512/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 512/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jalan Bintaro Utama 9 Blok B 9/I Nomor 15
Also in 100 other cases
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi Tergugat, bahwa Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur libel); DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.616.000,- (Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan, Pasar Minggu
JAKARTA SELATAN
P U T U S A N
Nomor : 512/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan a n t a r a :
SYAMSUNI, Pekerjaan : Wiraswasta, beralamat di Jl. Tanjung Barangan A. 11, RT 001 - RW 003, Desa Bukit Baru, Kecamatan llir Barat 1, Kota Palembang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Mulyadi, S.H.,M.H., Advokat & Konsultan Hukum, beralamat Kantor di Jl. Proklamasi No. 44, Gd. Yarnati - Lt. 2, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Agustus 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
M e l a w a n :
PT. CIMB NIAGA AUTO Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat Kantor di Mega Plaza Lt. 6, JI. H.R. Rasuna Said Kav. C-3, Jakarta Selatan 12920, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Idris Wasahua, SH, Nandang Purnama, SH dan Asghar Tuhulele, SH.i., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Idris Wasahua & Partners, yang beralamat di Plaza Hias Rias Cikini, Ground Floor Room 015, Jalan Cikini Raya No. 90 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 November 2013 untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
TELAH MEMBACA BERKAS PERKARA TERSEBUT;
TELAH MENDENGAR KETERANGAN PARA PIHAK DIPERSIDANGAN ;
TELAH MEMERIKSA/MEMPERHATIKAN BUKTI-BUKTI SURAT DARI PARA PIHAK DIPERSIDANGAN;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 5 September 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Daftar Nomor Register No. 512/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, pada tanggal 10 September 2013, telah menggugat Tergugat dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2013, Penggugat memerlukan Fasilitas Pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dan Tergugat menyetujui untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Penggugat, dengan ketentuan bahwa jumlah yang dibayar oleh Tergugat kepada Penjual merupakan Hutang Penggugat kepada Tergugat, sebagaimana dirumuskan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. : 413101301014 tanggal 10 Juni 2013, selanjutnya disebut Perjanjian;
Bahwa dalam Perjanjian tersebut pada pokoknya Tergugat dan Penggugat setuju dan sepakat dengan ketentuan sebagai berikut :
Kendaraan yang dibutuhkan Penggugat adalah “ 1 (satu) Unit Kendaraan R-4, Merek Mitsubhisi, Type Colt – L 300 PU FB (4X2), M/T, Pick Up, Tahun 2013, Warna Hitam, No. Rangka : MHMLOPU39DK121802, No. Mesin : 4DS6041672 “ selanjutnya disebut Obyek Perkara;
Penjual : PT. Lautan Berlian Utama Motor;
Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat, adalah
Hutang Pokok : Rp. 141.686.250,-
Bunga : Rp. 29.761.750,- (7,01 % Flat per tahun 13,63 % Efektif)
Jumlah Hutang Keseluruhan : Rp. 171.468.000,- (Seratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Jangka waktu : 36 Bulan;
Angsuran perbulan : Rp. 4.763.000,-
Tanggal Angsuran : tanggal 13 setiap bulan, dimulai tanggal 13 Juni 2013;
Bahwa selanjutnya Tergugat dan Penggugat saling setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini beserta lampiran-lampiran, surat-surat dan dokumen pendukung lainnya tunduk pada ketentuan Ketentuan dan Syarat Umum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
Bahwa adapun Ketentuan dan Syarat Umum (yang terkait dengan dalil gugatan a quo) pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Pasal 2:
Penggugat dengan ini, sekarang untuk dikemudian hari, yaitu pada waktu Tergugat menyerahkan atau mengirim uang kepada Penjual, mengaku benar dan sah Berhutang kepada Tergugat karena pinjaman uang tunai sebesar Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat;
Pasal 5:
Hak kepemilikan atas kendaraan bermotor (dalam hal ini adalah Obyek Perkara) ada pada Penggugat;
Penggugat Pasal 8:
Ayat (1) :
Guna menjamin setiap dan seluruh pembayaran Hutang Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian ini, Penggugat wajib menjadikan Obyek Perkara sebagai Jaminan kepada Tergugat secara (a) Fidusia menurut ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan nilai jaminan sebagai yang menurut pertimbangan Tergugat Jaminan Fidusia dengan nilai jaminan sebagai yang menurut pertimbangan Tergugat sendiri dipandang mencukupi serta dengan syarat-syarat yang dipandang mencukupi serta syarat-syarat yang dipandang baik untuk menjaga kepentingan Tergugat dan atau (b) dengan pemberian jaminan dengan cara lain, antara lain dengan pemberian kuasa untuk menjual;
Ayat (2) :
Semua biaya dalam rangka penjamin dimaksud, menjadi beban penggugat sepenuhnya;
Ayat (3) :
Dalam rangka pemberian dan pelaksanaan jaminan, maka Penggugat harus menyerahkan semua asli dokumen kepemilikan Obyek Perkara (antara lain faktur dan BPKB) kepada dan untuk dipegang Tergugat;
Ayat (4) :
Berkenaan dengan kewajiban dalam ayat (1) di atas, Penggugat wajib memberikan Kuasa kepada Tergugat untuk membebani Jaminan Fidusia atas Obyek Perkara, Kuasa mana sewaktu-waktu semata-mata atas pertimbangan Tergugat sendiri, dapat dipergunakan oleh Tergugat untuk membuat dan menanda-tangani Akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris; 5. Bahwa Ketentuan Dan Syarat Umum (Pasal 2, Pasal 5 dan Pasal 8 yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian”,” terkutip di atas, adalah fakta hukum :
Bahwa Ketentuan Dan Syarat Umum (Pasal 2, Pasal 5 dan Pasal 8 yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian”,” terkutip diatas adalah fakta hukum :
Bahwa Lampiran Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang disebut sebagai “ Ketentuan Syarat Umum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian adalah sebagai Klausula Baku Yang Harus Dipatuhi Oleh Penggugat Selaku Konsumen;
Bahwa Obyek Perkara yang dibeli dari penjual atas dasar pemberian fasilitas pembiayaan Tergugat kepada penggugat adalah Hak Milik Penggugat (vide Pasal 5 ayat (1) Ketentuan dan Syarat Umum);
Bahwa Fasilitas Pembiayaan (Hutang Pokok dan Bunga) yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 171.468.000,- (Seratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah); adalah sebagai Hutang Penggugat Kepada Tergugat;
Bahwa Status Obyek Perkara dalam hal ini adalah sebagai Agunan Atau Jaminan (Fidusia) atas Hutang Penggugat Kepada Tergugat (vide Pasal 8 ayat (1) ketentuan dan Syarat Umum);
Bahwa Pengangkatan Obyek Perkara menjadi jaminan fidusia atas hutang penggugat kepada tergugat dan/atau Penerbitan Akta Jaminan Fidusia didasarkan Klausula Baku bahwa Penggugat Wajib Memberikan Kuasa kepada Tergugat (vide Pasal 8 ayat (4) Ketentuan dan Syarat Umum);
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata suatu Perjanjian memang menganut Asas Kebebasan Berkontrak, Namun sejak terbit Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur dan menentukan, antara lain :
Bahwa berdasarkan pertimbangan dictum angka 1 sampai dengan angka 5, dictum angka 6 UU No.8 Tahun 1999 berbunyi “ Diperlukan Perangkat Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Konsumen Dan Pelaku Usaha Sehingga Tercipta Perekonomian Yang Sehat “;
Pasal 18
Ayat (1)
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukan untuk perdagangkan, Dilarang Membuat atau Mencantumkan Klausula Baku :
Menyatakan pengalihan tanggung-jawab pelaku usaha;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang/jasa yang dibeli oleh konsumen;
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen ;
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
Memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen manfaatkan jasa yang dibeli;
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau Hak Jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Ayat (2) :
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti.
Ayat (3)
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dan (2) dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa atas dasar ketentuan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkutip di atas, maka Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, Telah Dikesampingkan;
Bahwa dalam perkara ini, khususnya mengenai Pengangkatan Obyek Perkara sebagai Jaminan Atas Hutang Penggugat kepada Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Ketentuan dan Syarat Umum Perjanjian (dikutip pada Poin 2 di atas) adalah Pengikatan Perjanjian yang Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf h. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa atas dasar itu, Pasal 8 ayat (4) Ketentuan dan Syarat Umum Perjanjian yang telah dipersiapkan oleh Tergugat untuk mengikat Penggugat, yang berbunyi sebagaimana terkutip pada Poin 2 di atas adalah Bertentangan dengan ketentuan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf d dan huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999, maka ketentuan Pasal 8 ayat (4) Ketentuan dan Syarat Umum Perjanjian (yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan) maka Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. : 413101301014 tanggal 10 Juni 2013 adalah Batal Demi Hukum;
Artinya , “dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan” atau “nuli and void”;
Bahwa atas dasar dalil-dalil terurai di atas, maka gugatan Penggugat untuk Membatalkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. : 413101301014 tanggal 10 Juni 2013 memiliki dasar alasan hukum;
Bahwa dalam perkara ini, walaupun antara Penggugat dengan Tergugat Batal Demi Hukum, namun Penggugat tetap masih mengakui mempunyai Hutang kepada Tergugat, terinci sebagai berikut :
Hutang Pokok Keseluruhan Rp. 171.468.000,-
Telah diangsur 2 (dua) kali angsuran, @ Rp. 4.763.000,- Rp. 9.526.000,- -
Sisa Hutang Pokok : Rp. 161.942.000,-
(Seratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah)
Bahwa oleh karena itu pada saat ini usaha Penggugat mengalami penurunan usaha/pendapatan dan masih harus menanggung biaya pendidikan putra dan putri, maka Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 161,942,000,- (Seratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), tetap akan dibayar Penggugat kepada Tergugat sesuai dengan kemampuan bayar Penggugat , yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
Berdasarkan segala hal terurai si atas, dengan ini Penggugat mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenaan memutuskan :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. : 413101301014 tanggal 10 Juni 2013 antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum;
Menetapkan Obyek Perkara yaitu : 1 (satu) Unit Kendaraan R-4, Merek Mitsubishi, Type Cplt - L 300 PU FB (4X2), M/T, Pick Up, Tahun 2013, Warna Hitam, No. Rangka : MHMLOPU39DK121802, No. Mesin : 4D56041672 adalah Hak Milik Penggugat dan tetap dikuasai oleh Penggugat;
Menetapkan jumlah hutang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Menetapkan kewajiban membayar angsuran Sisa Hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar sebesar Rp. 161.942.000,- (Seratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) tersebut, disesuaikan kemampuan dan kesanggupan bayar Penggugat, yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap kali angsuran pada setiap bulan;
Menetapkan Penggugat tidak wajib membayar denda keterlambatan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDIAR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir Kuasa Hukumnya Mulyadi, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Agustus 2013, sedangkan untuk Tergugat hadir Kuasa Hukumnya Idris Wasahua, SH, Nandang Purnama, SH dan Asghar Tuhulele, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 November 2013;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diupayakan perdamaian/ mediasi antara Para Pihak yang berperkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) HIR jo PERMA No. 1 Tahun 2008 dengan menunjuk Saudara MADE SUTRISNA, SH.,M.Hum., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil sesuai dengan laporan dari Mediator, sehingga selanjutnya dipersidangan Penggugat dipersilahkan untuk membacakan Surat Gugatannya, dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya atau tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabannya tanggal 12 Desember 2013, sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui dengan tegas kebenarannya.
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Tidak Jelas Atau Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa, gugatan Penggugat sangat tidak jelas, kabur dan membingungkan, sehingga menyebabkan Tergugat tidak leluasa menentukan sikap dalam memberikan jawaban dan membela kepentingan hukumnya (Rechtsbelang);
Ketidakjelasan gugatan Penggugat dimaksud, terbukti dari uraian posita dan petitum gugatan Penggugat sebagai berikut :
Pada bagian posita halaman 5:
Poin 12 yang menyebutkan:
“Bahwa, dalam perkara ini, walaupun antara Penggugat dengan Tergugat Batal Demi Hukum, namun Penggugat tetap masih mengakui mempunyai Hutang kepada tergugat..dst…”
Pada poin 13 yang menyebutkan:
“ Bahwa oleh karena…….., tetap akan dibayar Penggugat kepada Tergugat……sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) per bulan”
Pada bagian petitum halaman 5 s/d 6:
Poin 2 yang menyebutkan:
“Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 413101301014 tanggal 10 Juni 2013 antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum”
Poin 3 yang menyebutkan:
“ Menetapkan Obyek Perkara yaitu : 1 (satu) Unit Kendaraan R-4, ……….adalah Hak Milik Penggugat dan tetap dikuasai oleh Penggugat”
Poin 4 yang menyebutkan:
“Menetapkan jumlah hutang Penggugat kepada Tergugat…., disesuaikan kemampuan dan kesanggupan bayar Penggugat, yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap kali angsuran pada setiap bulan”
Sebagaimana diketahui, suatu perjanjian yang dinyatakan batal demi hukum, maka akan membawa akibat hukum antara lain, dari semula tidak pernah ada suatu perjanjian atau suatu perikatan tersebut. Akibatnya, maka kondisi balik seperti sebelum perjanjian. Hal ini dapat pula difahami dari penjelasan sebagai berikut:
“ Perjanjian yang batal demi hukum tidak lantas berarti perjanjiannya tidak ada atau atau dianggap tidak ada sebab bagaimanapun perjanjian itu telah ada atau telah terjadi, hanya menurut hukum perjanjian semacam itu tidak diberi akibat atau tidak berefek. Pada keadaan seperti itu, hukum menilai bahwa kondisi dikembalikan mundur ke kondisi semula seperti pada saat perikatan itu timbul atau pada saat perjanjian tersebut ditutup. Karena perjanjian tidak berakibat hukum maka para pihak tidak perlu melakukan prestasi, dan kepada pihak yang telah melakukan prestasi dianggap telah terjadi pembayaran yang tidak diwajibkan. Pembayaran yang tidak diwajibkan seperti ini, menurut Pasal 1359 harus dikembalikan.
(Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, NLRP, 2010. hal. 28-29)
Dalam konteks kasus ini, maka bila berpedoman pada petitum gugatan Penggugat di atas, akibat batalnya Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah; Penggugat mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan R-4 kepada penjual in casu PT. Lautan Berlian Utama Motor. Kemudian, penjual mengembalikan uang yang telah Tergugat bayarkan untuk pembelian kendaraan tersebut;
Jika melihat petitum Penggugat poin 2 di atas, maka semestinya petitum pada poin 3 dan 4 tersebut tidak dapat diterapkan lagi. Karena, perjanjian tersebut telah dinyatakan batal. Kepemilikan Penggugat atas 1 (satu) unit kendaraan R-4 yang dinyatakan dalam poin 3 dan Pembayaran hutang sebagaimana disebutkan dalam petitum poin 4 di atas, hanya dapat diberlakukan bilamana Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat tidak dinyatakan batal atau masih berlaku. Dengan demikian, sangatlah tidak logis, suatu perjanjian yang telah dinyatakan batal disatu sisi, namun disisi yang lain, isi perjanjian dimaksud masih tetap dilaksanakan. Untuk sederhananya dapat disusun dalam bentuk alur berfikir sebagai berikut:
Jika perjanjian batal, maka kepemilikan Penggugat atas 1 (satu) unit kendaraan R-4 menjadi gugur. Demikian pula Penggugat tidak lagi berhutang karenanya tidak lagi melakukan pembayaran cicilan kepada Tergugat.
Jika Penggugat masih membayar cicilan kepada Tergugat, artinya Penggugat masih berhutang kepada Tergugat. Dengan demikian perjanjian tersebut belum batal/masih berlaku;
Tidak mungkin, perjanjian yang dinyatakan batal disatu sisi, namun disisi yang lain masih dimintakan untuk dilaksanakan isi perjanjian tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut, maka terbukti gugatan yang diajukan Penggugat sangat tidak jelas, kabur (Obscuur Libel)
Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Dalam petitum gugatannya poin 2, Penggugat meminta dinyatakan batal demi hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 413101301014 tanggal 10 Juni 2013 antara Penggugat dengan Tergugat
Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian eksepsi poin 1 di atas, suatu perjanjian yang dinyatakan batal demi hukum, maka konsekwensinya adalah, dari semula tidak pernah ada ada suatu perjanjian atau suatu perikatan. Akibatnya, maka kondisi balik seperti sebelum perjanjian;
Untuk diketahui, Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat, tidak berdiri sendiri. Akan tetapi, sangat erat berkaitan atau berhubungan dengan posisi/kedudukan PT. Lautan Berlian Utama Motor selaku penjual 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 yang dibeli Penggugat, sebagaimana Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani Penggugat, Tergugat dan PT. Lautan Berlian Utama Motor, tertanggal 10 Juni 2013;
Bilamana Penggugat meminta dinyatakan batalnya Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat, maka semestinya Penggugat juga harus mengikutsertakan PT. Lautan Berlian Utama Motor sebagai pihak dalam perkara a quo. Dengan tidak dilibatkannya PT. Lautan Berlian Utama Motor tersebut, telah menjadikan gugatan Penggugat kurang pihak.
Surat kuasa yang dijadikan dasar gugatan a quo salah alamat (error in subjecto). Subjek pihak yang digugat dalam surat kuasa berbeda dengan yang tercantum dalam surat gugatan
Bahwa, dalam Surat Kuasa yang dijadikan dasar gugatan perkara a quo, disebutkan bahwa:
“mengajukan gugatan terhadap Kantor Cabang PT. CIMB Niaga Auto Finance, yang beralamat di Jalan Basuki Rachmat, No. 43, RT. 025, RW. 10, Ario Kemuning, Palembang.”
Namun, dalam surat gugatannya, disebutkan bahwa:
“ dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT. CIMB Niaga Auto Finance yang beralamat kantor di Mega Plaza, Lt. 6, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-3 Jakarta Selatan.
Dari redaksi di atas, terbukti bahwa gugatan yang diajukan Penggugat salah alamat. Karena Semestinya yang digugat adalah Kantor Cabang PT. CIMB Niaga Auto Finance, yang beralamat di Jalan Basuki Rachmat, No. 43, RT. 025, RW. 10, Ario Kemuning, Palembang dan Bukan PT. CIMB Niaga Auto Finance yang beralamat kantor di Mega Plaza, Lt. 6, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-3 Jakarta Selatan.
Berdasarkan pada eksepsi-eksepsi yang diajukan Tergugat tersebut di atas, maka menjadi alasan hukum dan oleh karenanya Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya Menyatakan Tidak Dapat Diterima (niet onvankelijk verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat dalam Eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (Integral) dengan dalil-dalil dalam pokok perkara a quo;
Bahwa, bila mencermati uraian gugatan Penggugat, intinya Penggugat meminta dinyatakan batal demi hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 413101301014 tanggal 10 Juni 2013, yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat, dengan alasan karena isinya mengandung klausula baku berupa adanya pemberian kuasa jaminan fidusia, yang menurut Penggugat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf d dan huruf h, UU No. 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen Perlindungan Konsumen(vide gugatan penggugat poin 8 dan 9 halaman 4);
Terhadap dalil gugatan Penggugat dimaksud, Tergugat dapat memberikan tanggapan sebagai berikut:
KLAUSULA BAKU YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DITANDATANGANI PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT, TIDAK TERMASUK KLAUSULA TERLARANG. KARENANYA, TIDAK BATAL DEMI HUKUM
Bahwa, Klausula baku yang terdapat dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat tersebut, Tidak Termasuk Klausula Terlarang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Karenanya, Tidak Batal Demi Hukum sebagaimana dalil Penggugat, berdasarkan beberapa alasan sebagai berikut:
Pasal 18 huruf d dan h UU Perlindungan konsumen, tidak dapat diterapkan dalam Perjanjian Penggugat dengan Tergugat. Karena perjanjian Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian hutang piutang dan bukan perjanjian jual beli
Dalam Pasal 18 huruf d dan huruf h UU Perlindungan Konsumen, bahkan seluruh huruf dalam Pasal 18 yang dilarang dicantumkan tersebut, berkaitan dengan hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dalam suatu hubungan hukum perjanjian jual beli dan bukan hubungan hukum perjanjian hutang piutang. Hal ini terlihat jelas dari ketentuan Pasal 18 tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran ;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atas pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Bahwa, hubungan hukum Tergugat dengan Penggugat dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 413101301014 tanggal 10 Juni 2013 tersebut, Bukan sebagai hubungan hukum perjanjian jual beli (penjual dan pembeli). Akan Tetapi, sebagai hubungan hukum perjanjian hutang piutang. Dimana, Tergugat selaku kreditur memberikan pinjaman dalam bentuk pembiayaan kepada Penggugat selaku pihak berhutang (debitur) untuk keperluan Penggugat membeli 1 (satu) Unit kendaraan R-4 dari PT. Lautan Berlian Utama Motor Selaku Penjual. Sebagaimana diketahui, hubungan hukum perjanjian jual beli berbeda dengan perjanjian hutang piutang, baik dari segi syarat maupun akibat hukumnya;
Dalam suatu hubungan hukum perjanjian hutang piutang atau pinjam meminjam, lazim bagi kreditur untuk meminta jaminan dari debitur sebagai jaminan pelunasan hutangnya, jika debitur ingkar janji (wanprestasi). Karena, jaminan dalam kasus ini berbentuk jaminan fidusia, maka segala akibat hukumnya tunduk pada UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tidak mungkin Tergugat akan bersedia memberikan pinjaman hutang kepada Penggugat, bilamana Tergugat tidak meminta jaminan dari Penggugat.
Penegasan mengenai berlakunya ketentuan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen tersebut hanya bagi hubungan hukum perjanjian jual beli, juga dapat dibaca dari huruf Pasal 18 huruf h di atas, dimana disebutkan “Barang dibeli oleh konsumen secara angsuran”. Sebagai akibat hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat tersebut, maka cicilan yang dibayar Penggugat setiap bulan kepada Tergugat adalah cicilan hutang dan bukan cicilan atau angsuran atas barang yang dibeli Penggugat.
Berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 18 huruf d dan h, UU Perlindungan Konsumen tersebut tidak dapat diterapkan dalam Perjanjian hutang piutang dalam bentuk Pembiayaan Konsumen antara Penggugat dengan Tergugat. Atau dengan kata lain, ketentuan Pasal 18 huruf d dan h atau bahkan seluruh Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen tersebut baru dapat diterapkan, bilamana hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan hukum perjanjian jual beli.
Klausul dalam Pasal 8 ayat (4) Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat, bukan merupakan surat kuasa. Karenanya, tidak termasuk sebagai klausula yang dilarang dalam Pasal 18 UU No. 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Terlepas dari alasan pada poin 1 di atas, perlu difahami bahwa, Yang Dilarang dalam Pasal 18 huruf d UU Perlindungan Konsumen, adalah klausula yang isinya menyatakan konsumen memberikan kuasa kepada pelaku usaha. Sedangkan klausul dalam Pasal 8 ayat (4) dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat, Bukan merupakan surat kuasa, akan tetapi hanya merupakan penjelasan/keterangan mengenai akan adanya surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada Tergugat yang akan Tergugat pergunakan untuk keperluan pengurusan Jaminan Fidusia atas barang milik Penggugat in casu 1 (satu) Unit kendaraan R-4, sebagai jaminan untuk pelunasan hutang Penggugat kepada Tergugat. Selanjutnya, surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada Tergugat dilakukan secara terpisah;
Pemberian kuasa dalam rangka pembebanan Jaminan Fidusia seperti itu, lazim dalam praktek dan dilakukan oleh semua perusahaan lembaga pembiayaan seperti Tergugat, termasuk perusahaan lembaga pembiayaan lainnya, antara lain seperti perbankan. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan untuk adanya efisiensi dan agar konsumen tidak direpotkan untuk menghadap kepada Notaris.
Dengan demikian, klausul baku dalam Pasal 8 ayat (4) Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat tersebut, tidak termasuk sebagai klausula baku yang dimaksud dan dilarang dalam Pasal 18 huruf d UU Perlindungan Konsumen. Karenanya tetap sah dan tidak ada alasan untuk dinyatakan batal demi hukum sebagaimana didalilkan Penggugat.
Surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada Tergugat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, karena sama sekali tidak merugikan kepentingan Penggugat selaku konsumen
Perlu difahami, salah satu tujuan UU Perlindungan konsumen adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan:
Perlindungan konsumen bertujuan :
1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
Berkaitan dengan ketentuan di atas, dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa “Larangan dalam pasal 18 (pencantuman klausula baku dalam huruf a s/d huruf h), dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak;
Dalam kaitannya dengan kasus a quo, surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada Tergugat, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen di atas. Karena sama sekali tidak merugikan kepentingan Penggugat selaku konsumen. Surat kuasa dimaksud sebagai jaminan atas pelunasan hutang Penggugat kepada Tergugat. Dimana, hal ini lazim berlaku secara umum dalam perjanjian hutang piutang. Sangat tidak mungkin, Penggugat selaku debitur mendapatkan keuntungan berupa pinjaman dalam bentuk pembiayaan dari Tergugat selaku kreditur, sedangkan kreditur sama sekali tidak mendapat perlindungan atau jaminan untuk melindungi dirinya atas risiko akibat Penggugat tidak melunasi hutangnya. Demikian fungsi dan kegunaan dari Jaminan Fidusia dari Penggugat tersebut, sekaligus sebagai bentuk Keseimbangan posisi Penggugat selaku konsumen dengan Tergugat selaku pelaku usaha Dalam Perjanjian Tersebut. Selain itu, pemberian kuasa yang diberikan Penggugat kepada Tergugat dimaksudkan untuk adanya efisiensi dan agar konsumen tidak direpotkan untuk menghadap kepada Notaris. Apalagi pemberian kuasa tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum apapun termasuk hukum tentang pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dengan demikian, terlepas dari alasan-alasan yang dikemukakan pada poin 1 di atas, surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada Tergugat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, karena sama sekali tidak merugikan kepentingan Penggugat selaku konsumen.
Seandainya Penggugat melakukan ingkar janji atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Tergugat akan melakukan tindakan hukum berdasarkan ketentuan hukum mengenai jaminan fidusia yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia, dan bukan berdasarkan surat kuasa
Perlu difahami bahwa, surat kuasa yang dilarang dicantumkan dalam klausula baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Konsumen, adalah surat kuasa yang akan dijadikan dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli;
Bahwa, seandainya Penggugat melakukan ingkar janji atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatanganinya dengan Tergugat, maka yang akan dilakukan Tergugat adalah mengeksekusi jaminan atas objek jaminan fidusia in casu 1 (satu) Unit kendaraan R-4, yang oleh Penggugat diberikan sebagai jaminan fidusia kepada Tergugat sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.056659.AH. 05.01 tahun 2013, tanggal 27 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Sumatera Selatan. Eksekusi dimaksud Sepenuhnya Didasarkan Dan Sepenuhnya Tunduk dan terikat pada hukum jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Dan Bukan didasarkan pada surat kuasa yang telah diberikan Penggugat kepada Tergugat.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Terbukti bahwa dalil Penggugat yang meminta batal demi hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 413101301014 tanggal 10 Juni 2013 dengan mendasarkan pada Pasal 18 huruf d dan huruf h UU Perlindungan Konsumen tersebut, merupakan dalil-dalil yang Tidak Ada Dasarnya Sama Sekali, Mengada-Ada, Sangat Keliru dan Tidak Tepat. Karenanya, patut dan Beralasan Hukum Untuk Ditolak atau setidaknya dikesampingkan.
GUGATAN PENGGUGAT HANYA MERUPAKAN ALASAN YANG MENGADA-ADA, DAN BERUSAHA UNTUK MENGHINDARI PEMBAYARAN CICILAN HUTANG KEPADA TERGUGAT SESUAI DENGAN NILAI YANG TELAH DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
Untuk diketahui Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa gugatan a quo berawal dari peristiwa dimana Penggugat telah tidak memenuhi prestasinya untuk membayar cicilan kepada Tergugat sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Atas tindakan tersebut, Tergugat telah 3 (tiga) kali menyurati, memperingatkan dan meminta Penggugat memenuhi kewajibannya tersebut. Namun, sangat disayangkan, Penggugat sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam gugatannya, halaman 5 poin 12 dan 13 serta Petitum poin 4 dengan bunyi sebagaimana telah dikutip pada bagian Eksepsi, poin 1, 1.2 di atas, maka sangat terang dan jelas, jika sebetulnya Penggugat mengajukan gugatan a quo, adalah karena Penggugat tidak menghendaki membayar kewajiban cicilannya kepada Penggugat sesuai dengan yang disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dengan alasan ketidak-sanggupan Penggugat yang menurut hemat Tergugat sama sekali tidak ada dasarnya. Seandainya Penggugat konsisten dengan pendiriannya bahwa klausula baku dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum, maka semestinya Penggugat tidak perlu meminta keringanan pembayaran cicilan kepada Tergugat.
Dengan demikian, maka alasan-alasan yang menjadi dasar permintaan Penggugat untuk dinyatakan batal demi hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut hanyalah merupakan alasan yang mengada-ada, yang sama sekali tidak masuk di akal dan tidak didukung dengan argumentasi hukum yang kuat, memadai dan tepat.
Permintaan Penggugat mengenai keringanan cicilan dimaksud, juga ditolak Tergugat, satu dan lain hal karena selain menyimpang dari Perjanjian yang telah ditandatangani Penggugat dengan Tergugat, juga karena akan merugikan Tergugat. Selain hal tersebut tidak sesuai dengan praktek Pembiayaan yang berlaku secara umum. Satu dan lain hal, karena perjanjian dimaksud terkait dengan banyak pihak/konsumen dan bukan hanya dengan Penggugat. Tergugat sangat yakin bilamana Majelis Hakim Yang Mulia akan memperhatikan, mencermati dan mempertimbangkan dengan bijaksana akan fakta dimaksud tersebut.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa, hal-hal yang telah dikemukakan pada bagian pokok perkara dalam Jawaban Konpensi di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari uraian gugatan Rekonpensi a quo;
Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 413101301014 tanggal 10 Juni 2013, yang ditandatangani Penggugat dalam Rekonpensi dengan Tergugat dalam Konpensi, Tergugat dalam Rekonpensi berkewajiban melakukan pembayaran secara cicil kepada Penggugat dalam Rekonpensi setiap bulannya sebesar Rp. 4.763.000,- (empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Pada kenyataannya, Tergugat dalam Rekonpensi baru melakukan pembayaran cicilan sebanyak 2 kali, yaitu pada bulan Juni dan bulan Juli 2013. Sejak bulan Agustus 2013 atau angsuran ke-3 sampai saat ini, Tergugat dalam Rekonpensi tidak lagi membayar kewajibannya tersebut. Atas tindakan Tergugat dalam Rekonpensi yang demikian, Penggugat dalam Rekonpensi telah 3 (tiga) kali menyurati, memperingatkan dan meminta Tergugat dalam Rekonpensi untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Namun, sangat disayangkan, Tergugat dalam Rekonpensi sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Perbuatan yang demikian nyata-nyata merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dalam Rekonpensi, baik secara materil maupun immaterial, yang dapat dirincikan sebagai berikut:
Hutang pokok sebesar Rp 133.715.509,35
Bunga sebesar Rp 5.262.481,49,-
Denda sebesar Rp 8.067.200,00,-
Karenanya, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk patuh dalam memenuhi Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani Penggugat dalam Rekonpensi dengan Tergugat dalam Rekonpensi, No. 413101301014 tanggal 10 Juni 2013, beserta Ketentuan dan Syarat Umum, serta segala lampiran-lampirannya.
Sebagai akibat perbuatan ingkar janji dari Tergugat Rekonpensi, maka sesuai dengan ketentuan UU Jaminan Fidusia, Tergugat Rekonpensi berkewajiban menyerahkan 1 (satu) unit R-4 dengan spesifikasi sebagaimana dikemukakan dalam poin 2 huruf a halaman 1 gugatan Tergugat Rekonpensi, yang saat ini dikuasai Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi, untuk dilakukan eksekusi guna penyelesaian seluruh kewajiban/hutang Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi. Namun, sangat disayangkan, Tergugat Rekonpensi sampai saat ini tidak melaksanakan kewajibannya tersebut. Untuk itu, meskipun eksekusi atas jaminan fidusia tersebut dapat Penggugat Rekonpensi lakukan sendiri tanpa memerlukan penetapan/putusan pengadilan (Parate Eksekusi), seusia dengan ketentuan hukum mengenai jaminan fidusia. Namun, untuk mempertegas dan mengingatkan kembali Tergugat Rekonpensi, maka mohon agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk menyerahkan 1 (satu) unit R-4 in casu objek jaminan fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 413101301014 tanggal 10 Juni 2013 untuk dilakukan penjualan secara lelang guna penyelesaian seluruh hutang Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, perkenankan Tergugat dk/Penggugat dr memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 413101301014 tanggal 10 Juni 2013 beserta serga syarat dan ketentuan, yang ditandatangani Penggugat dalam Rekonpensi dengan Tergugat dalam Rekonpensi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonpensi, dengan rincian sebagai berikut:
Hutang pokok sebesar Rp. 133.715.509,35,-
Bunga sebesar Rp. 5.262.481,49 ,-
Denda sebesar Rp. 8.067.200,00,-
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk menyerahkan 1 (satu) Unit kendaraan R-4, dengan spesifikasi:
Merk/Type/Tahun : Mitsubishi-COLT L-300 PU (4x2) M/T PCK UP/2013
Nomor Rangka : MHMLOPU39DK121802
Nomor Mesin : 4D56CJ41672
Warna : Hitam
kepada Penggugat dalam Rekonpensi untuk dilakukan eksekusi secara fidusia, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.056659.AH.05.01 tahun 2013, tanggal 27 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Sumatera Selatan, dengan memperhitungkan segala kewajiban/hutang Penggugat dalam Rekonpensi sebagaimana disebutkan pada amar poin 3 di atas.
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya tanggal 14 Nopember 2013, dan atas Replik tersebut, Tergugat telah mengajukan Dupliknya tanggal 30 Januari 2014;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah bermeterai cukup, dileges dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya yang diberi tanda Bukti P-1, sebagai berikut :
Bukti P-1 : Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.: 413101301014, tanggal 10 Juni 2013; (sesuai dengan fotocopy);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy yang telah bermeterai cukup, dileges, dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-9, sebagai berikut :
Bukti T-1 : Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 413101301014, tanggal 10 Juni 2013, yang ditandatangani oleh Feisal Badar (Branch Manager PT. CIMB Niaga Auto Finance), sebagai Kreditur, Syamsuni sebagai Debitur (Penggugat), dan Rusni sebagai istri Debitur (Sesuai dengan Aslinya);
Bukti T-2 : Lampiran Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.413101301014, tanggal 10 Juni 2013, tentang Ketentuan dan Syarat Umum, yang ditandatangani oleh Syamsuni (Penggugat) dan istrinya (Sesuai dengan Aslinya);
Bukti T-3 : Persetujuan Penerimaan Order No.PO CFN/413/PO/2013/06/ 00975, yang ditandatangani oleh Feisal Badar (Branch Manager PT. CIMB Niaga Auto Finance) selaku Kreditur, dan PT. Lautan Berlian Utama Motor selaku Supplier (Sesuai dengan Aslinya);
Bukti T-4 : Tanda Terima No. 077673, tanggal 04 Juni 2013, tentang Pelunasan pembayaran uang Pembelian 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi L 300 PU FB yang dibeli oleh Syamsuni (Penggugat), yang ditandatangani oleh PT. Lautan Berlian Utama Motor (Sesuai dengan Aslinya);
Bukti T-5 : Tanda Terima No. Lbum/13/0028, tanggal 07 Juni 2013, tentang Pembayaran Uang Muka Pembelian 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi L 300 PU FB yang dibeli oleh Syamsuni (Penggugat), yang ditandatangani oleh PT. Lautan Berlian Utama Motor (Sesuai dengan Fotocopy);
Bukti T-6 : Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BAST) No. SP-DO 226982-1276, tanggal 4 Juni 2013, yang ditandatangani oleh Syamsuni (Penggugat) selaku pembeli, dan Jenny, SE dan Mirhanuddin dari PT. Lautan Berlian Utama Motor, selaku penjual (Sesuai dengan Aslinya);
Bukti T-7 : Surat Pernyataan Bersama tanggal 10 Juni 2013, yang ditandatangani oleh Ekianto Lie (Owner PT. Lautan Berlian Utama Motor) sebagai Penjual, Syamsuni selaku Debitur (Penggugat), dan Faisal Badar (Branch Manager PT. CIMB Niaga Auto Finance), sebagai Kreditur (Sesuai dengan Aslinya);
Bukti T-8 : Surat Kuasa tanggal 10 Juni 2013, tentang pembebanan jaminan fidusia, yang ditandatangani oleh Syamsuni sebagai Pemberi Kuasa (Penggugat), Feisal Badar (Branch Manager PT. CIMB Niaga Auto Finance), sebagai Penerima Kuasa, dan Rusni sebagai istri Pemberi Kuasa (Sesuai dengan aslinya);
Bukti T-9 : Salinan Akta Notaris No.461, tanggal 24 Juni 2013, yang dibuat dihadapan Samudi, SH.,M.Kn, Notaris di Palembang, tentang Pemberian Jaminan Fidusia (Sesuai dengan aslinya);
Bukti T-10 : Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia No Registrasi: 2013062616101115, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Sesuai dengan aslinya);
