ Pembanding II juga Terbanding II;
m e l a w a n :
PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk., beralamat di Gedung Panin Lantai Dasar Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1 (Senayan), Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. Abdul Muis, SH., 2. Dian Kusumawati, SH., para Advokat berkantor di Abdul Muis & Partners Jalan Raya Pasar Minggu No.23 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Agustus 2008 ;
Termohon Kasasi juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat/Pembanding/Terbanding ;
d a n :
DRS. HABIL MARATI, bertempat tinggal di Metro Kencana IV Kavling 17-18 Blok SA No.32 Bukit Indah Golf, Pondok Indah Jakarta Selatan ;
PT. BATAVINDO KRIDANUSA, beralamat di Menara Imperium Lt.11 B-2, Jalan HR. Rasuna Said Kav.1 Jakarta Selatan ;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I/ Pembanding juga I Terbanding I dan Turut Tergugat/ Pembanding III juga Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi II juga Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding/Terbanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi juga Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat II dan Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I/Terbanding I juga Pembanding I dimuka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah memberikan Jaminan Pribadi (borgtocht) atas hutang PT. Batavindo Kridanusa (Turut Tergugat) kepada Penggugat berdasarkan :
Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.121 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta (bukti P-1) ;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.122 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat II dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta (bukti P-2) ;
Bahwa hutang Turut Tergugat kepada Penggugat yang dijaminkan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah hutang berdasarkan fasilitas kredit dari Penggugat kepada Turut Tergugat berdasarkan :
Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta (bukti P-3) ;
Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta (bukti P-4) ;
Didalam Akte Perjanjian Kredit tersebut, juga diperjanjikan mengenai bunga pinjaman sebesar 19% pertahun dari hutang pokok, dan diperjanjikan pula mengenai denda-denda ;
Bahwa didalam Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) tersebut, Tergugat I maupun Tergugat II menyatakan secara tegas melepaskan hak-hak istimewa yang diatur dalam Pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1843, 1847 sampai dengan 1849 KUHPerdata ;
Bahwa berdasarkan Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.121 dan 122 yang dibuat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta tersebut, maka Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang Turut Tergugat kepada Penggugat yang diperjanjikan yang meliputi hutang pokok, bunga dan denda, serta dapat dituntut secara langsung untuk memenuhi pembayaran pelunasan hutang Turut Tergugat;
Bahwa Turut Tergugat selaku Debitur ternyata telah lalai dan tidak melakukan kewajiban membayar hutangnya kepada Penggugat, maka kedudukan Tergugat I dan Tergugat II selaku penjamin hutang Turut Tergugat dengan Jaminan Pribadi (borgtocht) yang telah melepaskan hak-hak istimewa yang diatur dalam Pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1843, 1847 sampai dengan 1849 KUHPerdata, menjadi bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menanggung dan membayar seluruh hutang Turut Tergugat kepada Penggugat yang meliputi hutang pokok ditambah bunga dan denda-denda yang diperjanjikan ;
Bahwa hutang Turut Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit No.120 tanggal 20 Juni 2002 Notaris Pengganti Indriani Damayanti Siregar, SH., tersebut merupakan fasilitas kredit Demand Loan (DL) dari Penggugat dengan plafond kredit sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan kemudian dilakukan perubahan sesuai Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 menjadi Rp.14.190.000.000,- (empat belas milyar seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan jatuh tempo fasilitas kredit tersebut pada tanggal 22 Nopember 2002 ;
Bahwa perhitungan jumlah hutang Turut Tergugat kepada Penggugat yang menjadi tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan tanggal 15 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 25.611.962.743,89 dengan perincian sebagai berikut :
Hutang pokok Rp.14.190.000.000,00
Hutang bunga dari 22 Nop s/d 15 Des 2005 Rp. 8.380.377.500,00
Denda dari 22 Nop s/d 15 Des 2005 Rp. 3.041.585.243,89
Total hutang Rp.25.611.962.743,89
Ditambah bunga sebesar 19% pertahun dan denda 24% pertahun yang dihitung sejak tanggal 21 Agustus 2004 sampai dengan dibayar luas seluruhnya ;
Bahwa hutang Turut Tergugat kepada Penggugat yang menjadi kewajiban Tergugat I dan Tergugat II telah jatuh tempo sejak tanggal 22 Nopember 2002, dimana Turut Tergugat lalai tidak melakukan pembayaran hutangnya, sekalipun telah berulang kali Penggugat memberikan tegoran dan peringatan agar Turut Tergugat membayar/melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat, akan tetapi hal tersebut tidak ada perhatian/tanggapan yang serius ;
Bahwa mengingat Turut Tergugat telah lalai dan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) terhadap kewajiban membayar hutang yang diperjanjikan pada perjanjian-perjanjian kredit dan jaminan, maka sesuai dengan Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.121 dan 122 yang dibuat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Notaris Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Penggugat berhak menuntut secara langsung terhadap Tergugat I dan Tergugat II selaku penjamin hutang atas pemenuhan pembayaran/pelunasan seluruh hutang Turut Tergugat kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok ditambah bunga yang diperjanjikan 19% pertahun ditambah dengan denda-denda ;
Bahwa tuntutan pemenuhan pelunasan/pembayaran Turut Tergugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II tersebut sangat beralasan hukum sesuai dengan Akta Pemberian Jaminan Pribadi No.121 dan 122 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Demikian pula mengenai tuntutan mengenai bunga juga sangat beralasan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1766 ayat (2) KUHPerdata yo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusan No.401 K/Sip/1975 tanggal 7 Oktober 1975 dan No.289 K/Sip/1972 tanggal 18 Juli 1972 serta putusan No.475 K/Sip/1974 tanggal 25 Mei 1977 yang menegaskan bahwa bunga yang diperjanjikan harus dipenuhi, dan tuntutan mengenai bunga yang diperjanjikan harus dikabulkan ;
“............bunga yang telah diperjanjikan harus dibayar sampai pada pengembalian atau penitipan uang pokoknya, biarpun pengembalian atau penitipan ini telah dilakukan setelah lewatnya waktu utangnya dapat ditagih .....” (Pasal 1766 ayat (2) KUHPerdata) ;
“Yurisprudensi Mahkamah Agung RI putusan No.401 K/Sip/1975 tanggal 7 Oktober 1975 mengenai pengenaan bunga tetap berpedoman pada Pasal 1767 KUHPerdata, dan bunga yang diperjanjikan harus dipenuhi” ;
“Yurisprudensi Mahkamah Agung RI putusan No.289 K/Sip/1972 tanggal 18 Juli 1972 menyatakan bahwa tuntutan bunga yang telah diperjanjikan lebih dahulu harus dikabulkan” ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI putusan No.475 K/Sip/1974 tanggal 25 Mei 1977 menyatakan bahwa dalam hal bunga yang diperjanjikan lebih dahulu, tuntutan bunga harus dikabulkan sesuai dengan yang diperjanjikan” ;
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II selaku Penjamin hutang Turut Tergugat yang berkewajiban menanggung seluruh hutang Turut Tergugat kepada Penggugat, baik hutang pokok maupun bunga dan denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II menjadi jaminan pelunasan hutang Turut Tergugat kepada Penggugat ;
Bahwa untuk menjamin pembayaran hutang Turut Tergugat kepada Penggugat tersebut, maka cukup alasan agar seluruh harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari harus dinyatakan sebagai barang jaminan dan tanggungan hutang Turut Tergugat kepada Penggugat, yang kemudian diletakkan sitaan dan dilakukan pelelangan secara umum untuk pembayaran hutang tersebut ;
Bahwa untuk menjamin pembayaran/pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat dan juga adanya kekhawatiran bahwa Tergugat I dan Tergugat II sedang berusaha mengasingkan barang-barang (harta kekayaan) miliknya dengan maksud menghilangkan barang-barang tersebut dari penagihan Penggugat, dan adanya kekhawatiran Penggugat tidak terpenuhinya pembayaran hutang maka Penggugat menganggap perlu untuk mohon agar dilakukan penyitaan pendahuluan dengan meletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap seluruh harta kekayaan/barang-barang bergerak maupun tak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II yang ada maupun yang diperoleh dikemudian hari yang akan disebutkan kemudian ;
