269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
MENGADILI Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Februari 2025 antara PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya; Menghukum Debitor PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) dan para kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Februari 2025; Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir; Menghukum Debitor/ PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) untuk membayar Imbalan Jasa dan Biaya Pengurus sesuai dengan Perjanjian Imbalan Jasa Tim Pengurus Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP Properti Tbk tertanggal 06 Februari 2025; Menghukum Debitor/ PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) (Dalam PKPU) untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 7.280.000,- (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang teah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh:
- PT KARYA USAHA BARU, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Dusun Banjar Anyar RT 03/RW 02, Singkalan, Balongbendo, Sidorajo, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh BASUNI, dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT KARYA USAHA BARU (βPT Karya Usaha Baruβ), disebut sebagai Pemohon PKPU I;
- PT NUSANTARA CHEMICAL INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Perum Mega Asri B No. 137, RT 038/RW 008, Larangan, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh ANDIK SEPTONIL LESTARIYANTO, dalam jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT NUSANTARA CHEMICAL INDONESIA (βPT Nusantara Chemical Indonesiaβ), disebut sebagai Pemohon PKPU II;
Selanjutnya Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II secara bersama-sama disebut sebagai Para Pemohon PKPU, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Nasywa Dalila, S.H., Ibrahim Kurniawan Saputro, S.H., Ramadhan Triyatmoko, S.H., M.H. dan Jhonatan Theodorus, S.H., M.Kn., para Advokat pada Kantor Hukum Dalila dan Rekan, yang beralamat di Manhattan Square Lt 12, Jalan TB Simatupang, RT 03/RW 03, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang masing- masing tertanggal 21 Agustus 2024;
Terhadap:
PT PP PROPERTI TBK, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di PP Plaza, Jl. Let. Jend. TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh ANDEK PRABOWO dalam jabatannya selaku Direktur Utama yang selanjutnya memberikan kuasa kepada Triangga Kamal, S.H. dan Aditya Yudhistira, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum KYORA, yang beralamat di World Capital Tower, Lantai 9, Unit 01 & 17, Jl. Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 814/EXT/DIR/PPRO/2024 tertanggal 19 September 2024 disebut sebagai Termohon PKPU;
Pengadilan Niaga tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas permohonan;
Telah membaca Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang bahwa Para Pemohon PKPU dengan surat permohonannya tertanggal 09 September 2024 telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU, dimana terhadap permohonan PKPU tersebut telah dijatuhkan Putusan PKPU Nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.tertanggal 07 Oktober 2024 yang amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewaiiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut;
- Menyatakan Termohon PKPU (PT PP PROPERTI TBK) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Saudara YUSUF PRANOWO, S.H., M.H., selaku Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk Saudara:
- Welfrid Kristian, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-109.AH.04.06-2024 tanggal 18 Juli 2024, beralamat di Kompleks Rukan Gedung Gajah, Blok AG β AF Lantai 2, Jl. Dr. Saharjo Kav. 111, Tebet, Jakarta Selatan;
- Sugih Hartono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-357.AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, beralamat di Jl. Bangka VII D No. 20E, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
- Cliff Simon Joshua, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Nomor AHU-189.AH.04.06-2022 tanggal 29 Desember 2022, beralama di Buaran Regency, Jl. Taman Malaka Selatan Blok B No. 10, Pondok Kelapa, Jakarta Timur;
- Ricky Fahreza Syafii, S.H., M.H., M.S.P., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-181.AH.04.05-2023 tanggal 04 Desember 2023, beralamat di Lex Entitas Law Firm, Apartemen Mansyur Residence Tower 1, Unit 510 Jalan Doktor Mansyur No. 165, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, 20154;
- Andi Firmansyah P. Depu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-26.AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022, beralamat di Kantor AFIA & Partners, Menteng Square Tower B Unit 16/52, Senen, jakarta Pusat;
- Rudi Hartono, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-
- AH.04.03-2021 tanggal 02 Maret 2021, beralamat di Jl. Pembangunan No. 5 Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara;
sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
- Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, pukul 10.00 WIB., bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan di atas;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya;
- Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai dengan proses PKPU berakhir;
Menimbang bahwa pasa hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 Hakim Pengawas telah mengeluarkan Penetapan Nomor 269/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagai berikut:
MENETAPKAN:
- Memerintahkan kepada Tim Pengurus PT PP Properti Tbk (Dalam PKPUS), untuk mengumumkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara No. 269/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 07 Oktober 2024 dalam Berita Negara Republik Indonesia;
- Menunjuk Surat Kabar Harian:
- Koran Media Indonesia
- Koran Jakarta
Sebagai tempat untuk mengumumkan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembyaran Utang;
- Menetapkan Persidangan yang merupakan Rapat Permusyawaratan Majelis PT PP Properti Tbk (Dalam PKPUS) pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Menetapkan Rapat Kreditor Pertama PT PP Properti Tbk (Dalam PKPUS) pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruangan Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kel. Gunung Sahari, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusatm Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610;
- Menetapkan Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor dan Tagihan Pajak PT PP Properti Tbk (Dalam PKPUS) pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024, Pukul 17.00 WIB, bertempat di HPM Advocates & Counselors At Law, beralamat di Palma Tower Lt. 16, Jl. R.A. Kartini No. Kav. 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12310 dan Halim β Silalahi & Sekutu, beralamat di Gedung Gajah Blok AG β AF Lt. 2, Jl. Dr. Saharjo No. Kav 111, Tebet Barat, Jakarta Selatan, 12810;
- Menetapkan Rapat Kreditor PT PP Properti Tbk (Dalam PKPUS) dengan agenda Pencocokan Piutang Kreditor /Verifikasi Utang Pajak PT PP Properti Tbk (Dalam PKPUS) pada hari Senin, tanggal 04 November 2024, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kel. Gunung Sahari, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusatm Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610;
- Menetapkan Rapat Kreditor PT PP Properti Tbk (Dalam PKPUS) dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) Proposal Perdamaian, pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kel. Gunung Sahari, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusatm Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610;
Menimbang bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan Rapat Kreditor Pertama;
Menimbang bahwa Tim Pengurus sampai dengan hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 telah menerima pengajuan tagihan dari Para Kreditor;
Menimbang bahwa pada hari Senin, tanggal 04 November 2024 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Pencocokan Piutang /Verifikasi Utang Pajak;
Menimbang bahwa pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Proposal Perdamaian. Dalam rapat tersebut Debitor melalui Kuasanya belum dapat menyampaikan Proposal Rencana Perdamaian dikarenakan proses pencocokan piutang /verifikasi utang pajak belum terlaksana sepenuhnya sehingga Debitor melalui Kuasanya menyampaikan permohonan perpanjangan masa PKPU selama 60 (enam puluh) hari yang kemudian diputuskan oleh Hakim Pemutus pada Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024 selama 61 (enam puluh satu) hari; Menimbang bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian. Dalam rapat tersebut Debitor melalui Kuasanya menyampaikan Proposal Rencana Perdamaian kepada Para Kreditor dan terdapat beberapa masukan dari Para Kreditor;
Menimbang bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian. Dalam rapat tersebut Debitor melalui Kuasanya menyampaikan Proposal Rencana Perdamaian kepada Para Kreditor dan masih terdapat beberapa masukan dari Para Kreditor sehingga Debitor melalui Kuasanya permohonan perpanjangan masa PKPU selama 22 (dua puluh dua) hari yang kemudian diputuskan oleh Hakim Pemutus pada Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 selama 21 (dua puluh satu) hari;
Menimbang bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2025 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Proposal Perdamaian. Dalam rapat tersebut Debitor melalui Kuasanya menyampaikan Proposal Rencana Perdamaian kepada Para Kreditor dan masih terdapat beberapa masukan dari Para Kreditor sehingga Debitor melalui Kuasanya permohonan perpanjangan masa PKPU selama 7 (tujuh) hari yang kemudian diputuskan oleh Hakim Pemutus pada Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 selama 7 (tujuh) hari.
Menimbang bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Proposal Perdamaian. Dalam rapat tersebut Debitor melalui Kuasanya menyampaikan Proposal Rencana Perdamaian kepada Para Kreditor;
Menimbang bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) tehadap Proposal Perdamaian bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Tim Pengurus, Debitor dan Para Kreditor atau Kuasanya;
Menimbang bahwa Hakim Pengawas telah menerima laporan Tim Pengurus Terkait Hasil Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Proposal Perdamaian Nomor 009/PKPU-PPRO/LP/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025; Menimbang, bahwa dalam laporan Pengurus dan Rekomendasi Hakim Pengawas tanggal 17 Februari 2025, menyampaikan bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2024, telah dilaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Proposal Perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor kepada Para Kreditornya yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana dalam rapat tersebut dihadiri oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Debitor serta Kuasa Hukumnya dan Para Kreditor/Kuasanya;
Bahwa dalam Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Proposal Perdamaian tersebut telah dilaporkan oleh Tim Pengurus kepada Hakim Pengawas bahwa:
- Bahwa pada Rapat Kreditor tersebut Debitor melalui Kuasanya menyampaikan Proposal Perdamaian yang telah disampaikan sudah bersifat final dan tidak ada perubahan;
- Bahwa Hakim Pengawas mempersilahkan Tim Pengurus untuk melakukan pemungutan suara (voting) terhadap Rencana Perdamaian dengan memperoleh hasil sebagai berikut:
Daftar Kreditor yang hadir dan memberikan suara dalam Rapat Kreditor: 3.984 (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh empat) Kreditor Konkuren dan/atau Kuasanya yang hadir dengan jumlah piutang sebesar Rp.11.389.896.002.936,20 (sebelas triliun tiga ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma dua puluh Rupiah); dan
25 (dua puluh lima) Kreditor Separatis dan/atau Kuasanya yang hadir dengan jumlah piutang sebesar Rp. 3.814.554.403.344,00 (tiga triliun delapan ratus empat belas miliar lima ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh empat Rupiah) HASIL PEMUNGUTAN SUARA / VOTING
3.950 (tiga ribu sembilan ratus lima puluh) Kreditor Konkuren dan/atau Kuasanya yang hadir dengan jumlah piutang sebesar Rp. 10.353.410.864.855,10 (sepuluh triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar empat ratus sepuluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima koma sepuluh Rupiah) dan jumlah suara sebesar 1.035.341 (satu juta tiga puluh lima ribu tiga ratus empat puluh satu) yang setuju terhadap Rencana Perdamaian, 32 (tiga puluh dua) Kreditor Konkuren dan/atau Kuasanya yang hadir dengan jumlah piutang sebesar Rp. 1.005.818.527.721,14 (satu triliun lima miliar delapan ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu koma empat belas Rupiah) dan jumlah suara sebesar 100.582 (seratus ribu lima ratus delapan puluh dua) yang tidak setuju terhadap Rencana Perdamaian serta 2 (dua) Kreditor Konkuren dan/atau Kuasanya yang hadir dengan jumlah piutang sebesar Rp. 30.666.610.360,00 (tiga puluh miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh Rupiah) dan jumlah suara sebesar 3.067 (tiga ribu enam puluh tujuh) yang abstain terhadap Rencana Perdamaian; dan
25 (dua puluh lima) Kreditor Separatis dan/atau Kuasanya yang hadir dengan jumlah piutang sebesar Rp. 3.814.554.403.344,00 (tiga triliun delapan ratus empat belas miliar lima ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh empat Rupiah) dan jumlah suara sebesar 381.455 (tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima) yang setuju terhadap Rencana Perdamaian.- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (βUU Kepailitan & PKPUβ), yang Kami kutip sebagai berikut:
Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UU Kepailitan & PKPU:
Rencana Perdamaian dapat diterima berdasarkan:- Persetujuan lebih dari Β½ (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
- Persetujuan lebih dari Β½ (satu perdua) jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.β
Bahwa merujuk pada hasil pemungutan suara (voting) terhadap Rencana Perdamaian sebagaimana diatas yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memenuhi syarat untuk diterima berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang UU Kepailitan & PKPU.
- Bahwa akibat hukum dengan dipenuhinya ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UU Kepailitan & PKPU terhadap PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) dengan merujuk ketentuan Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 286 UU Kepailitan & PKPU maka proses PKPU PT PP Properti Tbk dinyatakan berakhir dengan perdamaian dan mengikat semua Kreditor;
- Bahwa berdasarkan laporan Tim Pengurus kepada Yang Mulia Bapak Yusuf Pranowo, S.H., M.H. selaku Hakim Pengawas mohon untuk sekiranya memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim Pemutus perkara a quo terhadap hasil proses PKPU dan menyatakan Debitor dinyatakan telah berakhir dengan perdamaian dikarenakan telah diterimanya rencana perdamaian sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 285 ayat (1) jo, Pasal 286 UU Kepailitan & PKPU.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan surat Tim Pengurus PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor: 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., untuk memberikan pengesahan (Homologasi) terhadap Proposal Perdamaian yang disetujui oleh Para Kreditor pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 pada sidang Permusyawaratan Majelis Hakim yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa pada Persidangan pada hari Senin 17 Februari 2025 Majelis telah menanyakan kepada Para Pemohon PKPU, Para Kreditor/Kuasanya yang hadir di Persidangan serta Debitor yang pada pokoknya membenarkan telah terjadi Perdamaian antara Debitor dengan Para Kreditor dalam Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian Serta Pemungutan Suara tehadap Rencana Perdamaian yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 serta dalam persidangan tersebut tidak ada pihak-pihak yang keberatan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan/rapat termasuk dan tidak terbatas terhadap seluruh hasil pemungutan suara/ voting yang telah dilakukan dalam Proses PKPU ini berikut Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) dengan Para Kreditor dianggap telah tercantum dalam Putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan diajukan dalam perkara ini, maka selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang termasuk dalam berita acara sidang harap dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pengesahan Perdamaian adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian telah dikirim dan dipaparkan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian tersebut dicapai dengan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, bahwa pada waktu diadakan pemungutan suara (voting) pada tanggal 17 Februari 2025, Para Kreditor yang hadir telah memberikan suaranya dengan hasil sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Majelis Hakim berpendapat kuorum dalam pengambilan suara untuk persetujuan rencana perdamaian telah terpenuhi dan mengikat para pihak serta sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari Laporan Hakim Pengawas, Tim Pengurus, Debitor, dan Para Kreditor ternyata tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Menimbang, bahwa perjanjian perdamaian yang disepakati antara Debitor dengan para Kreditor telah diatur syarat dan ketentuan sebagaimana di dalam Perjanjian Perdamaian sebagai berikut:
PT PP PROPERTI TBK
DALAM PERKARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
(PKPU)
NO. 269/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST
Pada hari ini, 17 Februari 2025, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kota Jakarta Pusat, Perjanjian Perdamaian ini telah disetujui dalam Rapat Pemungutan Suara tanggal 17 Februari 2025 dan mengikat sejak disahkannya dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 17 Februari 2025, antara:
- PT. PP Properti Tbk., suatu perusahaan terbuka, didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, beralamat di Plaza PP, Lantai 7, Jl. TB Simatupang No. 57, Gedong, Ps. Rebo, Jakarta Timur, Kota Jakarta 13760 (untuk selanjutnya disebut sebagai βPPROβ), dalam hal ini diwakili secara bersama-sama oleh: (i) Andek Prabowo, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama, (ii) Deni Budiman, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan, dan (iii) Dyah Rahadyannie, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengelolaan Bisnis & HCM, dengan demikian secara bersama-sama bertindak secara sah untuk dan atas nama perusahaan;
- Para Kreditor, sebagaimana yang didefinisikan dan diuraikan dalam Pasal 1 tentang Definisi dan Istilah dalam Perjanjian Perdamaian ini; dan
- Para Kreditor Tidak Terverifikasi, sebagaimana didefinisikan dan diuraikan dalam Pasal 1 tentang Definisi dan Istilah dalam Perjanjian Perdamaian ini. (Angka 1 sampai 3 di atas secara bersama β sama disebut sebagai βPara Pihakβ untuk kepentingan Perjanjian Perdamaian ini).
Dengan telah disetujui oleh Para Kreditor dalam Rapat Pemungutan Suara dan disahkan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Para Pihak terikat, tunduk, serta wajib melaksanakan setiap dan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini.
Adapun latar belakang disahkannya Perjanjian Perdamaian ini diuraikan sebagai berikut:
- PPRO merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Negara dengan klasifikasi perusahaan terbuka yang bergerak di bidang-bidang usaha yang berhubungan dengan jasa properti, khususnya residensial, pusat perbelanjaan, dan hotel. Sebagai salah satu pelaku usaha pelopor dan pemimpin dalam lini bisnis properti, PPRO banyak memiliki proyek-proyek yang tersebar di beberapa wilayah besar di Indonesia.
- Namun, terdapat penurunan pendapatan yang sangat drastis dan signifikan, khususnya atas pendapatan segmen realti selama pandemi Covid-19, yang secara langsung memberikan dampak terhadap arus kas PPRO sehingga PPRO mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran kewajiban- kewajiban PPRO kepada Para Kreditor.
- Lebih lanjut, PPRO juga mengalami penurunan pendapatan lainnya yang disebabkan, antara lain: (i) persediaan yang sedang dikembangkan telah terbeli sebagian namun pembangunan proyek-proyek belum terselesaikan, (ii) tingkat pembatalan (cancellation) yang tinggi atas penjualan unit apartemen yang dalam masa pembayaran, (iii) kesulitan dalam melakukan penjualan unit apartemen yang ready stock akibat harga unit yang tidak kompetitif, dan (iv) tingginya beban keuangan PPRO atas kewajiban pembayaran bunga serta kewajiban lainnya kepada Para Kreditor.