Bukti T-11 : Sertifikat Jaminan Fidusia, No. W6.056659.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal 27 Juni 2013, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Sesuai dengan aslinya);
Bukti T-12 : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, No. K-02534462, yang diterbitkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, tertanggal 30 September 2013. Dengan Identitas Kendaraan, No. Pol. BG 9088 NQ, Merek Mitsubishi, Type L300 PU FB-R (4x2) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, tahun pembuatan 2013, Isi Slinder 2477, Warna Hitam (Kanzai), No. Rangka MHMLOPU39DK121802, No Mesin 4D56C-J41672, Bahan Bakar Solar, Jumlah Sumbu 2 (dua), dan Jumlah Roda 4 (Empat) (Sesuai dengan aslinya);
Bukti T-13 : Surat Peringatan ke II, No. 413SP2201305227, tanggal 24 Agustus 2013, yang ditujukan kepada Syamsuni (Penggugat), yang diterbitkan oleh PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Palembang (Sesuai dengan aslinya);
Bukti T-14 : Surat Peringatan ke III, No. 413SP3201303945, tanggal 31 Agustus 2013, yang ditujukan kepada Syamsuni (Penggugat), yang diterbitkan oleh PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Palembang (Sesuai dengan aslinya);
Bukti T-15 : Bukti Pengiriman melalui PT. Nusantara Card Semesta (NCS), tanggal 3 September 2013, tentang pengiriman Surat Peringatan ke III, yang ditujukan kepada Syamsuni (Penggugat). Pengirim PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Palembang (Sesuai dengan aslinya);
Bukti T-16 : Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Perkara Perdata No. 83/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 6 Januari 2014, dalam perkara antara Sudayat selaku Penggugat melawan PT. CIMB Niaga Auto Finance, selaku Tergugat (Sesuai dengan aslinya);
Menimbang, bahwa Penggugat, dan Tergugat masing-masing telah mengajukan kesimpulannya tanggal 27 Februari 2014 kemudian mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuk segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, yang untuk singkatnya dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah terurai di atas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya tanggal 12 Desember 2013, telah mengajukan Eksepsi diluar kompetensi, sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR, maka Eksepsi tersebut haruslah diperiksa dan diputus bersama-sama dengan Pokok Perkara;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Eksepsi, sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Tidak Jelas Atau Kabur (Obscuur Libel), dengan alasan yang pada pokokonya sebagai berikut:
Ketidakjelasan gugatan Penggugat, terbukti dari uraian posita dan petitum gugatan Penggugat:
Pada Poin 12 Posita, menyebutkan:
“Bahwa, dalam perkara ini, walaupun antara Penggugat dengan Tergugat Batal Demi Hukum, namun Penggugat tetap masih mengakui mempunyai Hutang kepada tergugat..dst…”
Pada Poin 13 Posita, menyebutkan:
“Bahwa oleh karena….., tetap akan dibayar Penggugat kepada Tergugat…sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan”
Pada Poin 2 Petitum, menyebutkan:
“Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 413101301014 tanggal 10 Juni 2013 antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum”
Pada Poin 3 Petitum, menyebutkan:
“Menetapkan Obyek Perkara yaitu : 1 (satu) Unit Kendaraan R-4, ……….adalah Hak Milik Penggugat dan tetap dikuasai oleh Penggugat”
Pada Poin 4 Petitum, menyebutkan:
“Menetapkan jumlah hutang Penggugat kepada Tergugat…., disesuaikan kemampuan dan kesanggupan bayar Penggugat, yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- setiap kali angsuran pada setiap bulan”
Bahwa suatu perjanjian yang dinyatakan batal demi hukum, maka akan membawa akibat hukum antara lain, dari semula tidak pernah ada suatu perjanjian atau suatu perikatan tersebut. Akibatnya, maka kondisi balik seperti sebelum perjanjian.
Bahwa bila berpedoman pada petitum gugatan Penggugat di atas, akibat batalnya Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah; Penggugat mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan R-4 kepada penjual in casu PT. Lautan Berlian Utama Motor. Kemudian, penjual mengembalikan uang yang telah Tergugat bayarkan untuk pembelian kendaraan tersebut;
Bahwa melihat petitum Penggugat poin 2 di atas, maka semestinya petitum pada poin 3 dan 4 tersebut tidak dapat diterapkan lagi. Karena, perjanjian tersebut telah dinyatakan batal. Kepemilikan Penggugat atas 1 (satu) unit kendaraan R-4 yang dinyatakan dalam poin 3 dan Pembayaran hutang sebagaimana disebutkan dalam petitum poin 4 di atas, hanya dapat diberlakukan bilamana Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat tidak dinyatakan batal atau masih berlaku. Dengan demikian, sangatlah tidak logis, suatu perjanjian yang telah dinyatakan batal disatu sisi, namun disisi yang lain, isi perjanjian dimaksud masih tetap dilaksanakan.
Gugatan Penggugat Kurang Pihak, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat, tidak berdiri sendiri,akan tetapi, sangat erat berkaitan atau berhubungan dengan posisi/kedudukan PT. Lautan Berlian Utama Motor selaku penjual 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 yang dibeli Penggugat, sebagaimana Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani Penggugat, Tergugat dan PT. Lautan Berlian Utama Motor, tertanggal 10 Juni 2013;
Bahwa bilamana Penggugat meminta dinyatakan batalnya Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat, maka semestinya Penggugat juga harus mengikutsertakan PT. Lautan Berlian Utama Motor sebagai pihak dalam perkara a quo. Dengan tidak dilibatkannya PT. Lautan Berlian Utama Motor tersebut, telah menjadikan gugatan Penggugat kurang pihak.