Bahwa berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit dan jaminan pribadi yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, maka para Tergugat berkewajiban untuk membayar/melunasi hutang Turut Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng, dan juga dapat dikenakan uang paksa. Dan karena itu cukup alasan Penggugat mohon agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng untuk :
Membayar/melunasi seluruh hutang Turut Tergugat kepada Penggugat termasuk bunga dan denda yang belum dibayar dan yang akan dihitung kemudian ;
Uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari, jika para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
Bahwa perbuatan Turut Tergugat yang sengaja tidak memenuhi kewajiban membayar hutang membuktikan adanya itikat tidak baik merupakan tanggung jawab Tergugat I dan II selaku Penjamin hutang merupakan pelanggaran hukum lebih berat yang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2000 tentang lembaga paksa badan, dapat dikenakan paksa badan (gijzeling) ;
Bahwa mengingat Tergugat I maupun Tergugat II selaku para penjamin hutang yang berkewajiban untuk memenuhi hutang Turut Tergugat ternyata juga tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2000 perihal “Lembaga Paksa Badan”, Penggugat berhak menuntut agar Tergugat I maupun Tergugat II selaku debitur/penjamin hutang yang tidak beritikat baik kiranya dapat dikenakan paksa badan (gijzeling), karena Tergugat I dan Tergugat II telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Lembaga Paksa Badan (vide Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2000), yaitu Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali hutangnya, padahal mampu melaksanakannya ;
Dan oleh karena itu cukup alasan Penggugat mohon agar dikenakan upaya paksa badan terhadap Tergugat I dan II dengan memasukkan Tergugat I dan Tergugat II ke dalam Rumah Tahanan Negara yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk memaksa yang bersangkutan memenuhi kewajibannya, dan paksa badan tersebut dapat dikenakan terhadap ahli warisnya yang beritikat tidak baik. Dan putusan mengenai paksa badan ini mohon agar ditetapkan bersama-sama dengan pokok perkara sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan ;
Bahwa gugatan ini Penggugat ajukan dengan alasan hukum yang kuat dengan bukti-bukti yang benar dan otentik, maka cukup alasan Penggugat mohon agar putusan dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet (uitvoebaar bij vooraad) ;
Bahwa gugatan ini diajukan sesuai yurisdiksi yang disepakati dan dipilih bersama dalam Perjanjian Kredit dan Jaminan serta pengubahannya maupun perjanjian Jaminan Pribadi yang dibuat para Tergugat dan Turut Tergugat dengan Penggugat yang memilih domisili hukum pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika terjadi perselisihan/ sengketa ;
Bahwa berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan yang diuraikan tersebut diatas seluruhnya, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ataupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan untuk mengadili dan memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat dengan Penggugat berupa :
Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.121 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.122 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat II dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II selaku Penjamin Pribadi atas hutang Turut Tergugat kepada Penggugat bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memenuhi pelunasan pembayaran hutang Turut Tergugat tersebut kepada Penggugat ;
Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah lalai (wanprestasi) memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang Turut Tergugat secara sekaligus kepada Penggugat dengan suatu tanda penerimaan uang yang sah sejumlah Rp. 25.611.962.743,89 dengan perincian sebagai berikut :
Hutang pokok Rp.14.190.000.000,-
Hutang bunga dari 22 Nop s/d 15 Des 2005 Rp. 8.380.377.500,00
Denda dari 22 Nop s/d 15 Des 2005 Rp. 3.041.585.243,89
Total hutang Rp.25.611.962.743,89
Ditambah bunga sebesar 19% pertahun dan denda 24% pertahun yang dihitung sejak tanggal 21 Agustus 2004 sampai dengan dibayar lunas seluruhnya ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakan putusan ini ;
Menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan milik Tergugat I dan II yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan dan tanggungan hutang Turut Tergugat yang ditanggung Tergugat I dan II, yang kemudian dilakukan pelelangan secara umum, dan diperhitungkan untuk pembayaran hutang para Tergugat kepada Penggugat ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap harta seluruh harta kekayaan milik Tergugat I dan Turut Tergugat II ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun ahli warisnya dikenakan paksa badan (gijzeling) untuk memaksa yang bersangkutan memenuhi kewajiban membayar hutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 ;
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet (uitvoebaar bij vooraad) ;
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II maupun Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Subsidair :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya menurut pertimbangan Hakim (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat :
Mengenai pihak Penggugat yang mengajukan gugatan baru atas permasalahan yang sama sebelum mencabut permohonan banding atas gugatan yang terdahulu ;
Bahwa setelah putusan Majelis Hakim atas perkara No.150/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Pst., diputuskan pihak Penggugat telah menyatakan melanjutkan perkara tersebut ke Tingkat Banding dan mengajukan memori banding kepada Pengadilan Negeri DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Oktober 2005 dengan No.190/SRT.PDT.BDG/2005/ PN.Jkt.Pst., jo No.150/Pdt.G/ 2005/PN.Jkt.Pst. ;
Bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberitahukan pengajuan banding pihak Penggugat kepada pihak Tergugat pada tanggal 27 Desember 2005 ;
Bahwa selanjutnya pihak Penggugat mencabut permohonan banding Penggugat No.190/SRT.PDT.BDG/2005/PN.Jkt.Pst., jo No.150/Pdt.G/ 2005/PN.Jkt.Pst. pada 3 Januari 2006 dengan Berita Acara Pencabutan Permohonan Banding No. 01/SRT.PDT.BDG/2005/ PN.Jkt.Pst., jo No.150/Pdt.G/ 2005/PN.Jkt.Pst. yang diterima pihak Tergugat pada tanggal 15 Januari 2006 ;
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2006 Tergugat menerima Surat Panggilan Sidang atas perkara No. 383/Pdt.G/2005/ PN.Jkt.Pst. yang setelah dipelajari isi gugatan tersebut sama dengan gugatan No.150/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Pst. yang ternyata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Desember 2005 atau 11 hari sebelum pencabutan permohonan banding atas perkara No.150/Pdt.G/2005/ PN.Jkt.Pst. yang para pihak dan materi gugatannya sama dengan perkara No. 383/Pdt.G/2005/ PN.Jkt.Pst. yang baru diajukan tersebut ;
Bahwa tindakan Penggugat yang mengajukan banding terhadap perkara No.150/Pdt.G/ 2005/PN.Jkt.Pst. dan selanjutnya mengajukan permohonan banding atas perkara tersebut, namun Penggugat juga mengajukan perkara baru dengan inti permasalahan yang sama dengan perkara No. 383/Pdt.G/2005/ PN.Jkt.Pst. dan baru mencabut permohonan bandingnya pada tanggal 3 Januari 2006 menunjukkan bahwa pada dasarnya Penggugat tidak mempunyai itikad baik dan gugatan Penggugat adalah prematur serta cacat hukum sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan ;
Mengenai pihak Penggugat mengajukan gugatan baru atas permasalahan yang sama pada saat gugatan terdahulu belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) (exceptie van Litispendentie) ;
Bahwa setelah putusan Majelis Hakim atas perkara No.150/Pdt.G/ 2005/PN.Jkt.Pst. diputuskan, pihak Penggugat menyatakan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding dan mengajukan memori banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Oktober 2005 dengan No.190/SRT.PDT.BDG/2005/PN.Jkt.Pst., jo No.150/Pdt.G/ 2005/PN.Jkt.Pst. ;
Bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberitahukan pengajuan banding pihak Penggugat kepada pihak Tergugat pada tanggal 27 Desember 2005 namun pihak Tergugat belum menerima sampai saat ini salinan memori banding Penggugat ;
Bahwa setelah adanya pemberitahuan pengajuan banding Penggugat, pihak Tergugat menyiapkan kontra memori banding dan pada saat pihak Tergugat menyiapkan kontra memori banding tersebut, Tergugat menerima surat No. 01/SRT.PDT.BDG/2005/ PN.Jkt.Pst. tentang Berita Acara Pencabutan Permohonan Banding No.190/SRT.PDT.BDG/2005/ PN.Jkt.Pst., tanggal 15 Januari 2006 ;
Bahwa pihak Tergugat juga telah mengajukan memori banding atas putusan perkara No.150/Pdt.G/ 2005/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 28 Februari 2006 dan sampai saat ini masih dalam proses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ;