- Atas kesulitan keuangan yang dialami oleh PPRO, 2 (dua) vendor PPRO mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (βPKPUβ) terhadap PPRO, yang terdaftar pada tanggal 9 September 2024 pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara No. 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
- PPRO kemudian diputus dan ditetapkan dalam status PKPU sejak tanggal 7 Oktober 2024 dan Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Bapak Yusuf Pranowo, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas serta mengangkat (i) Welfrid Kristian, S.H., M.H., (ii) Sugih Hartono, S.H., M.H., (iii) Cliff Simon Joshua, S.H., (iv) Ricky Fahreza Syafii, S.H., M.H., M.S.P., (v) Andi Firmansyah P. Depu, S.H., dan (vi) Rudi Hartono, S.H., sebagai Tim Pengurus PPRO.
- PPRO dengan ini bertekad bahwa PKPU ini akan menjadi titik balik pemulihan keuangan dan kinerja perusahaan, sehingga PPRO dapat mengembalikan kondisi perusahaan dengan merancang program transformasi bisnis yang berfokus pada, antara lain: (i) penguatan model bisnis melalui project based clustering, asset recycling program, dan efisiensi operasional, (ii) pengembangan aset pada potensi pasar tertentu yang cenderung low cost dengan capital expenditure yang lebih fleksibel, dan (iii) penyesuaian nilai aset untuk memberikan harga yang lebih kompetitif.
- Perjanjian Perdamaian ini telah disampaikan dan ditawarkan oleh PPRO kepada Para Kreditor dalam proses PKPU, baik dalam Rapat Kreditor maupun dalam Roadshow Kreditor, sebagai bentuk skema pembayaran kembali dan penyelesaian penuh atas kewajiban terhutang PPRO dengan didasarkan pada kemampuan PPRO saat ini dan ke depannya.
- PPRO percaya bahwa Perjanjian Perdamaian ini merupakan skema terbaik yang dapat ditawarkan dan juga memberikan hasil pengembalian kewajiban terbaik kepada Para Kreditor dan Para Kreditor Tidak Terverifikasi.
Para Pihak memahami dan menyadari bahwa Perjanjian Perdamaian ini didasarkan pada pembatasan dan pelepasan tanggung jawab sebagai berikut:
- Setiap isi dan informasi dalam Perjanjian Perdamaian ini bersifat terbatas (tidak untuk diungkapkan kepada publik), hanya dapat dilihat, diperoleh dan dikuasai oleh PPRO dan para wakilnya yang sah, Para Kreditor dan/atau kuasanya, Tim Pengurus, dan Hakim Pengawas, termasuk Panitera Pengganti dari Hakim Pengawas serta Majelis Hakim serta Panitera Pengganti dari Perkara PKPU.
- Informasi yang terdapat di dalam dokumen ini juga merupakan informasi bisnis yang bersifat sensitif dan rahasia milik PPRO. Para Pihak dan/atau wakilnya yang sah dilarang melakukan pengungkapan atas setiap dan seluruh ketentuan dan/atau informasi dalam Perjanjian Perdamaian ini kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Dalam hal terjadi pengungkapan atau penyebaran atas setiap dan seluruh informasi dalam Perjanjian Perdamaian ini yang dilakukan kepada dan/atau oleh pihak β pihak yang tidak berwenang dan tidak berkaitan, maka pihak yang melakukan pengungkapan tersebut wajib bertanggung jawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan yang diderita oleh Pihak lainnya.
- Perjanjian Perdamaian ini dan seluruh informasi yang terdapat didalamnya tidak dapat dibagikan kepada pihak lain yang tidak berwenang dan berkaitan sebagaimana dimaksud pada angka (1) di atas, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PPRO.
- Perjanjian Perdamaian ini merupakan versi terakhir dan final dari Proposal Perdamaian yang telah dipaparkan oleh PPRO kepada Para Kreditor baik di dalam maupun di luar pengadilan serta telah disampaikan oleh PPRO kepada Para Kreditor melalui Tim Pengurus pada tanggal 12 Februari 2025.
- Perjanjian Perdamaian ini adalah dasar untuk pemungutan suara (voting) pada Rapat Pemungutan Suara dalam perkara No. 269/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dilakukan pada tanggal 17 Februari 2025.
- Para Kreditor dengan ini memberikan konfirmasi kewenangan dari kuasa mereka untuk menandatangani dan/atau memberikan suara dalam Rapat Pemungutan Suara terhadap Perjanjian Perdamaian atas nama mereka. Tanpa mengesampingkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, demi hukum, seluruh Kreditor tetap terikat oleh Perjanjian Perdamaian, terlepas dari apakah mereka atau kuasanya telah menandatangani Perjanjian Perdamaian ini. Kegagalan Kreditor manapun untuk menandatangani tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan Perjanjian Perdamaian.
- Dalam membuat keputusan, Para Kreditor dianggap telah melakukan pertimbangan dan analisanya sendiri terhadap Perjanjian Perdamaian, termasuk syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan, serta seluruh informasi yang terkandung di dalam Perjanjian Perdamaian, beserta manfaat dan resiko yang yang menyertainya.
- Setiap ketentuan di dalam Perjanjian Perdamaian ini akan mengikat PPRO, Para Kreditor dan/atau Para Kreditor Tidak Terverifikasi setelah disetujui oleh Para Kreditor dalam Rapat Pemungutan Suara dan disahkan oleh Majelis Hakim dalam Perkara No. 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim.
DAFTAR ISI
PASAL 1 DEFINISI DAN ISTILAH.6 PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN.19 PASAL 3 TANGGAL BERLAKU DAN TANGGAL EFEKTIF.20 PASAL 4 SUMBER PELUNASAN DAN URUTAN PENGGUNAAN DANA UNTUK PEMBAYARAN HUTANG DAN/ATAU PENYELESAIAN KEWAJIBAN PARA KREDITOR.20 PASAL 5 PENILAIAN HARGA PASAR ATAS ASET PERSEROAN OLEH KANTOR JASA PENILAI PUBLIK.22 PASAL 6 PENUNJUKAN AGEN RESTRUKTURISASI.22 PASAL 7 PENYELESAIAN UNTUK KREDITOR SEPARATIS.23 PASAL 8 PENYELESAIAN UNTUK KREDITOR KONKUREN NON KONSUMEN...30
PASAL 9 PENYELESAIAN UNTUK KREDITOR KONKUREN KONSUMEN.37 PASAL 10 PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEWAJIBAN PPRO.60 PASAL 11 PENJUALAN BERSAMA ASET JAMINAN.60 PASAL 12 KEADAAN WANPRESTASI.61 PASAL 13 KEADAAN KAHAR.63 PASAL 14 KETENTUAN β KETENTUAN LAINNYA.64 LAMPIRAN β 1 INDIKASI PEMBAYARAN PPRO KEPADA PARA KREDITOR.67 LAMPIRAN β 2 PROSES PELAKSANAAN AJB.70 LAMPIRAN β 3 PROSES PELAKSANAAN RELOKASI.71 PASAL 1
DEFINISI DAN ISTILAH
Setiap definisi dan istilah dalam Perjanjian Perdamaian mempunyai pengertian sebagaimana diatur dalam pasal ini, kecuali secara tegas ditentukan lain dan dalam konteks yang berbeda dari definisi dan istilah dari pasal ini, sebagai berikut: βAJBβ, yaitu Akta Jual Beli yang dibuat dan ditandatangani antara PPRO dan Kreditor Konkuren Konsumen dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (βPPATβ) sesuai lokasi proyek PPRO.
βAgen Restrukturisasiβ, yaitu pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPRO untuk memberikan laporan dari penggunaan cash waterfall secara tahunan kepada Para Kreditor, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menjalankan fungsi kontrol keuangan PPRO.
βAset Baruβ, yaitu aset-aset yang baru akan diperoleh oleh PPRO dikemudian hari untuk dikembangkan.
βAset Dalam Pengembanganβ, yaitu aset-aset PPRO yang belum terjual berupa proyek-proyek apartemen, high-rise building, landed house, dan proyek-proyek lainnya yang masih dalam proses pengembangan maupun akan dikembangkan dikemudian hari.
βAset Non Jaminanβ, yaitu aset-aset PPRO baik berwujud maupun tidak berwujud, serta bergerak maupun tidak bergerak, yang tidak sedang dibebankan suatu hak jaminan kebendaan atas utang PPRO terhadap Kreditor Separatis.
βAset Jaminanβ, yaitu seluruh aset PPRO baik berwujud maupun tidak berwujud, serta bergerak maupun tidak bergerak yang sedang dijadikan jaminan atas utang PPRO terhadap Kreditor Separatis namun tidak termasuk Aset Jaminan Persediaan Jadi.
βAset Jaminan Persediaan Jadiβ, yaitu seluruh aset persediaan jadi atau stok unit PPRO yang belum terjual dan sedang dijaminkan atas utang PPRO terhadap Kreditor Separatis.
βAset Perseroanβ, yaitu seluruh aset milik PPRO, termasuk namun tidak terbatas pada Aset Jaminan, Aset Jaminan Persediaan Jadi dan Aset Non Jaminan.
βBulanβ, yaitu suatu bulan kalender berdasarkan kalender Gregorius.
βCash Waterfallβ, yaitu urutan penggunaan ketersediaan dana PPRO yang dialokasikan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi.
βDaftar Piutangβ, yaitu Daftar Piutang Tetap yang diterbitkan oleh Tim Pengurus tertanggal 29 November 2024.
βGrace Periodβ, yaitu periode waktu tertentu (masa tenggang) sebelum dimulainya pelaksanaan skema penyelesaian atau pembayaran kepada Para Kreditor.
βHakim Pengawasβ, yaitu Hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta sebagaimana yang tertera dalam Putusan PKPU untuk mengawasi Perkara PKPU PPRO.
βHariβ atau βHari Kalenderβ, yaitu setiap hari atau hari-hari dalam 1 (satu) Tahun tanpa pengecualian termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah dan Hari Kerja.
βHari Kerjaβ, yaitu suatu hari (selain Sabtu atau Minggu) ketika bank-bank beroperasi untuk menjalankan usaha perbankan umum dan di luar dari hari libur nasional sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah.
βJangka Waktu Penyelesaianβ, yaitu jangka waktu penyelesaian kewajiban PPRO kepada Para Kreditor sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
βKPAβ, yaitu Kredit Pembiayaan Apartemen yang diberikan kepada Kreditor Konkuren Konsumen PPRO.
βKreditorβ, yaitu kreditor PPRO dalam klasifikasi Kreditor Konkuren, Kreditor Separatis dan Kreditor Tidak Terverifikasi.
βKreditor Konkurenβ, yaitu kreditor-kreditor yang tidak termasuk Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen, yang tidak memiliki hak berdasarkan hukum untuk didahulukan dari kreditor lainnya.
βKreditor Konkuren Non Konsumenβ, yaitu kreditor-kreditor PPRO yang termasuk dalam klasifikasi Kreditor Konkuren namun bukan para konsumen unit apartemen maupun perumahan PPRO.
βKreditor Konkuren Konsumenβ, yaitu kreditor-kreditor PPRO yang termasuk dalam klasifikasi Kreditor Konkuren, yang merupakan konsumen atas unit apartemen maupun perumahan PPRO.
βKreditor Pemegang Sahamβ, yaitu kreditor PPRO yang termasuk dalam klasifikasi Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren Non Konsumen yang timbul dari hutang pemegang saham PPRO maupun hutang konstruksi.
βKreditor Separatisβ, yaitu kreditor-kreditor yang memegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya atas piutang yang dimilikinya.
βKreditor Preferenβ, yaitu kreditor-kreditor dengan hak mendahului yang karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberikan kedudukan istimewa, yang didahulukan dari Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren.
βKreditor Terverifikasiβ, yaitu pihak-pihak yang memiliki dan mengajukan tagihan dalam Perkara PKPU PPRO dan tagihannya telah diverifikasi oleh Tim Pengurus serta terdaftar dalam Daftar Piutang yang diterbitkan oleh Tim Pengurus dalam Perkara PKPU PPRO.
βKreditor Tidak Terverifikasiβ, yaitu klasifikasi kreditor yang terbagi atas:
- βKreditor Yang Tidak Berpartisipasiβ, yaitu pihak-pihak yang mempunyai tagihan terhadap PPRO tetapi tidak ikut serta dalam atau tidak mendaftarkan tagihannya dalam Perkara PKPU PPRO; dan
- βKreditor Yang Belum Diidentifikasiβ, yaitu pihak-pihak yang belum diidentifikasi atau belum diakui oleh PPRO sebagai kreditor PPRO sebelum Putusan Homologasi.
βMajelis Hakimβ, yaitu majelis hakim yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta untuk mengadili dan memutus Perkara PKPU PPRO, yang terdiri atas Hakim Ketua (Heneng Pujadi, S.H., M.H.) dan 2 (dua) Hakim Anggota (Adeng Abdul Kohar S.H., M.H. dan Faisal S.H., M.H.).
βPara Kreditorβ, yaitu seluruh kreditor PPRO dalam klasifikasi Kreditor Konkuren, Kreditor Separatis dan Kreditor Tidak Terverifikasi.
βPengadilan Niaga Jakartaβ yaitu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi pengadilan yang berwenang untuk mengadili dan tempat didaftarkannya Perkara PKPU.
βPenjualan Bersamaβ, yaitu mekanisme yang digunakan oleh Kreditor Separatis bersama dengan PPRO untuk melakukan penjualan Aset Jaminan dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan serta tata cara pelaksanaan penjualan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
βPerjanjian Perdamaianβ, yaitu proposal perdamaian versi terakhir dan/atau final yang telah dipaparkan kepada Para Kreditor dan disampaikan oleh PPRO kepada Tim Pengurus pada tanggal 17 Februari 2025.
βPerjanjian Yang Adaβ, yaitu setiap perjanjian yang ada dan telah ditandatangani oleh Perseroan dan Para Kreditor yang mendasari tagihan yang akan diselesaikan berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini, termasuk semua perjanjian tambahan untuk perjanjian tersebut (termasuk suplemen, perubahan, atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu dan setiap perjanjian sub-sewa, perjanjian sub-sub- sewa jaminan atau dokumen jaminan yang diberikan sehubungan dengannya atau di bawahnya).
βPerkara PKPUβ, yaitu permohonan PKPU yang diajukan kepada Pengadilan Niaga Jakarta oleh PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia terhadap PPRO yang teregister dalam perkara No. 269/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
βPKPUβ yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
βPutusan Pengesahan Perdamaianβ, yaitu putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang mengesahkan Proposal Perdamaian yang telah disetujui oleh Para Kreditor sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 37/2004.
βPutusan PKPUβ, yaitu putusan atas Perkara PKPU yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang terbuka yang menetapkan PPRO dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal 7 Oktober 2024. βPPJBβ, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat antara PPRO dengan Kreditor Konkuren Konsumen sebelum tanggal Putusan PKPU.
βProposal Perdamaianβ, yaitu skema restrukturisasi yang dipaparkan oleh PPRO kepada Para Kreditor selama proses PKPU.
βRapat Kreditorβ, yaitu rapat-rapat yang diadakan oleh Tim Pengurus pada Pengadilan Niaga Jakarta sesuai dengan agenda rapat yang ditentukan oleh Tim Pengurus selama proses PKPU PPRO termasuk namun tidak terbatas pada agenda-agenda rapat terkait dengan pemaparan proposal perdamaian PPRO kepada Para Kreditor.
βRapat Pemungutan Suaraβ, yaitu Rapat Kreditor dengan agenda pemungutan suara atas persetujuan Para Kreditor terhadap versi final atau akhir dari Proposal Perdamaian yang diajukan PPRO.
βRefundβ, yaitu pengembalian dana dari PPRO kepada Kreditor Konsumen sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh PPRO dengan mengacu dan mempertimbangkan pada total uang yang diterima oleh PPRO dari Kreditor Konsumen.
βRoadshow Kreditorβ, yaitu rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan antara PPRO dan Para Kreditor di luar pengadilan sehubungan dengan pemaparan proposal perdamaian PPRO kepada Para Kreditor yang termasuk di dalamnya diskusi dan negosiasi terkait dengan proposal perdamaian yang dipaparkan.
βSHMSRSβ, yaitu Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
βSindikasi BPR Intidanaβ, yaitu bank-bank anggota fasilitas kredit sindikasi yang diberikan terhadap PPRO, yang terdiri atas PT BPR Intidana Sukses Makmur, PT BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung, PT BPR Arthaguna Mandiri, PT BPR Supra Artapersada, PT BPR Artharindo, PT BPR Darmawan Adhiguna Lestari, PT BPR Ciledug Dhana Semesta, PT BPR Indomitra Arta Pertiwi, PT BPR Dana Niaga, PT BPR Tridharma Depok, PT BPR Naribi Perkasa, PT BPR Rama Ganda, PT BPR Depo Mitra Mandiri, dan PT BPR Menara Mas Mitra.
βSindikasi BPR Sagaβ, yaitu bank-bank anggota fasilitas kredit sindikasi yang diberikan terhadap PPRO, yang terdiri atas PT BPR Surya Arthaguna Abadi, PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, PT BPR Artatama Sejahtera, dan PT BPR Sentra Dana Makmur.
