1/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Ptk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (1)
Jalan Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15
Also in 100 other cases
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari materi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat, Hakim menilai gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah perkara Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, yaitu bahwa Tergugat telah menerima dan menahan uang Rp364.833.000,00 (tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) milik Penggugat, sedangkan uang tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat untuk melunaskan pembayaran kredit mobil Toyota Fortuner KB 179 ANE atas nama Turut Tergugat dengan harapan bahwa Tergugat akan menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut, di mana mobil beserta surat-suratnya tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat sebagai objek leasing, namun BPKB tersebut juga tidak diserahkan oleh Tergugat; Menimbang, bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim akan terlebih dahulu menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini; Menimbang, bahwa dalam gugatan ini terdapat dua orang yang ditarik masing-masing sebagai Tergugat dan Turut Tergugat; Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diatur bahwa, “Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama”; Menimbang, bahwa dalam gugatan a quo, Hakim menemukan terdapat lebih dari satu hubungan hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam positanya, yaitu 1) Hubungan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat yang didasarkan adanya leasing mobil Toyota Fortuner KB 179 ANE yang dilakukan Turut Tergugat kepada Penggugat, dan 2) Hubungan hukum antara Turut Tergugat dan Tergugat yang didasarkan adanya kredit pembiayaan pembelian mobil mobil Toyota Fortuner KB 179 ANE yang diajukan oleh Turut Tergugat terhadap Tergugat; Menimbang, bahwa lebih lanjut, penyerahan uang yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat tidak didasarkan pada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, melainkan disebabkan oleh keterkaitan kedua hubungan hukum sebagaimana di atas, sehingga terdapat lebih dari satu hubungan hukum yang harus dibuktikan, baik terhadap masing-masing hubungan hukum tersebut maupun terhadap keterkaitan kedua hubungan hukum tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat Tergugat dan Turut Tergugat memiliki kepentingan hukum yang berbeda, sehingga gugatan ini tidak memenuhi persyaratan sebagai Gugatan Sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa Hakim berpendapat pula bahwa pembuktian dalam perkara ini tidak sederhana dan karenanya tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan Gugatan Sederhana; Mengingat ketentuan pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Ptk dari register perkara Gugatan Sederhana; Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp320.000,00 (Tigaratus duapuluh ribu rupiah);