Surat kuasa yang dijadikan dasar gugatan a quo salah alamat (error in subjecto). Subjek pihak yang digugat dalam surat kuasa berbeda dengan yang tercantum dalam surat gugatan, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, dalam Surat Kuasa yang dijadikan dasar gugatan perkara a quo, disebutkan bahwa:
“mengajukan gugatan terhadap Kantor Cabang PT. CIMB Niaga Auto Finance, yang beralamat di Jalan Basuki Rachmat, No. 43, RT. 025, RW. 10, Ario Kemuning, Palembang.” namun, dalam surat gugatannya, disebutkan bahwa:
“dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT. CIMB Niaga Auto Finance yang beralamat kantor di Mega Plaza, Lt. 6, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-3 Jakarta Selatan.
Bahwa dari redaksi di atas, terbukti bahwa gugatan yang diajukan Penggugat salah alamat, karena Semestinya yang digugat adalah Kantor Cabang PT. CIMB Niaga Auto Finance, yang beralamat di Jalan Basuki Rachmat, No. 43, RT. 025, RW. 10, Ario Kemuning, Palembang dan Bukan PT. CIMB Niaga Auto Finance yang beralamat kantor di Mega Plaza, Lt. 6, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-3 Jakarta Selatan.
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat tersebut diatas, Penggugat dalam Repliknya tanggal 16 Januari 2014 telah menyangkal Eksepsi-eksepsi tersebut dan mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Eksepsi-eksepsi Tergugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Gugatan Penggugat Tidak Jelas Atau Kabur (Obscuur Libel)
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dari Tergugat dengan alasan-alasan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 September 2013 dengan Register No.512/ Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, terdapat hal-hal yaitu :
Bahwa dalam gugatan Penggugat tersebut, tercantum nama Penggugat adalah SYASUNI, setelah membaca jawaban dari Tergugat maupun bukti-bukti dari Penggugat dan Tergugat, bahwa nama Penggugat yang sebenarnya adalah SYAMSUNI bukan SYASUNI, sehingga dengan perbedaan nama tersebut dapat mengakibatkan gugatan tidak jelas dan kabur;
b. Bahwa pada Poin 12 Posita gugatan, menyebutkan: “Bahwa, dalam perkara ini, walaupun antara Penggugat dengan Tergugat Batal Demi Hukum, namun Penggugat tetap masih mengakui mempunyai Hutang kepada tergugat..dst…” dan pada Poin 13 Posita gugatan, menyebutkan: “Bahwa oleh karena….., tetap akan dibayar Penggugat kepada Tergugat… sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan”
c. Bahwa pada Poin 2 Petitum gugatan, menyebutkan: “Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 413101301014 tanggal 10 Juni 2013 antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum”, dan pada Poin 3 dan 4 Petitum gugatan, menyebutkan: “Menetapkan Obyek Perkara yaitu : 1 (satu) Unit Kendaraan R-4,….adalah Hak Milik Penggugat dan tetap dikuasai oleh Penggugat”, dan “Menetapkan jumlah hutang Penggugat kepada Tergugat…., disesuaikan kemampuan dan kesanggupan bayar Penggugat, yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- setiap kali angsuran pada setiap bulan”
Bahwa perjanjian batal demi hukum, menurut Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu tidak memenuhi syarat objektif : suatu sebab yang halal, artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan antara orang-orang (Penggugat dan Tergugat) yang bermaksud membuat perjanjian itu, dengan demikian tidak ada dasar hukum antara orang-orang (Penggugat dan Tergugat) tersebut untuk saling menuntut di Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dan setelah membaca gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 September 2013 dengan Register No.512/ Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim berpendapat bahwa selain ada perbedaan nama Penggugat dalam Gugatannya dengan nama Penggugat yang sebenarnya dan terdapat antara Posita Gugatan Penggugat dengan Petitum Gugatan Penggugat tersebut saling bertentangan, karena dalam Posita Gugatan Penggugat, perjanjian dinyatakan batal demi hukum, tetapi Penggugat masih mengakui mempunyai hutang kepada Tergugat dan tetap akan membayar hutang tersebut kepada Tergugat, demikian pula dalam Petitum Gugatan Penggugat, perjanjian dinyatakan batal demi hukum tetapi obyek perkara dinyatakan hak milik dikuasai Penggugat dan Penggugat akan membayar hutang tersebut kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Gugatan Penggugat tersebut selain terdapat perbedaan nama Penggugat dalam Gugatannya dengan nama Penggugat yang sebenarnya, dan antara Gugatan Penggugat saling bertentangan dalam Posita maupun dalam Petitum gugatan, sehingga merupakan gugatan yang tidak jelas dan kabur, dengan demikian Eksepsi dari Tergugat bahwa Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur Libel) adalah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu Eksepsi tersebut haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagian Eksepsi dari Tergugat dikabulkan, maka terhadap Eksepsi dari Tergugat yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Tergugat beralasan menurut hukum dan dikabulkan, maka terhadap pokok perkara haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat sebagai pihak yang kalah haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat Pasal 136 HIR, Pasal 114 Rv dan Pasal-pasal lain dari Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat, bahwa Gugatan Penggugat Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.616.000,- (Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari KAMIS, tanggal 27 MARET 2014 oleh kami : Dr. Hj. NUR ASLAM B, SH.,MH., Sebagai Hakim Ketua Majelis, HARI MARYANTO, SH. dan Dr.H.SUPRAPTO, SH.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 3 APRIL 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh PRAWOTO sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Tergugat tanpa dihadiri oleh Kuasa Penggugat;
HAKIM ANGGOTA, HARI MARYANTO, SH. Dr. H. SUPRAPTO, SH.,M.Hum. | HAKIM KETUA MAJELIS, Dr. Hj. NUR ASLAM. B, SH.,MH. |
PANITERA PENGGANTI P Biaya – Biaya : Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,- ATK : Rp. 75.000,- Panggilan : Rp. 500.000,- Meterai : Rp. 6.000,- Redaksi : Rp. 5.000,- Total : Rp. 616.000,- RAWOTO | |