118/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Jend Sudirman Gedung Sahid Sudirman Centre, Lt 33,35, 36 Suite A-H No 86, Karet Tanah Abang
Also in 100 other cases
4. MENGADILI: 4.1. DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat tersebut Dalam Pokok Perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama antara PT Bank JTrust Indonesia, Tbk dengan Serikat Pekerja JTrust Bank Periode 2019-2021 dilampiri Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP.076/PHIJSK-PK/PKB/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019 tentang Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Bank JTrust Indonesia, Tbk dengan Serikat Pekerja JTrust Bank, demi hukum masih berlaku karena belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru; Menyatakan Tergugat Konvensi terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yaitu Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 81 angka 40 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yakni ketentuan terbaru Pasal 151 ayat (1, 2, 3 & 4) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Menyatakan Tergugat Konvensi terbukti telah melakukan kesalahan dan atau pelanggaran ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf a, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i Perjanjian Kerja Bersama antara PT Bank JTrust Indonesia, Tbk dengan Serikat Pekerja JTrust Bank Periode 2019-2021 Jo Pasal 14 angka 1 Jo Pasal 14 Angka 24 Jo Pasal 14 angka 37 Jo Pasal 14 angka 38 angka 42 angka 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 2 Jo Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank Jo dalam Surat Edaran OJK nomor 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, angka 5 (halaman 27) Jo Pasal 11 ayat 1 Jo Pasal 12 ayat 2 huruf a Jo Pasal 15 ayat 2, Pasal 15 ayat 3 Jo Pasal 13 ayat 3 huruf f Jo Pasal 18 huruf b dan huruf d, Jo Pasal 20 Jo Pasal 22 huruf a angka 6 Jo Pasal 22 huruf b dan huruf c Jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal pada Bank Umum Jo Pasal 1 angka 2 Jo Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 12 Jo Pasal 13 ayat 2 Jo Pasal 16 Jo Pasal 15 Jo Pasal 17 huruf c Jo Pasal 7 ayat 3 POJK No 39/POJK.03/2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum Jo Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/SEOJK.03/2020 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional Jo Pasal 12 ayat 1 Jo Pasal 4 ayat 2 Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu No : 087/JTRUST/PKWTT-HCGD/VIII/2021 Jo Pasal 36 huruf g angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Jo Pasal 5 angka 2 butir g Jo Pasal 18 ayat 2 Jo Pasal 1 angka 32 Jo Pasal 26 ayat 2 Jo Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 1, ayat 3 huruf a dan ayat 4 Jo Pasal 33 ayat 1 dan ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara PT Bank JTrust Indonesia, Tbk dengan Serikat Pekerja JTrust Bank Periode 2019-2021 Jo azas / Prinsip Hukum Perdata droit de suite Jo Pasal 81 angka 49 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 93 ayat 2 huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu adanya penyisipan Pasal 157A ayat 1 pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 81 angka 28 Jo Pasal 81 angka 66 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang memuat baru Pasal 88A ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 9 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 57 ayat 2 Jo Pasal 63 Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Jo Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Perjanjian Kerja Bersama antara PT Bank JTrust Indonesia, Tbk dengan Serikat Pekerja JTrust Bank Periode 2019-2021 Jo Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 65 Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 Jo Pasal 81 angka 66 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 185 ayat 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jo Pasal 52 ayat 1 huruf a Jo. Pasal 116 ayat 1 Jo Pasal 117 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Surat Kuasa Bank JTrust No. 05.06/S.KU.Dir-CSD/JTRUST/X/2021 tertanggal 05 Oktober 2021 Jo Pasal 28A Jo Pasal 28D Jo Pasal 28G ayat 1 Jo Pasal 28I ayat 2 Jo Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat Konvensi dengan Penggugat Konvensi putus berdasarkan ketentuan Pasal 62 mengenai PHK Karena Perusahaan Terbukti Melakukan Kesalahan, dalam Perjanjian Kerja Bersama antara PT Bank JTrust Indonesia, Tbk dengan Serikat Pekerja JTrust Bank Periode 2019-2021 terhitung sejak tanggal 18 Mei 2024; Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayarkan hak-hak Normatif Penggugat Konvensi sebelum terjadinya PHK yang belum dibayar oleh Tergugat Konvensi dan Hak-Hak Penggugat setelah terjadinya PHK sesuai ketentuan Pasal 62 mengenai PHK Karena Perusahaan/Tergugat Konvensi Melakukan Kesalahan, Perjanjian Kerja Bersama antara PT Bank JTrust Indonesia, Tbk dengan Serikat Pekerja JTrust Bank Periode 2019-2021terhitung sejak tanggal 18 Mei 2024 dengan perincian sebagai berikut : Tunjangan cuti periode 27 Agustus 2023 sampai dengan 26 Agustus 2024 sebesar 1 X Rp41,560.804,00 =Rp. 41.560.804,00 Upah bulan Nopember 2023 yang belum dibayar =Rp.41.560.804,00 Uang Insentif Kinerja Bonus berdasarkan tingkatan tertinggi PL1, sebesar : 1,5 X Rp41.560.804,00 =Rp. 62.341.206,00 Upah selama tidak dipekerjakan Desember 2023 s/d 18 Mei 2024, sebesar 6 X Rp41.560.804,00 =Rp. 249.364.824,00 Uang tunjangan hari raya (THR) 2024 sebesar 1 X Rp41.560.804,00 =Rp. 41.560.804,00 Uang pesangon 2 X 3 X Rp41.560.804,00 =Rp. 249.364.824,00 Uang penghargaan masa kerja, 0 x Rp41.560.804,00 =Rp. 0,00 Uang penggantian hak (Sisa cuti tahun 2023, jumlah berdasarkan Pengakuan Tergugat Konvensi) Rp41.560.804,00 : 21 X 8 hari =Rp. 15.832.687,00 Uang Kebijakan perusahaan : 10 X Rp41.560.804,00 =Rp. 415.608.040,00 + Total / Jumlah =Rp.1.117.193.993,00 (satu milyar seratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah); 7. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan Surat Keterangan Kerja sesuai kebiasaan yang berlaku di Perusahaan Tergugat Konvensi; 8. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; 4.2. DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);