Bahwa pengajuan banding yang dilakukan oleh pihak Penggugat, meskipun kemudian dicabut kembali dan pengajuan banding yang dilakukan oleh pihak Tergugat yang sampai dengan saat ini masih dalam proses pemeriksaan mengartikan bahwa perkara No.150/Pdt.G/ 2005/PN.Jkt.Pst. adalah belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat diajukan gugatan baru dengan subyek yang sama, obyek yang sama dan pengadilan yang sama ;
Bahwa tindakan Penggugat yang mengajukan gugatan baru atas permasalahan yang sama pada saat gugatan terdahulu yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) menunjukkan bahwa pada dasarnya Penggugat tidak mempunyai itikad baik dan gugatan Penggugat adalah Prematur serta cacat hukum sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan ;
Mengenai Penggugat mengajukan perubahan gugatan pada saat proses pemeriksaan persidangan sudah berjalan ;
Bahwa Majelis Hakim dan disepakati oleh para pihak yang berperkara pada tanggal 12 April 2006, pihak Tergugat I dan Turut Tergugat akan memberikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 12 April 2006 ternyata pihak Penggugat telah melanggar kesepakatan tersebut dengan mengajukan perubahan atas gugatan Penggugat yang pada faktanya Penggugat sudah menyatakan bahwa gugatannya cukup dan tidak ada perubahan lagi pada saat Majelis Hakim memulai proses persidangan ;
Bahwa tindakan Penggugat yang mengajukan perubahan gugatan pada saat proses persidangan sedang berjalan yaitu dalam kesempatan pihak Tergugat I dan Turut Tergugat akan memberikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Penggugat hanya merupakan usaha Penggugat untuk mengulur-ulur waktu dan melecehkan proses persidangan yang dipimpin Majelis Hakim ;
Eksepsi Tergugat II :
Bahwa Tergugat II H. Gerard Yakobus menolak dan membantah semua dalil-dalil, keterangan serta dalih (alasan-alasan yang dibuat-buat) oleh Penggugat kecuali terhadap apa yang dengan tegas diakuinya yakni :
Bahwa menurut Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Indriani Damayanti Siregar, SH., Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai Debitur dengan Penggugat PT. Bank Victoria International, Tbk. sebagai kreditur menanda tangani fasilitias kredit untuk modal kerja sebesar Rp.15.000.000.000,- selanjutnya berdasar Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 jumlah pinjaman diubah menjadi Rp.14.190.000.000,- ;
Dasar gugatan :
Bahwa menurut No.8 surat gugat “............ bahwa hutang Turut Tergugat kepada Penggugat yang menjadi kewajiban Tergugat I dan Tergugat II telah jatuh tempo sejak tanggal 22 Nopember 2002, dimana Turut Tergugat lalai tidak melakukan pembayaran hutangnya, sekalipun telah berulang kali Penggugat memberikan tegoran dan peringatan agar Turut Tergugat membayar/melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat, akan tetapi hal tersebut tidak ada perhatian/tanggapan yang serius......” ;
Keberatan Penggugat terhadap Tergugat II :
Sesuai No.9 surat gugat “...........Bahwa mengingat Turut Tergugat telah lalai dan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) terhadap kewajiban membayar hutang yang diperjanjikan pada perjanjian-perjanjian kredit dan jaminan, maka sesuai dengan Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.121 dan 122 Penggugat berhak menuntut secara langsung terhadap Tergugat I dan Tergugat II selaku penjamin hutang atas pemenuhan pembayaran/pelunasan seluruh hutang Turut Tergugat kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok ditambah bunga yang diperjanjikan 19% pertahun ditambah dengan denda-denda.............” ;
Bahwa menurut Pasal 11 butir 3 Anggaran Dasar PT. Batavindo Kridanusa No.58 tanggal 28 Agustus 1996 (bukti T.II-1) dan Pasal 82 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab penuh kedalam dan keluar melakukan tindakan hukum di Pengadilan adalah Drs. Habil Marati selaku Direktur Utama Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa ;
Disamping itu Drs. Habil Marati selaku pribadi sebagai Tergugat I adalah sebagai penjamin atas hutang Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa, dengan demikian yang bertanggung jawab atas perseroan dan hutang Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa bukannya Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi/penjamin/sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa (bukti T.II-2) ;
Bahwa menurut Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang menanda tangani fasilitas kredit adalah Penggugat sebagai kreditur dan Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai Debitur, maka dalam perkara ini yang seharusnya digugat terlebih dahulu oleh Penggugat sesuai dasar gugatan wanprestasi adalah Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai Debitur, bukannya Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa hal ini sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ;
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menentukan perseroan adalah Badan Hukum, yang berarti perseroan merupakan subyek hukum dimana perseroan sebagai sebuah badan yang dapat dibebani hak dan kewajiban seperti halnya manusia pada umumnya, sebagai badan hukum perseroan terbatas mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dengan kekayaan pengurusnya ;
Bahwa dasar gugatan wanprestasi sesuai No.8 dan No.9 posita gugatan serta petitum No.4 telah menyatakan baik Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa maupun Tergugat I Drs. Habil Marati dan Tergugat II H. Gerard Yakobus melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat yakni dengan menurut Tergugat II H. Gerard Yakobus untuk membayar hutang pokok, bunga dan denda secara tanggung renteng ;
Hal ini membuktikan Penggugat sebagai kreditur telah mencampur adukan antara gugatan wanprestasi terhadap Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai debitur (yang diwakili oleh Drs. Habil Marati selaku Direktur Utama) dengan gugatan wanprestasi terhadap :
Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa/penjamin atas hutang Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa, dan ;
Tergugat I Drs. Habil Marati baik selaku pribadi sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa/penjamin atas hutang Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa maupun, Drs. Habil Marati sebagai Direktur Utama Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa (vide bukti T.II-1) ;
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.419 K/Pdt/1988 tanggal 22 Oktober 1992 menyatakan ..........”suatu badan hukum seperti PT yang mengadakan, membuat dan menanda tangani “perjanjian” dengan pihak subyek hukum lainnya (bila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti rugi) haruslah ditujukan terhadap Badan Hukum (PT) ;
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.436 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan ............”Pengurus PT yang menjaminkan harta pribadinya yang tertentu untuk pelaksanaan suatu perjanjian yang dibuatnya atas nama PT itu, dalam hal PT tidak melaksanakan perjanjian (wanprestasi), oleh pihak lawan hanya dapat dituntut mengenai “harta benda yang dijaminkan” saja sedangkan untuk selebihnya harus dituntut PT-nya sebagai subyek hukum...........” ;
Dengan demikian gugatan Penggugat obscuur libel (kabur/tidak jelas), karena gugatan terhadap Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai debitur harus dipisah dari gugatan terhadap Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai penjamin/pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa karena yang harus lebih dahulu dituntut/ditagih adalah Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai debitur ;
Untuk itu kami mohon pada yang terhormat Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvantkelijk) sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1343 K/Sip/1975 tanggal 15 Mei 1979, karena tidak memenuhi persyaratan formal ;
Oleh karenanya Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas hutang Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai debitur pada Penggugat sebagai kreditur, dengan demikian gugatan Penggugat terhadap Tergugat II H. Gerard Yakobus/pemegang saham tidak jelas (obscuur libel) dan tidak berdasarkan hukum ;
Bahwa Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat antara Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai debitur dengan Penggugat sebagai kreditur, karena Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa bukan sebagai debitur ;
Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyatakan...........”pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya .........” ;
Menurut penjelasan pasal demi pasal dari Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyatakan......... ”Ketentuan dalam pasal ini mempertegas ciri perseroan terbatas, bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya..........” ;
