MENGADILI: DALAM GUGATAN ASAL DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Asal I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI/Para Tergugat Intervensi II s/d XII tersebut; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagian; Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) Nomor 4293 / Jimbaran, luas 44.100 m2 ( empat puluh empat ribu seratus meter persegi ) dengan NIB. 22.03.09.01.011109, Surat Ukur No.7782 / Jimbaran /2008 tangal 11 – 12 – 2008 tercatat atas nama PT. JIMBARAN HIJAU dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Pangkung ( Sungai ) Sebelah Selatan : Jalan Goa Peteng Sebelah Barat : Tanah Milik I Wayan Rendung Cs. Sebelah Timur : Jalan Jepun Adalah sah milik PENGGUGAT; Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT menguasai tanah milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4293 / Jimbaran, luas 44.100 m2 ( empat puluh empat ribu seratus meter persegi ) dengan NIB. 22.03.09.01.011109, Surat Ukur No.7782 / Jimbaran /2008 tangal 11 – 12 – 2008 tercatat atas nama PT. JIMBARAN HIJAU tanpa alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membongkar dan mengosongkan tanah milik Penggugat tersebut dari segala bangunan-bangunan, hunian, tanaman maupun hewan-hewan peliharaan milik para Tergugat baik yang telah ada maupun yang akan ada kemudian dan apabila diperlukan dalam pelaksanaanya dapat meminta bantuan pihak aparat yang berwajib; Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan objek tanah sengketa yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4293 / Jimbaran, luas 44.100 m2 ( empat puluh empat ribu seratus meter persegi ) dengan NIB. 22.03.09.01.011109, Surat Ukur No.7782 / Jimbaran /2008 tangal 11 – 12 – 2008 tercatat atas nama PT. JIMBARAN HIJAU dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Pangkung ( Sungai ) Sebelah Selatan : Jalan Goa Peteng Sebelah Barat : Tanah Milik I Wayan Rendung Cs. Sebelah Timur : Jalan Jepun Kepada PENGGUGAT dalam keadaan lasia, dan apabila diperlukan dalam pelaksanaanya dapat meminta bantuan aparat yang berwajib
Menyatakan segala bentuk pengalihan hak diatas tanah objek sengketa yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum berlaku. Memerintahkan kepada PIHAK MANAPUN yang telah diberikan hak pengalihan atas tanah objek sengketa oleh para Tergugat untuk menyerahkan objek tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan lasia, dan apabila diperlukan didalam pelaksanaanya dapat meminta bantuan kepada pihak yang berwajib. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk ikut mentaati dan melaksanakan isi amar Putusan ini. Menolak gugatan Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I selain dan selebihnya; DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Asal I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI/Para Tergugat Intervensi II ,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII tersebut ; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT INTERVENSI untuk seluruhnya ;
Menyatakan hukum menolak jawaban Para Tergugat Intervensi (Para Tergugat Asal I sampai XI) dalam perkara no. 263/Pdt.G/2022/PN.Dps untuk seluruhnya ;- Menetapkan Para Penggugat Intervensi adalah ahli waris yang SAH dari I SILIH (alm) Br Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ; - Menetapkan Para Tergugat Intervensi (Para Tergugat Asal I sampai XI) adalah bukan ahli waris I SILIH (ALM) dari Br Ubung, Kelurahan Jimbaran; Menetapkan Para Penggugat Intervensi berhak atas Tanah Pipil no.72, Persil 30 A, Klas V, Luas : 42.200 M2 atas nama I SILIH (ALM)Br Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Tanah I Apun dan Tanah Wayan Bir ; Sebelah Selatan: Tanah Pak Wiji dan Tanah Pak Pait ; Sebelah Barat: Tanah milik ; Sebelah Timur:Lorong/jalan ; Menetapkan Para Tergugat Intervensi (Para Tergugat Asal I sampai XI) tidak berhak atas Tanah Pipil no. 72, Persil 30 A, Klas V, Luas : 42.200 M2 atas nama I SILIH (ALM) Br Ubung, Kelurahan Jimbaran ; Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik nomor : 8867/Kel.Jimbaran, Luas : 20.900 M2 atas nama I Nyoman Kodi (alm) adalah SAH, sebagai hasil pemecahan dari Pipil no.72, Persil 30 A, Klas V, Luas : 42.200 M2 atas nama I SILIH (ALM) dengan batas-batas ; Sebelah Utara: Tanah Pak Mona dan Tanah Pak Kona ; Sebelah Timur: Tanah Pak Dana Wijaya ; Sebelah Selatan: Tanah Pak Wiji dan Tanah Pak Pait ; Sebelah Barat: Perumahan Taman Sakura ; Menyatakan hukum tindakan Para Tergugat Intervensi (Para Tergugat Asal I sampai XI) tanpa seijin Para Penggugat Intervensi menggunakan silsilah keluarga I SILIH dan menggunakan surat Pipil no. 72, Persil 30 A, Klas V, Luas : 42.200 M2 atas nama I SILIH, Br Ubung, Kelurahan Jimbaran,dalam perkara no. 1009 /Pdt.G/ 2020/PN.Dps sebagai alat bukti adalah perbuatan melawan hukum ; Menyatakan hukum objek Pipil no. 72, Persil 30 A, Klas V, Luas : 42.200 M2 atas nama I SILIH (ALM) BUKAN TERLETAK DI OBJEK Tanah sengketa dalam Perkara no. 263/Pdt.G/2022/PN.Dps, seritifikat Hak Guna Bangunan nomor : 4293/Kel. Jimbaran, Luas : 44.100 M2, Surat Ukur no.7782/Jimbaran/2008 tercatat atas nama PT JIMBARAN HIJAU ; DALAM GUGATANASAL DAN GUGATAN INTERVENSI Menghukum Tergugat Asal I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI/Para Tergugat Intervensi II ,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.445.000 ( enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng ;