436/Pdt.G/2024/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 436/Pdt.G/2024/PN Dps
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Griya Jh Jimbaran Hub Jl.Karang Mas Jimbaran Bali 80361
Also in 18 other cases
- 37/PDT/2016/PT.DPS (14 April 2016) — PN Denpasar
- 219 / Pdt / 2017 / PT DPS (13 February 2018) — PN Denpasar
- 215/Pdt.G/2021/PN Dps (4 October 2021) — PN Denpasar
- 1069/Pdt.G/2021/PN Dps (27 June 2022) — PN Denpasar
- 1177/Pdt.G/2021/PN Dps (19 October 2022) — PN Denpasar
- 215/PDT/2022/PT DPS (26 December 2022) — PT Denpasar
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas 2 (dua) bidang tanah yang tercatat dalam : SHGB No. 370 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 21.222 M2 (dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3556/1994 tanggal 6 Juni 1994 dengan batas-batasnya : Sebelah Utara : SHGB No. 5455/ Jimbaran dan SHGB No.4724 milik PENGGUGAT Sebelah Selatan : SHGB No. 372/ Jimbaran milik PENGGUGAT Sebelah Barat : SHGB No. 5455/ Jimbaran dan SHGB No.4724 milik PENGGUGAT Sebelah Timur : Tanah Milik SHGB No. 372 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 56.160 M2 (lima puluh enam ribu seratus enam puluh meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3558/1994 tanggal 6 Juni 1994 dengan batas-batasnya : Sebelah Utara : SHGB No. 370/ Jimbaran milik PENGGUGAT Sebelah Selatan : SHGB No. 371/ Jimbaran milik PENGGUGAT Sebelah Barat : SHGB No. 388/ Jimbaran dan SHGB No.4724 milik PENGGUGAT Sebelah Timur : Pangkung Menyatakan : SHGB No. 370 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 21.222 M2 (dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3556/1994 tanggal 6 Juni 1994 dengan batas-batasnya : Sebelah Utara : SHGB No. 5455/ Jimbaran dan SHGB No.4724 milik PENGGUGAT Sebelah Selatan : SHGB No. 372/ Jimbaran milik PENGGUGAT Sebelah Barat : SHGB No. 5455/ Jimbaran dan SHGB No.4724 milik PENGGUGAT Sebelah Timur : Tanah Milik SHGB No. 372 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 56.160 M2 (lima puluh enam ribu seratus enam puluh meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3558/1994 tanggal 6 Juni 1994 dengan batas-batasnya : Sebelah Utara : SHGB No. 370/ Jimbaran milik PENGGUGAT Sebelah Selatan : SHGB No. 371/ Jimbaran milik PENGGUGAT Sebelah Barat : SHGB No. 388/ Jimbaran dan SHGB No.4724 milik PENGGUGAT Sebelah Timur : Pangkung Adalah masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sah. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi yang masuk, menempati dan menguasai tanah yang masih berada di dalam wilayah tanah : SHGB No. 370 atas nama Penggugat Konvensi yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 21.222 M2 (dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3556/1994 tanggal 6 Juni 1994 dan; SHGB No. 372 atas nama Penggugat Konvensi yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 56.160 M2 (lima puluh enam ribu seratus enam puluh meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3558/1994 tanggal 6 Juni 1994 tanpa seizin dari Penggugat Konvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membongkar dan mengosongkan tanah yang termasuk di dalam wilayah tanah : SHGB No. 370 atas nama Penggugat Konvensi yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 21.222 M2 (dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3556/1994 tanggal 6 Juni 1994 dan; SHGB No. 372 atas nama Penggugat Konvensi yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 56.160 M2 (lima puluh enam ribu seratus enam puluh meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3558/1994 tanggal 6 Juni 1994 Dari segala bangunan, hunian, tanaman maupun hewan milik Tergugat Konvensi baik yang ada maupun yang akan ada kemudian dan apabila diperlukan dalam pelaksanaannya dapat meminta bantuan pihak yang TNI, POLRI dan/atau Pihak Berwajib lainnya. Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan tanah dikuasainya yang termasuk di dalam wilayah tanah : SHGB No. 370 atas nama Penggugat Konvensi yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 21.222 M2 (dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3556/1994 tanggal 6 Juni 1994 dan; SHGB No. 372 atas nama Penggugat Konvensi yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 56.160 M2 (lima puluh enam ribu seratus enam puluh meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3558/1994 tanggal 6 Juni 1994 Kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan baik dan berharga tanpa beban apapun serta apabila diperlukan dalam pelaksanaannya dapat meminta bantuan pihak yang TNI, POLRI dan/atau Pihak Berwajib lainnya. Menyatakan segala bentuk pengalihan hak tanah yang termasuk dalam wilayah tanah : SHGB No. 370 atas nama Penggugat Konvensi yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 21.222 M2 (dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3556/1994 tanggal 6 Juni 1994 dan; SHGB No. 372 atas nama Penggugat Konvensi yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 56.160 M2 (lima puluh enam ribu seratus enam puluh meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3558/1994 tanggal 6 Juni 1994 yang telah dilakukan oleh Tergugat Konvensi adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ; Memerintahkan bagi Pihak Manapun yang telah diberikan hak pengalihan atas tanah yang termasuk dalam wilayah tanah : SHGB No. 370 atas nama Penggugat Konvensi yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 21.222 M2 (dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3556/1994 tanggal 6 Juni 1994 dan; SHGB No. 372 atas nama Penggugat Konvensi yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seluas 56.160 M2 (lima puluh enam ribu seratus enam puluh meter persegi) Jo. Gambar Situasi No. : 3558/1994 tanggal 6 Juni 1994 Untuk menyerahkan tanah dalam keadaan baik dan berharga tanpa beban dan apabila diperlukan dalam pelaksanaannya dapat meminta bantuan pihak yang TNI, POLRI dan/atau Pihak Berwajib lainnya. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.661.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah)