PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, Sahid Sudirman Center, Jl. Jenderal Sudirman Nomor 86, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dedy Kurniadi, S.H., M.H., Yaya Omy, S.H., Aulia Amri, S.H., Anang Seputro, S.H., Para Advokat dari Dedy Kurniadi & Co Lawyers, berkedudukan dan berkantor di Wisma Bumiputera, Fl 10th, Jl. Jend. Sudirman Kav.75, Jakarta 12910, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus No.01.08/S.Dir-CLLD/JTRUST/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, selanjutnya disebut sebagai.................PENGGUGAT;
T E R H A D A P
FAUZIYAH NOVITA TAJUDIN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang beralamat di Kantor Hukum IURIS Law Firm, alamat Kantor Wisma Bhakti Mulya, Lantai 3 Suites 306, Jalan Kramat Raya Nomor 160, Jakarta Pusat 10430, yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-60.AH.04.03-2018 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2018, sebagai Kurator bagi PT Wisata Teluk Gilimanuk (dalam Pailit), selanjutnya disebut sebagai.......TERGUGAT I;
ULHAQ, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang beralamat di Kantor Hukum IURIS Law Firm, alamat Kantor Wisma Bhakti Mulya, Lantai 3 Suites 306, Jalan Kramat Raya Nomor 160, Jakarta Pusat 10430, yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai surat bukti pendaftaranKurator dan Pengurus Nomor : AHU-135.04.03-2018 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2018, sebagai Kurator bagi PT Wisata Teluk Gilimanuk (dalam Pailit), selanjutnya disebut sebagai.................................................TERGUGAT II;
1. EDY RIYANTO, S.H., Kurator dan Pengurus, yang beralamat kantor di Jl. Raden Patah No. 164-G, Semarang, yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-240.AH.04.03-2017 yang dikeluarkanpada tanggal 18 Desember 2017, sebagai Kurator bagi PT Wisata Teluk Gilimanuk (dalam Pailit), selanjutnya disebut sebagai...................................TERGUGAT III;
2. PT. HARDYS RETAILINDO (dalam Pailit), suatu Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, terakhir diketahui beralamat dan berkedudukan di Jalan Tukad Pakerisan 100 X, Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Propinsi Bali, dalam Pailit berdasarkan Register Perkara No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby yang dalam hal ini tindakannya diwakili oleh Tim Kurator yang terdiri dari Egga Indragunawan, S.H., Lalu Bayu, S.H., Idho Sedeur Nalle, S.H., dan Ali VitALI, S.H., selaku Tim Kurator PT. Hardys Retailindo (dalam Pailit), PT. Grup Hardys (dalam Pailit), dan Ir. I Gede Agus Hardiawan (dalam Pailit) yang terakhir diketahui bertempat dan beralamat di Kantor Kurator, Jalan Danau Limboto Blok C1/2, Pejompongan, Jakarta Pusat 10210, selanjutnya.........TURUT TERGUGAT I;
3. PT. WISATA TELUK GILIMANUK (dalam Pailit), suatu Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, terakhir diketahui berkedudukan di Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali dan berkantor pusat di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 100, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, dalam Pailit berdasarkan Register Perkara No. 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, yang dalam hal ini yang tindakannya diwakili oleh Tim Kurator yang terdiri dari FAUZIYAH NOVITA TAJUDIN, S.H., M.H.,ULHAQ, S.H., M.H., dan EDY RIYANTO, S.H.,selaku Tim Kurator PT WISATA TELUK GILIMANUK (dalam Pailit) yang terakhir diketahui bertempat dan beralamat di Kantor Kurator,IURIS LAW FIRM, Wisma Bhakti Mulya, Lt. 3 Suites 306, Jl. Kramat Raya No.160, Jakarta Pusat 10430, selanjutnya disebut sebagai...................................TURUT TERGUGAT II;