Dengan demikian Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa yang bukan sebagai debitur tidak melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat sebagai kreditur ;
Bahwa gugatan Penggugat PT. Bank Victoria International, Tbk. sebagai kreditur terhadap Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa yang mendasarkan pada :
Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No. 122 tanggal 20 Juni 2002, dan ;
Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 dan Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 ;
Bertentangan dengan ketentuan Pasal 1822 KUHPerdata dan Pasal 1824 KUHPerdata jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ;
Karena Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai penjamin/pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa bukan sebagai debitur baik menurut Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 maupun menurut Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 yang dibuat antara Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai debitur dengan Penggugat PT. Bank Victoria International, Tbk. sebagai kreditur ;
Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No. 122 tanggal 20 Juni 2002 bertentangan dengan Pasal 1822 KUHPerdata ;
Bahwa terhadap Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No. 122 tanggal 20 Juni 2002 pada halaman 3 menyebutkan “........untuk dan atas permintaan pertama dari Bank dan secara tanpa syarat apapun, membayar dengan seketika dan sekaligus lunas kepada Bank, semua dan setiap jumlah uang yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan terhutang dan wajib dibayar oleh perseroan terbatas PT. Batavindo Kridanusa ;
Selanjutnya Pasal 3 Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No. 122 tanggal 20 Juni 2002, menyatakan “....... Bank berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh penjamin, untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh debitur.........” ;
Dari ketentuan Pasal 3 Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No. 122 tanggal 20 Juni 2002 ternyata yang menentukan besarnya penanggungan yang harus dibayar oleh Tergugat II adalah Bank yaitu Penggugat. Jadi tidak ditentukan berapa besarnya jumlah penanggungan yang harus dipikul Tergugat II yang sampai dengan 15 Desember 2005 hutang Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai debitur ditambah dengan bunga yang terus berjalan sejumlah Rp. 25.611.962.743,89 telah melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya yang hanya berjumlah Rp. 14.190.000.000,-
Meskipun Tergugat II H. Gerard Yakobus telah melepaskan hak istimewa Pasal 1831 KUH Perdata tersebut, akan tetapi dasar gugatan Penggugat menuntut agar Tergugat II H. Gerard Yakobus sebagai pemegang saham secara tanggung renteng membayar seluruh hutang Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai debitur yang hingga Desember 2005 berjumlah Rp. 25.611.962.743,89 bertentangan dengan ketentuan Pasal 1822 KUHPerdata yang secara tegas menentukan penanggungan utang tidak boleh lebih berat dari perjanjian pokok ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.436 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan ..........”Pengurus PT yang menjaminkan harta pribadinya yang tertentu untuk pelaksanaan suatu perjanjian yang dibuatnya atas nama PT itu, dalam hal PT tidak melaksanakan perjanjian (wanprestasi), oleh pihak lawan hanya dapat dituntut mengenai “harta benda yang dijaminkan” saja sedangkan untuk selebihnya harus dituntut PT-nya sebagai subyek hukum...........” ;
Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 dan Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 bertentangan dengan ketentuan Pasal 1824 KUHPerdata ;
Bahwa didalam Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 dan Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 yang merupakan perikatan pokok, sama sekali tidak menyebutkan berapa besar atau bagian penanggungan yang harus dipikul oleh Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa ;
Hal ini bertentangan dengan Pasal 1824 KUHPerdata yang menyatakan “...........Penanggungan utang tidak dipersangkakan, tetapi harus diadakan dengan pernyataan yang tegas, tidaklah diperbolehkan untuk memperluas penanggungan hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya....” ;
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 492 K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970, menyatakan.............. “gugatan yang tidak sempurna karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima......” ;
Oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa tidak berdasarkan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijk) ;
Untuk itu kami mohon pada Yth. Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat sebagai kreditur terhadap Tergugat II selaku pribadi sebagai penjamin/pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijk) karena berdasarkan :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.419 K/Pdt/1988 tanggal 22 Oktober 1992
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.436 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1343 K/Sip/1975 tanggal 15 Mei 1979 ;
Penggugat sebagai kreditur telah mencampur adukan antara gugatan wanprestasi terhadap Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai debitur (yang diwakili oleh Drs. Habil Marati selaku Direktur Utama) dengan gugatan wanprestasi terhadap :
Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa/Penjamin atas hutang Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa, dan ;
Tergugat I Drs. Habil Marati baik selaku pribadi sebagai penjamin atas hutang Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa maupun, Drs. Habil Marati sebagai Direktur Utama Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa ;
Sehingga gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel) dan tidak berdasarkan hukum, seharusnya yang lebih dahulu digugat oleh Penggugat adalah Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai debitur ;
Dan atau setidak-tidaknya mengabulkan eksepsi dari Tergugat II H. Gerard Yakobus tersebut dengan menyatakan gugatan Penggugat sebagai kreditur terhadap Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai penjamin/pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa tidak dapat diterima (Niet onvantkelijk) yakni tuntutan Penggugat sebagai kreditur terhadap Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai penjamin/ pemegang saham melebihi ketentuan atau melanggar Pasal 1822 KUHPerdata jo 1824 KUHPerdata jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, seharusnya yang lebih dahulu digugat oleh Penggugat sebagai kreditur adalah Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa sebagai debitur ;
Bahwa disamping itu Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai penjamin/pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa bukan sebagai debitur oleh karenanya tidak melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat sebagai kreditur, dengan demikian gugatan Penggugat terhadap Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai penjamin/pemegang saham tidak jelas (obscuur libel) dan tidak berdasarkan hukum ;
Selain hal diatas, gugatan Penggugat obscuur libel (kabur/tidak jelas), karena :
antara Posita dengan petitum gugatan bertentangan ;
Sebagaimana dalam posita surat gugat No.13 baris ke-1 menyatakan..........”Bahwa untuk menjamin pembayaran/ pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat.........”
Sementara dalam petitum gugatan No.7 baris ke-4......” pembayaran hutang para Tergugat kepada Penggugat........”
Dengan demikian terdapat pertentangan dan ketidak jelasan tuntutan antara posita surat gugat No.13 baris ke-1.....”Bahwa yang berhutang adalah Tergugat I......”sementara dalam petitum gugatan No.7 baris ke-4 yang berhutang adalah para Tergugat ;
antara Posita dengan petitum gugatan bertentangan ;
Sebagaimana dalam posita surat gugat No.13 baris ke-7 menyatakan......”harta kekayaan barang-barang bergerak maupun tak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II.........” ;
Sementara dalam petitum gugatan No.8 baris ke-2........” seluruh harta kekayaan milik Tergugat I dan Turut Tergugat II.....” ;
Dengan demikian terdapat pertentangan dan ketidak jelasan terhadap tuntutan sita jaminan yakni antara posita surat gugat No.13 baris ke-7 ......”harta kekayaan milik Tergugat II.........” sementara petitum gugatan No.8 baris ke-2........” adalah seluruh harta kekayaan milik Turut Tergugat II, sedangkan dalam perkara ini tidak ada Turut Tergugat II, yang ada hanya Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 582 K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975, menyatakan ......”karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima....” ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1075 K/Sip/1980, menyatakan .......”Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima..”