βSindikasi SMBCβ, yaitu bank-bank anggota fasilitas kredit sindikasi yang diberikan terhadap PPRO, yang terdiri atas PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank J-Trust Indonesia Tbk, dan PT Bank Resona Perdania.
βSurat Pemesananβ, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani antara PPRO dan Kreditor Konsumen terkait dengan pemesanan unit apartemen dan/atau landed house.
βTagihanβ, yaitu nominal hutang tertunggak PPRO yang didaftarkan oleh Para Kreditor kepada Tim Pengurus dan telah diverifikasi oleh Tim Pengurus sebagaimana tertuang dalam Daftar Piutang.
βTahunβ, yaitu tahun kalender pada kalender Gregorius.
βTanggal Berlakuβ, yaitu tanggal yang dimaksudkan sebagaimana definisi dalam Pasal 3 Angka 1 Perjanjian Perdamaian.
βTanggal Efektifβ, yaitu tanggal yang dimaksudkan sebagaimana definisi dalam Pasal 3 Angka 2 Perjanjian Perdamaian.
βTim Pengurusβ, yaitu (i) Welfrid Kristian, S.H., M.H., (ii) Sugih Hartono, S.H., M.H., (iii) Cliff Simon Joshua, S.H., (iv) Ricky Fahreza Syafii, S.H., M.H., M.S.P., (v) Andi Firmansyah P. Depu, S.H., dan (vi) Rudi Hartono, S.H., sebagai Tim Pengurus ditunjuk dan diangkat berdasarkan Putusan PKPU.
βUU 37/2004β berarti Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
- Perjanjian Perdamaian ini merupakan skema penyelesaian kewajiban seluruh hutang PPRO kepada Para Kreditor.
- Perjanjian Perdamaian ini merupakan versi akhir dan final dari Proposal Perdamaian yang telah dipaparkan dan ditawarkan oleh PPRO, baik dalam Rapat Kreditor maupun Roadshow Kreditor, kepada Para Kreditor selama proses PKPU.
- Perjanjian Perdamaian ini telah disusun dengan mempertimbangkan seluruh input dan masukan yang diberikan oleh Para Kreditor dalam proses PKPU dan disesuaikan dengan kemampuan proyeksi keuangan PPRO dalam melakukan pembayaran dan/atau menyelesaikan kewajibannya kepada Para Kreditor.
- Perjanjian Perdamaian ini mengikat Para Kreditor serta mengatur dan menggantikan seluruh ketentuan terkait dengan pembayaran seluruh hutang dan/atau penyelesaian kewajiban antara PPRO dengan Para Kreditor.
- Setiap ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban PPRO dan Para Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Kepailitan dan PKPU.
PASAL 3
TANGGAL BERLAKU DAN TANGGAL EFEKTIF
- Tanggal Berlaku: Setiap dan seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini telah berlaku dan mengikat PPRO dan Para Kreditor sejak tanggal Putusan Pengesahan Perdamaian yang diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta.
- Tanggal Efektif: Setiap dan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini berlaku efektif antara PPRO dan Para Kreditor, dan bisa dilaksanakan sejak Putusan Pengesahan Perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap.
PASAL 4
SUMBER PELUNASAN DAN URUTAN PENGGUNAAN DANA UNTUK PEMBAYARAN HUTANG DAN/ATAU PENYELESAIAN KEWAJIBAN PARA KREDITOR- Pembayaran dan penyelesaian kewajiban PPRO kepada Para Kreditor bersumber pada aset-aset dan/atau pendapatan yang diterima oleh PPRO sebagai berikut:
- penagihan atas piutang PPRO yang belum tertagih, antara lain, piutang usaha dan/atau piutang terhadap perusahaan afiliasi PPRO;
- recurring income yang diperoleh PPRO dari, antara lain, hotel, service apartment dan/atau sewa dari Aset Perseroan;
- penjualan Aset Non Jaminan dalam bentuk persediaan jadi dan/atau stok unit, dan/atau Aset Jaminan Persediaan Jadi;
- penjualan atau pelepasan Aset Perseroan, diluar Aset Jaminan, termasuk namun tidak terbatas pada Aset Non-Jaminan, baik bergerak maupun tidak bergerak serta dalam bentuk bulk yang tidak akan dikembangkan;
- penjualan atas Aset Dalam Pengembangan;
- penjualan dan/atau hasil kerjasama dari Aset Baru; dan/atau
- penjualan atas Aset Jaminan.
- Setiap dana yang diterima oleh PPRO yang bersumber dari ketentuan dalam ayat (1) di atas akan digunakan untuk pembayaran seluruh hutang dan/atau penyelesaian kewajiban PPRO kepada Para Kreditor dengan merujuk pada mekansime Cash Waterfall, dengan urutan pengunaan dana sebagai berikut: A. Urutan penggunaan dana yang diterima oleh PPRO di luar dari penjualan Aset Jaminan
- Dialokasikan untuk pengeluaran-pengeluaran yang digunakan untuk pengelolaan usaha, pengeluaran operasional, pencadangan biaya operasional, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan dana terkait dengan pengembangan Aset Dalam Pengembangan dan Aset Baru.
- Dialokasikan untuk kewajiban-kewajiban hutang pajak yang tertunggak dan/atau kewajiban kepada Kreditor Preferen.
- Dialokasikan untuk pembayaran bunga kepada Kreditor Separatis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Perjanjian Perdamaian. Alokasi dana untuk pembayaran pada ketentuan ini akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Efektif.
- Dialokasikan untuk penyelesaian kewajiban administrasi kepada Kreditor Konkuren Konsumen sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Perjanjian Perdamaian.
- Dialokasikan untuk penyelesaian kewajiban dan/atau pembayaran hutang kepada Para Kreditor sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian. Alokasi dana untuk pembayaran pada ketentuan ini akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Efektif.
- Dialokasikan untuk percepatan pembayaran cicilan utang kepada Kreditor Separatis dan/atau Kreditor Konkuren jika terdapat excess cash dengan metode urutan jatuh tempo terbalik (inverse order of maturity). Pembayaran jika terdapat excess cash akan dilakukan setiap tahun sejak Tanggal Efektif. B. Urutan penggunaan dana dari hasil penjualan Aset Jaminan
- Dialokasikan untuk pengeluaran-pengeluaran yang digunakan untuk biaya penjualan Aset Jaminan.
- Dialokasikan untuk pembayaran kepada Kreditor Separatis, baik yang tertuang dalam indikasi jadwal pembayaran dalam Lampiran β 1 Indikasi Pembayaran PPRO Kepada Para Kreditor maupun percepatan pembayaran dari indikasi jadwal pembayaran dalam Lampiran β 1 Indikasi Pembayaran PPRO Kepada Para Kreditor dari pemegang Aset Jaminan terkait.
- Dialokasikan untuk percepatan pembayaran cicilan utang kepada Kreditor Separatis dan/atau Kreditor Konkuren jika terdapat excess cash dari penjualan Aset Jaminan dengan metode urutan jatuh tempo terbalik (inverse order of maturity).
PPRO dapat mengajukan permohonan penggunaan dana dari penjualan Aset Jaminan untuk pengembangan Aset Dalam Pengembangan dan/atau Aset Baru kepada Kreditor Separatis berdasarkan kesepakatan antara PPRO dan Kreditor Separatis terkait.
PASAL 5
PENILAIAN HARGA PASAR ATAS ASET PERSEROAN
OLEH KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Sehubungan dengan permintaan Para Kreditor melalui Surat (i) Kantor Hukum Johnson Saragih & Associated No. 010/JSA/PKPU-PPRO/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 perihal Rekomendasi Ahli dalam Perkara PKPU PT PP Properti Tbk dan (ii) Surat Kantor Hukum GS & Co. tanggal 10 Desember 2024 perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Penilai Aset PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU), serta pembahasan dalam Rapat Kreditor tanggal 13 Januari 2025 yang dipimpin oleh Hakim Pengawas, PPRO dapat menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementrian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (βKJPP Yang Ditunjukβ) yang akan melakukan penilaian atas nilai pasar dari Aset Perseroan di luar dari aset-aset stok unit, persediaan jadi dan/atau Aset Jaminan Persediaan Jadi (βNilai Pasar Aset Perseroanβ), pada saat akan dilakukannya pelepasan dan/atau penjualan dari Aset Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada Aset Jaminan dan/atau Aset Non Jaminan.
Setiap Nilai Pasar Aset Perseroan yang diberikan oleh KJPP Yang Ditunjuk merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengesahan Perdamaian serta mengikat PPRO dan/atau Para Kreditor Separatis sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 11 Perjanjian Perdamaian, atas segala tindakan hukum apapun, baik berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menyebabkan adanya pelepasan dan/atau penjualan Aset Perseroan.
PASAL 6
PENUNJUKAN AGEN RESTRUKTURISASI
PPRO dapat menunjuk pihak ketiga sebagai Agen Restrukturisasi untuk mengawasi PPRO dalam melaksanakan setiap dan seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini setelah Tanggal Efektif dan dengan persetujuan Kreditor Separatis dengan Nilai Tagihan lebih dari 50%.
Adapun ruang lingkup dari pekerjaan dari Agen Restrukturisasi adalah, antara lain, sebagai berikut:
- Membuat laporan tahunan atas penggunaan arus kas dari setiap dana yang diterima oleh PPRO agar sesuai dengan urutan penggunaan dana yang diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Perdamaian.
- Memberikan informasi kepada Kreditor Separatis sehubungan dengan laporan penilaian atas Nilai Aset Jaminan yang dilakukan oleh KJPP Yang Ditunjuk.
- Membuat laporan excess cash setiap akhir tahun yang dapat dialokasikan untuk percepatan pembayaran.
Jika diperlukan, Agen Restrukturisasi juga dapat bersama-sama dengan PPRO untuk melakukan pengelolaan, pengawasan, dan/atau ruang lingkup lainnya terkait dengan pengelolaan arus kas dan dana yang diterima oleh PPRO setelah Tanggal Efektif. Ruang lingkup dari pekerjaan Agen Restrukturisasi akan diatur lebih lanjut dan lebih rinci dalam perjanjian penunjukan Agen Restrukturisasi.
PASAL 7
PENYELESAIAN UNTUK KREDITOR SEPARATIS
- Kreditor Separatis Tranche A
a. Penjelasan : Kreditor Separatis yang memiliki nilai hutang di
bawah Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah).b. Daftar Kreditor : ο· PT BPR Intidana Sukses Makmur
ο· Sindikasi BPR Intidana
ο· Sindikasi BPR Sagac. Tingkat Bunga
Restrukturisasi: ο· 1% (dibayarkan)
ο· 1% (ditangguhkan)d. Jangka Waktu
Penyelesaian: 3 (tiga) tahun dengan opsi perpanjangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perdamaian.e. Metode
Pembayaran: Pembayaran terhadap Tagihan Kreditor Separatis
Tranche A akan dilakukan sesuai dengan
ketersediaan arus kas sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Perjanjian Perdamaian dan Indikasi
Pembayaran PPRO Kepada Para Kreditor yang
tertuang dalam Lampiran β 1 Perjanjian Perdamaian
ini.f. Opsi
Percepatan
Pembayaran: Dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme
Penjualan Bersama Aset Jaminan dalam Pasal 11 jo.
Pasal 4 ayat (2) huruf b Perjanjian Perdamaian.g. Bunga
Tertunggak
Selama Proses
PKPU: Seluruh bunga tertunggak yang timbul selama
proses PKPU dihapuskan.h. Bunga
Tertunggak
Sebelum: Seluruh bunga tertunggak sebelum Putusan PKPU
yang diajukan dalam Tagihan akan diselesaikan
setelah seluruh kewajiban pokok PPRO kepadaPutusan PKPU Kreditor terkait terselesaikan. i. Pencoretan
Hak
Tanggungan
(Roya): Kreditor Separatis Tranche A akan melakukan setiap
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
kepentingan pelaksanaan Perjanjian Perdamaian ini
termasuk namun tidak terbatas pada pencoretan hak
tanggungan (roya) dari Aset Jaminan yang dipegang
oleh Kreditor Separatis Tranche A, baik sebagian
(parsial) maupun sepenuhnya, yang dijual atau
dilepas oleh PPRO.
PPRO tidak dapat dianggap dalam Keadaan
Wanprestasi terhadap pemenuhan kewajiban PPRO
kepada Kreditor Separatis Tranche A dalam
Perjanjian Perdamaian jika hal tersebut disebabkan
oleh kegagalan Kreditor Separatis Tranche A untuk
melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan terkait
dengan pelepasan dan/atau penjualan Aset Jaminan. - Kreditor Separatis Tranche B
a. Penjelasan : Kreditor Separatis yang akan memberikan KPA
setelah Tanggal Efektif.b. Daftar Kreditor : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk c. Tingkat Bunga
Restrukturisasi: ο· 1% (dibayarkan)
ο· 1% (ditangguhkan)d. Grace Period : 1 (satu) tahun e. Jangka Waktu
Penyelesaian: 10 (sepuluh) tahun termasuk Grace Period dengan
opsi perpanjangan sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perdamaian.f. Metode
Pembayaran: Pembayaran terhadap Tagihan Kreditor Separatis
Tranche B akan dilakukan sesuai dengan
ketersediaan arus kas sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Perjanjian Perdamaian dan Indikasi
Pembayaran PPRO Kepada Para Kreditor yang
tertuang dalam Lampiran β 1 Perjanjian Perdamaian
ini.g. Opsi
Percepatan
Pembayaran: Dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a Perjanjian Perdamaian.h. Bunga
Tertunggak
Selama Proses
PKPU: Seluruh bunga tertunggak yang timbul selama
proses PKPU dihapuskan.i. Bunga
Tertunggak
Sebelum
Putusan PKPU: Seluruh bunga tertunggak sebelum Putusan PKPU
yang diajukan dalam Tagihan akan diselesaikan
setelah seluruh kewajiban pokok PPRO
terselesaikan.j. Pencoretan
Hak
Tanggungan
(Roya): Kreditor Separatis Tranche B akan melakukan setiap
tindakan - tindakan yang diperlukan untuk
kepentingan pelaksanaan Perjanjian Perdamaian ini,
termasuk namun tidak terbatas pada pencoretan hak
tanggungan (roya) dari Aset Jaminan yang dipegang
oleh Kreditor Separatis Tranche B, baik sebagian
(parsial) maupun sepenuhnya, yang dijual atau
dilepas oleh PPRO, termasuk dalam rangka
penyelesaian kewajiban pelaksanaan AJB PPRO
kepada Kreditor Konkuren Konsumen. Tindakan
roya khususnya terkait dengan Aset Jaminan
Persediaan Jadi dapat dilakukan sepanjang:
(i) terdapat pembayaran atau penebusan atas nilai
pokok utang yang dijaminkan dengan Aset
Jaminan Persediaan Jadi yang dijual atau
dilepaskan tersebut; dan/atau
(ii) sepanjang Aset Jaminan Persediaan Jadi yang
terjual dapat digantikan dengan aset lain untuk
tetap memenuhi rasio jaminan hutang PPRO
kepada Kreditor Separatis Tranche B.k. Fasilitas KPA : Kreditor Separatis Tranche B sepakat untuk tetap
memberikan dukungan penuh kepada PPRO dalam
menjalankan kegiatan usahanya yakni penjualan unit
apartemen/rumah melalui pemberian fasilitas
KPA/KPR kepada para konsumen dan/atau calon
konsumen PPRO setelah Tanggal Efektif Perjanjian
Perdamaian ini. Fasilitas KPA/KPR diberikan
berdasarkan Perjanjian Kerjasama Fasilitas KPA/KPR antara Kreditur Separatis Tranche B
dengan PPRO yang telah dibuat sebelumnya.- Kreditor Separatis Tranche C tanggungan (roya) dari Aset Jaminan yang dipegang
oleh Kreditor Separatis Tranche C, baik sebagian
(parsial) maupun sepenuhnya, yang dijual atau
dilepas oleh PPRO, termasuk dalam rangka
penyelesaian kewajiban pelaksanaan AJB PPRO
kepada Kreditor Konkuren Konsumen.
PPRO tidak dapat dianggap dalam Keadaan
Wanprestasi terhadap pemenuhan kewajiban PPRO
kepada Kreditor Separatis Tranche C dalam
Perjanjian Perdamaian jika hal tersebut disebabkan
oleh kegagalan Kreditor Separatis Tranche C untuk
melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan terkait
dengan pelepasan dan/atau penjualan Aset Jaminan.a. Penjelasan : Kreditor Separatis yang tidak memberikan KPA b. Daftar Kreditor : ο· Sindikasi SMBC
ο· PT Bank Danamon Indonesia Tbkc. Tingkat Bunga
Restrukturisasi: ο· 1% (dibayarkan)
ο· 1% (ditangguhkan)d. Grace Period : 1 (satu) tahun e. Jangka Waktu
Penyelesaian: 10 (sepuluh) tahun termasuk Grace Period dengan
opsi perpanjangan sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perdamaian.f. Metode
Pembayaran: Pembayaran terhadap Tagihan Kreditor Separatis
Tranche C akan dilakukan sesuai dengan
ketersediaan arus kas sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Perjanjian Perdamaian dan Indikasi
Pembayaran PPRO Kepada Para Kreditor yang
tertuang dalam Lampiran β 1 Perjanjian Perdamaian
ini.g. Opsi
Percepatan
Pembayaran: Dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme
Penjualan Bersama Aset Jaminan dalam Pasal 11 jo.
