MENGADILI: DALAM EKSEPSI; Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah dari Perjanjian Kerja Harian menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), terhitung sejak adanya hubungan kerja; Menyatakan Hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat Putus, terhitung sejak putusan ini diucapkan; Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat yaitu uang kompensasi berupa uang pesangon, dan uang penggantian hak cuti serta upah proses sebesar Rp.152.592.630,- Terbilang: (Seratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Penggugat I: Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,- Jumlah
= Rp.25.432.105,- Penggugat II: Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,- Jumlah
= Rp.25.432.105,- Penggugat III: Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,- Jumlah
= Rp.25.432.105,- Pengugat IV: Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,- Jumlah
= Rp.25.432.105,- Penggugat V: Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,- Jumlah
= Rp.25.432.105,- Penggugat VI: Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,- Jumlah
= Rp.25.432.105,- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.149.700,- Terbilang: (Seratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);