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 492 K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970 menyatakan.............. “gugatan yang tidak sempurna karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima......” ;
Oleh karena itu kami mohon pada Yth Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai penjamin/pemegang saham dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijk ) ;
Bahwa gugatan Penggugat obscuur libel (kabur/tidak jelas), karena sesuai posita gugatan No.7 tanggal 22 Desember 2005 dan posita perubahan gugatan butir a tanggal 12 April 2006, maupun pada petitum gugatan No.5 tanggal 22 Desember 2005 dan petitum perubahan gugatan butir b tanggal 12 April 2006 Penggugat menyatakan hutang bunga dari 22 Nopember s/d 15 Desember 2005 Rp. 8.380.377.500,- ;
Bahwa perhitungan hutang bunga oleh Penggugat tersebut diatas obscuur libel (kabur/tidak jelas) karena bunga dari tanggal 22 Nopember s/d 15 Desember 2005 (yang hanya 24 hari atau kurang dari satu bulan) dihitung oleh Penggugat sebesar Rp. 8.380.377.500,- ;
Sedangkan bunga per tahun sesuai Pasal 5 Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 dan Pasal 1 Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 adalah 19% (bunga per tahun) x Rp.14.190.000.000,- (hutang pokok) yaitu sebesar Rp. 2.696.100.000,- ;
Dengan demikian perhitungan bunga oleh Penggugat dari tanggal 22 Nopember s/d 15 Desember 2005 (yang hanya 24 hari atau kurang dari satu bulan) sebesar Rp. 8.380.377.500,- adalah obscuur libel (kabur/tidak jelas) dan tidak berdasarkan hukum ;
Karena sama sekali tidak masuk diakal bahwa hutang pokok hanya Rp.14.190.000.000,- sedangkan Tergugat II H. Gerard Yakobus harus membayar bunga dari tanggal 22 Nopember s/d 15 Desember 2005 (yang hanya 24 hari atau kurang dari satu bulan) sebesar Rp. 8.380.377.500,- ;
Oleh karena itu kami mohon pada Yth. Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai penjamin/pemegang saham harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijk) ;
Bahwa Tergugat II menolak dan keberatan terhadap perubahan gugatan yang diajukan pada tanggal 12 April 2006 oleh Penggugat, karena terhadap perubahan gugatan butir a pada posita gugatan disebutkan oleh Penggugat pada butir ke12 posita gugatan (halaman 2 dan 3) adalah sama sekali tidak benar ;
Karena sesuai surat gugat tanggal 22 Desember 2005, posita gugatan yang dimaksud oleh Penggugat untuk diadakan perubahan gugatan disebutkan dalam butir 7 halaman 2 dan 3, bukannya pada butir ke-12 sebagai dimaksud oleh Penggugat dalam perubahan gugatan tanggal 12 April 2006 tersebut ;
Hal ini membuat gugatan Penggugat menjadi semakin kabur/semakin tidak jelas (obscuur libel). Oleh karena itu sekali lagi kami mohon pada Yth. Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai penjamin/pemegang saham dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijk) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 383/Pdt.G/2005/ PN.JKT.PST. tanggal 09 Agustus 2006 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi ;
Menolak eksepsi para Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Turut Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat;
Menyatakan :
Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.121 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat II dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.122 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat II dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Adalah sah menurut hukum ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai penjamin atas hutang Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang Turut Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.14.190.000.000,- ditambah dengan bunga sebesar 19% pertahun sejak Desember 2005 sampai pelaksanaan putusan ini ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.419.000.- (empat ratus sembilan belas ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding juga Terbanding dan para Tergugat/para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 204/Pdt/2007/PT.DKI. tanggal 07 Januari 2008 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II/ Pembanding II juga Terbanding II pada tanggal 01 Agustus 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat II/Pembanding II juga Terbanding II diajukan permohonan kasasi melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 Agustus 2008 secara tertulis pada tanggal 12 Agustus 2008 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 80/SRT.PDT. KAS/2008/PN.JKT.PST., jo No. 383/PDT.G/2005/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Agustus 2008 ;
Menimbang pula, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding juga Terbanding pada tanggal 15 Agustus 2008 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding juga Terbanding diajukan permohonan kasasi melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Agustus 2008 secara tertulis pada tanggal 26 Agustus 2008 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 83/SRT.PDT. KAS/2008/PN.JKT.PST., jo No. 383/PDT.G/2005/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 08 September 2008 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding juga Terbanding yang pada tanggal 26 Agustus 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat II/ Pembanding II juga Terbanding II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 09 September 2008 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat II/ Pembanding II juga Terbanding II yang pada tanggal 23 September 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding juga Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Oktober 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan-permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat II/Pembanding II juga Terbanding II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa adalah keliru sekali pendapat Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memberikan pertimbangannya yaitu dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seharusnya Pengadilan Tinggi Jakarta tidak berwenang meninjau memori banding Pembanding/ Penggugat/ PT. Bank Victoria International, Tbk. sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 281 K/Sip/1973 tanggal 02 Desember 1975 menyatakan .......”Azas yang berlaku dalam banding itu hanya terbatas pada putusan Pengadilan Negeri yang merugikan pihak yang naik banding, jadi tidak ditujukan pada putusan Pengadilan yang menguntungkan baginya ; maka karena putusan Pengadilan Negeri Denpasar tidak merugikan bagi Penggugat insidentil- Pembanding, Pengadilan Tinggi tidak berwenang meninjaunya....” vide putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 36 K/Sip/1955, tanggal 28 Nopember 1956 (R. Soeparmono, SH., Hukum Acara Perdata & Yurisprudensi hal. 212) ;
Terhadap putusan Judex Facti bahwa Pemohon Kasasi II/semula Pembanding II/ Terbanding II/ Tergugat II/ H. Gerard Yakobus telah wanprestasi. Kami tidak dapat menyetujui bagian dari amar putusan Judex Facti aliena 7 bawah halaman 46 dan alinea 7 halaman 47 yang menyatakan pokoknya “....... bahwa berdasarkan pertimbangan diatas telah dapat dibuktikan bahwa hutang tersebut telah jatuh tempo dan Turut Tergugat telah dalam keadaan tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sesuai perjanjian atau telah wanprestasi demikian pula Tergugat I dan Tergugat II sebagai penjamin atas hutang Turut Tergugat........” ;
Meskipun dasar gugatan dan pertimbangan Majelis Hakim diatas menyatakan hutang Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa kepada Termohon Kasasi/Terbanding/Pembanding/Penggugat yang menjadi kewajiban Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II telah jatuh tempo sejak tanggal 22 Nopember 2002, akan tetapi dalam daftar bukti yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat pada sidang tanggal 31 Mei 2006 tidak ada satupun somasi yang ditujukan pada Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi, semua surat tegoran/somasi ditujukan pada Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa padahal menurut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 186 K/Sip/1959, halaman 454 Hukum Acara Perdata M. Yahya Harahap menyatakan ........”meskipun dalam perjanjian telah ditentukan secara tegas kapan pemenuhan perjanjian, namun menurut hukum debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur ;
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 12 September 1973 No. 852 K/Sip/1972 menegaskan “.....bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus sudah dilakukan penagihan resmi oleh juru sita : somasi......”