Pasal 4 ayat (2) huruf b Perjanjian Perdamaian.h. Bunga
Tertunggak
Selama Proses
PKPU: Seluruh bunga tertunggak yang timbul selama
proses PKPU dihapuskan.i. Bunga
Tertunggak
Sebelum
Putusan PKPU: Seluruh bunga tertunggak sebelum Putusan PKPU
yang diajukan dalam Tagihan akan diselesaikan
setelah seluruh kewajiban pokok PPRO kepada
Kreditor terkait terselesaikan.j. Pencoretan
Hak
Tanggungan
(Roya): Kreditor Separatis Tranche C akan melakukan setiap
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
kepentingan pelaksanaan Perjanjian Perdamaian ini
termasuk namun tidak terbatas pada pencoretan hak - Kreditor Separatis Tranche D berdasarkan proporsi masing-masing dan sesuai
dengan kesepakatan antara PPRO dan Kreditor
Separatis Tranche D.a. Penjelasan : Kreditor Separatis pemilik lahan b. Daftar Kreditor : PT Aneka Bangunan Mulia Jaya c. Jangka Waktu
Penyelesaian: 1 tahun dengan opsi perpanjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perdamaian.d. Sumber
Pembayaran: Aset Jaminan Kreditor Separatis Tranche D e. Metode
Pembayaran: ο· Penjualan Bersama dalam jangka waktu 1 tahun
dengan opsi perpanjangan sampai dengan
didapatkannya calon investor dan/atau pembeli
lahan; atau
ο· PPRO dan Kreditor Separatis Tranche D dapat
menyepakati untuk menyelesaikan kewajiban
PPRO kepada Kreditor Separatis Tranche D
melalui pengembalian Aset Jaminan atau Aset
Perseroan lainnya yang akan menjadi obyek dari
penyelesaian kewajiban PPRO kepada Kreditor
Separatis Tranche D (βAsset Settlementβ).f. Ketentuan
Lain-Lain: Setiap biaya-biaya yang timbul baik dari Penjualan
Bersama maupun Asset Settlement yang diatur
dalam ketentuan pasal ini akan ditanggung - Kreditor Separatis Tranche E perpanjangan atas tanggal Jatuh Tempo Opsi
Tebus sesuai dengan mekanisme yang diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perdamaian; atau
b) permohonan konversi: meminta konversi atas
sisa Tagihan terutang Kreditor Separatis Tranche
E menjadi saham yang akan diterbitkan oleh
PPRO.a. Penjelasan : Kreditor Separatis yang memberikan pinjaman
pemegang saham.b. Daftar Kreditor : PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk c. Tingkat Bunga
Restrukturisasi: 0,75% d. Grace Period : 15 (lima belas) tahun e. Jangka Waktu
Penyelesaian: 28 (dua puluh delapan) tahun termasuk Grace
Period dengan Opsi Perpanjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perdamaian.f. Metode
Pembayaran: ο· Konversi perpetual loan.
ο· Pembayaran terhadap Tagihan Kreditor Separatis
Tranche E akan dilakukan sesuai dengan
ketersediaan arus kas sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Perjanjian Perdamaian dan Indikasi
Pembayaran PPRO Kepada Para Kreditor yang
tertuang dalam Lampiran β 1 Perjanjian
Perdamaian ini.g. Opsi
Percepatan
Pembayaran: Penjualan Aset Jaminan h. Opsi Tebus : PPRO memiliki diskresi penuh untuk menebus
Tagihan Kreditor Separatis Tranche E yang telah
dikonversi menjadi perpetual loan, dengan indikasi
jangka waktu pelaksanaan Opsi Tebus pada ulang
tahun ke-28 (dua puluh delapan) sejak Tanggal
Efektif (βJatuh Tempo Opsi Tebusβ) atau lebih awal
berdasarkan diskresi dan kemampuan keuangan
PPRO.i. Opsi
Perpanjangan: PPRO, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sebelum tanggal Jatuh Tempo Opsi Tebus, dapat
mengajukan:
a) permohonan perpanjangan: meminta suatu
- Penyelesaian terhadap Kreditor Separatis yang tidak memberikan suara atau dianggap tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian akan dimulai setelah PPRO menyelesaikan kewajibannya kepada Para Kreditor di luar Kreditor Pemegang Saham (βKreditor Separatis Tidak Setujuβ). Jangka Waktu Penyelesaian terhadap Kreditor Separatis Tidak Setuju akan bergantung pada ketersediaan dana PPRO.
- Kreditor Separatis yang tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara dapat menundukan dan mengikatkan diri terhadap Perjanjian Perdamaian, dan oleh karenanya penyelesaian kewajiban terhadap Kreditor Separatis tersebut merujuk pada syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
- PPRO memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian Aset Jaminan dan/atau Aset Jaminan Persediaan Jadi kepada Kreditor Separatis dengan Aset Non Jaminan untuk tetap memenuhi rasio hutang dan jaminan PPRO terhadap Kreditor Separatis dalam dokumen-dokumen jaminan dari Perjanjian Yang Ada, dan berdasarkan persetujuan dari Kreditor Separatis terkait.
- Seluruh janji dan kesanggupan sehubungan dengan ketentuan rasio keuangan yang telah diatur sebelumnya berdasarkan Perjanjian Yang Ada antara PPRO dan Kreditor Separatis, termasuk namun tidak terbatas pada debt service coverage ratio, interest service coverage ratio, current ratio, debt to equity ratio dan security coverage ratio, dihapus secara keseluruhan. Sebagai gantinya, akan diterapkan janji keuangan baru oleh PPRO dengan rasio keuangan yang disesuaikan setiap tahun berdasarkan laporan keuangan PPRO setelah Tanggal Efektif dan persetujuan dari masing-masing Kreditor Separatis yang bersangkutan.
- Setelah Tanggal Efektif, Kreditor Separatis sindikasi akan membuat dan menandatangani perjanjian dan/atau dokumen keuangan baru yang mengubah syarat dan ketentuan penyelesaian kewajiban berdasarkan Perjanjian Yang Ada agar disesuaikan dengan syarat dan ketentuan penyelesaian kewajiban berdasarkan Perjanjian Perdamaian termasuk namun tidak terbatas pada mekanisme pembayaran yang akan dilakukan oleh PPRO kepada masing- masing Kreditor Separatis sindikasi (βDokumen Keuangan Baruβ). Untuk menghindari keraguan, Dokumen Keuangan Baru tidak mengubah atau menggantikan setiap dokumen-dokumen jaminan yang ada yang dipegang oleh Kreditor Separatis sindikasi dan/atau agen jaminan yang telah ditunjuk.
PASAL 8
PENYELESAIAN UNTUK KREDITOR KONKUREN NON KONSUMEN Ketentuan penyelesaian untuk Kreditor Konkuren Non Konsumen yang akan dilaksanakan oleh PPRO diatur secara rinci dengan tetap tunduk kepada ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perdamaian ini, adalah sebagai berikut:
- Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche A
a. Penjelasan : Kreditor dagang yang memiliki nilai hutang di bawah
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).b. Grace Period : 1 (satu) tahun c. Jangka Waktu
Penyelesaian: 4 (empat) tahun termasuk Grace Period dengan opsi
perpanjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perdamaian.d. Sumber
Pembayaran: Penjualan Aset Non Jaminan secara proporsional
dan/atau sisa (excess value) dari penjualan Aset
Jaminan.e. Metode
Pembayaran: Pembayaran terhadap Tagihan Kreditor Non
Konsumen Tranche A akan dilakukan sesuai dengan
ketersediaan arus kas sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Perjanjian Perdamaian dan Indikasi
Pembayaran PPRO Kepada Para Kreditor yang
tertuang dalam Lampiran β 1 Perjanjian Perdamaian
ini.f. Opsi
Percepatan
Pembayaran: Dapat dilakukan jika penjualan Aset Perseroan lebih
cepat.g. Bunga
Tertunggak: Dihapuskan - Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche B
a. Penjelasan : Kreditor dagang yang memiliki nilai hutang antara
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai
dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).b. Grace Period : 4 (empat) tahun c. Jangka Waktu
Penyelesaian: 7 (tujuh) tahun termasuk Grace Period dengan opsi
perpanjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perdamaian.d. Sumber
Pembayaran: Penjualan Aset Non Jaminan secara proporsional
dan sisa (excess value) dari penjualan Aset Jaminan.e. Metode
Pembayaran: Pembayaran terhadap Tagihan Kreditor Non
Konsumen Tranche B akan dilakukan sesuai dengan
ketersediaan arus kas sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Perjanjian Perdamaian dan Indikasi
Pembayaran PPRO Kepada Para Kreditor yang
tertuang dalam Lampiran β 1 Perjanjian Perdamaian
ini.f. Opsi
Percepatan
Pembayaran: Dapat dilakukan jika penjualan Aset Perseroan lebih
cepat.g. Bunga
Tertunggak: Dihapuskan - Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche C
a. Penjelasan : Kreditor dagang yang memiliki nilai hutang antara
Rp.5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) sampai
dengan Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar
Rupiah).b. Grace Period : 7 (tujuh) tahun. c. Jangka Waktu
Penyelesaian: 10 (sepuluh) tahun termasuk Grace Period dengan
opsi perpanjangan sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perdamaian.d. Sumber
Pembayaran: Penjualan Aset Non Jaminan secara proporsional
dan sisa (excess value) dari penjualan Aset Jaminan.e. Metode
Pembayaran: Pembayaran terhadap Tagihan Kreditor Non
Konsumen Tranche C akan dilakukan sesuai dengan
ketersediaan arus kas sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Perjanjian Perdamaian dan IndikasiPembayaran PPRO Kepada Para Kreditor yang
tertuang dalam Lampiran β 1 Perjanjian Perdamaian
ini.f. Opsi
Percepatan
Pembayaran: Dapat dilakukan jika penjualan Aset Perseroan lebih
cepat.g. Bunga
Tertunggak: Dihapuskan - Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche D
a. Penjelasan : Kreditor bank penyedia KPA dan/atau KPR b. Tingkat Bunga
Restrukturisasi: Tidak ada c. Grace Period : 1 (satu) tahun d. Jangka Waktu
Penyelesaian: 10 (sepuluh) tahun termasuk Grace Period dengan
opsi perpanjangan sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perdamaian.e. Sumber
Pembayaran: Penjualan Aset Non Jaminan secara proporsional
dan sisa (excess value) dari penjualan Aset Jaminan.f. Metode
Pembayaran: Pembayaran terhadap Tagihan Kreditor Non
Konsumen Tranche D akan dilakukan sesuai dengan
ketersediaan arus kas sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Perjanjian Perdamaian dan Indikasi
Pembayaran PPRO Kepada Para Kreditor yang
tertuang dalam Lampiran β 1 Perjanjian Perdamaian
ini, dengan mekanisme pembayaran terhadap
tagihan terkecil terlebih dahulu.g. Opsi
Percepatan
Pembayaran: ο· Dapat dilakukan jika penjualan Aset Perseroan
lebih cepat.
ο· Dalam hal terdapat pencairan fasilitas KPA baru,
proporsi dari fasilitas tersebut akan digunakan
untuk percepatan pembayaran terhadap Tagihan
Kreditor Non Konsumen Tranche D yang timbul
dari buy back guarantee dengan mekanisme:
ο·Unit telah terbit SHGB/SHMSRS (dapat secara
langsung AJB): 0% dari pencairan fasilitas;ο·Unit Ready Stock belum terbit
SHGB/SHMSRS: 30% dari Nilai setiap
pencairan fasilitas;
ο·Unit Non Ready Stock belum terbit
SHGB/SHMSRS: 20% dari Nilai setiap
pencairan fasilitas.h. Bunga
Tertunggak: Dihapuskan - Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche E
a. Penjelasan : Kreditor Konkuren Non Konsumen yang memiliki nilai
hutang antara Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar
Rupiah) sampai dengan Rp 45.000.000.000 (empat
puluh lima miliar Rupiah)b. Metode
Pembayaran: Konversi menjadi obligasi konversi (convertible
bonds) yang akan dilaksanakan segera setelah
Tanggal Efektifc. Tingkat Bunga
Restrukturisasi: ο· 0,5% (dibayarkan)
ο· 0,5% (ditangguhkan)d. Grace Period : 10 Tahun e. Jangka Waktu
Penyelesaian: 20 Tahun termasuk Grace Period f. Bunga
Tertunggak: Dihapuskan g. Opsi Konversi
Saham: Sejak Tanggal Efektif sampai dengan Jangka Waktu
Penyelesaian berakhir, Kreditor Konkuren Non
Konsumen Tranche E dan/atau PPRO dapat
mengajukan permohonan konversi menjadi saham.
Harga saham dapat merujuk pada penilaian dari
KJPP yang Ditunjuk atau berdasarkan harga rata -
rata tertinggi harian saham PPRO selama 90 hari
sebelum tanggal pelaksanaan pengumuman RUPS
penambahan modal PPRO, dengan tetap
memperhatikan ketentuan yang berlaku.h. Ketentuan Lain : Kegagalan PPRO dalam melakukan konversi - Lain Tagihan Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche
E menjadi obligasi konversi tidak dapat dianggap dan
diartikan sebagai Keadaan Wanprestasi dalam
Perjanjian Perdamaian ini apabila hal tersebut terjadi
diluar kendali PPRO.- Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche F
a. Penjelasan : Kreditor Konkuren Non Konsumen yang memiliki nilai
hutang lebih dari Rp45.000.000.000 (empat puluh
lima miliar Rupiah).b. Metode
Pembayaran: Konversi menjadi obligasi konversi (convertible
bonds) yang akan dilaksanakan segera setelah
Tanggal Efektif.c. Tingkat Bunga
Restrukturisasi: ο· 0,5% (dibayarkan)
ο· 0,5% (ditangguhkan)d. Grace Period : 10 Tahun e. Jangka Waktu
Penyelesaian: 20 Tahun termasuk Grace Period. f. Bunga
Tertunggak: Dihapuskan g. Opsi Konversi
Saham: Sejak Tanggal Efektif sampai dengan Jangka Waktu
Penyelesaian berakhir, Kreditor Konkuren Non
Konsumen Tranche F dan/atau PPRO dapat
mengajukan permohonan konversi menjadi saham.
Harga saham dapat merujuk pada penilaian dari
KJPP yang Ditunjuk atau berdasarkan harga rata -
rata tertinggi harian saham PPRO selama 90 hari
sebelum tanggal pengumuman RUPS penambahan
modal PPRO dengan tetap memperhatikan
ketentuan yang berlaku.h. Ketentuan
Lain-Lain: Kegagalan PPRO dalam melakukan konversi
Tagihan Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche
F menjadi obligasi konversi tidak dapat dianggap dan
diartikan sebagai Keadaan Wanprestasi dalam
Perjanjian Perdamaian ini apabila hal tersebut terjadi
diluar kendali PPRO. - Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche G
a. Penjelasan : Kreditor Konkuren Non Konsumen yang memberikan
pinjaman pemegang saham.b. Daftar Kreditor : PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk c. Tingkat Bunga
Restrukturisasi: 0,75% (ditangguhkan) dan step-up rate menjadi
0,85%.d. Grace Period : 15 (lima belas) tahun. e. Jangka Waktu
Penyelesaian: 28 (dua puluh delapan) tahun termasuk Grace
Period dengan opsi perpanjangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perdamaian.f. Metode
Pembayaran: ο· Konversi perpetual loan.
ο· Pembayaran terhadap Tagihan Kreditor Konkuren
Non Konsumen Tranche G akan dilakukan sesuai
dengan ketersediaan arus kas sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Perdamaian dan
Indikasi Pembayaran PPRO Kepada Para
Kreditor yang tertuang dalam Lampiran β 1
Perjanjian Perdamaian ini.g. Bunga
Tertunggak: Dihapuskan h. Opsi Tebus : PPRO memiliki diskresi penuh untuk menebus
Tagihan Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche
G yang telah dikonversi menjadi perpetual loan sejak
Tanggal Efektif sampai dengan tanggal Jatuh Tempo
Opsi Tebus atau lebih awal berdasarkan diskresi dan
kemampuan keuangan PPRO.i. Opsi
Perpanjangan: PPRO, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sebelum tanggal Jatuh Tempo Opsi Tebus, dapat
mengajukan:
a) permohonan perpanjangan: meminta suatu
perpanjangan atas tanggal Jatuh Tempo Opsi
Tebus sesuai dengan mekanisme yang diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perdamaian; atau
b) permohonan konversi: meminta konversi atas
sisa Tagihan terutang Kreditor Konkuren Non
Konsumen Tranche G menjadi saham yang akan
diterbitkan oleh PPRO. - Pembayaran dan/atau penyelesaian kewajiban terhadap Tagihan Kreditor Non Konsumen akan dilakukan dengan mekanisme pembayaran terhadap tagihan terkecil terlebih dahulu. Selain itu, penyelesaian kewajiban terhadap Kreditor Konkuren Non Konsumen dalam ketentuan pasal ini akan didahulukan kepada Kreditor Konkuren Non Konsumen yang telah mengajukan Tagihan dalam proses PKPU.
PASAL 9
PENYELESAIAN UNTUK KREDITOR KONKUREN KONSUMEN
Ketentuan penyelesaian untuk Kreditor Konkuren Konsumen yang akan dilaksanakan oleh PPRO diatur secara rinci dengan tetap tunduk kepada ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perdamaian ini, adalah sebagai berikut:
- Kreditor Konkuren Konsumen Tranche A dan setelah dipenuhinya syarat-syarat administrasi yang
ditentukan oleh PPRO.
