MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan sah secara hukum Tanah berikut Bangunan diatas nya yang terletak di Jalan Eka Surya No. 48, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, NIB : 02.01.13.03.05000, Luas 347 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5246 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tertanggal 24 Mei 2013 adalah milik dari PT. Maha Akbar Sejahtera; 4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum hasil keputusan Berita Acara Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT. Maha Akbar Sejahtera Nomor : 32 tertanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Rohani R.E. Simarsoit, S.H., Sp.N., M.Kn. Notaris / PPAT di Kota Medan, terhadap persetujuan balik nama Tanah berikut Bangunan diatas nya yang terletak di Jalan Eka Surya No. 48, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, NIB : 02.01.13.03.05000, Luas 347 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5246 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tertanggal 24 Mei 2013, dahulu atas nama Hazri Fadillah Harahap, Fahrul Rizal, Krisyanto Marpaung, untuk dibalik namakan menjadi atas nama PT. Maha Akbar Sejahtera; 5. Memerintahkan kepada Direktur PT. Maha Akbar Sejahtera agar memproses balik nama Tanah berikut Bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Eka Surya No. 48, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera, NIB : 02.01.13.05000, Luas 347 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5246, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tertanggal 24 Mei 2013, dahulu atas nama Hazri Fadillah Harahap, Fahrul Rizal, Krisyanto Marpaung untuk dibalik namakan menjadi atas nama PT. Maha Akbar Sejahtera, kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Dalam rekonvensi: - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.308.500,00 (satu juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi dikabulkan seluruhnya dan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak seluruhnya, sehingga Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berada di pihak yang kalah, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;