Bahwa dalam Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.122 tanggal 20 Juni 2002 sama sekali tidak dinyatakan kapan Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II harus memenuhi kewajiban selaku penjamin ;
Demikian pula selama dalam pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti dari surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut, karena sama sekali tidak ada somasi/teguran terhadap Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II selaku penjamin atas hutang Turut Pemohon Kasasi/Turut Pembanding/Turut Terbanding/Turut Tergugat ;
Oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi diatas harus dibatalkan karena didasarkan pertimbangan yang tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd);
Menurut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (halaman 47 alinea 7 angka 3) menyatakan “......... Tergugat II selaku Penjamin Pribadi bertanggung jawab dan berkewajiban memenuhi pelunasan hutang Turut Tergugat kepada Penggugat........” ;
Bahwa dalam Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 dan Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 dibuat oleh Penggugat dengan Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa yang merupakan perikatan pokok, sama sekali tidak menyebutkan berapa besar atau bagian penanggungan yang harus dipikul oleh Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi ;
Berdasarkan Pasal 1822 KUH Perdata secara tegas menentukan : seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri untuk lebih, maupun dengan syarat-syarat yang lebih berat, dari pada perikatannya si berutang;
Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyatakan...........”pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya .........” ;
Menurut penjelasan pasal demi pasal dari Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyatakan......... ”Ketentuan dalam pasal ini mempertegas ciri perseroan terbatas, bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya..........” ;
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.419 K/Pdt/1988 tanggal 22 Oktober 1992 menyatakan ..........”suatu badan hukum seperti PT yang mengadakan, membuat dan menanda tangani “perjanjian” dengan pihak subyek hukum lainnya (bila terjadi wanprestasi dan tuntutan ganti rugi) haruslah ditujukan terhadap Badan Hukum (PT) ;
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.436 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan ...........”Pengurus PT yang menjaminkan harta pribadinya yang tertentu untuk pelaksanaan suatu perjanjian yang dibuatnya atas nama PT itu, dalam hal PT tidak melaksanakan perjanjian (wanprestasi), oleh pihak lawan hanya dapat dituntut mengenai “harta benda yang dijaminkan” saja sedangkan untuk selebihnya harus dituntut PT-nya sebagai subyek hukum.........” ;
Dengan demikian Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 dan Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 maupun Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No. 122 tanggal 20 Juni 2002 bertentangan dengan ketentuan Pasal 1822 KUHPerdata jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
Oleh karenanya ketentuan-ketentuan tentang Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II H. Gerard Yakobus serta selaku pribadi sebagai penjamin dalam Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 dan dalam Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 serta dalam Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No. 122 tanggal 20 Juni 2002, harus dinyatakan tidak sah/tidak mengikat secara hukum bagi Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II H. Gerard Yakobus ;
Dengan konsekwensi bahwa Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berkewajiban memenuhi pelunasan hutang Turut Tergugat PT. Batavindo Kridanusa kepada Termohon Kasasi/Terbanding/Pembanding/Penggugat;
Dengan demikian putusan Judex Facti diatas didasarkan pada pertimbangan yang tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd) karenanya harus dibatalkan ;
Terhadap menghukum Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II secara tanggung renteng membayar hutang Turut Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 14.190.000.000,- ;
Menurut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (halaman 47 alinea 2) menyatakan “.......menimbang bahwa setelah Majelis Hakim meneliti bukti Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti adanya jumlah tunggakan sebesar (Rp. 25.611.962.743,89) diatas, sedang yang ada adalah sebagaimana dalam perincian pada bukti P-9.b (Rp.17.500.000.000,-) ;
Sementara putusan Majelis Hakim pada halaman 49 menyatakan “.......Menghukum Tergugat II sebagai penjamin atas hutang Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang Turut Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 14.190.000.000,- ditambah dengan bunga sebesar 19% pertahun sejak Desember 2005 sampai pelaksanaan putusan ini.........” ;
Menurut kami putusan Majelis Hakim yang menghukum Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II secara tanggung renteng membayar hutang Turut Tergugat kepada Termohon Kasasi/ Terbanding/Pembanding/Penggugat sebesar Rp. 14.190.000.000,- tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Pembanding/ Penggugat, karena dalam Bukti P-9.b yang Termohon Kasasi/ Terbanding/Pembanding/Penggugat tunjukan hutang pokok tertulis Rp. 14.200.000.000,- sementara dalam perjanjian pokok/posita dan petitum hutang pokok tertulis Rp. 14.190.000.000,- ;
Sehingga antara putusan Majelis Hakim dengan bukti P-9.b (hal. 46 putusan) yang berjumlah Rp.17.500.000.000,- saling bertentangan dan tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Pembanding/ Penggugat ;
Demikian pula terhadap tuntutan bunga 19% per tahun tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Pembanding/Penggugat ;
Bahwa tidak berdasar hukum dalil gugatan Penggugat menyatakan hutang bunga dari 22 Nopember s/d 15 Desember 2005 (hanya 24 hari) Rp. 8.380.377.500,- ;
Bahwa perhitungan hutang bunga oleh Termohon Kasasi/Terbanding/ Pembanding/Penggugat tersebut diatas tidak berdasarkan hukum, karena mana mungkin bunga dari tanggal 22 Nopember s/d 15 Desember 2005 (yang hanya 24 hari atau kurang dari satu bulan) dihitung oleh Penggugat sebesar Rp. 8.380.377.500,- ;
Sedangkan bunga per tahun sesuai Pasal 5 Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 dan Pasal 1 Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 adalah 19% (bunga per tahun) x Rp.14.190.000.000,- (hutang pokok) yaitu hanya sebesar Rp. 2.696.100.000,-
Dengan demikian perhitungan bunga oleh Termohon Kasasi/ Terbanding/Pembanding/Penggugat dari tanggal 22 Nopember s/d 15 Desember 2005 (yang hanya 24 hari atau kurang dari satu bulan) sebesar Rp. 8.380.377.500,- merupakan rekayasa dan akal-akalan saja, oleh karena tidak berdasarkan hukum mengakibatkan dalil gugatan Penggugat yang menuntut Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II untuk membayar Rp. 25.611.962.743,89 secara tanggung renteng harus ditolak ;
Karena sama sekali tidak masuk diakal bahwa hutang pokok hanya Rp.14.190.000.000,- sedangkan Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II H. Gerard Yakobus harus membayar bunga dari tanggal 22 Nopember s/d 15 Desember 2005 (yang hanya 24 hari atau kurang dari satu bulan) Rp. 8.380.377.500,- ;
Oleh karena putusan Judex Facti diatas yakni antara putusan Majelis Hakim dengan Bukti P-9.b (hal 46 putusan) yang berjumlah Rp.17.500.000.000,- saling bertentangan dan tidak dapat dibuktikan, hal tersebut merupakan kesalahan dalam penerapan hukum, untuk itu kami mohon putusan Judex Facti harus dibatalkan ;
Terhadap Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No. 122 tanggal 20 Juni 2002 ;
Menurut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (halaman 48) menyatakan “........Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No. 122 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat II dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum, ........;’
Menurut kami tuntutan jaminan pribadi yang tidak ditentukan berapa besarnya jumlah penanggungan yang harus dipikul Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II H. Gerard Yakobus adalah bertentangan Pasal 1822 KUHPerdata yang secara tegas menentukan “.........penanggungan utang tidak boleh lebih berat dari perjanjian pokok........” ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.436 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan ...........”Pengurus PT yang menjaminkan harta pribadinya yang tertentu untuk pelaksanaan suatu perjanjian yang dibuatnya atas nama PT itu, dalam hal PT tidak melaksanakan perjanjian (wanprestasi), oleh pihak lawan hanya dapat dituntut mengenai “harta benda yang dijaminkan” saja sedangkan untuk selebihnya harus dituntut PT-nya sebagai subyek hukum.........” ;
Oleh karena Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No. 122 tanggal 20 Juni 2002 adalah bertentangan Pasal 1822 KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.436 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 ;