Pelaksanaan AJB dapat dilakukan oleh PPRO terhadap
Kreditor Konkuren Konsumen Tranche A sebagaimana
ditentukan di bawah ini, dan sesuai dengan ketentuan
dalam Lampiran β 2 Proses Pelaksanaan AJB.
Adapun pelaksanaan AJB akan mengacu pada
penjadwalan sebagaimana termuat dalam cluster jadwal
AJB (βCluster Jadwal AJBβ) sebagai berikut:
CLUSTER
1
CLUSTER
2
CLUSTER
3
CLUSTER
4
Dilaksanak
an secara
bertahap 6
(enam
bulan sejak
Tanggal
Efektif
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan
kedepan.
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2027
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.
Sub
Cluster
Apartemen
:
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2028
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.
Sub
Cluster
Perumaha
n:
Dilaksanak
an secara
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2029
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.a. Penjelasan : Kreditor Konkuren Konsumen unit apartemen persediaan
jadi (ready stock) dan perumahanb. Kriteria
Kreditor: Kreditor Konkuren Konsumen yang telah melakukan
pelunasan dan telah dilakukan serah terima unit
apartemen dan/atau perumahan, yang telah
mendaftarkan Tagihan maupun yang tidak mendaftarkan
Tagihan dalam Perkara PKPU.c. Dasar
Kewajiban
PPRO
Kepada
Kreditor: Dokumen-dokumen PPJB dan/atau Surat Pemesanan
yang telah disepakati antara PPRO dan Kreditor
Konkuren Konsumen Tranche A sebelum tanggal
Putusan PKPU.d. Penyelesai
an
Kewajiban
PPRO
Kepada
Kreditor: Seluruh kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche A diselesaikan melalui pelaksanaan
AJB dengan ketentuan ketentuan yang diatur pada
Proses Pelaksanaan AJB sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran β 2 Perjanjian Perdamaian dan dengan
merujuk kepada Tenggat Pelaksanaan AJB yang diatur
pada butir (e).e. Tenggat
Pelaksanaa
n AJB: Untuk ketentuan penyelesaian kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche A, Tenggat Pelaksanaan AJB untuk
masing-masing proyek merupakan suatu periode setelah
dokumen lengkap dari konsumen diterima oleh PPROCLUSTER
1CLUSTER
2CLUSTER
3CLUSTER
4Dilaksanak
an secara
bertahap 6
(enam
bulan sejak
Tanggal
Efektif
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan
kedepan.Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2027
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.Sub
Cluster
Apartemen
:
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2028
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.
Sub
Cluster
Perumaha
n:
Dilaksanak
an secaraDilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2029
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan. bertahap
dimulai
sejak tahun
2028
sampai
dengan
tahun 2029.
Cluster 1
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GKL β
Tower
Emerald
ο· GKL β
Tower
Barclay
ο· GSL β
Tower
Venetian
ο· Begawa
n β
Tower 1
Cluster 2
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GDL β
Tower
Olive
ο· APP 1
ο· GPS β
Tower
Pinus
Cluster 3
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GKL β
Tower
Isabella
ο· GSL β
Tower
Caspian
ο· Alton β
Tower 1
dan
Tower 2
ο· Louvin β
Tower 1
ο· APP 2
ο· Permata
Puri
Cibubur
Cluster 4
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GPS β
Tower
Palem
ο· The
Ayoma
β Tower
West
ο· Amartha
View β
Tower 1
Tenggat Pelaksanaan AJB tersebut bergantung pada
izin, persetujuan, maupun keputusan-keputusan lain
yang diterbitkan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah atau kantor pertanahan yang
berwenang, dan proses lain yang dibutuhkan sesuai i. Pembatala
n Denda : Seluruh denda keterlambatan penyerahan properti,
bunga dan/atau biaya-biaya lain (jika ada) yang telah
dibukukan berdasarkan masing-masing Surat
Pemesanan dan/atau PPJB dan seluruh ketentuan
pengenaan ketentuan denda keterlambatan penyerahan
properti pada masing-masing Surat Pemesanan
dan/atau PPJB tersebut dibatalkan berdasarkan
Perjanjian Perdamaian ini.
Seluruh kewajiban pembayaran denda dari PPRO
kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche A
sebagaimana diatur di dalam Surat Pemesanan dan/atau
PPJB yang telah dibukukan dan seluruh ketentuan
pengenaan denda keterlambatan yang terkait dari PPRO
kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche A tersebut
dibatalkan berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini.- Kreditor Konkuren Konsumen Tranche B
a. Penjelasan : Kreditor Konkuren Konsumen unit apartemen persediaan jadi
(ready stock) dan perumahanb. Kriteria
Kreditor: Kreditor Konkuren Konsumen yang telah melakukan
pelunasan namun belum dilakukan serah terima unit
apartemen dan/atau perumahan, yang telah mendaftarkan
Tagihan maupun yang tidak mendaftarkan Tagihan dalam
Perkara PKPU.c. Dasar
Kewajiban
PPRO
Kepada
Kreditor: Dokumen-dokumen PPJB dan/atau Surat Pemesanan yang
telah disepakati antara PPRO dan Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche B sebelum tanggal Putusan PKPU.d. Penyelesaian
Kewajiban
PPRO
Kepada
Kreditor: Seluruh kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche B diselesaikan melalui pelaksanaan AJB
dengan ketentuan ketentuan yang diatur berdasarkan Proses
Pelaksanaan AJB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran β
2 Perjanjian Perdamaian dan dengan merujuk kepada
Tenggat Pelaksanaan AJB yang diatur pada butir (e).e. Tenggat
Pelaksanaan: Untuk ketentuan penyelesaian kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche B, Tenggat Pelaksanaan AJB untuk AJB masing-masing proyek merupakan suatu periode setelah
dokumen lengkap dari konsumen diterima oleh PPRO dan
setelah dipenuhinya syarat-syarat administrasi yang
ditentukan oleh PPRO.
Pelaksanaan AJB dapat dilakukan oleh PPRO terhadap
Kreditor Konkuren Konsumen Tranche B akan dilakukan
dalam jangka waktu sampai dengan 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Efektif dan terpenuhinya kriteria serah terima unit
apartemen dan/atau perumahan, yang akan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran β 2 Proses
Pelaksanaan AJB.
Adapun pelaksanaan AJB akan mengacu pada penjadwalan
sebagaimana termuat dalam Cluster Jadwal AJB sebagai
berikut:
CLUSTER 1 CLUSTER 2 CLUSTER 3 CLUSTER 4
Dilaksanaka
n secara
bertahap 6
(enam bulan
sejak
Tanggal
Efektif
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam) bulan
kedepan.
Dilaksanaka
n secara
bertahap
dimulai sejak
tahun 2027
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam) bulan
ke depan.
Sub Cluster
Apartemen:
Dilaksanaka
n secara
bertahap
dimulai sejak
tahun 2028
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam) bulan
ke depan.
Sub Cluster
Perumahan:
Dilaksanaka
n secara
bertahap
dimulai sejak
Dilaksanaka
n secara
bertahap
dimulai sejak
tahun 2029
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam) bulan
ke depan.tahun 2028
sampai
dengan
tahun 2029.
Cluster 1
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GKL β
Tower
Emerald
ο· GKL β
Tower
Barclay
ο· GSL β
Tower
Venetian
ο· Begawan
β Tower 1
Cluster 2
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GDL β
Tower
Olive
ο· APP 1
ο· GPS β
Tower
Pinus
Cluster 3
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GKL β
Tower
Isabella
ο· GSL β
Tower
Caspian
ο· Alton β
Tower 1
dan
Tower 2
ο· Louvin β
Tower 1
ο· APP 2
ο· Permata
Puri
Cibubur
Cluster 4
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GPS β
Tower
Palem
ο· The
Ayoma β
Tower
West
ο· Amartha
View β
Tower 1
Bahwa untuk menghindari keragu-raguan, Tenggat
Pelaksanaan AJB tersebut akan tetap bergantung pada izin,
persetujuan, maupun keputusan-keputusan lain yang
diterbitkan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah atau kantor pertanahan yang berwenang,
dan proses lain yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang- i. Pembatalan
Denda : Seluruh denda keterlambatan penyerahan properti bunga
dan/atau biaya-biaya lain (jika ada) yang telah dibukukan
berdasarkan masing-masing Surat Pemesanan dan/atau
PPJB dan seluruh ketentuan pengenaan ketentuan denda
keterlambatan penyerahan properti pada masing-masing
Surat Pemesanan dan/atau PPJB tersebut dibatalkan
berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini.
Seluruh kewajiban pembayaran denda dari PPRO kepada
Kreditor Konkuren Konsumen Tranche B sebagaimana diatur
di dalam Surat Pemesanan dan/atau PPJB yang telah
dibukukan dan seluruh ketentuan pengenaan denda
keterlambatan yang terkait dari PPRO kepada Kreditor
Konkuren Konsumen Tranche B tersebut dibatalkan
berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini.- Kreditor Konkuren Konsumen Tranche C n AJB masing-masing proyek merupakan suatu periode setelah
dokumen lengkap dari konsumen diterima oleh PPRO
dan setelah dipenuhinya syarat-syarat administrasi yang
ditentukan oleh PPRO.
Pelaksanaan AJB dapat dilakukan oleh PPRO terhadap
Kreditor Konkuren Konsumen Tranche C akan dilakukan
dalam jangka waktu sampai dengan 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Efektif dan terpenuhinya kriteria pelunasan,
yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Lampiran β 2 Proses Pelaksanaan AJB.
Adapun pelaksanaan AJB akan mengacu pada
penjadwalan sebagaimana termuat dalam Cluster Jadwal
AJB sebagai berikut:
CLUSTER
1
CLUSTER
2
CLUSTER
3
CLUSTER
4
Dilaksanak
an secara
bertahap 6
(enam
bulan sejak
Tanggal
Efektif
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan
kedepan.
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2027
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.
Sub
Cluster
Apartemen
:
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2028
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.
Sub
Cluster
Perumaha
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2029
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.a. Penjelasan : Kreditor Konkuren Konsumen unit apartemen persediaan
jadi (ready stock) dan perumahan.b. Kriteria
Kreditor: Kreditor Konkuren Konsumen yang belum melakukan
pelunasan namun telah dilakukan serah terima unit
apartemen dan/atau perumahan, yang telah
mendaftarkan Tagihan maupun yang tidak mendaftarkan
Tagihan dalam Perkara PKPU.c. Dasar
Kewajiban
PPRO
Kepada
Kreditor: Dokumen-dokumen PPJB dan/atau Surat Pemesanan
yang telah disepakati antara PPRO dan Kreditor
Konkuren Konsumen Tranche C sebelum tanggal
Putusan PKPU.d. Penyelesai
an
Kewajiban
PPRO
Kepada
Kreditor: Seluruh kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche C diselesaikan melalui pelaksanaan
AJB dengan ketentuan ketentuan yang diatur
berdasarkan Proses Pelaksanaan AJB sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran β 2 Perjanjian Perdamaian
dan dengan merujuk kepada Tenggat Pelaksanaan AJB
yang diatur pada butir (e) di bawah ini.e. Tenggat
Pelaksanaa: Untuk ketentuan penyelesaian kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche C, Tenggat Pelaksanaan AJB untukCLUSTER
1CLUSTER
2CLUSTER
3CLUSTER
4Dilaksanak
an secara
bertahap 6
(enam
bulan sejak
Tanggal
Efektif
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan
kedepan.Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2027
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.Sub
Cluster
Apartemen
:
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2028
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.
Sub
Cluster
PerumahaDilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2029
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan. n:
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2028
sampai
dengan
tahun 2029.
Cluster 1
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GKL β
Tower
Emerald
ο· GKL β
Tower
Barclay
ο· GSL β
Tower
Venetian
ο· Begawa
n β
Tower 1
Cluster 2
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GDL β
Tower
Olive
ο· APP 1
ο· GPS β
Tower
Pinus
Cluster 3
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GKL β
Tower
Isabella
ο· GSL β
Tower
Caspian
ο· Alton β
Tower 1
dan
Tower 2
ο· Louvin β
Tower 1
ο· APP 2
ο· Permata
Puri
Cibubur
Cluster 4
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GPS β
Tower
Palem
ο· The
Ayoma
β Tower
West
ο· Amartha
View β
Tower 1
Bahwa untuk menghindari keragu-raguan, Tenggat- Kreditor Konkuren Konsumen Tranche D
a. Penjelasan : Kreditor Konkuren Konsumen unit apartemen persediaan
jadi (ready stock) dan perumahan.b. Kriteria
Kreditor: Kreditor Konkuren Konsumen yang belum melakukan
pelunasan dan belum dilakukan serah terima unit
apartemen dan/atau perumahan, yang telah
mendaftarkan Tagihan maupun yang tidak mendaftarkan
Tagihan dalam Perkara PKPU.c. Dasar
kewajiban
PPRO
Kepada
Kreditor: Dokumen-dokumen PPJB dan/atau Surat Pemesanan
yang telah disepakati antara PPRO dan Kreditor
Konkuren Konsumen Tranche D sebelum tanggal
Putusan PKPU.d. Penyelesai
an
Kewajiban
PPRO
Kepada
Kreditor: Seluruh kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche D diselesaikan melalui pelaksanaan
AJB dengan ketentuan ketentuan yang diatur
berdasarkan Proses Pelaksanaan AJB sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran β 2 Perjanjian Perdamaian
dan dengan merujuk kepada Tenggat Pelaksanaan AJB
yang diatur pada butir (e).e. Tenggat
Pelaksanaa
n AJB: Untuk ketentuan penyelesaian kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche D, Tenggat Pelaksanaan AJB untuk
masing-masing proyek merupakan suatu periode setelah
dokumen lengkap dari konsumen diterima oleh PPRO
dan setelah dipenuhinya syarat-syarat administrasi yang
ditentukan oleh PPRO.
Pelaksanaan AJB dapat dilakukan oleh PPRO terhadap
Kreditor Konkuren Konsumen Tranche D akan dilakukan
dalam jangka waktu sampai dengan 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Efektif dan terpenuhinya kriteria pelunasan dan
serah terima, yang akan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Lampiran β 2 Proses Pelaksanaan AJB.
Adapun pelaksanaan AJB akan mengacu pada
penjadwalan sebagaimana termuat dalam Cluster Jadwal
AJB sebagai berikut:
CLUSTER
1
CLUSTER
2
CLUSTER
3
CLUSTER
4
Dilaksanak
an secara
bertahap 6
(enam
bulan sejak
Tanggal
Efektif
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan
kedepan.
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2027
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.
Sub
Cluster
Apartemen
:
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2028
sampai
dengan 36
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2029
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.CLUSTER
1CLUSTER
2CLUSTER
3CLUSTER
4Dilaksanak
an secara
bertahap 6
(enam
bulan sejak
Tanggal
Efektif
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan
kedepan.Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2027
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.Sub
Cluster
Apartemen
:
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2028
sampai
dengan 36Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2029
sampai
dengan 36
(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.(tiga puluh
enam)
bulan ke
depan.
Sub
Cluster
Perumaha
n:
Dilaksanak
an secara
bertahap
dimulai
sejak tahun
2028
sampai
dengan
tahun 2029.Cluster 1
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GKL β
Tower
Emerald
ο· GKL β
Tower
Barclay
ο· GSL β
Tower
Venetian
ο· Begawa
n β
Tower 1Cluster 2
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GDL β
Tower
Olive
ο· APP 1
ο· GPS β
Tower
PinusCluster 3
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GKL β
Tower
Isabella
ο· GSL β
Tower
Caspian
ο· Alton β
Tower 1
dan
Tower 2
ο· Louvin β
Tower 1Cluster 4
terdiri atas
proyek-
proyek
sebagai
berikut:
ο· GPS β
Tower
Palem
ο· The
Ayoma
β Tower
West
ο· Amartha
View β
Tower 1ο· APP 2
ο· Permata
Puri
Cibubur
Bahwa untuk menghindari keragu-raguan, Tenggat
Pelaksanaan AJB tersebut akan tetap bergantung pada
izin, persetujuan, maupun keputusan-keputusan lain
yang diterbitkan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah atau kantor pertanahan yang
berwenang, dan proses lain yang dibutuhkan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait
untuk pelaksanaan AJB, dan kondisi keuangan PPRO.
Untuk proyek persediaan jadi (ready stock) yang belum
atau sedang dilakukan pemecahan sertifikat, PPRO akan
mulai atau melanjutkan pengurusan perijinan-perijinan
yang dibutuhkan dan melakukan pemecahan sertifikat
setelah Tanggal Efektif. Setelah pemecahan sertifikat
tersebut selesai, PPRO akan memberikan
pemberitahuan kepada Kreditor Konkuren Konsumen
Tranche D terkait untuk dapat memulai pelaksanaan
AJB.
Apabila PPRO telah menyelesaikan proses sertifikasi
SHMSRS sebelum jangka waktu dimulainya AJB
sebagaimana Cluster Jadwal AJB tersebut di atas, maka
atas pertimbangan PPRO, PPRO dapat mempercepat
pelaksanaan AJB dengan menyampaikan undangan AJB
kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche D.f. Penyesuaia
n Batas
Waktu
Pelaksanaa
n AJB: Dalam hal terdapat kewajiban-kewajiban Kreditor
Konkuren Konsumen Tranche D berdasarkan Surat
Pemesanan dan/atau PPJB yang belum dipenuhi pada
tanggal pelaksanaan AJB atas proyek-proyek sesuai poin
(e) di atas seharusnya dilakukan, maka Tenggat
Pelaksanaan AJB dihitung sejak tanggal kewajiban-
kewajiban Kreditor Konkuren Konsumen Tranche D
tersebut dipenuhi.g. Biaya AJB : Biaya-biaya yang merupakan kewajiban pembeli dan
penjual sehubungan dengan AJB ditanggung masing- ο· APP 2
ο· Permata
Puri
Cibubur- Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E
a. Penjelasan : Kreditor Konkuren Konsumen unit apartemen dalam
pembangunanb. Kriteria Kreditor : Kreditor Konkuren Konsumen yang telah
mendaftarkan Tagihan maupun yang tidak
mendaftarkan Tagihan dalam Perkara PKPU, dengan
rincian proyek unit apartemen dalam pembangunan
sebagai berikut:
1. Ma-Zhoji Apartment;2. Tower Aubrey β Grand Shamaya Apartment;
3. Tower Victoria β Grand Kamala Lagoon;
4. Tower Vertue β Grand Kamala Lagoon; dan
5. Tower Orlin β Grand Sungkono Lagoon.c. Dasar
Kewajiban
PPRO Kepada
Kreditor: Dokumen-dokumen PPJB dan/atau Surat
Pemesanan yang telah disepakati antara PPRO dan
Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E sebelum
tanggal Putusan PKPU.d. Penyelesaian
Kewajiban
PPRO Kepada
Kreditor: Bahwa terhadap unit apartemen persediaan dalam
pembangunan, PPRO membutuhkan waktu
pemulihan untuk melanjutkan pembangunan unit
apartemen, baik melalui kerjasama dengan pihak
ketiga dan/atau pengembangan secara mandiri.
Diperkirakan bahwa PPRO membutuhkan 3 (tiga)
tahun setelah Tanggal Efektif untuk memulihkan
kondisi operasional dan keuangannya.
Seluruh kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche E diselesaikan melalui
pelaksanaan relokasi unit atau melalui pelaksanaan
Refund dengan ketentuan yang diatur pada Lampiran
β 3 Proses Pelaksanaan Relokasi dan ketentuan
PPRO terkait teknis pelaksanaan Refund dengan
merujuk kepada Tenggat Pelaksanaan Kewajiban
PPRO yang diatur pada butir (e) di bawah ini.e. Tenggat
Pelaksanaan
Kewajiban
PPRO: Untuk ketentuan penyelesaian kepada Kreditor
Konkuren Konsumen Tranche E, tenggat
pelaksanaan relokasi dan Refund untuk masing-
masing proyek merupakan suatu periode
pelaksanaan yang dilakukan oleh PPRO terhitung
setelah adanya grace period dengan ketentuan
sebagai berikut:
Keputusan
Konsumen
Nilai
Tagihan
Grace Period
Relokasi <Rp20 Miliar 1 (satu) Tahun sejak
Tanggal Efektif*)Keputusan
KonsumenNilai
TagihanGrace Period Relokasi <Rp20 Miliar 1 (satu) Tahun sejak
Tanggal Efektif*) > Rp20 Miliar
sd 50 Miliar
3 (tiga) Tahun sejak
Tanggal Efektif
> Rp50 Miliar 5 (lima) Tahun sejak
Tanggal Efektif
Refund N/A Mulai Dibayarkan
setelah Kreditor
Konsumen Tranche F
diselesaikan
*) Pelaksanaan Relokasi dimungkinkan lebih cepat
dengan mempertimbangkan, persetujuan konsumen
untuk direlokasi, kelengkapan dokumen administrasi,
kesiapan PPRO dalam melaksanakan Relokasi, dan
persetujuan dari Bank KPA (jika mekanisme
pembayaran pembelian unit awal menggunakan
mekanisme KPA).
Pelaksanaan relokasi akan dilakukan secara
bertahap oleh PPRO terhadap Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche E dengan mekanisme
sebagaimana Lampiran β 3 Proses Pelaksanaan
Relokasi. Adapun terhadap pelaksanaan Refund
akan dilakukan setelah diselesaikannya Kreditor
Konkuren Konsumen Tranche F.
Khusus untuk ketentuan penyelesaian kepada
Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E yang
dilakukan relokasi unit, setelah dilakukan relokasi
unit, selanjutnya PPRO akan menyelesaikan
kewajibannya untuk pelaksanaan AJB atas unit hasil
relokasi dengan ketentuan dokumen lengkap dari
konsumen diterima oleh PPRO dan setelah
dipenuhinya syarat-syarat administrasi yang
ditentukan oleh PPRO yang merujuk pada Lampiran
β 3 Proses Pelaksanaan Relokasi.
Dalam hal terdapat kondisi satu dan lain hal yang
mengakibatkan kepemilikan sebagian atau
seluruhnya atas lahan dan/atau tower β tower
sebagaimana Pasal 9 poin 5 huruf b Perjanjian
Perdamaian tersebut beralih kepada pihak lain, maka- Kreditor Konkuren Konsumen Tranche F g. Pembatalan
Denda : Seluruh denda keterlambatan penyerahan properti
bunga dan/atau biaya-biaya lain (jika ada) yang telah
dibukukan berdasarkan masing-masing Surat
Pemesanan dan/atau PPJB dan seluruh ketentuan
pengenaan ketentuan denda keterlambatan
penyerahan properti pada masing-masing Surat
Pemesanan dan/atau PPJB tersebut dibatalkan
berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini.
Seluruh kewajiban pembayaran denda dari PPRO
kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche F
sebagaimana diatur di dalam Surat Pemesanan
dan/atau PPJB yang telah dibukukan dan seluruh
ketentuan pengenaan denda keterlambatan yang
terkait dari PPRO kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche F tersebut dibatalkan
berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini.a. Penjelasan : Kreditor Konkuren Konsumen Refund b. Kriteria Kreditor : Kreditor Konkuren Konsumen yang telah
menandatangani berita Acara Refund sampai
dengan tanggal efektif Putusan PKPU, yang telah
mendaftarkan Tagihan maupun yang tidak
mendaftarkan Tagihan dalam Perkara PKPU.c. Dasar
Kewajiban
PPRO Kepada
Kreditor: Berita Acara Refund yang telah disepakati antara
PPRO dan Kreditor Konkuren Konsumen Tranche F
sebelum tanggal Putusan PKPU.d. Penyelesaian
Kewajiban
PPRO Kepada
Kreditor: Seluruh kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche F diselesaikan melalui
pelaksanaan Refund dengan ketentuan ketentuan
yang diatur masing-masing pada ketentuan
pelaksanaan Refund berdasarkan kebijakan PPRO
dan dengan merujuk kepada tenggat pelaksanaan
Refund yang diatur pada butir (e) di bawah ini.e. Tenggat
Pelaksanaan
Refund: Untuk ketentuan penyelesaian kepada Kreditor
Konkuren Konsumen Tranche F, tenggat
pelaksanaan Refund untuk masing-masing proyek
merupakan suatu periode pelaksanaan yang
dilakukan oleh PPRO secara bertahap sesuai
dengan ketersediaan arus kas PPRO dan
penyelesaian dilakukan terhadap nilai tagihan
terkecil, dalam jangka waktu 10 (sepuluh tahun)
termasuk grace period 1 (satu) tahun, terhitung sejak
Tanggal Efektif Perjanjian Perdamaian.
Pelaksanaan Refund dapat dilakukan oleh PPRO
terhadap Kreditor Konkuren Konsumen Tranche F
dalam jangka waktu di atas sampai dengan
terpenuhinya Refund bagi konsumen terkait dengan
memperhatikan kondisi keuangan PPRO.
Apabila Kreditor Konkuren Konsumen Tranche F
memutuskan untuk mengubah mekanisme
penyelesaiannya menjadi pembelian kembali unit
apartemen ready stock milik PPRO, maka Kreditor
Konkuren Konsumen Tranche F dapat mengajukan
permintaan tersebut kepada PPRO secara tertulis
dan PPRO dengan itikad baik akan mengatur lebih
lanjut terkait mekanisme pelaksanaan beserta syarat
dan ketentuan hal tersebut.f. Pengakhiran
Kewajiban
PPRO: Dengan dilaksanakannya Refund kepada Kreditor
Konkuren Konsumen Tranche F yang terkait, maka
kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren
Konsumen Tranche F yang bersangkutan
berdasarkan Perjanjian Perdamaian, PPJB, maupun
Berita Acara Refund dinyatakan berakhir. PASAL 10
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEWAJIBAN PPRO
| bertahap dimulai sejak tahun 2028 sampai dengan tahun 2029. | |||
| Cluster 1 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GKL β Tower Emerald ο· GKL β Tower Barclay ο· GSL β Tower Venetian ο· Begawa n β Tower 1 | Cluster 2 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GDL β Tower Olive ο· APP 1 ο· GPS β Tower Pinus | Cluster 3 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GKL β Tower Isabella ο· GSL β Tower Caspian ο· Alton β Tower 1 dan Tower 2 ο· Louvin β Tower 1 ο· APP 2 ο· Permata Puri Cibubur | Cluster 4 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GPS β Tower Palem ο· The Ayoma β Tower West ο· Amartha View β Tower 1 |
| ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait untuk pelaksanaan AJB, dan kondisi keuangan PPRO. Untuk proyek persediaan jadi (ready stock) yang belum atau sedang dilakukan pemecahan sertifikat, PPRO akan mulai atau melanjutkan pengurusan perijinan-perijinan yang dibutuhkan dan melakukan pemecahan sertifikat setelah Tanggal Efektif. Setelah pemecahan sertifikat tersebut selesai, PPRO akan memberikan pemberitahuan kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche A terkait untuk dapat memulai pelaksanaan AJB. Apabila PPRO telah menyelesaikan proses sertifikasi SHMSRS sebelum jangka waktu dimulainya AJB sebagaimana Cluster Jadwal AJB tersebut di atas, maka atas pertimbangan PPRO, PPRO dapat mempercepat pelaksanaan AJB dengan menyampaikan undangan AJB kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche A. | ||
| f. Penyesuaia n Batas Waktu Pelaksanaa n AJB | : | Dalam hal terdapat kewajiban-kewajiban Kreditor Konkuren Konsumen Tranche A berdasarkan Surat Pemesanan dan/atau PPJB yang belum dipenuhi pada tanggal pelaksanaan AJB atas proyek-proyek sesuai poin (e) di atas seharusnya dilakukan, maka Tenggat Pelaksanaan AJB dihitung sejak tanggal kewajiban- kewajiban Kreditor Konkuren Konsumen Tranche A tersebut dipenuhi. |
| g. Biaya AJB | : | Biaya-biaya yang merupakan kewajiban pembeli dan penjual sehubungan dengan AJB ditanggung masing- masing oleh PPRO selaku penjual dan Kreditor Konkuren Konsumen Tranche A selaku pembeli. Untuk menghindari keraguan, biaya roya terhadap unit terkait (jika ada) akan ditanggung oleh PPRO. |
| h. Pengakhira n Kewajiban PPRO | : | Dengan dilaksanakannya AJB dan diserahkannya sertifikat unit unit yang bersangkutan kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche A yang terkait melalui Notaris/PPAT, maka kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche A yang bersangkutan berdasarkan Perjanjian Perdamaian, Surat Pemesanan dan/atau PPJB dinyatakan berakhir. |
| CLUSTER 1 | CLUSTER 2 | CLUSTER 3 | CLUSTER 4 |
| Dilaksanaka n secara bertahap 6 (enam bulan sejak Tanggal Efektif sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan kedepan. | Dilaksanaka n secara bertahap dimulai sejak tahun 2027 sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan ke depan. | Sub Cluster Apartemen: Dilaksanaka n secara bertahap dimulai sejak tahun 2028 sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan ke depan. Sub Cluster Perumahan: Dilaksanaka n secara bertahap dimulai sejak | Dilaksanaka n secara bertahap dimulai sejak tahun 2029 sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan ke depan. |
| tahun 2028 sampai dengan tahun 2029. | |||
| Cluster 1 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GKL β Tower Emerald ο· GKL β Tower Barclay ο· GSL β Tower Venetian ο· Begawan β Tower 1 | Cluster 2 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GDL β Tower Olive ο· APP 1 ο· GPS β Tower Pinus | Cluster 3 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GKL β Tower Isabella ο· GSL β Tower Caspian ο· Alton β Tower 1 dan Tower 2 ο· Louvin β Tower 1 ο· APP 2 ο· Permata Puri Cibubur | Cluster 4 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GPS β Tower Palem ο· The Ayoma β Tower West ο· Amartha View β Tower 1 |
| undangan yang berlaku terkait untuk pelaksanaan AJB, dan kondisi keuangan PPRO. Untuk proyek persediaan jadi (ready stock) yang belum atau sedang dilakukan pemecahan sertifikat, PPRO akan mulai atau melanjutkan pengurusan perijinan-perijinan yang dibutuhkan dan melakukan pemecahan sertifikat setelah Tanggal Efektif. Setelah pemecahan sertifikat tersebut selesai, PPRO akan memberikan pemberitahuan kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche B terkait untuk dapat memulai pelaksanaan AJB. Apabila PPRO telah menyelesaikan proses sertifikasi SHMSRS sebelum jangka waktu dimulainya AJB sebagaimana Cluster Jadwal AJB tersebut di atas, maka atas pertimbangan PPRO, PPRO dapat mempercepat pelaksanaan AJB dengan menyampaikan undangan AJB kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche B. | ||
| f. Penyesuaian Batas Waktu Pelaksanaan AJB | : | Dalam hal terdapat kewajiban-kewajiban Kreditor Konkuren Konsumen Tranche B berdasarkan Surat Pemesanan dan/atau PPJB yang belum dipenuhi pada tanggal pelaksanaan AJB atas proyek-proyek sesuai poin (e) di atas seharusnya dilakukan, maka Tenggat Pelaksanaan AJB dihitung sejak tanggal kewajiban-kewajiban Kreditor Konkuren Konsumen Tranche B tersebut dipenuhi. |
| g. Biaya AJB | : | Biaya-biaya yang merupakan kewajiban pembeli dan penjual sehubungan dengan AJB ditanggung masing-masing oleh PPRO selaku penjual dan Kreditor Konkuren Konsumen Tranche B selaku pembeli. Untuk menghindari keraguan, biaya roya terhadap unit terkait (jika ada) akan ditanggung oleh PPRO. |
| h. Pengakhiran Kewajiban PPRO | : | Dengan dilaksanakannya AJB dan diserahkannya sertifikat unit β unit yang bersangkutan kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche B yang terkait melalui Notaris/PPAT, maka kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche B yang bersangkutan berdasarkan Perjanjian Perdamaian, Surat Pemesanan dan/atau PPJB dinyatakan berakhir. |
| n: Dilaksanak an secara bertahap dimulai sejak tahun 2028 sampai dengan tahun 2029. | |||
| Cluster 1 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GKL β Tower Emerald ο· GKL β Tower Barclay ο· GSL β Tower Venetian ο· Begawa n β Tower 1 | Cluster 2 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GDL β Tower Olive ο· APP 1 ο· GPS β Tower Pinus | Cluster 3 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GKL β Tower Isabella ο· GSL β Tower Caspian ο· Alton β Tower 1 dan Tower 2 ο· Louvin β Tower 1 ο· APP 2 ο· Permata Puri Cibubur | Cluster 4 terdiri atas proyek- proyek sebagai berikut: ο· GPS β Tower Palem ο· The Ayoma β Tower West ο· Amartha View β Tower 1 |
| Pelaksanaan AJB tersebut akan tetap bergantung pada izin, persetujuan, maupun keputusan-keputusan lain yang diterbitkan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau kantor pertanahan yang berwenang, dan proses lain yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait untuk pelaksanaan AJB, dan kondisi keuangan PPRO. Untuk proyek persediaan jadi (ready stock) yang belum atau sedang dilakukan pemecahan sertifikat, PPRO akan mulai atau melanjutkan pengurusan perijinan-perijinan yang dibutuhkan dan melakukan pemecahan sertifikat setelah Tanggal Efektif. Setelah pemecahan sertifikat tersebut selesai, PPRO akan memberikan pemberitahuan kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche C terkait untuk dapat memulai pelaksanaan AJB. Apabila PPRO telah menyelesaikan proses sertifikasi SHMSRS sebelum jangka waktu dimulainya AJB sebagaimana Cluster Jadwal AJB tersebut di atas, maka atas pertimbangan PPRO, PPRO dapat mempercepat pelaksanaan AJB dengan menyampaikan undangan AJB kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche C. | ||
| f. Penyesuaia n Batas Waktu Pelaksanaa n AJB | : | Dalam hal terdapat kewajiban-kewajiban Kreditor Konkuren Konsumen Tranche C berdasarkan Surat Pemesanan dan/atau PPJB yang belum dipenuhi pada tanggal pelaksanaan AJB atas proyek-proyek sesuai poin (e) di atas seharusnya dilakukan, maka Tenggat Pelaksanaan AJB dihitung sejak tanggal kewajiban- kewajiban Kreditor Konkuren Konsumen Tranche C tersebut dipenuhi. |
| g. Biaya AJB | : | Biaya-biaya yang merupakan kewajiban pembeli dan penjual sehubungan dengan AJB ditanggung masing- masing oleh PPRO selaku penjual dan Kreditor Konkuren Konsumen Tranche C selaku pembeli. Untuk menghindari keraguan, biaya roya terhadap unit |
| terkait (jika ada) akan ditanggung oleh PPRO. | ||
| h. Pengakhira n Kewajiban PPRO | : | Dengan dilaksanakannya AJB dan diserahkannya sertifikat unit unit yang bersangkutan kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche C yang terkait melalui Notaris/PPAT, maka kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche C yang bersangkutan berdasarkan Perjanjian Perdamaian, Surat Pemesanan dan/atau PPJB dinyatakan berakhir. |
| i. Pembatala n Denda | : | Seluruh denda keterlambatan penyerahan properti bunga dan/atau biaya-biaya lain (jika ada) yang telah dibukukan berdasarkan masing-masing Surat Pemesanan dan/atau PPJB dan seluruh ketentuan pengenaan ketentuan denda keterlambatan penyerahan properti pada masing- masing Surat Pemesanan dan/atau PPJB tersebut dibatalkan berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini. Seluruh kewajiban pembayaran denda dari PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche C sebagaimana diatur di dalam Surat Pemesanan dan/atau PPJB yang telah dibukukan dan seluruh ketentuan pengenaan denda keterlambatan yang terkait dari PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche C tersebut dibatalkan berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini. |
| masing oleh PPRO selaku penjual dan Kreditor Konkuren Konsumen Tranche D selaku pembeli. Untuk menghindari keraguan, biaya roya terhadap unit terkait (jika ada) akan ditanggung oleh PPRO. | ||