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 492 K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970, menyatakan.............. “gugatan yang tidak sempurna karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima......” ;
Dengan demikian putusan Judex Facti diatas, didasarkan pada pertimbangan yang tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd), karena tidak dinyatakan dengan tegas berapa besar penanggungan yang dipikul Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II H. Gerard Yakobus, untuk itu harus dibatalkan ;
Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 dan Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 bertentangan Pasal 1824 KUHPerdata ;
Bahwa didalam Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 dan Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 23 Agustus 2002 yang merupakan perikatan pokok, sama sekali tidak menyebutkan berapa besar atau bagian penanggungan yang harus dipikul oleh Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II H. Gerard Yakobus selaku pribadi sebagai pemegang saham PT. Batavindo Kridanusa ;
Hal ini bertentangan dengan Pasal 1824 KUHPerdata yang menyatakan “...........Penanggungan utang tidak dipersangkakan, tetapi harus diadakan dengan pernyataan yang tegas, tidaklah diperbolehkan untuk memperluas penanggungan hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya....” ;
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 492 K/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970, menyatakan.............. “gugatan yang tidak sempurna karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima......” ;
Bahwa dalam putusan Judex Facti tidak menyebutkan berapa besar bagian penanggungan yang harus dipikul oleh Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Terbanding II/Tergugat II, dengan demikian putusan Judex Facti diatas didasarkan pada pertimbangan yang tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd) dan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Penggugat/Pembanding juga Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pertimbangan hukum dan amar putusan mengenai jumlah hutang dan perhitungan beban bunga berjalan bertentangan dengan fakta hukum dan bertentangan dengan pertimbangannya sendiri ;
Amar putusan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi yang menguatkan pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri telah menyatakan sah ;
Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.121 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.122 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat II dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Dalam Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta jo Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta a quo telah diperjanjikan mengenai besarnya bunga pinjaman yang dikenakan yaitu 19% pertahun dan denda 24% yang dihitung sejak berlakunya perjanjian kredit ;
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit a quo maka perhitungan jumlah hutang Turut Termohon Kasasi/Turut Terbanding/semula Turut Tergugat hingga diajukan gugatan adalah jumlah hutang pokok ditambah jumlah bunga berjalan dan denda :
Hutang pokok Rp.14.190.000.000,00
Hutang bunga dari 22 Nop s/d 15 Des 2005 Rp. 8.380.377.500,00
Denda dari 22 Nop s/d 15 Des 2005 Rp. 3.041.585.243,89
Jumlah Rp.25.611.962.743,89
Oleh karena Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta jo Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta terdapat klausula mengenai besarnya bunga dan denda serta waktu perhitungannya telah dinyatakan sah oleh pertimbangan hukum dan amar putusan, maka perhitungan jumlah hutang dan pengenaan bunga harus dihitung sesuai Akta Perjanjian Kredit tersebut ;
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit a quo maka semestinya perhitungan jumlah hutang adalah jumlah hutang pokok ditambah jumlah bunga berjalan dan denda yang hingga diajukannya gugatan jumlah hutang pokok ditambah bunga dihitung sejak tanggal 22 Nopember 2002 hingga tanggal 15 Desember 2005 bunga pinjaman telah mencapai Rp. 8.380.377.500,- dan denda telah berjumlah Rp.3.041.585.243,89 sehingga seluruh kewajiban hutang adalah sebesar Rp.25.611.962.743,89 ;
Pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama yang diambil alih sebagai pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding maupun amar putusan mengenai perhitungan jumlah hutang hanya terdiri hutang pokok sebesar Rp.14.190.000.000,- sedangkan perhitungan jumlah hutang menurut Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta dan Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta adalah hutang pokok ditambah jumlah bunga berjalan dan denda ;
Pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama yang diambil alih sebagai pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding maupun amar putusan dalam menetapkan jumlah hutang hanya sebesar hutang pokok saja jelas tidak sesuai dengan perhitungan menurut Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 jo Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002, karena perhitungan jumlah hutang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit a quo adalah jumlah dari hutang pokok ditambah dengan bunga 19% pertahun ditambah dengan denda yang dihitung sejak Perjanjian Kredit ;
Berdasarkan Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.121 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta dan Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.122 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat II dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta, maka jumlah hutang Turut Termohon Kasasi/Turut Tergugat asal menjadi kewajiban Termohon Kasasi I dan II/ Tergugat I dan II ;
Atas dasar itu maka jumlah hutang Turut Termohon Kasasi/Turut Tergugat asal kepada Pemohon Kasasi/Penggugat asal berdasarkan Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan a quo yang menjadi kewajiban Termohon Kasasi I dan II/ Tergugat I dan II adalah jumlah hutang pokok ditambah dengan bunga 19% pertahun dan ditambah denda yang dihitung sejak tanggal Perjanjian Kredit (22 Nopember 2002) yang sampai dengan tanggal 15 Desember 2005 posisi perhitungan jumlah hutang sebesar Rp.25.611.962.743,89 ;
Oleh karena dalam pertimbangan hukum dan amar putusan telah menyatakan sah Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 jo Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002, sedangkan pada pertimbangan lain mengenai jumlah hutang tidak sesuai dan bertentangan dengan perhitungan jumlah hutang dan bunga menurut Akta Perjanjian Kredit tersebut, karena itu pertimbangan hukum dan amar putusan mengenai perhitungan jumlah hutang dan perhitungan bunga bertentangan fakta hukum dan bertentangan dengan pertimbangannya sendiri ;
Pertimbangan hukum mengenai perhitungan jumlah dan perhitungan bunga bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan Akta Perjanjian Kredit ;
Pertimbangan hukum dan amar putusan menegnai jumlah hutang dan perhitungan bunga bertentangan dengan fakta hukum (Akta Perjanjian Kredit), karena :
Berdasarkan Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta jo Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta, perhitungan jumlah hutang harus dihitung sesuai dengan Perjanjian Kredit yaitu pokok ditambah bunga 19% pertahun dan denda yang dihitung sejak tanggal perjanjian kredit yang sampai dengan diajukan gugatan (posisi per 15 Desember 2005) berjumlah Rp.25.611.962.743,89 dengan rincian hutang pokok Rp.14.190.000.000,- ditambah perhitungan bunga yang diperjanjikan (19%) terhitung dari 22 Nopember 2002 s/d 15 Desember 2005 sebesar Rp. 8.380.377.500,- ditambah denda sebesar Rp.3.041.585.243,89 dijumlahkan menjadi Rp.14.190.000.000,- + Rp. 8.380.377.500,- + Rp.3.041.585.243,89 = Rp.25.611.962.743,89 ;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1766 ayat (2) KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung ditegaskan bahwa tuntutan mengenai besarnya pembayaran bunga yang diperjanjikan harus dikabulkan,
“................bunga yang telah diperjanjikan harus dibayar sampai pada pengembalian atau penitipan uang pokoknya, biarpun pengembailan atau penitipan ini telah dilakukan setelah lewatnya waktu utangnya dapat ditagih” (Pasal 1766 ayat (2) KUHPerdata) ;
“Yurisprudensi Mahkamah Agung RI putusan No.401 K/Sip/1975 tanggal 7 Oktober 1975 mengenai pengenaan bunga tetap berpedoman pada Pasal 1767 KUHPerdata, dan bunga yang diperjanjikan harus dipenuhi” ;
“Yurisprudensi Mahkamah Agung RI putusan No.289 K/Sip/1972 tanggal 18 Juli 1972 menyatakan bahwa tuntutan bunga yang diperjanjikan lebih dahulu harus dikabulkan” ;
“Yurisprudensi Mahkamah Agung RI putusan No.475 K/Sip/1974 tanggal 25 Mei 1977 menyatakan bahwa dalam hal bunga yang diperjanjikan lebih dahulu, tuntutan bunga harus dikabulkan sesuai dengan yang diperjanjikan” ;
Atas dasar itu pertimbangan hukum dan amar putusan mengenai jumlah hutang yang dihitung hanya sebesar hutang pokok sebesar Rp.14.190.000.000,- adalah perhitungan jumlah hutang yang tidak sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 dan bertentangan dengan hukum ;