| h. Pengakhira n Kewajiban PPRO | : | Dengan dilaksanakannya AJB dan diserahkannya sertifikat unit-unit yang bersangkutan kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche D terkait melalui Notaris/PPAT, maka kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche D yang bersangkutan berdasarkan Perjanjian Perdamaian, Surat Pemesanan dan PPJB dinyatakan berakhir. |
| i. Pembatala n Denda | : | Seluruh denda keterlambatan penyerahan properti, bunga dan/atau biaya-biaya lain (jika ada) yang telah dibukukan berdasarkan masing-masing Surat Pemesanan dan/atau PPJB dan seluruh ketentuan pengenaan ketentuan denda keterlambatan penyerahan properti pada masing-masing Surat Pemesanan dan/atau PPJB tersebut dibatalkan berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini. Seluruh kewajiban pembayaran denda dari PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche D sebagaimana diatur di dalam Surat Pemesanan dan/atau PPJB yang telah dibukukan dan seluruh ketentuan pengenaan denda keterlambatan yang terkait dari PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche D tersebut dibatalkan berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini. |
| > Rp20 Miliar sd 50 Miliar | 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Efektif | |
| > Rp50 Miliar | 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Efektif | |
| Refund | N/A | Mulai Dibayarkan setelah Kreditor Konsumen Tranche F diselesaikan |
| PPRO dengan itikad baik akan melakukan penyelesaian hak Kreditor Konsumen Tranche E melalui mekanisme relokasi dan/atau Refund sebagaimana tersebut di atas. | ||
| f. Penyesuaian Waktu Pelaksanaan AJB | : | Untuk menghindari keragu-raguan, waktu pelaksanaan AJB khusus untuk Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E akan mempertimbangkan kewajiban-kewajiban Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E yang dilakukan relokasi unit tersebut dipenuhi dengan tetap memperhatikan ketentuan terkait Cluster Jadwal AJB. |
| g. Biaya AJB | : | Khusus untuk Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E yang dilakukan relokasi unit, biaya-biaya yang merupakan kewajiban pembeli dan penjual sehubungan dengan AJB ditanggung masing-masing oleh PPRO selaku penjual dan Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E selaku pembeli. Untuk menghindari keraguan, biaya roya terhadap unit terkait (jika ada) akan ditanggung oleh PPRO. |
| h. Pengakhiran Kewajiban PPRO | : | Khusus untuk Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E yang dilakukan relokasi unit, dengan dilaksanakannya AJB dan diserahkannya sertifikat unit unit yang bersangkutan kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E yang terkait melalui Notaris/PPAT, maka kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E yang bersangkutan berdasarkan Perjanjian Perdamaian, Surat Pemesanan dan/atau PPJB dinyatakan berakhir. Khusus untuk Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E yang dilakukan Refund, dengan diselesaikannya pelaksanaan Refund sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Perdamaian, maka kewajiban PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E yang bersangkutan berdasarkan Perjanjian Perdamaian, Surat Pemesanan dan/atau PPJB |
| dinyatakan berakhir. | ||
| i. Pembatalan Denda | : | Seluruh denda keterlambatan penyerahan properti, bunga dan/atau biaya-biaya lain (jika ada) yang telah dibukukan berdasarkan masing-masing Surat Pemesanan dan/atau PPJB dan seluruh ketentuan pengenaan ketentuan denda keterlambatan penyerahan properti pada masing-masing Surat Pemesanan dan/atau PPJB tersebut dibatalkan berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini. Seluruh kewajiban pembayaran denda dari PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E sebagaimana diatur di dalam Surat Pemesanan dan/atau PPJB yang telah dibukukan dan seluruh ketentuan pengenaan denda keterlambatan yang terkait dari PPRO kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E tersebut dibatalkan berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini. |
| j. Ketentuan Lain-Lain | : | Kegagalan PPRO dalam melakukan relokasi atas Kreditur Konkuren Konsumen Tranche E tidak dapat dianggap dan diartikan sebagai Keadaan Wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dalam Perjanjian Perdamaian ini apabila hal tersebut terjadi diluar kendali PPRO, termasuk namun tidak terbatas pada diperolehnya persetujuan relokasi dari konsumen dan/atau bank pemberi fasilitas KPA/KPR. |
- PPRO dengan itikad baik berhak untuk mengajukan opsi perpanjangan atas Jangka Waktu Penyelesaian kepada Para Kreditor (βOpsi Perpanjanganβ) dan hanya dapat dilakukan apabila disetujui antara PPRO dan Para Kreditor terkait sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati di kemudian hari.
- Opsi Perpanjangan wajib diajukan oleh PPRO dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sebelum Jangka Waktu Penyelesaian berakhir.
- Dalam hal PPRO telah menunjuk Agen Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 Perjanjian Perdamaian ini, PPRO dapat meminta kepada Agen Restrukturisasi untuk dapat menyampaikan indikasi kemampuan jadwal pembayaran PPRO sebagai dasar pengajuan Opsi Perpanjangan.
PASAL 11
PENJUALAN BERSAMA ASET JAMINAN
Setelah Tanggal Efektif, PPRO dan Kreditor Separatis dapat melakukan Penjualan Bersama atas Aset Jaminan dengan mekanisme berikut ini:
- PPRO dan/atau Kreditor Separatis melakukan pencarian calon pembeli yang berminat atas Aset Jaminan (βCalon Pembeli Aset Jaminanβ).
- Calon Pembeli Aset Jaminan mengajukan penawaran harga atas Aset Jaminan (βPenawaran Harga Aset Jaminanβ) yang akan dijual (βAset Jaminan Yang Akan Dijualβ).
- KJPP Yang Ditunjuk akan melakukan penilaian atas Aset Jaminan Yang Akan Dijual dan memberikan suatu nilai pasar sebagai acuan nilai dasar terendah dari Penjualan Bersama atas Aset Jaminan (βNilai Pasar 1β).
- Dalam hal Penawaran Harga Aset Jaminan lebih rendah dari Nilai Pasar 1, PPRO akan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik lain (βKJPP Lainβ) untuk memberikan suatu nilai pasar sebagai acuan nilai dasar terendah dari Penjualan Bersama atas Aset Jaminan (βNilai Pasar 2β).
- Penjualan Bersama hanya dapat dilakukan apabila Penawaran Harga Aset Jaminan tidak lebih rendah dari Nilai Pasar 2 yang diberikan oleh KJPP Lain.
- Dalam hal Penawaran Harga Aset Jaminan tetap lebih rendah dari Nilai Pasar 2, Penjualan Bersama dapat dilakukan dengan merujuk pada nilai penyesuaian atas Nilai Pasar 2, yaitu suatu nilai dengan toleransi rentang nilai 7,5% di bawah Nilai Pasar 2 (βNilai Penyesuaianβ).
PASAL 12
KEADAAN WANPRESTASI
- Apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan PPRO tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada Kreditor terkait, yaitu (i) melakukan kewajiban pembayaran kepada Kreditor terkait berdasarkan ketentuan Perjanjian Perdamaian ini selama 3 (tiga) kali berturut-turut, atau (ii) penyelesaian kewajiban kepada Kreditur Konsumen, hal tersebut merupakan suatu kejadian wanprestasi, yang tata cara penyelesaiannya tunduk pada Pasal ini (βKeadaan Wanprestasiβ). Untuk menghindari keraguan, Kreditor terkait tidak dapat menuduhkan adanya Keadaan Wanprestasi lain kepada PPRO, selain yang secara tegas diatur dalam Pasal ini, tanpa adanya bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan dari Kreditor terkait.
- PPRO dengan itikad baik akan melakukan upaya terbaiknya untuk memastikan alokasi dana untuk pembayaran kepada Kreditor terkait dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) Hari sejak pernyataan Keadaan Wanprestasi diberikan kepada PPRO (βMasa Tenggang Keadaan Wanprestasiβ). Apabila PPRO masih belum dapat menyediakan alokasi dana untuk pembayaran kepada Kreditor terkait dan/atau menyelesaikan kewajibannya setelah Masa Tenggang Wanprestasi, Kreditor terkait wajib menyampaikan surat peringatan pertama kepada PPRO setelah Masa Tenggang Wanprestasi (βSurat Peringatan Pertamaβ). PPRO akan melakukan upaya terbaiknya untuk memulihkan Keadaan Wanprestasi dalam 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya Surat Peringatan Pertama yang dibuktikan dengan tanda terima yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan (βPeriode Pemulihan Pertamaβ).
- Dalam hal Periode Pemulihan Pertama berakhir dan PPRO belum berhasil untuk memulihkan Keadaan Wanprestasi dimaksud, Kreditor terkait berhak untuk menyampaikan surat peringatan kedua kepada PPRO sejak Periode Pemulihan Pertama berakhir (βSurat Peringatan Keduaβ). PPRO akan melakukan upaya terbaiknya untuk memulihkan Keadaan Wanprestasi dimaksud dalam 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Surat Peringatan Kedua yang dibuktikan dengan tanda terima yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan (βPeriode Pemulihan Keduaβ).
- Dalam hal Periode Pemulihan Kedua berakhir dan PPRO belum berhasil untuk memulihkan suatu Keadaan Wanprestasi dimaksud, Kreditor terkait berhak untuk menyampaikan surat peringatan terakhir kepada PPRO sejak Periode Pemulihan Kedua berakhir (βSurat Peringatan Terakhirβ). PPRO wajib untuk melakukan upaya terbaiknya untuk memulihkan Keadaan Wanprestasi dalam 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya Surat Peringatan Terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan (βPeriode Pemulihan Terakhirβ).
- PPRO dapat mengadakan pertemuan dengan Kreditor terkait untuk mengupayakan penyelesaian kewajiban PPRO kepada Kreditor terkait dalam masing-masing periode pemulihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, 3, dan 4 di atas.
- Dalam hal Kreditor terkait telah melaksanakan proses sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sampai dengan 5 di atas dan PPRO belum dapat memulihkan Keadaan Wanprestasi, Kreditor terkait dapat melakukan atau memulai suatu proses hukum terhadap PPRO sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Dalam hal PPRO tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor Separatis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian Perdamaian ini, Kreditor Separatis yang telah melaksanakan proses sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sampai dengan 5 diatas dapat melakukan penjualan Aset Jaminan melalui mekanisme Penjualan Bersama yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini. PPRO tidak dapat dianggap melakukan perbuatan cidera janji atau wanpretasi atas Penjualan Bersama sepanjang kegagalan tersebut terjadi di luar dari kelalaian PPRO.
- PPRO tidak dapat dianggap melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian Perdamaian sepanjang tertundanya pelaksanaan kewajiban PPRO tersebut disebabkan oleh tindakan Kreditor terkait yang dimaksud dalam Perjanjian Perdamaian ini dan berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, menolak untuk tunduk dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini. Keadaan sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dianggap sebagai Keadaan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
- Dalam hal PPRO dengan itikad baik telah berupaya memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini, namun mengalami kendala yang berada di luar kemampuan dan kewenangannya, termasuk namun tidak terbatas pada tertundanya izin, persetujuan, atau keputusan-keputusan lain yang diterbitkan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau kantor pertanahan yang berwenang, serta tertundanya penerbitan roya dan/atau pemberian dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan dari Kreditor Separatis, maka keadaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai Keadaan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
- Kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi ketentuan atau melaksanakan Perjanjian Perdamaian oleh PPRO yang disebabkan oleh belum diperolehnya persetujuan korporasi dan/atau belum terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak dapat dianggap sebagai Keadaan Wanprestasi.
PASAL 13 KEADAAN KAHAR
- Keadaan Kahar berarti setiap peristiwa yang berada di luar kendali PPRO, baik yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung (βKeadaan Kaharβ), yang berdampak pada PPRO dengan ketentuan:
- Peristiwa tersebut tidak dapat untuk dicegah, dihindari, atau disingkirkan oleh PPRO;
- Peristiwa tersebut secara materiil berdampak negatif terhadap kemampuan PPRO dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini serta dalam mengurangi konsekuensinya (dengan ketentuan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan akibat langsung maupun tidak langsung dari kegagalan PPRO dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini); dan
- PPRO telah melakukan pemberitahuan segera kepada Para Kreditor mengenai kejadian tersebut, dampaknya serta tindakan yang diambil untuk memenuhi ketentuan ini.
- Peristiwa-peristiwa yang termasuk ke dalam Keadaan Kahar dalam pasal ini yaitu, termasuk namun tidak terbatas, pada:
- perang yang dideklarasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau pemimpin negara lawan terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
- gangguan publik, huru-hara, pemberontakan, sabotase, peledakan, kerusuhan, peperangan, blokade, aksi terorisme dan/atau gangguan sipil apapun yang berdampak secara nasional baik secara langsung maupun tidak langsung;
- ledakan, kebakaran, gempa bumi, banjir atau bencana alam lainnya oleh tindakan Tuhan mengakibatkan pelaksanaan kinerja yang tidak baik maupun terbatas terhadap kegiatan usaha dan/atau pelaksanaan prestasi oleh PPRO;
- timbul penyakit termasuk virus yang menular yang ditetapkan sebagai pandemi oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Badan Kesehatan Dunia, apabila terhadap keadaan pandemi tersebut masih berlanjut dan terbit keputusan lebih lanjut dari pejabat yang berwenang dan mengakibatkan pelaksanaan kinerja yang tidak baik maupun terbatas terhadap kegiatan usaha dan/atau pelaksanaan prestasi oleh PPRO;
- pemogokan masal, perselisihan perburuhan, penutupan tempat kerja atau tindakan perselisihan industri lainnya oleh pekerja atau karyawan PPRO; dan/atau
- tindakan Pemerintah Republik Indonesia, penerbitan atau perubahan hukum atau peraturan perundangundangan, dan kejadian-kejadiaan yang tak terduga yang menghalangi PPRO untuk melaksanakan kegiatan usahanya dan/atau memenuhi Perjanjian Perdamaian ini.
- PPRO dibebaskan dari kewajiban pelaksanaan Perjanjian Perdamaian dan tidak dapat dianggap melakukan perbuatan wanprestasi atas kewajiban apapun dalam Perjanjian Perdamaian ini kepada Para Kreditor, sepanjang kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar.
PASAL 14
KETENTUAN-KETENTUAN LAINNYA
- Setiap syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini yang telah disetujui di Rapat Pemungutan Suara dan disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta akan mengubah setiap Perjanjian Yang Ada, serta setiap kesepakatan tertulis maupun lisan yang telah dibuat sebelum Tanggal Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada janji, perjanjian dan kesepakatan yang diberikan oleh PPRO baik tertulis maupun lisan sebelum Tanggal Berlaku. Seluruh perjanjian, kesepakatan, baik lisan maupun tertulis, termasuk putusan-putusan badan peradilan atau arbitrase dari yurisdiksi manapun yang telah ada sebelumnya, akan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan dan menghambat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui di Rapat Pemungutan Suara, disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta serta tidak terkait dengan pembayaran hutang dari PPRO.
- Para Pihak dapat membuat dan menandatangani dokumen-dokumen lain guna mengatur lebih lanjut dan rinci mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini. Dokumen-dokumen tersebut, apabila dinyatakan dengan tegas, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ini.
- Setelah Tanggal Berlaku, Para Kreditor yang telah terikat dengan Perjanjian Perdamaian, dengan ini berjanji untuk tidak melakukan atau memulai suatu proses hukum atau tindakan hukum apapun terhadap PPRO di setiap pengadilan termasuk melepaskan hak atas eksekusi jaminan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi penegak hukum di Indonesia maupun di yurisdiksi lain sepanjang PPRO melaksanakan dan/atau telah mengupayakan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perdamaian ini.
- Para Kreditor dapat memindahkan hak atas tagihan mereka kepada pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan tetap tunduk pada ketentuan berikut:
- Tiap pihak ketiga yang menerima pengalihan atau pemindahan hak tagihan dari Kreditor terkait berdasarkan Perjanjian Perdamaian akan tetap terikat dan tunduk pada seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian; dan
- Kreditor yang mengalihkan atau memindahkan hak tagihnya kepada pihak ketiga wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada PPRO mengenai pengalihan hak tagihan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Kelalaian untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis akan dianggap belum terjadi pengalihan hak tagihan tersebut.