Oleh karena pertimbangan hukum dan amar putusan mengenai Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta dan Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta, maupun Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.122 tanggal 20 Juni 2002 dan Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, maka pertimbangan hukum dan amar putusan mengenai Akta Perjanjian Kredit dan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi a quo sepatutnya tetap dikukuhkan dan dikuatkan kembali ;
Dan oleh karena pertimbangan hukum dan amar putusan mengenai jumlah hutang tidak sesuai dengan perhitungan jumlah hutang menurut Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta dan Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta, maka cukup alasan hukum agar pertimbangan hukum dan amar putusan mengenai perhitungan jumlah hutang diperbaiki dan disesuaikan dengan perhitungan menurut Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan a quo ;
Pertimbangan hukum dan amar putusan mengenai jumlah hutang dan perhitungan beban bunga berjalan tidak konsisten ;
Bahwa oleh karena Judex Facti dalam membuat pertimbangan hukum mengenai perhitungan jumlah hutang dan perhitungan bunga denda bertentangan dengan pertimbangannya sendiri, maka pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti inkonsisten ;
Dalam pertimbangannya, Judex Facti telah menyatakan sah Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta dan Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta, akan tetapi Judex Facti tidak menerapkan Akta Perjanjian Kredit tersebut dalam menentukan jumlah hutang dan perhitungan jumlah bunga ;
Dalam Akta Perjanjian Kredit a quo telah diperjanjikan kewajiban membayar bunga dan kapan beban bunga dihitung. Perhitungan jumlah hutang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit adalah hutang pokok ditambah dengan bunga dan denda yang hingga tanggal 16 Desember 2005 besarnya jumlah hutang yaitu hutang pokok ditambah bunga dan denda seluruhnya telah berjumlah Rp.25.611.962.743,89 ;
Judex Facti dalam mempertimbangkan mengenai jumlah hutang Turut Termohon Kasasi/Turut Tergugat hingga diajukannya gugatan hanya ditetapkan jumlah hutang pokok saja sebesar Rp.14.190.000.000,-adalah pertimbangan yang tidak konsisten dengan pertimbangannya sendiri terhadap Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta dan Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Pertimbangan Judex Facti dalam menetapkan jumlah hutang Turut Termohon Kasasi/Turut Tergugat asal hanya sebatas hutang pokok, adalah bertentangan dengan Akta Perjanjian Kredit a quo sehingga bertentangan dengan hukum, karena berdasarkan Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta dan Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta jo Pasal 1766 ayat (2) KUHPerdata yang dipertegas oleh Yurisprudensi putusan- putusan Mahkamah Agung RI No.401 K/Sip/1975 tanggal 7 Oktober 1975, putusan No.289 K/Sip/1972 tanggal 18 Juli 1972, putusan No.475 K/Sip/1974 tanggal 25 Mei 1977 yang secara tegas menyatakan bahwa bunga yang diperjanjikan wajib dibayarkan oleh debitur ;
Dengan dinyatakannya sah Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 tersebut, maka seluruh isi perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi debitur (ic. PT. Batavindo Kridanusa) termasuk besarnya bunga dan denda-denda yang diperjanjikan harus dipertimbangkan, dan tuntutan pemenuhan bunga dan denda-denda yang diperjanjikan dalam akta tersebut wajib dikabulkan ;
Bahwa Judex Facti telah membuat pertimbangan yang salah didalam mempertimbangankan tuntutan mengenai bunga/denda, tuntutan sitaan, tuntutan untuk dijalankannya putusan lebih dahulu meskipun ada perlawanan (uitvoebaar bij vooraad) serta tuntutan mengenai geijzeling, sehingga menimbulkan kesalahan didalam menerapkan hukum ;
Dengan dinyatakannya sah Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 tersebut, maka seluruh isi perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi debitur (ic. PT. Batavindo Kridanusa) termasuk besarnya bunga dan denda-denda yang diperjanjikan harus dipertimbangkan, dan tuntutan pemenuhan pembayaran bunga dan denda-denda yang diperjanjikan dalam akta tersebut wajib dikabulkan ;
Adanya bunga dan besarnya bunga secara tegas telah diperjanjikan didalam Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta dan Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Seluruh tuntutan gugatan Penggugat sangat beralasan hukum ;
Dasar gugatan Penggugat asal/ Pemohon Kasasi pada Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta dan Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta ;
Dengan telah dipertimbangkan dan dinyatakan sah Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.120 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti dari Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta dan Akta Pengubahan I terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No.122 tanggal 22 Agustus 2002 yang dibuat dihadapan Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta, maka semestinya perhitungan jumlah hutang harus didasarkan pada perhitungan menurut Akta Perjanjian Kredit a quo ;
Perhitungan jumlah hutang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan a quo adalah jumlah hutang pokok ditambah bunga 19% per tahun dan denda yang hingga diajukannya gugatan posisi jumlah hutang adalah Rp.25.611.962.743,89. Atas dasar itu maka tuntutan gugatan mengenai jumlah hutang sebesar Rp.25.611.962.743,89 adalah sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit a quo ;
Atas dasar itu maka tuntutan mengenai jumlah hutang sebesar Rp.25.611.962.743,89 dan tuntutan mengenai perhitungan bunga dan denda juga harus dikabulkan ;
Dengan telah dinyatakan sah Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.121 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat I dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta, dan Akta Pemberian Jaminan Pribadi (borgtocht) No.122 tanggal 20 Juni 2002 yang dibuat Tergugat II dengan Penggugat dihadapan Indriani Damayanti Siregar, SH., Pengganti Eliwati Tjitra, SH., Notaris di Jakarta, maka Tergugat I dan Tergugat II asal/ Termohon Kasasi I dan II bertanggung jawab untuk membayar/melunasi seluruh hutang Turut Tergugat/ Turut Termohon Kasasi ;
Berdasarkan hal tersebut maka tuntutan mengenai sitaan atas harta kekayaan Tergugat I dan II/ Termohon Kasasi I dan II cukup beralasan hukum sesuai Psal 1131 KUHPerdata, dimana ditegaskan bahwa seluruh harta kekayaan pihak yang berhutang menjadi jaminan hutang, yang karena itu semestinya tuntutan mengenai sitaan haruslah dikabulkan ;
Demikian pula berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000 sangat beralasan tuntutan untuk dilakukan tindakan geijzeling terhadap si berhutang ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi dahulu Tergugat II/ Pembanding II juga Terbanding II tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Bahwa meneliti putusan Judex Facti (baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun putusan Pengadilan Tinggi DKI) tidak salah dalam menerapkan hukum, karena berdasarkan bukti P.1 dan P.2 ternyata bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai Penjamin dari hutang-hutang Turut Tergugat dan menurut bukti P.3a dan P.4a ternyata hutang Turut Tergugat adalah sebesar Rp.14.190.000.000,- dan telah jatuh tempo sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan Penggugat dan P.4b, P.5a dan P.5b Tergugat-Tergugat telah diingatkan tentang hutang tersebut, tetapi Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhinya oleh karenanya Turut Tergugat terbukti telah wanprestasi ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi II juga tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, baik mengenai besarnya jumlah hutang dari Turut Tergugat maupun beban bunganya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I : H. Gerard Yakobus, dan Pemohon Kasasi II : PT. Bank Victoria International, Tbk., tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II ditolak, maka Pemohon Kasasi I sebagai pihak yang kalah dalam perkara untuk dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : H. GERARD YAKOBUS dan Pemohon Kasasi II : PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk., tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 09 Juni 2010 oleh H.Djafni Djamal, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Suwardi, SH., dan Dr.H.Andi Abu Ayyub Saleh, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Purwanto, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
ttd./ H.Suwardi, SH. ttd./
H.Djafni Djamal, S.H.
ttd./ Dr.H.Andi Abu Ayyub Saleh, SH.MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i.....................Rp. 6.000,- ttd./
R e d a k s i....................Rp. 5.000,- Purwanto, S.H.
Administrasi kasasi........Rp. 489.000,-
Jumlah...........................Rp. 500.000,-
===========
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH.MH.
NIP. : 040 044 809