- Para Pihak sepakat bahwa seluruh mekanisme penyelesaian Tagihan oleh PPRO kepada Para Kreditor akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait tata kelola dan persetujuan korporasi PPRO.
- Sejak Tanggal Efektif, PPRO berhak untuk melakukan penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, peleburan, dan/atau aksi korporasi lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada, penerbitan obigasi, surat utang, saham, atau instrumen sejenis) dan tindakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan tetap tunduk pada pada standar tata kelola perusahaan, tidak berdampak secara material terhadap keuangan PPRO dan diperolehnya syarat persetujuan korporasi PPRO.
- Untuk keperluan pembayaran utang yang dilakukan secara tunai kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini, Para Kreditor wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada PPRO mengenai rekening Kreditor untuk tujuan pembayaran utang secara tunai tersebut, dan PPRO hanya akan membayarkan hutang secara tunai tersebut apabila PPRO telah menerima surat pemberitahuan mengenai rekening tersebut. Ketiadaan pemberitahuan mengenai rekening Kreditor sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran hutang oleh PPRO, tidak dianggap sebagai kegagalan PPRO atas pelaksanaan Perjanjian Perdamaian ini.
- Suatu penyampingan atas setiap hak atau kewajiban berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini atau berdasarkan hukum, atau setiap persetujuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini, hanya berlaku apabila diberikan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang menyampingkan atau menyetujui dan tidak dapat/akan dianggap sebagai suatu penyampingan atas pelanggaran atau cidera janji lainnya. Penyampingan hanya berlaku dalam keadaan yang diberikan kepadanya dan tidak akan mencegah pihak yang memberikannya kemudian mengandalkan ketentuan yang relevan.
- Apabila terdapat ketentuan (atau bagian dari ketentuan) dari Perjanjian Perdamaian ini yang tidak sah, tidak sesuai dengan hukum atau tidak dapat diberlakukan atau menjadi tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan karena satu dan lain hal, ketentuan tersebut akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara PPRO dan Kreditor terkait untuk membuatnya sah, sesuai dengan hukum dan dapat diberlakukan.
- Surat-menyurat mengenai Perjanjian Perdamaian ini kepada Perseroan dapat disampaikan melalui alamat surat-menyurat sebagai berikut:
PT PP Properti Tbk Alamat : Plaza PP, Lantai 7, Jl. TB. Simatupang No. 57, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kota Jakarta 13760
Telepon : (021) 87792734
Email : [email protected]
U.P. : Direksi PT PP Properti Tbk
Setiap perubahan alamat korespondensi tersebut di atas akan disampaikan secara tertulis oleh PPRO kepada Para Kreditor. Apabila PPRO tidak memberitahukan secara tertulis mengenai perubahan alamat korespondensi PPRO, alamat korespondensi di atas tetap sah dan mengikat Para Kreditor. - Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi tunduk dan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU 37/2004.
- Perjanjian Perdamaian ini dan setiap kewajiban non-kontraktual yang timbul dari dan atau sehubungan olehnya diatur berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Demikian Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh PPRO dan mengikat Para Kreditor setelah disetujuinya Perjanjian Perdamaian ini dalam Rapat Pemungutan Suara yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2025, dihadapan Hakim Pengawas, Bapak Yusuf Pranowo, S.H., M.H. dan Tim Pengurus, (i) Sdr. Welfrid Kristian, S.H., M.H., (ii) Sdr. Sugih Hartono, S.H., M.H., (iii) Sdr. Cliff Simon Joshua, S.H., (iv) Sdr. Ricky Fahreza Syafii, S.H., M.H., M.S.P., (v) Sdr. Andi Firmansyah P. Depu, S.H., dan (vi) Sdr. Rudi Hartono, S.H.
Hormat kami,
PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU)
Andek Prabowo
Direktur Utama Deni Budiman Direktur Keuangan Dyah Rahadyannie Direktur Pengelolaan Bisnis dan HCM LAMPIRAN β 1 INDIKASI PEMBAYARAN PPRO KEPADA PARA KREDITOR
Kreditor Separatis Dalam Rp miliar Kreditor Konkuren Non Konsumen Dalam Rp miliar
| Bulan ke- | Tranches | ||||
| A | B | C | D | E | |
| 0 | - | - | - | - | Menyesuaiaka n cashflow perusahaan |
| 6 | (3,63) | - | - | - | |
| 12 | (3,63) | - | - | - | |
| 18 | (8,24) | (0,59) | (0,37) | - | |
| 24 | (8,24) | (0,59) | (0,37) | - | |
| 30 | (28,21) | (0,59) | (0,37) | - | |
| 36 | (28,21) | (0,59) | (0,37) | - | |
| 42 | - | (3,95) | (3,65) | - | |
| 48 | - | (3,95) | (3,65) | - | |
| 54 | - | (15,79) | (3,65) | - | |
| 60 | - | (15,79) | (3,65) | - | |
| 66 | - | (59,22) | (33,34) | - | |
| 72 | - | (59,22) | (33,34) | - | |
| 78 | - | (78,96) | (57,65) | - | |
| 84 | - | (78,96) | (57,65) | - | |
| 90 | - | (78,96) | (119,14) | - | |
| 96 | - | (78,96) | (119,14) | - | |
| 102 | - | (78,96) | (127,52) | - | |
| 108 | - | (78,96) | (127,52) | - | |
| 114 | - | (75,38) | (45,80) | - | |
| 120 | - | (75,38) | (45,80) | - |
| Bulan ke- | Tranches | ||||||
| A | B | C | D | E | F | G | |
| 0 | - | - | - | - | - | - | |
| 6 | - | - | - | - | - | - | |
| 12 | - | - | - | - | - | - | |
| 18 | (0,92) | - | - | (0,24) | - | - | |
| 24 | (0,92) | - | - | (0,24) | - | - | |
| 30 | (3,20) | - | - | (0,33) | - | - | |
| 36 | (3,20) | - | - | (0,33) | - | - | |
| 42 | (2,88) | - | - | (1,95) | - | - | |
| 48 | (2,88) | - | - | (1,95) | - | - | Menyesua iakan cashflow perusaha an |
| 54 | - | (5,05) | - | (3,58) | - | - | |
| 60 | - | (5,05) | - | (3,58) | - | - | |
| 66 | - | (5,61) | - | (4,88) | - | - | |
| 72 | - | (5,61) | - | (4,88) | - | - | |
| 78 | - | (4,08) | - | (4,88) | - | - | |
| 84 | - | (4,08) | - | (4,88) | - | - | |
| 90 | - | - | (5,23) | (4,88) | - | - | |
| 96 | - | - | (5,23) | (4,88) | - | - | |
| 102 | - | - | (5,23) | (4,88) | - | - | |
| 108 | - | - | (5,23) | (4,88) | - | - | |
| 114 | - | - | (3,92) | (6,65) | - | - | |
| 120 | - | - | (3,92) | (6,65) | - | - | |
| 126 | - | - | - | - | (0,31) | (9,91) | |
| 132 | - | - | - | - | (0,31) | (9,91) | |
| 138 | - | - | - | - | (0,31) | (9,91) | |
| 144 | - | - | - | - | (0,31) | (9,91) | |
| 150 | - | - | - | - | (0,31) | (9,91) | |
| 156 | - | - | - | - | (0,31) | (9,91) | |
| 162 | - | - | - | - | (0,61) | (19,83) | |
| 168 | - | - | - | - | (0,61) | (19,83) | |
| 174 | - | - | - | - | (1,53) | (49,57) | |
| 180 | - | - | - | - | (1,53) | (49,57) | |
| 186 | - | - | - | - | (1,53) | (49,57) | |
| 192 | - | - | - | - | (1,53) | (49,57) | |
| 198 | - | - | - | - | (1,53) | (49,57) | |
| 204 | - | - | - | - | (1,53) | (49,57) | |
| 210 | - | - | - | - | (2,30) | (74,36) | |
| 216 | - | - | - | - | (2,30) | (74,36) | |
| 222 | - | - | - | - | (3,07) | (99,14) | |
| 228 | - | - | - | - | (3,07) | (99,14) | |
| 234 | - | - | - | - | (3,83) | (123,93) | |
| 240 | - | - | - | - | (3,83) | (123,93) |
LAMPIRAN β 2
PROSES PELAKSANAAN AJB
PPRO akan melakukan proses pelaksanaan AJB dengan tiap-tiap Kreditor Konkuren Konsumen yang telah memenuhi syarat dan menyelesaiakan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam PPJB dan/atau Surat Pemesanan, yang pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Rencana Perdamaian ini, dengan rincian dan proses sebagai berikut:
- Masing-masing proyek PPRO akan menyampaikan pemberitahuan kepada Kreditur Konkuren Konsumen proyek terkait, sehubungan dengan jadwal dimulainya pelaksanaan penandatanganan AJB, dengan estimasi waktu mengacu pada ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perdamaian (βSurat Pemberitahuan AJBβ).
- Setelah PPRO menyampaikan Surat Pemberitahuan AJB, PPRO akan mengirimkan Undangan AJB (βUndangan AJBβ) kepada masing-masing Kreditor Konkuren Konsumen secara bertahap dengan mencatumkan:
- Nama kreditor terkait yang diundang;
- Kewajiban-kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh Kreditor Konkuren Konsumen yang bersangkutan;
- Dokumen-dokumen yang dibutuhkan termasuk namun tidak terbatas pada Kartu Tanda Penududuk, NPWP, BPJS Kesehatan, dan/atau dokumen lain yang dibutuhkan; dan
- Tempat, Tanggal, dan Waktu Pelaksanaan AJB.
- Penunjukan Notaris/PPAT dilakukan dengan tahap sebagai berikut:
- PPRO menunjuk Notaris/PPAT untuk keperluan Pelaksanaan AJB; dan
- Dalam hal Kreditor Konkuren Konsumen tersebut menggunakan Fasilitas KPR atau KPA, maka PPRO akan berkoordinasi dengan Bank pemberi Fasilitas KPR/KPA sehubungan dengan pelaksanaan AJB tersebut.
- Pelaksanaan AJB diselesaikan selambat-lambatnya sesuai dengan Tenggat Pelaksanaan AJB sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perjanjian Perdamaian ini yang disesuaikan dengan masing-masing klasifikasi tranche. Keterlambatan pelaksanaan AJB (yaitu melewati Tenggat Pelaksanaan AJB) masing-masing tranche karena kelalaian kreditor konsumen terkait, baik karena tidak menghadiri undangan pelaksanaan AJB, maupun karena belum memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Angka 2 huruf b di atas, atau hal lainnya yang di luar kelalaian PPRO, bukan merupakan Wanprestasi atas Perjanjian Perdamaian ini dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan Perjanjian Perdamaian ini.
Dalam hal Pelaksanaan AJB tertunda sebagaimana dimaksud pada Angka 4 tersebut di atas, maka segala konsekuensi atas belum terlaksananya penandatanganan AJB akan mengacu pada ketentuan sebagaimana termuat dalam PPJB dan/atau Surat Pemesanan.
LAMPIRAN β 3
PROSES PELAKSANAAN RELOKASI
Penyelesaian kepada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E dapat di lakukan melalui relokasi ke unit alternatif milik PPRO yang telah selesai terbangun, dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pengajuan Relokasi, yang dilakukan dengan proses sebagai berikut:
- PPRO, melalui masing-masing penanggung jawab proyek, akan menawarkan relokasi unit-unit alternatif di proyek siap jual (ready stock) kepada masing-masing Kreditor Konkuren Konsumen unit apartemen dalam pembangunan; atau
- Konsumen secara langsung menyampaikan permintaan relokasi secara tertulis kepada masing-masing penanggung jawab proyek PPRO sesuai dengan lokasi pembelian unit awal.
- Pelaksanaan Relokasi, yang dilakukan dengan proses sebagai berikut:
- Bahwa memperhatikan upaya PPRO untuk masa pemulihan keuangan guna melanjutkan pengembangan dan pembangunan unit apartemen dalam pembangunan, maka pelaksanaan Relokasi dilakukan setelah berakhirnya masa Grace Period sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat 5 poin e Kreditur Konkuren Konsumen Tranche E.
- Bahwa PPRO akan mengupayakan untuk menyediakan unit pengganti (βUnit Relokasiβ) dengan harga yang setara sesuai dengan realisasi pembayaran Kreditur Konkuren Konsumen terkait pada saat pembelian unit awal. Untuk menghindari keragu-raguan, maka:
- Apabila hal harga jual Unit Relokasi tersebut lebih tinggi dari piutang (cash in) Kreditor Konkuren Konsumen terkait atas pembelian unit awal, maka selisihnya harus dibayar oleh Kreditor Konkuren Konsumen tersebut.
ii. Dalam hal harga jual Unit Relokasi tersebut lebih rendah dari piutang (cash in) Kreditor Konkuren Konsumen terkait atas pembelian unit awal, maka selisihnya tidak ada pengembalian atau Refund tunai.
- Apabila hal harga jual Unit Relokasi tersebut lebih tinggi dari piutang (cash in) Kreditor Konkuren Konsumen terkait atas pembelian unit awal, maka selisihnya harus dibayar oleh Kreditor Konkuren Konsumen tersebut.
- Setelah disepakatinya pelaksanaan Relokasi sebagaimana Angka 2 huruf a dan b di atas, PPRO dan Kreditur Konkuren Konsumen Tranche E terkait, akan menandatangani Berita Acara Relokasi, Surat Pemesanan, dan/atau PPJB.
- Pelaksanaan serah terima Unit Relokasi, akan dilakukan oleh PPRO kepada Kreditur Konkuren Konsumen terkait sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam poin 2 huruf c tersebut, dan penandatanganan AJB akan dilakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan AJB pada masing- masing tranche penyelesaian Kreditor Konsumen (Cluster Jadwal AJB) dengan tetap memperhatikan terpenuhinya persyaratan AJB oleh Kreditor Konsumen tersebut.
- Bahwa terhadap Konsumen Tranche E dengan Nilai Tagihan >Rp50 Miliar, maka selain opsi relokasi ke Unit Relokasi sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat 5 poin e Perjanjian Perdamaian ini, PPRO dengan pertimbangannya dapat mengajukan mekanisme penyelesaian melalui relokasi dalam bentuk Aset Perseroan (jika ada) baik dalam bentuk lahan, kepemilikan saham dan/atau aset lain yang relevan, dengan mekanisme dan tata cara yang akan diatur lebih lanjut antara PPRO dengan Kreditor terkait.
- Jika Kreditor Konkuren Konsumen Tranche E unit dalam pembangunan memilih untuk tidak melakukan pengalihan ke Unit Relokasi, maka Kreditor Konkuren Konsumen tersebut dapat mengajukan pengembalian atas nilai pembayaran dikurangi pajak-pajak yang telah disetorkan PPRO dan/atau biaya lain yang telah dikeluarkan oleh PPRO (jika ada). Pengembalian atas nilai pembayaran tersebut akan dibayarkan setelah PPRO menyelesaikan kewajiban pengembalian pada Kreditor Konkuren Konsumen Tranche F dan sesuai dengan ketersediaan dana PPRO.
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan guna menolak pengesahan perdamaian sebagaimana Rencana Perdamaian telah berubah menjadi Perjanjian Perdamaian, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Majelis Hakim wajib untuk memberikan putusan tentang Pengesahan Perjanjian Perdamaian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan diatas Perjanjian Perdamaian tersebut tidak bertentangan serta telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, sesuai pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Perjanjian
Perdamaian tertanggal 17 Februari 2025 mengikat semua Kreditor PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU);
Menimbang, bahwa dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi berakhir sesuai dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Menimbang, bahwa mengenai Imbalan Jasa dan Biaya Pengurus PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU), telah ditandatangani dalam Perjanjian Imbalan Jasa Tim Pengurus Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP Properti Tbk tertanggal 06 Februari 2025 antara Tim Pengurus dengan Debitor;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara dalam proses PKPU ini sudah selayaknya dibebankan kepada Debitor;
Memperhatikan ketentuan Pasal 222 ayat (3) jo. Pasal 281 ayat (1) jo. Pasal 284 ayat (1) jo. Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan lain yang berkaitan;
MENGADILI
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Februari 2025 antara PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya;
- Menghukum Debitor PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) dan para kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Februari 2025;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir;
- Menghukum Debitor/ PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) untuk membayar Imbalan Jasa dan Biaya Pengurus sesuai dengan Perjanjian Imbalan Jasa Tim Pengurus Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP Properti Tbk tertanggal 06 Februari 2025;
- Menghukum Debitor/ PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) (Dalam PKPU) untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 7.280.000,- (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 yang terdiri dari: Heneng Pujadi, S.H., M.H. selaku Ketua
Majelis, Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H, dan Faisal, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Sutrisno, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Niaga tersebut, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Kuasa Hukum Termohon PKPU serta Kreditor dan Tim Pengurus.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H. Heneng Pujadi, S.H., M.H.
Faisal, S.H., M.HPanitera Pengganti,
Sutrisno, S.H., M.H.
Perincian biaya:
- Biaya pendaftaran Rp. 10.000,-
- Biaya proses Rp. 500.000,-
- Biaya panggilan Rp. 200.000,-
- Biaya PNBP Rp. 10.000,-
- Biaya pemberitahuan putusan Rp. 5.400.000,-
- Biaya PNBP Rp. 90.000,-
- Materai Rp. 40.000,-
- Redaksi Rp. 40.000,- Jumlah Rp. 7.280.000,-
(tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah)